33/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 33/Pdt/2019/PT SMG
DJOWO SEMITO ATMODJO lawan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Dinar Mulia dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Krg tanggal 24 September 2018 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 33/Pdt/2019/PTSMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara antara :
DJOWO SEMITO ATMODJO, Lahir di Sragen tanggal 7 September 1946, Jenis kelamin kelamin laki-laki, Alamat : Semeru IV No. 23 RT.002/RW.006, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Agama : Islam Pekerjaan : Pensiunan, Kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Agus Dwi Saputro, SH. Fathur Siddiq, SH. dan Hasbullah, SH. & Rekan beralamat di Lawu No. 422, Kabupaten Karanganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Oktober 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 235/ HK/Wga.X/2018/PN Krg tanggal 8 Oktober 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula disebut sebagai Penggugat;
L A W A N
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Dinar Mulia, yang beralamat : Jln. Solo-Tawangmangu KM.11, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Avisena Dyatmaka, S.H., MKn, Advokat-Pengacara-Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum ” Avisena & Partners”, Jalan. Pemuda No. 2 Boyolali berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2018, serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 249/HK/Wga.XI/2018/PN Krg tanggal 2 November 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula disebut sebagai Tergugat I;
UMI MUNAWARAH, A.Md. jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Kauman, Cangakan RT.02/RW.14 Karanganyar, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Achmad Nur Qodin, S.HI., MH, dan 2. Himawan Tidolaksono, SH. Kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat Syari’ah Ahmad Nur Qadin, S.HI., M.H & Partners, alamat KSPPS BMT Alfa Dinar, Jl. Lawu No. 95 Karanganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 9 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula disebut sebagai sebagai Tergugat II ;
Notaris/PPAT Roostanty, SH. Alamat : Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Agus Muryanto, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat Kantor di Jembawan I Nomor 4 Kalibanteng Kulon Kota Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 24 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula disebut sebagai Tergugat III ;
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Alamat : Jalan Veteran No. 10 Sragen, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Agus B. Raharjo, A.Ptnh., MH., 2. Eva Tejo Sutono, SH, 3. Suparno, SH., MH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor : 103/33.14.600.024/I/2018 tanggal 11 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula disebut sebagai Tergugat IV;
Pengadillan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara, yang diregister di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 10 Januari 2019 dengan register perkara Nomor 33/Pdt/2019/PT SMG, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 19 Desember 2017, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 19 Desember 2017 dibawah Nomor Register Perkara : 102/Pdt/2017/PN Krg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah debitur dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Dinar Mulia (Tergugat I) dengan akad sewa Akad Ijarah Al-Haq No. .../DM/IJR/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012 dan Akad Ijarah Al-Haq No. .../DM/IJR/I/2013 tertanggal 23 Januari 2013, dengan jaminan sebidang tanah SHM No.6590 seluas 2.830 M2atas nama Jowo Semito Atmojo, terletak di Kroyo, Karangmalang, Sragen, dan SHM No.7033 seluas 1.120 M2atas nama Jowo Semito Atmojo, terletak di Kroyo, Karangmalang, Sragen;
2. Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang tertanam dan melekat diatasnya
SHM No.6590, seluas + 2.830 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : tanah SHM 7033
Sebelah Timur : tanah SHM 7033
Sebelah Selatan : jalan
Sebelah Barat : tanah Suyanto
Terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, setempat dikenal sebagai Jl. Sumeni, Karangmalang, Sragen.
SHM No.7033, seluas + 1.120 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : tanah 01550
Sebelah Timur : jalan
Sebelah Selatan : tanah HM No.6590
Sebelah Barat : tanah HM No.6590
Terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, setempat dikenal sebagai Jl. Sumeni, Karangmalang, Sragen.
Kedua SHM diatas kemudian disebut Obyek Sengketa ;
3. Bahwa berdasarkan surat dari Tergugat INo.004/DM/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013, No.001/DM/VI/2013 tertanggal 3 Juni 2013 tentang tagihan yang telah jatuh tempo yang belum terselesaikan sebesar Rp1.794.641.750,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dan Surat Peringatan III No.0169/SP/BDM/VI/2013 tertanggal 27 Juni 2013 tentang pemberitahuan akan melakukan Ekseskusi Jaminan apabila Penggugat tidak bisa menyelesaikan semua kewajiban kepada Tergugat II paling lambat 25 Juli 2013;
4. Bahwa berdasarkan surat dari Tergugat I tersebut diatas, Penggugat menghubungi Tergugat I untuk membicarakan kewajiban yang harus diselesaikan, yang mana Penggugat belum bisa menyelesaikannya, dan dalam hal cara menyelesaikan akad Ijarah Al-Haq yang telah disepakati, diantaranya menggabungkan kedua jaminan Penggugat/Obyek Sengketa (SHM No.6590 dan SHM No.7033), dan kemudian menjualnya guna menyelesaikan kewajiban Penggugat kepada Tergugat I. Hal tersebut ternyata tidak dapat dilaksanakan sebab kedua sertifikat SHM/Obyek Sengketa ditarik oleh Tergugat II, yang mana adalah Ketua Pengurus dari Tergugat I;
5. Bahwa sampai tenggat waktu Surat Peringatan III dari Tergugat I yaitu tanggal 25 Juli 2013, penggugat belum sanggup menyelesaikan semua kewajibannya, Tergugat I selaku pemegang jaminan Obyek Sengketa, membebankan dan mendaftarkan Hak Tanggungan kepada Turut Tergugat;
6. Bahwa diketahui oleh Penggugat, ternyata Obyek Sengketa (SHM No.7033) telah beralih dan berubah nama menjadi atas nama Tergugat II, berdasar Akta Jual Beli No.416/2013 tertanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh Tergugat III/Roostanty, SH, PPATdi Sragen;
7. Bahwa atas telah beralih namanya Obyek Sengketa (SHM No.7033) tersebut, Penggugat berupaya menyelesaiakan secara musyawarah dengan Tergugat I dan Tergugat II, namun usaha Penggugat untuk musyawarah tidak mendapat tanggapan yang baik dari Tergugat I dan Tergugat I. sehingga cukup alasan dan berdasar Penggugat mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Karanganyar (sesuai isi Pasal 7 Akad Ijarah Al-Haq No..../DM/IJR/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012 dan Akad Ijarah Al-Haq No..../DM/IJR/I/2013 tertanggal 23 Januari 2013) untuk menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Bahwa pembelian Obyek Sengketa (SHM No.7033) oleh Tergugat II berdasar Akta Jual Beli No.416/2013 tertanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum, dan Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya, karena Obyek Sengketa tersebut adalah milik Penggugat yang dijamin/diagunkan di Tergugat I sesuai dengan Akad Ijarah Al-Haq No. .../DM/IJR/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012 dan Akad Ijarah Al-Haq No. .../DM/IJR/I/2013 tertanggal 23 Januari 2013;
9. Bahwa perbuatan Tergugat I yang membiarkan terjadinya transaksi jual beli atas Obyek Sengketa berdasar Akta Jual Beli No.416/2013 tertanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh Tergugat III adalah kewajiban hukum Tergugat I untuk menyimpan Obyek Sengketa yang dijaminkan/diagunkan oleh Penggugat, bertentangan dengan akad Ijarah Al-Haq yang dibuat antara Tergugat I dan Penggugat;
10. Bahwa yang dimaksud Perbuatan Melawan Hukum adalah tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada orang lain atau setidak-tidaknya melanggar hak orang lain, sehingga perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat dalam hal antara lain:
Bahwa Pembelian Obyek Sengketa (SHM No.7033) oleh Tergugat II berdasarkan Akte Jual Beli No.416/2013 tertanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh Tergugat III, bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I, yang seharusnya tidak membiarkan terjadinya proses pembelian/peralihan hak tersebut, karena Obyek Sengketa adalah jaminan/agunan milik Penggugat kepada Tergugat I, dan sesuai akad Ijarah Al-Haq apabila Penggugat tidak bisa menyelesaikan kewajibannya, Obyek Sengketa dijual melalui lelang;
Bahwa karena Tergugat II menyatakan diri sebagai pembeli Obyek Sengketa (SHM No.7033) berdasarkan Akte Jual Beli No.416/2013 tertanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh Tergugat III tidak melalui lelang agunan, sesuai akad Iajarah Al-Haq antara Penggugat dan Tergugat I, adalah tidak sah, cacat hukum, dan bertentangan dengan hukum;
Bahwa Penggugat selaku pemilik sertifikat Obyek Sengketa yang dijaminkan/diagunkan kepada Tergugat I, dan tidak pernah menghadap kepada Tergugat III untuk membuat dan menandatangani Akte Jual Beli No.416/2013 tertanggal 4 September 2013, sehingga peralihan hak jual beli Obyek Sengketa (SHM No.7033) atas nama Penggugat, bertentangan dengan hukum, dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;
11. Bahwa agar gugatan Penggugat ini mendapat jaminan, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, meletakkan Sita Jaminan atas Obyek Sengketa (SHM No.7033) dengan batas-batas sesuai Posita angka 2 (dua) diatas, sebelum gugatan ini mulai disidangkan;
12. Bahwa karena gugatan Penggugat ini berdasarkan bukti-bukti nyata, mohon kiranya putusan dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya Banding, Kasasi, Verzet;
Berdasarkan alasan atau dalil-dalil diatas, Mohon Majelis Hakim yang memeriksadanmengadili perkara ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan GugatanPenggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas dan bangunan beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya;
SHM No.7033, seluas + 1.120 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : tanah 01550
Sebelah Timur : jalan
Sebelah Selatan : tanah SHM No.6590
Sebelah Barat : tanah SHM No.6590
Terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, setempat dikenal sebagai Jl. Sumeni, Karangmalang, Sragen;
Menyatakan bahwa pembelian Obyek Sengketa (SHM NO.7033) oleh Tergugat II berdasar Akta Jual Beli No.416/2013 tanggal 4 September 2013, yang dibuat oleh Tergugat III/Roostanty, SH. Notaris/PPAT di Sragen merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sebagai hukum Akta Jual Beli No.416/2013 tanggal 4 September 2013, yang dibuat oleh Tergugat III/Roostanty, SH. Notaris/PPAT di Sragen adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi, Verzet;
Dan bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Tergugat I telah mengajukan tangkisan terhadap gugatan Penggugat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa tergugat I dengan tegas menolak dan menyangkal dalil-dalil penggugat secara keseluruhan kecuali yang di akui secara tegas oleh berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut tanpa kecuali:
Bahwa gugatan yang diajukan penggugat tertanggal 19 Desember 2017 perkara nomor: 102/Pdt.G/2017/PN Krg adalah perkara yang sama dan sudah pernah diputus di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan putusan nomor: 63/Pdt.G/2014/PN.Krg tertanggal 8 Desember 2014 tertanggal 8 Desember 2014 dan Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusan nomor: 97/Pdt/2015/PT SMG tertanggal 25 Juni 2015.
Bahwa dalam putusan nomor: 63/Pdt.G/2014/PN.Krg dan putusan nomor: 97/Pdt/2015/PT SMG sudah berkekuatan hukum tetap, dimana yang menjadi alasan tidak diterimanya gugatan tersebut yang tertuang dalam kedua putusan tersebut adalah:
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 05/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg tertanggal 08 Juni 2012 PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi (dalam pailit) telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa perihal asset-aset PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi (dalam pailit) telah ditetapkan dan disebutkan secara jelas sebagaimana dimaksud dalam Daftar Boedel Pailit Atas Barang Tidak Bergerak Milik PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi (dalam pailit) tertanggal 25 Juni 2012 yang telah disahkan dan ditanda tangani oleh Hakim Pengawas, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Bahwa Wahyu Hanggono selaku debitur pailit adalah anak kandung dari Penggugat dan obyek tanah yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini yaitu tanah sertifikat hak milik No. 7033 adalah tanah yang dijaminkan untuk kepentingan PT Indonesia Antique atau Wahyu Hanggono secara pribadi, dan Penggugat bertindak pula sebagai penjamin, dimana asset dimaksud secara nyata masuk dalam daftar boedel pailit atas barang tidak bergerak miliik PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi (dalam pailit) tertanggal 25 Juni 2012 yang telah disahkan dan ditanda tangani oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang
Bahwa gugatan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam surat gugatannya tertanggal 28 Agustus 2014 pada pokoknya adalah perihal keberatan atas peralihan kepemilikan asset yang telah masuk dalam daftar boedel pailit PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi (dalam pailit)
Bahwa gugatan yang demikian adalah masuk dalam kategori gugatan lain-lain yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada pokoknya mengatur dan mensyaratkan bahwa gugatan pihak ketiga terhadap Debitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit diajukan kepada Pengadilan yang memutus perkara pailit termasuk perihal pembatasan waktunya.
Bahwa berdasarkan ketentutan pasal 3 Ayat (1) berikut penjelasannya dimaksud, maka seharusnya gugatan perihal harta pailit dimaksud diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan oleh karenanya Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo (tidak sesuai dengan kompetensi absolut).
Bahwa mengingat Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat dimaksud haruslah dinyatakan tidak diterima.
Sehingga perkara tersebut menurut tergugat I Ne bis in Idem, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata. Oleh karena itu mohon gugatan penggugat dengan perkara nomor: 102/Pdt.G/2017/PN.Krg. tertanggal 19 Desember 2017 tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyatakan kewenangan absolut peradilan agama adalah menyelesaikan sengketa Ekonomi Syari’ah. Penjelasan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: Bank syari’ah, Lembaga keuangan mikro syari’ah, Asuransi syari’ah, Reasuransi syari’ah, Reksa dana syari’ah, Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, Skuritas syari’ah, Pembiayaan syari’ah, Pegadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, Bisnis syari’ah.
