446 /B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 446 /B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Siliwangi Km.35 Kp. Pajagan
Also in 4 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 446 /B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Jon Suryayuda Soedarso, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Rosita Latief, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-683/PJ/2011 tanggal 26 Mei 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. YONGJIN JAVASUKA GARMENT, tempat kedudukan di Jl. Raya Siliwangi KM.35, Desa Benda, Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29159/PP/M.XII/99/2011, tanggal 14 Pebruari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Kohir No.00064/207/05/057/07 tanggal 28 Maret 2007 kepada Penggugat dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp3.041.776.447,00;
Bahwa oleh karena jumlah yang masih harus dibayar tersebut dilakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo Tergugat menerbitkan STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)/ ayat (2) Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 sebesar Rp 626.026.347,00.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 19422/PP/M.III/l6/2007 yang diucapkan dalam sidang tanggal 14 Agustus 2009 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon sehingga PPN yang harus dibayar menjadi Lebih Bayar sebesar Rp454.668.113,00;
Bahwa oleh karena jumlah pajak yang masih harus dibayar yang semula sebesar Rp3.041.776.447,00 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak menjadi Lebih Bayar sebesar 454.668.113,00, berarti STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)/ ayat (2) No. 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 sebesar Rp626.026.347,00 yang dihitung atas dasar jumlah Rp. 3.041.776.447,00 menjadi tidak mempunyai dasar hukum lagi;
Bahwa kemudian dengan Surat Nomor: 004/YJG/VII/2010 tanggal 9 Juli 2010 Pemohon mengajukan permohonan pembatalan STP Bunga Penagihan Pasal 19 (1)/19(2) No.00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008;
Bahwa dengan Surat No.S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010, Tergugat menolak permohonan Pemohon dengan alasan Surat Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) KUP sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b tersebut surat Pemohon tidak dipertimbangkan;
Bahwa terhadap alasan penolakan Tergugat ini Pemohon tidak mengerti, karena menurut Pemohon Surat Permohonan Penggugat sudah memenuhi syarat, dan diajukan karena STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)/ ayat (2) No. 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 sebesar Rp626.026.347.00 yang dihitung atas dasar jumlah Rp3.041.776.447,00 menjadi tidak mempunyai dasar hukum lagi, dan seharusnya dibatalkan;
Bahwa Surat Tergugat Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010, sebagai jawaban atas surat Permohonan Pemohon yang isinya menolak permohonan Pemohon, berarti merupakan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa oleh karenanya Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 karena merupakan keputusan atas permohonan Penggugat yang sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa kesalahan perhitungan tersebut adalah kesalahan yang dilakukan oleh pihak Tergugat, bukan kesalahan Penggugat;
Bahwa oleh karena itu Penggugat mengharapkan Majelis dapat memeriksa gugatan Pemohon dengan melihat substansi yang ada dan mengabulkan gugatan Pemohon;
Bahwa demikianlah gugatan Penggugat dengan harapan akan memperoleh putusan yang adil dari Majelis;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29159/PP/M.XII/99/2011, tanggal 14 Pebruari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 atas nama: PT. Yongjin Javasuka Garment, NPWP 01.061.763.7-057.000, beralamat di Jl. Raya Siliwangi KM.35, Desa Benda, Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat, sehingga Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29159/PP/M.XII/99/2011, tanggal 14 Pebruari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-683/PJ/2011,tanggal 26 Mei 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juni 2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juni 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2);
Sengketa atas penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010, tanggal 29 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya tidak memutus sengketa atas materi permohonan pembatalan STP yang bukan kewenangan Pengadilan Pajak dan hal tersebut tidak diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berupa pengurangan sanksi administrasi sebesar Rp.626.026.347,00.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29159/PP/M.XII/99/2011 tanggal 14 Februari 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
A. Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2).
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29159/PP/M.XII/99/2011 tanggal 14 Februari 2011 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29159/PP/M.XII/99/2011 tanggal 14 Februari 2011, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 1 alinea ke-1 :
" Dalam hal ini diwakili oleh:
-
1. Nama :
Jabatan :
Nomor Ijin Kuasa Hukum :
2. Nama :
Jabatan :
Nomor Ijin Kuasa Hukum :
Drs. Muzanny.
