99/pid.sus/2014/pn.kds
Putusan PN KUDUS Nomor 99/pid.sus/2014/pn.kds
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI;
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; - Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 99/Pid.Sus/2014/PN Kds
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI;
Tempat Lahir : Jepara;
Umur/ Tgl. Lahir : 40 Tahun/ 30 September 1973;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dk Jeruk Gulung Desa Ngabul RT 03/RW 07 Kec. Tahunan Kabupaten Jepara ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan rutan, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 07 Juni 2014 sampai dengan tanggal 26 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Juni 2014 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kudus, sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 18 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2014;
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 99/Pen.Pid.Sus/2014/PN. Kds., tanggal 20 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 99/Pen.Pid.Sus/2014/PN. Kds., tanggal 20 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Supaya Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa EDY ADIYANTO BIN SUKADI, bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti : NiHIL ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan mei 2014 atau dalam tahun 2014, bertempat di Desa Kesambi RT 05/03 Kecamatan mejobo kab. Kudus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada sekitar 2 (dua) bulan lalu ada permasalahan dalam rumah tangga antara saksi ISTATIK BINTI SAMIN istri dari terdakwa (sesuai duplikat kutipan akta nikah No. kk.11.20.04/pw.01/70/2014 dari KUA Pecangaan) dengan terdakwa. Sehingga saksi ISTATIK BINTI SAMIN memutuskan pergi dari rumah di Jln Wahidin Kauman Kota Batang, kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN tinggal di tempat saudaranya berada di Kota Brebes, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2014 saksi ISTATIK BINTI SAMIN pergi dan menginap di Kudus di tempat saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK di Desa Kesambi Rt 05/03 Kec. Mejobo Kab. Kudus dan kebetulan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 10.30 WIB terdakwa juga datang ke rumah KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK;
Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi ISTATIK BINTI SAMIN terdakwa mengatakan “yang sudah yang sudah sekarang saya sudah menerima kamu apa adnya, ayo kita memelihara anak-anak jangan sampai menjadi anak tiri”, sehingga saksi ISTATIK BINTI SAMIN menjawab “tidak, aku sudah tidak sanggup hidup sama kamu, aku sudah tidak bisa bahagia dengan kamu”, setelah mendengar jawaban saksi ISTATIK BINTI SAMIN, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan anaknya yang dijawab saksi ISTATIK BINTI SAMIN “tidak nanti kalau sudah berumur 15 tahun baru saya pertemukan sama kamu”.
Bahwa mendengar perkataan saksi ISTATIK BINTI SAMIN tersebut terdakwa langsung emosi dan langsung memukul saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan tangan kosong mengenai wajah, lengan dan dada, selanjutnya tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN diangkat terdakwa kemudian dibanting ke lantai, kemudian terdakwa menginjak dada sehingga membuat saksi ISTATIK BINTI SAMIN tidak berdaya, kemudian terdakwa menyeret beberapa meter tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN dan mengguyur wajah saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan air dan terdakwa berusaha mengangkat tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN namun tidak kuat sehingga minta tolong santri yang tidak jauh dari tempat kejadian dan kesempatan tersebut digunakan saksi ISTATIK BINTI SAMIN untuk lari menyelamatkan diri dan masuk ke kamar istri saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO;
Akibat perbuatan terdakwa, saksi ISTATIK BINTI SAMIN menderita cedera kepala ringan, patah tulang hidung sesuai visum et repertum dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus di Kudus yang ditandatangani oleh Dr. HADI WINOTO, Sp.B., pada tanggal 10 Juni 2014 dan rawat inap dari tanggal 26 Mei 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan mei 2014 atau dalam tahun 2014, bertempat di Desa Kesambi RT 05/03 Kecamatan mejobo kab. Kudus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada sekitar 2 (dua) bulan lalu ada permasalahan dalam rumah tangga antara saksi ISTATIK BINTI SAMIN istri dari terdakwa (sesuai duplikat kutipan akta nikah No. kk.11.20.04/pw.01/70/2014 dari KUA Pecangaan) dengan terdakwa. Sehingga saksi ISTATIK BINTI SAMIN memutuskan pergi dari rumah di Jln Wahidin Kauman Kota Batang, kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN tinggal di tempat saudaranya berada di Kota Brebes, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2014 saksi ISTATIK BINTI SAMIN pergi dan menginap di Kudus di tempat saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK di Desa Kesambi Rt 05/03 Kec. Mejobo Kab. Kudus dan kebetulan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 10.30 WIB terdakwa juga datang ke rumah KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK;
Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi ISTATIK BINTI SAMIN terdakwa mengatakan “yang sudah yang sudah sekarang saya sudah menerima kamu apa adnya, ayo kita memelihara anak-anak jangan sampai menjadi anak tiri”, sehingga saksi ISTATIK BINTI SAMIN menjawab “tidak, aku sudah tidak sanggup hidup sama kamu, aku sudah tidak bisa bahagia dengan kamu”, setelah mendengar jawaban saksi ISTATIK BINTI SAMIN, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan anaknya yang dijawab saksi ISTATIK BINTI SAMIN “tidak nanti kalau sudah berumur 15 tahun baru saya pertemukan sama kamu”.
Bahwa mendengar perkataan saksi ISTATIK BINTI SAMIN tersebut terdakwa langsung emosi dan langsung memukul saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan tangan kosong mengenai wajah, lengan dan dada, selanjutnya tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN diangkat terdakwa kemudian dibanting ke lantai, kemudian terdakwa menginjak dada sehingga membuat saksi ISTATIK BINTI SAMIN tidak berdaya, kemudian terdakwa menyeret beberapa meter tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN dan mengguyur wajah saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan air dan terdakwa berusaha mengangkat tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN namun tidak kuat sehingga minta tolong santri yang tidak jauh dari tempat kejadian dan kesempatan tersebut digunakan saksi ISTATIK BINTI SAMIN untuk lari menyelamatkan diri dan masuk ke kamar istri saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO;
Akibat perbuatan terdakwa, saksi ISTATIK BINTI SAMIN menderita cedera kepala ringan, patah tulang hidung sesuai visum et repertum dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus di Kudus yang ditandatangani oleh Dr. HADI WINOTO, Sp.B., pada tanggal 10 Juni 2014 dan rawat inap dari tanggal 26 Mei 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan tidak bermaksud mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah di persidangan yakni :
Saksi ISTATIK BINTI SAMIN, dibawah sumpah di persidangan telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa, dan saksi adalah istri terdakwa;
Bahwa Terdakwa EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Jam 11.00 WIB, bertempat di rumah KH THOHARUP SON HAJI di Desa Kesambi RT 05/03 Kecamatan Mejobo kab. Kudus telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban;
Bahwa bermula pada sekitar 2 (dua) bulan lalu ada permasalahan dalam rumah tangga antara saksi ISTATIK BINTI SAMIN istri dari terdakwa (sesuai duplikat kutipan akta nikah No. kk.11.20.04/pw.01/70/2014 dari KUA Pecangaan) dengan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN memutuskan pergi dari rumah di Jln Wahidin Kauman Kota Batang, kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN tinggal di tempat saudaranya berada di Kota Brebes;
Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2014 saksi ISTATIK BINTI SAMIN pergi dan menginap di Kudus di tempat saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK di Desa Kesambi Rt 05/03 Kec. Mejobo Kab. Kudus dan kebetulan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 10.30 WIB terdakwa juga datang ke rumah KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK;
Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi ISTATIK BINTI SAMIN terdakwa mengatakan “yang sudah yang sudah sekarang saya sudah menerima kamu apa adanya, ayo kita memelihara anak-anak jangan sampai menjadi anak tiri”, sehingga saksi ISTATIK BINTI SAMIN menjawab “tidak, aku sudah tidak sanggup hidup sama kamu, aku sudah tidak bisa bahagia dengan kamu”;
Bahwa setelah mendengar jawaban saksi ISTATIK BINTI SAMIN, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan anaknya yang dijawab saksi ISTATIK BINTI SAMIN “tidak nanti kalau sudah berumur 15 tahun baru saya pertemukan sama kamu”;
Bahwa mendengar perkataan saksi ISTATIK BINTI SAMIN tersebut terdakwa langsung emosi dan langsung memukul saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan tangan kosong mengenai wajah, lengan dan dada, selanjutnya tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN diangkat terdakwa kemudian dibanting ke lantai, kemudian terdakwa menginjak dada sehingga membuat saksi ISTATIK BINTI SAMIN tidak berdaya, kemudian terdakwa menyeret beberapa meter tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN dan mengguyur wajah saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan air dan terdakwa berusaha mengangkat tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN namun tidak kuat sehingga minta tolong santri yang tidak jauh dari tempat kejadian dan kesempatan tersebut digunakan saksi ISTATIK BINTI SAMIN untuk lari menyelamatkan diri dan masuk ke kamar istri saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ISTATIK BINTI SAMIN menderita cedera kepala ringan, patah tulang hidung ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi KH THOHARUP SON HAJI, keterangannya dibacakan di persidangan telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Jam 11.00 WIB, bertempat di rumah KH THOHARUP SON HAJI di Desa Kesambi RT 05/03 Kecamatan Mejobo kab. Kudus telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban ISTATIK BINTI SAMIN;
Bahwa bermula pada sekitar 2 (dua) bulan lalu ada permasalahan dalam rumah tangga antara saksi ISTATIK BINTI SAMIN istri dari terdakwa (sesuai duplikat kutipan akta nikah No. kk.11.20.04/pw.01/70/2014 dari KUA Pecangaan) dengan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN memutuskan pergi dari rumah di Jln Wahidin Kauman Kota Batang, kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN tinggal di tempat saudaranya berada di Kota Brebes;
Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2014 saksi ISTATIK BINTI SAMIN pergi dan menginap di Kudus di tempat saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK di Desa Kesambi Rt 05/03 Kec. Mejobo Kab. Kudus dan kebetulan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 10.30 WIB terdakwa juga datang ke rumah KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK;
Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi ISTATIK BINTI SAMIN terdakwa mengatakan “yang sudah yang sudah sekarang saya sudah menerima kamu apa adanya, ayo kita memelihara anak-anak jangan sampai menjadi anak tiri”, sehingga saksi ISTATIK BINTI SAMIN menjawab “tidak, aku sudah tidak sanggup hidup sama kamu, aku sudah tidak bisa bahagia dengan kamu”;
Bahwa setelah mendengar jawaban saksi ISTATIK BINTI SAMIN, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan anaknya yang dijawab saksi ISTATIK BINTI SAMIN “tidak nanti kalau sudah berumur 15 tahun baru saya pertemukan sama kamu”;
Bahwa mendengar perkataan saksi ISTATIK BINTI SAMIN tersebut terdakwa langsung emosi dan langsung memukul saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan tangan kosong mengenai wajah, lengan dan dada, selanjutnya tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN diangkat terdakwa kemudian dibanting ke lantai, kemudian terdakwa menginjak dada sehingga membuat saksi ISTATIK BINTI SAMIN tidak berdaya, kemudian terdakwa menyeret beberapa meter tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN dan mengguyur wajah saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan air dan terdakwa berusaha mengangkat tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN namun tidak kuat sehingga minta tolong santri yang tidak jauh dari tempat kejadian dan kesempatan tersebut digunakan saksi ISTATIK BINTI SAMIN untuk lari menyelamatkan diri dan masuk ke kamar istri saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ISTATIK BINTI SAMIN menderita cedera kepala ringan, patah tulang hidung ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi AGUS PRASETYO, dibawah sumpah di persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Jam 11.00 WIB, bertempat di rumah KH THOHARUP SON HAJI di Desa Kesambi RT 05/03 Kecamatan Mejobo kab. Kudus telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban ISTATIK BINTI SAMIN;
Bahwa bermula pada sekitar 2 (dua) bulan lalu ada permasalahan dalam rumah tangga antara saksi ISTATIK BINTI SAMIN istri dari terdakwa (sesuai duplikat kutipan akta nikah No. kk.11.20.04/pw.01/70/2014 dari KUA Pecangaan) dengan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN memutuskan pergi dari rumah di Jln Wahidin Kauman Kota Batang, kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN tinggal di tempat saudaranya berada di Kota Brebes;
Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2014 saksi ISTATIK BINTI SAMIN pergi dan menginap di Kudus di tempat saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK di Desa Kesambi Rt 05/03 Kec. Mejobo Kab. Kudus dan kebetulan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 10.30 WIB terdakwa juga datang ke rumah KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK;
Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi ISTATIK BINTI SAMIN terdakwa mengatakan “yang sudah yang sudah sekarang saya sudah menerima kamu apa adanya, ayo kita memelihara anak-anak jangan sampai menjadi anak tiri”, sehingga saksi ISTATIK BINTI SAMIN menjawab “tidak, aku sudah tidak sanggup hidup sama kamu, aku sudah tidak bisa bahagia dengan kamu”;
Bahwa setelah mendengar jawaban saksi ISTATIK BINTI SAMIN, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan anaknya yang dijawab saksi ISTATIK BINTI SAMIN “tidak nanti kalau sudah berumur 15 tahun baru saya pertemukan sama kamu”;
Bahwa mendengar perkataan saksi ISTATIK BINTI SAMIN tersebut terdakwa langsung emosi dan langsung memukul saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan tangan kosong mengenai wajah, lengan dan dada, selanjutnya tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN diangkat terdakwa kemudian dibanting ke lantai, kemudian terdakwa menginjak dada sehingga membuat saksi ISTATIK BINTI SAMIN tidak berdaya, kemudian terdakwa menyeret beberapa meter tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN dan mengguyur wajah saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan air dan terdakwa berusaha mengangkat tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN namun tidak kuat sehingga minta tolong santri yang tidak jauh dari tempat kejadian dan kesempatan tersebut digunakan saksi ISTATIK BINTI SAMIN untuk lari menyelamatkan diri dan masuk ke kamar istri saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ISTATIK BINTI SAMIN menderita cedera kepala ringan, patah tulang hidung ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Jam 11.00 WIB, bertempat di rumah KH THOHARUP SON HAJI di Desa Kesambi RT 05/03 Kecamatan Mejobo kab. Kudus telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban ISTATIK BINTI SAMIN;
Bahwa bermula pada sekitar 2 (dua) bulan lalu ada permasalahan dalam rumah tangga antara saksi ISTATIK BINTI SAMIN istri dari terdakwa (sesuai duplikat kutipan akta nikah No. kk.11.20.04/pw.01/70/2014 dari KUA Pecangaan) dengan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN memutuskan pergi dari rumah di Jln Wahidin Kauman Kota Batang, kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN tinggal di tempat saudaranya berada di Kota Brebes;
Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2014 saksi ISTATIK BINTI SAMIN pergi dan menginap di Kudus di tempat saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK di Desa Kesambi Rt 05/03 Kec. Mejobo Kab. Kudus dan kebetulan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 10.30 WIB terdakwa juga datang ke rumah KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK;
Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi ISTATIK BINTI SAMIN terdakwa mengatakan “yang sudah yang sudah sekarang saya sudah menerima kamu apa adanya, ayo kita memelihara anak-anak jangan sampai menjadi anak tiri”, sehingga saksi ISTATIK BINTI SAMIN menjawab “tidak, aku sudah tidak sanggup hidup sama kamu, aku sudah tidak bisa bahagia dengan kamu”;
Bahwa setelah mendengar jawaban saksi ISTATIK BINTI SAMIN, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan anaknya yang dijawab saksi ISTATIK BINTI SAMIN “tidak nanti kalau sudah berumur 15 tahun baru saya pertemukan sama kamu”;
Bahwa mendengar perkataan saksi ISTATIK BINTI SAMIN tersebut terdakwa langsung emosi dan langsung memukul saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan tangan kosong mengenai wajah, lengan dan dada, selanjutnya tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN diangkat terdakwa kemudian dibanting ke lantai, kemudian terdakwa menginjak dada sehingga membuat saksi ISTATIK BINTI SAMIN tidak berdaya, kemudian terdakwa menyeret beberapa meter tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN dan mengguyur wajah saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan air dan terdakwa berusaha mengangkat tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN namun tidak kuat sehingga minta tolong santri yang tidak jauh dari tempat kejadian dan kesempatan tersebut digunakan saksi ISTATIK BINTI SAMIN untuk lari menyelamatkan diri dan masuk ke kamar istri saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah membacakan visum et repertum dengan hasil saksi ISTATIK BINTI SAMIN menderita cedera kepala ringan, patah tulang hidung sesuai visum et repertum dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus di Kudus yang ditandatangani oleh Dr. HADI WINOTO, Sp.B., pada tanggal 10 Juni 2014 dan rawat inap dari tanggal 26 Mei 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang telah dikonfirmasikan keterangannya di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Jam 11.00 WIB, bertempat di rumah KH THOHARUP SON HAJI di Desa Kesambi RT 05/03 Kecamatan Mejobo kab. Kudus telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban ISTATIK BINTI SAMIN;
Bahwa bermula pada sekitar 2 (dua) bulan lalu ada permasalahan dalam rumah tangga antara saksi ISTATIK BINTI SAMIN istri dari terdakwa (sesuai duplikat kutipan akta nikah No. kk.11.20.04/pw.01/70/2014 dari KUA Pecangaan) dengan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN memutuskan pergi dari rumah di Jln Wahidin Kauman Kota Batang, kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN tinggal di tempat saudaranya berada di Kota Brebes;
Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2014 saksi ISTATIK BINTI SAMIN pergi dan menginap di Kudus di tempat saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK di Desa Kesambi Rt 05/03 Kec. Mejobo Kab. Kudus dan kebetulan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 10.30 WIB terdakwa juga datang ke rumah KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK;
Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi ISTATIK BINTI SAMIN terdakwa mengatakan “yang sudah yang sudah sekarang saya sudah menerima kamu apa adanya, ayo kita memelihara anak-anak jangan sampai menjadi anak tiri”, sehingga saksi ISTATIK BINTI SAMIN menjawab “tidak, aku sudah tidak sanggup hidup sama kamu, aku sudah tidak bisa bahagia dengan kamu”;
Bahwa setelah mendengar jawaban saksi ISTATIK BINTI SAMIN, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan anaknya yang dijawab saksi ISTATIK BINTI SAMIN “tidak nanti kalau sudah berumur 15 tahun baru saya pertemukan sama kamu”;
Bahwa mendengar perkataan saksi ISTATIK BINTI SAMIN tersebut terdakwa langsung emosi dan langsung memukul saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan tangan kosong mengenai wajah, lengan dan dada, selanjutnya tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN diangkat terdakwa kemudian dibanting ke lantai, kemudian terdakwa menginjak dada sehingga membuat saksi ISTATIK BINTI SAMIN tidak berdaya, kemudian terdakwa menyeret beberapa meter tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN dan mengguyur wajah saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan air dan terdakwa berusaha mengangkat tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN namun tidak kuat sehingga minta tolong santri yang tidak jauh dari tempat kejadian dan kesempatan tersebut digunakan saksi ISTATIK BINTI SAMIN untuk lari menyelamatkan diri dan masuk ke kamar istri saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ISTATIK BINTI SAMIN menderita cedera kepala ringan, patah tulang hidung sesuai visum et repertum dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus di Kudus yang ditandatangani oleh Dr. HADI WINOTO, Sp.B., pada tanggal 10 Juni 2014 dan rawat inap dari tanggal 26 Mei 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, yang mana dakwaan semacam ini memiliki konsekwensi bahwa Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang unsurnya bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dakwaan yang unsurnya bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan adalah dakwaan kedua yakni Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memiliki unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah siapa saja yang pada saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana yang harus dipertanggunggjawabkan kepadanya. Dan yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-20/0.3.18/Euh.2/08/2014 tertanggal 05 Agustus 2014 adalah seorang laki-laki yang bernama EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan para terdakwa yang telah dikonfirmasikan keterangannya di persidangan, bahwa benar terdakwa bernama EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI, yang mana identitasnya bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum. Maka dengan demikian, unsur pertama telah terpenuhi. Namun mengenai apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur selanjutnya;
Ad. 2. Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Jam 11.00 WIB, bertempat di rumah KH THOHARUP SON HAJI di Desa Kesambi RT 05/03 Kecamatan Mejobo kab. Kudus telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban ISTATIK BINTI SAMIN;
