130/Pid.Sus/2016/PN Mbn
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Mbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
: PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair alternatif kesatu Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop BH 5750 VD warna Putih dengan Nomor rangka MH1JFS116FK 121872, Nomor Mesin JFS1E-1119928; - 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Honda Beat Pop BH 5750 VD warna Putih dengan Nomor rangka MH1JFS116FK 121872, Nomor Mesin JFS1E-1119928 Atas nama YUNIZAR; - 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda yang bertuliskan P075; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu YUNIZAR Binti NAZAR melalui Anak Korban NIA AZHARI Binti AZHAR; - 1 (satu) handphone merk Nokia type-RM4 model 2300 dengan nomor kartu sim 082175017031; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Mbn
P U T U S A N
Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Mbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bulian yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI;
Tempat lahir : Lubuk Linggau (Sumatera Selatan);
Umur/ Tanggal Lahir : 21 Tahun / 3 Februari 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT. 10 Lorong Pagar Drum, Kelurahan Beliung,
Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Nasrun Hasibuan, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum CITRA KEADILAN beralamat di Jalan Multatuli Nomor 8 Mayang Puskes Kota Jambi, berdasarkan penunjukan/penetapan Majelis Hakim Nomor 130/Pen.Pid/2016/PN Mbn, tanggal 22 September 2016;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/14/VII/2016/Reskrim dan Berita Acara Penangkapan pada tanggal 2 Juli 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Juli 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan 19 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian sejak tanggal 15 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Desember 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Mbn tanggal 15 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 130/Pen.Pid/2016/PN Mbn tanggal 16 September 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara yang diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim dalam perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, “Membawa Pergi seorang wanita” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dengan ketentuan selama Terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop BH 5750 VB warna putih dengan nomor rangka MH1JFS116FK 121872, nomor mesin JFS1E-1119928;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Honda Beat Pop BH 5750 VB warna putih dengan nomor rangka MH1JFS116FK 121872, nomor mesin JFS1E-1119928 An. YUNIZAR;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda yang bertuliskan P075;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu YUNIZAR Binti NAZAR melalui Saksi NIA AZHARI Binti AZHAR.
1 (satu) unit HP merk Nokia type-RM4 model 2300 dengan nomor Kartu Sim 082175017031;
Dikembalikan kepada Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukum mengajukan pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan dalam persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa/Penasihat Hukum secara lisan menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM-09/M.BULI.1/08/2016 dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2016, bertempat di Rt.03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau Ancaman kekerasan memaksa Anak yaitu NIA ASZARI Binti AZHAR melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Berawal sekira bulan juni tahun 2016 Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi Agus Priyanto Bin A. Somad di Pom SPBU Pal 5 Muara Tembesi lalu tidak berapa lama kemudian di bulan yang sama Terdakwa bertemu Saksi Agus Priyanto bin A. Somad di Alfamart Pal 5 Muara Tembesi Kec. Muara Tembesi karena sudah larut malam lalu Saksi Agus Priyanto mengajak Terdakwa dan 2 (dua) orang teman Terdakwa untuk beristirahat di rumah Saksi Agus Priyanto Bin A. Somad di desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari, lalu Terdakwa yang sudah 2 (dua) Hari tinggal di rumah Agus Priyanto bin A.Somad melihat Saksi Nia Azhari Binti Azhar datang untuk membersihkan kamarnya, lalu pada malam harinya Terdakwa bertanya kepada Saksi Agus Priyanto bin A. Somad “Siapo Cewek tadi Gus” lalu di jawab oleh Saksi Agus Priyanto bin A. Somad “itu yang Punyo Rumah, Jatunyo Adik Sepupu Aku” lalu keesokan harinya Saksi Nia Azhari Binti kembali kerumahnya untuk membersihakn kembali rumahnya yang di tempati oleh Saksi Agus Priyanto Bin A. Somad bersama Adiknya, lalu adik Agus Meminta di Foto-foto dan disitula Terdakwa bertanya kepada Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Boleh kenalan dak dek” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Boleh” kemudian bertukar nomor Handpone Terdakwa memberikan nomor Handphone Simpati 082175017031 dan Saksi Nia Azhari Binti Azhar juga memberikan nomor Handphne 082280638978 sehingga terjadi komunikasi dan terjalin hubungan serta perhatian melalui Handphone antara Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan Terdakwa sehingga pada suatu ketika Saksi Nia Azhari Binti Azhar datang kembali bersama adiknya untuk mengambil tabung gas di Rt.03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi dan pada saat itu datang adik Saksi Nia Azhari Binti Azhar meminta Terdakwa untuk membeli jajanan di warung sehingga Terdakwa mempunyai kesempatan untuk mendekati Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan mengatakan “Dek aku suko samo kau” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar dengan senyuman kemudian Saksi Nia Azhari Binti pulang ke rumah bersama adiknya lalu tidak berapa lama Saksi Nia Azhari Binti Azhar menelphone Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “Yo Aku mau jadi Cewek kakak” lalu pada malam harinya Terdakwa dan Saksi Nia Azhari Binti Azhar saling menelphone serta Terdakwa memberi rayuan dan perhatian kepada Saksi Nia Azhari Binti Azhar agar tertarik kepada Terdakwa.
--------Bahwa pada suatu ketika Saksi Nia Azhari Binti Azhar datang kembali ke rumah Saksi Agus Priyanto A. Somad di Rt.03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi kab. Batang hari dan duduk di ruang tengah kemudian Terdakwa datang dan duduk di samping Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan langsung merangkul bahu Saksi Nia Azhari Binti Azhar kemudian Saksi Nia Azhari Binti Azhar memandang Terdakwa dan Terdakwa pun membalas dengan memandang Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu Terdakwa mencium kening Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan dilanjutkan dengan mencium bibir Saksi Nia Azhari Binti Azhar, setelah mencium bibir lalu Terdakwa mencuim pipi serta meraba buah dada Saksi Nia Azhari Binti Azhar sambil menciumi leher Saksi Nia Azhari Binti Azhar sampai Saksi Nia Azhari Binti Azhar terangsang lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Dek Aku Minta Punyo Aku” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Apo tu kak” lalu di jawab oleh Terdakwa “yang itu la” Saksi Nia Azhari Binti Azhar kembali menjawab “Serius la Adek dak tau” lalu di jawab oleh Terdakwa “Punyo adek tu na” dan di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Ambeklah” lau Terdakwa langsung memegang buah dada sambil meremas-remas buah dada Saksi Nia Azhari Binti Azhar dengan menggunakan tangan kanan sedangkan tangan sebelah kiri Terdakwa melingkar ke arah belakang punggung/ memeluk Saksi Nia Azhari Binti Azhar sambil memeluk dak mencium Saksi Nia Azahari Binti Azhar sampai terangsang lalu Saksi Nia Azahari Binti Azhar dibaringkan di atas kasur dengan nada lembut dan mesra Terdakwa mengatakan “Aku Bukak Yo Celano Adek” dengan malu-malu Saksi Nia Azhari binti Azhar menjawab “Bukaklah kak” mendengar jawaban tersebut Terdakwa langsung tanpa basa basi Terdakwa membuka celana luar dan celana dalam Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu Terdakwa menekan paha kanan dan paha kiri Saksi Nia Azhari Binti Azhar sehingga membuka lebar dan terlihat kemaluan Saksi Nia Azhari Binti Azhar oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memegang alat kelaminnya untuk di masukkan kedalam lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar sehingga alat kelamain Terdakwa menyentuh lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar, dikarenakan alat kelamin Terdakwa tidak juga masuk kedalam lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar maka Saksi Saksi Nia Azhari Binti Azhar membantu dengan memegang alat kelamin Terdakwa supaya masuk kedalam lubang kemaluan Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu setelah alat kelamin Terdakwa masuk kelubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar melakukan hubungan layaknya suami Istri dan Terdakwa melakukan gerakan-gerakan dengan ayunan naik turun secara berulang- ulang dengan menggoyangkan pinggulnya sampai terasa klimak lalu Saksi Nia Azhari Binti Azhar merasakan Air mani/ cairan sperma Terdakwa keluar dan masuk ke dalam lubang (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar.
