334/ Pid.Sus/2015 / PN.Idm ( Migas )
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 334/ Pid.Sus/2015 / PN.Idm ( Migas )
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DULYANI Alias DUL bin ( alm ) IDRIS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DULYANI Alias DUL bin ( Alm ) IDRIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan “; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DULYANI Alias DUL bin ( Alm ) IDRIS dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda Rp. 5.000.000.000,- ( Lima milyar rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 ( empat ) drum yang berisikan BBM Solar per drum sebanyak ± 200 liter dan 2 ( dua ) drigen yang berisikan BBM Solar per drum sebanyak ± 35 liter , dirampas untuk negara ; - 1 (satu) buah corong yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah selang yang terbuat dari plastik dan 1 (satu) buah alat literan yang terbuat dari besi, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 334/ Pid.Sus/2015 / PN.Idm ( Migas ).
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DULYANI Alias DUL bin ( alm ) IDRIS ;
Tempat lahir : Indramayu ;
Umur / tgl.lahir : 38 tahun/2 Mei 1977 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Sukra Blok Sukajadi Rt.02 Rw.07 Kecamatan
Sukra, Kabupaten Indramayu ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa Telah ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 19 Agustus 2015 s/d tanggal 7 September 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 8 September 2015 s/d tanggal 17 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d tanggal 3 Nopember 2015 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d tanggal 25 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Nopember 2015 s/d tanggal 24 Januari 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 334/Pid.Sus/2015/PN.,Idm ( Migas ) tanggal 27 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 334/Pid.Sus/2015/PN.Idm ( Migas ) tanggal 27 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DULYANI Alias DUL bin ( alm ) IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin usaha penyimpanan” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa DULYANI Alias DUL bin ( alm ) IDRIS dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 2 ( dua ) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan .
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
4 ( empat ) drum yang berisikan BBM Solar per drum sebanyak ± 200 liter dan 2 ( dua ) drigen yang berisikan BBM Solar per drum sebanyak ± 35 liter , dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah corong yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah selang yang terbuat dari plastik dan 1 (satu) buah alat literan yang terbuat dari besi, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa minta keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa DULYANI Alias DUL bin ( alm ) IDRIS pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi secara pasti dalam bulan Juli 2015 pada tanggal 5 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib dan tanggal 19 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli dan bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Desa Sukra Blok Sukajadi Rt.02 Rw.07 Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili “ melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menyalahgunakan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu awal mulanya terdakwa biasa membeli bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar yang disubsidi Pemerintah dari sdr Ahkyas selaku sopir pada PT Pertamina ( belum tertangkap ) dengan harga perliternya sebesar Rp.5.500,- ( lima ribu lima ratus rupiah ) selanjutnya setiap BBM solar bersubsidi yang dibeli tersebut ditampung oleh terdakwa dalam drum dan kemudian oleh terdakwa dijual kembali dengan harga perliternya sebesar Rp.6.600,- ( enam ribu enam ratus rupiah ) kepada saksi Carmin alias Caming sebanyak 3 ( tiga ) kali yaitu pada bulan Juli 2015 sebanyak 100 liter pada tanggal 5 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib sebanyak 100 liter dan pada tanggal 19 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib sebanyak 100 liter, namun penjualan BBM solar bersubsidi yang dilakukan terdakwa dan dibeli oleh saksi Carmin alias Caming tersebut bertentangan dengan ketentuan mengenai batasan pembelian BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah maksimal 30 liter per hari serta bertentangan dengan harga standar BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah sebesar Rp.6.900,- ( enam ribu Sembilan ratus rupiah ) per liter ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DULYANI Alias DUL bin ( alm ) IDRIS pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di pekarangan rumah yang ditempati terdakwa yang terletak di Desa Sukra Blok Sukajadi Rt.02 Rw.07 Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili “ melakukan penyimpanan minyak bumi berupa bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu awal mulanya terdakwa menerima bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar sebanyak ± 870 liter dari sdr Ahkyas selaku sopir pada PT Pertamina ( belum tertangkap ) selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menyimpan BBM solar tersebut dengan cara ditampung dalam 4 ( empat ) drum dan 2 ( dua ) dirigen, namun perbuatan terdakwa berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan oleh saksi Suheri dan saksi Angga Rani masing-masing selaku Petugas Polres Indramayu yang sedang melaksanakan patroli, selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdakwa ternyata tidak terdaftar sebagai badan usaha maupun pedagang eceran pada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Indramayu serta tidak memiliki ijin usaha penyimpanan BBM Solar dari Pemerintah ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ABDUL ROHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan dalam disidang ini karena terdakwa telah menimbun BBM jenis solar ;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Rabu tgl 19 Agustus 2015 sekira jam 17.00 Wib bertempat di rumah kontrakan di Desa Sukra Blok Sukajadi Kecamtan Sukra, Kabupaten Indramayu ;
Bahwa Terdakwa menyimpan solar dipekarangan rumah kontrakanya tersebut dan jumlahnya kurang lebih 900 liter dan disimpan dalam 4 drum lebih ;
Bahwa saksi tahu terdakwa menyimpan solar tersebut karena saksi disuruh terdakwa memindahkan solar tersebut kepenampungan lalu dipindahkan ke dirigen karena ada yang membeli ;
Bahwa saksi disuruh oleh terdakwa memindahkan solar tersebut baru sekali itu dan saksi tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan solar tersebut ;
Bahwa saat terdakwa ditangkap, waktu itu saksi sedang disuruh memindahkan solar ke dirigen dan saksi baru mengisi 14 liter lalu ditangkap Polisi, rencananya waktu itu mau mengisi 100 liter ;
Bahwa Terdakwa menjual solar sudah sekitar 3 bulan tetapi saksi tidak tahu dijual dengan harga berapa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut ;
SUHERI,SH.Alias SUPOLO bin ASMARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Rabu tgl 19 Agustus 2015 sekira jam 17.00 Wib bertempat di rumah kontrakan di Desa Sukra Blok Sukajadi Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu dan saksi menangkap terdakwa dengan Brigadir Angga Rani ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menimbun dan menjual BBM jenis solar tanpa dilengkapi surat-surat ijinnya ;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa, yaitu 4 drum berisi Solar, 2 dirigen berisikan solar, 1 buah corong dari plastik, 1 buah selang plastik, 1 buah alat literan dari besi ;
Bahwa saat ditangkap terdakwa ada dirumahnya dan ada 2 orang yang sedang memindahkan solar dari drum ke dirigen dan 2 orang tersebut mengatakan bahwa solar tersebut miliknya terdakwa karena mereka hanya disuruh terdakwa ;
Bahwa solar itu disimpan terdakwa menurut pengakuan terdakwa karena solar itu akan dijual ke heler-heler ;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut ;
ANGGA RANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Rabu tgl 19 Agustus 2015 sekira jam 17.00 Wib bertempat di rumah kontrakan di Desa Sukra Blok Sukajadi Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu dan saksi menangkap terdakwa dengan Bripka Suheri ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menimbun dan menjual BBM jenis solar tanpa dilengkapi surat-surat ijinnya ;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa, yaitu 4 drum berisi Solar, 2 dirigen berisikan solar, 1 buah corong dari plastik, 1 buah selang plastik, 1 buah alat literan dari besi ;
Bahwa saat ditangkap terdakwa ada dirumahnya dan ada 2 orang yang sedang memindahkan solar dari drum ke dirigen dan 2 orang tersebut mengatakan bahwa solar tersebut miliknya terdakwa karena mereka hanya disuruh terdakwa ;
Bahwa solar itu disimpan terdakwa menurut pengakuan terdakwa karena solar itu akan dijual ke heler-heler ;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar ;
CARMIN Als CAMING bin ( alm ) SURYIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam sidang perkara ini ada kejadian dimana saksi telah membeli solar dari terdakwa dengan harga per liternya Rp.6.600,- ;
Bahwa saksi membeli solar dari terdakwa sudah 5 kali ;
Bahwa solar yang saksi beli dari terdakwa tersebut saksi jual lagi dengan harga perliternya Rp 7.200 ,- dan saksi menjualnya keheler-heler di wilayah sekitar Sukra dan Pusaka Negara ;
Bahwa saksi merasa bersalah membeli solar kepada terdakwa ;
SURATNO, SH. bin RASDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Staf Pelaksana Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Indramayu ;
Bahwa tugas pokok di kantor saksi yaitu melayani masyarakat dalam hal pembuatan perijinan bidang usaha ;
Bahwa untuk semua jenis usaha harus ada ijin berupa : ijin gangguan, ijin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, surat ijin tempat usaha dan kalau untuk usaha bidang Minyak dan Gas Bumi ada tambahan ijin, yaitu ijin prinsip berupa : Ijin peruntukkan penggunaan tanah, Ijin mendirikan bangunan, Rekomendasi Amdal ;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan ijin usaha minyak dan gas bumi yaitu Badan Usaha yang berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Koperasi dan Firma dan pihak lain berdasarkan kesepakatan bersama antara Muspida Kabupaten Indramayu ;
Bahwa berdasarkan data yang ada di kantor saya, terdakwa belum terdaftar dan tercatat sebagai pelaku usaha yang memiliki ijin dalam usaha apapun ;
EKO RUDIANTO bin SAWISNU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Seksi Pemasaran dan Promosi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu ;
Bahwa tugas pokok di kantor saksi yaitu melayani masyarakat dalam hal pembuatan perijinan bidang usaha pemasaran dan promosi ;
Bahwa kantor saksi pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan atau pembelian BBM bersubsidi Pemerintah jenis solar untuk usaha dagang eceran dan untuk pembelian BBM bervariasi dengan batasan pembelian BBM maksimal dalam sehari 30 liter ;
Bahwa berdasarkan data yang ada di kantor saksi, terdakwa belum terdaftar dan tercatat sebagai pedagang BBM jenis solar bersubsidi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ia menjadi terdakwa dalam sidang ini karena telah menjua minyak solar tanpa ada surat-suratnya ;
Bahwa terdakwa menjual solar tanpa surat-surat sejak bulan Juni 2015 ;
Bahwa terdakwa mendapatkan solar tersebut membeli per liter Rp.5.500,- dari sdr Ahkyas supir mobil tangki Ranger Rigg Service dengan cara memasukkan selang ke mobil tangki tersebut dan diisikan ke dirigen yang berisi 40 liter lalu dikumpulkan ke drum yang disimpan di pekarangan rumah tempat terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual solar tersebut kepada sdr Carmin dan sdr Sutarta dengan harga per liternya Rp.6.600,- ;
Bahwa solar yang disita dari tempat terdakwa ada 4 drum yang masing-masing drum berisi 200 liter dan 2 dirigen masing-masing berisi 35 liter ;
Bahwa untuk per liternya terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.1.100,- ;
Bahwa solar itu bukan dari subsidi karena dari solar Pertamina ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal karena menjual solar tanpa ijin ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 ( empat ) drum yang berisikan BBM Solar per drum sebanyak ± 200 liter dan 2 ( dua ) drigen yang berisikan BBM Solar per drum sebanyak ± 35 liter , dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah corong yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah selang yang terbuat dari plastik dan 1 (satu) buah alat literan yang terbuat dari besi, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa benar pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira jam 17.00 Wib saksi Suheri dan saksi Angga Rani ( dari Polres Indramayu ) ketika sedang melaksanakan tugas patroli pengawasan BBM melintas di Desa Sukra Blok Sukajadi Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ketika itu melihat saksi Abdul Rohman dan saksi Carmin alias Caming sedang melakukan pengisian BBM Solar dari drum ke drigen di pekarangan dengan rumah kontrakan yang ditempati terdakwa ;
bahwa benar selanjutnya saksi Suheri dan saksi Angga Rani langsung menghampiri dan menanyakan asal-usul kepemilikan BBM solar tersebut dan oleh saksi Abdul Rohman dijawab bahwa BBM solar tersebut adalah kepunyaan terdakwa dimana saat itu ia hanya disuruh oleh terdakwa untuk menjual secara eceran kepada saksi Carmin als Caming namun belum sempat penjualan tersebut terjadi ternyata telah terlebih dahulu diketahui oleh saksi Suheri dan saksi Angga Rani ;
bahwa benar pada saat itu saksi Suheri dan saksi Angga Rani juga melihat dan menemukan dipekarangan depan rumah kontrakan yang ditempati terdakwa tersebut terdapat 4 ( empat ) drum yang berisikan BBM Solar per drum sebanyak ± 200 liter dan 2 ( dua ) drigen yang berisikan BBM Solar per drum sebanyak ± 35 liter ;
bahwa benar terdakwa mendapatkan solar tersebut dengan cara membeli dari sdr Ahkyas selaku supir PT Pertamina
bahwa benar berdasarkan data pada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Indramayu serta data pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai badan usaha maupun pedagang eceran dan tidak memiliki ijin usaha penyimpanan BBM solar dari Pemerintah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif maka kami akan buktikan dakwaan yang terbukti saja yaitu Dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang “
Menimbang, bahwa yang diajukan di persidangan ini adalah terdakwa DULYANI Alias DUL bin ( alm ) IDRIS sebagai subyek hukum, dimana dalam persidangan menyatakan dirinya sehat jasmani dan rohani, sehingga dengan demikian terdakwa adalah seorang yang bertanggung jawab, sehingga oleh karena itu perbuatannya haruslah dipertanggung jawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa demikian juga fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan terdakwa, yang menerangkan bahwa dialah (terdakwa), yang melakukan perbuatannya, dan apabila hal ini juga dihubungkan keterangan terdakwa sendiri di persidangan yang membenarkan identitas dirinya dalam surat dakwaan, sehingga hal ini tidak terjadi error in persona.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Unsur “Melakukan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi berupa Penyimpanan Bahan Bakar Minyak “
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 angka 10, angka 13 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang dimaksud dengan kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga, sedangkan yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi dan Gas Bumi dan dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti bahwa terdakwa menerima bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar sebanyak ± 870 liter dari sdr Ahkyas selaku sopir pada PT Pertamina (belum tertangkap ) selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menyimpan BBM solar tersebut dengan cara ditampung dalam 4 (empat) drum dan 2 ( dua ) dirigen, kemudian terdakwa menjual solar tersebut secara eceran kepada sdr Carmin dan sdr Sutarta dengan harga per liternya Rp.6.600,- ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Unsur “Tanpa memilki ijin usaha penyimpanan “
Menimbang, bahwa berdasarkan data pada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Indramayu serta data pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai badan usaha maupun pedagang eceran dan tidak memiliki ijin usaha penyimpanan BBM solar dari Pemerintah ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 53 huruf c jo Pasal 23 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua tersebut dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar untuk menghapus kesalahannya, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan segenapnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka untuk menghindari segala sesuatu tindakan terdakwa menghindari pelaksanaan hukumannya, maka status penahanan terdakwa harus dipertahankan dengan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat .
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DULYANI Alias DUL bin ( Alm ) IDRIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan “;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DULYANI Alias DUL bin ( Alm ) IDRIS dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda Rp. 5.000.000.000,- ( Lima milyar rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 ( empat ) drum yang berisikan BBM Solar per drum sebanyak ± 200 liter dan 2 ( dua ) drigen yang berisikan BBM Solar per drum sebanyak ± 35 liter , dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah corong yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah selang yang terbuat dari plastik dan 1 (satu) buah alat literan yang terbuat dari besi, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada hari Kamis, tanggal 26 Nopember 2015, oleh OLOAN HARIANJA,SH.MH. sebagai Hakim Ketua, ENDRA HERMAWAN,SH.MH. dan ERWIN EKA SAPUTRA,SH.MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPARNO,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu, serta dihadiri oleh JAYA P SITOMPUL,SH.MH. Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ENDRA HERMAWAN,SH.MH. OLOAN HARIANJA,SH.MH.
ERWIN EKA SAPUTRA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
SUPARNO, SH.