285/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 285/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SRIWATI, dkk melawan ADIF ALFIAN, dkk
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding ; ï€ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 26 Maret 2013, Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.Kds. yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : Dalam Provisi : ï€ Menolak Provisi Penggugat I,II untuk seluruhnya ; Dalam Eksepsi : ï€ Menolak Eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : ï€ Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk sebagian ; ï€ Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Pemilik yang Sah atas sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1086 Luas ± 4. 140 M ² (empat ribu seratus empat puluh meter persegi ) sebagaimana dalam Surat Ukur / Gambar Situasi tanah Nomor 4635/1995 tanggal 19 juni 1995, yang terletak di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus ï€ Menyatakan Hukum bahwa akte jual Beli No. 659/ Bae/ 2008 tertanggal 20 Oktober 2008 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) Nomor 25/ Bae/ 2009 tanggal 15 Januari 2009 adalah batal demi Hukum ; ï€ Menyatakan Hukum bahwa perbuatan atau tindakan- tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III terhadap tanah SHM. Nomor 1086 seperti sekarang ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat, ï€ Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1086 kepada Para Penggugat ; ï€ Memerintahkan kepada Tergugat III, IV, V, VI serta Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini ï€ Menghukum Tergugat I, II, III serta Turut Tergugat untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat Pengadilan Tinggi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 285 / Pdt / 2013/ PT.Smg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
Nama : SRI WATI ;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;-----------------------------------------------------------
Nama : DEDI SUPRIADI ;----------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;-----------------------------------------------------------
Keduanya beralamat di Desa Bacin Rt 01 Rw 02, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.---------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini memberi kuasa kepada : Imam Triyanto,SH. dan Budi Supriyanto,SH.MH. Advokat/Pengacara beralamat di Kramat Kecil 249b, barongan Kudus berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 April 2013.-----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut ParaPenggugat / Pembanding ;----------------------
M E L A W A N
Nama : ADIF ALFIAN ;--------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;-----------------------------------------------------------
Nama : ASNA DEWI ;---------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawati ;-------------------------------------------------------
Keduanya beralamat di Desa Mlati Lor Rt.02 Rw.04, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.-----------------------------------------------------------
ASNA DEWI dalam hal ini memberi kuasa insidentil kepada :-------------
ADIF ALFIAN berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 47/SK/2012/PN.Kds., tertanggal 04 Desember 2012 ;--
Selanjutnya disebut ParaTergugat /Terbanding ;---------------------------
Nama : Lafita Katiri,S.H.
Pekerjaan : Notaris / PPAT
Alamat : Jalan Bhakti No.73 Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus ;-------------------------------------------
Selanjutnya disebut Tergugat III/Terbanding ;-------------------------------
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta, cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Jawa Tengah di Semarang Cq PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kudus , beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 68 Kudus.----------------------
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :-------------------------------------------
IMAM HANAFI Group Head Hukum PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Semarang ;-------
BANJAR RANUANDITYO Legal Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Semarang ;-----------------
MOCHAMAD REZA ALAMSYAH Account Officer PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Kantor Cabang Kudus ;-------
ALIMI NURIBAT Account Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kudus ;-------------
SURYO PAMBUDI Account Officer PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kudus ;-------------
BETTY OKTIVIANI JUERLIZA Supervisor Administrasi Kredit PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kudus ;----------------------------------
Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : B.5746-KC.VIII/HKM/11/2012.------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV/Terbanding ;------------------
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah Diretorat Jendral Kekayaan Negara Jawa Tengah di Semarang Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 1 D Semarang.----------------
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :-------------------------------------------
Nama : Yayuk Muji Rahayu ;----------------------------------------
