33/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 33/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
AWALUDDIN,S.P
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2018/PN Mks. tanggal 2 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :33/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
-
Nama Lengkap : AWALUDDIN,S.P;--------------------------------- Tempat Lahir : Selayar;------------------------------------------------ Umur/ tanggal lahir : 48 Tahun/ 19 Mei 1969;--------------------------- Jenis Kelamin : Laki – laki;--------------------------------------------- Kewarganegaraan : Indonesia;--------------------------------------------- Tempat Tinggal : Baruia Desa Buki Kec.Buki Kabupaten Kepulauan Selayar;-------------------------------- Agama : Islam;--------------------------------------------------- Pekerjaan : PNS/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015 ;----------------------------------- Pendidikan : S1;------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 17 Oktober 2017 s/d 5 November 2017;--------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal
6 November 2017 s/d 15 Desember 2017;-------------------------------------------Pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah sejak tanggal 9 Desember 2017 s/d 15 Desember 2017;------------------------
Perpanjangan jenis penahanan Rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar sejak tanggal 16 Desember 2017 s/d 14 Januari 2018;----------------
Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 Januari 2018 s/d 31 Januari 2018;----------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2018 s/d 14 Februari 2018;-------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal
15 Februari 2018 s/d 15 April 2018;----------------------------------------------------Perpanjangan penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 16 April 2018 s/d 15 Mei 2018;---------------------------------------
Penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 4 Mei 2018 s/d tanggal 2 Juni 2018;---------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 3 Juni 2018 s/d 1 Agustus 2018;-------------------------------------
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; ------
-----Telah membaca ; ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
23 Mei 2018 Nomor. 33/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;----------------------------------------------------Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
24 Mei 2018 No.33/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;- ----------------------------------Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;---------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Selayar Nomor Reg Perkara PDS:003/R.4.28/Ft.1/01/2018 tertanggal 12 Januari 2018, yang berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa AWALUDDIN,S.P. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 atau setidak - tidaknya dalam bulan Maret tahun 2015 atau setidak - tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Selayar atau atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Sebagai Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan, bersama AHMAD YASIN selaku PPTK (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 terdapat adanya kegiatan pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan anggaran sebesar Rp.1.751.011.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh satu juta sebelas ribu rupiah) dengan nomor rekening 5.2.3.49.5.2.3.49.01 berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Belanja Langsung NO DPA SKPD : 1.19.04.26.02.5.2. dengan Sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bahwa yang menjadi Panitia Pengadaan kegiatan pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015, antara lain :
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Konsultan Perencana
Konsultan Pengawas
Bahwa terdakwa selaku PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daearah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor : I Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah TA.2015 pada tanggal 09 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD H.EDI SUJARMAN,S.Pd, yang pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) antara lain :
| | : | Awaluddin,S.P. | |
| | : | Ahmad Yasin,S.E. | |
| | : | PT.Thahiranindo Direktur : Ir.H.Abdul Gaffar Singke Pelaksana : Asluni | |
| | : | CV.D’LUNA ENGINEERING Direktur :Syahrul Ramadhan,S.T. Pelaksana : Akhryadi/Adi | |
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa,
Harga Perkiraan Sendiri (HPS),
Rancangan kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada jasa pengguna anggaran dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna anggaran setiap triwulan dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa pemenang tender dari Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Kep.Selayar adalah Cv.Sinar Baru dengan pemiliknya adalah Sdr.PUTRA menjabat sebagai Direktur berdasarkan penetapan pemenang penyedia pekerjaan konstruksi Nomor : 003/08/ULP-PJKOST/BPBD/III/2015 dengan Kontrak kerja nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD tanggal 23 Maret 2015 dengan nilai anggaran Rp.1.746.817.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Kep.Selayar selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dimulai sejak 23 Maret 2015 sampai dengan 18 September 2015.
Bahwa mekanisme pembayaran dilakukan secara angsuran (termin), untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Kep.Selayar antara lain :
Pencairan uang muka sebesar 30% atau Rp. 524.045.100,- (lima ratus dua puluh empat juta empat puluh lima ribu seratus rupiah) dan dilakukan pemotongan berupa PPh sebesar Rp. 9.528.093,- (Sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu Sembilan puluh tiga rupiah), PPn sebesar 47.640.464,- (empat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) sehingga jumlah pemotongan sebesar Rp. 57.168.557,- (lima puluh tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu lima raus lima puluh tujuh rupiah) dan jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 466.876.543,- (empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0010/SPM-LS/III/BPBD/2015 tertanggal 23 Maret 2015;
Pencairan angsuran pertama 35% setelah bobot mencapai 40% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/674/BAKP/BPBD/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 atau sebesar Rp. 611.385.950,- (enam ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dan dilakukan Kemudian dilakukan potongan berupa uang muka 50% X 524.045.100 Rp. 262.022.550,- (dua ratus enam puluh dua juta dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) sisa yang dibayarkan sebesar Rp. 394.363.400,- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dilakukan pemotongan PPn 10/110 x Rp. 349.363.400 Rp. 31.760.309,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga ratus Sembilan ribu rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x 31.603.091 Rp. 6.352.062,- (enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk ke nomor rekening perusahaan sebesar Rp.311.251.029,- (tiga ratus sebelas juta dua ratus lima puluh satu ribu dua puluh Sembilan rupiah) berdasarkan Surat Perintah membayar No. SPM : 0078/SPM-LS/IX/BPBD/2015 tanggal 1 September 2015;
Pencairan angsuran kedua sebesar 25% atau Rp.436.704.250,- (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah Prestasi pekerjaan mencapai 65% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/790/BAKP/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 Kemudian dilakukan potongan berupa uang muka 50% X 524.045.100 =
Rp. 262.022.550,- (dua ratus enam puluh dua juta dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah), sisa yang dibayarkan sebesar
Rp. 174.681.700,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) kemudian dilakukan pemotongan-pemotongan berupa PPn 10/110 x Rp 174.681.700,- = Rp. 15.880.155,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan PPh 23 (2,0%) x Rp 158.801.545 = Rp.3.176.031,- (tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga pulu satu ruiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk ke nomor rekening perusahaan sebesar Rp.155.625.514,- (seratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar No. SPM : 0085/SPM-LS/X/BPBD/2015 tanggal 12 Oktober 2015;Pencairan angsuran 10% setelah bobot mencapai 75% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/860/BAKP/BPBD/XI/2015 tanggal 12 November 2016 atau sebesar Rp. 174.681.700,- ( seratus tujuh puluh empat juta enma ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) kemudian dilakukan pemotongan-pemotongan berupa PPn 10/110 x Rp 174.681.700 = Rp. 15.880.155,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan PPh 23 (2,0%) x Rp 158.801.545 = Rp.3.176.031,- (tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga pulu satu ruiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk ke nomor rekening perusahaan sebesar Rp.155.625.514,- (seratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus emapt belas rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar No. SPM : 0096/SPM-LS/XI/BPBD/2015 tanggal 16 November 2015;
Pembayaran 5% setelah Prestasi pekerjaan mencapai 80% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/145/BAKP/BPBD/II/2016 tanggal 15 Februarui 2016 Sebesar Rp. 87.340.850,- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa PPn 10/110 x Rp.87.340.850 = Rp.7.940.077,- (tujuh juta Sembilan ratus empat puluh ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dan Potongan PPh 23 (2,0%) x Rp.79.400.773,- = Rp. 1.588.015,- (satu juta lima ratus delapan puluh delapan ribu lima belas rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp.77.812.758,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar No. SPM : 0016/SPM-LS/II/BPBD/2016 tanggal 15 Februari 2016;
Pencairan 8% setelah prestasi pekerjaan mencapai 86% bedasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor : 360/206/BAKP/BPBD/II/2016, 27 Februari 2016 atau senilai
Rp. 139.745.360,- (seratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa pemotongan PPn 10/110 x Rp 139.745.360 Rp. 12.704.124,- (dua belas juta tujuh ratus empat ribu seratus dua puluh empat rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x Rp 127.041.236 : Rp.2.540.825,- (dua juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp.124.500.411,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu empat ratus sebelas rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0019/SPM-LS/II/BPBD/2016 tanggal 27 Februari 2016;Pencairan 7% setelah Prestasi pekerjaan 96% berdasarkan Berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/302/BAKP/BPBD/III/2016 tanggal 28 Maret 2016 atau senilai Rp. 122.277.190,- ( seratus dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus Sembilan puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa pemotongan PPn 10/110 x Rp 122.277.190 Rp. 11.116.108,- (sebelas juta seratus enam belas ribu seratus delapan rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x Rp 111.161.082 Rp. 2.223.222,- (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 108.937.860,- (seratus delapan juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh ribu rupiah) berdasarkan berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0026/SPM-LS/III/BPBD/2016 tanggal 29 Maret 2016.
Sehingga jumlah keseluruhan yang telah dicairkan oleh Cv. Sinar Baru sebesar Rp.1.572.135.300,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah) Setelah dilakukan pemotongan PPn/PPh sebesar Rp.171.505.669,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah) sehingga jumlah anggaran yang masuk kerening perusahaan Cv. Sinar Baru dengan nomor rekening 042-003-000005317-7 (Bank Sulselbar) sebesar Rp.1.400.629.631,-(satu milyar empat ratus juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).
Bahwa adapun pekerjaan yang dikerjakan oleh PUTRA/rekanan (Direktur Cv.Sinar Baru) berdasarkan kontrak antara lain :
Pekerjaan tanah, pondasi & beton;
Pekerjaan dinding;
Pekerjaan kusen pintu dan jendela + penggantung;
Pekerjaan kuda – kuda & atap;
Pekerjaan rangka plafond & plafond;
Pekerjaan plestersan & acian;
Pekerjaan tegel;
Pekerjaan pengecatan;
Pekerjaan instalasi listrik;
Pekerjaan sanitasi dan air bersih
Tetapi pekerjaan tersebut oleh Putra (rekanan CV.Sinar Baru) tidak semua dilaksanakan melainkan hanya mengerjakan sebagian, adapun pekerjaan yang belum dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Pekerjaan meja dapur beton belum sama sekali terpasang;
Pasangan daun jendela kaca 5 mm aluminium (1,20x0,60 M) belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Plafond gipsung board (interior) belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Lantai Keramik 40x40 cm belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Tegel plint 10x30 cm belum sama sekali terpasang;
Pengecatan Kayu belum sama sekali terpasang;
Pengecatan Plafond belum sama sekali terpasang;
Penyambungan daya PLN 11.000 watt belum tersambung;
Lampu down light 10 watt belum sama sekali terpasang;
Lampu down light 25 watt belum sama sekali terpasang;
Frame Lampu Down light 4 inc belum sama sekali terpasang;
Frame lampu Down light 5 inc belum sama sekali terpasang;
Sekering Lokal 2 Group Atomat belum sama sekali terpasang;
Wastafel cuci tangan belum sama sekali terpasang;
Bak air fiber kap. 1 M3 belum sama sekali terpasang;
Septic Tank belum sama sekali terpasang.
Bahwa Konsultan Pengawas membuat Laporan kemajuan fisik pekerjaan kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah TA.2015 tertanggal 18 September 2015 sebesar 40,02 %, tetapi terdakwa selaku PPK juga membuat laporan kemajuan fisik setelah berakhirnya kontrak Konsultan Pengawas, antara lain :
Tanggal 11 Nopember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 64,25%;
Tanggal 25 Nopember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 67,71%;
Tanggal 14 Desember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 73,86%;
Tanggal 11 Januari 2106 kemajuan fisik pekerjaan 79,94%;
Tanggal 30 Maret 2016 kemajuan fisik pekerjaan 92,20%;
Mei 2016 kemajuan fisik pekerjaan 95,03%
Bahwa PUTRA/rekanan (Direktur Cv.Sinar Baru) mengajukan permohonan penambahan waktu (addendum I) nomor : 001/P-ADD/CV-SB/IX/2015 tanggal 04 September 2015 dan berdasarkan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan dan CCO nomor : 001/P-ADD/CV-SB/IX/2015 tanggal 10 Oktober 2015 sehingga terdakwa selaku PPK menyetujui untk melakukan perpanjangan Addendum I selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 07 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015 dan Addendum II selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2015 tetapi setelah terdakwa selaku PPK memberikan kelonggaran waktu pembangunan kepada PUTRA/rekanan (Direktur Cv.Sinar Baru) tetapi dalam kenyataanya rekanan tidak juga menyelesaikan kewajibannya.
Bahwa terdakwa selaku PPK memberikan waktu maksimal 50 (lima puluh) hari kalender dari tanggal berakhirnya Addendum II tanggal 18 Desember 2015 dan berakhir tanggal 06 Pebruari 2016 terdakwa tidak melakukan pemutusan kontrak tetapi terdakwa memberlakukan denda kepada Rekanan (PUTRA/Direktur Cv.Sinar Baru) sebesar 5 % dari nilai kontrak sebesar Rp.79.354.636,36 (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam tiga puluh enam rupiah) tetapi rekanan tidak melakukan pembayaran denda kemudian terdakwa selaku PPK melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Mei 2016 berdasarkan Surat Pemutusan Kontrak nomor : PL.420/26/V/2016/BPBD, berdasarkan Perppres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 93 dimana PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Kebutuhan barang dan jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia barang dan jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang dan jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang dan/atau;
Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Bahwa terdakwa sebagai PPK seharusnya melaksanakan pekerjaan berdasarkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD tanggal 23 Maret 2015 Pasal 3, namun terdakwa sebagai PPK membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan yang dilaporkan sebesar 95,03% (sembilan puluh lima koma nol tiga persen) yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan karena sesuai dengan hasil perhitungan Tim Ahli Bangunan Gedung dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan bahwa realisasi fisik pekerjaan sampai dengan saat dilakukannya pemeriksaan oleh Ahli Bangunan dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sulawesi Selatan sebesar 78,59% (tujuh puluh delapan koma lima puluh sembilan persen) atau terdapat selisih sebesar 16,44% (enam belas koma empat puluh empat persen).
Bahwa terdakwa sebagai PPK seharusnya melaksanakan pekerjaan berdasarkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak Pasal 3, namun terdakwa tetap melakukan pembayaran walaupun dalam hasil berita acara kemajuan fisik tidak real atau tidak sesuai dengan fakta dilapangan yang dibuat oleh PPTK bersama rekanan.
Bahwa terdakwa selaku PPK seharusnya tidak menyetujui permintaan pembayaran dari rekanan namun terdakwa tetap menyetujui permohonan pembayaran dari rekanan berdasarkan Berita Acara Kemajuan fisik yang dibuat sendiri oleh terdakwa karena PPTK tidak bisa melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan, hal tersebut bertentangan dengan kontrak dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 89 ayat (4) yang mengatur pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan pembayaran kepada rekanan sebesar 96% dari nilai kontrak atau senilai Rp.1.400.629.631,- dan telah masuk ke rekening CV.Sinar Baru pada Bank Sulselbar nomor rekening 042-003-000005317-7 sehingga memperkaya dan menguntungkan pihak rekanan sedangkan berdasar laporan pemeriksaan oleh Ahli Bangunan dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sulawesi Selatan sebesar 78,59%.
Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AWALUDDIN,S.P. selaku PPK bersama AHMAD YASIN,S.E. selaku PPTK yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak dan petunjuk teknis serta melakukan pencairan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negera berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar Rp.178.321.759,60,- (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan enam puluh rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
Jumlah uang negara yang dibayarkan kepada Cv.Sinar Baru berdasarkan SP2D (setelah pemotongan PPN dan PPH Pasal 23) sebesar Rp.1.400.629.629,00 (satu milyar empat ratus juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| Tanggal | Keterangan | Nomor SP2D | Nilai Bruto | PAJAK | Nilai fisik yang dibayarkan | |
| PPH | PPN | |||||
| 25/03/2015 | Uang Muka 30% | 0222/SP2D -LS/BPBD/2015 | Rp.524.045.100,- | Rp.9.528.093,- | Rp.47.640.464,- | Rp.466.876.543,- |
| 21/09/2015 | Angsuran I 35% | 2480/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.349.363.400,- | Rp.6.352.062,- | Rp.31.760.309,- | Rp.311.251.029,- |
| 12/10/2015 | Angsuran II 25% | 2747/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.174.681.700,- | Rp.3.176.031,- | Rp.15.880.155,- | Rp.155.625.514,- |
| 30/11/2015 | Angsuran III 10% | 3612/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.174.681.700,- | Rp.3.176.031,- | Rp.15.880.155,- | Rp.155.625.514,- |
| 16/02/2016 | Angsuran IV 5% | 0037/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.87.340.850,- | Rp.1.588.015,- | Rp.7.940.077,- | Rp.77.812.758,- |
| 02/03/2016 | Angsuran V 8% | 0083/SP2D-LS/2016 | Rp.139.745.360,- | Rp.2.540.825,- | Rp.12.704.124,- | Rp.124.500.411,- |
| 30/03/2016 | Angsuran VI 7% | 0187/SP2D-LS/BPBD/2016 | Rp.122.277.190,- | Rp.2.223.222,- | Rp.11.116.108,- | Rp.108.937.860,- |
| Rp.572.135.300,- | Rp.28.584.279,- | Rp.142.921.392,- | Rp.1.400.629.629,- | |||
Nilai pekerjaan yang terpasang dan diterima berdasarkan hasil perhitungan Ahli (setelah pemotongan PPN dan PPH Pasal 23) sebesar Rp.1.222.307.869,40 (satu milyar dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan empat puluh rupiah, dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | FISIK TERPASANG MENURUT AHLI | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||
| 1. | Pengukuran, Pembersihan | 0,75 ls | 330.000,00 | 247.500,00 |
| 2. | Papan proyek dan P3K | 0,75 ls | 349.000,00 | 261.750,00 |
| 3. | Administrasi Proyek | 0,75 ls | 500.000,00 | 375.000,00 |
| 4. | Direksi Keet | 15,00 M² | 650.000,00 | 9.750.000,00 |
| Jumlah | 10.634.250,00 | |||
| B. | PEKERJAAN TANAH, PONDASI & BETON | |||
| 1. | Pekerjaan Cut fill | - ls | 5.000.000,00 | - |
| 2. | Galian Pondasi Bt.Gunung | 52,11 M³ | 48.000,00 | 2.501.280,00 |
| 3. | Urugan Kembali | 13,03 M³ | 16.200,00 | 211.086,00 |
| 4. | Urugan Pasir Bawah Pondasi/lantai | 15,00 M³ | 271.200,00 | 4.068.000,00 |
| Tanah Timbunan | 611,00 | 263.000,00 | 160.693.000,00 | |
| Tanah Timbunan | - | - | - | |
| 5. | Pas Batu Kosona | - | - | - |
| 6. | Pas Pondasi Bt.Gunung | 175,23 M³ | 960.800,00 | 168.360.984,00 |
| 7. | Pek.Slof Beton 15/20 | - | - | - |
| Pek.Slof Beton 20/23 | 13,50 | 4.234.068,75 | 57.159.928,13 | |
| Pek.Slof Beton 16/18 | - | 4.234.068,75 | - | |
| 8. | Pek.Kolom Praktis 15/15 | 2,34 M³ | 5.469.777,09 | 12.799.278,39 |
| 9. | Pek.Kolom Utama 20/25 | - | - | - |
| 10. | Pek.Kolom Utama 30/40 | 0,96 M³ | 5.469.777,09 | 5.250.986,01 |
| Pek.Kolom Utama 30/30 | 12,65 | 5.469.777,09 | 69,192.680,19 | |
| Pek.Kolom Utama 40/40 | 2,88 | 5.469.777,09 | 15.752.958,02 | |
| 11. | Pas.Ringbalk 15/15 | 6,10 M³ | 4.234.068,75 | 25.827.819,38 |
| Pas.Ringbalk 22/22 | 0,36 | 4.234.068,75 | 1.524.264,75 | |
| Pas.Ringbalk 15/20 | - | 4.234.068,75 | - | |
| Pas.Pondasi Poer | 2,00 | 4.179.583,75 | 8.359.167,50 | |
| 12. | Pek.Balok Beton 30/40 | 1,98 M³ | 5.893.393,19 | 11.668.918,52 |
| Pek.Beton 15/20 (Atas Kusen) | 2,07 | 4.234.068,75 | 8.764.522,31 | |
| Pek.Rabat Beton Jalan Naik Kendaraan | - | 1.161.930,00 | - | |
| 13. | Pek.Atap Plat Main entrance | - | - | - |
| 14. | Pek.Atap KM/WC | 1,20 M³ | 5.963.012,59 | 7.155.615,11 |
| 15. | Pek List Plan/Talang Beton | - M³ | - | - |
| 16. | Pek.Meja Dapur Beton | - M³ | 5.963.012,59 | - |
| Jumlah | 559.290.488,29 | |||
| C. | PEKERJAAN DINDING | |||
| 1. | Pas.Dinding Transram ½ bata (1:2) | - M² | 138.145,00 | - |
| 2. | Pas.Dinding Biasa ½ bata (1:4) | 1.070,00 M² | 129.087,50 | 138.123.625,00 |
| Pas.Dinding Biasa ½ bata (1:4) | - | 129.087,50 | - | |
| 3. | Pas Rangka Aluminium Facade | - | - | - |
| 4. | Pas.Alcopanel Seven | - | - | - |
| 5. | Pas.Batu ALam Andesit Polos (List Vacade) | - M² | 221.057,50 | - |
| 6. | Pas.Batu Alam Andesit Motif (Pilar Utama0 | - M² | 221.057,50 | - |
| 7. | Loster Beton (20x40 cm) | 7,00 Bh | 31,250,00 | 218.750,00 |
| Jumlah | 138.342.375,00 | |||
| D. | PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA + PENGGANTUNG | |||
| 1. | Pasangan Kusen Aluminium | 425,68 M¹ | 126.120,00 | 53.686.761,60 |
| 2. | Pas.Pintu Kaca Tempered 12 mm (2,1x0,90M) | - Set | 9.824.500,00 | - |
| 3. | Pas.Pintu Aluminium + Kaca 5mm | 2,00 Bh | 1.114.627,20 | 2.229.254,40 |
| 4. | Pas.Pintu Aluminium (KM/WC) | - Bh | 700.000,00 | - |
| 5. | Pas.Daun Jendela Kaca 5mm Aluminium (1,20x0,60 M) | 32,00 Bh | 1.129.680,00 | 36.149.760,00 |
| 6. | Pas.Daun Jendela Kaca 5mm Aluminium (0,40x0,60 M) | 32,00 Bh | 431.705,00 | 13.814.560,00 |
| 7. | Jendela Kaca Aluminium Ventilasi (0,30x0,60 M) | - Bh | 266.990,00 | - |
| 8. | Handle Pintu Aluminium Ventilasi (0,30x0,60 M) | - Set | 585.000,00 | - |
| 9. | Kunci Pintu dua kali Putar | 1,00 Bh | 134.089,00 | 134.089,00 |
| 10. | Engsel Pintu | 8,00 Bh | 36.800,00 | 294.400,00 |
| 11. | Engsel Jendela | 128,00 Bh | 35.601,00 | 4.556.928,00 |
| 12. | Gerendel Jendela | 64,00 Bh | 27.180,00 | 1.739.520,00 |
| 13. | Hak Angin | 64,00 Bh | 18,070,00 | 1.156.480,00 |
| Jumlah | 113.761.753,00 | |||
| E. | PEKERJAAN KUDA – KUDA & ATAP | |||
| 1. | Pas.Kuda – Kuda Rangka Baja Ringan | 1.124,35 M² | 251.015,20 | 282.228.940,12 |
| 2. | Pas.Atap Metal Sakura Roff | 1.124,35 M² | 93.981,60 | 105.668.211,96 |
| 3. | Pas.Bumbungan Nok Metal Sakura Roff | 82,00 M¹ | 88.000,85 | 7.216.069,70 |
| 4. | Pas.List Plank Papan Kayu Kls 1 | - M² | - | - |
| Pas.List Woodplastik | 55,20 | 246.800,00 | 13.623.360,00 | |
| 5. | Pas.Talang ½ Lingkaran | - M¹ | 87.678,13 | - |
| Jumlah | 408.736.581,78 | |||
| F. | PEKERJAAN RANGKA PLAFOND & PLAFOND | |||
| 1. | Pas.Rangka Plafond Besi Holo | - | - | - |
| 2. | Pas.Plafond Gipsung Board (Interior) | - M² | - | - |
| 3. | Pas.Plafond Clasiboard (Exterior0 | - M² | - | - |
| 4. | List Gipsung Board | - M¹ | - | - |
| Jumlah | - | |||
| G. | PEKERJAAN PLESTERSAN & ACIAN | - M² | 60.118,75 | - |
| 1. | Plesteran Dinding Trasram 1 : 3 | 1.552,00 M² | 41.632,50 | 64.613.640,00 |
| 2. | Plesteran Dinding Biasa 1 :5 | 141,53 | 41.632,50 | 5.892.247,73 |
| Plesteran Pondasi | 141,53 | 11.632,50 | 1.646.347,73 | |
| 3. | Acian Dinding | 1.552,00 M² | 11.537,00 | 17.905.424,00 |
| Jumlah | 90.057.659,45 | |||
| H. | PEKERJAAN TEGEL | |||
| 1. | Pas.Lantai Keramik 40x40 cm | - M³ | - | - |
| 2. | Pas.Tegel Plint 10x30 cm | - M² | 108.557,50 | - |
| 3. | Pas.Lantai Keramik 20x20 cm (Kembang) | 17,75 M² | 136.682,50 | 2.426.114,38 |
| 4. | Pas.Dinding Keramik 20x20 | - M² | 140.432,50 | - |
| Pas Lapis Batu Bata Lantai | 479,13 | 85.428,50 | 40.930.930,06 | |
| Jumlah | 43.357.044,44 | |||
| I. | PEKERJAAN PENGECATAN | |||
| 1. | Pengecetan Dinding Tembok | - M² | 14.379,00 | - |
| 2. | Pengecetan Kayu | - M² | 16.007,00 | - |
| 3. | Pengecetan Plafond | - M² | 10.920,00 | - |
| Jumlah | - | |||
| J. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | |||
| 1. | Penyambungan Daya PLN 11.000 Watt | - Ls | 15.000.000,00 | - |
| 2. | Lampu Down Light 10 Watt | - Bh | 75.000,00 | - |
| 3. | Lampu Down Light 25 Watt | - Bh | 110.000,00 | - |
| 4. | Lampu RM 2 x 36 | - Set | 468.000,00 | - |
| 5. | Frame Lampu Down Light 4 Inc | 8,00 Set | 81.000,00 | 648.000,00 |
| 6. | Frame Lampu Down Light 5 Inc | 4,00 Set | 97.500,00 | 390.000,00 |
| 7. | Saklar Tunggal Putih | 4,00 Set | 26.000,00 | 104.000,00 |
| 8. | Saklar Ganda Putih | 16,00 bh | 32.500,00 | 520.000,00 |
| 9. | Stop Kontak | 28,00 bh | 24.422,00 | 683.816,00 |
| 10. | Sekering Lokal 2 Group Atomat | - Bh | 122.105,00 | - |
| 11. | Kabel listrik Type NYK 2,1/2 mm | - Ttk | 179.306,00 | - |
| Jumlah | 2.345.816,00 | |||
| K. | PEKERJAAN SANITASI DAN AIR BERSIH | |||
| Closed Duduk | 5,00 Bh | 777.840,00 | 3.889.200,00 | |
| Closed Duduk | - | 777.840,00 | - | |
| Closed Jongkok | - Bh | 486.725,00 | - | |
| Pipa PVC dia 3” | 20,00 Btg | 78.152,64 | 1.563.052,80 | |
| Pipa PVC dia ¾” | - Btg | 25.710,00 | - | |
| Kran Air | - Bh | 41.983,84 | - | |
| Floor Drain | - Bh | 25.900,00 | - | |
| Wastafel Cuci Tangan | - Bh | 372.135,00 | - | |
| Bak Air Fiber Kap 1 M³ | - Bh | 1.132.560,00 | - | |
| Septic Tank | - Unit | 2.000.000,00 | - | |
| Jumlah | 5.452.252,80 | |||
| L. | PEKERJAAN FINISHING | |||
| 1. | Pembersihan, Perbaikan & Penyempurnaan | - Ls | 500.000,00 | - |
| 2. | As Build Drawing | - Ls | 1.000.000,00 | - |
| Jumlah | - | |||
| Total Nilai Fisik (Bruto) | 1.371.978.220,76 | |||
| PPN | 124.725.292,80 | |||
| PPH | 24.945.058,56 | |||
| Nilai Fisik (Netto) | 1.222.307.869,00 | |||
Jadi jumlah kerugian keuangan negara point 1 dikurangi point 2 adalah Rp.178.321.759,60 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan enam puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa AWALUDDIN,S.P. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 atau setidak - tidaknya dalam bulan Maret tahun 2015 atau setidak - tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Selayar atau atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan, bersama AHMAD YASIN selaku PPTK (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2015 terdapat adanya kegiatan pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan anggaran sebesar Rp.1.751.011.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh satu juta sebelas ribu rupiah) dengan nomor rekening 5.2.3.49.5.2.3.49.01 berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Belanja Langsung NO DPA SKPD : 1.19.04.26.02.5.2. dengan Sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bahwa yang menjadi Panitia Pengadaan kegiatan pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015, antara lain :
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Konsultan Perencana
Konsultan Pengawas
Bahwa terdakwa selaku PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daearah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor : I Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah TA.2015 pada tanggal 09 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD H.EDI SUJARMAN,S.Pd, yang pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) antara lain :
| | : | Awaluddin,S.P. |
| | : | Ahmad Yasin,S.E. |
| | : | PT.Thahiranindo Direktur : Ir.H.Abdul Gaffar Singke Pelaksana : Asluni |
| | : | Cv.D’luna Engineering Direktur :Syahrul Ramadhan,S.T. Pelaksana : Akhryadi/Adi |
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa,
Harga Perkiraan Sendiri (HPS),
Rancangan kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada jasa pengguna anggaran dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna anggaran setiap triwulan dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa pemenang tender dari Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Kep.Selayar adalah Cv.Sinar Baru dengan pemiliknya adalah Sdr.PUTRA menjabat sebagai Direktur berdasarkan penetapan pemenang penyedia pekerjaan konstruksi Nomor : 003/08/ULP-PJKOST/BPBD/III/2015 dengan Kontrak kerja nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD tanggal 23 Maret 2015 dengan nilai anggaran Rp.1.746.817.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Kep.Selayar selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dimulai sejak 23 Maret 2015 sampai dengan 18 September 2015.
Bahwa mekanisme pembayaran dilakukan secara angsuran (termin), untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Kep.Selayar antara lain :
Pencairan uang muka sebesar 30% atau Rp. 524.045.100,- (lima ratus dua puluh empat juta empat puluh lima ribu seratus rupiah) dan dilakukan pemotongan berupa PPh sebesar
Rp. 9.528.093,- (Sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu Sembilan puluh tiga rupiah), PPn sebesar 47.640.464,- (empat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) sehingga jumlah pemotongan sebesar Rp. 57.168.557,- (lima puluh tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu lima raus lima puluh tujuh rupiah) dan jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar
Rp. 466.876.543,- (empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0010/SPM-LS/III/BPBD/2015 tertanggal 23 Maret 2015;Pencairan angsuran pertama 35% setelah bobot mencapai 40% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/674/BAKP/BPBD/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 atau sebesar Rp. 611.385.950,- (enam ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dan dilakukan Kemudian dilakukan potongan berupa uang muka 50% X 524.045.100 Rp. 262.022.550,- (dua ratus enam puluh dua juta dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) sisa yang dibayarkan sebesar Rp. 394.363.400,- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dilakukan pemotongan PPn 10/110 x
Rp. 349.363.400 Rp. 31.760.309,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga ratus Sembilan ribu rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x 31.603.091 Rp. 6.352.062,- (enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp.311.251.029,- (tiga ratus sebelas juta dua ratus lima puluh satu ribu dua puluh Sembilan rupiah) berdasarkan Surat Perintah membayar No. SPM : 0078/SPM-LS/IX/BPBD/2015 tanggal 1 September 2015;Pencairan angsuran kedua sebesar 25% atau Rp.436.704.250,- (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah Prestasi pekerjaan mencapai 65% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/790/BAKP/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 Kemudian dilakukan potongan berupa uang muka 50% X 524.045.100 =
Rp. 262.022.550,- (dua ratus enam puluh dua juta dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah), sisa yang dibayarkan sebesar
Rp. 174.681.700,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) kemudian dilakukan pemotongan-pemotongan berupa PPn 10/110 x
Rp 174.681.700,- = Rp. 15.880.155,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan PPh 23 (2,0%) x Rp 158.801.545 = Rp.3.176.031,- (tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga pulu satu ruiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk ke nomor rekening perusahaan sebesar Rp.155.625.514,- (seratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar No. SPM : 0085/SPM-LS/X/BPBD/2015 tanggal 12 Oktober 2015;Pencairan angsuran 10% setelah bobot mencapai 75% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/860/BAKP/BPBD/XI/2015 tanggal 12 November 2016 atau sebesar Rp. 174.681.700,- ( seratus tujuh puluh empat juta enma ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) kemudian dilakukan pemotongan-pemotongan berupa PPn 10/110 x Rp 174.681.700 = Rp. 15.880.155,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan PPh 23 (2,0%) x Rp 158.801.545 = Rp.3.176.031,- (tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga pulu satu ruiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk ke nomor rekening perusahaan sebesar Rp.155.625.514,- (seratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus emapt belas rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar No. SPM : 0096/SPM-LS/XI/BPBD/2015 tanggal 16 November 2015;
Pembayaran 5% setelah Prestasi pekerjaan mencapai 80% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/145/BAKP/BPBD/II/2016 tanggal 15 Februarui 2016 Sebesar Rp. 87.340.850,- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa PPn 10/110 x Rp.87.340.850 = Rp.7.940.077,- (tujuh juta Sembilan ratus empat puluh ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dan Potongan PPh 23 (2,0%) x Rp.79.400.773,- = Rp. 1.588.015,- (satu juta lima ratus delapan puluh delapan ribu lima belas rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp.77.812.758,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar No. SPM : 0016/SPM-LS/II/BPBD/2016 tanggal 15 Februari 2016;
Pencairan 8% setelah prestasi pekerjaan mencapai 86% bedasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor : 360/206/BAKP/BPBD/II/2016, 27 Februari 2016 atau senilai Rp. 139.745.360,- (seratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa pemotongan PPn 10/110 x Rp 139.745.360 Rp. 12.704.124,- (dua belas juta tujuh ratus empat ribu seratus dua puluh empat rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x Rp 127.041.236 : Rp.2.540.825,- (dua juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp.124.500.411,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu empat ratus sebelas rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0019/SPM-LS/II/BPBD/2016 tanggal 27 Februari 2016;
Pencairan 7% setelah Prestasi pekerjaan 96% berdasarkan Berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/302/BAKP/BPBD/III/2016 tanggal 28 Maret 2016 atau senilai Rp. 122.277.190,- ( seratus dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus Sembilan puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa pemotongan PPn 10/110 x Rp 122.277.190 Rp. 11.116.108,- (sebelas juta seratus enam belas ribu seratus delapan rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x Rp 111.161.082 Rp. 2.223.222,- (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 108.937.860,- (seratus delapan juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh ribu rupiah) berdasarkan berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0026/SPM-LS/III/BPBD/2016 tanggal 29 Maret 2016.
Sehingga jumlah keseluruhan yang telah dicairkan oleh Cv. Sinar Baru sebesar Rp.1.572.135.300,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah) Setelah dilakukan pemotongan PPn/PPh sebesar Rp.171.505.669,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah) sehingga jumlah anggaran yang masuk kerening perusahaan Cv. Sinar Baru dengan nomor rekening 042-003-000005317-7 (Bank Sulselbar) sebesar Rp.1.400.629.631,-(satu milyar empat ratus juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).
Bahwa adapun pekerjaan yang dikerjakan oleh PUTRA/rekanan (Direktur Cv.Sinar Baru) berdasarkan kontrak antara lain :
Pekerjaan tanah, pondasi & beton;
Pekerjaan dinding;
Pekerjaan kusen pintu dan jendela + penggantung;
Pekerjaan kuda – kuda & atap;
Pekerjaan rangka plafond & plafond;
Pekerjaan plestersan & acian;
Pekerjaan tegel;
Pekerjaan pengecatan;
Pekerjaan instalasi listrik;
Pekerjaan sanitasi dan air bersih.
Tetapi pekerjaan tersebut oleh Putra (rekanan CV.Sinar Baru) tidak semua dilaksanakan melainkan hanya mengerjakan sebagian, adapun pekerjaan yang belum dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Pekerjaan meja dapur beton belum sama sekali terpasang;
Pasangan daun jendela kaca 5 mm aluminium (1,20x0,60 M) belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Plafond gipsung board (interior) belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Lantai Keramik 40x40 cm belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Tegel plint 10x30 cm belum sama sekali terpasang;
Pengecatan Kayu belum sama sekali terpasang;
Pengecatan Plafond belum sama sekali terpasang;
Penyambungan daya PLN 11.000 watt belum tersambung;
Lampu down light 10 watt belum sama sekali terpasang;
Lampu down light 25 watt belum sama sekali terpasang;
Frame Lampu Down light 4 inc belum sama sekali terpasang;
Frame lampu Down light 5 inc belum sama sekali terpasang;
Sekering Lokal 2 Group Atomat belum sama sekali terpasang;
Wastafel cuci tangan belum sama sekali terpasang;
Bak air fiber kap. 1 M3 belum sama sekali terpasang;
Septic Tank belum sama sekali terpasang.
Bahwa Konsultan Pengawas membuat Laporan kemajuan fisik pekerjaan kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah TA.2015 tertanggal 18 September 2015 sebesar 40,02 %, tetapi terdakwa selaku PPK juga membuat laporan kemajuan fisik setelah berakhirnya kontrak Konsultan Pengawas, antara lain :
Tanggal 11 Nopember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 64,25%;
Tanggal 25 Nopember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 67,71%;
Tanggal 14 Desember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 73,86%;
Tanggal 11 Januari 2106 kemajuan fisik pekerjaan 79,94%;
Tanggal 30 Maret 2016 kemajuan fisik pekerjaan 92,20%;
Mei 2016 kemajuan fisik pekerjaan 95,03%
Bahwa PUTRA/rekanan (Direktur Cv.Sinar Baru) mengajukan permohonan penambahan waktu (addendum I) nomor : 001/P-ADD/CV-SB/IX/2015 tanggal 04 September 2015 dan berdasarkan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan dan CCO nomor : 001/P-ADD/CV-SB/IX/2015 tanggal 10 Oktober 2015 sehingga terdakwa selaku PPK menyetujui untk melakukan perpanjangan Addendum I selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 07 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015 dan Addendum II selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2015 tetapi setelah terdakwa selaku PPK memberikan kelonggaran waktu pembangunan kepada PUTRA/rekanan (Direktur Cv.Sinar Baru) tetapi dalam kenyataanya rekanan tidak juga menyelesaikan kewajibannya.
Bahwa terdakwa selaku PPK memberikan waktu maksimal 50 (lima puluh) hari kalender dari tanggal berakhirnya Addendum II tanggal 18 Desember 2015 dan berakhir tanggal 06 Pebruari 2016 terdakwa tidak melakukan pemutusan kontrak tetapi terdakwa memberlakukan denda kepada Rekanan (PUTRA/Direktur Cv.Sinar Baru) sebesar 5 % dari nilai kontrak sebesar Rp.79.354.636,36 (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam tiga puluh enam rupiah) tetapi rekanan tidak melakukan pembayaran denda kemudian terdakwa selaku PPK melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Mei 2016 berdasarkan Surat Pemutusan Kontrak nomor : PL.420/26/V/2016/BPBD, berdasarkan Perppres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 93 dimana PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Kebutuhan barang dan jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia barang dan jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang dan jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang dan/atau;
Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Bahwa terdakwa sebagai PPK seharusnya melaksanakan pekerjaan berdasarkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD tanggal 23 Maret 2015 Pasal 3, namun terdakwa sebagai PPK membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan yang dilaporkan sebesar 95,03% (sembilan puluh lima koma nol tiga persen) yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan karena sesuai dengan hasil perhitungan Tim Ahli Bangunan Gedung dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan bahwa realisasi fisik pekerjaan sampai dengan saat dilakukannya pemeriksaan oleh Ahli Bangunan dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sulawesi Selatan sebesar 78,59% (tujuh puluh delapan koma lima puluh sembilan persen) atau terdapat selisih sebesar 16,44% (enam belas koma empat puluh empat persen).
Bahwa terdakwa sebagai PPK seharusnya melaksanakan pekerjaan berdasarkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak Pasal 3, namun terdakwa tetap melakukan pembayaran walaupun dalam hasil berita acara kemajuan fisik tidak real atau tidak sesuai dengan fakta dilapangan yang dibuat oleh PPTK bersama rekanan.
Bahwa terdakwa selaku PPK seharusnya tidak menyetujui permintaan pembayaran dari rekanan namun terdakwa tetap menyetujui permohonan pembayaran dari rekanan berdasarkan Berita Acara Kemajuan fisik yang dibuat sendiri oleh terdakwa karena PPTK tidak bisa melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan, hal tersebut bertentangan dengan kontrak dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 89 ayat (4) yang mengatur pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan pembayaran kepada rekanan sebesar 96% dari nilai kontrak atau senilai Rp.1.400.629.631,- dan telah masuk ke rekening CV.Sinar Baru pada Bank Sulselbar nomor rekening 042-003-000005317-7 sehingga memperkaya dan menguntungkan pihak rekanan sedangkan berdasar laporan pemeriksaan oleh Ahli Bangunan dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sulawesi Selatan sebesar 78,59%.
Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AWALUDDIN,S.P. selaku PPK bersama AHMAD YASIN,S.E. selaku PPTK yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak dan petunjuk teknis serta melakukan pencairan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negera berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar Rp.178.321.759,60,- (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan enam puluh rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
Jumlah uang negara yang dibayarkan kepada Cv.Sinar Baru berdasarkan SP2D (setelah pemotongan PPN dan PPH Pasal 23) sebesar Rp.1.400.629.629,00 (satu milyar empat ratus juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| Tanggal | Keterangan | Nomor SP2D | Nilai Bruto | PAJAK | Nilai fisik yang dibayarkan | |
| PPH | PPN | |||||
| 25/03/2015 | Uang Muka 30% | 0222/SP2D -LS/BPBD/2015 | Rp.524.045.100,- | Rp.9.528.093,- | Rp.47.640.464,- | Rp.466.876.543,- |
| 21/09/2015 | Angsuran I 35% | 2480/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.349.363.400,- | Rp.6.352.062,- | Rp.31.760.309,- | Rp.311.251.029,- |
| 12/10/2015 | Angsuran II 25% | 2747/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.174.681.700,- | Rp.3.176.031,- | Rp.15.880.155,- | Rp.155.625.514,- |
| 30/11/2015 | Angsuran III 10% | 3612/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.174.681.700,- | Rp.3.176.031,- | Rp.15.880.155,- | Rp.155.625.514,- |
| 16/02/2016 | Angsuran IV 5% | 0037/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.87.340.850,- | Rp.1.588.015,- | Rp.7.940.077,- | Rp.77.812.758,- |
| 02/03/2016 | Angsuran V 8% | 0083/SP2D-LS/2016 | Rp.139.745.360,- | Rp.2.540.825,- | Rp.12.704.124,- | Rp.124.500.411,- |
| 30/03/2016 | Angsuran VI 7% | 0187/SP2D-LS/BPBD/2016 | Rp.122.277.190,- | Rp.2.223.222,- | Rp.11.116.108,- | Rp.108.937.860,- |
| Rp.572.135.300,- | Rp.28.584.279,- | Rp.142.921.392,- | Rp.1.400.629.629,- | |||
Nilai pekerjaan yang terpasang dan diterima berdasarkan hasil perhitungan Ahli (setelah pemotongan PPN dan PPH Pasal 23) sebesar Rp.1.222.307.869,40 (satu milyar dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan empat puluh rupiah, dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | FISIK TERPASANG MENURUT AHLI | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||
| 1. | Pengukuran, Pembersihan | 0,75 ls | 330.000,00 | 247.500,00 |
| 2. | Papan proyek dan P3K | 0,75 ls | 349.000,00 | 261.750,00 |
| 3. | Administrasi Proyek | 0,75 ls | 500.000,00 | 375.000,00 |
| 4. | Direksi Keet | 15,00 M² | 650.000,00 | 9.750.000,00 |
| Jumlah | 10.634.250,00 | |||
| B. | PEKERJAAN TANAH, PONDASI & BETON | |||
| 1. | Pekerjaan Cut fill | - ls | 5.000.000,00 | - |
| 2. | Galian Pondasi Bt.Gunung | 52,11 M³ | 48.000,00 | 2.501.280,00 |
| 3. | Urugan Kembali | 13,03 M³ | 16.200,00 | 211.086,00 |
| 4. | Urugan Pasir Bawah Pondasi/lantai | 15,00 M³ | 271.200,00 | 4.068.000,00 |
| Tanah Timbunan | 611,00 | 263.000,00 | 160.693.000,00 | |
| Tanah Timbunan | - | - | - | |
| 5. | Pas Batu Kosona | - | - | - |
| 6. | Pas Pondasi Bt.Gunung | 175,23 M³ | 960.800,00 | 168.360.984,00 |
| 7. | Pek.Slof Beton 15/20 | - | - | - |
| Pek.Slof Beton 20/23 | 13,50 | 4.234.068,75 | 57.159.928,13 | |
| Pek.Slof Beton 16/18 | - | 4.234.068,75 | - | |
| 8. | Pek.Kolom Praktis 15/15 | 2,34 M³ | 5.469.777,09 | 12.799.278,39 |
| 9. | Pek.Kolom Utama 20/25 | - | - | - |
| 10. | Pek.Kolom Utama 30/40 | 0,96 M³ | 5.469.777,09 | 5.250.986,01 |
| Pek.Kolom Utama 30/30 | 12,65 | 5.469.777,09 | 69,192.680,19 | |
| Pek.Kolom Utama 40/40 | 2,88 | 5.469.777,09 | 15.752.958,02 | |
| 11. | Pas.Ringbalk 15/15 | 6,10 M³ | 4.234.068,75 | 25.827.819,38 |
| Pas.Ringbalk 22/22 | 0,36 | 4.234.068,75 | 1.524.264,75 | |
| Pas.Ringbalk 15/20 | - | 4.234.068,75 | - | |
| Pas.Pondasi Poer | 2,00 | 4.179.583,75 | 8.359.167,50 | |
| 12. | Pek.Balok Beton 30/40 | 1,98 M³ | 5.893.393,19 | 11.668.918,52 |
| Pek.Beton 15/20 (Atas Kusen) | 2,07 | 4.234.068,75 | 8.764.522,31 | |
| Pek.Rabat Beton Jalan Naik Kendaraan | - | 1.161.930,00 | - | |
| 13. | Pek.Atap Plat Main entrance | - | - | - |
| 14. | Pek.Atap KM/WC | 1,20 M³ | 5.963.012,59 | 7.155.615,11 |
| 15. | Pek List Plan/Talang Beton | - M³ | - | - |
| 16. | Pek.Meja Dapur Beton | - M³ | 5.963.012,59 | - |
| Jumlah | 559.290.488,29 | |||
| C. | PEKERJAAN DINDING | |||
| 1. | Pas.Dinding Transram ½ bata (1:2) | - M² | 138.145,00 | - |
| 2. | Pas.Dinding Biasa ½ bata (1:4) | 1.070,00 M² | 129.087,50 | 138.123.625,00 |
| Pas.Dinding Biasa ½ bata (1:4) | - | 129.087,50 | - | |
| 3. | Pas Rangka Aluminium Facade | - | - | - |
| 4. | Pas.Alcopanel Seven | - | - | - |
| 5. | Pas.Batu ALam Andesit Polos (List Vacade) | - M² | 221.057,50 | - |
| 6. | Pas.Batu Alam Andesit Motif (Pilar Utama0 | - M² | 221.057,50 | - |
| 7. | Loster Beton (20x40 cm) | 7,00 Bh | 31,250,00 | 218.750,00 |
| Jumlah | 138.342.375,00 | |||
| D. | PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA + PENGGANTUNG | |||
| 1. | Pasangan Kusen Aluminium | 425,68 M¹ | 126.120,00 | 53.686.761,60 |
| 2. | Pas.Pintu Kaca Tempered 12 mm (2,1x0,90M) | - Set | 9.824.500,00 | - |
| 3. | Pas.Pintu Aluminium + Kaca 5mm | 2,00 Bh | 1.114.627,20 | 2.229.254,40 |
| 4. | Pas.Pintu Aluminium (KM/WC) | - Bh | 700.000,00 | - |
| 5. | Pas.Daun Jendela Kaca 5mm Aluminium (1,20x0,60 M) | 32,00 Bh | 1.129.680,00 | 36.149.760,00 |
| 6. | Pas.Daun Jendela Kaca 5mm Aluminium (0,40x0,60 M) | 32,00 Bh | 431.705,00 | 13.814.560,00 |
| 7. | Jendela Kaca Aluminium Ventilasi (0,30x0,60 M) | - Bh | 266.990,00 | - |
| 8. | Handle Pintu Aluminium Ventilasi (0,30x0,60 M) | - Set | 585.000,00 | - |
| 9. | Kunci Pintu dua kali Putar | 1,00 Bh | 134.089,00 | 134.089,00 |
| 10. | Engsel Pintu | 8,00 Bh | 36.800,00 | 294.400,00 |
| 11. | Engsel Jendela | 128,00 Bh | 35.601,00 | 4.556.928,00 |
| 12. | Gerendel Jendela | 64,00 Bh | 27.180,00 | 1.739.520,00 |
| 13. | Hak Angin | 64,00 Bh | 18,070,00 | 1.156.480,00 |
| Jumlah | 113.761.753,00 | |||
| E. | PEKERJAAN KUDA – KUDA & ATAP | |||
| 1. | Pas.Kuda – Kuda Rangka Baja Ringan | 1.124,35 M² | 251.015,20 | 282.228.940,12 |
| 2. | Pas.Atap Metal Sakura Roff | 1.124,35 M² | 93.981,60 | 105.668.211,96 |
| 3. | Pas.Bumbungan Nok Metal Sakura Roff | 82,00 M¹ | 88.000,85 | 7.216.069,70 |
| 4. | Pas.List Plank Papan Kayu Kls 1 | - M² | - | - |
| Pas.List Woodplastik | 55,20 | 246.800,00 | 13.623.360,00 | |
| 5. | Pas.Talang ½ Lingkaran | - M¹ | 87.678,13 | - |
| Jumlah | 408.736.581,78 | |||
| F. | PEKERJAANRANGKA PLAFOND & PLAFOND | |||
| 1. | Pas.Rangka Plafond Besi Holo | - | - | - |
| 2. | Pas.Plafond Gipsung Board (Interior) | - M² | - | - |
| 3. | Pas.Plafond Clasiboard (Exterior0 | - M² | - | - |
| 4. | List Gipsung Board | - M¹ | - | - |
| Jumlah | - | |||
| G. | PEKERJAAN PLESTERSAN & ACIAN | - M² | 60.118,75 | - |
| 1. | Plesteran Dinding Trasram 1 : 3 | 1.552,00 M² | 41.632,50 | 64.613.640,00 |
| 2. | Plesteran Dinding Biasa 1 :5 | 141,53 | 41.632,50 | 5.892.247,73 |
| Plesteran Pondasi | 141,53 | 11.632,50 | 1.646.347,73 | |
| 3. | Acian Dinding | 1.552,00 M² | 11.537,00 | 17.905.424,00 |
| Jumlah | 90.057.659,45 | |||
| H. | PEKERJAAN TEGEL | |||
| 1. | Pas.Lantai Keramik 40x40 cm | - M³ | - | - |
| 2. | Pas.Tegel Plint 10x30 cm | - M² | 108.557,50 | - |
| 3. | Pas.Lantai Keramik 20x20 cm (Kembang) | 17,75 M² | 136.682,50 | 2.426.114,38 |
| 4. | Pas.Dinding Keramik 20x20 | - M² | 140.432,50 | - |
| Pas Lapis Batu Bata Lantai | 479,13 | 85.428,50 | 40.930.930,06 | |
| Jumlah | 43.357.044,44 | |||
| I. | PEKERJAAN PENGECATAN | |||
| 1. | Pengecetan Dinding Tembok | - M² | 14.379,00 | - |
| 2. | Pengecetan Kayu | - M² | 16.007,00 | - |
| 3. | Pengecetan Plafond | - M² | 10.920,00 | - |
| Jumlah | - | |||
| J. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | |||
| 1. | Penyambungan Daya PLN 11.000 Watt | - Ls | 15.000.000,00 | - |
| 2. | Lampu Down Light 10 Watt | - Bh | 75.000,00 | - |
| 3. | Lampu Down Light 25 Watt | - Bh | 110.000,00 | - |
| 4. | Lampu RM 2 x 36 | - Set | 468.000,00 | - |
| 5. | Frame Lampu Down Light 4 Inc | 8,00 Set | 81.000,00 | 648.000,00 |
| 6. | Frame Lampu Down Light 5 Inc | 4,00 Set | 97.500,00 | 390.000,00 |
| 7. | Saklar Tunggal Putih | 4,00 Set | 26.000,00 | 104.000,00 |
| 8. | Saklar Ganda Putih | 16,00 bh | 32.500,00 | 520.000,00 |
| 9. | Stop Kontak | 28,00 bh | 24.422,00 | 683.816,00 |
| 10. | Sekering Lokal 2 Group Atomat | - Bh | 122.105,00 | - |
| 11. | Kabel listrik Type NYK 2,1/2 mm | - Ttk | 179.306,00 | - |
| Jumlah | 2.345.816,00 | |||
| K. | PEKERJAAN SANITASI DAN AIR BERSIH | |||
| Closed Duduk | 5,00 Bh | 777.840,00 | 3.889.200,00 | |
| Closed Duduk | - | 777.840,00 | - | |
| Closed Jongkok | - Bh | 486.725,00 | - | |
| Pipa PVC dia 3” | 20,00 Btg | 78.152,64 | 1.563.052,80 | |
| Pipa PVC dia ¾” | - Btg | 25.710,00 | - | |
| Kran Air | - Bh | 41.983,84 | - | |
| Floor Drain | - Bh | 25.900,00 | - | |
| Wastafel Cuci Tangan | - Bh | 372.135,00 | - | |
| Bak Air Fiber Kap 1 M³ | - Bh | 1.132.560,00 | - | |
| Septic Tank | - Unit | 2.000.000,00 | - | |
| Jumlah | 5.452.252,80 | |||
| L. | PEKERJAAN FINISHING | |||
| 1. | Pembersihan, Perbaikan & Penyempurnaan | - Ls | 500.000,00 | - |
| 2. | As Build Drawing | - Ls | 1.000.000,00 | - |
| Jumlah | - | |||
| Total Nilai Fisik (Bruto) | 1.371.978.220,76 | |||
| PPN | 124.725.292,80 | |||
| PPH | 24.945.058,56 | |||
| Nilai Fisik (Netto) | 1.222.307.869,00 | |||
Jadi jumlah kerugian keuangan negara point 1 dikurangi point 2 adalah Rp.178.321.759,60 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan enam puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal
28 Maret 2018 Nomor Reg. Per: PDS-003/R.4.28/Ft.1/01/2018, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AWALUDDIN, S.P tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan membebaskan terdakwa AHMAD YASIN dari dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AWALUDDIN, S.P bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AWALUDDIN, S.P dengan Pidana penjara masing – masing selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangkan dengan masa penahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (Empat) Bundel Dokumen penawaran kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015;
1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Lelang Paket Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015;
1 (Satu) Bundel Surat Keputusan BUPATI KEPULAUAN SELAYAR Nomor 93/II/ 2015 tentang perubahan lampiran keputusan bupati kepulauan selayar Nomor I / I / 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan anggota unit layanan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan selayar Tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Rekanan Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD, Tanggal 23 Maret 2015;
1 (Satu) Bundel Addendum 1 Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD, Tanggal 07 September 2015;
1 (Satu) Bundel Addendum II Nomor : PL.420/2.a/X/2015/BPBD, Tanggal 18 Oktober 2015;
1 (Satu) Bundel Kontrak Perencanaan Nomor : PL.420/KONT.01/1/2015/BPBD, Tanggal 15 Januari 2015;
1 (Satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pengawasan Nomor : 204/PK-BPBD/III/2015, Tanggal 23 Maret 2015;
1 (Satu) Bundel Gambar Rencana Pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Estimasi Engineering Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Laporan Pengawasan CV. D.LUNA ENGINEERING Priode Maret sampai dengan Serptember 2015;
1 (Satu) Bundel Laporan (Bulanan, Mingguan, Harian) Priode Maret-September 2015 Proyek pembangunan Gedung kantor badan pananggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan Selayar;
1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Fisik Pekerjaan pembangunan gedung kantor badan penanggulangan bencana daerah tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Justifikasi Teknik pekerjaan pembangunan kantor BPBD Keamatan Benteng Kabupaten kepulauan selayar;
1 (Satu) Lembar Jaminan Pelaksanaan PT. Asuransi Parolomas No. B 3673529;
1 (Satu) Lembar jaminan pembayaran uang muka PT. Asuransi Parolomas No. B 3673532;
1 (Satu) Lembar Jaminan uang muka CV.D’Luna Engineering dari Bosowa Asuransi No. BA 012936;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan uang Muka 30% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran I sebesar 35% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran II sebesar 25% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran III sebesar 10% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran IV sebesar 5% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan Angsuran V sebesar 8% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan Angsuran VI sebesar 7% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan uang Muka 30% Pengawas;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan 100% Pengawas;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan 100% Perencana;
(tiga) Lembar Surat teguran kepada Direktur CV. SINAR BARU (Rekanan) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
(dua) lembar Resume Rapat, tanggal 03 September 2015;
1 (satu) Lembar surat kepada Bupati kepulauan selayar Nomor : PL. 420/13/IX/2015/BPBD, Perihal Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor BPBD Kab Kepulauan Selayar, Tanggal 05 September 2015;
1 (satu) Lembar surat pemberitahuan kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor : PL.420 17 / XII / 2015 / BPBD Tanggal 17 Desember 2015;
4 (empat) lembar Surat Pemberitahuan untuk pembayaran denda kepada Direktur CV. SINAR BARU;
3 (tiga) lembar surat peryataan Lk. AWALUDDIN, SP masing-masing tertanggal 28 November 2015, tertanggal 14 Pebruari 2016 dan tertanggal 30 Maret 2016;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : 42/I/tahun 2015 Tentang pengangkatan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH tahun anggaran 2015 pada tanggal 19 Januari 2015 ditandatangani oleh kepala Pelaksana BPBD Lk. H.EDI SUJARMAN,S.Pd;
1 (Satu) Bundel Monthly Certificate Proyek pembangunan Gedung Kantor badan penanggulangan bencana daerah kecamatan benteng kabupaten kepulauan selayar;
1 (Satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
2 (Dua) Lembar Pemutusan Kontrak nomor : PL. 420/26/V/2016BPBD, Benteng 30 Mei 2016;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 08 September 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 11 November 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 25 November 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 14 Desember 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 30 Maret 2016;
(lima) lembar Revisi CCO (Contract Change Order) dan Realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 pada bulan Mei 2016;
3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : I/tahun 2015 Tentang pengangkatan pejabat Pembuat komitmen (PPK) badan penanggulangan bencana daerah tahun anggaran 2015 pada tanggal 09 Januari 2015;
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional No 021100615586901;
1 (satu) Bundel Standarisasi harga satuan barang, bahan, peralatan dan jasa lingkup pemkab. Kepulauan selayar semester I tahun anggaran 2015;
1 (satu) Lembar Surat Teguran I kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor :005/CV.DL/VI/2015 Tertanggal 23 Juni 2015;
1 (satu) Lembar Surat Teguran II kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor :006/CV.DL/VI/2015 Tertanggal 20 Juli 2015;
1 (satu) Bundel surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 43/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 23/1/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan bendahara penerima, pengeluaran, pengurus dan penyimpan barang serta pembuat daftar gaji pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015 tertanggal 15 Januari 2015 Tertanda Bupati kepulauan selayar Lk. SYAHRIR WAHAB;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0222/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 2480/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 21 September 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 2747/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 12 Oktober 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0037/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 16 Februari 2016;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0083/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 02 Maret 2016;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0187/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 30 Maret 2016;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana PT.THAHIRANINDO nomor : 0392/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 16 April 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV. D’LUNA ENGINEERING nomor : 0947/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 1 Juni 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV. D’LUNA ENGINEERING nomor : 3409/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 24 Nopember 2015;
2 (dua) Lembar Daftar penerimaan/pembayaran honorarium panitia pelaksana kegiatan penunjang operasional Dak tahun anggaran 2015;
1 (satu) Bundel Kwitansi penerimaan honorarium Pejabat pembuat komitmen Penerima AWALUDDIN, S.P;
1 (satu) Bundel Kwitansi penerimaan honorarium panitia pelaksana kegiatan penunjang operasional Dak Penerima AHMAD YASIN, S.E.’
4 (empat) lembar dokumen perubahan pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2015 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 01 26 02 5 2 Sumber Dana Alokasi Khusus (D A K);
4 (empat) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2016 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 26 05 5 2 Sumber Dana Alokasi Khusus (D A K);
4 (empat) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2015 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 26 03 5 2 Sumber Dana Alokasi Umum (D A U);
1 (satu) Lembar Surat perintah nomor : 820/164/VII/BKD/2015 tertanggal 01 Agustus 2015 tertanda H. SYAHRIR WAHAB;
1 (satu) Bundel Buku agenda Surat Keluar tahun anggaran 2015 badan Penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualauan selayar;
1 (satu) Bundel Buku agenda Surat Keluar tahun anggaran 2016 badan Penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualauan selayar;
1 (satu) lembar Tanda terima surat;
5 (lima) Lembar Surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 59/III/tahun 2014 tentang pengelompokan satuan kerja perangkat daerah sebagai koordinasi para asisten lingkup sekertaris daerah kabupaten kepulauan selayar;
3 (tiga) lembar surat keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : 18/I/tahun 2015 tentang pengangkatan operator simda keuangan badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualuan selayar tahun anggaran 2015 ditetapkan di benteng pada tanggal 10 januari 2015 oleh H. EDI SUJARMAN, S.Pd;
8 (delapan) Lembar Surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 42/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 22/I/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat yang Mengesahkan surat pertanggung jawaban pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan bupati kepulauan selayar nomor 41/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 21/1/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengguna anggaran dan pengguna barang pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015 tertanggal 15 januari 2015 Tertanda Bupati Kepulauan Selayar Lk. SYAHRIR WAHAB.
Digunakan untuk perkara Ahmad Yasin, SE.
Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 7/Pid.Sus.TPK/2018/ PN Mks tanggal 2 Mei 2018 yang amarnya sebagai berikut:-------------------------------
1. Menyatakan terdakwa AWALUDDIN,S.P .tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primer tersebut;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
3. Menyatakan terdakwa AWALUDDIN.S.P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama “. Sebagaimana dakwaan subsidair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun 10(sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
5. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
7. Menetapkan barang bukti berupa;
1. 4 (Empat) Bundel Dokumen penawaran kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015;
2.1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Lelang Paket Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015;
3. 1 (Satu) Bundel Surat Keputusan BUPATI KEPULAUAN SELAYAR Nomor 93/II/ 2015 tentang perubahan lampiran keputusan bupati kepulauan selayar Nomor I / I / 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan anggota unit layanan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan selayar Tahun anggaran 2015;
4. 1 (Satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Rekanan Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD, Tanggal 23 Maret 2015;
5. 1 (Satu) Bundel Addendum 1 Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD, Tanggal 07 September 2015;
6. 1 (Satu) Bundel Addendum II Nomor : PL.420/2.a/X/2015/BPBD, Tanggal 18 Oktober 2015;
7. 1 (Satu) Bundel Kontrak Perencanaan Nomor : PL.420/KONT.01/1/2015/BPBD, Tanggal 15 Januari 2015;
8. 1 (Satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pengawasan Nomor : 204/PK-BPBD/III/2015, Tanggal 23 Maret 2015;
9. 1 (Satu) Bundel Gambar Rencana Pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun anggaran 2015;
10. 1 (Satu) Bundel Estimasi Engineering Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
11. 1 (Satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
12.1 (Satu) Bundel Laporan Pengawasan CV. D.LUNA ENGINEERING Priode Maret sampai dengan Serptember 2015;
13. 1 (Satu) Bundel Laporan (Bulanan, Mingguan, Harian) Priode Maret-September 2015 Proyek pembangunan Gedung kantor badan pananggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan Selayar;
14.1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Fisik Pekerjaan pembangunan gedung kantor badan penanggulangan bencana daerah tahun anggaran 2015;
15.1 (Satu) Bundel Justifikasi Teknik pekerjaan pembangunan kantor BPBD Keamatan Benteng Kabupaten kepulauan selayar;
16.1 (Satu) Lembar Jaminan Pelaksanaan PT. Asuransi Parolomas No. B 3673529;
17.1 (Satu) Lembar jaminan pembayaran uang muka PT. Asuransi Parolomas No. B 3673532;
18.1 (Satu) Lembar Jaminan uang muka CV.D’Luna Engineering dari Bosowa Asuransi No. BA 012936;
19.1 (Satu) Bundel Berkas pencairan uang Muka 30% Rekanan;
20.1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran I sebesar 35% Rekanan;
21.1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran II sebesar 25% Rekanan;
22.1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran III sebesar 10% Rekanan;
23.1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran IV sebesar 5% Rekanan;
24.1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan Angsuran V sebesar 8% Rekanan;
25.1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan Angsuran VI sebesar 7% Rekanan;
26.1 (Satu) Bundel Berkas pencairan uang Muka 30% Pengawas;
27.1 (Satu) Bundel Berkas pencairan 100% Pengawas;
28.1 (Satu) Bundel Berkas pencairan 100% Perencana;
29.3 (tiga) Lembar Surat teguran kepada Direktur CV. SINAR BARU (Rekanan) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
30.2 (dua) lembar Resume Rapat, tanggal 03 September 2015;
31.1 (satu) Lembar surat kepada Bupati kepulauan selayar Nomor : PL. 420/13/IX/2015/BPBD, Perihal Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor BPBD Kab Kepulauan Selayar, Tanggal 05 September 2015;
32. 1 (satu) Lembar surat pemberitahuan kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor : PL.420 17 / XII / 2015 / BPBD Tanggal 17 Desember 2015;
33. 4 (empat) lembar Surat Pemberitahuan untuk pembayaran denda kepada Direktur CV. SINAR BARU;
34.3 (tiga) lembar surat peryataan Lk. AWALUDDIN, SP masing-masing tertanggal 28 November 2015, tertanggal 14 Pebruari 2016 dan tertanggal 30 Maret 2016;
35.1 (satu) Bundel Surat Keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : 42/I/tahun 2015 Tentang pengangkatan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH tahun anggaran 2015 pada tanggal 19 Januari 2015 ditandatangani oleh kepala Pelaksana BPBD Lk. H.EDI SUJARMAN,S.Pd;
36. 1 (Satu) Bundel Monthly Certificate Proyek pembangunan Gedung Kantor badan penanggulangan bencana daerah kecamatan benteng kabupaten kepulauan selayar;
37.1 (Satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
38.2 (Dua) Lembar Pemutusan Kontrak nomor : PL. 420/26/V/2016BPBD, Benteng 30 Mei 2016;
39.4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 08 September 2015;
40.4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 11 November 2015;
41.4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 25 November 2015;
42.4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 14 Desember 2015;
43.4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 30 Maret 2016;
44. 5(lima) lembar Revisi CCO (Contract Change Order) dan Realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 pada bulan Mei 2016;
45.3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : I/tahun 2015 Tentang pengangkatan pejabat Pembuat komitmen (PPK) badan penanggulangan bencana daerah tahun anggaran 2015 pada tanggal 09 Januari 2015;
46.1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional No 021100615586901;
47.1 (satu) Bundel Standarisasi harga satuan barang, bahan, peralatan dan jasa lingkup pemkab. Kepulauan selayar semester I tahun anggaran 2015;
48.1 (satu) Lembar Surat Teguran I kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor :005/CV.DL/VI/2015 Tertanggal 23 Juni 2015;
49.1 (satu) Lembar Surat Teguran II kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor :006/CV.DL/VI/2015 Tertanggal 20 Juli 2015;
50.1 (satu) Bundel surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 43/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 23/1/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan bendahara penerima, pengeluaran, pengurus dan penyimpan barang serta pembuat daftar gaji pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015 tertanggal 15 Januari 2015 Tertanda Bupati kepulauan selayar Lk. SYAHRIR WAHAB;
51. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0222/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 25 Maret 2015;
52. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 2480/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 21 September 2015;
53. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 2747/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 12 Oktober 2015;
54. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0037/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 16 Februari 2016;
55. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0083/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 02 Maret 2016;
56. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0187/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 30 Maret 2016;
57. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana PT.THAHIRANINDO nomor : 0392/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 16 April 2015;
58. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV. D’LUNA ENGINEERING nomor : 0947/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 1 Juni 2015;
59. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV. D’LUNA ENGINEERING nomor : 3409/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 24 Nopember 2015;
60. 2 (dua) Lembar Daftar penerimaan/pembayaran honorarium panitia pelaksana kegiatan penunjang operasional Dak tahun anggaran 2015;
61. 1 (satu) Bundel Kwitansi penerimaan honorarium Pejabat pembuat komitmen Penerima AWALUDDIN, S.P;
62. 1 (satu) Bundel Kwitansi penerimaan honorarium panitia pelaksana kegiatan penunjang operasional Dak Penerima AHMAD YASIN, S.E.’
63. 4 (empat) lembar dokumen perubahan pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2015 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 01 26 02 5 2 Sumber Dana Alokasi Khusus (D A K);
64. 4 (empat) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2016 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 26 05 5 2 Sumber Dana Alokasi Khusus (D A K);
65. 4 (empat) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2015 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 26 03 5 2 Sumber Dana Alokasi Umum (D A U);
66. 1 (satu) Lembar Surat perintah nomor : 820/164/VII/BKD/2015 tertanggal 01 Agustus 2015 tertanda H. SYAHRIR WAHAB;
67. 1 (satu) Bundel Buku agenda Surat Keluar tahun anggaran 2015 badan Penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualauan selayar;
68. 1 (satu) Bundel Buku agenda Surat Keluar tahun anggaran 2016 badan Penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualauan selayar;
69. 1 (satu) lembar Tanda terima surat;
70. 5 (lima) Lembar Surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 59/III/tahun 2014 tentang pengelompokan satuan kerja perangkat daerah sebagai koordinasi para asisten lingkup sekertaris daerah kabupaten kepulauan selayar;
71. 3 (tiga) lembar surat keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : 18/I/tahun 2015 tentang pengangkatan operator simda keuangan badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualuan selayar tahun anggaran 2015 ditetapkan di benteng pada tanggal 10 januari 2015 oleh H. EDI SUJARMAN, S.Pd;
72. 8 (delapan) Lembar Surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 42/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 22/I/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat yang Mengesahkan surat pertanggung jawaban pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015;
73. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan bupati kepulauan selayar nomor 41/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 21/1/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengguna anggaran dan pengguna barang pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015 tertanggal 15 januari 2015 Tertanda Bupati Kepulauan Selayar Lk. SYAHRIR WAHAB ;
Dipergunakan dalam perkara lain;
8.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
-----Membaca akta permintaan banding Nomor 7/Pid.Sus.TPK/ 2018/PN Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 4 Mei 2018 dan tanggal 9 Mei 2018, Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Negeri Makassar Nomor:7/Pid.Sus.TPK/2018/ PN Mks tanggal 2 Mei 2018 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 9 Mei 2018 dan 15 Mei 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;-----------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal
11 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal
11 Mei 2018 dan salinan memori banding tersebut telah disampaikan dengan saksama kepada Terdakwa pada tanggal 15 Mei 2018;--------------
------Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal
11 Mei 2018 dan 17 Mei 2018 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding;----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:--------------------
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa AWALUDDIN,S.P. yang secara lengkap termuat dan terurai dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, kami selaku Penuntut Umum telah sependapat dengan dasar hukum dan argumentasi yuridis yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam pertimbangan putusan tersebut, namun dalam hal penjatuhan hukuman pidana (straafmat) terhadap diri Terdakwa AWALUDDIN,S.P., kami selaku Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara a quo, terlihat bahwa Majelis Hakim tidak memperhatikan dan tidak menjadikan pertimbangan di dalam putusannya terhadap hal-hal yang memberatkan dari diri Terdakwa AWALUDDIN,S.P..
Bahwa dimana dalam amar putusan perkara a quo tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman pidana lebih rendah daripada tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang mana Dalam Surat Tuntutan Pidana No. Reg. Perk : PDS - 003/ R.4.28/ Ft.1/ 01/2018, yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 28 Maret 2018 yang dalam amar tuntutan pidana menuntut Terdakwa AWALUDDIN,S.P., dengan hukuman pidana yaitu :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AWALUDDIN,S.P. dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Maka dari itu, ijinkan kami untuk mengemukakan beberapa alasan kami untuk mengajukan Banding, adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri ialah sebagai berikut:
Bahwa suatu Putusan Hakim khususnya pada putusan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi pada hakekatnya haruslah bersifat Preventif, korektif dan edukatif dan bertujuan untuk mencapai asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan.
Preventif maksudnya suatu putusan hakim diharapkan dapat membuat pelaku khususnya dan masyarakat pada umumnya tidak berbuat seperti apa yang dilakukan Terdakwa AWALUDDIN,S.P., sehingga putusan hakim benar-benar dapat mencegah seseorang untuk tidak berbuat. Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menurut kami belumlah dapat memenuhi tujuan pencegahan karena hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa AWALUDDIN,S.P. belum memenuhi rasa keadilan dan tidak dapat memberi efek pencegahan baik terhadap Terdakwa AWALUDDIN,S.P. maupun masyarakat umum lainnya, khususnya dalam hal penjatuhan hukuman pidana penjara, Hal ini adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Disamping itu Putusan Hakim juga harus bersifat korektif dalam arti kata suatu putusan diharapkan dapat memperbaiki tindakan si Pelaku dan masyarakat lain untuk masa yang akan datang. Hukuman yang ringan tentunya tidak akan mampu memperbaiki sikap dan kebiasaan si pelaku dan juga masyarakat tentunya sehingga pelaku Tindak Pidana Karupsi akan terus bertambah.
Sejalan dengan itu fungsi edukatif dari suatu putusan hakim tidak akan tercapai apabila si pelaku tindak pidana korupsi tidak dijatuhi pidana yang tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.
Bahwa Terdakwa AWALUDDIN,S.P. berdasarkan fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Berdasarkan hal tersebut maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan UU Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Terdakwa sebagai PPK seharusnya melaksanakan pekerjaan berdasarkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD tanggal 23 Maret 2015 Pasal 3, namun Terdakwa sebagai PPK membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan yang dilaporkan sebesar 95,03% (sembilan puluh lima koma nol tiga persen) yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan karena sesuai dengan hasil perhitungan Tim Ahli Bangunan Gedung dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan bahwa realisasi fisik pekerjaan sampai dengan saat dilakukannya pemeriksaan oleh Ahli Bangunan dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sulawesi Selatan sebesar 78,59% (tujuh puluh delapan koma lima puluh sembilan persen) atau terdapat selisih sebesar 16,44% (enam belas koma empat puluh empat persen).
Bahwa Terdakwa sebagai PPK seharusnya melaksanakan pekerjaan berdasarkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak Pasal 3, namun Terdakwa tetap melakukan pembayaran walaupun dalam hasil berita acara kemajuan fisik tidak real atau tidak sesuai dengan fakta dilapangan yang dibuat oleh PPTK bersama rekanan.
Bahwa Terdakwa selaku PPK seharusnya tidak menyetujui permintaan pembayaran dari rekanan namun Terdakwa tetap menyetujui permohonan pembayaran dari rekanan berdasarkan Berita Acara Kemajuan fisik yang dibuat sendiri oleh Terdakwa karena PPTK tidak bisa melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan, hal tersebut bertentangan dengan kontrak dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 89 ayat (4) yang mengatur pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan pembayaran kepada rekanan sebesar 96% dari nilai kontrak atau senilai Rp.1.400.629.631,- dan telah masuk ke rekening CV.Sinar Baru pada Bank Sulselbar nomor rekening 042-003-000005317-7 sehingga memperkaya dan menguntungkan pihak rekanan sedangkan berdasar laporan pemeriksaan oleh Ahli Bangunan dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sulawesi Selatan sebesar 78,59%.
Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa AWALUDDIN,S.P. selaku PPK dan AMAD YASIN, SE selaku PPTK serta PUTRA selaku rekanan/ Direktur Cv.Sinar Baru yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak dan petunjuk teknis serta melakukan pencairan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negera berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar Rp.178.321.759,60,- (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan enam puluh rupiah)
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AWALUDDIN,S.P., Bangunan Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum berfungsi atau belum digunakan dan terdapat orang lain yang diuntungkan dalam perkara ini yaitu Rekanan CV. Sinar Baru dengan rekaanan Putra.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, peran Terdakwa AWALUDDIN,S.P. sangatlah besar, dimana apabila Terdakwa AWALUDDIN,S.P. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka penggunaan anggaran pembangunan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kep. Selayar dapat sesuai dengan peruntukannya dan tidak akan menimbulkan kerugian negara, oleh sebab itu hukuman yang ringan tentunya tidak akan memberikan efek jera terhadap para pelaku Tindak Pidana Korupsi yang telah menyalahgunakan kewenangannya khususnya terhadap Terdakwa AWALUDDIN,S.P.
------Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 2 Mei 2018, Nomor :7/Pid.Sus.Tpk/2018/ PN Mks. serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai yudex factie yang dapat melemahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya tanggal 2 Mei 2018 No.7Pid.Sus.TPK/2018/PN. Mks telah menguraikan dengan tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun mengenai penilaian hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding;--------
----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 2 Mei 2018 Nomor.7/Pid.Sus.TPK/2018/ PN Mks sudah tepat dan benar baik dalam pertimbangan maupun dalam penjatuhan pidananya, sehingga dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding;----------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan berdasarkan surat penetapan penahanan yang sah, maka lamanya pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya Tedakwa berada di dalam tahanan;----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menurut pendapat Majelis
Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap di tahan;-------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dijatuhi pidana, maka
Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua
tingkat peradilan;----------------------------------------------------------------------------
------Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini;-----------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; ---------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2018/PN Mks. tanggal 2 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut ;-----------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Rabutanggal 4 Juli 2018 oleh Kami: Nasaruddin Tappo, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Gaffar, S.H. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan H.M.Imran Arief, SH. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hamsiah, S.H. M.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ;------------------------------
Hakim-Hakim Anggota t.t.d Ahmad Gaffar, S.H. M.H. t.t.d H.M.Imran Arief, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis t.t.d Nasaruddin Tappo, S.H. M.H. Panitera Pengganti t.t.d Hamsiah ,S.H. M.H. |
PENGESAHAN
Salinan Dinas Sesuai Dengan Aslinya
Pengadilan Tinggi Makassar
Plh.Panitera
Panitera Muda Tipikor
(H.SYAHRIR DAHLAN, S.H
Nip. 196511261989031004