415/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 415/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIMAN WIBOWO Als ATET Bin BUDIONO
1. Menyatakan Terdakwa Sugiman Wibowo alias Atet Bin Budiono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil merk Chevrolet Luv warna coklat tua BN 9612 BP; - 1 (satu) lembar STNK mobil merk Chevrolet Luv warna coklat tua BN 9612 BP dengan nomor: 0005892/BB/2008 an. SUGIMAN; Dikembalikan kepada Terdakwa - 18 (delapan belas) derigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 306 (tiga ratus enam) liter. Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 415/Pid.Sus/2015/PN Sgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUGIMAN WIBOWO Als ATET Bin BUDIONO ;
Tempat Lahir : Belinyu ;
Umur/ tgl. Lahir : 53 tahun / 8 Mei 1962 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kartini RT.003 RW.003
Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu
Kabupaten Bangka ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Harian.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 7 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 415/Pid.Sus/2015/PN Sgl., tanggal 08 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 415/Pid.Sus/2015/PN Sgl., tanggal 08 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUGIMAN WIBOWO alias ATET bin BUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa SUGIMAN WIBOWO alias ATET bin BUDIONO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi dengan masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidiar 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil merk Chevrolet Luv warna coklat tua BN 9612 BP;
1 (satu) lembar STNK mobil merk Chevrolet Luv warna coklat tua BN 9612 BP dengan nomor: 0005892/BB/2008 an. SUGIMAN;
Dikembalikan kepada Terdakwa
18 (delapan belas) derigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 306 (tiga ratus enam) liter.
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan ringannya karena Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa SUGIMAN WIBOWO alias ATET bin BUDIONO pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2015, bertempat di Jalan Raya Bukit Gempo Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Sebelumnya hari Selasa tanggal 28 April 2015 Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP pergi ke SPBU 24.33.275 yang berada di Jalan Mayor Safri Rahman Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka untuk mengantri membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar selanjutnya pada saat mendapat giliran Terdakwa membeli kurang lebih 54 (lima puluh empat) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan harga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liter atau sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Saksi ERFANDI alias IPAN bin ARDIAN selaku petugas SPBU kemudian memasukkan BBM jenis solar tersebut ke dalam tangki mobil yang digunakannya, Terdakwa kembali ke rumahnya di Jalan Kartini RT.003 RW.003 Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dan minyak solar yang berada di dalam mobil dipindahkan Terdakwa ke dalam jerigen. Kemudian esok harinya Rabu tanggal 29 April 2015 Terdakwa membeli BBM jenis Solar lagi di SPBU 24.33.275 kepada Saksi JUMANTO alias WANTO bin SUROTO selaku petugas SPBU dengan harga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liter atau sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah dan minyak solar yang berada di dalam mobil dipindahkan Terdakwa ke dalam jerigen hingga terkumpul 18 (delapan belas) buah jerigen yang merupakan hasil dari pembelian selama 6 (enam) hari sebelumnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP membawa 18 (delapan belas) jerigen berisi minyak solar atau kurang lebih 306 (tiga ratus enam) liter yang telah terkumpul rencananya minyak solar tersebut akan Terdakwa jual kepada saksi RUDI BUDIONO sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per jerigen atau sebesar kurang lebih Rp.8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter, pada saat melintas di Jalan Raya Bukit Gempo Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Polisi yakni Saksi KRISTIAN bin M. IDRIS dan Saksi DANI MEDIYANTO alias DANI bin SUROTO (keduanya Anggota Sat Reskrim Polres Bangka) yang sedang melakukan razia kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa berikut 18 (delapan belas) buah jerigen atau sebanyak 306 (tiga ratus enam) liter BBM jenis Solar, selanjutnya ditanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan BBM jenis Solar tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya yang seluruhnya diperoleh dari membeli di SPBU dan rencananya akan dijual kembali kepada Saksi RUDI BUDIONO sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per jerigen atau sebesar kurang lebih Rp.8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter, Terdakwa dalam melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUGIMAN WIBOWO alias ATET bin BUDIONO Rabu tanggal 29 April 2015 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2015, bertempat di Jalan Raya Bukit Gempo Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP membawa 18 (delapan belas) buah jerigen berisi minyak solar atau kurang lebih 306 (tiga ratus enam) liter pada saat melintas di Jalan Raya Bukit