Jabatan : Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL Semarang ;-------------------------------------------
Nama : Sri Hartini ;------------------------------------------------------
Jabatan : Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL Semarang ;--------------------------------------------
Nama : Arif Effendi ;----------------------------------------------------
Jabatan : Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL Semarang ;-------------------------------------------
Nama : Erny Rianawaty ;----------------------------------------------
Jabatan : Pelaksana Sub Bagian Umum pada KPKNL Semarang ;------------------------------------------------------
Nama : Pamadi Sulistio ;----------------------------------------------
Jabatan : Pelaksana Sub Bagian Umum pada KPKNL Semarang ;------------------------------------------------------
Untuk bersama-sama atau sendiri-sendiri mewakili Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang serta bertindak untuk dan atas namanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Januari 2013 ;-----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut Tergugat V/Terbanding ;------------------------------
Dr. SAHONO,SpOG, pekerjaan Dokter, bertempat tinggal di Jalan Niti Sumito No. 28 Kudus.--------------
Dalam hal ini memberi kuasa insidentil kepada :------------------------------
KUSUMO BRAMANTYO SP,MM berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor : 44/SK/2012/PN.Kds., tertanggal 28 Nopember 2012 ;-------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut Tergugat VI/Terbanding ;-----------------------------
Pemerintah Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional di Jakarta cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah di Semarang cq Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus di Kudus. ------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut Turut Tergugat /Terbanding ;-----------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 24 Juli 2013 Nomor 285/Pdt/2013/PT.Smg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Kudus tanggal 26 Maret 2013, Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.Kds. dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 26 Maret 2013 Noomor 47/Pdt.G/2012/PN.Kds. telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : ---------------------------------------------
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Penggugat I,II untuk seluruhnya ;----------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya ;------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat I,II untuk seluruhnya ;--------------------------
Menghukum Penggugat I,II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.251.000,- (satu juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 09 April 2013 Penggugat yang diwakili kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus pada 26 Maret 2013 Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.Kds. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 16 April 2013, 17April 2013,19 April 2013 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kudus ;
Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan memori banding dan salinannya telah diserahkan kepada pihak lawannya oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kudus;------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara ;----------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Para Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding Para Penggugat/Pembanding pada pokoknya sebagai berikut :----------------------
bahwa Pengadilan Negeri Kudus dalam pertimbangan petitum ke-3 gugatan penggugat dalam pokok perkara dalam hal ini Pembanding yaitu Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 tanggal 20 Oktober 2008 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.25/Bae/2008 tanggal 15 Januari 2009 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, telah mengabaikan beberapa bukti yang terungkap di persidangan yaitu antara lain :----------------------------------------------------------------------------
bahwa telah terbukti antara Penggugat kini Pembanding dengan Tergugat I,II dan Tergugat III (sekarang Terbanding I,II dan Terbanding III) telah ada kesepakatan di awal untuk melakukan jual beli pura-pura demi dikabulkannya permohonan kredit oleh Tergugat IV (sekarang Terbanding IV) dengan cara membuat Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 atas sebidang tanah dengan SHM No.1086 ;--------
bahwa untuk menguatkan para pihak jual beli tanah sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 adalah pura-pura, Terbanding III kemudian membuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Tanah No.65 yang salah satu isinya menyatakan dan mengakui bahwa pemilik sebenarnya sebidang tanah dengan SHM No.1086 adalah Penggugat (sekarang Pembanding) ;------------------------------------------------------------------------
bahwa dalam persidangan Terbanding III telah mengakui dan tidak dapat menyangkal keberadaan Akta Perjanjian Pengikatan Tanah No.65 yang dibuat oleh Terbanding III sendiri ;--------------------
