491/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 491/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEWI KHARTIKA,SH Terdakwa: ARBA E Alias BAIN Bin RASULI
MENGADILI Menyatakan terdakwa Arba’e Alias Bain Bin Rasuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arba’e Alias Bain Bin Rasuli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit LIGHT TRUCK DUMP merk Mitsubishi FE 74 HDV (4x2) M/T warna kuning No. Pol. KH 8379 FC NOSIN: 4D34TF93889 NOKA : MHMFE74P5AK036991 atas nama CV. ANGEL KURNIA SENTOSA dengan alamat Jalan Manggis V No. 33 Sampit. Kayu Olahan kelompok Jenis Meranti sebanyak 532 Kpg (Lima ratus tiga puluh dua) keping dengan jumlah volume sebanyak 8,0661 M3 (Delapan koma nol enam enam satu) kubik, Sebagaimana hasil Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Olahan (DUK) Nomor :DUK-KO/025/Dishut/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Masing-masing dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 491/Pid.Sus/2019/PN Spt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ARBA’E Alias BAIN Bin RASULI;
Tempat lahir : Cempaka Mulia Barat (Kab. Kotim);
Umur/ Tanggal lahir : 43 Tahun/ 11 Oktober 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tjilik Riwut KM.31 RT.001 Desa
Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Sopir);
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 26 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Nopember 2019 sampai dengan tanggal 24 Desember 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Januari 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 12 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Maret 2020;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 13 Desember 2019, Nomor 491/Pid.Sus/2019/PN Spt tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 491/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 13 Desember 2019, tentang Penetapan Hari Sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Setelah mendengar dan memperhatikan Keterangan masing-masing saksi serta barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-106/KOTIM/02/2020 tanggal 13 Februari 2020 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARBA’E Alias BAIN Bin RASULI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARBA’E Alias BAIN Bin RASULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit LIGHT TRUCK DUMP merk Mitsubishi FE 74 HDV (4x2) M/T warna kuning No. Pol. KH 8379 FC NOSIN: 4D34TF93889 NOKA : MHMFE74P5AK036991 atas nama CV. ANGEL KURNIA SENTOSA dengan alamat Jalan Manggis V No. 33 Sampit;
Kayu Olahan kelompok Jenis Meranti sebanyak 532 Kpg (Lima ratus tiga puluh dua) keping dengan jumlah volume sebanyak 8,0661 M3 (Delapan koma nol enam enam satu) kubik, Sebagaimana hasil Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Olahan (DUK) Nomor :DUK-KO/025/Dishut/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019;
Masing-masing dirampas untuk Negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar Majelis Hakim meringankan hukuman bagi diri Terdakwa dengan alasan Terdakwa merupakan Tulang Punggung Keluarga yang saat ini harus diberikan nafkah lahir, kemudian atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang mana Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-106/KOTIM/12/2019, tanggal 13 Desember 2019, sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU:
Bahwa ia terdakwa ARBA’E Alias BAIN Bin RASULI pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2019, bertempat Jalan Poros Parenggean – Tumbang Sangai Km. 12 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019, rencana terdakwa mencari dan membeli Kayu yang nantinya akan dijual terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. DADANG yang menawari kerja bongkar muat, kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar Jam 05.00 Wib Sdr DADANG sudah datang kerumah terdakwa, dan terdakwa dan Sdr.DADANG langsung berangkat menuju ke Trans SKPE-3, kemudian sekitar jam 10.00 Wib. tiba didaerah Trans SKPE-3 kemudian langsung melihat kalau ada tumpukan kayu, yang tidak lama waktu itu terdakwa melihat ada 3 (tiga) tumpukan kayu, langsung berhenti menghampiri, kemudian terdakwa bertemu dengan penjualnya dan membeli kayu tersebut seharga Rp. 1.500.000,- / kubik;
Selanjutnya sebelum kayu dimuat terdakwa mengatakan kepada Sdr. DADANG kalau bisa cari kawan lagi untuk buruh muat, dan kemudian ada dapat tenaga buruh yang bernama Sdr. WINDRA, maka untuk selanjutnya untuk kayu yang akan terdakwa beli tersebut dimuat dan disusun di 1 (satu) Unit light truck dump merk Mitsubishi FE 74 HDV (4x2) M/T warna kuning No. Pol KH 8379 FC oleh Sdr.DADANG dan Sdr.WINDRA, hingga selesai sekitar jam 12.00 Wib, selanjutnya dihitung diketahui kayu yang termuat ada kurang lebih sebanyak 8 M3 (Delapan meter kubik) kemudian terdakwa bayar kepada laki-laki tua tadi sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah), selanjutnya sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa dan Sdr.DADANG berangkat dari SKPE-3 dan saat dalam perjalanan, terdakwa ada menelpon Sdr. KURDIANSYAH als IYAN untk menjual kayu tersebut, dan jawaban Sdr. KURDIANSYAH Als IYAN dicek dulu bagus tidak barangnya, kalau bagus nanti dibayar dan minta tolong dikirimkan ke Desa Patai;
Bahwa kemudian sekitar jam 18.00 Wib, saat dalam perjalanan ketika melintas di Jl. Poros Parenggean – Tb. Sangai Km.12 Kec. Parenggean, Mobil Truck bermuatan Kayu yang terdakwa kemudikan, dihentikan oleh Petugas Kepolisian selanjutnya dilakukan pengecekan, kemudian petugas Kepolisian tersebut menanyakan surat-surat Dokumen surat keterangan syahnya hasil hutan yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, dan saat itu terdakwa memberikan keterangan bahwa kayu olahan yang terdakwa angkut tidak ada dilengkapi Dokumen kayu seperti dimaksudkan, maka untuk selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah saksi Sabirin Syaputro, SH, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengukuran Kayu Olahan tanggal 31 Oktober 2019 dengan hasil kayu yang yang diperiksa adalah kayu gergajian jenis kelompok jenis Meranti dengan jumlah total 532 (lima ratus tiga puluh dua) keping dengan volume 8,0661 M3;
Bahwa terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli Simang dari Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kayu olahan jenis kelompok meranti yang diangkut oleh terdakwa seharusnya disetor ke Negara (perhitungan kerugian negara) adalah sebagai berikut: PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp. 1.316.282,40 ( Satu juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh dua koma empat nol rupiah ) dan DR ( Dana Reboisasi ) adalah sebesar US$. 267,08 (Dua ratus enam puluh tujuh koma nol delapan dolar amerika);
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ARBA’E Alias BAIN Bin RASULI pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2019, bertempat Jalan poros Parenggean – Sangai KM. 12 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019, rencana terdakwa mencari dan membeli Kayu yang nantinya akan dijual terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. DADANG yang menawari kerja bongkar muat, kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar Jam 05.00 Wib Sdr DADANG sudah datang kerumah terdakwa, dan terdakwa dan Sdr.DADANG langsung berangkat menuju ke Trans SKPE-3, kemudian sekitar jam 10.00 Wib. tiba didaerah Trans SKPE-3 kemudian langsung melihat kalau ada tumpukan kayu, yang tidak lama waktu itu terdakwa melihat ada 3 (tiga) tumpukan kayu, langsung berhenti menghampiri, kemudian terdakwa bertemu dengan penjualnya dan membeli kayu tersebut seharga Rp. 1.500.000,- / kubik;