Gempo Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Polisi yakni Saksi KRISTIAN bin M. IDRIS dan Saksi DANI MEDIYANTO alias DANI bin SUROTO (keduanya Anggota Sat Reskrim Polres Bangka) yang sedang melakukan razia kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa berikut 18 (delapan belas) buah jerigen atau sebanyak 306 (tiga ratus enam) liter BBM jenis Solar, selanjutnya ditanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan BBM jenis Solar tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya yang seluruhnya diperoleh dari membeli di SPBU dan rencananya akan dijual kembali kepada Saksi RUDI BUDIONO sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per jerigen atau sebesar kurang lebih Rp.8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter, Terdakwa dalam melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KRISTIAN bin M. IDRIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat ditangkap, yang sedang dilakukan Terdakwa adalah berada didalam 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP yang digunakan untuk mengangkut minyak solar tersebut. Terdakwa, ada bersama orang lain didalam 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP tersebut yaitu bersama anaknya bernama DAVID yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP tersebut;
Bahwa banyaknya minyak solar yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP tersebut adalah sebanyak 18 (delapan belas) derigen yang setelah ditanyakan kepada Terdakwa masing-masing derigen berisi kurang lebih 17 (tujuh belas) liter sehingga secara keseluruhan banyaknya minyak solar yang diangkut tersebut kurang lebih 306 (tiga ratus enam) liter. Pada saat melakukan penangkapan, Terdakwa mengakui bahwa minyak solar yang diangkut tersebut adalah miliknya sedangkan Saksi DAVID hanya disuruh untuk mengemudikan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP tersebut;
Bahwa pengakuan Terdakwa bahwa minyak solar tersebut diangkutnya dari rumahnya yang akan dibawa ke kebun milik Saksi RUDI untuk dijual yang mana minyak solar tersebut akan digunakan untuk bahan bakar minyak alat berat (PC) mini;
Bahwa pengakukan Terdakwa bahwa minyak solar tersebut didapatkannya dengan cara membeli di SPBU APUK sekira 2 (dua) minggu yang lalu dan pada hari Senin tanggal 27 April 2015 s/d hari Rabu 29 April 2015. Minyak solar tersebut dibelinya di SPBU APUK dengan harga Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus) per liter yang kemudian akan dijualnya secara per derigen yang berisi minyak solar sebanyak kurang lebih 17 (tujuh belas) liter dengan harga sebesar Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) per derigen, atau kurang lebih Rp. 8.200 (delapan ribu dua ratus ) per liter sehingga keuntungan yang akan didapatkannya dengan menjual kembali minyak solar tersebut sebesar Rp. 1.300 (seribu tiga ratus) perliter;
Bahwa pada saat ditanyakan kepada Terdakwa bahwa ianya tidak memiliki perizinan apapun untuk melakukan pengangkutan dan menjual kembali minyak solar yang dibelinya di SPBU tersebut.
Atas keterangan Saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi DANI MEDIYANTO alias DANI bin SUROTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat ditangkap, yang sedang dilakukan Terdakwa adalah berada didalam 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP yang digunakan untuk mengangkut minyak solar tersebut. Terdakwa, ada bersama orang lain didalam 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP tersebut yaitu bersama anaknya bernama DAVID yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP tersebut;
Bahwa banyaknya minyak solar yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP tersebut adalah sebanyak 18 (delapan belas) derigen yang setelah ditanyakan kepada Terdakwa masing-masing derigen berisi kurang lebih 17 (tujuh belas) liter sehingga secara keseluruhan banyaknya minyak solar yang diangkut tersebut kurang lebih 306 (tiga ratus enam) liter. Pada saat melakukan penangkapan, Terdakwa mengakui bahwa minyak solar yang diangkut tersebut adalah miliknya sedangkan Saksi DAVID hanya disuruh untuk mengemudikan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP tersebut;
Bahwa pengakuan Terdakwa bahwa minyak solar tersebut diangkutnya dari rumahnya yang akan dibawa ke kebun milik Saksi RUDI untuk dijual yang mana minyak solar tersebut akan digunakan untuk bahan bakar minyak alat berat (PC) mini;
Bahwa pengakukan Terdakwa bahwa minyak solar tersebut didapatkannya dengan cara membeli di SPBU APUK sekira 2 (dua) minggu yang lalu dan pada hari Senin tanggal 27 April 2015 s/d hari Rabu 29 April 2015. Minyak solar tersebut dibelinya di SPBU APUK dengan harga Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus) per liter yang kemudian akan dijualnya secara per derigen yang berisi minyak solar sebanyak kurang lebih 17 (tujuh belas) liter dengan harga sebesar Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) per derigen, atau kurang lebih Rp. 8.200 (delapan ribu dua ratus ) per liter sehingga keuntungan yang akan didapatkannya dengan menjual kembali minyak solar tersebut sebesar Rp. 1.300 (seribu tiga ratus) perliter;
Bahwa pada saat ditanyakan kepada Terdakwa bahwa ianya tidak memiliki perizinan apapun untuk melakukan pengangkutan dan menjual kembali minyak solar yang dibelinya di SPBU tersebut.