Kuasa Hukum.
KEP-532/PP/IKH/2010tanggal 05 Oktober 2010
Drs. H. Arief Soedaryo, Ak.
Kuasa Hukum,
KEP-308/PP/IKH/2010 tanggal 17 Juni 2010,
Hadir dalam persidangan terakhir pada tanggal 7 Februari 2011 berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 004/YJG/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010...."
Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam sengketa gugatan yang diajukan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama ketentuan Hukum Acara Pasal 34 ayat (1) dan (2);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1): "Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus
Ayat (2): "Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri"
Bahwa ketentuan atas surat kuasa khusus ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuanqan Nomor: 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29159/PP/M.XII/99/2011 tanggal 14 Februari 2011, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut:
Bahwa Surat Kuasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada Sdr. Drs. Muzanny, dan Drs. H. Arief Soedaryo, Ak dengan Surat Kuasa nomor: 004/YJG/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 merupakan Surat Kuasa biasa. Bahwa selain tidak sesuai dengan syarat-syarat/ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008, surat kuasa tersebut juga digunakan untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam sidang gugatan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29158/PP/M.XII/99/2011 tanggal 14 Februari 2011;
Bahwa dengan demikian pemberian surat kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Ketentuan dalam pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) membutuhkan bantuan pihak lain/ kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini;
6. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa gugatan dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), yang seharusnya berupa Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
7. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29159/PP/M.XII/99/2011 tanggal 14 Februari 2011 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29159/PP/M.XII/99/2011 tanggal 14 Februari 2011 tersebut harus dibatalkan;
B. Sengketa atas penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010, tanggal 29 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 15 ke-2 :
"Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 19422/PP/M.111/16/2009, oleh karena pokok pajak yang harus dibayar Tergugat menjadi Lebih Bayar sebesar Rp. 454.668.113,00, sehingga Dasar Pengenaan Bunga atas kelebihan bayar tersebut menjadi nihil, dengan demikian STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat(1) dan ayat (2) No. 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 sebesar Rp626.026.347,00, menjadi Nihil";
Halaman 16 alinea ke-6 dan ke-7 :
"Bahwa memperhatikan Pasal 79 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berdasarkan musyawarah yang tidak dapat dicapai kesepakatan, maka putusan diambil dengan suara terbanyak;
Bahwa oleh karena suara terbanyak (dua orang Hakim) berpendapat mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan satu orang Hakim berpendapat menolak permohonan Penggugat maka Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 menjadi nihil";
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29159/PP/M.XII/99/2011 tanggal 14 Februari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1):
"Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim";
Pasal 70 huruf d;
"Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan";
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 14 :
"Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil";
Pasal 1 angka 19 :
"Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda";
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2):
"(1) Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
Pasal 36 ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf b, dan ayat (2):
"(1) Direktur Jenderal Pajak dapat:
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan";
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1):
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak";
Pasal 2 ayat (1):
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar";
Pasal 2 ayat (2):
"Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak";
Pasal 2 ayat (3):
"Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang";
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP PPN Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menjawab dengan surat Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, maka permohonan pembatalan STP tidak dapat diproses melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena Surat Tagihan Pajak bukan merupakan surat ketetapan pajak;
Bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 disebutkan bahwa "Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan". Frasa "diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan" mengandung pengertian bahwa Undang-Undang mendelegasikan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tata cara penghapusan, pengurangan, atau pembatalan utang pajak. Keputusan Menteri Keuangan yang menindaklanjuti Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak. Dengan demikian, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KMK-542/KMK.04/2000 tersebut merupakan landasan hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk meneliti persyaratan formal dan mempertimbangkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP PPN yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
8. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, disebutkan bahwa pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;
Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang;
Bahwa yang dimaksud dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka (14) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil. Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak bukan merupakan surat ketetapan pajak sehingga tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000;
9. Bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) No. 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 626.026.347,00 karena terdapat pembayaran yang melewati tanggal jatuh tempo atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00064/207/05/057/07 tanggal 28 Maret 2007.
bahwa atas STP Bunga Penagihan tersebut melalui Surat Nomor: 004/YJG/VI1/2010 tanggal 9 Juli 2010 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pembatalan STP Bunga Penagihan Pasal 19 (1)/19(2) No.00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 dengan mendasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yaitu : Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
Bahwa berdasarkan fakta yang ada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pembatalan atas suatu Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan yang mana STP tersebut bukan termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang KUP;
Bahwa oleh karena yang diajukan permohonan pembatalan atas suatu Surat Tagihan Pajak (STP) maka Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor 004/YJG/VI 1/2010 tanggal 9 Juli 2010 dari Penggugat tersebut, tidak memenuhi ketentuan karena Surat Tagihan Pajak bukan merupakan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14, Pasal 36 ayat (1) huruf b, dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;
Bahwa terhadap Surat Tagihan Pajak berupa Bunga Penagihan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yang seharusnya diajukan adalah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP,
bukan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP
10. Bahwa pertimbangannya Majelis menggunakan dasar hukum sebagai berikut (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29159/PP/M.XII/ 99/2011 tanggal 14 Februari 2011 halaman 13):
"Bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan:
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar;
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau
membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat pencantuman dasar hukum Majelis tidak cermat karena Majelis mendasarkan pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 namun kenyataannya isi Pasal 36 yang dikutip Majelis adalah merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Bahwa atas pertimbangan Majelis mendasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf c yaitu: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar yaitu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan menjadi dasar putusan Majelis maka putusan tersebut tidak dapat diterima karena ketentuan peraturan tersebut berlaku untuk permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar untuk untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah tanggal 1 Januari 2008 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan sedangkan STP Bunga Penagihan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah untuk Masa Pajak Desember 2005, sehingga ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis yang menerima permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan membatalkan surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa dalam putusannya, Majelis selain membatalkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan PPN dan Surat Tagihan Pajak 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 Majelis juga membatalkan STP Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008;
Bahwa walapun kenyataannya Majelis berpendapat bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dibatalkan seharusnya Majelis tidak secara otomatis dapat membatalkan STP Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008;
Bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 bukanlah menggantikan status dan kekuatan hukum dari STP Bunga Penagihan Nomor:00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008, sehingga dengan dibatalkannya surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yaitu surat Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 tidak secara otomatis STP Bunga Penagihan dapat dibatalkan oleh Majelis. Bahwa walaupun Majelis berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Bunga menjadi nihil dimana sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.19422/PP/MIII/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009 atas sengketa Pokoknya yaitu SKPKB PPN Nomor: 00064/207/05/057/07 tanggal 28 Maret 2007 menjadi Lebih Bayar sehingga menurut Majelis STP Bunga Penagihan No. 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 tersebut juga menjadi Nihil, menurut ketentuan yang berlaku Majelis tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan STP tersebut. Bahwa selain itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19422/PP/MI11/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang mengabulkan seluruh banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), telah diajukan peninjauan kembali ke Mahakamah Agung Rl;
Bahwa kewenangan untuk mengurangkan, menghapuskan ataupun membatalkan sanksi administrasi termasuk STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) bukanlah kewenangan Majelis melainkan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak karena hal tersebut merupakan kewenangan atribusi yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;
Bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KUP diatur bahwa kepada Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan diskresi yang mana dalam melakukan pengujian (toetsing) tidak semata-mata atas dasar pengujian rechmatigheid toetsing (pengujian sah/benar suatu produk hukum) tetapi juga doel matigheid toetsing (pengujian tujuan/manfaat produk hukum), bahwa lain halnya dengan Pengadilan Pajak, karena Pengadilan Pajak merupakan administrative rechspraak (peradilan administrasi) maka hanya dari segi rechmatigheid toetsing saja;
Bahwa apabila yang dimohonkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (bukan pembatalan) dari segi doelmatigheid toetsing mungkin dapat dikabulkan karena terhadap PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berdasarkan Putusan Pengadilan a quo bukan kurang bayar tetapi malah lebih bayar sebesar Rp.454.668.113,00, tetapi wewenang sepenuhnya ada pada Direktur Jenderal Pajak yang tata caranya berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa karena pengujian Pengadilan Pajak hanya dari segi rechtmatigheid toetsing maka jelas bahwa sebelum diucapkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 19422/PP/MI 11/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009, SKPKB Nomor: 00064/207/05/057/07 tanggal 28 Maret 2007 dianggap benar dan atau penerbitan STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP adalah sah;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang membatalkan surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 dan menghitung kembali jumlah sanksi adminitrasi yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah tidak tepat dan tidak memiliki landasan hukum, karena penerbitan surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut telah sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-542/KMK.04/2000;
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
C. Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya tidak memutus sengketa atas materi permohonan pembatalan STP yang bukan kewenangan Pengadilan Pajak dan hal tersebut tidak diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berupa pengurangan sanksi administrasi sebesar Rp.626.026.347,00.
