36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUGYADI, SH Terdakwa: WAHYUTI SYAMSUDIN DG. LODI, S.AG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.Ag tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.Ag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yang dilakukan berlanjut “ “sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang-barang bukti berupa : 1 (satu) Eksemplar Salinan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 246 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 Tanggal 13 Januari 2017; 1 (satu) Eksemplar Salinan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 269 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 Tanggal 23 Februari 2018; 1 (satu) Eksemplar Surat Tugas kepada Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana (BOS) Tahun 2017 di Kecamatan Tolitoli Utara dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli; 1 (satu) Eksemplar Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 821.24/2693.03/BKD Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Dan Penilik Dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli Tanggal 07 September 2016. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan I Periode Januari, Februari, Maret Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan II Periode April - Juni 2017 Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan III Periode Oktober - Desember 2017 Anggaran Juli – September SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan IV Periode Oktober - Desember 2017 SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan I Periode Januari, Februari, Maret Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) NIHIL SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan II Periode April, Mei, Juni Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018. 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Sulteng SIMPEDA (Simpanan Pembangunan Daerah) Warna Orange, Nomor Rekening 0020201035169, SIMPEDA No. SD-29214, Nomor Register Buku Tabungan 164/SIMPEDA/C-TL/II/2017 Atas Nama Pemilik SMPN DUA TOLITOLI UTARA DESA BINONTOAN RT. 1 RW. 1 Tolitoli 94562. 4 (empat) Bundel Buku Album Catatan Penggajian Pegangan Bendahara tahun 2017 sampai dengan 2018. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SMPN 2 Tolitoli Utara. 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG.
2. Tempat lahir : Tolitoli.
3. Umur / tgl lahir : 50 Tahun, 03 November 1969.
4. Jenis kelamin : Perempuan.
5. Kewarganegaraan : Indonesia.
6. Tempat tinggal : Jl. Lumba-lumba No. 42 Kelurahan Sidoarjo
kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : PNS ( Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli
Utara )
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan tanggal 7 Juli 2019;
Penyidik, Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019;
Penyidik, Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 17 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 September 2019;
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 12 September 2019 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 27 September 2019 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 27 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 25 Desember 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu. ABD. RAZAK, S.H., HIDAYAT ACIL HAKIMI S.H., dari kantor ABD. RAZAK & PARTNER yang beralamat Jl.Cemangi no. 17 Kel. Boyaoge, Palu, Sulawesi Tengah ;
Pengadilan Tipikor tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal tanggal 27 September 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan hari sidang
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, Ahli serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.Ag telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi dengan cara berlanjut”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.Ag dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Eksemplar Salinan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 246 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 Tanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) Eksemplar Salinan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 269 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 Tanggal 23 Februari 2018;
1 (satu) Eksemplar Surat Tugas kepada Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana (BOS) Tahun 2017 di Kecamatan Tolitoli Utara dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli;
1 (satu) Eksemplar Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 821.24/2693.03/BKD Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Dan Penilik Dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli Tanggal 07 September 2016.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan I Periode Januari, Februari, Maret Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan II Periode April - Juni 2017 Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan III Periode Oktober - Desember 2017 Anggaran Juli – September SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan IV Periode Oktober - Desember 2017 SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan I Periode Januari, Februari, Maret Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) NIHIL SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan II Periode April, Mei, Juni Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018.
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Sulteng SIMPEDA (Simpanan Pembangunan Daerah) Warna Orange, Nomor Rekening 0020201035169, SIMPEDA No. SD-29214, Nomor Register Buku Tabungan 164/SIMPEDA/C-TL/II/2017 Atas Nama Pemilik SMPN DUA TOLITOLI UTARA DESA BINONTOAN RT. 1 RW. 1 Tolitoli 94562.
4 (empat) Bundel Buku Album Catatan Penggajian Pegangan Bendahara tahun 2017 sampai dengan 2018.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SMPN 2 Tolitoli Utara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan :
Pembelaan Terdakwa :
Bahwa dari hasil pemeriksan sidang adalah tidak terbukti yang di dakwakan Penuntut Umum;
Bahwa sejak pemeriksaan ada kejanggalan karena tidak diberikan ruang yang cukup untuk mendiskusikan secara internal bersama fihak sekolah;
Bahwa tuntutan Penuntut Umum adalah preumatur dalam menilai dan menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, sehingga Penuntut Umum hanya sekedar eksperimen hukum;
Bahwa Penuntut Umum dalam permasalahan ini terlalu dipaksakan, karena semua kegiatan adalah sudah sesuai prosedur;
Bahwa perkara ini hanya masalah administrasi;
Bahwa Terdakwa merupakan ibu tunggal yang harus berjuang menghidupi keluarga yaitu anak-anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan dan merawat ibu yang stroke, sehingga ingin tetap bisa mengajar lagi;
Sehingga Terdakwa mengajukan agar Majelis Hakim memberikan amar putusan sebagai berikut :
“ Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan “
Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa :
Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan negara a quo maka dapat diketahui simpulan dari laporan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 147.688.749- (seratus empat puluh tuju juta enam ratus delapan pulu ribu tuju ratus empat puluh sembilan rupiah), bahwa berkaitan dengan hal yang didakwakan kepada terdakwa, Penasehat Hukum berbeda pendapat dengan Penuntut Umum . karena pada dasarnya hal tersebut prematur untuk dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana;
Berkenaan hal ini auditor yang melakukan audit dalam kesaksiannya di persidangan menyampaikan bahwa auditor hanya melakukan konfirmasi atas dokumen yang di sediakan oleh penyidik kejaksaan pada saat itu, ini artinya bahwa tidak melakukan audit secara sistemaitis perhitungan kerugian negara yang demikian, terkualifikasi sebagai perhitungan yang tidak valid dan tidak pasti;
Bahwa berdasarkan pasal 23E ayat (1) UUD 1945 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kemudian, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK;
Sebagaimana fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa Penghitung kerugian Negara (sengaja kami menyebut dengan Penghitung dan bukan Auditor) menghitung berdasarkan bukti-bukti yang terkonfirmasi. Hal ini telah disampaikan tim audit Inpektorat dalam keteragannya di hadapan persidangan bahwa dalam melakukan perhitungan pada tanggal 30 Juli tahun 2019 hanya mengkonfirmasi dokumen yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli. Sehingga, perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat dinyatakan sepihak dan cacat prosedural, serta tidak menjadi tugas pokok dan fungsi Inspektorat dalam menetukan dan menyatakan terjadi kerugian Negara melainkan hal itu merupakan kewenangan BPK;
Kerugian negara terhadap pengelolaan anggaran Dana BOS tahun 2017 dan 2018 di SMPN 2 Tolitoli Utara, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, sebagaimana termuat dalam dakwaan jaksa, bahwa kerugian tersebut tidak termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Sehingga, mekanisme tahapan pengembalian tidak dijalankan sesuai UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Atas itu, dalam padangan kami sebagai penasehat hukum terdakwa perhitungan demikian itu sungguh suatu perhitungan yang mengabaikan rasa keadilan. Dan perhitungan yang demikian tersebut, yang menurut pendapat Soeyatno Soenoesoebrata adalah perhitungan yang tidak valid.
Sehingga Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan agar Majelis Hakim memberikan amar putusan sebagai berikut :
“ Mohon membebaskan Terdakwa karena unsur yang ada dalam dakwaan Penuntut Umum ada yang tidak terpenuhi. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Terdakwa diputus seadil-adilnya “.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : tetap pada tuntutan
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada nota pembelaan;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Primair
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG selaku Kepala Sekolah di SMPN 2 Tolitoli Utara Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan September 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di SMPN 2 Tolitoli Utara Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, seluruhnya sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG berdasarkan SK Bupati Tolitoli No. 821.24 / 2693 . 03 / BKD tanggal 07 September 2016 diangkat menjadi Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli sampai dengan bulan September 2018, yang mempunyai tugas sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Tolitoli Utara dan pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2018 SMPN 2 Tolitoli Utara menerima dana Bantuan Operasional Sekolah yang dananya berasal dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang merupakan dana dari APBN yang pengelolaannya mengacu pada Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Bahwa program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya percepatan pencapaian program wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) tersebut diatas, yang menyebutkan Tim Manajemen BOS sekolah terdiri dari :
Penanggung Jawab :
Kepala Sekolah
Anggota :
Bendahara BOS sekolah.
Satu orang dari satu unsur orang tua siswa di luar komite sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dibuat oleh sekolah dengan disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota.
Bahwa Tim Manajemen Sekolah harus membuat laporan realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana. Serta membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban selama satu tahun anggaran disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Bahwa sejak terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 2 Tolitoli Utara, SMPN 2 Tolitoli Utara telah menerima dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) yakni, Pada Tahun Anggaran 2017 menerima dana BOS sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Triwulan I tahun 2017 sebesar Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
Triwulan II tahun 2017 sebesar Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah).
Triwulan III tahun 2017 sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan pada Pada Tahun Anggaran 2018 menerima dana BOS sebesar Rp. 181.600.000,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Triwulan I tahun 2018 sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Triwulan II tahun 2018 sebesar Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Triwulan III tahun 2018 sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ribu rupiah).
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara pernah mengadakan rapat mengenai penerimaan dana BOS tersebut tetapi hanya sekali pada tahun 2017 dan yang ikut adalah para guru dan komite sekolah sedangkan seterusnya sampai terdakwa selesai menjabat rapat hanya dihadiri oleh guru-guru saja tanpa melibatkan komite sekolah.
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak merealisasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), sehingga perbuatan terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG tersebut bertentangan dengan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Bahwa sebagian pengeluaran dan pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara telah dibuat fiktif oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara yang telah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG dan diserahkan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli, namun telah digunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG untuk kepentingan pribadinya seperti untuk pembelian makan dan bensin serta beberapa ada yang terdakwa berikan kepada teman-teman terdakwa selain itu dana bos tersebut juga terdakwa gunakan untuk biaya berobat terdakwa dipalu.
Bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara triwulan III tahun 2018 tidak pernah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga telah melewati batas penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten / Kota, sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yakni paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Bahwa dengan tidak dibuat dan diserahkannya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada triwulan III tahun 2018 kepada Tim Manajemen Bos Kabupaten Tolitoli, sesuai waktu yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka tidak ada pertanggungjawaban secara jelas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan III tahun 2018. Sehingga dapat diartikan bahwa dana BOS di SMPN 2 Tolitoli Utara pada triwulan III tahun 2018 secara keseluruhan telah disalahgunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG.
Bahwa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 2 Tolitoli Utara Tahun 2017 sampai dengan 2018 yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG adalah sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).
Bahwa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara yang telah dibuat fiktif oleh Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya tersebut, dengan rincian adalah sebagai berikut :
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW I Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.021.250,- | Rp. 1.378.750,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.021.250,- | Rp. 178.750,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 900.000,- | Rp. 300.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 533.750,- | Rp. 666.250,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.100.000,- | Rp. 100.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Belanja Pemeliharaan generator | ||||
| 1. | Pembelian Bensin | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas Pengentrian Dapodik | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Insentif Penyusunan LPJ TW I Tahun 2017 | Rp. 500.000,- | Rp. 0,- | Rp. 500.000,- |
| 1. | Insentif Penyusunan RKAS Tahun 2017 | Rp. 400.000,- | Rp. 0,- | Rp. 400.000,- |
| 1. | Internet voucher pulsa untuk pengentrian dapodik | Rp. 450.000,- | Rp. 150.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Pembelian Gorden | Rp. 1.500.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Pembelian Speaker/Salon | Rp. 2.400.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.400.000,- |
| 1. | Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 600.000,- | Rp. 0,- | Rp. 600.000,- |
| 1. | Transportasi Konsultasi Pelaporan Dana BOS TW I Tahun 2017 | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Transportasi Penjemputan Dana BOS TW I Tahun 2017 | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 10.673.750,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW II Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.400.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 800.000,- | Rp. 400.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 900.000,- | Rp. 300.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 700.000,- | Rp. 500.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 600.000,- | Rp. 600.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.100.000,- | Rp. 100.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Belanja Pemeliharaan generator | ||||
| 1. | Pembelian Bensin | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| Honorarium Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian (Les) | ||||
| 1. | Julpi | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 1.050.000,- | Rp. 525.000,- | Rp. 525.000,- |
| 3. | Saleha | Rp. 1.050.000,- | Rp. 525.000,- | Rp. 525.000,- |
| 4, | Ifsar | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 5. | Haidar | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- |
| 6. | Katrina | - | Rp. 315.000,- | - Rp. 315.000,- |
| 1. | Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman Sekolah | Rp. 600.000,- | Rp. 400.000,- | Rp. 200.000,- |
| 1. | Biaya Pas Foto Kelas IX (93 X Rp. 20.000,-) | Rp. 2.325.000,- | Rp. 1.860.000,- | Rp. 465.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas TW II Dana BOS Tahun 2017 | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Konsumsi Kegiatan Pesantren kilat | Rp. 1.260.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.260.000,- |
| Biaya Kegiatan Lomba O2SN | ||||
| 1. | Belanja Aqua Keg.O2SN | Rp. 640.000,- | Rp. 0,- | Rp. 640.000,- |
| 2. | Konsumsi peserta dan pendamping lomba O2SN | Rp. 990.000,- | Rp. 105.000,- | Rp. 885.000,- |
| 3. | Transport Pembina Olahraga Persiapan Kegiatan Lomba O2SN | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 4. | Transport peserta dan pendamping mengikuti O2SN | Rp. 2.600.000,- | Rp. 850.000,- | Rp. 1.750.000,- |
| 1. | Transport peserta dan pendamping mengikuti MIPA Tkt.kecamatan | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 1. | Belanja perlengkpan Pramuka | Rp. 915.000,- | Rp. 325.000,- | Rp. 590.000,- |
| 1. | Biaya pembelian printer cannon Ey 10 | Rp. 2.000.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.000.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 16.575.000,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW III Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.105.000,- | Rp. 1.295.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.300.000,- | Rp. 1.100.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.300.000,- | - Rp. 100.000,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 494.000,- | Rp. 706.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 520.000,- | Rp. 680.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 150.000,- | Rp. 1.050.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 569.000,- | Rp. 631.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 273.000,- | Rp. 927.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 767.000,- | Rp. 433.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 598.000,- | Rp. 602.000,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas TW III Dana BOS Tahun 2017 | Rp. 600.000 - | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Biaya Pas Foto Kartu Siswa | Rp. 5.775.000 - | Rp. 1.860.000 | Rp. 3.915.000,- |
| 1. | Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 600.000,- | Rp. 0 | Rp. 600.000,- |
| 1. | Pembelian Catridge E47 | Rp. 450.000,- | Rp. 0 | Rp. 450.000,- |
| 1. | Upah Tukang Pemangkas rumput Halaman sekolah | Rp. 600.000,- | Rp. 0 | Rp. 600.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 14.989.000,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW IV Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.400.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 800.000,- | Rp. 400.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 900.000,- | Rp. 300.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 600.000,- | Rp. 600.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.100.000,- | Rp. 100.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Pembelian Papan Nama Guru | Rp. 700.000,- | Rp. 0 | Rp. 700.000 |
| 1. | Biaya Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 600.000,- | Rp. 0,- | Rp. 600.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas TW IV Dana BOS Tahun 2017 | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Belanja Pembuatan Spanduk Sekolah | Rp. 1.500.000,- | Rp. 700.000,- | Rp. 800.000,- |
| Belanja Pemeliharaan generator | ||||
| 1. | Pembelian Bensin | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 10.050.000,- | |||
| Jumlah Selisih TW I + TW II + TW III + TW IV TA. 2017 | Rp. 52.287.750,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW I Tahun 2018
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 2.112.500,- | Rp. 287.500,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.475.000,- | Rp. 925.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 2.050.000,- | - Rp. 850.000,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 950.000,- | Rp. 250.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 637.500,- | Rp. 562.500,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 400.000,- | Rp. 800.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.900.000,- | - Rp. 700.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 962.500,- | Rp. 237.500,- |
| 11. | Asni Dg. Silasa | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hasmia | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.050.000,- |
| 14. | Samsul BS | Rp. 450.000,- | Rp. 1.050.000,- | - Rp. 600.000,- |
| 15. | Nirman Ridwan | - | Rp. 375.000,- | - Rp. 375.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Asni Dg. Silasa | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Pramuka | ||||
| 1. | Nurhaida | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Kegiatan Kemah Bakti | ||||
| 1. | Sewa Kendaraan Transportasi Kegiatan Kemah Bakti TW I Tahun 2018 | Rp. 2.800.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.800.000,- |
| 2. | Belanja Konsumsi Peserta dan Pendamping Kegiatan Kemah Bakti | Rp. 2.000.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.000.000,- |
| 3. | Pendaftaran Kegiatan Kemah Bakti | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Transport Kepsek Mengikuti Kegiatan MKKS | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Transportasi Kepsek dan Bendahara Konsultasi LPJ Dana BOS TW I Tahun 2018 | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 12.087.500,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW II Tahun 2018
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 825.000,- | Rp. 1.575.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 700.000,- | Rp. 1.700.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 874.500,- | Rp. 325.500,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 487.500,- | Rp. 712.500,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 700.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 787.500,- | Rp. 412.500,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 475.000,- | Rp. 725.000,- |
| 11. | Asni Dg. Silasa | Rp. 1.200.000,- | Rp. 581.250,- | Rp. 618.750,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hasmia | Rp. 1.050.000,- | Rp. 712.500,- | Rp. 337.500,- |
| 14. | Samsul BS | Rp. 450.000,- | Rp. 1.050.000,- | - Rp. 600.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Asni Dg. Silasa | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Haidar H, S.Pd | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Pramuka | ||||
| 1. | Nurhaida | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Hasmia | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Belanja Cetak Pas Foto peserta Ujian | Rp. 2.790.000, | Rp. 810.000,- | Rp. 1.980.000,- |
| Biaya Kegiatan Lomba O2SN | ||||
| 1. | Konsumsi Peserta Pendamping Kegiatan O2SN di Kabupaten | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Pendaftaran Peserta O2SN | Rp. 500.000,- | Rp. 0,- | Rp. 500.000,- |
| 3. | Sewa Kendaraan Kegiatan O2SN di Kabupaten | Rp. 3.000.000,- | Rp. 0,- | Rp. 3.000.000,- |
| 4. | Transportasi Pendamping Kegiatan O2SN di Kabupaten | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 1. | Belanja Pengadaan Gitar | Rp. 500.000, - | Rp. 0,- | Rp. 500.000,- |
| 1. | Belanja Pulsa Data Internet bulan April, Mei, Juni 2018 | Rp. 600.000, - | Rp. 100.000,- | Rp. 500.000,- |
| 1. | Transport Kepsek Mengikuti Kegiatan MKKS | Rp. 450.000, - | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Pengadaan Alat Kebersihan Periode TW II Tahun 2018 | Rp. 1.415.000, - | Rp. 800.000,- | Rp. 615.000,- |
| 1. | Pengadaan Printer | Rp. 2.000.000, - | Rp. 0,- | Rp. 2.000.000,- |
| 1. | Konsumsi kegiatan Pesantren Kilat | Rp. 1.100.000, - | Rp. 0,- | Rp. 1.100.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 24.651.750,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW III Tahun 2018
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap LPJ Dana BOS SMP Negeri 2 Tolitoli Utara TW I Tahun 2017 s.d LPJ Dana BOS TW II Tahun 2018, masih terdapat Pajak atas belanja Kegiatan yang belum dibayarkan sejumlah Rp.13.261.749 (Tiga Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), yaitu :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG tersebut, Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah itu.No Uraian Nilai
(Rp)Pajak belum dibayarkan (Rp) Total
(Rp)PPN PB1 PPh 22 PPh 23 1 2 3 4 5 6 7 8 Triwulan I 2017 - 520.000 55.440 102.600 678.040 1. Konsumsi Guru / Pegawai bulan Januari Tahun 2017 2.700.000 - 135.000 - 102.600 237.600 2. Konsumsi Guru / Pegawai bulan Februari Tahun 2017 2.592.000 - 129.600 - - 129.600 3. Konsumsi Guru / Pegawai bulan Maret Tahun 2017 2.808.000 - 140.400 - - 140.400 4. Konsumsi Tamu 300.000 - 15.000 - - 15.000 5. Penggandaan soal dan LPJ Tengah Semester 2 2.032.800 - - 55.440 55.440 6. Konsumsi makan nasi bungkus peserta dan pendamping kemah bakti di Kabupaten 2.000.000 - 100.000 - - 100.000 Triwulan II 2017 1.885.955 264.600 488.182 201.096 2.839.832 1. Konsumsi Guru/Pegawai Bulan April 2017 2.700.000 - 135.000 - 102.600 237.600 2. Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Mei 2017 2.592.000 - 129.600 - 98.496 228.096 3. Pembelian Laptop Acer 6.500.000 590.909 - 177.273 - 768.182 4. Belanja Perlengkapan Gorden Jendela dan Gorden Pintu 1.120.000 101.818 - - - 101.818 5. Belanja Tenda Pramuka 6.400.000 581.818 - 174.545 - 756.364 6. Belanja Pembelian Kursi Sofa 5.000.000 454.545 - 136.364 - 590.909 7. Belanja ATK 1.725.500 156.864 - - - 156.864 Triwulan III 2017 1.252.182 510.000 218.155 517.800 2.498.136 1. Konsumsi Guru / Pegawai bulan Juli Tahun 2017 2.700.000 - 135.000 - 102.600 237.600 2. Konsumsi Guru / Pegawai bulan Agustus Tahun 2017 2.592.000 - 129.600 - 98.496 228.096 3. Konsumsi Guru / Pegawai bulan September Tahun 2017 2.808.000 - 140.400 - 106.704 247.104 4. Konsumsi Tamu 300.000 - 15.000 - - 15.000 5. Konsumsi Panitia MOS 1.800.000 - 90.000 - - 90.000 6. Pas Foto Kartu Siswa 5.775.000 525.000 - - 210.000 735.000 7. Penggandaan soal dan LJS Ulangan Harian Semester I Tahun Ajaran 2017/2018 2.541.000 231.000 - 69.300 - 300.300 8. Belanja Buku Teks Pelajaran 5.458.000 496.182 - 148.855 - 645.036 Triwulan IV 2017 938.945 395.500 190.909 287.280 1.812.635 1. Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Oktober Tahun 2017 2.808.000 - 140.400 - 106.704 247.104 2. Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan November Tahun 2017 2.808.000 - 140.400 - 106.704 247.104 3. Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Desember Tahun 2017 1.944.000 - 97.200 - 73.872 171.072 4. Belanja Konsumsi Tamu 350.000 - 17.500 - - 17.500 5. Biaya Pembelian Laptop Acer 7.000.000 636.364 - 190.909 - 827.273 6. Belanja Pembuatan Spanduk Sekolah 1.500.000 136.364 - - - 136.364 7. Belanja Penggandaan Soal dan LJS Ulangan Akhir Semester I TA 2017/2018 1.828.400 166.218 - - - 166.218 Total 2017 (A) 4.077.082 1.690.100 952.685 1.108.776 7.828.643 Triwulan I 2018 215.909 594.000 64.773 437.760 1.312.942 1. Penggandaan Soal dan Lembar Jawaban Ulangan Semester 2.375.000 215.909 - 64.773 - 280.682 2. Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Januari 2018 3.840.000 - 192.000 - 145.920 337.920 3. Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Februari 2018 3.732.000 - 186.600 - 141.816 328.416 4. Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Maret 2018 3.948.000 - 197.400 - 150.524 347.924 5. Konsumsi Tamu 360.000 - 18.000 - - 18.000 Triwulan II 2018 2.511.295 597.600 589.773 421.496 4.120.164 1. Belanja Snack Kegiatan Try Out 320.000 - 16.000 - - 16.000 2. Belanja Kain Gorden 1.500.000 136.364 - - - 136.364 3. Belanja Buku Pedoman Guru 11.700.000 1.063.636 - 319.091 - 1.382.727 4. Penggandaan Soal dan Lembar Jawaban Ulangan Tengah Semester TW II Tahun 2018 2.425.000 220.455 - 66.136 - 286.591 5. Pengadaan Kain Taplak Meja 1.500.000 136.364 - - - 136.364 6. Belanja Pengadaan Kursi Plastik 7.500.000 681.818 - 204.545 - 886.364 7. Belanja Konsumsi Harian Guru dan Pegawai Bulan April 2018 3.840.000 - 192.000 - 145.920 337.920 8. Belanja Konsumsi Harian Guru dan Pegawai Bulan Mei 2018 3.732.000 - 186.600 - 141.816 328.416 9. Penggandaan soal dan lembar jawaban ujian sekolah 1.046.250 95.114 - - - 95.114 10. Belanja konsumsi Kegiatan Ujian Sekolah 540.000 - 27.000 - - 27.000 11. Belanja ATK untuk Ujian Nasional Tahun 2018 1.953.000 177.545 - - - 177.545 12. Belanja Konsumsi dan Snack Kegiatan Ujian Nasional 3.520.000 - 176.000 - 133.760 309.760 Total 2018 (B) 2.727.205 1.191.600 654.545 859.256 5.433.106 Jumlah (A+B) 6.804.286 2.881.700 1.607.231 1.968.032 13.261.749 Jumlah Selisih TA. 2017 – TA. 2018 + Jumlah Pajak 147.688.749
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG selaku Kepala Sekolah di SMPN 2 Tolitoli Utara Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan September 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di SMPN 2 Tolitoli Utara Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, seluruhnya sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG berdasarkan SK Bupati Tolitoli No. 821.24 / 2693 . 03 / BKD tanggal 07 September 2016 diangkat menjadi Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli sampai dengan bulan September 2018, yang mempunyai tugas sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Tolitoli Utara dan pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2018 SMPN 2 Tolitoli Utara menerima dana Bantuan Operasional Sekolah yang dananya berasal dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang merupakan dana dari APBN yang pengelolaannya mengacu pada Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Bahwa program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya percepatan pencapaian program wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut diatas, yang menyebutkan Tim Manajemen BOS sekolah terdiri dari :
Penanggung Jawab :
Kepala Sekolah
Anggota :
Bendahara BOS sekolah.
Satu orang dari satu unsur orang tua siswa di luar komite sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dibuat oleh sekolah dengan disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota.
Bahwa Tim Manajemen Sekolah harus membuat laporan realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana. Serta membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban selama satu tahun anggaran disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Bahwa sejak terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 2 Tolitoli Utara, SMPN 2 Tolitoli Utara telah menerima dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) yakni, Pada Tahun Anggaran 2017 menerima dana BOS sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Triwulan I tahun 2017 sebesar Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
Triwulan II tahun 2017 sebesar Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah).
Triwulan III tahun 2017 sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan pada Pada Tahun Anggaran 2018 menerima dana BOS sebesar Rp. 181.600.000,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Triwulan I tahun 2018 sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Triwulan II tahun 2018 sebesar Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Triwulan III tahun 2018 sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ribu rupiah).
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara pernah mengadakan rapat mengenai penerimaan dana BOS tersebut tetapi hanya sekali pada tahun 2017 dan yang ikut adalah para guru dan komite sekolah sedangkan seterusnya sampai terdakwa selesai menjabat rapat hanya dihadiri oleh guru-guru saja tanpa melibatkan komite sekolah.
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak merealisasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), sehingga perbuatan terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG tersebut bertentangan dengan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Bahwa sebagian pengeluaran dan pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara telah dibuat fiktif oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara yang telah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG dan diserahkan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli, namun telah digunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG untuk kepentingan pribadinya seperti untuk pembelian makan dan bensin serta beberapa ada yang terdakwa berikan kepada teman-teman terdakwa selain itu dana bos tersebut juga terdakwa gunakan untuk biaya berobat terdakwa dipalu.
Bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara triwulan III tahun 2018 tidak pernah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga telah melewati batas penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten / Kota, sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yakni paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Bahwa dengan tidak dibuat dan diserahkannya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada triwulan III tahun 2018 kepada Tim Manajemen Bos Kabupaten Tolitoli, sesuai waktu yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka tidak ada pertanggungjawaban secara jelas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan III tahun 2018. Sehingga dapat diartikan bahwa dana BOS di SMPN 2 Tolitoli Utara pada triwulan III tahun 2018 secara keseluruhan telah disalahgunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG.
Bahwa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 2 Tolitoli Utara Tahun 2017 sampai dengan 2018 yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG adalah sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).
Bahwa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara yang telah dibuat fiktif oleh Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya tersebut, dengan rincian adalah sebagai berikut :
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW I Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.021.250,- | Rp. 1.378.750,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.021.250,- | Rp. 178.750,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 900.000,- | Rp. 300.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 533.750,- | Rp. 666.250,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.100.000,- | Rp. 100.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Belanja Pemeliharaan generator | ||||
| 1. | Pembelian Bensin | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas Pengentrian Dapodik | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Insentif Penyusunan LPJ TW I Tahun 2017 | Rp. 500.000,- | Rp. 0,- | Rp. 500.000,- |
| 1. | Insentif Penyusunan RKAS Tahun 2017 | Rp. 400.000,- | Rp. 0,- | Rp. 400.000,- |
| 1. | Internet voucher pulsa untuk pengentrian dapodik | Rp. 450.000,- | Rp. 150.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Pembelian Gorden | Rp. 1.500.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Pembelian Speaker/Salon | Rp. 2.400.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.400.000,- |
| 1. | Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 600.000,- | Rp. 0,- | Rp. 600.000,- |
| 1. | Transportasi Konsultasi Pelaporan Dana BOS TW I Tahun 2017 | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Transportasi Penjemputan Dana BOS TW I Tahun 2017 | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 10.673.750,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW II Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.400.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 800.000,- | Rp. 400.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 900.000,- | Rp. 300.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 700.000,- | Rp. 500.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 600.000,- | Rp. 600.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.100.000,- | Rp. 100.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Belanja Pemeliharaan generator | ||||
| 1. | Pembelian Bensin | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| Honorarium Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian (Les) | ||||
| 1. | Julpi | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 1.050.000,- | Rp. 525.000,- | Rp. 525.000,- |
| 3. | Saleha | Rp. 1.050.000,- | Rp. 525.000,- | Rp. 525.000,- |
| 4, | Ifsar | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 5. | Haidar | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- |
| 6. | Katrina | - | Rp. 315.000,- | - Rp. 315.000,- |
| 1. | Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman Sekolah | Rp. 600.000,- | Rp. 400.000,- | Rp. 200.000,- |
| 1. | Biaya Pas Foto Kelas IX (93 X Rp. 20.000,-) | Rp. 2.325.000,- | Rp. 1.860.000,- | Rp. 465.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas TW II Dana BOS Tahun 2017 | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Konsumsi Kegiatan Pesantren kilat | Rp. 1.260.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.260.000,- |
| Biaya Kegiatan Lomba O2SN | ||||
| 1. | Belanja Aqua Keg.O2SN | Rp. 640.000,- | Rp. 0,- | Rp. 640.000,- |
| 2. | Konsumsi peserta dan pendamping lomba O2SN | Rp. 990.000,- | Rp. 105.000,- | Rp. 885.000,- |
| 3. | Transport Pembina Olahraga Persiapan Kegiatan Lomba O2SN | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 4. | Transport peserta dan pendamping mengikuti O2SN | Rp. 2.600.000,- | Rp. 850.000,- | Rp. 1.750.000,- |
| 1. | Transport peserta dan pendamping mengikuti MIPA Tkt.kecamatan | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 1. | Belanja perlengkpan Pramuka | Rp. 915.000,- | Rp. 325.000,- | Rp. 590.000,- |
| 1. | Biaya pembelian printer cannon Ey 10 | Rp. 2.000.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.000.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 16.575.000,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW III Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.105.000,- | Rp. 1.295.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.300.000,- | Rp. 1.100.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.300.000,- | - Rp. 100.000,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 494.000,- | Rp. 706.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 520.000,- | Rp. 680.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 150.000,- | Rp. 1.050.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 569.000,- | Rp. 631.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 273.000,- | Rp. 927.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 767.000,- | Rp. 433.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 598.000,- | Rp. 602.000,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas TW III Dana BOS Tahun 2017 | Rp. 600.000 - | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Biaya Pas Foto Kartu Siswa | Rp. 5.775.000 - | Rp. 1.860.000 | Rp. 3.915.000,- |
| 1. | Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 600.000,- | Rp. 0 | Rp. 600.000,- |
| 1. | Pembelian Catridge E47 | Rp. 450.000,- | Rp. 0 | Rp. 450.000,- |
| 1. | Upah Tukang Pemangkas rumput Halaman sekolah | Rp. 600.000,- | Rp. 0 | Rp. 600.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 14.989.000,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW IV Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.400.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 800.000,- | Rp. 400.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 900.000,- | Rp. 300.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 600.000,- | Rp. 600.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.100.000,- | Rp. 100.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Pembelian Papan Nama Guru | Rp. 700.000,- | Rp. 0 | Rp. 700.000 |
| 1. | Biaya Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 600.000,- | Rp. 0,- | Rp. 600.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas TW IV Dana BOS Tahun 2017 | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Belanja Pembuatan Spanduk Sekolah | Rp. 1.500.000,- | Rp. 700.000,- | Rp. 800.000,- |
| Belanja Pemeliharaan generator | ||||
| 1. | Pembelian Bensin | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 10.050.000,- | |||
| Jumlah Selisih TW I + TW II + TW III + TW IV TA. 2017 | Rp. 52.287.750,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW I Tahun 2018
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 2.112.500,- | Rp. 287.500,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.475.000,- | Rp. 925.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 2.050.000,- | - Rp. 850.000,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 950.000,- | Rp. 250.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 637.500,- | Rp. 562.500,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 400.000,- | Rp. 800.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.900.000,- | - Rp. 700.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 962.500,- | Rp. 237.500,- |
| 11. | Asni Dg. Silasa | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hasmia | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.050.000,- |
| 14. | Samsul BS | Rp. 450.000,- | Rp. 1.050.000,- | - Rp. 600.000,- |
| 15. | Nirman Ridwan | - | Rp. 375.000,- | - Rp. 375.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Asni Dg. Silasa | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Pramuka | ||||
| 1. | Nurhaida | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Kegiatan Kemah Bakti | ||||
| 1. | Sewa Kendaraan Transportasi Kegiatan Kemah Bakti TW I Tahun 2018 | Rp. 2.800.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.800.000,- |
| 2. | Belanja Konsumsi Peserta dan Pendamping Kegiatan Kemah Bakti | Rp. 2.000.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.000.000,- |
| 3. | Pendaftaran Kegiatan Kemah Bakti | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Transport Kepsek Mengikuti Kegiatan MKKS | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Transportasi Kepsek dan Bendahara Konsultasi LPJ Dana BOS TW I Tahun 2018 | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 12.087.500,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW II Tahun 2018
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 825.000,- | Rp. 1.575.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 700.000,- | Rp. 1.700.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 874.500,- | Rp. 325.500,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 487.500,- | Rp. 712.500,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 700.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 787.500,- | Rp. 412.500,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 475.000,- | Rp. 725.000,- |
| 11. | Asni Dg. Silasa | Rp. 1.200.000,- | Rp. 581.250,- | Rp. 618.750,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hasmia | Rp. 1.050.000,- | Rp. 712.500,- | Rp. 337.500,- |
| 14. | Samsul BS | Rp. 450.000,- | Rp. 1.050.000,- | - Rp. 600.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Asni Dg. Silasa | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Haidar H, S.Pd | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Pramuka | ||||
| 1. | Nurhaida | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Hasmia | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Belanja Cetak Pas Foto peserta Ujian | Rp. 2.790.000, | Rp. 810.000,- | Rp. 1.980.000,- |
| Biaya Kegiatan Lomba O2SN | ||||
| 1. | Konsumsi Peserta Pendamping Kegiatan O2SN di Kabupaten | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Pendaftaran Peserta O2SN | Rp. 500.000,- | Rp. 0,- | Rp. 500.000,- |
| 3. | Sewa Kendaraan Kegiatan O2SN di Kabupaten | Rp. 3.000.000,- | Rp. 0,- | Rp. 3.000.000,- |
| 4. | Transportasi Pendamping Kegiatan O2SN di Kabupaten | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 1. | Belanja Pengadaan Gitar | Rp. 500.000, - | Rp. 0,- | Rp. 500.000,- |
| 1. | Belanja Pulsa Data Internet bulan April, Mei, Juni 2018 | Rp. 600.000, - | Rp. 100.000,- | Rp. 500.000,- |
| 1. | Transport Kepsek Mengikuti Kegiatan MKKS | Rp. 450.000, - | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Pengadaan Alat Kebersihan Periode TW II Tahun 2018 | Rp. 1.415.000, - | Rp. 800.000,- | Rp. 615.000,- |
| 1. | Pengadaan Printer | Rp. 2.000.000, - | Rp. 0,- | Rp. 2.000.000,- |
| 1. | Konsumsi kegiatan Pesantren Kilat | Rp. 1.100.000, - | Rp. 0,- | Rp. 1.100.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 24.651.750,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW III Tahun 2018
| No. | Nama Penerima | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| 1 | Kegiatan yang tidak dibuat Laporan Pertanggungjawaban / Total Loss | Rp. 45.400.000 | Rp. 0,- | Rp. 45.400.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 45.400.000,- | |||
| Jumlah Selisih TW I + TW II + TW III TA. 2018 | Rp. 82.139.250,- | |||
| Jumlah Selisih TA. 2017 + TA. 2018 | Rp. 134.427.000,- | |||
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap LPJ Dana BOS SMP Negeri 2 Tolitoli Utara TW I Tahun 2017 s.d LPJ Dana BOS TW II Tahun 2018, masih terdapat Pajak atas belanja Kegiatan yang belum dibayarkan sejumlah Rp.13.261.749 (Tiga Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), yaitu :
| No | Uraian | Nilai (Rp) | Pajak belum dibayarkan (Rp) | Total (Rp) | |||
| PPN | PB1 | PPh 22 | PPh 23 | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| Triwulan I 2017 | - | 520.000 | 55.440 | 102.600 | 678.040 | ||
| 1. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Januari Tahun 2017 | 2.700.000 | - | 135.000 | - | 102.600 | 237.600 |
| 2. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Februari Tahun 2017 | 2.592.000 | - | 129.600 | - | - | 129.600 |
| 3. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Maret Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | - | 140.400 |
| 4. | Konsumsi Tamu | 300.000 | - | 15.000 | - | - | 15.000 |
| 5. | Penggandaan soal dan LPJ Tengah Semester 2 | 2.032.800 | - | - | 55.440 | 55.440 | |
| 6. | Konsumsi makan nasi bungkus peserta dan pendamping kemah bakti di Kabupaten | 2.000.000 | - | 100.000 | - | - | 100.000 |
| Triwulan II 2017 | 1.885.955 | 264.600 | 488.182 | 201.096 | 2.839.832 | ||
| 1. | Konsumsi Guru/Pegawai Bulan April 2017 | 2.700.000 | - | 135.000 | - | 102.600 | 237.600 |
| 2. | Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Mei 2017 | 2.592.000 | - | 129.600 | - | 98.496 | 228.096 |
| 3. | Pembelian Laptop Acer | 6.500.000 | 590.909 | - | 177.273 | - | 768.182 |
| 4. | Belanja Perlengkapan Gorden Jendela dan Gorden Pintu | 1.120.000 | 101.818 | - | - | - | 101.818 |
| 5. | Belanja Tenda Pramuka | 6.400.000 | 581.818 | - | 174.545 | - | 756.364 |
| 6. | Belanja Pembelian Kursi Sofa | 5.000.000 | 454.545 | - | 136.364 | - | 590.909 |
| 7. | Belanja ATK | 1.725.500 | 156.864 | - | - | - | 156.864 |
| Triwulan III 2017 | 1.252.182 | 510.000 | 218.155 | 517.800 | 2.498.136 | ||
| 1. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Juli Tahun 2017 | 2.700.000 | - | 135.000 | - | 102.600 | 237.600 |
| 2. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Agustus Tahun 2017 | 2.592.000 | - | 129.600 | - | 98.496 | 228.096 |
| 3. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan September Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | 106.704 | 247.104 |
| 4. | Konsumsi Tamu | 300.000 | - | 15.000 | - | - | 15.000 |
| 5. | Konsumsi Panitia MOS | 1.800.000 | - | 90.000 | - | - | 90.000 |
| 6. | Pas Foto Kartu Siswa | 5.775.000 | 525.000 | - | - | 210.000 | 735.000 |
| 7. | Penggandaan soal dan LJS Ulangan Harian Semester I Tahun Ajaran 2017/2018 | 2.541.000 | 231.000 | - | 69.300 | - | 300.300 |
| 8. | Belanja Buku Teks Pelajaran | 5.458.000 | 496.182 | - | 148.855 | - | 645.036 |
| Triwulan IV 2017 | 938.945 | 395.500 | 190.909 | 287.280 | 1.812.635 | ||
| 1. | Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Oktober Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | 106.704 | 247.104 |
| 2. | Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan November Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | 106.704 | 247.104 |
| 3. | Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Desember Tahun 2017 | 1.944.000 | - | 97.200 | - | 73.872 | 171.072 |
| 4. | Belanja Konsumsi Tamu | 350.000 | - | 17.500 | - | - | 17.500 |
| 5. | Biaya Pembelian Laptop Acer | 7.000.000 | 636.364 | - | 190.909 | - | 827.273 |
| 6. | Belanja Pembuatan Spanduk Sekolah | 1.500.000 | 136.364 | - | - | - | 136.364 |
| 7. | Belanja Penggandaan Soal dan LJS Ulangan Akhir Semester I TA 2017/2018 | 1.828.400 | 166.218 | - | - | - | 166.218 |
| Total 2017 (A) | 4.077.082 | 1.690.100 | 952.685 | 1.108.776 | 7.828.643 | ||
| Triwulan I 2018 | 215.909 | 594.000 | 64.773 | 437.760 | 1.312.942 | ||
| 1. | Penggandaan Soal dan Lembar Jawaban Ulangan Semester | 2.375.000 | 215.909 | - | 64.773 | - | 280.682 |
| 2. | Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Januari 2018 | 3.840.000 | - | 192.000 | - | 145.920 | 337.920 |
| 3. | Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Februari 2018 | 3.732.000 | - | 186.600 | - | 141.816 | 328.416 |
| 4. | Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Maret 2018 | 3.948.000 | - | 197.400 | - | 150.524 | 347.924 |
| 5. | Konsumsi Tamu | 360.000 | - | 18.000 | - | - | 18.000 |
| Triwulan II 2018 | 2.511.295 | 597.600 | 589.773 | 421.496 | 4.120.164 | ||
| 1. | Belanja Snack Kegiatan Try Out | 320.000 | - | 16.000 | - | - | 16.000 |
| 2. | Belanja Kain Gorden | 1.500.000 | 136.364 | - | - | - | 136.364 |
| 3. | Belanja Buku Pedoman Guru | 11.700.000 | 1.063.636 | - | 319.091 | - | 1.382.727 |
| 4. | Penggandaan Soal dan Lembar Jawaban Ulangan Tengah Semester TW II Tahun 2018 | 2.425.000 | 220.455 | - | 66.136 | - | 286.591 |
| 5. | Pengadaan Kain Taplak Meja | 1.500.000 | 136.364 | - | - | - | 136.364 |
| 6. | Belanja Pengadaan Kursi Plastik | 7.500.000 | 681.818 | - | 204.545 | - | 886.364 |
| 7. | Belanja Konsumsi Harian Guru dan Pegawai Bulan April 2018 | 3.840.000 | - | 192.000 | - | 145.920 | 337.920 |
| 8. | Belanja Konsumsi Harian Guru dan Pegawai Bulan Mei 2018 | 3.732.000 | - | 186.600 | - | 141.816 | 328.416 |
| 9. | Penggandaan soal dan lembar jawaban ujian sekolah | 1.046.250 | 95.114 | - | - | - | 95.114 |
| 10. | Belanja konsumsi Kegiatan Ujian Sekolah | 540.000 | - | 27.000 | - | - | 27.000 |
| 11. | Belanja ATK untuk Ujian Nasional Tahun 2018 | 1.953.000 | 177.545 | - | - | - | 177.545 |
| 12. | Belanja Konsumsi dan Snack Kegiatan Ujian Nasional | 3.520.000 | - | 176.000 | - | 133.760 | 309.760 |
| Total 2018 (B) | 2.727.205 | 1.191.600 | 654.545 | 859.256 | 5.433.106 | ||
| Jumlah (A+B) | 6.804.286 | 2.881.700 | 1.607.231 | 1.968.032 | 13.261.749 | ||
| Jumlah Selisih TA. 2017 – TA. 2018 + Jumlah Pajak | 147.688.749 | ||||||
Bahwa akibat perbuatan terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG tersebut, Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG selaku Kepala Sekolah di SMPN 2 Tolitoli Utara Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan September 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di SMPN 2 Tolitoli Utara Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG berdasarkan SK Bupati Tolitoli No. 821.24 / 2693 . 03 / BKD tanggal 07 September 2016 diangkat menjadi Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli sampai dengan bulan September 2018, yang mempunyai tugas sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Tolitoli Utara dan pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2018 SMPN 2 Tolitoli Utara menerima dana Bantuan Operasional Sekolah yang dananya berasal dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang merupakan dana dari APBN yang pengelolaannya mengacu pada Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Bahwa program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya percepatan pencapaian program wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) tersebut diatas, yang menyebutkan Tim Manajemen BOS sekolah terdiri dari :
Penanggung Jawab :
Kepala Sekolah
Anggota :
Bendahara BOS sekolah.
Satu orang dari satu unsur orang tua siswa di luar komite sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dibuat oleh sekolah dengan disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota.
Bahwa Tim Manajemen Sekolah harus membuat laporan realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana. Serta membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban selama satu tahun anggaran disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Bahwa sejak terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 2 Tolitoli Utara, SMPN 2 Tolitoli Utara telah menerima dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) yakni, Pada Tahun Anggaran 2017 menerima dana BOS sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Triwulan I tahun 2017 sebesar Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
Triwulan II tahun 2017 sebesar Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah).
Triwulan III tahun 2017 sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan pada Pada Tahun Anggaran 2018 menerima dana BOS sebesar Rp. 181.600.000,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Triwulan I tahun 2018 sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Triwulan II tahun 2018 sebesar Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Triwulan III tahun 2018 sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ribu rupiah).
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara pernah mengadakan rapat mengenai penerimaan dana BOS tersebut tetapi hanya sekali pada tahun 2017 dan yang ikut adalah para guru dan komite sekolah sedangkan seterusnya sampai terdakwa selesai menjabat rapat hanya dihadiri oleh guru-guru saja tanpa melibatkan komite sekolah.
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak merealisasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), sehingga perbuatan terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG tersebut bertentangan dengan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Bahwa sebagian pengeluaran dan pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara telah dibuat fiktif oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara yang telah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG dan diserahkan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli, namun telah digunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG untuk kepentingan pribadinya seperti untuk pembelian makan dan bensin serta beberapa ada yang terdakwa berikan kepada teman-teman terdakwa selain itu dana bos tersebut juga terdakwa gunakan untuk biaya berobat terdakwa dipalu.
Bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara triwulan III tahun 2018 tidak pernah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga telah melewati batas penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten / Kota, sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yakni paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Bahwa dengan tidak dibuat dan diserahkannya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada triwulan III tahun 2018 kepada Tim Manajemen Bos Kabupaten Tolitoli, sesuai waktu yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka tidak ada pertanggungjawaban secara jelas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan III tahun 2018. Sehingga dapat diartikan bahwa dana BOS di SMPN 2 Tolitoli Utara pada triwulan III tahun 2018 secara keseluruhan telah disalahgunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG.
Bahwa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 2 Tolitoli Utara Tahun 2017 sampai dengan 2018 yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG adalah sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).
Bahwa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara yang telah dibuat fiktif oleh Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya tersebut, dengan rincian adalah sebagai berikut :
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW I Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.021.250,- | Rp. 1.378.750,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.021.250,- | Rp. 178.750,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 900.000,- | Rp. 300.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 533.750,- | Rp. 666.250,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.100.000,- | Rp. 100.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Belanja Pemeliharaan generator | ||||
| 1. | Pembelian Bensin | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas Pengentrian Dapodik | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Insentif Penyusunan LPJ TW I Tahun 2017 | Rp. 500.000,- | Rp. 0,- | Rp. 500.000,- |
| 1. | Insentif Penyusunan RKAS Tahun 2017 | Rp. 400.000,- | Rp. 0,- | Rp. 400.000,- |
| 1. | Internet voucher pulsa untuk pengentrian dapodik | Rp. 450.000,- | Rp. 150.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Pembelian Gorden | Rp. 1.500.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Pembelian Speaker/Salon | Rp. 2.400.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.400.000,- |
| 1. | Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 600.000,- | Rp. 0,- | Rp. 600.000,- |
| 1. | Transportasi Konsultasi Pelaporan Dana BOS TW I Tahun 2017 | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Transportasi Penjemputan Dana BOS TW I Tahun 2017 | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 10.673.750,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW II Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.400.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 800.000,- | Rp. 400.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 900.000,- | Rp. 300.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 700.000,- | Rp. 500.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 600.000,- | Rp. 600.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.100.000,- | Rp. 100.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Belanja Pemeliharaan generator | ||||
| 1. | Pembelian Bensin | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| Honorarium Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian (Les) | ||||
| 1. | Julpi | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 1.050.000,- | Rp. 525.000,- | Rp. 525.000,- |
| 3. | Saleha | Rp. 1.050.000,- | Rp. 525.000,- | Rp. 525.000,- |
| 4, | Ifsar | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 5. | Haidar | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- |
| 6. | Katrina | - | Rp. 315.000,- | - Rp. 315.000,- |
| 1. | Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman Sekolah | Rp. 600.000,- | Rp. 400.000,- | Rp. 200.000,- |
| 1. | Biaya Pas Foto Kelas IX (93 X Rp. 20.000,-) | Rp. 2.325.000,- | Rp. 1.860.000,- | Rp. 465.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas TW II Dana BOS Tahun 2017 | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Konsumsi Kegiatan Pesantren kilat | Rp. 1.260.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.260.000,- |
| Biaya Kegiatan Lomba O2SN | ||||
| 1. | Belanja Aqua Keg.O2SN | Rp. 640.000,- | Rp. 0,- | Rp. 640.000,- |
| 2. | Konsumsi peserta dan pendamping lomba O2SN | Rp. 990.000,- | Rp. 105.000,- | Rp. 885.000,- |
| 3. | Transport Pembina Olahraga Persiapan Kegiatan Lomba O2SN | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 4. | Transport peserta dan pendamping mengikuti O2SN | Rp. 2.600.000,- | Rp. 850.000,- | Rp. 1.750.000,- |
| 1. | Transport peserta dan pendamping mengikuti MIPA Tkt.kecamatan | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 1. | Belanja perlengkpan Pramuka | Rp. 915.000,- | Rp. 325.000,- | Rp. 590.000,- |
| 1. | Biaya pembelian printer cannon Ey 10 | Rp. 2.000.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.000.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 16.575.000,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW III Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.105.000,- | Rp. 1.295.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.300.000,- | Rp. 1.100.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.300.000,- | - Rp. 100.000,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 494.000,- | Rp. 706.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 520.000,- | Rp. 680.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 150.000,- | Rp. 1.050.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 569.000,- | Rp. 631.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 273.000,- | Rp. 927.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 767.000,- | Rp. 433.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 598.000,- | Rp. 602.000,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas TW III Dana BOS Tahun 2017 | Rp. 600.000 - | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Biaya Pas Foto Kartu Siswa | Rp. 5.775.000 - | Rp. 1.860.000 | Rp. 3.915.000,- |
| 1. | Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 600.000,- | Rp. 0 | Rp. 600.000,- |
| 1. | Pembelian Catridge E47 | Rp. 450.000,- | Rp. 0 | Rp. 450.000,- |
| 1. | Upah Tukang Pemangkas rumput Halaman sekolah | Rp. 600.000,- | Rp. 0 | Rp. 600.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 14.989.000,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW IV Tahun 2017
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.400.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 800.000,- | Rp. 400.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 900.000,- | Rp. 300.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 600.000,- | Rp. 600.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.100.000,- | Rp. 100.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.000.000,- | Rp. 200.000,- |
| 11. | Nirman | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hikma | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Haidar | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Nirman | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Pembelian Papan Nama Guru | Rp. 700.000,- | Rp. 0 | Rp. 700.000 |
| 1. | Biaya Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS | Rp. 600.000,- | Rp. 0,- | Rp. 600.000,- |
| 1. | Honorarium Operator Lepas TW IV Dana BOS Tahun 2017 | Rp. 600.000,- | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Belanja Pembuatan Spanduk Sekolah | Rp. 1.500.000,- | Rp. 700.000,- | Rp. 800.000,- |
| Belanja Pemeliharaan generator | ||||
| 1. | Pembelian Bensin | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 10.050.000,- | |||
| Jumlah Selisih TW I + TW II + TW III + TW IV TA. 2017 | Rp. 52.287.750,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW I Tahun 2018
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 2.112.500,- | Rp. 287.500,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 1.475.000,- | Rp. 925.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 2.050.000,- | - Rp. 850.000,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 950.000,- | Rp. 250.000,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 637.500,- | Rp. 562.500,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 400.000,- | Rp. 800.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 1.900.000,- | - Rp. 700.000,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 962.500,- | Rp. 237.500,- |
| 11. | Asni Dg. Silasa | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hasmia | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.050.000,- |
| 14. | Samsul BS | Rp. 450.000,- | Rp. 1.050.000,- | - Rp. 600.000,- |
| 15. | Nirman Ridwan | - | Rp. 375.000,- | - Rp. 375.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Asni Dg. Silasa | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Pramuka | ||||
| 1. | Nurhaida | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Kegiatan Kemah Bakti | ||||
| 1. | Sewa Kendaraan Transportasi Kegiatan Kemah Bakti TW I Tahun 2018 | Rp. 2.800.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.800.000,- |
| 2. | Belanja Konsumsi Peserta dan Pendamping Kegiatan Kemah Bakti | Rp. 2.000.000,- | Rp. 0,- | Rp. 2.000.000,- |
| 3. | Pendaftaran Kegiatan Kemah Bakti | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Transport Kepsek Mengikuti Kegiatan MKKS | Rp. 450.000,- | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Transportasi Kepsek dan Bendahara Konsultasi LPJ Dana BOS TW I Tahun 2018 | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 12.087.500,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW II Tahun 2018
| No. | Nama Penerima / Item yang tidak direalisasikan / fiktif | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ||||
| 1. | Julpi Yusran | Rp. 2.400.000,- | Rp. 825.000,- | Rp. 1.575.000,- |
| 2. | Sumi Safitri | Rp. 2.400.000,- | Rp. 700.000,- | Rp. 1.700.000,- |
| 3. | Ifsar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 874.500,- | Rp. 325.500,- |
| 4. | Haidar | Rp. 1.200.000,- | Rp. 487.500,- | Rp. 712.500,- |
| 5. | Saleha | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 6. | Atrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 7. | Nuraisah | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 8. | Tri Dwi M | Rp. 1.200.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 700.000,- |
| 9. | Katrina | Rp. 1.200.000,- | Rp. 787.500,- | Rp. 412.500,- |
| 10. | Jumitra | Rp. 1.200.000,- | Rp. 475.000,- | Rp. 725.000,- |
| 11. | Asni Dg. Silasa | Rp. 1.200.000,- | Rp. 581.250,- | Rp. 618.750,- |
| 12. | Nurhaidah | Rp. 1.050.000,- | Rp. 1.050.000,- | Rp. 0,- |
| 13. | Hasmia | Rp. 1.050.000,- | Rp. 712.500,- | Rp. 337.500,- |
| 14. | Samsul BS | Rp. 450.000,- | Rp. 1.050.000,- | - Rp. 600.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Keagamaan | ||||
| 1. | Asni Dg. Silasa | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Haidar H, S.Pd | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Pramuka | ||||
| 1. | Nurhaida | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 2. | Hasmia | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| Biaya Transportasi Pembinaan Kesenian | ||||
| 1. | Yulianto | Rp. 300.000,- | Rp. 0,- | Rp. 300.000,- |
| 1. | Belanja Cetak Pas Foto peserta Ujian | Rp. 2.790.000, | Rp. 810.000,- | Rp. 1.980.000,- |
| Biaya Kegiatan Lomba O2SN | ||||
| 1. | Konsumsi Peserta Pendamping Kegiatan O2SN di Kabupaten | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 2. | Pendaftaran Peserta O2SN | Rp. 500.000,- | Rp. 0,- | Rp. 500.000,- |
| 3. | Sewa Kendaraan Kegiatan O2SN di Kabupaten | Rp. 3.000.000,- | Rp. 0,- | Rp. 3.000.000,- |
| 4. | Transportasi Pendamping Kegiatan O2SN di Kabupaten | Rp. 1.200.000,- | Rp. 0,- | Rp. 1.200.000,- |
| 1. | Belanja Pengadaan Gitar | Rp. 500.000, - | Rp. 0,- | Rp. 500.000,- |
| 1. | Belanja Pulsa Data Internet bulan April, Mei, Juni 2018 | Rp. 600.000, - | Rp. 100.000,- | Rp. 500.000,- |
| 1. | Transport Kepsek Mengikuti Kegiatan MKKS | Rp. 450.000, - | Rp. 0,- | Rp. 450.000,- |
| 1. | Pengadaan Alat Kebersihan Periode TW II Tahun 2018 | Rp. 1.415.000, - | Rp. 800.000,- | Rp. 615.000,- |
| 1. | Pengadaan Printer | Rp. 2.000.000, - | Rp. 0,- | Rp. 2.000.000,- |
| 1. | Konsumsi kegiatan Pesantren Kilat | Rp. 1.100.000, - | Rp. 0,- | Rp. 1.100.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 24.651.750,- | |||
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara TW III Tahun 2018
| No | Nama Penerima | Dalam LPJ | Realisasi | Selisih |
| 1 | Kegiatan yang tidak dibuat Laporan Pertanggungjawaban / Total Loss | Rp. 45.400.000 | Rp. 0,- | Rp. 45.400.000,- |
| Jumlah Selisih | Rp. 45.400.000,- | |||
| Jumlah Selisih TW I + TW II + TW III TA. 2018 | Rp. 82.139.250,- | |||
| Jumlah Selisih TA. 2017 + TA. 2018 | Rp. 134.427.000,- | |||
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap LPJ Dana BOS SMP Negeri 2 Tolitoli Utara TW I Tahun 2017 s.d LPJ Dana BOS TW II Tahun 2018, masih terdapat Pajak atas belanja Kegiatan yang belum dibayarkan sejumlah Rp.13.261.749 (Tiga Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), yaitu :
| No | Uraian | Nilai (Rp) | Pajak belum dibayarkan (Rp) | Total (Rp) | |||
| PPN | PB1 | PPh 22 | PPh 23 | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| Triwulan I 2017 | - | 520.000 | 55.440 | 102.600 | 678.040 | ||
| 1. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Januari Tahun 2017 | 2.700.000 | - | 135.000 | - | 102.600 | 237.600 |
| 2. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Februari Tahun 2017 | 2.592.000 | - | 129.600 | - | - | 129.600 |
| 3. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Maret Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | - | 140.400 |
| 4. | Konsumsi Tamu | 300.000 | - | 15.000 | - | - | 15.000 |
| 5. | Penggandaan soal dan LPJ Tengah Semester 2 | 2.032.800 | - | - | 55.440 | 55.440 | |
| 6. | Konsumsi makan nasi bungkus peserta dan pendamping kemah bakti di Kabupaten | 2.000.000 | - | 100.000 | - | - | 100.000 |
| Triwulan II 2017 | 1.885.955 | 264.600 | 488.182 | 201.096 | 2.839.832 | ||
| 1. | Konsumsi Guru/Pegawai Bulan April 2017 | 2.700.000 | - | 135.000 | - | 102.600 | 237.600 |
| 2. | Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Mei 2017 | 2.592.000 | - | 129.600 | - | 98.496 | 228.096 |
| 3. | Pembelian Laptop Acer | 6.500.000 | 590.909 | - | 177.273 | - | 768.182 |
| 4. | Belanja Perlengkapan Gorden Jendela dan Gorden Pintu | 1.120.000 | 101.818 | - | - | - | 101.818 |
| 5. | Belanja Tenda Pramuka | 6.400.000 | 581.818 | - | 174.545 | - | 756.364 |
| 6. | Belanja Pembelian Kursi Sofa | 5.000.000 | 454.545 | - | 136.364 | - | 590.909 |
| 7. | Belanja ATK | 1.725.500 | 156.864 | - | - | - | 156.864 |
| Triwulan III 2017 | 1.252.182 | 510.000 | 218.155 | 517.800 | 2.498.136 | ||
| 1. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Juli Tahun 2017 | 2.700.000 | - | 135.000 | - | 102.600 | 237.600 |
| 2. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Agustus Tahun 2017 | 2.592.000 | - | 129.600 | - | 98.496 | 228.096 |
| 3. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan September Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | 106.704 | 247.104 |
| 4. | Konsumsi Tamu | 300.000 | - | 15.000 | - | - | 15.000 |
| 5. | Konsumsi Panitia MOS | 1.800.000 | - | 90.000 | - | - | 90.000 |
| 6. | Pas Foto Kartu Siswa | 5.775.000 | 525.000 | - | - | 210.000 | 735.000 |
| 7. | Penggandaan soal dan LJS Ulangan Harian Semester I Tahun Ajaran 2017/2018 | 2.541.000 | 231.000 | - | 69.300 | - | 300.300 |
| 8. | Belanja Buku Teks Pelajaran | 5.458.000 | 496.182 | - | 148.855 | - | 645.036 |
| Triwulan IV 2017 | 938.945 | 395.500 | 190.909 | 287.280 | 1.812.635 | ||
| 1. | Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Oktober Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | 106.704 | 247.104 |
| 2. | Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan November Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | 106.704 | 247.104 |
| 3. | Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Desember Tahun 2017 | 1.944.000 | - | 97.200 | - | 73.872 | 171.072 |
| 4. | Belanja Konsumsi Tamu | 350.000 | - | 17.500 | - | - | 17.500 |
| 5. | Biaya Pembelian Laptop Acer | 7.000.000 | 636.364 | - | 190.909 | - | 827.273 |
| 6. | Belanja Pembuatan Spanduk Sekolah | 1.500.000 | 136.364 | - | - | - | 136.364 |
| 7. | Belanja Penggandaan Soal dan LJS Ulangan Akhir Semester I TA 2017/2018 | 1.828.400 | 166.218 | - | - | - | 166.218 |
| Total 2017 (A) | 4.077.082 | 1.690.100 | 952.685 | 1.108.776 | 7.828.643 | ||
| Triwulan I 2018 | 215.909 | 594.000 | 64.773 | 437.760 | 1.312.942 | ||
| 1. | Penggandaan Soal dan Lembar Jawaban Ulangan Semester | 2.375.000 | 215.909 | - | 64.773 | - | 280.682 |
| 2. | Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Januari 2018 | 3.840.000 | - | 192.000 | - | 145.920 | 337.920 |
| 3. | Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Februari 2018 | 3.732.000 | - | 186.600 | - | 141.816 | 328.416 |
| 4. | Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Maret 2018 | 3.948.000 | - | 197.400 | - | 150.524 | 347.924 |
| 5. | Konsumsi Tamu | 360.000 | - | 18.000 | - | - | 18.000 |
| Triwulan II 2018 | 2.511.295 | 597.600 | 589.773 | 421.496 | 4.120.164 | ||
| 1. | Belanja Snack Kegiatan Try Out | 320.000 | - | 16.000 | - | - | 16.000 |
| 2. | Belanja Kain Gorden | 1.500.000 | 136.364 | - | - | - | 136.364 |
| 3. | Belanja Buku Pedoman Guru | 11.700.000 | 1.063.636 | - | 319.091 | - | 1.382.727 |
| 4. | Penggandaan Soal dan Lembar Jawaban Ulangan Tengah Semester TW II Tahun 2018 | 2.425.000 | 220.455 | - | 66.136 | - | 286.591 |
| 5. | Pengadaan Kain Taplak Meja | 1.500.000 | 136.364 | - | - | - | 136.364 |
| 6. | Belanja Pengadaan Kursi Plastik | 7.500.000 | 681.818 | - | 204.545 | - | 886.364 |
| 7. | Belanja Konsumsi Harian Guru dan Pegawai Bulan April 2018 | 3.840.000 | - | 192.000 | - | 145.920 | 337.920 |
| 8. | Belanja Konsumsi Harian Guru dan Pegawai Bulan Mei 2018 | 3.732.000 | - | 186.600 | - | 141.816 | 328.416 |
| 9. | Penggandaan soal dan lembar jawaban ujian sekolah | 1.046.250 | 95.114 | - | - | - | 95.114 |
| 10. | Belanja konsumsi Kegiatan Ujian Sekolah | 540.000 | - | 27.000 | - | - | 27.000 |
| 11. | Belanja ATK untuk Ujian Nasional Tahun 2018 | 1.953.000 | 177.545 | - | - | - | 177.545 |
| 12. | Belanja Konsumsi dan Snack Kegiatan Ujian Nasional | 3.520.000 | - | 176.000 | - | 133.760 | 309.760 |
| Total 2018 (B) | 2.727.205 | 1.191.600 | 654.545 | 859.256 | 5.433.106 | ||
| Jumlah (A+B) | 6.804.286 | 2.881.700 | 1.607.231 | 1.968.032 | 13.261.749 | ||
| Jumlah Selisih TA. 2017 – TA. 2018 + Jumlah Pajak | 147.688.749 | ||||||
Bahwa akibat perbuatan terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG tersebut, Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
YULIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memiliki peranan dimana pada saat itu saksi menjabat sebagai Bendahara pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli sekaligus merangkap sebagai Penanggung Jawab Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara dari Triwulan I tahun 2017 sampai dengan Triwulan III tahun 2018 di sekolah tersebut.
Bahwa semenjak saksi bertugas, SMP Negeri 2 Tolitoli Utara menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 sampai dengan Triwulan 3 tahun 2018 kemudian dana DAK pada tahun 2017 dan tahun 2018.
Bahwa pada tahun 2017 SMP Negeri 2 Tolitoli Utara menerima Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang dibagi dalam 4 (empat) tahapan pada 2 (dua) semester berdasarkan sistem triwulan adalah sebagai berikut :
Tahap I periode Januari 2017 s/d Maret 2017 dicairkan dana sebesar Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
Tahap II periode April 2017 s/d Juni 2017 dicairkan dana sebesar sebesar Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah);
Tahap III periode Juli 2017 s/d September 2017 dicairkan dana sebesar 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);
Tahap IV periode Oktober 2017 s/d Desember 2017 dicairkan dana sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
Dan keseluruhan dana tersebut telah dicairkan oleh Kepala Sekolah beserta Bendahara Sekolah SMP Negeri 2 Tolitoli Utara melalui Bank BPD cabang Tolitoli;
Bahwa pada tahun 2018 SMP Negeri 2 Tolitoli Utara menerima Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) hanya 3 (tiga) tahapan pada 2 (dua) semester berdasarkan sistem triwulan adalah sebagai berikut :
Tahap I periode Januari 2017 s/d Maret 2017 dicairkan dana sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
Tahap II periode April 2017 s/d Juni 2017 dicairkan dana sebesar sebesar Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Tahap III periode Juli 2017 s/d September 2017 dicairkan dana sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ribu rupiah)
Dan keseluruhan dana tersebut telah dicairkan melalui Bank BPD cabang Tolitoli serta dana- dana tersebut diatas berasal dari APBN.
Bahwa awalnya sebelum pencairan dilakukan sekolah menyelesaikan dahulu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana BOS triwulan sebelumnya tetapi saksi tidak tahu apabila LPJ belum juga dapat diselesaikan, apakah bisa dilakukan pencairan atau tidak Dana BOS tersebut, karena pada saat itu saksi menjabat sebagai Bendahara sekolah hanya berdasarkan dan mengikuti perintah dari Kepala Sekolah sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag, kemudian Kepala Sekolah membuat SK Kepala Sekolah tentang Tim Pelaksanaan Manajemen Dana BOS ditunjuk 4 (empat) orang tim manajemen Dana BOS yaitu, pertama sdri. WAHYUTI DG. LOD, S.Ag sebagai penanggungjawab Dana BOS, saksi sebagai Bendahara Dana BOS, sdr. SARIF (bukan termasuk guru maupun komite sekolah tetapi merupakan ipar dari suami sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag), sedangkan 1 (satu) orang saksi tidak ingat lagi namanya selanjutnya Dinas Pendidikan memberikan Rekomendasi yang diberikan dan ditandatangani oleh sdr. TAUFIK mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan III tahun 2018 sedangkan untuk tahun 2017 saksi tidak ingat lagi siapa yang memberikan dan bertanda tangan, lalu surat rekomendasi tersebut diberikan kepada Kepala Sekolah sedangkan saksi pernah hanya 1 (satu) kali menerima rekomendasi tersebut pada triwulan II tahun 2017 kemudian Kepala sekolah memberikan surat rekomendasi tersebut kepada saksi lalu surat rekomendasi tersebut mulai dari triwulan II tahun 2017 sampai triwulan IV tahun 2017 saksi bawa ke Bank bersama-sama dengan sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag untuk dilakukan pencairan dana sedangkan selama tahun 2018 hanya saksi yang pergi melakukan pencairan, setelah itu dana masuk ke rekening sekolah melalui Bank BPD dengan nomor rekening yang saksi tidak ingat lagi.
Bahwa dana tersebut saksi yang terima dari Bank BPD Sulteng Cabang Tolitoli mulai dari triwulan I tahun 2017 sampai dengan triwulan III tahun 2018 tetapi setiap dana tersebut cair selalu saksi serahkan langsung kepada Kepala Sekolah yakni, sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag bersama dengan buku rekening dan rekening Koran/current, sedangkan yang kelola Dana BOS tersebut hanya Kepala Sekolah sendiri oleh karena dana tersebut seluruhnya saksi serahkan kepada kepala sekolah lalu kepala sekolah menyerahkan dana pembayaran gaji para guru honorer dan dana konsumsi para guru berdasarkan catatan kehadiran yang saksi berikan kepada kepala sekolah adapun untuk pembelanjaan yang lain hanya sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yang tahu dan kelola.
Bahwa setahu saksi hanya pembayaran gaji para guru honorer dan dana konsumsi para guru sedangkan yang lain saksi tidak tahu karena sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yang tahu dan kelola.
Bahwa setahu saksi pengelolaan Dana BOS tersebut tidak pernah melibatkan para guru, komite sekolah maupun seluruh pengurus sekolah, adapun ketika rapat dilakukan sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag selaku Kepala Sekolah hanya menyampaikan item-item yang akan dibelanjakan, bahwa ada beberapa item yang disampaikan terbeli seperti, gorden, taplak meja dan lain-lain yang saksi tidak ingat lagi tetapi ada juga item yang tidak pernah dibeli seperti pembelanjaan gitar untuk pengembangan bakat seni siswa tidak pernah diterima maupun terlihat di sekolah hanya gitar pembelanjaan dari Kepala Sekolah sebelumnya yakni, sdr. MULYONO, S.Pd itupun telah hilang karena pernah dipinjam oleh anak dari sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag dan sampai sekarang tidak pernah dikembalikan lalu pernah sdri. WAHYUTI DG. LODI menyampaikan kepada saksi dengan bahasa bahwa “Tenang Saja Pak Yul, Semua Ada Dirumahku” yang saat itu sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag bermaksud menyampaikan item-item yang disampaikan pada saat rapat tersebut telah dibeli dan berada dirumah kepala sekolah yang berada didekat pelabuhan Dede kota tolitoli tetapi sampai dengan saat ini item-item itu tidak pernah ada di sekolah, selain itu dalam setiap rapat tidak pernah mengikutkan komite sekolah yang diketuai oleh sdr. ANDI PANGERAN.
Bahwa saksi menerima honor sebagai pengelola Dana BOS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi terima per triwulan setiap saat setelah pencairan dana BOS dilaksanakan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah LPJ triwulan II sampai dengan triwulan III telah selesai dilaksanakan, karena setahu saksi yang membuat LPJ adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag bersama dengan honorer Kantor Dinas Pendidikan sdri. JASMI mulai dari LPJ triwulan II tahun 2017 sampai dengan triwulan IV tahun 2017 sedangkan sdri. RINA yang merupakan honorer Kantor Dinas Pendidikan Tolitoli mulai dari LPJ triwulan I sampai dengan triwulan III tahun 2018 serta selama saksi menjadi bendahara tidak pernah bertanda tangan di laporan pertanggung jawaban.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
Bahwa tidak benar tanda tangan pada LPJ triwulan II sampai dengan triwulan IV adalah tanda tangan saksi sebagai bendahara sedangkan untuk triwulan I tahun 2017 saksi tidak mengetahuinya selanjutnya setahu saksi hanya untuk triwulan II tahun 2017 sampai dengan triwulan IV tahun 2017 tersebut adalah saksi yang membayarkan tetapi saksi tidak tahu apakah tanda tangan dalam LPJ tersebut adalah tanda tangan para guru honorer atau tidak karena bukan saksi yang membuat LPJ tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu untuk LPJ triwulan I tahun 2017 karena bendahara pada saat itu adalah sdri. NURMAYANTI BURHAN sedangkan untuk LPJ triwulan II tahun 2017 sampai dengan triwulan IV tahun 2017 adalah tidak benar dana-dana yang termuat dalam LPJ tersebut karena seingat saksi untuk triwulan II dan triwulan IV tahun 2017 dibawah dana yang termuat dalam LPJ tersebut dan saksi tidak memiliki catatannya karena catatan itu ada pada sdri. WAHYTUTI DG. LODI, S.Ag sedangkan triwulan III tahun 2017 saksi memiliki catatannya untuk saksi berikan pada guru honorer tersebut adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru Bidang | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru Bidang | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Nirman | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hikma | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| Jumlah | 768,750 | 17.700.000 | - | 17.700.000 | |||
| No | Nama | Volume | Satuan | Bulan | Jumlah diterima (Rp) |
| 1 | Julpi Yusran | Triwulan II (April - Juni) Triwulan III (Juli - September) Triwulan IV (Oktober - Desember) | ± 800.000 1.105.000 ± 800.000 | ||
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Triwulan II (April - Juni) Triwulan III (Juli - September) Triwulan IV (Oktober - Desember) | ± 700.000 1.300.000 ± 800.000 | ||
| 3 | Ifsar, S.Pd | Triwulan II (April - Juni) Triwulan III (Juli - September) Triwulan IV (Oktober - Desember) | ± 700.000 1.300.000 ± 800.000 | ||
| 4 | Haidar, S.pd | Triwulan II (April - Juni) Triwulan III (Juli - September) Triwulan IV (Oktober - Desember) | ± 600.000 494.000 ± 500.000 | ||
| 5 | Saleha, S.Pd | Triwulan II (April - Juni) Triwulan III (Juli - September) Triwulan IV (Oktober - Desember) | ± 600.000 143.000 Tidak ada karena sudah berhenti dari bulan agustus | ||
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Triwulan II (April - Juni) Triwulan III (Juli - September) Triwulan IV (Oktober - Desember) | ± 600.000 520.000 ± 500.000 | ||
| 7 | Nur Aisah, S.Pd | Triwulan II (April - Juni) Triwulan III (Juli - September) Triwulan IV (Oktober - Desember) | ± 569.000 Tidak Tahu langsung terima dari sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag Tidak Tahu langsung terima dari sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag | ||
| 8 | Tri Dwi Maryam, S.Pd | Triwulan II (April - Juni) Triwulan III (Juli - September) Triwulan IV (Oktober - Desember) | ± 600.000 569.000 ± 562.500 | ||
| 9 | Katrina, S.Pd | Triwulan II (April - Juni) Triwulan III (Juli - September) Triwulan IV (Oktober - Desember) | ± 600.000 273.000 ± 700.000 | ||
| 10 | Jumitra, S.Pd | Triwulan II (April - Juni) Triwulan III (Juli - September) Triwulan IV (Oktober - Desember) | ± 650.000 767.000 ± 500.000 | ||
| 11 | Nirman Ridwan | Triwulan II (April - Juni) Triwulan III (Juli - September) Triwulan IV (Oktober - Desember) | ± 494.000 598.000 ± 500.000 |
Bahwa seingat saksi hanya membayar sebanyak 11 (sebelas) guru sedangkan untuk guru lain dan tata usaha yang melakukan pembayaran adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag serta dalam setiap penerimaan dana gaji honor, para guru disuruh oleh sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag menandatangani buku catatan penerima gaji honor dan catatan tersebut dicatat oleh sdri. NURHAIDAH tanpa mencantumkan besaran gaji yang diterima atau kolom untuk jumlah yang diterima dikosongkan nanti sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yang mengisi.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Transportasi Pembinaan Keagamaan Per Tri Wulan ( I, II, III, IV) Yang bertandatangan tersebut adalah para guru honorer.
Bahwa jumlah Honor tersebut sesuai dengan realisasinya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Transportasi Pembinaan Pramuka Tri Wulan ( I, II, III, IV) Yang bertandatangan tersebut adalah para guru honorer.
Bahwa jumlah Honor tersebut sesuai dengan realisasinya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Transportasi Pembinaan Kesenian Per Tri Wulan ( I, II, III, IV) bahwa tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 300.000 dalam kwitansi tersebut selama saksi sebagai Pembina kesenian.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pemeliharaan Generator berupa pembelian bensin Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menerima dana tersebut.
Bahwa untuk pembelian bensin untuk menyalakan mesin generator listrik adalah saksi dan teman-teman disekolah biasanya mesin generator menghabiskan bensin sebanyak 4 (empat) liter dan saat itu saksi dan teman-teman patungan untuk membayar bensin setelah menerima gaji sedangkan untuk mesin pemotong rumput pada triwulan II tahun 2017 bensin biasanya menghabiskan 10 (sepuluh) liter yang pembayarannya dipotong sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari pembayaran honor pemotongan rumput sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan untuk triwulan selanjutnya saksi tidak tahu karena yang melaksanakan adalah sdr. ISKANDAR.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Pernah mengikuti kemah bakti di Desa Dadakitan tetapi saksi tidak tahu siapa saja yang mengikuti kemah tersebut, tidak pernah membeli kipas angin hanya kipas angin dari Kepala Sekolah terdahulu yakni, sdr. MULYONO, pernah dilakukan perbaikan plapon pada saat itu yang mengerjakan adalah sdr. ISKANDAR yang merupakan suami dari sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag dan dibantu oleh sdr. HAIDAR, Pernah membeli gorden tetapi hanya untuk jendela ruang tata usaha saja yang berwarna orange sedangkan gorden untuk pintu tidak ada, setahu saksi spiker / salón yang dibeli sebelumnya adalah milik sdri. WAHYUTI DG. LODI karena sebelum menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara sdri. WAHYUTI DG. LODI spiker / salón tersebut sudah ada di rumah sdri. WAHYUTI DG. LODI dan Pernah dilakukan pembelian Catridge yang membeli pada saat itu adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag lalu diserahkan kepada sdr. SAMSUL.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pendaftaran Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Sewa Mobil Mengikuti Kegiatan Kemah Bakti di Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli Saksi tidak tahu.
Bahwa Setahu saksi pernah dilakukan kemah bakti di Desa Dadakitan tetapi saksi tidak tahu siapa saja yang mengikuti kemah tersebut dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan kemah tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Perbaikan Plapon Ruang Kelas Saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi pernah ada perbaikan plapon kelas tetapi saksi tidak pasti karena yang mengerjakan adalah sdr. ISKANDAR dan sdr. HAIDAR sedangkan untuk biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pembelian Gorden saksi tidak tahu.
Bahwa saksi jelaskan bahwa realisasi biaya untuk pembelian gorden, saksi tidak tahu tetapi pembelian gorden pernah dilakukan untuk jendel ruangan tata usaha saja yang berwarna orange dan jumlah keseluruhan gorden untuk jendela saksi tidak ingat sedangkan gorden untuk pintu tidak ada.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Spiker / Salon saksi tidak tahu.
Bahwa saksi jelaskan bahwa realisasi untuk biaya pembelian spiker / salon saksi tidak tahu karena spiker / salon tersebut sebelumnya adalah milik sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag dan sudah ada sejak sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag belum menjabat sebagai kepala sekolah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Alat Tulis Kantor berupa Catridge saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi pernah dilakukan pembelian Catridge yang membeli pada saat itu adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag lalu diserahkan kepada sdr. SAMSUL tetapi saksi tidak apakah realisasi biaya pembelanjaan catridge sudah sesuai dengan yang ada dalam kwitansi tersebut.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara saksi tidak tahu karena yang membayarkan honor kegiatan pemantapan persiapan ujian (les) kepada pemateri adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI, Iya Pernah melaksanakan kegiatan pengambilan Pas Foto untuk kelas IX tetapi saksi tidak tahu berapa siswa yang diambil fotonya dan yang mengambil foto adalah sdr. JULPI, Pernah dilaksanakan pesantren kilat, untuk yang melaksanakan adalah beberapa guru disekolah yang saksi tidak ingat lagi namanya dan saksi tidak tahu apakah ada honornya maupun konsumsi, Pernah mengikuti lomba O2SN yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Tolitoli pada saat itu yang ikut adalah sdri. NURHAIDA dan sdr. NIRMAN, Pernah mengikuti lomba MIPA tetapi saksi tidak ingat dilaksanakan di mana pada saat itu, Pernah dilakukan pembelian Printer Canon warna hitam yang juga berfungsi untuk scan dan Fotocopy serta Laptop Acer warna merah tetapi sudah dihilangkan oleh sdr. SAMSUL, seingat saksi selama tahun 2017 hanya 1 (satu) kali dilakukan pembelian gorden dan itupun hanya untuk ruangan tata usaha, Saksi tidak tahu apakah pernah dilakukan pembelian Net Takraw karena Net yang digunakan masih dari Net pembelian Kepsek sebelumnya, untuk Perlengkapan Pramuka hanya bendera sebanyak 1 (satu) buah, tenda 1 (satu) buah dan tali penolong yang saksi tidak ingat lagi jumlahnya sedangkan Kacu Pramuka dan perlengkapan pramuka yang lain tidak ada, tidak pernah dilakukan pembelian Alat Peraga Agama Islam yang ada hanya al-Qur’an, sejadah dan asmaul husna dari kepsek sebelumnya sedangkan alat peraga IPS pernah dibeli yaitu, berupa peta geografi, Pernah dilakukan pengecetan terhadap sekolah tetapi hanya bagian depan gedung kantor yang menghadap jalan raya yang dilakukan oleh sdr. HAIDAR dan sdr. ISKANDAR, Pernah melakukan pembelian Kursi sofa pada saat itu sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag membeli kursi sofa sebanyak 2 (dua) unit, pertama diletakkan diruangan kepsek dan yang kedua diletakkan di mess kediaman para guru, Pernah melakukan pembelian Alat Dapur berupa gelas batu, piring, sendok dan Tempat Aqua dan Pernah dilakukan pemotongan rumput saat itu saksi yang melaksanakan.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honorarium Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu karena yang membayarkan honor kegiatan pemantapan persiapan ujian (les) kepada pemateri adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Biaya Pas Foto Kelas IX tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi serta yang bertanda tangan dan menerima adalah sdr. JULPI.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak tahu apakah realisasi untuk biaya pas foto kelas IX telah sesuai dengan yang ada dalam kwitansi tersebut tetapi setahu saksi pas foto tersebut yang laksanakan adalah sdr. JULPI dan saksi tidak tahu berapa siswa yang difoto tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Konsumsi Kegiatan Pesantren Kilat dan Kwitansi Transportasi Pemateri Pesantren Kilat tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu realisasi untuk konsumsi dan transportasi kegiatan pesantren kilat yang saksi tahu pesantren kilat tersebut dilaksanakan dimusholah sekolah pada bulan ramadhan.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Transportasi Pembina Olahraga Persiapan Kegiatan Lomba O2SN, Kwitansi Transportasi Peserta dan Pendamping Mengikuti O2SN Tkt. Kecamatan, Kwitansi Konsumsi Peserta dan Pendamping Lomba O2SN Tkt. Kecamatan dan Kwitansi Belanja Aqua untuk Lomba O2SN Tkt. Kecamatan tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk penerima uang peserta dan pendamping kegiatan lomba O2SN tersebut tetapi sekolah Pernah mengikuti lomba O2SN yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Tolitoli pada saat itu yang ikut adalah sdri. NURHAIDA dan sdr. NIRMAN.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Transportasi Peserta dan Pendamping Mengikuti MIPA Tkt. Kecamatan, Kwitansi Konsumsi Peserta dan Pendamping Lomba MIPA Tkt. Kecamatan tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi penerima uang peserta dan pendamping kegiatan lomba MIPA tetapi sekolah Pernah mengikuti lomba MIPA tetapi saksi tidak ingat dilaksanakan di mana pada saat itu.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi pembelian Printer Cannon E410 tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian printer tersebut telah sesuai dengan yang ada dalam LPJ tersebut, tetapi setahu saksi pernah dilakukan pembelian printer canon warna hitam yang juga berfungsi untuk scan dan fotocopy tetapi saat ini printer tersebut sudah rusak.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi pembelian Laptop Acer Aspire Esi-420-3259 tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian laptop tersebut telah sesuai dengan yang ada dalam LPJ tersebut, tetapi setahu saksi pernah dilakukan pembelian laptop acer warna merah tetapi laptop tersebut sudah dihilangkan oleh sdr. SAMSUL.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi pembelian Gorden Jendela dan pintu tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian gorden telah sesuai dengan yang ada dalam LPJ tersebut, tetapi setahu saksi pembelian gorden selama tahun 2017 hanya 1 (satu) kali dan itupun hanya untuk ruangan tata usaha.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Perlengkapan Pramuka, Kwitansi Belanja Bendera 90 x 120 dan Kacu Pramuka dan Kwitansi Belanja Tenda Pramuka tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian perlengkapan pramuka, bendera dan kacu pramuka serta tenda pramuka tersebut tetapi setahu saksi untuk perlengkapan pramuka hanya bendera pramuka sebanyak 1 (satu) buah, tenda 1 (satu) buah dan tali penolong yang saksi tidak ingat lagi jumlahnya sedangakan yang lain tidak ada.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Alat Olahraga Net Takraw tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian net (jaring) takraw tersebut tetapi setahu saksi tidak pernah dilakukan pembelian Net Takraw karena Net yang digunakan masih dari Net pembelian Kepsek sebelumnya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Alat Peraga Agama Islam tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian alat peraga islam tersebut tetapi setahu saksi tidak Pernah dilakukan pembelian Alat Peraga Agama Islam yang ada hanya al-Qur’an, sejadah dan asmaul husna hasil pembelian dari kepsek sebelumnya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Alat Peraga IPS tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian alat peraga IPS tersebut tetapi setahu saksi Pernah dilakukan pembelian Alat Peraga IPS berupa, peta geografi tetapi saksi tidak tahu berapa harganya karena yang membayar pada saat itu adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag sedangkan saksi hanya mengambil peta tersebut untuk dibawa ke sekolah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Cet Aries Besar dan Kwitansi Biaya Upah Tukang Pengecetan Ruang Belajar, Kantor, dan Mushollah Sekolah tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian cet Aries besar dan upah tukang tersebut tetapi setahu saksi Pernah dilakukan pengecetan terhadap sekolah tetapi hanya bagian depan gedung kantor yang menghadap jalan raya saja yang dilakukan oleh sdr. HAIDAR dan sdr. ISKANDAR.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Kursi Sofa tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian kursi sofa tersebut tetapi setahu saksi Pernah dilakukan pembelian Kursi sofa pada saat itu sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag membeli kursi sofa sebanyak 2 (dua) unit, pertama diletakkan diruangan kepsek dan yang kedua diletakkan di mess kediaman para guru untuk kursi sofa yang diletakkan di mess telah dibawa oleh sdri. WAHYUTI DG. LODI kekediamannya yang ada di dekat pelabuhan tolitoli.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Biaya Pembelian Alat Perlengkapan Dapur tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian alat perlengkapan dapur tersebut tetapi setahu saksi Pernah dilakukan pembelian Alat Dapur berupa gelas batu, piring, sendok dan Tempat Aqua tetapi saksi tidak tahu pasti berapa jumlah keseluruhan alat daput tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman Sekolah tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan yang menerima dana tersebut adalah saksi tetapi yang bertandatangan adalah sdr. KIPLI.
Bahwa mengenai realisasi untuk biaya pemangkasan rumput halaman sekolah tersebut seharusnya adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tetapi dipotong sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk pembelian bensin mesin pemotong rumput sehingga yang saksi terima sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) saja.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Pernah di lakukan foto untuk pas Foto kartu siswa dan yang melaksanakan adalah sdr. RULIANTO yang merupakan wartawan dari Kabupaten Buol, saksi tidak tahu karena yang hanya melaksanakan pemotongan rumput pada triwulan II saja sedangkan selebihnya dilakukan oleh sdr. ISKANDAR, Tidak Pernah karena pembelian catridge hanya dilakukan sekali pada triwulan I tahun 2017 dan Seingat saksi tidak pernah dilakukan pembelian buku pelajaran pada tahun 2017 nanti pada saat tahun 2018 dilakukan pembelian buku.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pas Foto Kartu Siswa tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk Biaya Pas Foto Kartu Siswa tersebut tetapi setahu saksi Pernah dilakukan foto untuk pas Foto kartu siswa dan yang melaksanakan adalah sdr. RULIANTO yang merupakan wartawan dari kabupaten Buol tetapi saksi tidak tahu pasti berapa jumlah siswa yang diambil fotonya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian catridge E47 tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk Pembelian catridge E47 tersebut tetapi setahu saksi hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali pada triwulan I tahun 2017 selebihnya tidak pernah dilakukan pembelian.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman Sekolah tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan yang menerima dana tersebut bukan saksi.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk biaya pemangkasan rumput halaman sekolah tersebut tetapi setahu saksi hanya melaksanakan pemotongan rumput pada triwulan II saja sedangkan untuk triwulan III dilakukan oleh sdr. ISKANDAR.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Pernah melakukan pembelian laptop merek Acer warna putih tetapi laptop tersebut hanya digunakan oleh sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag dan sampai saat ini laptop tersebut belum pernah dikembalikan kepada sekolah, Pernah melakukan pembelian Microfone tetapi saksi tidak tahu pasti mereknya adalah New Sansui Pro-7300, tidak pernah membeli buku pelajaran, Pernah dilakukan pembelian Papan Nama Guru saat itu saksi juga menerima papan nama tetapi pembayarannya dipotong dari gaji honor, Pernah dilaksanakan Pemeliharaan Pangkas rumput halaman sekolah dan yang melaksanakan adalah sdr. ISKANDAR dan Pernah sekolah membuat spanduk sebanyak 2 (dua) unit, pertama spanduk visi misi sekolah yang berukuran sekitar 2,5 x 1,5 M sedangkan yang kedua spanduk foto para guru sekolah berukuran sekitar 1,5 x 2,5 M.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja pembelian Laptop Acer tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian laptop tersebut tetapi setahu saksi pernah dilakukan pembelian laptop merek Acer warna putih tetapi laptop tersebut hanya sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yang menggunakan dan sampai saat ini laptop tersebut masih dalam penguasaan sdri. WAHYUTI DG. LODI dan belum pernah dikembalikan kepada sekolah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Microfone New Sansui Pro-7300 tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Buku Pelajaran tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian buku pelajaran tersebut tetapi setahu saksi tidak pernah dilakukan pembelian buku pembelian buku pelajaran.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Papan Nama Guru tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian papan nama guru tersebut tetapi setahu saksi Pernah dilakukan pembelian Papan Nama Guru saat itu saksi juga menerima papan nama tetapi pembayarannya dipotong dari gaji honor saksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman Sekolah tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan yang menerima dan bertanda tangan dana tersebut adalah sdr. ISKANDAR.No Nama Jabatan Volume Satuan (rp) Jumlah Honor (rp) PPh Ps. 21 (rp) Jumlah diterima 1 Julpi Yusran Guru 384 jam 6,250 2.400.000 - 2.400.000 2 Sumi Safitri, S.Pd Guru 385 jam 6,250 2.400.000 - 2.400.000 3 Ifsar, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 4 Haidar, S.pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 5 Saleha, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 6 Atrina, S.Pd.I Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 7 Nuarisah, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 8 Dwi Maryam, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 9 Katrina, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 10 Jumitra, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 11 Asni DG Silasa, S.Ag Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 12 Nurhaidah Tenaga Adm 3 bulan 350.000 1.050.000 - 1.050.000 13 Hasmia Tenaga Adm 3 bulan 350.000 1.050.000 - 1.050.000 14 Samsul BS Operator Sekolah 3 bulan 150.000 1.050.000 - 450.000 Jumlah 18.150.000 - 18.150.000 Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk biaya pemangkasan rumput halaman sekolah tersebut tetapi setahu saksi hanya melaksanakan pemotongan rumput pada triwulan II saja sedangkan untuk triwulan IV dilakukan oleh sdr. ISKANDAR.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pembuatan Spanduk Sekolah tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk Biaya Pembuatan Spanduk Sekolah tersebut tetapi setahu saksi Pernah sekolah membuat spanduk sebanyak 2 (dua) buah, pertama spanduk visi misi sekolah yang berukuran sekitar 2,5 x 1,5 M sedangkan yang kedua spanduk foto para guru sekolah berukuran sekitar 1,5 x 2,5 M.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 2 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah :
Bahwa tidak benar tanda tangan pada LPJ triwulan I dan triwulan II adalah tanda tangan saksi.
Bahwa setahu saksi untuk LPJ triwulan I dan triwulan II tahun 2018 adalah tidak benar, karena menurut buku catatan bendahara yang ada pada saksi yang diterima oleh para guru honorer dibawah angka tersebut dalam LPJ, adapun dalam catatan saksi yang diterima adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Volume | Satuan | Bulan | Jumlah diterima (Rp) |
| 1 | Julpi Yusran | Triwulan I (Januari - Maret) Triwulan II (April - Juni) | 2.112.500 825.000 | ||
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Triwulan I (Januari - Maret) Triwulan II (April - Juni) | 1.475.000 700.000 | ||
| 3 | Ifsar, S.Pd | Triwulan I (Januari - Maret) Triwulan II (April - Juni) | 2.050.000 874.500 | ||
| 4 | Haidar, S.pd | Triwulan I (Januari - Maret) Triwulan II (April - Juni) | 950.000 487.500 | ||
| 5 | Asni Dg. Silasa, S.Ag | Triwulan I (Januari - Maret) Triwulan II (April - Juni) | Tidak ada karena menjadi guru honorer nanti pada bulan maret 2018 581.250 | ||
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Triwulan I (Januari - Maret) Triwulan II (April - Juni) | 637.500 Tidak ada karena berhenti menjadi guru honorer pada bulan April 2018 | ||
| 7 | Hasmia | Triwulan I (Januari - Maret) Triwulan II (April - Juni) | Tidak ada karena menjadi guru honorer nanti pada bulan maret 2018 712.500 | ||
| 8 | Tri Dwi Maryam, S.Pd | Triwulan I (Januari - Maret) Triwulan II (April - Juni) | 400.000 500.000 | ||
| 9 | Katrina, S.Pd | Triwulan I (Januari - Maret) Triwulan II (April - Juni) | 1.900.000 787.500 | ||
| 10 | Jumitra, S.Pd | Triwulan I (Januari - Maret) Triwulan II (April - Juni) | 962.500 475.000 | ||
| 11 | Nirman Ridwan | Triwulan I (Januari - Maret) Triwulan II (April - Juni) | 375.000 Tidak ada karena berhenti menjadi guru honorer pada bulan Pebruari 2018 |
Bahwa seingat saksi hanya membayar sebanyak 11 (sebelas) guru sedangkan untuk guru lain dan tata usaha yang menyerahkan pembayaran adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag serta dalam setiap penerimaan dana gaji honor, para guru disuruh oleh sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag menandatangani buku catatan penerima gaji honor dan catatan tersebut dicatat oleh sdri. NURHAIDAH tanpa mencantumkan besaran gaji yang diterima atau kolom untuk jumlah yang diterima dikosongkan nanti sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yang mengisi.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Transportasi Pembinaan Keagamaan Per Tri Wulan ( I & II) tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu pasti apakah sdri. ASNI DG. SILASA, S.Ag menerima dan bertanda tangan sesuai pada LPJ tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk Penerimaan Transportasi Pembinaan Keagamaan tersebut tetapi setahu saksi memang pembinaan keagaaman dilakukan disekolah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Transportasi Pembinaan Pramuka Tri Wulan ( I & II) tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu pasti apakah sdri. ASNI DG. SILASA, S.Ag menerima dan bertanda tangan sesuai pada LPJ tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk Penerimaan Transportasi Pembinaan pramuka tersebut tetapi setahu saksi memang pembinaan pramuka dilakukan disekolah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Transportasi Pembinaan Kesenian Per Tri Wulan ( I & II) tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 300.000 dalam kwitansi tersebut selama saksi sebagai Pembina kesenian.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengisian bensin tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang menerima dana tersebut.
Bahwa yang melakukan pembelian bensin untuk menyalakan generator listrik adalah saksi dan teman-teman disekolah biasanya mesin generator menghabiskan bensin sebanyak 4 (empat) liter dan saat itu saksi dan teman-teman patungan untuk membayar bensin setelah menerima gaji sedangkan untuk mesin pemotong rumput bensin biasanya menghabiskan 10 (sepuluh) liter dan setahu saksi yang melaksanakan pemotongan rumput adalah sdr. ISKANDAR.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Dapat saksi jelaskan bahwa pada triwulan 1 tahun anggaran 2018 tidak pernah dilaksanakan kemah bakti hanya pada tahun 2017 yang dilaksanakan di dadakitan untuk kegiatan pramuka.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Belanja Konsumsi Kegiatan Kemah Bakti Bahwa tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang menerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk biaya Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti dan Konsumsi Kegiatan Kemah Bakti tersebut karen setahu saksi kemah bakti hanya dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali pada masa jabatan sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag sebagai Kepala Sekolah.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Tidak Pernah karena selama sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag menjabat Kepala Sekolah hanya 1 (satu) kali mengikuti lomba O2SN yaitu pada tahun 2017, Tidak pernah membeli buku pedoman guru, yang dilakukan pembelian adalah buku pelajaran kurikulum terbaru yaitu, K-13, Iya Pernah membeli gorden warna orange yang lebih terang dari warna sebelumnya untuk ruangan guru, ruangan kepala sekolah, ruangan wakil kepala sekolah dan taplak meja untuk 4 (empat) meja, saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat pembelian kursi plastik dan papan tulis tersebut, pernah dilakukan pembelian Alat pembersih sekolah tetapi hanya sapu plastik dan serok sampah, Tidak Pernah ada pembelian printer epson, Tidak Pernah sekolah melakukan pembelian Alat kesenian berupa Gitar maupun Alat Qasidah dan Pernah dilakukan pengambilan Pas Foto peserta ujian untuk 54 (lima puluh empat) siswa yang ikut serta dan sudah dibayarkan kepada sdr. JULPI sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja kegiatan O2SN dikabupaten tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang menerima dana tersebut.
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk biaya Sewa Mobil Kegiatan O2SN dikabupaten tersebut karena setahu saksi selama sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag menjabat Kepala Sekolah hanya 1 (satu) kali mengikuti lomba O2SN yaitu pada tahun 2017.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan buku pedoman guru tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang menerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk biaya Pengadaan buku pedoman guru tersebut karena setahu saksi yang dilakukan pembelian adalah buku pelajaran kurikulum terbaru yaitu, K-13.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Material berupa Gorden dan Taplak Meja tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan sebagai penerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian gorden dan taplak meja telah sesuai dengan yang ada dalam LPJ tersebut, tetapi setahu saksi pernah dilakukan pembelian gorden warna orange yang lebih terang dari warna sebelumnya untuk ruangan guru, ruangan kepala sekolah, ruangan wakil kepala sekolah dan taplak meja untuk 4 (empat) meja.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja pengadaan meubelair berupa kursi dan papan tulis tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang menerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk biaya pengadaan meubelair berupa kursi dan papan tulis tersebut karena saksi tidak pernah pembelian kursi plastik dan papan tulis tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Alat Pembersih tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang menerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk biaya Pengadaan Alat Pembersih tersebut karena setahu saksi hanya ada sapu plastik dan serok sampah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan printer tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang menerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk biaya pembelian printer karena setahu saksi printer hanya sekali dibeli oleh sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yaitu Printer Merek Canon yang dibeli pada tahun 2017.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Gitar dan Alat Qasidah tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang menerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk pembelian gitar dan alat qasidah karena setahu saksi alat Qasidah pernah dilakukan pembelian sedangkan gitar hanya hasil dari pembelanjaan dari Kepala Sekolah sebelumnya yakni, sdr. MULYONO, S.Pd itupun telah hilang karena pernah dipinjam oleh anak dari sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag dan sampai sekarang tidak pernah dikembalikan.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pas foto peserta ujian tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang menerima dana tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai realisasi untuk biaya Pas foto peserta ujian tetapi setahu saksi pernah dilakukan pengambilan Pas Foto peserta ujian untuk 54 (lima puluh empat) siswa yang ikut serta dan sudah dibayarkan kepada sdr. JULPI sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara berdasarkan RKAS Bahwa rumput sekolah dilakukan pemangkasan oleh sdr. ISKANDAR yang merupakan suami sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag, Pernah dilakukan pas Foto kartu siswa yang dilaksanakan oleh sdr. RULIANTO wartawan dari kabupaten Buol tetapi saksi tidak tahu berapa jumlah siswa yang diambil fotonya, Tidak Pernah membeli kipas angin hanya kipas angin dari Kepala Sekolah terdahulu yakni, sdr. MULYONO, Tidak pernah membeli mesin dap dan Tidak pernah melakukan pembelian bensin yang ada saksi dan teman-teman yang beli bensin untuk menghidupkan mesin genset.
Bahwa terkait dengan penggunaan Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 3 Tahun anggaran 2018Iya Benar berdasarkan buku catatan milik saksi penerima masih sama dengan triwulan 2 tahun 2018.
Bahwa setahu saksi berdasarkan catatan milik saksi penerima honor triwulan III tahun 2018 adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Volume | Satuan | Bulan | Jumlah diterima (Rp) |
| 1 | Julpi Yusran | Triwulan III (Juli - September) | 1.406.250 | ||
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Triwulan III (Juli - September) | 812.250 | ||
| 3 | Ifsar, S.Pd | Triwulan III (Juli - September) | 1.275.000 | ||
| 4 | Haidar, S.pd | Triwulan III (Juli - September) | 600.000 | ||
| 5 | Asni Dg. Silasa, S.Ag | Triwulan III (Juli - September) | 1.300.000 | ||
| 6 | Hasmia | Triwulan III (Juli - September) | 562.500 | ||
| 7 | Tri Dwi Maryam, S.Pd | Triwulan III (Juli - September) | 562.500 | ||
| 8 | Katrina, S.Pd | Triwulan III (Juli - September) | 843.750 | ||
| 9 | Jumitra, S.Pd | Triwulan III (Juli - September) | 562.500 |
Bahwa seingat saksi hanya membayar sebanyak 9 (sembilan) guru honorer lalu untuk guru honorer sdri. Atrina, S.Pd.I dan sdr. NIRMAN telah berhenti menjadi guru honorer sedangkan untuk guru lain dan tata usaha yang menyerahkan pembayaran adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag serta dalam setiap penerimaan dana gaji honor, para guru disuruh oleh sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag menandatangani buku catatan penerima gaji honor dan catatan tersebut dicatat oleh sdri. NURHAIDAH tanpa mencantumkan besaran gaji yang diterima atau kolom untuk jumlah yang diterima dikosongkan nanti sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yang mengisi.
Bahwa Dana BOS pada triwulan III tahun 2018 sudah dicairkan seluruhnya, saksi sendiri yang mencairkan pada Bank BPD Sulteng Cabang Tolitoli lalu seluruh dana tersebut saksi serahkan kepada sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
JULPI YUSRAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pengelolaan dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG. LODI, S.Ag, dan saksi tidak ada hubungan keluarga namun saksi mempunyai hubungan kerja yakni selaku Kepala Sekolah SMP N 2 Tolitoli Utara dan saksi selaku Guru Honorer pada SMPN 2 Tolitoli Utara.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pengelolaan dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018.
Bahwa Sejak tahun 2004 sampai sekarang saksi sebagai honorer guru pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli.
Bahwa setahu saksi Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A. 2017 s/d September 2018 adalah ibu WAHYUTI DG. LODI S.Ag.
Bahwa setahu saksi hanya Dana BOS yang telah diterima oleh SMPN 2 Tolitoli Utara untuk tahun 2017-2018 selain itu saksi tidak tahu.
Bahwa saksi ketahui Dana BOS berasal dari Pemerintah yang menggunakan uang Negara.
Bahwa yang mengelola dana BOS adalah kepala sekolah yang bernama ibu WAHYUTI DG. LODI S.Ag. Dapat saksi jelaskan juga bahwa bendahara hanya memegang uang pada saat akan dilakukanya penggajian dan untuk melakukan penggajian pada guru-guru, selebihnya yang membawa uang untuk setiap harinya adalah kepala sekolah.
Bahwa ibu WAHYUTI DG LODI S.Ag tidak pernah terbuka sama sekali, juga tidak pernah dia tunjukan kepada kami tentang pertanggung jawaban dana BOS, dia juga tidak pernah melakukan koordinasi sama sekali dengan saksi. Dapat jelaskan lagi bahwa pernah ibu WAHYUTI DG LODI S.Ag. diberitahu oleh guru guru lain agar supaya transparan dalam mengelola dana BOS, akan tetapi dia malah memaki “BUKAN KAMU KEPALA SEKOLAH, SAYA YANG KEPALA SEKOLAH, JANGAN KAU ATUR SAYA”
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana ataupun barang yang bersasal dari Dana BOS selama saksi mengajar di SMPN 2 Binontoan kecuali Honor sebagai guru mengajar.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru Bidang | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru Bidang | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Nirman | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hikma | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| Jumlah | 768,750 | 17.700.000 | - | 17.700.000 | |||
Bahwa dalam triwulan 1 sampai dengan triwulan 4 tahun 2017 saksi tidak pernah menerima nominal honor sebanyak itu, dan tanda tangan tersebut adalah bukan tanda tangan saksi selain itu selama Tahun 2017 saksi tidak pernah menandatangani dokumen terkait Pertanggungjawaban Dana BOS, Mengenai dana tersebut setelah saksi melihat bahwa pada tahun 2017 saksi menerima 4 (empat) kali pembayaran uang namun tidak sesuai dengan jumlah tersebut, dimana pada tiap TW pada tahun 2017 saksi menerima paling banyak Rp. 1.200.000,00 dan setiap menerima Gaji saksi tidak penah bertandatangan ataupun ditunjukkan slip yang seharusnya saksi terimaBahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pemeliharaan Generator berupa pembelian bensin, dengan rincian per triwulannya sebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Bensin 50 Liter 9.000 450.000 Jumlah 450.000
-
Bahwa setahu saksi selama sdri. WAHYUTI DG LODI, S.Ag menjabat sebagai kepala sekolah, generator pernah digunakan namun jarang, karena dipergunakan saat mati lampu saja, selain itu saksi tidak merasa pernah membeli bensin untuk generator, serta kondisi saat ini genset tersebut yang saksi tahu sudah kurang baik (rusak).
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi, sekolah pernah ikut kemah bakti di Desa Mae, namun saksi tidak pernah mengikuti kegiatan itu. saksi tidak tahu siapa saja yang ikut saat kemah tersebut, saksi jelaskan bahwa sekolah pernah membeli kipas angin plastik, sekolah tidak pernah melakukan perbaikan Plapon Kelas, Sepengetahuan saksi, saksi tidak pernah melihat sekolah membeli gorden baru, saksi jelaskan, bahwa sekolah pernah membeli speaker atau salon dan sampai saat ini masih dipergunakan, saksi juga menjelaskan, bahwa sekolah pernah membeli cartridge tapi tidak lebih dari 2 kali.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pendaftaran Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Sewa Mobil Mengikuti Kegiatan Kemah Bakti di Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli, dengan rincian sebagai berikut:
Daftar Belanja Biaya Pendaftaran Kegiatan Kemah Bakti
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Pendaftaran 24 org x 1 keg | 1 | 450.000 | 450.000 | |
| Jumlah | 450.000 | ||||
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Sewa mobil 1 unit x 2 kali | 2 | 700.000 | 1.400.000 | |
| Jumlah | 1.400.000 | ||||
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan dan menerima dana pada kwitansi tersebut, saksi tidak tahu mengenai masalah ini, karena saksi juga belum pernah sama sekali melihat tanda bukti bayarnya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pembelian Gorden, dengan rincian sebagai berikut :
Daftar Belanja Pembelian Gorden
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Gorden jendela 35 Buah 40.000 1.400.000 2 Gorden pintu 2 Buah 50.000 100.000 Jumlah 1.500.000
Bahwa saksi tidak mengetahui Siapakah yang bertanda tangan menerima dana pada kwitansi tersebut, serta apakah realisasi biaya pengeluaran untuk pembelian gorden sesuai dengan kwitansi apakah tidak saksi juga tidak mengetahuinya Karena yang belanja adalah kepala sekolah sendiri jadi saya tidak tahu sesuai atau tidak.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Spiker / Salon, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Speaker / salon | 1 | Unit | 2.400.000 | 2.400.000 |
| Jumlah | 2.400.000 | ||||
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang bertanda tangan menerima dana pada kwitansi tersebut, Karena yang belanja adalah Kepala Sekolah sendiri jadi saksi tidak tahu apakah sudah sesuai spek atau tidak.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Alat Tulis Kantor berupa Catridge, dengan rincian sebagai berikut :
Daftar Belanja Alat Tulis Kantor berupa Catridge
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Catridge | 2 | Pcs | 230.000 | 460.000 |
| Jumlah | 460.000 | ||||
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang bertanda tangan menerima dana pada kwitansi tersebut, Karena saksi tidak tahu mengenai hal ini.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara.
Saksi pernah menerima honor les dari sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag., setiap pertemuan Rp. 35.000 hanya sebanyak 20 kali pertemuan bukan 30 kali pertemuan.
Saksi sendiri yang melaksanakan pemotretan dan saksi sudah dibayar, saksi memotret sebanyak 93 siswa dan setiap siswa saksi dibayar Rp.20.000 dan bukan Rp. 25.000
Mengenai masalah siapa yang memberi materi saksi tidak tahu mengenai itu, kalau honor dan konsumsi sudah disediakan sekolah dan yang saksi tahu siswa sekolah membawa konsumsi dari rumah masing - masing.
Bahwa sekolah pernah mengikuti lomba O2SN tingkat kecamatan.
saksi tidak mengetahui Apakah sekolah Pernah mengikuti lomba MIPA Tingkat Kecamatan
Bahwa setahu saksi ada laptop warna merah dan Printer Canon Warna Hitam
Bahwa setahu saksi ada gorden warna Oranye
Tidak pernah membelikan Net Takraw sedangkan perlengkapan Pramuka hanya Tali Penolong dan Tenda pramuka saja yang ada.
Pernah ada dilakukan pembelian alat peraga islam berupa Sajadah, Al-Qurán dan Kopiah
Pernah ada dilakukan cat ruang kelas belajar pada saat itu haidar yang mengerjakan bersama dengan sdr. ISKANDAR
pernah kursi sofa warna merah
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honorarium Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian adalah sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi | Guru | 30 Kali | 35.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 2 | Sumi Safitri | Guru | 30 Kali | 35.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 3 | Saleha | Guru | 30 Kali | 35.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 4 | Ifsar | Guru | 30 Kali | 35.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 5 | Haidar | Guru | 30 Kali | 35.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| Jumlah | 175.000 | 5.250.000 | - | 5.250.000 | |||
Bahwa saksi pernah menerima honor terkait kegiatan pemantapan persiapan ujian sebanyak Rp. 35.000.000,- x 20 pertemuan = Rp. 700.000,- namun saksi tidak pernah bertanda tangan di LPJ.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Tw 3 tahun 2017 ada dilakuakn pengambilan Pas Fhoto yang laksanakan saya sendiri dimana saya menerima bayaran Rp. 20.000,- x 93 siswa = Rp. 1.860.000,-, Apakah Rumput Sekolah dilakukan pemangkasan saksi tidak mengetahuinya, dan untuk cartridge setahu saya hanya 1 kali saja di beli setelah printer rusak lagi tidak pernah di perbaiki sampai saat ini.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pas Foto Kartu Siswa, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Pas foto 231 siswa 231 OK 25.000 5.775.000 Jumlah 5.775.000
Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang bertanda tangan menerima dana pada kwitansi tersebut, Yang saksi tahu untuk pengambilan Pas Fhoto untuk ijasah sebanyak 93 siswa saksi yang melaksanakan, dimana saksi menerima upah Rp. 20.000,- per siswa nya. Sehingga total saksi menerima upah jasa Rp. 1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Pada tahun 2017 sampai selesainya sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag selesai menjabat sebagai Kepala Sekolah hanya 1 (satu) kali dilakukan pembelian Laptop merk ACER warna merah, Sekolah pernah membeli Microfone New Sansui Pro-7300 namun sudah rusak, Pada saat itu buku pelajaran pernah dilakukan pembelian pada tahun 2017 yang dipesan di Jogja tetapi buku tersebut nanti dibagi pada tahun 2018 bulan agustus, Pernah dilakukan pembelian Papan Nama Guru tapi guru-guru yang membayar sendiri, saksi tidak mengetahui apakah Pernah dilakukan Pemeliharaan Pangkas rumput dihalaman sekolah apakah tidak, saksi juga tidak tahu Apakah sekolah pernah membuat spanduk sekolah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja pembelian Laptop Acer, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Laptop | 1 | Unit | 7.000.000 | 7.000.000 |
| Jumlah | 7.000.000 | ||||
Bahwa saksi tidak mengetahui Siapakah yang bertanda tangan menerima dana pada kwitansi tersebut, Setahu saksi hanya 1 laptop yakni acer warna merah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah :
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Asni DG Silasa, S.Ag | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hasmia | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 14 | Samsul BISA | Operator Sekolah | 3 bulan | 150.000 | 1.050.000 | - | 450.000 |
| Jumlah | 18.150.000 | - | 18.150.000 | ||||
Bahwa mengenai dana tersebut dapat saya jelaskan bahwa pada tahun 2018 saksi menerima Honor per Triwulannya yakni :
TW 1 Tahun 2018 : Januari Rp. 662.500,- , Pebruari Rp. 700.000,- Maret Rp 750.000,- sehingga Tw 1 totalnya saksi menerima Honor Rp. 2.112.500,-
TW 2 Tahun 2018 : April Rp. 487.500,- , mei Rp. 225.000,- juni Rp 112.500,- sehingga Tw 1 totalnya saksi menerima Honor Rp. 825.000,-
Tw 3 Tahun 2018 : Juli Rp. 406.000, Agustus tidak dibayar, September Rp. 1.000.000,- sehingga Tw 3 Totalnya saksi menerima Honor Rp. 1.406.000,-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengisian bensin, dengan rincian per triwulannya sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Bensin 50 Liter 9.000 450.000 Jumlah 450.000
Bahwa setahu saksi Genset sekolah jarang digunakan
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara, SMPN 2 Tolitoli Utara tidak pernah melakukan kegiatan kemah bakti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Belanja Konsumsi Kegiatan Kemah Bakti, dengan rincian sebagai berikut:
Daftar Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Sewa mobil 2 Unit x 2 kali 4 OK 700.000 2.800.000 Jumlah 2.800.000
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Konsumsi peserta 24 Orang x 5 kali x 3 kali | 340 | Bungkus | 5.000 | 1.700.000 |
| 2 | Konsumsi pendamping 3 orang x 5 hari x 3 kali | 30 | Bungkus | 10.000 | 300.000 |
| Jumlah | 2.800.000 | ||||
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan, serta Kemah bakti tersebut setahu saksi tidak pernah diikuti jadi tidak ada biaya yang dikeluarkan.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Kegiatan O2SN tidak pernah diikuti, Tidak ada buku pedoman guru, Tidak ada pembelian gorden dan taplak meja tahun 2018, Pernah dilakukan pembelian Papan Tulis namun hanya satu, Pernah dilakukan Pembelian Alat pembersih sekolah yakni alat pel namun untuk lap pembersih dan sekop tidak ada, sekolah juga tidak pernah melakukan pembelian Printer Epson serta Pernah dilakukan pembelian Alat kesenian berupa Alat Qasidah namun Gitar tidak ada.
Bahwa RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja kegiatan O2SN dikabupaten, dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Sewa mobil 2 unit x 2 kali 4 OK 750.000 3.000.000 Jumlah 3.000.000
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan penerima dana pada kwitansi tersebut, setahu saksi Kegiatan tersebut tidak pernah diikuti sehingga seharusnya biaya tersebut tidak ada.
Bahwa RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan buku pedoman guru, dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Buku 1 Paket 11.700.000 11.700.000 Jumlah 11.700.000
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan penerima dana pada kwitansi tersebut, setahu saksi Buku tersebut tidak pernah ada sehingga seharusnya biaya tersebut tidak ada.
Bahwa RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Material berupa Gorden dan Taplak Meja, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Kain gorden 50 Meter 30.000 1.500.000 2 kain taplak meja 50 Meter 30.000 1.500.000 Jumlah 3.000.000
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan penerima dana pada kwitansi tersebut, setahu saksi Gorden dan Taplak tersebut tidak pernah dibeli sehingga seharusnya biaya tersebut tidak ada.
Bahwa RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja kegiatan O2SN dikabupaten, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Sewa mobil 2 unit x 2 kali 4 OK 750.000 3.000.000 Jumlah 3.000.000
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan penerima dana pada kwitansi tersebut, setahu saksi kegiatan tersebut tidak pernah diikuti sehingga seharusnya biaya tersebut tidak ada.
Bahwa RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja pengadaan meubelair berupa kursi dan papan tulis, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Kursi plastic 50 Buah 75.000 3.750.000 2 Papan tulis 2 Buah 450.000 900.000 Jumlah 4.650.000
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan penerima dana pada kwitansi tersebut, setahu saksi Kursi pelastik ada namun papan tulisnya hanya satu.
Bahwa RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Alat Pembersih, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Sapu plastic 20 Buah 30.000 600.000 2 Serok sampah 10 Buah 20.000 200.000 3 Pacul 2 Buah 95.000 190.000 4 Parang 3 Buah 85.000 255.000 5 Sekop 2 Buah 85.000 170.000 Jumlah 1.415.000
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan penerima dana pada kwitansi tersebut, setahu saksi Alat-alat tersebut yang ada hanya serok sampah dan sapu plastic.
Bahwa RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan printer, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Printer Epson 1 Unit 3.000.000 3.000.000 Jumlah 3.000.000
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan penerima dana pada kwitansi tersebut, setahu saksi Printer tersebut tidak perna ada disekolah.
Bahwa RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Gitar dan Alat Qasidah, dengan rincian sebagai berikut :No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Gitar 2 Buah 500.000 1.000.000 1 Alat Qasidah 1 Unit 1.500.000 1.500.000 Jumlah 2.500.000
Bahwsaksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan penerima dana pada kwitansi tersebut, setahu saksi alat yang ada disekolah adalah alat Qasidah.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara saksi tidak mengetahui Apakah Rumput Sekolah dilakukan pemangkasan, untuk tahun 2018 yang pernah saksi laksanakan yakni Pas Foto untuk Ijasah sejumlah 54 Siswa dengna biaya per siswa Rp. 15.000,- sehingga Total Rp. 810.000,- dan tidak Pernah dilakukan pembelian Kipas angin serta mesin Dap.
Bahwa RKAS Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Cetak pas photo kartu siswa, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Pas photo 94 Org 30.000 2.820.000 Jumlah 2.820.000
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan penerima dana pada kwitansi tersebut, yang saksi tahu untuk tahun 2018 yang pernah saksi laksanakan yakni Pas Foto untuk Ijasah sejumlah 54 Siswa dengna biaya per siswa Rp. 15.000,- sehingga Total Rp. 810.000,-
Bahwa RKAS Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Alat Pendingin berupa Kipas Angin, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Kipas angin 1 Unit 1.000.000 1.000.000 Jumlah 1.000.000
-
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan penerima dana pada kwitansi tersebut, dan setahu saksi kipas angin tersebut tidak ada disekolah.
Bahwa RKAS Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Alat Mesin Dap, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Dap 1 Unit 1.000.000 1.000.000 Jumlah 1.000.000
-
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan penerima dana pada kwitansi tersebut, dan setahu saksi Dap tersebut tidak ada disekolah.
Bahwa Selama saksi bertugas di SMPN 2 Tolitoli Utara saksi mendengar keluhan dari guru honorer yakni upah yang di terima tidak sesuai dan saksi sendiri pada bulan Agustus 2018 saksi hanya terima Honor selama 2 (dua) bulan yang seharusnya 3 (tiga) bulan.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
ASNI Dg. SILASA, S.Ag, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ::
Bahwa saksi mengenal sdri. WAHYUTI SYAMSUDIN DG. LODI, S.Ag, selaku Kepala Sekolah SMP N 2 Tolitoli Utara, saksi tidak memiliki hubungan keluarga namun saksi mempunyai hubungan kerja yakni saksi selaku Guru Honorer SMPN 2 Tolitoli Utara.
Bahwa keterkaitan saksi pada pengelolaan Dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli hanya pada T.A 2018.
Bahwa yang menjabat Kepala Sekolah pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018 Setahu saksi yang menjadi Kepala Sekolah adalah ibu WAHYUTI DG. LODI, S.Ag.
Bahwa saksi menjadi guru honorer pada SMP N 2 Tolitoli Utara di Desa Bonontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, pada Tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan sekarang.
Bahwa Setahu saksi ada Dana BOS yang diterima oleh sekolah, selain itu juga ada Pembangunan Wc pada Tahun 2018 serta Penimbunan Halaman Depan Sekolah namun saksi tidak tahu dana pembangunan tersebut berasal dari mana.
Bahwa Setahu saksi dana BOS berasal dari pemerintah Pusat tetapi saksi tidak mengetahui pasti dana tersebut darimana asalnya.
Bahwa Yang mengelola dana BOS adalah Kepala Sekolah yakni, Sdri WAHYUTI DG. LODI, S.Ag di bantu oleh Bendahara Tahun 2018 Yakni Bpk. YULIYANTO.
Bahwa Pengelolaan Dana BOS tersebut hanya Kepala Sekolah sendiri yang mengelola dan selama pelaksanaannya tidak pernah dibicarakan ataupun dibahas dalam rapat terbuka antara guru dan pengurus sekolah lainnya, oleh karena itu saksi tidak pernah mengetahui kegiatan apa saja yang tertera dalam kegiatan BOS tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana maupun sesuatu barang yang sumbernya berasal dari Dana BOS sejak tahun 2018.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Asni DG Silasa, S.Ag | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hasmia | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 14 | Samsul BS | Operator Sekolah | 3 bulan | 150.000 | 1.050.000 | - | 450.000 |
| Jumlah | 18.150.000 | - | 18.150.000 | ||||
Bahwa setelah saksi melihat mengenai dana tersebut sesuai yang saksi terima setiap Triwulannya hanya ±Rp. 1.000.000,- dan saksi tidak pernah di perlihatkan berapa sebenarnya yang seharusnya saksi terima dan mengenai LPJ Triwulan 1 Tahun 2018 saksi belum menerima Honor serta saksi tidak pernah bertandatangan pada LPJ tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengisian bensin, dengan rincian per triwulannya sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Bensin 50 Liter 9.000 450.000 Jumlah 450.000
-
Bahwa mesin Gengset sekolah tidak pernah dipergunakan selama saksi menjadi guru honorer di SMP N 2 Tolitoli Utara dan saat ini kondisi mesin Gengset tersebut dalam keadaan rusak
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Belanja Konsumsi Kegiatan Kemah Bakti, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Sewa mobil 2 Unit x 2 kali | 4 | OK | 700.000 | 2.800.000 |
| Jumlah | 2.800.000 | ||||
Daftar Belanja Konsumsi Kegiatan Kemah Bakti
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Konsumis peserta 24 Orang x 5 kali x 3 kali | 340 | Bungkus | 5.000 | 1.700.000 |
| 2 | Konsumsi pendamping 3 orang x 5 hari x 3 kali | 30 | Bungkus | 10.000 | 300.000 |
| Jumlah | 2.800.000 | ||||
Bahwa Saksi tidak mengetahu siapa yang bertanda tangan menerima dana pada kwitansi tersebut dan saksi tidak pernah diikuti jadi tidak ada biaya yang dikeluarkan.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Kegiatan O2SN tidak pernah diikuti, Setahu saksi ada buku pedoman guru namun jumlahnya saksi tidak ingat lagi, Tidak ada pembelian gorden dan taplak meja tahun 2018, Setahu Saksi Tidak Pernah dilakukan pembelian Papan Tulis Sekolah pada TW 2 Tahun 2018, Setahu Saksi Yakni Alat Pembersih Sapu Saja Yang Dilakukan Pembelian sebanyak 12 Buah, Tidak ada Pembelian printer Epson dan Gitar dan alat Qasidah tidak ada.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja kegiatan O2SN di Kabupaten, saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan menerima dana pada kwitansi tersebut dan untuk realisasi biaya pengeluaran untuk Sewa Mobil Kegiatan O2SN di kabupaten saksi tidak pernah diikuti
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Sewa mobil 2 unit x 2 kali | 4 | OK | 750.000 | 3.000.000 |
| Jumlah | 3.000.000 | ||||
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan buku pedoman guru, saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan menerima dana pada kwitansi tersebut dan realisasi biaya pengeluaran untuk Pengadaan buku pedoman guru tersebut tidak pernah ada.
Daftar Belanja Pengadaan buku pedoman guru
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Buku 1 Paket 11.700.000 11.700.000 Jumlah 11.700.000
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Material berupa Gorden dan Taplak Meja, saksi tidak mengetahui siapa yang bertanda tangan menerima dana pada kwitansi tersebut, dan realisasi biaya pengeluaran untuk pembelian kain gorden dan taplak meja tersebut tidak pernah dibeli.
Daftar Belanja Material berupa Gorden dan Taplak Meja
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Kain gorden 50 Meter 30.000 1.500.000 2 kain taplak meja 50 Meter 30.000 1.500.000 Jumlah 3.000.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja pengadaan meubelair berupa kursi dan papan tulis Setahu saksi bahwa untuk belanja pengadaan Meubelair hanya Kursi yang di beli namun jumlahnya saksi tidak mengetahuinya.
Daftar Belanja Pengadaan Meubelair
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Kursi plastik 50 Buah 75.000 3.750.000 2 Papan tulis 2 Buah 450.000 900.000 Jumlah 4.650.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Alat Pembersih Alat-alat tersebut tidak pernah ada.
Daftar Belanja Pengadaan Alat Pembersih
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Sapu plastic 20 Buah 30.000 600.000 2 Serok sampah 10 Buah 20.000 200.000 3 Pacul 2 Buah 95.000 190.000 4 Parang 3 Buah 85.000 255.000 5 Sekop 2 Buah 85.000 170.000 Jumlah 1.415.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan printer, Printer tersebut tidak pernah ada di sekolah.
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) | |
| 1 | Printer Epson | 1 | Unit | 3.000.000 | 3.000.000 | |
| Jumlah | 3.000.000 | |||||
Bahw
a Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Gitar dan Alat QasidahAlat-alat tersebut tidak pernah ada di sekolah.
Daftar Belanja Pengadaan Gitar dan Alat Qasidah
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Gitar 2 Buah 500.000 1.000.000 2 Alat Qasidah 1 Unit 1.500.000 1.500.000 Jumlah 2.500.000
-
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara setahu saksi tidak perna dilakukan pemangkasan Rumput Sekolah serta siapa yang memangkasnya, siswa SMPN 2 Tolitoli Utara tidak pernah di lakukan cetak pas Foto kartu siswa serta siapa yang melaksanakan, tidak pernah dilakukan pembelian Kipas angin dan tidak Pernah dilakukan Pembelian mesin dap.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja tukang pangkas rumput Saksi tidak tahu.
Daftar Belanja tukang pangkas rumput
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Tukang 3 OB 250.000 750.000 Jumlah 750.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Cetak pas photo kartu siswa Setahu saksi tidak ada cetak pas foto jadi tidak ada realisasinya.
Daftar Belanja cetak pas photo kartu siswa
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Pas photo 94 Org 30.000 2.820.000 Jumlah 2.820.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Alat Pendingin berupa Kipas Angin setahu saksi tidak ada Kipas angin di beli jadi tidak ada realisasinya.
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Kipas angin | 1 | Unit | 1.000.000 | 1.000.000 |
| Jumlah | 1.000.000 | ||||
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Alat Mesin Dap Setahu saksi tidak ada pembelian Mesin Dap jadi tidak ada realisasinya.
Daftar Belanja Alat Mesin Dap
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Dap 1 Unit 1.000.000 1.000.000 Jumlah 1.000.000
Bahwa Saksi pernah mendengar keluhan dari guru tetap maupun honorer oleh karena ada sebagian guru merasa pemotongan yang telah dirapatkan tidak sesuai, seperti pembayaran yang diterima seharusnya 3 (tiga) bulan tetapi hanya dibayarkan 2 (dua) bulan pada triwulan 3 tahun 2018.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
TRI DWI MARYAM, S.Pd dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan sdri. WAHYUTI SYAMSUDIN DG. LODI, S.Ag, selaku Kepala Sekolah SMP N 2 Tolitoli Utara, saksi tidak ada hubungan keluarga namun saksi mempunyai hubungan kerja yakni saksi sebagai Guru Honorer SMPN 2 Tolitoli Utara.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pengelolaan dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018.
Bahwa setahu saksi Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Bononntoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A. 2017 s/d September 2018 adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI S.Ag.
Bahwa sepengetahuan saksi hanya Dana BOS yang diterimah sekolah SMP N 2 Tolitoli Utara , dan ada Pembangunan Gedung RKB pada tahun 2017 dan Penimbunan Halaman depan Kantor sekolah pada tahun 2019 serta Pembuatan WC yang juga tahun 2018.
Bahwa yang saksi tahu Dana BOS berasal dari Pemerintah Pusat yang akan digunakan Pemerintah Daerah yang nantinya di transfer ke Rekening Sekolah.
Bahwa yang saksi tahu Bendahara TW 1 tahun 2017 Yakni sdri. Nurmayati Burhan selanjutnya digantikan oleh Sdr. Yulianto yang juga selaku PNS sebagai penjaga Sekolah pada SMPN 2 Binontoan, namun yang mengelola adalah Kepala sekolah sendiri.
Bahwa Pengelolaan dana BOS tersebut hanya Kepala Sekolah sendiri yang mengelola dan selama pelaksanaannya tidak pernah dibicarakan ataupun dibahas dalam rapat terbuka antara guru dan pengurus sekolah lainnya maupun dengan Komite Sekolah, oleh karena itu saksi tidak pernah mengetahui kegiatan apa saja yang tertera dalam kegiatan BOS tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dana ataupun barang yang berasal dari Dana BOS selama saksi mengajar di SMPN 2 Binontoan.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru Bidang | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru Bidang | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Tri Dwi Maryam, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Nirman | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hikma | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| Jumlah | 768,750 | 17.700.000 | - | 17.700.000 | |||
Bahwa tanda tangan tersebut diatas adalah bukan tanda tangan saksi dan saksi selama Tahun 2017 saksi tidak pernah menandatangani dokumen terkait Pertanggungjawaban Dana BOS serta Mengenai dana tersebut setelah saksi melihat bahwa pada tahun 2017 saksi menerima 4 (empat) kali pembayaran uang namun tidak sesuai dengan jumlah tersebut, dimana bisa saksi jelaskan bahwa pada TW 1 Tahun 2017 pada waktu itu saksi menerima gaji dari Ibu Nurmayati per bulan yakni Bulan Januari Rp. Rp. 100.000,- Bulan Pebruari Rp. 218.750,- sesuai buku catatan dri ibu Nurmayati sedangkan bulan Maret seingat saksi Rp. 215.000,- dan pada TW 2 sampai dengan TW 4 Tahun 2017 bendahara yakni sdr. Yulianto saksi menerima gaji Rp. 600.000,- per Tw Karena pada saat itu Gaji sudah dibayarkan Per Tw dan setiap menerima Gaji saksi tidak penah bertandatangan ataupun ditunjukkan slip yang seharusnya saksi terima
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pemeliharaan Generator berupa pembelian bensin, dengan rincian per triwulannya sebagai berikut:
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pemeliharaan Generator berupa pembelian bensin, Setau saksi Generator jarang sekali di pakai oleh sekolah, karena kondisi saat ini Generator tersebut yang saksi tahu dalam keadaan rusak.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi pernah ikut kemah bakti pada tahun 2017, Sekolah tidak pernah membeli kipas angin, setahu saksi sekolah tidak pernah melakukan perbaikan Plapon Kelas, Setahu saksi pernah di beli serta dipasang di Ruang Guru dan TU warnanya Orange, Pernah juga dilakukan pembelian Spiker / Salon dan pembelian Cartridge Hanya satu kali pernah di beli, setelah rusak Printer tersebut tidak digunakan lagi.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Saksi tidak pernah menerima honor Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian (les) karena saksi bukan termasuk guru UN, mengenai kegiatan pengambilan Pas Foto kelas IX, setahu saksi yang Fotografer pak Julfi namun saksi tidak tahu apakah sudah dibayar atau tidak, pernah dilakukan pesantren kilat yang memberi materi kalau ibu Nurhaida pak Armawing dan Pak Yulianto, kalau honornya saksi tidak tahu sedangkan konsumsi yang saksi tahu adalah anak-anak sekolah yang membawa dari rumah, pernah sekolah SMP 2 Tolitoli Utara ikut O2SN hanya sekali di tahun 2017, sekolah SMP 2 Tolitoli Utara Tidak pernah ikut lomba MIPA, sekolah perna membeli Laptop Merk Acer Warna Merah dan Printer Merk Canon E410 Warna Hitam, Pernah melakukan pembelian Gorden Jendela dan Gorden pintu warna orange, sekolah tidak Pernah melakukan pembelian Net Takraw, Perlengkapan Pramuka, Bendera dan Kacu Pramuka serta Tenda Pramuka, Sepengetahuan saksi tidak ada Alat Peraga Islam dan alat Peraga IPS, untuk pengecatan yang pernah di cet hanya depan Kantor dan Ruangan Kepsek, yang melaksanakan adalah suami dari ibu Kepsek Wahyuti, sekolah Pernah melakukan pembelian Kursi sofa warna merah dan sekolah tidak pernah melakukan pembelian Alat Dapur (gelas batu, piring, sendok dan Tempat Aqua.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara setahu saksi perna dilakukan foto untuk pas Foto Kartu siswa sejumlah 231 siswa yang melaksanakan setahu saksi An. Rulianto yang juga Wartawan Buol, saksi tidak tahu apakah sekolah pernah dilakukan pemangkasan serta siapa yang melaksanakan saksi juga tidak tau dan Untuk cartridge setahu saksi hanya 1 kali saja di beli setelah printer rusak lagi tidak pernah di perbaiki sampai saat ini.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara SMPN 2 Tolitoli Utara pernah melakukan pembelian Laptop Acer hanya satu kali berwarna merah, Sekolah tidak pernah membeli Microfone New Sansui Pro-7300, sekolah tidak pernah membeli Buku Pelajaran, Pernah dilakukan pembelian Papan Nama Guru tapi guru-guru bayar sendiri Potong Gaji, saksi tidak tahu apakah Pernah dilakukan Pemeliharaan Pangkas rumput halaman sekolah atau tidak dan saksi juga tidak tahu siapa yang melaksanakan dan sekolah pernah membuat 2 spanduk ukuran masing-masing spanduk yang ada sekitar 2,5 Meter x 1 meter dan 3 m X 3m.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
| No | Nama | Jabatan | Vol | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Asni DG Silasa, S.Ag | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hasmia | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 14 | Samsul BS | Operator Sekolah | 3 bulan | 150.000 | 1.050.000 | - | 450.000 |
| Jumlah | 18.150.000 | - | 18.150.000 | ||||
Bahwa Mengenai dana tersebut dapat saksi jelaskan yang pernah saksi terima Honor mengajar selama tahun 2018 yakni :
Triwulan 1 Tahun 2018 : Rp. 600.000,-
Triwulan 2 Tahun 2018 : Rp. 450.000,- karena 1 bulan puasa
Triwulan 3 Tahun 2018 : Rp. 550.000,- Karena Agustus tidak dibayarkan
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengisian bensin Setahu saksi Genset sekolah jarang digunakan dan saat ini kondisinya sudah rusak.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksitahun 2018 tidak pernah ikut kegiatan Kemah Bakti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Belanja Konsumsi Kegiatan Kemah Bakti Saksi tidak mengetahuinya.
Daftar Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Sewa mobil 2 Unit x 2 kali 4 OK 700.000 2.800.000 Jumlah 2.800.000
Daftar Belanja Konsumsi Kegiatan Kemah Bakti
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Konsumis peserta 24 Orang x 5 kali x 3 kali 340 Bungkus 5.000 1.700.000 2 Konsumsi pendamping 3 orang x 5 hari x 3 kali 30 Bungkus 10.000 300.000 Jumlah 2.800.000
Bahwa Terkait RKAS pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Kegiatan O2SN tidak pernah diikuti, ada buku pedoman guru untuk Kelas 7 dan Kelas 8 dimana masing-masing guru menerima 10 Buku yang terima hanya 8 Mata Pelajaran yakni : Prakarya, Bahasa Indonesia, PAI, Seni Budaya, Bahasa Inggris, PKN, IPA, IPS, Tidak pembelian gorden dan taplak meja tahun 2018, tidak pernah dilakukan pembelian Papan Tulis, Pernah dilakukan Pembelian Alat pembersih sekolah yakni sekop alat pel dan lap pembersih, sekolah tidak pernah melakukan pembelian Printer Epson, dan tidak pernah dilakukan pembelian Alat kesenian berupa Gitar dan Alat Qasidah.
Bahwa Terkait dengan RKAS pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara saksi tidak tahu Apakah Rumput Sekolah dilakukan pemangkasan atau tidak serta saksi juga tidak tahu siapa yang melaksanakan, saksi juga tidak tahu apakah siswa SMPN 2 Tolitoli Utara pernah di lakukan cetak pas Foto kartu siswa dan siapa yang melaksanakannya, tidak pernah dilakukan pembelian Kipas angin dan Pembelian mesin dap.
Bahwa Pernah saksi dengar keluhan dari guru honorer yakni upah yang di terima tidak sesuai dan saksi sendiri pada bulan Agustus 2018 tidak terima Honor sampai sekarang dengan alasan bahwa katanya Kepsek ibu Wahyuti Dana BOS belum cair.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
ATRINA, S.Pdi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan sdri. WAHYUTI SYAMSUDIN DG. LODI, S.Ag, selaku Kepala Sekolah SMP N 2 Tolitoli Utara, saksi tidak ada hubungan keluarga namun saksi mempunyai hubungan kerja yakni saksi sebagai Guru Honorer SMPN 2 Tolitoli Utara
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pengelolaan dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018.
Bahwa setahu saksi yang menjadi Kepala Sekolah adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yang menjabat Kepala Sekolah pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018.
Bahwa setahu saksi ada Dana BOS yang diterima oleh sekolah selain itu juga ada rehab kelas pada tahun 2017 tetapi saksi tidak tahu dana pembangunan tersebut berasal dari mana, selanjutnya saksi sudah keluar dari sekolah.
Bahwa setahu saksi dana BOS berasal dari pemerintah tetapi saksi tidak mengetahui pasti dana tersebut darimana asalnya.
Bahwa Yang mengelola dana BOS adalah Kepala Sekolah yakni sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yang dibantu oleh bendahara tanpa melibatkan guru-guru.
Bahwa pengelolaan Dana BOS tersebut hanya Kepala Sekolah dan bendahara yang mengelola dan selama pelaksanaannya tidak pernah dibicarakan ataupun dibahas dalam rapat terbuka antara guru dan pengurus sekolah lainnya, oleh karena itu saksi tidak pernah mengetahui kegiatan apa saja yang tertera dalam kegiatan BOS tersebut.
Bahwa Pernah saksi menerima honor yakni dari TW 1 tahun 2017 sampai TW 1 tahun 2018 yakni menerima sebanyak 5 (lima) kali sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang saksi terima pertriwulan.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
Bahwa tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan Terkait dana tersebut setelah saksi melihat saksi tidak pernah menerima dana dengan jumlah tersebut tetapi saksi hanya menerima sebanyak 5 (lima) kali selama triwulan 1 tahun 2017 sampai triwulan 1 tahun 2018 sekitar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima pertriwulannya tetapi tidak sampai sejumlah sesuai dengan yang ada dalam LPJ tersebut serta selain dana tersebut diatas saksi tidak pernah menerimanya karena saksi berhenti menjadi honorer sekolah dari bulan april tahun 2018 agar fokus persalinan saksi.
Bahwa setahu saksi sekolah memiliki generator tetapi selama saksi menjabat sebagai guru pada tahun 2017 sampai bulan april 2018 tersebut generator pembangkit tenaga listrik tersebut tidak pernah difungsikan serta yang mengelola dan lebih banyak mengetahui adalah sdr. YULIANTO.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Bahwa setahu saksi pada triwulan 1 sekolah pernah mengikuti kemah bakti tetapi saksi tidak ingat lagi dimana dan kapan tepatnya kemah tersebut dilaksanakan tetapi seingat saksi SMPN 2 Tolitoli Utara pada saat itu mengirimkan sekitar 20 (dua puluh) orang siswa yang mengikuti dan didampingi oleh 3 (tiga) orang guru yaitu, sdr. NURHAIDAH, sdr HAIDAR dan sdr. NIRMAN serta berangkat bersama-sama dari sekolah menuju tempat kemah, dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan berupa mobil yakni, 1 (satu) mobil taksi dan 1 (satu) lagi mobil milik kepala sekolah, Sekolah tidak pernah membeli kipas dan Selama saksi mengajar pada tahun 2017 saksi tidak pernah melihat ada perbaikan plapon kelas.
Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Pernah saksi menerima honor Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian (Les), pernah dilakukan pengambilan Pas Foto untuk kelas IXa dan kelas IXb untuk persiapan ujian sebanyak sekitar 60 (enam puluh) orang siswa tetapi saksi tidak tahu siapa tukang foto maupun terkait pembayarannya, Pernah dilakukan pesantren kilat selama 3 (tiga) hari yang dilaksananakan di musholah sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara yang diikuti oleh sekitar 30 (tiga puluh) orang siswa dan sebagai pemberi materi ada 5 (lima) orang yaitu, saksi, sdr. SUMI SAFITRI, sdr. NURHAIDAH, sdr. DWI MARYAM dan sdr. IFSAR. Pada saat itu siswa membawa konsumsi sendiri dari rumahnya masing-masing lalu konsumsi tersebut juga dibagikan kepada guru-guru pemateri, saat itu saksi dan teman-teman pemateri hanya diberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari ketiga atau hari terakhir pelaksanaan pesantren kilat yang diberikan langsung oleh Kepala Sekolah, sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag, Bahwa setahu saksi selama sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag menjabat sebagai kepala sekolah, SMPN 2 Tolitoli Utara hanya 1 (satu) kali mengikuti lomba dan seingat saksi adalah lomba O2SN tingkat kecamatan tetapi saksi tidak ingat kapan dan dimana lomba tersebut dilaksanakan, Bahwa setahu saksi sekolah Tidak pernah mengikut Lomba MIPA tingkat kecamatan, Tidak pernah dilakukan pembelian printer tersebut dan untuk laptop pernah dilakukan pembelian Laptop merk Acer warna merah, Bahwa pembelian gorden hanya dilakukan pada awal tahun 2017 selebihnya tidak pernah ada pembelian gorden lagi, Tidak pernah dilakukan pembelian Net Takraw, Perlengkapan Pramuka, Bendera dan Kacu Pramuka serta tenda pramuka tetapi apabila ada kegiatan pramuka siswa dibebankan untuk beli sendiri peralatan untuk kegiatan pramukanya, Tidak pernah dilakukan pembelian alat peraga islam maupun alat peraga IPS, Pernah melakukan pengecatan sekolah tetapi hanya digedung depan yang menghadap kejalan saja yang dilakukan pengecetan selain itu tidak pernah ada lagi pengecetan selama sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag menjabat sebagai kepala sekolah, Pernah dilakukan pembelian kursi sofa tersebut dan Tidak pernah dilakukan pembelian alat dapur berupa gelas batu, piring, sendok dan tempat aqua.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi pernah dilakukan foto untuk pas foto siswa tetapi hanya sekali dilakukan pada tahun 2017 dan yang melaksanakan tersebut adalah tukang foto dari buol yang saksi tidak ingat lagi namanya, Pemangkasan pernah dilakukan tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan dan Yang saksi tahu selama saksi menjadi guru di SMPN 2 Tolitoli Utara hanya sekali dilakukan pembelian catridge untuk printer, karena printer mengalami kerusakan dan tidak pernah lagi dilakukan perbaikan sehingga saksi mengeprint bahan materi pembelajaran sekolah diluar dengan menggunakan uang pribadi.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi selama saksi mengajar di sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara pembelian Laptop hanya 1 (satu) kali dilakukan yakni, Laptop Merk Acer warna merah, saksi tidak tahu apakah Sekolah pernah membeli Microfone New Sansui Pro-7300, Tidak pernah dilakukan pembelian buku pelajaran, selama mengajar saksi maupun murid menggunakan buku pelajaran lama dari Kepala Sekolah sebelumnya, Pada waktu itu saksi dan guru-guru lainnya dibuatkan papan nama guru oleh Kepala Sekolah yaitu, sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag tetapi papan nama guru tersebut tidak diberikan secara gratis namun saksi dan guru-guru lainnya membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan langsung kepada sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag dan saksi tidak tahu Apakah sekolah pernah membuat spanduk sekolah.
Bahwa setahu saksi selama sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara, kegiatan kemah bakti hanya dilakukan sekali pada tahun 2017.
Bahwa saksi pernah mendengar keluhan dari guru tetap maupun honorer oleh karena ada sebagian guru merasa pemotongan yang telah dirapatkan tidak sesuai, seperti pembayaran yang diterima seharusnya 3 (tiga) bulan tetapi hanya dibayarkan 2 (dua) bulan pada triwulan 3 tahun 2018.
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru Bidang | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru Bidang | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Nirman | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hikma | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| Jumlah | 768,750 | 17.700.000 | - | 17.700.000 | |||
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
JUMITRA, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2016 saksi menjadi guru honorer pada SMP N 2 Tolitoli Utara di Desa Bonontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pengelolaan dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018.
Bahwa setahu saksi ada Dana BOS yang diterima oleh sekolah selain itu juga ada rehab kelas pada tahun 2017 dan ada juga Pembangunan Wc pada Tahun 2018 namun saksi tidak tahu dana pembangunan tersebut berasal dari mana.
Bahwa Setahu saksi dana BOS berasal dari pemerintah Pusat tetapi saksi tidak mengetahui pasti dana tersebut darimana asalnya.
Bahwa yang mengelola dana BOS adalah Kepala Sekolah yakni, ibu WAHYUTI DG. LODI, S.Ag di bantu oleh Bendahara Tahun 2017 Yakni Bpk. YULIYANTO dan pada Tahun 2018 pada TW IV di bantu oleh Bendahara Ibu NURMAYATI.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pengelolaan dana BOS tersebut hanya Kepala Sekolah sendiri yang mengelola dan selama pelaksanaannya tidak pernah dibicarakan ataupun dibahas dalam rapat terbuka antara guru dan pengurus sekolah lainnya, oleh karena itu saksi tidak pernah mengetahui kegiatan apa saja yang tertera dalam kegiatan BOS tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima dana maupun sesuatu barang yang sumbernya berasal dari dana BOS sejak tahun 2017-2018.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru Bidang | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru Bidang | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Nirman | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hikma | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| Jumlah | 768,750 | 17.700.000 | - | 17.700.000 | |||
Bahwa tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi karena pada saat penerimaan Honor saksi hanya bertanda tangan di Buku Album Milik Bendahara.
Bahwa dapat saksi jelaskan Bahwa saksi menerima dana / honor namun selama tahun 2017 dari TW 1 s/d TW 4 seingat saksi jumlah yang saksi terima Per Triwulan tidak sesuai dengan yang ada dalam LPJ tersebut.
Bahwa setahu saksi sekolah memiliki generator dari teman-teman Guru Honorer lain yang dibeli oleh Kepala Sekolah Terdahulu yang tahunnya saksi sudah tidak ingat lagi dan sepengetahuan saksi selama saksi menjadi Guru Honorer pada Tahun 2016 s/d Sekarang belum pernah melihat Generator milik sekolah tersebut dan tidak pernah melihat Generator tersebut Berfungsi.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Bahwa setahu saksi pada triwulan 1 sekolah pernah mengikuti kemah bakti tetapi saksi tidak ingat lagi dimana dan kapan tepatnya kemah bakti tersebut dilaksanakan tetapi seingat saksi SMPN 2 Tolitoli Utara pada saat itu menggunakan 2 (dua) kendaraan berupa mobil yakni, 1 (satu) mobil taksi dan 1 (satu) lagi mobil milik kepala sekolah yang pada saat itu hanya ikut mengantar ketempat kemah tersebut, Tidak pernah membeli kipas dan Selama saksi mengajar pada tahun 2017 saksi tidak pernah melihat ada perbaikan plafon kelas.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima honor Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian (Les), Dapat saksi jelaskan bahwa pernah dilakukan pengambilan Pas Foto untuk kelas IX untuk persiapan ujian sebanyak sekitar 60 (enam puluh) orang siswa tetapi saksi tidak tahu siapa tukang foto maupun terkait pembayarannya, Dapat saksi jelaskan bahwapernah dilakukan pesantren kilat namun saksi tidak mengetahui berapa hari pelaksanaannya disekolah serta saksi tidak tahu siapa yang memberi materi maupun proses pelaksanaannya dikarenakan saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut, Bahwa setahu saksi sekolah tidak pernah mengikut Lomba O2SN tingkat kecamatan, Bahwa setahu saksi sekolah tidak pernah mengikut Lomba MIPA tingkat kecamatan, tidak pernah dilakukan pembelian printer tersebut dan untuk laptop pernah dilakukan pembelian Laptop merk Acer, Bahwa pembelian hanya dilakukan pada awal tahun 2017 selebihnya tidak pernah ada pembelian gorden lagi, Tidak pernah dilakukan pembelian Net Takraw, Perlengkapan Pramuka, Bendera dan Kacu Pramuka namun tenda pramuka setahu saksi pernah dilakukan pembelian, Tidak pernah dilakukan pembelian alat peraga islam maupun alat peraga IPS, Pernah melakukan pengecatan sekolah tetapi hanya dibagian depan sekolah saja, Pernah dilakukan pembelian kursi sofa berwarna merah namun kursi tersebut dibawah serta Ibu WAHYUTI DG. LODI, S.Ag selepas beliau menjabat Kepala Sekolah SMP N 2 Tolitoli Utara dan Tidak pernah dilakukan pembelian alat dapur berupa gelas batu, piring, sendok dan tempat aqua.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi pernah dilakukan foto untuk pas foto siswa tetapi saksi tidak mengetahui berapa kali dilakukan pada tahun 2017 dan yang melaksanakan tukang foto tersebut adalah Bpk. JULFI YUSRAN guru Matematika pada SMP N 2 Tolitoli Utara, Pemangkasan pernah dilakukan tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan dan Yang saksi tahu selama saksi menjadi guru honorer di SMPN 2 Tolitoli Utara hanya sekali dilakukan pembelian catridge untuk printer, karena printer mengalami kerusakan dan tidak pernah lagi dilakukan perbaikan.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi selama saksi mengajar di sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara pembelian Laptop hanya 1 (satu) kali dilakukan yakni, Laptop Merk Acer warna merah, saksi tidak tahu Apakah Sekolah pernah membeli Microfone New Sansui Pro-7300, Tidak pernah dilakukan pembelian buku pelajaran, selama mengajar saksi maupun murid menggunakan buku pelajaran lama dari Kepala Sekolah sebelumnya, Pada waktu itu saksi dan guru-guru lainnya dibuatkan papan nama guru oleh Kepala Sekolah yaitu, sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag tetapi papan nama guru tersebut tidak diberikan secara gratis namun saksi dan guru-guru lainnya membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan langsung kepada sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag, saksi tidak tahu Apakah Pernah dilakukan Pemeliharaan Pangkas rumput halaman sekolah ? siapa yang melaksanakan dan Pernah dilakukan pembuatan spanduk sekolah tetapi saksi tidak tahu berapa ukuran dan jumlah spanduk tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Asni DG Silasa, S.Ag | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hasmia | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 14 | Samsul BS | Operator Sekolah | 3 bulan | 150.000 | 1.050.000 | - | 450.000 |
| Jumlah | 18.150.000 | - | 18.150.000 | ||||
Bahwa mengenai dana tersebut setelah saksi melihat bahwa sesuai yang saksi terima setiap Triwulannya hanya ±Rp. 1.000.000,- namun saksi tidak pernah di perlihatkan berapa sebenarnya yang seharusnya saksi terima.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengisian bensin Setahu saksi Genset sekolah jarang digunakan dan saat ini kondisinya sudah rusak.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Belanja Konsumsi Kegiatan Kemah Bakti, Saksi tidak tahu siapa yang bertanda tangan dan Kemah tersebut setahu saksi tidak pernah diikuti jadi tidak ada biaya yang dikeluarkan.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Kegiatan O2SN tidak pernah diikuti, Tidak ada buku pedoman guru, Tidak pembelian gorden dan taplak meja tahun 2018, Setahu Saksi Pernah Namun Jumlah Saksi Tidak Ketahui, Setahu Saksi Yakni Alat Pel Saja Yang Dilakukan Pembelian, Tidak ada printer Epson dan Gitar dan alat Qasidah tidak ada.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja kegiatan O2SN dikabupatenKegiatan tersebut tidak pernah diikuti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan buku pedoman guruBuku tersebut tidak pernah ada.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Material berupa Gorden dan Taplak MejaGorden dan taplak meja tersebut tidak pernah dibeli.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja kegiatan O2SN dikabupatenKegiatan tersebut tidak pernah diikuti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja pengadaan meubelair berupa kursi dan papan tulis saksi tidak tahu Apakah realisasi biaya pengeluaran untuk pembelian kursi plastic dan papan tulis sesuai dengan kwitansi tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Alat Pembersih Alat-alat tersebut tidak pernah ada.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Printer tersebut tidak pernah ada di sekolah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Gitar dan Alat QasidahAlat-alat tersebut tidak pernah ada di sekolah.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara saksi tidak tahu Apakah Rumput Sekolah dilakukan pemangkasan dan siapa yang melaksanakan, siswa SMPN 2 Tolitoli Utara setahu saksi tidak pernah di lakukan cetak pas Foto kartu siswa dan siapa yang melaksanakan, tidak pernah dilakukan pembelian Kipas angin dan tidak pernah dilakukan Pembelian mesin dap.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja tukang pangkas rumputSaksi tidak tahu.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Cetak pas photo kartu siswaSetahu saksi tidak ada cetak pas foto jadi tidak ada realisasinya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Alat Pendingin berupa Kipas AnginSetahu saksi tidak ada Kipas angin di beli jadi tidak ada realisasinya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Alat Mesin DapSetahu saksi tidak ada Mesin Dap di beli jadi tidak ada realisasinya.
Bahwa Saksi pernah mendengar keluhan dari guru tetap maupun honorer oleh karena ada sebagian guru merasa pemotongan yang telah dirapatkan tidak sesuai, seperti pembayaran yang diterima seharusnya 3 (tiga) bulan tetapi hanya dibayarkan 2 (dua) bulan pada triwulan 3 tahun 2018.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
NURHAIDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak berperan dalam pengelolaan Dana BOS.
Bahwa saksi Honorer selaku Staf Administrasi pada SMPN 2 Tolitoli utara sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang.
Bahwa Kepala Sekolah pada SMPN 2 Tolitoli Utara tahun 2017 dan 2018 adalah ibu Wahyuti Dg Lodi, S.Ag.
Bahwa selain Dana BOS ada Pembangunan RKB tahun 2017, Pembangunan WC Tahun 2018 dan Penimbunan Halaman sekolah Tahun 2018.
Bahwa yang saksi tahu Dana BOS tersebut asalnya dari Pemerintah Pusat.
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengelola adalah ibu Wahyuti Dg. Lodi sendiri, tanpa melibatkan Guru maupun Komite sekolah.
Bahwa Pengelolaan Dana BOS tersebut hanya Kepala Sekolah sendiri yang mengelola dan selama pelaksanaannya tidak pernah dibicarakan ataupun dibahas dalam rapat terbuka antara guru dan pengurus sekolah lainnya, oleh karena itu saksi tidak pernah mengetahui kegiatan apa saja yang tertera dalam kegiatan BOS tersebut.
Bahwa selain Honor selaku staf administrasi saksi juga selaku Pembina Kegiatan Pramuka dan Panitia Pesantren kilat.
Bahwa Ditunjukkan kepada Saudara Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru Bidang | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru Bidang | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Nirman | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hikma | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| Jumlah | 768,750 | 17.700.000 | - | 17.700.000 | |||
Bahwa tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi Mengenai dana tersebut setelah saksi melihat bahwa pada tahun 2007 saksi menerima 4 (empat) kali pembayaran uang dan jumlah nya sudah benar.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Transportasi Pembinaan Pramuka Tri Wulan ( I, II, III, IV), Saksi tidak pernah bertanda tangan terkait Honor Pembina kegiatan Pramuka dan saksi menerima honor Pembina Kegiatan Pramuka Rp. 300.000,- per triwulan sesuai dengan dokumen pada LPJ Dana BOS.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara kegiatan kemah bakti Bulan Pebruari tahun 2017 dimana Dsn Mae desa Dadakitan, siswa yang ikut 12 Putra dan 12 Putri dan Pendamping yakni pak Nirman, Pak Haidar dan saksi sendiri, yang ada hanya Kipas Angin Plastik di sekolah, sekolah tidak pernah melakukan perbaikan Plapon Kelas, iya perna dilakukan pembelian gorden warna Oranye yang di pasang di ruang TU dan Guru, Pernah dilakukan pembelian Spiker / Salon merk polytron dan Pernah dilakukan pembelian Cartridge hanya satu kali.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pendaftaran Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Sewa Mobil Mengikuti Kegiatan Kemah Bakti di Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli, Saksi tidak tahu tanda tangan siapa namun dalam mengikuti LKP3 tahun 2017 tersebut ada biaya Kontribusi Rp. 350.000,- / Gudep dan Binadamping Rp. 35.000,-/ orang yang di setor langsung ke Panitia serta untuk sewa mobil an. Amat yang saksi tahu adalah Supir rental beralamatkan di desa Timbolo dan an. Iskandar Karena ada 2 mobil yang digunakan pada waktu itu untuk Transportasi PP.
untuk Konsumsi di masak sendiri dimana kami membeli sendiri Telur dan supermi serta ikan, beras sebagian dibeli karena ada siswa juga yang bawa beras, sedangkan untuk catatan nya tidak ada. Jadi Konsumsi tidak pernah dibeli dari luar.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara, Sekolah pernah melaksanakan kegiatan pengambilan Pas Foto kelas IXyakni sdra. Julpi Yusran yang melaksanakan dengan biaya Rp. 20.000,- per siswa sebanyaka 93 siswa untuk tahun 2017 serta yang mengisi materi yakni sdra. Haidar Nirman, armawing dan saksi sendiri, saksi terima Honor Rp. 175.000,- dan untuk Konsumsi siswa sendiri yang siapkan, O2SN diikuti di Kantor Diknas Kab. Toli toli yang mengikuti siswa Abelia, Siti Faila, Asdar dan Muh Ikram, Pendamping yakni saksi sendiri dan Nirman. Dan saksi terima Honor Rp. 50.000,-, lomba MIPA yang ikuti siswa Astuti (IPS), Agnes Tasya (IPA), Siti Rahma (matematika) Pendamping Nur aisah, yang pernah diadakan yakni Laptop Hacer Warna merah dan Printer Canon E410 Warna Hitam, setahu saksi Gorden selain Warna Oranye ada Warna Hijau sebanyak 8 Buah diruang Kepsek, yang saksi tahu yang ada yakni Bendera, kacu, tenda Pramuka, Alat Peraga Islam Yakni Sejadah Kerudung Kopiah dan Al Qur’an namun untuk IPS saksi tidak tahu, yang pernah di Cet yakni Musholla, Ruang Guru, Kepsek dan bagian Depan luar Sekolah, kursi sofa kayu warna merah ada dan saksi tidak tahu apakah sekolah Pernah melakukan pembelian Alat Dapur (gelas batu, piring, sendok dan Tempat Aqua).
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara, pernah di lakukan foto untuk pas Foto siswa yang melaksanakan sdr. Rulianto Wartawan dari Buol, yang melakukan pemangkasan rumput setahu saksi yakni pak Iskandar dan sekolah melakukan pembelian catridge E47 hanya satu kali.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara setahu saksi laptop hanya 1 yakni warna merah merk Acer, Sekolah pernah membeli Microfone New Sansui Pro-7300, sekolah tidak pernah membeli Buku Pelajaran, Pernah dilakukan pembelian Papan Nama Guru namun memakai uang saksi sendiri, pangkas rumput yang laksanakan sdra. Iskandar dan pak Yulianto serta sekolah juga pernah membuat spanduk sekolah.
Bahwa Ditunjukkan kepada Saudara Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Asni DG Silasa, S.Ag | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hasmia | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 14 | Samsul BS | Operator Sekolah | 3 bulan | 150.000 | 1.050.000 | - | 450.000 |
| Jumlah | 18.150.000 | - | 18.150.000 | ||||
Bahwa yang bertandatangan saksi sendiri, untuk honor sesuai yang saksi terima yakni Rp. 1.050.000,- namun Honor Triwulan 3 Tahun 2018 belum diterima sampai saat ini.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan triwulan 3 Tahun Anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Transportasi Pembinaan Pramuka Tri Wulan ( I, II, III)Iya benar itu nama saksi namun honor tahun 2018 tidak pernah saksi terima lagi.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara, SMPN 2 Tolitoli Utara tidak pernah melakukan kegiatan kemah bakti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Belanja Konsumsi Kegiatan Kemah Baktikegiatan kemah bakti terebut tidak pernah diikuti tahun 2018.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Kegiatan O2SN tahun 2018 tidak diikuti, untuk buku Pedoman Guru tidak ada, yang buku pelajaran siswa K-XIII, setahu saksi yang ada hanya kain batik sebanyak 8 lbr, Pernah dilakukan pembelian Papan Tulis tiga buah, Alat pembersih sekolah ada, Printer Epson tidak ada dan alat kesenian gitar qasidah tersebut tidak ada.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara pemangkasan rumput setahu saksi dilakukan oleh pak Iskandar, cetak pas foto kartu siswa ada yang laksanakan yakni sdr. Rulianto, Kipas angin tidak ada tahun 2018 dan mesin dap tidak ada.
Bahwa selama saksi bertugas di SMPN 2 Tolitoli Utara sering, terkait penerimaan honor tidak jelas dan terkait kehadiran serta tidak terbukanya kepala sekolah.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
SUMI SAFITRI, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu hanya Dana BOS, dan ada Pembangunan Gedung RKB pada tahun 2017 dan Penimbunan Halaman depan Kantor sekolah pada tahun 2018 serta Pembuatan WC yang juga tahun 2018.
Bahwa yang saksi tahu Dana BOS berasal dari Pemerintah yang menggunakan uang Negara.
Bahwa yang saksi tahu Bendahara TW 1 tahun 2017 Yakni sdri. Nurmayati Burhan selanjutnya digantikan oleh Sdr. Yulianto yang juga selaku PNS sebagai penjaga Sekolah pada SMPN 2 Binontoan.
Bahwa Pengelolaan Dana BOS tersebut hanya Kepala Sekolah sendiri yang mengelola dan selama pelaksanaannya tidak pernah dibicarakan ataupun dibahas dalam rapat terbuka antara guru dan pengurus sekolah lainnya, oleh karena itu saksi tidak pernah mengetahui kegiatan apa saja yang tertera dalam kegiatan BOS tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dana ataupun barang yang bersasal dari Dana BOS selama saksi mengajar di SMPN 2 Binontoan kecuali Honor sebagai guru mengajar.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru Bidang | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru Bidang | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Nirman | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hikma | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| Jumlah | 768,750 | 17.700.000 | - | 17.700.000 | |||
Bahwa tanda tangan tersebut adalah bukan tanda tangan saksi dan saksi selama Tahun 2017 saksi tidak pernah menandatangani dokumen terkait Pertanggungjawaban Dana BOS.
Bahwa Mengenai dana tersebut setelah saksi melihat bahwa pada tahun 2007 saksi menerima 4 (empat) kali pembayaran uang namun tidak sesuai dengan jumlah tersebut, dimana pada TW 1 Tahun 2017 pada waktu itu saksi menerima gaji dari Ibu Nurmayati per bulan yakni Bulan Januari Rp. Rp. 168.750,- Bulan Pebruari Rp. 637.500,- sesuai buku catatan dri ibu Nurmayati sedangkan bulan Maret seingat saksi Rp. 215.000,- dan pada TW 2 sampai dengan TW 4 Tahun 2017 bendahara yakni sdr. Yulianto saksi menerima gaji Rp. 1.000.000,- per Tw karena pada saat itu Gaji sudah dibayarkan Per Tw dan setiap menerima Gaji saksi tidak penah bertandatangan ataupun ditunjukkan slip yang seharusnya saksi terima.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pemeliharaan Generator berupa pembelian bensinSetau saksi genset jarang sekali di pakai oleh sekolah.
Bahwa kondisi saat ini genset tersebut yang saksi tahu kondisinya rusak.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi tidak pernah ikut kemah bakti tersebut, Dulu seingat saksi ada kipas angin, tapi saat ini sudah tidak ada dan setahu saksi yang ada pada saat itu kipas angin bukan dari besi tapi dari Plastik dan tidak sama dengan gambar yang ada di dokumen LPJ tersebut, saksi tidak tahu Apakah sekolah pernah melakukan perbaikan Plapon Kelas, Pernah dilakukan pembelian Gorden dipasang di Ruang Guru dan TU warnanya Orange, Pernah dilakukan pembelian Spiker / Salon dan Pernah dilakukan pembelian Cartridge Hanya satu kali pernah di beli, setelah rusak lagi Printer tersebut idak digunakan lagi.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pendaftaran Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Sewa Mobil Mengikuti Kegiatan Kemah Bakti di Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. TolitoliYang saksi tahu nama AMAT itu supir rental yang ada di desa Timbolo.
Bahwa untuk pengeluarannya saksi tidak tahu sesuai atau tidak namun yang saksi tahu pada TW 1 Tahun 2017 sekolah tidak mengikuti Kemah Bakti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pembelian GordenSaksi tidak tahu.
Bahwa karena yang belanja adalah Kepala Sekolah sendiri jadi saksi tidak tahu sesuai atau tidak.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Spiker / SalonSaksi tidak tahu.
Bahwa karena yang belanja adalah Kepala Sekolah sendiri jadi saksi tidak tahu sesuai atau tidak.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Alat Tulis Kantor berupa CatridgeSaksi tidak tahu.
Bahwa Karena yang belanja adalah Kepala Sekolah sendiri jadi saksi tidak tahu sesuai atau tidak.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Saksi pernah terima tapi bukan dari SMPN 2 karena saksi waktu itu mendapat lokasi pada sekolah yang lain, Saksi tidak orangnya namun yang saksi dengar untuk kegiatan itu belum dibayar karena perna hada orang datang menagih biaya Pas Foto kelas IX dan Kartu Pelajar, pernah, yang memberi materi kalau tidak salah ibu Nurhaida pak Armawing dan Pak Yulianto, kalau honornya saksi tidak tahu sedangkan konsumsi yang saksi tahu adalah anak-anak sekolah yang membawa dari rumah, tidak pernah mengikuti lomba 02SN, tidak pernah mengikuti lomba MIPA Tingkat Kecamatan, Iya ada laptop dan Printer, gorden ada warna Oranye, saksi tidak tahu sekolah Pernah melakukan pembelianNet Takraw, Perlengkapan Pramuka, Bendera dan Kacu Pramuka serta Tenda Pramuka, sekolah tidak pernah melakukan pembelian Alat Peraga Agama Islam dan IPS, Yang pernah di cet hanya depanKantor dan Ruangan Kepsek, yng melaksanakan adalah suami dari ibu Kepsek Wahyuti, sekolah Pernah melakukan pembelian Kursi sofa warna merah dan sekolah tidak pernah melakukan pembelian Alat Dapur (gelas batu, piring, sendok dan Tempat Aqua.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honorarium Kegiatan Pemantapan Persiapan UjianIya saksi pernah terima, tapi hanya Rp. 525.000,- karena hanya dihitung 15 kali pertemuan.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi pembelian Printer Cannon E410 Saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu karena yang belanja ibu Wahyuti Dg Lodi, yang saksi tahu Printer sekolah hanya 1 dan itupun sudah rusak.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi pembelian Laptop Acer Aspire Esi-420-3259 Saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu karena yang belanja ibu Wahyuti Dg Lodi, yang saksi tahu Laptop sekolah hanya 1 warna merah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi pembelian Gorden Jendela dan pintu Saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu karena yang belanja ibu Wahyuti Dg Lodi, yang saksi tahu Gorden sekolah hanya warna Oranye.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Perlengkapan Pramuka, Kwitansi Belanja Bendera 90 x 120 dan Kacu Pramuka dan Kwitansi Belanja Tenda PramukaSaksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu karena yang belanja ibu Wahyuti Dg Lodi.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Alat Olahraga Net TakrawSaksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu karena yang belanja ibu Wahyuti Dg Lodi.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Alat Peraga Agama IslamSaksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu Apakah realisasi biaya pengeluaran untuk pembelian alat peraga agama Islam sesuai dengan kwitansi tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Alat Peraga IPSSetahu saksi tidak ada.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Cet Aries Besar dan Kwitansi Biaya Upah Tukang Pengecetan Ruang Belajar, Kantor, dan Mushollah Sekolahsetahu saksi yang keraj pengecetan adalah suaminya ibu Kepsek.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Kursi SofaSetahu saksi kursi sofa hanya 1 yakni warna merah yang ada di ruanagan Kepala sekolah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Biaya Pembelian Alat Perlengkapan DapurYang saksi tahu bahwa barang-barang tersebut tidak ada.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Iya setahu saksi ada pernah di lakukan foto untuk pas Foto siswa, namun yang melaksanakan saksi tidak tahu, saksi tidak tahu Apakah Rumput Sekolah dilakukan pemangkasan dan Untuk cartridge setahu saksi hanya 1 kali saja di beli setelah printer rusak lagi tidak pernah di perbaiki sampai saat ini.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian catridge E47Setahu saksi hanya 1 kali cartridge di beli.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman SekolahSaksi tidak tahu.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara SMPN 2 Tolitoli Utara pernah melakukan pembelian Laptop Acer hanya satu kali yakni laptop acer warna merah, Sekolah tidak pernah membeli Microfone New Sansui Pro-7300, sekolah tidak pernah membeli Buku Pelajaran, Pernah dilakukan pembelian Papan Nama Guru namun guru-guru yang membeli sendiri, saksi tidak tahu apakah Pernah dilakukan Pemeliharaan Pangkas rumput halaman sekolah dan sekolah pernah membuat spanduk sekolah ukuran masing-masing spanduk yang ada sekitar 2,5 Meter x 1 meter dan 3 m X 3m.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi belanja pembelian Laptop Acer Setahu saksi hanya 1 laptop yakni warna merah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi belanja Microfone New Sansui Pro-7300 Setahu saksi tidak ada microfone tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi belanja Buku PelajaranSaksi tidak tahu karena Kepsek yang kelola namun setahu saksi buku tersebut tidak ada.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Papan Nama Gurupapan nama ada tapi guru bayar sendiri.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman SekolahSaksi tidak tahu.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pembuatan Spanduk SekolahSetahu saksi memang ada 2 spanduk dengan ukuran 2,5m X 1m dan 3m X 3m.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Asni DG Silasa, S.Ag | Guru | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hasmia | Tenaga Adm | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 14 | Samsul BS | Operator Sekolah | 3 bulan | 150.000 | 1.050.000 | - | 450.000 |
| Jumlah | 18.150.000 | - | 18.150.000 | ||||
Mengenai dana tersebut setelah saksi melihat bahwa sesuai yang saksi terima setiap Triwulannya hanya Rp. 1.100.000,- dan saksi tidak pernah di perlihatkan berapa sebenarnya yang seharusnya saksi terima.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengisian bensinSetahu saksi Genset sekolah jarang digunakan dan saat ini kondisinya sudah rusak.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara, ditanyakan kepada saudaraapakah SMPN 2 Tolitoli Utara pernah melakukan kegiatan kemah baktiSetahu saksi tidak pernah ikut kegiatan tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Belanja Konsumsi Kegiatan Kemah BaktiKemah tersebut setahu saksi tidak pernah diikuti jadi tidak ada biaya yang dikeluarkan.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Kegiatan O2SN tidak pernah diikuti, Tidak ada buku pedoman guru, Tidak ada pembelian gorden dan taplak meja tahun 2018, tidak ada pembelian Papan Tulis, tidak ada Pembelian Alat pembersih sekolah yakni sekop alat pel dan lap pembersih, sekolah tidak pernah melakukan pembelian Printer Epson dan tidak pernah dilakukan pembelian Alat kesenian berupa Gitar dan Alat Qasidah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja kegiatan O2SN dikabupatenKegiatan tersebut tidak pernah diikuti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan buku pedoman guru setahu saksi Buku tersebut tidak pernah ada.
bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Material berupa Gorden dan Taplak MejaGorden dan taplak meja tersebut tidak pernah dibeli.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja kegiatan O2SN dikabupatenKegiatan tersebut tidak pernah diikuti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja pengadaan meubelair berupa kursi dan papan tulisPapan tulis tersebut tidak pernah dibeli.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Alat PembersihAlat-alat tersebut tidak pernah ada.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan printerPrinter tersebut tidak pernah ada di sekolah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Gitar dan Alat QasidahAlat-alat tersebut tidak pernah ada di sekolah.
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara saksi tidak tahu Apakah Rumput Sekolah dilakukan pemangkasan dan siapa yang melaksanakannya, setahu saksi tidak pernah di lakukan cetak pas Foto kartu siswa, tidak pernah dilakukan pembelian Kipas angin dan tidak pernah dilakukan Pembelian mesin dap.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja tukang pangkas rumput saksi tidak tahu tanda tangan penerima dan Apakah realisasi biaya pengeluaran untuk tukang pangkas rumput sesuai atau tidak dengan kwitansi tersebut.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Cetak pas photo kartu siswaSetahu saksi tidak ada cetak pas foto jadi tidak ada realisasinya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Alat Pendingin berupa Kipas AnginSetahu saksi tidak ada Kipas angin di beli jadi tidak ada realisasinya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Alat Mesin DapSetahu saksi tidak ada Mesin Dap di beli jadi tidak ada realisasinya.
Bahwa Pernah saksi dengar keluhan dari guru honorer yakni upah yang di terima tidak sesuai dan saksi sendiri pada bulan Agustus 2018 tidak terima Honor sampai sekarang dengan alasan bahwa katanya Kepsek ibu Wahyuti Dana BOS belum cair sehingga untuk TW 3 Tahun 2018 saksi hanya menerima sekitar Rp. 650.000,- yang diterima Pada Bulan September 2018 untuk TW 3 Tahun 2018.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
KATRINA, S.Pd,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pengelolaan dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018.
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2016 – sampai dengan sekarang saksi menjadi guru honorer pada SMPN 2 Tolitoli di Desa Bonontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli berdasarkan SK Kepala Sekolah pada saat itu, sdr. MULYONO.
Bahwa setahu saksi yang menjadi Kepala Sekolah pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018 adalah sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag.
Bahwa setahu saksi ada Dana BOS yang diterima oleh sekolah selain itu juga ada rehab kelas pada tahun 2017 tetapi saksi tidak tahu dana pembangunan tersebut berasal dari mana.
Bahwa setahu saksi dana BOS berasal dari pemerintah tetapi saksi tidak mengetahui pasti dana tersebut darimana asalnya.
Bahwa yang mengelola dana BOS adalah Kepala Sekolah yakni, ibu WAHYUTI DG. LODI, S.Ag sendiri tanpa melibatkan guru-guru.
Bahwa pengelolaan Dana BOS tersebut hanya Kepala Sekolah sendiri yang mengelola dan seingat saksi selama pelaksanaannya pernah sekali membahas RKAS pada tahun 2017 dalam rapat terbuka antara guru dan pengurus sekolah lainnya dan pada saat itu saksi mengajukan pengadaan buku pelajaran karena buku yang digunakan masih buku terbitan pelajaran lama sehingga pada saat rapat seluruh guru meminta diadakannya buku pelajaran terbitan terbaru, sampai dengan saat sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag selesai menjabat sebagai Kepala Sekolah hanya sekali dibagikan buku pelajaran terbitan terbaru pada tahun 2018.
Bahwa saksi Pernah menerima dana maupun sesuatu barang yang sumbernya berasal dari dana BOS sejak tahun 2017-2018 yakni dari TW I 2017 sampai dengan TW III tahun 2018 saksi pernah menerima sejumlah uang masing-masing sebanyak 7 (tujuh) kali tetapi saksi tidak ingat lagi jumlahnya.
Bahwa ditunjukkan kepada saksi Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah :
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru Bidang | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru Bidang | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Nirman | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hikma | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| Jumlah | 768,750 | 17.700.000 | - | 17.700.000 | |||
Bahwa tidak Benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan Terkait penerimaan dana tersebut setelah saksi melihat saksi tidak pernah menerima jumlah pembayaran honor sebesar tersebut diatas tetapi saksi hanya menerima sebanyak 7 (tujuh) kali selama TW 1 tahun 2017 sampai TW 3 tahun 2018 dan seingat saksi jumlah yang saksi terima sekitar antara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang dipotong berdasarkan kehadiran jumlah jam pengajatan.
Bahwa setahu saksi sekolah memiliki generator tetapi selama saksi menjabat sebagai guru honorer generator pembangkit tenaga listrik tersebut tidak pernah difungsikan atau dinyalakan.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Bahwa seingat saksi hanya sekali dilakukan kemah bakti di Mae pada triwulan 1 tahun 2018 sedangkan pada tahun 2017 sekolah tidak pernah mengikuti kemah bakti, Tidak pernah membeli kipas angin dan Selama saksi mengajar pada tahun 2017 saksi tidak pernah melihat ada perbaikan plapon kelas.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Pernah saksi menerima honor Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian (Les) dengan perhitungan 9 (sembilan) kali mengikuti kegiatan pemantapan persiapan ujian dengan bayaran perpertemuannya sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga jumlah yang saksi terima sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), Bahwa pernah dilakukan pengambilan Pas Foto untuk kelas IXa, kelas IXb dan kelas IXc untuk persiapan ujian sekitar 80 (delapan puluh) orang siswa yang mengambil foto pada saat itu adalah sdr. JULPI sedangkan terkait pembayarannya saksi tidak mengetahuinya, Pernah dilakukan tetapi saksi tidak ikut terlibat dalam pelaksanaan pesantren kilat sedangkan untuk konsumsi pada saat itu saksi melihat siswa membawa konsumsi sendiri dari rumahnya masing-masing, Bahwa setahu saksi selama sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag menjabat sebagai kepala sekolah, SMPN 2 Tolitoli Utara hanya 1 (satu) kali mengikuti lomba dan seingat saksi adalah lomba O2SN tingkat kecamatan tetapi saksi tidak ingat kapan dan dimana lomba tersebut dilaksanakan, saksi tidak tahu apakah sekolah Pernah mengikuti lomba MIPA Tingkat Kecamatan, Pernah dilakukan pembelian printer Canon dan pembelian Laptop Merk Acer warna merah, Bahwa pembelian gorden hanya dilakukan pada awal tahun 2017 selebihnya tidak pernah ada pembelian gorden lagi, Tidak pernah dilakukan pembelian Net Takraw, Perlengkapan Pramuka, Bendera dan Kacu Pramuka sedangkan tenda pramuka pernah dibeli tetapi saksi tidak tahu pasti, Tidak pernah dilakukan pembelian alat peraga islam maupun alat peraga IPS, Pernah melakukan pengecatan sekolah tetapi hanya digedung depan yang menghadap kejalan saja yang dilakukan pengecetan selain itu tidak pernah ada lagi pengecetan selama sdri. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag menjabat sebagai kepala sekolah, pernah dilakukan pembelian kursi sofa berwarna merah, dan Tidak pernah dilakukan pembelian alat dapur berupa gelas batu, piring, sendok dan tempat aqua.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi pernah dilakukan foto untuk kartu siswa dilakukan pada tahun 2017 dan yang melaksanakan tersebut adalah tukang foto dari buol yang saksi tidak ingat lagi namanya, Pemangkasan pernah dilakukan tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan dan saksi tidak tahu apakah sekolah melakukan pembelian catridge E47.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi selama saksi mengajar di sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara pembelian Laptop hanya 1 (satu) kali dilakukan yakni, Laptop Merk Acer warna merah, saksi tidak tahu apakah Sekolah pernah membeli Microfone New Sansui Pro-7300, Tidak pernah dilakukan pembelian buku pelajaran, selama mengajar saksi maupun murid menggunakan buku pelajaran lama dari Kepala Sekolah sebelumnya, Pada waktu itu saksi tidak mendapatkan papan nama hanya teman-teman lainnya, saksi tidak tahu apakah pernah dilakukan Pemeliharaan Pangkas rumput halaman sekolah serta siapa yang melaksanakannya serta setahu saksi pernah dilakukan pembuatan spanduk sekolah tetapi saksi tidak tahu berapa ukuran dan jumlah spanduk tersebut.
Bahwa setahu saksi pada triwulan 1 sekolah pernah mengikuti kemah bakti tetapi saksi tidak ingat lagi dimana dan kapan tepatnya kemah tersebut dilaksanakan tetapi seingat saksi SMPN 2 Tolitoli Utara pada saat itu mengirimkan sekitar lebih dari 10 (sepuluh) orang siswa yang mengikuti dan didampingi oleh 2 (dua) orang guru yang saksi tidak ingat lagi serta berangkat bersama-sama dari sekolah menuju tempat kemah, dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan berupa mobil yakni, 1 (satu) mobil taksi dan 1 (satu) lagi mobil milik kepala sekolah yang pada saat itu hanya ikut mengantar ketempat kemah tersebut.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2018 sesuai dengan RKAS pada SMPN 2 Tolitoli Utara Kegiatan O2SN tidak pernah diikuti, Tidak ada buku pedoman guru, Tidak pembelian gorden dan taplak meja tahun 2018, Papan tulis pernah dibeli tetapi saksi tidak ingat kapan dibeli dan berapa jumlahnya, Hanya 1 (satu) alat pel yang pernah dibeli selebihnya tidak ada, Tidak ada printer Epson serta Gitar dan alat Qasidah juga tidak ada.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2018sesuai dengan RKAS pada SMPN 2 Tolitoli Utara saksi tidak tahu apakah Rumput Sekolah dilakukan pemangkasan dan saksi juga tidak tahu siapa yang melaksanakannya, bahwa siswa SMPN 2 Tolitoli Utara setahu saksi tidak pernah di lakukan cetak pas Foto kartu siswa dan siapa yang melaksanakannya saksi juga tidak tahu, Pernah dilakukan pembelian Kipas angin, dan Pernah dilakukan Pembelian mesin daphanya dap peninggalan Kepala Sekolah sebelumnya.
Bahwa Saksi pernah mendengar keluhan dari guru tetap maupun honorer oleh karena ada sebagian guru merasa pemotongan yang telah dirapatkan tidak sesuai, seperti pembayaran yang diterima seharusnya 3 (tiga) bulan tetapi hanya dibayarkan 2 (dua) bulan pada triwulan 3 tahun 2018.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
AMRIN ID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Sdri WAHYUTI DG LODI S.Ag yakni Mantan Kepala SMP Negeri 2 Tolitoli Utara dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan saksi dan kaitan pekerjaan saksi dengan pelaksanaan Dana BOS
Pada tahun 1989 saksi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai Staf pada Disdikbud Kab. Tolitoli
Bahwa terkait dengan pelaksanaan dana BOS saksi juga menjabat sebagai berikut :
Pada tahun 2017 sebagai Penanggung Jawab Data SD pada Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli
Pada tahun 2018 kembali menjadi Penanggung Jawab Data SD pada Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli akan tetapi pada tahun 2018 tersebut saksi sakit sehingga meminta kepada Ketua Tim Pelaksana Manajemen BOS Kab. Tolitoli yaitu, sdr. TAUFIK untuk dinonaktifkan sampai dengan sekarang.
Bahwa yang termasuk kedalam Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli pada TA. 2017 berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 246 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli terdiri dari :
Tim Pengarah : MOH. SALEH BANTILAN, SH., MH
Penanggung Jawab : RUDY BANTILAN, S.Sos., M.Si
Ketua Tim Pelaksana : ABD. SALAM, S.Pd., M.Si
Bendahara Pengeluaran Pembantu : ROSMINI HENTU
Koordinator Penanggung jawab SD, SMP : IMRAN I. BESIK, SH
Ketua Penanggung Jawab SD : TAUFIK, SE
Ketua Penanggung Jawab SMP : SAIFUL, S.Sos
Penanggung Jawab Data SMP : SUKARNI, S.Sos
Penanggung Jawab Data SMP : MARWIAH HARIS
Penanggung Jawab Data SD : AMRIN ID
Bahwa untuk TA. 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 269 Tahun 2018 tanggal 23 Februari 2018 Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli terdiri dari :
- Tim Pengarah : MOH. SALEH BANTILAN, SH., MH
- Penanggung Jawab : RUDY BANTILAN, S.Sos., M.Si
- Koordinator Penanggung jawab SD, SMP : IMRAN I. BESIK, SH
- Ketua Tim Pelaksana : TAUFIK, SE
- Ketua Penanggung Jawab SMP : SAIFUL, S.Sos
- Penanggung Jawab/Verfikasi Data SMP : SUKARNI, S.Sos
- Penanggung Jawab/Verfikasi Data SMP : MARWIAH HARIS
- Penanggung Jawab/Verifikasi Data SD : AMRIN ID
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 maupun Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Melatih, membimbing dan mendorong sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan R.I.
Melakukan monitoring perkembangan pemasukan / updeting data yang dilakukan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara online.
Memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) disekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodik.
Memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat / kriteria yang telah ditetapkan untuk diusulkan ke tim BOS provinsi agar memperoleh alokasi BOS minimal.
Kadis Pendidikan Kabupaten / kota sebagai tanggung jawab Tim bos Kabupaten / Kota menandatangani NPH mewakili sekolah pada jenjang pendidikan dasar.
Memberikan sosialisasi / pelatihan kepada sekolah pada jenjang pendidikan dasar, komite sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah.
Mengupayakan penambahan dana dari APBD Kabupaten / Kota untuk operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan untuk operasional tim BOS Kabupaten / Kota.
Melakukan pembinaan terhadap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan BOS.
Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS yang disampaikan kepada sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara Offline maupun Online.
Menegur dan memerintahkan sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang belum membuat laporan.
Mengumpulkan dan merekapitulasi pelaporan realisasi penggunaan BOS dari sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan kepada pemerinta daerah kabupaten / kota.
Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS disekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten / kota dan atau
Memberikan pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Bahwa tugas pokok saksi berdasarkan Keputusan Bupati pada jawaban pertanyaan sebelumnya sesuai dengan porsi pada jabatan saksi sebagai Penanggung Jawab Data SD yang meliputi :
Melakukan sosialisasi pada sekolah-sekolah terkait Buku Kas Umum (BKU) dan penyusunan LPJ;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
Mengumpulkan laporan penggunaan dana BOS, surat pernyataan tanggungjawab dan rekapitulasi penggunaan.
Bahwa terkait Penetapan Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli hanya T.A 2017 yang dalam pelaksanaannya Tim tersebut memiliki anggaran tersendiri, sesuai dengan Surat Tugas dan anggarannya berupa SPPD yang diberikan kepada masing-masing penerima yang alurnya saksi tidak ketahui oleh karena saksi hanya langsung menerima dana tersebut, selain itu juga ada dana untuk sosialisasi mengenai pengelolaan dana BOS. Sedangkan untuk T.A 2018 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa pada tahun anggaran 2017 sosialisasi Dana BOS telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS mengenai tata cara pelaksanaan Dana BOS, penyusunan Laporan Pertanggungjawabannya dan sebagainya., terkait dengan SMPN 2 Tolitoli Utara juga telah mengikuti sosialisasi yang Tim Manajemen BOS adakan dan pada saat itu dikumpulkan sekolah-sekolah pada 2 (dua) kecamatan yakni Tolitoli Utara dan Dako Pemean. Adapun untuk tahun anggaran 2018 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang dimaksud dengan penyelenggaraan pembukuan secara lengkap, saksi hanya sebatas mengetahui bahwa Buku Kas Umum (BKU) merupakan sesuatu yang harus dibuat.
Bahwa ada tanggung jawab secara formal dan meterial atas penggunaan Dana BOS yang diterima pada Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Tim BOS sekolah selaku penerima Dana BOS memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tolitoli untuk dijadikan arsip dan dalam LPJ tersebut setidaknya berisikan kwitansi dan bukti-bukti pengeluaran secara tertulis lainnya terkait Penggunaan Dana BOS.
Bahwa sebelumnya telah dibuat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Dana BOS yang diterima akan digunakan sesuai NPH BOS oleh Sekolah Penerima Dana BOS, Pernyataan tanggung jawab dari para Kepala Sekolah Penerima Dana BOS berupa Surat Pernyataan siap Bertanggungjawab, yakni yg disebut Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa Dana BOS yang diterima akan dipergunakan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dibuat.
Bahwa dalam penyusunan RKAS tersebut harus dibahas oleh Kepala Sekolah, Bendahara, para guru serta Komite Sekolah dalam rapat dewan guru, karena RKAS tersebut merupakan pedoman untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang perlu dimasukkan dalam RKAS kemudian disetujui dalam rapat tersebut yang selanjutnya disahkan oleh dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya
Bahwa menurut buku panduan petunjuk pelaksanaan dana BOS, bahwa dana BOS tidak bisa digunakan diluar RKAS yang telah dibuat dan disetujui serta sanksinya dapat berupa penindakan secara proses hukum.
Bahwa Dana BOS berasal dari bantuan pusat yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian masing-masing sekolah harus memasukkan LPJ ke Tim Manajemen BOS Kabupaten untuk kemudian diverifikasi oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten dan apabila sudah lengkap kemudian dana BOS tersebut baru bisa dicairkan.
Bahwa mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dana BOS ialah Setelah dana diterima oleh pihak sekolah, maka dana tersebut disalurkan berdasarkan apa yang telah tertuang dalam RKAS, kemudian dibuat LPJ dan dibuktikan dengan bukti-bukti pendukung tertulis seperti kwitansi, nota barang, daftar penerimaan honor, dan lain-lain dan dilampirkan berupa dokumen foto.
Bahwa untuk pelaksanaan dan pengelolaan dana BOS yang memegang dana adalah bendahara sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perbendaharaan, sedangkan untuk Kepala Sekolah hanya sebatas membimbing dan memantau penggunaan anggaran dana BOS dan sekaligus bertanggug jawab dalam penggunaan dana BOS tersebut.
Bahwa pelaksanaan Dana BOS pada tahun 2017 secara keseluruhan berjalan dengan baik walaupun tidak 100 % (seratus) persen karena saksi tidak bisa memantau satu per satu tiap-tiap sekolah di lapangan, sedangkan untuk tahun 2018 saksi tidak mengetahuinya
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara, Untuk jumlah dana BOS di tahun 2017 yang diterima SMPN 2 Tolitoli Utara yakni sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) yang dibagi menjadi empat triwulan, yaitu:
Triwulan I sebesar Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
Triwulan II sebesar Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah);
Triwulan III sebanyak Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);
Triwulan IV sebanyak Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa jumlah dana BOS untuk tahun 2018 yang diterima SMPN 2 Tolitoli Utara saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Dalam pencairan dana BOS T.A 2017, setau saksi sudah dicairkan, Sedangkan untuk T.A 2018, saksi tidak tahu.
Untuk Laporan Pertanggungjawaban TA. 2017 setahu saksi sudah diserahkan lengkap mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV, sedangkan T.A 2018 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah telah dilakukan pemantauan ataupun pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dana BOS pada SMP Negeri 2 Tolitoli Utara tersebut, namun yang saksi tahu pasti bahwa tiap tahun Tim Manajemen BOS Kabupaten telah melakukan monitoring pada sekolah-sekolah tiap kecamatan dengan cara pengambilan sampel.
Bahwa pada tahun 2017 tidak ada dilakukan pemotongan, karena dalam peraturannya memang tidak diperbolehkan untuk dilakukan pemotongan. Adapun pada tahun 2018 saksi tidak tahu.
Bahwa menurut buku panduan petunjuk pelaksanaan dana BOS untuk ketentuan pembayaran honorer guru yang menggunakan dana BOS maka tidak boleh melebihi persentase sebesar 15 % (lima belas) persen dari total anggaran dana BOS selama setahun anggaran dan sanksinya apabila dilaksanakan tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban, maupun telah disalahgunakan maka dapat berupa penindakan secara proses hukum.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
MARWIA HARIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal sdri. WAHYUTI DG LODI S.Ag yakni Kepala SMP Negeri 2 Tolitoli Utara dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan saksi dan kaitan pekerjaan saksi dengan pelaksanaan dana BOS
Pada tahun 2014 saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli
Pada bulan Januari 2017 saksi masuk tim Dana BOS, dan saksi bertugas sebagai penginput data RKA sekolah ke aplikasi SIMDA
Tahun 2014-2017 staf pada bagian program Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari tim Dana BOS adalah sebagai berikut :
Mengisi, mengirim, dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam system dapodik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Memastikan data yang masuk dalam dapodik sesuai dengan kondisi real di sekolah
memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada
Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap
Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan
Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana bos yang diterima
Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bos yang diterima telah digunakan sesuai ketentuan peruntukan bos
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
Bahwa terkait penyelenggaraan pembukuan secara lengkap, Dana Bos yang masuk per TW ke sekolah dipertanggungjawabkan dengan melampirkan bukti bukti setiap pembelanjaan seperti kwitansi harus ada faktur pembelianya dokumentasinya, kwitansi besar dan kwitansi pembelian dari toko jika dia pembelianya dalam bentuk barang, Jika dia honor harus ada daftar penerimaan honor dan juga kwitansi penerimaan honor dan harus melampirkan SK dia sebagai guru atau sebagai tenaga administrasi. Jika pembelanjaanya kena pajak maka harus melampirkan bukti pembayaran pajak.
Bahwa sekolah Penerima Dana BOS memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yg diserahkan kepada DisDikbud Kab. Tolitoli tiap triwulannya dan dalam LPJ tersebut setidaknya berisikan kwitansi dan bukti bukti pengeluaran secara tertulis lainya terkait Penggunaan Dana BOS.
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan fisik, saksi hanya melakukan input data RKA ke simda tahun 2017, Untuk pengecekan fisik dilakukan oleh tim asset, biasanya yang melakukan pengecekan adalah BPK, Dinas Pendidikan, Keuangan, Inspektorat.
Bahwa saksi tidak tahu apakah telah dibuat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Dana BOS yang diterima akan digunakan sesuai NPH BOS antara Pihak Disdikbud Kab. Tolitoli dengan Sekolah Penerima Dana BOS, yang lebih tau masalah tersebut adalah ketua tim penanggung jawab data SMP Pak Saiful. saksi hanya fokus pada masalah input RKA 2017.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Penetapan Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli T.A 2017-2018 apakah dalam pelaksanaannya Tim tersebut memiliki anggaran tersendiri.
Bahwa berkaitan dengan jabatan saksi sebagai Penanggung jawab SMP yang menjadi tugas pokok saksi adalah : Menginput data RKA tahun 2017
Bahwa saksi tidak mengetahui Dana Bos berasal dari mana serta bagaimana proses pencairan dana tersebut sampai diterima oleh masing-masing sekolah.
Bahwa saksi tidak mengetahui tata cara pelaksanaan dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah, dan saksi tidak tahu apakah masing-masing sekolah telah menerima sosialisasi mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa masing-masing sekolah telah menerima sosialisasi mengenai laporan pertanggung jawaban dana BOS.
Bahwa mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan BOS Per Triwulan, Setelah sekolah melaksanakan kegiatan BOS dalam 1 triwulan maka Kepala Sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) triwulan tersebut dan menyerahkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli agar pencairan dana untuk triwulan berikutnya dapat diberikan rekomendasi / pengantar daris Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli.
Bahwa mengenai pencairan dana bos tahun 2017 saksi tidak mengetahuinya namun jika melihat dari LPJ yang diperlihatkan penyidik saksi berkesimpulan bahwa Dana BOS tahun 2017 cair 100% namun untuk tahun 2018 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2017 telah diserahkan namun untuk tahun 2018 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemantauan atau pengawasan karena tugas pokok saksi selaku penginput data RKA sekolah.
Bahwa dalam pencairan dana BOS Tidak ada dilakukan pemotongan, seluruh dana diterima oleh Kepala Sekolah sesuai dengan jumlah dana yang telah disalurkan.
Bahwa dalam pelaksanaan Dana BOS tahun 2017 berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang kami terima seluruh kegiatan telah dilaksanakan namun untuk tahun 2018 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan bahwa dalam pelaksanaan BOS pada 2017-2108, ada hak-hak guru honor yang tidak diserahkan.
Bahwa Menurut buku panduan petunjuk pelaksanaan Dana BOS bahwa Dana BOS tidak bisa digunakan diluar RKAS yang telah dibuat, jika kegiatan Dana BOS tersebut dilaksanakan maka sanksinya dapat berupa penindakan secara proses hukum.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
SUKARNI, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal sdri. WAHYUTI DG LODI S.Ag yakni Kepala SMP Negeri 2 Tolitoli Utara dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan saksi dan kaitan pekerjaan saksi dengan pelaksanaan dana BOS
Pada tahun 2014 saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli
Pada bulan Januari 2017 saksi masuk tim Dana BOS, dan saksi bertugas sebagai penginput data RKA sekolah ke aplikasi SIMDA
Tahun 2014-2017 staf pada bagian program Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari tim Dana BOS adalah sebagai berikut :
Mengisi, mengirim, dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam system dapodik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Memastikan data yang masuk dalam dapodik sesuai dengan kondisi real di sekolah
memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada
Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap
Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan
Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana bos yang diterima
Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bos yang diterima telah digunakan sesuai ketentuan peruntukan bos
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
Bahwa terkait penyelenggaraan pembukuan secara lengkap, Dana bos yang masuk per TW ke sekolah dipertanggungjawabkan dengan melampirkan bukti bukti setiap pembelanjaan seperti kwitansi harus ada faktur pembelianya dokumentasinya, kwitansi besar dan kwitansi pembelian dari toko jika dia pembelianya dalam bentuk barang, Jika dia honor harus ada daftar penerimaan honor dan juga kwitansi penerimaan honor dan harus melampirkan SK dia sebagai guru atau sebagai tenaga administrasi. Jika pembelanjaanya kena pajak maka harus melampirkan bukti pembayaran pajak.
Bahwa sekolah Penerima Dana BOS memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yg diserahkan kepada DisDikbud Kab. Tolitoli tiap triwulannya dan dalam LPJ tersebut setidaknya berisikan kwitansi dan bukti bukti pengeluaran secara tertulis lainya terkait Penggunaan Dana BOS.
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan fisik, saksi hanya melakukan input data RKA ke simda tahun 2017, Untuk pengecekan fisik dilakukan oleh tim asset, biasanya yang melakukan pengecekan adalah BPK, Dinas Pendidikan, Keuangan, Inspektorat.
Bahwa saksi tidak tahu apakah telah dibuat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima akan digunakan sesuai NPH BOS antara Pihak Disdikbud Kab. Tolitoli dengan Sekolah Penerima Dana BOS, yang lebih tau masalah tersebut adalah ketua tim penanggung jawab data SMP Pak Saiful. saksi hanya fokus pada masalah input RKA 2017.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Penetapan Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli T.A 2017-2018 apakah dalam pelaksanaannya Tim tersebut memiliki anggaran tersendiri.
Bahwa berkaitan dengan jabatan saksi sebagai Penanggung jawab SMP yang menjadi tugas pokok saksi adalah : Menginput data RKA tahun 2017
Bahwa saksi tidak mengetahui Dana Bos berasal dari mana serta bagaimana proses pencairan dana tersebut sampai diterima oleh masing-masing sekolah.
Bahwa saksi tidak mengetahui tata cara pelaksanaan dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah, dan saksi tidak tahu apakah masing-masing sekolah telah menerima sosialisasi mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa masing-masing sekolah telah menerima sosialisasi mengenai laporan pertanggung jawaban dana BOS.
Bahwa mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan BOS Per Triwulan, Setelah sekolah melaksanakan kegiatan BOS dalam 1 triwulan maka Kepala Sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) triwulan tersebut dan menyerahkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli agar pencairan dana untuk triwulan berikutnya dapat diberikan rekomendasi / pengantar daris Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli.
Bahwa mengenai pencairan dana bos tahun 2017 saksi tidak mengetahuinya namun jika melihat dari LPJ yang diperlihatkan penyidik saksi berkesimpulan bahwa Dana BOS tahun 2017 cair 100% namun untuk tahun 2018 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2017 telah diserahkan namun untuk tahun 2018 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemantauan atau pengawasan karena tugas pokok saksi selaku penginput data RKA sekolah.
Bahwa dalam pencairan dana BOS Tidak ada dilakukan pemotongan, seluruh dana diterima oleh Kepala Sekolah sesuai dengan jumlah dana yang telah disalurkan.
Bahwa dalam pelaksanaan Dana BOS tahun 2017 berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang kami terima seluruh kegiatan telah dilaksanakan namun untuk tahun 2018 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan bahwa dalam pelaksanaan BOS pada 2017-2108, ada hak-hak guru honor yang tidak diserahkan.
Bahwa Menurut buku panduan petunjuk pelaksanaan Dana BOS bahwa Dana BOS tidak bisa digunakan diluar RKAS yang telah dibuat, jika kegiatan Dana BOS tersebut dilaksanakan maka sanksinya dapat berupa penindakan secara proses hukum.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
NURSALAM, S.Pd.SD, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal sdri. WAHYUTI SYAMSUDIN DG. LODI, S.Ag, selaku Kepala Sekolah SMP N 2 Tolitoli Utara, saksi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan saksi dan kaitan pekerjaan saksi dengan pelaksanaan dana BOS.
Pada tahun 1988 saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tolitoli
Pada tahun 2003 saksi diangkat menjadi Guru di SDN 1 Tinabogan Kec. Dondo Kab. Tolitoli
Pada tahun 2006 saksi diangkat menjadi Kepala Sekolah di SDN Ogogasang Kec. Dondo Kab. Tolitoli
Tahun 2007 Kepala sekolah di SDN 2 Tinabogan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli
Tahun 2007 sekitar bulan September sampai tahun 2011 pengawas TK/SD Kecamatan Dondo
Tahun 2011 sampai 2012 guru bantu pada SDN 2 Lakuan Tolitoli
Tahun 2012 sampai 2013 menjadi pengawas SD/MI Kecamatan Tolitoli utara
September 2013 sampai dengan sekarang menjadi Kacabdis pada Kecamatan Tolitoli utara (Kepala UPT Disdikbud/ Korwil Disdikbud Kecamatan Tolitoli utara)
Bahwa Tugas dan dan tanggung jawab dari tim BOS sekolah adalah untuk melakukan pembinaan agar benar-benar Juknis Dana BOS dapat diterapkan pada pengelolaan Dana BOS.
Bahwa pembukuan secara lengkap meliputi RKHS, Buku kas umum, LPJ, rekening koran, buku rekening sekolah.
Bahwa mengenai pelaporan yang dilakukan pada sekolah tentang realisasi penggunaan dana BOS langsung kepada Dinas Kabupaten. Karena kami selaku Korwil tidak pernah diberitahukan pelaporan ataupun evaluasi tentang penggunaan dana BOS.
Bahwa mengenai NPH BOS saksi tidak pernah mengetahuinya, namun masalah pernyataan tanggung jawab tentang penyaluran dana BOS dari Dinas Pendidikan ke sekolah pernah dibuat
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2017 untuk anggaran tim manajemen BOS masih ada. Namun pada tahun 2018 sudah tidak ada.
Bahwa Tugas Pokok saksi sebagai Korwil Disdikbud Kec. Tolitoli Utara adalah Menangani bidang urusan pendidikan mulai dari PAUD TK, SD, SMP
Bahwa Dana BOS berasal dari bantuan pusat yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Masing-masing sekolah harus melakukan input data berdasarkan jumlah siswa dalam sekolah tersebut, sehingga dana BOS yang dicairkan pada masing-masing sekolah sesuai dengan jumlah siswa dalam sekolah tersebut. Konfirmasi pencairan dana BOS dari pusat dikirim melalui provinsi, dan diteruskan kepada tiap-tiap Kabupaten/Kota, sampai dana BOS tersebut dikirim ke rekening sekolah yang dituju berdasarkan jumlah siswa yang dikirim oleh sekolah melalui online dan dikirimkan ke Kabupaten/Kota.
Bahwa Setiap tahun anggaran Dana BOS, dari pihak Kabupaten memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada tiap-tiap sekolah mengenai tata cara pelaksanaan Dana BOS, dimana masing-masing sekolah dikumpulkan dalam satu kecamatan, mulai dari tingkat SD dan SMP
Bahwa mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dana BOS tersebut adalah Setelah dana diterima oleh pihak sekolah, maka dana tersebut disalurkan berdasarkan apa yang telah tertuang dalam RKAS per triwulan, kemudian dibuat LPJ dan dibuktikan dengan bukti-bukti pendukung tertulis seperti kwitansi, nota barang, daftar penerimaan honor, dan lain-lain dan dilampirkan berupa dokumen foto.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dana BOS Pada SMPN 2 Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018 saksi tidak mengetahui Apakah seluruh Dana BOS untuk SMPN 2 Binontoan Kec. Tolitoli Utara tersebut telah dicairkan dan saksi tidak pernah melihat LPJ yang dibuat mengenai realisasi Dana BOS SMPN 2 Binontoan Kec. Tolitoli Utara T.A 2017-2018.
Bahwa setahu saksi pengawas sekolah memiliki salah satu tugas, yakni supervisi dan administrasi guru maupun kepala sekolah. Dan untuk kepala sekolah salah stu komponen yang diperiksa adalah mengenai administrasi keuangan seperti kesiswaan dan kurikulum . Dan dari tim Kabupaten yang dimanajeri oleh Pak Taufiq, setahu saya juga telah turun mengawasi pelaksanaan kegiatan dana BOS tersebut.
Bahwa dalam pencairan Dana BOS Tidak ada dilakukan pemotongan seluruh dana diterima oleh Kepala Sekolah sesuai dengan jumlah dana yang telah disalurkan
Bahwa secara administrasi apabila sesuai dengan juknis, maka pelaksanaan dana BOS Tahun 2017-2018 dianggap telah berjalan dengan baik. Tetapi, semuanya bergantung pada kepala sekolah yang bersangkutan, apakah kepala sekolah tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan atau tidak
Bahwa dalam pelaksanaan Dana BOS pada 2017-2108 saksi mendapatkan laporan ketika saksi berkunjung ke sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara bahwa sebagian hak dari guru honor ada yang tidak diserahkan, yakni pembayaran honor guru tidak secara keseluruhan diserahkan.
Bahwa Menurut buku panduan petunjuk pelaksanaan Dana BOS bahwa Dana BOS tidak bisa digunakan diluar RKAS yang telah dibuat, jika kegiatan Dana BOS tersebut dilaksanakan maka sanksinya dapat berupa penindakan secara proses hukum.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
SYAIFUL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal sdri. WAHYUTI DG LODI S.ag yakni Kepala SMP Negeri 2 Tolitoli Utara dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan saksi dan kaitan pekerjaan saksi dengan pelaksanaan Dana BOS.
Pada tahun 2001 saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolitoli
Pada tahun 2012 saksi diangkat menjadi Kepala Seksi Kesra di Kelurahan Baru Kab. Tolitoli
Pada tahun 2016 saksi diangkat menjadi Kepala Seksi SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tolitoli
Tahun 2018 saksi dipindahkan ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolitoli sebagai Kepala Seksi Penataan Ruang
Tahun 2019, tepatnya pada bulan Januari sampai dengan sekarang, saksi dipindahkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Tolitoli sebagai Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Pariwisata
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari tim BOS adalah untuk menjalankan kegiatan bantuan operasional sekolah meliputi :
Mengisi mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap dalam system dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memastikan data yang masuk dalam dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah.
Mengverfikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada.
Menyelenggarakn pembukuan secara lengkap.
Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan.
Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap.
Bertanggungjawab secara formal dan materiil atas penggunaan BOS yang diterima.
Menandatangani surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPH BOS.
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi sekolah.
Bahwa saksi kurang mengetahui terkait mengenai maksud dari penyelenggaraan pembukuan secara lengkap. Dan menurut saksi untuk teknisnya, yang lebih mengetahui adalah manajer dana BOS, yakni Pak Salam.
Bahwa terkait jabatan saksi sebagai Kepala Seksi SMP, yakni bertanggung jawab terhadap tiap-tiap SMP sebagai penerima Dana BOS untuk menggunakan dana bantuan operasional sekolah tersebut secara maksimal
Bahwa mengenai NPH BOS antara Pihak Disdikbud Kab. Tolitoli dengan Sekolah Penerima Dana BOS saksi tidak pernah mengetahuinya.
Bahwa terkait Penetapan Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli T.A 2017-2018 dalam pelaksanaannya Tim tersebut memiliki anggaran tersendiri.
Bahwa saksi sebagai Kepala Seksi SMP, adapun yang menjadi tugas pokok saksi adalah :
Melaksanan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja seksi SMP.
Menghimpun peraturan perundang-undangan dan menyiapkan pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pendidikan SMP.
Melaksanakan koordinasi dan melakukan pembinaan teknis pendidikan SMP dengan unit kerja instansi terkait.
Mempelajari dan menjabarkan petunjuk disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, berkaitan dengan pembinaan SMP untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan pengendalian mutu pendidikan SMP dengan koordinasi, beimbingan, motivasi, monitoring dan evaluasi agar mutu pendidikan dasar terkendali dengan baik dan benar.
Melaksanakan pengembangan pendidikan dan tenaga kependidikan SMP dengan koordinasi, bimbingan dan motivasi guna meningkatkan sumber daya manusia.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan seksi pendidikan SMP.
Menyiapkan bahan dan data serta penyusunan dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi pendidikan SMP.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Bahwa Dana BOS berasal dari bantuan pusat yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Masing-masing sekolah harus melakukan input data berdasarkan jumlah siswa dalam sekolah tersebut, sehingga Dana BOS yang dicairkan pada masing-masing sekolah sesuai dengan jumlah siswa dalam sekolah tersebut. Konfirmasi pencairan Dana BOS dari pusat dikirim melalui provinsi, dan diteruskan kepada tiap-tiap Kabupaten/Kota, sampai dana BOS tersebut dikirim ke rekening sekolah yang dituju berdasarkan jumlah siswa yang dikirim oleh sekolah melalui online dan dikirimkan ke Kabupaten/Kota.
Bahwa sosialisasi mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan Dana BOS di masing-masing sekolah sudah dilakukan
Bahwa mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dana BOS, Setelah dana diterima oleh pihak sekolah, maka dana tersebut disalurkan berdasarkan apa yang telah tertuang dalam RKAS per triwulan, kemudian dibuat LPJ dan dibuktikan dengan bukti-bukti pendukung tertulis seperti kwitansi, nota barang, daftar penerimaan honor, dan lain-lain dan dilampirkan berupa dokumen foto.
Bahwa saksi tidak tahu apakah Dana BOS pada SMPN 2 Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Toli-toli TA 2017-2018 telah dicairkan atau tidak.
Bahwa saksi tidak pernah melihat LPJ yang dibuat mengenai realisasi Dana BOS SMPN 2 Binontoan Kec. Tolitoli Utara T.A 2017-2018, saksi dapat jelaskan bahwa pihak SMPN 2 tidak pernah melakukan koordinasi dengan KASI SMP
Bahwa pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan Dana BOS SMP Negeri 2 Tolitoli Utara telah dilakukan pemantauan.
Bahwa yang melakukan pengawasan atau pemantauan adalah dari pihak manager dana BOS.
Bahwa hasil dari pemantauan ataupun pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Dana BOS pada SMP Negeri 2 Tolitoli Utara tidak pernah diinformasikan kepada saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam pencairan dana BOS dilakukan pemotongan atau tidak.
Bahwa pelaksanaan Dana BOS tahun 2017-2018 seluruhnya berjalan dengan baik.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan bahwa dalam pelaksanaan BOS pada 2017-2018, ada hak-hak guru honor yang tidak diserahkan
Bahwa Menurut buku panduan petunjuk pelaksanaan Dana BOS bahwa Dana BOS tidak bisa digunakan diluar RKAS yang telah dibuat, jika kegiatan Dana BOS tersebut dilaksanakan maka sanksinya dapat berupa penindakan secara proses hukum.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
ROSMINI HENTU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerima upah pekerjaan perbaikan meja kursi siswa di SMPN 2 Tolitoli Utara dari terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebesar Rp. 300.000,-.
Bahwa saksi kenal sdri. WAHYUTI DG LODI S.ag yakni Kepala SMP Negeri 2 Tolitoli Utara dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan saksi dan kaitan pekerjaan saksi dengan pelaksanaan dana BOS.
Pada tahun 1981 saksi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tolitoli
Pada tahun 1983 saksi diangkat menjadi staf bidang kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Buol Tolitoli
Pada tahun 1986 Staf di bidang pendidikan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Buol Tolitoli
Tahun 1995 -2017 Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli
2017-2018 staf pada bagian program Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari tim BOS adalah sebagai berikut :
melatih, membimbing dan mendorong sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan R.I.
melakukan monitoring perkembangan pemasukan / updeting data yang dilakukan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara online.
memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) disekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodik.
memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat / kriteria yang telah ditetapkan untuk diusulkan ke tim BOS provinsi agar memperoleh alokasi BOS minimal.
kadis Pendidikan Kabupaten / kota sebagai tanggung jawab Tim bos Kabupaten / Kota menandatangani NPH mewakili sekolah pada jenjang pendidikan dasar.
memberikan sosialisasi / pelatihan kepada sekolah pada jenjang pendidikan dasar, komite sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah.
mengupayakan penambahan dana dari APBD Kabupaten / Kota untuk operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan untuk operasional tim BOS Kabupaten / Kota.
melakukan pembinaan terhadap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan BOS.
memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS yang disampaikan kepada sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara Offline maupun Online.
menegur dan memerintahkan sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang belum membuat laporan.
mengumpulkan dan merekapitulasi pelaporan realisasi penggunaan BOS dari sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan kepada pemerinta daerah kabupaten / kota.
melakukan monitoring pelaksanaan program BOS disekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten / kota dan atau
memberikan pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dari penyelenggaraan pembukuan secara lengkap namun dapat saksi jelaskan bahwa yang melakukan pembukuan secara lengkap adalah bendahara umum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli yaitu Sdr. ILHAM.
Bahwa sekolah Penerima Dana BOS memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yg diserahkan kepada DisDikbud Kab. Tolitoli tiap triwulannya dan dalam LPJ tersebut setidaknya berisikan kwitansi dan bukti bukti pengeluaran secara tertulis lainya terkait Penggunaan Dana BOS.
Bahwa telah dibuat Pernyataan tanggung jawab dari para Kepala Sekolah Penerima Dana BOS berupa Surat Pernyataan siap Bertanggung jawab yang menyatakan bahwa Dana BOS yang diterima akan dipergunakan sesuai dengan RKAS yang telah dibuat.
Bahwa terkait Penetapan Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli ada anggaran yang digunakan untuk Monev dalam Penggunaan Dana BOS pada Sekolah-sekolah yang ada, dan Dari anggaran yang ada dalam proses pencairannya kita terlebih dahulu mengajukan tagihan ke bendahaara umum dengan membuat surat tugas dan sppd lalu setelah anggaran dicairkan maka dibayarkan ke tim Manajemen Dana BOS Kab. Tolitoli. Namun untuk T.A 2017-2018 SPPD Monev di tarik oleh pak Taufik S.E dan untuk penarikan yang kedua tidak lagi diserahkan kepada yang bersangkutan atau bendahara yang ditunjuk (Ibu Rosmini Hentu).
Bahwa berkaitan dengan jabatan saksi sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada kegiatan Tim Manajemen dana BOS, yang menjadi tugas pokok saksi adalah :
Mengambil uang dari bendahara umum.
Membayarkan pada panitia sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
Membuat pertanggungjawaban dana dari kegiatan yang telah dilaksanakan.
Seharusnya diserahkan pertanggungjawaban bendahara umum, tetapi seluruh pertanggungjawaban ditarik oleh Muh. Taufik
Bahwa Dana BOS berasal dari bantuan pusat yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Masing-masing sekolah harus melakukan input data berdasarkan jumlah siswa dalam sekolah tersebut, sehingga dana BOS yang dicairkan pada masing-masing sekolah sesuai dengan jumlah siswa dalam sekolah tersebut. Konfirmasi pencairan dana BOS dari pusat dikirim melalui provinsi, dan diteruskan kepada tiap-tiap Kabupaten/Kota, sampai dana BOS tersebut dikirim ke rekening sekolah yang dituju berdasarkan jumlah siswa yang dikirim oleh sekolah melalui online dan dikirimkan ke Kabupaten/Kota.
Bahwa tata cara pelaksanaan kegiatan Dana Bos tersebut dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, yakni setelah dihimpun data terhadap jumlah murid maka data jumlah murid tersebut dikirimkan ke Dinas Pendidikan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah kemudian diteruskan ke Departemen Pendidikan Nasional, dimana untuk 1 (satu) siswa bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp. 800.000/tahun (delapan ratus ribu rupiah per tahun), kemudian masing-masing sekolah dalam 1 (satu) tahun mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) ataupun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) sehingga dalam 1 (satu) tahun sekolah mengajukan 1 (satu) kali RAPBS/ RKAS yakni untuk bulan Januari sampai dengan bulan Desember. Dan masing-masing sekolah telah menerima sosialisasi pelaksanaan kegiatan BOS.--
Bahwa mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dana BOS, Setelah sekolah melaksanakan kegiatan BOS dalam 1 triwulan maka Kepala Sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) triwulan tersebut dan menyerahkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli agar pencairan dana untuk triwulan berikutnya dapat diberikan rekomendasi pencairannya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli.
Bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan Dana BOS Pada SMPN 2 Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018, saksi tidak mengetahui apakah seluruh dana BOS untuk SMPN 2 Binontoan Kec. Tolitoli Utara tersebut telah dicairkan karena ini bukan dari tupoksi saksi, tapi yang lebih tahu adalah sdr. AMRIN ID.
Bahwa laporan pertanggungjawaban untuk penggunaan Dana BOS tersebut setahu saksi telah diserahkan seluruhnya
Bahwa telah dilakukan pemantauan namun tidak seluruh sekolah dilaksanakan secara periodik/rutin ke seluruh sekolah di kecamatan, karena menghitung jumlah sekolah yang memperoleh dana BOS di Kabupaten Tolitoli sangat banyak, namun biasanya setiap tahun pengawasan tetap dilakukan oleh pihak Kabupaten dalam 1 (satu) tahun, selain itu dana untuk monitoring dirasa kurang mencukupi.
Bahwa dalam pencairan dana BOS Tidak ada dilakukan pemotongan, seluruh dana diterima oleh Kepala Sekolah sesuai dengan jumlah dana yang telah disalurkan.
Bahwa Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang kami terima seluruh kegiatan telah dilaksanakan
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan terkait pelaksanaan Dana BOS pada 2017-2018, ada hak-hak guru honor yang tidak diserahkan tersebut selama jangka waktu tahun 2017-2018.
Bahwa Menurut buku panduan petunjuk pelaksanaan Dana BOS bahwa Dana BOS tidak bisa digunakan diluar RKAS yang telah dibuat, jika kegiatan Dana BOS tersebut dilaksanakan maka sanksinya dapat berupa penindakan secara proses hukum.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
TAUFIK, S.E, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Sdri. WAHYUTI DG LODI S.Ag yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tolitoli Utara pada tahun 2016 s/d 2018 dan tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan saksi dan kaitan pekerjaan saksi dengan pelaksanaan Dana BOS
Pada tahun 2010 saksi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai guru di SMK Negeri 1 Dako Pamean.
Pada tahun 2017 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli sebagai Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Dasar (SD) sampai dengan sekarang
Bahwa terkait dengan pelaksanaan dana BOS saksi juga menjabat sebagai berikut :
Pada tahun 2017 sebagai Ketua Penanggung Jawab SD pada Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli
Pada tahun 2018 sebagai Ketua Tim Pelaksana pada Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli.
Bahwa untuk TA. 2017 berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 246 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli terdiri dari :
- Tim Pengarah : MOH. SALEH BANTILAN, SH., MH
- Penanggung Jawab : RUDY BANTILAN, S.Sos., M.Si
- Ketua Tim Pelaksana : ABD. SALAM, S.Pd., M.Si
- Bendahara Pengeluaran Pembantu : ROSMINI HENTU
- Koordinator Penanggung jawab SD, SMP : IMRAN I. BESIK, SH
- Ketua Penanggung Jawab SD : TAUFIK, SE
- Ketua Penanggung Jawab SMP : SAIFUL, S.Sos
- Penanggung Jawab Data SMP : SUKARNI, S.Sos
- Penanggung Jawab Data SMP : MARWIAH HARIS
Bahwa untuk TA. 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 269 Tahun 2018 tanggal 23 Februari 2018 Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli terdiri dari :
- Tim Pengarah : MOH. SALEH BANTILAN, SH., MH
- Penanggung Jawab : RUDY BANTILAN, S.Sos., M.Si
- Koordinator Penanggung jawab SD, SMP : IMRAN I. BESIK, SH
- Ketua Tim Pelaksana : TAUFIK, SE
- Ketua Penanggung Jawab SMP : SAIFUL, S.Sos
- Penanggung Jawab/Verfikasi Data SMP : SUKARNI, S.Sos
- Penanggung Jawab/Verfikasi Data SMP : MARWIAH HARIS
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 maupun Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
melatih, membimbing dan mendorong sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan R.I.
melakukan monitoring perkembangan pemasukan / updeting data yang dilakukan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara online.
memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) disekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodik.
memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat / kriteria yang telah ditetapkan untuk diusulkan ke tim BOS provinsi agar memperoleh alokasi BOS minimal.
kadis Pendidikan Kabupaten / kota sebagai tanggung jawab Tim bos Kabupaten / Kota menandatangani NPH mewakili sekolah pada jenjang pendidikan dasar.
memberikan sosialisasi / pelatihan kepada sekolah pada jenjang pendidikan dasar, komite sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah.
mengupayakan penambahan dana dari APBD Kabupaten / Kota untuk operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan untuk operasional tim BOS Kabupaten / Kota.
melakukan pembinaan terhadap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan BOS.
memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS yang disampaikan kepada sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara Offline maupun Online.
menegur dan memerintahkan sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang belum membuat laporan.
mengumpulkan dan merekapitulasi pelaporan realisasi penggunaan BOS dari sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan kepada pemerinta daerah kabupaten / kota.
melakukan monitoring pelaksanaan program BOS disekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten / kota dan atau
memberikan pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Bahwa berkaitan dengan jabatan saksi sebagai Ketua Tim Penanggung Jawab SD di tahun 2017 dan sebagai Ketua Tim Pelaksana di tahun 2018 pada kegiatan Tim Manajemen dana BOS tugas pokok saksi berdasarkan Keputusan Bupati adalah sebagai berikut :
Melakukan sosialisasi pada sekolah-sekolah terkait Buku Kas Umum (BKU) dan penyusunan LPJ;
Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
Bersama Tim Manajemen BOS Provinsi melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah untuk disampaikan ke pusat;
Melakukan monitoring perkembangan pemasukan data yang dilakukan sekolah;
Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
Mengusulkan revisi data siswa dan mengusulkan sekolah baru kepada Tim Manajemen BOS Provinsi untuk dianggarkan pada triwulan berikutnya;
Mengumpulkan laporan penggunaan dana BOS, surat pernyataan tanggungjawab dan rekapitulasi penggunaan, selanjutnya melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi.
Bahwa terkait Penetapan Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli T.A 2017-2018 dalam pelaksanaannya Tim tersebut memiliki anggaran tersendiri, pada T.A 2017 sesuai dengan Surat Tugas dan anggarannya berupa SPPD yang diberikan kepada masing-masing penerima dengan alur penerima menyiapkan pertanggungjawabannya, lalu diserahkan kepada bendahara Dinas Pendidikan Kab. Tolitoli yaitu Sdr. Ilham, kemudian bendahara menyerahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu saksi sendiri, selanjutnya diperiksa dan saksi setujui, setelah itu bendahara mencairkan. Sedangkan untuk T.A 2018 Tim Manajemen BOS Kab. Tolitoli tidak mendapatkan kucuran dana dari APBD maupun APBN.
Bahwa pada tahun anggaran 2017 sosialisasi dana BOS telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS mengenai tata cara pelaksanaan dana BOS, penyusunan Laporan Pertanggungjawabannya dan sebagainya, yang pada saat itu mengundang masing-masing sekolah mulai dari tingkat SD dan SMP dikumpulkan dalam satu kecamatan, terkait dengan SMPN 2 Tolitoli Utara juga telah mengikuti sosialisasi yang Tim Manajemen BOS adakan dan pada saat itu dikumpul sekolah-sekolah pada 2 (dua) kecamatan yakni Tolitoli Utara dan Dako Pemean sedangkan pada TA. 2018 oleh karena Tim Manajemen BOS tidak mendapat kucuran dana baik dari APBD maupun APBN maka sosialisasi tidak dilaksanakan.
Bahwa Buku Kas Umum (BKU) merupakan pencatatan seluruh transaksi, baik transaksi tunai maupun transaksi bank yang dibuat oleh bendahara sekolah.
Bahwa ada tanggung jawab tim Dana BOS sekolah secara formal dan meterial atas penggunaan Dana BOS yang diterima Dari Bank Sulteng Kabupaten / Kota, Tim Dana BOS sekolah selaku penerima Dana BOS memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tolitoli tiap triwulannya dan dalam LPJ tersebut setidaknya berisikan kwitansi dan bukti-bukti pengeluaran secara tertulis lainnya terkait Penggunaan Dana BOS.
Bahwa sebelumnya telah dibuat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Dana BOS yang diterima akan digunakan sesuai NPH BOS antara Pihak Dinas Pendidikan Kab. Tolitoli dengan Sekolah Penerima Dana BOS, Pernyataan tanggung jawab dari para Kepala Sekolah Penerima Dana BOS berupa Surat Pernyataan siap Bertanggungjawab, yakni yg disebut Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang menyatakan bahwa Dana BOS yang diterima akan dipergunakan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dibuat.
Bahwa dalam penyusunan RKAS tersebut dibahas oleh Kepala Sekolah, Bendahara, para guru serta Komite Sekolah dalam rapat dewan guru untuk membahas kegiatan-kegiatan bersifat strategis ataupun rutin yang perlu dimasukkan dalam RKAS kemudian disetujui dalam rapat tersebut setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah lalu dapat dibuatkan berita acara pembahasan RKAS yang selanjutnya disahkan oleh dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya sedangkan dalam pelaporan pertanggungjawaban RKAS tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran, tetapi perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester, selain itu RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.
Bahwa menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 1 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana BOS pada pasal 2 Ayat (1) Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS, Dan Ayat (2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri, bahwa dana BOS tidak bisa digunakan diluar RKAS yang telah dibuat dan disetujui serta sanksinya dapat berupa penindakan secara proses hukum, adapun apabila terjadi sisa pada anggaran dana BOS tahun tersebut maka hanya dapat menjadi tambahan dana BOS untuk tahun berikutnya sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar kegiatan pada tahun anggaran tersebut dilaksanakan.
Bahwa Dana BOS berasal dari bantuan pusat yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian masing-masing sekolah harus memasukkan LPJ ke Tim Manajemen BOS Kabupaten untuk kemudian diverifikasi oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten dan apabila sudah lengkap kemudian dana BOS tersebut baru bisa dicairkan. Namun pada tahun 2018 prosesnya berbeda, yakni kepala sekolah memasukkan LPJ kepada Tim Manajemen Bos Kabupaten, kemudian diverifikasi dan dibuat SP3B yang kemudian SP3B tersebut dibawa oleh Tim BOS Kabupaten ke Badan Keuangan Daerah melalui input aplikasi.
Bahwa Mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dana BOS tersebut ialah Setelah dana diterima oleh pihak sekolah, maka dana tersebut disalurkan berdasarkan apa yang telah tertuang dalam RKAS, kemudian dibuat LPJ dan dibuktikan dengan bukti-bukti pendukung tertulis seperti kwitansi, nota barang, daftar penerimaan honor, dan lain-lain dan dilampirkan berupa dokumen foto.
Bahwa sepengetahua saksi dalam pengelolaan Dana BOS yang dapat memegang Dana BOS tersebut adalah bendahara, sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perbendaharaan sedangkan Kepala Sekolah hanya memerintahkan bendahara untuk mengelola dan mengeluarkan dana tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga tidak benarkan apabila Kepala Sekolah memegang dana BOS tersebut sendiri dan dalam setiap pengelolaannya tanpa melibatkan bendahara.
Bahwa sepengetahuan saksi pelaksanaan Dana BOS pada tahun 2017-2018 secara keseluruhan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur walaupun memang masih ada sekolah dalam pemantauan saksi yang belum lengkap administrasinya.
Bahwa Jumlah dana BOS untuk tahun 2017 yang diterima SMPN 2 Tolitoli Utara saks tidak tahu karena pada tahun 2017 saksi baru menjabat sebagai Ketua Penanggung Jawab SD
Bahwa Jumlah dana BOS untuk tahun 2018 yang diterima SMPN 2 Tolitoli Utara adalah sebagai berikut :
Triwulan I sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)
Triwulan II sebesar Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah)
Triwulan III sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ribu rupiah)
Bahwa dalam pencairan dana BOS T.A 2017, saksi tidak tahu, sedangkan untuk T.A 2018, sudah dicairkan dari triwulan I sampai dengan triwulan III oleh saudari WAHYUTI, dan untuk triwulan IV sudah dicairkan oleh kepala sekolah baru.
Bahwa Untuk Laporan Pertanggungjawaban TA. 2017 saksi tidak tahu, sedangkan T.A 2018 hanya sampai triwulan II, sedangkan triwulan III belum ada dan pihak Tim Manajemen BOS Kabupaten sudah menyurati sampai beberapa kali, tetapi yang bersangkutan belum pernah menyerahkan pada kami LPJ tersebut sampai dengan sekarang, selain itu LPJ untuk triwulan II TA. 2018 dipinjam oleh sdri. WAHYUTI dan nasibnya pun sama dengan LPJ triwulan III tersebut
Bahwa menurut laporan yang saksi terima sudah dilakukan pemantauan terhadap dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara, selain itu juga saksi telah melakukan fungsi pengawasan melalui surat dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan yaitu saudari WAHYUTI tetapi tidak pernah datang menghadap saksi sehingga saudari WAHYUTI telah diberikan teguran secara tertulis
Bahwa dalam pencairan dana BOS SMP Negeri 2 Tolitoli Utara Setahu saksi pada tahun 2018 tidak dilakukan pemotongan, namun pada tahun 2017 pada saat saksi turun ke SMP Negeri 2 Tolitoli Utara, sebagian guru honor mengeluhkan tentang honor yang dipotong
Bahwa menurut buku panduan petunjuk pelaksanaan dana BOS untuk ketentuan pembayaran honorer guru yang menggunakan dana BOS maka tidak boleh melebihi persentase sebesar 15 (lima belas) persen dari total anggaran dana BOS selama setahun anggaran dan sanksinya apabila dilaksanakan tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban, maupun telah disalahgunakan maka dapat berupa penindakan secara proses hukum.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
ABD. SALAM, S.Pd, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. WAHYUTI DG LODI S.Ag yakni pada tahun 2017 sejak Sdri WAHYUTI DG LODI S.Ag mengurus Dana BOS selaku Kepala SMP Negeri 2 Tolitoli Utara dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan saksi dan kaitan pekerjaan saksi dengan pelaksanaan dana BOS
Pada tahun 1990 saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai guru di SMEA Kabupaten Tolitoli;
Pada tahun 2003 saksi dipindah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli sebagai Kasubag Program sampai dengan awal tahun 2018;
Pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli sampai dengan sekarang
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Kasubag Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tolitoli adalah Surat Keputusan Bupati Tolitoli yang nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat lagi sedangkan bulannya Mei 2003, dengan tugas dan wewenang:
Menyusun Program Dinas, contohnya seperti menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Dinas Pendidikan;
Menyusun Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Dinas Pendidikan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai Ketua Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli berdasarkan SK Bupati Tolitoli Nomor : 247 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 langsung.
Bahwa tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli yang saksi ketahui berdasarkan SK Bupati Tolitoli pada tahun 2017 adalah :
- Tim Pengarah : Moh. Saleh Bantilan, SH, MH.
- Penanggung Jawab : Rudy Bantilan, S.Sos, M.Si
- Ketua Tim Pelaksana : Abd. Salam, S.Pd, M.Si
- Bendahara : Rosmini Hentu
- Koordinator PJ SD, SMP : Imran I. Besik, SH
- Ketua Penanggung Jawab SD : Moh. Taufik, SE
- Ketua Penanggung Jawab SMP : Saiful, S.Sos
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2017, tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS Kabpaten/Kota adalah sebagai berikut :
Melakukan Sosialisasi / Pelatihan kepada kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Masayarakat tentang Program Bantuan Operasional Sekolah;
Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
Bersama Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Tingkat Provinsi melakukan Rekonsiliasi Data jumlah siswa tiap sekolah untuk disampaikan ke Pusat;
Melakukan monitoring perkembangan pemasukan data yang dilakukan sekolah;
Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah;
Mengusulkan revisi data siswa dan mengusulkan sekolah baru kepada tim Manajemen BOS Provinsi untuk dianggarkan pada triwulan berikutnya;
Mengumpulkan laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, surat pernyataan tanggung jawab dan rekapitulasi penggunaan, selanjutnya melaporkan kepada tim Manajemen Provinsi.
Bahwa bentuk kegiatan monitoring, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan pada tahun 2017 adalah mencari tahu dan meng kroscek informasi-informasi dari guru-guru terkait hak-hak guru sesuai dalam juknis. Dan apabila ada hal yang mendesak seperti adanya laporan mengenai honor guru yang belum terbayarkan, maka Tim Manajemen BOS harus segera turun ke sekolah tersebut
Bahwa yang harus membuat laporan mengenai Pengelolaan dana BOS adalah pihak sekolah. Dimana pihak sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban tentang dana BOS yang telah mereka terima pada triwulan sebelumnya untuk kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan dan diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak Dinas Pendidikan apakah laporan tersebut sesuai dengan apa yang ada dalam juknis atau tidak. Dan apabila telah sesuai, maka dana BOS triwulan berikutnya dibolehkan untuk turun.
Bahwa yang menjadi syarat dan mekanisme penentuan sekolah penerima dana BOS setahu saksi, sesuai dengan juknis maka semua sekolah menerima dana BOS. Namun, masing-masing sekolah diperbolehkan untuk menolak dana BOS disertai dengan surat pernyataan menolak.
Bahwa mekanisme pencairan Dana BOS tahun anggaran 2017, Pihak sekolah harus menyusun terlebih dahulu RKAS untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan. Kemudian apabila pihak Dinas Pendidikan telah mengverifikasi RKAS tersebut sesuai dengan juknis, maka Dana BOS boleh dicairkan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah. Untuk pencairan triwulan berikutnya, maka pihak sekolah harus membuat Laporan Pertanggung Jawaban terlebih dahulu terkait Dana BOS yang telah digunakan sebelumnya untuk diserahkan dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan terlebih dahulu. Apabila telah sesuai dengan juknis, maka Dana BOS untuk triwulan berikutnya boleh dicairkan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah.
Bahwa Dana BOS yang masuk pada rekening masing-masing sekolah tersebut tidak bisa dicairkan tanpa rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten karena pihak sekolah harus terlebih dahulu memberikan Laporan Pertanggung Jawaban sekolah terlebih dahulu pada pihak Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sebelum dikeluarkannya rekomendasi/pengantar untuk pencairan Dana BOS oleh Dinas Pendidikan untuk sekolah-sekolah penerima Dana BOS.
Bahwa sepengetahuan saksi Bank tidak bisa mencairkan Dana BOS dari sekolah-sekolah tanpa rekomendasi/pengantar dari Tim Manajemen BOS hal tersebut dilakukan melalui adanya kesepakatan kerjasama atau komitmen antara Tim Manajemen BOS dengan pihak Bank untuk tidak mencairkan dana BOS dari rekening sekolah tanpa adanaya rekomendasi/ pengantar dari Tim Manajemen BOS, karena pengantar tersebut merupakan control bagi pihak Dinas Pendidikan dan pihak Bank.
Bahwa Seharusnya yang menerima dana BOS adalah bendahara. Kemudain setelah dana BOS tersebut diterima, maka bendahara membayarkan dana BOS tersebut kepada yang berhak sesuai dengan RKAS. Adapun Kepala Sekolah cukup mengetahui apabila dana BOS tersebut telah dicairkan.
Bahwa mekanisme penyusunan RKAS dari setiap sekolah sesuai dengan juknis, maka untuk penyusunan RKAS harus diadakan rapat terlebih dahulu oleh pihak sekolah, dimana dalam rapat tersebut harus ada dewan guru dan komite sekolah.
Bahwa yang termasuk dalam tim Monitoring Evalusasi TA. 2017-2018? (Khususnya kecamatan Tolut) dari dinas yang termasuk dalam tim Monitoring Evaluasi ada pak Pramono dan beberapa orang lainya dari dinas, tapi saya lupa siapa saja, untuk wilayah Tolut ada Bpk. Nur Salam yang saat itu menjabat Kacabdis Dikbud Tolut.
Bahwa pernah dilakukan Monitoring Evalusi tim membuat laporan atau BA di sekolah paling ujung di Tolut dilakukan sample Monitoring Evaluasi terhadap (satu sekolah), dan untuk tindak lanjut sesudahnya setelah Monitoring Evaluasi saksi lupa.
Bahwa saksi pernah mendapatkan laporan bahwa dalam pelaksanaan Dana BOS pada Tahun 2017, ada hak-hak guru honor yang tidak diserahkan, saksi sering mendengar dari guru-guru di beberapa sekolah baik karena Dana BOS pada saat itu ternyata memang belum dicairkan, maupun Dana BOS sudah dicairkan namun tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Bahwa Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 1 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana BOS pada pasal 2 Ayat (1) Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS, Dan Ayat (2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri, bahwa dana BOS tidak bisa digunakan diluar RKAS yang telah dibuat dan disetujui serta sanksinya dapat berupa penindakan secara proses hukum, adapun apabila terjadi sisa pada anggaran dana BOS tahun tersebut maka hanya dapat menjadi tambahan dana BOS untuk tahun berikutnya sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar kegiatan pada tahun anggaran tersebut dilaksanakan.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
RUDY BANTILAN, S.Sos, M.Si, Madiun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal sdri. WAHYUTI DG LODI S.Ag yakni Kepala SMP Negeri 2 Tolitoli Utara dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan saksi dan kaitan pekerjaan saksi dengan pelaksanaan dana BOS
Pada tahun 2000 saya diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli.
Pada tahun 2001 saya diangkat menjadi Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Baolan Kab. Tolitoli.
Pada tahun 2001 saya diangkat menjadi Kepala Seksi SDM pada Sekretariat Daerah Kab. Tolitoli.
Tahun 2004 saya dipindahkan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli sebaga Kepala Bagian Pemerintahan.
Tahun 2007 saya sebagai Kepala Dinas Kependudukan
Tahun 2009 saya sebagai Kepala Badan Permodalan Daerah
Tahun 2011 saya sebagai Sekretaris DPRD Kab. Tolitoli
Tahun 2013 saya sebagai Kepala Badan Narkotika Daerah Kab. Tolitoli
Tahun 2013 saya sebagai Asisten I bidang Pemerintahan pada sekretariat Bupati Tolitoli
Tahun 2015 saya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kab. Tolitoli
Tahun 2017 saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tolitoli tepatnya pada bulan Januari sampai dengan sekarang.
Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan sekarang saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab. Tolitoli. dasar pengangkatan saksi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tolitoli adalah Surat Keputusan Bupati Tolitoli yang nomornya saksi tidak ingat lagi sedangkan tanggalnya 11 Januari 2017, dengan tugas dan wewenang:
Membantu Bupati dalam tugas pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
Melakukan pembinaan dan pengendalian kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan;
Mengkoordinasikan berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
Merencanakan dan membuat program kegiatan di bidang pendidikan dan melaksanakannya;
Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan pendidikan serta membuat laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan;
Berdasarkan SK Bupati dapat bertindak selaku Pengguna Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. -
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai Penanggung Jawab tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli berdasarkan SK Bupati Tolitoli Nomor : 247 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 dan SK Bupati Tolitoli Nomor : 269 Tahun 2018 tanggal 23 Februari 2018 selain itu saya juga melakukan monitoring yakni melihat kondisi sekolah-sekolah di Kabupaten Tolitoli secara langsung.
Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli yang Saksi ketahui berdasarkan SK Bupati Tolitoli pada tahun 2017 ialah :
- Tim Pengarah : Moh. Saleh Bantilan, SH, MH.
- Penanggung Jawab : Rudy Bantilan, S.Sos, M.Si
- Ketua Tim Pelaksana : Abd. Salam, S.Pd, M.Si
- Bendahara Pengeluaran P : Rosmini Hentu
- Koordinator PJ SD, SMP : Imran I. Besik, SH
- Ketua Penanggung Jawab SD : Moh. Taufik, SE
- Ketua Penanggung Jawab SMP : Saiful, S.Sos
Tim manajemen BOS Kabupaten Tolitoli pada tahun 2018
- Tim Pengarah : Moh. Saleh Bantilan, SH, MH.
- Penanggung Jawab : Rudy Bantilan, S.Sos, M.Si
- Koordinator PJ SD, SMP : Imran I. Besik, SH
- Ketua Tim Pelaksana SD : Moh. Taufik, SE
- Ketua Tim Pelaksana SMP : Saiful, S.Sos
Bahwa tugas dan tanggungjawab Manajemen BOS Tingkat Kabupaten, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2017, tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS Kabpaten/Kota adalah sebagai berikut :
Melakukan Sosialisasi / Pelatihan kepada kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Masayarakat tentang Program Bantuan Operasional Sekolah;
Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
Bersama Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Tingkat Provinsi melakukan Rekonsiliasi Data jumlah siswa tiap sekolah untuk disampaikan ke Pusat;
Melakukan monitoring perkembangan pemasukan data yang dilakukan sekolah;
Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah;
Mengusulkan revisi data siswa dan mengusulkan sekolah baru kepada tim Manajemen BOS Provinsi untuk dianggarkan pada triwulan berikutnya;
Mengumpulkan laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, surat pernyataan tanggung jawab dan rekapitulasi penggunaan, selanjutnya melaporkan kepada tim Manajemen Provinsi.
Bahwa bentuk kegiatan monitoring, pengawasan, dan evaluasi yang lakukan pada tahun 2017 adalah sdr. Abd.Salam, sdr. Taufik beserta tim lainnya sedangkan pada tahun 2018 adalah sdr. Imran, sdr. Taufik serta anggota tim Manajemen BOS kabupaten Tolitoli berupa kegiatan sosialisasi-sosialisasi terkait mekanisme pengelolaan dana BOS kepada Kepala Sekolah, Komite Sekolah serta Masyarakat dan menerima laporan pertanggungjawaban dana BOS per Triwulan, serta memberikan pembinaan jika ditemui adanya kekurangan atau kesalahan dalam pengelolaan, akan tetapi saya jarang dilibatkan oleh karena saya hanya menerima laporan lisan saja dari tim Pelaksana Manajemen BOS walaupun kadang laporan lisan tesebut ada juga yang tidak sampai kepada saya selaku penanggung jawab Tim Manajemen BOS kabupaten Tolitoli.
Bahwa laporan jarang disampaikan oleh tim Pelaksana manajemen BOS sehingga saksi tidak tahu apakah laporan mengenai dana BOS telah dibuat atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja yang menjadi syarat dan mekanisme penentuan sekolah penerima dana BOS.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pencairan Dana BOS tahun anggaran 2017 dan 2018 karena yang melaksanakan adalah tim pelaksana manajemen BOS.
Bahwa Dana BOS pada rekening masing-masing sekolah tersebut mungkin bisa dicairkan tanpa Surat Rekomendasi dari Manajer BOS, oleh karena dana BOS tersebut tidak berada dalam penguasaan tim Manajemen BOS kabupaten Tolitoli tetapi langsung dari Pusat ke rekening sekolah, ada beberapa kepala sekolah yang menemui saya untuk meminta kebijakan agar bisa dilakukan pencairan tetapi saya menyampaikan kepada para kepala sekolah tersebut agar Laporan penggunaan Dana BOS yang dilaporkan oleh Kepala sekolah dan Bendahara BOS setiap triwulan kepada Tim Manajemen BOS dapat diselesaikan sebagai alat kontrol Dinas kepada sekolah.
Bahwa melalui Surat Kesepakatan kerjasama atau komitmen antara Manajemen BOS Kabupaten dengan pihak Bank SULTENG untuk tidak mencairkan dana BOS dari rekening sekolah tanpa adanya Surat Rekomendasi dari Manajer BOS tetapi dalam prakteknya saya selaku penanggung jawab Tim Manajemen BOS sulit untuk mengendalikan dana yang masuk ke rekening sekolah oleh karena sifatnya yang langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing terdaftar di Pusat.
Bahwa teknis pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tetapi saksi tidak terlalu paham oleh karena tim Pelaksanalah yang lebih mengetahui mekanisme pengelolaan dana BOS.
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme penyusunan RKAS dari setiap sekolah.
Bahwa selaku penanggung jawab saksi memerintahkan Tim Pelaksana dalam pengelolaan dana BOS agar melibatkan Koordinator Wilayah Kecamatan untuk menghimbau kepada sekolah apabila persyaratan administrasi belum dilengkapi agar diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak akan menimbulkan permasalah dikemudian hari.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
HAIDAR HASAN, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai guru Honorer di SMPN 2 Tolitoli Utara Sejak Awal Tahun 2012 dan tidak mempunyai SK karena saksi hanya dibayar perjam sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah), dan sistem pembayaran honor saksi per triwulan sebesar Rp. 225.000,- (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pengelolaan dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018.
Bahwa sejak 2 Januari 2014 sampai sekarang saksi sebagai honorer guru pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli.
Bahwa setahu saksi Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A. 2017 s/d September 2018 adalah ibu WAHYUTI DG. LODI S.Ag.
Bahwa yang saksi ketahui Dana BOS berasal dari Pemerintah yang menggunakan uang Negara.
Bahwa yang saksi tahu Bendahara TW 1 tahun 2017 Yakni sdri. Nurmayati Burhan selanjutnya digantikan oleh Sdr. Yulianto yang juga selaku PNS sebagai penjaga Sekolah pada SMPN 2 Binontoan.
Bahwa pengelolaan Dana BOS tersebut saksi tidak tahu pasti hanya Kepala Sekolah yang mengetahui yang mengelola dan selama pelaksanaannya pernah dilakukan pembahasan tetapi hanya terkait dana pembayaran honor guru sedangkan pembicaraan ataupun pembahasan dalam rapat terbuka antara guru dan pengurus sekolah lainnya mengenai penyusunan RKAS, bahkan pada saat rapat ketika beberapa guru menyampaikan pendapatnya terkait pengelolaan Dana BOS, ibu WAHYUTI DG. LODI tidak pernah menerima pendapat dari beberapa guru yang memasukkan pendapatnya.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana ataupun barang yang bersasal dari Dana BOS selama saksi mengajar di SMPN 2 Binontoan kecuali Honor sebagai guru mengajar.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
| No | Nama | Jabatan | Vol | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Julpi Yusran | Guru Bidang | 384 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 2 | Sumi Safitri, S.Pd | Guru Bidang | 385 jam | 6,250 | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 3 | Ifsar, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 4 | Haidar, S.pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 5 | Saleha, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 6 | Atrina, S.Pd.I | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 7 | Nuarisah, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 8 | Dwi Maryam, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 9 | Katrina, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 10 | Jumitra, S.Pd | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 11 | Nirman | Guru Bidang | 192 jam | 6,250 | 1.200.000 | - | 1.200.000 |
| 12 | Nurhaidah | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| 13 | Hikma | Guru Bidang | 3 bulan | 350.000 | 1.050.000 | - | 1.050.000 |
| Jumlah | 768,750 | 17.700.000 | - | 17.700.000 | |||
Bahwa tanda tangan tersebut adalah bukan tanda tangan saksi dan saksi selama Tahun 2017 saksi tidak pernah menandatangani dokumen terkait Pertanggungjawaban Dana BOS, Mengenai dana tersebut setelah saksi melihat bahwa pada tahun 2017 saksi menerima 4 (empat) kali pembayaran uang namun tidak sesuai dengan jumlah tersebut, dimana pada TW 1 Tahun 2017 pada waktu itu saksi menerima gaji dari Ibu Nurmayati per bulan yakni Bulan Januari Rp. Rp. 168.750,- Bulan Pebruari Rp. 637.500,- sesuai buku catatan dri ibu Nurmayati sedangkan bulan Maret seingat saksi Rp. 215.000,- dan pada TW 2 sampai dengan TW 4 Tahun 2017 bendahara yakni sdr. Yulianto saksi menerima gaji Rp. 800.000,- per Tw karena pada saat itu Gaji sudah dibayarkan Per Tw dan setiap menerima Gaji saksi tidak penah bertandatangan ataupun ditunjukkan slip yang seharusnya saksi terima.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Transportasi Pembinaan Keagamaan Per Tri Wulan ( I, II, III, IV) Saksi tidak pernah bertanda tangan pada laporan pertanggungjawaban dan Saksi tidak pernah menerima uang honor tersebut.
| No | Nama | Jabatan | Volume | Satuan (rp) | Jumlah Honor (rp) | PPh Ps. 21 (rp) | Jumlah diterima |
| 1 | Haidar | Pembina Agama | 12 Kali | 25.000 | 300.000 | - | 300.000 |
| 2 | Nirman | Pembina Agama | 12 Kali | 25.000 | 300.000 | - | 300.000 |
| Jumlah | 50.000 | 600.000 | - | 600.000 | |||
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pemeliharaan Generator berupa pembelian bensinSetau saksi selama sdr. WAHYUTI DG LODI, S.Ag menjabat sebagai kepala sekolah, generator pernah digunakan sekitar 15 (lima belas) kali yang saksi ingat saksi pernah membeli bensin sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah bensin sebanyak 6 (enam) liter, selain itu sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yang membeli bensinnya, dan Kondisi saat ini genset tersebut yang saksi tahu tidak pernah lagi digunakan.
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Bensin 50 Liter 9.000 450.000 Jumlah 450.000
-
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi pernah ikut kemah bakti di Desa Mae, yang ikut pada saat itu saksi, sdr. NIRMAN dan sdr. NURHAIDAH sebagai pendamping bersama dengan 12 siswa laki-laki dan 12 siswa perempuan, Dulu seingat saksi ada kipas angin, tapi saat ini sudah tidak ada dan setahu saksi yang ada pada saat itu kipas angin bukan dari besi tapi dari Plastik, sekolah tidak pernah melakukan perbaikan Plapon Kelas, saksi tidak tahu Apakah Pernah dilakukan pembelian Gorden, Pernah dilakukan pembelian Spiker / Salon dan Hanya satu kali Cartridge pernah di beli, setelah Printer tersebut rusak tidak digunakan lagi.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pendaftaran Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Sewa Mobil Mengikuti Kegiatan Kemah Bakti di Desa Dadakitan Kec. Baolan Kab. Tolitoli Yang saksi tahu nama AMAT dan ISKANDAR itu supir rental yang ada di Desa Timbolo dan Pada saat itu yang mengikuti kemah bakti adalah 3 (tiga) orang guru pendamping dan 24 (dua puluh empat) siswa, pada saat itu sebagian siswa membawa bahan makanan sendiri ke kegiatan kemah tersebut dan Kepala Sekolah waktu itu hanya membeli Telur 2 Rak dan Mie 1 Dos.
Daftar Belanja Biaya Pendaftaran Kegiatan Kemah Bakti
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Pendaftaran 24 org x 1 keg 1 450.000 450.000 Jumlah 450.000
Daftar Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Sewa mobil 1 unit x 2 kali 2 700.000 1.400.000 Jumlah 1.400.000
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pembelian Gorden Karena yang belanja adalah Kepala Sekolah sendiri jadi saksi tidak tahu sesuai atau tidak.
Daftar Belanja Pembelian Gorden
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Gorden jendela 35 Buah 40.000 1.400.000 2 Gorden pintu 2 Buah 50.000 100.000 Jumlah 1.500.000
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Spiker / SalonKarena yang belanja adalah Kepala Sekolah sendiri jadi saksi tidak tahu sesuai atau tidak.
Daftar Belanja Pembelian Spiker / Salon
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Speaker / salon 1 Unit 2.400.000 2.400.000 Jumlah 2.400.000
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Alat Tulis Kantor berupa Catridge Pada saat itu saksi bersama dengan sdr. ISKANDAR pergi membeli catridge dan sekaligus pasang dengan biaya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Daftar Belanja Alat Tulis Kantor berupa Catridge
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Catridge 2 Pcs 230.000 460.000 Jumlah 460.000
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Saksi tidak pernah menerima honor les hanya di janji saja oleh sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag, saksi tidak tahu apakah Sekolah pernah melaksanakan kegiatan pengambilan Pas Foto kelas IX serta siapa yang melaksanakan dan apakah sudah di bayar, Iya pernah, yang memberi materi pada saat itu adalah saksi, Sdr. Nurhaida, sdr. Armawing dan sdr. Yulianto, kalau honornya saksi tidak ingat lagi sedangkan konsumsi yang saksi tahu adalah siswa sekolah yang membawa dari rumah masing – masing, saksi tidak tahu apakah sekolah Pernah mengikuti Lomba O2SN tingkat Kecamatan, saksi tidak tahu apakah sekolah Pernah mengikuti lomba MIPA Tingkat Kecamatan, Pernah melakukan pembelian Printer Cannon E410 dan Laptop Acer Aspire Esi-420-3259, Pernah melakukan pembelian Gorden Jendela dan pintu warna orange, Tidak pernah membelikan Net Takraw sedangkan perlengkapan Pramuka hanya Tali Penolong dan Tenda pramuka saja yang ada, Pernah ada dilakukan pembelian alat peraga islam berupa Sajadah, Kerudung Sholat, Al-Qurán dan Kopiah sedangkan alat peraga islam saksi tidak tahu, Pernah ada dilakukan cat ruang kelas belajar pada saat itu saksi yang mengerjakan bersama dengan sdr. ISKANDAR dan saat itu saksi hanya mengerjakan sebanyak 2 (dua) kelas menggunkan 3 (tiga) ember cet sedang kemudian saksi dibayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sekolah Pernah melakukan pembelian Kursi sofa warna merah dan saksi tidak tahu Apakah sekolah Pernah melakukan pembelian Alat Dapur (gelas batu, piring, sendok dan Tempat Aqua).
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Transportasi Pembina Olahraga Persiapan Kegiatan Lomba O2SN, Kwitansi Transportasi Peserta dan Pendamping Mengikuti O2SN Tkt. Kecamatan, Kwitansi Konsumsi Peserta dan Pendamping Lomba O2SN Tkt. Kecamatan dan Kwitansi Belanja Aqua untuk Lomba O2SN Tkt. Kecamatan, dapat saksi jelas bahwa tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi, dan saksi tidak tahu karena saksi tidak pernah mengikuti kegiatan lomba O2SN.
Daftar Penerimaan Transportasi Pembina Olahraga Persiapan Kegiatan Lomba O2SN :
-
No. Nama Jabatan Volume Satuan (rp) Jumlah Honor (rp) PPh Ps. 21 (rp) Jumlah diterima 1 Nirman 12 Kali 25.000 300.000 - 300.000 2 Haidar 12 Kali 25.000 300.000 - 300.000 Jumlah 50.000 600.000 - 600.000
Daftar Transportasi Peserta dan Pendamping Mengikuti O2SN Tkt. Kecamatan:
-
No Nama Jabatan Volume Satuan (rp) Jumlah Honor (rp) PPh Ps. 21 (rp) Jumlah diterima 1 Wahyuti Pendamping 2 Kali 100.000 200.000 - 200.000 2 Nurhaida Pendamping 2 Kali 100.000 200.000 - 200.000 3 Nirman Pendamping 2 Kali 100.000 200.000 - 200.000 4 Agnes Tasya Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 5 Sitti Rahma Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 6 Abelia Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 7 Sitti Fadila Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 8 Fikran Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 9 Nurul Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 10 Adera Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 11 Nilva Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 12 Ilmiyanti Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 13 Ikhsan Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 14 Marwan Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 15 Kaspita Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 16 Putri Regina Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 17 Nisrawati Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 18 Nawang Sari Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 19 Rawasia Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 20 Seli Safitri Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 21 Sitti Fadila Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 22 Heriyansa Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 23 Aldi Siswa 2 Kali 50.000 100.000 - 100.000 Jumlah 1.300.000 2.600.000 - 2.600.000
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honorarium Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujiannya saksi tidak pernah menerima honor terkait kegiatan pemantapan persiapan ujian.
-
No Nama Jabatan Vol Satuan (rp) Jumlah Honor (rp) PPh Ps. 21 (rp) Jumlah diterima 1 Julpi Guru 30 Kali 35.000 1.050.000 - 1.050.000 2 Sumi Safitri Guru 30 Kali 35.000 1.050.000 - 1.050.000 3 Saleha Guru 30 Kali 35.000 1.050.000 - 1.050.000 4 Ifsar Guru 30 Kali 35.000 1.050.000 - 1.050.000 5 Haidar Guru 30 Kali 35.000 1.050.000 - 1.050.000 Jumlah 175.000 5.250.000 - 5.250.000
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi pembelian Printer Cannon E410 saksi tidak tahu, Yang saksi tahu pernah 1 (satu) kali dilakukan pembelian Printer sekolah dan itupun sudah rusak.
Daftar Belanja pembelian Printer Cannon E410
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Printer canon 1 Unit 2.000.000 2.000.000 Jumlah 2.000.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi pembelian Laptop Acer Aspire Esi-420-3259 Setahu saksi pernah dibeli 1 (satu) Laptop Acer warna merah.
Daftar Belanja pembelian Laptop Acer Aspire Esi-420-3259
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Laptop 1 Unit 6.500.000 6.500.000 Jumlah 6.500.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi pembelian Gorden Jendela dan pintu Saksi tidak tahu karena yang belanja ibu Wahyuti Dg Lodi, yang saksi tahu Gorden sekolah hanya warna Oranye.
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) | |
| 1 | Gorden jendela | 35 | Buah | 30.000 | 1.050.000 | |
| 2 | Gorden pintu | 2 | Buah | 35.000 | 70.000 | |
| Jumlah | 1.120.000 | |||||
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Perlengkapan Pramuka, Kwitansi Belanja Bendera 90 x 120 dan Kacu Pramuka dan Kwitansi Belanja Tenda PramukaYang saksi tahu hanya tali penolong dan tenda pramuka yang ada, karena yang belanja adalah sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag.
Daftar Belanja Perlengkapan Pramuka
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Tali penolong 20 Buah 15.000 300.000 2 Kacu pramuka 2 Buah 45.000 90.000 3 Bendera pramuka 4 Buah 25.000 100.000 4 Tali dan pluit pramuka 18 Buah 20.000 360.000 5 Bendera merah putih 1 Buah 65.000 65.000 Jumlah 915.000
-
Daftar Belanja Bendera 90 x 120 dan Kacu Pramuka
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Bendera 90 x 120 1 Buah 60.000 60.000 2 Kacu pramuka 1 Buah 45.000 45.000 Jumlah 105.000
-
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) | |
| 1 | Tenda pramuka | 2 | Buah | 3.200.000 | 3.200.000 | |
| Jumlah | 3.200.000 | |||||
Bahwa
laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Alat Olahraga Net Takraw Saksi tidak tahu karena yang belanja ibu Wahyuti Dg Lodi.
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Net takraw | 2 | Buah | 50.000 | 100.000 |
| Jumlah | 100.000 | ||||
BahwLaporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Alat Peraga Agama IslamSetahu saksi ada yaitu berupa, sejadah, Al-Qurán, kerudung sholat dan Kopiah.
Daftar Belanja Pembelian Alat Peraga Agama Islam
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Alat peraga Agama Islam 2 Paket 300.000 600.000 Jumlah 600.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Alat Peraga IPS Saksi tidak tahu karena yang melaksanakan adalah sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag.
Daftar Belanja Pembelian Alat Peraga IPS
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Alat peraga IPS 1 Paket 300.000 300.000 Jumlah 300.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Cet Aries Besar dan Kwitansi Biaya Upah Tukang Pengecetan Ruang Belajar, Kantor, dan Mushollah SekolahSetahu saksi yang kerja adalah saksi dan sdr. ISKANDAR yang merupakan suaminya ibu WAHYUTI DG. LODI, S.Ag pada saat itu saksi menggunakan 3 (tiga) ember cet sedang untuk mengecet 2 (dua) ruang kelas belajar dan saksi hanya dibayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Daftar Belanja Pembelian Cet Aries Besar
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Cet aries 3 Ember 250.000 750.000 Jumlah 750.000
-
Daftar Belanja Biaya Upah Tukang Pengecetan Ruang Belajar
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Upah tukang 1 OK 3.500.000 3.500.000 Jumlah 3.500.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Kursi Sofa Setahu saksi kursi sofa hanya 1 yakni warna merah yang ada di ruangan Kepala sekolah.
Daftar Belanja Pembelian Kursi Sofa
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Kursi sofa 1 Unit 5.000.000 5.000.000 Jumlah 5.000.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Biaya Pembelian Alat Perlengkapan Dapur Yang saksi tahu bahwa barang-barang tersebut tidak ada.
Daftar Belanja Pembelian Alat Perlengkapan Dapur
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Gelas batu 3 Lusin 165.000 495.000 2 Piring 2 Lusin 150.000 300.000 3 Sendok 2 Lusin 45.000 90.000 4 Tempat aqua 1 Buah 100.000 100.000 Jumlah 985.000
-
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara saksi tidak tahu apakah siswa SMPN 2 Tolitoli Utara pernah di lakukan foto untuk pas Foto siswa serta siapa yang melaksanakan, yang melaksanakan pemotongan rumput adalah sdr. YULIANTO dan Untuk cartridge setahu saksi hanya 1 kali saja di beli setelah printer rusak lagi tidak pernah di perbaiki sampai saat ini.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pas Foto Kartu Siswa saksi tidak tahu karena yang kelola adalah Kepsek WAHYUTI DG. LODI, S.Ag langsung.
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Pas foto 231 siswa | 231 | OK | 25.000 | 5.775.000 |
| Jumlah | 5.775.000 | ||||
Bahwa
Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian catridge E47Setahu saksi hanya 1 kali catridge di beli.
Daftar Belanja Pembelian catridge E47
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Catridge 1 Pcs 450.000 450.000 Jumlah 450.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman SekolahYang saksi tahu yang melakukan pemotongan rumput adalah sdr. YULIANTO.
Daftar Belanja Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman Sekolah
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Upah tukang 1 org 3 Kali 200.000 600.000 Jumlah 600.000
-
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Pada tahun 2017 sampai selesainya sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag selesai menjabat sebagai Kepala Sekolah hanya 1 (satu) kali dilakukan pembelian Laptop merk ACER warna merah, Sekolah tidak pernah membeli Microfone New Sansui Pro-7300, Pada saat itu buku pelajaran pernah dilakukan pembelian pada tahun 2017 yang dipesan di Jogja tetapi buku tersebut nanti dibagi pada tahun 2018, Pernah dilakukan pembelian Papan Nama Guru namun untuk pembayar guru-guru yang membayarnya, saksi tidak tahu apakah pernah dilakukan Pemeliharaan Pangkas rumput halaman sekolah serta siapa yang melaksanakan, saksi tidak tahu Apakah sekolah pernah membuat spanduk sekolah.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja pembelian Laptop Acer Setahu saksi hanya 1 laptop yakni warna merah.
Daftar Belanja pembelian Laptop Acer
-
-
No. Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Laptop 1 Unit 7.000.000 7.000.000 Jumlah 7.000.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Microfone New Sansui Pro-7300 Saksi tidak tahu karena yang belanja adalah sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag.
Daftar Belanja Microfone New Sansui Pro-7300
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Microfone 1 Buah 750.000 750.000 Jumlah 750.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Buku PelajaranYang saksi tahu pernah dilakukan pembelian buku pelajaran tetapi pembagiannya pada tahun 2018 karena buku tersebut dipesan di Jogja dan dibagikan pada tahun tersebut.
Daftar Belanja Buku Pelajaran
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Buku pelajaran 1 Paket 2.150.000 2.150.000 Jumlah 2.150.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Pembelian Papan Nama Guru Papan nama ada tapi guru bayar sendiri yang dipotong pada saat pengambilan gaji honor sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Daftar Belanja Pembelian Papan Nama Guru
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Papan nama guru 14 Buah 50.000 700.000 Jumlah 700.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman SekolahSetahu saksi sdr. YULIANTO yang melaksanakan.
Daftar Belanja Biaya Upah Tukang Pemangkasan Rumput Halaman Sekolah :
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Upah tukang 1 org 3 Kali 200.000 600.000 Jumlah 600.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 4 Tahun Anggaran 2017 terkait Kwitansi Belanja Biaya Pembuatan Spanduk SekolahSaksi tidak tahu, karena yang melaksanakan sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag.
Daftar Belanja Biaya Pembuatan Spanduk Sekolah :
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Spanduk sekolah 2 Buah 750.000 1.500.000
-
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
-
No Nama Jabatan Volume Satuan (rp) Jumlah Honor (rp) PPh Ps. 21 (rp) Jumlah diterima 1 Julpi Yusran Guru 384 jam 6,250 2.400.000 - 2.400.000 2 Sumi Safitri, S.Pd Guru 385 jam 6,250 2.400.000 - 2.400.000 3 Ifsar, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 4 Haidar, S.pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 5 Saleha, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 6 Atrina, S.Pd.I Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 7 Nuarisah, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 8 Dwi Maryam, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 9 Katrina, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 10 Jumitra, S.Pd Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 11 Asni DG Silasa, S.Ag Guru 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 12 Nurhaidah Tenaga Adm 3 bulan 350.000 1.050.000 - 1.050.000 13 Hasmia Tenaga Adm 3 bulan 350.000 1.050.000 - 1.050.000 14 Samsul BISA Operator Sekolah 3 bulan 150.000 1.050.000 - 450.000 Jumlah 18.150.000 - 18.150.000
Mengenai dana tersebut setelah saksi melihat bahwa saksi menerima biaya honor tidak tetap berdasarkan jam kerja yang dilaksanakan sehingga saksi hanya menerima Rp. 800.000,- (delapa ratus ribu rupiah) dan saksi tidak pernah di perlihatkan berapa sebenarnya yang seharusnya saksi terima.
Bahwa terkait Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 sampai dengan Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengisian bensin Setahu saksi Genset sekolah jarang digunakan.No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Bensin 50 Liter 9.000 450.000 Jumlah 450.000
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi tidak pernah ikut kegiatan Kemah bakti.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti dan Kwitansi Belanja Konsumsi Kegiatan Kemah Bakti Kemah tersebut setahu saksi tidak pernah diikuti jadi tidak ada biaya yang dikeluarkan.
Daftar Belanja Sewa Mobil Kegiatan Kemah Bakti
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Sewa mobil 2 Unit x 2 kali 4 OK 700.000 2.800.000 Jumlah 2.800.000
Daftar Belanja Konsumsi Kegiatan Kemah Bakti
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Konsumsi peserta 24 Orang x 5 kali x 3 kali 340 Bungkus 5.000 1.700.000 2 Konsumsi pendamping 3 orang x 5 hari x 3 kali 30 Bungkus 10.000 300.000 Jumlah 2.800.000
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Kegiatan O2SN tidak pernah diikuti, Tidak ada buku pedoman guru, Tidak pembelian gorden dan taplak meja tahun 2018, tidak pernah dilakukan pembelian Papan Tulis, Pernah dilakukan Pembelian Alat pembersih sekolah yakni alat pel namun sekop dan lap pembersih tidak ada, tidak ada printer Epson Serta Gitar dan alat Qasidah juga tidak ada.
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja kegiatan O2SN dikabupaten saksi tidak tahu siapa yang bertandatangan dan Kegiatan tersebut tidak pernah diikuti.
Daftar Belanja kegiatan O2SN dikabupaten
-
-
No. Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Sewa mobil 2 unit x 2 kali 4 OK 750.000 3.000.000 Jumlah 3.000.000
-
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan buku pedoman guru saksi tidak tahu siapa yang bertandatangandan Buku tersebut tidak pernah ada.
Daftar Belanja Pengadaan buku pedoman guru
-
-
No. Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Buku 1 Paket 11.700.000 11.700.000 Jumlah 11.700.000
-
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Material berupa Gorden dan Taplak Meja Gorden dan taplak meja tersebut tidak pernah dibeli.
Daftar Belanja Material berupa Gorden dan Taplak Meja
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Kain gorden 50 Meter 30.000 1.500.000 2 kain taplak meja 50 Meter 30.000 1.500.000 Jumlah 3.000.000
-
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja kegiatan O2SN dikabupatenKegiatan tersebut tidak pernah diikuti.
Daftar Belanja kegiatan O2SN dikabupaten
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Sewa mobil 2 unit x 2 kali 4 OK 750.000 3.000.000 Jumlah 3.000.000
-
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja pengadaan meubelair berupa kursi dan papan tulisPapan tulis pernah dibeli sebanyak 3 papan tulis tetapi saksi tidak tahu berapa harga perpapannya dan siapa yang membelinya.
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Kursi plastik | 50 | Buah | 75.000 | 3.750.000 |
| 2 | Papan tulis | 2 | Buah | 450.000 | 900.000 |
| Jumlah | 4.650.000 | ||||
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Alat Pembersih Alat-alat tersebut tidak pernah ada.
Daftar Belanja Pengadaan Alat Pembersih
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Sapu plastic 20 Buah 30.000 600.000 2 Serok sampah 10 Buah 20.000 200.000 3 Pacul 2 Buah 95.000 190.000 4 Parang 3 Buah 85.000 255.000 5 Sekop 2 Buah 85.000 170.000 Jumlah 1.415.000
-
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan printer, namun Printer tersebut tidak pernah ada di sekolah.
Daftar Belanja Pengadaan printer
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Printer Epson 1 Unit 3.000.000 3.000.000 Jumlah 3.000.000
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Pengadaan Gitar dan Alat Qasidah namun Alat-alat tersebut tidak pernah ada di sekolah.
Daftar Belanja Pengadaan Gitar dan Alat Qasidah
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Gitar 2 Buah 500.000 1.000.000 1 Alat Qasidah 1 Unit 1.500.000 1.500.000 Jumlah 2.500.000
-
Bahwa Terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Setahu saksi yang melaksanakan pemotongan rumput pada tahun 2018 adalah sdr. ISKANDAR, saksi tidak tahu Apakah siswa SMPN 2 Tolitoli Utara pernah di lakukan cetak pas Foto kartu siswa ? siapa yang melaksanakan, tidak pernah dilakukan pembelian Kipas angin dan tidak pernah dilakukan Pembelian mesin dap.
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja tukang pangkas rumput saksi tidak mengetahuinya.
| No. | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Tukang | 3 | OB | 250.000 | 750.000 |
| Jumlah | 750.000 | ||||
Daftar Belanja tukang pangkas rumput
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Cetak pas photo kartu siswa saksi tidak mengetahuinya.
| No. | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) |
| 1 | Pas photo | 94 | Org | 30.000 | 2.820.000 |
| Jumlah | 2.820.000 | ||||
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Alat Pendingin berupa Kipas AnginSetahu saksi tidak ada Kipas angin di beli jadi tidak ada realisasinya.
| No. | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga (rp) | Jumlah (rp) | |
| 1 | Kipas angina | 1 | Unit | 1.000.000 | 1.000.000 | |
| Jumlah | 1.000.000 | |||||
Bahwa Ditunjukkan kepada saudara RKAS Dana BOS Triwulan 3 Tahun Anggaran 2018 terkait Kwitansi Belanja Alat Mesin Dap Setahu saksi tidak ada Mesin Dap di beli jadi tidak ada realisasinya.
Daftar Belanja Alat Mesin Dap
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Satuan Harga (rp) Jumlah (rp) 1 Dap 1 Unit 1.000.000 1.000.000 Jumlah 1.000.000
-
Bahwa Pernah saksi dengar keluhan dari guru honorer yakni upah yang di terima tidak sesuai dan saksi sendiri pada bulan Agustus 2018 saksi hanya terima Honor selama 2 (dua) bulan yang seharusnya 3 (tiga) bulan.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
SALEHA, S.Pd, atas persetujuan Penasehat Hukum di bacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pengelolaan dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018.
Bahwa pada tahun 2014 saksi menjadi guru honorer pada SMPN 2 Tolitoli di Desa Bonontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, kemudian sekitar bulan Agustus 2017 saksi berhenti menjadi guru disekolah tersebut kemudian masuk lagi menjadi guru pada bulan Januari 2019.
Bahwa setahu saksi yang menjadi Kepala Sekolah adalah ibu WAHYUTI DG. LODI, S.Ag.
Bahwa setahu saksi ada Dana BOS yang diterima oleh sekolah selain itu juga ada rehab kelas pada tahun 2017 tetapi saksi tidak tahu dana pembangunan tersebut berasal dari mana, selanjutnya saksi sudah keluar dari sekolah.
Bahwa setahu saksi Dana BOS berasal dari pemerintah tetapi saksi tidak mengetahui pasti dana tersebut darimana asalnya.
Bahwa yang mengelola Dana BOS adalah Kepala Sekolah yakni, ibu WAHYUTI DG. LODI, S.Ag sendiri tanpa melibatkan guru-guru.
Bahwa pengelolaan dana BOS tersebut hanya Kepala Sekolah sendiri yang mengelola dan selama pelaksanaannya tidak pernah dibicarakan ataupun dibahas dalam rapat terbuka antara guru dan pengurus sekolah lainnya, oleh karena itu saksi tidak pernah mengetahui kegiatan apa saja yang tertera dalam kegiatan BOS tersebut.
Bahwa pernah yakni pada tahun 2017 pada periode Januari s/d Maret 2017 dan periode April s/d Juni 2017 saksi pernah menerima sejumlah uang masing-masing sebanyak 1 (satu) kali tetapi saksi tidak ingat lagi jumlahnya.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
-
No Nama Jabatan Volume Satuan (rp) Jumlah Honor (rp) PPh Ps. 21 (rp) Jumlah diterima 1 Julpi Yusran Guru Bidang 384 jam 6,250 2.400.000 - 2.400.000 2 Sumi Safitri, S.Pd Guru Bidang 385 jam 6,250 2.400.000 - 2.400.000 3 Ifsar, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 4 Haidar, S.pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 5 Saleha, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 6 Atrina, S.Pd.I Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 7 Nuarisah, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 8 Dwi Maryam, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 9 Katrina, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 10 Jumitra, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 11 Nirman Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 12 Nurhaidah Guru Bidang 3 bulan 350.000 1.050.000 - 1.050.000 13 Hikma Guru Bidang 3 bulan 350.000 1.050.000 - 1.050.000 Jumlah 768,750 17.700.000 - 17.700.000
Bahwa tidak Benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan Terkait dana tersebut setelah saksi melihat saksi tidak mengetahuinya tetapi saksi hanya menerima sebanyak 2 (dua) kali selama tahun 2017 serta saksi tidak ingat lagi berapa jumlah yang saksi terima tetapi tidak sampai sejumlah sesuai dengan yang ada dalam LPJ tersebut dan selain itu saksi tidak pernah menerimanya karena saksi berhenti menjadi honorer sekolah dari bulan agustus tahun 2017.
Bahwa setahu saksi sekolah memiliki generator tetapi selama saksi menjabat sebagai guru honorer pada tahun 2017 tersebut generator pembangkit tenaga listrik tersebut tidak pernah difungsikan serta yang mengelola dan lebih banyak mengetahui adalah sdr. YULIANTO
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Bahwa setahu saksi pada triwulan 1 sekolah pernah mengikuti kemah bakti tetapi saksi tidak ingat lagi dimana dan kapan tepatnya kemah tersebut dilaksanakan tetapi seingat saksi SMPN 2 Tolitoli Utara pada saat itu mengirimkan sekitar 20 (dua puluh) orang siswa yang mengikuti dan didampingi oleh 2 (dua) orang guru yang saksi tidak ingat lagi serta berangkat bersama-sama dari sekolah menuju tempat kemah, dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan berupa mobil yakni, 1 (satu) mobil taksi dan 1 (satu) lagi mobil milik kepala sekolah yang pada saat itu hanya ikut mengantar ketempat kemah tersebut, Tidak pernah membeli kipas dan Selama saksi mengajar pada tahun 2017 saksi tidak pernah melihat ada perbaikan plapon kelas.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli UtaraPernah saksi menerima honor Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian (Les), pernah dilakukan pengambilan Pas Foto untuk kelas IXa dan kelas IXb untuk persiapan ujian sebanyak sekitar 60 (enam puluh) orang siswa tetapi saksi tidak tahu siapa tukang foto maupun terkait pembayarannya, Pernah dilakukan pesantren kilat selama 3 (tiga) hari disekolah untuk sekitar 20 (dua puluh) orang siswa tetapi saksi tidak tahu siapa yang memberi materi maupun proses pelaksanaannya, setahu saksi sekolah tidak pernah mengikut Lomba O2SN tingkat kecamatan, setahu saksi sekolah tidak pernah mengikut Lomba MIPA tingkat kecamatan, tidak pernah dilakukan pembelian printer tersebut dan untuk laptop pernah dilakukan pembelian Laptop merk Acer, pembelian hanya dilakukan pada awal tahun 2017 selebihnya tidak pernah ada pembelian gorden lagi, Tidak pernah dilakukan pembelian Net Takraw, Perlengkapan Pramuka, Bendera dan Kacu Pramuka serta tenda pramuka, Tidak pernah dilakukan pembelian alat peraga islam maupun alat peraga IPS, Pernah melakukan pengecatan sekolah tetapi hanya digedung depan yang menghadap kejalan saja yang dilakukan pengecetan selebih, Pernah dilakukan pembelian kursi sofa tersebut dan Tidak pernah dilakukan pembelian alat dapur berupa gelas batu, piring, sendok dan tempat aqua.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Triwulan 2 Tahun Anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honorarium Kegiatan Pemantapan Persiapan UjianTidak Benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi dan Saksi menerima honor tetapi saksi hanya diberikan honor perpertemuan sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh) dan pada saat itu saksi melaksanakan sebanyak 15 (lima belas) kali sehingga yang saksi terima Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari bendahara sekolah yaitu, sdr. YULIANTO.
Bahwa tidak pernah saksi dengar keluhan dari guru tetap maupun honorer oleh karena sudah dirapatkan untuk dilakukan pemotongan apabila ada guru yang terlambat tetapi rapat tersebut hanya untuk pembicaran mengenai tanggung jawab para guru tetapi untuk hak yang sesuai yang ada pada Dana BOS tidak disebutkan.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
SAMSUL, atas persetujuan Penasehat Hukum di bacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hanya operator Dapodik dan saksi tidak mengetahui terkait pengelolaan dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018.
Bahwa saksi menjadi honorer lepas selaku Operator Dapodik pada SMPN 2 Binontoan sejak Tahun 2017 sampai September 2018 dan Oktober 2018 saksi sudah berhenti.
Bahwa setahu saksi yang menjadi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tolitoli Utara Tahun 2017 s/d 2018 adalah ibu WAHYUTI DG. LODI, S.Ag.
Bahwa setahu saksi dana BOS berasal dari pemerintah pusat.
Bahwa Yang mengelola dana BOS adalah Kepala Sekolah yakni, ibu WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yang dibantu oleh bendahara tanpa melibatkan guru-guru dan komite sekolah.
Bahwa bahwa saksi selama bekerja hanya di berikan uang Transport jika ada panggilan atau harus ke Diknas Kab. Tolitoli terkait pengiriman Laporan dapodik dan juga Uang Pulsa Data karena menurut penyampaian Kepsek tidak ada honor resmi yang teranggarkan untuk Operator Dapodik. Untuk transport saksi sekali jalan saksi menerima uang transport Rp. 50.000,- dan uang pulsa Data perbulan Rp. 50.000,-, sedangkan perjalanan ke Tolitoli hanya paling banyak 2 kali dalam 1 bulan.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Triwulan 4 Tahun anggaran 2017 terkait Daftar Penerimaan Honor Operator Lepas, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
-
No Nama Jabatan Volume Satuan (rp) Jumlah Honor (rp) 1 Samsul Operator lepas 1 600.000,- 600.000,- Jumlah 600.000,- 600.000,-
Bahwa tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah bertanda tangan untuk LPJ Dana BOSTerkait dana tersebut setelah saksi melihat saksi bisa jelaskan yakni : bahwa saksi selama bekerja hanya di berikan uang Transport jika ada panggilan atau harus ke Diknas Kab. Tolitoli terkait pengiriman Laporan dapodik dan juga Uang Pulsa Data karena menurut penyampaian Kepsek tidak ada honor resmi yang teranggarkan untuk Operator Dapodik. Untuk transport saksi sekali jalan saksi menerima uang transport Rp. 50.000,- dan uang pulsa Data perbulan Rp. 50.000,-, sedangkan perjalanan ke Tolitoli hanya paling banyak 2 kali dalam 1 bulanhanya Triwulan 1 tahun 2017 yang sesuai dimana yang menyerahkan adalah ibu bendahara Nurmayati Burhan dan Triwulan selanjutnya selama saksi menjadi Honor sampai September 2018 saksi hanya menerima sesuai hal tersebut diatas.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
NUR AISAH AR, S.Pd, atas persetujuan Penasehat Hukum di bacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pengelolaan dana BOS pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018.
Bahwa pada tahun 2015 saksi menjadi guru honorer pada SMPN 2 Tolitoli di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, kemudian sekitar bulan Agustus 2017 saksi berhenti menjadi guru disekolah tersebut.
Bahwa setahu saksi yang menjadi Kepala Sekolah pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli T.A 2017-2018 adalah ibu WAHYUTI DG. LODI, S.Ag.
Bahwa setahu saksi ada Dana BOS yang diterima oleh sekolah selain itu juga ada rehab kelas pada tahun 2017 tetapi saksi tidak tahu dana pembangunan tersebut berasal dari mana, selanjutnya saksi sudah keluar dari sekolah.
Bahwa setahu saksi Dana BOS berasal dari pemerintah pusat.
Bahwa yang mengelola Dana BOS adalah Kepala Sekolah yakni, ibu WAHYUTI DG. LODI, S.Ag yang dibantu oleh bendahara tanpa melibatkan guru-guru dan komite sekolah.
Bahwa pengelolaan Dana BOS tersebut hanya Kepala Sekolah dan bendahara yang mengelola dan selama pelaksanaannya tidak pernah dibicarakan ataupun dibahas dalam rapat terbuka antara guru dan pengurus sekolah lainnya serta Komite sekolah, oleh karena itu saksi tidak pernah mengetahui kegiatan apa saja yang tertera dalam kegiatan BOS tersebut.
Bahwa selain Honor mengajar saksi tidak pernah terimadana maupun sesuatu barang yang sumbernya berasal dari Dana BOS sejak tahun 2017-2018.
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan 1 Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Triwulan 3 Tahun anggaran 2018 terkait Daftar Penerimaan Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang dalam Daftar LPJ per triwulan tersebut tertera seperti kolom di bawah:
-
No Nama Jabatan Vol Satuan (rp) Jumlah Honor (rp) PPh Ps. 21 (rp) Jumlah diterima 1 Julpi Yusran Guru Bidang 384 jam 6,250 2.400.000 - 2.400.000 2 Sumi Safitri, S.Pd Guru Bidang 385 jam 6,250 2.400.000 - 2.400.000 3 Ifsar, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 4 Haidar, S.pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 5 Saleha, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 6 Atrina, S.Pd.I Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 7 Nuarisah, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 8 Dwi Maryam, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 9 Katrina, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 10 Jumitra, S.Pd Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 11 Nirman Guru Bidang 192 jam 6,250 1.200.000 - 1.200.000 12 Nurhaidah Guru Bidang 3 bulan 350.000 1.050.000 - 1.050.000 13 Hikma Guru Bidang 3 bulan 350.000 1.050.000 - 1.050.000 Jumlah 768,750 17.700.000 - 17.700.000
Bahwa tidak benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi, dan saksi tidakpernah bertanda tangan untuk LPJ Dana BOSTerkait dana tersebut setelah saksi melihat saksi bisa jelaskan yakni :Untuk Triwulan 1 tahun 2017 : Januari 2017 saksi terima HonorRp. 287.500,- dan Pebruari Rp. 425.000,- sedangkan bulan Maret Rp. 287.500,-.Untuk triwulan 2 tahun 2017 : karena sudah terima honor per triwulan pada waktu itu saksi terima Rp. 700.000,-Dan Triwulan 3 tahun 2017 hanya Rp. 150.000,- untuk bulan Juli karena saksi pada Agustus 2017 sudah berhenti mengajar.
Bahwa setahu saksi sekolah memiliki generator tetapi selama saksi menjabat sebagai guru pada tahun 2017 sampai bulan april 2018 tersebut generator pembangkit tenaga listrik tersebut tidak pernah difungsikan serta yang mengelola dan lebih banyak mengetahui adalah sdr. YULIANTO.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 1 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara Bahwa setahu saksi pada triwulan 1 sekolah pernah mengikuti kemah bakti tetapi saksi tidak ingat lagi dimana dan kapan tepatnya kemah tersebut dilaksanakan tetapi seingat saksi SMPN 2 Tolitoli Utara pada saat itu mengirimkan sekitar 20 (dua puluh) orang siswa yang mengikuti dan didampingi oleh 3 (tiga) orang guru yaitu, sdr. NURHAIDAH, sdr HAIDAR dan sdr. NIRMAN serta berangkat bersama-sama dari sekolah menuju tempat kemah, dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan berupa mobil yakni, 1 (satu) mobil taksi dan 1 (satu) lagi mobil milik kepala sekolah, serta Sekolah tidak pernah membeli kipas dan Selama saksi mengajar pada tahun 2017 saksi tidak pernah melihat ada perbaikan plapon kelas.
Bahwa terkait pengelolaan anggaran Dana BOS Triwulan 2 Tahun anggaran 2017 pada SMPN 2 Tolitoli Utara saksi tidak prnah terima karena tidak ikut Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian (Les), saksi tidak tahu Apakah Sekolah pernah melaksanakan kegiatan pengambilan Pas Foto kelas IX serta siapa yang melaksanakan dan apakah sudah di bayar, Pernah dilakukan pesantren kilat namun saksi tidak tahu detailnya, saksi tidak tahu apakah sekolah pernah mengikuti atau tidak Lomba O2SN tingkat Kecamatan, Bahwa setahu saksi sekolah Tidak pernah mengikut Lomba MIPA tingkat kecamatan, pernah dilakukan pembelian printer tersebut dan untuk laptop pernah dilakukan pembelian Laptop merk Acer warna merah, Bahwa pembelian gorden hanya dilakukan pada awal tahun 2017 selebihnya tidak pernah ada pembelian gorden lagi, saksi tidak tahu Apakah sekolah Pernah melakukan pembelianNet Takraw, Perlengkapan Pramuka, Bendera dan Kacu Pramuka serta Tenda Pramuka, sekolah Tidak pernah dilakukan pembelian alat peraga islam maupun alat peraga IPS, Pernah melakukan pengecatan sekolah tetapi hanya digedung depan yang menghadap kejalan saja dan ruangan Kepsek yang dilakukan pengecetan selain itu tidak pernah ada lagi pengecetan selama sdr. WAHYUTI DG. LODI, S.Ag menjabat sebagai kepala sekolah, Pernah dilakukan pembelian kursi sofa kayu warna merah tersebut dan Tidak pernah dilakukan pembelian alat dapur berupa gelas batu, piring, sendok dan tempat aqua.
Bahwa saksi pernah mendengar keluhan dari guru tetap maupun honorer oleh karena ada sebagian guru merasa pemotongan yang telah dirapatkan tidak sesuai, seperti pembayaran yang diterima seharusnya 3 (tiga) bulan tetapi hanya dibayarkan 2 (dua) bulan.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SYAHRUDDIN ALAMSYAH, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Dugaan Terjadinya Penyelewengan Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2017 Sampai Dengan 2018 Pada SMP N 2 Tolitoli Utara Kab. Tolitoli berdasarkan Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor : 700/40-04/Itkab -Tli tanggal 30 Juli 2019 tentang Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Terjadinya Penyelewengan Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2017 Sampai Dengan 2018 Pada SMP N 2 Tolitoli Utara Kab. Tolitoli.
Riwayat pendidikan dan pekerjaan ahli
Riwayat pendidikan :
SD : Tamat Tahun 1991 SD Pembina Tolitoli
SMP : Tamat Tahun 1994 SMP N 3 Tolitoli
SMA : Tamat Tahun 1997 SMK N 3 Palu
S1 : Tamat Tahun 2004 Fakultas Teknik Elektro Universitas Muslim Indonesia
Riwayat Pekerjaan :
Tahun 2009 CPNS pada Inspektorat Kab. Tolitoli.
Tahun 2010 PNS pada Inspektorat Kab. Tolitoli.
Tahun 2017 sebagai Auditor Pertama pada pada Inspektorat Kab. Tolitoli.
Pengalaman Pekerjaan / Pelatihan :
Pembentukan Auditor Ahli Pertama Tahun 2016 pada Pusdiklatwas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Ciawi Jawa Barat.
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam menghitung kerugian keuangan negara dan memiliki sertifikat keahlian yang ahli dapatkan setelah ahli mengikuti Pembentukan Auditor Ahli Pertama Tahun 2016 pada Pusdiklatwas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Ciawi Jawa Barat.
Bahwa ahli sering menjadi Auditor dalam pemeriksaan reguler Organisasi Perangkat Daerah Kab. Tolitoli dengan sasaran pemeriksaan Tupoksi, Sarana Prasarana, SDM, dan Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah sekabupaten Tolitoli berdasarkan penugasan yang diberikan.
Bahwa ahli seringkali dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di-Laulalang dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana khusus, diantaranya :
Menghitung kerugian negara di Sekretariat Daerah Kab. Tolitoli An. Terdakwa ZULFIKAR;
Menghitung kerugian negara di Dinas pemuda dan Olahraga Kab. Tolitoli An. Terdakwa DEWI KARLINA;
Menghitung kerugian negara Dugaan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli.
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli Di Laulalang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terkait Dugaan Terjadinya Penyelewengan Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2017 Sampai Dengan 2018 Pada SMP N 2 Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, berdasarkan Surat permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli No : B-1141/P.2.12/Fd.2/07/2019, Tanggal 23 Juli 2019 tentang Bantuan Tenaga Ahli Auditor yang ditindaklanjuti oleh Inspektur Kab. Tolitoli dengan mengeluarkan Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kab. Tolitoli Nomor : 700/40-04/Itkab -Tli tanggal 30 Juli 2019 tentang Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Terjadinya Penyelewengan Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2017 Sampai Dengan 2018 Pada SMP N 2 Tolitoli Utara Kab. Tolitoli.
Bahwa hasil penghitungan kerugian negara dengan metode mereview dokumen, prosedur analis, konfirmasi, dan wawancara yang dilakukan dengan berpedoman, dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMP N 2 Tolitoli Utara TA. 2017 sampai dengan 2018, dan Hasil Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa an. WAHYUTI SYAMSUDIN DG. LODI, S.Ag adalah sebagai berikut :
PENGUNGKAPAN FAKTA DAN PROSES KEJADIAN
Pada tahun 2017 SMP Negeri 2 Tolitoli Utara menerima Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 231.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) yang dibagi dalam 4 (empat) tahapan pada 2 (dua) semester berdasarkan sistem triwulan, yang telah ditarik dari rekening bank, yaitu :
Untuk Dana BOS TW I Tahun 2017 berdasarkan Rekening Koran pada tanggal 02 Maret 2017 telah dilakukan penarikan oleh sdri. Wahyuti S. Dg. Lodi, S.Ag dan sdri. Nurmayati Burhan sebesar Rp.46.200.000,-
Untuk Dana BOS TW II Tahun 2017 berdasarkan Rekening Koran pada tanggal 08 Juni 2017 telah dilakukan penarikan oleh sdri. Wahyuti S. Dg. Lodi, S.Ag dan sdr. Yulianto sebesar Rp. 92.000.000,-
Untuk Dana BOS TW III Tahun 2017 berdasarkan Rekening Koran pada tanggal 07 November 2017 telah dilakukan penarikan oleh sdri. Wahyuti S. Dg. Lodi, S.Ag dan sdr. Yulianto sebesar Rp. 46.000.000,-
Untuk Dana BOS TW IV Tahun 2017 berdasarkan Rekening Koran pada tanggal 28 Desember 2017 telah dilakukan penarikan oleh sdr. Yulianto sebesar Rp.46.800.000,-
Pada tahun 2018 SMP Negeri 2 Tolitoli Utara menerima Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 227.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang dibagi dalam 4 (empat) tahapan pada 2 (dua) semester berdasarkan sistem triwulan, yang telah ditarik dari rekening bank.
Untuk periode TW I s.d TW III Tahun 2018 masih dikelolah oleh sdri. Wahyuti S. Dg. Lodi, S.Ag selaku Kepala Sekolah dengan nilai sebesar Rp.181.600.000 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), yaitu :
Untuk Dana BOS TW I Tahun 2018 berdasarkan Rekening Koran pada tanggal 09 April 2018 telah dilakukan penarikan oleh sdr. Yulianto sebesar Rp.45.400.000,-
Untuk Dana BOS TW II Tahun 2018 berdasarkan Rekening Koran pada tanggal 07 Juni 2018 telah dilakukan penarikan oleh sdri. Wahyuti S. Dg. Lodi, S.Ag dan sdr. Yulianto sebesar Rp. 90.800.000,-
Untuk Dana BOS TW III Tahun 2018 berdasarkan Rekening Koran pada tanggal 29 Oktober 2018 telah dilakukan penarikan oleh sdr. Yulianto sebesar Rp.45.400.000,-
Untuk periode TW IV Tahun 2018 dikelola oleh sdr. Kamaruddin selaku Kepala Sekolah pengganti, berdasarkan Rekening Koran pada tanggal 28 Desember 2018 telah dilakukan penarikan oleh sdr. Kamaruddin dan sdri. Nurmayati dengan nilai sebesar Rp.45.400.000 (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Tolitoli Utara Tahun 2017 telah dipertanggung jawabkan sebanyak 4 (empat) Laporan Pertanggung Jawaban, dengan total sejumlah Rp.231.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), yaitu :
LPJ Periode Januari s.d Maret (Triwulan I) 2017 Rp. 46.200.000,-
LPJ Periode April s.d Juni (Triwulan II) 2017 Rp. 87.480.000,-
LPJ Periode Juli s.d September (Triwulan III) 2017 Rp. 50.520.000,-
LPJ Periode Oktober s.d Desember (Triwulan IV) 2017 Rp. 46.800.000,-
Berdasarkan Hasil Audit terhadap LPJ Tahun 2017 setelah dihubungkan dengan keterangan saksi yang telah di BAP oleh pihak Kejaksaan, serta barang bukti, maka diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.52.287.750,-, yang terdiri dari :
Triwulan I Sebesar Rp. 10.673.750,-
-
-
-
No. Uraian LPJ
(Rp)
REALISASI
(Rp)
SELISIH
(Rp)
1. Bensin Pemeliharaan Generator 450.000 0 450.000 2. Honorarium Operator Lepas Pengentrian Dapodik 600.000 300.000 300.000 3. Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer 17.700.000 13.476.250 4.223.750 4. Insentif Penyusunan LPJ TW I Tahun 2017 500.000 0 500.000 5. Insentif Penyusunan RKAS Tahun 2017 400.000 0 400.000 6. Internet voucher pulsa untuk pengentrian dapodik 450.000 150.000 300.000 7. Pembelian Gorden 1.500.000 1.200.000 300.000 8. Pembelian Speaker/Salon 2.400.000 0 2.400.000 9. Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS 600.000 0 600.000 10. Transportasi Konsultasi Pelaporan Dana BOS TW I Tahun 2017 300.000 0 300.000 11. Transportasi Pembinaan Keagamaan 600.000 300.000 300.000 12. Transportasi Pembinaan Kesenian 300.000 0 300.000 13. Transportasi Penjemputan Dana BOS TW I Tahun 2017 300.000 0 300.000
-
-
Triwulan II Sebesar Rp. 16.575.000,-
-
-
-
No. Uraian LPJ
(Rp)
REALISASI
(Rp)
SELISIH
(Rp)
1 Honorarium Operator Lepas TW II Dana BOS Tahun 2017 600.000 300.000 300.000 2 Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer TW II Tahun 2017 17.700.000 13.000.000 4.700.000 3 Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS 450.000 0 450.000 4 Honorarium PNS Kegiatan Pemantapan Persiapan Ujian (Les) 5.250.000 3.465.000 1.785.000 5 Biaya Pas foto kelas IX 2.325.000 1.860.000 465.000 6 Transpor kegiatan pembinaan keagamaan 600.000 300.000 300.000 7 Transpor kegiatan pembinaan kesenian 300.000 0 300.000 8 Konsumsi Kegiatan Pesantren kilat 1.260.000 0 1.260.000 9 Belanja Aqua Keg.O2SN 640.000 0 640.000 10 Konsumsi peserta dan pendamping lomba O2SN 990.000 105.000 885.000 11 Transport Pembina Olahraga Persiapan Kegiatan Lomba O2SN 600.000 300.000 300.000 12 Transport peserta dan pendamping mengikuti MIPA Tkt.kecamatan 1.200.000 1.000.000 200.000 13 Trasnport peserta dan pendamping mengikuti O2SN 2.600.000 850.000 1.750.000 14 Belanja perlengkpan Pramuka 915.000 325.000 590.000 15 Biaya pembelian printer cannon Ey 10 2.000.000 0 2.000.000 16 Belanja Pemeliharaan generator 450.000 0 450.000 17 Upah Tukang Pemangkas rumput Halaman sekolah 600.000 400.000 200.000
-
-
Triwulan III Sebesar Rp. 14.989.000,-No. Uraian LPJ
(Rp)
REALISASI
(Rp)
SELISIH
(Rp)
1 Honorarium Operator Lepas TW III Dana BOS Tahun 2017 600.000 300.000 300.000 2 Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer TW III Tahun 2017 17.700.000 9.176.000 8.524.000 3 Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS 600.000 0 600.000 4 Transportasi Kegiatan Pembinaan Keagamaan 600.000 300.000 300.000 5 Transportasi Kegiatan Pembinaan Kesenian 300.000 0 300.000 6 Pas Foto Kartu Siswa 5.775.000 1.860.000 3.915.000 7 Pembelian Catridge E47 450.000 0 450.000 8 Upah Tukang Pemangkas rumput Halaman sekolah 600.000 0 600.000
Triwulan IV Sebesar Rp. 10.050.000,-
-
-
-
No. Uraian LPJ
(Rp)
REALISASI
(Rp)
SELISIH
(Rp)
1 Biaya Transportasi Kegiatan Pembinaan Keagamaan 600.000 300.000 300.000 2 Biaya Transportasi Kegiatan Pembinaan Kesenian 300.000 0 300.000 3 Biaya Transportasi Kepala Sekolah Mengikuti MKKS 600.000 0 600.000 4 Honorarium Operator Lepas TW IV Dana BOS Tahun 2017 600.000 300.000 300.000 5 Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer TW IV Tahun 2017 17.700.000 11.100.000 6.600.000 6 Belanja Pembelian Papan Nama Guru 700.000 0 700.000 7 Belanja Pembuatan Spanduk Sekolah 1.500.000 700.000 800.000 8 Belanja Pemeliharaan generator 450.000 0 450.000
-
-
Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Tolitoli Utara Tahun 2018 telah dipertanggung jawabkan sebanyak 2 (dua) Laporan Pertanggung Jawaban, yaitu dengan total sejumlah Rp. 136.200.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), yaitu :
LPJ Periode Januari s.d Maret (Triwulan I) 2018 Rp. 45.400.000,-
LPJ Periode April s.d Juni (Triwulan II) 2018 Rp. 90.800.000,-
Laporan Pertanggungjawaban untuk bulan Juli s.d September (Triwulan III) Tahun 2018, hingga berakhir waktu Audit belum diselesaikan oleh sdr. WAHYUTI DG. LODI,S.Ag. sebesar Rp.45.400.000,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan Hasil Audit terhadap LPJ Tahun 2018 setelah dihubungkan dengan keterangan saksi yang telah di BAP oleh pihak Kejaksaan, serta barang bukti, maka diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.36.739.750,- (Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri dari:
Triwulan I Sebesar Rp. 12.088.000,-
| No. | Uraian | LPJ (Rp) | REALISASI (Rp) | SELISIH (Rp) |
| 1 | Honor bulanan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer TW I 2018 | 18.150.000 | 12.962.000 | 5.188.000 |
| 2 | Transport Kepsek Mengikuti Kegiatan MKKS | 450.000 | 0 | 450.000 |
| 3 | Sewa Kendaraan Transportasi Kegiatan Kemah Bakti TW I Tahun 2018 | 2.800.000 | 0 | 2.800.000 |
| 4 | Belanja Konsumsi Peserta dan Pendamping Kegiatan Kemah Bakti | 2.000.000 | 0 | 2.000.000 |
| 5 | Pendaftaran Kegiatan Kemah Bakti | 450.000 | 0 | 450.000 |
| 6 | Transportasi Pembinaan Siswa Kegiatan Keagamaan | 300.000 | 0 | 300.000 |
| 7 | Transportasi Pembinaan Siswa Kegiatan kesenian | 300.000 | 0 | 300.000 |
| 8 | Transportasi Pembinaan Siswa Kegiatan Pramuka | 300.000 | 0 | 300.000 |
| 9 | Transportasi Kepsek dan Bendahara Konsultasi LPJ Dana BOS TW I Tahun 2018 | 300.000 | 0 | 300.000 |
Triwulan II Sebesar Rp. 24.651.750,-
| No. | Uraian | LPJ (Rp) | REALISASI (Rp) | SELISIH (Rp) |
| 1 | Belanja Pulsa Data Internet bulan April, Mei, Juni 2018 | 600.000 | 100.000 | 500.000 |
| 2 | Belanja Cetak Pas Foto peserta Ujian | 2.790.000 | 810.000 | 1.980.000 |
| 3 | Honor Bulanan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer TW II 2018 | 18.150.000 | 8.043.250 | 10.106.750 |
| 4 | Transport Kepsek Mengikuti Kegiatan MKKS | 450.000 | 0 | 450.000 |
| 5 | Konsumsi Peserta Pendamping Kegiatan O2SN di Kabupaten | 1.200.000 | 0 | 1.200.000 |
| 6 | Pendaftaran Peserta O2SN | 500.000 | 0 | 500.000 |
| 7 | Sewa Kendaraan Kegiatan O2SN di Kabupaten | 3.000.000 | 0 | 3.000.000 |
| 8 | Transportasi Pendamping Kegiatan O2SN di Kabupaten | 1.200.000 | 0 | 1.200.000 |
| 9 | Pengadaan Alat Kebersihan Periode TW II Tahun 2018 | 1.415.000 | 800.000 | 615.000 |
| 10. | Pengadaan Printer | 2.000.000 | 0 | 2.000.000 |
| 11. | Konsumsi kegiatan Pesantren Kilat | 1.100.000 | 0 | 1.100.000 |
| 12. | Transportasi Pembinaan Siswa Kegiatan Keagamaan | 600.000 | 0 | 600.000 |
| 13. | Transportasi Pembinaan Siswa Kegiatan kesenian | 300.000 | 0 | 300.000 |
| 14. | Transportasi Pembinaan Siswa Kegiatan Pramuka | 600.000 | 0 | 600.000 |
| 15. | Belanja Pengadaan Gitar | 500.000 | 0 | 500.000 |
Berdasarkan Hasil Audit terhadap LPJ Dana BOS SMP Negeri 2 Tolitoli Utara Tahun 2017 s.d LPJ Danas BOS TW II Tahun 2018, masih terdapat Pajak atas belanja Kegiatan yang belum dibayarkan sejumlah Rp.13.261.249 (Tiga Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), yaitu :
| No | Uraian | Nilai (Rp) | Pajak belum dibayarkan (Rp) | Total (Rp) | |||||
| PPN | PB1 | PPh 22 | PPh 23 | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||
| TRIWULAN I 2017 | - | 520.000 | 55.440 | 102.600 | 678.040 | ||||
| 1. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Januari Tahun 2017 | 2.700.000 | - | 135.000 | - | 102.600 | 237.600 | ||
| 2. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Februari Tahun 2017 | 2.592.000 | - | 129.600 | - | - | 129.600 | ||
| 3. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Maret Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | - | 140.400 | ||
| 4. | Konsumsi Tamu | 300.000 | - | 15.000 | - | - | 15.000 | ||
| 5. | Penggandaan soal dan LPJ Tengah Semester 2 | 2.032.800 | - | - | 55.440 | 55.440 | |||
| 6. | Konsumsi makan nasi bungkus peserta dan pendamping kemah bakti di Kabupaten | 2.000.000 | - | 100.000 | - | - | 100.000 | ||
| TRIWULAN II 2017 | 1.885.955 | 264.600 | 488.182 | 201.096 | 2.839.832 | ||||
| 1. | Konsumsi Guru/Pegawai Bulan April 2017 | 2.700.000 | - | 135.000 | - | 102.600 | 237.600 | ||
| 2. | Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Mei 2017 | 2.592.000 | - | 129.600 | - | 98.496 | 228.096 | ||
| 3. | Pembelian Laptop Acer | 6.500.000 | 590.909 | - | 177.273 | - | 768.182 | ||
| 4. | Belanja Perlengkapan Gorden Jendela dan Gorden Pintu | 1.120.000 | 101.818 | - | - | - | 101.818 | ||
| 5. | Belanja Tenda Pramuka | 6.400.000 | 581.818 | - | 174.545 | - | 756.364 | ||
| 6. | Belanja Pembelian Kursi Sofa | 5.000.000 | 454.545 | - | 136.364 | - | 590.909 | ||
| 7. | Belanja ATK | 1.725.500 | 156.864 | - | - | - | 156.864 | ||
| TRIWULAN III 2017 | 1.252.182 | 510.000 | 218.155 | 517.800 | 2.498.136 | ||||
| 1. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Juli Tahun 2017 | 2.700.000 | - | 135.000 | - | 102.600 | 237.600 | ||
| 2. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan Agustus Tahun 2017 | 2.592.000 | - | 129.600 | - | 98.496 | 228.096 | ||
| 3. | Konsumsi Guru / Pegawai bulan September Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | 106.704 | 247.104 | ||
| 4. | Konsumsi Tamu | 300.000 | - | 15.000 | - | - | 15.000 | ||
| 5. | Konsumsi Panitia MOS | 1.800.000 | - | 90.000 | - | - | 90.000 | ||
| 6. | Pas Foto Kartu Siswa | 5.775.000 | 525.000 | - | - | 210.000 | 735.000 | ||
| 7. | Penggandaan soal dan LJS Ulangan Harian Semester I Tahun Ajaran 2017/2018 | 2.541.000 | 231.000 | - | 69.300 | - | 300.300 | ||
| 8. | Belanja Buku Teks Pelajaran | 5.458.000 | 496.182 | - | 148.855 | - | 645.036 | ||
| TRIWULAN IV 2017 | 938.945 | 395.500 | 190.909 | 287.280 | 1.812.635 | ||||
| 1. | Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Oktober Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | 106.704 | 247.104 | ||
| 2. | Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan November Tahun 2017 | 2.808.000 | - | 140.400 | - | 106.704 | 247.104 | ||
| 3. | Belanja Konsumsi Guru/Pegawai Bulan Desember Tahun 2017 | 1.944.000 | - | 97.200 | - | 73.872 | 171.072 | ||
| 4. | Belanja Konsumsi Tamu | 350.000 | - | 17.500 | - | - | 17.500 | ||
| 5. | Biaya Pembelian Laptop Acer | 7.000.000 | 636.364 | - | 190.909 | - | 827.273 | ||
| 6. | Belanja Pembuatan Spanduk Sekolah | 1.500.000 | 136.364 | - | - | - | 136.364 | ||
| 7. | Belanja Penggandaan Soal dan LJS Ulangan Akhir Semester I TA 2017/2018 | 1.828.400 | 166.218 | - | - | - | 166.218 | ||
| TOTAL 2017 (A) | 4.077.082 | 1.690.100 | 952.685 | 1.108.776 | 7.828.643 | ||||
| TRIWULAN I 2018 | 215.909 | 594.000 | 64.773 | 437.760 | 1.312.442 | ||||
| 1. | Penggandaan Soal dan Lembar Jawaban Ulangan Semester | 2.375.000 | 215.909 | - | 64.773 | - | 280.682 | ||
| 2. | Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Januari 2018 | 3.840.000 | - | 192.000 | - | 145.920 | 337.920 | ||
| 3. | Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Februari 2018 | 3.732.000 | - | 186.600 | - | 141.816 | 328.416 | ||
| 4. | Belanja konsumsi harian Guru dan Pegawai bulan Maret 2018 | 3.948.000 | - | 197.400 | - | 150.024 | 347.424 | ||
| 5. | Konsumsi Tamu | 360.000 | - | 18.000 | - | - | 18.000 | ||
| TRIWULAN II 2018 | 2.511.295 | 597.600 | 589.773 | 421.496 | 4.120.164 | ||||
| 1. | Belanja Snack Kegiatan Try Out | 320.000 | - | 16.000 | - | - | 16.000 | ||
| 2. | Belanja Kain Gorden | 1.500.000 | 136.364 | - | - | - | 136.364 | ||
| 3. | Belanja Buku Pedoman Guru | 11.700.000 | 1.063.636 | - | 319.091 | - | 1.382.727 | ||
| 4. | Penggandaan Soal dan Lembar Jawaban Ulangan Tengah Semester TW II Tahun 2018 | 2.425.000 | 220.455 | - | 66.136 | - | 286.591 | ||
| 5. | Pengadaan Kain Taplak Meja | 1.500.000 | 136.364 | - | - | - | 136.364 | ||
| 6. | Belanja Pengadaan Kursi Plastik | 7.500.000 | 681.818 | - | 204.545 | - | 886.364 | ||
| 7. | Belanja Konsumsi Harian Guru dan Pegawai Bulan April 2018 | 3.840.000 | - | 192.000 | - | 145.920 | 337.920 | ||
| 8. | Belanja Konsumsi Harian Guru dan Pegawai Bulan Mei 2018 | 3.732.000 | - | 186.600 | - | 141.816 | 328.416 | ||
| 9. | Penggandaan soal dan lembar jawaban ujian sekolah | 1.046.250 | 95.114 | - | - | - | 95.114 | ||
| 10. | Belanja konsumsi Kegiatan Ujian Sekolah | 540.000 | - | 27.000 | - | - | 27.000 | ||
| 11. | Belanja ATK untuk Ujian Nasional Tahun 2018 | 1.953.000 | 177.545 | - | - | - | 177.545 | ||
| 12. | Belanja Konsumsi dan Snack Kegiatan Ujian Nasional | 3.520.000 | - | 176.000 | - | 133.760 | 309.760 | ||
| TOTAL 2018 (B) | 2.727.205 | 1.191.600 | 654.545 | 859.256 | 5.432.606 | ||||
| J U M L A H (A+B) | 6.804.286 | 2.881.700 | 1.607.231 | 1.968.032 | 13.261.249 | ||||
Berdasarkan pengakuan dari guru-guru maupun Staf Sekolah SMP Negeri 2 Tolitoli Utara Sdri. WAHYUTI SYAMSUDIN DG. LODI, S.Ag selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tolitoll Utara membuat kebijakan sepihak dalam Pengelolaan Dana BOS T.A 2017 s.d T.A 2018
Pengelolaan Dana BOS T.A 2017 dan T.A 2018 SMP Negeri 2 Tolitoli Utara yang dikelola oleh sdri. Wahyuti S. Dg. Lodi, S.Ag tanpa sepengetahuan Tim Manajemen Bos, guru-guru maupun staf SMP Negeri 2 Tolitoli Utara, tanda tangan di Kwitansi bukan tanda tangan dari penerima, dan jumlah yang diterima tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS T.A 2017 s/d 2018.
Bahwa metode mereview dokumen, prosedur analis, konfirmasi, dan wawancara yang dilakukan dengan berpedoman, dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMP N 2 Tolitoli Utara TA. 2017 sampai dengan 2018, dan Hasil Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa an. WAHYUTI SYAMSUDIN DG. LODI, S.Ag
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa memiliki peranan dimana pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Kepala Sekolah pada SMPN 2 Tolitoli Utara di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli sekaligus merangkap sebagai Penanggung Jawab dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara dari Triwulan I tahun 2017 sampai dengan Triwulan III tahun 2018 di sekolah tersebut.
Bahwa Semenjak terdakwa bertugas, SMP Negeri 2 Tolitoli Utara menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 sampai dengan TW 3 tahun 2018 kemudian dana DAK pada tahun 2017 dan tahun 2018
Bahwa Dana BOS yang diterima pada tahun 2017 dibagi dalam 4 (empat) tahapan pada 2 (dua) semester berdasarkan sistem triwulan adalah sebagai berikut:
Tahap I periode Januari 2017 s/d Maret 2017 dicairkan dana sebesar Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)
Tahap II periode April 2017 s/d Juni 2017 dicairkan dana sebesar sebesar Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah)
Tahap III periode Juli 2017 s/d September 2017 dicairkan dana sebesar 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah)
Tahap IV periode Oktober 2017 s/d Desember 2017 dicairkan dana sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa keseluruhan dana tersebut telah dicairkan melalui Bank BPD cabang Tolitoli, Sedangkan Dana BOS yang diterima sekolah pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Sekolah pada tahun 2018 hanya 3 (tiga) tahapan pada 2 (dua) semester berdasarkan sistem triwulan adalah sebagai berikut:
Tahap I periode Januari 2017 s/d Maret 2017 dicairkan dana sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)
Tahap II periode April 2017 s/d Juni 2017 dicairkan dana sebesar sebesar Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah)
Tahap III periode Juli 2017 s/d September 2017 dicairkan dana sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ribu rupiah)
Bahwa keseluruhan dana tersebut telah dicairkan melalui Bank BPD cabang Tolitoli serta dana - dana tersebut diatas berasal dari APBN.
Bahwa mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara, Awalnya sebelum pencairan dilakukan sekolah menyelesaikan dahulu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS triwulan sebelumnya tetapi apabila LPJ belum juga dapat diselesaikan dan ada pergeseran jabatan Kepala Sekolah maka dapat dilakukan pengecualian oleh Dinas Pendidikan kemudian Kepala Sekolah membuat SK kepala sekolah tentang tim pelaksanaan manajemen BOS selanjutnya Dinas Pendidikan memberikan Rekomendasi kepada sekolah lalu rekomendasi tersebut dibawa ke bank untuk dilakukan pencairan dana lalu dana masuk ke rekening sekolah melalui Bank BPD dengan nomor rekening yang terdakwa tidak ingat lagi.
Bahwa pada saat di Bank BPD yang mencairkan adalah Bendahara sekolah yaitu, sdr. NURMAYATI hanya sampai dengan triwulan I tahun 2017 lalu dilanjutkan oleh sdr. YULIANTO dari triwulan II tahun 2017 sampai dengan terdakwa selesai menjabat Kepala Sekolah adapun terdakwa pernah ikut mencairkan dana BOS bersama dengan bendahara sdr. YULIANTO sebanyak 1 (satu) kali yakni, pada triwulan I tahun 2017 oleh karena sdr. YULIANTO masih perlu bimbingan untuk proses pencairan sedangkan untuk triwulan berikutnya hanya sdr. YULIANTO sendiri yang mencairkan di Bank BPD dengan hanya melampirkan KTP saya dan Slip Penarikan yang menguasakan kepada bendahara untuk menerima dana BOS yang telah terdakwa setujui dan tanda tangani, lalu setelah dana tersebut cair, baik sdri. NURMAYATI maupun sdr. YULIANTO menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa untuk digunakan lalu pada saat itu terdakwa hanya memberikan dana pembayaran honorer kepada bendahara untuk diserahkan kepada yang berhak sesuai bukti-bukti pengeluaran yang akan dilaksanakan, sedangkan dana selain itu terdakwa yang menyimpannya dirumah terdakwa yang ada di pelabuhan tolitoli dan setiap terdakwa pergi ke binontoan uang tersebut sebagian terdakwa bawa kesekolah untuk digunakan sesuai keperluan sekolah serta biasanya terdakwa menelpon dulu ke bendahara sekolah untuk menanyakan apa saja keperluan disekolah, agar terdakwa belanja di kota tolitoli, sehingga yang kelola dana tersebut adalah terdakwa dan dibantu oleh bendahara.
Bahwa peruntukan dari dana BOS tersebut adalah untuk pengembangan kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, pemeliharaan sekolah, implementasi sistem penilaian yang telah dituangkan kedalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
Bahwa pengelolaan Dana BOS tersebut terdakwa sendiri yang kelola dan dibantu oleh bendahara adapun pernah terdakwa merapatkan mengenai penerimaan dana BOS tersebut hanya sekali pada tahun 2017 dan yang ikut adalah para guru dan komite sekolah sedangkan seterusnya sampai terdakwa selesai menjabat rapat hanya dihadiri oleh guru-guru saja tanpa melibatkan komite sekolah.
Bahwa terdakwa menerima honor sebagai pengelola dana BOS sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saya terima per triwulan.
Bahwa laporan pertanggungjawaban triwulan I tahun 2017 sampai dengan triwulan II tahun 2018 telah selesai dibuat akan tetapi untuk triwulan III 2018 sampai dengan saat ini belum selesai dibuat sehingga untuk itu terdakwa meminta waktu untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban triwulan III tahun 2018. Yang membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Tolitoli Utara adalah terdakwa sendiri sebagai Kepala Sekolah dengan sepengetahuan Bendahara dan dibantu oleh operator sekolah yaitu, sdr. SAMSUL yang hanya membantu terdakwa selama 2 (dua) triwulan yakni, triwulan I dan triwulan II pada tahun 2017, sedangkan untuk triwulan III tahun 2017 terdakwa menggunakan operator lepas yaitu, sdr. MASTIPAN untuk membantu mengetik sesuai dengan arahan terdakwa sedangkan untuk triwulan selanjutnya hanya terdakwa sendiri yang buat.
Bahwa Mengenai dana honorarium untuk guru non PNS sesuai dengan kesepakatan pada saat rapat, dana tersebut telah disepakati sesuai dengan jam yang telah dikerjakan oleh guru-guru sehingga kadang tidak sesuai dengan yang ada didalam pertanggungjawaban per triwulannya berdasarkan buku catatan yang terdakwa miliki yaitu, Daftar Hadir Penerimaan Honor Guru mulai dari bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017
Bahwa Dana Bos pada triwulan III tahun 2018 sudah dicairkan seluruhnya terdakwa sendiri yang mencairkan pada bank BPD Sulteng cabang Tolitoli.
Bahwa laporan pertanggungjawaban triwulan III tahun 2018 sampai saat ini belum dibuat.
Bahwa Terdakwa mengakui menggunakan uang Negara yaitu dana BOS ( Bantuan Opersiona Sekolah ) untuk keperluan pribadi tetapi tidak tahu jumlah pastinya seingatnya adalah Rp. 40.000.0000,-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Eksemplar Salinan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 246 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 Tanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) Eksemplar Salinan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 269 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 Tanggal 23 Februari 2018;
1 (satu) Eksemplar Surat Tugas kepada Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana (BOS) Tahun 2017 di Kecamatan Tolitoli Utara dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan I Periode Januari, Februari, Maret Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan II Periode April - Juni 2017 Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan III Periode Oktober - Desember 2017 Anggaran Juli – September SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan IV Periode Oktober - Desember 2017 SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan I Periode Januari, Februari, Maret Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) NIHIL SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Eksemplar Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 821.24/2693.03/BKD Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Dan Penilik Dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli Tanggal 07 September 2016;
4 (empat) Bundel Buku Album Catatan Penggajian Pegangan Bendahara tahun 2017 sampai dengan 2018;
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Sulteng SIMPEDA (Simpanan Pembangunan Daerah) Warna Orange, Nomor Rekening 0020201035169, SIMPEDA No. SD-29214, Nomor Register Buku Tabungan 164/SIMPEDA/C-TL/II/2017 Atas Nama Pemilik SMPN DUA TOLITOLI UTARA DESA BINONTOAN RT. 1 RW. 1 Tolitoli 94562;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan II Periode April, Mei, Juni Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG berdasarkan SK Bupati Tolitoli No. 821.24 / 2693 . 03 / BKD tanggal 07 September 2016 diangkat menjadi Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli sampai dengan bulan September 2018, yang mempunyai tugas sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Tolitoli Utara dan pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2018 SMPN 2 Tolitoli Utara menerima dana Bantuan Operasional Sekolah yang dananya berasal dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang merupakan dana dari APBN yang pengelolaannya mengacu pada Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Bahwa program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya percepatan pencapaian program wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) tersebut diatas, yang menyebutkan Tim Manajemen BOS sekolah terdiri dari :
Penanggung Jawab :
- Kepala Sekolah
Anggota :
- Bendahara BOS sekolah.
- Satu orang dari satu unsur orang tua siswa di luar komite sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dibuat oleh sekolah dengan disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota.
Bahwa Tim Manajemen Sekolah harus membuat laporan realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana. Serta membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban selama satu tahun anggaran disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Bahwa sejak terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 2 Tolitoli Utara, SMPN 2 Tolitoli Utara telah menerima dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) yakni, Pada Tahun Anggaran 2017 menerima dana BOS sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Triwulan I tahun 2017 sebesar Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
Triwulan II tahun 2017 sebesar Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah).
Triwulan III tahun 2017 sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan pada Pada Tahun Anggaran 2018 menerima dana BOS sebesar Rp. 181.600.000,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Triwulan I tahun 2018 sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Triwulan II tahun 2018 sebesar Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Triwulan III tahun 2018 sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ribu rupiah).
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara pernah mengadakan rapat mengenai penerimaan dana BOS tersebut tetapi hanya sekali pada tahun 2017 dan yang ikut adalah para guru dan komite sekolah sedangkan seterusnya sampai terdakwa selesai menjabat rapat hanya dihadiri oleh guru-guru saja tanpa melibatkan komite sekolah.
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak merealisasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), sehingga perbuatan terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG tersebut bertentangan dengan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Bahwa sebagian pengeluaran dan pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara telah dibuat fiktif oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara yang telah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG dan diserahkan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli, namun telah digunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG untuk kepentingan pribadinya seperti untuk pembelian makan dan bensin serta beberapa ada yang terdakwa berikan kepada teman-teman terdakwa selain itu dana bos tersebut juga terdakwa gunakan untuk biaya berobat terdakwa dipalu.
Bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara triwulan III tahun 2018 tidak pernah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga telah melewati batas penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten / Kota, sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yakni paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Bahwa dengan tidak dibuat dan diserahkannya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada triwulan III tahun 2018 kepada Tim Manajemen Bos Kabupaten Tolitoli, sesuai waktu yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka tidak ada pertanggungjawaban secara jelas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan III tahun 2018. Sehingga dapat diartikan bahwa dana BOS di SMPN 2 Tolitoli Utara pada triwulan III tahun 2018 secara keseluruhan telah disalahgunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG.
Bahwa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 2 Tolitoli Utara Tahun 2017 sampai dengan 2018 yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sesuai perhitungan ahli adalah sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Dakwaan Kombinasi yaitu Kesatu : Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua : Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim memilih untuk membuktikan Dakwaan Kesatu Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang sebagaimana ketentuan Umum pada pasal 1 angka 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa orang perseorangan sebagaimana maksud ketentuan hukum aquo adalah orang sebagai subyek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang diajukan di muka persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG.yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum cocok dan sesuai dengan identitas sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dan selama pemeriksaan persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya kesalahan orang/error in persona, dengan demikian Hakim berpendapat bahwa benar orang yang dihadapkan kepersidangan adalah pelaku tindak pidana dengan demikian unsur setiap orang sebagaimana yang dimaksudkan diatas telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang bahwa yang dimaksud secara melawan hukum sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan Hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa penjelasan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara normatif penjelasan tersebut tidak dapat menjadi rujukan dan pedoman bagi Hakim dalam mengartikan maksud unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Hakim dalam mengartikan maksud secara melawan hukum Aquo menggunakan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai rujukan dalam mengartikan norma secara melawan hukum dengan peristiwa konkret (inconcreto).
Menimbang bahwa dasar pijakan bagi Majelis Hakim menggunakan Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan dan pedoman untuk mengartikan unsur secara melawan hukum baik dalam arti formil dan materiil dengan berdasar pada pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan demikian unsur “melawan hukum” tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin “Sen-Clair” atau “La doctrine du Sen Clair”, Hakim harus melakukan penemuan hukum;
Menimbang bahwa penemuan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim secara substansial berorientasi kepada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 4 tahun 2004 yang digantikan dengan Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menentukan, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, dan juga ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Menimbang bahwa kemudian Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga sejalan dengan Hamaker dalam karangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Recht antara lain berpendapat bahwa Hakim seyogianya mendasarkan putusan sesuai kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan.
Menimbang bahwa selain itu dalam rangka menjaga konsistensi penerapan hukum sebagai salah satu ciri utama proses membuat putusan yang baik sangat diperlukan prinsip konsistensi. Putusan pengadilan diharapkan konsisten dengan putusan-putusan terdahulu demi kepastian untuk masa-masa mendatang. Selain rujukan menghadapi berbagai peristiwa konkret, putusan yang konsisten dan berkepastian, merupakan sarana menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang baik dengan menggunakan metode penerapan hukum yang tepat, Hakim dapat menghilangkan inkonsistensi dan ketidakpastian peraturan perundang-undangan, melalui putusan Hakim dapat tercipta asas-asas hukum, ajaran-ajaran hukum dan pemaknaan suatu aturan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang umum mengikuti perkembangan masyarakat untuk melahirkan keadilan dan kebenaran dimasa kini maupun dimasa yang akan datang;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, unsur secara melawan hukum yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim yang terungkap dipersidangan, yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian bahwa Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG berdasarkan SK Bupati Tolitoli No. 821.24 / 2693 . 03 / BKD tanggal 07 September 2016 diangkat menjadi Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli sampai dengan bulan September 2018, yang mempunyai tugas sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Tolitoli Utara dan pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2018 SMPN 2 Tolitoli Utara menerima dana Bantuan Operasional Sekolah yang dananya berasal dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang merupakan dana dari APBN yang pengelolaannya mengacu pada Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
Menimbang, bahwa program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya percepatan pencapaian program wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu;
Menimbang, bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) , Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat;
Menimbang, bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dibuat oleh sekolah dengan disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota.
Menimbang, bahwa Tim Manajemen Sekolah harus membuat laporan realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana. Serta membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban selama satu tahun anggaran disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Menimbang, bahwa sejak Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 2 Tolitoli Utara, SMPN 2 Tolitoli Utara telah menerima dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) yakni, Pada Tahun Anggaran 2017 menerima dana BOS sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara pernah mengadakan rapat mengenai penerimaan dana BOS tersebut tetapi hanya sekali pada tahun 2017 dan yang ikut adalah para guru dan komite sekolah selanjutnya sampai terdakwa selesai menjabat rapat hanya dihadiri oleh guru-guru saja tanpa melibatkan komite sekolah;
Menimbang, bahwa sebagian pengeluaran dan pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara telah dibuat fiktif oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara yang telah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG dan diserahkan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli, namun telah digunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG untuk kepentingan pribadinya seperti untuk pembelian makan dan bensin serta beberapa ada yang terdakwa berikan kepada teman-teman Terdakwa selain itu dana bos tersebut juga terdakwa gunakan untuk biaya berobat terdakwa dipalu;
Menimbang, bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara triwulan III tahun 2018 tidak pernah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga telah melewati batas penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten / Kota, sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yakni paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
Menimbang, bahwa dengan tidak dibuat dan diserahkannya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada triwulan III tahun 2018 kepada Tim Manajemen Bos Kabupaten Tolitoli, sesuai waktu yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka tidak ada pertanggungjawaban secara jelas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan III tahun 2018. Sehingga dapat diartikan bahwa dana BOS di SMPN 2 Tolitoli Utara pada triwulan III tahun 2018 secara keseluruhan telah disalahgunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG.
Menimbang, bahwa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 2 Tolitoli Utara Tahun 2017 sampai dengan 2018 yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG adalah sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara yang telah dibuat fiktif oleh Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, dan telah digunakan tidak sesuai peruntukkannya dan untuk kepentingan pribadinya
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG telah melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dalam hal ini telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar :
Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
Menimbang, bahwa oleh karena penyalahgunaan kewenangan adalah salah satu bentuk dari perbuatan melawan hukum, maka unsur melawan hukum telah terpenuhi.
Ad, 3 Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa Perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – bentuknya abstrak, yang terdiri dari banyak wujud-wujud konkret. Wujud konkret itulah yang harus dibuktikan. Untuk membuktikan wujud memperkaya selain membuktikan bentuknya, misalnya wujud ‘mencantumkan kegiatan fiktif” perlu juga membuktikan ciri- cirinya, yaitu : Pertama, dari perbuatan itu yang bersangkutan memperoleh suatu kekayaan. Kedua, jika dihubungkan dengan sumber pendapatannya, kekayaannya tidak seimbang dengan sumber yang menghasilkan kekayaan tersebut. Ketiga, jika dihubungkan dengan wujudnya, perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Keempat jika dihubungkan dengan akibat, ada pihak lain yang dirugikan dalam hal ini merugikan keuangan negara.
Menimbang, bahwa unsur memperkaya diri sudah dapat dibuktikan bahwa apabila pelaku tindak pidana korupsi berpola hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari, dalam hal ini dapat dibuktikan bertambahnya kekayaan pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG berdasarkan SK Bupati Tolitoli No. 821.24 / 2693 . 03 / BKD tanggal 07 September 2016 diangkat menjadi Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak terungkap fakta bahwa dengan keuntungan tersebut terdakwa memiliki pola hidup mewah, dan sampai saat ini tidak dapat dibuktikan adanya penambahan kekayaan atas diri terdakwa. maupun orang lain. atau suatu korporasi, dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan penasihat hukum terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam nota pembelaannya, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tidak terbukti sehingga unsur ketiga dari pasal ini tidak terpenuhi.
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Terdakwa harus pula dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair yakni melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa terhadap unsur setiap orang In Casu, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi oleh karena telah dipertimbangkan pada dakwaan Primair, untuk mempersingkat uraian pertimbangan hukum unsur Aquo, akan mengambil alih pertimbangan hukum unsur setiap orang pada Dakwaan Primair menjadi pertimbangan hukum unsur setiap orang pada dakwaan subsidair mutatis mutandis, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh sesuatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan tentang pengertian dari pada unsur-unsur pasal ini, maka untuk memberi pengertian anasir menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim akan menggunakan Yurisprudensi Mahkahah Agung No 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dengan pertimbangan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya”, sebagai rujukan atau pedoman dalam mengkonstituir antara norma dengan peristiwa konkret (inconcreto);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Terdakwa selaku WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, tidak melakukan mekanisme penggunaan dana BOS seusai perundangan yang berlaku dan menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukkannya dan untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara pernah mengadakan rapat mengenai penerimaan dana BOS tersebut tetapi hanya sekali pada tahun 2017 dan yang ikut adalah para guru dan komite sekolah selanjutnya sampai terdakwa selesai menjabat rapat hanya dihadiri oleh guru-guru saja tanpa melibatkan komite sekolah.
Menimbang, bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak merealisasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS);
Menimbang, bahwa sebagian pengeluaran dan pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara telah dibuat fiktif oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara yang telah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG dan diserahkan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli, namun telah digunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG untuk kepentingan pribadinya seperti untuk pembelian makan dan bensin serta beberapa ada yang terdakwa berikan kepada teman-teman terdakwa selain itu dana bos tersebut juga terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara triwulan III tahun 2018 tidak pernah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga telah melewati batas penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten / Kota, sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yakni paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Menimbang, bahwa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 2 Tolitoli Utara Tahun 2017 sampai dengan 2018 yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG adalah sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), sehingga unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa terhadap unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi oleh karena telah dipertimbangkan pada dakwaan Primair yakni pada unsur melawan hukum, karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah bentuk dari perbuatan melawan hukum, sehingga untuk mempersingkat uraian pertimbangan hukum unsur Aquo, akan mengambil alih pertimbangan hukum unsur melawan hukum pada Dakwaan Primair menjadi pertimbangan hukum unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada dakwaan Kesatu Subsidair mutatis mutandis, dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang bahwa dalam unsur ini didahului oleh kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan (delik formil) dan bukanlah dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengelola anggaran sendiri, Tim Komite Sekolah tidak pernah dilibatkan dalam mengelola anggaran tersebut. seluruhnya dipegang dan dibayarkan oleh Terdakwa selaku Kepala Sekolah;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya sekali mengadakan rapat yaitu tidak pernah mengadakan musyawarah bersama dengan maupun guru guna merencanakan penggunaan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) selanjutnya penggunaannya dilakukan sendiri oleh Terdakwa ;
Menimbang, berdasarkan keterangan ahli SYAHRUDDIN ALAMSYAH,ST, bahwa Terdakwa tidak bisa mempertanggunngjawabkan sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa telah adanya kerugian Negara sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan demikian unsur keempat ini telah terpenuhi;
Ad. 5 Unsur melakukan perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana dikatakan bahwa menurut ajaran perbuatan berlanjut, voortgezette handeling mempunyai 3 syarat yaitu adanya niat, perbuatan sejenis dan waktunya tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa menurut MR. J.E. Jonkers (vide R.Soenarto Soerodibroto, dalam bukunya KUHP dan KUHAP, edisi kelima, Jakarta, 2003) mengatakan bahwa untuk adanya voorgezette handeling tidak disyaratkan adanya een wilsbesluit (satu keputusan kehendak), akan tetapi een heid van besluit yakni dimana perbuatan-perbuatan dilakukan karena adanya een zelfde ongeoorloofd wilsbesluit (satu putusan kehendak yang sama yang tidak dibenarkan);
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan para saksi dipersidangan dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut (voortgezette handeling) dalam pengelolaan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) dengan serangkaian tindakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG berdasarkan SK Bupati Tolitoli No. 821.24 / 2693 . 03 / BKD tanggal 07 September 2016 diangkat menjadi Kepala Sekolah SMPN 2 Tolitoli Utara Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli sampai dengan bulan September 2018, yang mempunyai tugas sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Tolitoli Utara dan pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2018 SMPN 2 Tolitoli Utara menerima dana Bantuan Operasional Sekolah yang dananya berasal dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang merupakan dana dari APBN yang pengelolaannya mengacu pada Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Bahwa program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya percepatan pencapaian program wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu.
Bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dibuat oleh sekolah dengan disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota.
Bahwa Tim Manajemen Sekolah harus membuat laporan realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana. Serta membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban selama satu tahun anggaran disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Bahwa sejak terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 2 Tolitoli Utara, SMPN 2 Tolitoli Utara telah menerima dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) yakni, Pada Tahun Anggaran 2017 menerima dana BOS sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Triwulan I tahun 2017 sebesar Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
Triwulan II tahun 2017 sebesar Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah).
Triwulan III tahun 2017 sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan pada Pada Tahun Anggaran 2018 menerima dana BOS sebesar Rp. 181.600.000,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Triwulan I tahun 2018 sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Triwulan II tahun 2018 sebesar Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Triwulan III tahun 2018 sebesar Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara pernah mengadakan rapat mengenai penerimaan dana BOS tersebut tetapi hanya sekali pada tahun 2017 dan yang ikut adalah para guru dan komite sekolah sedangkan seterusnya sampai Terdakwa selesai menjabat rapat hanya dihadiri oleh guru-guru saja tanpa melibatkan komite sekolah.
Bahwa terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak merealisasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), sehingga perbuatan terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG tersebut bertentangan dengan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan Peraturan menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Bahwa sebagian pengeluaran dan pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara telah dibuat fiktif oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Tolitoli Utara tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS SMPN 2 Tolitoli Utara yang telah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG dan diserahkan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli, namun telah digunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG untuk kepentingan pribadinya seperti untuk pembelian makan dan bensin serta beberapa ada yang terdakwa berikan kepada teman-teman terdakwa selain itu dana bos tersebut juga terdakwa gunakan untuk biaya berobat terdakwa dipalu.
Bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara triwulan III tahun 2018 tidak pernah dibuat oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG, sehingga telah melewati batas penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten / Kota, sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yakni paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Bahwa dengan tidak dibuat dan diserahkannya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada triwulan III tahun 2018 kepada Tim Manajemen Bos Kabupaten Tolitoli, sesuai waktu yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka tidak ada pertanggungjawaban secara jelas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli Utara Triwulan III tahun 2018. Sehingga dapat diartikan bahwa dana BOS di SMPN 2 Tolitoli Utara pada triwulan III tahun 2018 secara keseluruhan telah disalahgunakan oleh terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG.
Bahwa jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 2 Tolitoli Utara Tahun 2017 sampai dengan 2018 yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG adalah sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah);
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga tidak bisa mempertanggung jawabkan dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar hal tersebut dilakukan secara berlanjut Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) adalah dilakukan tidak sekaligus, tetapi perbuatan ini dilakukan secara berlanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur ”melakukan beberapa perbuatan yang satu sama lainnya ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa pada faktanya, akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa, perbuatannya tersebut telah mendatangkan keuntungan bagi orang dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan konstruksi pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 3 jo pasal 18 ayai (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan Negara Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), sehingga terdakwa harus dilepaskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa uang yang diperoleh Terdakwa untuk menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain tersebut berasal dari uang Negara yang sumber dananya dananya berasal dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang merupakan dana dari APBN yaiatu Tahun Anggaran 2017 menerima dana BOS sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dan pada pada Tahun Anggaran 2018 menerima dana BOS sebesar Rp. 181.600.000,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG; hal itu yang berakibat pada timbulnya Kerugian Keuangan Negara, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah menyadari risiko dari perbuatan yang dilakukannya, olehnya unsur dengan sengaja pun sebagai objectieve onrechtselement telah melekat pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim sekali lagi menyitir argumen korelasi negatif dalam membaca putusan a quo bahwa Majelis Hakim berkeyakinan pada perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan unsur “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, olehnya Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut mengenai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair, haruslah dinyatakan tidak beralasan secara hukum, demikian juga tentang keberatan Terdakwa bahwa Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan sesuai mekanisme yang dibenarkan oleh undang- undang dan hanya permasalahan administrasi, hal tersebut adalah bertentangan dengan keterangan Terdakwa sendiri pada waktu pemeriksaan di persidangan bahwa Terdakwa telah mengakui menggunakan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) jumlah pastinya lupa seingatnya Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) begitu juga fakta persidangan telah membuktikan bahwa Terdakwa telah menggunakan dana BOS ( Bantuan Opersional Sekolah ) tersebut untuk keperluan pribadi, dan Terdakwa dan Penasehat Hukum tidak mampu menyajikan fakta dan data bahwa Terdakwa telah melakukan mekanisme yang tidak melanggar hukum dan, demikian juga tidak bisa membuktikan bahwa anggaran Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) sudah dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa keseluruhannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan konstruksi pertimbangan hukum tersebut di atas, maka rumusan unsur “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendidri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Keasatu Subsidair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukann secara berlanjut;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka terhadap terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.AG bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu SUBSIDAIR Penuntut Umum, maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana sesuai dengan perbuatannya (vide Pasal 193 ayat 1 KUHAP) yaitu pidana penjara untuk memberikan efek jera atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa ketentuan pemidanaan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersifat kumulatif, olehnya Majelis Hakim, selain menjatuhkan pidana penjara, juga menjatuhkan pidana denda yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini, dengan ketentuan bahwa apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka Terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada pembuktian unsur “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ” dalam dakwaan Subsidair, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah menguntungkan dirinya, yang mana keuntungan tersebut berasal dari uang Negara sebanyak Rp. 63.793.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), dan atas keuntungan tersebut berakibat negara menjadi rugi atau dengan kata lain telah mendatangkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah),;
Menimbang, bahwa hal ini sesuai dengan PERMA no 5 Tahun 2014 mengenai Uang Pengganti, dalam pasal 5 bahwa “Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepda terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan baik dalam tindap pidana korupsi, maupun tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang” oleh karena uang Terdakwa telah memperoleh dana yang karena menggunakan dana Bantuan Opersional Sekolah ( BOS ) yaitu Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini berjalan, Terdakwa dilakukan penahanan, maka Majelis Hakim berpedoman ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP untuk memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Pidana Penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim masih lebih lama daripada masa penahanan terdakwa, olehnya terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam ruang tahanan untuk menjalani sisa masa pemidanaannya jika perkara ini tidak diubah oleh suatu putusan oleh lembaga peradilan yang lebih tinggi dan sudah berkekuatan hukum tetap (Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana daftar barang-barang bukti yang telah disita secara sah oleh Penuntut Umum dan terdapat dalam bagian barang bukti pada bagian lain dari putusan ini, maka barang bukti nomor 1 s/ d 4 dikembalikan kepada yang berhak yaitu Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli, dan barang bukti nomor 5 s/d 12 dikembalikan kepada yang berhak yaitu SMPN 2 Tolitoli Utara.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara ini karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum (Pasal 222 ayat (1) KUHAP);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap;
Terdakwa sopan di persidangan ;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.Ag tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.Ag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yang dilakukan berlanjut “ “sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) Eksemplar Salinan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 246 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 Tanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) Eksemplar Salinan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 269 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 Tanggal 23 Februari 2018;
1 (satu) Eksemplar Surat Tugas kepada Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana (BOS) Tahun 2017 di Kecamatan Tolitoli Utara dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli;
1 (satu) Eksemplar Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 821.24/2693.03/BKD Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Dan Penilik Dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli Tanggal 07 September 2016.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan I Periode Januari, Februari, Maret Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan II Periode April - Juni 2017 Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan III Periode Oktober - Desember 2017 Anggaran Juli – September SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan IV Periode Oktober - Desember 2017 SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan I Periode Januari, Februari, Maret Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) NIHIL SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan II Periode April, Mei, Juni Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018.
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Sulteng SIMPEDA (Simpanan Pembangunan Daerah) Warna Orange, Nomor Rekening 0020201035169, SIMPEDA No. SD-29214, Nomor Register Buku Tabungan 164/SIMPEDA/C-TL/II/2017 Atas Nama Pemilik SMPN DUA TOLITOLI UTARA DESA BINONTOAN RT. 1 RW. 1 Tolitoli 94562.
4 (empat) Bundel Buku Album Catatan Penggajian Pegangan Bendahara tahun 2017 sampai dengan 2018.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SMPN 2 Tolitoli Utara.
8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 oleh I Made Sukanada, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Darmansyah, S.H,, M,H., Margono, S.H., M.H., Hakim – Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota- anggota tersebut dibantu oleh Firman Aras, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu serta dihadiri oleh Mugyadi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa di dampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, ttd
ttd
| Hakim Ketua ttd I Made Sukanada, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti;
ttd
Firman Aras, S.H.,M.H.
Turunan Putusan Perkara Ini telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya.
Dipergunakan Untuk Tingkat Kasasi
Plh. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Palu
RAHMAWATI, SH
NIP. 19710430 199703 2 004