MENGADILI : I. DALAM KONPENSI:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; II. DALAM REKONPENSI: DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat rekonpensi; DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat rekonpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat rekonpensi telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi, dengan rincian, sebagai berikut:
1. Penggugat rekonpensi 1. (KHOIRUDIN BUCHORY), sejak tanggal 31 Oktober 2013;
2. Penggugat rekonpensi 2. (M. SUPARMAN), sejak tanggal 31 Oktober 2013;
3. Penggugat rekonpensi 3. (M. MASRIKU), sejak tanggal 31 Oktober 2013;
4. Penggugat rekonpensi 4. (MUCHAMMAD SOLEHUDIN), sejak tanggal 28 Februari 2014;
5. Penggugat rekonpensi 5. (MUH. HADI PRAMANA), sejak tanggal 28 Februari 2014;
6. Penggugat rekonpensi 6. (YOYON HARIONO), sejak tanggal 28 Februari 2014;
7. Penggugat rekonpensi 7. (UMAR FAHMI), sejak tanggal 28 Februari 2014;
8. Penggugat rekonpensi 8. (BAGUS SAFRIANSYAH), sejak tanggal 28 Februari 2014; 4. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat rekonpensi, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut:
1. Penggugat rekonpensi 1. (KHOIRUDIN BUCHORY), sebesar Rp.7.912.000,- (tujuh juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
2. Penggugat rekonpensi 2. ( M. SUPARMAN ), sebesar Rp.11.868.000,- (sebelas juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
3. Penggugat rekonpensi 3. (M. MASRIKU), sebesar Rp.7.912.000,- (tujuh juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
4. Penggugat rekonpensi 4. (MUCHAMMAD SOLEHUDIN), sebesar Rp.25.185.000,- (dua puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
5. Penggugat rekonpensi 5. (MUH. HADI PRAMANA), sebesar Rp.15.111.000,- (lima belas juta seratus sebelas ribu rupiah);
6. Penggugat rekonpensi 6. (YOYON HARIONO), sebesar Rp.10.074.000,- (sepuluh juta tujuh puluh empat ribu rupiah);
7. Penggugat rekonpensi 7. (UMAR FAHMI), sebesar Rp.10.074.000,- (sepuluh juta tujuh puluh empat ribu rupiah);
8. Penggugat rekonpensi 8. (BAGUS SAFRIANSYAH), sebesar Rp.15.111.000,- (lima belas juta seratus sebelas ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat rekonpensi, upah selama Para Penggugat rekonpensi di skorsing / dirumahkan, dengan rincian sebagai berikut : 1. Penggugat rekonpensi 1. (KHOIRUDIN BUCHORY), sebesar Rp.3.440.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu ruipah);
2. Penggugat rekonpensi 2. (M. SUPARMAN), sebesar Rp.5.160.000,- (lima juta seratus enam puluh ribu rupiah);
3. Penggugat rekonpensi 3. (M. MASRIKU), sebesar Rp. 5.160.000,- (lima juta seratus enam puluh ribu rupiah);
4. Penggugat rekonpensi 4. (MUCHAMMAD SOLEHUDIN), sebesar Rp.6.100.000,-(enam juta seratus ribu rupiah);
5. Penggugat rekonpensi 5. (MUH. HADI PRAMANA), sebesar Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah);
6. Penggugat rekonpensi 6. (YOYON HARIONO), sebesar Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah);
7. Penggugat rekonpensi 7. (UMAR FAHMI), sebesar Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah);
8. Penggugat rekonpensi 8. (BAGUS SAFRIANSYAH), sebesar Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah);
6. Menolak tuntutan Para Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);