06/Pid.Sus/2015/PN.Skt.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 06/Pid.Sus/2015/PN.Skt.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIYANDI Alias ANDI Bin MUHARIS ZAINUDIN VS JPU
1. Menyatakan Terdakwa ARIYANDI Alias ANDI Bin MUHARIS ZAINUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.130.678.990,00 (dua milliar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah); 3. Menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
PUTUSAN
Nomor 06/Pid.Sus/2015/PN.Skt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ARIYANDI Alias ANDI Bin MUHARIS ZAINUDIN.
Tempat lahir : Pemangkat.
Umur / tanggal lahir : 27 Tahun/18 Mei 1984.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Kayuwangi RT.02 RW.02, Kelurahan
Gedong Banyubiru Semarang, Jawa Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMK.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penuntut Umum, Nomor: Print-63/0.3.11/Ft.2/01/ 2015, tanggal 14 Januari 2015, sejak tanggal 14 Januari 2015 s/d tanggal 02 Pebruari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor: 41/Pen.Pid/2015/PN Skt., tanggal 28 Januari 2015 sejak tanggal 28 Januari 2015 s/d tanggal 26 Pebruari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor: 41/Pen.Pid/2015/PN Skt., tanggal 16 Pebruari 2015, sejak tanggal 27 Pebruari 2015 s/d tanggal 27 April 2015;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama SIGIT N. SUDIBYANTO, SH.MH dan RATNO A. HOETOMO, SH.MH dari Lembaga Bantuan Hukum Mega Bintang beralamat di Jalan Kapten Mulyadi No.184 C Pasar Kliwon Surakarta, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 06/Pen.Pid.PH/2015/PN.Skt, tanggal 5 Pebruari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 06/Pen.Pid/ 2015/ PN.Skt tanggal 28 Januari 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Surat Penetapan Ketua Majelis Nomor : 06/Pen.Pid/ 2015/ PN.Skt tanggal 28 Januari 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM- /O.3.11/Euh.2/09/2014, tanggal 30 Maret 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARIYANDI alias ARIANDI bin MUHARIS ZAINUDDIN, bersalah melakukan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Kena Pajak atas nama PT INDOPRIMA FARMA NPWP 01.752.342.4-526.000 sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Menjatuhkan pidana tehadap Terdakwa ARIYANDI alias ARIANDI bin MUHARIS ZAINUDDIN, dengan pidana penjara selama 02 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, denda Rp.2.130.678.980 subsidair 06 (enam) bulan penjara:
Menyatakan barang bukti berupa:
-
No Uraian Keterangan 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas PT Indoprima farma. Satu Set 2 Berkas BAPK, IDLP, Laporan Pengamatan, Dokumen administrasi Bukti Permulaan. Satu Set 3 Fotokopi Faktur Pembelian PT. Libera Farma kepada PT. Indoprima Farma. Satu Set 4 SPM PPN Januari – Desember 2008 PT Indoprima farma (Arsip WP). Dua Belas set 5 SPM PPh Pasal 21 Januari – Desember 2008 PT Indoprima farma (Arsip WP). Dua Belas Set 6 SPM PPh Pasal 25 Januari – Desember 2008 PT Indoprima farma (Arsip WP). Dua Belas Set 7 SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2008 PT Indoprima farma (Arsip WP). Satu Set 8 SPT Tahunan PPh Badan tahun apajk 2008 (Arsip WP). Satu Set 9 Fotokopi Surat Pengukuhan PKP PT Indoprima Farma. Satu Lembar 10 Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar. Satu Lembar 11 Fotokopi Surat Ijin Pedagang Besar Farmasi. Satu Lembar 12 Fotokopi Akte Pendirian PT Indoprima Farma Notaris Ruth Karliena No 22. Satu Set 13 Fotokopi Akte Pembatalan Notaris Yudha Setiagraha Tedianto, SH Nomor 16. Satu Set 14 Fotokopi Perjanjian Kerja Notaris Sumarto SH No 22 tahun 2009. Satu Set 15 Fotokopi Perjanjian Kerja Notaris Sumarto SH No 138 tahun 2005. Satu Set 16 Fotokopi Perjanjian Kerja Notaris Sumarto SH No 78 tahun 2004. Satu Set 17 Laporan Distribusi Obat DitJen POM Januari Maret 2008 PT Indoprima farma. Satu Set 18 SPM PPN Januari – September dan November – Desember 2008 PT Indoprima farma (Arsip KPP). Sebelas Set 19 SPT Tahunan Badan PT Indoprima farma Tahun Pajak 2007 (Arsip KPP). Satu Set 20 SPT Tahunan PPh Pasal 21 PT Indoprima farma Tahun Pajak 2007 (Arsip KPP). Satu Set 21 SPT Tahunan Badan PT Indoprima farma Tahun Pajak 2008 (Arsip KPP). Satu Set 22 Berkas Pendaftaran PT. Indoprima Farma Satu Set 23 Fotokopi Faktur Pajak Keluaran PT Indoprima farma kepada PT Sadana Jaya farma tahun 2008. Satu Set 24 Fotokopi Faktur Pajak Keluaran PT Indoprima farma kepada PT Libera Farma tahun 2008. Satu Set 25 Rekening Giro Bank Artha Graha Sadana Jaya Farma No. 1101200708. Satu Set 26 Rekening Koran Bank Permata PT Libera farma bulan Juni- Desember 2008, No. 4002570276. Satu Set 27 Rekening Koran Bank Maspion Januari – Juni 2008 PT Libera Farma, No. 3002004746. Satu Set 28 SPT PPN Masa Pajak Oktober 2008. Satu Set 29 Faktur Pajak Standar PT. Indoprima Farma Tahun Pajak 2008. Tiga lembar 30 Faktur Komersil PT. Indoprima Farma Tahun 2008 Tiga lembar 31 Faktur Penjualan PT. Suryamas Inti Armindo kepada PT. Indoprima Farma Tahun 2008 (10) sepuluh lembar 32 Surat Pesanan Barang PT. Indoprima Farma kepada PT. Suryamas Inti Armindo Tahun 2008 (10) sepuluh lembar 33 Print out Faktur Pajak Keluaran dari PT. Suryamas Inti Armindo kepada PT. Indoprima Farma tahun 2008. (10) sepuluh lembar 34 Faktur Pajak Standar CV. Tiga Mutiara yang diterbitkan kepada PT. Indoprima Farma Tahun Pajak 2008. 7 (tujuh) lembar 35 Faktur Pajak Standar a.n. PT. Bouti Usabda Farma (sebagai Penjual) kepada PT Indoprima Farma (sebagai Pembeli) Tahun Pajak 2008. 15 (lima belas) lembar 36. Bukti Pembayaran Hutang Dagang kepada PT. INDOPRIMA FARMA beserta lampiran Faktur tahun 2008. Sembilan puluh empat set 37. Asli SPT Masa PPN PT. Sadana Jaya Farma masa Maret s.d. Desember 2008 (Normal dan Pembetulan). Lima belas set 38. Fotocopy SPT Masa PPN PT. Sadana Jaya Farma masa Maret s.d. Desember 2008 (Normal dan Pembetulan). Lima belas set 39. Print-out SIDJP Formulir 1107 B (Daftar Pajak Masukan) PT. Sadana Jaya Farma masa Juli s.d. Desember 2008 (Normal dan Pembetulan). Sebelas set 40. Data Subyek Pajak PPh Badan PT. Sadana Jaya Farma. 1 map 41. Asli Formulir 1107 (SPT Masa PPN) dan Print-out SIDJP Formulir 1107 A (Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM) dan Formulir 1107 B (Daftar Pajak Masukan dan PPn BM) PT. Libera Farma masa Januari s.d. Desember 2008 (Normal dan Pembetulan). Delapan belas set 42. Print-out SIDJP Formulir 1107 (SPT Masa PPN), Formulir 1107 A (Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM) dan Formulir 1107 B (Daftar Pajak Masukan dan PPn BM) PT. Libera Farma masa Mei 2008 (Pembetulan Ke-1). Satu set 43 Asli Surat Setoran Pajak (SSP) PPN PT. Indoprima Farma masa Maret s.d. November 2008 Enam belas set 44 Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 138-00-9813510-1 atas nama PT. Indoprima Farma Tahun 2008. Satu set 45 Asli Buku Tahapan BCA KCU Salatiga Nomor Rekening 0130494625 atas nama ARIANDI periode tanggal 23 Mei 2006 s.d 14 Juni 2010. 1 Buku [
Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lainnya.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar nota pembelaan secara tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 30 Maret 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan kerjasama Panel dikarenakan Saksi Timo Saroso dan Saksi Ari Purnomo yang aktif mengajak Terdakwa;
Bahwa dengan demikian jelas dan nyata Terdakwa hanya berperan sebagai Turut Serta melakukan terhadap kerja sama panel a quo dengan imbalan sejumlah fee (keuntungan);
Bahwa Ahli dari KPP Surakarta berpendapat, kemungkinan Pihak Pembeli (PT Sadana Jaya, PT.Libera Farma dan PT, Nurindo Farma) mempunyai barang (obat-obatan) dari black market (illegal) tanpa disertai surat-surat yang sah, sehingga maksud dan tujuan penerbitan Faktur Pajak adalah untuk menerbitkan surat-surat sah penunjang obat-obatan illegal tersebut;
Bahwa dengan demikian Terdakwa seharusnya didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikarenakan hanya berperan sebagai turut serta melakukan kerjasama panel tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk mengadili dengan memberikan putusan hukum:
Sebanyak-banyaknya hukuman 6 (enam) bulan pidana penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun atau dihukum yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Replik secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya dan duplik secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Penuntut umum, dengan surat dakwaannya, Nomor: Reg. Perk. : PDS-01/SKRTA/FT.2/01/2015, tanggal 27 Januari 2015, telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa ARIYANDI Alias ANDI Bin MUHARIS ZAINUDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara kurun waktu dalam bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2008, bertempat di Kantor PT. INDOPRIMA FARMA yang terletak di Jalan Parangkusumo IV/2, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Dengan sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT. INDOPRIMA FARMA dengan NPWP : 01.752.342.4-526.000 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, kedudukan Terdakwa dalam PT. INDOPRIMA FARMA berdasarkan Susunan Pemegang Saham dan Pengurus PT. INDOPRIMA FARMA sesuai dengan Akta Perubahan oleh Notaris Ruth Karliena,SH., Nomor 11 Tanggal 20 Februari 2004 Tentang Berita Acara Rapat menyebutkan antara lain sebagai berikut:
Pemegang Saham:
-
NO. NAMA JUMLAH SAHAM JUMLAH MODAL 1. MUHARIS ZAINUDIN 32 lembar Rp.16.000.000,00 2. ARIYANDI 8 lembar Rp. 4.000.000,00 JUMLAH 40 lembar Rp.20.000.000,00
Susunan Pengurus:
-
NO NAMA JABATAN 1. MUHARIS ZAINUDIN DIREKTUR 2. ARIYANDI KOMISARIS
Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa selaku Komisaris PT. INDOPRIMA FARMA antara lain yaitu : melakukan pemasaran obat, melakukan penagihan dan menerima pembayaran, melakukan pengiriman obat, menandatangani faktur pajak dan melakukan pembelian obat serta melakukan pembayaran tagihan;
Bahwa PT. INDOPRIMA FARMA dengan NPWP : 01.752.342.4-526.000 yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta pada tanggal 10 Desember 1996 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 23 Maret 2001 berdasarkan Surat Nomor : Kep-143/WPJ.08/KP.1503/2001 tanggal 28 Maret 2001 yang diperbaharui dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-30/WPJ.32/KP.0603/2007 tanggal 24 Januari 2007, PT. INDOPRIMA FARMA berkedudukan di Jalan Parangkusumo IV/2, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta dan sesuai dengan Akta Perubahan PT. INDOPRIMA FARMA yang dikeluarkan oleh Notaris Ruth Karliena, Nomor 11 Tanggal 20 Februari 2004 Tentang Berita Acara Rapat merupakan perusahaan yang bidang usahanya bergerak di bidang perdagangan farmasi/memasarkan obat-obatan ke apotik-apotik lokal yang area pemasarannya disekitar wilayah Jawa Tengah yang meliputi Surakarta, Klaten, Sragen dan Boyolali selanjutnya selama menjalankan usaha perdagangan obat-obatan yang dijual dan disalurkan ke apotik-apotik lokal tersebut PT. INDOPRIMA FARMA telah menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar farmasi yang menjadi suplier obat-obatan/farmasi yang dipasarkan oleh PT. INDOPRIMA FARMA antara lain : PT. Bouty Usabda Farma Solo, PT. Combi Putra Solo, PT. SAS Karanganyar, PT. Lady Farmindo Madiun, PT. Rejeki Mitra Jawa Timur, PT. Husada Madiun dan PT. Libera Farma Semarang. Dalam melakukan kegiatan usahanya PT. INDOPRIMA FARMA memiliki prosedur/mekanisme penjualan dan pemasaran barang berupa obat-obatan tersebut ke pelanggan sampai dengan proses pelunasan pembayarannya dimana berdasarkan pemasaran/permintaan barang dari apotik melalui salesman perusahaan kemudian jika barang ada maka langsung dikirimkan ke pelanggan dengan menggunakan dokumen surat pengantar dan faktur penjualan yang ditandatangani oleh asisten apoteker lalu faktur pajak dibuat setelah barang dilunasi oleh pelanggan, dengan jangka waktu pelunasan kurang lebih 30 (tiga puluh) hari setelah faktur pajak ditandatangani oleh Terdakwa dan mengenai yang melakukan otorisasi penentuan harga jual dan tata cara pelunasan atas penjualan barang-barang milik PT. INDOPRIMA FARMA adalah Terdakwa sendiri sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET);
Bahwa dalam hal untuk pembuatan administrasi dan pelaporan perpajakan PT. INDOPRIMA FARMA selama tahun 2008 yang bertanggung jawab langsung mengawasi pekerjaan pembukuan (Accounting) dan Pajak (Tax) seharusnya menjadi tanggung jawab Direktur akan tetapi karena Direktur tidak pernah ada ditempat, maka tanggung jawab tersebut diambil alih oleh Terdakwa mulai dari tugas melakukan pekerjaan pembukuan atau pengurusan pajak yang dilakukan oleh (karyawan perusahaan) saksi Najib, kemudian melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai data yang diberikan oleh saksi Najib sampai dengan pelaporan pajak yang dilakukan oleh saksi Najib melalui saksi Sumarsih selaku konsultan pajak, namun hal tersebut dalam pelaksanaannya tidak ada yang melakukan pengawasan atas pekerjaan pembukuan atau accounting serta pajak tahun 2008 dikarenakan Terdakwa sendiri juga memiliki kesibukan lain yaitu melakukan pekerjaan pemasaran;
Bahwa bukti SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Masa PPN masa Pajak Januari 2008 s/d Desember 2008 yang dilaporkan oleh PT. INDOPRIMA FARMA dengan NPWP : 01.752.342.4-526.000 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, yang mengisikan dan yang membuat adalah saksi Najib dengan menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN Formulir 1107A dan 1107B kepada saksi Sumarsih selaku Konsultan Pajak sedangkan formulir induknya diisikan oleh Konsultan Pajak, selanjutnya setelah SPT jadi kemudian yang menandatangani SPT Masa PPN Masa Pajak bulan Februari, Maret 2008 adalah Terdakwa dengan menggunakan nama Direktur Muharis Zaenudin dan bulan Juli 2008 penandatanganan SPT Masa PPN dilakukan oleh Direktur sendiri selebihnya Masa Pajak Januari, April, Mei, Juni, Agustus,September, Oktober, Nopember sampai dengan Desember 2008 Terdakwa tidak mengetahui yang menandatangani SPT tersebut dengan menggunakan nama Direktur PT. INDOPRIMA FARMA Muharis Zaenudin, selanjutnya berdasarkan data perusahaan jumlah penjualan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 s/d Desember 2008 atas nama PT. INDOPRIMA FARMA antara lain sebagai berikut:
| NO | BULAN | NILAI PENJUALAN YANG DILAPORKAN PADA SPT MASA PPN |
| 1. | Januari | Rp. 11.515.519,00 |
| 2. | Februari | Rp. 9.739.820,00 |
| 3. | Maret | Rp. 8.718.494,00 |
| 4. | April | Rp. 9.048.571,00 |
| 5. | Mei | Rp. 9.706.288,00 |
| 6 | Juni | Rp. 6.137.794,00 |
| 7. | Juli | Rp. 5.025.592,00 |
| 8. | Agustus | Rp. 5.185.778,00 |
| 9. | September | Rp. 5.328.551,00 |
| 10. | Oktober | Rp. 0 |
| 11. | Nopember | Rp. 0 |
| 12. | Desember | Rp. 0 |
| Jumlah | Rp. 70.406.407,00 |
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 s/d Desember 2008 tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Surakarta dengan rincian sebagai berikut:
| NO | Masa Pajak | Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) | Tanggal masuk | |
| Nomor | Tanggal | SPT Masa | ||
| 1. | Januari | S-1688/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 18/02/2008 | 18/02/2008 |
| 2. | Februari | S-30835/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 17/03/2008 | 17/03/2008 |
| 3. | Maret | S-57556/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 17/04/2008 | 17/04/2008 |
| 4. | April | S-67848/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 16/05/2008 | 16/05/2008 |
| 5. | Mei | S-77953/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 16/06/2008 | 16/06/2008 |
| 6 | Juni | S-88602/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 16/07/2008 | 16/07/2008 |
| 7. | Juli | S-98647/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 15/08/2008 | 15/08/2008 |
| 8. | Agustus | S-108340/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 16/09/2008 | 16/09/2008 |
| 9. | September | S-118749/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 16/10/2008 | 16/10/2008 |
| 10. | Oktober | S-128534/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 17/11/2008 | 17/11/2008 |
| 11. | Nopember | S-1003132/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 17/12/2008 | 17/12/2008 |
| 12. | Desember | S-4189/PPN1170/WPJ.23/KP.0603/2009 | 17/01/2009 | 17/01/2009 |
Selanjutnya Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris pada PT. INDOPRIMA FARMA dalam kurun waktu antara bulan Januari s/d Desember tahun 2008 tanpa seijin dan persetujuan dari Sdr. Muharis Zaenudn selaku Direktur PT. INDOPRIMA FARMA telah bertindak seolah-olah sebagai Direksi atau yang memiliki otoritas dalam perusahaan tersebut dengan menerbitkan faktur pajak atas penjualan obat-obatan/farmasi dari PT. INDOPRIMA FARMA kepada beberapa perusahaan Pedagang Besar Farmasi (PBF) antara lain : PT. SADANA JAYA FARMA, PT. LIBERA FARMA dan PT. NURI FARMINDO atas permintaan dari masing-masing perusahaan tersebut melalui perantara/penghubung yaitu salesman perusahaan kepada Terdakwa, kemudian dari pembuatan dan penerbitan faktur pajak tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi Ari Purnomo dan saksi Timo Saroso yang merupakan salesmen perusahaan yang menjadi penghubung dalam melakukan transaksi jual beli faktur pajak yang tidak didahului dan diiringi dengan penyerahan/pengiriman barang, Terdakwa mendapatkan imbalan berupa komisi/fee dari penerbitan faktur pajak tersebut yang kemudian dari fee yang didapatkan tersebut dibagikan lagi beberapa persen kepada para penghubung tersebut dengan prosentase sesuai yang telah disepakati sebelumnya. Bahwa dalam proses penerbitan faktur pajak yang tidak didahului dan diiringi dengan pengiriman/penyerahan barang serta tanpa diikuti dengan adanya pembayaran dan pelunasan atas pembelian obat-obatan dari PT. SADANA JAYA FARMA, PT. LIBERA FARMA dan PT. NURI FARMINDO (selaku pembeli) kepada PT. INDOPRIMA FARMA (selaku penjual) dilakukan dengan diawali adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan para penghubung dari masing-masing perusahaan tersebut diatas, salah satu diantaranya yang pertama pada saat ketika terjadinya kesepakatan antara Terdakwa dengan PT. SADANA JAYA FARMA dalam rangka transaksi jual beli faktur pajak yang bermula saat Terdakwa ditemui oleh saksi Ari Purnomo yang merupakan penghubung/perantara PT. SADANA JAYA FARMA di Kantor PT. INDOPRIMA FARMA yang beralamat di Jalan Parangkusumo IV No.2 Surakarta, dalam pertemuan tersebut saksi Ari Purnomo menawarkan Terdakwa untuk melakukan Panel atau istilah lainnya meminjamkan PT. INDOPRIMA FARMA untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak didahului dan disertai dengan pengiriman barang, pembayaran serta pelunasan barang atau dengan kata lain penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi ekonomis sebenarnya yang ditujukan kepada PT. SADANA JAYA FARMA, atas tawaran tersebut Terdakwa meminta fee sebagai imbalannya sebesar 1,5 persen dari total penjualan akan tetapi pada waktu itu saksi Ari Purnomo hanya sanggup memberikan fee atas penerbitan faktur pajak tersebut sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kemudian setelah sepakat dengan tawaran tersebut lalu Terdakwa menindaklanjutinya dengan memberitahukan hal tersebut kepada saksi Najib (Karyawan PT. INDOPRIMA FARMA). Selanjutnya PT. SADANA JAYA FARMA mengirim surat pesanan obat-obatan yang akan diterbitkan fakturnya antara lain berisi nama obat-obatan, nomor batch, harga barang, discount barang dan jumlah PPN kepada PT. INDOPRIMA FARMA melalui saksi Najib dan setelah surat pesanan tersebut diterima kemudian berdasarkan surat pesanan tersebut saksi Najib membuat dan mengetik faktur pajak dengan menggunakan nama PT.INDOPRIMA FARMA sebagai penjual dan PT. SADANA JAYA FARMA sebagai pembeli, berdasarkan pesanan faktur pajak atas nama PT. INDOPRIMA FARMA yang diterbitkan kepada PT. SADANA JAYA FARMA total keseluruhannya berjumlah kurang lebih sekitar 115 (seratus lima belas) lembar dan setelah semua faktur pajak tersebut selesai dibuat kemudian diserahkan kepada Terdakwa untuk ditandatangani dan setelah itu diserahkan kepada saksi Ari Purnomo, kemudian 3 (tiga) hari berikutnya tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2008 PT. SADANA JAYA membayar fee kepada Terdakwa sesuai dengan nominal yang dijanjikan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening tabungan BCA Cabang KSU Salatiga milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 0130494625 dan karena saksi Ari Purnomo sebagai perantara meminta bagian sebesar 25% kepada Terdakwa, kemudian setelah mendapatkan fee tersebut lalu Terdakwa memberikan bagian kepada saksi Ari Purnomo sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah fee yang diterima Terdakwa atas penjualan faktur pajak yang tidak sah tersebut kepada PT. SADANA JAYA FARMA adalah sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terkait dengan penerbitan faktur pajak tersebut PT. INDOPRIMA FARMA sama sekali tidak pernah menerima pembayaran dari PT. SADANA JAYA FARMA sejumlah yang tercantum dalam faktur pajak (harga jual ditambah PPN sebesar 10% yaitu sebesar Rp.1.544.749.125,00 (satu milyar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah) hal tersebut dikarenakan faktur pajak yang diterbitkan oleh Terdakwa menggunakan nama PT. INDOPRIMA FARMA tersebut tidak pernah didahului dan diiringi dengan adanya pengiriman/penyerahan barang dari PT. INDOPRIMA FARMA selaku penjual sesuai dalam faktur pajak kepada PT. SADANA JAYA FARMA selaku pembeli sesuai dalam faktur pajak sehingga dengan tidak adanya pengiriman/ penyerahan barang maka otomatis pembayaran dan pelunasan barang juga tidak pernah ada atau dengan kata lain bahwa faktur-faktur pajak yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan transaksi ekonomis yang sebenarnya atau tidak sah, ditambah lagi alasan yang mendasar bahwa faktur pajak tersebut dibuat tanpa adanya transaksi jual beli yang nyata didukung dengan adanya bukti bahwa PT. INDOPRIMA FARMA sebenarnya tidak pernah memiliki stok/persedian barang berupa obat-obatan sebanyak yang tercantum dalam faktur pajak dan juga tidak pernah menerima pembayaran atas penjualan obat-obatan dari PT. SADANA JAYA FARMA terkecuali fee atas pembuatan faktur pajak tersebut yang didapatkan Terdakwa karena maksud dan tujuan dari Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya dalam perusahaan;
Bahwa kemudian masih dalam kurun waktu yang sama Terdakwa dengan menggunakan PT. INDOPRIMA FARMA juga membuat dan menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transasi ekonomis sebenarnya atau faktur pajak yang tidak sah tersebut kepada PT. LIBERA FARMA NPWP : 02.405.135.1-504.000, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang hampir sama dengan yang telah dilakukan sebelumnya yakni diawali dengan adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan pihak PT. LIBERA FARMA yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Timo Saroso sebagai penghubung/perantara, waktu itu mulanya Terdakwa ditemui oleh saksi Timo Saroso di Kantor PT. INDOPRIMA FARMA yang terletak di Jalan Parangkusumo IV No.2 Surakarta, dalam pertemuan tersebut saksi Timo Saroso menawarkan kepada Terdakwa untuk melakukan Panel atau meminjamkan PT. INDOPRIMA FARMA untuk menerbitkan faktur-faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi ekonomis sebenarnya kepada PT. LIBERA FARMA, atas tawaran tersebut saksi Timo Saroso menawarkan akan memberikan imbalan berupa komisi/fee kepada Terdakwa sebesar 1% dari total penjualan namun saat itu Terdakwa meminta agar feenya dinaikkan menjadi 2,5% dari total penjualan, lalu beberapa hari kemudian saksi Timo Saroso datang kembali menemui Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa fee sebesar 1,5% dari total penjualan, setelah sepakat kemudian saksi Timo Saroso menyampaikan kepada Terdakwa yang meminta bagian sebesar 30% dari fee yang diterima Terdakwa setelah itu hampir setiap harinya saksi Timo Saroso datang membawa surat pesanan obat-obatan yang berisi nama obat-obatan, nomor batch, harga barang, discount barang dan jumlah PPN ke Kantor PT. INDOPRIMA FARMA dengan maksud untuk dibuatkan faktur pajak setelah surat pesanan tersebut diterima, kemudian berdasarkan surat pesanan tersebut saksi Najib selaku staf bagian administrasi membuat dan mengetik faktur pajak dengan menggunakan nama PT. INDOPRIMA FARMA sebagai penjual dan PT. LIBERA FARMA sebagai pembeli, berdasarkan pesanan faktur pajak atas nama PT. INDOPRIMA FARMA yang diterbitkan kepada PT. LIBERA FARMA totalnya berjumlah sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) lembar faktur pajak (Harga jual ditambah PPN sebesar 10%) dengan nilai sejumlah Rp.11.592.138.227.- (sebelas milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) dan setelah semua faktur pajak tersebut selesai dibuat kemudian diserahkan kepada Terdakwa untuk ditandatangani selanjutnya atas pembuatan faktur pajak tersebut kemudian Terdakwa menerima pembayaran dari PT. LIBERA FARMA sebesar Rp.173.000.000.- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) melalui saksi Timo Saroso sebagai penghubung yang dilakukan selama hampir tiap hari Minggu dalam tahun 2008, kemudian atas pembayaran fee tersebut saksi Timo Saroso meminta bagian sebagai jasa perantara sebesar 30% dari jumlah yang diterima Terdakwa atau total sekitar Rp.52.000.000.- (lima puluh dua juta rupiah) yang Terdakwa berikan setiap kali Terdakwa menerima pembayaran dari saksi Timo Saroso;
Bahwa selain membuat dan menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi ekonomis sebenarnya atau faktur pajak yang tidak sah kepada PT. SADANA JAYA FARMA dan PT. LIBERA FARMA, Terdakwa juga menerbitkan faktur pajak tersebut kepada PT. NURI FARMINDO melalui saksi Ari Purnomo yang menjadi penghubung/perantara dari perusahaan pembeli faktur pajak tidak sah tersebut, cara yang dilakukan Terdakwa dalam transaksi jual beli faktur pajak yang tidak disertai dan diiringi dengan pengiriman dan penyerahan barang tersebut tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya kepada PT. SADANA JAYA FARMA dan PT. LIBERA FARMA, dimana proses awal hingga terjadi jual beli faktur pajak tersebut diawali dengan adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi Ari Purnomo selaku perantara dari PT. NURI FARMINDO, pada waktu yang sama Terdakwa ditemui oleh saksi Ari Purnomo di Kantor PT. INDOPRIMA FARMA dalam rangka untuk menawarkan untuk melakukan Panel/meminjamkan nama PT. INDOPRIMA FARMA untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak yang tidak didahului dan diiringi dengan pengiriman serta penyerahan barang, kemudian atas tawaran tersebut Terdakwa meminta kompensasi/imbalan berupa fee sebesar 1,5% dari total penjualan, setelah sepakat kemudian Terdakwa menindaklanjuti hal tersebut dengan memberitahukan kepada saksi Najib atas transaksi pembuatan faktur pajak dengan menggunakan nama PT. INDOPRIMA FARMA kepada PT. NURI FARMINDO selanjutnya PT. NURI FARMINDO mengirimkan surat pesanan obat-obatan yang akan diterbitkan fakturnya kepada Terdakwa yang berisi nama obat-obatan, nomor batch, harga barang, discount barang dan jumlah PPN, setelah surat pesanan tersebut diterima oleh saksi Najib, lalu berdasarkan surat pesanan tersebut saksi Najib membuat dan mengetik faktur pajak tersebut dengan menggunakan nama PT. INDOPRIMA FARMA sebagai penjual dan PT. NURI FARMINDO sebagai pembeli, berdasarkan pesanan faktur pajak atas nama PT. INDOPRIMA FARMA yang diterbitkan kepada PT. NURI FARMINDO totalnya berjumlah sebanyak 16 (enam belas) lembar faktur pajak (Harga jual ditambah PPN sebesar 10%) dengan nilai sejumlah Rp.81.830.907.- (delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh rupiah) dan setelah semua faktur pajak tersebut selesai dibuat kemudian diserahkan kepada Terdakwa untuk ditandatangani dan selanjutnya atas pembuatan faktur pajak tersebut kemudian Terdakwa menerima pembayaran dari PT. NURI FARMINDO melalui saksi Ari Purnomo sebagai penghubung sebesar 1,5% dari total penjualan yang tercantum dalam faktur pajak yang besaran jumlah nominal fee yang diterima Terdakwa dari pembuatan faktur pajak tersebut secara pasti sudah tidak dapat diingat lagi;
Bahwa terkait dengan pembuatan dan penerbitan faktur pajak tersebut diatas, PT. INDOPRIMA FARMA sama sekali tidak pernah menerima pembayaran baik dari PT. SADANA JAYA FARMA sejumlah yang tercantum dalam faktur pajak (Harga jual ditambah PPN sebesar 10%) dengan nilai sejumlah Rp.11.592.138.227.- (sebelas milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) dan PT. LIBERA FARMA sejumlah yang tercantum dalam faktur pajak (Harga jual ditambah PPN sebesar 10%) dengan nilai sebesar Rp.81.830.907.- (delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh rupiah), hal tersebut dikarenakan faktur pajak yang diterbitkan oleh Terdakwa menggunakan nama PT. INDOPRIMA FARMA tersebut tidak pernah didahului dan diiringi dengan adanya pengiriman/penyerahan barang dari PT. INDOPRIMA FARMA selaku penjual sesuai dalam faktur pajak kepada PT. SADANA JAYA FARMA, PT. LIBERA FARMA dan PT. NURI FARMINDO selaku pembeli sesuai dalam faktur pajak sehingga dengan tidak adanya pengiriman/penyerahan barang maka secara otomatis pembayaran dan pelunasan barang juga tidak pernah ada atau dengan kata lain bahwa faktur-faktur pajak yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan transaksi ekonomis yang sebenarnya atau tidak sah;
Bahwa faktur pajak yang diterbitkan Terdakwa dengan menyalahgunakan NPWP 01.752.342.4-526.000 PT. INDOPRIMA FARMA ke beberapa perusahaan PBF (Pedagang Besar Farmasi) tersebut dapat terlaksana karena dimulai dengan adanya Panel antara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan yaitu dengan cara meminjam nama/bendera perusahaan dari perusahaan PBF satu ke perusahaan PBF yang lain untuk membuat dan menerbitkan faktur penjualan dan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi ekonomis sebenarnya dengan kompensasi membayar fee atas peminjaman nama perusahaan pembuat faktur penjualan dan faktur pajak yang tidak ada transaksi penjualannya, hal tersebut bertujuan untuk melegalkan obat-obatan yang diperoleh oleh PBF tersebut agar mendapatkan surat-surat yang sah;
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh saksi Gunawan selaku Pemeriksa Bukti Permulaan beserta Tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta sesuai Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Nomor PRIN.BP-05/WPJ.32/2001 tanggal 07 April 2011 untuk tahun pajak 2008 terhadap PT. INDOPRIMA FARMA NPWP : 01.752.342.4-526.000 ditemukan fakta bahwa telah dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dan pengukuhan PKP PT. INDOPRIMA FARMA dengan cara menerbitkan faktur pajak atas nama PT. INDOPRIMA FARMA masa pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 yang tidak berdasarkan atas transaksi yang sebenarnya yaitu faktur pajak tidak didukung dengan adanya arus barang dan arus uang kepada pembeli, kemudian tidak ada pembayaran atas harga barang dalam faktur pajak serta tidak menjual barang-barang seperti yang tercantum dalam faktur pajak, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan saat Terdakwa berada dalam kapasitasnya sebagai Komisaris yang belum diberikan kuasa sebagai Direktur PT. INDOPRIMA FARMA tahun 2008 karena Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT. INDOPRIMA FARMA baru pada tahun 2009 berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 27 Juli 2009 dibuat dihadapan Notaris YUDHA SETYAGRAHA, SH.MM.MKn, selain itu fakta lainnya dengan ditandatangani dan diterbitkannya faktur pajak atas nama PT. INDOPRIMA FARMA NPWP : 01.752.342.4-526.000 kepada PT. SADANA JAYA FARMA, PT. LIBERA FARMA dan PT. NURI FARMINDO masa pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 bentuk timbal balik/feedback yang diperoleh Terdakwa adalah berupa uang dari perusahaan-perusahaan yang membeli faktur pajak tersebut dan karena PT. INDOPRIMA FARMA tidak pernah melakukan transaksi jual beli sebenarnya dengan perusahaan tersebut diatas, sehingga yang terjadi PT. INDOPRIMA FARMA tidak pernah melaporkan faktur pajak yang diterbitkan tersebut kedalam SPT Masa PPN Masa pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008. Akibat perbuatan Terdakwa dengan adanya penerbitan faktur pajak tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp.1.065.343.990.- (satu milyar enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan mengemukakan bahwa ia tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi, GUNAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa saksi adalah PNS/Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan mengenai adanya dugaan tindak pidana dibidang perpajakan untuk tahun pajak 2008 yang dilakukan oleh PT.Indoprima Farma dengan dasar pemeriksaan Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Kantor Wilayah DPJ Jawa Tengah II Nomor: Prin.BP-05/WPJ.32/2011, tanggal 7 April 2011;
