886/Pid.Sus/2015/PN Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 886/Pid.Sus/2015/PN Blb.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
RIZKY KLAGIAN MULKY Als IKI Als OLIH Bin ASEP SURYANA;
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaRizky Klagian Mulky Als Iki Als Olih Bin Asep Suryana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 lembar foto; - 1 stel seragam pramuka; - 1 helai celana dalam warna hitam putih; - 1 buah BH warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Indri Septiyani; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 886/Pid.Sus/2015/PN Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap :RIZKY KLAGIAN MULKY Als IKI Als OLIH Bin ASEP SURYANA;
Tempat lahir : Bandung;
Umur/tanggal lahir :18 tahun / 03 Maret 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Kampung Cikoneng Rt.07,Rw.07 Desa Bojongsoang Kec.Bojongsoang Kabupaten Bandung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tuna Karya;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2015sampai dengan tanggal 19 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2015;
Hakim sejak tanggal 28 Oktober 2015sampai dengan tanggal 26 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA. Bale Bandung sejak tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan tanggal25 Januari 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum R. Tirta Sonjaya AS, SH Advokat pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung beralamat di Jalan Jaksa Naranata No 1 Bale Endah Kabupaten Bandung berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 886/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 11 Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung Nomor 886/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 28 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor 886/Pid.Sus/2015/PN.Blb, tanggal 2 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rizky Klagian Mulky Als Iki Als Olih Bin Asep Suryana bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap TerdakwaRizky Klagian Mulky Als Iki Als Olih Bin Asep Suryanadengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam penangkapan dan tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Barang Bukti berupa:
1 lembar foto;
1 stel seragam pramuka;
1 helai celana dalam warna hitam putih;
1 buah BH warna hitam;
Dikembalikan kepada Indri Septiyani
Membayar Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwasecara lisanyang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena dalam pembelaan Terdakwa melampirkan foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 757/06/XII/2015, tanggal 8 Desember 2015, atas nama Rizky Klagian alias Iki Alias Olih Bin Asep Suryana dengan Indri Septiani, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Bojongsoang,Kabupaten Bandung, maka untuk mengkonfirmasi keabsahan Akta Nikah tersebut Majelis Hakim perlu mendengarkan keterangan dari Pertugas/pegawai pada kantor Urusan Agama Bojong Soang, Kabupaten Bandung, dan dipersidangan telah didengar keterangan 2 (dua) orang saksi yaitu:
Saksi Ito Tohir, S.HI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Bojongsoang, Kabupaten Bandung;
Bahwa benar saksi telah menerbitkan Surat Akta Nikah atas nama Rizky Klagian dengan Indri Septiani diterbitkan oleh kantor Urusan Agama Bojongsoang;
Bahwa setahu saksi Akta Nikah atas nama Rizky Klagian dengan Indri Septiani diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2015;
Bahwa ketika Terdakwa Rizky Klagian mau menikah dengan Indri Septiani status Terdakwa tertulis dalam data yang diajukan oleh Terdakwa statusnya masih jejaka;
Bahwa setahu saksi bukti yang diajukan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa masih status jejaka yaitu bukti surat keterangan untuk nikah yang dikeluarkan oleh kepala desa Bojong Soang;
Bahwa saksi telah mengecek data Terdakwa di Kantor Urusan Agama Bojong Soang dalam Register perkawinan ternyata Terdakwa belum terdaftar/ tercatat telah menikah;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Bojong Soang sejak tanggal 4 April 2015 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa sebelumnya sudah menikah dan punya anak satu orang;
Bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Bale Bandung maupun Kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung bahwa Terdakwa mau melangsungkan pernikahan dengan Indri Septiani di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kabupaten Bandung, karena waktu itu saksi tidak hadir dan diwakili oleh Sdr. Ateng sebagai Pegawai pencatat Nikah;
2. Saksi H. Mukdin Alamsyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di Kantor Urusan Agama Bojongsoang, Kabupaten Bandung sebagai Pembantu Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk (P3NTR) di Kantor Urusan Agama Bojongsoang;
Bahwa tugas saksi sebagai P3NTR menerima bukti-bukti surat pendukung untuk melaksanakan pernikahan setelah lengkap baru saksi serahkan kepada Kantor Urusan Agama;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa sudah menikah dengan perempuan bernama Cindy Pratiwi;
Bahwa benar waktu itu saksi tidak mengecek/meneliti lagi bukti-bukti surat yang diajukan Terdakwa ketika mau melaksanakan pernikahan;
Bahwa setahu saksi pernikahan Terdakwa dengan Indri Septiani dilangsungkan di Lembaga pemasyarakatan yang dihadiri saat itu yaitu saksi, Sdr.Ateng dan orangtua Terdakwa dan orang tua Indri Septiani dan paman Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa serta keterangan 2 (dua) orang saksi tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rizki Klagian Mulky alias Iki alias Olih bin Asep Suryana bersalah sebagaimana dalam surat tuntutan Penuntut Umum;
Mengenyampingkan lampiran pembelaan berupa surat Nikah atas nama Terdakwa dengan Indri Septiyani;
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya dan menyatakan surat nikah yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi korban (Indri Septiani) adalah sah secara hukum karena telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Bojong Soang;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa terdakwa Rizky Klagian alias Iki alias Olih bin Asep Suryana pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 11.00 Wib sampai pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2015 bertempat di rumah terdakwa di kampung Cigebar RW.10 Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dan dirumah saksi Ai Marni di Kampung Cigebar RT.03 RW.018 Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Beberapa perbuatan memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebangai perbuatan berlanjut, perbuatan dilakukan terdakwa berawal terdakwa yang sudah menikah mendekati saksi Indri Septiyani yang masih berumur 15 tahun dan mengajak untuk pacaran dan terdakwa mengaku telah cerai dengan istrinya padahal belum kepada saksi Indri Septiyani dan selanjutnya pada hari sabtu tanggal 15 Agustus 2015 saksi Indri Septiyani menghubungi terdakwa untuk meminta Power Bank milik saksi Indri Septiyani yang dipinjam terdakwa selanjutnya terdakwa yang telah memiliki niat untuk menyetubuhi saksi Indri Septiyani mengatakan terdakwa sedang berada dirumah, silahkan datang kerumah dan mengambil power Bank dirumah padahal power bank milik saksi Indri Septiyani tidak berada didekat terdakwa kemudian setelah saksi Indri Septiyani datang dirumah terdakwa di kampung Cigebar RW. 10 Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang kabupaten Bandung bersama saksi Gita dan bertemu dengan terdakwa yang sedang bersama saksi Icang kemudian setelah mengobrol lalu terdakwa mengajak saksi Indri Septiyani masuk kedalam kamar dan terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam dan kemudian terdakwa membujuk saksi Indri Septiyani dengan mengatakan terdakwa sangat mencintai dan sayang kepada saksi Indri Septiyani dan terdakwa mengajak saksi Indri Septiyani untuk melakukan hubungan badan dan apabila nanti saksi Indri Septiyani hamil, terdakwa akan bertanggungjawab dan menikahi saksi Indri Septiyani dan selanjutnya terdakwa memeluk serta mencium bibir, pipi dan kening saksi Indri Septiyani lalu menidurkan saksi Indri Septiyani setelah itu terdakwa membuka kancing baju pramuka yang dikenakan oleh saksi Indri Septiyani serta menarik rok pramuka dan menurunkan celana dalam saksi Indri Septiyani dan setelah itu terdakwa kembali mencium bibir, leher dan buah dada saksi Indri Septiyani dan setelah itu terdakwa membuka celananya lalu memasukan kemaluan terdakwa yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi Indri Septiyani sambil tangan terdakwa meremas buah dada saksi Indri Septiyani kemudian terdakwa menggerakan kemaluannya didalam kemaluan saksi Indri Septiyani sampai kemlauan terdakwa mengelaurkan sperma didalam kemaluan saksi Indri Septiyani dan setelah selesai lalu terdakwa memakai celananya lagi dan menyuruh saksi Indri Septiyani untuk memakai celana dalam dan merapikan pakaiannya selanjutnya terdakwa dan Indri Septiyani keluar kamar menemui saksi Gita dan Icang dan kembali mengobrol dan setelah saksi Gita dan Icang pulang lalu terdakwa menahan saksi Indri Septiyani agar tidak pulang dan tidur dirumah terdakwa dan kembali terdakwa membujuk saksi Indri Septiyani seperti yang dilakukan sebelumnya lalu terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir dan meremas buah dada saksi Indri Septiyani sampai terdakwa melakukan hubungan badan seperti sebelumnya hingga terdakwa mengelaurkan spermanya didalam kemaluan saksi Indri Septiyani dan setelah selesai terdakwa dan saksi Indri Sptiyani tidur dan bangun keesokan harinya kemudian untuk tidak dicurigai oleh saksi Enjang Setiawan (orangtua saksi Indri Septiyani) dan keyakinan terdakwa bahwa orangtua saksi Indri Septiyani pasti mencari anaknya dan jika saksi Indri Septiyani di jemput orangtuanya maka terdakwa tidak dapat lagi untuk tetap dapat menyetubuhi saksi Indri Septiyani selanjutnya terdakwa mengajak saksi Icang untuk menemui saksi Enjang Setiawan dan setelah bertemu dengan saksi Enjang Setiawan, terdakwa mengatakan kepada saksi Enjang Setiawan jika saksi Indri Septiayani tidak bersama terdakwa dan setelah itu terdakwa kembali menemui saksi Indri Septiyani yang dititipkan terdakwa di salah satu rumah temannya lalu terdakwa mengajak saksi Indri Septiyani kerumah saksi Ai Marni alias Marni di kampung Cigebar RT.03 RW.18 Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dan terdakwa meminta kepada saksi Ai Marni alias Marni untuk diijinkan tinggal di rumah dan terdakwa dan saksi Indri Septiyani tinggal bersama terdakwa dilantai dua sejak tanggal 16 Agustus 2015. Bahwa selama tinggal di rumah saksi Ai Marni alias Marni terdakwa selalu membujuk saksi Indri Septiyani dengan mengatakan sangat mencintai dan berjanji akan menikahi saksi Indri Septiyani dan setelah itu terdakwa lagsung memeluk dan mencium bibir, pipi dan leher saksi Indri Septiyani dan tangan terdakwa meremas buah dada saksi Indri Septiyani lalu terdakwa membuka baju serta melepaskan BH sambil terdakwa terus mencium lagi bibir dan buah dada saksi Indri Septiyani lalu tangan terdakwa meraba kemalaun saksi dan memasukan jari telunjuk dan jari tengahnya ke dalam kemaluan saksi Indri Septiyani lalu terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Indri Septiyani lalu menggoyang-goyangkan hingga terdakwa mengelaurkan spermanya didalam kemalauan saksi Indri Septiyani dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa sampa tiga kali dan setelah diberitahu oleh saksi Icang bahwa terdakwa dicari Polisi lalu terdakwa menyuruh saksi Indri Septiyani pulang dan terdakwa pergi bersembunyi ke daerah Kampung Rancasabir Baleendah untuk bersembunyi. bahwa berdasarkan visum et repertum No.pol : R/E/116/VIII/2015/Doksik tanggal 20 Agustus 2015 dengan status umum ditemukan luka lecet masih merah pada daerah labia minora atas dan selaput dara robek arah jam 7, 8 dan 4 dengan kesimpulan selaput dara seorang gadis tidak utuh lagi dan terdapat tanda kekerasan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidair:
Bahwa terdakwa Rizky Klagian alias Iki alias Olih bin Asep Suryana pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 11.00 Wib sampai pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2015 bertempat di rumah terdakwa di kampung Cigebar RW.10 Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dan dirumah saksi Ai Marni di Kampung Cigebar RT.03 RW.018 Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan beberapa perbuatan memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan dilakukan terdakwa berawal terdakwa yang sudah menikah mendekati saksi Indri Septiyani yang masih berumur 15 tahun dan mengajak untuk pacaran dan terdakwa mengaku telah cerai dengan istrinya padahal belum kepada saksi Indri Septiyani dan selanjutnya pada hari sabtu tanggal 15 Agustus 2015 saksi Indri Septiyani menghubungi terdakwa untuk meminta Power Bank milik saksi Indri Septiyani yang dipinjam terdakwa selanjutnya terdakwa yang telah memiliki niat untuk menyetubuhi saksi Indri Septiyani mengatakan terdakwa sedang berada dirumah, silahkan datang kerumah dan mengambil power Bank dirumah padahal power bank milik saksi Indri Septiyani tidak berada didekat terdakwa kemudian setelah saksi Indri Septiyani datang dirumah terdakwa di kampung Cigebar RW. 10 Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang kabupaten Bandung bersama saksi Gita dan bertemu dengan terdakwa yang sedang bersama saksi Icang kemudian setelah mengobrol lalu terdakwa mengajak saksi Indri Septiyani masuk kedalam kamar dan terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam dan kemudian terdakwa membujuk saksi Indri Septiyani dengan mengatakan terdakwa sangat mencintai dan sayang kepada saksi Indri Septiyani dan terdakwa mengajak saksi Indri Septiyani untuk melakukan hubungan badan dan apabila nanti saksi Indri Septiyani hamil, terdakwa akan bertanggungjawab dan menikahi saksi Indri Septiyani dan selanjutnya terdakwa memeluk serta mencium bibir, pipi dan kening saksi Indri Septiyani lalu menidurkan saksi Indri Septiyani setelah itu terdakwa membuka kancing baju pramuka yang dikenakan oleh saksi Indri Septiyani serta menarik rok pramuka dan menurunkan celana dalam saksi Indri Septiyani dan setelah itu terdakwa kembali mencium bibir, leher dan buah dada saksi Indri Septiyani dan setelah itu terdakwa membuka celananya lalu memasukan kemaluan terdakwa yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi Indri Septiyani sambil tangan terdakwa meremas buah dada saksi Indri Septiyani kemudian terdakwa menggerakan kemaluannya didalam kemaluan saksi Indri Septiyani sampai kemlauan terdakwa mengelaurkan sperma didalam kemaluan saksi Indri Septiyani dan setelah selesai lalu terdakwa memakai celananya lagi dan menyuruh saksi Indri Septiyani untuk memakai celana dalam dan merapikan pakaiannya selanjutnya terdakwa dan Indri Septiyani keluar kamar menemui saksi Gita dan Icang dan kembali mengobrol dan setelah saksi Gita dan Icang pulang lalu terdakwa menahan saksi Indri Septiyani agar tidak pulang dan tidur dirumah terdakwa dan kembali terdakwa membujuk saksi Indri Septiyani seperti yang dilakukan sebelumnya lalu terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir dan meremas buah dada saksi Indri Septiyani sampai terdakwa melakukan hubungan badan seperti sebelumnya hingga terdakwa mengelaurkan spermanya didalam kemaluan saksi Indri Septiyani dan setelah selesai terdakwa dan saksi Indri Sptiyani tidur dan bangun keesokan harinya kemudian untuk tidak dicurigai oleh saksi Enjang Setiawan (orangtua saksi Indri Septiyani) dan keyakinan terdakwa bahwa orangtua saksi Indri Septiyani pasti mencari anaknya dan jika saksi Indri Septiyani di jemput orangtuanya maka terdakwa tidak dapat lagi untuk tetap dapat menyetubuhi saksi Indri Septiyani selanjutnya terdakwa mengajak saksi Icang untuk menemui saksi Enjang Setiawan dan setelah bertemu dengan saksi Enjang Setiawan, terdakwa mengatakan kepada saksi Enjang Setiawan jika saksi Indri Septiayani tidak bersama terdakwa dan setelah itu terdakwa kembali menemui saksi Indri Septiyani yang dititipkan terdakwa di salah satu rumah temannya lalu terdakwa mengajak saksi Indri Septiyani kerumah saksi Ai Marni alias Marni di kampung Cigebar RT.03 RW.18 Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dan terdakwa meminta kepada saksi Ai Marni alias Marni untuk diijinkan tinggal di rumah dan terdakwa dan saksi Indri Septiyani tinggal bersama terdakwa dilantai dua sejak tanggal 16 Agustus 2015. Bahwa selama tinggal di rumah saksi Ai Marni alias Marni terdakwa selalu membujuk saksi Indri Septiyani dengan mengatakan sangat mencintai dan berjanji akan menikahi saksi Indri Septiyani dan setelah itu terdakwa lagsung memeluk dan mencium bibir, pipi dan leher saksi Indri Septiyani dan tangan terdakwa meremas buah dada saksi Indri Septiyani lalu terdakwa membuka baju serta melepaskan BH sambil terdakwa terus mencium lagi bibir dan buah dada saksi Indri Septiyani lalu tangan terdakwa meraba kemalaun saksi dan memasukan jari telunjuk dan jari tengahnya ke dalam kemaluan saksi Indri Septiyani lalu terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Indri Septiyani lalu menggoyang-goyangkan hingga terdakwa mengelaurkan spermanya didalam kemalauan saksi Indri Septiyani dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa sampa tiga kali dan setelah diberitahu oleh saksi Icang bahwa terdakwa dicari Polisi lalu terdakwa menyuruh saksi Indri Septiyani pulang dan terdakwa pergi bersembunyi ke daerah Kampung Rancasabir Baleendah untuk bersembunyi. bahwa berdasarkan visum et repertum No.pol : R/E/116/VIII/2015/Doksik tanggal 20 Agustus 2015 dengan status umum ditemukan luka lecet masih merah pada daerah labia minora atas dan selaput dara robek arah jam 7, 8 dan 4 dengan kesimpulan selaput dara seorang gadis tidak utuh lagi dan terdapat tanda kekerasan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi surat dakwaan tersebut dan baik Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu:
Saksi Indri Septiyani Binti Enjang Setiawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 WIB, dirumah Terdakwa di kampung Cigebar RW.10 Desa Bojongsari, Kec.Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Terdakwa telah menyetubuhi saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwasejak Juni 2015 sebagai teman satu kampong;
Bahwa saksi bisa berada dirumah Terdakwa karena waktu itu saksi mau mengambil Power Bank saksi yang dipinjam oleh Terdakwa, lalu saksi datang kerumah Terdakwa bersama teman saksi bernama Gita sesampai dirumah Terdakwa sudah ada Sdr.Cicang Yuliansyah kemudian saksi, Gita,Terdakwa dan Cicang Yuliansyah ngobrol diruang tamu, tidak berapa lama Terdakwa mengajak saksi masuk kedalam kamar lalu Terdakwa mengunci pintu kamar sedangkanGita dan Sdr.Cicang masih ruang tamu;
Bahwa benar sewaktu saksi dan Terdakwa berada dikamar awalnya ngobrol dulu kemudian Terdakwa mengatakan “sayang dan cinta kepada saksi dan mengajak saksi melakukan hubungan badan karena Terdakwa akan bertanggung jawab dan menikahi saksi”
Bahwa kemudian Terdakwa mencium bibir Saksi, lalu menidurkan saksi, setelah itu Terdakwa membuka kancing baju pramuka yang saksi kenakan, serta menarik rok saksi dan menurunkan/merosotkan celana dalam saksi;
Bahwa setelah itu Terdakwa lalu menyetubuhi saksi dengan cara memasukkan kemaluan Terdakwa kekemaluan saksi, waktu itu posisi Terdakwa diatas tubuh saksi, kemudian Terdakwa menggerakkan kemaluannya didalam kemaluan saksisampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma dikemaluan saksi;
Bahwa setelah selesai saksi dan Terdakwa keluar kamar dan ngobrol lagi diruang tamu berempat, selang tidak berapa lama Sdri.Gita minta ijin pulang, kemudian disusul Sdr.Cicang Yuliansyah sekitar jam 16.00 WIB juga pulang, sedangkan saksi masih dirumah Terdakwa bersama Terdakwa sampai lewat magrib ;
Bahwa setelah magrib saksi dan Terdakwa masuk kamar lagi ngobrol sampai jam 20.00 wib, lalu saksi bersetubuh lagi dengan Terdakwa dengan cara yang sama, setelah itu tidur sampai jam 8 pagi, kemudian Terdakwa jam 09.00 WIBpergi kerumah saudaranya untuk mengambil makanan, saksi menunggu dirumah Terdakwa sampai jam 12.00 WIB lalu Terdakwa datang dan ngobrol sampai jam 18.00 WIB;.
Bahwa karena Saksi takut pulang kerumah, saksi minta kepada Terdakwa mengantarkan kerumah teman saksi bernama Mirna, tetapi tidak jadi menginap dirumah Mirna akhirnya Terdakwa mengajak saksi ke daerah Bojongsari kerumah Temannya bernama Marni waktu itu saya belum kenal Marni;
Bahwa saksi bersama Terdakwa ikut menginap/bermalam di rumah Marni , saksi tidur satu kamar dengan Terdakwa dan menginap selama 4 hari;
Bahwa waktu menginap di rumah Marni saksi melakukan hubungan badan /bersetubuh lagi dengan Terdakwa setiap malam, lalu datang sdr.Cicang Yuliansyah memberitahukan bahwa saksi dan Terdakwa dicari Polisi ;
Bahwa setelah itu saksi SMS teman saksi yang bernama Gita dan Nirna memberi kabar keberadaan saksi, lalu Gita dan Nirna menjemput saksi , waktu itu Terdakwa masih berada dirumah Marni, setelah sampai dirumah Nirna lalu orangtua Nirna menelpon orangtua saksi;
Bahwa benar kemudian saksi dijemput oleh orangtua dan saksi menceritakan kejadian saksi tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;.
Bahwa saksi dijemput Gita dan Nirna pukul 16.00 wib dan melapor ke Kantor Polisi bersama oran tua malam itu juga sekitar pukul 20.00 wib;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi tidak hamil;
Bahwa saksi pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain sebelum dengan Terdakwa yaitu dengan temansekampung bernama Dian;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan rumah Terdakwa hanya beda RT tapi masih satu kampung, tetapi kalau rumah Terdakwa yang di Cigebar dengan rumah saksi jauh;
Bahwa Saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa tersebut tidak ada paksaan dan menikmati;
Bahwa saksi mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, karena waktu itu Terdakwa mengatakan sayang kepada Saksi, dan berjanji mau menikahi saksi;
Bahwa Terdakwa sudah tahu kalau saksi pernah melakukan hubungan badan dengan Sdr.Dian, maksud saksimemberitahu Terdakwa bahwa saksi sebelumnya pernah berhubungan badan dengan sdr. Dian adalah supaya Terdakwa bisa menerima keadaan saksi;
Bahwa umur Saksi sekarangsekitar 16 tahun ;
Bahwa lama jarak antara saksi bersetubuh dengan Terdakwa dan bersetubuh dengan Dian jaraknya 1 bulan;
Bahwa Saksi sudah tahu kalau Terdakwa sudah menikah tapi Terdakwa bilangnya sudah bercerai;
Bahwa Saksi tahu kalau Terdakwa pergi kerumah orang tua saksi maksudnya mau bilang kalau saksi tidak bersama Terdakwa;
Bahwa saksi mematikan Handphone agar saksi tidak dicari oleh orangtua;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Enjang Setiawandibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari saksi Indri Septiyani, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 saksi Indri Septiyani berangkat ke sekolah dan biasanya sekitar jam 13.00 WIB atau jam 14.00 WIB anak saksi datang/pulang, sampai jam 17.00 WIB anak saksi belum pulang lalu saksi menghubungi anak saksi melalui HP tapi tidak aktif;
Bahwa setelah itu saksi mendapat keterangan dari teman sekolah anak saksi yang bernama Sdri.Gita bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 Sdri.Gita bersama dengan anak saksi Indri Septyani dengan menggunakan sepeda motor main ke rumah Terdakwa namun Sdri.Gita pulang sendiri ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa selain saksi Gitaada saksi lain yang mengetahui keberadaan anak saksi yaitu Sdri.Nirna teman sekolah anak saksi yang menerangkan bahwa pada malam Minggu tanggal 15 Agustus 2015 Sdri.Indri Septiyani diantar oleh terdakwa datang ke rumah Sdri Nirna untuk meminta tolong kepada Sdri.Nirna mengantarkan Sdri.Indri Septiyani ke rumahnya namun Sdri.Nirna tidak bisa karena sudah malam dan tidak diperbolehkan oleh orang tuanyaselanjutnya Sdri.Indri Septiyani dan Terdakwa pergi;
Bahwa anak saksi pulang ke rumahpada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar jam 17.00 WIB;
Bahwa yang memberitahu saksi adalah orangtua Sdri.Nirna yang menelpon saksi yang memberitahukan bahwa anak saksi Sdri.Indri Septiyani ada di rumahnya;
Bahwa selanjutnya saksi menjemput anak saksi dari rumah orang tua Sdri.Nirna dan setelah sampai lalu saksi tanya anak saksi dan anak saksi menerangkan telah disetubuhi oleh Terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebutsaksi langsung membawa anak saksi ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa umur anak saksi masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar, kecuali soal menikah yaitu Terdakwa menikah dengan orang lain setelah isteri Terdakwa meningggal dunia;
Saksi Cicang Yuliansyah Als. Icang Bin Muhamad Syairindibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar jam 13.30 WIBSdri.Indri Septiyani datang ke rumah Terdakwa di Kp. Cigebar Desa Bojongsari, Kec. Bojongsoang Kabupaten Bandung bersama temannya Sdri.Gita dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa waktu itu saksi berada di rumah Terdakwa sedang ngobrol sambil nonton TV dan mendengarkan musik di rumah Terdakwa, lalu Sdri.Indri Septiyani menelpon Terdakwa, tidak lama kemudian Sdri.Indri Septiyani datang ke rumah Terdakwa di Kp. Cigebar Desa Bojongsari, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung bersama temannya Sdri.Gita dengan menggunakan sepeda motor, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar dan Sdri.Indri Septiyani juga masuk kedalam kamar Terdakwa;
Bahwa setelah itu Terdakwa ngobrol berdua didalam kamar tersebut yang kemudian pintu kamar ditutup dan tidak lama kemudian pintu kamar tersebut dibuka lalu Sdri.Indri Septiyani keluar dari kamar terus masuk lagi kedalam kamar dan tidak lama kemudian saksi menghampiri Terdakwa yang sedang didalam kamar untuk pamitan pulang, selanjutnya saksi pulang ke rumah;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa dengan Sdri.Indri Septiyani;
Bahwa waktu itu saksi Gita ada dirumah Terdakwa menunggu diruang dapur;
Bahwa saksi datang lagi ke rumah Terdakwa setelah adzan Magrib sekitar Jam 18.00 WIB tapi Terdakwa, Sdri.Indri Septiyani dan Sdri.Gita sudah tidak ada dirumah Terdakwa;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdri.Indri Septiyani adalah pacar;
Bahwa benar setelah itu saksi sempat ketemu lagi dengan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 sekitar jam 19.00 WIB, saksi ketika itu sedang nongkrong dekat rumah saksi kemudian datang Terdakwa sendiri menghampiri saksi yang kemudian Terdakwa meminta kepada saksi untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah orang tua Sdri.Indri Septiyani lalu saksi mengantarkan Terdakwa ke rumah orang tua Sdri.Indri Septiyani;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan orang tua Sdri.Indri Septiyani kemudian Terdakwa ngobrol dengan orang tua Sdri.Indri Septiyani yang bernama Sdr.Enjang, sedangkan saksi menunggu diluar;
Bahwa setelah itu Terdakwa minta diantar ke rumah Sdr.Wawan Tyson di daerah Kp.Sindang Sari Baleendah dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai dirumah Sdr.Wawan Tyson saksi melihat Sdri.Indri Septiyani ada dirumah Sdr.Wawan Tyson lalu Terdakwa meminta saksi untuk diantar lagi ke daerah Kp.Cigebar Ds. Bojongsari, Kec. Bojongsoang Kab.Bandung ke rumahnya sdri.Marni, kemudian saksi bersama dengan Terdakwa dan Sdri.Indri Septiyani pergi kerumah Sdri.Marni tersebut dan setelah sampai Terdakwa dan Sdri.Indri Septiyani masuk kerumah Sdri.Marni sedangkan saksi langsung pulang;
Bahwa saksi tahu dengan barang bukti ini yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa sudah menikah dan mempunyai satu orang anak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Ai Marni Als Maeni Binti Dadangdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015 Terdakwa bersama dengan Sdri.Indri Septiyani main kerumah saksi lalu mereka menginap dirumah saksi;
Bahwa awalnya pada hari Minggu malam tanggal 16 Agustus 2015 Terdakwa menelpon saksi mereka meminta ijin kepada saksi untuk menginap, lalu datang Terdakwa bersama Sdri.Indri Septiyani ke rumah saksi dan memaksa saksi untuk mengijinkan mereka menginap di rumah saksi, lalu saksi mengijinkannya;
Bahwa mereka menginap dirumah saksi dalam satu kamar;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa bersama Sdri.Indri Septiyani di rumah saksi;
Bahwa saksi mengijinkan Terdakwa menginap bersama Sdri.Indri Septiyani di rumah saksi karena mereka bilang ingin menikah tapi tidak direstui oleh orang tua Sdri.Indri Septiyani makanya mereka kabur dan menginap dirumah saksi dan saksi kira hanya menginap satu hari;
Bahwa saksi selalu menyuruh mereka untuk pulang dengan cara merayu mereka karena saksi takut ada apa-apa terhadap orang tua Sdri.Indri Septiyani namun mereka tidak mau, yang akhirnya hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 mereka pulang;
Bahwa saksi tidak melaporkan keberadaan Sdri.Indri Septiyani kepada orang tuanya karena saksi tidak kenal dengan orang tua Sdri.Indri Septiyani;
Bahwa saksi tahu dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
SaksiGita Marlina Binti Wahyudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi tahu pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2015, sekitar pukul 13.00 WIB, waktu itu pulang dari sekolah, saksi mengantar saksi Indri Septiyani menggunakan sepeda motor milik Nirna kerumah Terdakwa di Kp.Cigebar, Ds.Bojongsoang, Kabupaten Bandung untuk mengambil powerbank;
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Indri Septiyani adalah pacar;
Bahwa setelah sampai kerumah Terdakwa, dirumah Terdakwa sudah ada saksi Cicang Yuliansyah dan Terdakwa, kemudian saksi, saksi Indri Septiyani, Terdakwa dan saksi Cicang ngobrol diruang tamu, setelah itu Terdakwa dengan Saksi Indri Septiyani masuk kedalam kamar dan pintu kamar ditutup dan dikunci, sedangkan saksi menunggu didekat didapur, lalu datang Ibu-ibu yang saksi tidak kenal menyapa saksi lalu Ibu-ibu tersebut masuk kedalam kamar sebelah yang ditempatin Sdr.Cicang lalu Sdr.Cicang keluar lalu menunggu di ruang tamu;
Bahwa karena saksi mau pamit pulang duluan akhirnya saksi Indri Septiyani keluar kamar sebentar lalu masuk kamar lagi, kemudian saksi pulang, dan saksi Cicang masih berada dirumah Terdakwa menunggu diruang tamu;
Bahwa saksi bertemu lagi dengan saksi Indri Septiyani hari Rabu, waktu itu saksi Indri Septiyani menelpon saksi, juga kepada saksi Nirna minta untuk dijemput di SD Cigebar, tapi sebelum menjemput, saksi bilang dulu kepada ayahnya saksi Indri, setelah itu saksi bersama saksi Nirna menjemput saksi Indri Septiyani, kemudian membawa Saksi Indri Septiyani pulang kerumah saksi Nirna, selanjutnya orangtua saksi Nirna menelpon orangtua saksi Indri, lalu saksi Indri Septiyani dijemput oleh Ayahnya;
Bahwa waktu saksi dengan Saksi Nirna menjemput saksi Indri Septiyani di SD Cigebar, Saksi Indri Septiyani sendirian;
Bahwa setahu saksiayahnya saksi Indri Septiyani pernah menanyakan/mencari keberadaan saksi Indri Septiyani waktu malam Senin datang kerumah saksi menanyakan keberadaan saksi Indri Septiyani,lalu saksi bilang telah mengantar saksi Indri Septiyani kerumah Terdakwa di Kp.Cigebar dan ditinggal dirumah Terdakwa bersama Terdakwa;
Bahwa waktu saksi dan saksi Nirna menjemput saksi Indri Septiyani, saksi menanyakan saksi Indri Septiyani kemana saja bersama Terdakwa,saksi Indri Septiyani bilang tidak pergi kemana mana hanya dirumah saja bersama Terdakwa tapi tidak cerita apa yang dilakukan bersama Terdakwa;
Bahwa benar saksi pernah mengajak pulang saksi Indri Septiyani waktu itu,tapi saksi Indri Septiyani bilangnya”nanti saja”;
Bahwa waktu saksi pamit pulang duluan dan akhirnya saksi Indri Septiyani keluar kamar, saksi Indri Septiyani masih berpakaian seragam pramuka tapi sudah tidak pakai kerudung;
Bahwa saksi tahu dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Saksi tahu kalau Terdakwa sudah menikah;
Bahwa setahu saksi bahwa Saksi Indri Septiyani berumur 16 Tahun;
Bahwa sewaktu mengambil powerbank dirumah Terdakwa, yang menelpon duluan yaitu saksi Indri Septiyani;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Nirna Nur Maulidah Binti Teten Furqon dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, saksi, saksi Indri Septiyani dan saksi Gita bertiga pulang sekolah main kerumah saksi Gita, lalu saksi minta diantar saksi Gita kerumah Saudara menggunakan sepeda motor saksi, kemudian saksi Gita meminjam sepeda motor saksi untuk mengantarkan saksi Indri Septiyani ke rumah Terdakwa di Kp.Cigebar, Ds.Bojongsoang, Kabupaten Bandung untuk mengambil Powerbank;
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi Indri Septiyani adalah pacar;
Bahwasepeda motor milik saksi yang dipinjam oleh saksi Gita dikembalikan kepada saksi sekitar pukul 17.00 WIB, karena saksi Gita bilang, saksi Indri Septiyani diajak pulang bilangnya nanti-nanti, akhirnya saksi Gita pulang duluan;
Bahwa saksi bertemu lagi dengan saksi Indri Septiyani waktu malam Minggu pukul 19.00 WIBsaksi Indri Septiyani dengan Terdakwa datang kerumah saksi untuk mengambil Handphone milik saksi Indriyani yang dititipkan kepada saksi dan minta tolong kepada saksi untuk mengantarkan saksi Indri Septiyani pulang kerumah tetapi waktu itu saksi tidak boleh keluar oleh ayah saksi sudah malam akhirnya saksi Indri Septiyani dan Terdakwa pergi tapi saksi tidak tahu kemana mereka pergi;
Bahwa benar hari Minggu ayah Saksi Indri Septiyani mencari saksi Indri Septiyani kerumah saksi, lalu saksi bilang saksi Indri Septiyani pernah datang bersama Terdakwa tapi pergi lagi dan saksi tidak tahu mereka pergi kemana;
Bahwa benar saksi Indri Septiyani menelpon saksi minta untuk dijemput di SD Cigebar,lalusaksi dan saksi Gita menjemput saksi Indri Septiyani di SD Cigebar, Kec.Bojongsoang, kemudian membawa saksi Indri Septiyani pulang kerumah Saksi, lalu orang tua saksi menelpon orangtua saksi Indri Septiyani, kemudian ayahnya menjemput saksi Indri Septiyani pulang kerumahnya;
Bahwa waktu saksi dengan saksi Gita menjemput saksi Indri Septiyani di SD Cigebar, saksi Indri Septiyani sendirian;
Bahwa setahu saksi umur saksi Indri Septiyani 16 tahun;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2015 di Kp.Cigebar RW.10 Ds.Bojongsoang, Kec.Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Terdakwa telah menyetubuhi saksi Indri Septiyani;
Bahwa awalnya saksi Indri Septiyani menelpon Terdakwa mau mengambil powerbank milik saksi Indri Septiyani, karena Terdakwa ingin ketemu lalu Terdakwa bilang “ya udah kesini“ tetapi sebenarnya powerbank tidak ada di Terdakwa, lalu saksi Indri Septiyani dan saksi Gita datang kerumah Terdakwa dan Terdakwa bilang powerbank tidak ada di Terdakwa;
Bahwa sewaktu saksi Indri Septiyani datang kerumah Terdakwa, Terdakwa lagi ada dikamar bersama saksi Cicang Yuliansyah sedang mendengarkan musik, saksi Indri Septiyani masuk kamar, kemudian saksi Cicang keluar dari kamar, sedangkan Terdakwa dan saksi Indri Septiyani didalam kamar pintu kamarTerdakwa tutup lalu dikunci,takut ada yang masuk,dikamar Terdakwa berdua dengan saksi Indri Septiyani;
Bahwa didalam kamar Terdakwa berdua dengan Saksi Indri Septiyani pertama ngobrol dulu terus saksi Indri Septiyani Terdakwa rayu, Terdakwa cium bibirsaksi Indri, payudaranya Terdakwa raba-raba, lalu terdakwa mengajak bersetubuh, dan saksi Indri mau karena Terdakwa bilang janji mau menikahi, kemudian Terdakwa dan Saksi Indri bersetubuh, roknya Indri Terdakwa buka keatas, celana dalamnya Terdakwa buka, sedangkan Terdakwa sendiri keadaan telanjang, lalu kemaluan Terdakwa masukkan kedalam kemaluan saksi Indri Septiyani sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi Indri Septiyani;
Bahwa setelah selesai bersetubuh saksi Indri Septiyani masih diam dikamar,kemudian saksi Gita pamit pulang pukul 14.30 WIB karena disuruh pulang saksi Indri, sedangkan saksi Cicang pulang pukul 15.30 WIB;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Indriyani dari sejak SMP;
Bahwa Terdakwa tinggal dirumah dengan kakak Terdakwa tapi waktu itu kakak Terdakwa sedang pergi ke rumah Ibu;
Bahwa pada hari Sabtu setelah saksi Gita dan saksi Cicang pulang, saksi Indri Septiyani masih di rumah Terdakwa menginap sampai hari Minggu, Minggu pagi Terdakwa pergi dulu kerumah saudara minta makanan untuk saksi Indri, lalu Terdakwa kembali lagi kerumah karena saksi Indri masih ada dirumah Terdakwa;
Bahwa setelah menjelang mau Magrib saksi Indri mau Terdakwa antarkan pulang, tapi saksi Indri Septiyani malah minta diantarkan ke rumah saksi Nirna mengambil handphone milik saksi Indri yang dititipkan ke saksi Nirna;
Bahwa setelah dirumah saksi Nirna lalu mengambil Handphone milik saksi Indri dan saksi Indri minta tolong kepada saksi Nirna mengantarkan saksi Indri pulang, tapi saksi Nirna dilarang oleh orangtuanya keluar malam, lalu saksi Indri mau Terdakwa antarkan pulang tidak mau takut dimarahi oleh orang tuannya;
Bahwa kemudian setelah dari rumah saksi Nirna, saksi Indri Terdakwa titipkan dulu ke rumah Wawan Tyson, lalu Terdakwa pergi ke rumah orangtuanya saksi Indri bermaksud memberitahukan bahwa saksi Indri tidak bersama dengan Terdakwa, biar orang tua saksi Indri tidak menyangka kalau saksi Indri ada bersama Terdakwa;
Bahwa setelah dari rumah Wawan Tyson Terdakwa dengan saksi Indri Septiyani pergi menuju rumah saksi Marni (teman Terdakwa) bermaksud mau ikut menginap, karena mau nginep dirumah Terdakwa ada kakak Terdakwa, lalu di rumah Marni Terdakwa dan saksi Indri Septiyani tidur satu kamar, di rumah Marni menginap selama 3 hari;
Bahwa benar selama dirumah Marni Terdakwa bersetubuh dengan saksi Indri Septiyani sebanyak 3 kali, lalu hari Rabu, saksi Cicang Yuliansyah kerumah Marni memberitahu kalau Polisi mencari saksi Indri lalu saksi Indri pulang dijemput oleh Saksi Gita dan saksi Nirna;
Bahwa setahu Terdakwa, saksi Indri Septiyani dijemput oleh saksi Gita dan saksi Nirna di SD Cigebar, Kec.Bojongsoang, agar supaya saksi Gita dan saksi Nirna tidak tahu kalau Saksi Indri dengan Terdakwa;
Bahwa waktu Saksi Indri dijemput, Terdakwa masih dirumah Marni lalu Terdakwa pulang;
Bahwa setahu Terdakwasaksi Indri Septiyani berumur 16 Tahun;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi 2 minggu setelah kejadian;
Bahwa Terdakwatahu sebelum berhubungan dengan Terdakwa, saksi Indri Septiyani pernah berhubungan badan dengan Dian;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi Indri Septiyani bahwa Terdakwa ingin bersetubuh, Terdakwa tidak akan meninggalkan saksi Indri Septiyani kalau sampai hamil Terdakwa janji mau menikah;
Bahwa setiap Terdakwa bersetubuh dengan saksi Indri Septiyani yang selalu membuka celana dalam saksi Tndri adalah terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai anak satu orang;
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa bersetubuh dengan saksi Indri Septiyani sebanyak 3 kali dirumah Marni, dan di rumah Terdakwa sebanyak 2 kali;
Menimbang, dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No.Pol: R/E/116/VIII/2015/Doksik tanggal 20 Agustus 2015 dengan status umum ditemukan luka lecet masih merah pada daerah labia minora atas dan selaput dara robek arah jam 7, 8 dan 4 dengan kesimpulan selaput dara seorang gadis tidak utuh lagi dan terdapat tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 lembar foto;
1 stel seragam pramuka;
1 helai celana dalam warna hitam putih;
1 buah BH warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 WIB, bertempat dirumah Terdakwa di kampung Cigebar RW.10 Desa Bojongsari, Kec.Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Terdakwa telah menyetubuhi saksiIndri Septiyani;
Bahwa saksi Indri Septiyaniberada dirumah Terdakwa karena waktu itu saksi Indri Septiyanimau mengambil power bank saksi Indri Septiyani yang dipinjam oleh Terdakwa, lalu saksi Indri Septiyanidatang kerumah Terdakwa bersama saksi Gita, karena sebelumnya saksi Indri Septiyani telah menelpon Terdakwa dan oleh Terdakwamenyuruh datang sesampai dirumah Terdakwa sudah ada saksi Cicang Yuliansyah, kemudian saksi Indri Septiyani, saksiGita,Terdakwa dan saksi Cicang Yuliansyah ngobrol diruang tamu, tidak berapa lama Terdakwa mengajak saksi Indri Septiyanimasuk kedalam kamar lalu Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar, karena takut ada yang masuk ke dalam kamar, sedangkansaksi Gita dan saksi Cicang Yuliansyahmasih ruang tamu;
Bahwa benar sewaktu saksi Indri Septiyani dan Terdakwa berada dikamar awalnya ngobrol dulu kemudian Terdakwa mengatakan “sayang dan cinta kepada saksi Indri Septiyanidan mengajak saksi Indri Septiyanimelakukan hubungan badan karena Terdakwa akan bertanggung jawab dan menikahi saksi Indri Septiyani”, kemudian Terdakwa mencium bibir saksi Indri Septiyani, lalu menidurkan saksi Indri Septiyani, setelah itu Terdakwa membuka kancing baju pramuka yang saksi Indri Septiyanipakai, serta menarik roknya, dan menurunkan/merosotkan celana dalam saksi Indri Septiyani, setelah itu Terdakwa lalu menyetubuhi saksi Indri Septiyanidengan cara memasukkan kemaluan Terdakwa kekemaluan saksi Indri Septiyani, dengan posisi Terdakwa diatas tubuh saksi Indri Septiyani, kemudian Terdakwa menggerakkan kemaluannya didalam kemaluan saksi Indri Septiyanisampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi Indri Septiyani;
Bahwa setelah magrib saksi Indri Septiyanidan Terdakwa masuk kamar lagi ngobrol sampai jam 20.00 WIB, lalu saksi Indri Septiyani bersetubuh lagi dengan Terdakwa dengan cara yang sama seperti tadi siang, setelah itu tidur sampai jam 0.800 WIB;
Bahwa pada hariMinggu malam Senin Terdakwabersama saksi Indri Septiyani pergi menuju rumah saksi Marni (teman Terdakwa) bermaksud mau ikut menginap, karena mau menginap dirumah Terdakwa ada kakak Terdakwa, lalu di rumah Marni Terdakwa dan saksi Indri Septiyani tidur satu kamar, di rumah Marni Terdakwa bersama saksi Indri Septiyanimenginap selama 3 hari;
Bahwa benar selama dirumah saksi Marni Terdakwa bersetubuh dengan saksi Indri Septiyani sebanyak 3 kali, lalu hari Rabu saksi Cicang Yuliansyah kerumah Marni memberitahu kalau Polisi mencari saksi Indri lalu saksi Indri pulang dijemput oleh saksi Gita dan saksi Nirna;
Bahwa saksi Indri Septiyani melakukan persetubuhan dengan Terdakwa tersebut tidak ada paksaan dan menikmati;
Bahwa Terdakwausia saksi Indri Septiyani berumur 16 Tahun;
Bahwa benar antara Terdakwa dengan saksi Indri Septiyani adalah pacaran;
Bahwa benar Terdakwa telah mempunyai seorang anak dari seorang perempuan yang bernama Cindy Pratiwi;
Bahwa benar sebelumsaksi Indri Septiyani bersetubuh dengan Terdakwa, saksi Indri Septiyani pernah bersetubuh dengan pacarnya sdr. Dian, dan peristiwa tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwaditemukan luka lecet masih merah pada daerah labia minora atas dan selaput dara robek arah jam 7, 8 dan 4 dengan kesimpulan selaput dara seorang gadis tidak utuh lagi dan terdapat tanda kekerasan sesuai Visum Et Repertum No.Pol: R/E/116/VIII/2015/Doksik tanggal 20 Agustus 2015;
Bahwa benar antara Terdakwa dengan saksi Indri Septiyani telah dilaksanakan perkawinan di Lembaga Pemasyarakatan pada hari Selasa 8 Desember 2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa:
Primair: melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair: melanggar Pasal 82Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakJo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 81 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakadalah ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa rumusan Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan, walaupun tiap-tiap perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, maka dikenakanlah hanya satu ketentuan pidana saja, dan jika terdapat perbedaan, maka dikenakan ketentuan pidana dengan ancaman hukuman pokok terberat;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal tersebut maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam Undang-Undang ini adalah orang perseorangan atau korporasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa “setiap orang” secara terminologi sama artinya dengan “barang siapa” yaitu siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana.
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa bernamaRizky Klagian Mulky Als Iki Als Olih Bin Asep Suryana dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta Terdakwa membenarkannya dan selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, maka dapat dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa apakahTerdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur delik lainya, sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2.Unsurdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “dengan sengaja” (opzet) baik dalam Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Hukum Pidana sendiri tidak memberikan arti apa yang dimaksud dengan sengaja (opzet), namun dalam praktek peradilan sebagaimana arrest-arrest Hoge Raad mengambil pengertian “dengan sengaja” (opzet) berdasarkan pada Memorie Van Toelichting “opzet” itu diartikan sebagai “willens en wetens”, perkataan Willens atau menghendaki diartikan sebagai “kehendak untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu” dan wettens atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternative perbutan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, sehingga apabila perbuatan Terdakwa memenuhi salah satu elemen dari unsur tersebut, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seseorang yang berpikiran normal dapat tertipu;
Menimbang, bahwa yang dimasud serangkaian kebohongan adalah tidak cukup hanya dengan satu kata bohong, harus banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu;
Menimbang, bahwa dalam Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaktidak dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan “persetubuhan”, namun menurut Arrest Hoge Raad yang dalam peraktek peradilan masih dipergunakan bahwa yang dimaksud “persetubuhan” ialah perpaduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan (vide Arrest Hoge Raad 5 Februari 1912 (W.9292);
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakadalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan benar Terdakwa telah menyetubuhi saksi Indri Septiyani pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di kamar dirumah Terdakwa di Kampung Cigebar RW.10 Desa Bojongsari, Kec.Bojongsoang, Kabupaten Bandung, saksi Indri Septiyaniberada dirumah Terdakwa karena waktu itu saksi Indri Septiyanimau mengambil power bank saksi Indri Septiyani yang dipinjam oleh Terdakwa, lalu saksi Indri Septiyanidatang kerumah Terdakwa bersama saksi Gita, karena sebelumnya saksi Indri Septiyani telah menelpon Terdakwa dan oleh Terdakwamenyuruh datang sesampai dirumah Terdakwa sudah ada saksi Cicang Yuliansyah, kemudian saksi Indri Septiyani, saksi Gita,Terdakwa dan saksi Cicang Yuliansyah ngobrol diruang tamu, tidak berapa lama Terdakwa mengajak saksi Indri Septiyanimasuk kedalam kamar lalu Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar, karena takut ada yang masuk ke dalam kamar, sedangkansaksi Gita dan saksi Cicang Yuliansyah masih ruang tamu;
Menimbang, bahwa benar sewaktu saksi Indri Septiyani dan Terdakwa berada dikamar awalnya ngobrol dulu kemudian Terdakwa mengatakan “sayang dan cinta kepada saksi Indri Septiyanidan mengajak saksi Indri Septiyanimelakukan hubungan badan karena Terdakwa akan bertanggung jawab dan menikahi saksi Indri Septiyani”, kemudian Terdakwa mencium bibir saksi Indri Septiyani, lalu menidurkan saksi Indri Septiyani, setelah itu Terdakwa membuka kancing baju pramuka yang saksi Indri Septiyani pakai, serta menarik roknya, dan menurunkan/merosotkan celana dalam saksi Indri Septiyani, setelah itu Terdakwa lalu menyetubuhi saksi Indri Septiyanidengan cara memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi Indri Septiyani, dengan posisi Terdakwa diatas tubuh saksi Indri Septiyani, kemudian Terdakwa menggerakkan kemaluannya didalam kemaluan saksi Indri Septiyanisampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi Indri Septiyani;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata-kata dari Terdakwa yang mengatakan “sayang dan cinta kepada saksi Indri Septiyanidan mengajak saksi Indri Septiyanimelakukan hubungan badan karena Terdakwa akan bertanggung jawab dan menikahi saksi Indri Septiyani”, menurut Majelis Hakim kata-kata tersebut merupakan bujukan dari Terdakwa kepada saksi Indri Septiyani, dan ternyata setelah mendengar kata-kata tersebut saksi Indri Septiyani mau dicum bibirnya, diraba-raba payudranya, membiarkan Terdakwa membuka baju, rok, serta celana dalam yang dipakai saksi Indri Septiyani serta disetubuhi oleh Terdakwa, apalagi Terdakwa dengan saksi Indri Septiyani adalah pacaran, sehingga unsur membujuk telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah magrib saksi Indri Septiyanidan Terdakwa masuk kamar lagi ngobrol sampai jam 20.00 wib, lalu saksi Indri Septiyani bersetubuh lagi dengan Terdakwa dengan cara yang sama seperti tadi siang, setelah itu tidur sampai pukul 08.00 WIB, kemudian pada hari Minggu malam Senin Terdakwa bersama saksi Indri Septiyani pergi menuju rumah saksi Marni (teman Terdakwa) bermaksud mau ikut menginap, karena mau menginap dirumah Terdakwa ada kakak Terdakwa, lalu di rumah saksi Marni Terdakwa dan saksi Indri Septiyani tidur satu kamar, di rumah saksi Marni Terdakwa bersama saksi Indri Septiyanimenginap selama 3 hari dan selama berada dirumah saksi Marni Terdakwa bersetubuh dengan saksi Indri Septiyani sebanyak 3 kali;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas dengan Terdakwa menyetubuhi saksi Indri Septiyani sebanyak 5 (lima) kali, maka unsur ‘dengan sengaja” pun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Indri Septiyani disetubuhi oleh Terdakwa umur saksi Indri Septiyani adalah 16 tahun, oleh karena itu saksi Indri Septiyani termasuk anak sebagaimana dimasuk dalam Pasal 1 angka 1 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian tersebut di atas maka unsur keduapun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehing harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menjelaskan mengenai perkataan “beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa”, sehingga dapat ditafsirkan secara bebas misalnya karena adanya persamaan waktu, persamaan tempat dari terjadinya beberapa perbuatan itu, namun menurut Hoge Raad mengartikan “voortgezette handeling” atau “tindakan yang dilanjutkan” adalah sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama dan yang dimaksud perbuatan sejenis yaitu jika secara yuridis perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai kualifikasi yang sama, misalnya beberapa perbuatan itu menghasilkan apa yang disebut pembunuhan, penganiayaan pencurian dan sebagainya ( Drs. P.A.F Lamintang, SH, C. Djisman Samosir, SH Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung 1983 halaman 48 – 49);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur inipun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa karena fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi Indri Septiyani sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di kamar di rumah Terdakwa di Kampung Cigebar RW.10 Desa Bojongsari, Kec.Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kemudian setelah magrib saksi Indri Septiyanidan Terdakwa masuk kamar lagi ngobrol sampai jam 20.00 wib, lalu saksi Indri Septiyani bersetubuh lagi dengan Terdakwa dan pada hari Minggu malam Senin Terdakwa bersama saksi Indri Septiyani pergi menuju rumah saksi Marni (teman Terdakwa) bermaksud mau ikut menginap, karena mau menginap dirumah Terdakwa ada kakak Terdakwa, lalu di rumah saksi Marni Terdakwa dan saksi Indri Septiyani tidur satu kamar, di rumah saksi Marni Terdakwa bersama saksi Indri Septiyanimenginap selama 3 hari, dan selama menginap di rumah saksi Marni Terdakwa bersetubuh dengan saksi Indri Septiyani sebanyak 3 kali;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi Indri Septiyani antara yang pertama dengan yang berikutnya dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPtelah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sebagai orang yang telah menikah secara agama dan telah mempunyai seorang anak seharusnya bisa menahan hawanafsu sexsualnya, serta melindungi saksi Indri Septiyani yang masih anak-anak;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, karena perbuatan Terdakwa telah menodai nilai-nilai yang hidup dimasyarakat di tempat Terdakwa tinggal yang mayoritas beragama Islam;
Perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan perilaku seorang muslim yang baik, padahal secara tegas dalam Al Qur’an dinyatakan dilarang mendekati perbuatan zina (Alquran surat Al-Israa: 32);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi melakukan perbutan pidana;
Sikap dari saksi Indri Septiyani sendiri yang tidak ada usaha untuk mempertahankan dirinya untuk tidak mau diajak bersetubuh oleh Terdakwa, malah sebaliknya saksi Indri Septiyani mau bersetubuh dengan Terdakwa karena Terdakwa pacar saksi Indri Septiyani serta saksi Indri Septiyani sendiri menikmati persetubuhan tersebut, apalagi saksi Indri Septiyani sebelum bersetubuh dengan Terdakwa pernah bersetubuh dengan sdr. Dian pacar saksi Indri Septiyani sebelumnya;
Adanya perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban;
Antara Terdakwa dengan saksi Indri Septiyani telah dilaksanakan pernikahan sebagaimana bukti fotocopyKutipan Akta Nikah Nomor 757/06/XII/2015, tanggal 8 Desember 2015 yang dibenarkan oleh saksi Ito Tohir, S.HI selaku Kepala KUA Kecamatan Bojong Soang yang menerbitkan Akta Nikah, serta saksi H. Mukdin Alamsyah selaku Pembantu Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk (P3NTR) di Kantor Urusan Agama Bojongsoang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda yang lamanya penjara dan besarnya denda akan disebutkan dalam amar putusan ini yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidaan yang bersifat preventif, korektif, dan edukatif;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 lembar foto;
1 stel seragam pramuka;
1 helai celana dalam warna hitam putih;
1 buah BH warna hitam;
Karena barang bukti tersebut milik saksi Indri Septiyani, maka barang bukti tersebiut dikembalikan kepada saksi Indri Septiyani;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaRizky Klagian Mulky Als Iki Als Olih Bin Asep Suryana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 lembar foto;
1 stel seragam pramuka;
1 helai celana dalam warna hitam putih;
1 buah BH warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Indri Septiyani;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas. IA Bale Bandung, pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016, oleh oleh Titi Maria Romlah, SH, sebagai Hakim Ketua, Susilo Utomo, SH dan Syarip, S.H. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dibantu oleh Wuryani Retnaningsih Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung, serta dihadiri oleh Asril, SH Penuntut Umum, Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Susilo Utomo, SH Titi Maria Romlah, SH
Syarip, SH.MH.
Panitera Pengganti
Wuryani Retnaningsih