260/Pid.Sus/2016/PN.MJY
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 260/Pid.Sus/2016/PN.MJY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAIDI Als KERUN Bin ATEMO GODEL
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa WAIDI Als KERUN Bin ATEMO GODEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa WAIDI Als KERUN Bin ATEMO GODEL dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam; - 1 (satu) buah celana kolor kotak-kotak warna coklat; - 1 (satu) buah BH warna coklat; - 1 (satu) buah celana dalam warna pink; Dikembalikan kepada saksi korban WINDARTI; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 260/Pid.Sus/2016/PN.MJY
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : WAIDI Als KERUN Bin ATEMO GODEL;
Tempat Lahir : Madiun;
Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun /02 Mei 1966;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.25, RW.11, Ds.Bantengan Kec.Wungu
Kab.Madiun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Agustus 2016 s/d tanggal 29 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2016 s/d tanggal 08 Oktober 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2016 s/d tanggal 25 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Oktober 2016 s/d tanggal 11 Nopember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum sdr. BAMBANG EKO NUGROHO,S.H Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Imparcial beralamat di Jalan Ciliwung IV No.11 Kota Madiun berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 260/ Pen.Pid/ 2016/ PN Mjy;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor: 260/Pen.Pid/2016/PN Mjy tanggal 13 Oktober 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor: 260/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mjy tanggal 13 Oktober 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WAIDI Als KERUN Bin ATEMO GODEL bersalah melakukan “Tindak Pidana Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Atau Membujuk Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Secara Berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAIDI Als KERUN Bin ATEMO GODEL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam
1 (satu) buah celana kolor kotak-kotak warna coklat
1 (satu) buah BH warna coklat
1 (satu) buah celana dalam warna pink
Dikembalikan kepada saksi korban WINDARTI
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan secara lisan dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya begitu juga dengan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WAIDI Als KERUN Bin ATEMO GODEL sejak bulan Mei 2016 sampai dengan pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di rumah saksi korban yang terletak di Ds.Bantengan Rt.25 Rw.11 Kec.Wungu Kab.Madiun dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu saksi korban WINDARTI yang masih berumur 16 (enambelas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.01865/IST/U/0038/2011 tanggal 21 Februari 2011 cap tertanda ROCHMAD SULISTYO, SH. MH untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul secara berulang kali dan berlanjut, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Mei 2016 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa yang merupakan tetangga mendatangi saksi korban WINDARTI di rumah saksi korban yang dalam keadaan sepi dan kosong tidak ada orang, lalu terdakwa mendekati saksi korban yang sedang menonton TV diruang TV dengan menggunakan kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam, lalu terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian meremas payudara saksi korban selanjutnya terdakwa membuka celana kolor pendek warna coklat saksi korban kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan/alat kelamin saksi korban , selanjutnya saksi korban tidak dapat menolak karena Terdakwa berkata “diam jangan berisik nanti akan Saya tampar kalau ngomong kepada siapapun”, sehingga terdakwa selam kurang lebih 1 (satu) menit memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin/kemaluan saksi korban sampai terdakwa puas;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 wib, terdakwa datang kerumah saksi korban WINDARTI, lalu terdakwa menghampiri saksi korban WINDARTI yang sedang menonton TV, kemudian duduk-duduk sambil nonton TV di ruang tamu rumah tersebut yang mana pada saat itu Saksi YATINEM yang merupakan Nenek dari saksi korban tiba-tiba melewati ruang TV hendak menuju kamar mandi selanjutnya Saksi YATINEM pernah melihat kondisi saksi korban pada pertengahan Juli 2016 jalannya tidak seperti biasa langsung saat itu bertanya pada saksi korban “KOWE NYAPO MLAKUMU KOK KOYO NGUNU KUI MEKAKAH MEKEKEH” dijawab saksi korban “GAK POPO, MBUH SAKIT PERIH, NEK GO NGUYUH SAKIT PERIH” selanjutnya saksi YATINEM merasa curiga karena sempat melihat pada saat menuju kamar mandi dimana Terdakwa duduk nonton TV bersama saksi korban sambil jari tangan kanan Terdakwa dimasukkan
kedalam celana saksi korban selanjutnya tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam kaos sambil meremas payudara saksi korban, selanjutnya setelah saksi YATINEM keluar dari kamar mandi langsung memanggil saksi korban WINDARTI dan berkata “KOWE KARO PAK WAIDI KERUN DIKOYOKNE NGUNU KUWI WES PING PIRO?” dan dijawab saksi korban WINDARTI kepada saksi YATINEM “WES PING BOLAK-BALIK” lalu saksi YATINEM bertanya lagi kepada saksi korban “LHA KOWE NYAPO KOK NGOMONG KARO AKU?” dijawab saksi korban “AKU WEDI MERGO NEK NGOMONG IBU NKO DIKAPLOKI KARO
PAK WAIDI KERUN”, kemudian saksi YATINEM menghampiri saksi TOTOK MULYANTO yang merupakan anak kandungnya untuk menceritakan kejadian tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa WAIDI tersebut, saksi korban mengalami trauma, malu dan ketakutan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isinya dan melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yaitu sebagai berikut:
Saksi I. WINDARTI memberikan keterangan tanpa dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah lama karena terdakwa merupakan tetangga dekat rumah saksi;
Bahwa saksi lahir tanggal 12 Oktober 2000 dan pada saat ini berusia 16 tahun dan saat ini bersekolah di SDLB Karangrejo Kelas 5;
Bahwa terdakwa sering datang kerumah saksi untuk menonton Televisi;
Bahwa benar saksi tinggal bersama Nenek yaitu saksi YATINEM dan ibu kandung saksi;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi;
Bahwa kejadian pertama yaitu pada bulan Mei 2016 sekira pukul 11.00 wib dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 wib bertempat di rumah saksi korban yang terletak di Ds.Bantengan Rt.25 Rw.11 Kec.Wungu Kab.Madiun;
Bahwa kejadian pertama yaitu di rumah saksi terdakwa yang merupakan tetangga mendatangi saksi di rumah saksi yang dalam keadaan sepi, lalu terdakwa mendekati saksi yang sedang menonton TV diruang TV dengan menggunakan kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam, lalu terdakwa mencium bibir saksi, kemudian meremas payudara saksi selanjutnya terdakwa membuka celana kolor pendek warna coklat saksi kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan/alat kelamin saksi, selanjutnya saksi tidak dapat menolak karena takut dengan Terdakwa dan terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin/kemaluan saksi selam kurang lebih 1 (satu) menit;
Bahwa kemudian kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 wib, terdakwa datang kerumah saksi kemudian duduk-duduk sambil nonton TV di ruang tamu rumah tersebut yang mana pada saat itu Saksi YATINEM yang merupakan Nenek dari saksi tiba-tiba melewati ruang TV hendak menuju kamar mandi selanjutnya saksi Yatinem curiga karena sempat melihat pada saat menuju kamar mandi dimana Terdakwa duduk nonton TV bersama saksi sambil jari tangan kanan Terdakwa dimasukkan kedalam celana saksi selanjutnya tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam kaos sambil meremas payudara saksi;
Bahwa baju yang dipakai oleh saksi saat itu yaitu kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam , celana kolor kotak-kotak warna coklat, BH warna coklat serta celana dalam warna pink;
Bahwa saksi tidak berani melakukan perlawanan karena saksi merasa takut dengan terdakwa dan saksi mengatakan akan menampar saksi;
Bahwa setelah kejadian saksi pernah menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi Suci Herlin sebagai Guru Pengajar saksi di SDLB Karangrejo kelas 5;
Bahwa saksi pernah mengeluh sakit perih pada saat ingin buang air kecil kepada saksi YATINEM tapi saksi sebelumnya tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada saksi YATINEM karena saksi takut dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah dibawa ke Dokter oleh Nenek saksi yaitu saksi YATINEM;
Bahwa saat ini saksi masih sekolah dan masih bisa bermain dengan teman-teman saksi;
Bahwa yang melaporkan terdakwa ke Polsek Wungu adalah Om saksi yaitu saksi TOTOK MULYANTO;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut ada yang tidak dibenarkan oleh terdakwa yaitu terdakwa tidak pernah mengancam menampar pipi saksi WINDRATI” dan atas bantahan terdakwa tersebut, saksi membenarkan terdakwa;
Saksi II. SUCI HERLIN memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan guru pengajar di SDLB Karangrejo dan sebagai wali Kelas 5;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan saat di Polsek Wungu;
Bahwa saksi korban WINDARTI ada hambatan dalam kegiatan belajar didalam kelas karena menderita Tunagrahita yaitu anak yang mempunyai dibawah kecerdasan rata-rata dan keterbelakangan mental sehingga belum bisa membaca dan berhitung;
Bahwa saksi saat diambil keterangan oleh Pihak Kepolisian Wungu langsung menemui saksi korban untuk menanyakkan kejadian tersebut;
Bahwa saksi korban menceritakan pada saksi bahwa terdakwa adalah tetangga rumah saksi korban dan teman dari Ayah saksi korban dimana kejadian pertama bulan Mei 2016 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa meremas kedua payudara saksi korban dengan kedua tangan Terdakwa sambil menciumi kedua pipi saksi korban, Kedua pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 wib terdakwa datang kerumah saksi korban WINDARTI, kemudian duduk-duduk sambil nonton TV di ruang tamu rumah tersebut yang mana pada saat itu Saksi YATINEM yang merupakan Nenek dari saksi korban tiba-tiba melewati ruang TV hendak menuju kamar mandi selanjutnya saksi Yatinem curiga karena sempat melihat pada saat menuju kamar mandi dimana Terdakwa duduk nonton TV bersama saksi korban sambil jari tangan kanan Terdakwa dimasukkan kedalam celana saksi korban selanjutnya tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam kaos sambil meremas payudara saksi korban dan bertempat di rumah saksi korban yang terletak di Ds.Bantengan Rt.25 Rw.11 Kec.Wungu Kab.Madiun;
Bahwa saksi korban kelahiran tanggal 12 Oktober 2000 pada saat ini berusia 16 tahun dan saat ini bersekolah di SDLB Karangrejo Kelas 5;
Bahwa saksi korban tinggal bersama saksi YATINEM dan ibu kandung saksi korban;
Bahwa saksi korban pernah dibawa ke Dokter oleh Neneknya yaitu saksi YATINEM;
Bahwa saat ini saksi korban masih sekolah dan bermain dengan teman-temannya seolah tidak terjadi apa apa, kemungkinan dikarenakan saksi korban tidak mengerti akan dampak dari perbuatan terdakwa;
Bahwa yang melaporkan terdakwa ke Polsek Wungu adalah Om nya saksi WINDARTI yaitu saksi TOTOK MULYANTO;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi III. YATINEM memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena bertetangga rumah
Bahwa keterangan saksi yang telah diberikan di B.A.P. dalam Berkas Perkara Polisi adalah sudah benar;
Bahwa saksi merupakan Nenek dari saksi korban
Bahwa saksi korban ada hambatan dalam kegiatan belajar didalam kelas karena menderita Tunagrahita yaitu anak yang mempunyai dibawah kecerdasan rata-rata dan keterbelakangan mental sehingga belum bisa membaca dan berhitung;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 wib terdakwa datang kerumah saksi bertempat di Ds.Bantengan Rt.25 Rw.11 Kec.Wungu Kab.Madiun, kemudian duduk-duduk sambil nonton TV di ruang tamu rumah tersebut yang mana pada saat itu Saksi tiba-tiba melewati ruang TV hendak menuju kamar mandi selanjutnya saksi curiga karena sempat melihat pada saat menuju kamar mandi dimana Terdakwa duduk nonton TV bersama saksi korban WINDARTI sambil jari tangan kanan Terdakwa dimasukkan kedalam celana saksi korban selanjutnya tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam kaos sambil meremas payudara saksi korban;
Bahwa kemudian saksi menanyakan pada saksi WINDARTI dan ia mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah dicabuli juga oleh terdakwa yaitu pada bulan Mei 2016 sekira pukul 11.00 wib dimana Terdakwa meremas kedua payudara saksi korban dengan kedua tangan Terdakwa sambil menciumi kedua pipi saksi korban;
Bahwa saksi korban kelahiran tanggal 12 Oktober 2000 pada saat ini berusia 16 tahun dan saat ini bersekolah di SDLB Karangrejo Kelas 5;
Bahwa saksi korban tinggal bersama saksi sebagai neneknya dan ibu kandung saksi korban;
Bahwa baju yang dipakai oleh saksi korban yaitu kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam, celana kolor kotak-kotak warna coklat, BH warna coklat serta celana dalam warna pink;
Bahwa kata saksi korban ia tidak berani melakukan perlawanan terhadap terdakwa karena merasa takut dengan terdakwa apalabila saksi korban melawan terdakwa, terdakwa akan melakukan kekerasan terhadap saksi korban;
Bahwa saksi korban pernah mengeluh kepada saksi sakit perih pada saat ingin buang air kecil sampai jalannya tidak seperti biasa;
Bahwa saksi korban pernah dibawa ke Dokter oleh saksi bersama saksi MULYANTO;
Bahwa benar saat ini saksi korban masih sekolah dan bermain dengan teman-temannya;
Bahwa yang melaporkan terdakwa ke Polsek Wungu adalah Om nya saksi korban yaitu saksi TOTOK MULYANTO;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi IV. TOTOK MUJIANTO memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan Paman atau Om dari saksi korban WINDARTI;
Bahwa saksi korban ada hambatan dalam kegiatan belajar didalam kelas karena menderita Tunagrahita yaitu anak yang mempunyai dibawah kecerdasan rata-rata dan keterbelakangan mental sehingga belum bisa membaca dan berhitung;
Bahwa saksi korban menceritakan dimana kejadian pertama bulan Mei 2016 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa meremas kedua payudara saksi korban dengan kedua tangan Terdakwa sambil menciumi kedua pipi saksi korban dan Kedua pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 wib terdakwa datang kerumah saksi korban WINDARTI, kemudian duduk-duduk sambil nonton TV di ruang tamu rumah tersebut yang mana pada saat itu Saksi YATINEM yang merupakan Nenek dari saksi korban tiba-tiba melewati ruang TV hendak menuju kamar mandi selanjutnya saksi Yatinem curiga karena sempat melihat pada saat menuju kamar mandi dimana Terdakwa duduk nonton TV bersama saksi korban sambil jari tangan kanan Terdakwa dimasukkan kedalam celana saksi korban selanjutnya tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam kaos sambil meremas payudara saksi korban dan bertempat di rumah saksi korban yang terletak di Ds.Bantengan Rt.25 Rw.11 Kec.Wungu Kab.Madiun;
Bahwa saksi korban kelahiran tanggal 12 Oktober 2000 pada saat ini berusia 16 tahun dan saat ini bersekolah di SDLB Karangrejo Kelas 5;
Bahwa saksi korban tinggal bersama Neneknya yaitu saksi YATINEM dan ibu kandung saksi korban;
Bahwa baju yang dipakai oleh saksi korban yaitu kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam, celana kolor kotak-kotak warna coklat, BH warna coklat serta celana dalam warna pink;
Bahwa saksi korban pernah mengeluh sakit perih pada saat ingin buang air kecil sampai jalannya tidak seperti biasa kepada saksi YATINEM;
Bahwa saksi korban pernah dibawa ke Dokter oleh saksi YATINEM bersama saksi;
Bahwa saat ini saksi korban masih sekolah dan bermain dengan teman-temannya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti baju yang dipakai oleh saksi korban yaitu kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam , celana kolor kotak-kotak warna coklat, BH warna coklat serta celana dalam warna pink;
Bahwa yang melaporkan terdakwa ke Polsek Wungu adalah saksi sendiri bersama saksi Yatinem;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa WAIDI Als KERUN Bin ATEMO GODEL yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menikah dan memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa saksi korban WINDARTI adalah tetangga dari terdakwa;
Bahwa saksi korban berumur 16 tahun dan saat ini bersekolah di SDLB Karangrejo Kelas 5;
Bahwa Terdakwa sering main ke rumah saksi korban untuk mengajari membaca dan berhitung;
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban sebanyak dua kali;
Bahwa pertama pada bulan Mei 2016 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa yang merupakan tetangga mendatangi saksi korban WINDARTI di rumah saksi korban yang dalam keadaan sepi dan kosong tidak ada orang, lalu terdakwa mendekati saksi korban yang sedang menonton TV diruang TV dengan menggunakan kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam, lalu terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian meremas payudara saksi korban selanjutnya terdakwa membuka celana kolor pendek warna coklat saksi korban kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan/alat kelamin saksi korban;
Bahwa yang kedua pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 wib terdakwa datang kerumah saksi korban WINDARTI, kemudian duduk-duduk sambil nonton TV di ruang tamu rumah tersebut yang mana pada saat itu Saksi YATINEM yang merupakan Nenek dari saksi korban tiba-tiba melewati ruang TV hendak menuju kamar mandi selanjutnya saksi Yatinem curiga karena sempat melihat pada saat menuju kamar mandi dimana Terdakwa duduk nonton TV bersama saksi korban sambil jari tangan kanan Terdakwa dimasukkan kedalam celana saksi korban selanjutnya tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam kaos sambil meremas payudara saksi korban dan bertempat di rumah saksi korban yang terletak di Ds.Bantengan Rt.25 Rw.11 Kec.Wungu Kab.Madiun;
Bahwa terdakwa mengetahui kondisi atau pola pikir dari saksi korban dibawah normal dari orang pada umumnya;
Bahwa terdakwa menyesal telah mencabuli saksi korban;
Bahwa terdakwa membenarkan bukti berupa baju yang dipakai oleh saksi korban yaitu kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam , celana kolor kotak-kotak warna coklat, BH warna coklat serta celana dalam warna pink;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum atau tersangkut perkara;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan surat berupa Visum Et Repertum Nomor 445/2/ /303/2016 tertanggal 8 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr TAUHID ISLAMY, Sp OG dokter jaga pada RSU Dr Soedono yang menerangkang bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap WINDARTI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu didapatkan liang senggama dari seorang perempuan yang belum pernah bersetubuh. Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian satu sama lain dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, maka hal hal yang dapat dianggap sebagai fakta yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa merupakan tetangga dari saksi korban WINDARTI;
Bahwa saksi korban WINDARTI ada hambatan dalam kegiatan belajar didalam kelas karena menderita Tunagrahita yaitu anak yang mempunyai dibawah kecerdasan rata-rata dan keterbelakangan mental sehingga belum bisa membaca dan berhitung;
Bahwa terdakwa sering datang kerumah saksi korban WINDARTI untuk menonton Televisi;
Bahwa saksi korban WINDARTI tinggal bersama Neneknya yaitu saksi YATINEM dan ibu kandungnya;
Bahwa pada bulan Mei 2016 sekira pukul 11.00 wib bertempat di rumah saksi korban WINDARTI yang terletak di Ds.Bantengan Rt.25 Rw.11 Kec.Wungu Kab.Madiun terdakwa mendatangi saksi korban WINDARTI di rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi, lalu terdakwa mendekati saksi korban WINDARTI yang sedang menonton TV diruang TV, lalu terdakwa mencium bibir saksi korban WINDARTI, kemudian meremas payudara saksi korban WINDARTI selanjutnya terdakwa membuka celana kolor pendek warna coklat saksi korban WINDARTI kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan/alat kelamin saksi korban WINDARTI kemudian menggerak gerakkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit;
Bahwa saat itu selam kurang lebih 1 (satu) menit tidak melakukan perlawanan terhadap terdakwa karena selam kurang lebih 1 (satu) menit merasa takut;
Bahwa kemudian kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 wib, terdakwa datang ke rumah saksi korban WINDARTI kemudian duduk-duduk sambil nonton TV di ruang tamu rumah tersebut yang mana pada saat itu Saksi YATINEM yang merupakan Nenek dari saksi korban WINDARTI tiba-tiba melewati ruang TV hendak menuju kamar mandi selanjutnya saksi Yatinem curiga karena sempat melihat pada saat menuju kamar mandi dimana Terdakwa duduk nonton TV bersama saksi korban WINDARTI sambil jari tangan kanan Terdakwa dimasukkan kedalam celana saksi korban WINDARTI selanjutnya tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam kaos sambil meremas payudara saksi korban WINDARTI;
Bahwa baju yang dipakai oleh saksi korban WINDARTI saat kejadian yaitu kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam , celana kolor kotak-kotak warna coklat, BH warna coklat serta celana dalam warna pink;
Bahwa saksi korban WINDARTI pernah mengeluh sakit perih pada saat ingin buang air kecil kepada saksi YATINEM;
Bahwa saksi korban WINDARTI lahir tanggal 12 Oktober 2000 dan pada saat ini berusia 16 tahun dan saat ini bersekolah di SDLB Karangrejo Kelas 5;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas apakah perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu seperti dalam pertimbangan hukum dibawah ini;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana menganut azas bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah menunjuk kepada subyek hukum/pelaku tindak pidana yaitu orang atau manusia yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kemuka persidangan seorang terdakwa sebagai subyek hukum/pelaku tindak pidana dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yaitu terdakwa yang identitasnya telah dibacakan dalam persidangan dan dibenarkan oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan diperlihatkan barang bukti serta adanya petunjuk yang mengarah kepada terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana dan terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan itu adalah apabila si pelaku tindak pidana/ subyek hukum menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat dua pokok perbuatan yakni adanya perbuatan cabul dengan anak dan perbuatan cabul tersebut lahir karena adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, paksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujukan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan cabul sebagaimana mengutip dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah keji atau kotor, atau tidak senonoh, yaitu melanggar kesopanan atau kesusilaan, selanjutnya pengertian perbuatan cabul yang diberikan oleh R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “anak” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa pada bulan Mei 2016 sekira pukul 11.00 wib terdakwa yang rumahnya berdekatan dengan rumah saksi korban WINDARTI datang ke rumah saksi korban WINDARTI yang terletak di Ds.Bantengan Rt.25 Rw.11 Kec.Wungu Kab.Madiun yang saat itu rumah dalam keadaan sepi, lalu terdakwa mendekati saksi korban WINDARTI yang sedang menonton TV diruang TV, lalu terdakwa mencium bibir saksi korban WINDARTI, kemudian meremas payudara saksi korban WINDARTI selanjutnya terdakwa membuka celana kolor pendek warna coklat saksi korban WINDARTI kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan/alat kelamin saksi korban WINDARTI kemudian menggerak gerakkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit yang mana saat itu saksi korban WINDARTI tidak melakukan perlawanan terhadap terdakwa karena merasa takut;
Menimbang, bahwa kemudian kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 wib, terdakwa datang ke rumah saksi korban WINDARTI kemudian duduk-duduk sambil nonton TV di ruang tamu rumah tersebut bersama dengan saksi korban WINDARTI selanjutnya terdakwa memasukkan jari tangan kanan Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban WINDARTI selanjutnya tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam kaos sambil meremas payudara saksi korban WINDARTI, yang mana pada saat itu Saksi YATINEM yang merupakan Nenek dari saksi korban WINDARTI tiba-tiba melewati ruang TV hendak menuju kamar mandi selanjutnya saksi Yatinem curiga karena sempat melihat pada saat menuju kamar mandi dimana Terdakwa duduk nonton TV bersama saksi korban WINDARTI sambil jari tangan kanan Terdakwa dimasukkan kedalam celana saksi korban WINDARTI selanjutnya tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam kaos sambil meremas payudara saksi korban WINDARTI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, diketahui bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan yaitu dengan mencium bibir dan meremas payudara saksi korban WINDARTI selanjutnya memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban WINDARTI yang kesemuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin terdakwa, dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi korban WINDARTI lahir pada tanggal 12 Oktober 2000 sehingga pada saat kejadian usianya enam belas tahun. Oleh karena belum berumur delapan belas tahun, maka terkualifikasi sebagai anak menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan cabul tersebut terjadi karena adanya tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujukan dari terdakwa, akan Majelis pertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa selalu datang ke rumah saksi WINDARTI pada saat saksi WINDARTI baru pulang dari sekolah yaitu sekitar jam 11.00 wib dengan alasan untuk menonton dan terdakwa juga tahu bahwa pada jam-jam tersebut sepulang saksi WINDARTI sekolah, saksi WINDARTI selalu menonton tv di ruang depan dan terdakwa tahu bahwa pada waktu tersebut saksi YATINEM (nenek saksi WINDARTI) biasanya sedang memasak di dapur dan terdakwa melakukan cabul kepada saksi korban WINDARTI karena terdakwa tahu bahwa saksi WINDARTI memiliki keterbelakangan mental sehingga akan lebih mudah bagi terdakwa dalam melakukan perbuatan cabul, dengan demikian cara terdakwa untuk melakukan cabul tersebut dilakukan dengan jalan melakukan tipu muslihat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas pula, Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa sebagai seorang yang sehat secara jasmani maupun ruhani, patut kiranya mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan penuh kesadaran dan terdakwa dapat mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut dengan demikian menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur Yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahnya Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”;
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting atau memori penjelasan tentang pembentukan Pasal 64 KUHP dikatakan ada perbuatan berlanjut apabila ada seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dan antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang mempunyai kriteria yaitu adalah Harus ada satu keputusan kehendak, Masing-masing perbuatan harus sejenis, Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau lama;
Menimbang, bahwa berdasar uraian unsur diatas, diketahui bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabut terhadap saksi korban WINDARTI pada bulan Mei 2016 yang kemudian dilakukan lagi pada tanggal 7 Agutus 2016 yang dilakukan dengan cara yang sama yaitu mencium bibir, meremas-remas payudara saksi WINDARTI dan memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban WINDARTI, dan oleh karena jarak antara perbuatan yang satu dengan perbuatan selanjutnya tidak terlampau lama, dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “yang dilakukan secara berlanjut”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa atas segala perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan terbukti pula terdakwa sehat jasmani dan rohani yang mampu mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya maka sebagai konsekuensi yuridisnya terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dan harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis memandang bahwa pidana seperti yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini telah berdasarkan asas keadilan dan keseimbangan serta sesuai dengan tingkat kesalahannya sehingga dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup serta pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan akan ditentukan statusnya seperti tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama proses persidangan ini terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan saksi korban WINDARTI;
Perbutan terdakwa dilakukan terhadap penyandang tunagrahita yang memiliki keterbelakangan mental;
Hal hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dan mengaku menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat akan ketentuan dari peraturan yang bersangkutan khususnya ketentuan ketentuan dalam Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa WAIDI Als KERUN Bin ATEMO GODEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa WAIDI Als KERUN Bin ATEMO GODEL dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna pink bercorak hitam;
1 (satu) buah celana kolor kotak-kotak warna coklat;
1 (satu) buah BH warna coklat;
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
Dikembalikan kepada saksi korban WINDARTI;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Rabu, 2 November 2016 oleh kami: HORASMAN BORIS IVAN, S.H sebagai Hakim Ketua, MUHAMAD IQBAL, S.H dan BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 3 November 2016 oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUMARTONO, S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dan dihadiri oleh RAHMAT HIDAYAT, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan serta dihadapan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota MUHAMAD IQBAL, S.H BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H, M.H | Hakim Ketua HORASMAN BORIS IVAN, S.H |
| Panitera Pengganti; SUMARTONO, S.H | |