Selanjutnya sebelum kayu dimuat terdakwa mengatakan kepada Sdr. DADANG kalau bisa cari kawan lagi untuk buruh muat, dan kemudian ada dapat tenaga buruh yang bernama Sdr. WINDRA, maka untuk selanjutnya untuk kayu yang akan terdakwa beli tersebut dimuat dan disusun di 1 (satu) Unit light truck dump merk Mitsubishi FE 74 HDV (4x2) M/T warna kuning No. Pol KH 8379 FC oleh Sdr.DADANG dan Sdr.WINDRA, hingga selesai sekitar jam 12.00 Wib, selanjutnya dihitung diketahui kayu yang termuat ada kurang lebih sebanyak 8 M3 (Delapan meter kubik) kemudian terdakwa bayar kepada laki-laki tua tadi sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah), selanjutnya sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa dan Sdr.DADANG berangkat dari SKPE-3 dan saat dalam perjalanan, terdakwa ada menelpon Sdr. KURDIANSYAH als IYAN untk menjual kayu tersebut, dan jawaban Sdr. KURDIANSYAH Als IYAN dicek dulu bagus tidak barangnya, kalau bagus nanti dibayar dan minta tolong dikirimkan ke Desa Patai;
Bahwa kemudian sekitar jam 18.00 Wib, saat dalam perjalanan ketika melintas di Jl. Poros Parenggean – Tb. Sangai Km.12 Kec. Parenggean, Mobil Truck bermuatan Kayu yang terdakwa kemudikan, dihentikan oleh Petugas Kepolisian selanjutnya dilakukan pengecekan, kemudian petugas Kepolisian tersebut menanyakan surat-surat Dokumen surat keterangan syahnya hasil hutan yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, dan saat itu terdakwa memberikan keterangan bahwa kayu olahan yang terdakwa angkut tidak ada dilengkapi Dokumen kayu seperti dimaksudkan, maka untuk selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah saksi Sabirin Syaputro, SH, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengukuran Kayu Olahan tanggal 31 Oktober 2019 dengan hasil kayu yang yang diperiksa adalah kayu gergajian jenis kelompok jenis Meranti dengan jumlah total 532 (lima ratus tiga puluh dua) keping dengan volume 8,0661 M3;
Bahwa terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli Simang dari Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kayu olahan jenis kelompok meranti yang diangkut oleh terdakwa seharusnya disetor ke Negara (perhitungan kerugian negara) adalah sebagai berikut : PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp. 1.316.282,40 ( Satu juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh dua koma empat nol rupiah ) dan DR ( Dana Reboisasi ) adalah sebesar US$. 267,08 (Dua ratus enam puluh tujuh koma nol delapan dolar amerika);
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) Huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi Surat Dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, masing – masing menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Singgih Pambudi Bin Aman Sarif Hidayat;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi ada melakukan pengecekan kayu pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019, sekira jam 18.00 Wib bertempat di Jalan Poros Parenggean – Tumbang Sangai KM. 12, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kayu olahan yang sedang diangkut dengan menggunakan sebuah 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna kuning Nopol KH 8379 FC dan pada waktu itu adalah berupa kayu olahan dan berdasarkan keterangan pengemudinya waktu itu adalah Kayu masak/ olahan jenis Meranti diantaranya dengan berbagai macam ukuran total kurang lebih sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) potong;
Bahwa yang telah mengemudikan Mobil Truck bermuatan Kayu-kayu olahan tersebut pada waktu itu adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh kayu-kayu olahan tersebut dengan cara menerima dan mengangkutkan dari sebuah tempat penggergajian kayu (Circle) yang disekitar daerah Trans SKPE-3 Desa Bukit Indah Kecamatan Telaga Antang atas perintah / disuruh oleh seseorang yang bernama saksi KURDIANSYAH;
Bahwa pada waktu Terdakwa mengangkut Kayu olahan jenis Benuas tersebut tidak ada atau tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan atau Surat Angkutan Lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan setempat;
Bahwa Kayu olahan tersebut oleh Terdakwa akan diangkut dengan tujuan menuju ke desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada waktu dilakukan pengecekan saat itu semua kayu-kayu tersebut adalah sedang dibawah penguasaan dan tanggung jawab Terdakwa sendiri sebagai Pengemudi Mobil Truck pengangkut kayu waktu itu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Hernady Bin Nerry C.;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi ada melakukan pengecekan kayu pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019, sekira jam 18.00 Wib bertempat di Jalan Poros Parenggean – Tumbang Sangai KM. 12, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kayu olahan yang sedang diangkut dengan menggunakan sebuah 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna kuning Nopol KH 8379 FC dan pada waktu itu adalah berupa kayu olahan dan berdasarkan keterangan pengemudinya waktu itu adalah Kayu masak/ olahan jenis Meranti diantaranya dengan berbagai macam ukuran total kurang lebih sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) potong;
Bahwa yang telah mengemudikan Mobil Truck bermuatan Kayu-kayu olahan tersebut pada waktu itu adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh kayu-kayu olahan tersebut dengan cara menerima dan mengangkutkan dari sebuah tempat penggergajian kayu (Circle) yang disekitar daerah Trans SKPE-3 Desa Bukit Indah Kecamatan Telaga Antang atas perintah / disuruh oleh seseorang yang bernama saksi KURDIANSYAH;
Bahwa pada waktu Terdakwa mengangkut Kayu olahan jenis Benuas tersebut tidak ada atau tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan atau Surat Angkutan Lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan setempat;
Bahwa Kayu olahan tersebut oleh Terdakwa akan diangkut dengan tujuan menuju ke desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada waktu dilakukan pengecekan saat itu semua kayu-kayu tersebut adalah sedang dibawah penguasaan dan tanggung jawab Terdakwa sendiri sebagai Pengemudi Mobil Truck pengangkut kayu waktu itu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi Dadang Bin Ardiman;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa seseorang yang mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak kurang lebih sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) potong diangkut menggunakan 1 (satu) unit Dum Truk MITSUBISHI warna Kuning Nopol KH 8379 FC Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib di Jalan Poros Parenggean – Tumbang Sangai KM. 12 Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah adalah Terdakwa dan antara saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui sendiri kayu yang diangkut menggunakan dum truck di SKPE 3 Desa Bukit Indah Kecamatan Telaga Antang karena waktu itu saksi bersama Sdr. WINDRA ikut di samping sopir dan Terdakwa yang sedang menyopir truk yang bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah;
Bahwa sepengetahuan saksi kayu olahan tersebut berasal dari warga desa di bukit indah Kecamatan Telaga Antang yang sebelumnya berasal dari hutan di sekitar daerah Kecamatan Telaga Antang setelah kayu di gesek / di olah berbagai ukuran kemudian diangkut menggunakan truck menuju ke daerah Desa Patai Kecamatan Cempaga untuk program bedah rumah;
Bahwa saksi hanya mengambil upah memuat kayu olahan dan membongkar kayu kedalam bak 1 (satu) unit Dum Truk MITSUBISHI warna Kuning Nopol KH 8379 FC Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib di jalan Poros Parenggean – Tumbang Sangai KM. 12 Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saksi mendapat upah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan yang menyuruh memuat serta membongkar kayu tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa atas pekerjaan saksi menjadi buruh bongkar muat kayu saya belum menerima upah seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa karena keburu di tangkap pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib di jalan Poros Parenggean – Tumbang Sangai KM. 12 Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan atau Surat Angkutan Lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan setempat;
Bahwa pada waktu dilakukan pengecekan saat itu semua kayu-kayu tersebut adalah sedang dibawah penguasaan dan tanggung jawab terdakwa sendiri sebagai Pengemudi Mobil Truck pengangkut kayu waktu itu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi Mahbub Junaidi Als Ipul Bin Samsul Bahrun;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi mendapat telphone dari saksi KURDIANSYAH bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib di jalan Poros Parenggean – Tumbang Sangai KM. 12 Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah karena pada saat itu Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Dum Truk MITSUBISHI warna Kuning Nopol KH 8379 FC dengan nomor rangka MHMFE74P5AK036991, nomor mesin 4D34TF93889 yang bermuatan kayu olahan dengan berbagai ukuran dan telah diamankan oleh petugas Kepolisian;
Bahwa sepengetahuan saksi cara Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis meranti dengan cara kayu dimuat dari penumpukan kayu di Desa Bukit Indah kemudian dimuat ke bak Dum Truk kemudian oleh Terdakwa rencananya kayu tersebut diangkut menuju ke daerah Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa setelah diamankan baru milik Sdr. KURDIANSYAH Als IYAN, saksi mengenal saksi KURDIANSYAH Als IYAN merupakan paman saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak dilengkapi dengan Dokumen legalitas kayu sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa Surat keterangan syahnya hasil hutan kayu dari pihak yang berwenang;
Bahwa maksud dan tujuan saksi KURDIANSYAH Als IYAN meminta tolong kepada saksi untuk melakukan pengurusan mengenai kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa, karena saksi KURDIANSYAH Als IYAN tidak bisa berbicara dan menjelaskan bahwa kayu olahan yang diangkut akan dipergunakan untuk program BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya) sehingga meminta tolong kepada saksi untuk membatu menjelaskan kepada pihak kepolisian;
Bahwa sepengetahuan saksi 1 (satu) unit Dum Truk MITSUBISHI warna Kuning Nopol KH 8379 FC dengan nomor rangka MHMFE74P5AK036991, nomor mesin 4D34TF93889 yang dipergunakan untuk mengakut Kayu olahan sepengetahuan saksi milik Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
5. Saksi Kurdiansyah Als Iyan Bin Anang Alus;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa yang saksi ketahui kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah terdiri dari Kayu olahan Jenis Meranti dengan jumlah total kurang lebih sebanyak 8 M3 (delapan meter kubik) dengan menggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi 125 Ps Nopol KH 8378 FC warna kuning;
Bahwa kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah merupakan milik Terdakwa sendiri, yang rencananya adalah untuk dijual kepada saksi setelah sampai di Kota Besi;
Bahwa kayu olahan yang sedang diangkut oleh Terdakwa tersebut saksi belum ada membayar baik persekot maupun harga kayu seluruhnya, karena saksi belum ada menerima;
Bahwa saksi kenal dengan orang yang bernama saksi MAHBUB JUNAIDI als IPUL, karena yang bersangkutan masih ada hubungan saudara dimana masih Keponakan, karena Ibunya adalah sepupu saksi;
Bahwa maksud dan tujuan saksi mengatakan / menginformasikan kepada Terdakwa bahwa dalam melakukan pengangkutan Kayu olahan yang diangkutnya adalah milik saksi MAHBUB JUNAIDI als IPUL jika dijalan ada masalah biar nanti yang mengurusi adalah saksi MAHBUB JUNAIDI als IPUL, sebab waktu itu sebelum saksi MAHBUB JUNAIDI als IPUL pernah mengatakan bahwa khusus untuk kayu yang diangkut oleh Terdakwa jika dijalan ada yang menanyakan milik siapa agar dijawab adalah merupakan milik saksi MAHBUB JUNAIDI als IPUL tersebut saja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
6. Saksi Ida Jamilah, S.T., Binti M. Thahir Abubakar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya Proyek Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) 2019, dimana untuk penyaluran dana bantuannya adalah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sekalteng, dan untuk wilayah kabupaten Kotim penyalurannya adalah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sampit, tempat Saksi bekerja;
Bahwa dalam program Proyek Proyek Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut warga masyarakat adalah menerima bantuan berupa bahan bangunan dan upah tukang, yang gunanya adalah untuk melakukan renovasi rumah bagi Kepala Keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan;
Bahwa Program Proyek BSPS tersebut nilainya adalah sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) / per satu kepala keluarga, dimana uangnya dengan nilai sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) (oleh BRI diserahkan kepada Rekening Penjual (Suplayer) Bahan Bangunan, selanjutnya sisanya sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada warga penerima bantuan untuk biaya ongkos tenaga Tukang bangunan jika dikerjakan sendiri atau kepada Tukang bangunan langsung yang mengerjakan;
Bahwa nilai nominal yang tercantum pada masing-masing buku rekening penerima bantuan tersebut adalah sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Metode / tata cara pencairan dari dana Proyek BSPS dari pihak BRI kepada warga masyarakat yang berhak / terdaftar sebagai orang yang memperoleh bantuan dari proyek tersebut masing-masing adalah:
Untuk dana yang sebesar Rp. 15.000.000,- / per rekening KK oleh BRI Cabang Sampit adalah dibayarkan kepada Suplayer Bahan bangunan dalam 2 (dua) tahap yakni sebesar Rp. 7.500.000,- (pertahap, dengan syarat tahap 1 yakni dengan adanya pengajuan 1 (satu) berkas untuk pencairan (Copy Kwitansi, Foto Progress pembangunan, nota-nota Toko .dll) terverifikasi yang diajukan oleh Petugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) masing-masing Desa, selanjutnya Pihak Saksi dari BRI Cabang Sampit menunggu Konfirmasi dari Koordinator TFL yang berkedudukan di PUPR Provinsi. Setelah Saksi mendapat Konfirmasi dan Perintah lewat Telephone/ Whatsapp dari Koordinator TFL Provinsi maka Pihak BRI Cabang Sampit, sudah bisa melakukan pemindahbukuan dana dari rekening penerima bantuan kepada Rekening Suplayer bahan bangunan, dan untuk tahap ke 2 (dua) masih dengan mekanisme dan cara yang sama;
Untuk dana sebesar Rp. 2.500.000,- / per rekening KK oleh BRI Cabang Sampit adalah dibayarkan sebagai Ongkos tenaga Tukang Bangunan kepada Penerima bantuan adalah sama dalam 2 (dua) tahap juga yakni sebesar Rp. 1.250.000,- pertahap, dengan syarat tahap 1 (pertama) yakni dengan adanya pengajuan 1 (satu) berkas untuk pencairan (Foto Progress pembangunan, Daftar hadir Tukang.dll) terverifikasi, yang diajukan oleh Petugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) masing-masing Desa, selanjutnya setelah mendapat Konfirmasi dari Koordinator TFL PUPR Provinsi barulah pelakasanaan pencairan bisa dilaksanakan, dengan Petugas BRI berangkat ke Desa-desa yang menerima Proyek Program PUPR;
Bahwa berdasarkan data bahwa desa diwilayah Kabupaten Kotim yang ada menerima bantuan Proyek program BSPS tersebut ada meliputi sebanyak 21 Desa;
Bahwa berkas yang saksi baca memang ada tercantum nama CV. AULIA DESI atas nama saksi KURDIANSYAH, dimana hubungannya Sdr. KURDIANSYAH tersebut adalah merupakan salah satu Suplayer / Pedagang bahan bangunan untuk keperluan pembangunan rehap rumah dalam program BSPS tersebut, dimana wilayah desa penerima bantuan program BSPS yang bahan bangunannya di suplay dari CV. AULIA DESI atas nama Sdr. KURDIANSYAH tersebut ada sebanyak 5 (Lima) Desa salah satunya yang Saksi ingat adalah Desa Patai Kec. Cempaga;
Bahwa yang disuplaykan oleh para pedagang bahan bangunan tersebut adalah berupa Semen, Kayu, Batako, atap Seng dan lain-lain;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
7. Saksi Agus Wahyudi, S.E., Bin Arpin Jahabudin;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya Program Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) 2019, dimana untuk pelaksanaanya secara berjenjang dimuai dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selanjutnya diteruskan kepada Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan perumahan di Disperkim Propinsi Kalteng, selanjutnya mereka melaksanakan di wilayah yang ada di kalteng, selanjutnya pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kotim tempat Saksibekerja, sebagai pengawasan pelaksanaan di wilayahnya;
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kotim, Saya adalah merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dimana tugas dan tanggung jawab saksi secara umum tupoksinya adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi bidang pendataan, Perencanaan, Penyediaan, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan dibidang perumahan;
Bahwa yang menjadi dasar Program Program Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Kotim Surat dari Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementrian PUPR Nomor: RU1002- Dr/ 899 tanggal 07 Agustus 2019 perihal Penyampaian Perubahan Alokasi jumlah unit Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2019;
Bahwa Program Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) 2019 yang ada di Kab. Kotim Sdr berperan sebagai Ketua Tim Teknis Kabupaten Kotim dimana tugas dan tanggung jawab Saya adalah antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang BSPS, melakukan seleksi calon penerima BSPS, memverifikasi proposal dari calon penerima BSPS, melakukan pembinaan dan pendampingan masyarakat, melakukan pengawasan dan pengendalian serta melakukan pemantauan dan evaluasi;
Bahwa warga masyarakat ada menerima BSPS tahun anggaran 2019 diwilayah Kabupaten Kotim tersebut ada sebanyak 490 unit, yang masing-masing meliputi wilayah:
Bahwa Kecamatan MB. Ketapang meliputi Ds. Pelangsian (20 unit), Ds. Eka Bahurui (20 unit), Ds. Telaga Baru (20 unit), Ds. Bapeang (20 unit) dan Ds. Bangkuang Makmur (25 unit);
Bahwa Kecamatan Seranau meliputi Ds. Mentaya Seberang (20 unit), Ds. Ganepo (20 unit), Ds. Batuah (20 unit), Ds. Terantang (20 unit) dan Ds. Terantang Hilir (20 unit);
Bahwsa Kecamatan Baamang meliputi wilayah Kel. Tanah Mas (30 unit) dan Ds. Tinduk (20 unit);
Bahwa Kecamatan Cempaga meliputi wilayah Ds. Patai (35 unit);
Bahwa Kecamatan Parenggean meliputi wilayah Ds. Mekar jaya (35 unit), Ds. Bajarau (20 unit);
Bahwa Kecamatan Tualan Hulu meliputi wilayah Ds. Luwuk Sampun (30 unit;
Bahwa Kecamatan Telaga Antang meliputi wilayah Ds. Buana Mustika (25 unit), Ds. Tanjung Harapan (20 unit), Ds. Beringin Agung (20 unit) dan Ds. Rantau Katang (20 unit);
Bahwa Kecamatan Bukit Santuai meliputi wilayah Ds. Tumbang Penyahuan (30 unit);
Bahwa dalam program Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut warga masyarakat adalah menerima bantuan berupa uang sebesar Rp17.500.000,- / per unit Kepala Keluarga, yang gunanya adalah untuk melakukan rehap rumah bagi Kepala Keluarga yang menerima bantuan, namun dalam hal ini bagi penerima bantuan tidak memperoleh secara tunai (cash) semua melainkan adalah dikelola dan diawasi agar dipergunakan untuk membeli bahan bangunan dalam kegiatan perehapan rumah tempat tinggal;
Bahwa Program BSPS tersebut adalah sebesar Rp.17.500.000,- / per satu kepala keluarga, dimana uangnya dengan nilai sebesar Rp.15.000.000,- diberikan dalam bentuk bahan bangunan dan sisanya adalah sebesar Rp. 2.500.000,- diserahkan tunai kepada warga penerima bantuan untuk biaya ongkos tenaga Tukang bangunan;
Bahwa sumber dana yang dipergunakan dalam program BSPS yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kotim tersebut adalah bersumber dari dana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) Pusat melalui Kementrian PUPR yang dikucurkan ke masyarakat penerima bantuan melalui Disperkim Provinsi Kalteng, yang pelaksanaannya di difasilitasi dan diawasi oleh Disperkim Kabupaten masing-masing;
Bahwa syarat kriteria bagi warga masyarakat yang layak untuk menerima program BSPS tersebut antara lain tergolong sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
Bahwa dana BSPS dari Kementrian PUPR disalurkan ke Rekening Dinas PUPR Propinsi Kalteng pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Palangka Raya, selanjutnya SNVT Dinas PUPR menerbitkan SK Penerima BSPS, bedasarkan tersebut dana bantuan disalurkan langsung ke rekening khusus yang telah dibuatkan Pihak BRI atas nama masing-masing warga masyarakat yang menerima bantuan, namun dalam hal ini untuk menghindari berbagai macam penyalahgunaan (hilang, tidak terlaksana pembangunan.dll) maka buku Tabungan khusus dimaksud disimpan oleh Pihak BRI Cabang yang ada di Kabupaten masing-masing;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
8. Saksi Michael Robert, S.T., Bin Lambertus Elbaar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa yang saksi ketahui tentang adanya Proyek Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) 2019, yang merupakan program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sepengetahuan saksi di tingkat kabupaten program tersebut tidak di tangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kotim;
Bahwa Program BSPS tersebut adalah sebesar Rp.17.500.000,- / per satu kepala keluarga, dimana uangnya dengan nilai sebesar Rp.15.000.000,- diberikan dalam bentuk bahan bangunan dan sisanya adalah sebesar Rp. 2.500.000,- diserahkan tunai kepada warga penerima bantuan untuk biaya ongkos tenaga Tukang bangunan;
Bahwa sumber dana yang dipergunakan dalam program BSPS tersebut adalah bersumber dari dana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) Pusat melalui Kementrian PUPR tahun anggaran 2019 yang selanjutnya melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yang kemudian disalurkan pada Rekening Giro Satker Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan perumahan Propinsi Kalteng, berikutnya berdasar usulan nama-nama penerima bantuan dari Kabupaten, Pejabat Pembuaat Kesepakatan SNVT mengeluarkan SK penerima bantuan yang ditembuskan kepada Pihak Bank BRI Koordinator Kalteng Palangka Raya, dimana untuk selanjutnya BRI Koordinator Kalteng mengkoordinir dan menyalurkan ke BRI Cabang sesuai kuota masing-masing guna dibuatkan Rekening Tabungan Khusus Penerima bantuan (bebas bunga dan potongan administrasi), untuk selanjutnya Pihak Bank BRI sudah bisa menyalurkannya kepada Masyarakat sesuai juknis pelaksanaan program BSPS dan melaporkannya secara berkala kepada SNVT untuk mengetahui progress penyerapan, sebab manakala diakhir kegiatan ternyata ada dana tidak terserap maka otomatis harus dikembalikan ke kas Negara;
Bahwa untuk mekanisme / tata cara pencairan dari dana Program BSPS dari pihak BRI kepada warga masyarakat yang berhak / terdaftar sebagai orang yang memperoleh bantuan dari Program BSPS tersebut ada dua bagian yakni sebesar Rp. 15.000.000,- dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan dan sebesar Rp. 2.500.000,- diserahkan dalam bentuk tunai untuk biaya Upah tenaga Tukang, semua dicairkan dalam 2x pentahapan;
Bahwa mengenai barang Suplayer / Toko Penyedia bahan bangunan, untuk keperluan program BSPS diwilayah Kab. Kotim tersebut ada sebanyak 4 (empat) Suplayer masing-masing adalah CV. AULIA DESI, CV. BERKAT MAULIDYA, CV. IVAN GRUP dan Toko VIA MAKMUR;
Bahwa barang yang disuplaykan oleh Suplayer Toko Penyedia bahan bangunan, sesuai dengan RAB program BSPS tersebut secara umum adalah meliputi bahan bangunan pokok berupa Semen, Pasir pasang, pasir beton, bata merah, batako, (besi 6 mm, 8mm dan 10 mm), Seng, Paku dan Kayu Balok (uk. 400x5x7 cm, uk. 400x5x10 cm, uk. 400x3x10 cm) dan Papan untuk dinding/lantai ketaman dan Planer, namun dalam hal ini untuk bahan bangunan berupa kayu kwalitas Kelas 1 (mis : Kayu Ulin, kayu Jati dan sejenisnya) tidak termasuk dalam RAB, namun kalo diperlukan penerima bantuan bisa swadaya sendiri saja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
9. Saksi Teah Pidianku, S.T., Bin Lantik Doeradjat;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa tentang adanya Proyek Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) 2019, yang merupakan program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sepengetahuan saksi di tingkat kabupaten program tersebut tidak di tangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kotim;
Bahwa Program BSPS tersebut adalah sebesar Rp.17.500.000,- / per satu kepala keluarga, dimana uangnya dengan nilai sebesar Rp.15.000.000,- diberikan dalam bentuk bahan bangunan dan sisanya adalah sebesar Rp. 2.500.000,- diserahkan tunai kepada warga penerima bantuan untuk biaya ongkos tenaga Tukang bangunan;
Bahwa sumber dana yang dipergunakan dalam program BSPS tersebut adalah bersumber dari dana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) Pusat melalui Kementrian PUPR tahun anggaran 2019 yang selanjutnya melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yang kemudian disalurkan pada Rekening Giro Satker Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan perumahan Propinsi Kalteng, berikutnya berdasar usulan nama-nama penerima bantuan dari Kabupaten, Pejabat Pembuaat Kesepakatan SNVT mengeluarkan SK penerima bantuan yang ditembuskan kepada Pihak Bank BRI Koordinator Kalteng Palangka Raya, dimana untuk selanjutnya BRI Koordinator Kalteng mengkoordinir dan menyalurkan ke BRI Cabang sesuai kuota masing-masing guna dibuatkan Rekening Tabungan Khusus Penerima bantuan (bebas bunga dan potongan administrasi), untuk selanjutnya Pihak Bank BRI sudah bisa menyalurkannya kepada Masyarakat sesuai juknis pelaksanaan program BSPS dan melaporkannya secara berkala kepada SNVT untuk mengetahui progress penyerapan, sebab manakala diakhir kegiatan ternyata ada dana tidak terserap maka otomatis harus dikembalikan ke kas Negara;
Bahwa untuk mekanisme / tata cara pencairan dari dana Program BSPS dari pihak BRI kepada warga masyarakat yang berhak / terdaftar sebagai orang yang memperoleh bantuan dari Program BSPS tersebut ada dua bagian yakni sebesar Rp. 15.000.000,- dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan dan sebesar Rp. 2.500.000,- diserahkan dalam bentuk tunai untuk biaya Upah tenaga Tukang, semua dicairkan dalam 2x pentahapan;
Bahwa barang yang disuplaykan oleh Suplayer Toko Penyedia bahan bangunan, sesuai dengan RAB program BSPS tersebut secara umum adalah meliputi bahan bangunan pokok berupa Semen, Pasir pasang, pasir beton, bata merah, batako, (besi 6 mm, 8mm dan 10 mm), Seng, Paku dan Kayu Balok (uk. 400x5x7 cm, uk. 400x5x10 cm, uk. 400x3x10 cm) dan Papan untuk dinding/lantai ketaman dan Planer, namun dalam hal ini untuk bahan bangunan berupa kayu kwalitas Kelas 1 (mis : Kayu Ulin, kayu Jati dan sejenisnya) tidak termasuk dalam RAB, namun kalo diperlukan penerima bantuan bisa swadaya sendiri saja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
10. Saksi Muhammad Rahman Indrawan, S.H., Bin Muhammad Noor;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa yang saksi ketahui tentang adanya Proyek Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) 2019, yang merupakan program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sepengetahuan saksi di tingkat kabupaten program tersebut tidak di tangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kotim;
Bahwa Program BSPS tersebut adalah sebesar Rp.17.500.000,- / per satu kepala keluarga, dimana uangnya dengan nilai sebesar Rp.15.000.000,- diberikan dalam bentuk bahan bangunan dan sisanya adalah sebesar Rp. 2.500.000,- diserahkan tunai kepada warga penerima bantuan untuk biaya ongkos tenaga Tukang bangunan;
Bahwa sumber dana yang dipergunakan dalam program BSPS tersebut adalah bersumber dari dana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) Pusat melalui Kementrian PUPR tahun anggaran 2019 yang selanjutnya melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yang kemudian disalurkan pada Rekening Giro Satker Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan perumahan Propinsi Kalteng, berikutnya berdasar usulan nama-nama penerima bantuan dari Kabupaten, Pejabat Pembuaat Kesepakatan SNVT mengeluarkan SK penerima bantuan yang ditembuskan kepada Pihak Bank BRI Koordinator Kalteng Palangka Raya, dimana untuk selanjutnya BRI Koordinator Kalteng mengkoordinir dan menyalurkan ke BRI Cabang sesuai kuota masing-masing guna dibuatkan Rekening Tabungan Khusus Penerima bantuan (bebas bunga dan potongan administrasi), untuk selanjutnya Pihak Bank BRI sudah bisa menyalurkannya kepada Masyarakat sesuai juknis pelaksanaan program BSPS dan melaporkannya secara berkala kepada SNVT untuk mengetahui progress penyerapan, sebab manakala diakhir kegiatan ternyata ada dana tidak terserap maka otomatis harus dikembalikan ke kas Negara;
Bahwa untuk mekanisme / tata cara pencairan dari dana Program BSPS dari pihak BRI kepada warga masyarakat yang berhak / terdaftar sebagai orang yang memperoleh bantuan dari Program BSPS tersebut ada dua bagian yakni sebesar Rp. 15.000.000,- dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan dan sebesar Rp. 2.500.000,- diserahkan dalam bentuk tunai untuk biaya Upah tenaga Tukang, semua dicairkan dalam 2x pentahapan;
Bahwa barang yang disuplaykan oleh Suplayer Toko Penyedia bahan bangunan, sesuai dengan RAB program BSPS tersebut secara umum adalah meliputi bahan bangunan pokok berupa Semen, Pasir pasang, pasir beton, bata merah, batako, (besi 6 mm, 8mm dan 10 mm), Seng, Paku dan Kayu Balok (uk. 400x5x7 cm, uk. 400x5x10 cm, uk. 400x3x10 cm) dan Papan untuk dinding/lantai ketaman dan Planer, namun dalam hal ini untuk bahan bangunan berupa kayu kwalitas Kelas 1 (mis : Kayu Ulin, kayu Jati dan sejenisnya) tidak termasuk dalam RAB, namun kalo diperlukan penerima bantuan bisa swadaya sendiri saja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
11. Saksi Andri Nopemberi, S.T.,M.T., Bin Uhing P. Antang;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa adanya Proyek Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) 2019, yang merupakan program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sepengetahuan saksi di tingkat kabupaten program tersebut tidak di tangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kotim;
Bahwa Program BSPS tersebut adalah sebesar Rp.17.500.000,- / per satu kepala keluarga, dimana uangnya dengan nilai sebesar Rp.15.000.000,- diberikan dalam bentuk bahan bangunan dan sisanya adalah sebesar Rp. 2.500.000,- diserahkan tunai kepada warga penerima bantuan untuk biaya ongkos tenaga Tukang bangunan;
Bahwa sumber dana yang dipergunakan dalam program BSPS tersebut adalah bersumber dari dana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) Pusat melalui Kementrian PUPR tahun anggaran 2019 yang selanjutnya melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yang kemudian disalurkan pada Rekening Giro Satker Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan perumahan Propinsi Kalteng, berikutnya berdasar usulan nama-nama penerima bantuan dari Kabupaten, Pejabat Pembuaat Kesepakatan SNVT mengeluarkan SK penerima bantuan yang ditembuskan kepada Pihak Bank BRI Koordinator Kalteng Palangka Raya, dimana untuk selanjutnya BRI Koordinator Kalteng mengkoordinir dan menyalurkan ke BRI Cabang sesuai kuota masing-masing guna dibuatkan Rekening Tabungan Khusus Penerima bantuan (bebas bunga dan potongan administrasi), untuk selanjutnya Pihak Bank BRI sudah bisa menyalurkannya kepada Masyarakat sesuai juknis pelaksanaan program BSPS dan melaporkannya secara berkala kepada SNVT untuk mengetahui progress penyerapan, sebab manakala diakhir kegiatan ternyata ada dana tidak terserap maka otomatis harus dikembalikan ke kas Negara;
Bahwa untuk mekanisme / tata cara pencairan dari dana Program BSPS dari pihak BRI kepada warga masyarakat yang berhak / terdaftar sebagai orang yang memperoleh bantuan dari Program BSPS tersebut ada dua bagian yakni sebesar Rp. 15.000.000,- dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan dan sebesar Rp. 2.500.000,- diserahkan dalam bentuk tunai untuk biaya Upah tenaga Tukang, semua dicairkan dalam 2x pentahapan;
Bahwa mengenai barang Suplayer / Toko Penyedia bahan bangunan, untuk keperluan program BSPS diwilayah Kab. Kotim tersebut ada sebanyak 4 (empat) Suplayer masing-masing adalah CV. AULIA DESI, CV. BERKAT MAULIDYA, CV. IVAN GRUP dan Toko VIA MAKMUR;
Bahwa barang yang disuplaykan oleh Suplayer Toko Penyedia bahan bangunan, sesuai dengan RAB program BSPS tersebut secara umum adalah meliputi bahan bangunan pokok berupa Semen, Pasir pasang, pasir beton, bata merah, batako, (besi 6 mm, 8mm dan 10 mm), Seng, Paku dan Kayu Balok (uk. 400x5x7 cm, uk. 400x5x10 cm, uk. 400x3x10 cm) dan Papan untuk dinding/lantai ketaman dan Planer, namun dalam hal ini untuk bahan bangunan berupa kayu kwalitas Kelas 1 (mis : Kayu Ulin, kayu Jati dan sejenisnya) tidak termasuk dalam RAB, namun kalo diperlukan penerima bantuan bisa swadaya sendiri saja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
12. Saksi Puspita Ikawati, S.T.,M.T., Binti M. Syahril;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa yang saksi ketahui tentang adanya Proyek Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) 2019, yang merupakan program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sepengetahuan saksi di tingkat kabupaten program tersebut tidak di tangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kotim;
Bahwa saksi tidak mengetahui bantuan berupa apa yang diberikan pemerintah dalam program Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) karena dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kotim tidak menangani program Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan, atas permohonan Penuntut Umum terhadap keterangan Ahli yang bernama 1. Sabirin Syahputro, S.H., Bin Tumren P.S, 2. Simang Bin Kamsan Tingsan untuk dibacakan dikarenakan Ahli tersebut telah dipanggil secara patut tidak juga bisa hadir, dan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Sabirin Syahputro, S.H., Bin Tumren P.S.
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa Ahli memiliki miliki sertifikat pengukuran dan pengujian kayu gergajian dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan produksi Wilayah X Palangka Raya Nomor : 00605-10/WAS-PKG-R/XVIII/2017 tanggal 20 Maret 2017;
Bahwa caranya melakukan pengukuran tiap potong / keping kayu olahan untuk tebal, lebar dan panjang kayu serta menghitung satu per satu, kemudian untuk menentukan Volume Kayu adalah Tebal kayu di kalikan Lebar di kalikan Panjang kemudian Volume dari setiap kayu dijumlahkan;
Bahwa ahli melakukan pengukuran kayu terhadap perkara terdakwa dan diperoleh hasil yaitu kayu olahan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 532 keping = 8.0661 M3;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan;
Ahli Simang Bin Kamsan Tingsan;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/MenLHK-Setjen/2015 Jo P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/2016 tentang penatausahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran serta pengolahan hasil hutan kayu yang dilaksanakan melalui SIPUHH. Sedangkan maksud dan tujuan PUHH Kayu yang berasal dari Hutan Alam dimaksudkan untuk menjamin hak–hak Negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari Hutan Alam yang dimanfaatkan dan / atau dipungut berdasarkan ijin / hak kelola sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan ayat (2) yaitu PUHH Kayu yang berasal dari hutan alam bertujuan untuk menjamin legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu serta ketersediaan data dan Informasi;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/Men LHK-Setjen/2015 Jo P.60/Men LHK / Setjen /Kum.1/2016 Pasal 10 Ayat (1) : setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama – sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Pasal 11 Ayat (1) huruf (b) “ Dokumen SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer, Pasal 18 ayat ( 2) bahwa penetapan Nomor seri dan penyediaan Blanko SKSHHK dilakukan melalui aplikasi SIPUHH dan Peraturan Dirjen Pengelolaan Hutan produksi lestari nomor : P.17 /PHPL-SET/2015 Jo P.2 /PHPL-IPHH/2016 tentang pedoman pelaksanaan SIPUHH kayu dari hutan alam BAB VIII bagian keenam tentang pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer disertai bersama sama SKSHHK yang diterbitkan oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) sesuai kompetensinya melalui aplikasi;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/Men LHK-Setjen/2015 Jo P.60/Men LHK / Setjen /Kum.1/2016 tentang penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran serta pengolalahan hasil hutan kayu, yang dilaksanakan melalui SIPUHH dan cara untuk mengetahui legalitas kayu olahan tersebut adalah setiap kayu olahan yang diangkut harus menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan secara Self Asessment melalui aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang diterbitkan oleh karyawan pemegang ijin yang memiliki kualifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dengan format dokumen (SKSHHK) sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.17 /PHPL-SET/2015 Jo. P.2 /PHPL-IPHH/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan alam disamping itu kayu olahan tersebut berasal dari pemanenan / produksi yang sah yaitu memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, kayu olahan tersebut diolah oleh industri yang memiliki ijin yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Permenhut No. 68/Menhut-II/2014 tantang penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan provisi sumber daya hutan, ganti rugi tegakan dan penggantian nilai tegakan yaitu : pembayaran PSDH Rp 1.306.708,20, Pembayaran DR sebanyak : US $ 266,18.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ada mengangkut dan menguasai kayu olahan jenis meranti sebanyak kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik) yaitu ukuran 6 cm X 12 cm X 400 Cm sebanyak 40 (empat puluh) pucuk, ukuran 5 Cm X 7 Cm X 400 Cm sebanyak 160 (seratus enam puluh) pucuk, ukuran 5 Cm X 10 Cm X 400 Cm sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) pucuk pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib di Jalan poros Parenggean – Sangai KM. 12 Desa Mekar Jaya Kec. Parenggean Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis meranti tersebut dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit dump truck MITSUBISHI warna Hitam,Nomor Polisi KH 8379 FC;
Bahwa Kayu yang Terdakwa angkut adalah milik Terdakwa yang akan dijual kepada saksi Kurdiansyah, untuk melakukan pengangkutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen sah hasil hutan tersebut, melainkan atas kemauan saya sendiri berangkat ke daerah SKPE-3 Kecamatan Telaga Antang untuk membeli kayu olahan disana selanjutnya Terdakwa angkut yang rencananya memang mau Terdakwa jual kepada Sdr. KURDIANSYAH als IYAN;
Bahwa Kayu-kayu olahan yang Terdakwa angkut waktu itu adalah dengan tujuan ke Toko Bahan bangunan saksi KURDIANSYAH Als IYAN yang ada di Kota Besi, kalau barangnya cocok maka akan dibeli olehnya seharga Rp.2.000.000,- per satu meter kubik, namun jika tidak cocok kwalitasnya maka bisa Terdakwa jual ke tempat lain yang mau membeli;
Bahwa pada saat Terdakwa mengangkut, kayu-kayu olahan tersebut tidak ada disertai atau dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan atau Surat Angkutan Lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan;
Bahwa sebelum Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Terdakwa ada melakukan kegiatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan atau Surat Angkutan Lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan sudah sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperiksa barang bukti berupa:
1 (satu) Unit LIGHT TRUCK DUMP merk Mitsubishi FE 74 HDV (4x2) M/T warna kuning No. Pol. KH 8379 FC NOSIN: 4D34TF93889 NOKA : MHMFE74P5AK036991 atas nama CV. ANGEL KURNIA SENTOSA dengan alamat Jalan Manggis V No. 33 Sampit;
Kayu Olahan kelompok Jenis Meranti sebanyak 532 Kpg (Lima ratus tiga puluh dua) keping dengan jumlah volume sebanyak 8,0661 M3 (Delapan koma nol enam enam satu) kubik, Sebagaimana hasil Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Olahan (DUK) Nomor :DUK-KO/025/Dishut/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019;
Barang bukti tersebut dikenal oleh saksi-saksi dan Terdakwa, serta telah disita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai pendukung alat bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa maka terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi Singgih dan saksi Hernady yang merupakan Anggota Polri ada melakukan pengecekan kayu pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019, sekira jam 18.00 Wib bertempat di Jalan Poros Parenggean – Tumbang Sangai KM. 12, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kayu olahan yang sedang diangkut dengan menggunakan sebuah 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna kuning Nopol KH 8379 FC dan pada waktu itu adalah berupa kayu olahan dan berdasarkan keterangan pengemudinya waktu itu adalah Kayu masak/ olahan jenis Meranti diantaranya dengan berbagai macam ukuran total kurang lebih sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) potong;
Bahwa yang telah mengemudikan Mobil Truck bermuatan Kayu-kayu olahan tersebut pada waktu itu adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh kayu-kayu olahan tersebut dengan cara menerima dan mengangkutkan dari sebuah tempat penggergajian kayu (Circle) yang disekitar daerah Trans SKPE-3 Desa Bukit Indah Kecamatan Telaga Antang atas perintah / disuruh oleh seseorang yang bernama saksi KURDIANSYAH;
Bahwa pada waktu Terdakwa mengangkut Kayu olahan jenis Benuas tersebut tidak ada atau tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan atau Surat Angkutan Lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan setempat;
Bahwa Kayu olahan tersebut oleh Terdakwa akan diangkut dengan tujuan menuju ke desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa ada mengangkut dan menguasai kayu olahan jenis meranti sebanyak kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik) yaitu ukuran 6 cm X 12 cm X 400 Cm sebanyak 40 (empat puluh) pucuk, ukuran 5 Cm X 7 Cm X 400 Cm sebanyak 160 (seratus enam puluh) pucuk, ukuran 5 Cm X 10 Cm X 400 Cm sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) pucuk pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib di Jalan poros Parenggean – Sangai KM. 12 Desa Mekar Jaya Kec. Parenggean Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis meranti tersebut dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit dump truck MITSUBISHI warna Hitam,Nomor Polisi KH 8379 FC;
Bahwa Kayu yang Terdakwa angkut adalah milik Terdakwa yang akan dijual kepada saksi Kurdiansyah, untuk melakukan pengangkutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen sah hasil hutan tersebut, melainkan atas kemauan saya sendiri berangkat ke daerah SKPE-3 Kecamatan Telaga Antang untuk membeli kayu olahan disana selanjutnya Terdakwa angkut yang rencananya memang mau Terdakwa jual kepada Sdr. KURDIANSYAH als IYAN;
Bahwa Kayu-kayu olahan yang Terdakwa angkut waktu itu adalah dengan tujuan ke Toko Bahan bangunan saksi KURDIANSYAH Als IYAN yang ada di Kota Besi, kalau barangnya cocok maka akan dibeli olehnya seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per satu meter kubik, namun jika tidak cocok kwalitasnya maka bisa Terdakwa jual ke tempat lain yang mau membeli;
Bahwa sebelum Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Terdakwa ada melakukan kegiatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan atau Surat Angkutan Lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan sudah sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa pada waktu dilakukan pengecekan saat itu semua kayu-kayu tersebut adalah sedang dibawah penguasaan dan tanggung jawab Terdakwa sendiri sebagai Pengemudi Mobil Truck pengangkut kayu waktu itu;
Bahwa berdasarkan pengetahuan Ahli Simang menyatakan berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/MenLHK-Setjen/2015 Jo P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/2016 tentang penatausahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran serta pengolahan hasil hutan kayu yang dilaksanakan melalui SIPUHH. Sedangkan maksud dan tujuan PUHH Kayu yang berasal dari Hutan Alam dimaksudkan untuk menjamin hak–hak Negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari Hutan Alam yang dimanfaatkan dan / atau dipungut berdasarkan ijin / hak kelola sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan ayat (2) yaitu PUHH Kayu yang berasal dari hutan alam bertujuan untuk menjamin legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu serta ketersediaan data dan Informasi;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/Men LHK-Setjen/2015 Jo P.60/Men LHK / Setjen /Kum.1/2016 Pasal 10 Ayat (1) : setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama – sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Pasal 11 Ayat (1) huruf (b) “ Dokumen SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer, Pasal 18 ayat ( 2) bahwa penetapan Nomor seri dan penyediaan Blanko SKSHHK dilakukan melalui aplikasi SIPUHH dan Peraturan Dirjen Pengelolaan Hutan produksi lestari nomor : P.17 /PHPL-SET/2015 Jo P.2 /PHPL-IPHH/2016 tentang pedoman pelaksanaan SIPUHH kayu dari hutan alam BAB VIII bagian keenam tentang pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer disertai bersama sama SKSHHK yang diterbitkan oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) sesuai kompetensinya melalui aplikasi;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 43/Men LHK-Setjen/2015 Jo P.60/Men LHK / Setjen /Kum.1/2016 tentang penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran serta pengolalahan hasil hutan kayu, yang dilaksanakan melalui SIPUHH dan cara untuk mengetahui legalitas kayu olahan tersebut adalah setiap kayu olahan yang diangkut harus menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan secara Self Asessment melalui aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang diterbitkan oleh karyawan pemegang ijin yang memiliki kualifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dengan format dokumen (SKSHHK) sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.17 /PHPL-SET/2015 Jo. P.2 /PHPL-IPHH/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan alam disamping itu kayu olahan tersebut berasal dari pemanenan / produksi yang sah yaitu memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, kayu olahan tersebut diolah oleh industri yang memiliki ijin yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut maka haruslah dibuktikan kalau Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Atau Kedua melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam penyusunan Surat Dakwaannya mempergunakan bentuk surat dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim telah diberikan kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan memperhatikan fakta hukum, barang bukti serta keterangan saksi dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yakni melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Orang Perseorangan;
2. dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Ad.1. Unsur “Orang Perseorangan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” adalah setiap orang dalam KUHP adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subjek hukum orang atau manusia pelaku tindak pidana. Pengertian barang siapa dalam KUHP adalah siapa saja setiap orang yang dapat melakukan tindak pidana, dan kepadanya perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan ARBA’E Alias BAIN Bin RASULI selaku terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, terdakwa yang memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan penerapan unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sama sekali tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja” akan tetapi menurut ajaran tentang kesengajaan yang berkembang dalam ilmu pengetahuan hukum pidana telah dikenal adanya tiga bentuk kesengajaan, yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud (Opzet als Oogmerk);
2. Kesengajaan sebagai kepastian/ kehendak (Opzet bij Zekerheidsbewustzijn);
3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheids bewustzijn/ Voorwaardelijk Opzet/ Dolus Eventualis);
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”dengan sengaja” adalah adanya kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang, sengaja juga boleh diartikan dengan diketahui, dikehendaki ataupun menjadi tujuannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengangkut, mengausai dan memiliki adalah memindahkan sesuatu barang dari tempat semula ke tempat yang lain dengan menggunakan alat angkut atau dengan tenaga sendiri dan senyatanya barang yang akan dipindahkan seolah adalah miliknya dalam hal ini adalah barang berupa hasil hutan kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan Hasil Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap uraian serta penjelasan tersebut diatas, terdakwa diduga telah melakukan pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan legalitas hasil hutan yakni surat keterangan sahnya hasil hutan, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sesuai dengan fakta hukum adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas uraian penjelasan tersebut diatas, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti yang saling bersesuaian didapatlah fakta hukum bahwa kejadian pada hari Jum’at, tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib bertempat di Jalan Poros Parenggean – Tumbang Sangai KM.12, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck merk Mitsubishi FE 74 HDV warna kuning Nopol KH 8379 FC telah membawa atau mengangkut kayu jenis meranti sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) keping atau setara dengan 8,0661 M3;
Menimbang, bahwa pada saat itu, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat/ dokumen pengangkutan kayu tersebut dan Terdakwa rencananya kayu tersebut akan dijual kepada Sdr. Kurdiansyah yang berada di Kecamatan Kota Besi dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), namun belum sempat dijual, pihak kepolisian telah mengamankan Terdakwa berikut dengan barang buktinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, kayu-kayu tersebut didapat dengan cara membeli dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kubiknya namun pada saat membeli kayu-kayu tersebut tidak ada surat dari pembeli, lalu setelah kayu-kayu tersebut diangkut kemudian Terdakwa menelpone Sdr. Kurdiansyah dengan mengatakan bahwa Terdakwa memiliki kayu dan akan dijual, dan Sdr. Kurdiansyah mau mengecek terlebih dahulu, kalau kayu tersebut bagus-bagus makan akan dibayar oleh Sdr. Kurdiansyah;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah saksi Sabirin Syaputro, SH, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengukuran Kayu Olahan tanggal 31 Oktober 2019 dengan hasil kayu yang yang diperiksa adalah kayu gergajian jenis kelompok jenis Meranti dengan jumlah total 532 (lima ratus tiga puluh dua) keping dengan volume 8,0661 M3;
Menimbang, bahwa terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli Simang dari Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kayu olahan jenis kelompok meranti yang diangkut oleh terdakwa seharusnya disetor ke Negara (perhitungan kerugian negara) adalah sebagai berikut: PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp. 1.316.282,40 ( Satu juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh dua koma empat nol rupiah ) dan DR ( Dana Reboisasi ) adalah sebesar US$. 267,08 (Dua ratus enam puluh tujuh koma nol delapan dolar amerika);
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam hal pengakutan kayu yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) keping atau dengan volume 8,0661 M3, Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah atau yang disebut dengan SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan) dan Terdakwa sama sekali tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dengan demikian terhadap unsur dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat dan memperoleh keyakinan bahwa seluruh unsur-unsur dari Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari pasal yang didakwakan telah terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan Pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”
Menimbang, bahwa oleh karena selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHPidana, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut serta Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarganya, sehingga Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman harus memenuhi rasa keadilan dan apabila hukuman berupa pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa harus bersifat mendidik dan menimbulkan efek jera namun tetap harus memperhatikan latar belakang terpidana melakukan tindak pidana tersebut dengan rasa keadilan dan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tanpa mengurangi esensi tujuan pemidanaan yang menimbulkan shock theraphy (efek jera) bagi terpidana dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak diatur mengenai pidana denda yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, untuk itu didalam didalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut kembali dalam ketentuan hukum acara pidana dan dalam hal ini Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan ketentuan penjatuhan pidananya bersifat kumulatif yakni pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim akan mempedomani ketentuan umum acara pidana yang berlaku;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur dakwaan tersebut diatas, serta dengan mempertimbangkan permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan, mengingat serta memperhatikan bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan ingin mencari keuntungan agar dapat menafkahi keluarganya dan ketidaktahuan Terdakwa mengenai surat menyurat / dokumen yang harus dipenuhi oleh Terdakwa, dan mengenai denda serta pidana kurungan pengganti denda, Majelis Hakim pun tidak sependapat mengenai denda serta lamanya Terdakwa dihukum apabila tidak membayar pidana denda, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai lamanya penjatuhan pidana pokok, pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda dengan memperhatikan rasa keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, serta disamping itu harus mengandung kemanfaatan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa dalam perkara ini pernah ditahan oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun oleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan di RUTAN Sampit, sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa berada dalam tahanan maka ada alasan yang sah memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa :
1 (satu) Unit LIGHT TRUCK DUMP merk Mitsubishi FE 74 HDV (4x2) M/T warna kuning No. Pol. KH 8379 FC NOSIN: 4D34TF93889 NOKA : MHMFE74P5AK036991 atas nama CV. ANGEL KURNIA SENTOSA dengan alamat Jalan Manggis V No. 33 Sampit;
Kayu Olahan kelompok Jenis Meranti sebanyak 532 Kpg (Lima ratus tiga puluh dua) keping dengan jumlah volume sebanyak 8,0661 M3 (Delapan koma nol enam enam satu) kubik, Sebagaimana hasil Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Olahan (DUK) Nomor :DUK-KO/025/Dishut/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana serta masih bernilai ekonomis untuk itu terhadap barang bukti tersebut diatas haruslah dirampas untuk Negara
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut:
Hal-hal memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap perusakan hutan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan ini lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Arba’e Alias Bain Bin Rasuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan Pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” sebagaimana dakwaan kedua Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arba’e Alias Bain Bin Rasuli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit LIGHT TRUCK DUMP merk Mitsubishi FE 74 HDV (4x2) M/T warna kuning No. Pol. KH 8379 FC NOSIN: 4D34TF93889 NOKA : MHMFE74P5AK036991 atas nama CV. ANGEL KURNIA SENTOSA dengan alamat Jalan Manggis V No. 33 Sampit;
Kayu Olahan kelompok Jenis Meranti sebanyak 532 Kpg (Lima ratus tiga puluh dua) keping dengan jumlah volume sebanyak 8,0661 M3 (Delapan koma nol enam enam satu) kubik, Sebagaimana hasil Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Olahan (DUK) Nomor :DUK-KO/025/Dishut/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019;
Masing-masing dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh kami Ega Shaktiana, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, Paisol, S.H.M.H., dan Ade Satriawan, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dan dibantu oleh Anung Handono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, dihadiri oleh Dewi Khartika, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Paisol, S.H.,M.H., Ega Shaktiana, S.H.,M.H.,
Ade Satriawan, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Anung Handono, S.H.,