Atas keterangan Saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi ERFANDI Als IPAN Bin ARDIAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di SPBU 24.33.275 milik RAHARJA PANCA alias APUK yang berada di Jalan Mayor Safri Rahman Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Tugas saksi adalah petugas nosel dengan tanggung jawab mengisi bahan bakar minyak ke tangki mobil konsumen yang membeli bahan bakar minyak dan menerima uang pembelian bahan bakar minyak yang dibeli konsumen;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2015 dan hari Selasa tanggal 28 April 2015, Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar di SPBU 24.33.275 tempat saksi bekerja yang mana saksi yang melayani Terdakwa dengan mengisi bahan bakar minyak ke tangki mobil yang digunakannya untuk membeli bahan bakar minyak dan saksi yang menerima uang pembelian minyak solar tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli minyak solar pada hari Senin tanggal 27 April 2015, di SPBU 24.33.275 sebesar Rp. 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau sebanyak kurang lebih 54 (lima puluh empat) liter. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 April 2015, Terdakwa kembali membeli minyak solar di SPBU sebesar Rp. 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau sebanyak kurang lebih 54 (lima puluh empat) liter;
Bahwa harga per liter minyak solar yang dibeli Terdakwa di SPBU tempat saksi bekerja sebesar Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa membeli minyak solar ke SPBU tempat saksi bekerja dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua;
Bahwa Saksi tidak mengetahui akan digunakan untuk apakah minyak solar yang dibeli Terdakwa tersebut;
Bahwa selain pada hari Senin tanggal 27 April 2015 dan hari Selasa tanggal 28 April 2015 dari keterangan teman saksi JUMANTO bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 kembali ada membeli minyak solar di SPBU tempat saksi bekerja yang mana yang melayaninya adalah teman saya JUMANTO;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah membeli minyak solar di SPBU tempat saksi bekerja namun jarang dan waktunya tidak tentu;
Bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli Terdakwa di SPBU tempat saksi bekerja tersebut termasuk bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Atas keterangan Saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi JUMANTO alias WANTO bin SUROTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi menyatakan saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa ada membeli bahan bakar minyak solar di SPBU 24.33.275 tempat saksi bekerja yang mana pada saat petugas nosel yang bernama IPAN sedang beristirahat saksi yang melayani Terdakwa dengan mengisi bahan bakar minyak ke tangki mobil yang digunakannya untuk membeli bahan bakar minyak dan saksi yang menerima uang pembelian minyak solar tersebut;
Bahwa saksi Terdakwa membeli minyak solar pada hari Rabu tanggal 29 April 2015, di SPBU 24.33.275 sebesar Rp. 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau sebanyak kurang lebih 54 ( lima puluh empat ) liter;
Bahwa harga per liter minyak solar yang dibeli Terdakwa di SPBU tempat saksi bekerja sebesar Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liter. Terdakwa membeli minyak solar ke SPBU tempat saksi bekerja dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua;
Bahwa saksi tidak mengetahui akan digunakan untuk apakah minyak solar yang dibeli Saksi. Terdakwa tersebut di SPBU tempat saksi bekerja;
Bahwa selain pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 yang tidak mengetahui apakah Saksi. Terdakwa ada melakukan pembelian minyak solar di SPBU tempat saksi bekerja. Bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli Terdakwa di SPBU tempat saksi bekerja tersebut termasuk bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Atas keterangan Saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat ditangkap yang Terdakwa di dalam 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP yang digunakan untuk mengangkut minyak solar tersebut. Terdakwa mengangkut minyak solar tersebut bersama anaknya yang bernama DAVID yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP tersebut;
Bahwa minyak solar yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP tersebut sebanyak 18 ( delapan belas ) derigen atau sebanyak kurang lebih 306 (tiga ratus enam) liter yang mana minyak solar tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa minyak solar milik Terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) derigen tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membeli di SPBU milik APUK yang berada di Kel. Batu Tunu Belinyu;
Bahwa untuk 9 (sembilan) derigen, Terdakwa membelinya sekitar 2 (dua) minggu yang lalu, yang kemudian Terdakwa simpan dirumah. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sampai dengan hari Rabu tanggal 29 April 2015 Terdakwa kembali membeli minyak solar di SPBU APUK tersebut dan didapatkan 9 (sembilan) derigen lagi. 1 (satu) kali pembelian, banyaknya minyak solar yang Terdakwa beli dengan harga Rp. 370.000 ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) atau kurang lebih 54 (lima puluh empat) liter. Minyak solar tersebut Terdakwa beli di SPBU milik APUK yang berada di Kel. Batu Tunu Belinyu dengan harga Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus) per liter;
Bahwa Terdakwa membeli minyak solar tersebut di SPBU dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP miliknya dengan cara Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP miliknya ke SPBU yang kemudian membeli minyak solar sebesar Rp. 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian minyak solar diisi ke dalam tangki mobil kurang lebih 54 (lima puluh empat) liter . Setelah tengki mobil terisi Terdakwa menyerahkan uang pembelian solar kepada petugas nosel SPBU sebesar Rp. 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah sampai dirumah, minyak solar yang berada didalam tangki mobil Terdakwa pindahkan kedalam derigen yang kemudian disimpan dan sampai terkumpul sebanyak 18 (delapan belas) derigen;
Bahwa untuk pembelian 9 (sembilan) derigen minyak solar sekira 2 (dua) minggu yang lalu Terdakwa sudah lupa siapa petugas spbunya. Namun untuk pembelian pada hari Senin tanggal 27 April 2015 dan hari Selasa tanggal 28 April 2015, Minyak solar tersebut Terdakwa beli kepada petugas SPBU yang bernama IPAN ,laki-laki, 38 tahun, Kel. Bukit Ketok Belinyu kemudian untuk hari Rabu tanggal 29 April 2015 minyak solar tersebut Terdakwa beli kepada Saksi SUMANTO, laki-laki, 30 tahun, Alamat saya tidak ketahui;
Bahwa uang yang Terdakwa gunakan untuk membeli minyak solar tersebut adalah miliknya sendiri;
Bahwa rencananya minyak solar milik Terdakwa sebanyak 18 (delapan belas ) derigen tersebut akan saya bawa / angkut dari rumah ke kebun milik Saksi RUDI yang berada di Daerah Bantam Belinyu. Minyak solar tersebut rencananya akan dijual kepada Saksi RUDI yang digunakan untuk bahan bakar alat berat PC mini;
Bahwa saksi RUDI belum membayar / menyerahkan uang pembelian minyak solar sebanyak 18 (delapan belas) derigen milik Terdakwa tersebut rencananya minyak solar miliknya tersebut akan dibayar setelah minyak solar sampai dan Saksi RUDI pulang dari Jakarta;
Bahwa rencananya minyak solar tersebut akan Terdakwa jual kepada Saksi RUDI sebesar Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) per derigen (tiap-tiap derigen berisi minyak solar sebanyak 17 liter) atau sebesar kurang lebih Rp. 8.200 ( delapan ribu dua ratus) per liter;
Bahwa dengan menjual kembali minyak solar tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.300 (seribu tiga ratus) per liter atau kurang lebih sebesar Rp. 22.100 (dua puluh dua ribu seratus) per derigen;
Bahwa Terdakwa mengurus kebun Saksi RUDI yang berada didaerah Bantam Belinyu, saksi RUDI menyuruhnya untuk membuka lahan dengan menggunakan alat berat (PC) mini. Kemudian karena menggunakan PC mini Terdakwa membeli minyak solar di SPBU untuk keperluan bahan bakar PC mini tersebut dengan menggunakan uang miliknya yang rencanannya minyak solar tersebut akan dijual dengan harga Rp. 140.000 ( seratus empat puluh ribu rupiah) per derigen. Saksi RUDI tidak mengetahui dan Terdakwa pun tidak ada memberitahukan bahwa minyak solar yang Terdakwa beli untuk keperluan PC mini tersebut dibeli di SPBU;
Bahwa dengan mengangkut dan menjual kembali minyak solar yang Terdakwa beli di SPBU Terdakwa tidak memiliki izin apapun.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut ;
1 (satu) unit mobil merk Chevrolet Luv warna coklat tua BN 9612 BP;
1 (satu) lembar STNK mobil merk Chevrolet Luv warna coklat tua BN 9612 BP dengan nomor: 0005892/BB/2008 an. SUGIMAN;
18 (delapan belas) derigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 360 (tiga ratus enam) liter.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengangkut minyak solar bersama anaknya yang bernama DAVID yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP sebanyak 18 ( delapan belas ) derigen atau sebanyak kurang lebih 306 (tiga ratus enam) liter solar adalah milik Terdakwa dengan cara membeli di SPBU milik APUK yang berada di Kel. Batu Tunu Belinyu;
Bahwa untuk 9 (sembilan) derigen, Terdakwa membelinya sekitar 2 (dua) minggu yang lalu, yang kemudian Terdakwa simpan dirumah.