bahwa telah terbukti Terbanding III dalam 1 (satu) pada tanggal 20 Oktober 2008 telah membuat 2 (dua) akta yang isinya saling bertentangan. Yaitu Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 dan Akta Perjanjian Pengikatan Tanah No.65 sehingga menurut hukum kedua perikatan tersebut batal atau tidak memiliki kekuatan mengikat ;-------
bahwa oleh karena pembuatan Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 dan Akta Perjanjian Pengikatan Tanah No.65 tersebut menyimpangi atau menyalahi prosedur pembuatan akta, maka dengan sendirinya Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 dan Akta Perjanjian Pengikatan Tanah No.65 tersebut adalah batal demi hukum ;-----------------------------------
bahwa dengan batalnya Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 dan Akta Perjanjian Pengikatan Tanah No.65 tersebut maka sudah seharusnya dan sewajarnya perbuatan hukum yang mengikutinya dinyatakan batal pula ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kontra memori banding Tergugat IV/Terbanding pada pokoknya menyatakan bahwa putusan :-------------------
Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar karena Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 tanggal 20 Oktober 2008 adalah sah dan tidak batal dan Akta Perjanjian Pengikatan Tanah No.65 tanggal 20 Oktober 2008 bertentangan dengan Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 tersebut diatas sehingga harus dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum;---------------------------------------------------
Terbanding VI sebagai pemenang lelang yang sah dan beritikat baik berdasarkan risalah lelang No.509/2011 tanggal 30 Mei 2011 atas tanah sengketa harus dilindungi ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kontra memori banding Tergugat VI/Terbanding pada pokoknya menyatakan bahwa putusan :-------------------
Bahwa jaul beli dengan Akta Notaris PPAT No.659/Bae/2008 tanggal 20 Oktober 2008 adalah sah dan tidak dapat dibatalkan sedangkan akta No.65 tanggal 20 Oktober 2008 bertentangan dengan akta jual beli diatas ;-----------------------------------------------------
bahwa Tergugat III/Terbanding sebagai pemenang lelang harus dilindungi secara sah ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Terbanding III pada pokoknya juga menyatakan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar karena keberatan-keberatan
Penggugat/Pembanding tidak berdasarkan hukum karena dengan telah dibuatnya Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 tanggal 20 Oktober 2008 dihadapan PPAT maka jual beli tersebut sah dan tidak dapat dibatalkan ;--
bahwa Terbanding I berwenang menjaminkan Sertifikat yang telah dibeli atas namanya ke PT Bank Rakyat Indonesia Persero;------------
bahwa karena hutang Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding tidak dilunasi maka Tergugat IV(PT Bank Rakyat Indonesia Persero) berhak menjual tanah sengketa ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Tingkat Pertama berpendapat sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Dalam Provisi :-------------------------------------------------------------------------
bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Provisi sudah tepat dan benar karena masalah tersebut sudah menyangkut pokok perkara dan begitu juga terhadap permintaan uang paksa seharusnya dimasukkan dalam pokok perkara, oleh karena itu pertimbangan Pengadilan tingkat pertama tersebut haruslah dikuatkan ;-----------------------
Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------
bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Eksepsi juga sudah tepat dan benar karena eksepsi-eksepsi tersebut bukan merupakan Eksepsi Kompetensi absoulut dan karenanya diputus bersama-sama dengan pokok perkara sehingga pertimbangan Pengadilan tingkat pertama tersebut haruslah dikuatkan ;------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara dalam masalah ini adalah mengenai sah tidaknya Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 tanggal 20 Oktober 2008 yang dibuat oleh Notaris PPAT Lafita Katiri, SH. (Tergugat III) ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat I Adif Alfian dan Tergugat II Asna Dewi mengakui, bahwa Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah membuat 2 (dua) akta Notaris di Tergugat III yaitu Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 dan akte perjanjian Pengikatan tanah No.65 yang dibuat pada tanggal yang sama yaitu tanggal 20 Oktober 2008 ;-----------------------
bahwa dibuatnya 2 (dua) akta terhadap tanah sengketa karena jual beli yang dilakukan sifatnya hanya pura-pura saja untuk mendapatkan kredit di Bank BRI atas nama Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding yang bersesuaian dengan dalil-dalil Para Penggugat yang menyatakan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
bahwa dalil Penggugat/Pembanding yang menyatakan bahwa Tanah Sengketa berupa tanah Sertifikat Hak Milik No.1086 Luas + 4.140 M2 tersebut dalam Surat Ukur / Gambar Situasi No.4635 tanggal 19 Juni 1995 terletak di Desa Bacin, Kelurahan Bae, Kabupaten Kudus adalah milik Penggugat/Pembanding tidak terbantahkan oleh dalil-dalil Para Tergugat/Terbanding ;----------------------------------------------------------------
bahwa Para Penggugat/Pembanding tahun 2006 menjaminkan tanah sengketa tersebut diatas di Bank Danamon kemudian untuk melunasi hutang yang masih Rp.50.000.000,- Para Penggugat/Pembanding minta tolong kepada Tergugat I/Terbanding untuk pinjam nama mengajukan Kredit ke Bank BRI dengan syarat harus mengajukan tambahan jaminan kredit ;-----------------------------------------------------------
bahwa setelah Tergugat I/Terbanding menyerahkan uang Rp.50.000.000,- untuk melunasi hutang Para Penggugat/Pembanding maka sertifikat tanah sengketa ditarik dari Bank Danamon dan dijadikan jaminan di Bank BRI untuk menanggung hutang Tergugat I dan Tergugat II di Bank BRI ;-------------------------------------------------------
Tergugat I/Terbanding mengajak Penggugat/Pembanding ke Notaris PPAT yaitu Tergugat III dan dibuatkan Akta Jual Beli atas Tanah Sengketa dengan Akta No.659/Bae/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tapi oleh karena jual beli tersebut sifatnya pura-pura maka dibuat lagi Akta
No.65 berjudul Akta Perjanjian Pengikatan Tanah tanggal 20 Oktober 2008 yang didalam akta tersebut disebutkan pemilik sebenarnya dari tanah sengketa adalah Penggugat/Pembanding dan diakui oleh Tergugat I/Terbanding (kedua akta tersebut dibuat pada hari dan tanggal yang sama) ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 bersifat pura-pura maka akta tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga petitum gugatan yang mohon agar akta jual beli tersebut dinyatakan batal dapat dikabulkan dan begitu juga petitum yang mohon agar tanah sengketa dinyatakan sebagai milik Para Penggugat dapat dikabulkan ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Akta Jual Beli No.659/Bae/2008 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dipergunakan sebagai akta yang benar dan berkekuatan hukum oleh Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding untuk mohon penambahan kredit ke Bank BRI (Tergugat IV), maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan begitu pula Tergugat III yang membuat akta yang isinya saling bertentangan merupakan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat IV (BRI) dan Tergugat V (Balai Kantor Lelang) tidak mengetahui bahwa akta tersebut adalah merupakan akta pura-pura, maka dinyatakan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 26 Maret 2013, Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.Kds. harus dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat/Terbanding dipihak yang kalah, maka harus dihukum pula membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;---------------------------------------------------------
Mengingat akan Pasal – Pasal dari Undang – Undang dan peraturan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 26 Maret 2013, Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.Kds. yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Provisi :
Menolak Provisi Penggugat I,II untuk seluruhnya ;---------------------------
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya ;------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;
Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Pemilik yang Sah atas sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik
Nomor 1086 Luas ± 4. 140 M² (empat ribu seratus empat puluh meter persegi ) sebagaimana dalam Surat Ukur / Gambar Situasi tanah Nomor 4635/1995 tanggal 19 juni 1995, yang terletak di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.--------------------------
Menyatakan Hukum bahwa akte jual Beli No. 659/ Bae/ 2008 tertanggal 20 Oktober 2008 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) Nomor 25/ Bae/ 2009 tanggal 15 Januari 2009 adalah batal demi Hukum ;-------------------------------------------------
Menyatakan Hukum bahwa perbuatan atau tindakan- tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III terhadap tanah SHM. Nomor 1086 seperti sekarang ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat,---------------------------------
Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1086 kepada Para Penggugat ;--------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat III, IV, V, VI serta Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini.--------------------------
Menghukum Tergugat I, II, III serta Turut Tergugat untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat Pengadilan Tinggi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) .----------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Semarang pada hari : SELASA, tanggal 13 AGUSTUS 2013, oleh DR.H. DAMSURI NUNGTJIK, SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Ketua Majelis, A.A ANOM H, SH.MH. dan SUDIRMAN W P, SH.MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut
dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan ELSYA RONI ROHAYATI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, TTD TTD A.A ANOM H, SH.MH. DR. H. DAMSURI NUNGTJIK, SH.MH. TTD | |
| SUDIRMAN W P, SH.MH. | |
Panitera Pengganti, TTD ELSYA RONI ROHAYATI, SH. | |
Biaya Perkara :
1. Meterai putusan : Rp. 6.000,-
2. Redaksi putusan : Rp. 5.000,-
3. Biaya pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah ).