388/Pid.Sus/2015/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 388/Pid.Sus/2015/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SANJANI BIN M. ADAM
MENGADILI: • Menyatakan Terdakwa 1 SANJANI BIN M. ADAM dan Terdakwa 2 EDWAR SAGITA Bin (Alm) SULAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian Online secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; • Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit monitor merk acer warna hitam ukuran 18,5 inc. • 1 (satu) unit CPU merk acer. • 1 (satu) unit keyboard merk A4 Tech warna hitam. • 1 (satu) buah Mouse merk A4 Tech warna hitam. Dikembalikan kepada saksi Muhammad Bin Budi pramono, sedangkan: • Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara, Dan • 2 (dua) lembar repas togel., adalah milik para terdakwa; Dirampas untu dimusnahkan; • Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 388/Pid.Sus/2015/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : SANJANI BIN M. ADAM;
Tempat lahir : Baru Musa (Pidie Jaya); :
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 5 Mei 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia; :
Tempat tinggal : Desa Baru Musa Kec. Bandar Baru Kabupaten Pidie
Jaya / Jalan singgalang Nomor 41 Desa Suka Ramai
Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta (penjaga warnet);
Nama lengkap : EDWAR SAGITA BIN ALM SULAIMAN;
Tempat lahir : Banda Aceh:
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 4 Desember 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia; :
Tempat tinggal : Jalan singgalang Nomor 1 Desa Suka Ramai
Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 November 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 November 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 2 Januari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 17 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 388/Pen.Pid/PN Bna tanggal 17 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 388/Pen.Pid/2015/PN Bna tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1 Sanjani Bin M. Adam dan terdakwa 2 Edwar Sagita Bin Alm. Sulaiman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Perjudian secara Online sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi Dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menghukum terdakwa 1 Sanjani Bin M. Adam dan terdakwa 2 Edwar Sagita Bin Alm. Sulaiman dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit monitor merk acer warna hitam ukuran 18,5 inc;
1 (satu) unit CPU merk acer;
1 (satu) unit keyboard merk A4 Tech warna hitam, dan
1 (satu) unit mous merk A4 Tech warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Muhammad Juanda Bin Budi Pramono;
Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
2 (dua) lembar repas togel;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa 1 Sanjani Bin M. Adam dan terdakwa 2 Edwar Sagita Bin Alm. Sulaiman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing menyatakan mohon hukuman seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan para terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa 1 SANJANI BIN M. ADAM bersama-sama dengan terdakwa 2 EDWARD SAGITA BIN ALM SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2015 bertempat di warnet Fres Net di Jalan Singgalang Nomor 41 Desa Suka Ramai Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Agustria bin Shalihin dan saksi Cut Lian Widianto (anggota kepolisian Polresta Banda Aceh) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warnet Fres Net di Jln singgalang No 41 Desa Sukaramai Kec. Baiturrahman Banda Aceh sering di jadikan tempat untuk melakukan perjudian online,sehingga pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib, saksi Agustria bin Shalihin dan saksi Cut Lian Widianto melakukan patroli dan kemudian melakukan pemeriksaan di warnet fres Net tersebut dan pada saat pemeriksaan ditemukan kertas yang bertuliskan angka- angka dari terdakwa 1 SANJANI BIN M. ADAM dan terdakwa 2 EDWARD SAGITA BIN ALM SULAIMAN yang sedang duduk melihat ke arah monitor komputer yang menyala, dan dimonitor komputer sedang di buka website judi online dengan nama permainan nya toto gelap ( togel ) online dengan nama Website ISTANA IMPIAN 3 dan dengan Link ISTANA3.
- Bahwa cara para terdakwa bermain judi online yaitu menyalakan perangkat computer dan setelah computer menyala kemudian computer langsung tersambung kejaringan internet speedy yang terpasang diwarnet fres net kemudian para terdakwa membuka aplikasi Google Chrom dan membuka situs atau website Istana Impian 3 dengan nama Link Istana3.com dan setelah halaman permainan togel Istana Impian 3 tampil dilayar kemudian para terdakwa memasukan user name (akun) dan password (kode akun) milik terdakwa 1 Sanjani dan setelah itu para terdakwa mengisi kode captcha yang tersedia selanjutnya para terdakwa mengklik konten ?login? untuk kemudian masuk ke permainan togel online Istana Impian 3 dan kemudian para terdakwa melakukan reques deposit (permintaan deposit) dan kemudian para terdakwa memilih pasaran judi online tersebut yang selanjutnya pada halaman tersebut dijelaskan peraturan permainan judi togel online lalu para terdakwa mengklik konten ?setuju? dan selanjutnya para terdakwa pilih konten ?4D? yang berada disudut kiri atas pada halaman permainan togel Istana Impian 3 tersebut dan setelah para terdakwa mengklik konten ?4D? kemudian keluar table pemasangan nomor togel dan didalam table tersebut juga terdapat kolom untuk mengisi jumlah uang taruhan. Dan setelah muncul tabel pemasangan nomor togel lalu para terdakwa masukan semua nomor togel ke dalam kolom yang tersedia dan selanjutnya para terdakwa masukan jumlah uang taruhan ke dalam kolom yang tersedia pada tabel tersebut dan setelah itu para terdakwa mengklik konten ?kirim?, setelah itu para terdakwa menunggu pengumuman nomor togel yang keluar atau diumumkan oleh pengelola situs dan apa bila nomor togel yang para terdakwa pasang atau para terdakwa beli tidak keluar maka uang didalam rekening milik para terdakwa akan langsung dipotong atau berkurang sesuai dengan jumlah uang taruhan yang para terdakwa pasang (dipotong sesuai dengan ketentuan permainan), sedangkan uang taruhan yang para terdakwa menangkan tersebut dengan sendiri akan masuk kedalam rekening akun milik para terdakwa setelah dikirim oleh rekening situs judi togel online tersebut dan apabila para terdakwa ingin menarik uang taruhan yang para terdakwa menangkan tersebut maka para terdakwa harus mengklik konten ?withdraw? yang terdapat pada website Istana Impian 3 kemudian para terdakwa memindahkan uang tersebut kedalam rekening bank BNI milik para terdakwa dan selanjutnya uang tersebut dapat para terdakwa tarik ataupara terdakwa ambil melalui kartu atm ataupun secara langsung datang ke bank.
- Para terdakwa mulai bermain judi togel online lebih kurang sudah selama 1 (satu) minggu dan terdakwa 2 EDWARD sudah 2 (dua) kali memasang/membeli nomor togel online melalui terdakwa 1 SANJANI yang paham dengan permainan judi togel online tersebut.
- Nomor atau angka togel yang Terdakwa 2 Edward pasang masing-masing;
- angka 9368 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
- angka 9265 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
- angka 368 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- angka 265 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- angka 68 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- angka 65 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Sedangkan nomor atau angka togel yang dipasang atau dibeli oleh terdakwa 1 Sanjani masing-masing :
- angka 37 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- angka 54 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- angka 25 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- angka 94 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- angka 29 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa jumlah uang taruhan yang para terdakwa peroleh tergantung dengan jumlah nomor yang para terdakwa pasang kalau 2 (dua) nomor dikali dengan 70 (tujuh puluh), jika nomor yang dipasang 37 dengan uang taruhan yang para terdakwa pasang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) jika para terdakwa menang maka uang yang para terdakwa terima adalah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Dan jika nomor yang dipasang sebanyak 3 (tiga) angka maka akan dikali dengan 400 (empat ratus) jika angka 368 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) jika menang maka uang yang para terdakwa terima adalah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian jika nomor yang para terdakwa pasang sebanyak 4 (empat) angka maka akan dikali dengan 3000 (tiga ribu) jika angka 9368 uang taruhan yang para terdakwa pasang sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) jika menang maka uang yang para terdakwa terima adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa para terdakwa bermain judi online bermodal masing-masing sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan para terdakwa bermain judi online hanya untuk untung untungan saja dan para terdakwa bermain judi online tersebut tidak mendapat ijin dari instansi yang terkait.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AGUSTRIA Bin SALIHIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan yaitu sehubungan dengan penangkapan para terdakwa;’
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sanjani M. Adam dan terdakwa Edwar Sagita sehubungan dengan dugaan perjudian Online;
Bahwa para terdakwa melakukan perjudian online pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib di sebuah warnet Fres Net di Jln Singgalang No. 41 Desa Sukaramai Kec. Baiturrahman Banda Aceh;
Bahwa awalnya saksi dan rekan saksi mendapatkan informasi dari dari masyarakat bahwa di warnet Fres Net di Jln Singgalang No. 41 Desa Sukaramai Kec. Baiturrahman Banda Aceh sering dijadikan tempat untuk melakukan perjudian online;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib., kami melakukan patroli dan melakukan pemeriksaan di warnet Fres Net tersebut, dan pada saat pemeriksaan tersebut kami menemukan kertas yang bertuliskan angka-angka;
Bahwa selanjutnya kami mengintrogasikan para terdakwa yang pada saat tersebut sedang duduk melihat kearah monitor komputer yang menyala, dan ternyata pada saat tersebut, di monitor komputer sedang dibuka website judi online dengan nama pemainan nya toto (togel) online dengan website: Istana Impian 3 dan dengan Link Istana 3;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengakui sedang menunggu pengumuman nomor togel yang akan dikeluarkan melalui website : Istana Impian 3 dan dengan Link: Istana 3 dan kedua para terdakwa mengakui telah membeli/memesan nomor togel secara online melalui website: Istana Impian 3 dan dengan Link : Istana 3 ersebut;
Bahwa kemudian para terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) set komputer beserta kertasa catatan togel tersebut kami amankan dan selanjutnya kami bawa ke Polresta Banda Aceh guna gilakukan pengusutan lebih lanjut;
Bahwa cara para terdakwa memainkan perjudian online tersebut adalah awalnya terdakwa Edwar Sagita memilih dan kemudian membeli angka-angka yang dianggapnya menang yaitu yang cocok / sesuai dengan angka yang akan dikeluarkan oleh bandar melalui pengumuman yang ada disalah satu website, kemudian angka-angka yang telah dipilih dan ditulis beserta dengan Nominal jumlah uang pembeliaannya diserahkan kepada terdakwa Sanjani Bin M. Adam untuk dikirimkan ke website Istana Impian 3 dan dengan Link Istana 3 untuk dipertaruhkan dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) set peralatan Komputer dengan menggunakan jaringan Internet. Dan dalam hal ini terdakwa Sanjani M. Adam juga ada membeli/ memasang angka-angka togel tersebut ke website yang sama;
Bahwa selanjutnya pihak bandar akan mengumumkan, 4 (empat) angka / nomor, selanjutnya apabila ada nomor milik terdakwa Sanjani M. Adam ataupun milik terdakwa Edwar Sagita yang sesuai dan cocok dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar, maka nomor tersebut dinyatakan sebagai salsh satu pemenang dan berhak mendapatkan sejumlah uang yang berlipat ganda sebagai hadiah taruhan, dan apabila tidak ada yang cocok, maka uang pembelian angka-angka tersebut dinyakan hangus;
Bahwa sebelum penangkapan para terdakwa bermain judi online dengan modal masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan para terdakwa dalam bermain judi tersebut bulum ada yang menang;
Bahwa para terdakwa dalam bermain judi online ini tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
CUT LIAN WIDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan yaitu sehubungan dengan penangkapan para terdakwa;’
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sanjani M. Adam dan terdakwa Edwar Sagita sehubungan dengan dugaan perjudian Online;
Bahwa para terdakwa melakukan perjudian online pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib di sebuah warnet Fres Net di Jln Singgalang No. 41 Desa Sukaramai Kec. Baiturrahman Banda Aceh;
Bahwa awalnya saksi dan rekan saksi mendapatkan informasi dari dari masyarakat bahwa di warnet Fres Net di Jln Singgalang No. 41 Desa Sukaramai Kec. Baiturrahman Banda Aceh sering dijadikan tempat untuk melakukan perjudian online;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib., kami melakukan patroli dan melakukan pemeriksaan di warnet Fres Net tersebut, dan pada saat pemeriksaan tersebut kami menemukan kertas yang bertuliskan angka-angka;
Bahwa selanjutnya kami mengintrogasikan para terdakwa yang pada saat tersebut sedang duduk melihat kearah monitor komputer yang menyala, dan ternyata pada saat tersebut, di monitor komputer sedang dibuka website judi online dengan nama pemainan nya toto (togel) online dengan website: Istana Impian 3 dan dengan Link Istana 3;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengakui sedang menunggu pengumuman nomor togel yang akan dikeluarkan melalui website : Istana Impian 3 dan dengan Link: Istana 3 dan kedua para terdakwa mengakui telah membeli/memesan nomor togel secara online melalui website: Istana Impian 3 dan dengan Link : Istana 3 ersebut;
Bahwa kemudian para terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) set komputer beserta kertasa catatan togel tersebut kami amankan dan selanjutnya kami bawa ke Polresta Banda Aceh guna gilakukan pengusutan lebih lanjut;
Bahwa cara para terdakwa memainkan perjudian online tersebut adalah awalnya terdakwa Edwar Sagita memilih dan kemudian membeli angka-angka yang dianggapnya menang yaitu yang cocok / sesuai dengan angka yang akan dikeluarkan oleh bandar melalui pengumuman yang ada disalah satu website, kemudian angka-angka yang telah dipilih dan ditulis beserta dengan Nominal jumlah uang pembeliaannya diserahkan kepada terdakwa Sanjani Bin M. Adam untuk dikirimkan ke website Istana Impian 3 dan dengan Link Istana 3 untuk dipertaruhkan dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) set peralatan Komputer dengan menggunakan jaringan Internet. Dan dalam hal ini terdakwa Sanjani M. Adam juga ada membeli/ memasang angka-angka togel tersebut ke website yang sama;
Bahwa selanjutnya pihak bandar akan mengumumkan, 4 (empat) angka / nomor, selanjutnya apabila ada nomor milik terdakwa Sanjani M. Adam ataupun milik terdakwa Edwar Sagita yang sesuai dan cocok dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar, maka nomor tersebut dinyatakan sebagai salsh satu pemenang dan berhak mendapatkan sejumlah uang yang berlipat ganda sebagai hadiah taruhan, dan apabila tidak ada yang cocok, maka uang pembelian angka-angka tersebut dinyakan hangus;
Bahwa sebelum penangkapan para terdakwa bermain judi online dengan modal masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan para terdakwa dalam bermain judi tersebut bulum ada yang menang;
Bahwa para terdakwa dalam bermain judi online ini tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
MUHAMMAD JUANDA Bin BUDI PRAMONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan yaitu sehubungan dengan penangkapan para terdakwa;
Bahwa para terdakwa ditangkap dalam perkara perjudian online pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib di warnet milik Saksi “ Fres Net” di Jln Singgalang No 41 Desa Sukaramai Kec. Baiturrahman Banda Aceh;
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu:
1 (satu) unit monitor merk acer warna hitam ukuran 18,5 inc milik saksi;
1 (satu) unit keyboard merk A4Tech warna hitam milik saksi;
1 (satu) buah mous merk A4Tech warna hitam milik saksi;
Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
2 (dua) lembar repas togel milik para terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui karena ditelpon oleh terdakwa Sanjani Bin M. Adam untuk diminta datang ke Warnet milik saksi dan melihat sudah ramai;
Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa Sanjani Bin M. Adam dan terdakwa Edwar Sagita sedang di introgasi dan kemudian salah satu Polisi menjelaskan kepada saksi bahwa terdakwa Sanjani Bin M. Adam dan terdakwa Edwar Sagita ditangkap karena di duga telah melakukan Perjudian online jenis togel online di warnet milik saksi;
Bahwa menurut saksi cara terdakwa Sanjani Bin M. Adam dan terdakwa Edwar Sagita melakukan Perjudian online jenis togel online tersebut dengan menggunakan komputer yang tersambung dengan jaringan internet kemudian membuka website / link judi togel tersebut yang selanjutnya login (masuk) dengan akun dan kemudian mengikuti langkah-langkah yang diberikan dari website tersebut dan setelah semua petunjuk dilaksanakan, dengan demikian permainan judi online (toge online) tersebut dapat dimainkan;
Bahwa awalnya saksi tidak melihat ketika terdakwa Sanjani M. Adam ada membuka situs / website tentang perjudian online tersebut, namun saksi mengetahui setelah dihubungi oleh terdakwa Sanjani M. Adam , saksi datang ke warnet saksi, disaat itulah saksi melihat bahwa terdakwa Sanjani M. Adam ada membuka situs / website tentang perjudian secara online tersebut sedangkan terdakwa Edwar Sagita duduk disamping terdakwa Sanjani M. Adam dan para terdakwa mengakuinya;
Bahwa para terdakwa bermain perjudian online ini tidak ijin dari pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
MUSLIM Bin AMIREN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa permainan judi togel tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dikatagorikan permainan judi online karena menggunakan komputer yang terhubung dengan jaringan internet sebagai media untuk terhubung dengan situs Istana3.com dan bila komputer tanpa menggunakan jaringan internet, maka permainan judi online tersebut tidak dapat dilakukan dengan kata lain untuk melakukan permainan judi diperlukan transaksi elektronik dengan menggunakan media berupa komputer;
Bahwa situs istana3.com tersebut berasal dari Singapura;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
KETERANGA TERDAKWA I SANJANI BIN M. ADAM
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib di Desa Sukaramai Kec. Baiturrahman Banda Aceh;
Bahwa pada waktu ditangkap diwarnet Fres Net tersebut ditemukan kertas yang bertuliskan angka-angka milik terdakwa dan terdakwa Edwar Sagita Bin Alm Sulaiman;
Bahwa pada saat itu terdakwa dan terdakwa Edwar Sagita Bin Alm. M. Adam sedang duduk melihat ke arah monitor komputer sedang membuka website judi online dengan nama permainannya toto gelap (togel) online dengan nama website Istana Impian3 dan dengan Link Istana3;
Bahwa terdakwa bermain judi online dengan cara menyalakan perangkat computer dan setelah computer menyala kemudian computer langsung tersambung kejaringan internet spedy yang terpasang diwarnet fres net kemudian terdakwa membuka aplikasi Google Chrom dan membuka situs atau website Istana Impian3 dengan nama Link istana3.com dan setelah halaman permainan togel istana Impian3 tampil dilayar kemudian terdakwa memasukan user name (akun) dan pasword (kode akun) milik terdakwa dan setelah itu terdakwa mengisi captcha yang tersedia selanjutnya terdakwa mengklik konten “login” kemudian masuk ke permainan togel online Istana Impian3 dan kemudian terdakwa memilih pasaran judi togel online lalu terdakwa mengklik konten “setuju” dan selanjut terdakwa pilih konten “4D” yang berada disudut kiri atas pada halaman permainan togel istana Impian3 tersebut dan setelah itu terdakwa mengklik konten “4D” kemudian keluar table pemasangan nomor togel dan didalam tabel tersebut juga terdapat kolom untuk mengisi jumlah uang taruhan;
Bahwa selanjutnya terdakwa masukan semua nomor togel kedalam kolom yang tersedia selanjutnya terdakwa masukan jumlah uang taruhan kedalam kolom yang tersedia setelah itu terdakwa klik konten kirim;
Bahwa setelah mengklik kirim terdakwa menunggu pengumuman nomor togel para terdakwa pasang, bila tidak keluar uang dalam rekening milik terdakwa akan langsung dipotong atau berkurang sesuai dengan jumlah uang taruhan yang terdakwa pasang;
