45/PDT/2013/PT.KT.SMDA
Putusan PT SAMARINDA Nomor 45/PDT/2013/PT.KT.SMDA
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Jl. Kalibata Timur I No.36,Kalibata,Pancoran
- Membatalkan
P U T U S A N
Nomor: 45 /PDT/2013 /PT.KT.SMDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------
PT.CEMENTAID Sales and Service Indonesia, yang dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh JOHN LINDSAY ALDRED selaku DIREKTURPT.CEMENTAID Sales and Service Indonesia, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM 17 No.5, Jakarta Timur 13930, dalam hal ini telah memilih domisili hukum dikantor kuasa hukumnya :
1. ANGGIAT PANGGABEAN, SH. ; ----------------------------
2. FRISKA JM GULTOM, SH. ; ----------------------------------
Para Advokat, baik secara bersama-sama maupun sndiri-sendiri, alamat di Jalan Pasar lama I, Nomor 4 Jatinegara, Jakarta Timur 13310 Indonesia, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Oktober 2011, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING dahulu PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI ; ------------------------------------------------------
M E L A W A N :
1. MAZMUR AZRAN, selaku Pemegang Saham PT.Madesta Jaya, beralamat di Jl. Soekarno Hatta KM.05, Perumahan Bumi Nirwana Indah, Jalan Barcelona Blok D2, Gunung Samarinda, Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya
disebut
disebut sebagai TERBANDING I dahulu TERGUGAT I ;
2. PT. REKAYASA INDUSTRI, beralamat di kantor pusatnya yang terletak di JL.Kalibata Timur I No.36, Kalibata, Jakarta Timur 12740, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II dahulu TERGUGAT II KONPENSI / PENGGUGAT II REKONPENSI ; -------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 124/Pdt.G/2011/PN.Bpp. tanggal 12 Juli 2012 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: : -------------------------------------
I. Dalam Konpensi : -------------------------------------------------------------------
1. Dalam Eksepsi ; -----------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat ; --------------------------
2. Dalam pokok Perkara ; ---------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi / Tegugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; --------------------------------------
II. Dalam Rekonpensi : ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat II Rekonpesni / Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima ; -------------------------------------------
III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi : -------------------------------------------
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.896.000,- ( delapan ratus
sembilan
sembilan puluh enam ribu rupiah ) ; ------------------------------------
Membaca relas pemberitahuan putusan diluar hadir kepada Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 14 September 2012 dan telah diberitahukan secara sah dan seksama ; ----------------------------------------------------------------------------
Membaca akta pernyataan permohonan banding terhadap Putusan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 Juli 2012 Kuasa Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Balikpapan No. 124/Pdt.G/2011/ PN.Bpp tanggal 12 Juli 2012 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; ------------------------------------------------------------
Membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 September 2012 permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat I / Terbanding I melalui Kelurahan setempat secara sah dan seksama ; ----------------------
Membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat II / Terbanding II secara sah dan seksama ; ------------------------------------------------------------
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding / Penggugat tertanggal 8 November 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 08 Nopember 2012, memori banding tersebut telah diberitahukan oleh
Jurusita
Jurusita pada Pengadilan Negeri Balikpapan kepada Tergugat I / Terbanding I pada tanggal 27 Nopember 2012, dan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Tergugat II / Terbanding II pada tanggal 12 Pebruari 2013 secara sah dan seksama ;
Membaca surat Kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat I / Terbanding I tertanggal 27 Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 01 April 2013, kontra memori tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinan resminya secara sah dan seksama kepada Kuasa Pembanding / Penggugat pada tanggal 25 April 2013 dan kepada Kuasa Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 17 April 203 ; -------------------------------------------
Membaca surat Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat II / Terbanding II tertanggal 5 Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 14 Maret 2013, kontra memori tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinan resminya secara sah dan seksama kepada Kuasa Pembanding / Penggugat pada tanggal 26 Maret 2013 dan kepada Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 18 Maret 203 ; -------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara ( inzage ) Nomor : 124/Pdt.G/2011/PN.Bpp yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Balikpapan kepada Kuasa Pembanding / Penggugat pada tanggal 21 Pebruari 2013 untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ; --------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara ( inzage ) Nomor : 124/Pdt.G/2011/PN.Bpp yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Balikpapan kepada Terbanding I / Tergugat I
pada
pada tanggal 20 September 2012 untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ; -----------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara ( inzage ) Nomor : 124/Pdt.G/2011/PN.Bpp yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 12 Pebruari 2013 untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 12 Juli 2012 Nomor : 124/Pdt.G/2011/PN.Bpp dan telah pula membaca serta memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding tanggal 8 Nopember 2012 dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding tanggal 27 Maret 2013 berpendapat sebagai berikut : ----------------------------------------
Dalam
Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan dalam dasar pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi pada pokonya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas karena antara posita dan petitum gugatan Penggugat saling bertentangan dan gugatan Penggugat tidak jelas menguraikan tentang perbuatan melawan hukum yang bagaimana yang tidak dilakukn oleh para Tergugat sehingga eksepsi poin 1 (satu) dari pada Tergugat patut dikabulkan ; -----------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sepedapat dengana pertrimbangana Hakim tingkat pertama dengan alasan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan peristiwa sebagaimana yang diuraikan dalam pokok perkara, oleh karenanya harus dilakukan pembuktian lebih dahulu oleh kedua belah pihak ; ------------------------
Bahwa adanya pertentangan antara posita dan petitum dapat dikesampingkan demi untuk mengedepankan rasa keadilan, lagi pula substansi perkara ini yaitu adanya hutang Tergugat I kepada Penggugat, telah dibenarkan oleh Tergugat I sebagaimana terbukti dalam jawaban Tergugat I dan adanya permohonan ex aequo et bono dalam petitum menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka eksepsi para Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima ; ---------------------
Dalam Pokok Perkara : ----------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi : -----------------------------------------------------------------------
Menimbang
Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya Penggugat menyatakan sebagai Perseroan Terbatas Penananam Modal Asing yang berdiri berdasarkan Peraturan Perundangan Indonesia yang bergerak di bidang impor, pengadukan dan pencampuran, pendistribusian utama dan penjualan bahan untuk mengatur dan meningkatkan kualitas beton dan bahan bangunan memakai semen ; ----
Bahwa Penggugat bekerja sama dengan Tergugat I dengan nama CV. Madesta Jaya yang kemudian berubah menjadi PT. Madesta Jaya, dimana Tergugat I sebagai pemegang saham mayoritas, dan Tergugat I sebagai distributor dari Penggugat untuk wilayah Balikpapan, yang berkewajiban memasarkan barang-barang produksi Penggugat, salah satu konsumennya adalah Tergugat II ; --
Bahwa karena adanya kesalahan Tergugat I atas barang produksi Penggugat maka Penggugat menunjuk Tergugat I sebagai distributor selanjutnya Tergugat I lah yang melayani kebutuhan Tergugat II dengan melakukan pembelian ( purchase order ) kepada Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pemasaran tersebut Penggugat telah mengirimkan delivery order ( DO ) kepada Tgugat II melalui jasa ekspedisi dan nilai keseluruhan barang yang di pesan Tergugat I dan langsung dikirimkan kepada Tergugat II adalah Rp. 2.085.727.225,- ( dua milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah ) akan tetapi Tergugat baru membayar sebagian, yang belum dibayar sebesar Rp. 1.799.999.471,- ( satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah ) bahwa karena itu Penggugat meminta agar
Tergugat I
Tergugat I dan Tergugat II secara bersama - sama membayar kepadanya harga barang yang belum di bayar tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah memberikan jawaban tertulis tanggal 1 Maret 2011 dan Tergugat II memberikan jawaban tertulis tanpa tanggal sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat I telah mengakui sebagian dalil Penggugat atau tidak secara tegas membantahnya terutama tentang tuntutan utama dari Penggugat yaitu bagian yang belum di bayar oleh Tergugat I sebesar Rp. 1.799.999.471,- ( satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah ) bahkan mengakui telah membayar harga barang sebesar Rp. 547.014.107,- ( lima ratus empat puluh tujuh juta empat belas ribu tujuh belas rupiah ) dan atas tuntutan penggugat tersebut dalam proses mediasi tergugat I sanggup untuk mencicil tiap bulan semua kewajibannya kepada Penggugat ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat II secara tegas membantah dalil gugatan Penggugat kecuali hal - hal tertentu yang diakui kebenarannya, Tergugat II membenarkan telah menggunakan barang - barang produksi Penggugat yang diperolehnya melalui pemesanan kepada Tergugat I dan sesuai dengan perjanjian telah melunasi seluruh pembayaran harga barang tersebut melalui Tergugat I ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar gugatan dan jawaban tersebut dapat disimpulkan adanya hubungan hukum antara produsen ( Penggugat ) distributor ( Tergugat I ) dan konsumen ( Tergugat II ) akan tetapi hubungan hukum yang langsung adalah antara Penggugat dan Tergugat I ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang
Menimbang, bahwa adanya kekurangan pembayaran dari Tergugat I kepada Penggugat merupakan persoalan hukum diantara keduanya dan persoalan hukum tersebut adalah wanprestasi, maka walaupun dalil Penggugat adalah perbuatan melawan hukum akan tetapi faktanya adalah wanprestasi dan adanya wanprestasi ini diakui oleh Tergugat I, maka untuk mengedepankan rasa keadilan Pengadilan Tinggi mempertimbangkannya sebagai perbuatan wanprestasi ; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan bukti yang diajukan baik oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II ; ----------
Menimbang, bahwa Penggugat menyerahkan bukti surat yang telah di bubuhi bea materai dan diberi tanda P.1 s.d P.21, bukti surat Tergugat I telah di bubuhi bea materai dan diberi tanda T.I.1 s.d T.I.17 sedangkan bukti surat dari Tergugat II telah di bubuhi bea materai dan diberi tanda T.II.1 s.d T.II.37 ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat Penggugat yang diberikan untuk dipertimbangkan adalah bukti surat bertanda P.3 s.d P.14 , bukti surat P.3 s.d P.7 adalah fotokopi dari fotokopi tetapi yang asli ada pada Tergugat I dan telah dibenarkan oleh Tergugat I demikian pula bukti surat T.I.8 s.d T.I.14 yang asli pada tergugat II ; --------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat Tergugat I yang relevan untuk dipertimbangkan adalah bukti surat bertanda T.I.3 s.d T.I.14, bukti surat Tergugat II yang relevan untuk dipertimbangkan adalah bukti surat bertanda T.II.3 s.d T.II.37 kecuali bukti surat bertanda T.II.6 , T.II.9 , T.II.12 , T.II.15 , T.II.18 , T.II.20 , T.II.23 , T.II.26 , T.II.29 , T.II. 32 , T.II.35 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P.3 s.d P.14 dihubungkan dengan bukti surat bertanda T.I.3 s.d T.I.14 telah terbukti bahwa telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat dengan
Tergugat I
Tergugat I sebagai produsen dan distributor dimana Tergugat I sebagai distributor telah memasarkan barang - barang Penggugat kepada Tergugat II sebagai konsumen dan Tergugat II telah membayar barang - barang yang dibeli kepada distributor ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P.3 , P.4 , P.5 , P.6 , P.7 membuktikan Tergugat I telah menerima barang dari Penggugat senilai Rp. 1.799.999.471,- ( satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah ) apabila dihubungkan dengan jawaban Tergugat I pada poin 11 dan poin 15 yang mengakui atau setidaknya tidak secara tegas membantah jumlah hasil penjualan yang belum dibayarkan kepada Penggugat maka terbukti bahwa Tergugat I telah wanprestasi karena sebagai distributor berkewajiban untuk menyetorkan hasil penjualannya kepada Penggugat akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Tergugat I ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan pula dengan ketentuan pasal 1925 BW bahwa pengakuan yang diberikan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna bagi yang telah melakukannya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan bukti surat dan pengakuan maka Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan petitum gugatan penggugat sebagai berikut : -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa petitum kedua meminta agar para Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar harga barang milik Penggugat tidak dapat dikabulkan karena perbuatan Tergugat I bukan melawan hukum tetapi wanprestasi ;
Menimbang
Menimbang, bahwa sepatutnya dinyatakan bahwa Tergugat I telah menerima seluruh harga barang dari Tergugat II akan tetapi tidak diserahkan kepada Penggugat ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa petitum 3a dapat dikabulkan karena telah terbukti bahwa Tergugat I tidak membayar sisa harga barang milik Penggugat yang telah dibayar oleh Tergugat II kepada Tergugat I sebesar Rp. 1.799.999.471,- ( satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa petitum 3b tidak dikabulkan karena Penggugat tidak dapat membuktikan timbulnya kerugian immateril akibat perbuatan Tergugat demikian pula hal nya petitum 4 tentang sita jaminan tidak dikabulkan karena tidak ada penyitaan atas harta benda milik Tergugat I ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula permintaan Penggugat untuk putusan serta merta harus ditolak karena tidak memenuhi ketentuan pasal 191 Rbg ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat II dalam jawabannya menolak jawaban dalil Penggugat dan menyatakan bahwa harga seluruh barang yang dibeli telah dibayar lunas kepada Tergugat I sehingga tidak ada lagi kewajiban Tergugat II kepada Penggugat ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Tergugat II menyerahkan bukti surat yang diberi tanda T.II.1 s.d T.II.37 dan bukti T.II.31 s.d T.II.37 membuktikan adanya pembayaran atas barang milik Penggugat yang dibeli melalui Tergugat I sebesar Rp. 3.106.586.948,- ( tiga milyar seratus enam juta lima ratis delapan enam ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah ) ; ----------------------------
Menimbang
Menimbang, bahwa dengan demikian sudah tidak ada lagi kewajiban dari Tergugat II untuk membayar harga barang milik Penggugat karena seluruh harga pembelian barang tersebut telah dibayar oleh Tergugat II melalui Tergugat I selaku distributor maka sepatutnya Tergugat II dikeluarkan/dilepaskan dari tanggung jawab atas sisa pembayaran harga barang milik Penggugat tersebut ; ------------------
Dalam Rekonvensi : ---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonpensi adalah seperti tersebut diatas ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara garis besar gugatan Penggugat rekonpensi menuntut agar tergugat rekonpensi membayar ganti rugi materil dan immateril karena nama baik Penggugat rekonpensi menjadi tercemar dan hubungan dengan relasi - relasinya menjadi terganggu serta mengalami kerugian waktu, tenaga dan pikiran, bahkan sebelum gugatan ini diajukan Penggugat rekonpensi telah menganjurkan kepada Tergugat rekonpensi agar Penggugat rekonpensi dikeluarkan dari perkara ini akan tetapi Tergugat rekonpensi tidak memperhatikan dan tetap mengajukan gugatan ini ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat rekonpensi mengajukan bukti surat yang sama dengan bukti surat dalam gugatan konpensi ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat dalam gugatan konpensi disebut irrelevan dengan dalil gugatan rekonpensi oleh karena nya tanpa mempertimbangakan lebih lanjut bukti surat tersebut Pengadilan Tinggi menyatakan menolak gugatan Penggugat rekonpensi tersebut ; --
Dalam Konpensi dan Rekonpensi : -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam gugatan konpensi Tergugat I dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dalam gugatan rekonpensi
Penggugat
Penggugat rekonpensi dinyatakan pihak yang kalah maka kepada Tergugat konpensi dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan biaya perkara rekonpensi adalah nihil ; ---------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan-ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 124/Pdt.G/2011/PN.Bpp. tanggal 12 Juli 2012, yang dimohonkan banding ; ------------------------------------------------------------------------------
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Tergugat I / Terbanding I dan Tergugat II / Terbanding II tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi : ------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi / Pembanding sebagian;
Menyatakan dalam hukum Tergugat I Konpensi / Terbanding I telah wanprestasi ; -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan dalam hukum Tergugat I Konpensi / Terbanding I telah menerima dari Tergugat II Konpensi / Terbanding II seluruh harga barang hasil produksi Penggugat Konpensi / Pembanding yang dibeli oleh Tergugat II Konpensi / Terbanding II ; -----------------------------------
Menghukum
Menghukum Tergugat I Konpensi / Terbanding I untuk melaksanakan kewajibannya menyerahkan uang yang telah diterimanya dari
Tergugat II Konpensi / Terbanding II sebesar Rp. 1.799.999.471 ( satu milyard tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Konpensi / Pembanding pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap ; --------
Menolak gugatan selebihnya ; ---------------------------------------------------
Dalam Rekonpensi : --------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Terbanding I seluruhnya ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi : -------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Rekonpensi / Terbanding II dan Tergugat Konpensi / Terbanding I membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 oleh kami H. SURYADARMA BELO, SH. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sebagai Ketua Majelis, H. MULYANTO, SH. MH. dan NYOMAN DEDY TRIPARSADA, SH. MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 45/PDT/2013/PT.KT.SMDA tanggal 14 Mei 2013, putusan mana pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2013 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta SAUDIN NAPITUPULU, SH.
sebagai
sebagai Panitera, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. --------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. H. MULYANTO, SH. MH. H.SURYADARMA BELO, SH.
2. NYOMAN DEDY TRIPARSADA, SH. MH.
PANITERA :
SAUDIN NAPITUPULU,SH.
| Perincian biaya perkara:
------------------------------------------------------------ + J u m l a h Rp. 150.000,- Terbilang : ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Mengingat ketentuan-ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; -----
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 124/Pdt.G/2011/PN.Bpp. tanggal 12 Juli 2012, yang dimohonkan banding ; ------------------------------------------------------------------------------
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Tergugat I / Terbanding I dan Tergugat II / Terbanding II tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi : ------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi / Pembanding sebagian;
Menyatakan dalam hokum Tergugat I Konpensi / Terbanding telah wanprestasi ; -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan dalam hukum Tergugat I Konpensi / Terbanding I telah menerima dari Tergugat II Konpensi / Terbanding II seluruh harga barang hasil produksi Penggugat Konpensi / Pembanding yang dibeli oleh Tergugat II Konpensi / Terbanding II ; -----------------------------------
Menghukum Tergugat I Konpensi / Terbanding I untuk melaksanakan kewajibannya menyerahkan uang yang telah diterimanya dari Tergugat II Konpensi / Terbanding II sebesar Rp. 1.799.999.471 ( satu milyard tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Konpensi / Pembanding pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap ; --------
Menolak gugatan selebihnya ; ---------------------------------------------------
Dalam Rekonpensi : --------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Terbanding seluruhnya ; -
Dalam Konpensi dan Rekonpensi : -------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Rekonpensi / Terbanding II dan Tergugat Konpensi / Terbanding I membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 oleh kami H. SURYADARMA BELO, SH. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sebagai Ketua Majelis, H. MULYANTO, SH. MH. dan NYOMAN DEDY TRIPARSADA, SH. MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 14 Mei 2013 Nomor : 45/PDT/2013/PT.KT.SMDA, putusan mana pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2013 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta SAUDIN NAPITUPULU,SH. sebagai Panitera, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. --------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. H. MULYANTO, SH. MH. H.SURYADARMA BELO, SH.
2. NYOMAN DEDY TRIPARSADA, SH. MH.
PANITERA :
SAUDIN NAPITUPULU,SH.
| Perincian biaya perkara:
------------------------------------------------------------ + J u m l a h Rp. 150.000,- Terbilang : ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |