130/Pid.Sus/2015/PN. MPW
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 130/Pid.Sus/2015/PN. MPW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERRY FIRMANSYAH Bin BOSNI
HUKUM
PUTUSAN
NO. 130/Pid.Sus/2015/PN. MPW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : FERRY FIRMANSYAH Bin BOSNI
Tempat Lahir : Bernayau (Kalimantan Barat)
Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun / 05 Mei 1980
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT. 12 Dusun Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 27 Januari 2015 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 28 Januari 2015 s/d tanggal 16 Februari 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2015 s/d tanggal 28 Maret 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 29 Maret 2015 s/d tanggal 27 April 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2015 s/d tanggal 12 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 06 Mei 2015 s/d tanggal 04 Juni 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 05 Juni 2015 s/d tanggal 03 Agustus 2015 ;
Terdakwa maju sendiri di persidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 01 Juli 2015, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan mereka Terdakwa FERY FIRMANSYAH Bin BOSNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kegiatan Penambangan tanpa izin di kawasan hutan” melanggar pasal 89 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan.
Menjatugkan pidana terhadap Terdakwa FERY FIRMANSYAH Bin BOSNI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dipotong selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pipa paralon 5” panjang ± 1 meter.
1 (satu) selang ukuran 1,5” panjang ± 2 meter.
1 (satu) lembar kain terpal untuk penyaringan emas.
1 (satu) buah jongkok Mesin merk NS.
1 (satu) buah tali tambang panjang ± 1,5 meter.
1 (satu) buah selang spiral 1,5” panjang ± 1,5 meter.
Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di perhadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa FERRY FIRMANSYAH Bin BOSNI antara hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 hingga hari Selasa 27 Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Kawasan Cagar Alam Mandor tepatnya pada koordinat N 000 15’ 30,4”, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten landak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula Terdakwa pada tanggal 25 Januari 2015 hari Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, bersepakat bersama dengan saudara IYAN, saudara SUDOMO Alias Pak Lek, Saudara YUDI, saudara ADIT, saudara TORIMAN, dan saksi HARDIYAN untuk berkumpul dilokasi tambang yang berada di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor tepatnya pada koordinat N 000 15’ 30,4”, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten landak. Setelah rombongan penambang emasnya telah berkumpul dilokasi tambang, semua alat tambang dibawa dengan cara dipikul secara bersama-sama rombongan penambang emas lain dari lokasi pribadi ke Cagar Alam Mandor tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta para pekerjanya langsung menurunkan pipa ke dalam tanah/pasir dalam air untuk kemudian disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan dikeluarkan untuk selanjutnya pasir/tanah hasil sedotan dialirkan dengan air melalui pipa menuju kain penyaring. Setelah itu hasil penyaringannya Terdakwa tamping untuk kemudian Terdakwa FERY bawa sendiri pada saat pulang ke rumah sekitar ukul 16.00 WIB guna dilakukan pemisahan emas dari butiran pasir dengan menggunakan air raksa dan hasil emasnya saya masukkan ke dalam botol kecil. Untuk hasil pada hari pertama tersebut adalah sebesar ± 2 (dua) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas di dalam Cagar Alam mandor dengan jadwal dan rutinitas kegiatan penambangan emas masih dilakukan seperti hari sebelumnya tetapi Terdakwa FERI beserta para pekerjanya pulang sekitar pukul 17.00 WIB dan menghasilkan emas sebesar ± 3 (tiga) gram.-------------
Pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015 Terdakwa FERY beserta para pekerjanya berangkat lagi ke Kawasan Cagar Alam Mandor menggunakan 2 (dua) sepeda motor untuk melakukan kegiatan penambangan emas, namun pada saat sedang melakukan kegiatan penambangan emas tiba-tiba dating Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat yang sedang melakukan penertiban dan penindakan terhadap penambang yang beroperasi di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor masih melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi sama di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor, tetapi belum sempat mereka mendapatkan hasil sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa FERY beserta para pekerjanya bertemu dan diamankan oleh petugas kehutanan beserta alat-alat tambang mereka untuk selanjutnya ia dan saksi Hardiyan dibawa ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat di Pontianak.------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan Terdakwa selama 3 (tiga) hari dari tanggal 25 – 27 Januari 2015 melakukan kegiatan penambangan emas di dalam Cagar Alam Mandor telah menghasilkan sekitar ± 5 (lima) gram emas untuk kemudian Terdakwa jual ke tempat penampungan di Pasar Mandor, dengan hasil penjualan yang mereka dapatkan adalah sekitar Rp. 1.425.000,- (satu) juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah dengan harga emas /gram Rp. 329.000,- )yang kemudian dibagi lagi dengan porsi 60 : 40 yaitu porsi 60 (enam puluh) untuk Terdakwa sendiri sebagai pemilik modal serta pemilik alat-alat tambang sedangkan porsi 40 (empat puluh) untuk para pekerja tambangyang dibagi lagi dengan jumlah yang ikut bekerja sebanyak 7 orang termasuk Terdakwa sendiri.----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kehutanan RI di Kawasan Cagar Alam Mandor tepatnya pada koordinat N 000 15’ 30,4”, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten landak adalah termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasrkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 733/Menhut-II/2014 Tanggal 02 September 2015 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Kalimantan Barat dimana dalam perbuatannya Terdakwa FERY FIRMANSYAH melakukan kegiatan penambangan di daerah tersebut tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/MENHUT-II/2011 Tanggal 30 Maret 2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.--------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa FERRY FIRMANSYAH Bin BOSNI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa FERRY FIRMANSYAH Bin BOSNI antara hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 hingga hari Selasa 27 Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Kawasan Cagar Alam Mandor tepatnya pada koordinat N 000 15’ 30,4”, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten landak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan berupa membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------
Bahwa bermula Terdakwa pada tanggal 25 Januari 2015 hari Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, bersepakat bersama dengan saudara IYAN, saudara SUDOMO Alias Pak Lek, Saudara YUDI, saudara ADIT, saudara TORIMAN, dan saksi HARDIYAN untuk berkumpul dilokasi tambang yang berada di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor tepatnya pada koordinat N 000 15’ 30,4”, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten landak. Setelah rombongan penambang emasnya telah berkumpul dilokasi tambang, semua alat tambang dibawa dengan cara dipikul secara bersama-sama rombongan penambang emas lain dari lokasi pribadi ke Cagar Alam Mandor tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta para pekerjanya langsung menurunkan pipa ke dalam tanah/pasir dalam air untuk kemudian disedot dengan menggunakan mesin dompeng dan dikeluarkan untuk selanjutnya pasir/tanah hasil sedotan dialirkan dengan air melalui pipa menuju kain penyaring. Setelah itu hasil penyaringannya Terdakwa tamping untuk kemudian Terdakwa FERY bawa sendiri pada saat pulang ke rumah sekitar ukul 16.00 WIB guna dilakukan pemisahan emas dari butiran pasir dengan menggunakan air raksa dan hasil emasnya saya masukkan ke dalam botol kecil. Untuk hasil pada hari pertama tersebut adalah sebesar ± 2 (dua) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas di dalam Cagar Alam mandor dengan jadwal dan rutinitas kegiatan penambangan emas masih dilakukan seperti hari sebelumnya tetapi Terdakwa FERI beserta para pekerjanya pulang sekitar pukul 17.00 WIB dan menghasilkan emas sebesar ± 3 (tiga) gram.-------------
Pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015 Terdakwa FERY beserta para pekerjanya berangkat lagi ke Kawasan Cagar Alam Mandor menggunakan 2 (dua) sepeda motor untuk melakukan kegiatan penambangan emas, namun pada saat sedang melakukan kegiatan penambangan emas tiba-tiba datang Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat yang sedang melakukan penertiban dan penindakan terhadap penambang yang beroperasi di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor masih melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi sama di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor, tetapi belum sempat mereka mendapatkan hasil sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa FERY beserta para pekerjanya bertemu dan diamankan oleh petugas kehutanan beserta alat-alat tambang mereka untuk selanjutnya ia dan saksi Hardiyan dibawa ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat di Pontianak.------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan Terdakwa selama 3 (tiga) hari dari tanggal 25 – 27 Januari 2015 melakukan kegiatan penambangan emas di dalam Cagar Alam Mandor telah menghasilkan sekitar ± 5 (lima) gram emas untuk kemudian Terdakwa jual ke tempat penampungan di Pasar Mandor, dengan hasil penjualan yang mereka dapatkan adalah sekitar Rp. 1.425.000,- (satu) juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah dengan harga emas /gram Rp. 329.000,- )yang kemudian dibagi lagi dengan porsi 60 : 40 yaitu porsi 60 (enam puluh) untuk Terdakwa sendiri sebagai pemilik modal serta pemilik alat-alat tambang sedangkan porsi 40 (empat puluh) untuk para pekerja tambangyang dibagi lagi dengan jumlah yang ikut bekerja sebanyak 7 orang termasuk Terdakwa sendiri.----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kehutanan RI di Kawasan Cagar Alam Mandor tepatnya pada koordinat N 000 15’ 30,4”, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten landak adalah termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasrkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 733/Menhut-II/2014 Tanggal 02 September 2015 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Kalimantan Barat dimana dalam perbuatannya Terdakwa FERY FIRMANSYAH melakukan kegiatan penambangan di daerah tersebut tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/MENHUT-II/2011 Tanggal 30 Maret 2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.--------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa FERRY FIRMANSYAH Bin BOSNI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MARIDIN Anak SAHAN MARAS :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar sehubungan penangkapan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 di Kawasan Cagar Alam Mandor tepatnya pada koordinat N 000 15’ 30,4”, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten landak telah melakukan kegiatan penambangan emas ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dikarenakan saksi dan teman-teman saksi dari Petugas Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa dalam operasi penertiban tersebut saksi bersama Tim menemukan 5 (lima) rombongan penambang yang berjumlah sekitar 40 (empat puluh) orang yang sedang mengerjakan PETI dengan menggunakan alat manual berupa mesin dompeng ;
Bahwa sebelumnya para penambang sudah pernah diberi peringatan agar tidak lagi melakukan penambangan di cagar alam Mandor namun tidak diperdulikan ;
Bahwa pada saat dilokasi ditemukan 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) buah selang sedotspiral ukuran 6” lebih kurang 80 cm, 1 (satu) buah jongkok mesin pompa air, 2 (dua) buah gastong (pemuka pipa merk prohek ukuran 24”) ;
Bahwa saat penangkapan Terdakwa tidak berada di lokasi tetapi sedang istirahat di Pondok yang masih berada dalam lokasi cagar alam Mandor ;
Bahwa dalam konservasi cagar alam terdapat kayu-kayu dan juga fauna dan Terdakwa bersama yang lain melakukan penambangana tepatnya di tepi sebuah lubang besar atau semacam kolam ;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tidak ada izinnya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ROBERTUS HARYANTO ANAK F KARYONO :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar sehubungan dengan penangkapan para penambang emas di cagar alam Mandor ;
Bahwa saksi merupakan kepala desa Mandor sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang dan saksi termasuk dalam 38 (tiga puluh delapan) personil yang ditugaskan di Resort KSDA Mandor ;
Bahwa aktivitas pertambangan emas dilakukan sejak tahun 2000 dan dulu banyak yang melakukan penambangan namun sekarang sudah sepi ;
Bahwa saat penangkapan di lokasi ada mesin-mesin dompeng yang dimiliki oleh para pekerja tambang dan di lokasi juga terdapat lubang besar bekas mencari emas ;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi FAJRI YANI Bin HASAN MAKAWI :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar sehubungan dengan ditangkapnya Terdakwa pada tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 03.15 Wib di Kawasan Cagar Alam Mandor dikarenakan melakukan penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan saksi bersama dengan Tim gabungan yang mengadakan patrol gabungan ;
Bahwa dalam operasi tersebut ditemukan 5 (lima) unit mesin dompeng dan para penambang yang sedang beristirahat selesai melakukan aktivitas pertambangan ;
Bahwa letak mesin dompeng di dalam sungai pas dekat hutan sekitar koordinat N 00”15’30,4 dan E 109”22’14,0 atau tepatnya di sekitar lubang besar atau semacam kolam yang berada di Cagar Alam Mandor ;
Bahwa saat ditanyakan kepada anak buah Terdakwa diakui bahwa pemilik mesin dompeng adalah Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat izin dan tidak ada meminta izin kepada pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi DEDI SUHARDI Bin (Alm) SURDJA :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar sehubungan dengan penangkapan Terdakwa pada tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 03.15 Wib di Kawasan Cagar Alam Mandor ;
Bahwa saat itu saksi menemukan rekan Terdakwa yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas dan menemukan 5 (lima) unit mesin dompeng ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa mengenai hasil yang didapat Terdakwa dan diakui Terdakwa sudah menjual emas sebanyak 6 (enam) gram ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengarkan keterangan AHLI yang diberikan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI SUBYANTORO TRI PRADOPO, S. Hut., M.Sc :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Penata Bina Konservasi dan Perlindungan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat ;
Bahwa tidak diperbolehkan dilakukan penambangan emas di dalam kawasan hutan lindung Cagar Alam tersebut ;
Bahwa yang dimaksud dengan Cagar Alam yaitu Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa serta ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami dan ada Undang-undang yang mengaturnya dalam pasal 1 angka (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Bahwa Cagar Alam Mandor merupakan salah satu Hutan Konservasi yang berada di Propinsi Kalimantan Barat dan ditetapkan menjadi kawasan suaka alam dengan pengelolaan kawasannya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat ;
AHLI Ir. SIGIT NUGROHO WAHYU JATMIKO :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pengusahaan Bidang Meterai Batu Bara Panas Bumi dan Air Tanah di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat ;
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral atau batubara mineral ikatannya ;
Bahwa pertambangan tanpa izin (PETI) seperti yang dilakukan Terdakwa diatur dalam pasal 17 ayat (1) huruf b Jo pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2003 dan di daerah Kabupaten Landak tidak ada izin pertambangan ;
Bahwa proses untuk mendapatkan izin pertambangan adalah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Bupati setempat ;
Bahwa untuk mendapatkan emas dilakukan dengan cara menyedot dari dalam tanah kemudian emas dipisahkan dari butiran pasir bisa dengan menggunakan air raksa atau sianida ;
Bahwa akibat penambangan tanpa izin (PETI) adalah rusaknya lingkungan sekitar dengan penggunaan air raksa yang menguap dan bisa masuk ke dalam sungai ;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan dimana izin untuk logam dan emas sebanyak 5 (lima) hektar ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di dalam wilayah Cagar Alam Mandor ;
Bahwa Terdakwa bekerja bersama dengan 4 (empat) orang dan HIDAYAT ;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut menggunakan mesin dompeng milik bersama yang dibeli secara patungan dengan mendapat hasil 5 (lima) gram untuk 3 (tiga) hari kerja dan emas tersebut sudah Terdakwa jual seharga Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa hasil yang didapat dibagi 60 : 40 dimana porsi 60 untuk Terdakwa sebagai pemilik modal dan porsi 40 untuk para pekerja yang dibagi lagi dengan jumlah yang ikut bekerja termasuk Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa lingkungan menjadi rusak dan pemborongan sumber daya mineral dan Terdakwa sangat menyesal ;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum di persidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa paralon 5” panjang ± 1 meter, 1 (satu) selang ukuran 1,5” panjang ± 2 meter, 1 (satu) lembar kain terpal untuk penyaringan emas, 1 (satu) buah jongkok Mesin merk NS, 1 (satu) buah tali tambang panjang ± 1,5 meter dan 1 (satu) buah selang spiral 1,5” panjang ± 1,5 meter, dan atas barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi – saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yaitu :
Primair : Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
Subsidair : Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan dan sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan didapat fakta – fakta hukum yang akan terurai dalam pertimbangan unsur – unsur dari dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Orang Perorangan ;
Dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan ;
Di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri ;
Ad. 1. Orang Perorangan ;
Menimbang, bahwa unsur ini ditujukan kepada siapa saja sebagai Subjek Hukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri serta keterangan tentang identitas diri Terdakwa telah diperiksa secara seksama sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti Terdakwa adalah orang yang bernama FERY FIRMANSYAH Bin BOSNI dengan identitas sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum, dan dipersidangan Terdakwa menerangkan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dinyatakan terbukti maka dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan :
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” sebagai unsur subjektif yang berada dalam batin Terdakwa, dapat diketahui dengan melihat apakah tindakan Terdakwa mengandung salah satu dari ketiga sifat kesengajaan, yakni :
kesengajaan sebagai maksud atau kehendak, artinya bahwa tindakan Terdakwa tersebut memang sudah menjadi tujuan dari kehendaknya; kesengajaan sebagai kepastian, apabila akibatnya dipastikan tentu akan terjadi atas terjadinya suatu tindakan; serta kesengajaan sebagai kemungkinan, apabila dengan mendasarkan pada tingkatan pengetahuan dan pengalamannya, Terdakwa dapat diperkirakan mengetahui akibat yang timbul atau akibat yang akan menyertai atas suatu tindakan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang telah diuraikan tersebut teranglah bahwa perbuatan aktivitas penambangan emas di Kawasan Cagar Alam Mandor merupakan tindakan yang dikehendaki Terdakwa, sebagai bentuk kesengajaan sebagai kehendak, dimana perbuatan tersebut sudah menjadi tujuan dari kehendaknya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor tepatnya pada koordinat N 000 15’ 30,4”, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten landak ;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa berserta 4 (empat) orang dan HIDAYAT dan kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menyedot dengan menggunakan mesin dompeng dari dalam tanah setelah itu butiran pasir dipisahkan dengan menggunakan air raksa ;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan selama 3 (tiga) hari dan Terdakwa sudah mendapatkan hasil sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram dan hasil tersebut sudah dijual seharga Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dimana hasil tersebut dibagi dengan pembagian 60 : 40 dimana porsi 60 untuk Terdakwa sebagai pemilik modal dan porsi 40 untuk para pekerja yang dibagi terhadap jumlah orang yang ikut bekerja termasuk Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 3. Di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas di lokasi yang kawasan cagar alam Mandor tepatnya pada koordinat N 000 15’ 30,4”, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten landak yang termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai cagar alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 733/MenHut-II/2014 tanggal 02 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Kalimantan Barat dan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kehutanan RI, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya yang terbukti itu ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan bagi diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerusakan lingkungan yang memiliki peran penting ;
Perbuatan Terdakwa membahayakan kehidupan masyarakat sekitar ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 Ayat (1( huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FERY FIRMANSYAH Bin BOSNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENAMBANGAN DI DALAM KAWASAN HUTAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pipa paralon 5” panjang ± 1 meter,
1 (satu) selang ukuran 1,5” panjang ± 2 meter,
1 (satu) lembar kain terpal untuk penyaringan emas,
(satu) buah jongkok Mesin merk NS,
1 (satu) buah tali tambang panjang ± 1,5 meter,
1 (satu) buah selang spiral 1,5” panjang ± 1,5 meter,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari : Rabu, tanggal 08 Juli 2015 oleh Kami AGUNG SULISTIYONO, SH., S.Sos., M. Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, ADE YUSUF, SH., MH dan LANORA SIREGAR, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim – Hakim Anggota dan dibantu oleh RATNAWASIH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dengan dihadiri BUDI PRASETYO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngabang dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
ADE YUSUF, SH., MH AGUNG SULISTIYONO, SH., S.Sos., M. Hum
HAKIM ANGGOTA II
LANORA SIREGAR, SH
PANITERA PENGGANTI
RATNAWASIH