82/PID/2009/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 82/PID/2009/PT.BTN
SRI SUNARTI binti M. UDI
Menguatkan dengan Memperbaiki
P U T U S A N
NOMOR : 82/PID/2009/PT.BTN.
’’ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SRI SUNARTI Binti M. UDI ;------------------
Tempat Lahir : Cirebon ; ------------------------------------------
Umur /Tanggal lahir : 28 tahun ;
Jenis Kelamin : Perempuan ; --------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. Pinus VIII/8 Taman Royal Rt.01/16 Kel. Tanah Tinggi Kec. Kota Tangerang ; ----------
A g a m a : Islam ; --------------------------------------------
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ; ----------------------------
Terdakwa ditahan oleh : -----------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 20 September 2008 s/d tanggal 09 Oktober 2008 ;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Oktober 2008 s/d tanggal 18 November 2008 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 19 November 2008 s/d tanggal 18 Desember 2008 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 November 2008 s/d tanggal 14 Desember 2008 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 04 Desember 2008 s/d tanggal 02 Januari 2009 ;
Perpanjangan Penahanan oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 03 Januari 2009 s/d tanggal 02 Maret 2009 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 03 Maret 2009 s/d tanggal 01 April 2009 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 02 April 2009 s/d tanggal 01 Mei 2009 ;
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 27 April 2009 s/d tanggal 26 Mei 2009 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 27 Mei 2009 s/d tanggal 25 Juli 2009 ;
-------- Pengadilan Tinggi tersebut ;
------- Telah membaca dan memperhatikan : -------------------------------------
Berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan pekara ini ; --------------------------------------------------------------------
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Nopember 2008, No. : Reg.Perk : PDM-1037/12/2008, dimana terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN : -----------------------------------------
KESATU :
------- Bahwa terdakwa SRI SUNARTI binti M. UDI pada bulan Juli 2008 sampai dengan September 2008 pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2008 sampai dengan bulan September 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2008, bertempat di Jl. Pinus VIII/28, Taman Royal 1, RT. 01/16, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Tangerang Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat; jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut (voorgezette handeling) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, awalnya saksi KAMINAH binti SARMANA bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah terdakwa dan saksi YUDAKA yang merupakan suami terdakwa. Saksi bekerja dirumah terdakwa dengan gaji sebanyak Rp. 200.000,- per bulan serta diberikan jatah makan, namun dalam kenyataannya, gaji tersebut tidak pernah diberikan kepada sakssi, selain itu saksi KAMINAH juga hanya dijatah 1(satu) mangkok kecil yang hanya dapat dimakan oleh saksi KAMINAH pada malam hari, saksi juga selalu dikunci dibawah tangga dekat mesin air apabila terdakwa dan saksi YUDAKA pergi. Karena saksi merasa lapar, saksi kemudian mengambil makanan di lemari es. Namun perbuatan saksi KAMINAH diketahui oleh terdakwa, terdakwa yang merasa marah kemudian memukul saksi KAMINAH dengan menggunakan sapu dan kayu. Saksi SRI melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang. Selain terdakwa, saksi YUDAKA juga melakukan penganiayaan terhadap saksi KAMINAH dengan cara memukul dengan tangan kosong. Bahkan terdakwa juga memotong gaji saksi KAMINAH antara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila mengetahui saksi KAMINAH mengambil makanan dari lemari es. Akibat pukulan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi YUDAKA, saksi KAMINAH menderita luka-luka di bagian kepala, kaki, wajah serta menderita shock dan tertekan. Karena merasa tidak tahan saksi KAMINAH pada hari Kamis tanggal 18 September 2008 sekira jam 21.00 WIB, ketika terdakwa dan saksi sedang tidur, keluar lewat pintu teralis lantai atas dan turun tepat digenteng rumah saksi NOTO HARTONO. Saksi NOTO HARTONO bersama saksi DEBBY DEBORAH kemudian memberi saksi makan serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi Polres Metro Tangerang ;
Akibat perbuatan terdakwa saksi menderita luka pada kepala bagian belakang, pelipis kanan dan kiri, dahi kiri, kedua kelopak mata bawah kanan dan kiri. Berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Pemerintah kabupaten Tangerang No. P.02/50/50/IX/2008 tanggal 23 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Lazuardi korban tampak sakit sedang, gizi buruk serta ditemukan luka-luka terbuka, luka lecet dan memar yang diakibatkan kekerasan tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
DAN :
KEDUA :
Bahwa terdakwa SRI SUNARTI binti M. UDI pada bulan Juli 2008 sampai dengan September 2008 pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2008, bertempat di Jl. Pinus VIII/28, Taman Royal 1, RT.01/06, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Tangerang Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ; melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, yang mengakibatkan luka berat; jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut (voorgezette handeling) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, awalnya saksi KAMINAH binti SARMANA bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah terdakwa dan saksi YUDAKA yang merupakan suami terdakwa. Saksi bekerja dirumah terdakwa dengan gaji sebanyak Rp. 200.000,- per bulan serta diberikan jatah makan, namun dalam kenyataannya, gaji tersebut tidak pernah diberikan kepada sakssi, selain itu saksi KAMINAH juga hanya dijatah 1(satu) mangkok kecil yang hanya dapat dimakan oleh saksi KAMINAH pada malam hari, saksi juga selalu dikunci dibawah tangga dekat mesin air apabila terdakwa dan saksi YUDAKA pergi. Karena saksi merasa lapar, saksi kemudian mengambil makanan di lemari es. Namun perbuatan saksi KAMINAH diketahui oleh terdakwa, terdakwa yang merasa marah kemudian memukul saksi KAMINAH dengan menggunakan sapu dan kayu. Saksi SRI melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang. Selain terdakwa, saksi YUDAKA juga melakukan penganiayaan terhadap saksi KAMINAH dengan cara memukul dengan tangan kosong. Bahkan terdakwa juga memotong gaji saksi KAMINAH antara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila mengetahui saksi KAMINAH mengambil makanan dari lemari es. Akibat pukulan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi YUDAKA, saksi KAMINAH menderita luka-luka di bagian kepala, kaki, wajah serta menderita shock dan tertekan. Karena merasa tidak tahan saksi KAMINAH pada hari Kamis tanggal 18 September 2008 sekira jam 21.00 WIB, ketika terdakwa dan saksi sedang tidur, keluar lewat pintu teralis lantai atas dan turun tepat digenteng rumah saksi NOTO HARTONO. Saksi NOTO HARTONO bersama saksi DEBBY DEBORAH kemudian memberi saksi makan serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi Polres Metro Tangerang ;
Akibat perbuatan terdakwa saksi menderita luka pada kepala bagian belakang, pelipis kanan dan kiri, dahi kiri, kedua kelopak mata bawah kanan dan kiri. Berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Pemerintah kabupaten Tangerang No. P.02/50/50/IX/2008 tanggal 23 September 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Lazuardi korban tampak sakit sedang, gizi buruk serta ditemukan luka-luka terbuka, luka lecet dan memar yang diakibatkan kekerasan tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Maret 2009 No. Reg. Perk : PDM-1037/11/2008, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SRI SUNARTI Binti M. UDI bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 80 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRI SUNARTI Bin M. UDI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun , Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1(satu) potong kayu reng warna hijau panjang 79 cm ;
1(satu) batang sapu lantai gagang warna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan suapa terdakwa SRI SUNARTI Binti M. UDI dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 April 2009 No. 2831/Pid.B/2008/PN.TNG., yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SRI SUNARTI binti UDI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan terhadap anak secara terus menerus dan berlanjut ;
Menghukum oleh karena itu kepada Terdakwa SRI SUNARTI dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa supaya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 kayu reng warna hijau panjang 79 cm dan 1(satu) batang sapu lantai gagang biru dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani terdakwa untu membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Akta permintaan banding Nomor : 2831/Pid.B/2008/PN.TNG yang dibuat oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang menerangkan bahwa : pada tanggal 27 April 2009 Kuasa Hukum Terdakwa H. RM. WAHJOE A. SETIADI, SH.MH. Advokat dan Pengacara pada Law Firm RM. Wahjoe A. Setiadi & Partners yang berkantor di Jl. KH. Mas Mansyur No. 47 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0332/WAS/IV/2009 tertanggal 23 April 2009, telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 April 2009 No. 2831/Pid.B/2008/PN.TNG, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 April 2009 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang secara patut dan seksama ;
Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya tertanggal 22 Juni 2009, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 23 Juni 2009 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Juni 2009 ; -----------------------------------------------------------------
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya tertanggal 20 Mei 2009 Nomor : W29.DE.HN.01.10.162 yang memberi kesempatan kepada Kuasa Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 2831/Pid.B/2008/PN.TNG, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 22 Mei 2009 s/d tanggal 01 Juni 2009 sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten ;
------- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding, setelah meneliti dengan seksama seluruh berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 April 2009 No. 2831/Pid.B/2008/PN.TNG yang dimintakan banding, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum dari terdakwa, yang pada pokoknya berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dan mohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa Memori Bandingnya itu, Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan hal-hal baru, sedangkan hal-hal yang disampaikan hanya merupakan pengulangan dari hal-hal yang sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya, sehingga hal itu tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tingkat Banding ;
Menimbang, setelah mempelajari putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terurai diatas maka Pengadilan Tingkat banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 April 2009 No. 2831/Pid.B/2008/PN.TNG dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan sekedar perbaikan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagai anggota masyarakat, apalagi sebagai seorang warga masyarakat yang belum pernah dihukum dengan diajukannya kemuka persidangan Pengadilan Negeri yang terbuka untuk umum dengan disaksikan oleh orang banyak, maka menurut Majelis Hakim Banding hal itu sudah merupakan pukulan berat dalam bathin Terdakwa yang dapat menimbulkan efek jera ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa disamping dirasakan sebagai penderitaan lahir bathin bagi Terdakwa juga merupakan penderitaan bagi keluarganya karena Terdakwa sebagai Ibu Rumah Tangga akan menjadi panutan bagi anak-anaknya, sehingga setidak-tidaknya dapat mencegah pengaruh yang kurang baik sebagai akibat jika ibunya dihukum terlalu lama ;
Menimbang, bahwa disamping apa yang diuraikan diatas Pengadilan Tingkat Banding juga mempertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk memberikan efek jera atau sebagai sarana balas dendam terhadap terdakwa, melainkan juga bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pendidikan moral bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun adalah ancaman pidana maximum menurut pasal 44 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004, menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding adalah terlalu berat, sehingga kurang memenuhi rasa keadilan, karena masih ada hal-hal meringankan yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa selain yang telah disebutkan diatas hal-hal yang meringankan lainnya ialah bahwa selain masih muda dan belum pernah dihukum, maka perlu juga dipertimbangkan bahwa pidana maximum ialah dijatuhkan jika nampak tidak ada sama sekali hal-hal yang meringankan dalam diri Terdakwa karena ia seorang recidivist (sering atau berulang-ulang kali dihukum), sehingga tidak ada harapan lagi untuk memperbaiki kelakuannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tingkat banding tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan perlu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 April 2009 No. 2831/Pid.B/2008/PN.TNG sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sedangkan amar putusan yang lain dan selebihnya dapat dikuatkan sehingga amar putusan selengkapnya seperti tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka biaya perkara akan dibebankan kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal 193 (1), 197 (1) (2) , 241, 242 KUHAP dan pasal-pasal lain dari Undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 April 2009 No. 2831/Pid.B/2008/PN.TNG yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SRI SUNARTI Binti UDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan secara terus menerus dan berlanjut “ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 6(enam) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 kayu reng warna hijau panjang 79 cm dan 1(satu) batang sapu lantai gagang biru diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara lain ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari KAMIS , tanggal 09 Juli 2009, oleh kami H. FAUZIE ISHAK, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten selaku Ketua Majelis, dengan H. ZAINAL ARIFIN, SH.MH. dan Drs. J. SABAN, SH. masing – masing sebagai Hakim – Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 17 Juni 2009 Nomor : 82/Pen.Pid/2009/PT.BTN. dan putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YULI AGUS SANTOSO PRAYITNO, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
TTD TTD
1. H. ZAINAL ARIFIN, SH.MH. H. FAUZIE ISHAK, SH.
TTD
2. Drs. J. SABAN, SH.
PANITERA PENGGANTI ,
TTD
YULI AGUS SANTOSO PRAYITNO, SH.