Bahwa PT.Indoprima Farma bergerak dalam usaha Pedagang Besar Farmasi (PBF);
Bahwa adapun data atau dokumen dari PT.Indoprima Farma yang dijadikan pedoman untuk melakukan pemeriksaan adalah: SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2008, SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008, SPT Masa PPN Masa Januari-Desember 2008, SSP Masa PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s/d Desember 2008, Copy SK Pengukuhan sebagai PKP, Copy Surat Keterangan Terdaftar, Copy SK Pengukuhan sebagai PKP, Copy Izin Usaha Pedagang esar Farmasi, Copy Akte Pendirian Perusahaan Nomor 22/1996, Copy Akte Perjanjian Kerja Nomor 78/2004,Nomor 138/2005 dan Nomor 22/2009, Copy Akte Pemberian Kuasa Nomor 17/2010 dan Copy Akte Pembatalan Kuasa Nomor 16/2010;
Bahwa dari hasil pemeriksaan bukti permulaan, ditemukan adanya bukti yang kuat bahwa Terdakwa selaku komisaris PT. Indoprima Farma telah dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. Indoprima Farma NPWP: 01.752.342.4-526.000 masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 dengan cara menerbitkan dan menandatangani Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada PT. Libera Farma dengan Nilai Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan keseluruhan sejumlah Rp.992.179.804,00, kepada PT. Sadana Jaya Farma dengan Nilai Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan keseluruhan sejumlah Rp.138.224.893,00 dan kepada PT. Nuri Farmindo dengan Nilai Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan keseluruhan sejumlah Rp.7.347.983,00, sehingga total keseluruhan Nilai Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma, PT. Sadana Jaya Farma dan PT. Nuri Farmindo adalah sebesar Rp.1.137.752.680,00 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah)
Bahwa dipersidangan saksi membenarkan barang bukti berupa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma dan kepada PT. Sadana Jaya Farma dan dipersidangan Terdakwa membenarkan tanda tangannya dalam faktur Pajak tersebut, kecuali tandatangan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma No.010-000.08.00000097 s/d No. 010-000.08.00000102 dan No. 010-000.08.00000104 s/d No. 010-000.08.00000116 yang menandatanganinya adalah Sih Junaidi;
Bahwa PT. Indoprima Farma tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan kepada PT. Libera Farma, kepada PT. Sadana Jaya Farma dan kepada PT. Nuri Farmindo dalam SPT Masa PPN PT. Indoprima Farma NPWP: 01.752.342.4-526.000 masa pajak Januari 2008 s/d Desember 2008;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa kepada saksi bahwa yang meminta Terdakwa untuk menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. Sadana Jaya Farma dan kepada PT. Nuri Farmindo adalah Ari yang merupakan sales dari PT. Nuri Farmindo, sedangkan yang meminta Terdakwa untuk menerbitkan Faktur Pajak kepada PT.Libera Farma adalah Timo Saroso yang merupakan sales dari PT. Libera Farma dan atas penerbitan Faktur Fajak tersebut Terdakwa menerima fee dari Ari dan Timo Saroso sebesar Rp.1,5 % dari nilai Faktur Pajak yang diterbitkan;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa kepada saksi bahwa atas penerbitan Faktur Pajak tersebut, Terdakwa menerima fee dari PT. Sadana Jaya Farma melalui Ari sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang kemudian dipotong untuk Ari sebesar 25%, sehingga fee yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.7.500.000,00, sedangkan fee yang diterima oleh Terdakwa dari PT. Libera Farma melalui Timo Saroso keseluruhannya adalah sebesar Rp.173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan dari fee tersebut Timo Saroso meminta bagian sebanyak 30% atau sebesar Rp.52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi lakukan bahwa yang mengetik Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima adalah Najib;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa Pajak Januari 2008 s/d Desember 2008 sebagai kredit pajak oleh PT. Libera Farma, PT. Sadana Jaya Farma dan PT. Nuri Farmindo;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. Libera Farma, kepada PT. Sadana Jaya Farma dan kepada PT. Nuri Farmindo, yang tidak didukung dengan adanya arus barang dan arus uang, yaitu tidak adanya pembayaran atas harga barang dalam faktur pajak dan tidak adanya barang yang dijual seperti yang tercantum dalam faktur pajak, dapat merugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.1.137.752.680,00 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) untuk Tahun Pajak 2008;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah ditegur oleh Kantor Pelayanan Pajak atas laporan SPT PPN Masa Tahun 2008;
Saksi HAFIDZ EL FAUZI, SE. MBA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di KPP Pratama Surakarta;
Bahwa tugas pokok saksi adalah menerima laporan SPT baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, mengadministrasikan berkas wajib pajak yang berada di Wilayah KPP Pratama Surakarta, mencetak produk hukum dari SI DJP, menjawab klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP lain dan menerima serta memproses pendaftaran NPWP dan NPPKP;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa dari dokumen yang ada di KPP Pratama Surakarta bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-26/WPJ.32/KP.0603/2007 tanggal 24 Januari 2007 dan Master File Nasional menyebutkan bahwa PT. Indoprima Farma terdaftar di KPP Pratama Surakarta sejak tanggal 10 Desember 1996 dengan NPWP : 01.752.342.4-526.000;
Bahwa PT. Indoprima Farma NPWP : 01.752.342.4-526.000, sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 23 Maret 2001 berdasarkan Surat Nomor : KEP-143/WPJ.08/KP.1503/2001, tanggal 28 Maret 2001 yang diperbaharui dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-30/WPJ.32/KP.0603/2007, tanggal 27 Januari 2007;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Tahun 2007, kewajiban pajak PT. Indoprima Farma adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 29 terhitung sejak tanggal 23 Maret 2001;
Bahwa dari 12 (dua belas) set SPT masa PPN masa pajak Januari 2008 s/d Desember 2008 atas nama PT. Indoprima Farma yang menandatangani adalah Muharis Zainudin dengan jabatan sebagai Pimpinan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ENDANG WIJAYANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa sejak tahun 2010 s/d 2014 saksi bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta dengan jabatan sebagai Account Representative;
Bahwa tugas pokok saksi adalah memberikan bimbingan kepada wajib pajak tentang kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, mengawasi kewajiban perpajakan dari wajib pajak dan membuat propil wajib pajak;
Bahwa PT. Indoprima Farma NPWP : 01.752.342.4-526.000 adalah merupakan wajib pajak di wilayah KPP Surakarta;
Bahwa dari dokumen wajib pajak berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan atas nama PT. Indoprima Farma NPWP : 01.752.342.4-526.000 yang menandatangani adalah Muharis Zainuddin;
Bahwa SPT tersebut disampaikan kepada KPP Pratama Surakarta pada tanggal 28 April 2009;
Bahwa jumlah penjualan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN masa pajak Januari 2008 s/d Desember 2008 keseluruhannya adalah sebesar Rp.70.406.407,00;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ABDUL MALIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang, saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur;
Bahwa tugas pokok saksi adalah menerima laporan SPT baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, mengadministrasikan berkas wajib pajak yang berada di Wilayah KPP Pratama Semarang Timur, mencetak produk hukum dari SI DJP, menjawab klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP lain, menerima dan memproses pendaftaran NPWP dan NPPKP serta mengelola penerimaan pelaporan SPT Masa dan Tahunan;
Bahwa PT. Sadana Jaya Farma NPWP: 02.583.813.7-504.000 terdaftar di KPP Pratama Semarang Timur tanggal 12 Nopember 2007;
Bahwa dalam pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2008 yang dilakukan oleh PT.Sadana Jaya Farma melalui E-SPT terdapat Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan terkait dengan transaksi pembelian dengan PT. Indoprima Farma NPWP : 01.752.342.4-526.000;
Bahwa PT. Sadana Jaya Farma tidak melampirkan Faktur Pajak Asli sebagai Faktur Pajak Masukan terkait dengan transaksi pembelian dengan PT. Indoprima Farma selama tahun 2008;
Bahwa dasar pengenaan pajak dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dikreditkan oleh PT. Sadana Jaya Farma terkait dengan transaksi pembelian dengan PT. Indoprima Farma selama tahun 2008 adalah didasarkan atas 116 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma;
Bahwa dipersidangan saksi membenarkan pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2008 dari PT. Sadana Jaya Farma;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma diikuti dengan penyerahan arus barang dan uang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NANDANG ROCHMAD SUSILA, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Pajak di KPP Madya Semarang;
Bahwa tugas pokok saksi adalah menerima laporan SPT baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, mengadministrasikan berkas wajib pajak yang berada di Wilayah KPP Madya Semarang, mencetak produk hukum dari SI DJP, menjawab klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP lain, menerima dan memproses pendaftaran NPWP dan NPPKP serta mengelola penerimaan pelaporan SPT Masa dan Tahunan;
Bahwa PT. Libera Farma NPWP 02.405.135.1-504.000 semula terdaftar di KPP Semarang Timur, namun sejak 1 April 2012 administrasi perpajakan PT. Libera Farma dipindahkan ke KPP Madya Semarang;
Bahwa PT. Libera Farma telah melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2008 s/d Desember 2008;
Bahwa pelaporan SPT Masa PPN melalui e-SPT atau e-Loader yang dilakukan oleh PT. Libera Farma tidak melampirkan Faktur Pajak Asli tetapi hanya berupa daftar faktur pajak dalam bentuk softcopy yang di-upload ke system;
Bahwa dalam pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2008 s/d Desember 2008, terdapat faktur pajak masukan atas nama PT. Indoprima Farma NPWP : 01.752.342.4-526.000, yang telah dikreditkan sebagai pengurangan pajak yang harus dibayar wajib pajak;
Bahwa dasar pengenaan pajak dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dikreditkan oleh PT. Libera Farma terkait dengan transaksi pembelian dengan PT. Indoprima Farma selama tahun 2008 didasarkan atas 920 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma;
Bahwa dipersidangan saksi membenarkan pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2008 dari PT. Libera Farma;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma diikuti dengan penyerahan arus barang dan uang;
Bahwa PT. Libera Farma belum pernah melakukan pembetulan mengenai pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2008;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ABDUL MAJID Alias NAJIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa sejak tahun 1997 sampai dengan bulan Oktober 2010, saksi bekerja di PT.Indoprima Farma;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai karyawan adalah Ayah Terdakwa yaitu Muharis Zainuddin namun SK pengangkatannya tidak ada dibuat secara tertulis;
Bahwa PT. Indoprima Farma adalah Pedagang Besar Farmasi;
Bahwa pada tahun 2008, karyawan PT. Indoprima Farma ada sebanyak 3 (tiga) orang yaitu saksi, Sih Junaidi dan Agus Widodo sebagai sales, sedang Direkturnya adalah Terdakwa menggantikan ayahnya bernama Muharis Zainuddin;
Bahwa saksi tidak pernah melihat SK pengangkatan Terdakwa sebagai Direktur;
Bahwa tugas saksi di PT. Indoprima Farma adalah menjaga kantor, membersihkan kantor, mengetik surat menyurat, mencatat pembelian dan penjualan obat-obatan, mengawasi penerimaan dan pengeluaranobat-obatan dari gudang, mengirim barang ke apotek dan mengantar surat;
Bahwa PT. Indoprima Farma hanya menjual obat-obatan ke apotek, PT. Indoprima Farma tidak pernah menjual obat-obatan ke Pedagang Besar Farmasi;
Bahwa yang mengetik Faktur Pajak atas dasar surat pesanan obat-obatan dari Apotek-Apotek adalah saksi atas perintah dari Terdakwa;
Bahwa yang menandatangani Faktur Fajak tersebut adalah Terdakwa
Bahwa pada tahun 2008, PT. Indoprima Farma tidak pernah menjual obat-obatan kepada PT. Libera Farma, kepada PT. Sadana Jaya Farma maupun kepada PT. Nuri Farmindo;
Bahwa pada tahun 2008 saksi pernah mengetik Faktur Pajak dari PT. Indoprima Farma selaku penjual kepada PT. Libera Farma selaku pembeli, saksi juga mengetik Faktur Pajak dari PT. Indoprima Farma selaku penjual kepada PT. Sadana Jaya Farma selaku pembeli dan juga mengetik Faktur Pajak dari PT. Indoprima Farma selaku penjual kepada PT. Nuri Farmindo selaku pembeli;
Bahwa setelah saksi mengetiknya, kemudian saksi menyerahkan kepada Terdakwa untuk ditandatangani;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengetik Faktur Pajak tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa setahu saksi Faktur Pajak tersebut diterbitkan adalah atas dasar Panel yaitu pinjam nama/bendera perusahaan dari Perusahaan Pedagang Besar Farmasi ke Perusahaan Pedagang Besar Farmasi yang lain untuk menerbitkan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak dengan membayar fee. Pembuatan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak tersebut tidak ada transaksi penjualannya, tujuannya adalah untuk melegalkan obat-obatan yang diperoleh Pedagang Besar Farmasi agar mendapatkan surat-surat yang sah;
Bahwa saksi tahu untuk menerbitkan Faktur Pajak dari PT. Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma, Terdakwa mengadakan negosiasi dengan Timo Saroso yaitu sales dari PT. Libera Farma, selanjutnya berdasarkan catatan berupa surat pesanan barang yang berisi banyaknya barang, nama barang, harga barang, discount dan jumlah yang diserahkan oleh Timo Saroso, kemudian saksi mengetik Faktur Pajak atas perintah Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa menandatangani Faktur Pajak tersebut kemudian Faktur Pajak diserahkan kepada Timo Saroso, selanjutnya Timo Saroso memberikan fee kepada Terdakwa sebesar 1.5 % dari harga penjualan;
Bahwa saksi mengetahui pemberian fee tersebut karena Terdakwa memberitahukannya kepada saksi namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah fee yang diterima oleh Terdakwa;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma sejak bulan Januari 2008 s/d Desember 2008 sebanyak 920 lembar;
Bahwa saksi tahu untuk menerbitkan Faktur Pajak dari PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma, Terdakwa mengadakan negosiasi dengan Ari Purnomo yaitu sales dari PT. Sadana Jaya Farma, selanjutnya berdasarkan catatan berupa surat pesanan barang yang berisi banyaknya barang, nama barang, harga barang, discount dan jumlah yang diserahkan oleh PT. Sadana Jaya Farma, kemudian saksi mengetik Faktur Pajak atas perintah Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa menandatangani Faktur Pajak tersebut kemudian Faktur Pajak dikirim ke PT. Sadana Jaya Farma melalui kantor Pos dengan kilat khusus beralamat di Jalan Panggung Mas Utara B 91 Semarang, selanjutnya Ari Purnomo memberikan fee kepada Terdakwa sebesar 1.5 % dari harga penjualan yaitu sebanyak Rp.8.000.000,00;