Bahwa terdakwa mulai bermain judi togel online lebih kurang selama 1 (satu) Minggu sedangkan terdakwa Edwar sudah 2 (dua) kali;
Bahwa terdakwa selain memasang/membeli angka-angka milik sendiri juga terdakwa Edwar Sagita memasang/membeli nomor togel online melai terdakwa karena terdakwa yang faham dengan permainan judi online tersebut
Bahwa nomor atau angka togel yang terdakwa Edwar pasang melalui terdakwa adalah:
Angka 9368 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Angka 9265 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Angka 368 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 265 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 68 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 65 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Sedangkan nomor atau angka togel yang terdakwa pasang sendiri masing-masing adalah:
Angka 37 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 54 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 25 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 94 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 29 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa jumlah uang yang terdakwa dan terdakwa Edwar peroleh tergantung dengan jumlah nomor yang terdakwa pasang kalau 2 (dua) nomor dikali dengan 70 (tujuh puluh), jika nomor yang dipsang 37 dengan uang truhan terdakwa pasang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jika menang terdakwa terima Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) , jika yang dipasang 3 (tiga) angka, bila menang dikali dengan 400 (empat ratus) jika angka 368 dipasang dengan uang taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), jika menang uang yang terdakwa terima 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian jika 4 angka aka akan dikali 3.000, (tiga ribu rupiah), jika angka 9368 uang taruhan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), jika menang terdakwa terdakwa terima Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa dan terdakwa Edwar Sagita bermain judi online bermodal masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa bermain judi online tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
KETERANGAN TERDAKWA II EDWAR SAGITA BIN ALM SULAIMAN;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib.di warne Fres Net di Jln Singgalang No.41 Desa Sukaramai Kec. Baiturrahman Banda Aceh;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan terdakwa Sanjani Bin M. Adam pada saat sedang menunggu pengumuman nomor togel online;
Bahwa terdakwa bermain judi onlin dengan cara menyerahkan angka-angka kepada terdakwa sanjani untuk dikirim melalui Media Elektronik dan jaringan internet;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa berupa:
1 (satu) unit monitor merk acer warna hitam ukuran 18,5 inc milik saksi;
1 (satu) unit keyboard merk A4Tech warna hitam milik saksi;
1 (satu) buah mous merk A4Tech warna hitam milik saksi;
Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
2 (dua) lembar repas togel milik para terdakwa;
Bahwa terdakwa mulai bermain judi online lebih kurang sudah selama 1 (satu) Minggu dan terdakwa baru 2 (dua) kali memasang/membeli nomor togel online melalui Sdr. Sanjani;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan menggunakan situs atau website apa dalam dalam bermain judi togel online tersebut karena yang paham dengan permainan judi togel online tersebut adalah sdr. Sanjani sehingga selama ini setiap kali terdakwa membeli/memasang togel, terdakwa selalu melalui sdr. Sanjani;
Bahwa peran terdakwa hanya membeli nomor togel online karena terdakwa tidak paham dengan inter sehingga terdakwa membeli nomor togel online melalui Sdr. Sanjani karena Sanjani sebagai operator;
Bahwa nomor togel terdakwa yang sdr Sanjani beli/pasang yaitu:
Angka 9368 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Angka 9265 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Angka 368 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 265 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 68 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 65 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Sedangkan nomor atau angka togel yang dipasang atau dibeli oleh sdr Sanjani masing-masing:
Angka 37 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 54 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 25 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 94 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 29 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa besar uang yang akan terdakwa peroleh tergantung dengan jumlah nomor yang saya pasang, bila terdakwa memasang 37 dengan uang taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jika terdakwa menang maka uang yang terdakwa adalah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) 368 dipasang dengan uang taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), jika menang uang yang terdakwa terima 4.000.000,- (empat juta rupiah;
Bahwa uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telah di sita oleh petugas sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa dan sdr sanjani adalah milik terdakwa;
Bahwa uang tersebut disita ditangan sdr. Sanjani yang merupakan uang taruhan judi online yang terdakwa pasang melalui sdr. Sanjani;
Bahwa pemilik warnet fres net tersebut adalah milik sdr. M. Juanda
Bahwa terdakwa memasang/ membeli judi onlin melalui sdr Sanjani tiak ijin yang berwenag;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit monitor merk acer warna hitam ukuran 18,5 inc.
1 (satu) unit CPU merk acer.
1 (satu) unit keyboard merk A4 Tech warna hitam.
1 (satu) buah Mouse merk A4 Tech warna hitam.
Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
2 (dua) lembar repas togel.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Sanjani Bin M. Adam dan terdakwa Edwar Sagita Bin Alm. Sulaiman ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 di warnet fres net di jln Singgalang No. 41 Desa Sukaramai Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh disaat para terdakwa sedang bermain judi togel online;
Bahwa benar terdakwa sanjani Bin M. Adam bersama dengan terdakwa Edwar Sagita Bin Sulaiman bermain judi online dengan cara menyalakan perangkat computer dan setelah computer menyala kemudian computer langsung tersambung kejaringan internet spedy yang terpasang diwarnet fres net kemudian terdakwa membuka aplikasi Google Chrom dan membuka situs atau website Istana Impian3 dengan nama Link istana3.com dan setelah halaman permainan togel istana Impian3 tampil dilayar kemudian terdakwa memasukan user name (akun) dan pasword (kode akun) milik terdakwa dan setelah itu terdakwa mengisi captcha yang tersedia selanjutnya terdakwa mengklik konten “login” kemudian masuk ke permainan togel online Istana Impian3 dan kemudian terdakwa memilih pasaran judi togel online lalu terdakwa mengklik konten “setuju” dan selanjut terdakwa pilih konten “4D” yang berada disudut kiri atas pada halaman permainan togel istana Impian3 tersebut dan setelah itu terdakwa mengklik konten “4D” kemudian keluar table pemasangan nomor togel dan didalam tabel tersebut juga terdapat kolom untuk mengisi jumlah uang taruhan selanjutnya terdakwa masukan semua nomor togel kedalam kolom yang tersedia selanjutnya terdakwa masukan jumlah uang taruhan kedalam kolom yang tersedia setelah itu terdakwa klik konten kirim;
Bahwa benar setelah terdakwa sanjani mengklik kirim terdakwa menunggu pengumuman nomor togel para terdakwa pasang, bila tidak keluar uang dalam rekening milik terdakwa akan langsung dipotong atau berkurang sesuai dengan jumlah uang taruhan yang terdakwa pasang;
Bahwa benar terdakwa Sanjani Bin M. Adam dalam bermain judi online tersebut memasang/membeli angka-angka sebagai berikut:
Angka 37 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 54 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 25 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 94 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 29 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa Edwar Sagita Bin Alm Sulaiman.membeli / memasang angka-angka melalui terdakwa sebagai berikut :
Angka 9368 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Angka 9265 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Angka 368 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 265 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 68 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 65 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar besar uang yang akan para terdakwa peroleh tergantung dengan jumlah nomor yang para terdakwa pasang, bila para terdakwa memasang angka 37 dengan uang taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jika para terdakwa menang maka uang yang para terdakwa peroleh adalah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) bila angka 368 dipasang dengan uang taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), jika menang uang yang para terdakwa terima RP. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa benar barang bukti berupa:
1 (satu) unit monitor merk acer warna hitam ukuran 18,5 inc.
1 (satu) unit CPU merk acer.
1 (satu) unit keyboard merk A4 Tech warna hitam.
1 (satu) buah Mouse merk A4 Tech warna hitam.
Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).adalah milik saksi Muhammad Juanda Bin Budi Pramono, sedangkan
2 (dua) lembar repas togel., adalah milik para terdakwa;
Bahwa benar para terdakwa bermain judi togel online tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekrtronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian;’
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum, pengemban hak dan kewajiban yang dianggap dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dalam hal ini terdakwa terdakwa Sanjani Bin M. Adam dan terdakwa Edwar Sagita Bin Alm. Sulaiman yang identitasnya diakui kebenarannya dipersidangan sebagaimana identitas dalam surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah Sanjani Bin M. Adam dan Edwar Sagita Bin Alm. Sulaiman , dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “ Setiap orang ” telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekrtronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib. Yang bertempat di warnet Fres Net di Jln Singgalang No. 41 Desa Suka Damai Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh pada saat para terdakwa sedang duduk melihat ke arah monitor computer yang menyala yang di monitor computer sedang dibuka website judi online dengan nama permainannya toto gelap (togel) denga nama website Istana Impian 3 dengan link istana 3 bermain judi togel, dimana para terdakwa bermain judi online dengan cara terdakwa Edwar Sagita Bin Alm Sulaiman memasang melalui terdakwa sanjani dengan angka-angka sebagai berikut:
Angka 9368 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Angka 9265 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Angka 368 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 265 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 68 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 65 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Sedangkan nomor atau angka togel yang dipasang atau dibeli oleh sdr Sanjani masing-masing:
Angka 37 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 54 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 25 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 94 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
Angka 29 uang taruhan yang dipasang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah);
kemudian apabila angka/nomor yang para terdakwa pasang, dan apabila menang para terdakwa akan memperoleh uang tergantung dengan jumlah nomor yang para terdakwa pasang, , bila para terdakwa memasang angka 37 dengan uang taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jika para terdakwa menang maka uang yang para terdakwa peroleh adalah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) bila angka 368 dipasang dengan uang taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), jika menang uang yang para terdakwa terima RP. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Menimbang bahwa bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap “Dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekrtronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” telah terpenuhi’;
Ad.3 Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut bahwa para terdakwa telah ditangkap pada saat sedang bermain judi online di warnet Fres Net, dimana pada saat ditangkap ada ditemukan 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor/angka-angka milik para terdakwa untuk dipasang/dibeli oleh para terdakwa melalui media elektronik/computer yang telah di transmisikan oleh terdakwa Sanjani Bin M. A. Adam untuk memasang angka-angka tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap “unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal diatur dan 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Perjudian online sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditetapkan dalam amar putusan ini:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa*;
Keadaan yang memberatkan:
Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas perjudian;
Keadaan yang meringankan:
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para terdakwa belum pernah dihuku;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa 1 SANJANI BIN M. ADAM dan Terdakwa 2 EDWAR SAGITA Bin (Alm) SULAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian Online secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit monitor merk acer warna hitam ukuran 18,5 inc.
1 (satu) unit CPU merk acer.
1 (satu) unit keyboard merk A4 Tech warna hitam.
1 (satu) buah Mouse merk A4 Tech warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi Muhammad Bin Budi pramono, sedangkan:
Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara, Dan
2 (dua) lembar repas togel., adalah milik para terdakwa;
Dirampas untu dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016., oleh H. SUPRIADI, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, TOTOK YANUARTO, SH.MH dan MUHAMMAD TAHIR, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZAINUDDIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta dihadiri oleh CUT HENNY USMAYANTI, SH, Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto. dto.
TOTOK YANUARTO, S.H., M.H. H. SUPRIADI, S.H., M.H,
dto.
MUHAMMAD TAHIR, SH
Panitera Pengganti,
dto.
ZAINUDDIN, SH
Untuk Salinan Yang Sama :
PANITERA PENGADILAN NEGERI
BANDA ACEH
- REFLIZAILIUS, S.H.-
NIP : 1960 0530 1989 031003
B E R I T A A C A R A
NO. 388/ PID.SUS/ 2015/ PN. BNA
Sidang pemeriksaan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa,yang diadakan pada hari : RABU, tanggal 30 Desember 2015 , dalam Perkara Terdakwa-terdakwa :------------------------------------------------------------------------------------------
- 1. SANJANI BIN M. ADAM –
- 2. EDWARD SAGITA BIN Alm. SULAIMAN –
--------Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :---------------------
1. Penyidik tanggal. 16 Oktober 2015 No. SP. Han /183 / X / 2015/ Sat. Reskrim, Sejak tanggal 16 Oktober 2015 s/d tanggal 04 Nopember 2015 ;---------------------------
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum : tahap-1 tanggal 28 Oktober 2015 No. B- 3072 /N.1.10/ Euh.1/ 10/ 2015, sejak tanggal 05 Nopember 2015 s/d tanggal 24 Nopember 2015 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
3. Perpanjangan oleh Penuntut Umum : tahap- 2 tanggal 23 Nopember 2015 No. B- 3335 /N.1.10/ Euh.1/ 11/ 2015, sejak tanggal 25 Nopember 2015 s/d tanggal 14 Desember 2015 ;------------------------------------------------------------------------------------------
4. Penuntut Umum tanggal 14 Desember 2015. No. PRINT- 1973 / N.1.10./ Euh.2 / 12/ 2015, sejak tanggal 14 Desember 2015 s/d tanggal 02 Januari 2016;----------
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanggal 21 Desember 2015 No. Pen. Pid/ 2015/ PN-Bna, sejaktanggal 17 Desember 2015 s/d tanggal 16 JANUARI 2016 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Memperpanjang masa Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanggal 11 Januari 2016 No, 388/Pen. Pid/ 2015/ PN-Bna, sejaktangal 17 JANUARI 2016 s/d tanggal 16 MARET 2016 ; ---------------------------------------------
-------- SUSUNAN PERSIDAN SEBAGAI BERIKUT :------------------------------------------------
1. H. SUPRIADI, S.H.M.H.......................................... Hakim Ketua Majelis,
3. TOTOK YANUARTO, S.H. M.H............................ Hakim Anggota ;
3. MUHAMMAD TAHIR, S.H, ..................................... Hakim Anggota ;
4. ZAINUDDIN, SH………………...…..................…. Panitera Pengganti ;
5. CUT HENNY USMAYANTI, S.H.. .….................... Jaksa Penuntut Umum ;
-------- Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majeli, selanjutnya Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan Para- Terdakwa ke Ruangan Persidangan ;--------------------------------------------------------------------
Para-Terdakwa. ......................
- 2 -
Para-Terdakwa masuk ke Persidangan dalam keadaan bebas Para-Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, akan tetapi di jaga dengan baik oleh pihak Petugas, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis Para-Terdakwa mengatakan bahwa ia dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa sehubunan dengan perkara yang didakwakan kepada Para- Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, lalu Para-Terdakwa mengaku bahwa ia bernama :--------------------------------------------------------------------------------------------
1. SANJANI BIN M. ADAM, tempat lahir di Baru Musa (Pidie Jaya) , Umur 28 tahun, tanggal 05 Mei 1987, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta (Penjaga Warnet), Desa Baru MusaKec. Banda Baru Kab. Pidie Jaya, Tempat tinggal : Jln. Singgalang No. 41 Desa Sukaramai, Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh ;------------------------------------------------------------------------
2. EDWARD SAGITA BIN Alm. SULAIMAN, tempat lahir di Banda Aceh, Umur 55 tahun, tanggal 04 Desember 1959, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal : Jln. Singgalang No.1 Desa Sukaramai, Kec. Baiturrahman Baru Kota Banda Aceh ;-------------------------------------
Atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis apakah Para-Terdakwa sudah menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, lalu Para-Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa-terdakwa sudah menerimanya; ---------------------------------------------------------------
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis tentang Penasehat Hukum yang akan mendampingi Para-Terdakwa di Persidangan ini, lalu Para-Terdakwa mengatakan mereka menghadap sendiri di Persidangan ini, dan tidak mau didampingi oleh Pensehat Hukum miskipun ditunjuk oleh Pengadilan secara cuma-cuma ;--------------
Kemudian Hakim Ketua Majelis memperingatkan Para-Terdakwa supaya mendengarkan baik-baik dan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di Persidangan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas Perintah Ketua Majelis, Penuntut Umum membacakan surat dakwaan tertanggal 17 Desember 2015 Nomor : REG. PERK : PDM- 223/ BNA/ / 12 / 2015;-----
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis tentang surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum, lalu Para-Terdakwa mengatakan mereka mengerti dan memahami isi surat dakwaan tersebut dan Para-Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian. .......................
- 3 -
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis kepada Penuntut Umum apakah pada sidang hari ini dapat diajukan saksi-saksi, lalu Penuntut Umum mengatakan saksi yang berhubungan dengan perkara ini ada : 4 orang saksi, dan saksi-saksi tersebut sudah di panggil secara sah dan patut akan tetapi sampai saat ini belum hadir juga, untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut mohon sidang diundurkan pada Persidangan berikutnya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan dengan alasan tersebut di atas, lalu Ketua Majelis bermusyawarah, setelah itu sidang diundurkan, sidang berikutnya dilanjutkan pada hari : KAMIS, tanggal 07 Januari 2016, keterangan saksi ; -------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Hakim Ketua Majelis membacakan penetapan didalam persidangan yang terbuka untuk Umum, dan memerintahkan penuntut Umum untuk menghadirkan kembali terdakwa ke Persidangan untuk memberikan keterngannya pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan diatas;
Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis ;
Demikianlah dibuat Berita Acara pemeriksaan Persidangan ini yang ditanda tangan oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.-
Panitera-Pengganti, Hakim Ketua Majelis,
ZAINUDDIN,SH - H. SUPRIADI, S.H.M.H.-