55/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 55/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm).
tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabuGolongan I Bukan Tanaman”;
P U T U S A N
No.55/Pid.Sus/2017/PN. Kgn
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm).
Tempat Lahir : Negara.
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/ 17 April 1970.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Sungai Mandala Rt. 05 Rw. 02Kecamatan
Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) oleh ;
Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan tanggal 13 Januari 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2017 sampai dengan tanggal 25 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 30 Maret 2017 Nomor 55/Pen.Pid.Sus/2017/PN Kgn, sejak tanggal 30 Maret 2017 s/d tanggal 28 April 2017 ;
Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor.55/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tertanggal 30 Maret2017 ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabuGolongan I yang mengandung Metamfetamin”, sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) dengan pidana penjara selama 07 (Tujuh) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana Denda sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) Subsidair 04 (empat) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,88 gram;
5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 4,00 gram;
1 (satu) HP merk Samsung tipe GT – E1272 warna hitam.
1 (satu) HP merk Nokia tipe RM 969 warna hitam.
1 (satu) sedotan warna putih.
2 (dua) pipet kaca.
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabunya.
1 (satu) korek api gas.
1 (satu) bong alat hisap shabu.
1 (satu) sedotan warna orange.
1 (satu) dompet kecil warna merah muda.
1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari jarum.
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Atas nama terdakwa DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm)
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan namun mohon keringan hukuman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 Maret 2017 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
KESATU;
Bahwa terdakwa ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) pada Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 witaatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi BINHOT, S, SH dan saksi AKHMAD SUHARTO dan saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian para saksi mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah tersebut, terdakwa bersama DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm) (berkas perkara terpisah) dengan sdr. SAIRI Bin BADRIANSYAH (berkas perkara terpisah), sdr. YUNUS Bin AMIRUDIN (berkas perkara terpisah) sedang memakai sabhu-sabhu, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung di amankan ke polsek Daha Utara guna pemeriksaan yang lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli 2 (dua) gram sabhu-sabhu dari Sdr. UDIN yang beralamat di Amuntai dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per satu gram shabu;
Bahwa Narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dibagi kembali menjadi paketan kecil dan besar, paketan kecil dijual terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- dan mendapat keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) gram dibagi menjadi 3 (tiga) paket besar dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Adapun berat 5 (lima) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 4,00 (empat koma nol nol) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 5 = 0.9 (nol koma sembilan) gram sehingga diperoleh berat bersih 3,1 (tiga koma satu) gram, dan berat 4 (empat) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 4 = 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram sehingga diperoleh berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram untuk dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:PM.01.01.991.01.17.229 tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) pada Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 witaatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi BINHOT, S, SH dan saksi AKHMAD SUHARTO dan saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian para saksi mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah tersebut, terdakwa bersama DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm) (berkas perkara terpisah) dengan sdr. SAIRI Bin BADRIANSYAH (berkas perkara terpisah), sdr. YUNUS Bin AMIRUDIN (berkas perkara terpisah) sedang memakai sabhu-sabhu, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung di amankan ke polsek Daha Utara guna pemeriksaan yang lebih lanjut;
Adapun berat 5 (lima) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 4,00 (empat koma nol nol) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 5 = 0.9 (nol koma sembilan) gram sehingga diperoleh berat bersih 3,1 (tiga koma satu) gram, dan berat 4 (empat) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 4 = 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram sehingga diperoleh berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram untuk dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin;
Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali dan sebagian terdakwa pakai sendiri;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:PM.01.01.991.01.17.229 tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1)Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan, dan melalui Penasehat Hukumnya terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selain itu, diajukan pula barang bukti oleh penuntut umum berupa:
4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,88 gram;
5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 4,00 gram;
1 (satu) HP merk Samsung tipe GT – E1272 warna hitam.
1 (satu) HP merk Nokia tipe RM 969 warna hitam.
1 (satu) sedotan warna putih.
2 (dua) pipet kaca.
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabunya.
1 (satu) korek api gas.
1 (satu) bong alat hisap shabu.
1 (satu) sedotan warna orange.
1 (satu) dompet kecil warna merah muda.
1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari jarum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi BINHOT S, SH Bin MARINGAN (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa penangkapan berawal ketika saksi dan saksi AKHMAD SUHARTO serta saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah terdakwa di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan sedang ada transaksi sabu-sabu;
Bahwa kemudian saksi dan saksi AKHMAD SUHARTO serta saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa bersama saksi SAIRI, saksi YUNUS dan saksi DHEDY HERIYADI sedang memakai shabu-shabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada 4 (empat) meter dari terdakwa, saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH (DPO) yang pada saat itu sedang berada dilorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur dimana pada saat itu saksi DHEDY HERIYADI dan dan Sdr. SALEH (DPO) sedang memakai shabu-shabu, sedangkan saksi SAIRI dan saksi YUNUS saat itu tidak memakai shabu;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan ditemukan 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 5 (lima) paket besar dan 4 (empat) kecil yang mana shabu tersebut berada didalam dompet kecil tepatnya dilantai dapur yang diakui adalah milik terdakwa yang dibungkus dengan plastik klip, sedangkan shabu yang terdapat didalam pipet kaca adalah milik saksi DHEDY HERIYADI yang belum habis terpakai;
Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan saat itu saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada diruang tamu sedang menonton TV sambil menemani anak terdakwa sedangkan terdakwa sedang menemani saksi DHEDY HERIYADI memakai shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Sdr. UDIN dengan cara terdakwa bertemu dengan Sdr. UDIN dipinggir jalan di daerah Hambuku dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk satu gram shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut akan dibagi menjadi paketan kecil dan besar, setiap paketan kecil dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan besar dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan keuntungan yang didapat dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila terjual sebanyak tiga paket;
Bahwa saksi SAIRI serta saksi YUNUS melihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu serta mengetahui kalau terdakwa memiliki shabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa dikarenakan saksi SAIRI serta saksi YUNUS tidak tega untuk melaporkannya karena sering tidur dan bermalam dirumah terdakwa, padahal saksi SAIRI serta saksi YUNUS masih memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut karena mengetahui kalau terdakwa memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwaterdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi AKHMAD SUHARTO Bin SARBINI (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa penangkapan berawal ketika saksi dan saksi BINHOT S, SHserta saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah terdakwa di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan sedang ada transaksi sabu-sabu;
Bahwa kemudian saksi dan saksi BINHOT S, SHserta saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa bersama saksi SAIRI, saksi YUNUS dan saksi DHEDY HERIYADI sedang memakai shabu-shabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada 4 (empat) meter dari terdakwa,saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH (DPO) yang pada saat itu sedang berada dilorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur dimana pada saat itu saksi DHEDY HERIYADI dan dan Sdr. SALEH (DPO) sedang memakai shabu-shabu, sedangkan saksi SAIRI dan saksi YUNUS saat itu tidak memakai shabu;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan ditemukan 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 5 (lima) paket besar dan 4 (empat) kecil yang mana shabu tersebut berada didalam dompet kecil tepatnya dilantai dapur yang diakui adalah milik terdakwa yang dibungkus dengan plastik klip, sedangkan shabu yang terdapat didalam pipet kaca adalah milik saksi DHEDY HERIYADI yang belum habis terpakai;
Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan saat itu saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada diruang tamu sedang menonton TV sambil menemani anak terdakwa sedangkan terdakwa sedang menemani saksi DHEDY HERIYADI memakai shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Sdr. UDIN dengan cara terdakwa bertemu dengan Sdr. UDIN dipinggir jalan di daerah Hambuku dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk satu gram shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut akan dibagi menjadi paketan kecil dan besar, setiap paketan kecil dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan besar dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan keuntungan yang didapat dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila terjual sebanyak tiga paket;
Bahwa saksi SAIRI serta saksi YUNUS melihat saksi DHEDY HERIYADIdan Sdr. SALEH sedang memakai shabu serta mengetahui kalau terdakwa memiliki shabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa dikarenakan saksi SAIRI dan saksi YUNUS tidak tega untuk melaporkannya karena sering tidur dan bermalam dirumah terdakwa, padahal saksi SAIRI dan saksi YUNUS masih memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut karena mengetahui kalau terdakwa memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwaterdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi BAMBANG NURDIANSYAH Bin ARBAIN (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa penangkapan berawal ketika saksi dan saksi BINHOT S, SHserta saksi AKHMAD SUHARTOmendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah terdakwa di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan sedang ada transaksi sabu-sabu;
Bahwa kemudian saksi dan saksi BINHOT S, SHserta saksi AKHMAD SUHARTOmendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa bersama saksi SAIRI, saksi YUNUS dan saksi saksi DHEDY HERIYADI sedang memakai shabu-shabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada 4 (empat) meter dari saksi DHEDY HERIYADI,terdakwa dan Sdr. SALEH (DPO) yang pada saat itu sedang berada dilorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur dimana pada saat itu terdakwa saksi DHEDY HERIYADI dan dan Sdr. SALEH (DPO) sedang memakai shabu-shabu, sedangkan saksi SAIRI dan saksi YUNUS saat itu tidak memakai shabu;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan ditemukan 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 5 (lima) paket besar dan 4 (empat) kecil yang mana shabu tersebut berada didalam dompet kecil tepatnya dilantai dapur yang diakui adalah milik terdakwa yang dibungkus dengan plastik klip, sedangkan shabu yang terdapat didalam pipet kaca adalah milik saksi DHEDY HERIYADI yang belum habis terpakai;
Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan saat itu saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada diruang tamu sedang menonton TV sambil menemani anak terdakwa sedangkan terdakwa sedang menemani saksi DHEDY HERIYADI memakai shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Sdr. UDIN dengan cara terdakwa bertemu dengan Sdr. UDIN dipinggir jalan di daerah Hambuku dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk satu gram shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut akan dibagi menjadi paketan kecil dan besar, setiap paketan kecil dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan besar dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan keuntungan yang didapat dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila terjual sebanyak tiga paket;
Bahwa saksi SAIRI serta saksi YUNUS melihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu serta mengetahui kalau terdakwa memiliki shabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa dikarenakan saksi SAIRI dan saksi YUNUS tidak tega untuk melaporkannya karena sering tidur dan bermalam dirumah terdakwa, padahal saksi SAIRI dan saksi YUNUS masih memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut karena mengetahui kalau terdakwa memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwa terdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan dirumah terdakwa, saat itu petugas kepolisian juga mengamankan saksi, saksi SAIRI dan saksi YUNUS karena memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwa pada saat saksi diamankan narkotika jenis shabu tersebut sudah ada saksi pergunakan bersama dengan Sdr. SALEH (DPO) dan hanya tersisa didalam pipet kaca yang sudah saksi pakai akan tetapi belum habis saksi hisap;
Bahwa pipet kaca yang didalamnya masih terdapat shabunya tersebut saksi simpan dibawah kasur bersama korek api gas yang sumbunya terbuat dari jarum sedangkan bong lengkap dengan sedotan plastik warna putih yang terbuat dari kaca saksi simpan di dapur tepatnya dibelakang lemari es;
Bahwa saksi mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa sebagai upah karena saksi sudah mengantarkan printer ke Kandangan sekalian sebagai ganti printer milik saksi yang diberikan kepada terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga shabu yang diberikan terdakwa kepada saksi karena terdakwa tidak ada menyebutkan harga shabu yang diberikannya tersebut kepada saksi;
Bahwa pada saat itu hanya saksi dan Sdr. SALEH yang memakai shabu sedangkan saksi SAIRI, saksi YUNUS dan terdakwa tidak ikut memakai shabu;
Bahwa pada saat saksi dan Sdr. SALEH memakai shabu di rumah tersebut, saksi SAIRI, saksi YUNUS dan terdakwa mengetahui serta melihat saksi dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu;
Bahwa saksi dan Sdr. SALEH memakai shabu di dalam rumah terdakwa tepatnya di lorong tengah rumah antara ruang tamu menuju dapur sehingga terdakwa, saksi SAIRI dan saksi YUNUS mengetahui dan melihat saksi dan Sdr. SALEH memakai shabu;
Bahwa pada saat saksi pulang dari Kandangan dan berada dirumah terdakwa tidak beberapa lama terdakwa memberikan saksi satu paket shabu kecil kepada saksi, setelah itu saksi langsung menghubungi Sdr. SALEH lewat HP mengajaknya memakai shabu dirumah terdakwa dan tidak beberapa lama datang Sdr. SALEH kerumah terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui shabu yang ditemukan didalam rumah terdakwa sebanyak empat paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan lima paket besar yang dibungkus dengan plasti klip, yang mana paketan paketan shabu tersebut berada di dalam tas kecil warna merah muda tepatnya dilantai dapur;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi SAIRI Bin BADRIANSYAH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian karena masalah Narkotika jenis Shabu-shabu tanpa ijin;
Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penggerebakan dirumah terdakwa, narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam rumah terdakwa sebanyak empat paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan lima paket besar yang dibungkus dengan plastik klip serta satu buah pipet kaca yang didalamnya masih ada shabunya;
Bahwa pada saat penggrebakan tersebut empat paket kecil sabu dan lima paket besar sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip tersebut berada di dalam dompet kecil warna merah muda tepatnya dilantai dapur, sedangkan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih ada terdapat shabunya dan belum habis dipakai ditemukan dibawah kasur;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan terdakwa menjual shabu akan tetapi kurang lebih satu bulan sebelum saksi tertangkap saksi pernah satu kali disuruh terdakwa mengantarkan shabu kepada orang yang tidak saksi kenal tepatnya di samping Mesjid Jami Ibrahim;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak shabu yang saksi pernah antarkan tersebut karena saksi tidak berani membuka bungkusan yang ada di dalam kotak rokok dan dari mengantarkan shabu tersebut saksi mendapatkan upah dari terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan harga berapa terdakwa menjual shabu tersebut kepada orang lain karena saksi hanya disuruh mengantarnya saja dan saksi tidak mengetahui berapa keuntungan yang didapat terdakwa dalam menjual shabu tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan shabu tersebut dan kurang lebih satu bulan sebelumnya saksi pernah melihat terdakwa di dalam kamarnya membagi-bagi shabu dalam paketan kecil kedalam plastik klip;
Bahwa saksi melihat dan mengetahui yang menghisap atau memakai shabu dirumah terdakwa adalah saksi DHEDY HERIYADI bersama Sdr. SALEH (DPO);
Bahwa selain saksi juga ada saksi YUNUS dan pemilik rumah sendiri yaitu terdakwa yang mengetahui dan melihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH memakai shabu dirumah tersebut, akan tetapi pada saat penggrebakan tersebut saksi tidak melihat lagi Sdr. SALEH karena saksi takut dan panik melihat aparat kepolisian datang melakukan penggrebakan;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi dan saksi YUNUS berada 4 (empat) meter dari terdakwa dan saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH yang pada saat itu sedang berada dilorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur dimana pada saat itu saksi DHEDY HERIYADI bersama dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu-shabu;
Bahwa seminggu sebelum penangkapan saksi pernah memakai shabu dirumah terdakwa dimana saksi mendapatkan shabu tersebut dari terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi, saksi YUNUS dan terdakwa tidak ikut menghisap shabu bersama dengan saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH;
Bahwa sebelumnya saksi datang dari Kandangan bersama saksi DHEDY HERIYADI lalu pergi kerumah terdakwa dan pada saat dirumah tersebut saksi disuruh terdakwa membeli nasi untuk anak terdakwa, setelah saksi membeli nasi lalu saksi memberi makan anak terdakwa tiba-tiba datang Sdr. SALEH dan langsung menemui saksi DHEDY HERIYADI yang sudah ada ditengah rumah tepatnya antara ruang tamu menuju dapur dan tidak beberapa saksi melihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH menghisap shabu tersebut;
Bahwa narkotika jenis shabu yang dipakai saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH di dalam rumah terdakwa tersebut didapatkan dari terdakwa;
Bahwa selain shabu barang bukti milik terdakwa yang di temukan oleh pihak kepolisian berupa 1 buah HP merk samsung warna hitam, satu buah dompet kecil warna merah muda yang didalamnya berisi empat paket shabu ukuran kecil terbungkus dengan plastik klip dan lima paket sabu ukuran besar terbungkus dengan plastik klip, satu buah sedotan warna orange dan dua buah pipit kaca, dan juga ditemukan dibawah kasur satu buah korek api gas lengkap dengan sumbunya yang terbuat dari jarum beserta pipet kaca yang didalamnya masih terdapat shabunya tepatnya disamping saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH duduk pada saat memakai sabu, satu buah bong lengkap dengan sedotan warna putih, dan juga 1 buah HP merk Nokia warna hitam milik saksi DHEDY HERIYADI;
Bahwa saksi melihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu dan mengetahui kalau terdakwa memiliki shabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa dikarenakan saksi bertetangga dengan terdakwa dan tidak berani untuk melaporkannya ke aparat hukum, padahal saksi masih memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut karena saksi mengetahui kalau terdakwa memiliki narkotika jenis shabu;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi YUNUS Bin AMIRUDDIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap dirumah terdakwa, saat itu petugas kepolisian juga mengamankan saksi, saksi YUNUS dan saksi DHEDY HERIYADI karena memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwa yang saksi ketahui saat penggerebakan tersebut shabu yang ditemukan didalam rumah terdakwa sebanyak empat paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan lima paket besar yang dibungkus dengan plasti klip, yang mana shabu tersebut berada di dalam dompet kecil warna merah muda tepatnya dilantai dapur dan satu buah pipet yang didalamnya masih terdapat shabu yang belum habis dihisap;
Bahwa empat paket shabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan lima paket shabu ukuran besar yang dibungkus dengan plastik klip yang ada di dalam dompet kecil warna merah muda adalah milik terdakwa, sedangkan shabu yang terdapat di dalam pipet kaca adalah milik saksi DHEDY HERIYADI yang belum sempat habis dihisap karena aparat kepolisian datang melakukan penggerebakan;
Bahwa yang saksi ketahui dan lihat pada saat penggrebakan tersebut, empat paket kecil shabu dan lima paket besar shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip tersebut berada di dalam dompet kecil warna merah muda tepatnya dilantai dapur, sedangkan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih ada terdapat shabunya dan belum habis dipakai ditemukan dibawah kasur;
Bahwa terdakwa menjual shabu kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan namun saksi tidak mengetahui dengan harga berapa terdakwa menjual shabu kepada orang lain dan saksi tidak mengetahui berapa keuntungan yang didapat terdakwa dalam menjual shabu tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kalau dia mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang ada di Amuntai akan tetapi terdakwa tidak memberitahukan nama orangnya;
Bahwa sebelum saksi diamankan oleh pihak kepolisian saksi melihat dan mengetahui orang yang menghisap shabu dirumah terdakwa yaitu saksi DHEDY HERIYADI bersama Sdr. SALEH (DPO) akan tetapi pada saat aparat kepolisian datang saksi tidak melihat lagi Sdr. SALEH di rumah terdakwa;
Bahwa saksi pernah memakai atau menghisap shabu dan terakhir kali saksi memakai shabu kurang lebih satu minggu sebelum saksi tertangkap, saat itu saksi memakainya dirumah terdakwa dan saksi mendapatkan shabu tersebut dari terdakwa yang diberikannya kepada saksi;
Bahwa yang saksi lihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH memakai shabu di dalam rumah terdakwa tepatnya di lorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur;
Bahwa shabu yang dipakai saksi DHEDY HERIYADI bersama Sdr. SALEH belum habis terpakai karena aparat kepolisian datang kerumah terdakwa melakukan penggerebakan dan shabunya masih tersisa di dalam pipet kaca;
Bahwa shabu yang dipakai saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH di dalam rumah terdakwa tersebut didapatkan dari terdakwa;
Bahwa saksi melihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu dan mengetahui kalau terdakwa memiliki sabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa dikarenakan saksi bertetangga dengan terdakwa dan tidak berani untuk melaporkannya ke aparat hukum;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan dirumah terdakwa, saat itu petugas kepolisian juga mengamankan saksi DHEDY HERIYADI, saksi SAIRI dan saksi YUNUS karena memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwa narkotika jenis shabu yang disimpan didalam rumah terdakwa sebanyak 4 (empat) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan 5 (lima) paket besar yang dibungkus dengan plastik klip, yang mana paketan shabu tersebut terdakwa masukan didalam dompet kecil warna merah muda;
Bahwa sebelumnya dompet kecil warna merah muda yang berisi paketan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa selipkan dipinggang terdakwa sebelah kanan dan pada saat petugas kepolisian datang, dompet tersebut terjatuh di lantai dapur saat terdakwa mau keluar melarikan diri lewat pintu dapur;
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. UDIN yang beralamat di Amuntai dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 1 (satu) gramnya dan biasanya terdakwa membelinya sebanyak 2 (dua) gram;
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi menjadi paketan-paketan kecil dan besar yang terdakwa bungkus kedalam plastik klip, untuk paketan kecil menjadi 10 (sepuluh) paket dan setiap paketnya terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan narkotika jenis shabu yang terdakwa paket dengan ukuran besar untuk 1 (satu) gramnya terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket besar dan dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perpaketnya;
Bahwa dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut untuk 1 (satu) paket shabu kecil terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk paket besar terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila terjual sebanyak 3 (tiga) paket;
Bahwa terhadap barang bukti sabu yang ditemukan tersebut belum sempat terdakwa jual;
Bahwa saksi SAIRI dan saksi YUNUS mengetahui kalau terdakwa ada mempunyai shabu dan terdakwa pernah ada memberi mereka shabu untuk di hisap;
Bahwa sebelum dilakukan penggerebekan dirumah terdakwa saat itu saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH (DPO) sedang memakai shabu dirumah terdakwa sedangkan saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada diruang tamu sedang melihat TV sambil menemani anak terdakwa;
Bahwa narkotika jenis shabu yang dipakai saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH dirumah terdakwa tersebut adalah shabu yang terdakwa berikan kepada saksi DHEDY HERIYADI sebagai ganti satu buah printer yang diberikan oleh saksi DHEDY HERIYADI kepada terdakwa dan juga sebagai upah mengantarkan printer ke Kandangan untuk diperbaiki dan saat itu saksi SAIRI ataupun saksi YUNUS mengetahui serta melihat kalau saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH sedang memakai narkotika jenis shabu dirumah terdakwa;
Bahwa narkotika jenis shabu yang terdakwa berikan kepada saksi DHEDY HERIYADI adalah paketan kecil dan ketika petugas kepolisian melakukan penggerebakan shabu tersebut belum habis terpakai dan masih tersisa didalam pipet kaca;
Bahwa peralatan yang digunakan saksi DHEDY HERIYADI untuk menyabu seperti satu buah korek api gas lengkap dengan sumbunya yang terbuat dari jarum serta satu buah pipet kaca yang didalamnya masih tersisa shabunya diletakan dibawah kasur, sedangkan satu buah bong lengkap dengan sedotan plastik warna putih diletakan didapur tepatnya dibelakang lemari es;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Bahwa terdakwa ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) pada Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 witaatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar berawal ketika saksi BINHOT, S, SH dan saksi AKHMAD SUHARTO dan saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian para saksi mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah tersebut, terdakwa bersama DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm) (berkas perkara terpisah) dengan sdr. SAIRI Bin BADRIANSYAH (berkas perkara terpisah), sdr. YUNUS Bin AMIRUDIN (berkas perkara terpisah) sedang memakai sabhu-sabhu, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung di amankan ke polsek Daha Utara guna pemeriksaan yang lebih lanjut;
Bahwa benar Adapun berat 5 (lima) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 4,00 (empat koma nol nol) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 5 = 0.9 (nol koma sembilan) gram sehingga diperoleh berat bersih 3,1 (tiga koma satu) gram, dan berat 4 (empat) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 4 = 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram sehingga diperoleh berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram untuk dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin;
Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali dan sebagian terdakwa pakai sendiri;
Bahwa benar berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:PM.01.01.991.01.17.229 tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh kerena Penuntut Umum mengajukan terdakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kedua dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu;
Setiap Orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Golongan I yang mengandung Metamfetamin bukan tanaman;
Add 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Golongan I yang mengandung Metamfetamin bukan tanaman";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi karena telah memiliki dalam kekuasaannya4 (empat) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan 5 (lima) paket besar yang dibungkus dengan plastik klip narkotika jenis shabu ;
Menimbang, bahwa berawal ketika saksi BINHOT, S, SH dan saksi AKHMAD SUHARTO dan saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan ada orang yang sedang memakai shabu-shabu, kemudian para saksi mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah tersebut, dimana pada saat penggerebekan terdakwa bersama saski DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm) (berkas perkara terpisah) dengan saksi SAIRI Bin BADRIANSYAH (berkas perkara terpisah), saksi YUNUS Bin AMIRUDIN (berkas perkara terpisah),pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 9(sembilan) paket sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket kecil dan 5 (lima) paket besar yang diakui adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung di amankan ke polsek Daha Utara guna pemeriksaan yang lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:PM.01.01.991.01.17.229 tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa bekerja sebagai Buruh Harian Lepas bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Golongan I yang mengandung Metamfetamin bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karenanyaterdakwa patutlah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah pernah dihukum
Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa :
4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,88 gram;
5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 4,00 gram;
1 (satu) HP merk Samsung tipe GT – E1272 warna hitam.
1 (satu) HP merk Nokia tipe RM 969 warna hitam.
1 (satu) sedotan warna putih.
2 (dua) pipet kaca.
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabunya.
1 (satu) korek api gas.
1 (satu) bong alat hisap shabu.
1 (satu) sedotan warna orange.
1 (satu) dompet kecil warna merah muda.
1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari jarum, Oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara lain Atas nama terdakwa DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm) maka patutlah dikembalikan kepada penuntut umum ;
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabuGolongan I Bukan Tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) dengan pidana penjara selama .4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,88 gram;
5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 4,00 gram;
1 (satu) HP merk Samsung tipe GT – E1272 warna hitam.
1 (satu) HP merk Nokia tipe RM 969 warna hitam.
1 (satu) sedotan warna putih.
2 (dua) pipet kaca.
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabunya.
1 (satu) korek api gas.
1 (satu) bong alat hisap shabu.
1 (satu) sedotan warna orange.
1 (satu) dompet kecil warna merah muda.
1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari jarum.
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Atas nama terdakwa DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm).
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari RABU,TANGGAL 31 MEI2017 oleh kami : SYAMSUNI, S.Hselaku Hakim Ketua Majelis, BUKTI FIRMANSYAH, S.H.M.H dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H masing-masing sebagai Hakim-Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada HARI ITU JUGA oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh MISNAWATI sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh INDRA SUMARNO, S.HPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dengan hadirnya Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. BUKTI FIRMANSYAH, S.H.M.H S Y A M S U N I, S.H
2. MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH
PANITERA PENGGANTI,
M I S N A W A T I