2541 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2541 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Bkr No. 20 A
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Phh. Mustofa No 35, Kota Bandung 40124
Also in 7 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 2541 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. DWI AGUNG PERTIWI, berkedudukan di Jalan Permai II/ME, Nomor 86, Rt.02/Rw.10, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, yang dalam hal ini di wakili oleh H. SRIYANTO DARYO, SH., selaku Direktur PT. DWI AGUNG PERTIWI ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding I ;
M e l a w a n :
PT. DAPENSI TRIO USAHA, berkedudukan di Jalan PHH Mustopa Nomor 35, Bandung, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya BENNY OEWES, SH, M.Kn., dan Rekan, para Advokat yang berkantor di Kantor Hukum Benny Oewes, SH., M.Kn & Rekan di Jalan K.H. Ahmad Dahlan Nomor 27 A (d/h. Jalan Banteng Bandung), berdasakan surat kuasa khusus tanggal 28 Desember 2010 ;
ENDUN KURNIA KARTA MUHARI, bertempat tinggal di Pondok Kelapa Rt.006/Rw.001, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur ;
Hj. SUSI HERLINA, S.Sos, bertempat tinggal di Permai 2 Nomor ME Nomor 86, Rt.02/Rw.10, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung ;
Termohon Kasasi I, II, III dahulu Penggugat, Tergugat II dan IV/para Terbanding ;
Dan :
H. SRIYANTO DARYO, SH., bertempat tinggal di Jalan Permai II/ME, Nomor 86, Rt.02/Rw.10, Kelurahan Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung ;
Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat III/Pembanding II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi/para Termohon Kasasi/Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, Tergugat II, IV dan Tergugat III dimuka persidangan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, Penggugat dengan Tergugat telah mengadakan kesepakatan, sehubungan dengan Tergugat I telah memperoleh proyek pembangunan Jalan Tol Cipularang Tahap II paket II Ruas Purwakarta Selatan-Plered STA 84+500 - STA 03+050 dari PT. Adhi Karya (Persero), di mana untuk melaksanakan proyek tersebut, Tergugat I membutuhkan tambahan dana sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), sebagaimana kemudian dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2004, Nomor 38 yang dibuat dihadapan Lili Marini Sari, SH., Sp.N Notaris di Bandung yang pada pokoknya berisi :
Bahwa, Tergugat II adalah Penjamin Tergugat I dan bersama-sama Tergugat I sebagai pihak Pertama ;
Bahwa, jangka waktu perjanjian kerja sama terhitung sejak tanggal 6 September 2004 dan berakhir pada tanggal 6 Nopember 2004 ;
Bahwa, pihak Pertama (Tergugat I dan Tergugat II) akan memberikan fee sebagai keuntungan kepada pihak Kedua (Penggugat) sebesar 12% dari modal yang ditanamkan yang akan dibayarkan oleh pihak Pertama (Tergugat I dan II) bersamaan dengan pengembalian modal ;
Bahwa, pihak Pertama (Tergugat I dan II) membebaskan pihak Kedua (Penggugat) dari segala bentuk kerugian atas proyek ;
Bahwa, pihak Pertama (Tergugat I dan II) berjanji akan mengembalikan uang modal seluruhnya, yaitu sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) beserta fee sebesar 12% tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 6 Nopember 2004 ;
Bahwa, apabila pihak Pertama (Tergugat I dan II) lalai dalam memenuhi kewajibannya maka dikenakan denda sebesar 1/1000 dari modal yang ditanam untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan pihak Pertama (Tergugat I dan II) memenuhi seluruh kewajibannya ;
Bahwa pihak Pertama (Tergugat I dan II) telah menyerahkan barang jaminan, yaitu atas 4 bidang tanah kepada pihak Kedua (Penggugat), sebagai berikut :
Sebidang tanah Hak Milik sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak
Milik Nomor 1253/ Pondok Kelapa, terletak di Propinsi DKI, Kodya Jakarta Timur, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pondok Kelapa, seluas 2505 M2 tertulis atas nama Endun Kurnia Karta Muharih (Tergugat II) ;Sebidang tanah Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 772/Mekarmulya terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Gedebage, Kecamatan Panyileukan (d/h. Kecamatanamatan Rancasari), Kelurahan Mekarmulya, seluas 77 M2 setempat dikenal dengan Jalan Pamekaran Timur IV Nomor 60 Bandung tertulis atas nama Sriyanto Daryo (Tergugat III) ;Sebidang tanah Hak Milik sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/ Mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Desa Mekarrahayu, seluas 203 M2 tertulis atas nama Sryanto Daryo (Tergugat III) ;
Sebidang tanah hak milik sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak
Milik Nomor 02541/ Mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Desa Melkarrahayu, Blok Jengkol seluas 110 M tertulis atas nama Sriyanto Daryo (Tergugat III) ;
Bahwa, jangka waktu pengembalian uang/modal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama, tanggal 17 Desember 2004 Nomor 38, yang dibuat di hadapan Lili Marini Sari, SH., Sp.N., Notaris di Bandung tersebut adalah paling lambat tanggal 6 Nopember 2004, namun Tergugat I dan Tergugat II sampai batas waktu yang telah ditentukan (jatuh tempo) tersebut, tidak melaksanakan kewajiban hukumnya kepada Penggugat, yaitu mengembalikan uang modal sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) ditambah fee sebesar 12% tersebut atau Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) sehingga seluruh kewajiban pokok berjumlah Rp.560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta Rupiah) dan untuk selanjutnya disebut kewajiban pokok ;
Bahwa, untuk itu Penggugat telah melakukan peneguran-peneguran/mengingatkan secara lisan kepada Tergugat I, namun Tergugat I hanya mengucapkan janji-janji akan melaksanakan kewajibannya tetapi tidak merealisasikannya ;
Bahwa, Tergugat II sebagai Penjamin dan turut sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama tanggal 17-12-2004 Nomor 38, yang dibuat di hadapan Lili Marini Sari, SH., Sp.N., Notaris di Bandung tersebut, terikat dan wajib memenuhi apa yang menjadi kewajiban dari Tergugat I kepada Penggugat apabila Tergugat I lalai dalam memenuhi kewajibannya (vide Pasal 1820 jo. Pasal 1831 Kitab Undang Undang Hukum Perdata) ;
Pasal 1820 Kitab Undang Undang Hukum Perdata :
"Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ke tiga guna kepentingan siberpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya " ;
Pasal 1831 Kitab Undang Undang Hukum Perdata :
"Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang selain jika si berutang lalai sedangkan benda-benda si berutang itu harus lebih dahulu di sita dan dijual untuk melunasi utangnya" ;
Dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II, telah nyata-nyata dan terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat yang berakibat telah menimbulkan kerugian pada Penggugat ;
Bahwa, sejak jatuh tempo pada tanggal 6 Nopember 2004, Tergugat I baru memenuhi sebagian dari Kewajiban Pokok, yaitu dengan membayar kepada Penggugat sebagai berikut :
Tanggal 29 Desember 2004 Rp.80.000.000,00 ;
Tanggal 31 Desember 2004 Rp.40.000.000,00 ;
Tanggal 23 januari 2005 Rp.10.000.000,00 ;
Tanggal 28 April 2005 Rp.15.000.000,00 ;
Tanggal 25 Agustus 2005 Rp.25.000.000,00 ;
Jumlah Rp.170.000.000,00,- (seratus tujuh puluh juta Rupiah) ;
Sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan atas Kewajiban Pokok Tergugat I dan Tergugat II, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp.560.000.000,00,- - Rp. 170.000.000,0,- = Rp.390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) selanjutnya disebut sisa kewajiban pokok ;
Bahwa, setelah pembayaran terakhir pada tanggal 25 Agustus 2005 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2006 tidak ada lagi pembayaran dari Tergugat I dan/atau Tergugat II kepada Penggugat, walaupun telah Penggugat lakukan teguran-teguran lisan maupun tertulis sebagaimana surat Penggugat tertanggal 3 Mei 2005, akan tetapi Tergugat I dan Tergugat II tetap tidak melaksanakan pembayaran atas sisa kewajiban pokoknya sebesar Rp. 390.000.000,00,- ;
Bahwa, oleh karena Tergugat I maupun Tergugat II tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka kemudian Tergugat I membuat Pengakuan Utang sebagaimana ternyata dalam Akta Pengakuan Utang Nomor 2, tertanggal 17 Oktober 2006 yang dibuat di hadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., Notaris di Kabupaten Bandung, yang isinya antara lain :
Bahwa, Tergugat I mengaku berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.390.000.000,00 sehubungan dengan kerjasama sebagaiman tercantum dalam Akta Perjanjian Kerja Sama tertanggal 17 Desember 2004 Nomor 38 yang dibuat di hadapan Lili Marini Sari, SH., Sp.N., Notaris di Bandung ;
Bahwa, Tergugat I harus melunasi seluruh jumlah utangnya tersebut secara tunai kepada Penggugat dalam 2 tahap, yaitu :
Tahap I : sebesar Rp.60.000.000,00 selambat-lambatnya dibayar tanggal 30 Nopember 2006 ;
Tahap II : (pelunasan) sebesar Rp. 330.000.000,00 selambat-lambatnya dibayar pada tanggal 31 Desember 2006 ;
Bahwa, apabila yang berhutang tidak melunasi hutangnya sampai dengan waktu yang telah disepakati tersebut di atas, maka yang berhutang harus memikul dan membayar denda keterlambatan setiap harinya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) serta semua biaya penagihannya termasuk upah yang lazim bagi wakil/kuasa untuk menagihnya ;
Bahwa, saat jatuh tempo sesuai Akta Pengakuan Utang tersebut di atas, yaitu pada tanggal 30-11-2006 ternyata Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran tahap I sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) kepada Penggugat, dan untuk itu Penggugat telah mengingatkan Tergugat I untuk jera melakukan pembayaran tahap I sesuai surat Penggugat tertanggal 6 Desember 2006 Nomor 527/DTU/1206 ;
Bahwa, pada tanggal 28 Desember 2006, Tergugat I membayar sebagian hutang pokoknya kepada Penggugat, yaitu dengan menjual salah satu bidang tanah atas nama Tergugat III yang telah dijaminkan kepada Penggugat, dengan harga jual Rp.76.128.000,00 berdasarkan Akta Kuasa Menjual tertanggal 28 Desember 2006 Nomor 01 yang dibuat di hadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., Notaris di Kabupaten Bandung, yang pada pokoknya Tergugat III dengan persetujuan istrinya, yaitu Tergugat IV memberikan kuasa khusus menjual dan menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat atas :
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 772/Mekarmulya, tanggal 2 Januari 1997 terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Gedebage, Kecamatan : Panyileukan (dalam hal ini Kecamatanamatan Rancasari), Kelurahan Mekarmulya, Luas 77 M2, GS tanggal 3 Januari 1996, Nomor 13.537/1996,
Setempat dikenal sebagai Jalan Pamekaran Timur IV Nomor60, tertulis atas nama Sriyanto Daryo (Tergugat III) ;
Jual beli dilangsungkan sebagaimana ternyata dalam Akta Jual Beli Nomor 29/2007 tertanggal 3 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Weli Hendarti, SH., PPAT di Bandung dengan harga jual Rp.76.128.000,00 di mana Penggugat adalah pembelinya. Hasil penjualan tanah tersebut untuk membayar sebagian utang Tergugat I kepada Penggugat ;
Bahwa, dengan demikian tanah tersebut sudah dibeli Penggugat dari Tergugat III dan telah dibalik nama menjadi Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat ;
Bahwa, dengan demikian sisa utang pokok Tergugat I dan atau Tergugat II kepada Penggugat per tanggal 4 Agustus 2006 adalah :
Rp.390.000.000,00,- - Rp.76.128.000,00 = Rp.313.872.000,00 (tiga ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) ;
Dan sejak tanggal 4 Agustus 2006 tidak ada pembayaran dari Tergugat I dan/atau Tergugat II kepada Penggugat atas sisa utangnya tersebut ;
Bahwa, karena Tergugat I dan/Tergugat II sejak tanggal 4 Agustus 2006 tersebut diatas sampai dengan 23 Januari 2008 tetap tidak melakukan pembayaran atas sisa hutang pokoknya kepada Penggugat, maka untuk dapat membayar atas sisa hutangnya tersebut telah dilakukan pelepasan hak atas 2 (dua) obyek tanah hak milik atas nama Tergugat III yang dijaminkan kepada Penggugat, berdasarkan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 1, tertanggal 3 Mei 2005 yang dibuat di hadapan Lili Marini Sari, S.H., Notaris di Bandung yang pada pokoknya memberikan hak untuk menjual dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat :
Sebidang tanah Hak Milik sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatanamatan Margaasih, Desa Margahayu, Surat Ukur tanggal 21 Agustus 2002, Nomor 00410/Mekarrahayu/2002 seluas 203 M2, setempat dikenal dengan Jalan Permai II/ME86, RT 002/RW.10 dan ;
Sebidang Tanah Hak Milik sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Desa Mekarrahayu, Blok Jengkol, Surat Ukur tanggal 21 Mei 2002 Nomor 00353/Mekarrahayu/2002 seluas, 110 M2 ;
Pelepasan Hak dilaksanakan sebagaimana ternyata dalam Akta Pelepasan Hak tertanggal 24 Januari 2008 Nomor 2 yang di buat di hadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH Notaris/PPAT di Kabupaten Bandung, dengan harga/ganti rugi sebesar Rp.235.000.000,00 (sudah termasuk biaya penyerahan tanah tersebut dalam keadaan kosong) ;
Bahwa, dengan demikian kedua bidang tanah tersebut di atas, sudah seharusnya menurut hukum berada di bawah penguasaan Penggugat sebagai pembeli sah dan beritikad baik, namun ternyata Tergugat III dan Tergugat IV tidak mau menyerahkan dan mengosongkan kedua bidang tanah beserta bangunanny kepada Penggugat yang juga telah tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1997 sampai dengan 2005 sehingga atas utang pajak tersebut telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp.1.521.780,00 ;
Bahwa, Tergugat I melakukan pembayaran sebesar Rp.235.000.000,00 uang hasil dilaksanakannya/direalisasikannya pelepasan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarrahayu dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarrahayu keduanya tertulis atas nama Tergugat III tersebut di atas, maka jumlah sisa hutang pokok Tergugat I dan/atau Tergugat II kepada Penggugat pertanggal 25 Januari 2008 adalah Rp.313.872.000,00 - Rp. 235.000.000,00 = Rp.78.872.000,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) ;
Bahwa, sejak itu sampai diajukannya gugatan ini, Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak melakukan pembayaran atas sisa utang pokoknya tersebut kepada Penggugat ;
Bahwa, disamping Tergugat I dan/atau Tergugat II masih mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya yaitu membayar sisa utang pokok sebesar Rp.78.872.000,00 kepada Penggugat, juga Tergugat III dan Tergugat IV sampai dengan diajukannya gugatan ini tidak mau menyerahkan dan mengosongkan ke 2 bidang tanah beserta bangunannya yang telah dilepaskan haknya kepada Penggugat berdasarkan Akta Pelepasan Hak, tertanggal 24 Januari 2008 Nomor 2 yang dibuat dihadapan Deasi Witanti Kusumanintyas, SH Notaris/PPAT di Kabupaten Bandung jo. Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 1 tertanggal 3 Mei 2005 yang dibuat di hadapan Lili Marini Sari, SH., Notaris di Bandung ;
Sehingga dengan lewatnya waktu jatuh tempo tersebut, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II nyata-nyata terbukti telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2004 Nomor 38 (Notaris Lili Marini, SH) jo. Akta Pengakuan Utang Nomor 2 tanggal 17 Oktober 2006 yang dibuat oleh Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH dan merugikan Penggugat; sedangkan perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV tersebut nyata-nyata merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat karena telah menghambat/menghentikan proses pemberian hak/balik nama yang diajukan Penggugat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung sebagaimana surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tentang Risalah Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah dalam rangka Pemberian Hak Nomor 410/13/PT.PGT/P3/II-2008, tanggal 13 Pebruari 2008 atas tanah negara bekas hak milik Nomor 02538/Mekarrahayu dan Nomor 02541/Mekarrahayu atas nama Sriyanto Daryo ;
Bahwa, sebagaimana telah diuraikan di atas, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah cedera janji kepada Penggugat, sudah jelas sekali sangat merugikan Penggugat, sehingga patutlah dihukum untuk membayar utang pokok, bunga dan denda begitu pula atas perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang telah tidak menyerahkan tanah dan bangunan yang telah dilepaskan haknya kepada Penggugat berdasarkan Akta Pelepasan Hak, tertanggal 24-1-2008 Nomor 2 yang dibuat dihadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH Notaris/PPAT di Kabupaten Bandung jo. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 1 tertanggal 3 Mei 2005 yang dibuat di hadapan Lili Marini Sari, SH Notaris di Bandung, merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat sehingga Penggugat keberatan atas tindakan Tergugat III dan Tergugat IV tersebut di atas, apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang/kepolisian dan dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pemanfaatan kedua bidang tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp.15.000.000,00 pertahun yang dihitung sejak tanggal dilaksanakannya Pelepasan Hak, yaitu tanggal 24 2008 sampai dengan 24 April 2009 sehingga bernilai = Rp.18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa, atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah cidera janji tersebut sudah jelas sekali sangat merugikan Penggugat, untuk kerugian mana, wajar bila Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar bunga sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya atau 3% X Rp.78.872.000,00 (utang pokok) = Rp.2.366.160,00 yang dihitung sejak tanggal terjadinya pelepasan hal (tanggal 25 Januari 2008) dan denda sebesar Rp.50.000,00 untuk setiap hari keterlambatan atas pembayaran sisa utang pokok + keuntungan yang dihitung sejak tanggal 1 Desember 2006 sampai dengan 20 April 2009 atau 840 hari serta membayar utang atas Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2005 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarrahayu dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarrahayu yang telah dibayarkan oleh Penggugat ;
Bahwa, berdasarkan perhitungan Penggugat, hingga tanggal 20 April 2009, jumlah hutang Tergugat I dan/atau Tegugat II kepada Penggugat adalah sebesar Rp.230.520.000,00 (dua ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Modal Rp. 500.000.000,00 ;
Keuntungan/fee 12% Rp. 60.000.000,00 ;
Jumlah Utang Pokok per tanggal
6 Nopember 2004 Rp.560.000.000,00 ;
Pembayaran/Pengembalian :
Tanggal 29 Desemeber 2004 Rp. 80.000.000,00 ;
Tanggal 31 Desemeber 2004 Rp. 40.000.000,00 ;
Tanggal 23 Januari 2004 Rp. 10.000.000,00 ;
Tanggal 28 April 2005 Rp. 15.000.000,00 ;
Tanggal 25 Agustus 2005 Rp. 25.000.000,00 ;
Tanggal 28 Desember 2006 hasil penjualan Hak Guna Bangunan Nomor
772/Mekarmulya) Rp. 76.128.000,00 ;
Tanggal 24 Januari 2008 (hasil penjualan Sertifikat Hak Milik Nomor 02
538/Mekarrahayu dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarrahayu).
Rp.235.000.000,00 ;
Jumlah Pengembalian per tanggal
24 Januari 2008 Rp.481.128.000,00 ;
Sisa hutang pokok per 25 Januari
2008 Rp. 78.872.000,00 ;
Kerugian Materiil :
PBB sejak tahun 1997 sampai dengan 2005 Rp. 1.521.780,00 ;
Bunga 14 bulan X (2%XRp.78.872.000,00)
Rp.22.084.160,00 ;
Denda: 840 hari X Rp. 50.000,00 Rp. 42.000.000,00 ;
Biaya Kuasa Hukum Rp.75.000.000,00 ;
Rp. 140.605.940,00 ;
Jumlah Hutang + Kerugian Materiil Rp. 219.477.940,00 ;
(dua ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh Rupiah) ;
Bahwa, untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini secara sukarela maka Penggugat mohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secraa tanggung renteng/bersama-sama dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per hari atas kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
Bahwa, Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat II untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan obyek jaminan milik Tergugat II, yaitu : "sebidang tanah berikut bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1253/Pondok Kelapa terletak di Propinsi DKI, Kodya Jakarta Timur, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pondok Kelapa seluas 2505 m2 tercatat atas nama Endun Kurnia Karta Muharih (Tergugat II) ;
Dan Agar tuntutan Penggugat tidak menjadi illusoir, maka Pengggat mohon terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah milik Tergugat II tersebut di atas dan meletakkan revindicatoir beslag terhadap 2 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, milik Penggugat yang dikuasai dan ditempati Tergugat III dan Tergugat IV secara melawan hukum, yaitu :
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan. Margaasih, Desa Mekarrahayu, Surat Ukur tanggal 21 Agustus 2002, Nomor 00410/Mekarrahayu/2002 seluas 203 M2, setempat dikenal dengan Jalan Permai II/ME 86, RT 002/RW 10 tertulis atas nama Sriyanto Daryo, dan ;
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541Mekarrahayu, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Marga Asih Desa Margahayu, Blok Jengkol, Surat Ukur tanggal 21 Mei 2002, Nomor 00353/Mekarrahayu/2002 seluas 110 M2 tertulis atas nama Sriyanto Daryo ;
Bahwa, oleh karena gugatan Pengugat didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka cukup beralasan dan berdasarkan hukum bila Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat menuntut kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/conservatoir beslag terhadap sebidang tanah berikut bangunan rumah, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1253/Pondok Kelapa terletak di Propinsi DKI, Kodya Jakarta Timur. Kecamatan Duren Sawit, Kel. Pondok Kelapa seluas 2505 m2 tertulis atas nama Endun Kurnia Karta Muharih ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/revindicatoir beslag terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Desa MekarrahayM, Surat Ukur tanggal 21 Agustus 2002, Nomor 00410/Mekarrahayu/2002 seluas 203 m2, setempat dikenal dengan Jalan Permai II/ME 86, RT 002/RW 10 tertulis atas nama Sriyanto Daryo, dan ;
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarrahayu, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Marga Asih Desa Margahayu, Blok Jengkol, Surat Ukur tanggal 21 Mei 2002, Nomor 00353/Mekarrahayu/2002 seluas 110 M2 setempat dikenal dengan Jalan Permai II/ME 86, RT 002/RW 10 tertulis atas nama Sriyanto Daryo ;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, Akta Perjanjian Kerja Sama, tertanggal 17 Desember 2004, Nomor 38 yang di buat di hadapan Lili Marini Sari. SH, Sp.N., Notaris di Bandung ;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 1, tertanggal 3-5-2005 yang dibuat di hadapan Lili Marini Sari, SH Notaris di Bandung ;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Akta
Pengakuan Utang Nomor 2, tertanggal 17 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., Notaris di Kabupaten Bandung ;Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Akta Kuasa Menjual tertanggal 28 Desember 2006 Nomor 01 yang dibuat dan di hadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., Notaris di Kabupaten Bandung ;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Akta Pelepasan Hak tertanggal 24 Januari 2008 Nomor 2 yang dibuat dihadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH Notaris/PPAT di Kabupaten Bandung ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2004 Nomor 38 yang dibuat dihadapan Lili Marini Sari, SH, Sp.N Notaris di Bandung jo. Akta Pengakuan Utang Nomor 02 tertanggal 17 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH Notaris di Kabupaten Bandung dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya Pemegang hak yang sah menurut hukum sehingga berhak untuk menguasai tanah dan bangunan yang terletak di :
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Desa Mekarrahayu, Surat Ukur tanggal 21 Agustus 2002, Nomor 00410/Mekarrahayu/2002 seluas 203 M2, setempat dikenal dengan Jalan Permai II/ME 86, RT 002/RW 10 tertulis atas nama Sriyanto Daryo, dan ;
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarrahayu, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Marga Asih Desa Margahayu, Blok Jengkol, Surat Ukur tanggal 21 Mei 2002, Nomor O0353/Mekarrahayu/2002 seluas 110 M2 ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
membayar seluruh utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.219.477.940,00 (dua ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh sembilan ratus empat puluh Rupiah) dengan seketika dan sekaligus ;Menyatakan perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV dan orang lain yang
menguasai tanpa hak tanah obyek jaminan :
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Desa Mekarrahayu, Surat Ukur tanggal 21-8-2002, Nomor00410/Mekarrahayu/2002 seluas 203 m2, setempat dikenal dengan Jalan Permai II/ME 86, RT 002/RW 10 tertulis atas nama Sriyanto Daryo; dan
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarrahayu, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Marga Asih Desa Margahayu, Blok Jengkol, Surat Ukur tanggal 21-5-2002, Nomor 00353/Mekarrahayu/2002 seluas 110 m2" tertulis atas nama Sriyanto Daryo, Merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV atau orang lain yang memperoleh hak daripadanya sehingga menguaai/menempati:
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Desa Mekarrahayu, Surat Ukur tanggal 21 Agustus 2002, Nomor 00410/Mekarrahayu/2002 seluas 203 M2, setempat dikenal dengan Jalan Permai II/ME 86, RT 002/RW 10 tertulis atas nama Sriyanto Daryo ;
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarrahayu, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Marga Asih Desa Margahayu, Blok Jengkol, Surat Ukur tanggal 21 Mei 2002, Nomor 00353/Mekarrahayu/2OO2 seluas 110 M2 tertulis atas nama Sriyanto Daryo ;
Untuk menyerahkan tanah dan bangunan tsb di atas, dalam keadaan kosong dan tanpa dibebani apapun juga dengan segera, seketika dan sekaligus kepada Penggugat dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang/kepolisian ;
Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian kepada Penggugat atas pemanfaatan tanah dan bangunan yang dikuasainya secara melawan hukum sebesar Rp.18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per hari atas kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun timbul verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
Apabila Pengadilan Negeri Bale Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, III, IV dan II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I, III dan IV :
Gugatan Penggugat Kabur :
Bahwa, tidak jelasnya Akta Perjanjian Kerjasama tertanggal 17-12-2004, Nomor 38 yang didalilkan oleh Penggugat adalah tidak masuk akal dan mengada-ada, karena jangka waktu perjanjian kerjasama terhitung sejak tanggal 6-9-2004 dan berakhir pada tanggal 6-11-2004. Dalam hal ini Akta Perjanjian Kerjasama tersebut tidak berlaku surut, dimana saat Akta Perjanjian' Kerjasama tersebut dibuat, perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I telah berakhir, oleh karena itu, gugatan Penggugat yang menggugat Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mohon gugur sehingga pemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan.
Gugatan Penggugat Salah Alamat/Kewenangan Mengadili :
Bahwa, oleh karena Tergugat I beralamat/ berkedudukan di jalan BKR Nomor 20 A Lingkar Selatan Kota Bandung sedangkan gugatan Penggugat diajukan di Kabupaten Bandung, maka gugatan Penggugat salah alamat seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung bukan di Bale Bandung ;
Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak :
Bahwa, gugatan Penggugat kekurangan pihak, dikarenakan Penggugat dalam hal ini tidak mengikutsertakan Notaris yang membuat akta perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Notaris di Kota Bandung Lili Marini, SH, Sp.N., Nomor 38 tanggal 17 Desember 2004 Jalan Cendana Kota Bandung maupun Akta Pelepasan Hak tanggal 24 Januari 2008 Nomor 2 dihadapan Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., yang sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh Tergugat III dan Tergugat IV, yang seharusnya diikutsertakan menjadi Tergugat/Turut Tergugat sehingga gugatan Penggugat dalam perkara ini kekurangan pihak dan tidak memenuhi syarat gugatan ;
Bahwa, gugatan Penggugat kekurangan pihak dikarenakan Penggugat dalam hal ini tidak mengikutsertakan PT Adi Karya (Persero), sebagai mean kontraktor terhadap Tergugat I yang posisinya sebagai Sub Kontraktor dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Cipularang tahap II Paket II ruas Purwakarta Selatan - Plered STA 84+500 - STA 03+050 ;
Eksepsi Tergugat II :
Bahwa, gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur) karena Tergugat II sebagai pihak dalam kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I sehubungan dengan Tergugat I telah memperoleh proyek bangunan jalan Tol Cipularang tahap II Paket II ruas Purwakarta Selatan - Plered STA 84+500-STA 03+050 dari PT Adhi Karya (Persero, telah mengundurkan diri sebagai penjamin ;
Bahwa, gugatan Penggugat tidak jelas, seharusnya gugatan Penggugat ditujukan kepada Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dan tidak melibatkan Tergugat II. Oleh karena itu Tergugat II harus dikeluarkan dari gugatan perkara ini ;
Bahwa, Tergugat II telah menarik barang jaminan sebidang tanah Hak Milik sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1253/Pondok Kelapa, terletak di Propinsi DKI, Kodya Jakarta Timur, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pondok Kelapa, seluas 2505 M2 tercatat atas nama Endun Kurnia Tamuhari (Tergugat II) ;
Bahwa, tidak jelasnya Akta Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2004 Nomor 38 g didalilkan oleh Penggugat adalah tidak masuk akal dan mengada-ada, karena jangka waktu perjanjian kerjasama terhitung sejak tanggal 6 September 2004 dan berakhir pada tanggal 6-11-2004. Dalam hal ini, Akta Perjanjian Kerjasama tersebut tidak berlaku surut, dimana saat Akta Perjanjian Kerjasama tersebut dibuat, perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I telah berakhir. Oleh karena itu gugatan Penggugat yang mengingat Tergugat II mohon dinyatakan gugur sehingga pemeriksaan ini tidak perlu dilanjutkan ;
Bahwa, dalam hal ini Notaris Lili Marini, SH & Notaris Deasi Kusumaningtyas yang membuat akta perjanjian maupun akta notaris yang lainnya juga PT. Adi Karya (Persero) sebagai pemberi proyek kepada Tergugat I harus turut menjadi Tergugat/Turut Tergugat sehingga gugatan Penggugat kekurangan pihak ;
Bahwa, gugatan Penggugat salah alamat alias obscuur libel dengan mengikut sertakan Tergugat II dalam perkara ini ;
Bahwa, Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 53/Pdt.G/2009/PN.BB., tanggal 26 Oktober 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2004 Nomor 38 yang dibuat dihadapan Lili Marini Sari, S.H., Sp.N., Notaris di Bandung adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor , tertanggal 3 Mei 2005 yang dibuat di hadapan Lili Marini Sari, S.H., Notaris di Bandung adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan Akta Pengakuan Utang tertanggal 17 Oktober 2006 Nomor 02 yang dibuat dihadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 01, tertanggal 28 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan Akta Pelepasan Hak tertanggal 24 Januari 2008 Nomor 2 yang dibuat dihadapan Deasi Witanti Kusumaningtyas, S.H., Notaris/PPAT di Kabupaten Bandung adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan II telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat ;
Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah dan berhak menguasai tanah dan bangunan yang terletak di :
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Desa Mekarrahayu, Surat Ukur tanggal 21-8-2002, Nomor00410/Mekarrahayu/2002 seluas 203 m2, setempat dikenal dengan Jalan Permai LT/ME 86, RT 002/RW 10 tertulis atas nama Sriyanto Daryo, dan ;
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarrahayu, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Marga Asih, Desa Mekarrahayu, Blok Jengkol, Surat Ukur tanggal 21 Mei 2002, Nomor 00353/Mekarrahayu/2002 seluas 110 m2;
Menghukum Tergugat I, II secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya sebesar Rp.78.372.000,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ;
Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV tanpa hak menguasai tanah dan bangunan yang terletak di :
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Desa Mekarrahayu, Surat Ukur tanggal 21-8-2002, Nomor 00410/Mekarrahayu/2002 seluas 203 m2, setempat dikenal dengan Jalan Permai II/ME 86, RT 002/RW 10 tertulis atas nama Sriyanto Daryo, dan ;
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarrahayu, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Marga Asih, Desa Mekarrahayu, Blok Jengkol, Surat Ukur tanggal 21 Mei 2002, Nomor 00353/Mekarrahayu/2002 seluas 110 m2, tertulis atas nama Sriyanto Daryo ;
Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa dibebani beban apapun juga atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di :
Sebidang tanah dan bangunan hak milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarrahayu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Desa Mekarrahayu, Surat Ukur tanggal 21 Agustus 2002, Nomor 00410/Mekarrahayu/2002 seluas 203 m2, setempat dikenal dengan Jalan Permai II/ME 86, RT 002/RW 10 tertulis atas nama Sriyanto Daryo, dan ;
Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarrahayu, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Marga Asih, Desa Mekarrahayu, Blok Jengkol, Surat Ukur tanggal 21 Mei 2002, Nomor 00353/Mekarrahayu/2002 seluas 110 m2 setempat dikenal dengan Jalan Permai II/ME 86, RT 002/RW 10 tertulis atas nama Sriyanto Daryo ;
Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV membayar kerugian atas
pemanfaatan tanah bangunan yang dikuasainya secara melawan hukum tersebut sebesar Rp.18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) ;Menghukum Tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng untuk membayar
seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.861.000,00 (delapan ratus enam puluh satu ribu Rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Tergugat I putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 53/Pdt.G/2009/PN.BB., tanggal 26 Oktober 2009 tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan Nomor 175/Pdt/2010/PT.BDG.,, tanggal 29 September 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding pada tanggal 13 Desember 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 17 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 53/Pdt.G/2009/PN.BB., jo. Nomor 33/Pdt.Ks/2010/PN.BB yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut pada tanggal 31 Desember 2010 ;