--------Bahwa pada tanggal 18 Juni 2016 Terdakwa menelphone Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan mengatakan “Dek kakak sayang nian samo adek” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Io adek sayang juga samo kakak..... Sayang nian la” kemudian Terdakwa menjawab “kalu adek sayang nian samo kakak, kito nikah baelah” dan dijawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Manolah boleh samo Ayah” dan di jawab oleh Terdakwa “Kalu Gitu kito kawin lari baelah” dan dijawab Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Payolah kalu io nian, kayak mano caro aku lari dari rumah ini kak? Dan di jawab kembali oleh Terdakwa “Gampang tinggal naik mobil be” Saksi pun menjawab kembali Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Kemano kito” dan Terdakwa menjawab “Ke Jambi Tempat orang tuo aku”.
--------Bahwa pada tanggal 19 Juni 2016 Saksi Nia Azhari Binti Azhar berangkat dari rumahnya di Rt 02 Dusun II Desa Simpang Karmeo Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari dengan menaiki mobil Bus PO. Beringin tujuan arah Jambi setalah melewati Desa Jebak tepatnya di jalan Cor-Coran Terdakwa bersama Saksi Nia Azhari Binti Azhar bersama-sama menuju kota Jambi, dan sesampainya di Jambi Saksi Nia Azhari Binti Azhar tinggal di rumah orang tua Terdakwa selama 2 (dua) hari lalu sekira pada tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 16.00 Wib Saksi Nia Azahri Binti Azhar menelphone Terdakwa untuk kembali pulang ke Rt.02 Dusun II Desa Simpang Karmeo Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang hari dan pada malam harinya Saksi Nia Azhar Binti Azhar menelphone dan memberitahu untuk berangkat ke Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Jenis Honda Beat warna Putih BH 5750 VD.
---------Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih BH 5750 VD Saksi Nia Azhari Binti Azhar tiba di Jambi di rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa lalu tidak berapa lama di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama Saksi Nia Azhari Binti Azhar berangkat ke Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatra Selatan untuk ke kontrakan Terdakwa.
---------Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 07.00 Wib Saksi Nia Azhari Binti Azhar bersama Terdakwa beristirahat di kontrakan Terdakwa dan pada malam harinya Terdakwa bersama Saksi Nia Azhari Binti Azhar kembali melakukan hubungan intim layaknya suami istri yang pada mulanya Terdakwa mendekati Saksi Nia Azhari Binti Azhar sambil merayu dan mengatakan “Dek kau malam ni cantik nian” dan dijawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Ah yo po” lalu Terdakwa kembali menjawab “Io nian awak cantik malam ni” dan di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Iolah kalu gitu mokasih” lalu Terdakwa mencuim pipi sambil menciumi leher Saksi Nia Azhari Binti Azhar sampai Saksi Nia Azhari Binti Azhar terangsang lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Dek Aku Minta Punyo Aku” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Apo tu kak” lalu di jawab oleh Terdakwa “yang itu la” Saksi Nia Azhari Binti Azhar kembali menjawab “Serius la Adek dak tau” lalu di jawab leh Terdakwa “Punyo adek tu na” dan di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Ambeklah” lau Terdakwa langsung memegang buah dada sambil meremas-remas buah dada Saksi Nia Azhari Binti Azhar dengan menggunakan tangan kanan sedangkan tangan sebelah kiri Terdakwa melingkar kearah belakang punggung/ memeluk Saksi Nia Azhari Binti Azhar sambil memeluk dak mencium Saksi Nia Azhari Binti Azhar sampai terangsang lalu Saksi Nia Azahari Binti Azhar dibaringkan di atas kasur dengan nada lembut dan mesra Terdakwa mengatakan “Aku Bukak Yo” lalu Saksi Nia Azhari binti Azhar menjawab “Bukaklah” mendengar jawaban tersebut Terdakwa langsung membuka celana luar dan celana dalam Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan membuka paha Saksi Nia Azhari Binti Azhar lebar-lebar sehingga terlihat kemaluan Saksi Nia Azhari Binti Azhar oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memegang alat kelaminnya untuk di masukkan ke dalam lubang kemaluan (Vagina) untuk melakukan hubungan layaknya suami Istri dan Terdakwa melakukan gerakan-gerakan dengan Ayunan naik turun secara berulang- ulang menggoyangkan pinggulnya sampai terasa klimak lalu Saksi Nia Azhari Binti Azhar merasakan Air mani/ cairan sperma Terdakwa keluar dan masuk kedalam lubang (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar kemudian setelah alat kelamin Terdakwa lemas lalu di tarik keluar dan Terdakwa berdiri untuk mengambil handuk kemudian pergi kekamar mandi dan bersama Saksi Saksi Nia Azhari Binti Azhar baring- baring sambil Terdakwa berkata “Enak dak dek” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Enak kak” dan tidak berapa lama Terdakwa bersama Saksi Nia Azhari Binti Azhar beristirahat tidur.
---------Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Kec. Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatra Terdakwa kembali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dikarenakan Terdakwa sudah pernah melakukan tanpa aba-aba Terdakwa langsung meraba buah dada (tetek) sambil menciumi leher sehingga Saksi Nia Azhari Binti Azhar pun ikut terangsang dan kemaluan Terdakwa sudah mulai tegang lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina dan menggoyangkan dengan cara naik turun secara berulang-ulang sampai Saksi Nia Azhari Binti Azhar sudah mencapai Klimaknya dan akhirnya air mani/ sperma Terdakwa keluar yang ketika itu dimasukkan ke dalam lubang Vagina Saksi Nia Azhari Binti Azhar.
---------Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 350/1205/RSUD/VER/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 Atas Nama NIA AZHARI Binti AZHAR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batanghari dan di tanda tangani oleh Dokter dr. Rudi Asmajaya, Sp.OG menerangkan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan fisik: Dalam Batas Normal;
Pemeriksaan Genekologi:
Rectal Toucher: TSA (Tonus Spinter Ani) baik, mukosa Licin, Ampula Kosong.
Pemeriksaan selaput Darah: Nampak luka robek lama seluruh selaput darah, pinggir tak rata, parut (+), Hiperemis (-), Darah (-).
Kesimpulan:
- Telah periksa seorang wanita sudah Aqil baliq dengan luka lama seluruh selaput dara, pinggir tak rata, parut (+), Hiperemis (-), Darah (-).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2016, bertempat di Rt.03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, Dilarang melakukan kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu NIA ASZARI Binti AZHAR untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut:
------- Berawal sekira bulan juni tahun 2016 Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi Agus Priyanto Bin A. Somad di Pom SPBU Pal 5 Muara Tembesi lalu tidak berapa lama kemudian di bulan yang sama Terdakwa bertemu Saksi Agus Priyanto bin A. Somad di Alfamart Pal 5 Muara Tembesi Kec. Muara Tembesi karena sudah larut malam lalu Saksi Agus Priyanto mengajak Terdakwa dan 2 (dua) orang teman Terdakwa untuk beristirahat di rumah Saksi Agus Priyanto Bin A. Somad di Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari, lalu Terdakwa yang sudah 2 (dua) Hari tinggal di rumah Agus Priyanto bin A.Somad melihat Saksi Nia Azhari Binti Azhar datang untuk membersihkan kamarnya, lalu pada malam harinya Terdakwa bertanya kepada Saksi Agus Priyanto bin A. Somad “Siapo Cewek tadi Gus” lalu di jawab oleh Saksi Agus Priyanto bin A. Somad “Itu yang Punyo Rumah, Jatunyo Adik Sepupu Aku” lalu keesokan harinya Saksi Nia Azhari Binti kembali ke rumahnya untuk membersihkan kembali rumahnya yang ditempati oleh Saksi Agus Priyanto Bin A. Somad bersama Adiknya, lalu adik Agus meminta di foto-foto dan di situlah Terdakwa bertanya kepada Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Boleh kenalan dak dek” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Boleh” kemudian bertukar nomor Handpone Terdakwa memberikan nomor Handphone Simpati 082175017031 dan Saksi Nia Azhari Binti Azhar juga memberikan nomor Handphne 082280638978 sehingga terjadi komunikasi dan terjalin hubungan serta perhatian melalui handphone antara Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan Terdakwa sehingga pada suatu ketika Saksi Nia Azhari Binti Azhar datang kembali bersama adiknya untuk mengambil tabung gas di Rt.03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi dan pada saat itu datang adik Saksi Nia Azhari Binti Azhar meminta Terdakwa untuk membeli jajanan di warung sehingga Terdakwa mempunyai kesempatan untuk mendekati Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan mengatakan “Dek aku suko samo kau” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar dengan senyuman kemudian Saksi Nia Azhari Binti pulang kerumah bersama adiknya lalu tidak berapa lama Saksi Nia Azhari Binti Azhar menelphone Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “Yo Aku mau jadi Cewek kakak” lalu pada malam harinya Terdakwa dan Saksi Nia Azhari Binti Azhar saling menelphone serta Terdakwa memberi rayuan dan perhatian kepada Saksi Nia Azhari Binti Azhar agar tertarik kepada Terdakwa.
--------Bahwa pada suatu ketika Saksi Nia Azhari Binti Azhar datang kembali kerumah Saksi Agus Priyanto A. Somad di Rt.03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi kab. Batang hari dan duduk di ruang tengah kemudian Terdakwa datang dan duduk di samping Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan langsung merangkul bahu Saksi Nia Azhari Binti Azhar kemudian Saksi Nia Azhari Binti Azhar memandang Terdakwa dan Terdakwa pun membalas dengan memandang Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu Terdakwa mencium kening Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan dilanjutkan dengan mencium bibir Saksi Nia Azhari Binti Azhar setelah mencium bibir lalu Terdakwa mencuim pipi serta meraba buah dada Saksi Nia Azhari Binti Azhar sambil menciumi leher Saksi Nia Azhari Binti Azhar sampai Saksi Nia Azhari Binti Azhar terangsang lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Dek Aku Minta Punyo Aku” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Apo tu kak” lalu di jawab oleh Terdakwa “yang itu la” Saksi Nia Azhari Binti Azhar kembali menjawab “Serius la Adek dak tau” lalu di jawab oleh Terdakwa “Punyo adek tu na” dan di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Ambeklah” lau Terdakwa langsung memegang buah dada sambil meremas-remas buah dada Saksi Nia Azhari Binti Azhar dengan menggunakan tangan kanan sedangkan tangan sebelah kiri Terdakwa melingkar kearah belakang punggung/ memeluk Saksi Nia Azhari Binti Azhar sambil memeluk dak mencium Saksi Nia Azahari Binti Azhar sampai terangsang lalu Saksi Nia Azahari Binti Azhar dibaringkan di atas kasur dengan nada lembut dan mesra Terdakwa mengatakan “Aku Bukak Yo Celano Adek” dengan malu-malu Saksi Nia Azhari binti Azhar menjawab “Bukaklah kak” mendengar jawaban tersebut Terdakwa langsung tanpa basa basi Terdakwa membuka celana luar dan celana dalam Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu Terdakwa menekan paha kanan dan paha kiri Saksi Nia Azhari Binti Azhar sehingga membuka lebar dan terlihat kemaluan Saksi Nia Azhari Binti Azhar oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memegang alat kelaminnya untuk di masukkan kedalam lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar sehingga alat kelamain Terdakwa menyentuh lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar, dikarenakan alat kelamin Terdakwa tidak juga masuk kedalam lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar maka Saksi Saksi Nia Azhari Binti Azhar membantu dengan memegang alat kelamin Terdakwa supaya masuk kedalam lubang kemaluan Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu setelah alat kelamin Terdakwa masuk kelubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar melakukan hubungan layaknya suami Istri dan Terdakwa melakukan gerakan-gerakan dengan ayunan naik turun secara berulang- ulang dengan menggoyangkan pinggulnya sampai terasa klimak lalu Saksi Nia Azhari Binti Azhar merasakan Air mani/ cairan sperma Terdakwa keluar dan masuk kedalam lubang (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar.
--------Bahwa pada tanggal 18 Juni 2016 Terdakwa menelphone Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan mengatakan “Dek kakak sayang nian samo adek” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Io adek sayang juga samo kakak..... Sayang nian la” kemudian Terdakwa menjawab “kalu adek sayang nian samo kakak, kito nikah baelah” dan dijawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Manolah boleh samo Ayah” dan di jawab oleh Terdakwa “Kalu Gitu kito kawin lari baelah” dan dijawab Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Payolah kalu io nian, kayak mano caro aku lari dari rumah ini kak? Dan dijawab kembali oleh Terdakwa “Gampang tinggal naik mobil be” Saksi pun menjawab kembali Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Kemano kito” dan Terdakwa menjawab “Ke Jambi Tempat orang tuo aku”.
---------Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih BH 5750 VD Saksi Nia Azhari Binti Azhar tiba di Jambi di rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa lalu tidak berapa lama di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama Saksi Nia Azhari Binti Azhar berangkat ke Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatra Selatan untuk ke kontrakan Terdakwa.
---------Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 350/1205/RSUD/VER/ VII/ 2016 tanggal 29 Juli 2016 Atas Nama NIA AZHARI Binti AZHAR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batanghari dan di tanda tangani oleh Dokter dr. Rudi Asmajaya, Sp.OG menerangkan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan fisik: Dalam Batas Normal;
Pemeriksaan Genekologi:
Rectal Toucher: TSA (Tonus Spinter Ani) baik, mukosa Licin, Ampula Kosong.
Pemeriksaan selaput Darah: Nampak luka robek lama seluruh selaput darah, pinggir tak rata, parut (+), Hiperemis (-), Darah (-).
Kesimpulan:
- Telah periksa seorang wanita sudah Aqil baliq dengan luka lama seluruh selaput dara, pinggir tak rata, parut (+), Hiperemis (-), Darah (-).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2016, bertempat di Rt.03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Membawa pergi seorang wanita yaitu NIA ASZARI Binti AZHAR yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya baik di dalam maupun diluar pernikahan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara dan keadaan antara lain sebagai berikut:
------- Berawal sekira bulan juni tahun 2016 Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi Agus Priyanto Bin A. Somad yang sudah tinggal di rumah Agus Priyanto bin A.Somad selama 2 (dua) hari melihat Saksi Nia Azhari Binti Azhar datang untuk membersihkan kamarnya, lalu pada malam harinya Terdakwa bertanya kepada Saksi Agus Priyanto bin A. Somad “Siapo Cewek tadi Gus” lalu di jawab oleh Saksi Agus Priyanto bin A. Somad “itu yang Punyo Rumah, Jatunyo Adik Sepupu Aku” lalu keesokan harinya Saksi Nia Azhari Binti kembali kerumahnya untuk membersihakn kembali rumahnya yang di tempati oleh Saksi Agus Priyanto Bin A. Somad bersama Adiknya, lalu adik Agus Meminta di Foto-foto dan disitula Terdakwa bertanya kepada Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Boleh kenalan dak dek” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Boleh” kemudian bertukar nomor Handpone Terdakwa memberikan nomor Handphone Simpati 082175017031 dan Saksi Nia Azhari Binti Azhar juga memberikan nomor Handphne 082280638978 sehingga terjadi komunikasi dan terjalin hubungan serta perhatian, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Nia Azahari Binti Azhar pada saat Terdakwa membelikan jajanan diwarung sehingga Terdakwa mempunyai kesempatan untuk mengatakan “Dek aku suko samo kau” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar dengan senyuman kemudian Saksi Nia Azhari Binti Azhar pulang kerumah bersama adiknya lalu tidak berapa lama Saksi Nia Azhari Binti Azhar menelphone Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “Yo Aku mau jadi Cewek kakak” lalu pada malam harinya Terdakwa dan Saksi Nia Azhari Binti Azhar saling menelphone serta Terdakwa memberi rayuan dan perhatian kepada Saksi Nia Azhari Binti Azhar agar tertarik kepada Terdakwa.
--------Bahwa pada suatu ketika Saksi Nia Azhari Binti Azhar datang kembali kerumah Saksi Agus Priyanto A. Somad di Rt.03 Desa Jebak Kec. Muara Tembesi kab. Batang hari dan duduk di ruang tengah kemudian Terdakwa datang dan duduk disamping Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan langsung merangkul bahu Saksi Nia Azhari Binti Azhar kemudian Saksi Nia Azhari Binti Azhar memandang Terdakwa dan Terdakwa pun membalas dengan memandang Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu Terdakwa mencium kening Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan dilanjutkan dengan mencium bibir Saksi Nia Azhari Binti Azhar setelah mencium bibir lalu Terdakwa mencuim pipi serta meraba buah dada Saksi Nia Azhari Binti Azhar sambil menciumi leher Saksi Nia Azhari Binti Azhar sampai Saksi Nia Azhari Binti Azhar terangsang lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Dek Aku Minta Punyo Aku” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Apo tu kak” lalu di jawab oleh Terdakwa “yang itu la” Saksi Nia Azhari Binti Azhar kembali menjawab “Serius la Adek dak tau” lalu di jawab oleh Terdakwa “Punyo adek tu na” dan di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Ambeklah” lau Terdakwa langsung memegang buah dada sambil meremas-remas buah dada Saksi Nia Azhari Binti Azhar dengan menggunakan tangan kanan sedangkan tangan sebelah kiri Terdakwa melingkar kearah belakang punggung/ memeluk Saksi Nia Azhari Binti Azhar sambil memeluk dak mencium Saksi Nia Azahari Binti Azhar sampai terangsang lalu Saksi Nia Azahari Binti Azhar dibaringkan di atas kasur dengan nada lembut dan mesra Terdakwa mengatakan “Aku Bukak Yo Celano Adek” dengan malu-malu Saksi Nia Azhari binti Azhar menjawab “Bukaklah kak” mendengar jawaban tersebut Terdakwa langsung tanpa basa basi Terdakwa membuka celana luar dan celana dalam Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu Terdakwa menekan paha kanan dan paha kiri Saksi Nia Azhari Binti Azhar sehingga membuka lebar dan terlihat kemaluan Saksi Nia Azhari Binti Azhar oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memegang alat kelaminnya untuk dimasukkan ke dalam lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar sehingga alat kelamain Terdakwa menyentuh lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar, dikarenakan alat kelamin Terdakwa tidak juga masuk ke dalam lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar maka Saksi Saksi Nia Azhari Binti Azhar membantu dengan memegang alat kelamin Terdakwa supaya masuk ke dalam lubang kemaluan Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu setelah alat kelamin Terdakwa masuk ke lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar melakukan hubungan layaknya suami Istri.
--------Bahwa pada tanggal 18 Juni 2016 Terdakwa menelphone Saksi Nia Azhari Binti Azhar dan mengatakan “Dek kakak sayang nian samo adek” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Io adek sayang juga samo kakak..... Sayang nian la” kemudian Terdakwa menjawab “kalu adek sayang nian samo kakak, kito nikah baelah” dan dijawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Manolah boleh samo Ayah” dan di jawab oleh Terdakwa “Kalu Gitu kito kawin lari baelah” dan dijawab Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Payolah kalu io nian, kayak mano caro aku lari dari rumah ini kak? Dan di jawab kembali oleh Terdakwa “Gampang tinggal naik mobil be” Saksi pun menjawab kembali Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Kemano kito” dan Terdakwa menjawab “Ke Jambi Tempat orang tuo aku”.
--------Bahwa pada tanggal 19 Juni 2016 Saksi Nia Azhari Binti Azhar berangkat dari rumahnya di Rt 02 Dusun II Desa Simpang Karmeo Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari dengan menaiki mobil Bus PO. Beringin tujuan arah Jambi setalah melewati Desa Jebak tepatnya di jalan Cor-Coran Terdakwa bersama Saksi Nia Azhari Binti Azhar bersama-sama menuju kota Jambi, dan sesampainya di Jambi Saksi Nia Azhari Binti Azhar tinggal di rumah orang tua Terdakwa selama 2 (dua) hari lalu sekira pada tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 16.00 Wib Saksi Nia Azahri Binti Azhar menelphone Terdakwa untuk kembali pulang ke Rt.02 Dusun II Desa Simpang Karmeo kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang hari dan pada malam harinya Saksi Nia Azhar Binti Azhar menelphone dan memberitahu untuk berangkat ke Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih BH 5750 VD.
---------Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Jenis Honda Beat warna Putih BH 5750 VD Saksi Nia Azhari Binti Azhar tiba di Jambi di rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa lalu tidak berapa lama di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama Saksi Nia Azhari Binti Azhar berangkat ke Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatra Selatan untuk ke kontrakan Terdakwa.
---------Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 07.00 Wib Saksi Nia Azhari Binti Azhar bersama Terdakwa beristirahat di kontrakan Terdakwa dan pada malam harinya Terdakwa bersama Saksi Nia Azhari Binti Azhar kembali melakukan hubungan intim layaknya suami istri yang pada mulanya Terdakwa mendekati Saksi Nia Azhari Binti Azhar sambil sambil merayu dan mengatakan “Dek kau malam ni cantik nian” dan dijawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Ah yo po” lalu Terdakwa kembali menjawab “Io nian awak cantik malam ni” dan di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Iolah kalu gitu mokasih” lalu Terdakwa mencuim pipi sambil menciumi leher Saksi Nia Azhari Binti Azhar sampai Saksi Nia Azhari Binti Azhar terangsang lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Dek Aku Minta Punyo Aku” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Apo tu kak” lalu di jawab oleh Terdakwa “yang itu la” Saksi Nia Azhari Binti Azhar kembali menjawab “Serius la Adek dak tau” lalu di jawab leh Terdakwa “Punyo adek tu na” dan di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Ambeklah” lau Terdakwa langsung memegang buah dada sambil meremas-remas buah dada Saksi Nia Azhari Binti Azhar dengan menggunakan tangan kanan sedangkan tangan sebelah kiri Terdakwa melingkar kearah belakang punggung/ memeluk Saksi Nia Azhari Binti Azhar sambil memeluk dak mencium Saksi Nia Azahari Binti Azhar sampai terangsang lalu Saksi Nia Azahari Binti Azhar dibaringkan di atas kasur dengan nada lembut dan mesra Terdakwa mengatakan “Aku Bukak Yo” lalu Saksi Nia Azhari binti Azhar menjawab “Bukaklah” mendengar jawaban tersebut Terdakwa langsung membuka celana luar dan celana dalam Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan membuka paha Saksi Nia Azhari Binti Azhar lebar-lebar sehingga terlihat kemaluan Saksi Nia Azhari Binti Azhar oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memegang alat kelaminnya untuk di masukkan kedalam lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar sehingga alat kelamain Terdakwa menyentuh lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar, dikarenakan alat kelamin Terdakwa tidak juga masuk kedalam lubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar maka Saksi Saksi Nia Azhari Binti Azhar membantu dengan memegang alat kelamin Terdakwa supaya masuk kedalam lubang kemaluan Saksi Nia Azhari Binti Azhar lalu setelah alat kelamin Terdakwa masuk kelubang kemaluan (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar melakukan hubungan layaknya suami Istri dan Terdakwa melakukan gerakan-gerakan dengan Ayunan naik turun secara berulang- ulang. sampai terasa klimak lalu Saksi Nia Azhari Binti Azhar merasakan Air mani/ cairan sperma Terdakwa keluar dan masuk kedalam lubang (Vagina) Saksi Nia Azhari Binti Azhar kemudian setelah alat kelamin Terdakwa lemas lalu di tarik keluar dan Terdakwa berdiri untuk mengambil handuk kemudian pergi kekamar mandi dan bersama Saksi Saksi Nia Azhari Binti Azhar baring- baring sambil Terdakwa berkata “Enak dak dek” lalu di jawab oleh Saksi Nia Azhari Binti Azhar “Enak kak” dan tidak berapa lama Terdakwa bersama Saksi Nia Azhari Binti Azhar beristirahat tidur.
---------Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Kec. Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatra Terdakwa kembali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dikarenakan Terdakwa sudah pernah melakukan tanpa aba- aba Terdakwa langsung meraba buah dada (tetek) sambil menciumi leher sehingga Saksi Nia Azhari Binti Azhar pun ikut terangsang dan kemaluan Terdakwa sudah mulai tegang lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina dan menggoyangkan dengan cara naik turun secara berulang-ulang sampai Saksi Saksi Nia Azhari Binti Azhar sudah mencapai Klimaknya.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak pernah meminta ijin atau meminta persetujuan dari Saksi Azhar Bin Nazar selaku orang tua Saksi Nia Azahri Binti Azaha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 350/1205/RSUD/VER/ VII/ 2016 tanggal 29 Juli 2016 Atas Nama NIA AZHARI Binti AZHAR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batanghari dan di tanda tangani oleh Dokter dr. Rudi Asmajaya, Sp.OG menerangkan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan fisik : Dalam Batas Normal:
Pemeriksaan Genekologi:
Rectal Toucher : TSA (Tonus Spinter Ani) baik, mukosa Licin, Ampula Kosong.
Pemeriksaan selaput Dara: Nampak luka robek lama seluruh selaput darah, pinggir tak rata, parut (+), Hiperemis (-), Darah (-).
Kesimpulan:
- Telah periksa seorang wanita sudah Aqil baliq dengan luka lama seluruh selaput dara, pinggir tak rata, parut (+), Hiperemis (-), Darah (-).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti inti dan maksud dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum:
NIA AZHARI Binti AZHAR, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Korban berpacaran dengan Terdakwa dan telah menikah secara agama dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Korban pergi dengan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib dari rumah Anak korban di RT. 02 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaen Batanghari.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib Anak korban pergi dari rumah dengan naik bus sambil mengirim pesan singkat (sms) kepada Terdakwa agar menunggu Anak korban di pengecoran jalan di daerah Desa Jebak;
Bahwa setelah itu Terdakwa datang dan naik mobil bersama Anak korban menuju ke Jambi ke rumah orang tua Terdakwa di Lorong Pagar Drum Kota Jambi, dan Anak korban menginap di rumah orang tua Terdakwa, sedangkan Terdakwa pergi ke Sungai Lilin mencari pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 23.00 Wib Saksi Agus yang merupakan kakak sepupu Anak korban datang menjemput Anak korban dan pulang ke rumah;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 12.00 Wib Anak korban minta izin kepada keluarga dengan alasan pergi ke rumah bibi Anak korban yaitu Yunizar di Desa Hajran;
Bahwa sesampainya di rumah Yunizar, Anak korban bertemu dengan Yunizar dan meminjam sepada motor untuk pergi ke Pal 5 Tembesi namun pada saat itu Anak korban langsung pergi ke Jambi untuk menemui Terdakwa dan Anak korban langsung ke rumah Terdakwa di Lorong Pagar Drum Jambi, selanjutnya Anak korban meminta kepada adik Terdakwa untuk menelepon Terdakwa karena handphone Anak korban hilang dan setelah Anak korban bicara dengan Terdakwa melalui handphone adik Terdakwa tersebut dan malam itu juga Anak korban nginap di rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa pulang ke rumah, lalu Anak korban bersama Terdakwa pergi ke Sungai Lilin dan menginap di rumah kontrakan Sdr. Wahyu yang merupakan sepupu Terdakwa.
Bahwa di rumah kontrakan tersebut, Anak korban dan Terdakwa melakukan hubungan suami isteri sebanyak 3 kali.
Bahwa Anak korban dan Terdakwa melakukan hubungan intim dengan Terdakwa pertama pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekira pukul 22.00 Wib, yang kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 01.00 Wib dan yang ketiga kalinya pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 23.00 Wib.
Bahwa Anak korban tidak pulang ke rumah selama 10 hari.
Bahwa Anak korban pulang karena Anak korban dicari oleh orang tua.
Bahwa Anak korban sudah nikah secara agama dengan Terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2016 di Polsek Batin XXIV;
Bahwa sebelum pergi bersama Terdakwa, Anak korban sudah 2 minggu kenal dengan Terdakwa.
Bahwa yang mengajak pergi ke Sungai Lilin adalah Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, Anak Korban lahir pada tanggal 10 Juni 2000, anak ke satu, Perempuan, dari ayah Azhar dan Ibu Sriwati;
Bahwa pada saat tindak pidana dilakukan, Anak Korban masih berusia 16 tahun;
Bahwa saat pergi dari rumah, Anak korban masih kelas 3 SMP.
Bahwa Anak korban tidak ada ijin dari orang tua waktu pergi bersama Terdakwa.
Bahwa saat ini Anak korban dalam keadaan hamil 3 bulan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
AZHAR Bin NAZAR, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Saksi dilarikan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 14.30 Wib dari rumah Saksi di RT. 02 Dusun II Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Bahwa anak Saksi memiliki hubungan pacaran dengan Terdakwa yang mana Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi telah diizinkan oleh Sdr. Agus untuk tinggal di rumah Saksi di RT. 03 Desa Jebak, di situlah awalnya anak Saksi kenal dengan Terdakwa.
Bahwa awalnya Saksi mengetahui hubungan Anak Saksi dengan Terdakwa dari Saksi Agus yang mana berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib, anak Saksi yang bernama Nia Azhari pergi meninggalkan rumah, karena tidak pulang-pulang lalu Saksi menghubungi Saksi Agus dan menanyakan kepada Saksi Agus tentang keberadaan Anak korban Nia Azhari, namun Saksi Agus tidak tahu, kemudian Saksi Agus melakukan pencarian dan ditemukanlah di Jambi, selanjutnya oleh Saksi Agus, anak korban dibawa pulang ke rumah;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 12.00 Wib anak Saksi pergi ke rumah Sdr. Yunizar dengan alasan untuk membeli kartu perdana handphone, setelah dua jam tidak pulang kemudian istri Saksi menelpon Sdr. Yunizar menanyakan keberadaan Nia, dan Sdr. Yunizar mengatakan bahwa Nia ada datang ke rumah meminjam motor dengan alasan disuruh ayah untuk membeli alat sepeda motor ke Tembesi, karena Saksi merasa tidak menyuruh anak korban, lalu Saksi menelpon Saksi Agus untuk mencari Nia, namun tidak ditemukan.
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2016 Saksi Agus datang ke rumah memberitahukan bahwa awalnya Nia pernah pergi dari rumah pada tanggal 19 Juni 2016 dibawa oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 Saksi melaporkan Terdakwa ke Polsek , pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 Saksi menghubungi Nia lewat Hp tapi tidak dijawab, kemudian Saksi beritahukan kepada Polsek dan oleh polisi di cek nomor Hp tersebut keberadaannya di Sungai Lilin;
Bahwa kemudian Saksi bersama Saksi Agus pergi ke Sungai Lilin untuk mencarinya namun tidak ditemukan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 Saksi bersama Saksi Agus pergi menanyakan ke Lorong Pagar Drum tempat Nia ditemukan waktu pergi tanggal 19 Juni 2016, pada tanggal 1 Juli 2016 Kanit Reskrim bersama anggota Polsek pergi mengecek ke rumah tersebut dan meminta keluarga Terdakwa menunjukkan dimana Terdakwa berada, kemudian keluarga Terdakwa menelpon dan dijawablah bahwa Terdakwa bersama Nia berada di Simpang WKS Bayung Lincir;
Bahwa selanjutnya keluarga Terdakwa dan anggota polisi pergi ke Bayung Lincir, Saksi dan Saksi Agus mengikuti dari belakang, sesampai di Bayung Lincir Terdakwa tidak ketemu, kemudian Saksi melajutkan pencarian ke Sungai Lilin, dan pada tanggal 1 Juli 2016 sekitar pukul 24.00 Wib berkat bantuan dari anggota Reskrim Polsek Sungai Lilin Saksi menemukan Nia di rumah kos-kosan Sdr. Bayu Saputra, sedangkan Terdakwa baru datang pada hari Sabtu sekira pukul 02.00 Wib.
Bahwa menurut keterangan Nia, pada saat itu Terdakwa lagi pergi ke luar membeli nasi bungkus.
Bahwa anak korban Nia pernah mengatakan bahwa Anak korban Nia pernah melakukan hubungan suami isteri atau persetubuhan dengan Terdakwa sebanyak 3 kali di Sungai Lilin.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, Anak Korban lahir pada tanggal 10 Juni 2000, anak ke satu, Perempuan, dari ayah Azhar dan Ibu Sriwati;
Bahwa pada saat tindak pidana dilakukan, Anak Korban masih berusia 16 tahun;
Bahwa pemilik barang bukti sepeda motor dalam perkara ini adalah adik Saksi yaitu Sdri. Yunizar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
AGUS PIYANTO Bin A. SOMAD, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah membawa sepupu Saksi yaitu Anak korban yang bernama Nia Azhar pergi dari rumah pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib dari RT. 03 Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Bahwa Saksi mengetahui Anak korban pergi dari rumah bersama dengan Terdakwa dari bibi Saksi (orang tua Nia) yaitu Sri Wati yang mengatakan kepada Saksi, “Nia Azhari ado dak main ke sini?“ dan Saksi jawab, “Tidak ada, kenapo emangnyo?“, kemudian Bibi berkata, “Nia pergi, kalau samo kawan Kamu tu lah?“ dan Saksi jawab, “Iyo apo? Saya tidak tahu,“ dan dijawab Bibi, “Samo kawan Kau tu lah, soalnyo dio teleponan sampai larut malam“ dan Saksi jawab, “Mungkin iyo lah soalnya dio pergi minta antar samo Andre.”, selanjutnya bibi menyuruh Saksi untuk mencari Sdr. Nia.
Bahwa selanjutnya Saksi mencari Terdakwa di Desa Ampelu dan melewati tempat pengecoran jalan di tempat Sdr. Andre mengantar Terdakwa namun Terdakwa tidak ada lagi, dan Saksi mencari Anak korban di tempat kawan-kawannya namun tidak ditemukan, selanjutnya Saksi menelpon Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa dia sudah berangkat duluan ke Jambi hendak mengambil mobil;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 Bibi Saksimengatakan bahwa Anak korban berada di Jambi, kemudian Saksi menghubungi Anak korban dan anak korban mengatakan bahwa Anak korban berada di daerah Pagar Drum;
Bahwa kemudian Saksi pergi menjemput Anak korban ke daerah Pagar Drum dan membawanya pulang.
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2016 Saksi mendapat informasi bahwa Anak korban pergi lagi, kemudian Saksi melakukan pencarian di daerah Pagar Drum namun tidak ketemu;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2016 sekira pukul 08.00 Wib Saksi bersama Saksi Azhar (orang tua Nia) tetap melakukan pencarian dan Saksi Azhar menghubungi Anggota Polsek Batin XXIV, kemudian melakukan pencarian di daerah Sungai Lilin dan ternyata Terdakwa bersama Anak korban ditemukan dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Batin XXIV.
Bahwa antara Anak korban dan Terdakwa ada hubungan pacaran.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, Anak Korban lahir pada tanggal 10 Juni 2000, anak ke satu, Perempuan, dari ayah Azhar dan Ibu Sriwati;
Bahwa pada saat tindak pidana dilakukan, Anak Korban masih berusia 16 tahun;
Bahwa Anak korban sudah nikah dengan Terdakwa di Polsek Batin XXIV.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Penuntut Umum membacakan Visum Et Repertum Nomor: 350/1205/RSUD/VER/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Rudi Asmajaya, Sp.OG, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2016 pukul 13.50 wib, dr. Rudi Asmajaya, Sp.OG, atas permintaan dari kepolisian, melakukan pemeriksaan terhadap korban yang bernama Nia Azhari Binti Azhar, umur 26 tahun, jenis kelamin perempuan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 350/1205/RSUD/VER/ VII/ 2016 tanggal 29 Juli 2016 Atas Nama NIA AZHARI Binti AZHAR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batanghari dan ditandatangani oleh dr. Rudi Asmajaya, Sp.OG menerangkan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan fisik: Dalam Batas Normal;
Pemeriksaan Genekologi:
Rectal Toucher: TSA (Tonus Spinter Ani) baik, mukosa Licin, Ampula Kosong.
Pemeriksaan selaput Dara: Nampak luka robek lama seluruh selaput darah, pinggir tak rata, parut (+), Hiperemis (-), Darah (-).
Kesimpulan:
- Telah periksa seorang wanita sudah Aqil baliq dengan luka lama seluruh selaput dara, pinggir tak rata, parut (+), Hiperemis (-), Darah (-);
Menimbang bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melarikan dan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban yaitu NIA AZHARI Binti AZHAR.
Bahwa Terdakwa melarikan Anak Korban pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib dari Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Anak Korban semenjak Terdakwa menumpang tinggal di rumah Saksi Agus (sepupu Sdr. Nia) di RT. 3 Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari dan antara Terdakwa dengan Anak Korban ada hubungan berpacaran.
Bahwa Terdakwa dan Anak Korban sering bertemu karena Anak Korban sering datang ke rumah Saksi Agus (sepupu Anak Korban).
Bahwa selama berpacaran dengan Anak Korban, Terdakwa pernah memeluk dan mencium Anak Korban.
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban dari tanggal 26 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016 di rumah kontrakan di Sungai Lilin Kecamatan Musi Banyuasin.
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban sebanyak 3 kali.
Bahwa setelah Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, alat kelamin Terdakwa ada mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban.
Bahwa pada saat itu Anak Korban mengaku berusia 16 tahun dan waktu itu Anak Korban sudah tamat SMP.
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari orang tua Anak Korban untuk membawanya.
Bahwa pada waktu di Jambi, Anak Korban di rumah orang tua Terdakwa yaitu di RT. 19 Lorong Pagar Drum dan Terdakwa pergi ke daerah Sungai Lilin.
Bahwa waktu itu orang tua Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada minta izin kepada orang tua Anak Korban dan Terdakwa jawab tidak ada minta izin, kemudian orang tua Terdakwa menyuruh antar Anak Korban pulang, tapi Anak Korban tidak mau pulang, akhirnya Anak Korban menginap di rumah orang tua Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ke Sungai Lilin, setelah dua hari pada tanggal 21 Juni 2016 Anak Korban dijemput oleh Saksi Agus.
Bahwa setelah dua hari kemudian yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 Terdakwa pulang dari Sungai Lilin dan ketemu lagi Anak Korban di Jambi di rumah orang tua Terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 Terdakwa dan Anak Korban pergi ke Sungai Lilin
Bahwa Terdakwa bersama Anak Korban pergi ke Sungai Lilin pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa Terdakwa bersama Anak Korban di Sungai Lilin selama 11 hari dan menginap di kos-kosan Sdr. Jufri.
Bahwa awal sebelum bersetubuh dengan Anak Korban, Terdakwa merayu Anak Korban dengan mengatakan “Adek malam ini cantik nian.”, dan dijawab oleh Anak Korban, “Apo Kak? Cantik nian? Iyolah, mokasih.“, kemudian Terdakwa merangkul bahu Anak Korban dan Anak Korban mencium bibirnya kemudian dibalas oleh Anak Korban, selanjutnya Terdakwa membuka baju Anak Korban, mencium payudara Anak Korban, lalu membuka celana Anak Korban lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban, dan mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban.
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan suami isteri atau persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak 3 kali.
Bahwa Terdakwa dan Anak Korban telah menikah secara agama di Polsek Batin XXIV.
Bahwa Terdakwa bersama Anak Korban ke Sungai Lilin dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat punya bibi Anak Korban.
Bahwa Terdakwa mengetahui akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban hamil;
Bahwa Terdakwa yang mengajari Anak Korban agar melarikan diri dari rumah Anak Korban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga turut dipertimbangkan surat-surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor: 350/1205/RSUD/VER/ VII/ 2016 tanggal 29 Juli 2016 Atas Nama NIA AZHARI Binti AZHAR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batanghari dan ditandatangani oleh dr. Rudi Asmajaya, Sp.OG;
Kutipan Akte Kelahiran Nomor AL.576.0062712 tanggal 14 Juli 2014 atas nama NIA AZHARI, lahir pada tanggal 10 JUNI 2000;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan para Saksi, di depan persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan telah diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa, barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop BH 5750 VB warna putih dengan nomor rangka MH1JFS116FK 121872, nomor mesin JFS1E-1119928;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Honda Beat Pop BH 5750 VB warna putih dengan nomor rangka MH1JFS116FK 121872, nomor mesin JFS1E-1119928 An. YUNIZAR;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda yang bertuliskan P075;
1 (satu) unit handphone (HP) merk Nokia type-RM4 model 2300 dengan nomor Kartu Sim 082175017031;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diakui kebenarannya, baik oleh para Saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya penulisan putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dalam persidangan dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan menjadi bagian yang tak terpisahkan dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang dihubungkan satu sama lain dengan keterangan Terdakwa, surat, dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melarikan dan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban yaitu NIA AZHARI Binti AZHAR.
Bahwa Terdakwa melarikan Anak Korban pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib dari Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Anak Korban semenjak Terdakwa menumpang tinggal di rumah Saksi Agus (sepupu Sdr. Nia) di RT. 3 Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari dan antara Terdakwa dengan Anak Korban ada hubungan berpacaran.
Bahwa Terdakwa dan Anak Korban sering bertemu karena Anak Korban sering datang ke rumah Saksi Agus (sepupu Anak Korban).
Bahwa selama berpacaran dengan Anak Korban, Terdakwa pernah memeluk dan mencium Anak Korban.
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban dari tanggal 26 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016 di rumah kontrakan di Sungai Lilin Kecamatan Musi Banyuasin.
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban sebanyak 3 kali.
Bahwa setelah Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, alat kelamin Terdakwa ada mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, Anak Korban lahir pada tanggal 10 Juni 2000, anak ke satu, Perempuan, dari ayah Azhar dan Ibu Sriwati;
Bahwa pada saat tindak pidana dilakukan, Anak Korban masih berusia 16 tahun;
Bahwa pada waktu di Jambi, Anak Korban di rumah orang tua Terdakwa yaitu di RT. 19 Lorong Pagar Drum dan Terdakwa pergi ke daerah Sungai Lilin.
Bahwa waktu itu orang tua Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada minta izin kepada orang tua Anak Korban dan Terdakwa jawab tidak ada minta izin, kemudian orang tua Terdakwa menyuruh antar Anak Korban pulang, tapi Anak Korban tidak mau pulang, akhirnya Anak Korban menginap di rumah orang tua Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ke Sungai Lilin, setelah dua hari pada tanggal 21 Juni 2016 Anak Korban dijemputnya oleh Saksi Agus.
Bahwa setelah dua hari kemudian yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 Terdakwa pulang dari Sungai Lilin dan ketemu lagi Anak Korban di Jambi di rumah orang tua Terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 Terdakwa dan Anak Korban pergi ke Sungai Lilin
Bahwa Terdakwa bersama Anak Korban pergi ke Sungai Lilin pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa Terdakwa bersama Anak Korban di Sungai Lilin selama 11 hari dan menginap di kos-kosan Sdr. Jufri.
Bahwa awal sebelum bersetubuh dengan Anak Korban, Terdakwa merayu Anak Korban dengan mengatakan “Adek malam ini cantik nian.”, dan dijawab oleh Anak Korban, “Apo Kak? Cantik nian? Iyolah, mokasih.“, kemudian Terdakwa merangkul bahu Anak Korban dan Anak Korban mencium bibirnya kemudian dibalas oleh Anak Korban, selanjutnya Terdakwa membuka baju Anak Korban, mencium payudara Anak Korban, lalu membuka celana Anak Korban lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban, dan mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban.
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan suami isteri atau persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak 3 kali.
Bahwa Terdakwa dan Anak Korban telah menikah secara agama di Polsek Batin XXIV.
Bahwa Terdakwa bersama Anak Korban ke Sungai Lilin dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat punya bibi Anak Korban yaitu Yunizar;
Bahwa Terdakwa mengetahui akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban hamil;
Bahwa Terdakwa yang mengajari Anak Korban agar melarikan diri dari rumah Anak Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan Terdakwa tersebut harus memenuhi seluruh unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Dakwaan Alternatif Subsidairitas yaitu:
KESATU
Primair melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002;
Subsidair melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002;
ATAU
KEDUA
Melanggar Pasal 332 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara alternatif subsidaritas, maka Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memilih alternatif dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang menurut Majelis Hakim lebih tepat diterapkan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan Dakwaan Alternatif Kesatu Primair, apabila Dakwaan Alternatif Kesatu Primair terbukti, dakwaan selanjutnya tidak akan dibuktikan dan apabila Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Alternatif Kesatu Primair yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang dilarang
Setiap Orang;
melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dapat terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang dalam Pasal ini adalah subjek hukum yaitu orang atau termasuk koorporasi yaitu kumpulan orang atau kekayaan yang berorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum sebagai pelaku peristiwa atau tindak pidana yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang dituntut agar bertanggung jawab atas perbuatannya yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana. Dalam hal ini yang diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI dalam keadaan sehat yang selama pemeriksaan persidangan Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI dapat menjawab dengan jelas, terang dan terinci baik identitasnya maupun seluruh keterangan Saksi-Saksi sehingga dipandang sebagai subjek yang diminta bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Unsur melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu bagian dari unsur ini maka terpenuhi pulalah unsur ini secara utuh;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini adalah bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatan yang dilakukannya sedangkan perbuatan Terdakwa tersebut dapat mendatangkan sesuatu akibat berupa adanya suatu kerugian ataupun trauma bagi korban;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan ancaman kekerasan adalah suatu perbuatan menyampaikan kata-kata yang sifatnya untuk menimbulkan rasa takut bagi orang lain dengan akan melakukan kekerasan agar si pelaku leluasa melakukan perbuatannya atau orang lain tersebut tidak memberitahukan tentang perbuatan si pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang dihubungkan satu sama lain dengan keterangan Terdakwa, surat, dan barang bukti, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum dan tidak ditemukan fakta bahwa Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa karena perbuatan persetubuhan antara Terdakwa dengan Anak korban dilakukan tanpa didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ataupun paksaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa fakta tersebut tidak sesuai dan tidak memenuhi keadaan yang dimaksud dalam unsur ini sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi maka secara keseluruhan Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidiair Penuntut Umum yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dapat terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam Dakwaan alternatif kesatu di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu keadaan atau perbuatan dari unsur ini maka terpenuhi pulalah unsur ini secara utuh;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini adalah bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatan yang dilakukannya sedangkan perbuatan Terdakwa tersebut dapat mendatangkan sesuatu akibat berupa adanya suatu kerugian ataupun trauma bagi korban;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan ancaman kekerasan adalah suatu perbuatan menyampaikan kata-kata yang sifatnya untuk menimbulkan rasa takut bagi orang lain dengan akan melakukan kekerasan agar si pelaku leluasa melakukan perbuatannya atau orang lain tersebut tidak memberitahukan tentang perbuatan si pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya meraba buah dada perempuan, meraba kemaluan perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan laki-laki/perempuan, mencium, dsb;
Menimbang, bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, keterangan para Saksi yang dihubungkan satu sama lain dengan keterangan Terdakwa, surat, dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melarikan dan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban yaitu NIA AZHARI Binti AZHAR.
Bahwa Terdakwa melarikan Anak Korban pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib dari Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Anak Korban semenjak Terdakwa menumpang tinggal di rumah Saksi Agus (sepupu Sdr. Nia) di Desa Jebak dan antara Terdakwa dengan Anak Korban ada hubungan berpacaran.
Bahwa Terdakwa dan Anak Korban sering bertemu karena Anak Korban sering datang ke rumah Saksi Agus (sepupu Anak Korban).
Bahwa selama berpacaran dengan Anak Korban, Terdakwa pernah memeluk dan mencium Anak Korban.
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban dari tanggal 26 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016 di rumah kontrakan di Sungai Lilin Kecamatan Musi Banyuasin.
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban sebanyak 3 kali.
Bahwa setelah Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, alat kelamin Terdakwa ada mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, Anak Korban lahir pada tanggal 10 Juni 2000, anak ke satu, Perempuan, dari ayah Azhar dan Ibu Sriwati;
Bahwa pada saat tindak pidana dilakukan, Anak Korban masih berusia 16 tahun;
Bahwa pada waktu di Jambi, Anak Korban di rumah orang tua Terdakwa yaitu di RT. 19 Lorong Pagar Drum dan Terdakwa pergi ke daerah Sungai Lilin.
Bahwa waktu itu orang tua Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada minta izin kepada orang tua Anak Korban dan Terdakwa jawab tidak ada minta izin, kemudian orang tua Terdakwa menyuruh antar Anak Korban pulang, tapi Anak Korban tidak mau pulang, akhirnya Anak Korban menginap di rumah orang tua Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ke Sungai Lilin, setelah dua hari pada tanggal 21 Juni 2016 Anak Korban dijemputnya oleh Saksi Agus.
Bahwa setelah dua hari kemudian yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 Terdakwa pulang dari Sungai Lilin dan ketemu lagi Anak Korban di Jambi di rumah orang tua Terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 Terdakwa dan Anak Korban pergi ke Sungai Lilin
Bahwa Terdakwa bersama Anak Korban pergi ke Sungai Lilin pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa Terdakwa bersama Anak Korban di Sungai Lilin selama 11 hari dan menginap di kos-kosan Sdr. Jufri.
Bahwa awal sebelum bersetubuh dengan Anak Korban, Terdakwa merayu Anak Korban dengan mengatakan “Adek malam ini cantik nian.”, dan dijawab oleh Anak Korban, “Apo Kak? Cantik nian? Iyolah, mokasih.“, kemudian Terdakwa merangkul bahu Anak Korban dan Anak Korban mencium bibirnya kemudian dibalas oleh Anak Korban, selanjutnya Terdakwa membuka baju Anak Korban, mencium payudara Anak Korban, lalu membuka celana Anak Korban lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban, dan mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban.
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan suami isteri atau persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak 3 kali.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Terdakwa berpacaran dengan Anak korban dan selama berpacaran dengan anak korban, Terdakwa pernah membujuk dan merayu Anak korban dengan mengatakan bahwa anak korban kelihatan cantik kemudian memeluk dan menciumi Anak korban di RT. 3 Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, kemudian Terdakwa bersama Anak korban pergi ke daerah Sungai Lilin, Sumatera Selatan dan melakukan persetubuhan sebanyak kurang lebih tiga kali sehingga saat ini Anak korban dalam keadaan sedang hamil;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 350/1205/RSUD/VER/ VII/ 2016 tanggal 29 Juli 2016 Atas Nama NIA AZHARI Binti AZHAR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batanghari dan ditandatangani oleh dr. Rudi Asmajaya, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan fisik: Dalam Batas Normal;
Pemeriksaan Genekologi:
Rectal Toucher: TSA (Tonus Spinter Ani) baik, mukosa Licin, Ampula Kosong.
Pemeriksaan selaput Dara: Nampak luka robek lama seluruh selaput darah, pinggir tak rata, parut (+), Hiperemis (-), Darah (-).
Kesimpulan:
- Telah periksa seorang wanita sudah Aqil baliq dengan luka lama seluruh selaput dara, pinggir tak rata, parut (+), Hiperemis (-), Darah (-);
Menimbang, bahwa Anak Korban yang bernama Nia Azhari Binti Azhar berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, Anak Korban lahir pada tanggal 10 Juni 2000, anak ke satu, Perempuan, dari ayah Azhar dan Ibu Sriwati, sehingga pada saat ini atau pada saat tindak pidana dilakukan, masih berusia 16 tahun dan masih kategori anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur-unsur tersebut di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan seluruh unsur Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidiair Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan terbukti,
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidiair Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan terbukti, dan perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa bersalah, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Repubilk Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak maka pemberian sanksi pidana kepada pelakunya pun diterapkan aturan yang berbeda yaitu adanya ancaman hukuman kumulatif yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda yang wajib dibayar oleh pelaku tindak pidana serta adanya pidana minimum yang dikenakan pada pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, pidana terhadap Terdakwa merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukannya karena telah melanggar undang-undang, sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya preventif (pencegahan) agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi, hal ini juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
KEADAAN YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan Terdakwa merusak masa muda Anak korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menambah beban hidup Anak Korban di usia anak-anak;
KEADAAN YANG MERINGANKAN:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi;
Terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar persidangan;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga Anak Korban dan telah menikahi Anak korban (secara agama);
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan hukuman, Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dengan kualifikasi melanggar Pasal 332 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, oleh karena itu terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana yang diterapkan oleh Penuntut Umum kurang tepat karena menerapkan Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP sementara itu fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, lebih sesuai untuk diterapkan atau dipertimbangkan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, akan tetapi Majelis Hakim juga memertimbangkan fakta hukum bahwa telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga anak korban dan juga Terdakwa dan anak korban telah menikah secara agama, selain itu, untuk mencegah di kemudian hari ada pihak yang memanfaatkan keadaan “telah ada perdamaian dan atau adanya perkawinan antara pelaku dengan anak korban”, dengan tujuan untuk mendapat keringanan hukum atau lolos dari dakwaan yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana dengan harapan dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi pembelajaran untuk masyarakat pada umumnya dan untuk Terdakwa serta Anak korban yang akan termuat lengkap dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup yaitu untuk mencegah Terdakwa menghindari pelaksanaan putusan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sesuai daftar barang bukti yaitu:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop BH 5750 VD warna Putih dengan Nomor rangka MH1JFS116FK 121872, Nomor Mesin JFS1E-1119928;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Honda Beat Pop BH 5750 VD warna Putih dengan Nomor rangka MH1JFS116FK 121872, Nomor Mesin JFS1E-1119928 Atas nama YUNIZAR;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda yang bertuliskan P075;
berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, barang bukti ini adalah bukan milik Terdakwa atau pun Anak Korban, akan tetapi milik Yunizar sehingga Majelis Hakim berpendapat Yunizar sebagai pihak yang berhak atas barang bukti ini maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu YUNIZAR Binti NAZAR melalui Anak Korban NIA AZHARI Binti AZHAR;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sesuai daftar barang bukti yaitu:
1 (satu) handphone merk Nokia type-RM4 model 2300 dengan nomor kartu sim 082175017031;
berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, barang bukti ini adalah milik Terdakwa akan tetapi barang bukti ini bukan alat khusus untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara ini dan barang bukti ini masih dapat dipergunakan sebagai alat komunikasi maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Repubilk Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair alternatif kesatu Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop BH 5750 VD warna Putih dengan Nomor rangka MH1JFS116FK 121872, Nomor Mesin JFS1E-1119928;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Honda Beat Pop BH 5750 VD warna Putih dengan Nomor rangka MH1JFS116FK 121872, Nomor Mesin JFS1E-1119928 Atas nama YUNIZAR;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda yang bertuliskan P075;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu YUNIZAR Binti NAZAR melalui Anak Korban NIA AZHARI Binti AZHAR;
1 (satu) handphone merk Nokia type-RM4 model 2300 dengan nomor kartu sim 082175017031;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa PUTRA WIBOWO Alias ANANG Bin JUNAIDI;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016, oleh kami RAIS TORODJI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H. dan LISTYO ARIF BUDIMAN, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 2 NOVEMBER 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IDA FIORA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bulian, dengan dihadiri oleh DODI JAUHARI, S.H. Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
| HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H. | RAIS TORODJI, S.H., M.H. |
| LISTYO ARIF BUDIMAN, S.H. | |
PANITERA PENGGANTI IDA FIORA |