Bahwa saksi mengetahui pemberian fee dari Ari Purnomo kepada Terdakwa tersebut karena Terdakwa memberitahukannya kepada saksi dan Terdakwa juga ada memperlihatkan kepada saksi bukti transfernya melalui Bank, namun saksi tidak ingat lagi nama Banknya;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma sejak bulan Januari 2008 s/d Desember 2008 sebanyak 115 lembar;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma ada yang ditandatangani oleh Sih Junaedi dan Sih Junaedi menandatanganinya adalah atas saran dari Terdakwa karena ketika itu Terdakwa sedang berada diluar kota;
Bahwa saksi tahu untuk menerbitkan Faktur Pajak dari PT. Indoprima Farma kepada PT. Nuri Farmindo, Terdakwa mengadakan negosiasi dengan Ari Purnomo yaitu sales dari PT. Nuri Farmindo, selanjutnya berdasarkan catatan berupa surat pesanan barang yang berisi banyaknya barang, nama barang, harga barang, discount dan jumlah yang diserahkan oleh PT. Nuri Farmindo, kemudian saksi mengetik Faktur Pajak atas perintah Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa menandatangani Faktur Pajak tersebut kemudian Faktur Pajak diserahkan kepada Ari Nuri, selanjutnya Ari Nuri memberikan fee kepada Terdakwa sebesar 1.5 % dari harga penjualan;
Bahwa saksi mengetahui pemberian fee dari Ari Nuri kepada Terdakwa tersebut karena Terdakwa memberitahukannya kepada saksi namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah fee yang diterima oleh Terdakwa;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Nuri Farmindo sejak bulan Januari 2008 s/d Desember 2008 sebanyak 18 lembar;
Bahwa dipersidangan saksi membenarkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma;
Bahwa yang mengetik lampiran SPT Masa PPN Formulir 1107A dan 1107B atas nama PT Indoprima Farma untuk masa pajak Januari 2008 s/d Desember 2008 adalah saksi yang selanjutnya saksi serahkan kepada Marsih selaku konsultan pajak untuk mengisi SPT tersebut;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma, PT. Sadana Jaya Farma dan PT. Nuri Farmindo, tidak dilaporkan oleh PT. Indoprima Farma dalam SPT Masa PPN masa pajak Tahun 2008;
Bahwa PT. Indoprima Farma tidak memiliki stock obat sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma selaku penjual kepada PT. Libera Farma, PT. Sadana Jaya Farma dan PT. Nuri Farmindo selaku pembeli;
Bahwa setahu saksi pada Tahun 2008 PT.Indoprima Farma mempunyai asisten apoteker, namun saksi tidak tahu namanya;
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan bagian dari fee yang diterima oleh Terdakwa, namun kadang-kadang Terdakwa ada memberikan uang rokok kepada saksi sebanyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SIH JUNAEIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa pada tahun 2008 s/d 2010, saksi pernah bekerja sebagai sales di PT. Indoprima Farma, namun SK pengangkatan saksi sebagai sales tidak ada;
Bahwa tugas pokok saksi adalah mencari pesanan/order dari apotek-apotek, mengirim barang yang dipesan oleh apotek dan menagih hasil penjualan;
Bahwa setahu saksi, pada Tahun 2008 Direktur PT. Indoprima Farma adalah Terdakwa, namun saksi tidak pernah melihat SK nya;
Bahwa setahu saksi selama tahun 2008 PT. Indoprima Farma tidak pernah menjual obat kepada PT. Libera Farma, PT. Sadana Jaya Farma dan PT. Nuri Farmindo;
Bahwa saksi tahu PT. Indoprima Farma tidak menjual obat-obatan kepada Pedagang Besar Farmasi, PT. Indoprima Farma hanya memasarkan obat-obatan kepada apotek-apotek di wilayah Solo, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, Klaten dan Karanganyar;
Bahwa nama obat yang tertera dalam Faktur Pajak tersebut yaitu obat paten sebagian ada yang tidak pernah dijual oleh PT.Indoprima Parma, karena PT. Indoprima Prama pada umumnya menjual obat generik;
Bahwa selama saksi bekerja di PT. Indoprima Farma, omzet penjualan saksi selaku sales rata-rata Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta) per bulan;
Bahwa sales di PT. Indoprima Farma sebanyak 2 (dua) orang;
Bahwa saksi pernah menandatangai Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma dan dipersidangan saksi membenarkan tandatangannya dalam Faktur Pajak tersebut yaitu Faktur Pajak Nomor: 010-000 08 00000097 s/d Nomor :010-000 08 00000102 dan Nomor: 010-000 08 00000104 s/d Nomor :010-000 08 00000116;
Bahwa saksi menandatangani Faktur Pajak tersebut sebagai PJ. Pimpinan karena pada saat itu Terdakwa tidak ada ditempat, ketika itu saksi disuruh oleh Abdul Majid Alias Najib untuk menandatanganinya dengan alasan sangat dibutuhkan dan ketika itu saksi tidak membaca isi Faktur Pajak tersebut;
Bahwa dengan menandatangai Faktur Pajak tersebut, saksi tidak pernah menerima fee dari Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AGUS WIDODO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa pada tahun 2006 s/d 2007 dan dari bulan Desember 2007 s/d September 2008 saksi pernah bekerja sebagai sales di PT. Indoprima Farma, setelah itu saksi mengundurkan diri;
Bahwa SK pengangkatan saksi sebagai sales tidak ada hanya lisan atau berdasarkan kepercayaan;
Bahwa tugas pokok saksi adalah mencari pesanan/order dari apotek-apotek, mengirim barang yang dipesan oleh apotek dan menagih hasil penjualan;
Bahwa setahu saksi, pada Tahun 2008 Direktur PT. Indoprima Farma adalah Terdakwa, namun saksi tidak pernah melihat SK nya;
Bahwa setahu saksi selama tahun 2008 PT. Indoprima Farma tidak pernah melakukan transaksi penjualan obat kepada PT. Libera Farma, PT. Sadana Jaya Farma dan PT. Nuri Farmindo;
Bahwa selama saksi bekerja di PT. Indoprima Farma, omzet penjualan saksi selaku sales rata-rata Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta) per bulan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat barang bukti berupa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima kepada PT. Libera Farma dan kepada PT. Sadana Jaya Farma yang diperlihatkan kepada saksi dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUMARSIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa saksi bekerja sebagai konsultan pajak;
Bahwa saksi pernah mengisi SPT Masa PPN Masa pajak Januari 2008 s/d Desember 2008 atas nama PT. Indoprima Farma NPWP 01.752.342.4-526.000;
Bahwa saksi mengisi SPT berdasarkan formulir 1107 A (Pajak Keluaran) dan 1107 B (Pajak Masukan) yang telah diisi oleh PT. Indoprima Farma;
Bahwa setelah SPT saksi isi kemudian saksi serahkan kepada Abdul Majid alias Najib selaku karyawan PT. Indprima Farma untuk ditandatangani oleh Direktur PT. Indoprima Farma;
Bahwa jumlah penjualan yang dilaporkan oleh PT. Indoprima Farma pada SPT Masa PPN Masa pajak Januari 2008 s/d Desember 2008, keseluruhannya adalah sejumlah Rp.70.406.407,00;
Bahwa untuk mengisi SPT tersebut saksi mendapat imbalan jasa dari PT. Indoprima Farma sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah membaca dan melihat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma atas transaksi penjualan obat dari PT. Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma. PT. Sadana Jaya Farma dan PT. Nuri Farmindo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAROSO Alias TIMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa sejak bulan Januari 2008 sampai dengan Tahun 2013 saksi bekerja sebagai sales di PT. Libera Farma beralamat di Jalan Muara Mas Semarang;
Bahwa PT. Libera Farma adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jokjakarta;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai sales antara lain adalah menawarkan obat ke apotek dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) di wilayah Kota Solo dan mencari informasi barang murah dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) lain, selanjutnya menginformasikan kepada Muhammad Farid selaku Supervisor dI PT. Libera Farma;
Bahwa pada tahun 2008 saksi mendapat penawaran harga obat murah dari Terdakwa Aryandi selaku Pimpinan dari PT. Indoprima Farma, selanjutnya saksi menginormasikannya kepada Muhammad Farid;
Bahwa atas informasi yang saksi berikan, kemudian Muhammad Farid membeli barang dari PT. Indoprima Farma dengan cara membuat surat pesanan barang yang dikirimkan oleh Muhammad Farid melalui fax ke PT. Indoprima Farma;
Bahwa mengenai pengiriman barang yang dipesan dan dibeli oleh PT. Libera Farma dari PT. Indoprima Farma, saksi tidak mengetahuinya, karena barang tersebut dikirimkan langsung oleh PT. Indoprima Farma ke PT. Libera Farma;
Bahwa untuk pembayaran harga barang yang dipesan dan dibeli oleh PT. Libera Farma dari PT. Indoprima Farma, Terdakwa menagihnya kepada saksi dengan memberikan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak;
Bahwa selanjutnya Faktur Penjualan dan Faktur Pajak tersebut, saksi serahkan kepada Muhammad Farid, sedang uang untuk pembayaran pembelian harga barang itu saksi terima secara tunai dari Muhammad Farid juga dari Umi yang bertugas di bagian keuangan pada PT. Libera Farma dan kadang saksi terima dalam isi paket yang dikirimkan oleh PT. Libera Farma melaui travel kepada saksi;
Bahwa untuk pembayaran pembelian harga barang itu, saksi menyerahkannya secara tunai kepada Terdakwa, dimana pembayarannya saksi lakukan setiap dua atau tiga kali seminggu, dengan jumlah pembayaran paling sedikit Rp.50.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan kadang lebih;
Bahwa atas pembayaran harga barang itu, tidak ada diperbuat kwitansi tanda terima pembayarannya;
Bahwa saksi tidak mengingat berapa jumlah keseluruhan harga barang yang dibeli oleh PT. Libera Farma dari PT. Indoprima Farma pada bulan Januari 2008 s/d Desember 2008;
Bahwa dipersidangan saksi membenarkan barang bukti berupa Faktur Pajak Standart sebanyak 920 lembar yaitu Faktur pembelian obat dari PT. Indoprima Farma selaku Penjual kepada PT. Libera Farma selaku Pembeli;
Bahwa saksi tidak pernah melihat obat yang dibeli oleh PT. Libera Farma dari PT. Indoprima Farma;
Bahwa saksi tidak pernah membicarakan mengenai harga barang yang dibeli oleh PT. Libera Farma dari PT. Indoprima Farma yang membicarakannya adalah Muhammad Farid dan Terdakwa, sedang saksi hanya menginformasikan mengenai penawaran harga obat murah tersebut dari Terdakwa yang kemudian saksi informasikan kepada Muhammad Farid;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pembayaran pajak atas barang yang dibeli oleh PT. Libera Farma dari PT. Indoprima Farma;
Bahwa saksi tidak pernah membicarakan mengenai pajak dari barang tersebut dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada menerima fee dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Abdul Majid untuk pembelian barang tersebut, namun setahu saksi yang mengetik Faktur Pajak dan Faktur Penjualannya adalah Abdul Majid;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa untuk menerbitkan Faktur Pajak itu Terdakwa ada membicarakannnya dengan saksi dan Terdakwa ada menerima fee dari saksi lebih kurang sebanyak Rp.173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan dari fee itu saksi mendapat bagian sebanyak 30% atau sebesar Rp.52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah);
Saksi MOHAMAD FARID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang saksi bekerja di PT. Libera Farma beralamat di Jalan Muara Mas Semarang dengan jabatan Supervisor;
Bahwa saksi kenal dengan Saroso alias Timo, karena ia adalah sales pada PT. Libera Farma;
Bahwa pada tahun 2008 yaitu sejak Januari 2008 s/d Desember 2008 PT. Libera Farma pernah membeli barang berupa obat dari PT. Indoprima Farma;
Bahwa PT. Libera Farma membeli barang dari PT. Indoprima Farma adalah atas informasi yang saksi terima dari Saroso yang mengatakan ada barang yang diskonnya cocok dan paling tinggi;
Bahwa atas informasi dari Saroso, kemudian saksi menyuruh asisten Apoteker PT.Libera Farma untuk membuat surat penawaran;
Bahwa setelah surat penawaran dibuat dan saksi setujui, kemudian surat penawaran dikirimkan ke PT.Indoprima Farma melalui Fax;
Bahwa selain melalui fax, saksi juga pernah menelepon Terdakwa untuk membeli barang tersebut;
Bahwa atas pembelian barang itu, PT. Indoprima Farma menerbitkan Faktur Pajak dan Faktur Komersial yang dikirimkan bersama-sama dengan barang yang dibeli oleh PT. Libera Farma dan Faktur Pajak inilah yang merupakan dasar dari PT.Indoprima Farma untuk menagih pembayaran kepada PT. Libera Farma;
Bahwa untuk pembayaran harga obat yang dibeli, kasir PT. Libera Farma yang bernam Umi Prastiwi terlebih dahulu mencairkan cek, setelah cek dicairkan kemudian uangnya diserahkan kepada Saroso sebesar harga barang yang tercantum dalam Faktur Pajak, selanjutnya Saroso menyerahkannya kepada Terdakwa;
Bahwa untuk pembayaran harga barang itu, PT. Libera Farma kadang mengirimkan uangnya kepada Saroso melalui travel;
Bahwa harga yang dibayar oleh Saroso kepada PT. Indoprima Farma sudah termasuk dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya;
Bahwa pembayaran kepada PT. Indoprima Farma dilakukan dengan pembayaran dengan uang secara tunai
Bahwa dipersidangan saksi membenarkan barang bukti berupa Faktur Pajak Standart sebanyak 920 lembar yaitu Faktur pembelian obat dari PT. Indoprima Farma selaku Penjual kepada PT. Libera Farma selaku Pembeli;
Bahwa yang menerima barang yang dibeli oleh PT. Libera Farma dari PT. Indoprima Farma adalah Herlina selaku Kepala Gudang PT. Libera Farma, selanjutnya Herlina melaporkannya kepada saksi;
Bahwa saksi pernah melihat barang yang dikirimkan oleh PT. Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma yang dibungkus dalam bentuk paket;
Bahwa PT. Libera Farma melaporkan pembelian barang itu dalam SPT Tahun 2008 sebagai Pajak Masukan;
Bahwa Direktur PT. Libera Farma sekarang ini adalah Hendro menggantikan Darsito;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa PT. Indoprima Farma tidak pernah mengirim barang berupa obat kepada PT. Libera Farma;
Saksi HENDRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa;
Bahwa sejak mulai akhir Desember 2008 sampai dengan sekarang, saksi menjabat sebagai Direktur PT. Libera Farma menggantikan Darsito;
Bahwa pada bulan Januari 2008 s/d Desember 2008 PT.Libera Farma ada membeli barang berupa obat dari PT. Indoprima Farma;
Bahwa yang bertanggung jawab mengenai pembelian barang itu adalah Muhammad Farid selaku Supervisor dari PT.Libera Farma, sedang saksi hanya menandatangani cek untuk pembayaran pembelian harga barang itu;
Bahwa saksi menandatangi cek untuk pembayaran harga barang itu adalah dikarenakan saksi adalah pemilik PT. Libera Farma;
Bahwa saksi tidak pernah melihat obat yang dibeli, saksi hanya menerima laporan dari Muhammad Farid;
Bahwa setahu saksi Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma selaku penjual dan PT. Libera Farma selaku pembeli, telah dilaporkan oleh PT.Libera Farma dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2008 s/d Desember 2008;
Bahwa yang menandatangani SPT tersebut adalah Darsito;
Bahwa Darsito tidak bekerja lagi di PT. Libera Farma;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menjual barang kepada PT. Libera Farma ;
Saksi MUWAHYU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang saksi bekerja di PT. Sadana Jaya Farma beralamat di Jalan Panggung Mas Utara Semarang sebagai karyawan administrasi pembukuan;
Bahwa Direktur PT. Sadana Jaya Farma adalah Winanto Djunaidi;
Bahwa PT. Sadana Jaya Farma bergerak dibidang usaha distributor barang farmasi;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Karyawan administrasi adalah menghimpun/mencatat data penjualan dan pembelian PT. Sadana Jaya Farma, menerima tagihan dari Suplier, membayar tagihan dagang PT. Sadana Jaya Farma, mencatat/membukukan transaksi PT. Sadana Jaya Farma dan melaporkan perpajakan PT. Sadana Jaya Farma ke Kantor Pajak;
Bahwa sejak bulan Juli 2008 sampai dengan Nopember 2008 saksi pernah membayar tagihan dari PT. Indoprima Farma mengenai pembelian barang berupa obat-obatan yang total keseluruhannya sebesar Rp.1.544.749.125,00 (satu milyard lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa pembayaran tagihan dari PT. Indoprima Farma, saksi serahkan kepada orang yang mengirimkan barang itu kepada PT. Sadana Jaya Farma, dengan menerima bukti tagihan berupa Faktur Pajak yang telah ditandatangani oleh Ariyandi selaku Direktur PT. Indoprima Farma;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang menagih tersebut dan saksi juga tidak kenal dengan Aryandi;
Bahwa pembayaran saksi lakukan dengan memberikan uang secara tunai;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai proses penawaran, pembelian maupun penerimaan barang yang dibeli oleh PT. Sadana Jaya Farma dari PT. Indoprima Farma, tugas saksi hanya membayar tagihan;
Bahwa selama tahun 2008 yaitu sejak bulan Juli 2008 sampai dengan Nopember 2008 adapun jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma selaku penjual kepada PT. Sadana Jaya Farma selaku pembeli sebanyak 115 (seratur lima belas) lembar dengan Nilai PPN sebesar Rp.140.552.221;
Bahwa PT. Sadana Jaya Farma telah melakukan pembayaran PPN yang diterbitkan oleh PT.Indoprima Farma masa Juli 2008 sampai dengan Nopember 2008 sebesar Rp.129.631.971,00 sedang sisanya sebesar Rp.10 juta lebih belum dibayarkan;
Bahwa yang mengisi SPT PT. Sadana Jaya Farma adalah saksi dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Indoprima Farma telah dikreditkan oleh PT. Sadana Jaya Farma dalam SPT Masa PPN Tahun 2008;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa Faktur Pajak dan SPT PT. Sadana Jaya Farma;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan barang dan menerima uang pembayaran dari PT. Sadana Jaya Farma;
Saksi WINANTO DJUNAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa sejak bulan Juni tahun 2008 sampai dengan sekarang, saksi menjabat sebagai Direktur PT. Sadana Jaya Farma beralamat di Jalan Panggung Mas Utara Semarang;
Bahwa PT. Sadana Jaya Farma berdiri sejak bulan Juni 2008;
Bahwa PT. Sadana Jaya Farma bergerak dibidang usaha farmasi;
Bahwa tugas pokok saksi Direktur adalah Bertanggung jawab secara keseluruhan atas kegiatan operasional perusahaan, mengawasi keuangan secara global dan mengkoordinasi supervisor;
Bahwa sejak bulan Juli 2008 sampai dengan Nopember 2008, PT. Sadana Jaya Farma pernah membeli barang berupa obat dari PT. Indoprima Farma yang total keseluruhannya sebesar Rp.1.544.749.125,00 (satu milyard lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah) dengan 94 (sembilan puluh empat) kali pembayaran;
Bahwa yang melakukan pembayaran adalah bagian keuangan PT. Sadana Jaya Farma yaitu Muwahyu dimana pembayaran dilakukan secara tunai;
Bahwa yang menghubungi PT. Indoprima Farma untuk membeli barang itu adalah Rusmiyanto yang sekarang sudah tua dan sudah pensiun;
Bahwa saksi tidak melihat fisik barang yang dikirim oleh PT. Indoprima Farma kepada PT.Sadana Jaya Farma, saksi hanya menerima laporan dari bagian gudang setelah dilakukan pengecekan oleh asisten apoteker bernama Risma;
Bahwa selama tahun 2008 yaitu sejak bulan Juli 2008 sampai dengan Nopember 2008 adapun jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma selaku penjual kepada PT. Sadana Jaya Farma selaku pembeli sebanyak 115 (seratur lima belas) lembar dengan Nilai PPN sebesar Rp.140.552.221;
Bahwa PT. Sadana Jaya Farma telah melakukan pembayaran PPN yang diterbitkan oleh PT.Indoprima Farma masa Juli 2008 sampai dengan Nopember 2008 sebesar Rp.129.631.971,00 sedang sisanya sebesar Rp.10 juta lebih belum dibayarkan;
Bahwa yang mengisi SPT PT. Sadana Jaya Farma adalah saksi dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Indoprima Farma telah dikreditkan oleh PT. Sadana Jaya Farma dalam SPT Masa PPN Tahun 2008;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa Faktur Pajak dan SPT PT. Sadana Jaya Farma;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menjual barang maupun menerima uang penjualan barang dari PT. Sadana Jaya Farma;
Saksi MYRA HELTYANI, SE.MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, saksi tidak dipaksa;
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Nuri Farmindo;
Bahwa PT. Nuri Farmindo adalah Pedagang Besar Farmasi atau subdistributor obat-obatan;
Bahwa tugas pokok saksi antara lain adalah bertanggung jawab mengenai pengadaan dan pembelian barang;
Bahwa saksi ketahui bahwa pada bulan April 2008 sampai dengan bulan Nopember 2008, PT. Nuri Farmindo pernah membeli barang dari PT.Indoprima Farma;
Bahwa pembelian barang dilakukan oleh sales bernama Ari Purnomo, sedang saksi hanya menerima laporannya saja;
Bahwa sejak tahun 2010 Ari Purnomo telah berhenti bekerja dari PT. Nuri Farmindo;
Bahwa pembelian obat-obatan dari PT. Indoprima Farma, telah dikreditkan oleh PT.Nuri Farmindo dalam SPT Masa PPN masa Januari 2008 s/d Desember 2008;
Bahwa atas Faktur Pajak dari PT. Indoprima Farma yang telah dikreditkan, telah disetor PPNnya ke Kas Negara dengan setoran tahun 2008 sebesar Rp.8.183.091,00 (delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan puluh satu rupiah);
Terdakwa tidak pernah menjual barang maupun menerima uang penjualan barang dari PT. Nuri Farmindo, Terdakwa hanya menerima fee dari Ari Purnomo untuk menerbitkan Faktur Pajak tersebut ;
Ahli Drs. SUPANDI, Ak, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang, Ahli menjabat sebagai Kepala Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II;
Bahwa Tugas Pokok ahli sebagai Kepala Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding adalah : Melaksanakan bimbingan dan Penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi, proses banding, proses gugatan, dan proses peninjauan kembali;
Bahwa Ahli pernah diminta oleh penyidik untuk memberikan pendapat mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
Bahwa Ahli tidak pernah melihat dokumen pajak dari PT. Indoprima Farma, PT. Sadana Jaya Farma, PT.Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo;
Bahwa Ahli tidak pernah melihat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Indoprima Farma;
Bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak kerena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan;
Bahwa menurut pendapat ahli Faktur Pajak harus benar baik secara formal maupun secara material yaitu :
Faktur Pajak memenuhi syarat formal apabila:
diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000 dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang pembeli/penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Jenis Barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan Harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP);
Ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud
Pemanfaatan JKP.
Ekspor JKP;
Impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
(Penjelasan pasal 13 ayat 9 UU PPN)
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, Faktur Pajak dibuat paling sedikit sebanyak 2 (dua) rangkap, yaitu:
Lembar ke-1, untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan(PM).
Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran (PK).
Dalam hal dibuat lebih dari dua lembar, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 3 ayat (6) UU KUP jo. Peraturan Menteri Keuangan No.181/PMK.03/2007, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak atas kewajiban PPN dari Pengusaha Kena Pajak kepada KPP terkait, atas transaksi selama suatu masa pajak (satu bulan). Kemudian dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No.181/PMK.03/2007 dijelaskan bahwa dalam SPT Masa PPN tersebut dilaporkan:
Nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak;
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
Tanda tangan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak;
Jumlah penyerahan;
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak.
Jumlah Pajak Keluaran (PK);
Jumlah Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan;
Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
Tanggal penyetoran; dan
Data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;
Bahwa menurut ketentuan pasal 4 ayat (2) UU KUP dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak adalah badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Kemudian dalam pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus
Bahwa apabila seseorang pemegang saham dan atau pengurus dari suatu perusahaan melakukan :
Menerbitkan/membuat, menandatangani dan menyerahkan Faktur Pajak kepada pihak lain dengan menggunakan Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) tersebut.
Faktur Pajak tersebut tanpa disertai penyerahan BKP atau JKP (yang menjadi underlying transaction).
jelas melanggar hukum yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan Nomor pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir dengan Undang undang nomor 16 tahun 2009.
Bahwa perbuatan Menerbitkan, menandatangani dan menyerahkan Faktur Pajak yang nyata-nyata tidak disertai dengan transaksi ekonomi yang sebenarnya, serta menerima fee dari perusahaan yang membutuhkan faktur pajak berupa sejumlah uang, maka perbuatan tersebut, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir dengan Undang undang Nomor 16 tahun 2009.
Bahwa menurut pendapat Ahli apabila Faktur Pajak diterbitkan oleh penjual tanpa diikuti oleh penyerahan arus barang dan uang, maka ada kemungkinan bahwa pembeli ada memiliki barang yang didapatkan dari pasar gelap (black market);
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan menanggapi dalam nota pembelaannya;
Ahli RADEN RUDI SAPTONO, SE.Ak.M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya pada Kantor Pelayanan Pajak Purwokwerto;
Bahwa Ahli pernah diminta oleh Penyidik untuk menghitung kerugian pendapatan negara atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.Indoprima Farma pada bulan Januari 2008 s/d Desember 2008;
Bahwa mengenai perhitungan kerugian pendapatan negara tersebut Ahli tidak ada menuangkannya secara khusus dalam Berita Acara, Ahli hanya menerangkan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diperbuat oleh Penyidik;
Bahwa untuk menghitung kerugian pendapatan negara itu, Penyidik ada memperlihatkan kepada Ahli Faktur Pajak Standar yang diterbitkan PT. Indoprima Farma tahun 2008 dan SPT Masa PPN dengan rincian sebagai berikut:
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma, NPWP : 01.752.342.4-526.000 kepada PT. Libera Farma, NPWP : 02.405.135.1-504.000 sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) lembar dengan total Dasar pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 10.538,307,479,00 (sepuluh miliar lima ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 1.053.830.748,00 (satu miliar lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);
SPT Masa PPN atas nama PT. Libera Farma NPWP : 02.405.135.1-504.000 masa Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 pada LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM huruf B. Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri terdapat Faktur Pajak PT. Indoprima Farma NPWP. 01.752.342.4-526.000 sebagai Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebanyak 920 (Sembilan ratus dua puluh ) lembar sebesar Rp. 10.538,307,479,00 (sepuluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 1.053.830.748,00 (satu miliar lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma, NPWP : 01.752.342.4-526.000 kepada PT. Sadana Jaya Farma, NPWP : 02.583.813.7-504.000 sebanyak 115 (seratus lima belas) lembar dengan total Dasar pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 1.405.522.370,00 (satu miliar empat ratus lima juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 140.552.221,00 (seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh satu rupiah);
SPT Masa PPN atas nama PT. Sadana Jaya Farma, NPWP : 02.583.813.7-504.000 masa Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 pada LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM huruf B. Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri terdapat Faktur Pajak PT. Indoprima Farma NPWP. 01.752.342.4-526.000 sebagai PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN sebanyak 116 (seratus enambelas) lembar sebesar Rp.1.411,452,290,00 (satu miliar empat ratus sebelas juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 141.145.213,00 (seratus empat puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah);
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma, NPWP : 01.752.342.4-526.000 kepada PT. Nuri Farmindo, NPWP : 01.515.592.2-526.000 sebanyak 8 (delapan) lembar dengan total Dasar pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 81.830.907,00 (delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus tujuh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 8.183.091,00 (delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu Sembilan puluh satu rupiah);
Bukti Surat Setoran Pajak yang dilakukan oleh PT. Sadana Jaya Farma untuk pembayaran PPN yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma masa Juli 2008 s.d November 2008 sebesar Rp 129.631.971,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah);
Bukti Surat Setoran Pajak yang dilakukan oleh PT. Nuri Farmindo untuk pembayaran PPN yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma masa Maret 2008 s.d November 2008 sebesar 8.183.091 (delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilanpuluh satu rupiah);
Bahwa dari dokumen yang diperlihatkan oleh penyidik Ahli berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ariyandi tidak melaporkan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma yang telah dibuat untuk PT. Libera Farma, PT. Sadana Jaya Farma dan PT. Nuri Farmindo dalam mengisi SPT Masa PPN PT. Indoprima Farma masa Januari 2008 s.d Desember 2008 sebagai pajak keluaran ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta;
Bahwa PT. Libera Farma, PT. Sadana Jaya Farma dan PT. Nuri Farmindo telah mengkreditkan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma yang telah diterbitkan Ariyandi dalam SPT masa PPN masa Januari 2008 s.d Desember 2008 dan telah melaporkan ke KPP terkait;
Bahwa diperoleh bukti bahwa PT. Sadana Jaya telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma yang telah di kreditkan dalam SPT Masa PPN PT. Sadana Jaya Farma tahun 2008 sebesar Rp 129.631.971,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah);
Bahwa diiperoleh bukti bahwa PT. Nuri Farmindo telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma yang telah di kreditkan dalam SPT Masa PPN PT. Nuri Farmindo tahun 2008 sebesar Rp 8.183.091,00 (delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilanpuluh satu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didukung bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik, ahli dapat menghitung besarnya Kerugian pada Pendapatan Negara yaitu jumlah seluruh Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh ARIYANDI alias ARIANDI dengan menggunakan nama PT. INDOPRIMA FARMA karena faktur pajak tersebut tidak memenuhi syarat material dengan rincian sebagai berikut:
Faktur Pajak an. PT. Indoprima Farma yang dikreditkan oleh PT. Libera Farma sebear Rp. 1.053.830.748,00, Faktur Pajak an. PT. Indoprima Farma yang dikreditkan oleh PT. Sadana Jaya Farma sebesar Rp. 141.145.213,00 dan Faktur Pajak an. PT. Indoprima Farma yang dikreditkan oleh PT. Nuri Farmindo sebesar Rp.8.183.091,00 yang keselurahannya sebesar Rp.1.203.159.052,00 dikurangi dengan Setoran Pajak Pertambahan Nilai PT. Sadana Jaya Farma sebesar Rp 129.631.971,00 dan Setoran Pajak Pertambahan Nilai PT. Nuri Farmindo sebesar Rp 8.183.091,00, yang keseluruhannya sebesar Rp. 137.815.062,00 sehingga didapatkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp.1.203.159.052,00 dikurang Rp. 137.815.062,00 = sebesar Rp. 1.065.343.990,00 (satu miliar enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan menanggapi dalam nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi ARI PURNOMO yang tidak hadir menghadap dipersidangan meskipun ia telah dipanggil secara sah dan patut dan berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DR. Suwardi, dokter pada Rumah Sakit Umum Jati Husada Karanganyar tertanggal 15 Maret 2015, yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan diterangkan bahwa Tn Ari Purnomo benar-benar sakit dan membutuhkan istirahat selama 14 (empat belas hari) dari tanggal 14 Maret 2015 s/d 28 Maret 2015 karena operasi Fistula periaral ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan dibacakan keterangan saksi ARI PURNOMO sebagaimana diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat oleh Akhmad Haryanto pada hari Rubu, tanggal 13 Nopember 2013, Pangkat Penata III/c, Jabatan Penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah yang telah diberikan dibawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah tanggal tanggal 13 Nopember 2013 yang terlampir dalam Berita Acata Pemeriksaan Pendahuluan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ARI PURNOMO, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Tahun 2004 sampai dengan 2010 saksi bekerja sebagai Sales Marketing PT. Nuri Farmindo, Tahun 2010 s/d 20111 saksi bekerja sebagai Sales Marketing PT. Libera Farma, Tahun 2011 s/d sekarang saksi menjabat sebagai Direktur/Pengelola PT. Rinjani Farma;
Bahwa kegiatan usaha PT. Nuri Farmindo adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF), dengan wilayah pemasaran Salatiga, Ungaran, Eks Kresidenan Solo, DIY, Madiun dan Ponorogo;
Bahwa tugas saksi sebagai Sales Marketing PT. Nuri Farmindo adalah menawarkan obat ke apotik, menerima pesanan dan melakukan penagihan dengan area pemasaran meliputi Boyolali, Salatiga dan Ungaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara PT. Nuri Farmindo dengan PT.Indoprima Farma;
Bahwa saksi mengenal Ariyandi;
Bahwa saksi pernah melakukan transaksi penjualan atas nama pribadi saksi dengan Andi tanpa nota penjualan, sehingga saksi tidak mengetahui transaksi yang saksi lakukan tersebut dengan atas nama PT.Indoprima Farma atau dengan atas nama pribadi Andi. Sedangkan penyerahan barangnya dilakukan di kantor PT.Indoprima Farma, dan atas transaksi tersebut saksi belum menerima pembayaran dari Andi maupun PT. Indoprima Farma;
Bahwa saksi tidak pernah meminta Andi untuk membuat Faktur Penjualan/Faktur Pajak PT Indoprima Farma atas nama PT. Sadana Jaya Farma;
Bahwa saksi tidak pernah diminta oleh sales maupun pegawai PT. Sadana Jaya Farma sebagai penghubung dengan Pihak PT.Indoprima Farma untuk melakukan transaksi penjualan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana berupa uang dari pihak PT. Sadana Jaya Farma untuk diserahkan kepada Ariyandi Alias Andi;
Bahwa saksi tidak mengetahui istilah “Fanel” dalam hubungan usaha antar perusahaan subdistributor obat;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengatakan keberatan dan akan menanggapinya dalam nota pembelaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
Satu lembar fotocopy Akta Kelahiran atas nama Ariyandi;
Satu lembar fotocopy KTP atas nama Ariyandi, Nik.3322061805840001;
Satu lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan No.03.Mk.0291106;
Satu Buku Asli Tahapan BCA KCU Salatiga Nomor Rekening 0130494625 atas nama Ariandi periode tanggal 23 Mei 2006 s.d 14 Juni 2010;
Satu lembar Asli Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama PT. Indoprima Farma;
Satu lembar fotocopy KTP atas nama Ariyandi, Nik.3322061805840001;
Satu lembar fotocopy KTP atas nama Ariyandi, Nik.11.0111.180582.0002;
Satu set fotocopy Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT.Indoprima Farma Notaris Ruth Karliena,SH Nomor 11 tanggal 20 Februari 2004;
Satu lembar fotocopy Surat Pengukuhan PKP PT.Indoprima Farma;
Satu lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar;
Satu lembar fotocopy Surat Ijin Pedagang Besar Farmasi;
Satu lembar fotocopy Akte Pendirian PT.Indoprima Farma Notaris Ruth Karliena No.22;
Satu set Akte Pembatalan Notaris Yudha Setiagraha Tedianto, SH Nomor 16;
Satu set fotocopy Perjanjian Kerja Notaris Sumanto,SH No. 22 Tahun 2009;
Satu set fotocopy Perjanjian Kerja Notaris Sumanto,SH No.138 Tahun 2005;
Satu set fotocopy Perjanjian Kerja Notaris Sumanto,SH No. 78 Tahun 2004;
Sebelas set SPM PPN Januari-September dan November-Desember 2008 PT.Indoprima Farma (Arsip KPP);
Satu set SPT Tahunan Badan PT.Indoprima Farma Tahun Pajak 2007 (Arsip KPP);
Satu set SPT Tahunan PPh Pasal 21 PT.Indoprima Farma Tahun Pajak 2007 (Arsip KPP);
Satu set SPT Tahunan Badan PT.Indoprima Farma Tahun Pajak 2008 (Arsip KPP);
Satu set berkas Pendaftaran PT.Indoprima Farma;
Satu set fotocopy Faktur Pembelian PT. Libera Farma kepada PT.Indoprima Farma;
Dua belas set SPM PPN Januari-Desember 2008 PT.Indoprima Farma (Arsip WP);
Dua belas set SPM PPh Pasal 21 Januari-Desember 2008 PT.Indoprima Farma (Arsip WP);
Dua belas set SPM PPh Pasal 25 Januari-Desember 2008 PT.Indoprima Farma (Arsip WP);
Satu set SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 PT.Indoprima Farma (Arsip WP);
Satu set SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Arsip WP);
Satu set Laporan Distribusi Obat Dit.Jen Pajak POM Januari-Maret 2008 PT.Indoprima Farma;
Satu set Faktur Pajak Keluaran PT.Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma Tahun 2008;
Satu set Faktur Pajak Keluaran PT.Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma Tahun 2008;
Satu set Rekening Giro Bank Artha Graha Sadana Jaya Farma No.1101200708;
Satu set Rekening Koran Bank Permata PT.Libera Farma bulan Juni-Desember 2008, No.4002570276;
Satu set Rekening Koran Bank Maspion Januari-Juni 2008 PT. Libera Farma No.3002004746;
Satu set Laporan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas PT. Indoprima Farma;
Satu set berkas BAPK, IDLP, Laporan Pengamatan, Dokumen Administrasi Bukti Permulaan;
Satu set SPT PPN Masa Pajak Oktober 2008;
Tiga lembar Faktur Pajak Standar PT. Indoprima Farma Tahun Pajak 2008;
Tiga lembar Faktur Komersil PT. Indoprima Farma Tahun 2008;
Enam belas set Asli Surat Setoran Pajak (SSP) PPN PT. Indoprima Farma masa Maret s/d November 2008;
Satu set fotocopy Rekening Koran Mandiri Nomor: 138-00-9813510-1 atas nama PT. Indoprima Farma Tahun 2008;
Sepuluh lembar Faktur Penjualan PT. Suryamas Inti Armindo kepada PT. Indoprima Farma Tahun 2008;
Sepuluh lembar Surat Pesanan Barang PT. Indoprima Farma kepada PT. Suryamas Inti Armindo Tahun 2008;
Sepuluh lembar Print Out Faktur Pajak Keluaran dari PT. Suryamas Inti Armindo kepada PT. Indoprima Farma Tahun 2008;
Tujuh lembar Faktur Pajak Standar CV. Tiga Mutiara yang diterbitkan kepada PT. Indoprima Farma Tahun Pajak 2008;
Lima belas lembar Faktur Pajak Standar a.n PT. Bouti Usabda Farma (sebagai penjual) kepada PT. Indoprima Farma (sebagai pembeli) Tahun Pajak 2008;
Satu lembar Surat Pernyataan Faktur Pajak Standar atas nama PT. Indoprima Farma Tahun 2008;
Lima belas Surat Setoran Pajak (SPP) Pembetulan PPN;
Enam belas set SPT Masa PPN Tahun 2008;
Satu set Surat Pemberitahuan Pembayaran Pembetulan Faktur Pajak Standar atas nama PT. Indoprima Farma;
Sembilan puluh empat set Bukti Pembayaran Hutang Dagang kepada PT. Indoprima Farma beserta lampiran Faktur Tahun 2008;
Lima belas set Asli SPT Masa PPN PT. Sadana Jaya Farma Masa Maret s/d Desember 2008 (Nominal dan Pembetulan);
Lima belas set fotocopy SPT Masa PPN PT. Sadana Jaya Farma Masa Maret s/d Desember 2008 (Normal dan Pembetulan);
Sebelas set Print Out SIDJP Formulir 1107 B (Daftar Pajak Masukan) PT. Sadana Jaya Farma Masa Juli s/d Desember 2008 (Normal dan Pembetulan);
Satu Map Data Subyek Pajak PPh Badan PT. Sadana Jaya Farma;
Delapan belas set Asli Formulir 1107 (SPT Masa PPN) dan Print-Out SIDJP Formulir 1107 A (Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM) dan Formulir 1107 B (Daftar Pajak Masukan dan PPn BM) PT. Libera Farma Masa Januari s/d Desember 2008 (Normal dan Pembetulan);
Satu set Print-Out SIDJP Formulir 1107 (SPT Masa PPN), Formulir 1107 A (Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM) dan Formulir 1107 B (Daftar Pajak Masukan dan PPn BM) PT. Libera Farma Masa Mei 2008 (Pembetulan Ke-1);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan perkara ini, pada waktu memberikan keterangan dihadapan Penyidik, Terdakwa tidak dipaksa, keterangan tersebut Terdakwa berikan secara sukarela;
Bahwa Terdakwa adalah pemegang saham dan pengurus PT.Indoprima Farma sesuai dengan Akta Perubahan oleh Notaris Ruth Karliena, SH Nomor 11 tanggal 20 Pebruari 2004;
Bahwa dalam akta tersebut Terdakwa menjabat sebagai Komisaris sedang Muharis Zainudin menjabat sebagai Direktur;
Bahwa Muharis Zainudin adalah Ayah Kandung Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2009 Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT. Indoprima Farma berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 27 Juli 2009;
Bahwa PT. Indoprima Farma adalah Pedagang Besar Farmasi bergerak dibidang usaha distributor obat-obatan;
Bahwa PT. Indoprima Farma adalah Wajib Pajak dengan NPWP 01.752.342.4-526.000, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta tanggal 10 Desember 1996 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 23 Maret 2001;
Bahwa dipersidangan Terdakwa membenarkan barang bukti berupa NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT. Indoprima Farma;
Bahwa pada bulan Januari 2008 s/d Desember 2008 Terdakwa pernah menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. Sadana Jaya Farma sebanyak 115 lembar, kepada PT.Libera Farma sebanyak 920 lembar dan kepada PT.Nuri Farmindo sebanyak 16 lembar;
Bahwa PT. Indoprima Farma tidak pernah melakukan transaksi penjualan barang berupa obat-obatan kepada PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo, sebagaimana dalam Faktur Pajak tersebut;
Bahwa Terdakwa hanya menerbitkan Faktur Pajak dengan menerima imbalan berupa fee (komisi);
Bahwa adapun proses terjadinya kesepakatan antara Terdakwa dengan PT. Sadana Jaya Farma dalam rangka menerbitkan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma pada tahun 2008 adalah sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa ditemui oleh Ari Purnomo di kantor PT. Indoprima Farma Jalan Parangkusumo IV No. 2 Surakarta, ketika itu Ari Purnomo menawari Terdakwa untuk meminjam PT. Indoprima Farma (Panel) untuk menerbitkan Faktur Pajak ke PT. Sadana Jaya Farma;
Bahwa atas penawaran dari Ari Purnomo, Terdakwa meminta fee untuk menerbitkan faktur pajak tersebut sebesar 1,5% dari total penjualan, Namun Ari Purnomo hanya sanggup membayar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa dipertemukan oleh Ari Purnomo dengan Budi Wong sebagai pemilik PT. Sadana Jaya Farma;
Bahwa kemudian PT. Sadana Jaya Farma mengirim surat pesanan obat-obatan yang akan diterbitkan Faktur Pajaknya yang berisi nama obat-obat, nomor batch, harga barang, discount barang dan jumlah PPN;
Bahwa untuk membuat Faktur Pajak itu Terdakwa memberitahukan kepada Abdul Majid Alias Najib untuk membuatnya yang selanjutnya surat pesanan obat-obatan dari PT. Sadana Jaya Farma diterima oleh Abdul Majid Alias Najib untuk dibuatkan Faktur Pajak dengan menggunakan PT. Indoprima Farma sebagai penjual dan PT. Sadana Jaya Farma sebagai pembeli;
Bahwa kira-kira 3 (tiga) hari kemudian PT. Sadana Jaya Farma membayar fee kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui transfer di rekening tabungan BCA cabang KCU Salatiga nomor 0130494625 atas nama Terdakwa dan dari Fee sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Terdakwa memberikan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Ari Purnomo;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima pembayaran dari PT. Sadana Jaya Farma terkait penerbitan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma sejumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak (Harga Jual ditambah PPN sebesar 10%) yaitu sejumlah Rp. 1.544.749.125 (satu miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah) selama tahun 2008;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang sejumlah yang tercantum dalam Bukti Pembayaran PT.Sadana Jaya kepada PT.Indoprima Farma atas transaksi pembelian selama tahun 2008 sebanyak 94 (sembilan puluh empat) lembar dengan total pembayaran sebesar Rp. 1.544.749.125 (satu miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa adapun proses terjadinya kesepakatan antara Terdakwa dengan PT. Libera Farma dalam rangka menerbitkan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma pada tahun 2008 adalah sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa ditemui oleh Timo Saroso di kantor PT. Indoprima Farama Jalan Parangkusumo IV No. 2 Surakarta, ketika itu Timo Saroso menawari Terdakwa untuk meminjam PT. Indoprima Farma (Panel) untuk menerbitkan Faktur Pajak ke PT. Libera Farma dengan menawarkan fee sebesar 1,5% dari total penjualan, ketika itu Terdakwa minta fee 2,5% dari total penjualan yang akhirnya disepakati fee sebesar 1,5% dari total penjualan dan Timo Saroso minta bagian 30% dari fee yang Terdakwa terima;
Bahwa kemudian PT. Libera Farma mengirim surat pesanan obat-obatan yang akan diterbitkan Faktur Pajaknya yang berisi nama obat-obat, nomor batch, harga barang, discount barang dan jumlah PPN;
Bahwa untuk membuat Faktur Pajak itu Terdakwa memberitahukan kepada Abdul Majid Alias Najib untuk membuatnya yang selanjutnya surat pesanan obat-obatan dari PT. Sadana Jaya Farma diterima oleh Abdul Majid Alias Najib untuk dibuatkan Faktur Pajak dengan menggunakan PT. Indoprima Farma sebagai penjual dan PT. Sadana Jaya Farma sebagai pembeli;
Bahwa setelah Faktur Pajak dibuat, kemudian Terdakwa tandatangani dan Terdakwa serahkan kepada Timo Saroso;
Bahwa atas penerbitan Faktur Pajak itu Terdakwa hanya menerima pembayaran berupa fee dari PT. Libera Farma, yang keseluruhannya sebesar Rp 173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Timo Saroso secara bertahap dan dari fee yang Terdakwa terima, Timo Saroso meminta bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari fee yang Terdakwa terima atau total sebesar Rp 52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah) yang Terdakwa berikan setiap kali Terdakwa menerima pembayaran fee tersebut dari Timo Saroso;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima pembayaran dari PT. Libera Farma terkait penerbitan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma sejumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak (Harga Jual ditambah PPN sebesar 10%) yaitu sejumlah Rp. 11.592.138.227 (sebelas miliar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) selama tahun 2008;
Bahwa adapun proses terjadinya kesepakatan antara Terdakwa dengan PT. Nuri Farmindo dalam rangka menerbitkan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma pada tahun 2008 adalah sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa ditemui oleh Ari Purnomo di kantor PT. Indoprima Farma Jalan Parangkusumo IV No. 2, Surakarta, ketika itu Ari Purnomo menawari Terdakwa untuk meminjam PT. Indoprima Farma (Panel) untuk menerbitkan Faktur Pajak ke PT. Nuri Farmindo dan untuk menerbitkan Faktur Pajak itu Terdakwa meminta fee kepada Ari Purnomo sebesar 1,5% dari total penjualan;
Bahwa kemudian PT. Nuri Farmindo mengirim surat pesanan obat-obatan yang akan diterbitkan Faktur Pajaknya, surat pesanan obat-obatan berisi nama obat-obatan, nomor batch, harga barang, discount barang dan jumlah PPN;
Bahwa untuk membuat Faktur Pajak itu Terdakwa memberitahukan kepada Abdul Majid Alias Najib untuk membuatnya yang selanjutnya surat pesanan obat-obatan dari PT. Nuri Farmindo diterima oleh Abdul Majid Alias Najib untuk dibuatkan Faktur Pajak dengan menggunakan PT. Indoprima Farma sebagai penjual dan PT. Nuri Farmindo sebagai pembeli;
Bahwa setelah Faktur Pajak dibuat dan Terdakwa tanda tangani, kemudian Terdakwa menyerahkannya kepada Ari Purnomo;
Bahwa atas penerbitkan Faktur Pajak itu Terdakwa menerima fee dari Ari Purnomo sebesar 1,5% dari total penjualan yang tercantum dalam Faktur Pajak secara tunai, yang jumlah nominalnya Terdakwa tidak ingat lagi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima pembayaran dari PT. Nuri Farmindo terkait penerbitan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma sejumlah yang tercantum dalam faktur pajak (Harga Jual ditambah PPN sebesar 10%) yaitu sejumlah Rp. 90.013.998 (sembilan puluh juta tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) selama tahun 2008;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Indoprima Farma dikreditkan oleh PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo dalam laporan pajaknya;
Bahwa Terdakwa tidak melaporkan Faktur Pajak atas nama PT.Indoprima yang diterbitkan kepada PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo dalam SPT Masa PPN PT.Indoprima Farma masa Januari 2008 s/d Desember 2008 sebagai Pajak Keluaran kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa Faktur Pajak yang Terdakwa terbitkan atas nama PT.Indoprima kepada PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo yang tidak diikuti dengan penyerahan arus barang dan uang adalah untuk dipergunakan oleh PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo untuk melegalkan barang berupa obatan-obatan yang diperoleh ke tiga PT tersebut secara tidak sah;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.33082/PBF/V/97, tanggal 28 Mei 1997, PT.Indoprima Farma diberi ijin usaha sebagai Pedagang Besar Farmasi;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Surakarta Nomor PEM-26/WPJ.32/KP.0603/2007 tanggal 4 Januari 2007 bahwa PT. Indoprima Farma dengan NPWP 01.752.342.4.526.000 berkedudukan di Jalan Parang Kusumo IV No.2 Tegalrejo RT/RW 03/02, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta terhitung sejak tanggal 10 Desember 1996 dan berdasarkan Surat Nomor : Kep-143/WPJ.08/ KP.1503/2001 tanggal 28 Maret 2001 yang diperbaharui dengan Surat Nomor: 30/WPJ.32/KP.0603/2007 tanggal 24 Januari 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Surakarta, bahwa PT. Indoprima Farma juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhitung sejak tanggal 23 Maret 2001;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT.Indoprima Farma Nomor 11 tanggal 20 Pebruari 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Ruth Karliena, Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta, telah diangkat Direksi dan Komisaris PT.Indoprima Farma yang baru priode 2004 s/d 2009 yaitu Muharis Zainudin sebagai Direktur dan Ariandi (in casu Terdakwa) sebagai Komisaris;
Bahwa dalam Pasal 13 ayat 1 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Indoprima Farma tanggal 4 Desember 1996 Nomor 22 pada pokoknya ditentukan, adapun Tugas dan Wewenang Komisaris antara lain adalah melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi”;
Bahwa pada Tahun 2008, Terdakwa telah menerbitkan Faktur Pajak atas nama PT.Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma, dan PT. Nuri Farmindo dengan rincian sebagai berikut:
Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma, NPWP : 01.752.342.4-526.000 kepada PT. Sadana Jaya Farma, NPWP : 02.583.813.7-504.000 pada bulan Juli 2008 s/d Nopember 2008 sebanyak 115 (seratus lima belas) lembar dengan Nomor Seri 010-000.08.00000001 s/d 010-000.08.00000116 dengan total harga jual ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % sebesar Rp.1.544.749.125,00 (satu milliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian total Dasar pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 1.405.522.370,00 (satu miliar empat ratus lima juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)10% sebesar Rp. 140.552.221,00 (seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh satu rupiah);
Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma, NPWP : 01.752.342.4-526.000 kepada PT. Libera Farma, NPWP : 02.405.135.1-504.000 pada bulan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) lembar dengan Nomor Seri 010-000.08.00000001 s/d 010-000.08.00000871 dengan total harga jual ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % sebesar Rp.11.592.138.227,00 (sebelas miliar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian total Dasar pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 10.538.307.479,00 (sepuluh miliar lima ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % sebesar Rp. 1.053.830.748,00 (satu miliar lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);
Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma, NPWP : 01.752.342.4-526.000 kepada PT. Nuri Farmindo, NPWP : 01.515.592.2-526.000 pada bulan April 2008 sampai dengan Nopember 2008 sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan Nomor Seri 010-000.08.000002 s/d 010-000.08.00000027 dengan total Dasar pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 81.830.907,00 (delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% sebesar Rp. 8.183.091,00 (delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan puluh satu rupiah);
Bahwa Faktur Fajak yang diterbitkan oleh Terdakwa atas nama PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo kesemuanya ditandatangani oleh Terdakwa kecuali Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Terdakwa atas nama PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma No.010-000.08.00000097 s/d No. 010-000.08.00000102 dan No. 010-000.08.00000104 s/d No. 010-000.08.00000116 ditandatangani oleh Saksi Sih Junaidi selaku Sales dari PT.Indoprima Farma atas permintaan dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak melaporkan Faktur Pajak atas nama PT.Indoprima yang diterbitkan kepada PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo dalam SPT Masa PPN PT.Indoprima Farma masa Januari 2008 s/d Desember 2008 sebagai Pajak Keluaran kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta;
Bahwa Terdakwa tidak melaporkan Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN masa Januari 2008 s/d Desember 2008 atas nama PT.Indoprima Farma adalah dikarenakan PT. Indoprima Farma tidak pernah melakukan transaksi jual beli barang berupa obat-obatan kepada PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo sebagaimana dalam Faktur Pajak tersebut dan menurut keterangan Terdakwa bahwa untuk menerbitkan Faktur Pajak itu Terdakwa hanya menerima fee (komisi) dari PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo;
Bahwa PT. Libera Farma, PT. Sadana Jaya Farma dan PT. Nuri Farmindo telah mengkreditkan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma dalam SPT masa PPN masa Januari 2008 s/d Desember 2008;
Bahwa PT.Sadana Jaya Farma telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma yang telah di kreditkan dalam SPT Masa PPN PT. Sadana Jaya Farma tahun 2008 sebesar Rp 129.631.971,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah);
Bahwa PT. Nuri Farmindo telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma yang telah di kreditkan dalam SPT Masa PPN PT. Nuri Farmindo tahun 2008 sebesar Rp 8.183.091,00 (delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilanpuluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana dipertimbangkan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara;
Ad. a. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk pada subyek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subjek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (recht persoon) termasuk korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum, dengan surat dakwaannya Nomor: Reg. Perk. : PDS-01/SKRTA/FT.2/01/2015, tanggal 27 Januari 2015, telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana dalam kedudukannya sebagai Komisaris PT. Indoprima Farma yang diangkat berdasarkan Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT.Indoprima Farma Nomor 11 tanggal 20 Pebruari 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Ruth Karliena, Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan berdasarkan pengamatan dari Majelis Hakim selama persidangan berlangsung, ternyata bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohaninya, dengan demikian dalam pemeriksaan perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa, oleh karenanya setiap orang sebagaimana dimaksudkan dalam unsur pasal ini adalah Terdakwa ARIYANDI Alias ANDI Bin MUHARIS ZAINUDIN, selaku subjek pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya, dengan demikian unsur pasal ini telah terpenuhi;
Ad. b. Dengan sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah bahwa perbuatan dan akibat perbuatan itu dikehendaki (willens) dan disadari atau diketahui (wetens) oleh pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.33082/PBF/V/97, tanggal 28 Mei 1997, PT.Indoprima Farma diberi ijin usaha sebagai Pedagang Besar Farmasi dan berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Surakarta Nomor PEM-26/WPJ.32/KP.0603/2007 tanggal 4 Januari 2007 bahwa PT. Indoprima Farma dengan NPWP 01.752.342.4.526.000 berkedudukan di Jalan Parang Kusumo IV No.2 Tegalrejo RT/RW 03/02, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta terhitung sejak tanggal 10 Desember 1996 dan berdasarkan Surat Nomor : Kep-143/WPJ.08/ KP.1503/2001 tanggal 28 Maret 2001 yang diperbaharui dengan Surat Nomor: 30/WPJ.32/KP.0603/2007 tanggal 24 Januari 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Surakarta, bahwa PT. Indoprima Farma juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhitung sejak tanggal 23 Maret 2001;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum, dalam surat dakwaanya telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT. Indoprima Farma dalam kedudukan Terdakwa sebagai Komisaris PT. Indoprima Farma yang diangkat berdasarkan Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT.Indoprima Farma Nomor 11 tanggal 20 Pebruari 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Ruth Karliena, Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada Tahun 2008, Terdakwa telah menerbitkan Faktur Pajak Standar atas nama PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma, kepada PT. Libera Farma, dan kepada PT. Nuri Farmindo, dengan rincian sebagai berikut:
Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma, NPWP : 01.752.342.4-526.000 kepada PT. Sadana Jaya Farma, NPWP : 02.583.813.7-504.000 diterbitkan Terdakwa pada bulan Juli 2008 s/d Nopember 2008 sebanyak 115 (seratus lima belas) lembar dengan Nomor Seri 010-000.08.00000001 s/d 010-000.08.00000116 dengan rincian : total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 1.405.522.370,00 (satu miliar empat ratus lima juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% sebesar Rp. 140.552.221,00 (seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh satu rupiah);
Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma, NPWP : 01.752.342.4-526.000 kepada PT. Libera Farma, NPWP : 02.405.135.1-504.000 diterbitkan Terdakwa pada bulan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) lembar dengan Nomor Seri 010-000.08.00000001 s/d 010-000.08.00000871 dengan rincian total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 10.538.307.479,00 (sepuluh miliar lima ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % sebesar Rp. 1.053.830.748,00 (satu miliar lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);
Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma, NPWP : 01.752.342.4-526.000 kepada PT. Nuri Farmindo, NPWP : 01.515.592.2-526.000 diterbitkan Terdakwa pada bulan April 2008 sampai dengan Nopember 2008 sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan Nomor Seri 010-000.08.000002 s/d 010-000.08.00000027 dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 81.830.907,00 (delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% sebesar Rp. 8.183.091,00 (delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa Faktur Fajak Standar yang diterbitkan oleh Terdakwa atas nama PT. Indoprima Farma kepada PT.Sadana Jaya Farma, PT.Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo kesemuanya ditandatangani oleh Terdakwa, kecuali Faktur Pajak yang diterbitkan kepada PT. Sadana Jaya Farma yaitu No.010-000.08.00000097 s/d No. 010-000.08.00000102 dan No. 010-000.08.00000104 s/d No. 010-000.08.00000116 ditandatangani oleh Saksi Sih Junaedi selaku Sales dari PT.Indoprima Farma atas permintaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan keberadaan Faktur Fajak Standar yang ditandatangani oleh Terdakwa maupun yang ditandatangani oleh saksi Sih Junaedi, dipersidangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan barang maupun menerima pembayaran dari PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma maupun PT.Nuri Farmindo atas transaksi jual beli sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak tersebut, dan untuk menerbitkan Faktur Pajak itu Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa hanyalah menerima fee (komisi) dari PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo, yang menurut Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Penerbitan Faktur Pajak atas nama PT.Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma:
Bahwa awalnya Terdakwa ditemui oleh saksi Ari Purnomo di kantor PT. Indoprima Farma di Jalan Parangkusumo IV No. 2 Surakarta menawari Terdakwa untuk meminjam PT. Indoprima Farma untuk menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. Sadana Jaya Farma;
Bahwa untuk menerbitkan Faktur Pajak itu Terdakwa meminta fee dari saksi Ari Purnomo sebesar 1,5% dari total penjualan, namun menurut Terdakwa, saksi Ari Purnomo hanya sanggup membayar sebanyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi Abdul Majid Alias Najib selaku karyaawan PT.Indoprima Farma untuk membuat Faktur Pajak tersebut ;
Bahwa setelah Faktur Pajak dibuat dan ditandatangani, selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Faktur Pajak itu diserahkan kepada saksi Ari Purnomo;
Bahwa atas pembuatan Faktur Pajak itu Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa telah menerima fee dari PT. Sadana Jaya Farma melalui saksi Ari Purnomo sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening tabungan BCA cabang KCU Salatiga nomor 0130494625 atas nama Terdakwa dan dari fee tersebut Terdakwa memberikan sebanyak Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Ari Purnomo;
Penerbitan Faktur Pajak atas nama PT.Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma:
Bahwa awalnya Terdakwa ditemui oleh Saksi Timo Saroso di kantor PT. Indoprima Farma di Jalan Parangkusumo IV No. 2 Surakarta, menawari Terdakwa untuk meminjam PT. Indoprima Farma untuk menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. Libera Farma dengan menawarkan fee sebesar 1,5% dari total penjualan, ketika itu Terdakwa minta fee sebesar 2,5% yang akhirnya disepakati fee sebesar 1,5% dari total harga penjualan dan dari fee tersebut Terdakwa menerangkan bahwa saksi Timo Saroso meminta bagian sebesar 30% ;
Bahwa untuk membuat Faktur Pajak itu, kemudian Terdakwa memerintahkan saksi Abdul Majid Alias Najib untuk membuatnya;
Bahwa setelah Faktur Pajak dibuat dan ditandatangani, selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Faktur Pajak itu diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Timo Saroso;
Bahwa atas penerbitan Faktur Pajak itu, Terdakwa menerangkan telah menerima pembayaran berupa fee secara bertahap dari PT. Libera Farma, yang diterima Terdakwa melalui saksi Timo Saroso yang keseluruhannya sebesar Rp 173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan dari fee yang diterima oleh Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa saksi Timo Saroso meminta bagian sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sebesar Rp 52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah) yang diberikan Terdakwa setiap kali Terdakwa menerima pembayaran fee tersebut dari Timo Saroso;
Penerbitan Faktur Pajak atas nama PT.Indoprima Farma kepada PT. Nuri Farmindo:
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa yang menawari Terdakwa meminjam nama PT. Indoprima Farma untuk menerbitkan Faktur Pajak ke PT. Nuri Farmindo adalah Saksi Ari Purnomo dan untuk menerbitkan Faktur Pajak itu Terdakwa meminta fee kepada Saksi Ari Purnomo sebesar 1,5% dari total penjualan;
Bahwa untuk membuat Faktur Pajak itu Terdakwa memerintahkan Saksi Abdul Majid Alias Najib untuk membuatnya;
Bahwa setelah Faktur Pajak dibuat, kemudian Terdakwa menandatanganinya, selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Faktur Pajak itu diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Ari Purnomo;
Bahwa atas penerbitkan Faktur Pajak itu Terdakwa menerima fee dari Ari Purnomo sebesar 1,5% dari total penjualan, yang jumlah nominalnya Terdakwa tidak mengingatnya lagi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Abdul Majid Alias Najib yang dibenarkan pula oleh Terdakwa serta adanya barang bukti berupa Faktur Pajak dalam perkara ini didapatkan fakta bahwa untuk membuat/mengetik Faktur Pajak tersebut, saksi Abdul Majid Alias Najib berpedoman pada surat pesanan barang yang diserahkan oleh PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT.Nuri Farmindo yang pada pokoknya berisi nama obat, nomor batch, harga barang, discount barang dan jumlah PPN yang selanjutnya didalam Faktur Pajak yang dibuat oleh saksi Abdul Majid Alias Najib yang kemudian ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Sih Junaedi dicantumkan Nama, NPWP dan Tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT.Indoprima Farma selaku Pengusaha Kena Pajak dan Nama, NPWP dari Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak in casu PT. Sadana Jaya Farma, PT.Libera Farma dan PT.Nuri Farmindo;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Terdakwa atas nama PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma, kepada PT. Libera Farma dan kepada PT. Nuri Farmindo, tidak dilaporkan oleh Terdakwa dalam SPT Masa PPN atas nama PT.Indoprima Farma masa Januari 2008 s/d Desember 2008 sebagai Pajak Keluaran sedang PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo telah mengkreditkan Faktur Pajak atas nama PT. Indoprima Farma tersebut dalam SPT masa PPN masa Januari 2008 s/d Desember 2008 dan telah melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait;
Menimbang, bahwa oleh karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Terdakwa tidak memenuhi syarat material yaitu tidak disertai dengan transaksi ekonomi yang sebenarnya yaitu tidak disertai dengan penyerahan barang yang dijual atau barang kena pajak, namun dilakukan Terdakwa hanya dimaksudkan untuk mendapatkan fee berupa sejumlah uang dari perusahaan yang membutuhkan Faktur Pajak tersebut dan Terdakwa mengetahui dan menyadari pula bahwa barang yang tercamtum dalam Faktur Pajak itu sebahagian ada yang tidak dijual oleh PT.Indoprima Farma, maka perbuatan Terdakwa yang telah menyerahkan Faktur Pajak tersebut kepada PT.Sadana Jaya Farma, kepada PT.Libera Farma dan kepada Nuri Farmindo dengan menggunakan Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT. Indoprima Farma adalah perbuatan yang disadari dan dikehendaki oleh Terdakwa, karenanya unsur dengan sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dikehendaki unsur pasal ini telah terpenuhi;
Ad. c. Dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian pada pendapatan negara dalam undang-undang Perpajakan adalah potentensi pajak yang hilang yang seharusnya diterima atau yang seharusnya dibayarkan kepada Negara akibat dari suatu tindak pidana dibidang perpajakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur dengan sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) didapatkan fakta bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Terdakwa atas nama PT. Indoprima Farma yang tidak disertai dengan transaksi ekonomi yang sebenarnya kepada PT. Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo, tidak dilaporkan oleh Terdakwa dalam SPT Masa PPN atas nama PT.Indoprima Farma masa Januari 2008 s/d Desember 2008 sebagai Pajak Keluaran;
Menimbang, bahwa perbuatan menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, karena Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang No.18 Tahun 2000 yang menyatakan Faktur Pajak adalah merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan;
Menimbang, bahwa dari fakta- fakta yang terungkap dalam perkara ini bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Terdakwa atas nama PT. Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma, kepada PT. Libera Farma dan PT.Nuri Farminodo telah dikreditkan oleh PT. Sadana Jaya Farma dan PT. Libera Farma sesuai dengan SPT Masa PPN atas nama PT. Sadana Jaya Farma, NPWP : 02.583.813.7-504.000 masa Januari 2008 sampai dengan Desember 2008, pada LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM huruf B. Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri terdapat Faktur Pajak PT. Indoprima Farma NPWP. 01.752.342.4-526.000 sebagai PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN sebanyak 116 (seratus enambelas) lembar sebesar Rp.1.411,452,290,00 (satu miliar empat ratus sebelas juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 141.145.213,00 (seratus empat puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah) dan SPT Masa PPN atas nama PT. Libera Farma NPWP : 02.405.135.1-504.000 masa Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 pada LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM huruf B. Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri terdapat Faktur Pajak PT. Indoprima Farma NPWP. 01.752.342.4-526.000 sebagai Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebanyak 920 (Sembilan ratus dua puluh ) lembar sebesar Rp. 10.538,307,479,00 (sepuluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 1.053.830.748,00 (satu miliar lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli Rudi Saptono adapun besarnya kerugian pada Pendapatan Negara atas penerbitan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Terdakwa yang tidak memenuhi syarat material atau tidak sesuai dengan keadaan transaksi ekonomis yang sebenarnya adalah sebagai berikut : Faktur Pajak an. PT. Indoprima Farma yang dikreditkan oleh PT. Libera Farma sebesar Rp. 1.053.830.748,00, Faktur Pajak an. PT. Indoprima Farma yang dikreditkan oleh PT. Sadana Jaya Farma sebesar Rp. 141.145.213,00 dan Faktur Pajak an. PT. Indoprima Farma yang dikreditkan oleh PT. Nuri Farmindo sebesar Rp.8.183.091,00 yang keselurahannya sebesar Rp.1.203.159.052,00 dikurangi dengan Setoran Pajak Pertambahan Nilai PT. Sadana Jaya Farma sebesar Rp 129.631.971,00 dan Setoran Pajak Pertambahan Nilai PT. Nuri Farmindo sebesar Rp 8.183.091,00, yang keseluruhannya sebesar Rp. 137.815.062,00 sehingga didapatkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp.1.203.159.052,00 dikurang Rp. 137.815.062,00 = sebesar Rp. 1.065.343.990,00 (satu miliar enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang mengemukakan bahwa Ahli Rudi Saptono (bidang perhitungan kerugian Negara) tidak membuat surat Hasil Audit Akhir kerugian Negara (dengan tanda tangan sehingga dapat dipertanggung jawabkan), namun hanya menerangkan Analisis dan Perhitungan Kerugian Negara dalam BAP Pada saat Penyidikan, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Perpajakan dianut metode Self Assesment System yaitu pihak yang wajib membayar pajak diberikan wewenang untuk menghitung dan melaporkan seberapa besar beban pajak yang harus dibayar untuk setiap tahunnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Terdakwa atas nama PT.Indoprima Farma telah dikreditkan oleh PT.Sadana Jaya Farma, PT. Libera Farma dan PT. Nuri Farmindo dalam laporan pajaknya dan di dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Terdakwa telah dicantumkan Dasar Pengenaan Pajak dan PPN 10% yang harus disetor kepada negara yaitu berupa uang yang jumlahnya sudah pasti, maka menurut Pendapat Majelis Hakim meskipun mengenai kerugian pendapatan negara ini tidak dituangkan dalam hasil audit akhir, hal ini tidaklah mengakibatkan Analisis dan Perhitungan Kerugian Negara dalam Berita Acara Penyidikan yang diterangkan oleh Ahli Rudi Saptono menjadi tidak dapat dipertanggung jawabkan, karenanya nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mengemukan bahwa perbuatan Terdakwa melakukan kerjasama Panel dikarenakan Saksi Timo Saroso dan Saksi Ari Purnomo yang aktif mengajak Terdakwa, bahwa Ahli dari KPP Surakarta berpendapat, kemungkinan Pihak Pembeli (PT Sadana Jaya, PT.Libera Farma dan PT, Nurindo Farma) mempunyai barang (obat-obatan) dari black market (illegal) tanpa disertai surat-surat yang sah, sehingga maksud dan tujuan penerbitan Faktur Pajak adalah untuk menerbitkan surat-surat sah penunjang obat-obatan illegal tersebut sehingga dengan demikian Terdakwa seharusnya didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menurut pendapat Majelis Hakim alasan Penasihat Hukum Terdakwa ini haruslah dikesampingkan karena alasan tersebut tidaklah dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau pembenar untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan yaitu barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 56, dimana dalam Tuntutan Pidananya menuntut agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut dengan redaksi amar putusan “Dikembalikan kepada Penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain”;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mempengaruhi harga barang sejenis yang dijual secara legal sehingga menggangu stabilitas perekonomian nasional;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman hukuman atas perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa adalah bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan denda, maka lamanya pidana penjara dan besarnya denda yang akan dijatuhkan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini menurut Majelis Hakim telah adil dan patut setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 juga pasal 193 ayat (1) jo pasal 197 dari KUH Acara Pidana, serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARIYANDI Alias ANDI Bin MUHARIS ZAINUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.130.678.990,00 (dua milliar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
Menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu lembar fotocopy Akta Kelahiran atas nama Ariyandi;
Satu lembar fotocopy KTP atas nama Ariyandi, Nik.3322061805840001;
Satu lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan No.03.Mk.0291106;
Satu Buku Asli Tahapan BCA KCU Salatiga Nomor Rekening 0130494625 atas nama Ariandi periode tanggal 23 Mei 2006 s.d 14 Juni 2010;
Satu lembar Asli Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama PT. Indoprima Farma;
Satu lembar fotocopy KTP atas nama Ariyandi, Nik.3322061805840001;
Satu lembar fotocopy KTP atas nama Ariyandi, Nik.11.0111.180582.0002;
Satu set fotocopy Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT.Indoprima Farma Notaris Ruth Karliena,SH Nomor 11 tanggal 20 Februari 2004;
Satu lembar fotocopy Surat Pengukuhan PKP PT.Indoprima Farma;
Satu lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar;
Satu lembar fotocopy Surat Ijin Pedagang Besar Farmasi;
Satu lembar fotocopy Akte Pendirian PT.Indoprima Farma Notaris Ruth Karliena No.22;
Satu set Akte Pembatalan Notaris Yudha Setiagraha Tedianto, SH Nomor 16;
Satu set fotocopy Perjanjian Kerja Notaris Sumanto,SH No. 22 Tahun 2009;
Satu set fotocopy Perjanjian Kerja Notaris Sumanto,SH No.138 Tahun 2005;
Satu set fotocopy Perjanjian Kerja Notaris Sumanto,SH No. 78 Tahun 2004;
Sebelas set SPM PPN Januari-September dan November-Desember 2008 PT.Indoprima Farma (Arsip KPP);
Satu set SPT Tahunan Badan PT.Indoprima Farma Tahun Pajak 2007 (Arsip KPP);
Satu set SPT Tahunan PPh Pasal 21 PT.Indoprima Farma Tahun Pajak 2007 (Arsip KPP);
Satu set SPT Tahunan Badan PT.Indoprima Farma Tahun Pajak 2008 (Arsip KPP);
Satu set berkas Pendaftaran PT.Indoprima Farma;
Satu set fotocopy Faktur Pembelian PT. Libera Farma kepada PT.Indoprima Farma;
Dua belas set SPM PPN Januari-Desember 2008 PT.Indoprima Farma (Arsip WP);
Dua belas set SPM PPh Pasal 21 Januari-Desember 2008 PT.Indoprima Farma (Arsip WP);
Dua belas set SPM PPh Pasal 25 Januari-Desember 2008 PT.Indoprima Farma (Arsip WP);
Satu set SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 PT.Indoprima Farma (Arsip WP);
Satu set SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Arsip WP);
Satu set Laporan Distribusi Obat Dit.Jen Pajak POM Januari-Maret 2008 PT.Indoprima Farma;
Satu set Faktur Pajak Keluaran PT.Indoprima Farma kepada PT. Sadana Jaya Farma Tahun 2008;
Satu set Faktur Pajak Keluaran PT.Indoprima Farma kepada PT. Libera Farma Tahun 2008;
Satu set Rekening Giro Bank Artha Graha Sadana Jaya Farma No.1101200708;
Satu set Rekening Koran Bank Permata PT.Libera Farma bulan Juni-Desember 2008, No.4002570276;
Satu set Rekening Koran Bank Maspion Januari-Juni 2008 PT. Libera Farma No.3002004746;
Satu set Laporan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas PT. Indoprima Farma;
Satu set berkas BAPK, IDLP, Laporan Pengamatan, Dokumen Administrasi Bukti Permulaan;
Satu set SPT PPN Masa Pajak Oktober 2008;
Tiga lembar Faktur Pajak Standar PT. Indoprima Farma Tahun Pajak 2008;
Tiga lembar Faktur Komersil PT. Indoprima Farma Tahun 2008;
Enam belas set Asli Surat Setoran Pajak (SSP) PPN PT. Indoprima Farma masa Maret s/d November 2008;
Satu set fotocopy Rekening Koran Mandiri Nomor: 138-00-9813510-1 atas nama PT. Indoprima Farma Tahun 2008;
Sepuluh lembar Faktur Penjualan PT. Suryamas Inti Armindo kepada PT. Indoprima Farma Tahun 2008;
Sepuluh lembar Surat Pesanan Barang PT. Indoprima Farma kepada PT. Suryamas Inti Armindo Tahun 2008;
Sepuluh lembar Print Out Faktur Pajak Keluaran dari PT. Suryamas Inti Armindo kepada PT. Indoprima Farma Tahun 2008;
Tujuh lembar Faktur Pajak Standar CV. Tiga Mutiara yang diterbitkan kepada PT. Indoprima Farma Tahun Pajak 2008;
Lima belas lembar Faktur Pajak Standar a.n PT. Bouti Usabda Farma (sebagai penjual) kepada PT. Indoprima Farma (sebagai pembeli) Tahun Pajak 2008;
Satu lembar Surat Pernyataan Faktur Pajak Standar atas nama PT. Indoprima Farma Tahun 2008;
Lima belas Surat Setoran Pajak (SPP) Pembetulan PPN;
Enam belas set SPT Masa PPN Tahun 2008;
Satu set Surat Pemberitahuan Pembayaran Pembetulan Faktur Pajak Standar atas nama PT. Indoprima Farma;
Sembilan puluh empat set Bukti Pembayaran Hutang Dagang kepada PT. Indoprima Farma beserta lampiran Faktur Tahun 2008;
Lima belas set Asli SPT Masa PPN PT. Sadana Jaya Farma Masa Maret s/d Desember 2008 (Nominal dan Pembetulan);
Lima belas set fotocopy SPT Masa PPN PT. Sadana Jaya Farma Masa Maret s/d Desember 2008 (Normal dan Pembetulan);
Sebelas set Print Out SIDJP Formulir 1107 B (Daftar Pajak Masukan) PT. Sadana Jaya Farma Masa Juli s/d Desember 2008 (Normal dan Pembetulan);
Satu Map Data Subyek Pajak PPh Badan PT. Sadana Jaya Farma;
Delapan belas set Asli Formulir 1107 (SPT Masa PPN) dan Print-Out SIDJP Formulir 1107 A (Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM) dan Formulir 1107 B (Daftar Pajak Masukan dan PPn BM) PT. Libera Farma Masa Januari s/d Desember 2008 (Normal dan Pembetulan);
Satu set Print-Out SIDJP Formulir 1107 (SPT Masa PPN), Formulir 1107 A (Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM) dan Formulir 1107 B (Daftar Pajak Masukan dan PPn BM) PT. Libera Farma Masa Mei 2008 (Pembetulan Ke-1);
Dikembalikan kepada Penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari : Senin, tanggal 6 April 2015, oleh kami Polin Tampubolon, SH, sebagai Hakim Ketua, Maximianus Daru H, SH dan Supriyono, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS, tanggal9 APRIL 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hariyanta, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta serta dihadiri oleh Ari Praptono, SH., Penuntut Umum dan dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maximianus Daru H, SH. Polin Tampubolon, SH.
Supriyono, SH.
Panitera Pengganti,
Hariyanta, SH.