106/Pid.Sus/2011/PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 106/Pid.Sus/2011/PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SETIAJID WIBOWO als AJID
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 106 / Pid.Sus / 2011 / PN.Ska.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SETIAJID WIBOWO als AJID
Tempat lahir : Surakarta
Umur/Tgl.lahir : 44 tahun/ 18 Desember 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Majapahit I Nayu Barat RT.07 Rw.14 Nusukan
Banjarsari Surakarta, atau Teuku Umur No.1
Keprabon Kulon RT/RW Keprabon Kec.Banjarsari
Surakarta.
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama : CHRISTIANUS MAKAHEKUNG, SH, Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor CHRISTIANUS MAKAHEKUNG, SH & PARTNERS yang beralamat di Jl. Joko Tingkir No.1 Surakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2011, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 14 Juli 2011;
Terdakwa ditahan Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2011 sampai dengan tanggal 14 April 2011 ;
Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 04 April 2011 ;
Penuntut Umum tidak melakukan penahanan terhadap Terdakwa ;
Terdakwa ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam tahanan (Rutan) sejak tanggal 03 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 01 September 2011;
Perpanjangan penanahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 September 2011 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2011;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 01 November 2011 sampai dengan tanggal 30 November 2011;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca semua surat yang ada dalam perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-112/SKRTA/Ep.2/6/2011 tertanggal 27 Juni 2011;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SETIAJID WIBOWO Als AJID bersalah melakukan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Setiajid Wibowo als Ajid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos Merk Walrus warna hitam motif garis merah hitam putih abu-abu dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Setiajid Wibowo als Ajid;
1 (satu) buah Handphone merk Cross C.99 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Setiajid Wibowo als Ajid dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah );
Telah mendengar pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana yang diuraikan dan dibacakan di persidangan tanggal 18 Oktober 2011 yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak terbukti secara penuh dan sempurna, oleh karenanya Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, agar berkenan kiranya untuk memberikan putusan seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang masing-masing menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 17 Oktober 2006 Nomor: Reg.Perk.: PDM-112/SKRTA/Ep.2/6/2011 telah didakwa sebagai berikut ;---
DAKWAAN:---------------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Setiajid Wibowo als Ajid pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2011 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu yang masih termasuk dalam bulan tahun 2011 bertempat di rumah saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda di Sumber Nayu RT.008 RW.012 Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas Terdakwa mendatangi rumah saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda dan bertemu dengan kakeknya Hilda Sulistia Wati als Hilda kemudian terdakwa ngobrol dengan kakeknya, sedangkan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda yang masih berumur 14 tahun (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.4328/1996 lahir pada tanggal 10 Agustus 1996 yang dikeluarkan tertanggal 4 September 1996) tiduran sambil nonton televisi, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib kakeknya keluar rumah. Selanjutnya Terdakwa mendekati saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda yang sedang tiduran di kasur kemudian Terdakwa membelainya, sehingga nafsu birahi Terdakwa naik kemudian mengajak saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda untuk berhubungan intim, kemudian saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda bilang kepada Terdakwa “Mengko nek enek sing ngerti piye” (nanti kalau ada yang tahu bagaimana), kemudian Terdakwa jawab ”Kowe ingeti nggon TV kae enek bayangan lawang, mengko nek enek uwong yo diuwisi wae” (kamu lihat di TV, nanti kalau ada orang ya kita sudahi), selanjutnya saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda pergi ke belakang untuk melepas celana dalamnya dan kembali lagi sudah tidak mengenakan celana dalam. Selanjutnya Terdakwa bercinta (making love), karena saat itu Terdakwa ada rasa takut kalau ada orang masuk rumah, maka Terdakwa tidak membuka baju keseluruhan, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda untuk menungging lalu rok yang dikenakan saksi Hilda Sulisti Wati als Hilda oleh Terdakwa singkapkan ke atas lalu terdakwa membuka resleting celananya lalu kemaluan Terdakwa keluarkan, kemudian Terdakwa dari belakang memasukkan kemaluan atau penisnya ke kemaluan (vagina) saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda sambil menggerak-gerakkan maju mundur kurang lebih sekitar 1 (satu) menit Terdakwa merasakan puas (orgasme), kemudian kemaluan Terdakwa keluarkan dari kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda dengan cara Terdakwa tutupi dengan kaos kemudian oleh Terdakwa diremas-remas, sehingga Terdakwa mengalami ejakulasi dengan keluar air mani dari kemaluan Terdakwa setelah itu Terdakwa istirahat, selanjutnya Terdakwa tidur di pangkuan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda, kemudian saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda mengusap atau membelai rambut sambil mencium Terdakwa, selanjutnya Terdakwa lakukan lagi perbuatan tersebut dengan cara yang sama, setelah selesai Terdakwa istirahat sambil makan mie ayam bersama dengan Hilda Sulistia Wati als Hilda, tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Banjarsari dan sebagai akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda mengalami robekan lama pada Hymen/selaput dara, tidak Hiperemis dan hymen sudah tipis sebagaimana Visum et Repertum Nomor 604/Visum/RS.PKU/IV/2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Soffin Arfian, Sp.OG mengetahui Direktur RS. PKU Muh. Surakarta dr.R Ariswati, M.Kes.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
Kedua:
Bahwa terdakwa Setiajid Wibowo als Ajid pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2011 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu yang masih termasuk dalam bulan tahun 2011 bertempat di rumah saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda di Sumber Nayu RT.008 RW.012 Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melalukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas Terdakwa mendatangi rumah saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda dan bertemu dengan kakeknya Hilda Sulistia Wati als Hilda kemudian Terdakwa ngobrol dengan kakeknya, sedangkan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda yang masih berumur 14 tahun (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.4328/1996 lahir pada tanggal 10 Agustus 1996 yang dikeluarkan tertanggal 4 September 1996) tiduran sambil nonton televisi, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib kakeknya keluar rumah. Selanjutnya Terdakwa mendekati saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda yang sedang tiduran di kasur kemudian Terdakwa membelainya, sehingga nafsu birahi Terdakwa naik kemudian mengajak saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda untuk berhubungan intim, kemudian saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda bilang kepada terdakwa “Mengko nek enek sing ngerti piye” (nanti kalau ada yang tahu bagaimana), kemudian Terdakwa jawab ”Kowe ingeti nggon TV kae enek bayangan lawang, mengko nek enek uwong yo diuwisi wae” (kamu lihat di TV, nanti kalau ada orang ya kita sudahi), selanjutnya saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda pergi ke belakang untuk melepas celana dalamnya dan kembali lagi sudah tidak mengenakan celana dalam. Selanjutnya Terdakwa bercinta (making love), karena saat itu Terdakwa ada rasa takut kalau ada orang masuk rumah maka Terdakwa tidak membuka baju keseluruhan, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda untuk menungging lalu rok yang dikenakan saksi Hilda Sulisti Wati als Hilda oleh Terdakwa singkapkan ke atas lalu Terdakwa membuka resleting celananya lalu kemaluan Terdakwa keluarkan, kemudian Terdakwa dari belakang memasukkan kemaluan atau penisnya ke kemaluan (vagina) saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda sambil menggerak-gerakkan maju mundur kurang lebih sekitar 1 (satu) menit Terdakwa merasakan puas (orgasme), kemudian kemaluan Terdakwa keluarkan dari kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda dengan cara Terdakwa tutupi dengan kaos kemudian oleh Terdakwa diremas-remas, sehingga Terdakwa mengalami ejakulasi dengan keluar air mani dari kemaluan Terdakwa setelah itu Terdakwa istirahat, selanjutnya terdakwa tidur di pangkuan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda kemudian saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda mengusap atau membelai rambut sambil mencium Terdakwa, selanjutnya Terdakwa lakukan lagi perbuatan tersebut dengan cara yang sama, setelah selesai Terdakwa istirahat sambil makan mie ayam bersama dengan Hilda Sulistia Wati als Hilda, tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Banjarsari dan sebagai akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda mengalami robekan lama pada Hymen/selaput dara, tidak Hiperemis dan hymen sudah tipis sebagaimana Visum et Repertum Nomor 604/Visum/ RS.PKU/IV/2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Soffin Arfian, Sp.OG mengetahui Direktur RS. PKU Muh. Surakarta dr.R Ariswati, M.Kes.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
Ketiga :
Bahwa Terdakwa Setiajid Wibowo als Ajid pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2011 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu yang masih termasuk dalam bulan tahun 2011 bertempat di rumah saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda di Sumber Nayu RT.008 RW.012 Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya diduga bahwa umurnya belum limas belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk di kawin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas Terdakwa mendatangi rumah saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda dan bertemu dengan kakeknya Hilda Sulistia Wati als Hilda kemduian Terdakwa ngobrol dengan kakeknya sedangkan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda yang masih berumur 14 tahun (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.4328/1996 lahir pada tanggal 10 Agustus 1996 yang dikeluarkan tertanggal 4 September 1996) tiduran sambil nonton televisi, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib kakeknya keluar rumah, Selanjutnya Terdakwa mendekati saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda yang sedang tiduran di kasur kemudian Terdakwa membelainya, sehingga nafsu birahi Terdakwa naik kemudian mengajak saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda untuk berhubungan intim, kemudian saksi, Hilda Sulistia Wati als Hilda bilang kepada Terdakwa “Mengko nek enek sing ngerti piye” (nanti kalau ada yang tahu bagaimana), kemudian Terdakwa jawab ”Kowe ingeti nggon TV kae enek bayangaan lawang, mengko nek enek uwong yo diuwisi wae” (kamu lihat di TV, nanti kalau ada orang ya kita sudahi), selanjutnya saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda pergi ke belakang untuk melepas celana dalamnya dan kembali lagi sudah tidak mengenakan celana dalam. Selanjutnya Terdakwa bercinta (making love), karena saat itu Terdakwa ada rasa takut kalau ada orang masuk rumah maka Terdakwa tidak membuka baju keseluruhan, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda untuk menungging lalu rok yang dikenakan saksi Hilda Sulisti Wati als Hilda oleh Terdakwa singkapkan ke atas lalu Terdakwa membuka resleting celananya lalu kemaluan Terdakwa keluarkan, kemudian Terdakwa dari belakang memasukkan kemaluan atau penisnya ke kemaluan (vagina) saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda sambil menggerak-gerakkan maju mundur kurang lebih sekitar 1 (satu) menit Terdakwa merasakan puas (orgasme), kemudian kemaluan Terdakwa keluarkan dari kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda dengan cara Terdakwa tutupi dengan kaos kemudian oleh Terdakwa diremas-remas, sehingga Terdakwa mengalami ejakulasi dengan keluar air mani dari kemaluan Terdakwa setelah itu terdakwa istirahat, selanjutnya Terdakwa tidur di pangkuan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda kemudian saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda mengusap atau membelai rambut sambil mencium terdakwa, selanjutnya Terdakwa lakukan lagi perbuatan tersebut dengan cara yang sama, setelah selesai Terdakwa istirahat sambil makan mie ayam bersama dengan Hilda Sulistia Wati als Hilda, tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Banjarsari dan sebagai akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda mengalami robekan lama pada Hymen/selaput dara, tidak Hiperemis dan hymen sudah tipis sebagaimana Visum et Repertum Nomor 604/Visum/RS.PKU/IV/2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Soffin Arfian, Sp.OG mengetahui Direktur RS. PKU Muh. Surakarta dr.R Ariswati,M.Kes.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 287 ayat (1) KUHP ;
A T A U
Keempat:
Bahwa Terdakwa Setiajid Wibowo als Ajid pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2011 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu yang masih termasuk dalam bulan tahun 2011 bertempat di rumah saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda di Sumber Nayu RT.008 RW.012 Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk di kawin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas Terdakwa mendatangi rumah saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda dan bertemu dengan kakeknya Hilda Sulistia Wati als Hilda kemudian Terdakwa ngobrol dengan kakeknya sedangkan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda yang masih berumur 14 tahun (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.4328/1996 lahir pada tanggal 10 Agustus 1996 yang dikeluarkan tertanggal 4 September 1996) tiduran sambil nonton televisi, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib kakeknya keluar rumah, Selanjutnya Terdakwa mendekati saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda yang sedang tiduran di kasur kemudian Terdakwa membelainya, sehingga nafsu birahi Terdakwa naik kemudian mengajak saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda untuk berhubungan intim, kemudian saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda bilang kepada Terdakwa “Mengko nek enek sing ngerti piye” (nanti kalau ada yang tahu bagaimana), kemudian Terdakwa jawab ”Kowe ingeti nggon TV kae enek bayangan lawang, mengko nek enek uwong yo diuwisi wae” (kamu lihat di TV, nanti kalau ada orang ya kita sudahi), selanjutnya saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda pergi ke belakang untuk melepas celana dalamnya dan kembali lagi sudah tidak mengenakan celana dalam, Selanjutnya Terdakwa bercinta (making love), karena saat itu Terdakwa ada rasa takut kalau ada orang masuk rumah, maka Terdakwa tidak membuka baju keseluruhan, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda untuk menungging lalu rok yang dikenakan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda oleh Terdakwa singkapkan ke atas lalu Terdakwa membuka resleting celananya lalu kemaluan Terdakwa keluarkan, kemudian Terdakwa dari belakang memasukkan kemaluan atau penisnya ke kemaluan (vagina) saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda sambil menggerak-gerakkan maju mundur kurang lebih sekitar 1 (satu) menit Terdakwa merasakan puas (orgasme), kemudian kemaluan Terdakwa keluarkan dari kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda dengan cara Terdakwa tutupi dengan kaos kemudian oleh Terdakwa diremas-remas, sehingga Terdakwa mengalami ejakulasi dengan keluar air mani dari kemaluan Terdakwa setelah itu Terdakwa istirahat, selanjutnya Terdakwa tidur di pangkuan saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda kemudian saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda mengusap atau membelai rambut sambil mencium Terdakwa, selanjutnya Terdakwa lakukan lagi perbuatan tersebut dengan cara yang sama, setelah selesai Terdakwa istirahat sambil makan mie ayam bersama dengan Hilda Sulistia Wati als Hilda, tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Banjarsari dan sebagai akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Hilda Sulistia Wati als Hilda mengalami robekan lama pada Hymen/selaput dara, tidak Hiperemis dan hymen sudah tipis sebagaimana Visum et Repertum Nomor 604/Visum/RS.PKU/IV/2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Soffin Arfian, Sp.OG mengetahui Direktur RS. PKU Muh. Surakarta dr.R Ariswati, M.Kes.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1(satu) buah kaos merk Walrus warna hitam motif garis merah hitam putih abu-abu;
1(satu) buah Handphone merk Cross C.99 warna hitam;
Menimbang, bahwa selanjutnya di muka persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan 6 (enam ) orang saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, masing-masing bernama :-----------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi : HILDA SULISTIA WATI ; Yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, pertama dikenalkan sama nenek saksi waktu di Sumber Nayu barat ditempat nenek jualan warung makanan, beberapa bulan yang lalu sekitar tahun 2010 saksi masih kelas I SMP;
Bahwa tujuan saksi dikenalkan supaya mendekati sama AJID/Terdakwa untuk bercinta dan akhirnya saksi mau dikenalkan.
Bahwa saksi kenal sama Terdakwa waktu itu saksi baru kelas 1 SMP dan baru berumur 13 (tiga belas) tahun.
Bahwa selanjutnya terus menjalin hubungan, pertama cuma main diajak jalan-jalan di Mal dan sering diajak ke Mall dibelikan macam-macam yaitu dibelikan pakaian, perangkat sekolah.
Bahwa saksi tahu Terdakwa sudah punya isteri dan sudah punya anak 1(satu), dan saksi tidak tahu apa pekerjaan dari Terdakwa.
Bahwa pada waktu saksi diajak jalan-jalan ke Mall pada siang hari dibelikan pakaian dan perangkat sekolah.
Bahwa setelah diajak jalan-jalan ke Mall terus saksi diajak ke Hotel Mawar, pertama kali melakukan hubungan layaknya suami isteri pada bulan Januari 2011, terus kemudian di rumah nenek di Sumber Nayu Barat melakukan hubungan 3 (tiga) kali dan pada waktu itu nenek tidak tahu;
Bahwa saksi melakukan hubungan dengan Terdakwa sudah 4(empat) kali, pertama di Hotel Mawar Indah, dan pada waktu diajak ke Hotel Mawar Indah saksi mau akan tetapi tidak menginap.
Bahwa perasaan saksi diajak berhubungan dengan Terdakwa saksi merasa senang dan suka.
Bahwa sebelum saksi berhubungan dengan Terdakwa, saksi sudah pernah melakukan hubungan sama pacar saksi sekali di rumah nenek.
Bahwa pada saat melakukan perbuatan itu baik sama pacar saksi maupun dengan Terdakwa alat kelamin saksi tidak keluar darah;
Bahwa pada waktu itu yang mengajak saksi ke Hotel Mawar Indah dan juga di rumah nenek untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri adalah Terdakwa;
Bahwa saat melakukan di Hotel Mawar Indah pada siang hari dan di rumah nenek dilakukan pada malam hari menjelang magrib di kamar belakang rumah dalam kamar dalam keadaan tertutup.
Bahwa tekahir kejadian dilakukan di rumah nenek, dan perasaan saksi setelah melakukan hubungan tersebut merasa enak dan asyik;
Bahwa pada saat di Hotel Mawar Indah saksi diajak mau dan saksi melepaskan pakaian saksi sendiri dalam keadaan telanjang bulat, selanjutnya saksi dicumbu, diciumi bibirnya, setelah itu Terdakwa memasukkan burungnya (alat kelaminnya Terdakwa) sendiri ke kemaluan saksi.
Bahwa pada saat melakukan hubungan tersebut posisi saksi di bawah dan itu dilakukan sekitar 5 (lima) menitan, selanjutnya saksi merasakan enak dan saat itu air mani terdakwa dikeluarkan di luar, karena saksi takut hamil.
Bahwa pada saat melakukan perbuatan itu saksi tidak pernah diancam atau dipaksa.
Bahwa pada waktu melakukan hubungan di rumah nenek pada saat terakhir melakukan saksi masih memakai baju, hanya diplorotkan dan saksi memposisikan diri dengan menungging membelakangi Terdakwa;
Bahwa setiap saksi melakukan hubungan dengan Terdakwa, saksi merasakan enak dan saksi ingin melakukan lagi.
Bahwa hal itu dilakukan suka sama suka dan tidak ada paksaan dari Terdakwa.
Bahwa saksi pernah dijanjikan untuk dinikahi oleh Terdakwa pada waktu melakukan hubungan di Hotel Mawar Indah, dan terakhir pada saat melakukan hubungan saksi memakai baju karena saksi merasa takut ketahuan.
Bahwa setelah kejadian ini saksi tidak melakukan hubungan lagi, takut sama Polisi.
Bahwa orang tua saksi setuju bila saksi dinikahi oleh Terdakwa.
Bahwa pada saat saksi melakukan perbuatan itu tidak ada yang melihat dan tidak tahu siapa yang melapor kepada Polisi.
Bahwa pada saat saksi diperiksa di Polisi saksi mengakui hal tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti HP merk Cross dan kaos adalah milik Terdakwa.
Bahwa setelah saksi melakukan hubungan tersebut saksi merasa capek dan lapar, kemudian makan nasi dan mie goreng.
Bahwa saksi masih mau melakukan hubungan tersebut dengan Terdakwa karena dijanjikan untuk kawin yang diresmikan dan saksi mau dijadikan isteri kedua.
Bahwa saksi tidak tahu apa pekerjaan Terdakwa, namun saksi tahu alamat rumahnya, dan Terdakwa tidak pernah cerita tentang pekerjaannya dan selama dua bulan 3 (tiga) kali ketemu tidak pernah cerita apa pekerjaannya.
Bahwa saksi tahu melakukan tersebut suka sama suka itu dilarang oleh Undang-Undang, karena saksi masih dibawah umur.
Bahwa selama saksi melakukan hubungan dengan Terdakwa, saksi tidak pernah dikasih uang, hanya saksi minta untuk dibelikan pakaian dan peralatan sekolah.
Bahwa saksi pernah diphoto dalam HP saat melakukan hubungan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi melakukan hubungan yang pertama kali adalah dengan pacar sama-sama sekolah dan satu sekolahan.
Bahwa rasanya pertama kali melakukan hubungan seperti itu rasanya sakit dan waktu pertama kali dilakukan di rumah nenek dan di rumah tersebut ada nenek dan kakek dan itu saksi lakukan dengan pacar pada tahun 2010 masih kelas I SMP, sedangkan dengan Terdakwa pertama kali dilakukan pada bulan Januari 2011 sudah kelas II SMP dilakukan di Hotel Mawar Indah, yang kedua dan yang ketiga dilakukan di rumah nenek pada bulan berapa lupa sekitar jam 6 sore.
Bahwa waktu itu Terdakwa datang ke rumah nenek dan Terdakwa ada di ruang tamu terus kakek keluar rumah dan Nenek ada di ruang melihat TV, kemudian saksi disuruh ke belakang oleh nenek untuk bicara dan kemudian melakukan hubungan.
Bahwa pada saat saksi pergi ke belakang yang saksi lakukan melepas celana dalam terus kembali menemui Ajid/Terdakwa, kemudian melakukan hubungan dan saksi disuruh membelakangi Terdakwa dan dilakukan dari belakang, kemudian alat kelamin Terdakwa dimasukkan ke alat kelamin saksi, terus Terdakwa lakukan maju mundur dan dilakukan sekitar 5 menit.
Bahwa setelah melakukan selama kurang lebih 5 menit itu keluar air mani dikeluarkan di luar, setelah itu istirahat dan tidur-tiduran nonton TV dan saksi membelai rambut Terdakwa, kemudian alat kelamin Terdakwa ditutupi dengan kaos Terdakwa, pada saat saksi melakukan itu saksi disuruh menungging.
Bahwa setelah istirahat tidak melakukan lagi, terus setelah itu Petugas Kepolisian Banjarsari datang dan menangkap Terdakwa.
Bahwa saksi pernah di visum oleh Dr. Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta.
Bahwa saksi melakukan hubungan dengan Terdakwa sudah empat kali, pertama di Hotel Mawar Indah, kedua di rumah nenek di kamar, ketiga di rumah nenek tidak nonton TV dan keempat atau terakhir di rumah nenek nonton TV.
Bahwa saksi pernah bilang sama Terdakwa saat mau diajak berhubungan dengan Terdakwa yaitu “Mengko nek enek sing ngerti piye ?”, kemudian Terdakwa jawab “Kowe ingeti nggon TV kae enek bayangan lawang, mengko nek enek uwong yo diuwisi wae”;
Bahwa bapak saksi yang bernama SUTARWO sudah meninggal dunia dan saksi adalah anak pertama dari dua bersaudara.
Bahwa orang tua saksi tahu setelah kejadian ini dan saksi dimarahi, itu sebelum diperiksa Polisi;
Bahwa dengan kejadian ini orang tua saksi terutama Ibu marah, saat itu saksi datang ke rumah ibu, dan ibu saksi bilang kamu mencoreng nama orang tua, kok kelakuanmu seperti itu;
Bahwa rumah saksi dengan rumah nenek jauh dan saksi tinggal bersama nenek;
Bahwa saksi bisa merasakan kalau suami orang diambil oleh orang lain;
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa sudah punya isteri, dikasih tahu sama nenek;
Bahwa ibu saksi sampai sekarang masih marah, ibu masih dongkol;
Bahwa perasaan saksi terhadap Terdakwa ini sayang.
Bahwa saksi melakukan hubungan intim dengan Terdakwa dengan variasi, dari belakang dan posisi saksi menungging.
Bahwa waktu saksi dikenalkan sama nenek itu maksudnya hanya diperkenalkan saja, setelah dikenalkan selama dua bulan terus melakukan hubungan intim dengan Terdakwa;
Bahwa saksi saat melakukan hubungan yang pertama baik dengan pacar maupun dengan Terdakwa merasa tidak mengeluarkan darah;
Bahwa pada saat saksi melakukan hubungan intim dengan Terdakwa tidak ada orang yang memergoki;
Bahwa saksi tidak pernah cerita sama orang lain setelah saksi melakukan hubungan dengan Terdakwa walaupun dengan teman sekolah;
Bahwa selama ini saksi ikut nenek, dulu saksi ikut Ibu, setelah bapak meninggal dunia baru ikut nenek.
Bahwa bapak saksi meninggal pada tahun 2007 dan ibu saksi sekarang sudah menikah lagi pada tahun 2009 dan sudah punya anak 1(satu) laki-laki;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan.
2.Saksi : SUYANTI : Yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------
Bahwa nama suami saksi bernama Sutarwo dan sudah meninggal dunia pada tahun 2007.
Bahwa Hilda Sulistia Wati hidup ikut neneknya dari Bapak Sutarwo;
Bahwa pada waktu bapaknya Hilda atau suami saksi meninggal, Hilda Sulistia Wati baru kelas 4 SD dan sekarang sudah kelas III SMP;
Bahwa saksi tahu kejadian yang dilakukan oleh anak saksi, mendengar dari cerita dari anak saksi sendiri, dan sekarang masih jengkel, hati saksi masih panas karena anak saksi masih kecil kok kelakuannya seperti itu;
Bahwa saksi tidak tahu apa pekerjaan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah membuat Surat Pernyataan tanggal 25 Maret 2011, dan sekarang surat tersebut saksi cabut, kemudian ada 2(dua) Surat Pernyataan masing-masing tanggal 13 bulan Juni tahun 2011 yang ditanda tangani oleh saksi sendiri dan Hilda;
Bahwa dalam membuat Surat Pernyataan tersebut tidak ada paksaan dan saksi tidak dikasih apa-apa sama Terdakwa;
Bahwa dalam Surat Pernyataan saksi tidak menuntut dan dalam Surat Pernyataan tanggal 25 Maret 2011 saksi menuntut dihukum seberat-beratnya, dan dalam surat yang pertama saksi cabut karena Terdakwa berjanji mau bertanggung jawab;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaporkan dan saksi tidak tahu kejadiannya;
Bahwa saksi sekarang sudah tidak jengkel, karena Terdakwa telah berjanji mau mengawini anak saksi, walaupun belum ada surat pernyataan dari Terdakwa untuk menikahi anak saksi.
Bahwa anak saksi sekarang berumur 15 tahun pada bulan Agustus 2011 nanti;
Bahwa saksi sekarang sudah menikah lagi, nikah yang kedua dan sudah punya anak 1(satu) orang;
Bahwa anak saksi punya pacar atau tidak, saksi tidak tahu;
Bahwa saksi menyerahkan Hilda kepada neneknya waktu itu Hilda masih kelas 4 SD karena sekolahannya jauh, maka saksi serahkan ke neneknya.
Bahwa yang membiayai sekolah Hilda adalah neneknya, dan neneknya kerjanya jualan minuman teh/kopi.
Bahwa Hilda tinggal bersama nenek dan kakeknya mereka bertiga, sedang adiknya Hilda ikut sama saksi;
Bahwa saksi masih ikut membiayai sekolah Hilda masih membelikan buku-buku dan sepatu;
Bahwa saksi tidak bekerja, yang bekerja adalah suami saksi.
Bahwa pada waktu kejadian saksi tidak tahu dan tahunya setelah diberitahu dari Polisi;
Bahwa saksi pada saat membuat Surat Pernyataan yang pertama tanggal 25 Maret 2011 di kantor Polisi dan tanda tangan di Kantor Polisi;
Bahwa barang bukti berupa HP dan kaos warna hitam yang ditunjukan pada saksi tidak tahu, dan pada waktu di kantor Polisi tidak ditunjukkan dan tidak diceritakan oleh Pak Polisi.
Bahwa pada waktu saksi membuat Surat Pernyataan tanggal 25 Maret 2011 yang isinya agar Terdakwa dituntut/dihukum seberat-beratnya karena saksi jengkel ada peristiwa tersebut, kemudian saksi membuat surat pernyataan itu dan kalau ternyata Terdakwa tidak jadi mengawini anak saksi, perasaan saksi ya jengkel;
Bahwa saksi ikut pada waktu Hilda Sulistia Wati di bawa ke RS PKU Muhammadiyah Surakarta untuk di visum,tapi tentang hasilnya saksi tidak tahu;
Bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan berkas perkara ada Akte Kelahiran atas nama Hilda Sulistia Wati No.4328/1996 lahir pada tanggal sepuluh bulan Agustus tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam, anak perempuan dari suami isteri : Sutarwo dan Suyanti, jadi anak saksi sekarang masih berumur 14 tahun.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
3.Saksi : MURDAWANING PRIHATIN Als MURDOWO : Yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu pada hari Selasa, tanggal 22 maret 2011 saksi ada di Pos Ronda dan saksi selaku Ketua Keamanan dan sering ke Pos ngontrol, saksi dilapori warga/ibu-ibu dan bapak-bapak kalau di rumah Sarwiyati nenek dari Hilda Sulistia Wati sering ada kedatangan tamu laki-laki, terus pada hari itu tanggal 22 Maret 2011 saksi lapor Ketua RT yaitu Pak Slamet Raharjo kalau di rumah Ibu Sarwiyati sering di datangi seorang laki-laki.
Bahwa setelah itu Pak RT bilang akan melakukan pendekatan dan memberi tahu kepada Bu Sarwiyati.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2011 sekitar jam 6 sore Pak RT mendatangi rumah Bu Sarwiyati dan memberi nasihat pada Bu Sarwiyati, setelah itu Pak RT mendatangi saksi bilang kalau Pak RT memberi nasihat kepada Bu Sarwiyati dan katanya Bu Sarwiyati bilang matur nuwun nanti tak nasihati orangnya.
Bahwa setelah itu pada hari Jum’at tanggal 25 saksi masih di kantor dan pulang jam setengah tujuh ( 18.30 WIB) saksi diberitahu oleh isteri saksi kalau Hilda bersama seorang laki-laki di bawa ke kantor Polisi, terus saksi bilang siapa yang lapor pada Polisi, selanjutnya saksi tanya sama Pak RT gimana ini, kemudian dari Polmas Kel. Kadipiro minta saksi 5 orang.
Bahwa saksi tidak tahu ada kejadian apa;
Bahwa saksi tahu kalau Hilda Sulistia Wati itu umurnya baru 14 tahun dan kalau Terdakwa umurnya berapa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tahu hubungan Hilda Sulistia Wati dengan Bu Sarwiyati hubungan sebagai cucu dan nenek;
Bahwa ibunya Hilda tidak tinggal serumah dengan neneknya, setelah suaminya meninggal, kembali lagi terus menikah lagi lalu jualan lagi.
Bahwa Hilda Sulistia Wati sekarang masih sekolah kelas II SMP.
Bahwa saksi tahu Terdakwa ini orangnya yang sering main ke rumah nenek Hilda;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa ini sering ke rumah Bu Sarwiyati, itu katanya orang-orang dan mendengar dari warga;
Bahwa warga curiga kalau ada seorang laki-laki datang ke rumah Bu Sarwiyati, karena di rumah Bu Sarwiyati itu ada seorang gadis, dan setelah itu apa yang terjadi, tahu-tahu digerebek Polisi yaitu mereka berdua sdr. Ajid dan Hilda di rumah neneknya/Bu Sarwiyati;
Bahwa siapa yang lapor ke Polisi saksi tidak tahu, dan saat penangkapan saksi tidak melihat, karena saksi masih kerja di Balai Kota, dan setelah sampai di rumah saksi diberitahu oleh isteri saksi;
Bahwa pada waktu Pak RT melakukan pendekatan ke Bu Sarwiyati tidak bersama saksi;
Bahwa tanggapan nenek Hilda saat pak RT ke rumahnya, pak RT ngomong sama saksi neneknya bilang matur nuwun Pak RT nanti saya bilangi.
Bahwa dari pandangan masyarakat, setahu saksi Hilda pulang sekolah saksi tidak dengar apa-apa tentang Hilda;
Bahwa saksi tidak tahu ada seorang laki-laki keluar dengan Hilda sekitar jam 7 sampai jam 9 malam dan yang sebatas saksi ketahui bila ada tamu sampai malam harus ada laporan ke RT dan saksi juga tidak tahu Hilda sering keluar dengan seorang laki-laki;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak melihat ada seorang laki-laki yang main ke rumah nenek Hilda sekitar jam 7 s/d jam 9 malam, kalau saksi tahu sampai melewati batas waktu maka akan saksi gropyok, bila sampai lewat dari jam 11 malam karena sudah melebihi waktu;
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Keamanan, tugasnya mengamankan wilayah kampung, mengatur ronda, bila ada orang cekcok dengan suami-isteri kita damaikan.
Saksi : SLAMET RAHARDJO, Spd als SLAMET : Yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pertama pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2011 saksi dilapori oleh Ketua Keamanan RT bernama Pak Murdowo bahwa di rumah neneknya Hilda Sulistia Wati sering kedatangan tamu seorang laki-laki.
Bahwa setelah saksi dilapori Ketua Keamanan tersebut pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2011, saksi mendatangi neneknya Hilda bernama Ny. Sarwiyati, untuk menanyakan, apakah benar rumahnya sering di datangi seorang laki-laki tamunya Hilda, kemudian di jawab oleh Bu Sarwiyati, iya benar akan saya nasihati dan mengucapkan terima kasih atas saran dan kedatangan Pak RT.
Bahwa waktu itu saksi mendatangi neneknya di warung tempat neneknya jualan;
Bahwa kejadian itu sejak kapan saksi tidak tahu, tahunya saksi pada tanggal 22 Maret 2011 dilapori oleh Ketua Keaamanan RT;
Bahwa pada saat Ajid datang ke Bu Sarwiyati disana ada suaminya;
Bahwa Hilda sekarang umurnya kurang lebih 14 tahun masih sekolah SMP dan kalau Terdakwa umurnya berapa ya semuran saksi;
Bahwa saksi tidak tahu ada masalah apa, setelah tanggal 25 Maret 2011 saksi telah diberitahu oleh Sdr. Rakimin bahwa Hilda bersama laki-laki bernama Ajid dibawa Polisi sekitar jam 16.00 Wib.
Bahwa pada saat saksi dilapori oleh Ketua Keamanan itu warga sudah resah saksi tidak tahu;
Bahwa warga setempat tidak senang Ajid atau ada seorang laki-laki yang datang ke Bu Sarwiyati, karena ditempat Bu Sarwiyati ada seorang gadis;
Bahwa pada waktu saksi datang ke Bu Sarwiyati tanggal 23 Maret 2011 ke warung Bu Sarwiyati Hilda tidak ada tidak ketemu dengannya, dan saksi menanyakan sama Bu Sarwiyati, apakah benar tempat Bu Sarwiyati sering didatangi seorang laki-laki, dan Bu Sarwiyati bilang iya dan saksi mohon sama Bu Sarwiyati agar tamunya dinasihati, masalahnya ditempat Bu Sarwiyati ada seorang gadis, selanjutnya Bu Sarwiyati bilang terimakasih atas nasihatnya, nanti akan saya (Sarwiyati) bilangi;
Bahwa pada saat Ajid dan Hilda digrebek saksi tidak tahu, karena saksi masih kerja dan saksi tahu diberitahu oleh warga, kalau Ajid dan Hilda di bawa Polisi.
Bahwa saksi jadi saksi ini atas permintan siapa saksi tidak tahu, karena Polisi sering datang ke tempat saksi selaku RT untuk dijadikan saksi;
Bahwa warga disekitar Bu Sarwiyati merasa resah bila ditempat Bu Sarwiyati sering didatangai seorang laki-laki;
Bahwa pada waktu saksi dilapori oleh Pak Murdowo atau diberitahu pada tanggal 22 Maret 2011 sekitar jam 19.00 WIB;
Bahwa Bu Sarwiyati itu jualan makanan dan minuman teh sampai jam 17.00 WIB.
Bahwa pada saat Ajid datang ke rumah Bu Sarwiyati, Bu Sarwiyati ada di rumah bersama suaminya;
Bahwa jarak rumah Bu Sarwiyati dengan warung tempat jualan jaraknya kurang lebih 5 kilo meter;
Bahwa pada waktu itu saksi mendapat informasi dari Pak Murdowo bahwa dirumahnya Bu Sarwiyati sering di datangi seorang laki-laki;
Bahwa ada seorang tamu datang malam ke rumah Bu Sarwiyati dan Bu Sarwiyati ada dirumah bersama suaminya, tentu masyarakat tidak perlu resah atau curiga dan apakah tidak ada suara dari masyarakat seperti itu saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mendengar dan tidak tahu keresahan dari ibu-ibu atau warga, hanya laporan dari Pak Murdowo;
Bahwa pada malam itu tidak ada rencana penggrebegan, tapi pada tanggal 23 Maret 2011 itu saksi mendatangi Bu Sarwiyati setelah menanyakan itu ke Bu Sarwiyati sudah menasihati Ajid atau belum dan bila belum nanti kita bertindak;
Bahwa saksi didatangi Polisi 3 kali untuk jadi saksi, dan saksi bingung saksi disuruh mendatangi kantor Polisi;
Bahwa pada jam 4 sore ada laporan dari Polisi saksi tidak tahu;
5.Saksi : SARWIYATI : Yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------
Bahwa ada masalah hubungan cucu saksi bernama Hilda Sulistia Wati dengan terdakwa, yaitu hubungan bertemanan;
Bahwa sehari-hari cucu saksi ikut saksi, orang tua Hilda Bapaknya sudah meninggal dunia dan ibunya kawin lagi, sehingga Hilda ikut saksi sejak masih sekolah TK.
Bahwa sekarang Hilda sudah kelas III SMP dan umurnya baru 15 tahun, kelahiran tanggal 10 Agustus 1996;
Bahwa Ajid kadang-kadang main ke rumah saksi;
Bahwa saksi jualan ditempat di depan kantor Pegadaian.
Bahwa jarak rumah dengan warung kurang lebih 5 kilometer;
Bahwa kalau saksi jualan yang di rumah suami saksi yang tinggal bersama cucu Hilda;
Bahwa suami saksi sekarang sakit stroke dan tidak bisa membantu saksi;
Bahwa yang saksi tahu Ajid/Terdakwa berada di sidang ini karena Ajid ada hubungan intim, seperti hubungan suami isteri dan saksi tahunya diberitahu oleh tetangga;
Bahwa pada saat kejadiannya pada hari lupa kalau tahunnya pada tahun 2011;
Bahwa yang memberitahu saksi adalah Surasmi yang menyusul ke warung bilang katanya Hilda ditahan, dan setelah diberi tahu saksi langsung ke kantor Polisi tidak langsung pulang ke rumah dan di kantor Polisi saksi ketemu dengan Hilda namun Hilda tidak cerita dan tidak sempat omong-omong;
Bahwa saksi mendengar dari orang-orang kalau Hilda melakukan hubungan intim dengan Ajid dan saksi tanya sama Hilda kenapa kamu seperti itu, lalu Hilda bilang aku senang kok nek, lha piye maneh wis kadung.
Bahwa dibenak saksi belum ada niat untuk mencarikan jodoh, biar cucu saksi sekolah dulu;
Bahwa saksi tidak pernah bermaksud untuk mendekatkan cucu saksi dengan Ajid untuk saling mengenal dulu, dan saksi bilang hati-hati ya.
Bahwa saksi tahu kalau Ajid sudah punya isteri dan sudah punya anak;
Bahwa Ajid sering datang ke warung jajan bersama teman-temannya;
Bahwa saksi tahu kalau Ajid datang ke rumah saksi, pada saat saksi sedang jualan, dan saksi tahu itu dari orang-orang dan pernah Ajid bilang sama saksi mau ketemu dengan Hilda;
Bahwa Ajid datang ke rumah saksi sendirian tidak bersama isteri atau keluarganya;
Bahwa keadaan suami saksi sakit stroke, dengan memakai tongkat kayu kalau berjalan dan bicara sulit dan sudah ndeprok tidak bisa apa-apa;
Bahwa karena kejadian ini sudah terlanjur dan Ajid belum ada pembicaraan mengenai masalah Hilda, bagaimana masa depannya mau bertanggungjawab atau tidak itu nanti dulu baru dibicarakan;
Bahwa saksi tahu Hilda pernah diajak jalan-jalan sama Ajid untuk beli buku dan itu ijin sama saksi;
Bahwa kondisi Hilda sekarang bagus masih sekolah dan tidak hamil;
Bahwa saksi tahu kalau Hilda disetubuhi oleh Ajid, tapi bagaimanapun hal itu sudah terlanjur, dan pada saat Hilda dibawa ke kantor Polisi yang memberitahu adalah menantu saksi;
Bahwa pada waktu Hilda digropyok dan saat itu tidak digropyok dari Kelurahan, tapi saksi tidak tahu, dan menurut tetangga depan rumah saksi bilang saat itu mereka sedang makan mie ayam kok dicekel;
Bahwa sekarang cucu saksi masih sekolah dan tidak stress, sehari-hari nomal dan sehat;
Bahwa saksi pernah dengar kalau Ajid mau melamar Hilda, karena dulu pernah bilang mau ngopeni, hal itu sebelum kejadian dan terserah kepada mereka yang menjalani berdua;
Bahwa Ajid ketemu sama Hilda waktu itu Ajid datang ke warung saksi dan melihat Hilda, kemudian Ajid bilang itu siapa Bu, saksi jawab itu cucu saksi, terus dikenalkan 7 bulan yang lalu;
Bahwa pernah ada orang dari pak RT dan pernah bilang itu Hilda hati-hati, dan setelah itu saksi menegur Hilda untuk hati-hati;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan.
6 Saksi AROHMANTO : Yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui, saksi sebagai Polmas Kelurahan Kadipiro pada saat itu saksi mendapat perintah dari Kapolsek Banjarsasi Surakarta, untuk memantau rumah sdri HILDA di Sumber Nayu Rt.08 Rw.012 Kel. Kadipiro, Banjarsari Surakarta, karena mendapat laporan dari salah satu ormas bawah sdri HLIDA sering didatangi laki-laki dan pulang selalu larut malam.
Kemudian atas perintah Kapolsek tersebut saksi melakukan penyelidikan untuk mencari informasi, yaitu pada hari Jumat tanggal 25 April 2011, siang itu seorang laki-laki yang saksi ketahui Terdakwa berada di rumah Ny, Sarwiyati sedang berduaan dengan sdr. Hilda, tetapi saksi tidak tahu apa yang telah dilakukan, kemudian saksi melaporkan kepada atasan saksi dan saksi diperintahkan untuk memantau, tidak lama kemudian Kapolsek didampingi beberapa anggota datang ke tempat kejadian menemui sdr. Setiajid dan sdri Hilda, setelah diberi penjelasan akhirnya mereka berdua kami bawa ke Polsek Banjarsari;
Bahwa pada saat saksi mendatangi rumah Ny. Sarwiyati ada Terdakwa di dalam rumah di ruang tamu saat itu disana juga ada kakeknya Hilda, kemudian mereka berdua di interogasi;
Bahwa pada waktu mereka berdua saksi interogasi yang dinyatakan oleh Terdakwa sementara tidak mengaku dan akhirnya di periksa oleh Penyidik Terdakwa mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami isteri sekitar pukul 16.00 sore, dan Hilda juga mengakui bahwa perbuatannya itu sering dilakukan bersama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan Hilda melakukan hubungan layaknya suami isteri dilakukan sampai berapa kali saksi tidak tahu;
Bahwa pada waktu saksi datang dan kemudian Kopelsek juga datang, saat itu mereka sedang santai dan Hilda sedang makan mie;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan dari hasil pemeriksaan saksi isinya benar;
Bahwa saksi tahu Hilda umurnya 14 tahun masih sekolah SMP.
Bahwa pada waktu saksi dapat perintah dari Kapolsek yang isi perintahnya disuruh memantau rumah Hilda, dan saksi memantau sendiri atas perintah Kapolsek dan itu langsung dari Kapolda Jateng;
Bahwa informasi dari saksi kalau target ada disitu saat saksi melakukan pemantauan;
Bahwa waktu itu saksi datang sendiri, kemudian tidak berapa lama Kapolsek datang dan didampingi beberapa anggota, kemudian ada penjelasan dari Kapolsek terus mereka diamankan;
Bahwa yang namanya larut malam itu dari jam 23.00 sampai jam 00.00 Wib.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Penuntut Umum meminta ijin kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan saksi ARUM TIA CEMPAKA sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian karena Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap saksi tersebut namun saksi tersebut tidak dapat hadir di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 162 ayat (1) KUHAP, apabila karena halangan yang sah saksi tidak dapat hadir dalam persidangan, maka keterangannya tersebut dapat dibacakan, oleh karenanya setelah Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan apabila keterangan saksi ARUM TIA CEMPAKA dibacakan, maka selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan saksi Matheus Hananto Wibowo Bin Budi Winarno sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian sebagai berikut :
Bahwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sdr.Setiajid Wibowo als Ajid terhadap teman saksi yaitu Sdri Hilda Sulistia Wati.
Bahwa , saksi kenal dengan tersangka karena dirinya berteman dengan korban (sdri Hilda Sulistia Wati) dan saksi pernah bertemu dengan Tersangka sekitar 8 (delapan) kali pada saat dia bermain dirumah nenek korban;
Bahwa setahu saksi mereka berdua berpacaran tapi saksi tidak tahu sejak kapan pacarannya dan setahu saksi mereka berpacaran pada bulan Januari 2011.
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2011 sekitar pukul 14.30 WIB ketika saksi datang ke rumah nenek sdri Hilda Sulistia Wati dengan maksud mau bermain dan seperti biasa setiap datang ke rumah neneknya Sdri Hilda Sulistia Wati saksi langsung masuk kedalam rumah dan pada saat itu saksi masuk ke dalam rumah dengan maksud mau ke kamar mandi tetapi begitu saksi melewati kamar sdri Hilda Sulistia Wati saksi melihat Tersangka sedang tiduran di tempat tidur sdri Hilda Sulistia Wati, sedangkan Sdri Hilda Sulistia Wati sedang membuka baju mau dilepas dan mengetahui hal itu maka saksi membatalkan niat saksi pergi ke kamar mandi dan saksi laangsung keluar dari dalam rumah dan duduk diteras rumah bersama kakeknya dan setelah menunggu Sdri Hilda Sulistia Wati barulah dia keluar rumah dan menemui saksi sambil senyum-senyum, sedangkan Tersangka Setiajid Wibowo als Ajid tidak keluar dan masih di dalam rumah menonton TV di ruang depan dan setelah mengobrol dengan sdri Hilda Sulistia Wati sekitar 30 menit saksi pamit pulang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar, yang tidak benar Terdakwa ketemu saksi Arum di ruang tamu di depan TV, Hilda membuka baju tidak benar, lainnya benar;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut --------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu lupa harinya sekitar jam 4 sore waktu itu Terdakwa di rumah Hilda dan di rumah itu ada nenek dan kakeknya, selanjutnya kami berdua pesan mie ayam, kemudian datang Kapolsek Banjarsari Surakarta, terus saya ditanyai, apa kamu yang bernama Ajid, Terdakwa jawab benar Pak, kalau begitu ikut saya ke Polsek Banjarsari Surakarta.
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Penyidik Polsek Banjarsari Surakarta dan keterangan yang Terdakwa berikan kepada Penyidik benar;
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2011.
Bahwa yang Terdakwa lakukan disana berdua menonton TV bersama Hilda dan Terdakwa mengobrol dengan kakeknya Hilda, sedangkan Hilda tiduran sambil nonton TV sekitar pukul 16 .00 WIB dan kakeknya Hilda keluar rumah, selanjutnya Terdakwa mendekati saksi Hilda yang sedang tiduran di kasur, kemudian Terdakwa membelainya, sehingga nafsu birahi Terdakwa naik, kemudian Terdakwa mengajak Hilda untuk berhubungan layaknya suami isteri;
Bahwa pada waktu Terdakwa mengajak hubungan layaknya suami isteri itu, tanggapan atau reaksi Hilda atas ajakan Terdakwa itu, Hilda mau.
Bahwa saat melakukan hubunghan layaknya suami isteri itu posisi Terdakwa dari belakang saksi Hilda, Terdakwa meminta Hilda untuk menungging, dan saat itu Hilda masih pakai rok dan Terdakwa masih memakai pakaian lengkap dan Terdakwa cukup membuka resleting celana lalu kemaluan Terdakwa keluarkan terus masukkan ke kemaluan Hilda dari belakang, setelah mau keluar air mani Terdakwa mencabut kemaluannya dari vagina Hilda dan Terdakwa keluarkan di luar, terus di lap memakai kaos.
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan intim dengan Hilda selain di rumah, pertama kali dilakukan di Hotel Mawar Indah satu kali dan di rumah berapa kali Terdakwa lupa dan hal itu dilakukan di kamar Hilda;
Bahwa Hilda umurnya waktu itu baru berumur kurang lebih 15 tahun masih anak-anak di bawah umur;
Bahwa awalnya Terdakwa kenal dengan saksi Hilda Sulistia Wati, dikenalkan sama neneknya Hilda dan Terdakwa sering jajan di warung neneknya Hilda, pada suatu saat Hilda datang di warung membantu neneknya, kemudian Terdakwa dikenalkan;
Bahwa setelah kenal , lalu Terdakwa mendekati Hilda, pada suatu saat dan Terdakwa dengar-dengar kalau Hilda itu anaknya nakal, kemudian Terdakwa ajak, tapi dia bilang kapan-kapan, gampang nanti kalau libur saja, terus Hilda ada kesempatan dia mau, waktu itu Terdakwa ada di rumah Hilda dan Terdakwa ajak keluar Hildanya mau jalan-jalan ke Mall.
Bahwa sebelum mengajak Hilda jalan-jalan, Terdakwa mengajak Hilda untuk melakukan hubungan intim di Hotel Mawar Indah, baru setelah jalan-jalan ke Mall untuk membeli peralatan sekolah dan kebutuhan Hilda;
Bahwa Terdakwa belum pernah menjanjikan untuk menikahi Hilda, tapi kalau Hilda baik akan Terdakwa menikahi Hilda.
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai isteri dan punya anak, Terdakwa mau menikah lagi dan Terdakwa tidak tahu apakah isteri pertama menyetujui atau tidak Terdakwa belum tahu.
Bahwa pertama kali melakukan hubungan intim dengan Hilda biasa saja, Terdakwa menagih janji sama Hilda jadi tidak, akhirnya Hilda mau terus Terdakwa menciumi bibir dan Terdakwa meraba dada, kemudian dibuka baju dan BH itu yang Terdakwa lakukan pertama kali.
Bahwa untuk gaya biasa, Terdakwa di atas dan Hilda tiduran kemudian Hilda Terdakwa naiki dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Hilda dengan gerakan naik turun.
Bahwa sperma Terdakwa keluarkan di luar tidak di dada atau di muka Hilda, terus kejadian kedua dilakukan di rumah Hilda seperti biasa dengan gaya miring, jadi total permainan ada berapa, dan saking enaknya lupa sampai berapa kali;
Bahwa waktu itu Terdakwa datang ke warung terus kenalan dengan Hilda, kemudian Terdakwa ajak pergi dulu pertama kali;
Bahwa yang Terdakwa lakukan terhadap Hilda, apabila Hilda belum bayar uang sekolah Terdakwa yang bayar, semua uang yang Terdakwa berikan kepada Hilda jumlahnya berapa Terdakwa sudah lupa;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau pada saat itu Hilda masih di bawah umur;
Bahwa barang bukti HP tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa telah gunakan untuk memfoto Hildasebanyak 3 (tiga) kali dalam keadaan telanjang dengan posisi tiduran dan tidak memfoto saat melakukan hubungan intim dengan Hilda.
Bahwa setelah Terdakwa melakukan hubungan intim dengan Hilda rasanya enak dan Hilda juga merasakan enak;
Bahwa saat itu isteri Terdakwa belum tahu kejadian ini, setelah ditangkap Polisi baru isteri Terdakwa mengetahui.
Bahwa dengan kejadian ini karena sudah terlanjur Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa tidak melakukan hubungan lagi dan tidak akan melakukan mengulangi lagi hal-hal yang melanggar hukum;
Bahwa barang bukti kaos tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa pada saat Anggota Polsek Banjarsari datang tidak ada teman Hilda, namun sebelumnya ada teman Hilda yang datang di rumah itu;
Bahwa kakek dan nenek Hilda tahu kalau Terdakwa sering ketemu dengan Hilda di rumah itu;
Bahwa Terdakwa belum pernah diingatkan oleh warga setempat, namun diingatkan oleh neneknya Hilda kalau main ke rumah jangan sering-sering, dan neneknya Hilda cerita kalau masyarakat mengingatkan;
Bahwa dengan kejadian ini hubungan Terdakwa dengan anak dan isterinya menjadi terganggu;
Bahwa pada saatTterdakwa melakukan hubungan dengan Hilda layaknya suami isteri, isteri Terdakwa pada saat itu ada di Solo di rumahnya;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan intim dengan Hilda itu, karena timbul keinginan hati bahwa Terdakwa suka dan tidak ada faktor lain isteri tidak bisa melayani atau Terdakwa sudah bosan dengan isterinya, hal itu tidak ada.
Bahwa Terdakwa tidak pernah “jajan” di luar karena takut kena penyakit Aid.
Bahwa Terdakwa mempuyai anak perempuan yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun dan kalau anak Terdakwa kalau digituin sama orang lain tentunya Terdakwa merasa tidak senang.
Bahwa isteri Terdakwa lebih cantik dari pada Hilda dan rasanya sama saja.
Bahwa pada kesaksian Ibu Hilda dulu ada Surat Pernyataan supaya terdakwa tidak dihukum berat, karena Terdakwa mau mengawini Hilda, dan isteri Terdakwa belum tahu atau setuju hal itu Terdakwa tidak tahu.
Bahwa Hilda itu anaknya nakal dan sering ganti laki-laki dan pernah Terdakwa menanyakan sama neneknya Hilda ada dimana, dijawab oleh neneknya Hilda pergi dengan teman laki-laki;
Bahwa ada perbedaan antara perempuan yang belum melahirkan dengan yang sudah melahirkan;
Bahwa pada saat itu keadaan rumah Hilda atau lingkungan di sekitar kampung rumah Hilda keadaannya aman tidak banyak orang;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos merk Walrus warna hitam motif garis merah-hitam-putih-abu-abu, dan;
1 (satu) buah Handphone merk Cross C.99 warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan saksi Hilda Sulistia Wati pada tahun 2010 karena Terdakwa sering jajan/membeli makanan di warung milik saksi Sarwiyati;
Bahwa benar setelah saling kenal, Terdakwa dan saksi Hilda Sulistia Wati menjadi sering bertemu, baik bertemu di rumah saksi Sarwiyati maupun di luar rumah saksi Sarwiyati;
Bahwa benar saksi Hilda Sulistia Wati sering diajak Terdakwa untuk jalan-jalan ke Mall dan dibelikan macam-macam, diantaranya adalah pakaian serta perangkat sekolah;
Bahwa benar pada bulan Januari 2011 saksi Hilda Sulistia Wati pernah diajak oleh Terdakwa ke Hotel Mawar Indah dan pada saat di Hotel Mawar Indah tersebut saksi Hilda Sulistia Wati diajak oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual;
Bahwa benar selanjutnya di dalam kamar Hotel Mawar Indah, dalam kondisi telanjang bulat dan dengan posisi berada dibawah, saksi Hilda Sulistia Wati dicumbu dan diciumi pada bagian bibir, setelah itu Terdakwa memasukkan burungnya sendiri ke kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati;
Bahwa benar kejadian tersebut berlangsung selama sekitar 5 (lima) menit dan saksi Hilda Sulistia Wati maupun Terdakwa merasakan enak, sehingga Terdakwa sampai mengeluarkan mani di luar kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati;
Bahwa benar selain pergi jalan-jalan ke Mall, Terdakwa juga sering main ke rumah saksi Sarwiyati, baik siang maupun malam hari, sehingga warga masyarakat menjadi resah dan mengingatkan saksi Sarwiyati, hal tersebut dikarenakan di rumah tersebut ada gadis, yaitu saksi Hilda Sulistia Wati, sampai akhirnya saksi Sarwiyati juga mengingatkan Terdakwa;
Bahwa benar selama Terdakwa main ke rumah saksi Sarwiyati dan bertemu dengan saksi Hilda Sulistia Wati tersebut, Terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan hubungan seksual dengan saksi Hilda Sulistia Wati;
Bahwa benar hubungan seksual yang terakhir kali dilakukan oleh saksi Hilda Sulistia Wati dan Terdakwa adalah pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2011 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah saksi Sarwiyati di Sumbernayu RT.008 RW.012 Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta;
Bahwa benar, pada hubungan seksual yang terakhir tersebut Terdakwa datang ke rumah saksi Sarwiyati dan bertemu dengan kakeknya saksi Hilda Sulistia Wati, kemudian Terdakwa mengobrol, sedangkan saksi Hilda Sulistia Wati tiduran sambil menonton Televisi;
Bahwa benar sekitar pukul 16.00 WIB kakek dari saksi Hilda Sulistia Wati keluar rumah, selanjutnya Terdakwa mendekati saksi Hilda Suliatia Wati yang sedang tiduran di kasur, kemudian Terdakwa membelainya sehingga nafsu birahi Terdakwa naik, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Hilda Sulistia Wati untuk berhubungan seksual (intim);
Bahwa benar sebelum melakukan hubungan seksual, Terdakwa menyuruh saksi Hilda Sulistia Wati untuk melepas celana dalamnya, kemudian saksi Hilda Sulistia Wati pergi ke belakang untuk melepas celana dalamnya dan kembali lagi sudah tidak mengenakan celana dalam, karena saat itu Terdakwa ada rasa takut kalau ada orang masuk rumah, maka Terdakwa tidak membuka baju keseluruhan;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa bercinta, yang caranya adalah Terdakwa menyuruh saksi Hilda Sulistia Wati untuk menungging, lalu rok yang dikenakan saksi Hilda Sulistia Wati oleh Terdakwa disingkapkan ke atas, lalu Terdakwa membuka resleting celananya, lalu kemaluan Terdakwa dikeluarkan, kemudian Terdakwa dari belakang memasukkan kemaluan atau penisnya ke kemaluan (vagina) saksi Hilda Sulistia Wati sambil menggerak-gerakkan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit sampai Terdakwa hampir mengeluarkan mani, selanjutnya kemaluan Terdakwa dikeluarkan dari kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati dengan cara Terdakwa tutupi dengan kaos, kemudian oleh Terdakwa diremas-remas sehingga Terdakwa mengalami ejakulasi dengan keluar air mani dari kemaluan terdakwa, setelah itu terdakwa istirahat;
Bahwa benar setelah itu terdakwa istirahat sambil makan mie ayam bersama dengan saksi Hilda Sulistia Wati, namun tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Banjarsari Kota Surakarta yaitu saksi Arohmanto, selanjutnya Terdakwa serta saksi Hilda Sulistia Wati dibawa ke kantor Polisi;
Bahwa benar setiap melakukan hubungan seksual dengan saksi Hilda Sulistia Wati, Terdakwa tidak pernah mengeluarkan air maninya di dalam alat kelamin saksi Sulistia Wati, karena baik Terdakwa maupun saksi Hilda Sulistia Wati takut jika sampai saksi Hilda Sulistia Wati menjadi hamil;
Bahwa benar sebagai akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Hilda Sulistia Wati mengalami robekan lama pada Hymen/selaput dara, tidak Hiperemis dan hymen sudah tipis sebagaimana visum et Repertum Nomor : 604/Visum/RS.PKU/IV/2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Soffin Arfian, Sp.OG dan diketahui oleh direktur RS. PKU Muhammadiyah Surakarta dr. R Ariswati, M.Kes;
Bahwa benar sebelum saksi Hilda melakukan hubungan seksual dengan Terdakwa, saksi Hilda pertama kali melakukan hubungan seksual adalah dengan pacarnya yang sama-sama satu kelas dan satu sekolahan di SMP dan hal itu dilakukan pada tahun 2010;
Bahwa benar benar hubungan seksual yang dilakukan antara saksi Hilda Sulistia Wati dan Terdakwa adalah suka sama suka, karena saksi Hilda Sulistia Wati dan Terdakwa saling menyayangi, sehingga dalam hubungan seksual yang dilakukan tersebut, baik Terdakwa maupun saksi Hilda Sulistia Wati sama-sama merasakan nikmat/enak;
Bahwa benar saksi Hilda Sulistia Wati lahir pada tanggal 10 Agustus 1996, sehingga pada saat melakukan hubungan seksual dengan Terdakwa, umur saksi Hilda Sulistia Wati masih 14 (empat belas) tahun dan Terdakwa mengetahui hal tersebut;
Bahwa benar selama kenal dengan Terdakwa, saksi Hilda Sulistia Wati pernah dijanjikan oleh Terdakwa untuk dikawini/dinikahi dan bahkan saksi Hilda Sulistia Wati mau bila dijadikan istri kedua, selain itu orang tua saksi Hilda Sulistia Wati, yaitu saksi Suyanti menginginkan agar Terdakwa benar-benar menikahi saksi Hilda Sulistia Wati;
Bahwa benar barang bukti yang berupa1 (satu) buah kaos merk Walrus warna hitam motif garis merah-hitam-putih-abu-abu dan 1 (satu) buah Handphone merk Cross C.99 warna hitam adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar barang bukti berupa kaos tersebut adalah kaos Terdakwa yang digunakan untuk mengelap air mani Terdakwa setelah melakukan hubungan seksual dengan saksi Hilda Sulistia Wati, sedangkan barang bukti berupa Handphone tersebut adalah milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk memfoto saksi Hilda Sulistia Wati dalam keadaan telanjang sebanyak 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas telah diperoleh cukup bukti yang sah dan memberikan keyakinan bahwa tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum benar-benar telah terjadi dan Terdakwa adalah yang bersalah melakukannya (vide Pasal 182 ayat (4) KUHAP);
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Kedua melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Ketiga melanggar Pasal 287 KUHP, atau Keempat melanggar Pasal 290 KUHP, sehingga konsekwensi pembuktian dari dakwaan alternatif adalah Majelis Hakim dapat leluasa dengan langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa telah mengenal saksi Hilda Sulistia Wati sejak tahun 2010 karena Terdakwa sering jajan/membeli makanan di warung milik saksi Sarwiyati (nenek saksi Hilda Sulistia Wati), setelah saling kenal, Terdakwa dan saksi Hilda Sulistia Wati menjadi sering bertemu dan saksi Hilda Sulistia Wati sering diajak Terdakwa untuk jalan-jalan ke Mall dan dibelikan macam-macam, diantaranya adalah pakaian serta perangkat sekolah, kemudian pada bulan Januari 2011 saksi Hilda Sulistia Wati pernah diajak oleh Terdakwa ke Hotel Mawar Indah dan pada saat di Hotel Mawar Indah tersebut saksi Hilda Sulistia Wati diajak oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual, selain itu Terdakwa dan saksi Hilda Sulistia Wati juga pernah melakukan hubungan seksual di rumah saksi Sarwiyati (nenek saksi Hilda Sulistia Wati) sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir adalah pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2011 sekitar pukul 16.00 WIB, dan selama melakukan hubungan seksual dengan saksi Hilda Sulistia Wati, Terdakwa tidak pernah mengeluarkan air maninya di dalam alat kelamin saksi Hilda Sulistia Wati, karena baik Terdakwa maupun saksi Hilda Sulistia Wati takut jika sampai saksi Hilda Sulistia Wati menjadi hamil, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Hilda Sulistia Wati mengalami robekan lama pada Hymen/selaput dara, tidak Hiperemis dan hymen sudah tipis sebagaimana visum et Repertum Nomor : 604/Visum/RS.PKU/IV/2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Soffin Arfian, Sp.OG dan diketahui oleh direktur RS. PKU Muhammadiyah Surakarta dr. R Ariswati, M.Kes, padahal Terdakwa mengetahui jika saksi Hilda Sulistia Wati lahir pada saat melakukan hubungan seksual dengan Terdakwa, umur saksi Hilda Sulistia Wati masih 14 (empat belas) tahun, dan selama kenal serta menjalin hubungan dengan Terdakwa, saksi Hilda Sulistia Wati pernah dijanjikan oleh Terdakwa untuk dikawini/dinikahi dan bahkan saksi Hilda Sulistia Wati mau bila dijadikan istri kedua, selain itu orang tua saksi Hilda Sulistia Wati, yaitu saksi Suyanti menginginkan agar Terdakwa benar-benar menikahi saksi Hilda Sulistia Wati, dengan demikian menurut Majelis Hakim, dakwaan yang paling tepat diterapkan pada perkara ini adalah dakwaan alternatif Kesatu yaitu Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
“ Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; ”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tersebut, maka unsur-unsur dari Pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” yang dimaksud oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 adalah orang perseorangan atau korporasi, dan dalam hubungannya dengan perkara ini, yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang yang bernama SETIAJID WIBOWO Als AJID yang dihadapkan sebagai pelaku atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Setiap orang” telah terpenuhi.
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau “opzet“ dalam Memorie van Toelichting (MvT) adalah “Willen en Weten“, artinya seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu, dan harus menginsyafi, menyadari atau mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu, sedangkan kehendak tersebut dapat disimpulkan dari sifat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, yang dalam hal ini kehendak tersebut adalah ditujukan untuk melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk anak, namun para ahli hukum (para sarjana terdahulu) telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan;
Menimbang, bahwa menurut Lamintang, yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang menimbulkan suatu kepercayaan pada orang lain atau dengan perkataan lain, bahwa pada orang yang digerakkan itu timbul kesan yang sesuai dengan kebenaran yang sah dan benar;
Menimbang, bahwa menurut Lamintang, yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah susunan kata-kata yang terjalin demikian rupa, sehingga kata-kata itu jika dihubungkan antara yang satu dengan yang lain akan memberikan kesan seolah-olah yang satu membenarkan yang lain-lain atau yang satu itu memperkuat kata-kata yang lain;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan membujuk, namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya) atau merayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilarang dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, yaitu melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak, sehingga sebagai konsekwensinya Majelis Hakim dapat memilih untuk langsung mempertimbangkan salah satu perbuatan yang dilarang tersebut disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan apabila salah satu dari perbuatan yang dilarang tersebut telah terpenuhi, Majelis Hakim tidak perlu untuk mempertimbangkan perbuatan yang dilarang yang lainnya, sehingga dengan terbuktinya salah satu perbuatan yang dilarang, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki dari unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa kenal dengan saksi Hilda Sulistia Wati pada tahun 2010 karena Terdakwa sering jajan/membeli makanan di warung milik saksi Sarwiyati, dan setelah saling kenal, Terdakwa dan saksi Hilda Sulistia Wati menjadi sering bertemu, baik bertemu di rumah saksi Sarwiyati maupun di luar rumah saksi Sarwiyati, bahkan saksi Hilda Sulistia Wati sering diajak Terdakwa untuk jalan-jalan ke Mall dan dibelikan macam-macam, yang diantaranya adalah pakaian serta perangkat sekolah;
Menimbang, bahwa pada bulan Januari 2011 saksi Hilda Sulistia Wati pernah diajak oleh Terdakwa ke Hotel Mawar Indah dan pada saat di Hotel Mawar Indah tersebut saksi Hilda Sulistia Wati diajak oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual, selanjutnya di dalam kamar Hotel Mawar Indah tersebut, dalam kondisi telanjang bulat dan dengan posisi berada dibawah, saksi Hilda Sulistia Wati dicumbu dan diciumi pada bagian bibir, setelah itu Terdakwa memasukkan burungnya sendiri ke kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati;
Menimbang, bahwa hubungan seksual yang dilakukan di dalam kamar Hotel Mawar Indah tersebut berlangsung selama sekitar 5 (lima) menit dan saksi Hilda Sulistia Wati maupun Terdakwa merasakan enak, sehingga Terdakwa sampai mengeluarkan mani di luar kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati;
Menimbang, bahwa selain pergi jalan-jalan ke Mall, Terdakwa juga sering main ke rumah saksi Sarwiyati, baik siang maupun malam hari, sehingga warga masyarakat menjadi resah dan mengingatkan saksi Sarwiyati, hal tersebut dikarenakan di rumah tersebut ada gadis, yaitu saksi Hilda Sulistia Wati, sampai akhirnya saksi Sarwiyati juga mengingatkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama Terdakwa main ke rumah saksi Sarwiyati dan bertemu dengan saksi Hilda Sulistia Wati tersebut, Terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan hubungan seksual dengan saksi Hilda Sulistia Wati dan yang terakhir kali dilakukan oleh saksi Hilda Sulistia Wati dan Terdakwa adalah pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2011 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah saksi Sarwiyati di Sumbernayu RT.008 RW.012 Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta;
Menimbang, bahwa selama kenal dengan Terdakwa, saksi Hilda Sulistia Wati pernah dijanjikan oleh Terdakwa untuk dikawini/dinikahi, sehingga saksi Hilda Sulistia Wati menyatakan jika dirinya mau melakukan hubungan seksual lagi dengan Terdakwa apabila hubungan mereka diresmikan (dinikahi) dan bahkan saksi Hilda Sulistia Wati mau bila dijadikan istri kedua, selain itu orang tua saksi Hilda Sulistia Wati, yaitu saksi Suyanti menginginkan agar Terdakwa benar-benar menikahi saksi Hilda Sulistia Wati;
Menimbang, bahwa saksi Hilda Sulistia Wati lahir pada tanggal 10 Agustus 1996, sehingga pada saat melakukan hubungan seksual dengan Terdakwa, umur saksi Hilda Sulistia Wati masih 14 (empat belas) tahun dan Terdakwa mengetahui hal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasakan fakta-fakta tersebut di atas, saksi Hilda Suliastia Wati kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa sering jajan/membeli makanan di warung milik saksi Sarwiyati dan setelah saling kenal, Terdakwa dan saksi Hilda Sulistia Wati pernah melakukan hubungan seksual sebanyak 4 (empat) kali, yaitu di Hotel Mawar Indah sebanyak 1 (satu) kali dan di rumah saksi Sarwiyati sebanyak 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa selama kenal dengan saksi Hilda Sulistia Wati, Terdakwa pernah menjanjikan saksi Hilda Sulistia Wati untuk dikawini/dinikahi, sehingga saksi Hilda Sulistia Wati di dalam persidangan menyatakan jika dirinya mau melakukan hubungan seksual lagi dengan Terdakwa apabila hubungan mereka diresmikan (dinikahi) dan bahkan saksi Hilda Sulistia Wati mau bila dijadikan istri kedua, selain itu orang tua saksi Hilda Sulistia Wati, yaitu saksi Suyanti menginginkan agar Terdakwa benar-benar menikahi saksi Hilda Sulistia Wati;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, menunjukkan bahwa Terdakwa telah meyakinkan saksi Hilda Sulistia Wati jika apa yang dijanjikan atau dikatakan oleh Terdakwa adalah benar, sehingga saksi Hilda Sulistia Wati di dalam persidangan menyatakan jika dirinya mau melakukan hubungan seksual lagi dengan Terdakwa apabila hubungan mereka diresmikan (dinikahi) dan bahkan saksi Hilda Sulistia Wati mau bila dijadikan istri kedua, selain itu orang tua saksi Hilda Sulistia Wati, yaitu saksi Suyanti menginginkan agar Terdakwa benar-benar menikahi saksi Hilda Sulistia Wati, akan tetapi apa yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut sampai saat ini belum terlaksana, dikarenakan Terdakwa masih mempunyai istri dan anak, sedangkan Terdakwa mengetahui pada saat Terdakwa melakukan hubungan seksual dan menjanjikan akan menikahi saksi Hilda Sulistia Wati tersebut, usia saksi Hilda Sulistia Wati belum mencapai 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa telah menghendaki, mengerti dan menyadari akan akibat dari perbuatannya, yaitu menjanjikan untuk menikahi seseorang yang usianya belum mencapai 18 (delapan belas) tahun, yaitu saksi Hilda Sulistia Wati, sehingga saksi Hilda Sulistia Wati mau melakukan hubungan seksual dengan Terdakwa dan yakin bahwa Terdakwa akan menikahinya, sampai saksi Hilda Sulistia Wati menyatakan jika dirinya mau melakukan hubungan seksual lagi dengan Terdakwa apabila hubungan mereka diresmikan (dinikahi) dan bahkan saksi Hilda Sulistia Wati mau bila dijadikan istri kedua, selain itu orang tua saksi Hilda Sulistia Wati, yaitu saksi Suyanti menginginkan agar Terdakwa benar-benar menikahi saksi Hilda Sulistia Wati, dengan demikian unsur “dengan sengaja membujuk anak” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa menurut H.A.K. Moch Anwar, SH (Dading), yang dimaksud dengan persetubuhan adalah suatu hubungan kelamin antara seorang pria dan seorang wanita, hubungan kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa kenal dengan saksi Hilda Sulistia Wati pada tahun 2010 karena Terdakwa sering jajan/membeli makanan di warung milik saksi Sarwiyati, dan setelah saling kenal, Terdakwa dan saksi Hilda Sulistia Wati menjadi sering bertemu, baik bertemu di rumah saksi Sarwiyati maupun di luar rumah saksi Sarwiyati, bahkan saksi Hilda Sulistia Wati sering diajak Terdakwa untuk jalan-jalan ke Mall dan dibelikan macam-macam, yang diantaranya adalah pakaian serta perangkat sekolah;
Menimbang, bahwa pada bulan Januari 2011 saksi Hilda Sulistia Wati pernah diajak oleh Terdakwa ke Hotel Mawar Indah dan pada saat di Hotel Mawar Indah tersebut saksi Hilda Sulistia Wati diajak oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual, selanjutnya di dalam kamar Hotel Mawar Indah tersebut, dalam kondisi telanjang bulat dan dengan posisi berada dibawah, saksi Hilda Sulistia Wati dicumbu dan diciumi pada bagian bibir, setelah itu Terdakwa memasukkan burungnya sendiri ke kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati;
Menimbang, bahwa hubungan seksual yang dilakukan di dalam kamar Hotel Mawar Indah tersebut berlangsung selama sekitar 5 (lima) menit dan saksi Hilda Sulistia Wati maupun Terdakwa merasakan enak, sehingga Terdakwa sampai mengeluarkan mani di luar kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati;
Menimbang, bahwa selain pergi jalan-jalan ke Mall, Terdakwa juga sering main ke rumah saksi Sarwiyati, baik siang maupun malam hari, sehingga warga masyarakat menjadi resah dan mengingatkan saksi Sarwiyati, hal tersebut dikarenakan di rumah tersebut ada gadis, yaitu saksi Hilda Sulistia Wati, sampai akhirnya saksi Sarwiyati juga mengingatkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama Terdakwa main ke rumah saksi Sarwiyati dan bertemu dengan saksi Hilda Sulistia Wati tersebut, Terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan hubungan seksual dengan saksi Hilda Sulistia Wati dan yang terakhir kali dilakukan oleh saksi Hilda Sulistia Wati dan Terdakwa adalah pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2011 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah saksi Sarwiyati di Sumbernayu RT.008 RW.012 Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta;
Menimbang, bahwa pada hubungan seksual yang terakhir tersebut terdakwa datang ke rumah saksi Sarwiyati dan bertemu dengan kakeknya saksi Hilda Sulistia Wati dan terdakwa mengobrol, sedangkan saksi Hilda Sulistia Wati tiduran sambil menonton Televisi, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB kakek dari saksi Hilda Sulistia Wati keluar rumah, selanjutnya terdakwa mendekati saksi Hilda Sulistia Wati yang sedang tiduran di kasur, kemudian terdakwa membelainya sehingga nafsu birahi terdakwa naik, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Hilda Sulistia Wati untuk berhubungan seksual (intim);