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah menyatakan “Penyelesaian sengketa perbankan syari’ah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”, sedangkan ayat (2) yang menyatakan “Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad” sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, yang bunyi amarnya adalah
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya;
Maka oleh karena perkara nomor: 102/Pdt.G/2017/PN.Krg. berhubungan tentang akad syari’ah yaitu Akad Ijarah Al-Haq No./DM/IJR/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012 dan Akad Ijarah Al-Haq No./DM/IJR/I/2013 tertanggal 23 Januari 2013, dimana penggugat adalah orang yang beragama Islam sedangkan tergugat I adalah badan hukum koperasi yang menjalankan usaha perkoperasian berdasarkan prinsip syari’ah serta akad/perjanjian merupakan jenis akad syari’ah, maka Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mohon gugatan penggugat dengan perkara nomor: 102/Pdt.G/2017/PN.Krg. tertanggal 19 Desember 2017 tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon di anggap diajukan pula dalam pokok perkara.
Bahwa dalil penggugat pada posita angka 1 adalah benar yaitu penggugat adalah anggota dari Tergugat I dengan Akad Ijarah Al-Haq No. 61/DM/IJR/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012 dan Akad Ijarah Al-Haq No.63/DM/IJR/I/2013 tertanggal 23 Januari 2013, sebagaimana eksepsi tergugat I angka 4 diatas bahwa jenis akad yang ditandatangani oleh penggugat dan tergugat I tersebut adalah akad pembiayaan syari’ah sehingga Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sedangkan yang berwenang mengadilli adalah Peradilan Agama.
Bahwa terhadap dalil penggugat posita angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 tidak benar dan tidak berdasar, karena tergugat I sebagai badan
hukum koperasi telah menjalankan proses pembiayaan sesuai dengan prosedur, sedangkan peralihan tanah tersebut dari tergugat I ke tergugat II juga sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sehingga dalil-dalil penggugat posita angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 mohon untuk dikesampingkan.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas kiranya cukup alasan agar majelis hakim untuk dapat mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
Menyatakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menolak menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas dan bangunan beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya SHM No. 7033 seluas kurang lebih 1.120 M2 dengan batas-batas sebelah utara: tanah 01550, sebelah timur: jalan, sebelah selatan: tanah SHM No. 6590, sebelah barat: tanah SHM No. 6590 terletak di Desa Kroyo Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen, setempat dikenal sebagai Jl. Sumeni, Karangmalang, Sragen;
Menolak menyatakan bahwa pembelian obyek sengketa SHM No. 7033 oleh tergugat II berdasar Akta Jual Beli No. 416/2013 tanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh tergugat III/Roostanty, SH Notaris/PPAT di sragen merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menolak menyatakan sebagai hukum Akta Jual Beli No. 416/2013 tanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh tergugat III/Roostanty, SH Notaris/PPAT di sragen adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum penggugat, para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
Menolak menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menolak menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, verzet;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Tergugat II telah mengajukan tangkisan terhadap gugatan Penggugat sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
Bahwa tergugat II dengan tegas menolak dan menyangkal dalil-dalil penggugat secara keseluruhan kecuali yang di akui secara tegas oleh berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut tanpa kecuali:
Bahwa gugatan yang diajukan penggugat tertanggal 19 Desember 2017 perkara nomor: 102/Pdt.G/2017/PN.Krg. adalah perkara yang sama dan sudah pernah diputus di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan putusan nomor: 63/Pdt.G/2014/PN.Krg tertanggal 08 Desember 2014 tertanggal 8 Desember 2014 dan Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusan nomor: 97/Pdt/2015/PT SMG tertanggal 25 Juni 2015.
Bahwa dalam putusan Nomor: 63/Pdt.G/2014/PN.Krg dan putusan nomor: 97/Pdt/2015/PT SMG sudah berkekuatan hukum tetap, dimana yang menjadi alasan tidak diterimanya gugatan tersebut yang tertuang dalam kedua putusan tersebut adalah:
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 05/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg tertanggal 08 Juni 2012 PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi (dalam pailit) telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Bahwa perihal asset-aset PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi (dalam pailit) telah ditetapkan dan disebutkan secara jelas sebagaimana dimaksud dalam Daftar Boedel Pailit Atas Barang Tidak Bergerak Milik PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi (dalam pailit) tertanggal 25 Juni 2012 yang telah disahkan dan ditanda tangani oleh Hakim Pengawas, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa Wahyu Hanggono selaku debitur pailit adalah anak kandung dari Penggugat dan obyek tanah yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini yaitu tanah sertifikat hak milik No. 7033 adalah tanah yang dijaminkan untuk kepentingan PT Indonesia Antique atau Wahyu Hanggono secara pribadi, dan Penggugat bertindak pula sebagai penjamin, dimana asset dimaksud secara nyata masuk dalam daftar boedel pailit atas barang tidak bergerak miliik PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi (dalam pailit) tertanggal 25 Juni 2012 yang telah disahkan dan ditanda tangani oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa gugatan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam surat gugatannya tertanggal 28 Agustus 2014 pada pokoknya adalah perihal keberatan atas peralihan kepemilikan asset yang telah masuk dalam daftar boedel pailit PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi (dalam pailit);
Bahwa gugatan yang demikian adalah masuk dalam kategori gugatan lain-lain yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada pokoknya mengatur dan mensyaratkan bahwa gugatan pihak ketiga terhadap Debitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit diajukan kepada Pengadilan yang memutus perkara pailit termasuk perihal pembatasan waktunya.
Bahwa berdasarkan ketentutan pasal 3 Ayat (1) berikut penjelasannya dimaksud, maka seharusnya gugatan perihal harta pailit dimaksud diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan oleh karenanya Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo (tidak sesuai dengan kompetensi absolut).
Bahwa mengingat Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat dimaksud haruslah dinyatakan tidak diterima.
Sehingga perkara tersebut menurut tergugat II Ne bis in Idem, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata. Oleh karena itu mohon gugatan penggugat dengan perkara Nomor : 102/Pdt.G/2017/PN Krg tertanggal 19 Desember 2017 tidak dapat diterima.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyatakan kewenangan absolut peradilan agama adalah menyelesaikan sengketa Ekonomi Syari’ah. Penjelasan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: Bank syari’ah, Lembaga keuangan mikro syari’ah, Asuransi syari’ah, Reasuransi syari’ah, Reksa dana syari’ah, Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, Skuritas syari’ah, Pembiayaan syari’ah, Pegadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, Bisnis syari’ah.
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah menyatakan “Penyelesaian sengketa perbankan syari’ah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”, sedangkan ayat (2) yang menyatakan “Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad” sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, yang bunyi amarnya adalah
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya;
Maka oleh karena perkara nomor: 102/Pdt.G/2017/PN.Krg. berhubungan tentang akad syari’ah yaitu Akad Ijarah Al-Haq No./DM/IJR/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012 dan Akad Ijarah Al-Haq No./DM/IJR/I/2013 tertanggal 23 Januari 2013, dimana penggugat, dan para tergugat adalah orang yang beragama Islam sedangkan tergugat II adalah perorangan yang menjadi pembeli atas, maka Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mohon gugatan penggugat dengan perkara nomor: 102/Pdt.G/2017/PN.Krg. tertanggal 19 Desember 2017 tidak dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon di anggap diajukan pula dalam pokok perkara;
Bahwa dalil penggugat pada posita angka 1 adalah benar yaitu penggugat adalah anggota dari Tergugat I dengan Akad Ijarah Al-Haq No./DM/IJR/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012 dan Akad Ijarah Al-Haq No./DM/IJR/I/2013 tertanggal 23 Januari 2013, sebagaimana eksepsi tergugat II angka 4 diatas bahwa jenis akad yang ditandatangani oleh penggugat dan tergugat I tersebut adalah akad pembiayaan syari’ah sehingga Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sedangkan yang berwenang mengadilli adalah Peradilan Agama;
Bahwa terhadap dalil penggugat posita angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 tidak benar dan tidak berdasar, karena tergugat II sebagai pembeli atas SHM No. 7033 dan SHM No. 6590 sudah sesuai dengan prosedur, sedangkan peralihan tanah tersebut dari tergugat I ke tergugat II juga sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sehingga dalil-dalil penggugat posita angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 mohon untuk dikesampingkan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas kiranya cukup alasan agar majelis hakim untuk dapat mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
Menyatakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili perkara ini.
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menolak menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas dan bangunan beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya SHM No. 7033 seluas kurang lebih 1.120 M2 dengan batas-batas sebelah utara: tanah 01550, sebelah timur: jalan, sebelah selatan: tanah SHM No. 6590, sebelah barat: tanah SHM No. 6590 terletak di Desa Kroyo Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen, setempat dikenal sebagai Jl. Sumeni, Karangmalang, Sragen;
Menolak menyatakan bahwa pembelian obyek sengketa SHM No. 7033 oleh tergugat II berdasar Akta Jual Beli No. 416/2013 tanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh tergugat III/Roostanty, SH Notaris/PPAT di sragen merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menolak menyatakan sebagai hukum Akta Jual Beli No. 416/2013 tanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh tergugat III/Roostanty, SH Notaris/PPAT di sragen adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum penggugat, para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
Menolak menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menolak menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, verzet;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Tergugat III telah mengajukan tangkisan terhadap gugatan Penggugat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Kabur ( Obscuur Libel )
Bahwa dalam dalil-dalil gugatan Penggugat kabur, tidak jelas dan berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya sehingga dasar fakta ( rechts ground ) menjadi kabur. Hal tersebut dikarenakan dalam dalil gugatan Penggugat hanya menyatakan bahwa Penggugat belum bisa menyelesaikannya kewajiban yang harus diselesaikan dengan Tergugat I dan Tergugat II dengan cara melunasi tagihan yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.794.641.750,00 ( satu milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) pada tanggal 3 Juni 2013. Dan dalam hal cara menyelesaikan akad Ijarah Al-Haq yang telah disepakati, diantaranya menggabungkan kedua jaminan ( Objek Sengkata ) SHM No, 6590 dan SHM No. 7033, dan kemudian menjualnya guna menyelesaikan kewajiban Penggugat kepada Tergugat I.
Bahwa fakta hukum yang sebenarnya terjadi adalah sebagai berikut:
Bahwa Objek sengketa SHM No. 6590 atas nama Drs. Djowo Semito Atmojo, BA terletak di Jl. Sumeini Kroyo Karangmalang Sragen dan SHM No. 7033 atas nama Drs. Djowo Semito Atmojo luas 1.120 M2 terletak di Desa Kroyo Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen masuk dalam Daftar Boedel Pailit atas aset barang tidak bergerak milik PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara Pribadi ( dalam Pailit ) ;
Bahwa berdasarkan surat dari Sdri Endang Srikarti Handayani.,SH.,Mhum, selaku Kurator PT. Indonesia Antique ( dalam Pailit ) No. 46/ESH/I A WH/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 perihal : Laporan Pelaksanaan Lelang dan permohonan Penetapan/ijin penjualan di bawah tangan atas aset barang tidak bergerak milik PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi ( dalam Pailit );
Bahwa Berdasarkan Penetapan No. 05/PAILIT/2012/PN. Niaga SMG tanggal 10 September 2012, memberikan ijin penjualan dimuka umum ( Dibawah tangan/ notariel ) atas harta pailit milik PT. Indonesia Antique ( dalam pailit );
Bahwa Kurator PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi ( dalam Pailit ) telah melaksanakan penjualan dimuka umum melalui lelang pertama atas harta pailit milik PT. Indonesia Antique dan Hahyu Hanggono secara Pribadi ( dalam pailit ) pada hari Selasa, 28 Agustus 2012 bertempat di KPKNL Surakarta dan lelang kedua pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 bertempat di KPKNL Semarang keduanya tidak tercapai, maka penjualan dibawah tangan dapat dilakukan. Bahwa penjualan lelang tidak tercapai, maka penjualan dibawah tangan dapat dilakukan diatur dalam Pasal 185 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bahwa : “ Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka penjualan dibawah tangan dapat dilakukan dengan ijin Hakim Pengawas.” Maka untuk menghemat biaya Kepailitan, dipandang patut dan beralasan memberikan ijin kepada Kurator untuk melakukan penjualan dibawah tangan.
Bahwa Objek sengketa berupa SHM no. 6095 dan SHM no. 7033 masuk dalam daftar boedel pailit atas aset barang tidak bergerak milik PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi ( dalam Pailit ).
Atas dasar tersebut diatas sangat jelas sekali bahwa Penggugat tidak menyatakan secara benar fakta hukum yang terjadi sehingga gugatan tersebut menjadi kabur.
Orang Yang Ditarik Sebagai Tergugat Tidak Lengkap (Exceptio Plurium Litis Consortium)
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat kurang pihak dalam menyebut pihak Tergugat. Pihak yang diajukan dalam gugatan hanya: Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( KJKS ) Dinar Mulia; Umi Munawarah, A.Md; Roostanty.,SH dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, sedangkan Sdri Endang Srikarti Handayani.,SH.,Mhum, selaku Kurator PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi ( dalam Pailit ) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor : 05/PAILIT/2012/PN. Niaga SMG tertanggal 8 Juni 2012 dan Penetapan Pengadilan Niaga Semarang tertanggal 10 September 2012 Nomor : 05/pailit/2012/PN. Niaga Smg, pihak Kurator dalam kaitannya Laporan Pelaksanaan Lelang dan Permohonan Penetapan/Ijin Penjualan dibawah Tanggan atas asset barang tidak bergerak milik PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi ( dalam Pailit ) tidak dimasukkan dalam pihak sebagai Tergugat.
Bahwa Kurator dalam hal ini Sdri Endang Srikarti Handayani.,SH.,Mhum, selaku Kurator PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi (dalam Pailit) berdasarkan Penetapan Nomor: 05/PAILIT/2012/PN Niaga SMG berkewajiban melakukan pengelolaan dan pemberesan asset/harta PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi ( dalam Pailit ).
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana yang telah kami kemukakan diatas, maka kami mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar dapat mengabulkan dan menerima eksepsi Tergugat III dan menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan Tergugat III dalam Eksepsi juga termasuk bagian dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari bagian Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat III;
Bahwa Dalil gugatan Penggugat posita angka 6, posita angka 8 dan posita angka 10 tidak benar. Bahwa peralihan kepemilikan objek sengketa SHM No. 7033 semula atas nama Drs. Djowo Semito Atmojo luas 1.120 M2 terletak di Desa Kroyo Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen sekarang atas nama Umi Munawaroh ( Tergugat II ) sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah selanjutnya disempurnakan dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dalam putusan sela ( provisi )
DALAM POKOK PERKARA
Menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya
Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Tergugat III mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa Turut Tergugat telah mengajukan tangkisan terhadap gugatan Penggugat sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TURUT TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan PEMBANTAH dalam Perkara No.102/Pdt.G/2017/PN.Sgn. Tanggal 19 Desember 2017, kecuali atas hal-hal tertentu yang diakui kebenarannya secara tegas menurut hukum;
Bahwa berdasarkan data yang terdapat pada TURUT TERGUGAT, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa satu bidang tanah yang tercatat dalam SHM Nomor : 6590/Kroyoterletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kab. Sragen, luas tanah + 2830M² Pemegang Hak terakhir a.n. Umi Munawarah A.Md, dan SHM Nomor : 7033/Kroyo terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kab. Sragen, luas tanah + 1120 M² Pemegang Hak terakhir a.n. Umi Munawarah A.Md.
Menanggapi gugatan PENGGUGAT dalam Posita No. 5 bahwa TURUT TERGUGAT dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen telah memproses setiap Permohonan Perubahan Data Pendaftaran Tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen sebagai TURUT TERGUGATmemberikan jawaban :
Bahwa proses penerbitan sertipikat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku khususnya mengenai peraturan pendaftaran tanah yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 khususnya pasal 3 :
Pendaftaran tanah bertujuan:
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
Untuk menyediakan informasi kepada pihak pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang bidang tanah dan satuan satuan rumah susun yang sudah terdaftar, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Bahwa gugatan penggugat tidak jelas, justru TURUT TERGUGAT menerbitkan sertipikat adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemiliknya sehingga gugatan Penggugat tidak benar dan harus ditolak.
Bahwa posita-posita dari PENGGUGAT yang tidak ditanggapi oleh TURUT TERGUGATbukan berarti diakui tetapi memang tidak ada relevansinya dengan tugas-tugas TURUT TERGUGAT, sehingga tidak perlu ditanggapi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, TURUT TERGUGATmohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Demikian Jawaban ini kami ajukan sebagai pertimbangan, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat kiranya berpendapat lain, maka TURUT TERGUGAT memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono );
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi ;
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili perkara ini ;
Dalam Pokok Perkara ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkansejumlah Rp2.557.000,00 ( dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut diatas telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 8 Oktober 2018;
Menimbang, atas putusan tersebut, Pembanding semula Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2018 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar telah menyatakan banding sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Krg Jo No. 18/2018.A., dan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 24 Oktober 2018, diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 24 Oktober 2018, dan masing-masing diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding III semula Tergugat III dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 29 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar telah memberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat, Terbanding I semula Tergugat I, dan Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 21 November 2018, dan kepada Terbanding III semula Tergugat III, serta diberitahukan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal
29 November 2018, agar masing-masing pihak yang berperkara mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya Pembanding tidak mengajukan memori banding, tetapi Terbanding mengajukan tanggapan atas permohonan banding dari Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 18 Februari 2019, langsung dari Terbanding;
Menimbang, bahwa tanggapan atas permohonan banding Pembanding semula Penggugat, yang didalamnya adalah Kontra Memori Banding, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 102/Pdt.G/2017/PN.Krg tanggal 24 September 2018, telah tepat dan benar;
Bahwa, Termohon Banding tidak sepakat dengan pertimbangan Judex Factie yang mengatakan bahwa perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama karena Termohon Banding adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah tidak tepat;
Bahwa, perkara aquo adalah perkara yang sama dengan yang pernah diajukan di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan subyek dan obyek yang sama (nebis in idem) lihat bukti Putusan Nomor 63/Pdt.G/2014/PN.Krg Jo Nomor 97/Pdt/2015/PT.SMG, dimana dalam putusan tersebut telah benar;
Bahwa, telah jelas Judex factie tidak mempertimbangkan dan melihat kesengajaan Pemohon Banding yang menyembunyikan fakta adanya keterkaitan obyek sengketa dengan perkara kepailitan;
Bahwa perkara ini adalah perkara khusus yang ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang;
Bahwa, jelas yang didalilkan Pembanding sebagai obyek sengketa adalah obyek yang termasuk dalam Boedel Pailit yang mana hal tersebut telah Terbanding buktikan dalam fakta persidangan;
Bahwa, obyek sengketa tersebut adalah masuk dalam boedel pailit PT.Indonesia Antique dan Wahyu anggono secara pribadiHanggono secara pribadi tertanggal 25 Juni 2012 yang telah disahkan dan ditanda tangani oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa, karena obyek sengketa merupakan boedel pailit, maka terhadap asset Debitor Pailit berlaku Hukum Kepailitan berikut akibat-akibatnya yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan;
Bahwa, Pembanding adalah pihak yang merasa keberatan dengan adanya peralihan yang terjadi atas salah satu harta boedel pailit, maka Pembanding seharusnya mengajukan perlawanan ke Pengadilan Niasa seseuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang;
Bahwa, kesimpulan yang mengatakan obyek sengketabukan boedel pailit dengan membuat kontruksi hukum sendiri adalah mengada-ada dan tidak benar;
Bahwa,Termohon banding I membeli obyek sengketa dengan benar dan sesuai ketentuan hukum, dimana Termohon banding I telah memelinya melalui curator;
Bahwa jelas Termohon dalam melakukan hal tersebut Termohon Banding II harus tunduk dan patuh dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Bahwa Pemohon Banding yang mempermasalahkan proses jual beli terkait dengan obyek sengketa yang telah mengetahui asal muasal obyek sengketa dan tanpa menyertakan gugatan terhadap curator dan Kreditu adalah sesuatu yang aneh dan patut dipertanyakan kembali oleh Para Termohon Banding;
Bahwa dalam Akad (Akad Jasa) yaitu Akad IJARAH AL-HAQ Nomor/DM/IJR/2012 dan Akad IJARAH AL-HAQ Nomor/DM/IJR/2013, telah jelas Termohon Banding I menyedian sewa jasa yaitu menyiapkan dana untuk pengambilan sertifikat yang dalam hal ini tentunya melakukan pembelian dari curator yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yaitu Endang Srikarti Handayani selaku curator PT Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi, yang menguasai dan berhak menjual atas Sertifikat Hak Milik Nomor7033 (Obyek Sengketa) beserta Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 6590, karena posisi kedua tanah tersebut
masuk dalam Boedel pailit PT Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi;
Bahwa telah jelas secara fakta hukum Termohon Banding I telah melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan khususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Bahwa terkait Pemohon Banding yang mempermasalahkan dengan peralihan hak mengenai obyek sengketa yang mana Termohon Banding I dapat dari pembelian asset Boedel Pailit PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono secara pribadi maka perlawanan hal tersebut memang harus dilakukan di Pengadilan Niaga sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang KPKU maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, maka Para Termohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berkenan untuk memutus sebagai berikut :
Menolak permohonan banding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Perkara Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Krg tanggal 24 September 2018;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM ;
Menimbang, bahwa perkara gugatan Nomor 102/Pdt.G/2017/PN.Krg telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karanganyar pada persidangan tanggal 24 September 2018 dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Tergugat II dan Kuasa Tergugat III tanpa dihadiri oleh Kuasa Turut Tergugat, dan kemudian terhadap putusan tersebut Penggugat telah mengajukan permohonan banding, pada tanggal 8 Oktober 2018 oleh karena itu permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7 Undang - Undang nomor 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan di Jawa dan Madura, sehingga Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah mempelajari berkas perkara, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Karanganyar tersebut dan tanggapan atas Banding Pembanding, mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar memutuskan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, dan selanjutnya menyatakan Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang mengadili perkara ini, selanjutnya dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dengan pertimbangan sebagai berikut :
“ Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 bahwa penjelasan pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya meskipun dalam ketentuan dalam pasal 17 ayat (3) akad Ijarah Al-Haq telah disepakati apabila terjadi sengketa maka penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Karanganyar namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ketentuan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Karanganyar tidak dapat dilakukan dan kembali terikat pada ketentuan pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama” ;
“ Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas oleh karena dalam perkara ini Tergugat I sebagai kreditur adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah demikian pula sebagai debitur yaitu Penggugat dan istrinya Sri Widati adalah beragama Islam maka untuk menyelesaikan sengketa yang timbul terkait dengan Akad Ijarah Al-Haq Nomor /DM/IJR/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 dan bukti surat P-2 berupa Akad Ijarah Al-Haq No /DM/IJR/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang menjadi pokok perkara dalam perkara ini menjadi bagian dari ekonomi syariah adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sehingga Majelis Hakim berpendapat Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sependapat dengan keseluruhan pertimbangan hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut, karena pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut telah tepat dan benar, sehingga diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Krg tanggal 24 September 2018 dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding ini Pembanding gugatannya tetap dinyatakan tidak dapat diterima, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara, yang pada peradilan tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M e n g a d i l i :
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 102/Pdt.G/2017/PN Krg tanggal 24 September 2018;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2019 oleh Retno Pudyaningtyas, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis, H.Arifin, S.H, M.M dan Dina Krisnayati, S.H., masing - masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 33/Pdt/2019/PT SMG tanggal 10 Januari 2019 untuk mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding, dan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas serta Ira Indriati, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara.
Hakim Angota I, Ketua Majelis,
t.t.d. t.t.d.
H. Arifin, S.H, M.M. Retno Pudyaningtyas, S.H.
Hakim Anggota II,
t.t.d.
Dina Krisnayati, S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Ira Indriati, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,00
Jumlah Rp 150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah )