6/Pdt.G/2018/PN Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bln
Penggugat: ABDUL SAMAD Tergugat: 1.PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro Unit Batulicin 2.Pang Andreas Pangestu, SH., M.kn Turut Tergugat: 1.MARTINAH 2.BURHANUDDIN 3.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan Surat Kuasa Jual Nomor 12 Akta tanggal 10 Nopember 2015 dan Akta Jual Beli Akta Jual Beli Nomor 1006/2016 tanggal 20 September 2016 yang dibuat oleh Tergugat II batal demi hukum Menyatakan sertipikat yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat III) tidak sah dan tidak berharga Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) Menghukum Turut Tergugat III mengembalikan atas nama Sertipikat Hak Milik Nomor 05001 pada tahun 2016 atas nama Penggugat Menghukum Tergugat I, Tergugat II membayar kerugian materiil Kerugian materiil meliputi hilangnya hak atas tanah sebesar Rp 1. 500. 000. 000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) Menghukum Turut Tergugat II atau siapapun untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan sesuai semula Sertipikat Hak Milik Nomor 01 Tahun 2007 sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 05001 tahun 2016 kepada Penggugat Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4. 501. 000,00 (Empat juta lima ratus satu ribu rupiah)