58/ PDT/ 2018/ PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 58/ PDT/ 2018/ PT PLK
HUNDA Y. MIHING vs 1. ELISA YANSEN LAMBUNG,dkk.
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 2 Mei 2018 Nomor 175/Pdt.G/2017/PN.PLK yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR 58/ PDT/ 2018/ PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HUNDA Y. MIHING, beralamat di Jalan Ir. Sukarno RT. 05 RW. 013 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fachri Ahyani, S.H., dan Panji Untung, S.H., Advokat/Pengacara pada kantor Advokat/Pengacara Fachri Ahyani, S.H., & Rekan beralamat di Jalan Morist Ismael No. 8 Pangaringan II Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal Mei 2018, yang telah didaftarkan dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 9 Mei 2018, Nomor 216/V/2018/SK/PN Plk, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/semula PENGGUGAT;
Lawan:
ELISA YANSEN LAMBUNG, beralamat di Jalan Garuda V No.10 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, disebut sebagai TERBANDING I/ semula TERGUGAT I;
ERWIN MARPAUNG, beralamat di Jalan Garuda V No.10 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut TERBANDING II/semula TERGUGAT II;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA, beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No.10 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Jailan Abdul Karim, A.PTnh., M.Si., selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Maria Isabella, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Tanah, Dwiyana Oktarini, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, Octa Barru Hadinata, S.H., selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat dan Bambang Irawan, S.ST., selaku Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2018, yang telah didaftarkan dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 16 Januari 2018, Nomor 18/I/2018/SK/PN Plk, disebut Sebagai TERBANDING III/ semula TERGUGAT III;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 19 September 2018 Nomor 58/Pen.Pdt/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 19 September 2018 Nomor 58/Pen.Pdt/2018/PT.PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 58/PDT/2018/PT.PLK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 30 Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 13 November 2017 dalam Register Nomor 175/Pdt.G/2017/PN Plk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mempunyai tanah terletak dipinggir Jalan Cilik Riwut Km.9,8 Wilayah Kelurahan Petuk Katimpun (Posisi Tanah sebelah Kanan dari Palangka Raya ke arah Tangkiling) dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut:
Ukuran:
Panjang : 150 Meter (Seratus Lima Puluh Meter)
Lebar : 70 Meter (Tujuh Puluh Meter)
Luas : 10.500 M2 (Sepuluh Ribu Lima Ratus Meter Persegi)
Batas Batas:
Utara : Berbatasan dengan Jefriloh/Heriyanto.
Selatan : Berbatasan dengan jalan Cilik Riwut
Timur : Bebatasan dengan Perumahan BTN.
Barat : Berbatasan dengan dulu jalan sekarang Parit Pangaringan/Drainase.
Dan Penggugat memiliki Tanah tersebut berdasarkan Surat Pernyataan tanah, No140.594/454/2010, Tanggal 23 Desember 2010, yang diketahui saksi saksi berbatasan dan juga diketahui oleh RT.04/RW.II Petuk Katimpun dan Lurah Petuk Katimpun. Dan dilampiri dengan Gambar Kasar Serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah, yang dibuat oleh Kelurahan Petuk Katimpun.
Bahwa adapun asal usul kepemilikan tanah Penggugat atas tanah sebagaimana tersebut pada poin 1 Posita gugatan ini adalah asalnya garapan Penggugat sendiri sejak tahun 1970 dan selama itu juga tidak ada yang mengganggu penguasaan atas tanah tersebut sampai dengan Oktober 2014.
Bahwa selama kepemilikan Penggugat atas tanah sebagaimana tersebut pada poin 1 Posita gugatan ini selalu dirawat, dipelihara, dibersihkan dan juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah tersebut dan dengan berjalannya waktu kemudian Penggugat sekitar bulan Juni 2014 mengajukan permohonan pada Tergugat III agar diterbitkan Peta Bidang Tanah atas nama Penggugat. Dan atas Permohonan Penggugat tersebut, datang surat dari Tergugat III, dengan Nomor: 838/200.3/62.71/X/2014, tertanggal 28 Oktober 2014, perihal Permohonan Untuk Penerbitan Peta Bidang Tanah. Dan isi surat Tergugat III tersebut menyatakan bahwa tanah Penggugat yang Penggugat kuasai, rawat dan pelihara yang diperoleh dari garapan sendiri sejak tahun 1970 tersebut tumpang tindih dengan Tergugat I dan II.
Bahwa adanya Surat dari Tergugat III tersebut sebagaimana dimaksud pada poin 3 Posita diatas, Penggugat melayangkan surat ke Tergugat III pada tanggal 6 Nopember 2014 agar supaya di Mediasi dengan Tergugat I dan II. Dan kemudian yang didapat Penggugat sehubungan dengan permohonan untuk mediasi tersebut Tergugat I dan II tidak menanggapinya dengan niat baik. Dan tidak pernah mau hadir di kantor Tergugat III.
Bahwa sehubungan dengan ketidakhadiran Tergugat I dan II pada Mediasi yang dipasilitasi oleh Tergugat III, kemudian Penggugat minta data pada Tergugat III yang berkaitan dengan surat surat atas nama Tergugat I dan II atas tanah obyek sengketa dan data serta informasi yang diminta Penggugat, sama sekali tidak diberikan oleh Tergugat III pada Penggugat. Dan akhirnya Penggugat mengajukan ke Komisi Informasi dan juga membuat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Bahwa terlepas dari usaha dan perjuangan Penggugat untuk mencari data dan informasi proses awal dari surat surat yang dimiliki Tergugat I dan II, dan sekitar bulan April 2015 sewaktu proses mediasi di kantor Tergugat III, yang mana Tergugat I dan II tidak pernah hadir, bahwa di lokasi tanah Obyek sengketa, orang suruhan Tergugat I dan II melakukan aktipitas di tanah obyek sengketa dengan me Exsapator tanah obyek sengketa, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2014 dan pada waktu itu Penggugat menegur, agar supaya berhenti melakukan aktipitas dan kegiatan di atas tanah obyek sengketa dan bahkan Penggugat membuat surat pada operator Exsapator dilapangan/lokasi tanah obyek sengketa agar tidak melakukan kegiatan.atau aktipitas apapun bentuknya.
Bahwa sangat jelas perbuatan Tergugat I dan II yang mengklaim/mengaku kalau tanah Penggugat adalah milik Tergugat I dan II dan kemudian terbit Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I dan II di wilayah Kelurahah Bukit Tunggal yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor: 9785, 9787, 9789, atas nama Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 9786, 9788 dan 9790 atas nama Tergugat II dan melakukan aktipitas di atas tanah obyek sengketa berakibat merugikan Penggugat baik secara Materil dan In materil dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa mengingat Penggugat adalah warga negara Indonesia yang sama kedudukannya dalam hukum dan punya hak untuk memperjuangkan haknya sesuai aturan hukum yang berlaku dan mengingat pula Penggugat memperolah tanah obyek sengketa dari garapan dan jerih payah sendiri, maka beralasan hukum bilamana Penggugat mengajukan Gugatan sengketa tanah ini pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bahwa adapun kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang mengklaim, mengaku dan menguasai tanah milik Penggugat adalah sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Biaya Tranportasi Penggugat selama mengurus masalah tanah Penggugat sejak tahun 2014 sampai sekarang ini sekitar Rp.30.000.000, (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Biaya biaya yang dikeluarkan Penggugat sehubungan dengan diajukannya Gugatan ini Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Kerugian In.materil:
Tidak bisa dimanfaatkannya tanah milik Penggugat akibat perbuatan Tergugat I dan II yang mengklaim/mengaku dan menguasai tanah milik Penggugat, diantaranya tidak bisa dijual ke orang lain, atau dimanfaatkan secara ekonomi, dinilai Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Bahwa mengingat faktanya sebelum diterbitkannya Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I dan II yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor: 9785, 9787, 9789, An. Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 9786, 9788 dan 9790 atas nama Tergugat II. Diatas tanah obyek sengketa sudah ada hak Penggugat, tentunya proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor: 9785, 9787, 9789, An. Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 9786, 9788 dan 9790 atas nama Tergugat II. Oleh Tergugat III atas tanah obyek sengketa cacad hukum diantaranya letak tanah dalam Sertipikat tersebut di Kelurahan Bukit Tunggal sementara juga Surat Pemberitahuan Pajak/SPT wilayahnya Kelurahan Petuk katimpun. Dan selain itu kemungkinan dilapangan/dilokasi tanah obyek sengketa ada kalanya ada aktipitas atau kegiatan yang dilakukan Tergugat I dan II dan agar kondisi fisik tanah milik Penggugat tidak berubah, maka adalah beralasan hukum bilamana Penggugat melalui Gugatan ini meminta Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela berupa agar Tergugat I dan II agar tidak melakukan aktipitas lanjutan apapun bentuknya diatas tanah milik Penggugat selama proses perkara Gugatan ini berjalan dan sampai mempunyai Putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
Bahwa berdasarkan semua uraian diatas, kiranya Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI.
Memerintahkan Tergugat agar tidak melakukan aktipitas apapun bentuknya di atas tanah obyek sengketa, selama proses perkara ini berjalan di Pengadilan, sampai Perkara ini mempunyai Putusan yang Berkekuatan Hukum tetap.
DALAM KONVENSI.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga alat alat bukti yang diajukan Penggugat dan perkara ini.
Menyatakan Tanah terletak dipinggir Jalan Cilik Riwut Km.9,8 (Posisi Tanah sebelah Kanan dari Palangka Raya ke arah Tangkiling) dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut:
Ukuran:
Panjang : 150 Meter (Seratus Lima Puluh Meter)
Lebar : 70 Meter (Tujuh Puluh Meter)
Luas : 10.500 M2 (Sepuluh Ribu Lima Ratus Meter Persegi)
Batas Batas:
Utara : Berbatasan dengan Jefriloh/Heriyanto.
Selatan : Berbatasan dengan jalan Cilik Riwut
Timur : Bebatasan dengan Perumahan BTN.
Barat : Berbatasan dengan dulu jalan sekarang Parit Pangaringan/Drainase.
Dan Penggugat memiliki Tanah tersebut berdasarkan Surat Pernyataan tanah, yang diketahui saksi saksi berbatasan dan juga diketahui oleh Ketua RT.04/RW.II Petuk Katimpun dan Lurah Petuk Katimpun. Dan dilampiri dengan Gambar Kasar Serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah, yang dibuat oleh Kelurahan Petuk katimpun.
Adalah syah milik Penggugat.
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II yang mengaku/mengklaim dan menguasai tanah obyek sengketa (tanah milik Penggugat ) yang terletak dipinggir Jalan Cilik Riwut Km.9,8 (Posisi Tanah sebelah Kanan dari Palangka Raya ke arah Tangkiling) dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut:
Ukuran:
Panjang : 150 Meter (Seratus Lima Puluh Meter)
Lebar : 70 Meter (Tujuh Puluh Meter)
Luas : 10.500 M2 (Sepuluh Ribu Lima Ratus Meter Persegi)
Batas Batas:
Utara : Berbatasan dengan Jefriloh/Heriyanto.
Selatan : Berbatasan dengan jalan Cilik Riwut
Timur : Bebatasan dengan Perumahan BTN.
Barat : Berbatasan dengan dulu jalan sekarang Parit Pangaringan/Drainase.
Dan Penggugat memiliki Tanah tersebut berdasarkan Surat Pernyataan tanah, yang diketahui saksi saksi berbatasan dan juga diketahui oleh Ketua RT.04/RW.II Petuk Katimpun dan Lurah Petuk Katimpun. Dan dilampiri dengan Gambar Kasar Serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah, yang dibuat oleh Kelurahan Petuk Katimpun.
adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan berakibat merugikan Penggugat.
Menyatakan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor: 9785, 9787, 9789, An. Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 9786, 9788 dan 9790 atas nama Tergugat II oleh Tergugat III cacad hukum.
Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa (Tanah milik Penggugat) tanah terletak Jalan Cilik Riwut Km.9,8 (Posisi Tanah sebelah Kanan dari Palangka Raya ke arah Tangkiling) dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut:
Ukuran:
Panjang : 150 Meter (Seratus Lima Puluh Meter)
Lebar : 70 Meter (Tujuh Puluh Meter)
Luas : 10.500 M2 (Sepuluh Ribu Lima Ratus Meter Persegi)
Batas Batas:
Utara : Berbatasan dengan Jefriloh/Heriyanto.
Selatan : Berbatasan dengan jalan Cilik Riwut
Timur : Bebatasan dengan Perumahan BTN.
Barat : Berbatasan dengan dulu jalan sekarang Parit Pangaringan/Drainase.
Dan Penggugat memiliki Tanah tersebut berdasarkan Surat Pernyataan tanah, yang diketahui saksi saksi berbatasan dan juga diketahui oleh Ketua RT.04/RW.II Petuk Katimpun dan Lurah Petuk Katimpun. Dan dilampiri dengan Gambar Kasar Serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah, yang dibuat oleh Kelurahan Petuk Katimpun.
pada Penggugat tanpa syarat apapun.
Menghukum Tergugat I dan II untuk membongkar bangunan bilamana ada bangunan yang ada di atas tanah obyek sengketa tanpa syarat apapun).
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat berupa Kerugian Materil Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta) + Kerugian Inmateri Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). = Rp.5.040.000.000,- (Lima Milyar Empat Puluh Juta Rupiah). Pada Penggugat tanpa syarat apapun.
Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya.
Menghukum Turut Tergugat Tunduk atas Putusan Perkara ini.
ATAU:
Bilamana Pengadilan Negeri Palangka Raya, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa dengan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Tanggal 2 Mei 2018 Nomor 175/Pdt.G/2017/PN.Plk, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekovensi/ Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan Tanah, Tanggal......November 2010, dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.140.594/454/2010, Tanggal 23 Desember 2010, cacat hukum dan tidak berlaku;
Menyatakan tanah seluas ± 10.500 M2 yang terletak di Jl. Cilik Riwut Km 9,5 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Telaga Sari II;
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jl. Cilik Riwut KM 9.5;
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Perumahan BTN;
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan
Milik Para Penggugat Rekonvensi Para Tergugat Konvensi (Ic. Elisa Lambung dan Erwin Marpaung);
Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak milik atas nama Para Penggugat Rekonvensi Para Tergugat Konvensi antara lain :
Sertifikat Hak Milik No. 9785 Luas ± 1, 990 M2, Tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur No. 10880, Tanggal 26 -11-2008, Atas Nama IR ELISA LAMBUNG, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan SHM 9786;
Sebelah Timur dengan SHM 15182 (BTN);
Sebelah Selatan dengan Jl. Cilik Riwut KM 9.5;
Sebelah Barat dengan Jalan.
Sertifikat Hak Milik No. 9786 Luas ± 1. 991 M2, Tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur No. 10881, Tanggal 26 -11-2008, Atas Nama ERWIN MARPAUNG, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan SHM 9787;
Sebelah Timur dengan SHM 9506 (BTN);
Sebelah Selatan dengan SHM 9785;
Sebelah Barat dengan Jalan.
Sertifikat Haka Milik No. 9787 Luas ± 1. 992 M2, Tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur No. 10882, Tanggal 26 -11-2008, Atas Nama IR ELISA YANSEN LAMBUNG, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan SHM 9788;
Sebelah Timur dengan SHM 9506 (BTN);
Sebelah Selatan dengan SHM 9786;
Sebelah Barat dengan Jalan.
Sertifikat Hak Milik No. 9788 Luas ± 1. 993 M2, Tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur No. 10883, Tanggal 26 -11-2008, Atas Nama ERWIN MARPAUNG, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan SHM 9789;
Sebelah Timur dengan SHM 8935 (BTN);
Sebelah Selatan dengan SHM 9787;
Sebelah Barat dengan Jalan.
Sertifikat Hak Milik No. 9789 Luas ± 1. 994 M2, Tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur No. 10884, Tanggal 26 -11-2008, Atas Nama IR ELISA LAMBUNG, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan SHM 9790;
Sebelah Timur dengan SHM 8636 (BTN);
Sebelah Selatan dengan SHM 9788;
Sebelah Barat dengan Jalan.
Sertifikat Haka Milik No. 9790 Luas ± 1. 995 M2, Tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur No. 10885, Tanggal 26 -11-2008, Atas Nama ERWIN MARPAUNG, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan SHM 9791;
Sebelah Timur dengan SHM 14910 (BTN);
Sebelah Selatan dengan SHM 9789;
Sebelah Barat dengan Jalan.
Sertifikat Hak Milik No. 9791 Luas ± 1. 993 M2, Tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur No. 10886, Tanggal 26 -11-2008, atas Nama Ir Elisa Lambung, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Jalan/Jalan Telaga Sari II;
Sebelah Timur dengan SHM 9790;
Sebelah Selatan dengan SHM 9790;
Sebelah Barat dengan Jalan.
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.011.000,00 (dua juta sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut, Pembanding/ semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya FACHRI AHYANI,SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Mei 2018 telah mengajukan permohonan banding yang dibuat dan di tandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 175/Pdt.G/2017/PN.Plk. tanggal 9 Mei 2018, agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 175/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 2 Mei 2018, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/semula Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding I/semula Tergugat I, Terbanding II/semula Tergugat II pada tanggal 13 Juli 2018, sedangkan kepada Terbanding lll/semula Tergugat lll pada tanggal 15 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 1 Juni 2018, selanjutnya Memori Banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding l/semula Tergugat I, Terbanding lI/semula Tergugat Il pada tanggal 13 Juli 2018 sedangkan kepada Terbanding llI/semula Tergugat III pada tanggal 17 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut, Para Terbanding/semula Para Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding masing-masing dari Terbanding I/semula Tergugat I, dan Terbanding lI/semula Tergugat II, Terbanding llI/semula Tergugat lII, selanjutnya Kontra Memori Banding dari Terbanding I dan Terbanding II/Semula Tergugat I dan Tergugat II telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding/semula Penggugat pada tanggal 20 Agustus 2018, sedangkan Kontra Memori bandig dari Terbanding III/semula Tergugat III telah diserahkan Kepada kuasa Pembanding/Semula Penggugat pada tanggal 30 Juli 2018;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 175/Pdt.G/2018/PN.Plk kepada Pihak Kuasa Pembanding/semula Penggugat pada tanggal 9 Juli 2018, kepada Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II pada tanggal 5 Juli 2018, dan kepada kuasa Terbanding lll/semula Tergugat lll pada tanggal 29 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding/semula Penggugat tertanggal 1 Juni 2018 yaitu pada pokoknya sebagai berikut :
Keberatan Keberatan Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor.175/Pdt.G/2017 PN Plk,tertanggal 2 Mei 2018 termuat dalam Memori Banding dibawah ini sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa mencermati Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor.175/Pdt.G/2017 PN Plk,tertanggal 2 Meil 2018,yang dengan kesimpulan akhir menolak Gugatan penggugat dan mengabulkan Gugat balik (Rekonvensi) Tergugat I dan II dalam perkara ini, hanya dengan dasar bahwa Tergugat I dan II atau Terbanding I dan II alas haknya lebih kuat dari pada para Pembanding ,karena para Terbanding alas haknya berupa Sertipikat hak Milik adalah penilaian hukum yang sangat keliru dan cacad hukum. Dikatakan demikian mengingat Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui majelis Hakim perkara Nomor.175/Pdt.G/2017 PN Plk tanpa melihat letak dan posisi tanah obyek sengketa masuk wilayah hukum Kelurahan apa ? Bahwa untuk ini dalam Memori Banding ini akan pembanding sampikan fakta fakta hukum yang dilewatkan dan tidak dinilai secara hukum yang benar dan tepat sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Fakta Hukum Pertama.
Bahwa Tanah Obyek Sengketa berada dalam wilayah Hukum Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Propinsi kalimantan Tengah.
Bahwa fakta Hukum ini didukung dengan alat Bukti yang diajukan Penggugat/Pembanding yaitu Bukti Surat yang diajukan pembanding yang diberi Kode Bukti P.1. - Bukti.P.2. – Bukti.5. – Bukti P.6.
Bahwa Bukti P.2 walaupun hanyalah berupa Fhoto Copy saja dan tidak menunjukkan aslinya Penggugat dipersidangan ,akan tetapi secara hukum Bukti P.2. tersebut didukung oleh alat bukti lain yaitu Bukti P.1. – Bukti.5. – Bukti P.6.
keterangan saksi saksi yang diajukan Pembanding/Penggugat.
Fakta Hukum Kedua.
Bahwa adanya Bukti batas Wilayah Kelurahan Bukit Tunggal dengan Kelurahan Petuk Katimpun ,yang sangat jelas sekali bahwa Batas Kelurahan Bukit Tunggal berada tepat di pinggir jalan Cilik Riwut Km. 10 sebelah kanan dari Palangkaraya ke arah Tangkiling artinya Batas Wilayah Hukum Kelurahan Bukit Tunggal dan Wilayah Hukum Kelurahan petuk Katimpun adalah batasnya berupa batas alam berupa jalan Cilik Riwut . Dan sangat tidak masuk akal bilamana wilayah hukum Kelurahan Bukit Tunggal posisinya atau letaknya di belakang Plang yang terbuat dari beton (Baru dibuat dan dipasang terlihat dari warna cat putih yang masih baru dan diperkuat dengan keterangan saksi dari Tergugat I dan II sendiri di lokasi) tersebut. Dan bukankah batas Wilayah daerah baik itu Kelurahan Desa yang bersangkutan posisi atau letaknya didepan dari Plang/papan atau patok wilayah yang bersangkutan dan tidak ada letak wilayah /lokasi wilayah tertentu letak wilayahnya berada dibelakang dari tanda batas Wilayah (aopakah bentuknya dari Plang Betun,papan atau patok besar yang ada tulusannnya sebagai tanda pembatas wilayah) Dan lain hal tanda kepemilikan tanah atau tanda kepemilikan seseorang atas suatu areal/atau lokasi ,sudah barang tentu wilayah atau areal yang dimiliki tersebut adalah letaknya dibelakang Plang atau papan nama pemilik dari wilayah atau areal tanah tersebut. Contoh papan nama kantor sudah barang tentu letaknya didepan kantor tersebut,tidak ada plang nama atau papan nama kantor letaknya dibelakang kantor lalu wilayahnya atau kantornya berada dimuka plang nama atau papan nama kantor tersebut.
Fakta Hukum Ketiga.
Bahwa bukti bukti yang diajukan oleh Tergugat III ,berupa Bukti alat Bukti Surat yang diberi Kode Bukti.T.III.6 s/d Bukti.T.III.11. Dan selanjutnya Bukti .T.III 24 s/d T.III.29 ,sangat jelas membuktikan bahwa letak atau posisi tanah Tergugat i dan II/Terbanding I dan II ,berada diwilayah Hukum Kelurahan Bukit Tunggal dan bukan berada diwilayah Kelurahan Petuk Katimpun. ( Bahwa mengingat penagdilan Tinggi mempunyai hak dan berwenang untuk memeriksa ulang semua perkara banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi maka demi keadilan untuk apara Pihask Pihak daam perkara ini mohon kiranya untuk posisi tanah atau letak tanahobyek sengketa di periksa ulang ke lokasi tanah obyek sengketa apakah benar berada diwilayah Kelurahan Bukit Tunggal atau berada di Wilayah Kelurahan Petuk Katimpun)
Fakta Hukum Keempat.
Bahwa dalam perkara ini mohon dengan hormat pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriska dan mengadili perkara ini ,untuk diperhatikan Bukti yang diajukan Penggugat/Pembanding yaitu Bukti Surat yang diberi Bukti P.7 . Bahwa fakta hukum yang terlewatkan oleh Majelis Hakim perkara Nomor.175/Pdt.G/2017 PN Plk adalah bahwa walaupun alat Surat Bukti P.7 sifatnya dibawah tangan akan tetapi pembuatan dan ditandatangan orang tua kandung Tergugat I bernama Yansen Lambung yang mengakui tanah obyek sengketa milik Penggugat yang Pernyataan tersebut ada dalam Bukti P.7 yang diketahui juga oleh Ketua RT.04/RW.II Kelurahan Petuk katimpun dan waktu ditandatangani oleh yansen lambung disaksikan oleh saksi penggugat yaitu Saksi yang bernama Kardi.dan Penggugat sendiri. Artinya Surat Pernyataan itu tidak bersifat sepihak karena datangnya dari orang tua Tergugat I sendiri dan ada saksinya.
Fakta Hukum Kelima.
Bahwa fakta hukum lain bahwa tanah yang disebutkan dalam Sertipikat hak Milik Nomor. 9785,9787,9789, An.Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor.9786,9788 dan 9790 atas nama Tergugat II. Obyeknya tanahnya berada di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun namun faktanya sebagaimana Keterangan saksi Rosdianto Rani yang pernah menjabat selaku Lurah Petuk Katimpun dari tahun 1989 sampai dengan 1990 ,bahwa dipersidangan memberikan keterrangan dibawah sumpah bahwa di kelurahan Petuk Katimpun tidak ada data data mengenai tanah atas nama Yansen lambung diwilayah Kelurahan Petuk Katimpun.
Fakta Hukum Keenam.
Bahwa fakta hukumnya dalam perkara ini Terbanding I dan II/tergugat I dan II ,tidak bisa membuktikan bahwa tanah obyek sengketa berada di wilayah Kelurahan Bukti Tunggal. Dan bilamana Bukti Surat yang diajukan Terbanding I dan II yang diberi Kode Bukti TK.I/P.R.I dan TK.II/PR.II-2 dijadikan dasar untuk mendukung bahwa tanah Obyek sengketa berada di wikayah Hukum Bukit Tunggal. Itupun cacad hukum mengingat Bukti Surat yang diberi Kode Bukti TK.I/P.R.I dan TK.II/PR.II-2 oleh Tergugat I dan II tidak bisa ditunjukan surat aslinya di persidangan perkara ini pada tahap pembuktian jadi Bukti Surat TK.I/P.R.I dan TK.II/PR.II-2 hanya Fotocopi dari Fotocopi. Dan bukan dari surat asli. Dan bilamana Bukti TK.I/P.R.I dan TK.II/PR.II-2 Fotocopi dari Fotocopi mempunyai nilai pembuktian untuk tergugat I dan II maka seharusnyalah juga demi keadilan (dan bukan ada disparitas nilai Bukti) bahwa Bukti Surat yang diajukan Pembanding/Penggugat berupa Bukti P.2 mempunyai nilai Pembuktian juga dalam perkara ini dalam kaitannya bahwa Letak tanah obyek sengketa benar secara hukum berada diwilayah Hukum Kelurahan Petuk katimpun. Dan bukan berada diwilayah Kelurahan Bukit Tunggal,sebagaimana termuat dalam Sertipikat hak Milik yang dimiliki oleh tergugat I dan II/terbanding I dan II.
Fakta Hukum Ketujuh.
Bahwa sudah seharusnyalah Pengadilan negeri palangkaraya melalui Putusannya Nomor.175/pdt.G/2017 PN Plk tertanggal 2 mei 2018,terlebih dahulu menilai secara hukum letak atau posisi tanah obyek sengketa masuk di kelurahan mana.mengapa ini sangat penting untuk dinilai terlebih dahulu karena secara hukum sangat berhubungan dengan alas hak dari Pihak Pihak yang berpekara dalam perkara ini baik itu Pihak penggugat/terbasnding maupun Pihak tergugat sebagai Terbanding.Dan juga berhubungan dengan Rekonvensi/Gugat Balik Penggugat Rekonvensi/tergugat I dan II Konvensi.
Bahwa selain itu fakta hukum yang mendukugn bahwa Obyek sengketa berada terletak diwilayah hukum Kelurahan Petuk Katimpun ,didukung oleh Bukti Surat yang diajukan Penggugat yaitu Bukti P>13 tetapi Bukti P.13 yang diajukan penggugat sama sekali tidak pertimbangkan dengan benar oleh Pengadilan Negeri palangkaraya melalui Putusannya Nomor.175/pdt.G/2017 PN Plk tertanggal 2 mei 2018.
Fakta Hukum Kedelapan.
Bahwa mengingat tujuh fakta hukum diatas yang dilewatkan atau tidak dinilai secara benar oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui majelis hakim Perkara Nomor.175/Pdt.G/2017 PN Plk yang memeriksa dan mengadili perkara ini,sudah barang tentu sangat merugikan penggugat/pembanding dalam perkara ini dan untuk itulah Mohon kiranya Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Majelis hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan juga meningat Pengadilan Tinggi palangkaraya sebagai Judex factie yang mempunyai hak dan wewenang untuk memeriksa ulang setiap perkara banding yang diajukan kepadanya,mohon dengan segala hormat diperhatikan ketujuh fakta hukum yang termuat dalam memori banding atas nama pembanding ini.
Bahwa berdasarkan semua uraian Memori Banding ini kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor.175/Pdt.G/2017 PN Plk,tertanggal 2 Mei 2018.
Dan kemudian mengadili sendiri perkara ini dengan memutuskan : -----------------
DALAM PROVISI.
Memerintahkan Tergugat agar tidak melakukan aktipitas apapun bentuknya diatas tanah obyek sengketa,selama proses perkara ini berjalan di Pengadilan,sampai Perkara ini mempunyai Putusan yang Berkekuatan Hukum tetap.
DALAM KONVENSI.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga alat alat bukti yang diajukan Penggugat dan perkara ini.
Menyatakan Tanah terletak dipinggir jalan Cilik Riwut Km.9,8 (Posisi Tanah sebelah Kanan dari Palangkaraya ke arah Tangkiling) dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut Ukuran.
Panjang :150 Meter (Seratus Lima Puluh Meter)
Lebar :70 Meter ( Tujuh Puluh Meter)
Luas :10.500 M2 (Sepulu Ribu Lima Ratus Meter Persegi)
Batas Batas :
Utara : Berbatasan dengan Jefriloh/Heriyanto.
Selatan : Berbatasan dengan jalan Cilik Riwut
Timur : Bebatasan dengan Perumahan BTN.
Barat : Berbatasan dengan Pangaringan/Drainase.
Dan Penggugat memiliki Tanah tersebut berdasarkan Surat Pernyataan tanah, yang diketahui saksi saksi berbatasan dan juga diketahui oleh Ketua RT.04/RW.II Petuk Katimpun dan Lurah Petuk Katimpun. Dan dilampiri dengan Gambar Kasar.Serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah,yang dibuat oleh Kelurahan Petuk katimpun Adalah syah milik Pengugat.
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II yang mengaku/mengklaim dan menguasai tanah obyek sengketa (tanah milik Penggugat ) yang terletak dipinggir jalan Cilik Riwut Km.9,8 (Posisi Tanah sebelah Kanan dari Palangkaraya ke arah Tangkiling) dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut :
Ukuran.
Panjang : 150 Meter (Seratus Lima Puluh Meter)
Lebar : 70 Meter ( Tujuh Puluh Meter)
Luas : 10.500 M2 (Sepulu Ribu Lima Ratus Meter Persegi)
Batas Batas :
Utara :Berbatasan dengan Jefriloh /Heriyanto.
Selatan :Berbatasan dengan jalan Cilik Riwut
Timur :Bebatasan dengan Perumahan BTN.
Barat :Berbatasan dengan Pangaringan/Drainase.
Dan Penggugat memiliki Tanah tersebut berdasarkan Surat Pernyataan tanah, ,yang diketahui saksi saksi berbatasan dan juga diketahui oleh Ketua RT.04/RW.II Petuk Katimpun dan Lurah Petuk Katimpun. Dan dilampiri dengan Gambar Kasar.Serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah,yang dibuat oleh Kelurahan Petuk katimpun..
adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan berakibat merugikan Penggugat.
Menyatakan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor.9785,9787,9789, An.Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor.9786,9788 dan 9790 atas nama Tergugat II.oleh Tergugat III cacad hukum.
Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa (Tanah milik Penggugat) tanah terletak jalan Cilik Riwut Km.9,8 (Posisi Tanah sebelah Kanan dari Palangkaraya ke arah Tangkiling) dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut : Ukuran.
Panjang : 150 Meter (Seratus Lima Puluh Meter)
Lebar : 70 Meter ( Tujuh Puluh Meter)
Luas : 10.500 M2 (Sepulu Ribu Lima Ratus Meter Persegi)
Batas Batas :
Utara : Berbatasan dengan Jefriloh/Heriyanto.
Selatan : Berbatasan dengan jalan Cilik Riwut
Timur : Bebatasan dengan Perumahan BTN.
Barat : Berbatasan dengan Pangaringan/Drainase.
Dan Penggugat memiliki Tanah tersebut berdasarkan Surat Pernyataan tanah, ,yang diketahui saksi saksi berbatasan dan juga diketahui oleh Ketua RT.04/RW.II Petuk Katimpun dan Lurah Petuk Katimpun. Dan dilampiri dengan Gambar Kasar.Serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah,yang dibuat oleh Kelurahan Petuk katimpun pada Penggugat tanpa syarat apapun.
Menghukum Tergugat I dan II untuk membongkar bangunan bilamana ada bangunan yang ada diatas tanah obyek sengketa tanpa syarat apapun)
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat berupa Kerugian Materil Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta) + Kerugian Inmateri Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). = Rp.5.040.000.000,- (Lima Milyar Empat Puluh Juta Rupiah). Pada Penggugat tanpa syarat apapun.
Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet,Banding,Kasasi atau Upaya Hukum lainnya.
Menghukum Turut Tergugat Tunduk atas Putusan Perkara ini.
ATAU :
Bilamana Pengadilan Negeri Palangkaraya,melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding tersebut, Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II, serta Terbanding III/semula Tergugat III, telah mengajukan Kontra Memori Banding, yang pada pokoknya masing-masing sebagai berikut :
Kontra Memori Banding Terbanding I dan II/semula Tergugat I dan II:
Bahwa sebelum Terbanding I dan Terbanding II menyampaikan tanggapan terhadap alasan- alasan keberatan Banding yang disampaikan dalam memori Bandingnya tertanggal 1 Juni 2018 tersebut, terlebih dahulu Terbanding I dan Terbanding II menyampaikan hal- hal sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Terbanding I dan Terbanding II menyatakan dengan tegas menolak seluruh alasan- alasan keberatan banding yang disampaikan Pembanding dalam Memori Bandingnya tertanggal 1 Juni 2018 tersebut;
Bahwa pada prinsipnya Terbanding I dan Terbanding II sependapat dengan Ratio Decicidenci Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagaimana termuat secara menyeluruh dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 175/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 2 Mei 2018. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam Perkara a quo sudah tepat, benar serta telah sesuai dengan hukum pembuktian yang berlaku dalam hukum acara perdata, telah mengakomodir nilai –nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga karenanya patut dan layak Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut dapat dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim di Tingkat banding;
Bahwa Pertimbangan Hukum (Ratio Decidenci) Majelis Hakim tingkat Pertama Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam Putusan Nomor : 175/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 2 Mei 2018 sudah tepat dan benar menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya karena didasarkan pada fakta- fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti- bukti surat, Keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan setempat terhadap riwayat asal- usul Perolehan dan Penguasaan tanah objek sengketa, serta oleh karena alasan- alasan keberatan banding Pembanding tidak cukup kuat untuk dapat membatalkan Putusan tersebut dimana alasan- alasan Pembanding juga merupakan suatu pengulangan yang telah dipertimbangkan secara menyeluruh oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Palangka Raya, maka sudah sepatutnya alasan- alasan keberatan pembanding dalam memori bandingnya ditolak dan/ atau dikesampingkan oleh Judex Factie Pengadilan Tinggi Palangka Raya;
Bahwa selanjutnya Terbanding I dan Terbanding II menyampaikan tanggapan terhadap alasan keberatan Banding yang disampaikan Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 1 Juni 2018 tersebut dengan argumentasi yuridis sebagaimana terurai berikut ini :
Bahwa terhadap alasan keberatan Pembanding menyatakan Judex Factie Pengadilan Negeri Palangka Raya telah melewatkan beberapa Fakta Hukum yang tidak dinilai secara hukum yang benar dan tepat adalah merupakan keberatan yang tidak benar dan tidak beralasan hukum dan tak lain hanya sebagai upaya pembenaran dari pembanding serta dalam hal ini pembanding tidak cermat memaknai pertimbangan hukum Judex Factie tersebut dalam perkara a quo;
Bahhwa alasan keberatan Pembanding pada point pertama halaman 3 yang menyatakan bahwa tanah obyek sengketa berada dalam wilayah Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah karena didukung dengan alat bukti P-1, P-2, P-5 dan bukti P-6 dan di dukung oleh keterangan saksi-saksi dalam persidangan;
Bahwa alasan keberatan banding dari Pembanding a quo adalah merupakan keberatan yang tidak benar dan tidak beralasan hukum berdasarkan uraian sebagai berikut :
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mempertimbangkan secara menyeluruh terhadap bukti Bukti surat yang diajuka oleh Pembanding;
Bahwa terhadap bukti P-2 sebagaimana dalam pertimbangan hukum pada halaman 66, telah benar dipertimbangkan oleh karena hanya berupa footo copy sehingga bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah di dalam Persidangan (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 701K/Sip/1074 tanggal 14 April 1976);
Kemudian apabila Bukti P-2 dihubungkan dengan Bukti P-5 dan P- 6 sebagaimana dalam pertimbangan hukum pada halaman 65, dinyatakan bahwa girik dan kikitir tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan atas tanah , serta apabila dihubungkan dengan keterangan saksi- saksi yang diajukan Pembanding maka dalam keterangannya tidak satupun saksi yang mengetahui tentang bukti P-2 tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi.Atau dengan Kata kalin Bukti P-5 dan Bukti P-6 serta bukti saksi yang diajukan tidak ada relevansinya dengan bukti P-2;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 72 telah benar dalam pertimbangan hukumnya terhadap bukti P-1 hanya berupa surat pernyataan tanah bukan bukti autentik dan hanya pengakuan sepihak yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 64 ,halaman 65 dan halaman 66 sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun dalam pemeriksaan setempat sehingga jelas tanah sengketa a quo adalah benar MILIK SAH TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, TERLETAK DI JALAN CILIK RIWUT, KM 9,5 KELURAHAN BUKIT TUNGGAL, KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH SEBAGAIMANA PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA DALAM PUTUSAN A QUO ALENEA KE 1 HALAMAN 77;
Bahwa terhadap suatu bukti yang hanya berupa foto copy tidak diperlihatkan aslinya dipersidangan serta tidak didukung oleh bukti lain, maka bukti tersebut tidak memiliki nilai pembuktian, maka dengan demikian keberatan Pembanding /Penggugat tentang Fakta Hukum Pertama halaman 3 memori banding a quo tidak beralasan dan sepatutnya Judex Facti Pengadilan Tinggi Palangka berkenan menolak dan atau mengesampingkan keberatan Pembanding tersebut;
Bahwa alasan keberatan Pembanding point Kedua halaman 3, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan setempat yang mana letak tanah sengketa telah sesuai dengan bukti Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II berupah bukti akta autentik yaitu bukti TK.I/PR.I -3A, TK.II/PR.II – 3A, TK.I/PR.I – 4A, TK.II/PR.II – 4A, TK.I/PR.I – 5A, TK.II/PR.II – 5A, TK.I/TK.II – 6A), sebagaimana terbaca dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam Putusan a quo halaman 71 , halaman 72 dan halaman 73;
Bahwa pengakuan Pembanding/Penggugat tentang batas-batas tanah adalah tidak sesuaI dengan fakta yang sebenarnya karena sejak di keluarkannya KEPUTUSAN WALIKOTA PALANGKA RAYA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN TAPAL BATAS DAN LUAS WILAYAH KECAMATAN DAN KELURAHAN SEKOTA PALANGKA RAYA (Ic. BUKTI TK II/PR II-2), MAKA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL TIDAK SALAH DALAM MENENTUKAN LOKASI TANAH SENGKETA A QUO PADA SAAT MENERBITKAN SERTIFIKAT TERBANDING I SEMUALA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II. SEBAGAI PEJABAT TATA USAHA NEGARA YANG DAPAT DI PERCAYA, dengan demikian keberatan Pembanding /Penggugat tentang Fakta Hukum Kedua halaman 3 memori banding a quo tidak beralasan dan sepatutnya Judex Facti Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak dan atau mengesampingkan keberatan Pembanding tersebut;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas keberatan Pembanding/Penggugat tentang Fakta Hukum Ketiga halaman 4, karena bukti yang diajukan Tergugat III berupah bukti surat T.III.6 s/d bukti T.III.11 dan bukti T.III. 24 s/d bukti T.III.29 sangat jelas tanah obyek sengketa TERLETAK DI JALAN CILIK RIWUT, KM 9,5 KELURAHAN BUKIT TUNGGAL, KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAHWA SEBELUM JUDEX FACTI PENGEDILAN NEGERI PALANGKA RAYA TELAH MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT SEBAGAIMANA PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA DALAM PUTUSAN A QUO ALENEA KE 2 HALAMAN 56, OLEH KARENANYA TIDAK DIRAGUHKAN LAGI OBYEK SENGKETA BERADA DALAM KELURAHAN BUKIT TUNGGAL; SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN TERJAWAB SUDAH KERAGURAGUAN PEMBANDING /PENGGUGAT TERHADAP LETAK TANAH A QUO;
Bahwa bukti yang diajukan Tergugat III berupah bukti surat T.III.6 s/d bukti T.III.11 dan bukti T.III. 24 s/d bukti T.III.29, adalah warka tanah sebagai dasar kepemilikan Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II untuk di terbitkannya SHM atas nama Elisa Yansen Lambung dan Erwin Marpauang, Namun pada saat akan terbit SHM tersebut telah terjadi PEMAKARAN WILAYAH PADA TAHUN 2004 SEBAGAIMAN KEPUTUSAN WALIKOTA PALANGKA RAYA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN TAPAL BATAS DAN LUAS WILAYAH KECAMATAN DAN KELURAHAN SEKOTA PALANGKA RAYA (Ic. BUKTI TK II/PR II-2), DENGAN DEMIKIAN BPN KOTA PALANGKA RAYA (IC.TERGUGAT III) SEBAGAI PEJABAT TATAUSAHA NEGARA TELAH BENAR DALAM MENENTUKAN LETAK WILAYAH TANAH SENGKETA A QUO YAITU MASUK DALAM WILAYAH KELURAHAN BUKIT TUMGGAL, KARENA WARKA TANAH TIDAK AKAN BERUBAH SAMPAI KAPANPUN TETAPI LETAK WILAYAH HUKUM OBYEK DAN ATAU FISIK TANAH AKAN TERUS TERJADI PERUBAHAN APABAILA TERJADI PEMEKARAN WILAYAH;
BAHWA DENGAN DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN WALIKOTA PALANGKA RAYA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN TAPAL BATAS DAN LUAS WILAYAH KECAMATAN DAN KELURAHAN SEKOTA PALANGKA RAYA (Ic. BUKTI TK II/PR II-2) TELAH MENCABUT KEPUTUSAN WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II PALANGKA RAYA NOMOR : 188.4.45/12/PEM TENTANG PENETAPAN TAPAL BATAS WILAYAH KOTAMADYA TINGKAT II PALANGKA RAYA TERTANGGAL 24 PEBRUARI 1995 (Ic. Bukti P-2) PEMBANDING/ PENGGUGAT;
BAHWA DENGAN DI CABUT KEPUTUSAN WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II PALANGKA RAYA NOMOR : 188.4.45/12/PEM TENTANG PENETAPAN TAPAL BATAS WILAYAH KOTAMADYA TINGKAT II PALANGKA RAYA TERTANGGAL 24 PEBRUARI 1995 (Ic. Bukti P-2) PEMBANDING/ PENGGUGAT, MAKA DENGAN SENDIRINYA SURAT PERNYATAAN TANAH ATAS NAMA HUNDA Y MIHING YANG DI BUAT PADA TAHUN 2010 YANG MENGACU PADA PERATURAN YANG TELAH DICABUT MAKA DENGAN SNDIRINYA TIDAK BERLAKU KARENA TERJADI PERUBAHAN TAPAL BATAS WILAYAH SEHINGGA OBYEK TANAH SENGKETA BENAR TERLETAK DI JALAN CILIK RIWUT, KM 9,5 KELURAHAN BUKIT TUNGGAL, KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas keberatan Pembanding/Penggugat tentang Fakta Hukum Keempat halaman 4 karena bukti P-7 yang di ajukan oleh Pembanding /Penggugat, tentang pengakuan orang tua Tergugat I bukan bukti kepemilikan yang sah bagi Pembanding/Penggugat sehingga benar dan tepat pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan a quo halaman 66;
BAHWA PENGAKUAN ORANG TUA TERGUGAT I SEBAGAIMANA BUKTI P-7 PEMBANDING/PENGGUGAT SIFATNYA HANYA MENEGASKAN LETAK TANAH HUNDA Y MIHING BERADA DI JALAN CILIK RIWUT KM 9.8 KELURAHAN PETUK KETIMPUN BERBEDA DENGAN LETAK TANAH YANG DI BERIKAN KEPADA TERGUGAT I YAITU DI JALAN CILIK RIWUT, KM 9,5 KELURAHAN BUKIT TUNGGAL, KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, dengan demikian keberatan Pembanding /Penggugat tentang Fakta Hukum Keempat halaman 4 memori banding a quo tidak beralasan dan sepatutnya Judex Facti Pengadilan Tinggi Palangka Raya berkenan menolak dan atau mengesampingkan keberatan Pembanding tersebut;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas keberatan Pembanding/Penggugat tentang Fakta Hukum Kelima halaman 4, yang menyatakan Sertifikat Hamilik Tergugat I dan Tergugat II obyeknya ada dalam wilayah Keluarahan Petuk Ketimpun berdasarkan keterangan mantan Lurah Petuk Ketimpun yaitu Saksi Rosidianto Rani;
BAHWA KETERANGAN SAKSI ROSDIANTO RANI TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG BENAR KARENA FAKTANYA TANAH A QUO BERADA DALAM KELURAHAN BUKIT TUNGGAL DAN DENGAN TEGAS SAKSI MENERANGKAN BAHWA TANAH OBYEK SENGKETA BERADA DALAM KELURAHAN BUKIT TUNGGAL DAN SUARAT-SURATNYA TIDAK BISA DI URUS DI KELURAHAN PETUK KETIMPUN;
BAHWA SAKSI ROSDIANTO RANI TELAH MEMEBRIKAN KETERANGAN YANG BERBEDA DENGAN SPT HUNDA Y MIHING YANG DI KELUARKAN OLEH LURAH PETUK KETIMPUN PADA TAHUN 2010 YANG MANAH LETAK TANAH HUNDA Y MIHING TERLETAK DI JALAN CILIK RIWUT KM. 9.8, (LIHAT BUKTI P-1) PEMBANDING/PENGGUGAT, MENURUT KETERNGAN SAKSI TANAH HUNDA Y MIHING TERLETAK DI JALAN CILIK RIWUT KM.9.5, (LIHAT KETERANGAN SAKSI DALAM PUTUSAN) DENGAN DEMIKIAN KETERANGAN SAKSI A QUO TIDAK DAPAT DI TERIMA DAN ATAU DI KESAMPINGKAN
BAHWA SEKALI LAGI KAMI TEGASKAN SPT YANG DI BUAT OLEH HUNDA Y MIHING TAHUN 2010 DI KELURAHAN PETUK KETIMPUN CACAT HUKUM KARENA TAHUN 2004 BERDASARKAN KEPUTUSAN WALIKOTA PALANGKA RAYA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN TAPAL BATAS DAN LUAS WILAYAH KECAMATAN DAN KELURAHAN SEKOTA PALANGKA RAYA (Ic. BUKTI TK II/PR II-2) TELAH MENCABUT KEPUTUSAN WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II PALANGKA RAYA NOMOR : 188.4.45/12/PEM TENTANG PENETAPAN TAPAL BATAS WILAYAH KOTAMADYA TINGKAT II PALANGKA RAYA TERTANGGAL 24 PEBRUARI 1995 (Ic. Bukti P-2) PEMBANDING/ PENGGUGAT SEHINGGA SECARA OTOMATIS TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI PADA TAHUN 2010 OLEH HUNDA Y MIHING MAUPUN LURAH PETUK KETIMPUN UNTUK MENENTUKAN LETAK TANAH A QUO, dengan demikian keberatan Pembanding /Penggugat tentang Fakta Hukum Kelima halaman 4 memori banding a quo tidak beralasan dan sepatutnya Judex Facti Pengadilan Tinggi Palangka Raya berkenan menolak dan atau mengesampingkan keberatan Pembanding tersebut;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas keberatan Pembanding/Penggugat tentang Fakta Hukum Keenam halaman 5, keberatan Pembanding/Penggugat sangat tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum, atau dengan kata lain Pembanding tidak mampu memaknai fakta- fakta hukum yang terungkap dipersidangan maupun pertimbangan hukum judex factie secara logis;
BAHWA KENAPA DEMIKIAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA MENYATAKAN MENGESAMPINKAN BUKTI NO. 2 YAITU BUKTI DENGAN KODE TK.I/PR.I DAN TK II/PR.II - 2 BERUPAH KEPUTUSAN WALI KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN TAPAL BATAS DAN LUAS WILAYAH KECAMATAN DAN KELURAHAN SE KOTA PALANGKA RAYA;
BAHWA BUKTI TERBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II BUKTI-TK. I/PR. I dan TK II/PR.II - 1 SURAT KETERANGAN YANG DI KELUARKAN OLEH KEPALA KELURAHAN BUKIT TUNGGAL NO. 120/287/KL-BT/UM/2017 TERTANGGAL 05 DESEMBER 2017, FOTO COPI SESUAI DENGAN ASLI (VIDE PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA DALAM PUTUSAN A QUO) DENGAN DEMIKIAN BUKTI A QUO MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN MENURUT HUKUM;
BAHWA BPN KOTA PALANGKA RAYA (IC.TERGUGAT III) SEBAGAI PEJABAT TATA USAHA NEGARA TELAH BENAR DAN TEPAT MENENTUKAN WILAYAH HUKUM OBYEK TANAH A QUO, KARENA SEBAGAI PEJABAT TATA USAHA NEGARA BPN KOTA PALANGKA RAYA TUNDUK TERHADAP KEPUTUSAN WALI KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN TAPAL BATAS DAN LUAS WILAYAH KECAMATAN DAN KELURAHAN SE KOTA PALANGKA RAYA, SEHINGGA PENERBITAN SHM ATAS NAMA TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SEBGAIAMANA BUKTI TK.I/PR.I -3A, TK.II/PR.II – 3A, TK.I/PR.I – 4A, TK.II/PR.II – 4A, TK.I/PR.I – 5A, TK.II/PR.II – 5A, TK.I/TK.II – 6A), TELAH SAH DAN BENAR SESUAI DENGAN LETAK OBYEK TANAH A QUO, OLEH KARENA SUDAH BENAR DAN TEPAT PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA, dengan demikian keberatan Pembanding /Penggugat tentang Fakta Hukum Keenam halaman 5 memori banding a quo tidak beralasan dan sepatutnya Judex Facti Pengadilan Tinggi Palangka Raya berkenan menolak dan atau mengesampingkan keberatan Pembanding tersebut;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas keberatan Pembanding/Penggugat tentang Fakta Hukum Ketujuh halaman 5, karena Judex Facti Pengadilan Negeri Palangka Raya telah membuat pertimbangan yang benar dalam menentukan letak tanah obyek sengketa sebagaiman terbaca dalam PERTIMBANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA, dan sangat beralasan hukum apabila Judex Facti Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulakn sebagaian Gugatan Rekonvensi Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa bukti P-13 berupa Surat Keterangan No. 792/RT.04-RW.02/KLPTK/III/2018, tertanggal 29 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Ketua RT.04/RW.II Petuk Ketimpun bernama Valentino, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P.13, BUKAN BUKTI HAK DAN KETUA RW BUKANLAH PEJABAT TATA USAHA NEGARA YANG BERWEWNANG UNTUK MENGELUARKAN KETERANGAN ATAS TANAH MAKA DAPAT DIBENARKAN APABILAH JUDEX FACTI PENGADILAN PALANGKA RAYA TIDAK MEMPERTIMBANGANKAN BUKTI P-13 TERSEBUT, dengan demikian keberatan Pembanding /Penggugat tentang Fakta Hukum Ketujuh halaman 5 memori banding a quo tidak beralasan dan sepatutnya Judex Facti Pengadilan Tinggi Palangka Raya berkenan menolak dan atau mengesampingkan keberatan Pembanding tersebut;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas keberatan Pembanding/Penggugat tentang Fakta Hukum Kedelapan halaman 5, karena Judex Facti Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mempertimbangkan dengan cermat dan benar seluruh bukti surat, keterangan saksi-saksi baik didalam persidangan maupun keterangan dalam pemeriksaan setempat dan telah memberikan suatu keputusan yang benar sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 175/Pdt.G/2017/PN.Plk tertanggal 2 Mei 2018.
Bahwa berdasarkan uraian- uraian sebagaimana dikemukakan diatas, maka beralasan hukum Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 175/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 2 Mei 2018 dapat dipertahankan seluruhnya, selanjutnya Terbanding I dan Terbanding II , mohon kepada Yth., Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Yth., Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pada tingkat banding, berkenan memutuskan sebagai berikut ;
Menolak Permohonan Banding Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.: 175/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 2 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding;
atau:
Bilamana Yang Mulia Majelis Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Kontra Memori Banding Terbanding III/semula Tergugat III :
Bahwa Terbanding III/ Tergugat III menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding/ Penggugat dalam memori bandingnya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Terbanding III/ Tergugat III ;
MENGENAI PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM :
Bahwa Terbanding III/ Tergugat III sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 71 paragraf 1, halaman 72 paragraf 1 dan 2, halaman 73 paragraf 1 dan 3 :
Halaman 71 Paragraf 1 berbunyi : “Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak bersengketa tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa bukti alas hak Penggugat atas tanah sengketa berupa surat P.1 berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama HUNDA Y. MIHING dikeluarkan oleh Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, merupakan alas hak Penggugat Penggugat mempunyai tanah terletak di pinggir Jalan Cilik Riwut KM 9.8 wilayah Kelurahan Petuk Katimpun dan Majelis berpendapat pula bahwa bukti alas hak Tergugat I dan tergugat II atas tanah sengketa berupa Serti[ikat Hak Milik No. 9785 Luas 1.990 M2, tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 10880, tanggal 26-11-2008 atas nama IR. ELISA YANSEN LAMBUNG (TK I/PR.I-3A); Sertipikat Hak Milik Nomor 9786, Luas 1.991 M2, Tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 10881, tanggal 26-11-2008 atas nama ERWIN MARPAUNG, (TK.II/PR.II-3A); Sertipikat Hak Milik 9787, Luas 1.992 M2, tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 10880, tanggal 26-11-2008 atas nama IR. ELISA YANSEN LAMBUNG (TK I/PR.I-4A); Sertipikat Hak Milik 10881, tanggal 26-11-2008 Desember 2008, atas nama ERWIN MARPAUNG (TK II/PR.II-4A); Sertipikat Hak Milik Nomor 9789, Luas 1.994 M2, tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 10884, tanggal 26-11-2008 atas nama IR. ELISA YANSEN LAMBUNG (TK I/PR.I-5A); Sertipikat Hak Milik Nomor 9790, Luas 1.995 M2, tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 10885, tanggal 26-11-2008 atas nama ERWIN MARPAUNG (TK II/PR.II-5A); Sertipikat Hak Milik Nomor 9791, Luas 1.996 M2, tanggal 30 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 10886, tanggal 26-11-2008 atas nama IR. ELISA YANSEN LAMBUNG (TK. I/PR.I-6A)”.
Halaman 72 Paragraf 1 dan 2 berbunyi :
Paragraf 1 : “Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati bukti surat P-1 tersebut, hanya berupa Surat Pernyataan Tanah bukan akta oktentik melainkan hanya pengakuan secara sepihak oleh seseorang yang menyatakan memiliki tanah tersebut yang secara hukum hanya mengikuti pihak-pihak yang menandatangani Surat Pernyataan tersebut tanpa ada kekuatan mengikat keluar karena hanya berupa akta di bawah tangan. Sehingga dengan demikian, maka bukti surat P-1 tidak dapat diadikan dasar untuk menentukan tanah obyek perkara sebagai tanah milik Penggugat, walaupun dapat dijadikan sebagai bukti awal untuk dapat membuktikan terhadap suatu dalil hak sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak lawan”.
Paragraf 2 : “Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati bukti surat diberi tanda TK. I/PR.I-3A, TK. II/PR.II-3A, TK.I/PR.I-4A, TK. II/PR.II-4A, TK. I/PR.I-5A, TK. II/PR.II-5A dan TK. I/PR.I-6A yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, merupakan Sertipikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk itu yaitu Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya”.
Halaman 73 Paragraf 1 dan 3 berbunyi :
Paragraf 1 : “Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II memperoleh tanah obyek sengketa dari orang tua Tergugat I yaitu Alm. DR. Yansen Lambung, lalu tanah tersebut sempat dikelolanya dan didaftarkan di BPN Kota Palangka Raya dan diterbitkan Sertipikat Hak Milik sebagaimana bukti surat diberi tanda TK. I/PR.I-3A, TK. II/PR.II-3A, TK. I/PR.I-4A, TK. II/PR.II-4A, TK. I/PR.I-5A, TK. II/PR.II-5A dan TK.I/PR.I-6A, kemudian dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan sertipikat tersebut nyata tidak ada yang mengajukan keberatan kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat”.
Paragraf 3 : “Menimbang, bahwa oleh karena bukti surat TK. I/PR.I-3A, TK. II/PR.II-3A, TK. I/PR.I-4A, TK. II/PR.II-4A, TK. I/PR.I-5A, TK. II/PR.II-5A dan TK.I/PR.I-6A merupakan suatu akta otentik, maka mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat terhadap orang lain, karena diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk itu dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bukti tersebut secara yuridis formal sangat mendukung dalil-dalil sangkalan Tergugat I dan Tergugat II, dengan demikian maka menurut Majelis, pokok persengketaan dalam perkara ini menjadi terjawab, bahwa Tergugat I dan Tergugat II merupakan pihak yang berhak atas tanah obyek sengketa”.
MENGENAI MEMORI BANDING PEMBANDING/PENGGUGAT :
Bahwa Pembanding/ Penggugat dalam Memori Bandingnya yang mengungkap fakta-fakta sebagaimana memori bandingnya pada halaman :
Halaman 3 Fakta Hukum Pertama yang menyatakan “bahwa tanah obyek sengketa berada dalam wilayah Hukum Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa fakta hukum ini didukung dengan alat bukti yang dajukan Penggugat/Pembanding yaitu Bukti Surat yang diajukan Penggugat /Pembanding yaitu Bukti Surat yang diajukan pembanding yang diberi kode bukti P-1-Bukti -P.2 –Bukti 5 –Bukti P.6 ; bahwa Bukti P.2 walaupun hanyalah berupa fotocopy saja dan tidak menunjukkan aslinya penggugat dipersidangan, akan tetapi secara hukum Bukti P.2 tersebut didukung oleh alat bukti yaitu Bukti P.1 –bukti 5. –Bukti P.6 keterangan saksi-saksi yang diajukan Pembanding/Penggugat”.
Halaman 3 Fakta Hukum Kedua yang menyatakan “bahwa adanya bukti batas Wilayah Kelurahan Bukit Tunggal dengan Kelurahan Petuk Katimpun yang sangat jelas sekali. Bahwa batas Kelurahan Bukit Tunggal berada tepat di pinggir jalan Cilik Riwut Km. 10 sebelah kanan dari Palangka Raya ke arah Tangkiling, artinya batas wilayah hukum Kelurahan Bukit Tunggal dan wilayah hukum Kelurahan Petuk Katimpun adalah batasnya berupa batas alam berupa jalan Cilik Riwut, dan sangat tidak masuk akal bilamana wilayah hukum Kelurahan Bukit Tunggal posisinya atau letaknya di belakang plang yang terbuat dari beton (baru dibuat dan dipasang terlihat dari warna cat putih yang masih baru dan diperkuat dengan keterangan saksi dari Tergugat I dan II sendiri di lokasi) tersebut. Dan bukankah batas Wilayah daerah baik itu kelurahan desa yang bersangkutan, posisi atau letaknya di depan dari plang/ papan atau patok wilayah yang bersangkutan dan tidak ada letak wilayah/ lokasi wilayah tertentu letak wilayahnya berada di belakang dari tanda batas wilayah (apakah bentuknya dari plang betun, papan atau patok besar yang ada tulisannya sebagai tanda pembatas wilayah) dan lain hal tanda kepemilikan tanah atau tanda kepemilikan seseorang atas suatu areal/atau lokasi, sudah barang tentu wilayah atau areal yang dimiliki tersebut adalah letaknya di belakang plang atau papan nama pemilik dari wilayah atau areal tanah tersebut. Contoh papan nama kantor, sudah barang tentu letaknya di depan kantor tersebut, tidak ada plang nama atau papan nama kantor letaknya di belakang kantor lalu wilayahnya atau kantornya berada di muka plang nama atau papan nama kantor tersebut”.
Bahwa atas Memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat adalah dalil yang tidak beralasan dan mengada-ada sehingga patutlah Memori Banding dari Pembanding/Penggugat ditolak.
TANGGAPAN TERHADAP MEMORI BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT :
Menanggapi Memori Banding Pembanding/Penggugat sebagaimana tersebut diatas, Terbanding III/ Tergugat III tanggapi sebagai berikut :
Halaman 3 Fakta Hukum Terbanding III/ Tergugat III tanggapi :
Bahwa Pembanding/Penggugat menyatakan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat yakni bukti P.1, P.2, P.5 dan Bukti P.6 yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Pertimbangan Hukumnya yang menyatakan bahwa bukti berupa Surat Pemebritahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT-PBB) an. Pembanding/Penggugat atas obyek perkara a quo hanyalah merupakan bukti pembayaran pajak-pajak atas tanah dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan semata-mata bukti telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 34 K/Sip/1960 tanggal 3 februari 1960.
Mengenai bukti P-1 yang telah dicermati oleh Majelis Hakim bahwa Surat Pernyataan Tanah bukan akta otentik melainkan hanya pengakuan secara sepihak oleh seseorang yang menyatakan memiliki tanah tersebut yang secara hukum hanya mengikat pihak-pihak yang menandatangani surat pernyataan tersebut tanpa ada kekuatan mengikat keluar karena hanya berupa akta dibawah tangan sehingga bukti P-1 tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan tanah obyek perkara sebagai tanah milik Penggugat, dan Majelis Hakim telah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat berupa Surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Hukum yang berwenang (Badan atau pejabat Tata Usaha Negara) yaitu Sertipikat yang mempunyai kekuatan pembuktian yang “Kuat/Sempurna” artinya harus dianggap yang benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dipengadilan dengan alat bukti yang lain. Halmana terhadap Sertipikat sebagai tanda bukti hak yang bersifat mutlak yang salah satu memenuhi unsur apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkan tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang hak dan Kepala Kantor Pertanahan setempat serta tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat.
Mengenai bukti P.2 yang berupa Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tk. II Palangka Raya Nomor : 188.4.45/12/PEM tentang Penetapan Tapal Batas Wilayah Kotamadya Tk. II Palangka Raya yang pada persidangan tidak diperlihatkan/ditunjukkan aslinya, dan hanya fotocopi dari fotocopi, yang mana seharusnya fotocopi tersebut oleh seorang Pejabat harus dinyatakan telah sesuai dengan aslinya, dan bila tidak demikian maka bukti surat berupa fotocopy tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah dipengadilan (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 701 K/Sip/1074 tanggal 14 April 1976);
Mengenai bukti-bukti berupa Surat Pernyataan bersama an. Kardi, Biduan dan alpin tertanggal 14 Juni 2017 yang isinya menyatakan pembenaran tanah milik Hunda Y Mihing, bukti surat P.4 berupa Surat Pernyataan Warga tertanggal 15 Juni 2017 an. Daladji dan Rosdianto Rani yang menyatakan bahwa tanah obyek sengketa milik Hunda Y Mihing berada dalam wilayah Kelurahan Petuk Katimpun dan Surat yang dikeluarkan oleh Ketua RT yang kesemuanya merupakan pengakuan secara sepihak oleh seseorang yang menyatakan memiliki tanah tersebut yang secara hukum hanya mengikat pihak-pihak yang menandatangani Surat Pernyataan tersebut tanpa ada kekuatan mengikat keluar karena hanya berupa akta dibawah tangan dan tidak bersifat menentukan tentang kepemilikan tanah sengketa;
Halaman 3 Fakta Hukum Pembanding/Penggugat ditanggapi oleh Terbanding III/Tergugat III yakni :
Bahwa penetapan tapal batas wilayah diatur oleh Pemerintah Kota, dan bukan oleh Masyarakat pada umumnya.
Bahwa tapal batas dibuat menghadap jalan agar setiap orang mengetahui dan melihat batas wilayah hukum kelurahannya.
Bahwa dalam SK Walikota Palangka Raya Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penetapan Tapal Batas dan Luas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Sekota Palangka Raya yang pada konsideran Memutuskan bagian Kedua yang berbunyi “dengan berlakunya Keputusan ini, maka Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor : 188.4.45/12/PEM tanggal 24 Pebruari 1995 tentang Penetapan Tapal Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya dinayatakan tidak berlaku lagi”
Bahwa didalam SK tersebut diatas, pada Lampiran halaman 7 angka 2.3 Kelurahan Bukit Tunggal pada batas sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Petuk Katimpun dan Tumbang Rungan Mulai dari Km. 17 Jalan Tjilik Riwut ke arah kota sampai Km. 9,5 kemudian belok ke Timur Laut menuju titik koordinat 020 08’ 55’’ LS dan 1130 51’ 37’’ BT, terus belok ke arah Tenggara (1140) sampai pada koordinat 020 10’ 20’’ LS dan 1130 54’ 35’’ BT.
Dan Kelurahan Petuk Katimpun sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Marang Kecamatan Bukit Batu dimulai dari Km. 17 Jalan Tjilik Riwut ke arah Timur menuju muara Danau Hampapak (Sungai Rungan) kemudian berbelok kearah (600) sampai pada titik koordinat 020 05’ LS dan 1130 53’ 08’’ BT.
Bahwa pada pemeriksaan setempat, batas kelurahan terlihat dimana obyek perkara a quo berada pada wilayah Kelurahan Bukti Tunggal sebagaimana tapal batas yang dibuat oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Terbanding III/ Tergugat III menolak dengan tegas dalil-dalil Pembanding/ Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Terbanding III/Tergugat III.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas bersama ini Terbanding III/Tergugat III, mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 2 Mei 2018 Nomor 175/Pdt.G/2017/PN.PLK
Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon kiranya untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 2 Mei 2018 Nomor 175 /Pdt.G/2017/PN.PLK, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang diajukan oleh Pembanding dan oleh para terbanding, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar, maka diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 2 Mei 2018 Nomor 175/Pdt.G/2017/PN.PLK dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/semula Penggugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 2 Mei 2018 Nomor 175/Pdt.G/2017/PN.PLK yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018 oleh kami : DULAIMI, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim Ketua, ENDANG SRIWIDAYANTI, S.H.,M.H. dan PORMAN SITUMORANG, S.H., M.H., masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 19 September 2018 Nomor 58/PDT/2018/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Nopember 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh GINTER, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
T.T.D. T.T.D.
ENDANG SRIWIDAYANTI, S.H.,M.H. DULAIMI, S.H., M.H.
T.T.D,
PORMAN SITUMORANG, S.H., M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
T.T.D.
G I N T E R, S.H.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-