Bahwa bermula pada sekitar 2 (dua) bulan lalu ada permasalahan dalam rumah tangga antara saksi ISTATIK BINTI SAMIN istri dari terdakwa (sesuai duplikat kutipan akta nikah No. kk.11.20.04/pw.01/70/2014 dari KUA Pecangaan) dengan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN memutuskan pergi dari rumah di Jln Wahidin Kauman Kota Batang, kemudian saksi ISTATIK BINTI SAMIN tinggal di tempat saudaranya berada di Kota Brebes;
Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2014 saksi ISTATIK BINTI SAMIN pergi dan menginap di Kudus di tempat saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK di Desa Kesambi Rt 05/03 Kec. Mejobo Kab. Kudus dan kebetulan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar jam 10.30 WIB terdakwa juga datang ke rumah KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO LIPUK;
Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi ISTATIK BINTI SAMIN terdakwa mengatakan “yang sudah yang sudah sekarang saya sudah menerima kamu apa adanya, ayo kita memelihara anak-anak jangan sampai menjadi anak tiri”, sehingga saksi ISTATIK BINTI SAMIN menjawab “tidak, aku sudah tidak sanggup hidup sama kamu, aku sudah tidak bisa bahagia dengan kamu”;
Bahwa setelah mendengar jawaban saksi ISTATIK BINTI SAMIN, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan anaknya yang dijawab saksi ISTATIK BINTI SAMIN “tidak nanti kalau sudah berumur 15 tahun baru saya pertemukan sama kamu”;
Bahwa mendengar perkataan saksi ISTATIK BINTI SAMIN tersebut terdakwa langsung emosi dan langsung memukul saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan tangan kosong mengenai wajah, lengan dan dada, selanjutnya tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN diangkat terdakwa kemudian dibanting ke lantai, kemudian terdakwa menginjak dada sehingga membuat saksi ISTATIK BINTI SAMIN tidak berdaya, kemudian terdakwa menyeret beberapa meter tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN dan mengguyur wajah saksi ISTATIK BINTI SAMIN dengan air dan terdakwa berusaha mengangkat tubuh saksi ISTATIK BINTI SAMIN namun tidak kuat sehingga minta tolong santri yang tidak jauh dari tempat kejadian dan kesempatan tersebut digunakan saksi ISTATIK BINTI SAMIN untuk lari menyelamatkan diri dan masuk ke kamar istri saksi KH THOHARUP SON HAJI BIN WIRO;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ISTATIK BINTI SAMIN menderita cedera kepala ringan, patah tulang hidung sesuai visum et repertum dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus di Kudus yang ditandatangani oleh Dr. HADI WINOTO, Sp.B., pada tanggal 10 Juni 2014 dan rawat inap dari tanggal 26 Mei 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi korban ISTATIK adalah istri sah terdakwa, dan perbuatan terdakwa memukul saksi korban ISTATIK sehingga mengakibatkan luka sebagaimana tersebut dalam visum et repertum adalah bentuk kekerasan fisik, dengan demikian unsur kedua melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pembuktian semua unsur-unsur dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan kedua telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka dakwaan pertama tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut umum, serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membawa trauma bagi saksi korban ISTATIK;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa berterus terang akan perbuatannya;
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta segala peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EDY ADIYANTO SAPUTRO BIN SUKADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada hari RABU tanggal 22 Oktober 2014 oleh kami TRI RETNANINGSIH, S.H., selaku Hakim Ketua, AHMAD SYAFIQ, S.Ag., S.H., M.H., dan EDWIN PUDYONO MARWIYANTO, S.H., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HJ. NUR INGTYAS, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh UMI PRATIWI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus serta dihadiri pula oleh terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AHMAD SYAFIQ, S.Ag., S.H., M.H. TRI RETNANINGSIH, S.H.
EDWIN PUDYONO MARWIYANTO , S.H., M.H.
Panitera Pengganti
HJ. NUR INGTYAS