Menimbang, bahwa sebelum melakukan hubungan seksual, Terdakwa menyuruh saksi Hilda Sulistia Wati untuk melepas celana dalamnya, kemudian saksi Hilda Sulistia Wati pergi ke belakang untuk melepas celana dalamnya dan kembali lagi sudah tidak mengenakan celana dalam, selain itu karena saat itu Terdakwa ada rasa takut kalau ada orang masuk rumah, maka Terdakwa tidak membuka baju keseluruhan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa bercinta, yang caranya adalah dengan Terdakwa menyuruh saksi Hilda Sulistia Wati untuk menungging, lalu rok yang dikenakan saksi Hilda Sulistia Wati oleh Terdakwa disingkapkan ke atas, lalu Terdakwa membuka resleting celananya, lalu kemaluan Terdakwa dikeluarkan, kemudian Terdakwa dari belakang memasukkan kemaluan atau penisnya ke kemaluan (vagina) saksi Hilda Sulistia Wati sambil menggerak-gerakkan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit sampai Terdakwa hampir mengeluarkan mani, selanjutnya kemaluan Terdakwa dikeluarkan dari kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati dengan cara Terdakwa tutupi dengan kaos, kemudian oleh Terdakwa diremas-remas sehingga Terdakwa mengalami ejakulasi dengan keluar air mani dari kemaluan Terdakwa, setelah itu Terdakwa istirahat;
Menimbang, bahwa setiap kali melakukan hubungan seksual, Terdakwa tidak pernah mengeluarkan air maninya di dalam kemaluan saksi Hilda Sulistia Wati karena baik Terdakwa maupun saksi Hilda Sulistia Wati takut jika sampai saksi Hilda Sulistia Wati menjadi hamil;
Menimbang, bahwa sebagai akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Hilda Sulistia Wati mengalami robekan lama pada Hymen/selaput dara, tidak Hiperemis dan hymen sudah tipis sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 604/Visum/RS.PKU/IV/2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Soffin Arfian, Sp.OG dan diketahui oleh Direktur RS. PKU Muhammadiyah Surakarta dr. R Ariswati, M.Kes;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, telah terjadi suatu hubungan kelamin (hubungan seksual) antara Terdakwa dan saksi Hilda Sulistia Wati, dimana setiap melakukan hubungan seksual tersebut Terdakwa tidak pernah mengeluarkan air maninya di dalam alat kelamin saksi Hilda Sulistia Wati karena baik Terdakwa maupun saksi Hilda Sulistia Wati takut jika sampai saksi Hilda Sulistia Wati menjadi hamil, dengan demikian unsur “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan kepadanya, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif Kesatu, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif, maka apabila unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam salah satu dakwaan Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka dakwaan alternatif lain tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa jika unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak terbukti secara penuh dan sempurna, oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan Putusan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Menimbang, terhadap Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat, bahwa mengenai pertimbangan unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, telah diuraikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur-unsur, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengesampingkan Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut dan mengenai hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan secara lengkap dan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam Putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh dalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka tindak pidana yang telah terbukti Terdakwa lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif Kesatu, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Hakim dalam menjatuhkan Putusan harus memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan dihubungkan pula dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009) serta Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009) yang menganut Asas Peradilan Bebas, maka dalam ketentuan-ketentuan hukum positif dan doktrin ilmu hukum, dimana Undang-Undang menunjukkan kepada para Hakim dalam mengambil keputusan haruslah berpegang pada Asas Kepatutan (BILLIJKHEID) dan Rasa Keadilan (GERECHTIGHEID), sebagai pembenar pada iktikad baik dan iktikad buruk;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan Asas Kebebasan guna dapat menjatuhkan putusan yang tetap, Hakim wajib melakukan interprestasi, penghalusan hukum (RECHTFERVIJNING) dan konstruksi hukum dengan sebaik-baiknya. Seorang Hakim harus terjun ketengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral (ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, menurut Prof. PAUL SCHOLTEN : “bahwa keputusan Hakim bukan saja berdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi juga suatu keputusan berdasarkan hati nurani”, jadi kesemuanya itu menunjuk kepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah semata-mata soal teknis formalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dan kesusilaan serta rasa keadilan;
Menimbang, bahwa agar Hakim tidak kehilangan eksistensinya, maka Hakim harus dibebaskan dari pengaruh PRESSURE GROUP, baik yang datang dari Pemerintah (Eksekutif) maupun dari pembuat Undang-Undang (Legislatif) serta pihak luar lainnya yang memaksakan kehendaknya. Hakim dapat membebaskan dirinya dari pengaruh yang datang dari luar apabila keputusannya tidak mendasarkan pada ketentuan hukum positif saja, akan tetapi mencari jalan keluar dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasa keadilan yang dirumuskan pada waktu itu, yaitu dengan mendasarkan pada apa yang disebut dengan “Adil menurut Perasaan Keadilan Hakim itu sendiri” pada saat memutuskan terhadap kasus yang dihadapinya secara kongkrit, sehingga eksistensi dirinya tidaklah hanyut dan tenggelam dalam paksaan pihak lain di luar dirinya;
Menimbang, bahwa ternyata antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan agar hukum dapat bersesuaian dengan perasaan keadilan masyarakat masih terdapat ketegangan, namun ketegangan itu tidak perlu menggagalkan cita-cita hukum. Hukum memang harus pasti, karena kepastian adalah tujuan hukum, tanpa adanya kepastian, maka keadilan pun tidak akan terlaksana, sehingga yang terjadi adalah kesewenang-wenangan Hakim (ABUS DE DROIT, CONTRA LEGEM, DE TOURNAMENT DE POUVOIR) dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa Hakim yang secara subyektif telah mengetahui adanya aturan hukum yang tidak sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat dan bahkan menjadi alat untuk penindasan ketaatannya pada aturan hukum tersebut, berarti pada dirinya telah meniadakan eksistensinya. Aturan hukum yang akan diterapkan dalam kasus kongkrit hendaklah mengacu dan merujuk kepada Asas Kebenaran dan Keadilan;
Menimbang, bahwa pengertian Hakim adalah mulut atau corong Undang-Undang haruslah ditafsirkan tidak hanya berupa tekstual belaka, akan tetapi Hakim harus mampu mengimplementasikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa unsur-unsurnya telah memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang, sedangkan dalam menjatuhkan hukuman dalam putusannya Hakim haruslah pula mempertimbangkan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas dan sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, maka dalam perkara a quo, ancaman pidana yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memuat batasan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), serta pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), haruslah dilihat kasus demi kasus dan tidak bisa disamakan semuanya;
Menimbang, bahwa pada dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, oleh karenanya Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan Perlindungan Anak haruslah memperhatikan asas kepentingan terbaik bagi anak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik Terdakwa maupun saksi Hilda Sulistia Wati sama-sama merasakan kenikmatan dalam melakukan hubungan seksual, namun hal tersebut tidak berarti menghapuskan sifat perbuatan pidana dari tindak pidana yang telah Terdakwa lakukan, ditambah lagi usia saksi Hilda Sulistia Wati yang masih sangat muda, sehingga diharapkan masih mempunyai kesempatan yang panjang untuk mencapai masa depan yang cerah serta berhasil mewujudkan cita-citanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bukanlah berarti Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan tindak pidana yang berkaitan dengan Perlindungan Anak akan mengabaikan kepentingan Terdakwa, namun Majelis Hakim harus memperhatikan pula aspek-aspek lain dari sisi Terdakwa, karena pada hakekatnya tujuan pemidanaan bukanlah merupakan pembalasan atau arena balas dendam, akan tetapi hakekat pemidanaan adalah merupakan upaya untuk mendidik agar pelaku perbuatan pidana dapat menginsyafinya dan merubah perilakunya, sehingga dapat diterima kembali kehidupannya pada masyarakat dengan baik, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah setimpal dan proporsional serta harus sesuai dengan kadar perbuatan dan kesalahan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, oleh karena terhadap pelaku kejahatan di bidang Perlindungan Anak, sebagaimana halnya dengan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan, Undang-Undang secara imperatif telah menentukan, harus dijatuhkan hukuman yang bersifat kumulatif, yaitu baik hukuman penjara maupun denda, maka kedua jenis hukuman itulah yang akan Majelis Hakim jatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa berpotensi dapat merusak anak sebagai tunas, potensi dan generasi penerus bangsa;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya kedaan yang menimbulkan kehawatiran, bahwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi kejahatannya, maka beralasan bila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut Putusan Hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu 1 (satu) buah kaos merk Walrus warna hitam motif garis merah-putih-abu-abu telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa dan barang bukti tersebut telah diakui keberadaan juga kepemilikannya, serta karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti, maka perlu diperintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah Handphone merk Cross C.99 warna hitam yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa dan barang bukti tersebut telah diakui keberadaan juga kepemilikannya serta terbukti dalam persidangan bahwa barang bukti Handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memfoto saksi Hilda Sulistia Wati dalam keadaan telanjang sebayak 3 (tiga) kali, maka terhadap barang bukti berupa Handphone tersebut harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SETIAJID WIBOWO Als AJID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SETIAJID WIBOWO Als AJI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos merk Walrus warna hitam motif garis merah-hitam-putih-abu-abu dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah Handphone merk Cross C.99 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Selasa,tanggal 8 Nopember 2011, oleh kami H. BUDHY HERTANTIYO, SH, MH selaku Hakim Ketua Majelis, BINTORO WIDODO, SH dan EDY PURWANTO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2011 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUHARDI,SH, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh SYAFRUDDIN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BINTORO WIDODO, SH H.BUDHY HERTANTIYO, SH, MH
EDY PURWANTO, SH
Panitera Pengganti,
SUHARDI, SH