2063/Pid.Sus/2008/PN Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2063/Pid.Sus/2008/PN Jkt.Utr
Ir. TJAHJONO ROESDIANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II MISBAR bin ZAINUDDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II MISBAR bin ZAINUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Para Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan / pelanggaran atau tidak mencukupi sesuatu syarat sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 4. Menyatakan barang bukti berupa: - Sampel pasir bekas sandblast sebanyak 1 (satu) kg - Sampel karat campur oli kotor sebanyak 1 (satu) kg - Sampel sludge oil sebanyak 1 (satu) kg dirampas untuk dimusnahkan 5. Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 2063/Pid.Sus/2008/PN Jkt.Utr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah melakukan pemeriksaan ulang untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
I. Nama lengkap : Ir. TJAHJONO ROESDIANTO;
Tempat lahir : Surabaya;
Umur / tanggal lahir : 31 Januari 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Taman Kota A 3/35 RT 02 RW 16 Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi, Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : General Manager PT. Dok Kodja Bahari Galangan I;
II. Nama lengkap : MISBAR bin ZAINUDDIN;
Tempat lahir : Padang;
Umur / tanggal lahir : 31 Desember 1955;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Seruni II Nomor 56 RT 11 RW 03 Kali Abang Tengah, Bekasi Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan PT. Dok Kodja Bahari Galangan I;
Para Terdakwa tidak ditahan;
Para Terdakwa dalam pemeriksaan ulang ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama:
H. RAHMAT EFENDI, S.H., M.BA.;
MOHAMMAD MASDAR HILMI, S.H.;
Masing-masing Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Advokat HR. EFENDI, MASDAR HILMI dan REKAN yang beralamat di Jalan Otista Raya Nomor 12 Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 2063/Pid.Sus/2015/PN Jkt.Utr tanggal 3 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 2063/Pen.Pid/2015/PN Jkt.Utr tanggal 3 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1067 K/Pid.Sus/2010 tanggal 27 Mei 2011;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 2063/Pid.B/2008/PN.Jkt.Ut tanggal 11 Juni 2009;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada persidangan terdahulu yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan mereka Para Terdakwa diancam pidana sebagai diatur dalam Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN berupa masing-masing selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan);
Menyatakan barang bukti berupa:
Sampel pasir bekas sandblast sebanyak 1 (satu) kg;
Sampel karat campur oli kotor sebanyak 1 (satu) kg;
Sampel sludge oil sebanyak 1 (satu) kg, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah membaca pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa pada persidangan terdahulu tertanggal 30 Maret 2009 yang untuk menyingkat uraian putusan, pembelaan lengkap sebagaimana terlampir di dalam berita acara persidangan dianggap menyatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini, adapun pada pokoknya Penasihat Hukum Para Terdakwa menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan:
Primair : melanggar Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Subsidair : melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Membebaskan Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN dari seluruh dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag van rechts vervolging);
Memulihkan nama baik Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN dalam harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa selain mengajukan pembelaan tersebut di atas, Penasihat Hukum Para Terdakwa pada persidangan terdahulu juga mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut:
T-1 : Fotokopi Akta Notaris Fauzi Agus, S.H. Nomor 16 tanggal 22 Juli 2008 tentang Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI Disingkat PT. DKB (Persero);
T-2 : Fotokopi Akta Notaris Fauzi Agus, S.H. Nomor 16 tanggal 22 Juli 2008 tentang Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI Disingkat PT. DKB (Persero);
T-3 : Fotokopi Surat Keputusan Direksi PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI (PERSERO) Nomor: 113/SK/I/DKB/2006 tanggal 30 September 2006 tentang Perubahan Tata Kerja (Job Description) PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI (PERSERO);
T-4 : Fotokopi Surat Keputusan Direksi PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI (PERSERO) Nomor: 139/SK/I/DKB/2001 tanggal 30 November 2001 tentang Penentuan Besaran Persentase Pembagian Hasil Penjualan Besi Tua dan Limbah Minyak Galangan;
T-5 : Fotokopi Surat Tugas General Manager PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI (PERSERO) GALANGAN I Nomor: 07-07/G-I/DKB/I/2008 tanggal 24 Januari 2008 tentang Susunan Personil Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi Galangan I;
T-6 : Fotokopi Sertifikat Hasil Uji Nomor 205/LPDL/12/2008 tanggal 9 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan PUSARPEDAL KLH Serpong;
T-7 : Fotokopi surat dari Menteri Perindustrian RI Nomor: 1101/M-IND/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ditujukan kepada Ketua IPERINDO;
T-8 : Fotokopi Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-60/E/Ejp/01/2002 tanggal 24 Januari 2002 perihal Pedoman Teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup;
Setelah membaca tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah membaca tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa pemeriksaan ulang atas perkara pidana a quo dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1067 K/Pid.Sus/2010 tanggal 27 Mei 2011, yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 2063/Pid.B/2008/PN.Jkt.Ut tanggal 11 Juni 2009;
MENGADILI SENDIRI :
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pokok perkara;
Menangguhkan biaya perkara dalam tingkat kasasi sampai ada putusan akhir;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas dijatuhkan Mahkamah Agung atas permohonan Kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 2063/Pid.B/2008/PN.Jkt.Ut tanggal 11 Juni 2009, yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum terhadap Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN tidak dapat diterima;
Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan barang bukti berupa:
Sampel pasir bekas sandblast sebanyak 1 (satu) kg;
Sampel karat campur oli kotor sebanyak 1 (satu) kg;
Sampel sludge oil sebanyak 1 (satu) kg;
Tetap disertakan dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, datang menghadap Para Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut di atas, sedangkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara datang menghadap AKBAR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, selanjutnya Majelis Hakim menyampaikan kepada para pihak perihal isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1067 K/Pid.Sus/2010 tanggal 27 Mei 2011, untuk itu selanjutnya terhadap perkara Para Terdakwa terdahulu dengan nomor register perkara 2063/Pid.B/2008/PN.Jkt.Ut akan dilakukan pemeriksaan ulang sampai dengan pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMER:
Bahwa Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN, pada sekitar bulan Mei 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 bertempat di area PT. DOK KODJA GALANGAN I Jl. Penambangan Pelabuhan I Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan dan membuang zat, energi dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam permukaan air, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya padahal perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, jika dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan yayasan, atau organisasi lain dilakukan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan yayasan, atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya, perbuatan tersebut dilakukan mereka para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I Jl. Penambangan Pelabuhan I Tanjung Priok Jakarta Utara berdiri sejak tahun 1991 sesuai dengan Kata Pendirian. Adapun PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I bergerak dalam bidang industri perkapalan meliputi kegiatan pembnagunan kapal baru dan perbaikan kapal.
Bahwa Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO bekerja di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I Jl. Penambangan Pelabuhan I Tanjung Priok Jakarta Utara sejak bulan Oktober tahun 2005 dan Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO diangkat menjadi General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I Jl. Penambangan Pelabuhan I Tanjung Priok Jakarta Utara pada tanggal 04 Oktober 2006 dengan SK Pengangkatan dari Direksi No. 115/SK/I/DKB/2006.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager adalah memimpin operasional GALANGAN I sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) yang telah ditetapkan oleh PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI (Persero) mencakup program kerja yang sesuai dengan target-target pendapatan dan keuntungan perusahaan dan juga Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO bertanggung jawab atas pelaksanaaan operasional GALANGAN I terhadap pengendalian yang meliputi pemasaran, produkasi, fasilitas galangan, keungan, SDM, sertya sistem mutu yang harus ditetapkan.
Bahwa dari kegiatan pembangunan kapal baru dan perbaikan kapal yang sedang dikerjakan di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tersebut menghasilkan limbah atau kotoran sisa produksi yang tergolong menjadi 2 (dua), yaitu limbah padat berupa besi scrap atau sisa-sisa potongan plat besi konstruksi, kayu/triplek bekas, dan limbah cair berupa minyak kotor (BBM dan oli bekas) dan kotoran lain yang berasal dari kapal yang mengganggu atau membahayakan terhadap keselamatan kerja proses perkerjaan pada kapal.
Bahwa terhadap limbah pasir bekas sandblast yang jatuh di lokasi pelaksanaan sandblasting dilakukan pembersihan dan pengumpulan lalu kemudian dikumpulkan di tempat penampungan di pinggir laut yang masih berada dalam area PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO memerintahkan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN selaku Ketua Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi untuk melakukan pengelolaan dan pengumpulan limbah sesuai dengan kategori jenisnya berdasarkan Surat Tugas No. 07-07/GI/DKB/2008 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa yang mendasari pembentukan Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi adalah adanya Peraturan Perusahaan (PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I) yang mengatakan “limbah besi scrap dan limbah lainnya dari hasil perbaikan kapal adalah milik perusahaan”, sehingga Tim tersebut dibentuk untuk melakukan pengelolaan terhadap limbah tersebut bertujuan agar tidak berdampak pada lingkungan. Kegiatan Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi bertanggung jawab kepada managemen, dalam hal ini bertanggung jawab kepada Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa dari limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI tidak ada tempat penampungan khusus dan akhirnya limbah yang dihasilkan tersebut dikumpulkan dan disimpan oleh Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN di lokasi PT. DOK KODJA BAHARI di mana terdapat limbah besi scrap sisa-sisa potongan besi dikumpulkan dan ditempatkan di halaman terbuka samping bengkel konstruksi, sedangkan untuk limbah pasir bekas sandblast bercampur karat besi dan cat lama kapal ditempatkan di halaman terbuka pinggir laut di depan bengkel mekanik.
Bahwa untuk limbah pasir bekas sandblast bercampur karat besi dan cat lama kapal ditempatkan di halaman terbuka pinggir laut, maka bila hujan akan berlangsung mengalir dan membawa limbah pasir bercampur karat tersebut ke dalam laut serta sebagian meresap ke dalam tanah.
Bahwa untuk BBM dan oli bekas disimpan di dalam tongkang agar tidak menghambat pekerjaan perbaikan kapal dan akan dikembalikan ke kapal apabila pekerjaan kapal tersebut sudah selesai dilaksanakan.
Bahwa Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN mengetahui bahwa untuk memperdagangkan, mengangkut, menyimpan hasil limbah yang dihasilkan harus mempunyai izin. Tetapi untuk perizonan PT. DOK KODJA BAHARI, Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN tidak memilikinya. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa tanpa suatu keputusan izin setiap orang dilarang melakukan pembungan limbah ke media di lingkungan hidup.
Bahwa berdasarkan hasil laporan analisis laboratorium terhadap sampel limbah berupa padatan dan cairan oli bekas/minyak kotor milik PT. DOK KODJA BAHARI dengan kode No. A7545 yang dianalisis oleh Laboratorium PT. ALS INDONESIA dengan hasil, yaitu limbah berupa sludge oil, karat besi, dan sisa kegiatan sandblasting yang diduga berasal dari sisa kegiatan perbaikan kapal atau doking kapal yang mengandung Total Petrolum Hydrocarbons (TPH), dan logam-logam berat antara lain Arsen (AS), Kadmium (Cd), Kromium (Cr), Tembaga, (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Selenium (Se), dan Seng (Zn) selanjutnya jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, maka sludge oil, karat besi, dan sisa kegiatan sandblasting tersebut yang mengandung Total Petrolum Hydrocarbons dan logam-logam berat lainnya digolongkan sebagai limbah B3 dengan karakteristik toksik dan berbahaya terhadap lingkungan.
Bahwa limbah yang dibuang dan/atau ditimbun di tanah lokasi tempat penimbunan sementara, yaitu di area PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I telah mencemari lingkungan, yaitu mengakibatkan meningkatnya kadar pencemaran di lingkungan badan penerima sehingga menurunkan kualitas badan penerima tersebut yang menyebabkan badan penerima tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
Bahwa merujuk Pasal 20 UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Pembuangan Limbah B3 dinyatakan “bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah tanpa memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku”.
Perbuatan mereka Para Terdakwa diancam pidana sebagai diatur dalam Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan.
SUBSIDER:
Bahwa Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair di atas dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 43 jika dilakukan oleh atas nama badan hukum perseroan, perserikatan yayasan, atau organisasi lain dilakukan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan yayasan, atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya, perbuatan tersebut dilakukan mereka para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I Jl. Penambangan Pelabuhan I Tanjung Priok Jakarta Utara berdiri sejak tahun 1991 sesuai dengan Kata Pendirian. Adapun PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I bergerak dalam bidang industri perkapalan meliputi kegiatan pembnagunan kapal baru dan perbaikan kapal.
Bahwa Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO bekerja di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I Jl. Penambangan Pelabuhan I Tanjung Priok Jakarta Utara sejak bulan Oktober tahun 2005 dan Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO diangkat menjadi General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I Jl. Penambangan Pelabuhan I Tanjung Priok Jakarta Utara pada tanggal 04 Oktober 2006 dengan SK Pengangkatan dari Direksi No. 115/SK/I/DKB/2006.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku Genera Manager adalah memimpin operasional GALANGAN I sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) yang telah ditetapkan oleh PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI (Persero) mencakup program kerja yang sesuai dengan target-target pendapatan dan keuntungan perusahaan dan juga Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO bertanggung jawab atas pelaksanaaan operasional GALANGAN I terhadap pengendalian yang meliputi pemasaran, produkasi, fasilitas galangan, keungan, SDM, sertya sistem mutu yang harus ditetapkan.
Bahwa dari kegiatan pembangunan kapal baru dan perbaikan kapal yang sedang dikerjakan di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tersebut menghasilkan limbah atau kotoran sisa produksi yang tergolong menjadi 2 (dua), yaitu limbah padat berupa besi scrap atau sisa-sisa potongan plat besi konstruksi, kayu/triplek bekas, dan limbah cair berupa minyak kotor (BBM dan oli bekas) dan kotoran lain yang berasal dari kapal yang mengganggu atau membahayakan terhadap keselamatan kerja proses perkerjaan pada kapal.
Bahwa terhadap limbah pasir bekas sandblast yang jatuh di lokasi pelaksanaan sandblasting dilakukan pembersihan dan pengumpulan lalu kemudian dikumpulkan di tempat penampungan di pinggir laut yang masih berada dalam area PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO memerintahkan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN selaku Ketua Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi untuk melakukan pengelolaan dan pengumpulan limbah sesuai dengan kategori jenisnya berdasarkan Surat Tugas No. 07-07/GI/DKB/2008 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa yang mendasari pembentukan Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi adalah adanya Peraturan Perusahaan (PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I) yang mengatakan “limbah besi scrap dan limbah lainnya dari hasil perbaikan kapal adalah milik perusahaan”, sehingga Tim tersebut dibentuk untuk melakukan pengelolaan terhadap limbah tersebut bertujuan agar tidak berdampak pada lingkungan. Kegiatan Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi bertanggung jawab kepada managemen, dalam hal ini bertanggung jawab kepada Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa dari limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI tidak ada tempat penampungan khusus dan akhirnya limbah yang dihasilkan tersebut dikumpulkan dan disimpan oleh Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN di lokasi PT. DOK KODJA BAHARI di mana terdapat limbah besi scrap sisa-sisa potongan besi dikumpulkan dan ditempatkan di halaman terbuka samping bengkel konstruksi, sedangkan untuk limbah pasir bekas sandblast bercampur karat besi dan cat lama kapal ditempatkan di halaman terbuka pinggir laut di depan bengkel mekanik.
Bahwa untuk limbah pasir bekas sandblast bercampur karat besi dan cat lama kapal ditempatkan di halaman terbuka pinggir laut, maka bila hujan akan berlangsung mengalir dan membawa limbah pasir bercampur karat tersebut ke dalam laut serta sebagian meresap ke dalam tanah.
Bahwa untuk BBM dan oli bekas disimpan di dalam tongkang agar tidak menghambat pekerjaan perbaikan kapal dan akan dikembalikan ke kapal apabila pekerjaan kapal tersebut sudah selesai dilaksanakan.
Bahwa Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN mengetahui bahwa untuk memperdagangkan, mengangkut, menyimpan hasil limbah yang dihasilkan harus mempunyai izin. Tetapi untuk perizonan PT. DOK KODJA BAHARI, Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN tidak memilikinya. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa tanpa suatu keputusan izin setiap orang dilarang melakukan pembungan limbah ke media di lingkungan hidup.
Bahwa berdasarkan hasil laporan analisis laboratorium terhadap sampel limbah berupa padatan dan cairan oli bekas/minyak kotor milik PT. DOK KODJA BAHARI dengan kode No. A7545 yang dianalisis oleh Laboratorium PT. ALS INDONESIA dengan hasil, yaitu limbah berupa sludge oil, karat besi, dan sisa kegiatan sandblasting yang diduga berasal dari sisa kegiatan perbaikan kapal atau doking kapal yang mengandung Total Petrolum Hydrocarbons (TPH), dan logam-logam berat antara lain Arsen (AS), Kadmium (Cd), Kromium (Cr), Tembaga, (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Selenium (Se), dan Seng (Zn) selanjutnya jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, maka sludge oil, karat besi, dan sisa kegiatan sandblasting tersebut yang mengandung Total Petrolum Hydrocarbons dan logam-logam berat lainnya digolongkan sebagai limbah B3 dengan karakteristik toksik dan berbahaya terhadap lingkungan.
Bahwa limbah yang dibuang dan/atau ditimbun di tanah lokasi tempat penimbunan sementara, yaitu di area PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I telah mencemari lingkungan, yaitu mengakibatkan meningkatnya kadar pencemaran di lingkungan badan penerima sehingga menurunkan kualitas badan penerima tersebut yang menyebabkan badan penerima tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
Bahwa merujuk Pasal 20 UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Pembuangan Limbah B3 dinyatakan “bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah tanpa memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku”.
Perbuatan mereka Para Terdakwa diancam pidana sebagai diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum pada persidangan terdahulu telah mengajukan saksi-saksi dan ahli-ahli sebagai berikut:
Saksi MARGONO bin MADREJA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I sejak tahun 1984 dan jabatan Saksi sebagai Kasubdit Blower dan Pompa.
Bahwa tugas Saksi selaku Kasubdit Blower dan Pompa adalah melaksanakan pemasangan blower untuk pelayanan pekerja di dalam tangki dan melakukan pengawasan pembuangan dan pengisian tangki ballast serta pemompaan bahan bakar ataupun limbah.
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I bergerak di bidang pembuatan dan perbaikan kapal.
Bahwa limbah yang dihasilkan dari kegiatan perbaikan kapal adalah limbah cair berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur bercampur minyak dan limbah padat berupa sisa potongan plat besi, sisa potongan pipa, karat besi, bekas pasir sandblast bercampur karat besi, kerak kapal hitam, serta limbah sampah berupa plastik, kertas bekas, kayu triplek, dan bekas kemasan makanan yang berasal dari kapal yang sedang diperbaiki.
Bahwa saksi juga sebagai anggota Tim Limbah yang diketuai oleh Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN selaku Ketua Tim Limbah.
Bahwa selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I adalah Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO.
Bahwa terhadap limbah yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan dan perbaikan kapal yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur berupa minyak kotor ditempatkan di dalam drum-drum dan selanjutnya ditampung di dalam tongkang penampungan limbah yang diletakkan di Kade Lokasi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I. Sedangkan untuk limbah berupa sisa potongan besi plat dan pipa, karat besi, pasir sandblast bercampur karat besi, ceceran minyak bekas, dan kerak minyak hitam ditempatkan atau ditumpuk di atas tanah terbuka di pinggir laut dan tidak diberi atap.
Bahwa untuk limbah yang ditempatkan di area terbuka dan tidak diberi atap, apabila hujan turun maka air hujan akan membawa hanyut dan mengalir ke laut dan juga yang meresap ke dalam tanah.
Bahwa Tim Limbah yang dibentuk oleh Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO sejak bulan Januari 2008 berakhir pada bulan Juni 2008 dan diketuai oleh Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN.
Bahwa sekitar bulan Mei 2008 pernah ada tim dari Kepolisian dan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang datang ke PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I untuk mengambil sampel terhadap limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa yang lebih mengetahui tentang perizinan mengenai limbah dari PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yaitu Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN selaku Ketua Tim Pengelolaan Limbah.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut benar;
Saksi SLAMET SUKARNO bin SUKARESI KARDONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dengan jabatan sebagai Kabid Keamanan.
Bahwa selain sebagai Kabid Keamanan, Saksi juga pernah menerima Surat Tugas selaku Anggota Tim Limbah No. 07.07/G-I/DKB/I/2008 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dan diketuai oleh Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN.
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I bergerak di bidang pembuatan dan perbaikan kapal.
Bahwa limbah yang dihasilkan dari kegiatan perbaikan kapal adalah limbah cair berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur bercampur minyak dan limbah padat berupa sisa potongan plat besi, sisa potongan pipa, karat besi, bekas pasir sandblast bercampur karat besi, kerak kapal hitam, serta limbah sampah berupa plastik, kertas bekas, kayu triplek, dan bekas kemasan makanan yang berasal dari kapal yang sedang diperbaiki.
Bahwa selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I adalah Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku Ketua Tim Limbah, yaitu Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN.
Bahwa terhadap limbah yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan dan perbaikan kapal yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur berupa minyak kotor ditempatkan di dalam drum-drum dan selanjutnya ditampung di dalam tongkang penampungan limbah yang diletakkan di Kade Lokasi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I. Sedangkan untuk limbah berupa sisa potongan besi plat dan pipa, karat besi, pasir sandblast bercampur karat besi, ceceran minyak bekas, dan kerak minyak hitam ditempatkan atau ditumpuk di atas tanah terbuka di pinggir laut dan tidak diberi atap.
Bahwa untuk limbah yang ditempatkan di area terbuka dan tidak diberi atap, apabila hujan turun maka air hujan akan membawa hanyut dan mengalir ke laut dan juga yang meresap ke dalam tanah.
Bahwa sekitar bulan Mei 2008 pernah ada tim dari Kepolisian dan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang datang ke PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I untuk mengambil sampel terhadap limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa yang lebih mengetahui tentang perizinan mengenai limbah dari PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yaitu Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN selaku Ketua Tim Pengelolaan Limbah.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut benar;
Saksi BUDIANTO bin H. NURDIN IBRAHIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dan jabatan Saksi sebagai Wakil Kepala Bidang Sarana Laut.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Wakil Kepala Bidang Sarana Laut adalah membantu tugas-tugas dari Kepala Bidang Sarana Laut dan menurunkan kapal yang akan dan selesai doking.
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I bergerak di bidang pembuatan dan perbaikan kapal.
Bahwa limbah yang dihasilkan dari kegiatan perbaikan kapal adalah limbah cair berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur bercampur minyak dan limbah padat berupa sisa potongan plat besi, sisa potongan pipa, karat besi, bekas pasir sandblast bercampur karat besi, kerak kapal hitam, serta limbah sampah berupa plastik, kertas bekas, kayu triplek, dan bekas kemasan makanan yang berasal dari kapal yang sedang diperbaiki.
Bahwa selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I adalah Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan selaku Ketua Tim Limbah adalah Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN.
Bahwa terhadap limbah yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan dan perbaikan kapal yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur berupa minyak kotor ditempatkan di dalam drum-drum dan selanjutnya ditampung di dalam tongkang penampungan limbah yang diletakkan di Kade Lokasi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I. Sedangkan untuk limbah berupa sisa potongan besi plat dan pipa, karat besi, pasir sandblast bercampur karat besi, ceceran minyak bekas, dan kerak minyak hitam ditempatkan atau ditumpuk di atas tanah terbuka di pinggir laut dan tidak diberi atap.
Bahwa untuk limbah yang ditempatkan di area terbuka dan tidak diberi atap, apabila hujan turun maka air hujan akan membawa hanyut dan mengalir ke laut dan juga yang meresap ke dalam tanah.
Bahwa sekitar bulan Mei 2008 pernah ada tim dari Kepolisian dan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang datang ke PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I untuk mengambil sampel terhadap limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa yang lebih mengetahui tentang perizinan mengenai limbah dari PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yaitu Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN selaku Ketua Tim Pengelolaan Limbah.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut benar;
Saksi ARIEF HUDAYA bin H. M. HIDAYAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I sejak tahun 1991 dan jabatan Saksi sebagai Kepala Proyek yang bertugas mengkoordinir kegiatan proyek perbaikan kapal.
Bahwa yang mengangkat Saksi sebagai Kepala Proyek adalah General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yaitu Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO.
Bahwa Saksi juga diangkat oleh General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yaitu Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO sebagai Wakil Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi sejak tanggal 24 Januari 2008 berdasarkan surat tugas selaku anggota Tim Limbah No. 07.07/G-I/DKB/I/2008 dan berlaku selama 1 (satu) periode, yaitu selama 6 (enam) bulan.
Bahwa selaku Ketua Tim Limbah PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I adalah Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN.
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I bergerak di bidang pembuatan dan perbaikan kapal.
Bahwa limbah yang dihasilkan dari kegiatan perbaikan kapal adalah limbah cair berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur bercampur minyak dan limbah padat berupa sisa potongan plat besi, sisa potongan pipa, karat besi, bekas pasir sandblast bercampur karat besi, kerak kapal hitam, serta limbah sampah berupa plastik, kertas bekas, kayu triplek, dan bekas kemasan makanan yang berasal dari kapal yang sedang diperbaiki.
Bahwa selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I adalah Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan selaku Ketua Tim Limbah adalah Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN.
Bahwa terhadap limbah yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan dan perbaikan kapal yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur berupa minyak kotor ditempatkan di dalam drum-drum dan selanjutnya ditampung di dalam tongkang penampungan limbah yang diletakkan di Kade Lokasi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I. Sedangkan untuk limbah berupa sisa potongan besi plat dan pipa, karat besi, pasir sandblast bercampur karat besi, ceceran minyak bekas, dan kerak minyak hitam ditempatkan atau ditumpuk di atas tanah terbuka di pinggir laut dan tidak diberi atap.
Bahwa untuk limbah yang ditempatkan di area terbuka dan tidak diberi atap, apabila hujan turun maka air hujan akan membawa hanyut dan mengalir ke laut dan juga yang meresap ke dalam tanah.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa yang lebih mengetahui tentang perizinan mengenai limbah dari PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yaitu Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN selaku Ketua Tim Limbah.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut benar;
Saksi ZAINAL ABIDIN, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti saat diperiksa Penyidik tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku karena limbah berupa pasir bekas sandblast, karat bercampur oli dan sludge oil, dan kotoran lainnya yang seharusnya tidak dibuang atau diletakkan langsung ke media lingkungan.
Bahwa limbah cair dan limbah padat ditampung terlebih dahulu di tempat penampungan yang beratap dan terasnya kedap air supaya limbahnya tidak tercecer ke media lingkungan dan selanjutnya dikirim ke perusahaan pengumpul pemegang/pengolah yang mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Bahwa Saksi telah melakukan pengambilan sampel di lokasi penampungan limbah milik PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dengan Tim Penyidik Sub Dit Bin Gakkum Pol Air Babinkam Polri dan juga didampingi 2 (dua) orang karyawan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa menurut Saksi, ex limbah pasir sandblast bercampur karat, kerak minyak hitam, sampah-sampah kapal berupa plastik/kertas bekas triplek/kayu berat tidak dibenarkan dibuang ke lokasi atau tempat di pinggir laut yang langsung bersinggungan ke media lingkungan, hal tersebut akan mengakibatkan perusakan maupun pencemaran lingkungan. Sedangkan untuk sarana berupa tongkang yang dipergunakan untuk menyimpan limbah minyak kotor maupun oli bekas harus dilengkapi Izin Penyimpanan Limbah Sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Bahwa penempatan limbah ex pasir sandblast tersebut sudah merupakan prosedur tetap sejak dulu ditempatkan di tempat tersebut.
Bahwa oli bekas/minyak bekas ditempatkan secara khusus di tongkang milik PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa sejak menjabat, Terdakwa I tidak pernah mendapat sanksi administrasi, teguran, peringatan, dan gugatan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemda Propinsi DKI Jaya.
Bahwa hingga saat ini tidak terjadi tuntutan pencemaran, perusakan lingkungan hidup yang berdampak membahayakan jiwa, kesehatan, manusia dan makhluk hidup lainnya, tumbuhan, dan lain-lain.
Bahwa selaku General Manager telah mengadakan uji sampel tandingan pada laboratorium yang terakreditasi terhadap pasir oli, limbah ex sandblast dengan hasil masih ada di bawah baku mutu.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut benar;
Saksi M. SYAEFUDIN bin MAMU ASMAWI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I di Bidang Safety pada Bagian SKS (Sistem Kualitas dan Safety) dan Saksi juga merupakan salah satu anggota Tim Limbah.
Bahwa Saksi di Bidang Safety bertugas terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan yang mencakup pengawasan yang dilakukan bidang safety, antara lain pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan kapal dari kemungkinan bahaya kebakaran, keracunan, dan kecelakaan lainnya..
Bahwa selaku Ketua Tim Limbah PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I adalah Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN.
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I bergerak di bidang pembuatan dan perbaikan kapal.
Bahwa dari kegiatan perbaikan kapal tersebut menghasilkan berupa limbah cair berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur bercampur minyak dan limbah padat berupa sisa potongan plat besi, sisa potongan pipa, karat besi, bekas pasir sandblast bercampur karat besi, kerak kapal hitam, serta limbah sampah berupa plastik, kertas bekas, kayu triplek, dan bekas kemasan makanan yang berasal dari kapal yang sedang diperbaiki.
Bahwa terhadap limbah yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan dan perbaikan kapal yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur berupa minyak kotor ditempatkan di dalam drum-drum dan selanjutnya ditampung di dalam tongkang penampungan limbah yang diletakkan di Kade Lokasi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I. Sedangkan untuk limbah berupa sisa potongan besi plat dan pipa, karat besi, pasir sandblast bercampur karat besi, ceceran minyak bekas, dan kerak minyak hitam ditempatkan atau ditumpuk di atas tanah terbuka di pinggir laut dan tidak diberi atap.
Bahwa untuk limbah yang ditempatkan di area terbuka dan tidak diberi atap, apabila hujan turun maka air hujan akan membawa hanyut dan mengalir ke laut dan juga yang meresap ke dalam tanah.
Bahwa pembersihan/cleaning yang dilakukan terhadap minyak kotor yang berada pada kapal yang akan diperbaiki dilakukan dengan cara cleaning tangki, yaitu memindahkan minyak tersebut dari tangki kapal tongkang penampungan limbah dan pembersihan kotoran minyak yang ada pada bagian got kamar mesin kapal dilakukan dengan cara dikumpulkan dan ditampung di drum untuk selanjutnya ditempatkan di bak minyak kotor maupun di tongkang penampungan limbah.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa yang lebih mengetahui tentang perizinan mengenai limbah dari PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yaitu Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager dan Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN selaku Ketua Tim Pengelolaan Limbah.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi benar;
Saksi AHMAD MADJID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dengan jabatan sebagai Asisten Manager SDM Hukum dan Umum dari tahun 1983.
Bahwa lingkup kerja Saksi adalah membawahi bidang SDM Hukum, Kesekretariatan, Rumah tangga, dan Umum.
Bahwa tugas Saksi adalah melakukan perencanaan dan rencana kerja yang melipuri SDM, Kesekretariatan dan Rumah tangga, penanganan hukum, terkait kegiatan rutin dan proyek.
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Manager Keuangan & Umum yang pada saat itu dijabat oleh Drs. BAMBANG DWI PRIYANTO.
Bahwa limbah yang dihasilkan dari kegiatan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu limbah padat berupa scrap, berupa potongan besi plat, pipa, kayu-kayu, pasir ex sandclast dan limbah cair, berupa oli bekas, minyak solar, dan minyak kapal.
Bahwa limbah-limbah padat ditampung di tempat khusus yang tempatnya sudah sejak dulu turun temurun di tempat tersebut. Sedangkan limbah cair ditampung di tongkang khusus yang disiapkan secara khusus. Semuanya untuk mencegah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Bahwa kegiatan Tim Limbah meliputi kegiatan pengumpulan, penyimpanan sampel ke pengeluarannya dan penjualannya.
Bahwa sampai Saksi diperiksa sebagai Saksi, belum/tidak ada kegiatan penyuluhan, pembinaan, pengawasan, peringatan, dan teguran secara dinas oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jaya.
Bahwa Terdakwa I dan II tidak pernah memerintahkan untuk membuang, menjual limbah-limbah B3 kepada Petugas Tim Limbah.
Bahwa sesuai bentuk badan hukum perusahaan DOK KODJA BAHARI adalah badan hukum perseroan terbatas (persero) dan direksi PT. DOK KODJA BAHARI menurut hukum yang harus bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan.
Bahwa Tim Limbah masa kerja/tugas satu periode selama 6 (enam) bulan yang dibentuk oleh General Manager.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut benar;
Saksi RORY RATNO, A. Md. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Kantor Sub Bin Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan POLRI.
Bahwa Saksi telah melaporkan pencemaran lingkungan yang terjadi di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, sesuai Laporan Polisi No. Pol. LP/K/11/V/2008/Dit.Pol.Air tanggal 6 Mei 2008.
Bahwa yang mendasari Saksi melakukan penyelidikan di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, yaitu Surat Perintah Tugas No. Pol SP.Gas/01/II/2008 tanggal 13 Pebruari 2008.