1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 16 Alinea ke-7 :
"... Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 menjadi nihil";
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29159/PP/M.XII/99/2011 tanggal 14 Februari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1) "Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim";
Pasal 70 huruf d;
"Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan";
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
5. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, disebutkan sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) huruf a, dan ayat (1) huruf b:
"(1) Direktur Jenderal Pajak dapat:
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar";
6. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29159/PP/M.XII/99/2011 tanggal 14 Februari 2011, Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya tidak memutus sengketa atas materi permohonan pembatalan STP yang bukan kewenangan Pengadilan Pajak dan hal tersebut tidak diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu berupa pengurangan sanksi administrasi sebesar Rp.626.026.347,00 karena yang menjadi materi gugatan adalah surat penolakan formal permohonan pembatalan STP PPN Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bukan perhitungan sanksi administrasi dalam STP tersebut;
Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata di Indonesia. Bahwa ultra petita dilarang, Majelis Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Majelis Hakim tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta. Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukan ultra petita dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak yang memutuskan untuk menghitung kembali perhitungan sanksi administrasi yang tidak diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) karena yang menjadi pokok sengketa materi gugatan adalah surat penolakan formal permohonan pembatalan STP PPN Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bukan perhitungan sanksi administrasi dalam STP tersebut;
7. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, wewenang untuk mengurangkan dan menghapuskan sanksi administrasi, mengurangkan dan membatalkan ketetapan pajak ada pada Direktur Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Tergugat), sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya hanya memutuskan sengketa atas penerbitan surat Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) Nomor : S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Putusan yang berada diluar wewenang atau melampaui wewenangnya serta bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga putusan Majelis yang mengabulkan sebagian pemohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 dan menghitung kembali bunga penagihan PPN menjadi Nihil tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.29159/PP/M.XII/99/2011 tanggal 14 Februari 2011 yang menyatakan:
■ Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 atas nama: PT. Yongjin Javasuka Garment, NPWP 01.061.763.7-057.000, beralamat di Jl. Raya Siliwangi KM.35, Desa Benda, Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat, sehingga Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 menjadi Nihil,
Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena dalam Surat Kuasa tersebut sudah jelas menunjuk Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010 yang diajukan gugatan, dengan demikian surat kuasa tersebut sifatnya adalah khusus sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa alasan-alasan butir B dan C tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00125/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 29 Juli 2010, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP 01.061.763.7-057.000, sehingga Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00002/109/05/057/08 tanggal 7 April 2008 menjadi Nihil adalah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 25 November 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Yulius, S.H., M.H., dan Dr.H.Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr.H.Supandi, S.H., M.Hum Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc
ttd./
Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd./
Elly Tri Pangestuti, SH., MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754
| Biaya-biaya : | ||
| Rp 6.000,00 Rp 5.000,00 Rp2.489.000,00 | |
| Jumlah | Rp2.500.000,00 | |