Bahwa Kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sampai dengan hari Rabu tanggal 29 April 2015 Terdakwa kembali membeli minyak solar di SPBU APUK tersebut dan didapatkan 9 (sembilan) derigen lagi. 1 (satu) kali pembelian, banyaknya minyak solar yang Terdakwa beli dengan harga Rp. 370.000 ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) atau kurang lebih 54 (lima puluh empat) liter. Minyak solar tersebut Terdakwa beli di SPBU milik APUK yang berada di Kel. Batu Tunu Belinyu dengan harga Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus) per liter;
Bahwa Terdakwa membeli minyak solar tersebut di SPBU dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek chevrolet warna coklat tua BN 9612 BP miliknya
Bahwa uang yang Terdakwa gunakan untuk membeli minyak solar tersebut adalah miliknya sendiri;
Bahwa rencananya minyak solar milik Terdakwa sebanyak 18 (delapan belas ) derigen tersebut akan dijual kepada Saksi RUDI yang digunakan untuk bahan bakar alat berat PC mini;
Bahwa rencananya minyak solar tersebut akan Terdakwa jual kepada Saksi RUDI sebesar Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) per derigen (tiap-tiap derigen berisi minyak solar sebanyak 17 liter) atau sebesar kurang lebih Rp. 8.200 ( delapan ribu dua ratus) per liter;
Bahwa dengan menjual kembali minyak solar tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.300 (seribu tiga ratus) per liter atau kurang lebih sebesar Rp. 22.100 (dua puluh dua ribu seratus) per derigen;
Bahwa dengan mengangkut dan menjual kembali minyak solar yang Terdakwa beli di SPBU Terdakwa tidak memiliki izin apapun.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap Orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sugiman Wibowo Alias Atet Bin Budiono diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, dengan demikian unsur ”Setiap orang” pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Pengangkutan berdasarkan Pasal 12 huruf b Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau hasil olahan baik melalui darat, air, dan.atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial. Bahwa yang dimaksud dengan Niaga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. Bahwa sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 yang dimaksud dengan Penyahgunaan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri. Bahwa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 18 (delapan belas) derigen atau sebanyak 306 (tiga ratus enam) liter tersebut didapatkan Terdakwa SUGIMAN WIBOWO alias ATET bin BUDIONO dari SPBU yang merupakan minyak yang disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (Pasal 1 Angka 1). Jenis BBM yang dikategorikan sebagai JBT adalah Minyak Tanah dan Minyak Solar (Pasal 3 Ayat 1).
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, bahwa unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, selain dikenakan pidana penjara juga dikenakan pidana denda, maka cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa juga dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Chevrolet Luv warna coklat tua BN 9612 BP, 1 (satu) lembar STNK mobil merk Chevrolet Luv warna coklat tua BN 9612 BP dengan nomor: 0005892/BB/2008 an. SUGIMAN dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Sugiman Wibowo, 18 (delapan belas) derigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 306 (tiga ratus enam) liter yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa memberi contoh yang tidak sejalan dengan pemerintah atas pelanggaran penyalahgunaan pengangkutan BBM Bersubsidi pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Sugiman Wibowo alias Atet Bin Budiono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk Chevrolet Luv warna coklat tua BN 9612 BP;
1 (satu) lembar STNK mobil merk Chevrolet Luv warna coklat tua BN 9612 BP dengan nomor: 0005892/BB/2008 an. SUGIMAN;
Dikembalikan kepada Terdakwa
18 (delapan belas) derigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 306 (tiga ratus enam) liter.
Dirampas untuk Negara
Menetapkan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 oleh Andreas P. Setiadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Corpioner, S.H., dan Derit Werdiningsih, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Derit Werdiningsih, S.H., dan Melda L. Sihite, S.H., M.Hum., dibantu oleh Yusbet Hariri, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Meta Hendayani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Derit Werdiningsih, S.H. Andreas P. Setiadi, S.H., M.H.
Melda L. Sihite, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Yusbet Hariri, S.H.