08/Pid /2014/PT.GTLO
Putusan PT GORONTALO Nomor 08/Pid /2014/PT.GTLO
HUSAIN LADJU alias K TONE SAIPUL DIHUMA alias PULU AJIS HARUN alias AJI
• Menerima permintaan banding dari Terdakwa I HUSAIN LADJU alias KA TONE , Terdakwa II SAIPUL DIHUMA alias PULU dan Terdakwa III AJIS HARUN alias AJI • Menguatkan….. • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 10 Desember 2013 Nomor: 152/Pid.B/2013/PN/LBT yang dimintakan banding • Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat pemeriksaan, sedang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 08/Pid /2014/PT.GTLO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa perkara pidana dalam tingkat banding, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:---------------------------------------
Nama lengkap : HUSAIN LADJU alias K TONE -------------------------------------
Tempat lahir : Tibawa;----------------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/1954;------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ;------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SAIPUL DIHUMA alias PULU ;--------------------------------------
Tempat lahir : Tibawa ;---------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 38 tahun/17 Januari 1975 ;------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo;---------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ;------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : AJIS HARUN alias AJI ;-----------------------------------------------
Tempat lahir : Bakti ;-----------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 45 tahun/25 Mei 1967 ;---------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo;---------
Agama …..
Agama : Islam ;--------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ;---------------------------------------------------------------
Para Terdakwa tidak ditahan ;---------------------------------------------------------------
Para Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Telah membaca :------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 7 Februari 2014 Nomor : 08/Pid/2014/PT.Gtlo tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding ;--------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Limboto dengan dakwaan tertanggal 17 September 2013 No.Reg.Perkara: PDM-50/LBT/09/2013 yang berbunyi sebagai berikut :------------------------------
Bahwa , mereka Terdakwa HUSAIN LADJU alias KA TONE dan Terdakwa SAIPUL DIHUMA alias PULU serta Terdakwa AJIS HARUN alias AJI pada hari Jum’at tanggal 23 Nopember 2012 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu bulan Npember 2012 bertempat di Desa Paris, Kec. Mootilango, Kab. Gorontalo tepatnya di rumah saksi korban Ishak Ladju atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Limboto , sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yakni saksi korban Ishak Ladju dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas , awalnya saksi korban ISHAK
LADJU sedang berdiri di teras rumah saksi korban , tiba-tiba Terdakwa I HUSAIN LADJU alias KA TONE dan Terdakwa II SAIPUL DIHUMA alias PULU serta Terdakwa III AJIS HARUN
alias…..
alias AJI datang untuk menanyakan tentang pengukuran lokasi pasar yang telah dilakukan saksi korban ISHAK LADJU , kemudian antara saksi korban ISHAK LADJU dn Terdakwa I HUSIN LADJU alias KA TONE saling bertengkar hingga Terdakwa I HUSAIN LADJU alias KA TONE dan Terdakwa II SAIPUL DIHUMA alias PULU serta Terdakwa III AJIS HARUN alias AJI langsung marah dan emosi ketika mendengar penyampaian dari saksi korban yang memaki Terdakwa I HUSAIN LADJU alias KA TONE , dan saat itulah Terdakwa I HUSAIN LADJU alias KA TONE dan Terdakwa II SAIPUL DIHUMA alias PULU serta terdakwa III AJIS HARUN alias AJI langsung mengatakan kepada saksi korban sambil menunjuk-nunjuk dengan menggunakan jari telunjuk kearah saksi korban ‘tamak omu nomu , potaumu nonu” yang artinya tamak kamu Nonu , pencuri kamu Nonu. Bahwa kalimat tersebut dilontarkan kepada saksi korban ISHAK LADJU alias KA NONU secara berulang-ulang kali sehingga orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian mendengar kalimat tersebut , melihat kondisi yang sudah tidak kondusif lagi , akhirnya saksi korban langsung ditarik oleh Pr. Erna Panigoro (istri saksi korban ) kedalam rumah dan langsung mengunci pintu rumah saksi korban ;-----------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas , saksi korban merasa malu dan tercemar nama baiknya hingga melaporkan ke aparat kepolisian ;--------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa diatur diancam pidana pasal 310 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwa telah dituntut dengan surat tuntutan tertanggal 26 Nopember 2013, No.Reg.Perkara : PDM-50/LIMBO/0913, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I HUSAIN LADJU alias KA TONE , terdakwa II SAIPUL DIHUMA alias PULU dan terdakwa III AJIS HARUN alias AJI bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan secara bersama-sama “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP ;-----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HUSAIN LADJU alias KA TONE , terdakwa II SAIPUL DIHUMA alias PULU dan terdakwa III AJIS HARUN alias AJI berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;-----------------------------------------------------
3.Menetapkan…..
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa atas tuntutan tersebut , Pengadilan Negeri Limboto telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 10 Desember 2013 dalam Nomor : 152/Pid.B/2013/PN.LBT yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------
Menyatakan terdakwa HUSAIN LADJU alias KA TONE , terdakwa II SAIPUL DIHUMA alias PULU dan terdakwa III AJIS HARUN alias AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan secara bersama-sama” ;--
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HUSAIN LADJU alias KA TONE , Terdakwa II SAIPUL DIHUMA alias PULU dan Terdakwa III AJIS HARUN alias AJI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari Akta Permintaan Banding tanggal 16 Desember 2013 Nomor: 21/Akta Pid.B/2013/PN.LBT, ternyata pada tanggal 10 Desember 2013 Para Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 10 Desember 2013 Nomor : 152/Pid.B/2013/PN.LBT dan permintaan banding tersebut pada tanggal 17 Desember 2013 telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Limboto ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo , kepada Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara. Hal tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan Panitera Pengadilan Negeri Limboto tanggal 20 Januari 2014 ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa baik Para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding ;-------------------------------------
Menimbang…..
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Para Terdakwa ternyata diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan diajukan oleh pihak yang berwenang untuk itu, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 10 Desember 2013 Nomor: 152/Pid.B/2013/PN.LBT, ternyata baik para Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan keberatan atau memori banding sedangkan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar dengan demikian Pengadilan tinggi sependapat dengan Hakim Tingkat Pertama yang dalam putusannya menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada mereka maka, pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara dalam tingkat banding tersebut;-----------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa dengan mengambil alih semua pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Pengadilan Tinggi memutus dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 10 Desember 2013 Nomor: 152/Pid.B/2013/PN.LBT yang dimohonkan banding ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada mereka dibebani membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding ;----
Mengingat pasal 310 KUHP dan pasal-pasal KUHAP yang bersangkutan serta ketentuan- ketentuan lain yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa I HUSAIN LADJU alias KA TONE , Terdakwa II SAIPUL DIHUMA alias PULU dan Terdakwa III AJIS HARUN alias AJI;
Menguatkan…..
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 10 Desember 2013 Nomor: 152/Pid.B/2013/PN/LBT yang dimintakan banding ;---------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat pemeriksaan, sedang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah)---------------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo , pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 oleh H. AGUSIN,SH.MH. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan SOEDIBIJO PRAWIRO, SH. dan H. IMAM SYAFII,SH.M.Hum. sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ANDI MUNARTI , SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
T.T.D. T.T.D.
1. SOEDIBIJO PRAWIRO, SH. H. AGUSIN , SH.MH
T.T.D.
2. IMAM SYAFII , SH M.Hum
PANITERA PENGGANTI
T.T.D.
ANDI MUNARTI , SH.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA
SYAMSUL ALAM, SH