Bahwa, setelah itu oleh Penggugat/para Terbanding yang pada tanggal 25 Januari 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat I/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 28 Januari 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Ter gugat I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya, ialah :
Dalam Eksepsi :
Gugatan Penggugat Kabur :
Perjanjian kerjasama dilaksanakan di Notaris Lili Marini Sari, SH. Sp.N., pada saat berkantor di Jalan Cendana Nomor 13, Kota Bandung pada tanggal 6 September 2004, antara Penggugat & Tergugat I, yang dihadiri oleh :
Hariyanto, SE., MM., (mewakili penggungat (PT. DTU) ;
Gatot Gandi Saputro, SE., (Saksi Penggugat) ;
H. Sriyanto Daryo, SH., (Tergugat I, mewakili PT. Dwi Agung Pertiwi) ;
E. Kurnia Karta Muhari, (Sebagai Penjami/Tergugat II) ;
H. Andi Buhari Aras (Saksi Tergugat) ;
Akta perjanjian kerjasama Nomor 38, tanggal 17 Desember 2004, yang didalilkan oleh Penggugat adalah tidak masuk akal dan mengada-ada, karena tidak ada kehadiran para pihak sehingga, akta perjanjian yang direkayasa oleh, Penggugat dan Notaris, karena Tergugat
tidak hadir ;
Dan pada tanggal tersebut sudah diluar komitmen kerjasama yang berlangsung sejak tanggal 6 September 2004 dan berakhir pada tanggal 6 Nopember 2004, dan akta perjanjian tidak berlaku surut, dimana saat akta perjanjian kerjasama tersebut dibuat, perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir ;
Sehingga gugatan kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, mohon dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan (tidak dapat diterima) ;
Gugatan Penggugat Salah Alamat Kewenangan Mengadili :
Bahwa, Penggugat beralamat di Jalan PHH. Mustofa Nomor 35, Kota Bandung dan Tergugat berkantor di Jalan BKR Nomor 20A, Kota Bandung dalam perjanjian kerjasama menunjuk domisili hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, sedangkan gugatan Penggugat diajukan di Pengadilan Bale Bandung Kabupaten Bandung, maka gugatan Penggugat salah alamat, seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung bukan di Bale Bandung, Kabupaten Bandung ;
Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak :
Bahwa, gugatan Penggugat kekurangan pihak, karena Penggugat dalam hal ini tidak mengikut sertakan notaries yang membuat akta perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat, dihadapan Notaris Lili Marini Sari, SH., Sp.N., Mp/ 38, tanggal 17 Desember 2004 (pemalsuan akta perjanjian kerjasama oleh Notaris Lili Marini Sari, SH., Sp.N) ;
Bahwa, Akta Pelepasan Hak Nomor 2 tanggal 24 Januari 2008, dihadapan Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., yang telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh Tergugat III dan Tergugat IV, jo. Akta Kuasa menjual Nomor 1, tanggal 3 Mei 2005, Notaris Lili Marini Sari, SH., Sp.N., kepada Hariyanto, SE., MM., yang telah dibatalkan karena yang bersangkutan telah diganti oleh saudara Gatot Gandi Saputro, SE., selaku Penggugat. Sehingga Akta Pelepasan Hak Nomor 2 tanggal 24 Juli 2008 jo. Akta Kuasa menjual Nomor 1, tanggal 3 Mei 2005, yang sudah melampaui kewenangan/pelanggaran, dari yang diberikan oleh Tergugat III/Tergugat IV (H. Sriyanto Daryo/Ny. Susi Herlina) selaku pemilik sah dan merupakan harta pribadi dan bukan merupakan kekayaan PT. Dwi Agung Pertiwi Tergugat I ;
Indikasi pelanggaran dilakukan oleh :
Hariyanto, SE.MM ;
Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH. ;
Pertanahan Kabupaten Bandung ;
Gatot Gandhi Saputro, SE (Penggugat) ;
Bahwa, Akta Jual Beli Nomor 29/2007, tanggal 3 Agustus 2007, Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., PPAT., Bdg jo. Akta Kuasa menjual Nomor 01 tanggal 28 Desember 2006, Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., kepada Gatot Gandhi Saputro, SE., yang telah menjual sepihak yang dilakukan oleh Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan S.Hak Guna Bangunan.Nomor772/Mekarmulya (LB.130M2/77M2 luas tanah) sejumlah Rp.337.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta
Rupiah). Harga jual pasar wajar yang merupakan harta pribadi Tergugat III/TergugatIV(H. Sriyanto Daryo/Ny. Hj. Susi Herlina) dan bukan kekayaan milik Tergugat I yang telah melampuai kemenangan (PT. Dwi Agung Pertiwi) ;
Indikasi Pelanggaran dilakukan oleh :
Gatot Gandhi Saputro ;
PT. Dapensi Trio Usaha (Penggugat) ;
Notaris Weli Hendarti, SH. ;
Bahwa, penjamin (Tergugat II) adalah sebagai penjamin dalam perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat, dengan jaminan sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1253/Pondok Kelapa, seluas 2505 M2 atas nama Endun Kumia Harta Muhari, yang telah ditarik dan diganti dengan surat pernyataan dari yang
bersangkutan dan terlampir akan membayar sebesar Rp.362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta Rupiah) kepada Penggugat melalui Tergugat III (H. Sriyanto Daryo) ;
Dan kepada Penggugat, H. Sriyanto Daryo (Tergugat III) telah mengganti dengan menitipkan asset pribadi melalui kuasa menjual sebagai berikut :
Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 772/Mekarmulya (Luas bangunan 130 M2/dan 77 M2 luas tanah) bangunan 2 (dua) Lt. sesuai harga taksasi wajar sebesar Rp.337.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) melalui kuasa menjual Notaris Lili Mariani Sari, SH., Sp.N., atas nama Hariyanto, SE., MM., selaku Direktur PT. Dapensi Trio Usaha (Sek. Penggugat) Nomor 2, tanggal 3 Mei 2005 ;
Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02538 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarahayu, seluas (LB. 240 M2 dan LT = 313 M2), sesuai harga taksasi wajar sebesar Rp.793.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) melalui kuasa menjual Nomor 1 tanggal 3 Mei 2005 Notaris Lili Marian Sari, SH.Sp.N., A/n Hariyanto, SE.MM., selaku Direktur PT. Dapensi Trio Usaha (Penggugat) ;
Bahwa, gugatan Penggugat kekurangan pihak dikarenakan Penggugat dalam hal ini tidak mengikut sertakan PT. Adi Karya (Persero) sebagai Mean Kontraktor Tergugat I (PT. Dwi Agung Pertiwi), selaku Sub dalam pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Cipularang tahap II, Paket II, ruas Purwakarta Selatan - Plered STA 84+500 - STA 03+050 ;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa, pemohon keberatan (dahulu Tergugat) dalam bagian eksepsi tersebut diatas mohon dianggap termuat dalam bagian pokok perkara ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Bahwa, Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat), menyatakan bahwa Akta, Perjanjian Kerjasama tanggal 17 Desember 2004, Nomor 38 oleh Notaris Lili Mariani Sari, SH., Sp.N., adalah tidak sah dan cacat hukum. Akta tersebut dibuat tanpa kehadiran para pihak, sehingga baik isi dan makna akta perjanjian tersebut menjadi cacat ;
Hal ini dikarenakan perjanjian kerjasama dilaksanakan pada tanggal 6 September 2004 dikantor Notaris Rini Mariani Sari, SH., Sp.N., yang dihadiri oleh (Penggugat/Tergugat/perjanjian dan para saksi) antara lain :
Hariyanto, SE., MM., (mewakili Penggugat) ;
Gatot Gandhi Saputro, SE (Saksi Penggugat) ;
Sriyanto Daryo, SH (mewakili Tergugat) ;
E. Kurnia Karta Muhari (sebagai penjamin) ;
H. Andi Buhari Aras (Saksi Tergugat) ;
di kantor Notaris, Lili Marini Sari, SH.Sp.N., Jalan Cendana Nomor 8, Kota Bandung dan alamat pihak Penggugat Jalan PHH. Mustopa Nomor 35 Kota Bandung, sementara alamat pihak Tergugat Jalan BKR Nomor 20A Kota Bandung sehingga para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum dikantor pengadilan negeri di Bandung (bukan di Bale Bandung). Perjanjian kerjasama berakhir pada tanggal 6 Nopember 2004 ;