Bahwa Saksi melakukan penyelidikan di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dan mengambil gambar (dokumentasi) terhadap pengelolaan kotoran-kotoran (limbah) yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I bergerak dibidang pembangunan dan perbaikan kapal dan dari hasil perbaikan tersebut menghasilkan kotoran-kotoran (limbah) berupa pasir bekas sandblast bercampur karat besi, minyak hidam atau oli bekas.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2008 Saksi bersama-sama dengan Tim Penyidik Sub Dit Bin Gakkum Dit Pol Air dan Petugas dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup melakukan pengambilan sampel limbah di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I berupa pasir bekas sandblast, karat bercampur oli kotor dan sludge oil, minyak kotor dan oli bekas dan saat pengambilan sampel tersebut disaksikan oleh Perwakilan dari PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa dari limbah yang dihasilkan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tidak ada tempat penampungan khusus di maan terhadap limbah besi scrap sisa-sisa potongan besi dikumpulkan dan ditempatkan di halaman terbuka samping bengkel konstruksi sedangkan untuk limbah pasir bekas sandblast bercampur karat besi dan cat lama kapal ditempatkan di halaman terbuka pinggir laut di depan bengkel mekanik serta untuk limbah cair berupa oli bekas disimpab di dalam tongkang.
Bahwa General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, yaitu Terdakwa I, Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan selaku Ketua Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi adalah Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN.
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tidak mempunyai izin dalam hal pengelolaan limbah antara lain untuk memperdagangkan, mengangkut, menyimpan hasil limbah yang dihasilkan.
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dan kepada Terdakwa II, MISBAR Bin ZAINUDDIN selaku Ketua Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I mengenai perizinan pengelolaan limbah yang dihasilkan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tidak memiliki izin untuk pengelolaan limbah antara lain untuk memperdagangkan, mengangkut, menyimpan hasil limbah yang dihasilkan.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut benar;
Ahli Drs. IYAN SUWARGANA, M. Si. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pada saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Agrobisnis pada Asisten Deputi Urusan Pengelolaan B3 Manufaktur dan Agrobisnis Kementerian Lingkungan Hidup.
Bahwa sesuai Pasal 1 butir 16 dan 18 UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 butir 1 dan 2 PP No. 74 Tahun 2001 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan B3, limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan, sedangkan limbah bahan berbahaya dan beracun disingkat B3 sisa atau usaha dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahyakan lingkungan hidup, kesehatan, hidup manusia, serta makhluk hidup lainnya.
Bahwa definisi limbah dan limbah B3 sebagaimana dijelaskan pada butir 7 PP No. 74 Tahun 2001 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan B3 maka limbah berupa pasir sandblast dari kegiatan doking kapal dikategorikan sebagai limbah B3 berdasarkan daftar limbah B3 dari sumber spesifik dan sumber tidak spesifik sebagaimana lampiran 1 tabel 1 dan 2 PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan B3 dengan kode limbah D214, D215, dan D1005d.
Bahwa Pasal 1 butir 3 PP No. 74 Tahun 2001 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan B3, yang dimaksud dengan pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penimbunan limbah B3.
Bahwa padaan berupa pasir laut campur oli, karat campur oli, pasir bekas sandblast, dan air limbah drainase merupakan limbah B3 sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahwa untuk melakukan pengelolaan limbah B3 merupakan upaya untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kemungkinan resiko terhadap lingkungan hidup berupa tejadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup mengingat limbah bahan berbahaya dan beracun mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan dampak negatif.
Bahwa sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2001 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan B3, Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa setiap bahwa setiap badan usaha yang melakukan kegiatan:
Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari kepala istansi yang bertanggung jawab, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup.
Pengangkut limbah B3 wajib memiliki izin pengangkutan dari Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari kepala istansi yang bertanggung jawab, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup.
Pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki izin pemanfataan dari instansi berwenang. Pemberian izin pemanfataan setelah mendapat rekomendasi dari kepala istansi yang bertanggung jawab, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup.
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I belum memiliki izin penyimpanan sementara dan penimbunan atau pembuangan limbah B3 dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan hal tersebut melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa sesuai Pasal 20 UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 74 Tahun 2001 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan B3, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah tanpa memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I melakukan pembuangan limbah tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dan wajib bertanggung jawab untuk melakukan clean up (pembersihan) di lokasi pembuangan tersebut dan mengamankan serta mencegah limbah B3 tersebut agar tidak mencemari lingkungan.
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I diduga terbukti telah melakukan beberapa pelanggaran yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu oleh karena limbah B3 tersebut telah dibuang ke tanah di sekitar lokasi kegiatan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, maka hal ini telah melanggar Pasal 20 UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 3 PP No. 74 Tahun 2001 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan B3 yang menyatakan bahwa tanpa suatu izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup. Selain itu, PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I telah melanggar PP RI No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 dalam hal penyimpanan limbah B3 tanpa memiliki izin penyimpanan limbah B3. Dengan demikian, perbuatan yang dilakukan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tersebut berpotensi dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahwa hasil analisa laboratorium pembanding yang dibuat oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I adalah mempergunakan metode penelitian yang berbeda yang dilakukan oleh Penyidik sehingga hasil penelitian tersebut harus dikesampingkan.
Terhadap keterangan ahli, Para Terdakwa tidak memberikan pendapat;
Ahli SUKMA VIOLETA, S.H., LLM. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli saat ini bekerja sebagai peneliti pada INDONESIAN CENTER FOR ENVIRONMENTAL LAW (ICL) sejak tahun 1997 kemudian menjadi pengajar hukum dan kebijakan lingkungan pada program S2 PSL Institut Pertanian Bogor. Sejak tahun 2001 menjadi konsultan bidang pembaharuan hukum dan peradilan pada PARTNERSHIP FOR GOVERNANCE REFORM IN INDONESIA (UNDP) tahun 2002-2005 selanjutnya konsultan perubahan kejaksaan sejak tahun 2005 s.d sekarang.
Bahwa ahli diminta dan diperiksa oleh penyidik sebagai ahli khusus untuk azas subsidaritas.
Bahwa dalam Pasal 1 butir 12 UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa azas subsidaritas sebenarnya sama dengan prinsip ultimatum remedium. Berdasarkan prinsip ini, penegakan hukum pidana didayagunakan setelah penegakan hukum lainnya seperti penegakan hukum atau sanksi administrasi, perdata, atau musyawarah tidak efektif.
Bahwa ketentuan tentang azas subsidaritas tercantum di dalam penjelasan umum UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tidak hanya mengatur berlakunya azas subsidaritas tetapi juga mengatur pengecualian dari penerapan azas tersebut. Yang dimaksud dengan pengecualian dari azas subsidaritas adalah bahwa penegakan hukum pidana dapat didayagunakaan tanpa menunggu atau melihat apakah penegakan hukum lain tidak efektif dan bila terdapat salah satu dari tiga keadaan ini, yaitu tingkat kesalahan pelaku berat, akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku menimbulkan keresahan masyarakat.
Bahwa aparat penegakan hukum (kepolisian) dapat langsung melakukan penyelidikan apabila ditemukan pencemaran lingkungan tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyakarat.
Bahwa menurut PP No. 74 Tahun 2001 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan B3, ditentukan bahwa badan usaha yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, penghasil, pengelola, pemanfaat, melakukan kegiatan ekspor dan impor memperdagangkan limbah yang merupakan kategori B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup menurut UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penerapan azas subsidiritas dapat dikecualikan apabila salah satu keadaan ini terjadi, yaitu tingkat kesalahan pelaku berat, akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku menimbulkan keresahan masyarakat.
Bahwa bahan dan limbah B3 dapat menimbulkan kerugian besar terhadap lingkungan sehingga penegakan hukum pidana dapat dimulai tanpa menunggu tidak efektifnya penegakan hukum lainnya. Penyimpanan limbah B3 secara terbuka harus bedasarkan persyaratan tertentu, misalnya berada dalam ruangan yang beratap, dinding, dan lantai tertutup, sehingga limbah B3 tidak bercampur air serta tidak merembes ke dalam tanah atau mengalir ke laut.
Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika suatu tindak pidana lingkungan dilakukan oleh atas nama korporasi maka yang bertanggung jawab secara pidana:
Pertama : bisa korporasi yang bersangkutan (sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat (1)).
Kedua : orang-orang (mereka) yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan hidup tersebut, dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan tindak pidana lingkungan (sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1)). Atau
Ketiga : kedua-duanya sebagaimana tersebut dalam pertama dan kedua.
Bahwa tindak pidana pencemaran lingkungan hidup adalah bukan delik aduan sehingga tidak perlu adanya aduan dari masyarakat kemudian dilakukan penindakan sehingga oleh pihak yang berwajib dapat melakukan tindakan penyidikan tanpa menunggu adanya laporan atau aduan.
Bahwa apabila terjadi dua alat bukti berupa hasil analisa laboratorium yang satu sama lainnya bertentangan maka yang harus dipergunakan di depan persidangan adalah hasil analisa laboratorium yang diperoleh dari hasil penyidikan.
Terhadap keterangan ahli, Para Terdakwa tidak memberikan pendapat;
Ahli Prof. Dr. NINGRUM NATASYA SIRAIT, S.H., M.LI. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya, sedangkan organ perseroan terbatas menurut UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (2) adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
Bahwa sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa pengertian Badan Usaha Milik Negara adalah di mana badan usaha yang seluruh atau sebgaian besar modalnya dimiliki oleh negara melalaui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Bahwa perusahaan perseroan yang selanjutnya disebut persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (5) UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketetentuan anggaran dasar.
Terhadap keterangan ahli, Para Terdakwa tidak memberikan pendapat;
Ahli Prof. DR. ALVI SYAHRIN, S.H., M.S. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pasal 1 butir 12 UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa nilai standar pencemaran didasarkan pada baku mutu effluent dan ambient yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Bahwa azas subsidaritas sama dengan prinsip ultimatum remedium. Berdasarkan prinsip ini, penegakan hukum pidana didayagunakan setelah penegakan hukum lainnya seperti penegakan hukum atau sanksi administrasi, perdata, atau musyawarah tidak efektif.
Bahwa ketentuan tentang azas subsidaritas tercantum di dalam penjelasan umum UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tidak hanya mengatur berlakunya azas subsidaritas tetapi juga mengatur pengecualian dari penerapan azas tersebut. Yang dimaksud dengan pengecualian dari azas subsidaritas adalah bahwa penegakan hukum pidana dapat didayagunakan tanpa menunggu atau melihat apakah penegakan hukum lain tidak efektif dan bila terdapat salah satu dari tiga keadaan ini, yaitu tingkat kesalahan pelaku berat, akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku menimbulkan keresahan masyarakat.
Bahwa ketentuan mengenai pengecualian/penyerapan prinsip ultimatum remedium ini dirumuskan oleh perumus UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatasi persoalan penegakan hukum ketika masih di bawah ketentuan UU Lingkungan Hidup sebelumnya (UU No. 4 Tahun 1982) di mana tanpa kejelasan mengenai pengecualian dari azas subsidaritas telah menyebabkan aparat bidang administrasi maupun aparat penegak hukum saling menunggu dalam memulai penegakan hukum sehingga pada akhirnya terjadi kevakuman upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan lingkungan hidup.
Bahwa dengan adanya pengecualian ini diharapkan sudah terdapat arahan bagi aparat dalam memulai upaya penegakan hukum. Dalam hal pelanggaran lingkungan terhadi karena kesalahan berat dari pelaku atau akibat yang ditimbulkanya besar atau menimbulkan keresahan masyarakat, maka penegakan hukum pidana dapat dimulai tanpa menungggu ketidakefektifan dari upaya penegakan hukum lain.
Bahwa menurut UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penerapan azas subsidaritas dapat dikecualikan apabila salah satu dari keadaan ini terjadi, yaitu tingkat kesalahan pelaku berat, akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku menimbulkan keresahan masyarakat.
Bahwa yang dimaksud dengan dampak besar dan penting dapat merefer kepada Penjelasan Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana diuraikan kriteria untuk mengukur atau menentukan dampak besar, antara lain, besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak, luas wilayah penyebaran dampak, dan sebagainya.
Terhadap keterangan ahli, Para Terdakwa tidak memberikan pendapat;
Menimbang, bahwa untuk memperjelas perkara ini, Majelis Hakim terdahulu pada persidangan hari Kamis tanggal 22 Januari 2009 telah melakukan pemeriksaan setempat terhadap lokasi PT. DOK KODJA GALANGAN I yang beralamat di Tanjung Priok Jakarta Utara, yang dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya dengan hasil pemeriksaan setempat sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan terdahulu telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Ir. TJAHJONO ROESDIANTO:
Bahwa Terdakwa I bekerja di PT. DOK KODJA GALANGAN I Jl. Penambangan Pelabuhan I Tanjung Priok Jakarta Utara sebagai General Manager PT. DOK KODJA GALANGAN I sejak bulan Oktober 2006 berdasarkan SK (surat keputusan) Pengangkatan dari Direksi No: 115/SK//I/DKB/2006 tanggal 4 Oktober 2006.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa I selaku General Manager adalah memimpin operasional GALANGAN I sesuai Rencana Kerja Dan Anggaran Pendapatan (RKAP) yang telah ditetapkan oleh PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI (Persero) mencakup program kerja yang sesuai dengan target pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Bahwa Terdakwa I bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional GALANGAN I terhadap pengendalian meliputi pemasaran, produksi, fasilitas galangan, keuangan, SDM, serta mutu yang harus ditetaplan.
Bahwa Terdakwa I bertanggung jawab kepada dewan direksi.
Bahwa dari kegiatan pembangunan baru kapal dan perbaikan kapal yang dilakukan di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I telah menghasilkan limbah atau kotoran sisa produksi yang digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu limbah padat berupa besi scrap atau sisa-sisa potongan plat besi konstruksi, kayu/triplek bekas, dan limbah cair berupa minyak kotor (BBM dan oli bekas) dan kotoran lain yang berasal dari kapal yang mengganggu atau membahayakan terhadap keselamatan kerja proses perkerjaan pada kapal.
Bahwa penempatan limbah ex pasir sandblast tersebut sudah merupakan prosedur tetap sejak dulu ditempatkan di tempat tersebut.
Bahwa oli bekas/minyak bekas ditempatkan khusus di tongkang milik PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa kegiatan sandblast adalah kegiatan penyemprotan dengan menggunakan pasir dengan tekanan tinggi kepada permukaan plat kapal dnegan tujuan menghilangkan karat untuk mempersiapkan permukaan plat kapal tersebut agar bisa dilakukan pengecatan dan terhadap pasir bekas sandblast dilakukan pengumpulan dan ditempatkan di lokasi penampungan pasir bekas sandblast, yaitu di area depan bengkel mekanik yang berlokasi di pinggir laut dalam lokasi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa yang bertugas untuk menangani limbah tersebut adalah bidang Sarana & Fasilitas Galangan di bawah tanggung jawab Asisten Manager bidang Sarana & Fasilitas, yaitu Sdr. MISBAR.
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I telah melakukan pengelolaan limbah dengan menunjuk Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi Galangan I berdasarkan Surat Tugas No. 07-07/GI/DKB/2008 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yang menunjuk Sdr. MISBAR selaku Ketua Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi (Tim Limbah).
Bahwa adapun yang mendasari pembentukan Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi adalah adanya peraturan perusahaan (PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I) yang menyatakan bahwa “limbah besi scrap dan limbah lainnya dari hasil perbaikan kapal adalah milik perusahaan” dan terhadap pelaksanaan kegiatan Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah tersebut bertanggung jawab langsung kepada General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa tongkang milik PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I adalah merupakan alat kerja yang berfungsi menampung sementara minyak/BBM atau oli milik kapal dan tongkang tersebut terdiri dari beberapa bagian/kompartemen di mana salah satu kompartemennya dipergunakan sebagai penampungan minyak kotor atau oli bekas yang berasal dari kapal yang diperbaiki.
Bahwa limbah tersebut akan berdampak terhadap lingkungan, oleh karena itu pihak managemen telah mengupayakan pengendalian limbah tersebut agar tidak mencemari lingkungan sebatas kemampuan perusahaan dan Terdakwa I pernah menyampaikan arahan agar memperhatikan dampak lingkungan kepada karyawan melalui rapat koordinasi dan kegiatan non formal yang diikuti seluruh karyawan berbagai tingkatan.
Bahwa sedangkan yang bertanggung jawab terhadap penempatan limbah di lokasi penampungan limbah sementara dimaksud adalah pihak managemen PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I karena PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI (Persero) belum memiliki sistem dan prosedur serta job description khusus penanganan limbah produksi yang secara tegas mengatur penanggungjawabnya.
Bahwa Terdakwa I selaku General Manager bertanggung jawab terhadap operasional dan pengelolaan GALANGAN I dan sesuai dengan aturan perusahaan yang menetapkan bahwa limbah produksi berupa minyak kotor dan oli bekas serta besi scrap adalah milik perusahaan, maka dibentuklah tim yang bertugas menangani hal tersebut. Sedangkan terhadap pasir sandblast belum diatur secara khusus penanganannya.
Bahwa sejak menjabat, Terdakwa I tidak pernah mendapat pembinaan sanksi administrasi, peringatan, dan gugatan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemda Propinsi DKI Jaya.
Bahwa hingga saat ini tidak terjadi tuntutan pencemaran, perusakan lingkungan hidup dang berdampak membahayakan jiwa, kesehatan, manusia dan makhluk hidup lain, tumbuhan, dan lain-lain dari masyarakat.
Bahwa Terdakwa I selaku General Manager telah melakukan uji sampel tandingan pada laboratorium yang terakreditasi terhadap limbah ex sandblast dengan hasil masih di bawah baku mutu.
Terdakwa II MISBAR bin ZAINUDDIN:
Bahwa Terdakwa II bekerja di PT. DOK KODJA GALANGAN I Jl. Penambangan Pelabuhan I Tanjung Priok Jakarta Utara sebagai Asisten General Manager Sarana & Fasilitas sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas Terdakwa II adalah inventarisasi, peralatan produksi: melakukan pembinaan bidang-bidang di bawah jabatan Terdakwa II dan mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut kepada Manager Produksi, yaitu Sdr. TRIWARNO W dengan membuat laporan secara tertulis maupun lisan setiap situasi yang perlu dilaporkan.
Bahwa Terdakwa II ditunjuk sebagai Ketua Tim Limbah (Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi) sejak tanggal 24 Januari 2008 berdasarkan Surat Tugas No. 07-07/GI/DKB/2008 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh General Manager, Sdr. Ir. TJAHJONO ROESDIANTO untuk 1 (satu) periode pelaksanaan tugas, yaitu 6 (enam) bulan sampai tanggal 30 Juni 2008.
Bahwa selanjutnya managemen akan menunjuk ketua tim limbah yang baru berkaitan dengan kegiatan pengelolaan limbah. Terdakwa II bertanggung jawab langsung kepada general manager dengan membuat laporan.
Bahwa untuk limbah scrap, karena tidak memiliki tempat khusus, maka dikumpulkan atau disimpan sementara di belakang bengkel konstruksi, yaitu di lapangan terbuka yang bawahnya atau alasnya juga tidak disemen atau dibeton.
Bahwa untuk limbah cair berupa minyak kotor dan oli bekas ditampung atau disimpan di atas tongkang milik PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa yang bertugas melakukan pengumpulan dan pengelolaan limbah pasir bekas sandblast yang bercampur karat adalah pihak GALANGAN I dengan pengelola Sdr. H. ZAM ZAM selaku Manager Koperasi.
Bahwa selanjutnya, pasir bekas sandblast bercampur karat besi tersebut dikumpulkan atau disimpan di lokasi lapangan terbuka Dermaga Crane 25 Ton milik PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa kapasitas isi tongkang limbah milik PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I adalah sebanyak 70 (tujuh puluh) ton. Namun sampai saat ini tongkang tersebut belum pernah mengalami penuh karena bila tongkang sudah kelihatan sarat akan dicarikan pihak ketiga atau perusahaan yang bersedia menampung uutnuk memindahkan limbah dimaksud.
Bahwa proses pemindahan dilakukan dengan cara memompa limbah berupa oli bekas dan minyak bekas menggunakan alkon yang kemudian dialirkan melalui selang untuk dipindah ke mobil tangki darat.
Bahwa pihak ketiga yang menampung limbah perusahaan adalah PT. BINA SAMSURYA MANDALA PUTRA.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa II, perusahaan PT. BINA SAMSURYA PUTRA memiliki perizinan berupa persetujuan mengangkut barang berbahaya.
Bahwa tempat penampungan limbah yang diambil sampel limbahnya oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan tim dari Dir Pol Air adalah tempat penampungan pasir bekas sandblast dan tempat pembuangan sampah-sampah bekas kotorang kapal yang beada di sekitar dok dan tempat tersebut belum dibuat dan disediakan khusus sehingga bersinggungan langsung dengan tanah ataupun air laut dan tempat dimaksud tidak beratap.
Bahwa penempatan ex pasir sandblast sudah merupakan prosedur tetap ditempatkan di tempat tersebut sejak dulu.
Bahwa limbah minyak dan oli bekas ditempatkan di tongkang khusus milik PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa Terdakwa II selaku Ketua Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi (Limbah) dan Sdr. Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I pernah menyampaikan arahan agar menjaga kebersihan dan kerapihan galangan sehubungan dengan kegiatan pengelolaan limbah yang dilakukan.
Bahwa General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, yaitu Terdakwa I Ir. TJAHJONO ROESDIANTO telah mengajukan uji sampel sandblast pada laboratorium yang hasilnya ex sandblast GALANGAN I tersebut masih di bawah baku mutu.
Bahwa hingga saat ini tidak terjadi pencemaran, perusakan lingkungan akibat limbah B3, terbukti dengan:
Tidak pernah ada teguran, peringatan, sanksi administrasi, gugatan perdata dari Dinas Lingkungan Hidup Pemda DKI Jakarta maupun dari masyarakat.
Di area GALANGAN I dan sekitarnya tidak terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan B3 yang membahayakn jiwa, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Tidak ada satwa, ikan, dan tumbuhan mati.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sampel pasir bekas sandblast sebanyak 1 (satu) kg;
Sampel karat campur oli kotor sebanyak 1 (satu) kg;
Sampel sludge oil sebanyak 1 (satu) kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yang beralamat di Jalan Penambangan Pelabuhan I Tanjung Priok Jakarta Utara merupakan perseroan yang bergerak di bidang industri perkapalan, meliputi kegiatan pembangunan kapal baru dan perbaikan kapal;
Bahwa Terdakwa I menjabat sebagai General Manager PT. DOK KODJA GALANGAN I sejak bulan Oktober 2006 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 115/SK//I/DKB/2006 tanggal 4 Oktober 2006, dengan tugas dan tanggung jawab yaitu memimpin operasional GALANGAN I sesuai Rencana Kerja Dan Anggaran Pendapatan (RKAP) yang telah ditetapkan oleh PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI (Persero) mencakup program kerja yang sesuai dengan target pendapatan dan keuntungan perusahaan, di samping itu Terdakwa I juga bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional GALANGAN I terhadap pengendalian meliputi pemasaran, produksi, fasilitas galangan, keuangan, SDM, serta mutu yang harus ditetapkan;
Bahwa Terdakwa II bekerja di PT. DOK KODJA GALANGAN I sebagai Asisten General Manager Sarana & Fasilitas sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang dengan tugas yaitu inventarisasi peralatan produksi, melakukan pembinaan bidang-bidang di bawah jabatan Terdakwa II dan mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut kepada Manager Produksi, kemudian Terdakwa II ditunjuk sebagai Ketua Tim Limbah (Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi) sejak tanggal 24 Januari 2008 berdasarkan Surat Tugas No. 07-07/GI/DKB/2008 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku General Manager untuk 1 (satu) periode pelaksanaan tugas, yaitu 6 (enam) bulan sampai tanggal 30 Juni 2008;
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dalam kegiatan pembangunan kapal baru dan perbaikan kapal menghasilkan limbah, yaitu dalam bentuk padat dan dalam bentuk cair:
Dalam bentuk padat antara lain berupa scrap (sisa potongan besi plat, pipa), kayu-kayu, pasir ex sandclast untuk selanjutnya ditampung di pinggir laut yang masih berada dalam area PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I;
Dalam bentuk cair berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur bercampur minyak kotor yang ditempatkan di dalam drum-drum dan selanjutnya ditampung di dalam tongkang penampungan limbah yang diletakkan di Kade Lokasi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I;
Bahwa berdasarkan peraturan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yang menyatakan bahwa limbah besi scrap dan limbah lainnya dari hasil perbaikan kapal adalah milik perusahaan, maka dibentuklah Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan pengumpulan limbah sesuai dengan kategori jenisnya supaya tidak berdampak pada lingkungan sebagaimana tertuang di dalam Surat Tugas No. 07-07/GI/DKB/2008 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa I Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I;
Bahwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi tersebut adalah Terdakwa II MISBAR bin ZAINUDDIN, sebagai Wakil Ketua yaitu saksi ARIEF HUDAYA bin H. M. HIDAYAT dengan anggota tim diantaranya yaitu saksi MARGONO bin MADREJA, saksi SLAMET SUKARNO bin SUKARESI KARDONO, saksi M. SYAEFUDIN bin MAMU ASMAWI dan saksi AHMAD MADJID, selanjutnya Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi bertanggung jawab kepada managemen, dalam hal ini kepada Terdakwa I Ir. TJAHJONO ROESDIANTO;
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tidak memiliki tempat khusus untuk menampung limbah padat maupun cair, sehingga terhadap limbah padat berupa besi scrap sisa-sisa potongan besi dikumpulkan dan ditempatkan di halaman terbuka di samping bengkel konstruksi, kemudian untuk limbah pasir bekas sandblast bercampur karat besi dan cat lama kapal ditempatkan di halaman terbuka di pinggir laut di depan bengkel mekanik, sehingga apabila turun hujan akan membawa limbah pasir bercampur karat tersebut ke dalam laut serta sebagian meresap ke dalam tanah, sedangkan untuk limbah cair disimpan di dalam tongkang yang terdiri dari beberapa bagian/kompartemen di mana salah satu kompartemennya dipergunakan sebagai penampungan minyak kotor atau oli bekas yang berasal dari kapal yang diperbaiki;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2008, Tim Penyidik Sub Dit Bin Gakkum Dit Pol Air bersama dengan petugas dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup melakukan pengambilan sampel limbah di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I berupa pasir bekas sandblast, karat bercampur oli kotor dan sludge oil, minyak kotor dan oli bekas dengan disaksikan oleh perwakilan dari PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, selanjutnya berdasarkan hasil laporan analisis laboratorium terhadap sampel limbah berupa padatan dan cairan oli bekas/minyak kotor milik PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dengan kode No. A7545 yang dianalisis oleh Laboratorium PT. ALS INDONESIA dengan hasil yaitu limbah berupa sludge oil, karat besi, dan sisa kegiatan sandblasting yang diduga berasal dari sisa kegiatan perbaikan kapal atau doking kapal mengandung Total Petrolum Hydrocarbons (TPH), dan logam-logam berat antara lain Arsen (AS), Kadmium (Cd), Kromium (Cr), Tembaga, (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Selenium (Se), dan Seng (Zn), selanjutnya jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, maka sludge oil, karat besi, dan sisa kegiatan sandblasting tersebut yang mengandung Total Petrolum Hydrocarbons dan logam-logam berat lainnya digolongkan sebagai limbah B3 dengan karakteristik toksik dan berbahaya terhadap lingkungan;
Bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Menteri Lingkungan Hidup;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barangsiapa;
Unsur dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain;
Unsur dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan 2 (dua) orang masing-masing bernama Ir. TJAHJONO ROESDIANTOdanMISBAR bin ZAINUDDIN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Para Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Para Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Penasihat Hukum Para Terdakwa pada persidangan terdahulu telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya yaitu:
Bahwa untuk membuktikan unsur barangsiapa, terlebih dahulu harus dibuktikan unsur-unsur lainnya dari pasal yang didakwakan;
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara formal yuridis adalah error in persona karena Para Terdakwa bukan menjabat sebagai pengurus/Direksi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, sementara yang bertanggungjawab terhadap perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya Nomor 2063/Pid.B/2008/PN.Jkt.Ut tanggal 11 Juni 2009, pada pokoknya berpendapat Penuntut Umum telah keliru dalam meminta pertanggungjawaban atas terjadinya tindak pidana pencemaran yang dilakukan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tersebut kepada Para Terdakwa, oleh karena yang paling bertanggungjawab atas perbuatan perseroan baik di dalam atau di luar pengadilan adalah direksi perseroan, sehingga dengan demikian seharusnya yang layak dan patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini adalah Direksi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dan bukannya Para Terdakwa yang nyata-nyata bukan merupakan organ perseroan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Mahkamah Agung di dalam putusan kasasi Nomor 1067 K/Pid.Sus/2010 tanggal 27 Mei 2011 memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam perkara a quo lebih luas yaitu bukan hanya Para Terdakwa saja melainkan juga Direksi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa selain direksi yang bertanggung jawab, Terdakwa harus pula bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran karena peranannya sebagai General Manager Direksi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I telah diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola limbah atau kotoran sisa produksi dari kapal yang sedang dibangun atau perbaikan kapal oleh Direksi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa berhubung ruang lingkup, peranan, tugas, dan kewenangan berada pada bidang kerja Terdakwa, sesuai perjanjian yang diberikan oleh direksi kepada Terdakwa maka tentu segala konsekuensi hukum yang terjadi akibat perbuatan dan kesalahan adalah menjadi tanggung jawab Terdakwa bersama-sama dengan direksi.
Bahwa alasan tersebut sejalan dengan sistem pertanggungjawaban pidana secara individu atau personal. Bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain kecuali di antara mereka memenuhi Pasal 55 atau 56 KUHPidana. Terkecuali terhadap kejahatan korporasi pertanggungjawbaannya bisa bersifat vicarious liability, artinya perbuatan pengurus korporasi dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada korporasi.
Bahwa kekeliruan Judex Facti dalam pertimbangannya karena menganggap yang bertanggung jawab atas perbuatan Terdakwa hanyalah organ PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, padahal seharusnya Pengurus PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, atau bukan termasuk pengurus akan tetapi memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan perbutaan yang mengikat korporasi berdasarkan atas pemberian kuasa untuk melakukan suatu perbuatan atau berdasarkan pengangkatan atas suatu jabatan tertentu, dalam hal ini seperti Terdakwa diangkat sebagai General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I.
Bahwa mengenai keterlibatan Direksi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan putusan a quo, penyidikannya diserahkan kepada pihak kepolisian RI untuk menindaklanjuti dan bukan kewenangan Judex Facti maupun Judex Juris untuk mencampuri hal tersebut.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut, berhubung karena sudah menjadi bagian dari tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Terdakwa untuk mengelola agar tidak terjadi pencemaran hasil limbah atau sisa produksi dari kapal yang diperbaiki/dibangun PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, maka berdasarkan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan pula oleh Terdakwa. Hanya saja pertanggungjawaban ini dapat diperluas tidak hanya Terdakwa tetapi dapat menyeret direksi sesuai dengan tanggung jawab dan kesalahannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat walaupun Para Terdakwa bukan merupakan organ perseroan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, namun karena sudah menjadi bagian dari tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Para Terdakwa untuk mengelola agar tidak terjadi pencemaran hasil limbah atau sisa produksi dari kapal yang diperbaiki/dibangun PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, maka Para Terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa adapun pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan untuk membuktikan unsur barangsiapa, terlebih dahulu harus dibuktikan unsur-unsur lainnya dari pasal yang didakwakan, Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk membuktikan unsur barangsiapa, cukup dibuktikan bahwa Para Terdakwa sebagai subyek hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur lainnya dari pasal yang didakwakan, untuk itu Majelis Hakim berpendapat unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (EY KANTER dan SR SIANTURI, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167);
Menimbang, bahwa dalam pengetahuan hukum pidana, terdapat 3 (tiga) tingkatan kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud/tujuan (opzet als oogmerk) yang berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan dari pelaku sebagaimana dikemukakan oleh Vos bahwa sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya tidak akan terjadi. Dalam praktek, bentuk sengaja inilah yang paling mudah untuk dibuktikan dengan melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi;
Kesengajaan secara keinsyafan/kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid). Di sini yang menjadi sandaran pelaku adalah tentang tindakan dan akibat tertentu itu. dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti terjadi. Bahwa sengaja dengan kepastian terjadi itu pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud. Menurut teori kehendak, apabila pembuat juga menghendaki akibat atau hal-hal yang turut serta mempengaruhi terjadinya akibat yang terlebih dahulu telah dapat digambarkan sebagai suatu akibat yang tidak dapat dielakan terjadinya maka orang itu sengaja dengan kepastian terjadi;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (opzet met mogelijkeheidsbewustzijn). Di sini yang menjadi sandaran pelaku adalah sejauh mana pengetahuan atas kesadaran pelaku tentang tindakan atau akibat terlarang yang mungkin akan terjadi. Sengaja dengan kemungkinan terjadi menurut Hazewinkel-Suringa terjadi bila pembuat tetap melakukan yang dikehendaki walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas yaitu fakta hukum poin 4 sampai dengan poin 9, PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dalam kegiatan pembangunan kapal baru dan perbaikan kapal menghasilkan limbah, yaitu dalam bentuk padat dan dalam bentuk cair:
Dalam bentuk padat antara lain berupa scrap (sisa potongan besi plat, pipa), kayu-kayu, pasir ex sandclast untuk selanjutnya ditampung di pinggir laut yang masih berada dalam area PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I;
Dalam bentuk cair berupa oli bekas, minyak kotor, dan lumpur bercampur minyak kotor yang ditempatkan di dalam drum-drum dan selanjutnya ditampung di dalam tongkang penampungan limbah yang diletakkan di Kade Lokasi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I yang menyatakan bahwa limbah besi scrap dan limbah lainnya dari hasil perbaikan kapal adalah milik perusahaan, maka dibentuklah Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan pengumpulan limbah sesuai dengan kategori jenisnya supaya tidak berdampak pada lingkungan sebagaimana tertuang di dalam Surat Tugas No. 07-07/GI/DKB/2008 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa I Ir. TJAHJONO ROESDIANTO selaku General Manager PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I;
Menimbang, bahwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi tersebut adalah Terdakwa II MISBAR bin ZAINUDDIN, sebagai Wakil Ketua yaitu saksi ARIEF HUDAYA bin H. M. HIDAYAT dengan anggota tim diantaranya yaitu saksi MARGONO bin MADREJA, saksi SLAMET SUKARNO bin SUKARESI KARDONO, saksi M. SYAEFUDIN bin MAMU ASMAWI dan saksi AHMAD MADJID, selanjutnya Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi bertanggung jawab kepada managemen, dalam hal ini kepada Terdakwa I Ir. TJAHJONO ROESDIANTO;
Menimbang, bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tidak memiliki tempat khusus untuk menampung limbah padat maupun cair, sehingga terhadap limbah padat berupa besi scrap sisa-sisa potongan besi dikumpulkan dan ditempatkan di halaman terbuka di samping bengkel konstruksi, kemudian untuk limbah pasir bekas sandblast bercampur karat besi dan cat lama kapal ditempatkan di halaman terbuka di pinggir laut di depan bengkel mekanik, sehingga apabila turun hujan akan membawa limbah pasir bercampur karat tersebut ke dalam laut serta sebagian meresap ke dalam tanah, sedangkan untuk limbah cair disimpan di dalam tongkang yang terdiri dari beberapa bagian/kompartemen di mana salah satu kompartemennya dipergunakan sebagai penampungan minyak kotor atau oli bekas yang berasal dari kapal yang diperbaiki;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2008, Tim Penyidik Sub Dit Bin Gakkum Dit Pol Air bersama dengan petugas dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup melakukan pengambilan sampel limbah di PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I berupa pasir bekas sandblast, karat bercampur oli kotor dan sludge oil, minyak kotor dan oli bekas dengan disaksikan oleh perwakilan dari PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, selanjutnya berdasarkan hasil laporan analisis laboratorium terhadap sampel limbah berupa padatan dan cairan oli bekas/minyak kotor milik PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I dengan kode No. A7545 yang dianalisis oleh Laboratorium PT. ALS INDONESIA dengan hasil yaitu limbah berupa sludge oil, karat besi, dan sisa kegiatan sandblasting yang diduga berasal dari sisa kegiatan perbaikan kapal atau doking kapal mengandung Total Petrolum Hydrocarbons (TPH), dan logam-logam berat antara lain Arsen (AS), Kadmium (Cd), Kromium (Cr), Tembaga, (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Selenium (Se), dan Seng (Zn), selanjutnya jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, maka sludge oil, karat besi, dan sisa kegiatan sandblasting tersebut yang mengandung Total Petrolum Hydrocarbons dan logam-logam berat lainnya digolongkan sebagai limbah B3 dengan karakteristik toksik dan berbahaya terhadap lingkungan;
Menimbang, bahwa PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Menteri Lingkungan Hidup;
Menimbang, bahwa Ahli Drs. IYAN SUWARGANA, M. Si. dan Ahli SUKMA VIOLETA, S.H., LLM. memberikan pendapat yang pada pokoknya pengelolaan limbah B3 diatur lebih lanjut di dalam PP No. 74 Tahun 2001 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan B3, diantaranya yaitu ditentukan bahwa badan usaha yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, penghasil, pengelola, pemanfaat, melakukan kegiatan ekspor dan impor memperdagangkan limbah yang merupakan kategori B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup menurut UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, adanya fakta hukum jika PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tidak memiliki tempat khusus untuk menampung limbah padat maupun cair limbah, sehingga akhirnya limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, yaitu terhadap limbah padat berupa besi scrap sisa-sisa potongan besi dikumpulkan dan ditempatkan di halaman terbuka di samping bengkel konstruksi, kemudian untuk limbah pasir bekas sandblast bercampur karat besi dan cat lama kapal ditempatkan di halaman terbuka di pinggir laut di depan bengkel mekanik, sehingga apabila turun hujan akan membawa limbah pasir bercampur karat tersebut ke dalam laut serta sebagian meresap ke dalam tanah, sedangkan untuk limbah cair disimpan di dalam tongkang yang terdiri dari beberapa bagian/kompartemen di mana salah satu kompartemennya dipergunakan sebagai penampungan minyak kotor atau oli bekas yang berasal dari kapal yang diperbaiki, dihubungkan dengan fakta hukum yaitu PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari Menteri Lingkungan Hidup sebagaimana diatur di dalam PP No. 74 Tahun 2001 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan B3, Majelis Hakim berpendapat pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat Terdakwa I sebagai General Manager PT. DOK KODJA GALANGAN I dan Terdakwa II sebagai Asisten General Manager Sarana & Fasilitas PT. DOK KODJA GALANGAN I sekaligus juga sebagai Ketua Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi dalam kedudukannya tersebut adalah sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan perusahaan dan mengetahui dampak yang diakibatkan dari limbah B3 tersebut terhadap lingkungan maupun makhluk hidup lainnya, hal ini dapat dilihat dari keterangan Para Terdakwa sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa I:
Bahwa limbah tersebut akan berdampak terhadap lingkungan, oleh karena itu pihak managemen telah mengupayakan pengendalian limbah tersebut agar tidak mencemari lingkungan sebatas kemampuan perusahaan dan Terdakwa I pernah menyampaikan arahan agar memperhatikan dampak lingkungan kepada karyawan melalui rapat koordinasi dan kegiatan non formal yang diikuti seluruh karyawan berbagai tingkatan;
Keterangan Terdakwa II:
Bahwa tempat penampungan limbah yang diambil sampel limbahnya oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan tim dari Dir Pol Air adalah tempat penampungan pasir bekas sandblast dan tempat pembuangan sampah-sampah bekas kotoran kapal yang berada di sekitar dok dan tempat tersebut belum dibuat dan disediakan khusus sehingga bersinggungan langsung dengan tanah ataupun air laut dan tempat dimaksud tidak beratap;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, Para Terdakwa adalah mengetahui dan menyadari jika pengelolaan limbah dimaksud mempunyai dampak terhadap lingkungan, sehingga apabila dihubungkan dengan teori kesengajaan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Para Terdakwa masuk dalam kategori kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (opzet met mogelijkeheidsbewustzijn), oleh karena tetap melakukan pengelolaan limbah walaupun PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I tidak memiliki tempat khusus untuk menampung limbah serta tidak memiliki izin pengelolaan dari Menteri Lingkungan Hidup;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di depan persidangan pada pokoknya memberikan bantahan jika tidak terjadi pencemaran lingkungan hidup sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa I:
Bahwa hingga saat ini tidak terjadi tuntutan pencemaran, perusakan lingkungan hidup yang berdampak membahayakan jiwa, kesehatan, manusia dan makhluk hidup lain, tumbuhan, dan lain-lain dari masyarakat;
Keterangan Terdakwa II:
Bahwa hingga saat ini tidak terjadi pencemaran, perusakan lingkungan akibat limbah B3, terbukti dengan:
Tidak pernah ada teguran, peringatan, sanksi administrasi, gugatan perdata dari Dinas Lingkungan Hidup Pemda DKI Jakarta maupun dari masyarakat;
Di area GALANGAN I dan sekitarnya tidak terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan B3 yang membahayakan jiwa, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya;
Tidak ada satwa, ikan, dan tumbuhan mati;
Menimbang, bahwa bantahan Para Terdakwa tersebut berkesesuaian pula dengan pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyampaikan hal yang sama sebagaimana telah terurai di muka;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan dan pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan memperhatikan bunyi unsur kedua ini, maka pencemaran lingkungan hidup tidak harus terjadi terlebih dahulu, namun cukup dibuktikan jika pengelolaan limbah dimaksud adalah dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, atau dengan kata lain, jika pengelolaan limbah tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran, maka memenuhi unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I berupa limbah B3 merupakan limbah yang sifatnya berbahaya dan berpotensi menimbulkan pencemaran, mengingat limbah B3 merupakan limbah beracun dan tidak bisa diperbaharui, untuk itu terhadap bantahan Para Terdakwa sebagaimana di muka patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Penasihat Hukum Para Terdakwa pada persidangan terdahulu telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai AD/ART PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, semua pengurusan izin adalah wewenang dan tanggungjawab direksi, bukan wewenang dan tanggungjawab Para Terdakwa, sehingga dengan demikian Para Terdakwa tidak dapat dipersalahkan tentang tidak adanya izin pengelolaan limbah B3;
Bahwa foto-foto, bukti-bukti yang diajukan di persidangan cacat hukum dengan alasan:
Sample dikirim tanpa didampingi penyidik;
Berita Acara Pengambilan Sample tidak ditandatangani oleh penanggungjawab dan petugas pengambil sample;
Berita acaranya tidak sesuai dengan formulir Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 85 / 1995;
Ahli tidak dapat menunjukkan prosedur bahwa yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh ISO 17025;
Bahwa terdapat asas subsideritas yaitu sanksi pidana merupakan langkah terakhir apabila sanksi administrasi, tuntutan / denda ganti kerugian dan tuntutan perdata tidak efektif;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan pokok persoalan pertama, Majelis Hakim berpendapat pembelaan dimaksud pada intinya adalah sama seperti pembelaan yang disampaikan mengenai unsur barangsiapa, selanjutnya sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan mengacu kepada pertimbangan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung, walaupun Para Terdakwa bukan merupakan organ perseroan PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, namun karena sudah menjadi bagian dari tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Para Terdakwa untuk mengelola agar tidak terjadi pencemaran hasil limbah atau sisa produksi dari kapal yang diperbaiki/dibangun PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, maka Para Terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban, adapun mengenai keterlibatan Direksi PT. DOK KODJA BAHARI GALANGAN I, penyidikannya diserahkan kepada pihak kepolisian RI untuk menindaklanjuti;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pembelaan pokok persoalan kedua, setelah mempelajari dengan seksama Berita Acara Pengambilan Sample Benda tanggal 9 Mei 2008, yang bertanda tangan di berita acara tersebut adalah petugas pengambil sampel yaitu sdr. RORI RATNO, A.Md., sdr. MISBAR (Terdakwa II) selaku pemilik barang dan sdr. AEP JAENUDIN, S.H. dan sdr. MARGONO selaku saksi-saksi. Bahwa tidak bertandatangannya sdr. DARU SUJARWANTO dan sdr. ZAINAL ABIDIN, S.H. selaku pengambil sampel disamping sdr. RORI RATNO, A.Md. menurut hemat Majelis Hakim tidaklah menjadikan berita acara dimaksud menjadi cacat hukum, keterwakilan dari salah satu pengambil sampel menurut Majelis Hakim sudah cukup kuat untuk sebuah berita acara, di sisi lain pemilik barang dan saksi-saksi juga telah membubuhkan tanda tangannya sehingga memperkuat isi dari berita acara dimaksud, adapun mengenai ketiadaan tanda tangan penanggungjawab, oleh karena di dalam berita acara tersebut tidak dicantumkan penanggungjawab, maka tidak relevan apabila dicantumkan tanda tangan dari penanggungjawab;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai tidak sesuainya berita acara dengan formulir Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 85 / 1995 dan juga ahli yang tidak dapat menunjukkan prosedur bahwa yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh ISO 17025, Majelis Hakim berpendapat kedua hal dimaksud hanya bersifat acuan dan bukan sebagai hal mutlak yang harus diikuti, sehingga mengenai tata cara pengambilan sampel sampai dengan dibuat berita acara menurut Majelis Hakim adalah dapat disesuaikan dengan kondisi pada saat itu, pun mengenai pengiriman sample tanpa didampingi penyidik, menurut pendapat Majelis Hakim adalah bukan merupakan hal yang substansial, oleh karena para petugas yang memeriksa dalam menjalankan tugasnya adalah berada di bawah sumpah jabatan, sehingga setiap sampel yang akan dilakukan pengujian terjamin keamanannya dan tidak mungkin dilakukan manipulasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pembelaan pokok persoalan ketiga perihal adanya asas subsideritas, Majelis Hakim menyatakan sependapatdengan Penuntut Umum di dalam repliknya yang pada pokoknya menyatakan asas subsideritas tidak dapat diterapkan di dalam perkara ini dengan pertimbangan limbah yang dihasilkan oleh PT. DOK KODJA GALANGAN I termasuk ke dalam golongan limbah B3 yang menimbulkan dampak secara kumulatif dan tidak dapat diperbaiki serta pengelolaan atau perlakuan terhadap limbah B3 harus secara khusus sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 18 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa sehubungan dengan unsur kedua ini menurut Majelis Hakim adalah patut untuk dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapatunsurkedua ini telah terpenuhi;
Ad.3Unsur dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu fakta hukum poin 2 dan poin 3, Terdakwa I menjabat sebagai General Manager PT. DOK KODJA GALANGAN I sejak bulan Oktober 2006 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 115/SK//I/DKB/2006 tanggal 4 Oktober 2006, dengan tugas dan tanggung jawab yaitu memimpin operasional GALANGAN I sesuai Rencana Kerja Dan Anggaran Pendapatan (RKAP) yang telah ditetapkan oleh PT. DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI (Persero) mencakup program kerja yang sesuai dengan target pendapatan dan keuntungan perusahaan, di samping itu Terdakwa I juga bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional GALANGAN I terhadap pengendalian meliputi pemasaran, produksi, fasilitas galangan, keuangan, SDM, serta mutu yang harus ditetapkan;
Menimbang, bahwa adapun Terdakwa II bekerja di PT. DOK KODJA GALANGAN I sebagai Asisten General Manager Sarana & Fasilitas sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang dengan tugas yaitu inventarisasi peralatan produksi, melakukan pembinaan bidang-bidang di bawah jabatan Terdakwa II dan mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut kepada Manager Produksi, kemudian Terdakwa II ditunjuk sebagai Ketua Tim Limbah (Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi) sejak tanggal 24 Januari 2008 berdasarkan Surat Tugas No. 07-07/GI/DKB/2008 tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku General Manager untuk 1 (satu) periode pelaksanaan tugas, yaitu 6 (enam) bulan sampai tanggal 30 Juni 2008;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana telah dipertimbangkan di muka, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa I sebagai General Manager PT. DOK KODJA GALANGAN I dan Terdakwa II sebagai Asisten General Manager Sarana & Fasilitas PT. DOK KODJA GALANGAN I sekaligus juga sebagai Ketua Tim Pengumpulan dan Penjualan Limbah Produksi dalam kedudukannya tersebut adalah sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan perusahaan, sehingga perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut adalah dilakukan atas nama perseroan, in casu PT. DOK KODJA GALANGAN I, Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa di dalam pembelaannya juga telah menyampaikan hal yang sepatutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yaitu perihal sampel tandingan sebagaimana buktiT-6 berupa Fotokopi Sertifikat Hasil Uji Nomor 205/LPDL/12/2008 tanggal 9 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan PUSARPEDAL KLH Serpong yang pada pokoknya menyatakan jika ex sandblast masih di bawah baku mutu yang ditentukan. Bahwa terhadap bukti tersebut, Majelis Hakim berpendapat berbedanya hasil pemeriksaan sampel antara yang dilakukan penyidik sebagaimana tertuang di dalam hasil laporan analisis laboratorium dengan kode No. A7545 yang dikeluarkan oleh Laboratorium PT. ALS INDONESIA dengan yang dikeluarkan oleh Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan PUSARPEDAL KLH Serpong, adalah hal yang umum terjadi dengan pertimbangan waktu dan titik lokasi pengambilan sampel yang berbeda;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat buktiT-6 berupa Fotokopi Sertifikat Hasil Uji Nomor 205/LPDL/12/2008 tanggal 9 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan PUSARPEDAL KLH Serpong tidak serta merta dapat menggugurkan hasil laporan analisis laboratorium yang dikeluarkan oleh Laboratorium PT. ALS INDONESIA, apalagi jeda waktu pengambilan sampel yang cukup lama yaitu sampel yang diambil oleh penyidik dilakukan pada tanggal 9 Mei 2008, sedangkan yang dianalisis oleh Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan PUSARPEDAL KLH Serpong diambil pada tanggal 10 November 2008, sehingga dari jeda waktu yang cukup lama tersebut yaitu selama 6 (enam) bulan, mempengaruhi terhadap kualitas sampel yang diambil;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim memperbandingkan dengan seksama buktiT-6 berupa Fotokopi Sertifikat Hasil Uji Nomor 205/LPDL/12/2008 tanggal 9 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan PUSARPEDAL KLH Serpong dengan hasil laporan analisis laboratorium yang dikeluarkan oleh Laboratorium PT. ALS INDONESIA, ternyata apa yang tertuang di dalam bukti T-6 dimaksud hanyalah analisis terhadap sampel sandblast saja, sedangkan dalam hasil laporan analisis laboratorium dengan kode No. A7545 yang dikeluarkan oleh Laboratorium PT. ALS INDONESIA, sampel yang diteliti ada 3 (tiga) yaitu:
Pasir bekas sandblast;
Karat bercampur oli kotor; dan
Sludge oli;
sehingga Majelis Hakim menilai hasil laporan analisis laboratorium yang dikeluarkan oleh Laboratorium PT. ALS INDONESIA adalah lebih lengkap dibandingkan dengan buktiT-6 berupa Fotokopi Sertifikat Hasil Uji Nomor 205/LPDL/12/2008 tanggal 9 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan PUSARPEDAL KLH Serpong;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat buktiT-6 berupa Fotokopi Sertifikat Hasil Uji Nomor 205/LPDL/12/2008 tanggal 9 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan PUSARPEDAL KLH Serpong tidak dapat dijadikan pedoman dalam pemeriksaan perkara a quo, dan Majelis Hakim tetap akan berpedoman kepada hasil laporan analisis laboratorium dengan kode No. A7545 yang dikeluarkan oleh Laboratorium PT. ALS INDONESIA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primer Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, oleh karena itu dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan Primer, maka dakwaan Subsider Penuntut Umum tidak perlu Majelis Hakim buktikan;
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tanggal 30 Maret 2009 haruslah untuk ditolak, untuk itu terhadap surat bukti selebihnya yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa Majelis Hakim berpendapat tidak akan mempertimbangkannya lebih lanjut dan patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dipidana, namun mengingat fakta berkaitan perbuatan Para Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan, mengenai keharusan untuk menahan Para Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, Majelis Hakim berketetapan akan menentukannya dengan terlebih dahulu mempertimbangkan pidana yang sepatutnya bagi Para Terdakwa sesuai perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti perkara a quo untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Sampel pasir bekas sandblast sebanyak 1 (satu) kg;
Sampel karat campur oli kotor sebanyak 1 (satu) kg;
Sampel sludge oil sebanyak 1 (satu) kg;
Oleh karena pemeriksaan perkara telah selesai dan Majelis Hakim berpendapat barang-barang tersebut merupakan limbah yang berbahaya, maka akan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa berpotensi menimbulkan pencemaran berat lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpedoman kepada Teori Pemidanaan, bahwa pemidanaan kepada pelaku suatu perbuatan pidana tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan pembalasan kepada pelaku karena perbuatan jahatnya, tetapi juga ditujukan sebagai proses evaluasi/ koreksi bagi pelaku/ Terdakwa karena ada unsur pencelaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya, supaya ada introspeksi dalam diri Terdakwa bahwa perbuatannya salah, dan selanjutnya tidak akan lagi melakukan perbuatan apapun yang tidak patut atau dilarang oleh hukum (efek penjeraan), selain itu secara lebih luas juga harus ditujukan sebagai proses evaluasi sosial, sebagai peringatan kepada publik supaya tidak mengikuti melakukan perbuatan Terdakwa atau perbuatan apapun yang tidak patut atau dilarang oleh hukum (public shock therapy);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, proses pemeriksaan terhadap diri Para Terdakwa dari tingkat penyidikan sampai dengan penuntutan di depan persidangan telah cukup memberikan pelajaran terhadap diri Para Terdakwa dan tuntutan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa menurut penilaian Majelis Hakim bukanlah solusi yang terbaik, bahkan akan membuat efek yang lebih buruk bagi diri Para Terdakwa, untuk itu terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum yang meminta agar Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dan kepada Para Terdakwa akan diberikan pidana yang lebih ringan, dalam hal ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat dengan keyakinan Para Terdakwa akan lebih berhati-hati di dalam melakukan perbuatannya, khususnya selama masa bersyarat tersebut, selain itu tidak akan mengulangi perbuatannya lagi atau melakukan perbuatan pidana lainnya, serta berkesuaian dengan cita rasa keadilan masyarakat, namun demikian terhadap tuntutan agar Para Terdakwa dijatuhi pidana denda, Majelis Hakim menyatakan sependapat;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II MISBAR bin ZAINUDDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ir. TJAHJONO ROESDIANTO dan Terdakwa II MISBAR bin ZAINUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Para Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan / pelanggaran atau tidak mencukupi sesuatu syarat sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Sampel pasir bekas sandblast sebanyak 1 (satu) kg;
Sampel karat campur oli kotor sebanyak 1 (satu) kg;
Sampel sludge oil sebanyak 1 (satu) kg;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari KAMIStanggal 02April2015 dengan susunan DASMA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, I.B.N. OKA DIPUTRA, S.H., M.H.dan Hj. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 07 April 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ROHADI, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti serta dihadiri oleh AKBAR, S.H., Penuntut Umum dan ParaTerdakwa tersebut dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua Majelis,
DASMA, S.H., M.H.
Hakim Anggota I, I.B.N. OKA DIPUTRA, S.H., M.H. | Hakim Anggota II, Hj. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ROHADI, S.H., M.H.