541/Pid.Sus/2013/PN. Psp. Gnt
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 541/Pid.Sus/2013/PN. Psp. Gnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IWAN HOTMA SIREGAR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IWAN HOTMA SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN HOTMA SIREGAR dengan pidana 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Buku Nikah Asli An. Iwan Hotma Siregar dan Leliana Br. Harahap dikembalikan kepada saksi korban yaitu Leliana Br. Harahap ; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 541/Pid.Sus/2013/PN. Psp. Gnt.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Gunungtua pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : IWAN HOTMA SIREGAR ;
Tempat lahir : Sipupus Dolok ;
Umur / tanggal lahir : 29 Tahun / 11 Mei 1984 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Sipupus Lombang Kec. Padangbolak Julu
Kab. Padanglawas Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 23 Juli 2013 s/d sekarang ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan terdakwa IWAN HOTMA SIREGAR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana“ perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN HOTMA SIREGAR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan sepenuhnya dari penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku Nikah Asli An. Iwan Hotma Siregar dengan Leliana Br. Harahap dikembalikan kepada yang berhak ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: Dakwaan :
Pertama ;
---------Bahwa ia terdakwa IWAN HOTMA SIREGAR pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di halaman Pakter/warung tuak milik Erwin Harahap di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Gunungtua terdakwa“melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap istrinya Leliana Br. Harahap ”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 21.00 Wib, sewaktu saksi Leliana Br. Harahap bersama dengan terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, tidak berapa lama kemudian terdakwa mengajak saksi Leliana Br. Harahap jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor atas ajakan tersebut kemudian saksi Leliana Br. Harahap menyetujuinya selanjutnya dengan mengendatai sepeda motor terdakwa membonceng saksi Leliana Br. Harahap setelah sampai dihalaman pakter/warung tuak milik Erwin Harahap di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu kemudian terdakwa bersama dengan saksi Leliana Br. Harahap duduk-duduk dibale-bale yang ada dihalaman pakter tersebut yang sedang tutup tersebut. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Leliana Br. Harahap”disinilah kita dulu bicara-bicara”. Selanjutnya terdakwa kembali mengatakan” kenapa kek gitu, jangan kau atur-atur aku”sambil terdakwa emosi lalu dengan mempergunakan tangan sebelah kanan yang sudah dikepal langsung meninju bagian dahi saksi sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi karena kesakitan langsung menangis. Melihat hal tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi agar diam, namun saat itu saksi menuju arah simpang Nagasaribu Kec. Padang Bolak dipertengahan jalan karena saksi terus menangis melihat hal tersebut terdakwa kembali meninju bagian pelipis mata kiri saksi sambil terdakwa menyuruhnya agar diam. Karena merasa ketakutan kembali dipukuli lagi kemudian saksi langsung diam, melihat hal tersebut kemudian terdakwa memutar sepeda motornya lalu membawa saksi pulang ke Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, setelah sampai dirumah kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi” jangan
bilang-bilang sama orangtuamu” karena masih takut dipukuli kemudian saksi mengiyakannya, keesokkan harinya kemudian saksi langsung memberitahukannya kepada keluarganya dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib yaitu Polsek Padangbolak di Gunungtua untuk diproses sesuai dengan hokum yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami :
Wajah : dahi kiri ditemukan bengkak kurang lebih 4 × 3 cm dan memar berwarna merah ukuran 2,5 × 1cm, 0,8 × 0,2 cm dan 0,5 × 0,5 cm luka lecet o,5 × 0,1 cm dan 0,6 × 0,2 cm dengan kesimpulan akibat benda tumpul. Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 445/172/VII/RSUD GT/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang diperbuat dan ditandatangani oleh dr. H. Naga Bakti Harahap, Nip. 197403042002121007 Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Gunungtua .
--------Perbuatan ia terdakwa IWAN HOTMA SIREGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga .
ATAU ;
Kedua ;
---------Bahwa ia terdakwa IWAN HOTMA SIREGAR pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di halaman Pakter/warung tuak milik Erwin Harahap di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Gunungtua terdakwa“melakukan penganiayaan ”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 21.00 Wib, sewaktu saksi Leliana Br. Harahap bersama dengan terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, tidak berapa lama kemudian terdakwa mengajak saksi Leliana Br. Harahap jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor atas ajakan tersebut kemudian saksi Leliana Br. Harahap menyetujuinya selanjutnya dengan mengendatai sepeda motor terdakwa membonceng saksi Leliana Br. Harahap setelah sampai dihalaman pakter/warung tuak milik Erwin Harahap di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu kemudian terdakwa bersama dengan saksi Leliana Br. Harahap duduk-duduk dibale-bale yang ada dihalaman pakter tersebut yang sedang tutup tersebut. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Leliana Br. Harahap”disinilah kita dulu bicara-bicara”. Selanjutnya terdakwa kembali mengatakan” kenapa kek gitu, jangan kau atur-atur aku”sambil terdakwa emosi lalu dengan mempergunakan tangan sebelah kanan yang sudah dikepal langsung meninju bagian dahi saksi sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi karena kesakitan langsung menangis. Melihat
hal tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi agar diam, namun saat itu saksi menuju arah simpang Nagasaribu Kec. Padang Bolak dipertengahan jalan karena saksi terus menangis melihat hal tersebut terdakwa kembali meninju bagian pelipis mata kiri saksi sambil terdakwa menyuruhnya agar diam. Karena merasa ketakutan kembali dipukuli lagi kemudian saksi langsung diam, melihat hal tersebut kemudian terdakwa memutar sepeda motornya lalu membawa saksi pulang ke Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, setelah sampai dirumah kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi” jangan bilang-bilang sama orangtuamu” karena masih takut dipukuli kemudian saksi mengiyakannya, keesokkan harinya kemudian saksi langsung memberitahukannya kepada keluarganya dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib yaitu Polsek Padangbolak di Gunungtua untuk diproses sesuai dengan hokum yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami :
Wajah : dahi kiri ditemukan bengkak kurang lebih 4 × 3 cm dan memar berwarna merah ukuran 2,5 × 1cm, 0,8 × 0,2 cm dan 0,5 × 0,5 cm luka lecet o,5 × 0,1 cm dan 0,6 × 0,2 cm dengan kesimpulan akibat benda tumpul. Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 445/172/VII/RSUD GT/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang diperbuat dan ditandatangani oleh dr. H. Naga Bakti Harahap, Nip. 197403042002121007 Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Gunungtua .
--------Perbuatan ia terdakwa IWAN HOTMA SIREGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana .
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Leliana Br. Harahap, H. Habibun Harahap, Hakim Harahap, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : LELIANA BR. HARAHAP ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di halaman Pakter/warung tuak milik Erwin Harahap di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa benar caranya terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa meninju bagian dahi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban karena kesakitan langsung menangis. Melihat hal tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi korban agar diam, namun saat itu saksi korban menuju arah simpang Nagasaribu Kec. Padang Bolak dipertengahan jalan karena saksi korban terus menangis melihat hal tersebut terdakwa kembali meninju bagian pelipis mata kiri saksi korban sambil terdakwa menyuruhnya agar diam ;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka-luka pada bagian dahi dan pelipis mata sampai bengkak ;
Saksi II : H. HABIBUN HARAHAP ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di halaman Pakter/warung tuak milik Erwin Harahap di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut sewaktu saksi sedang berada di pasar Gunungtua tiba-tiba saksi mendapat berita melalui HP dari anak saksi korban dari Desa Sipupus agar saksi menjemputnya karena tidak tahan dipukuli oleh suaminya atau terdakwa :
Bahwa benar mendengar hal tersebut kemudian saksi menyuruh Hakim Harahap yang sedang berada di Tanjung Siram agar menjemput saksi korban dengan mempergunakan mobil dan selanjutnya saksi bersama dengan Hakim Harahap langsung berangkat dengan menaiki mobil menuju Desa Sipupus Lombang untuk menjemput saksi korban ;
Bahwa benar setelah sampai di Desa Spupus Lombang saksi melihat saksi korban sedang menunggu didepan rumah mertuanya. Dan kemudian saksi bertemu dengan mertuanya agar dibicarakan dengan musyawarah, namun saksi mengatakan akan membawa saksi korban ke Desa Tanjung Siram ;
Bahwa benar kemudian saksi membawa saksi korban kerumah Sakit Umum Aek Haruaya untuk berobat dan selanjutnya melaporkannya kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka-luka pada bagian dahi dan pelipis mata sampai bengkak ;
Saksi III : HAKIM HARAHAP ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di halaman Pakter/warung tuak milik Erwin Harahap di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut sewaktu saksi sedang berada di pasar Gunungtua tiba-tiba saksi mendapat berita melalui HP dari anak saksi korban dari Desa Sipupus agar saksi menjemputnya karena tidak tahan dipukuli oleh suaminya atau terdakwa :
Bahwa benar mendengar hal tersebut kemudian saksi menyuruh Hakim Harahap yang sedang berada di Tanjung Siram agar menjemput saksi korban dengan mempergunakan mobil dan selanjutnya saksi bersama dengan Hakim Harahap langsung berangkat dengan menaiki mobil menuju Desa Sipupus Lombang untuk menjemput saksi korban ;
Bahwa benar setelah sampai di Desa Spupus Lombang saksi melihat saksi korban sedang menunggu didepan rumah mertuanya. Dan kemudian saksi bertemu dengan mertuanya agar dibicarakan dengan musyawarah, namun saksi mengatakan akan membawa saksi korban ke Desa Tanjung Siram ;
Bahwa benar kemudian saksi membawa saksi korban kerumah Sakit Umum Aek Haruaya untuk berobat dan selanjutnya melaporkannya kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka-luka pada bagian dahi dan pelipis mata sampai bengkak ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di halaman Pakter/warung tuak milik Erwin Harahap di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban saat terdakwa berada di Pasar Gunungtua terdakwa mendapat SMS melalui HP dari saksi korban yang isinya agar saksi menceraikannya dan mendapat berita tersebut kemudian saksi langsung pulang menuju Desa Sipupus Lombang lalu mengajak saksi korban untuk membicarakan permasalahan tersebut diwarung milik Erwin di Desa Sipupus Lombang dengan mengendarai sepeda motor ;
Bahwa sesampai diwarung tersebut kemudian terdakwa langsung menanyakan apa maksud dari saksi korban mengirim sms kepada terdakwa, namun saksi korban menjawab dengan suara keras mengatakan”pokoknya saya mau cerai” sehingga terdakwa dengan saksi korban bertengkar mulut kemudian saksi korban mengatakan” udah cerai abangmu kaupun mau kek gitu”;
Bahwa atas perkataan saksi korban tersebut kemudian langsung emosi kemudian dengan mempergunakan tangan sebelah kanan terdakwa langsung meninju bagian dahi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban karena kesakitan langsung menangis. Melihat hal tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi korban agar diam, namun saat itu saksi korban menuju arah simpang Nagasaribu Kec. Padang Bolak dipertengahan jalan karena saksi korban terus menangis melihat hal tersebut terdakwa kembali meninju bagian pelipis mata kiri saksi Korban sambil terdakwa menyuruhnya agar diam ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka-luka pada bagian dahi dan pelipis mata sampai bengkak ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Nikah Asli An. Iwan Hotma Siregar dengan Leliana Br. Harahap
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Kedua melanggar 351 ayat (1) KUHPidana. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis memilih dakwaan yang dianggap terbukti oleh karena itu Majelis memilih dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diketahui fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di halaman Pakter/warung tuak milik Erwin Harahap di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban saat terdakwa berada di Pasar Gunungtua terdakwa mendapat SMS melalui HP dari saksi korban yang isinya agar saksi menceraikannya dan mendapat berita tersebut kemudian saksi langsung pulang menuju Desa Sipupus Lombang lalu mengajak saksi korban untuk membicarakan permasalahan tersebut diwarung milik Erwin di Desa Sipupus Lombang dengan mengendarai sepeda motor ;
Bahwa benar sesampai diwarung tersebut kemudian terdakwa langsung menanyakan apa maksud dari saksi korban mengirim sms kepada terdakwa, namun saksi korban menjawab dengan suara keras mengatakan”pokoknya saya mau cerai” sehingga terdakwa dengan saksi korban bertengkar mulut kemudian saksi korban mengatakan” udah cerai abangmu kaupun mau kek gitu”;
Bahwa benar atas perkataan saksi korban tersebut kemudian langsung emosi kemudian dengan mempergunakan tangan sebelah kanan terdakwa langsung meninju bagian dahi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban karena kesakitan langsung menangis. Melihat hal tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi korban agar diam, namun saat itu saksi korban menuju arah simpang Nagasaribu Kec. Padang Bolak dipertengahan jalan karena saksi korban terus menangis melihat hal tersebut terdakwa kembali meninju bagian pelipis mata kiri saksi Korban sambil terdakwa menyuruhnya agar diam ;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka-luka pada bagian dahi dan pelipis mata sampai bengkak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Pertama tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat khususnya Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kec. Padang Lawas Utara ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berterus terang didepan persidangan sehingga tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan perkara lain ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IWAN HOTMA SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN HOTMA SIREGAR dengan pidana 6 (enam) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Buku Nikah Asli An. Iwan Hotma Siregar dan Leliana Br. Harahap dikembalikan kepada saksi korban yaitu Leliana Br. Harahap ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan oleh kami MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, LODEWYK I. SIMANJUNTAK, SH. MH. dan FERRY HARDIANSYAH, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II dibantu oleh SARBARITA SIMANJUNTAK, SH selaku Panitera Pengganti serta dihadiri pula oleh MARAJUNGJUNG HARAHAP, SH. Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Gunungtua dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Ketua Majelis,
MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum.
Hakim Anggota I , Hakim Anggota II,
LODEWYK I. SIMANJUNTAK, SH. MH. FERRY HARDIANSYAH, SH. MH.
Panitera Pengganti,
SARBARITA SIMANJUNTAK, SH.