Bahwa, pemohon keberatan (dahulu Tergugat) menyatakan akta kuasa menjual Nomor 1, tanggal 03/05-2005 atas nama Hariyanto, SH.Sp.N., dihadapan Notaris Lili Marini Sari, SH.Sp.N., adalah cacat dan batal demi hukum. Karena penerima kuasa sudah bukan Direktur PT. Dapensi Trio Usaha (saudara Hariyanto, SE., MM) dan telah diganti oleh saudara Gatot Gandi Saputro, SE., selaku Direktur Utama yang baru (selaku Penggugat) telah sepakat untuk dibatalkan seiring dengan diberikannya kuasa menjual yang baru kepada saudara Gatot Gandi Saputro, SE., akta kuasa menjual Nomor 01, tanggal 28 Desember 2006, dihadapan Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., Notaris Kabupaten Bandung atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 772/Mekarmulya atas nama Sriyanto Daryo (Tergugat III). Kesimpulan, bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor 1, tanggal 3 Mei 2005 atas nama Hariyanto, SE., MM., yang dibuat dihadapan Lili Marini Sari, SH.Sp.N., Notaris di Bandung, cacat/batal demi hukum dan tidak sah ;
Bahwa pemohon keberatan (dahulu Tergugat) menyatakan, bahwa Tergugat mewakili kewajiban atas hutang pokok sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dan telah dibayar, sebagaimana dinyatakan Akta pengakuan hutang Nomor 02, tanggal 28 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., dengan perincian sebagai berikut :
Rp. 500.000.000,00 (pokok utang modal) ;
Rp. 170.000.000,00 (telah dibayar tunai) ;
Rp. 330.000.000,00 (sisa hutang pokok) ;
Rp. 337.000.000,00 (titipan pembayaran melalui penjualan asset Tergugat III dengan kuasa menjual kepada Gatot Gandi Saputro, SE., (Penggugat) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 772/Mekarmulya atas nama Sriyanto Daryo ;
Rp. 7.000.000,00
Rp. 60.000.000,00 (royalti/keuntungan 12% X Rp. 500.000.000,00) ;
(uang pokok modal) ;
Rp. 53.000.000,00 (sisa kewajiban hutang pokok dan keuntungan/royalty) ;
Rp.362.000.000,00 (Kewajiban/tanggung jawab penjamin Tergugat II sesuai pernyataan tanggal 10 Juli 2006) ;
Rp.793.000.000,00 (titipan asset pribadi H. Sriyanto Daryo (Tergugat III) atas sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02538 dan Nomor 02541/Mekarmulya ;
Luas tanah 313 M2 Rp.1.000.000,00 = Rp.313.000.000,00 ;
Luas bangunan 240 M2 Rp.2.000.000,00 = Rp.480.000.000,00 ;
Total = Rp.793.000.000,00 ;
Bahwa, Pemohon Keberatan (dahulu Terguguat), menyatakan bahwa sehubungan Akta Kuasa Menjual Nomor 1 tanggal 28 Desember 2006, yang dibuat dihadapan Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, tidak sah dan cacat hukum karena pengenaannya melampaui kewenangan yang diberikan. Atas asset Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 772/Mekarmulya sebidang tanah dan bangunan 2 Lt. seluas Lt 77 M2 dan LB 130 M2 dengan nilai pasar sebesar Rp.337.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) hanya dilaporkan terjual sebesar Rp.76.128.000,00 (tujuh puluh enam juta seratus dua puluh delapan ribu Rupiah) sehingga terdapat pelanggaran hukum, yang akan diproses kepada yang berwajib, karena Penggugat dengan sengaja merugikan Tergugat II dan Tergugat IV (Sriyanto Daryo dan Ny. Susi Berlina, sebesar Rp.260.872.000,00 (dua ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) ;
Bahwa, Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) menyatakan keberatan/menolak atas akta pelepasan Hak Nomor 2, tanggal 24 Januari 2008, yang dibuat dihadapan Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., jo. Nomor 1, tanggal 3 Mei 2005, Akta kuasa menjual Notaris Lili Marini Sari, SH.Sp.N., adalah cacat hukum dan merupakan pelanggaran hak (dengan melakukan perbuatan pidana) yang persoalannya kami proses secara hukum ;
Karena, Tergugat III dan Tergugat IV, telah membatalkan surat kuasa Nomor 1, tanggal 3 Mei 2005 yang dihadapan Notaris Deasi Witanti, SH.Sp.N., yang diberikan kepada saudara Hariyanto, SE.MM., sebagai Direktur Utama PT. Dapensi Trio Usaha, atas sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik. Nomor 02538/Mekarahayu dan Sertifikat Hak Milik. Nomor 02541/Mekarahayu, yang terletak di Jalan Permai II Nomor ME.86RT.02/RW.10 atas nama Sriyanto Daryo, secara lisan kepada Penggugat pada saat menerbitkan surat kuasa menjual baru yang terletak di komplek Panghegar Permai, atas asset Sertifikat Hak Guna Bangunan. Nomor 772/Mekarmulya, surat kuasa menjual Nomor 01,tanggal 28/12-2006, dihadapan Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., kepada saudara Gatot Gandi Saputro, SE selaku direktur utama PT. Dapensi Trio Usaha yang baru (sebagai Penggugat), yang telah dibalik nama atas nama Penggugat dan pembatalan surat kuasa Nomor 1, tanggal 03/05-2005 yang dibuat dihadapan Notaris Lili Marini Sari, SH. Sp.N., tersebut dilakukan mengingat saudara Hariyanto, SE., MM., sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Utama PT. Dapensi Trio Usaha. Jadi Akta Pelepasan Hak Nomor 2, tanggal 24/01/2008 jo. Akta kuasa Menjual Nomor 1, tanggal 03/05-2005, penggunaan dan pelaksanaannya, merupakan sebuah pelanggaran dan penyimpangan sehingga cacat dan batal demi hukum ;
Sehingga Tergugat I, telah memenuhi prestasi Pengembalian modal milik Penggugat, sisanya menjadi kewajiban Tergugat II selaku penjamin (berdasarkan bukti surat pernyataan dari Tergugat II, tanggal 10 Juli 2006) ;
Bahwa, Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat), keberatan atas pernyataan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi), kepada penggugat. Bahwa dengan kegagalan dan kerugian atas kerjasama pelaksanaan proyek jalan tol Cipularang, tersebut Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat), telah memiliki prestasi dan memenuhi kewajibannya antara lain :
Membayar dengan uang tunai sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta Rupiah) ;
Menitipkan aset pribadi Tergugat III, dengan kuasa menjual Nomor 01/tanggal28/l2/2006 Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 772/mekarmulya dan kini telah dibalik nama dengan akta menjual Nomor 2, tanggal 24 Januari 2008, sehingga Rp. 337.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) kepada penggugat ;
Surat pernyataan membayar dari penjamin Tergugat II pada saat pengembalian jaminan assetnya Sertifikat Hak Milik Nomor 1253/Pondok Kelapa sebesar Rp.362.000.000,00 ;
Menitipkan asset milik Tergugat III, yang saat ini ada ditangan penggugat : Sertifikat Hak Milik.Nomor02538/mekarahayu dan Sertifikat Hak Milik Nomor02541/Mekarahayu, bangunan dengan Lt. 313 M2/LB., 240 M2 seharga Rp.793.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) ; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bahwa Tergugat I dan Tergugat II, sangat serius dan dan bertanggung jawab ;
Bahwa, Pemohon Keberatan (Dahulu Tergugat), menolak atas putusan bahwa Penggugat,adalah pemegang hak yang sah dan berhak menguasai tanahdanbangunanyangterletaksesuai Sertifikat Hak Milik.Nomor 02538/Mekarahayu, Jl. Permai II/ME-86, RT.02/RW.10, Kec. Margaasih
Kabupaten Bandung. Karena sampai dengan saat ini, baik secara yuridis hak kepemilikan maupun secara defacto penguasaan lapangan adalah sah dengan hak kepemilikan Sriyanto Daryo dan keluarga secara pribadi (Tergugat III dan Tergugat IV) yang dititipkan kepada penggugat melalui surat kuasa menjual Nomor 1, tanggal 3 Mei 2005, dihadapan Notaris
Lili Mariani Sari, SH.Sp.N., kepada saudara Hariyanto SE. MM., yang telah dibatalkan seiring dengan yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi di PT. Dapensi Trio Usaha. Dan lahirnya Akta Pelepasan Hak Nomor 2 tanggal 24 Januari 2008 yang dibuat Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., jo. Akta Kuasa Menjual Nomor 1, tanggal 3 Mei 2005, Notaris Lili Mariani
Sari, SH., Sp.N., adalah cacat dan batal demi hukum. Perbuatan jahat dengan memaksakan kehendak yang dilakukan oleh Penggugat merupakan persekongkolan dengan sengaja demi keuntungan penggugat sendiri, melakukan tindakan merugikan keluarga Sriyanto
Daryo dan Ny. Susi Herlina (Tergugat III dan Tergugat IV). Karena asset tersebut harta pribadi keluarga yang diperoleh secara bersama-sama suami istri (harta gono gini) bukan asset/harta PT. Dwi Agung Pertiwi (Tergugat I dan II). Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) menyampaikan permohonan kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak dan mebatalkan keputusan tersebut ;Bahwa, Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat), keberatan atas putusan TergugatIdanII,secara tanggung rentang untuk membayar hutangnya sebesar Rp.78.372.000,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan
sekaligus. Karena Tergugat I telah melaksanakan kewajibannya yang antara lain :
Telah membayar tunai kepada penggugat = Rp.170.000.000,00 ;
Telah membayar dengan asset milik Tergugat III & IV, melalui akta menjual Nomor 2, tanggal 24 Desember 2006, dihadapan notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 772/Mekarmulya (Lt. 77 M2 dan LB. 130 M2/Bangunan 2 Lt.) ;
Luas Tanah 77M2 Rp.1.000.000,00 = Rp.77.000.000,00
Luas Bangunan 130 M2 Rp.2.000.000,00 = Rp.260.000.000,00
Dengan harga nilai pasar wajar sebesar = Rp. 337.000.000,00 ;
Jumlah Pembayaran dari Tergugat kepada Penggugat sebesar = Rp. 507.000.000,00 ;
Sehingga Tergugat I, telah memenuhi prestasi Pengembalian modal milik penggugat, sisanya menjadi kewajiban Tergugat II selaku penjamin (berdasarkan bukti surat pernyataan dari Tergugat II, tanggal 10 Juli 2006) ;
Bahwa, Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat), keberatan atas putusan yang menyatakan Tergugat III dan Terguggat IV, tanpa hak menguasai tanah dan bangunan yang terletak disesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarahayu dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarahayu Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Desa Mekarahayu Blok Jengkol atas nama Sriyanto Daryo ;
Keputusan tersebut tidak dapat diterima karena sampai dengan saat ini baik secara yuridis maupun secara defacto asset Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarahayu dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarahayu tersebut masih sah kepemilikannya dan penguasaannya adalah merupakan asset pribadi dan keluarga H. Sriyanto Daryo/Ny. Susi Herlina (selaku Tergugat III/Tergugat IV) ;
Penggunaan dan penyalahgunaan surat kuasa menjual Nomor 1, tanggal 3 Mei 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Lili Marini Sari, SH. Sp.N., dan atas lahirnya akta pelepasan hak Nomor 2, tanggal 20 Januari 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Deasi Witanti Kusumaningtyas, SH., adalah cacat dan batal demi hukum karena Tergugat III dan Tergugat IV selaku pemilik sah hanya menitipkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarahayu dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarahayu atas nama Sriyanto Daryo dan telah mencabut serta membatalkan surat kuasa menjual kepada saudara Hariyanto, SE. MM., karena seiring telah bergantinya pimpinan PT. Dapensi Trio Usaha dan bukan untuk dibalik nama ;
Sesuai uraian diatas ada dugaan pelanggaran hukum dan segera kami proses melalui hukum pidana ;
Bahwa Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat), menolak atas putusan : menghukum Tergugat III & Tergugat IV untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa dibebani apapun juga atas dua bidang tanah yang terletak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarahayu dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarahayu tersebut adalah pernyataan/keputusan yang tidak dapat diterima ;
Bahwa, para Tergugat menolak keputusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 11 (sebelas) karena selain Tergugat III dan Tergugat IV hanya menitipkan untuk dijual secara wajar atas asset tersebut sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02538/Mekarahayu dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02541/Mekarahayu atas nama Sriyanto Daryo, adalah tempat tinggal satu-satunya dan rumah milik pribadi Sriyanto Daryo dan Keluarga yang hingga saat ini ditempati dan bukan merupakan harta atau asset PT. Dwi Agung Pertiwi (Tergugat I) ;
Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menolak dan mengesampingkan putusan tersebut ;
Bahwa, Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat), keberatan dan menolak atas putusan menghukum Tergugat III dan Tergugat IV, membayar kerugian atas pemanfaatan tanah dan bangunan yang dikuasainya secara melawan hukum sebesar Rp.18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Penggugat ;
Karena dari uraian keberatan yang disampaikan Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat), dari poin 1 (satu) sampai dengan poin 11 (sebelas) diatas, jelas bahwa Penggugat telah dengan sengaja berkeinginan merapas secara paksa demi keuntungan pribadi Termohon Keberatan (Dahulu Penggugat) dan justru merugikan Tergugat III dan Tergugat IV padahal bukan menjadi kewajibannya Tergugat III dan Tergugat IV secara pribadi.
Dengan demikian, niat baik dari Tergugat III dan Tergugat IV, telah disalahgunakan oleh Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) ;
Oleh karena itu, sesuai penjelasan diatas Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menolak/membatalkan keputusan tersebut.
Bahwa, Pemohon Keberatan/Kasasi (dahulu Termohon/Tergugat), menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak/membatalkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 175/Pdt/2010/PT.BDG., tanggal 29 September 2010, jo. Nomor 53 /PDT.G/ 2009/PN.BB., tanggal 19 Oktober 2009 tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa, keberatan Pemohon Kasasi/Tergugat I tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri) sudah tepat dan benar dan tidak salah menerapkan hukum, karena Tergugat terbukti melakukan wanprestasi kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan Nomor 175/Pdt/2010/PT.BDG., tanggal 29 September 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, yaitu putusan Nomor 53/Pdt.G/2009/PN.BB., tanggal 26 Oktober 2009 sudah tepat dan tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Bahwa, selain itu alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. DWI AGUNG PERTIWI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, dan Pemohon Kasasi ada dipihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DWI AGUNG PERTIWI., tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2012 oleh ATJA SONDJAJA, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, SH., dan SOLTONI MOHDALLY, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FEBRY WIDJAJANTO, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
ttd.
I MADE TARA, SH
ttd.
ttd.
SOLTONI MOHDALLY, SH., MH ATJA SONDJAJA, SH
Ongkos Permohonan Kasasi : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i ............. Rp. 6.000,00
2. R e d a k s i ............ Rp. 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp. 489.000,00 ttd.
J u m l a h .............. Rp..500.000,00
FEBRY WIDJAJANTO, SH., MH
Untuk Salinan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH,MH
NIP.1961 0313 1988 03 1003