131/PID/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 131/PID/2015/PT BTN
MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 157/Pid.B/2015/PN.RKB., tanggal 22 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan; 4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 131/PID/2015/PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten di Serang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT;
Tempat Lahir : Lebak;
Umur/Tgl. lahir : 21 Tahun/11 November 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Ir. Juanda Rt. 001/Rw. 003 Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 24 Juni 2015 s/d tanggal 13 Juli 2015;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Kajari, sejak tanggal 14 Juli 2015 s/d tanggal 22 Agustus 2015;
3. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Agustus 2015 s/d tanggal 24 Agustus 2015;
4. Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, sejak tanggal 13 Agustus 2015 s/d tanggal 11 September 2015;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, sejak tanggal 12 September 2015 s/d tanggal 10 November 2015;
6. Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 28 September 2015 s/d tanggal 27 Oktober 2015;
7. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 28 Oktober 2015 s/d tanggal 26 Desember 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah memperhatikan dan membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 23 Oktober 2015, Nomor : 131/Pen.Pid/2015/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Juli 2015, No. Reg.Perk : PDM-89/RNKAS/07/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT bersama dengan RESKI (Dpo), pada Hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira Jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2014, bertempat di jalan Rawasari Kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, memaksa orang lain yaitu para korban yaitu korban 1. Sdr. RUBIANTO ADI NUGROHO dan korban 2. Sdr. MUHAMAD ANAS dan korban 3. Sdr. JUANDI, dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang berupa : 1 (satu) buah Handphone merek Blackberry warna Putih, 1 (satu) buah Hanphone merek Nokia warna hitam biru, 1 (satu) buahn Handphone merek MITO warna merah, 1 (satu) buah Helm merek INK warna MERAH, 1 (satu) buah Helm merek INK warna Orange Pink yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain yaitu milik para korban yaitu korban 1. Sdr. RUBIANTO ADI NUGROHO dan korban 2. Sdr. MUHAMAD ANAS dan korban 3. Sdr JUANDI, atau supaya orang itu membuat hutang atau menghapuskan piutang. Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari senin tanggal 22 Juni 2015 sekira jam 17.00 Wib, terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dengan teman terdakwa Sdr. RESKI (Dpo) telah memutar-mutar daerah sekitar jalan Balong atau jalan Rawasari Kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, timbullah niat jelek Sdr RESKI (Dpo), dirinya menyampaikan atau mengajak bahwa akan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sehingga kita berdua (terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dan Sdr. RESKI (Dpo) mencari
target dan pas terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ melintas disekitar jalan Balong atau jalan Rawasari Kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dan teman terdakwa (sdr. RESKI (Dpo) melihat ada seorang anak kecil yang sedang duduk ditempat duduk sehingga terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dan teman terdakwa (sdr RESKI (Dpo) langsung menghampiri dan teman terdakwa (sdr RESKI (Dpo) menegur dan menganggap korban melototinya sehingga seolah-olah korban yang salah kemudian, terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dan teman sdr RESKI (Dpo) mengancam supaya korban takut dengan membawa batu bata dan puntung rokok yang masih menyala, dan terdakwa jelaskan bahwa peran Sdr RESKI (Dpo) yang terdakwa ketahui bahwa Sdr RESKI (Dpo) meminta uang kepada para korban lalu membawa batu bata yang ada ditempat kejadian tersebut dan puntung rokok yang masih menyala sambil meminta uang dengan memaksa dan akan memukul muka salah satu korban (Sdr RUBIANTO) dengan batu bata dan puntung rokok yang masih menyala tersebut diamankan dirinya sambil mengatakan : “Apabila korban tidak memberikannya, maka akan dipukul dengan batu bata tersebut dan punting rokok yang masih menyala akan ditempelkan kewajahnya kemudian Sdr RESKI (Dpo) langsung merogoh atau menggeledah pakaian para korban dan berhasil mengambil barang milik para korban yaitu : 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan milik Sdr RUBIANTO, 1 (satu) buah helm merek Ink warna merah milik Sdr JUANDI, lalu Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ melihat 3 (tiga) buah handphone milik para korban yaitu:
1 (satu) buah Handphone merek Blackberry warna Putih;
1 (satu) buah Hanphone merek Nokia warna hitam biru;
1 (satu) buah Handphone merek MITO warna merah;
Yang tergeletak disamping para korban sehingga terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ langsung mengambil handphone tersebut dan terdakwa juga meminta korban untuk menyarahkan kunci kontak kendaraan milik para korban dan terdakwa juga meminta uang dan oleh korban Sdr RUBIANTO diserahkan uang sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan Ribu Rupiah), kemudian Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dan Sdr RESKI (Dpo) membuang kunci kontak kendaraan para korban supaya para korban tidak bisa mengejar terdakwa dan Sdr RESKI (Dpo), kemudian terdakwa dan Sdr RESKI (Dpo), pergi kerumah bibi terdakwa
yaitu Sdri CECE dikampung Kebon Cawu, Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan terdakwa pun bersembunyi dan sampai pada akhirnya jam 02.00 Wib, Sdr TEGUH (warga Kp. Jaura Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak) dan Sdr TEGUH pun bisa mengetahui bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ telah melakukan penodongan di jalan Rawasari Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada hari senin tanggal 22 Juni 2015 sekira jam 19.00 Wib dan sdr TEGUH juga mengetahui bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ telah menguasai barang hasil curian berupa 3 (tiga) buah handphone dan 2 (dua) buah helm milik para korban dan terdakwa juga dipertemukan dengan para korban (Sdr RUBIANTO, dkk) dan pada saat itu juga terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ mengatakan dan mengakui perbuatannya dan akhirnya terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dibawa ke kantor polisi Polres Lebak;
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP;
Atau:
KEDUA:
Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT bersama dengan RESKI (Dpo), pada Hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira Jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2014, bertempat di jalan Rawasari Kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Telah mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) buah Handphone merek Blackberry warna Putih, 1 (satu) buah Hanphone merek Nokia warna hitam biru, 1 (satu) buahn Handphone merek MITO warna merah, 1 (satu) buah Helm merek INK warna MERAH, 1 (satu) buah Helm merek INK warna Orange Pink yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan para korban yaitu korban 1. Sdr. RUBIANTO ADI NUGROHO dan korban 2. Sdr. MUHAMAD ANASdan korban 3. Sdr JUANDI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu. Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT Dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari senin tanggal 22 juni 2015 sekira jam 17.00 Wib, terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dengan teman terdakwa Sdr RESKI (Dpo) telah memutar-mutar daerah sekitar jalan Balong atau jalan Rawasari kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, timbulah niat jelek Sdr RESKI (Dpo), dirinya menyampaikan atau mengajak bahwa akan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sehingga kita berdua (terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dan Sdr RESKI (Dpo) mencari target dan pas terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ melintas disekitar jalan Balong atau jalan Rawasari Kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dan teman terdakwa sdr RESKI (Dpo) melihat ada seorang anak kecil yang sedang duduk ditempat duduk sehingga terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dan teman terdakwa sdr RESKI (Dpo) langsung menghampiri dan teman terdakwa sdr RESKI (Dpo) menegur dan menganggap korban melototinya sehingga seolah-olah korban yang salah kemudian, terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZdan teman sdr RESKI (Dpo) mengancam supaya korban takut dengan membawa batu bata dan puntung rokok yang masih menyala, dan terdakwa jelaskan bahwa peran Sdr RESKI (Dpo) yang terdakwa ketahui bahwa Sdr RESKI (Dpo) meminta uang kepada para korban lalu membawa batu bata yang ada ditempat kejadian tersebut dan puntung rokok yang masih menyala sambil meminta uang dengan memaksa dan akan memukul muka salah satu korban (Sdr RUBIANTO) dengan batu bata dan puntung rokok yang masih menyala tersebut diamankan dirinya sambil mengatakan : “Apabila korban tidak memberikannya, maka akan dipukul dengan batu bata tersebut dan punting rokok yang masih menyala akan ditempelkan kewajahnya kemudian Sdr RESKI (Dpo) langsung merogoh atau menggeledah pakaian para korban dan berhasil mengambil barang milik para korban yaitu:
1 (satu) buah kunci kontak kendaraan milik Sdr RUBIANTO;
1 (satu) buah helm merek Ink warna merah milik Sdr JUANDI;
lalu Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ melihat 3 (tiga) buah handphone milik para korban yaitu:
1 (satu) buah Handphone merek Blackberry warna Putih;
1 (satu) buah Hanphone merek Nokia warna hitam biru;
1 (satu) buah Handphone merek MITO warna merah;
Yang tergeletak disamping para korban sehingga terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ langsung mengambil handphone tersebut dan terdakwa juga meminta korban untuk menyarahkan kunci kontak kendaraan milik para korban dan terdakwa juga meminta uang dan oleh korban Sdr RUBIANTO diserahkan uang sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan Ribu Rupiah), kemudian Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dan Sdr RESKI (Dpo) membuang kunci kontak kendaran para korban supaya para korban tidak bisa mengejar terdakwa dan Sdr RESKI (Dpo), kemudian terdakwa dan Sdr RESKI (Dpo), pergi kerumah bibi terdakwa yaitu Sdri CECE dikampung Kebon Cawu, Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan terdakwa pun bersembunyi dan sampai pada akhirnya jam 02.00 Wib, Sdr TEGUH (warga Kp Jaura Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak) dan Sdr TEGUH pun bisa mengetahui bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ telah melakukan penodongan di jalan Rawasari Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, pada hari senin tanggal 22 Juni 2015 sekira jam 19.00 Wib dan sdr TEGUH juga mengetahui bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ telah menguasai barang hasil curian berupa 3 (tiga) buah handphone dan 2 (dua) buah halm milik para korban dan terdakwa juga dipertemukan dengan para korban (Sdr RUBIANTO, dkk) dan pada saat itu juga terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ mengatakan dan mengakui perbuatannya dan akhirnya terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dibawa ke kantor polisi Polres Lebak;
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJATmelanggar Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP;
Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 September 2015, No.Reg.Perk : PDM-89/RNKAS/08/2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah helm merk ink warna kuning milik Sdr. RUBIANTO;
1 (Satu) buah helm merek Ink warna merah milik Sdr. JUNAIDI;
1 (Satu) buah Handphone merek Blackberry warna putih;
1 (Satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam biru;
1 (Satu) buah Handphone merek MITO warna merah;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu : Sdr. RUBIANTO, Sdr. JUNAIDI, serta Sdr. Junaidi dan;
1 (Satu) buah pecahan batu;
1 (Satu) buah puntung rokok;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 22 September 2015, Nomor : 157/Pid.B/2015/PN.RKB. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ bin JULFA MUNAJAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMERASAN DENGAN KEKERASAN” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah helm merk ink warna kuning milik Sdr. RUBIANTO;
1 (Satu) buah Handphone merek Blackberry type 9220 warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi RUBIANTO BAMBANG NUGROHO;
1 (Satu) buah helm merek Ink warna merah;
1 (Satu) buah Handphone merek MITO type 282 warna merah;
Dikembalikan kepada Saksi JUANDI;
1 (Satu) buah Handphone merk NOKIA type Xpresmusik;
Dikembalikan kepada Saksi M ANAS bin JUNAEDI;
1 (Satu) buah pecahan batu;
1 (Satu) buah puntung rokok;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Akta Permintaan Banding tanggal 28 September 2015, Nomor : 7/Akta.Pid/2015/PN.RKB., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 22 September 2015 Nomor : 157/Pid.B/2015/PN.RKB., permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 29 September 2015;
Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 28 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 28 September 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 29 September 2015 secara patut dan saksama;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan tanggal 02 Oktober 2015 sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan: bahwa pertimbangan “Hakim menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya (sesuai ketentuan pasal 240 ayat (1) KUHAP), dimana Aquo (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung) dalam menjatuhkan perkara dimaksud telah nyata ada kelalaian dalam penerapan hukumnya yaitu bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung seharusnya memutuskan terhadap terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung diputus dengan pasal 368 ayat (1) KUHP.
Adapun pertimbangan kami Jaksa Penuntut Umum dimaksud karena aquo (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung) dalam memutus perkara dimaksud tidak menerapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP
sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan didalam fakta persidangan tidak terbukti adanya kekerasan terhadap korban;
Oleh karena itu, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten untuk:
1. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 157/Pid.B/2015/PN.RKB tanggal 22 September 2015 atas nama Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT tersebut;
3. Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut;
4. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD ABDUL HAPIDZ Bin JULFA MUNAJAT dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
6. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah helm merk ink warna kuning milik Sdr. RUBIANTO;
1 (Satu) buah helm merek Ink warna merah milik Sdr. JUNAIDI;
1 (Satu) buah Handphone merek Blackberry warna putih;
1 (Satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam biru;
1 (Satu) buah Handphone merek MITO warna merah;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu : Sdr. RUBIANTO, Sdr. JUNAIDI, serta Sdr. Junaidi dan;
1 (Satu) buah pecahan batu;
1 (Satu) buah puntung rokok;
7. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 22 September 2015, Nomor : 157/Pid.B/2015/PN.RKB., maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi tidak mendapati hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, oleh karena merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 22 September 2015, Nomor : 157/Pid.B/2015/PN.RKB. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 242 KUHAP Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 368 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 157/Pid.B/2015/PN.RKB., tanggal 22 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E N I N, tanggal 2 NOVEMBER 2015, oleh kami : LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan
Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H., dan SHARI DJATMIKO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 23 Oktober 2015 Nomor : 131/Pen.Pid/2015/PT.BTN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari R A B U, tanggal 4 NOVEMBER 2015, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dibantu oleh ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, TTD, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H. | KETUA MAJELIS, TTD, LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum. |
| TTD, S Panitera Pengganti TTD, ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. HARI DJATMIKO, S.H., M.H. |