92/Pid.Sus./2011/PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 92/Pid.Sus./2011/PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
K. Puji Santoso alias Kokok
hukum
PUTUSAN
No. 92/Pid.Sus./2011/PN.Ska.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri di Surakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Pidana dalam tingkat pertama yang dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusannya sebagai berikut dibawah ini dalam perkaranya Terdakwa :
Nama lengkap : K. Puji Santoso alias Kokok,
Tempat lahir : Surakarta,
Umur/Tgl, lahir : 51 tahun/ 22 Juni 1959,
Jenis kelamin : Laki laki,
Kewarganegaraan : Indonesia,
Tempat tinggal : Jalan Ronggowarsito 137, Timuran, Banjarsari, Surakarta,
Agama : Islam,
Pekerjaan : Swasta,
Pendidikan : SMA.
Terdakwa K. Pujisantoso alias Kokok berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
1.a. Penyidik pada Kepolisian Resort Kota Surakarta, sejak tanggal 18 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 9 Maret 2011, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol. : Sp.Han/72/II/2011/Reskrim., tanggal 18 Pebruari 2011 ;
b. Penahanannya diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, sejak tanggal 10 Maret 2011 sampai dengan tanggal 18 April 2011, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan No. 140/T-4/EPP.2/3/2011, tanggal Maret 2011 ;
c. Penahanannya diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, sejak tanggal 19 April 2011 sampai dengan tanggal 18 Mei 2011, berdasarkan Surat Penetapan No. 04/Pen.Pid./2011/PN.Ska., tanggal 8 Maret 2011 ;
d. Penahanannya diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, sejak tanggal 19 Mei 2011 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011, berdasarkan Surat Penetapan No. 09/Pen.Pid./2011/PN.Ska., tanggal 9 Mei 2011 ;
2. Ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta selama 20 ( duapuluh ) hari terhitung mulai tanggal 1 Juni 2011 sampai dengan tanggal 7 Juni 2011, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT- 138/0.3.11/RT-3/Ep.2/ 06/2011, tanggal 1 Juni 2011 ;
3. a. Atas perintah Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surakarta, Terdakwa ditahan sejak tanggal 8 Juni 2011 sampai dengan tanggal 7 Juli 2011, berdasarkan Surat Penetapan Perintah Penahanan No. 92/Pen.Pid/ 2006/PN.Ska., tanggal 8 Juni 2011 ;
b. Penahanannya diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, sejak tanggal 8 Juli 2011 sampai dengan tanggal 5 September 2011, berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan No. 92/Pen.Pid/ 2011/PN.Ska., tanggal 1Juli 2011 ;
c. Penahanannya diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 6 September 2011 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2011, berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 795/Pen/Pid/2011/PT.Smg., tanggal 16 Agustus 2011 ;
Dipersidangan Terdakwa K. Puji Santoso alias Kokok didampingi oleh para Penasehat Hukumnya masing masing bernama MT. Heru Buwono, SH., Kusantjojo Nugroho, SH., Endang Hendratni WN, SH. MH., dan Tori Setyo Rinanto, SH., kesemuanya Advokat/Asisten Advokat dan konsultan Hukum pada Law office " MT. Heru Buwono & Partner " berkantor di Jalan Honggowongso no. 30 A, Surakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juni 2011;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ini ;
Setelah membaca pula :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta No. : B 10/0.3.11/APB/6/2011 tanggal 8 Juni 2011, tentang pelimpahan perkaranya Terdakwa K. Puji Santoso alias Kokok ;
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta No. 92/Pen.Pid./ 2011/ PN.Ska., tanggal 8 Juni 2011 tentang penunjukan Hakim Majelis dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara para Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta No. 92/Pen.Pid/ 2011/PN.Ska., tanggal 8Juni 2011 tentang penetapan hari sidang dalam perkara ini ;
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta No. 92/Pen.Pid./ 2011/ PN.Ska., tanggal 8 Juni 2011 tentang penunjukkan Sdr. Eni Indriyartini, SH., untuk menggantikan Sdr. Abdul Rachim, SH., Hakim anggota I yang berhalangan hadir oleh karena ia sedang menjalani cuti tahunan ;
Setelah mendengar keterangan keterangan dari para Saksi dalam perkara ini dan pendapat dari Saksi Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan ;
Setelah mendengar keterangan keterangan dari Terdakwa sendiri dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan Pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta No. reg. perkara : PDM-103/SKRTA/ Ep.1/06/2011, tanggal 2 Agustus 2011, yang dibacakan dipersidangan hari Selasa, tanggal 2 Agustus 2011, dimana pada pokoknya ia berpendapat bahwa dakwaan Kedua terhadap Terdakwa telah terbukti, yakni perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan dalam pasal 296 KUHP., dan untuk itu ia menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa K Puji Santoso alias Kokok, bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan ", sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP. dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa K. Puji Santoso alias Kokok dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh ) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku warna kuning berisi catatan transaksi PSK di penampungan Jalan Ronggowarsito 137 RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ) ;
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan oleh para Penasehat Hukum Terdakwa K. Puji Santoso alias Kokok secara tertulis yang dibacakan di persidangan hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2009, dimana pada kesimpulannya mereka menyatakan bahwa Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan kepadanya sehingga Terdakwa harus dibebaskan dar dakwaan Primair dan Subsidair, maka kiranya Majelis Hakim berkenan memberi putusan :
Menyatakan secara hukum Terdakwa K. Puji Santoso alias Kokok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang tindak pidana perdagangan orang jo. pasal 296 KUHP. ;
Membebaskan Terdakwa K. Puji Santoso alias Kokok dari dakwaan Primair pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang tindak pidana perdagangan orang ;
Menyatakan secara hukum Terdakwa K. Puji Santoso alias Kokok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair pasal 296 KUHP ;
Membebaskan Terdakwa K. Puji Santoso alias Kokok dari dakwaan Subsidair pasal 296 KUHP ;
Memulihkan oleh karenanya harkat, martabat dan keduduklan Terdakwa dan merehabilitasi Terdakwa ;
Membebankan ongkos perkara ini pada Negara ;
Setelah mendengar repliek dari Jaksa Penuntut Umum secara tertulis yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2011, dimana pada pokoknya ia menyatakan tetap pada pertimbangan pertimbangan dalam tuntutan pidana yang telah diajukannya dan untuk itu ia menyatakan tetap pada tuntutan pidana terhadap diri Terdakwa seperti yang telah diajukannya itu ;
Setelah mendengar dupliek dari para Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2011, dimana pada pokoknya mereka menyatakan tetap pada pertimbangan pertimbangan dalam pembelaan yang telah diajukannya dan untuk itu mereka menyatakan tetap pada pembelaan terhadap diri Terdakwa seperti yang telah diajukannya itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dalam perkara ini oleh karena ia di dakwa telah melakukan tindak Pidana seperti yang disebut dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta No. Reg. Perkara : PDM-103/SKRTA/Ep.2/06/2011, tanggal 6 Juni 2011, sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa K.Pujisantoso als. Kokok pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2011 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2009 bertempat di sebuah rumah (penampungan perempuan) 137 Jl. Ronggowarsito No.137 Rt. 04 Rw. III Kel. Timuran,Banjarsari Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, yang dengan sengaja melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Mula mula pada waktu tersebut di atas bertempat di dalam rumah penampungan perempuan milik Terdakwa di jalan Ronggowarsito No.137 RT.04 RW.III Kel.Timuran Banjarsari Surakarta, saksi Arif Hidayatullah, Muh. Parmin dan saksi Muhammad Yasir Abadi masuk ke dalam rumah penampungan perempuan milik Terdakwa dari samping rumah, dan setelah berada di dalam rumah penampungan perempuan perempuan tersebut saksi melihat ada 5 (lima) orang perempuan berpakaian minim dan seksi yang di sofa diantaranya saksi Evi Herawani, saksi Yuli Eka Rahayuning, Erina Fitria Farael, Yayuk Handayani al. Yayuk, yang dibatasi kaca dan penjaga rumah penampungan perempuan memberikan tarif perempuan dengan harga perempuan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) sampai dengan 600.000 (enam ratus ribu rupiah) pada waktu itu saksi melihat perempuan yang berpakaian seksi dan minim tersebut sudah terkirim dan dibawa laki-laki yang memesannya, selanjutnya saksi mengambil buku tamu di dalam meja tamu ditempatnya Terdakwa Kokok kemudian saksi Arif Hidayatullah, Muh. Parmin dan saksi Muhammad Yasir Abadi pergi meninggalkan tempat tersebut. Adapun cara memesan perempuan untuk diajak kencan yaitu terlebih dahulu pemesan menelpon kepada Terdakwa atau penjaga di rumah penampungan perempuan milik Terdakwa selanjutnya saksi Darto mengantar sesuai pesanan yang diminta laki-laki pemesan dan system pembayarannya dilakukan oleh perempuan yang diajak kencan tersebut dan setelah selesai perempuan tersebut menyetor kepada terdakwa sebesar 50 % dari penghasilan hasil kencannya contohnya apabila pembayaran terhadap perempuan yang menemani laki-laki pemesan umpamanya membayar sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) maka perempuan tersebut mendapatkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan Terdakwa mendapatkan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) sebagai pengelola penampungan perempuan tersebut. Atas kejadian tersebut saksi Arif Hidayatullah dkk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa K Pujisantoso als. Kokok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang RI No.21 Tahun 2007.
a t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa K.Pujisantoso als. Kokok pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2011 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2009 bertempat di sebuah rumah (penampungan perempuan) 137 Jl. Ronggowarsito No.137 Rt. 04 Rw. III Kel. Timuran,Banjarsari Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pecaharian atau kebiasaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Mula mula pada waktu tersebut di atas bertempat di dalam rumah penampungan perempuan milik Terdakwa di jalan Ronggowarsito No.137 RT.04 RW.III Kel.Timuran Banjarsari Surakarta, saksi Arif Hidayatullah, Muh. Parmin dan saksi Muhammad Yasir Abadi masuk ke dalam rumah penampungan perempuan milik Terdakwa dari samping rumah, dan setelah berada di dalam rumah penampungan perempuan perempuan tersebut saksi melihat ada 5 (lima) orang perempuan berpakaian minim dan seksi yang di sofa diantaranya saksi Evi Herawani, saksi Yuli Eka Rahayuning, Erina Fitria Farael, Yayuk Handayani al.Yayuk, yang dibatasi kaca dan penjaga rumah penampungan perempuan memberikan tarif perempuan dengan harga perempuan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) sampai dengan 600.000 (enam ratus ribu rupiah) pada waktu itu saksi melihat perempuan yang berpakaian seksi dan minim tersebut sudah terkirim dan dibawa laki-laki yang memesannya, selanjutnya saksi mengambil bukui tamu di dalam meja tamu ditempatnya Terdakwa Kokok kemudian saksi Arif Hidayatullah, Muh. Parmin dan saksi Muhammad Yasir Abadi pergi meninggalkan tempat tersebut. Adapun cara memesan perempuan untuk diajak kencan yaitu terlebih dahulu pemesan menelpon kepada Terdakwa atau penjaga di rumah penampungan perempuan milik Terdakwa selanjutnya saksi Darto mengantar sesuai pesanan yang diminta laki-laki pemesan dan system pembayarannya dilakukan oleh perempuan yang diajak kencan tersebut dan setelah selesai perempuan tersebut menyetor kepada terdakwa sebesar 50 % dari penghasilan hasil kencannya contohnya apabila pembayaran terhadap perempuan yang menemani laki-laki pemesan umpanya membayar sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) maka perempuan tersebut mendapatkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan Terdakwa mendapatkan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) sebagai pengelola penampungan perempuan tersebut. Atas kejadian tersebut saksi Arif Hidayatullah dkk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa K Pujisantoso als. Kokok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan dakwaan tersebut diatas Terdakwa K. Puji Santoso alias Kokok menyatakan sudah mengerti benar akan isi dan maksudnya, dan Terdakwa maupun para Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatannya atas surat dakwaan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktian kebenaran dakwaan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 15 ( limabelas ) orang Saksi masing masing bernama :
H. Choirul Rus Suparjo,
Muh Yasir Abadi,
Muh Parmin,
Arif Hidayatullah,
Evi Herwani,
Yuli Eka Rahayuningsih,
Erina Fitria Farael,
Yayuk Fitria Handayani,
Joko Winarno alias Kholil,
Darto,
Mujiwahyono,
Dwi Susilo HM alias Wewek,
Kotot Abimanyu,
Sugiyanti,
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah pula diajukan seorang Saksi Ahli Hukum Pidana bernama Subekti, SH. MH. ;
Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa : sebuah buku berisi transaksi Psk di penampungan Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta ;
Menimbang, bahwa para Saksi tersebut diatas masing masing kecuali Saksi saksi Muh Yasir Abadi, Muh Parmin, Evi Herawati, Yuli Eka Rahayuningsih, Erina Fitria, Yayuk Handayani alias Yayuk, Joko Winarno alias Kholil, Dwi Susilo HM alias Wewek, dan Sugiyanti telah memberikan keterangan keterangannya dipersidangan dengan dibawah Sumpah, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Saksi I bernama H. Choirul Rus Suparjo :
bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
bahwa Saksi sebagai Ketua FPI ( Front Pembela Islam ) Surakarta bersama sama dengan anggota anggota FPI Surakarta lainnya sudah selama 1 tahun telah mengadakan investigasi tentang keberadaan rumah penampungan perempuan PSK yang ada di Surakarta ;
bahwa dari hasil investigasi tersebut di Surakarta Saksi bersama sama dengan anggota anggota FPI Surakarta lainnya telah menemukan 8 tempat penampungan perempuan PSK, antara lain di Jalan Ronggowarsito no. 52, 137 dan 190 Surakarta, setiap penampungan rata rata menampung 12 hingga 14 orang perempuan PSK ;
bahwa kemudian pada tanggal 10 Juni 2009, ± jam 23.00 Wib., Saksi memerintahkan kepada anggota anggota FPI Surakarta masing masing bernama Arif, Abadi, Parmin, Margono, Paiman dan Hasan untuk melakukan investigasi di rumah penampungan PSK yang dikelola oleh Terdakwa yang terletak di Jalan Ronggowarsito no. 52, 137 dan 190 Surakarta ;
bahwa para anggota anggota FPI Surakarta tersebut kemudian masuk ke dalam rumah penampungan yang terletak di Jalan Ronggowarsito no. 137, akan tetapi Saksi tidak ikut masuk ke rumah penampungan tersebut, ia hanya berada dikantornya dan mendapat laporan dari para anggotanya tersebut ;
bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan oleh anggota anggota FPI Surakarta yang melakukan investigasi di rumah penampungan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito no. 137 tersebut, Saksi mendapatkan laporan dari para anggotanya sebagai berikut :
bahwa di didalam rumah yang terletak di Jl. Ronggowarsito 137 Surakarta tersebut ada beberapa perempuan sedang duduk berjejer disofa yang berada di ruang kaca seperti didalam aquarium.
bahwa perempuan perempuan tersebut semuanya berpakaian seksi ;
bahwa kemudian pada waktu diadakan penggeledahan oleh para anggota FPI tersebut telah diketemukan barang bukti berupa buku berwarna kuning yang berisi catatan catatan transaksi perempuan PSK yang di booking oleh pelanggannya dan jumlah bayarannya beserta bagian uang yang diterima oleh Terdakwa yang diambil dari penjaga yang ada didepan, yang memamerkan perempuan yang ada disitu.
bahwa pada waktu penggeledahan ditemukan ada perempuan yang bernama Yayuk, Anggun, dan Jeni .
bahwa dalam buku berwarna kuning tersebut ditunjukkan adanya tarif perempuan PSK sekitar Rp.300.000,- sampai Rp.600.000,-.
bahwa tarif tersebut adalah tarifnya per jam, contohnya Heni dipakai dari jam 19.00 Wib sampai jam 01.00 Wib.
bahwa dalam buku berwarna kuning tersebut mencatat semua transaksi di rumah penampungan perempuan PSK, contohnya pada tanggal 2 April 2009 ada 14 perempuan penampungan yang laku dipesan, ada yang namanya Resa dibayar Rp.300.000,-, ada pengeluaran untuk pendatang pendatang seperti P. Anton membayar Rp.200.000,-.
bahwa perempuan PSK tersebut dipakai diluar, setelah dipesan kemudian diantar ke tempat pemesan oleh pegawai Terdakwa dan kalau sudah selesaikemudian dijemput kembali oleh pegawai Terdakwa ;
bahwa dalam perkara ini tujuan Saksi adalah Ingin menegakkan keadilan ;
bahwa Saksi lapor polisi tanggal 11 Juli 2011 karena ia konsultasi dulu dengan Pengacara Saksi ;
bahwa tujuan Saksi melakukan penyelidikan terlebih dahulu adalah untuk mencari bukti bukti dan konsultasi dulu dengan Penasihat Hukum Saksi kemudian baru lapor polisi ;
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 ( satu ) buku berwarna kuning berisi catatan transaksi perempuan Psk di penampungan perempuan PSK Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta kepada Saksi H. Choirul Rus Suparjo ia menerangkan bahwa buku tersebut ia peroleh dari anggota FPI Surakarta yang menggeledah rumah penampungan perempuan Psk yang dikelola oleh Terdakwa yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta setelah Saksi membaca isi buku tersebut ia baru mengetahui bahwa buku tersebut berisi catatan catatan pengeluaran dan pemasukan setiap harinya dari hasil transaksi perempuan PSK yang laku di pesan oleh penggunanya, sekalian pembagian hasilnya antara perempuan PSK dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan keterangan dari Saksi H. Choirul Rus Suparjo tersebut Terdakwa menyatakan ia berkeberatan atas keterangan Saksi H. Choirul Rus Suparjo yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah sebagai pengelola rumah penampungan perempuan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito no. 52, dan 190, Terdakwa menerangkan bahwa ia membenarkan bahwa Terdakwa sebagai pengelola rumah penampungan perempuan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta saja, sedangkan untuk yang lainnya bukan dikelola oleh Terdakwa akan tetapi dikelola oleh orang lain, sedangkan terhadap keterangan keterangan selain dan selebihnya Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan keterangan dari Terdakwa tersebut diatas Saksi H. Choirul Rus Suparjo menyatakan tetap pada keterangan keterangannya yang telah ia berikan di persidangan ;
Saksi II bernama Arif Hidayat :
bahwa Saksi adalah anggota FPI Surakarta, anggota FPI Surakarta semuanya ada sekitar 90 orang.
bahwa Saksi bersama dengan beberapa anggota FPI Surakarta pernah melakukan investigasi selama 1 tahun di tempat penampungan perempuan PSK yang terletak di Jl. Ronggowarsito 137 Surakarta.
bahwa selain tempat penampungan perempuan PSK di Jl. Ronggowarsito 137 Surakarta, di Surakarta ada 13 tempat penampungan perempuan PSK lainnya ;
bahwa investigasi terhadap keberadaan tempat penampungan perempuan PSK di Surakarta dilakukan oleh Saksi dan beberapa anggota FPI Surakarta setiap 2 Minggu sekali.
bahwa benar Saksi bersama sama dengan anggota FPI Surakarta lainnya bernama Abadi, Parmin, Margono, Paiman dan Hasan pada tanggal 10 Juni 2009, ± 23.00 Wib., pernah melakukan Investigasi / penggeledahan di rumah penampungan perempuan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta.
bahwa Saksi masuk kedalam rumah penampungan tersebut lewat pintu samping rumah, terlebih dahulu Saksi memencet bel terlebih dahulu, kemudian lampu dinyalakan.
bahwa setelah Saksi masuk ke dalam rumah penampungan tersebut ternyata bangunan rumah tersebut terdiri 2 lantai, di lantai bawah Saksi melihat ada beberapa orang perempuan berpakaian minim, mereka rata rata masih muda dan berumur ± 23 tahun sedang duduk berjejer disofa yang berada di ruang kaca seperti didalam aquarium, menurut keterangan dari petugas penjaganya mereka berasal dari Yogya, Malang dan Kediri.
bahwa kemudian oleh petugas penjaganya Saksi ditunjukkan masing masing harganya perempuan perempuan tersebut untuk di booking per jamnya dengan harga Rp. 300.000,- hingga ada yang harganya Rp. 600.000,-
bahwa perempuan perempuan tersebut dapat dipakai oleh pelanggan di luar rumah penampungan, tapi ada juga yang dapat dipakai di kamar atas.
bahwa menurut keterangan dari petugas penjaga rumah penampungan perempuan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta tersebut dikelola oleh Terdakwa dan masih ada 2 rumah penampungan perempuan PSK lainnya yang dikelola oleh Terdakwa masing masing terletak di dekat Pasar Nongko no. 190 dan no. 52 dekat Apotik Kencana.
bahwa kemudian Saksi meminta buku buku berwarna kuning berisi catatan transaksi perempuan Psk di penampungan perempuan PSK Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta dari petugas penjaga rumah penampungan perempuan PSK tersebut.
bahwa Saksi juga menasehati para perempuan perempuan tersebut untuk bertobat dam melakukan sholat.
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 ( satu ) buku berwarna kuning berisi catatan transaksi perempuan Psk di penampungan perempuan PSK Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta kepada Saksi Arif Hidayat ia menerangkan bahwa buku tersebut ia peroleh dari petugas penjaga rumah penampungan perempuan PSK tersebut setelah Saksi bersama sama dengan anggota FPI Surakarta lainnya menggeledah rumah penampungan perempuan Psk yang dikelola oleh Terdakwa yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta setelah Saksi membaca isi buku tersebut ia baru mengetahui bahwa buku tersebut berisi catatan catatan pengeluaran dan pemasukan setiap harinya dari hasil transaksi perempuan PSK yang laku di pesan oleh penggunanya, sekalian pembagian hasilnya antara perempuan PSK dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan keterangan dari Saksi Arif Hidayat tersebut Terdakwa menyatakan ia berkeberatan atas keterangan Saksi Arif Hidayat yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah sebagai pengelola rumah penampungan perempuan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito no. 52, dan 190, Terdakwa menerangkan bahwa ia membenarkan bahwa Terdakwa sebagai pengelola rumah penampungan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta saja, sedangkan untuk yang lainnya bukan dikelola oleh Terdakwa akan tetapi dikelola oleh orang lain, sedangkan terhadap keterangan keterangan selain dan selebihnya Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan keterangan dari Terdakwa tersebut diatas Saksi Arif Hidayatullah menyatakan tetap pada keterangan keterangannya yang telah ia berikan di persidangan ;
Saksi III bernama Darto :
bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Saksi adalah karyawan Terdakwa bekerja di rumah penampungan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta,
bahwa Saksi bertugas sebagai petugas penjaga di rumah penampungan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta, bekerja sejak tahun 2007 sampai tanggal 10 Juni 2009 dengan mendapatkan gaji sebesar Rp.600 000,- setiap bulannya dari Terdakwa, selain Saksi tidak ada petugas lain yang bekerja ditempat tersebut.
bahwa benar Terdakwa adalah pengelola rumah penampungan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta,
bahwa rumah yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk penampungan PSK tersebut adalah milik orang lain bernama Sugiyanti, kemudian rumah tersebut di kontrak oleh Terdakwa.
bahwa benar rumah penampungan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta pintu rumah sebelah depan selalu tertutup, para tamu lewat pintu samping dan kalau ada bel berbunyi baru pintunya dibuka untuk dilayani.
bahwa ditempat penampungan tersebut sebagai PSK, perempuan perempuan tersebut datang sendiri tidak dipaksa untuk jadi PSK mereka kebanyakan berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur.
bahwa rumah penampungan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta buka setiap hari tanpa batasan jam.
bahwa penampilan para PSK ditempat penampungan sopan memakai celana panjang mereka dipajang dan duduk diatas sofa dalam suatu ruangan yang ditutup kaca seperti akuarium.
bahwa sistem pemesanan PSK tersebut biasanya lewat telephone, tetapi kadang ada yang datang memilih sendiri.
bahwa yang menentukan tarif adalah PSK nya sendiri, tarif PSK ada yang Rp. 300.000,- ada juga yang sampai Rp. 600.000.-
bahwa setiap PSK yang laku dipakai oleh pemesannya Terdakwa mendapatkan bagian sebanyak 50 %, dan 50 % lainnya untuk PSK yang bersangkutan, atas perintah Terdakwa setiap transaksi yang ada Saksi selalu membukukannya dalam buku warna kuning.
bahwa di rumah penampungan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta setiap harinya ada sekitar 7 sampai 8 orang PSK yang laku dipesan oleh pemakainya untuk melakukan hubungan badan sebagaimana layaknya Suami Isteri ;
bahwa setiap PSK yang laku dipesan oleh pemakainya diantar oleh Saksi ke alamat pemesannya setelah selesai Saksi yang menjemputnya.
bahwa para PSK kebanyakan kost diluar rumah penampungan.
bahwa benar pada tanggal 10 Juni 2009, ± jam 23 WIB., ada beberapa anggota FPI Surakarta mengadakan penggeledahan di rumah penampungan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta.
bahwa anggota FPI Surakarta tersebut masuk ke rumah penampungan lewat samping, setelah mereka masuk ke dalam rumah penampungan saat itu ada 4 orang PSK yang sedang duduk diatas sofa dan Saksi diminta oleh mereka untuk menunjukkan berapa tarip PSK tersebut, kemudian mereka menggeledah laci dan meminta buku catatan transaksi PSK yang laku dipesan.
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 ( satu ) buku berwarna kuning berisi catatan transaksi perempuan Psk di penampungan perempuan PSK Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta kepada Saksi Darto ia menerangkan bahwa buku tersebut adalah buku pembukuan yang mecatat pengeluaran dan pemasukan hasil pembagian yang diterima oleh Terdakwa dari PSK yang laku dipesan.
Menimbang, bahwa atas keterangan keterangan dari Saksi Darto tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
Saksi IV bernama Mujiwahyono :
bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman sejak tahun 2007.
bahwa Saksi kenal Terdakwa di wedangan hik.
bahwa Terdakwa tidak pernah menceritakan tentang usahanya.
bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa tinggal dimana.
bahwa Saksi dan Terdakwa diwedangan hik hanya ngobrol mengenai bola.
bahwa jarak rumah Saksi jauh dengan rumah penampungan perempuan PSK Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta.
bahwa Saksi baru mengetahui usaha Terdakwa setelah dipanggil untuk diminta keterangannya oleh Polisi.
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 ( satu ) buku berwarna kuning berisi catatan transaksi perempuan Psk di penampungan perempuan PSK Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta kepada Saksi Mujiwahyono ia menerangkan tidak mengenal barang bukti tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan keterangan dari Saksi Mujiwahyono tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
Saksi V bernama Kotot Abimanyu :
bahwa Saksi sebagai Ketua RT lingkungan Jl. Ronggowarsito No. 137 Surakarta.
bahwa sejak tahun 2008 Saksi tinggal di RT tersebut, Terdakwa sudah lebih dahulu tinggal di Jl. Ronggowarsito No. 137 Surakarta.
bahwa saksi tidak pernah menanyakan usaha atau pekerjaan Terdakwa.
bahwa saksi tidak pernah menanyakan, apakah terdakwa punya surat ijin mengenai penampungan tersebut.
bahwa saksi tidak tahu rumah di Jl. Ronggowarsito No. 137 Surakarta digunakan untuk penampungan.
bahwa Saksi mengetahui pada saat Saksi dating kerumah Terdakwa untuk meminta bantuan guna kegiatan kampung dalam rangka 17 Agustusan, Saksi melihat ada sekitar 2-3 wanita wanita cantik sedang duduk diatas kursi di dalam rumah Jl. Ronggowarsito No. 137 Surakarta, sedangkan pakaian mereka biasa biasa saja, tetapi Saksi tidak menanyakan keberadaan wanita wanita tersebut dirumah Jl. Ronggowarsito No. 137 Surakarta kepada Terdakwa.
bahwa benar Saksi pernah melihat ada yang antar jemput wanita wanita tersebut.
bahwa Saksi pernah menerima surat penyegelan dari FPI mengenai rumah penampungan Jl. Ronggowarsito No. 137 Surakarta.
bahwa Saksi melihat pintunya penampungan disegel / dirantai pada tahun 2009.
bahwa pada waktu FPI datang ke penampungan Saksi berada di rumah, hanya diberi surat saja oleh FPI, isi surat tersebut adalah rumah Jl. Ronggowarsito no. 137 Surakarta tersebut disegel karena untuk penampungan wanita.
bahwa penyerahan surat penyegelan dari FPI tersebut pada malam hari.
bahwa Saksi tidak melihat penyegelannya, tahu tahu sudah disegel dan ditulisi dengan memakai cat yang berbunyi “ rumah ini disegel “.
bahwa selama ini tempat tersebut tidak bermasalah / membuat gaduh disekitar kampung .
bahwa Saksi sebagai RT tidak pernah mendapat laporan dari rumah penampungan tersebut dalam perkara perzinahan
bahwa Saksi tidak pernah mendapat laporan dari penghuni di rumah Jl. Ronggowarsito No. 137 Surakarta, tentang ada yang disiksa, dipaksa atau melarikan diri dari rumah tersebut.
bahwa Ibu ibu PKK pernah ada yang mempermasalahkan keberadaan rumah penampungan tersebut.
bahwa wanita wanita tersebut tidak tidur di rumah Jl. Ronggowarsito No. 137 Surakarta.
bahwa setelah penyegelan rumah penampungan tersebut sekarang sudah kosong.
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 ( satu ) buku berwarna kuning berisi catatan transaksi perempuan Psk di penampungan perempuan PSK Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta kepada Saksi Kotot Abimanyu ia menerangkan tidak mengenal barang bukti tersebut.
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan gambar gambar foto rumah penampungan di Jl. Ronggowarsito No. 137 Surakarta, Saksi membenarkan bahwa gambar gambar foto rumah tersebut adalah rumah yang dikontrak Terdakwa dari pemiliknya bernama Sugiyanti dan yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai rumah penampungan perempuan PSK ;
Menimbang, bahwa atas keterangan keterangan dari Saksi Kotot Abimanyu tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Saksi saksi lainnya dalam perkara ini masing masing bernama Evi Herawani, Yuli Eka Rahayuningsih, Erina Fitria Farael dan Yayuk Fitria Handayani tidak dapat didengar keterangannya di persidangan oleh karena mereka tidak pernah hadir di persidangan tanpa suatu alasan apapun walaupun mereka telah dipanggil dengan patut oleh Jaksa Penuntut Umum dan menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum ia menerangkan bahwa Saksi Evi Herawani, Saksi Yuli Eka Rahayuningsih, Saksi Erina Fitria Farael dan Saksi Yayuk Fitria Handayani sekarang sudah tidak berada di alamatnya lagi ;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan akan tetapi Majelis Hakim berpendapat keterangan keterangan dari Saksi Evi Herawani, Saksi Yuli Eka Rahayuningsih, Saksi Erina Fitria Farael dan Saksi Yayuk Fitria Handayani seperti yang pernah mereka berikan di hadapan Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta dapat dibacakan di persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan di persidangan atas keterangan keterangan dari Saksi Evi Herawani seperti keterangannya yang pernah ia berikan di hadapan Dwi Suprapto, SH., selaku Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2009, jam 10.00 WIB., Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa keterangan keterangan dari Saksi Evi Herawani itu sebelumnya dalam pemeriksaan penyidikan telah diberikan dibawah Sumpah, sebagaimana tersebut dalam berita acara pengambilan Sumpah Saksi yang dilakukan oleh Dwi Suprapto, SH., Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2009, dengan di Saksikan masing masing oleh Heri Purwanto SH., dan H. Waji, keduanya Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa terhadap keterangan keterangannya itu sama nilainya dengan keterangan Saksi dibawah Sumpah yang diucapkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan dipersidangan atas keterangan keterangan dari Saksi Yuli Eka Rahayuningsih seperti keterangannya yang pernah ia berikan di hadapan Setyono, selaku Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2009, jam 10.00 WIB., Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa keterangan keterangan dari Saksi Yuli Eka Rahayuningsih itu sebelumnya dalam pemeriksaan penyidikan telah diberikan dibawah Sumpah, sebagaimana tersebut dalam berita acara pengambilan Sumpah Saksi yang dilakukan oleh Setyono, Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2009, dengan di Saksikan masing masing oleh Heri Purwanto SH., dan H. Waji, keduanya Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa terhadap keterangan keterangannya itu sama nilainya dengan keterangan Saksi dibawah Sumpah yang diucapkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan dipersidangan atas keterangan keterangan dari Saksi Erina Fitria Farael seperti keterangannya yang pernah ia berikan di hadapan Hartono, selaku Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2009, jam 16.30 WIB., Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa keterangan keterangan dari Saksi Erina Fitria Farael itu sebelumnya dalam pemeriksaan penyidikan telah diberikan dibawah Sumpah, sebagaimana tersebut dalam berita acara pengambilan Sumpah Saksi yang dilakukan oleh Hartono, Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2009, dengan di Saksikan masing masing oleh Heri Purwanto SH., dan H. Waji, keduanya Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa terhadap keterangan keterangannya itu sama nilainya dengan keterangan Saksi dibawah Sumpah yang diucapkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan dipersidangan atas keterangan keterangan dari Saksi Yayuk Handayani seperti keterangannya yang pernah ia berikan di hadapan Heri Purwanto, SH., selaku Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2009, jam 16.30 WIB., Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan keterangan dari Saksi Yayuk Handayani tersebut diatas sebelumnya tidak diberikan dibawah Sumpah di hadapan Penyidik, maka Majelis Hakim menilai bahwa keterangan keterangannya itu bersifat sebagai keterangan biasa saja dan dapat dipakai oleh Majelis Hakim untuk menguatkan keyakinannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim, dipersidangan Jaksa Penuntut umum menyatakan bahwa ia sudah tidak akan mengajukan Saksi saksi lainnya masing masing bernama Muh Yasir Abadi, Muh Parmin, Joko Winarno alias Kholil, Dwi Susilo HM alias Wewek dan Sugiyanti, karena ia merasa sudah cukup, kecuali Saksi Ahli bernama Subekti, SH. MH. ;
Menimbang, bahwa Saksi Ahli bernama Subekti, SH. MH., tersebut diatas telah memberikan pendapat pendapatnya dipersidangan dengan dibawah Sumpah, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Saksi ahli bernama Subekti, SH. MH., :
bahwa Saksi adalah dosen pengajar ilmu Hukum Pidana pada Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta sejak tahun 1991.
bahwa setelah Saksi membaca dan mempelajari semua keterangan keterangan para Saksi dalam perkara ini sebagaimana yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik pembantu pada Poltabes Surakarta, ia berpendapat bahwa adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, tetapi perbuatan yang dilakukannya termasuk dalam beberapa ketentuan pidana yang tidak dapat dipisah pisahkan yang satu tanpa melenyapkan yang lain.
bahwa hal tersebut dalam ilmu hukum disebut sebagai perbarengan tindak pidana atau gabungan satu perbuatan ( concursus idealis ).
bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa itu diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pidana umum yaitu pasal 296 KUHP., dan ketentuan pidana khusus yaitu pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
bahwa rumusan dalam pasal 296 KUHP. meliputi unsur unsur :
barang siapa,
dengan sengaja,
memudahkan perbuatan cabul.
bahwa rumusan dalam pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang meliputi unsur unsur :
adanya traficking,
adanya korban,
mengabaikan persetujuan dari korban ( dewasa maupun anak anak ).
bahwa menurut Saksi, korban tidak harus melapor karena trafic bukan merupakan delik aduan tetapi merupakan delik formal.
bahwa trafic tidak harus ada akibat cukup adanya tujuan eksploitasi.
bahwa menurut Saksi perbedaan antara UU Trafic dan Pasal 296 secara khusus adalah perdagangan orang yaitu kejahatan pada orang .
bahwa menurut Saksi apabila satu perbuatan diatur dalam dua ketentuan, maka yang harus digunakan / diutamakan adalah ketentuan yang khusus, karena ancaman sanksinya lebih berat.
Menimbang, bahwa atas keterangan keterangan dari Saksi ahli bernama Subekti, SH. MH., tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selain mendasarkan atas pembenaran Terdakwa terhadap keterangan keterangan dari Saksi H. Choirul Rus Suparjo, Saksi Arif Hidayatullah, Saksi Darto, Saksi Mujiwahyono, Saksi Kotot Abimanyu, dan keterangan keterangan dari Saksi Evi Herawani, Saksi Yuli Eka Rahayuningsih, Saksi Erina Fitria Farael dan Saksi Yayuk Fitria Handayani, yang dibacakan di persidangan, serta pendapat pendapat dari Saksi ahli bernama Subekti, SH. MH., telah didengar pula keterangan keterangan dari Terdakwa sendiri dipersidangan dimana pada pokoknya ia menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa K. Pujisantoso alias Kokok :
bahwa Terdakwa telah membuka usaha rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta.
bahwa rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta dipergunakan untuk mangkal perempuan PSK menunggu laki laki yang akan memakai jasa perempuan PSK untuk melakukan hubungan kelamin.
bahwa Terdakwa menghubungkan ( menjadi perantara ) antara perempuan PSK tersebut dengan laki laki yang akan memakai jasa perempuan PSK tersebut, dan untuk itu Terdakwa mendapatkan bagian uang dari setiap transaksi perempuan PSK yang di pakai laki laki pelanggannya yang besarnya 50% dari tarif yang dikenakan oleh perempuan PSK.
bahwa yang menentukan tarif adalah perempuan PSK sendiri, tarifnya rata rata Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 600.000,- tergantung berapa lama laki laki pelanggannya yang akan memakai jasa perempuan PSK.
bahwa bagian uang yang diperolah dari setiap transaksi bisa langsung diserahkan kepada Terdakwa atau Terdakwa menyuruh orang lain yang menjadi karyawannya untuk mengambil uang bagiannya di tempat kost perempuan PSK tersebut.
bahwa setiap harinya ada 7 sampai 8 orang perempuan PSK yang biasa mangkal di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta yang di kelola oleh Terdakwa, dan perempuan PSK tersebut rata rata dapat melayani laki laki yang memakai jasa mereka sebanyak 2 sampai 3 kali sehari.
bahwa perempuan perempuan PSK tersebut tidak tinggal di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta tetapi kost di tempat lain
bahwa perempuan perempuan PSK tersebut datang sendiri dan mereka saling mengajak untuk datang ke rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta, bukan Terdakwa yang mencari mereka.
bahwa di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta Terdakwa tidak menyediakan fasilitas untuk adanya hubungan kelamin antara perempuan PSK dengan pelanggannya
bahwa usaha tersebut dibuka sejak tahun 1998 sampai tahun 2006.
bahwa rumah yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta adalah milik Sugiyanti yang di kontrak Terdakwa sejak tahun 2008 selama 3 tahun dengan harga kontrak sebesar Rp. 75.000.000,-.
bahwa benar Terdakwa pernah membuka usaha semacam itu di Jalan RM Said no.190, tetapi sekarang sudah tutup.
bahwa awal usaha Terdakwa tersebut karena ia sering main di cafe, kemudian kenal dengan perempuan perempuan PSK tersebut dan Terdakwa menghubungkan perempuan perempuan PSK tersebut dengan tamu yang akan memakai jasa perempuan perempuan PSK tersebut, untuk itu Terdakwa mendapat uang bagiannya dari para perempuan perempuan PSK apabila mereka laku dipakai oleh laki laki pemesannya.
bahwa benar pada tanggal 10 Juni 2009, ± jam 23 WIB., ada beberapa Anggota FPI Surakarta mengadakan penggeledahan di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta.
bahwa pada saat anggota FPI Surakarta datang menggeledah di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta masih ada kegiatan ( ada tamu ) di rumah tersebut dengan ditemani oleh perempuan perempuan PSK bernama Erina Fitria, Evi Herawati dan Yuli Eka Rahayuningsih.
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan gambar gambar foto rumah penampungan perempuan PSK di Jl. Ronggowarsito No. 137 Surakarta, Terdakwa membenarkan bahwa gambar gambar foto rumah tersebut adalah rumah yang dikontrak Terdakwa dari pemiliknya bernama Sugiyanti dan yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai rumah penampungan perempuan PSK ;
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 ( satu ) buku berwarna kuning berisi catatan transaksi perempuan Psk di penampungan perempuan PSK Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta kepada Terdakwa, ia menerangkan bahwa buku tersebut berisi pembukuan yang berisi catatan mengenai nama nama perempuan PSK yang laku dipesan oleh pelanggannya, besarnya tarif perempuan PSK yang laku dipesan oleh pelanggannya dan besarnya bagian uang yang harus diterima Terdakwa dari perempuan PSK yang laku dipesan oleh pelanggannya.
Menimbang, bahwa atas keterangan keterangan dari Terdakwa tersebut
di atas Majelis Hakim menilai bahwa keterangan keteraangan yang ia berikan itu adalah sebagai keterangan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan ;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan dalam usahanya untuk membuktikan kebenaran dakwaan dakwaannya terhadap diri Terdakwa, yaitu keterangan keterangan dari para Saksi yang masing masing bernama H. Choirul Rus Suparjo, Arif Hidayatullah, Darto, Mujiwahyono, dan Kotot Abimanyu Majelis Hakim menilai bahwa meskipun keterangan keterangan mereka itu berdiri sendiri sendiri akan tetapi oleh karena keterangan keterangan mereka diberikan di persidangan dengan di bawah Sumpah yang apabila keterangan keterangan mereka itu dihubungkan satu dengan yang lainnya sehingga sedemikian rupa, keterangan keterangan mereka itu dapat membenarkan tentang adanya suatu kejadian tertentu yang akan disebut dibawah ini, maka terhadap keterangan keterangan mereka tersebut di atas dapatlah dipakai sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa mengenai adanya barang bukti berupa 1 ( satu ) buah buku warna kuning berisi transaksi PSK di rumah penampungan perempuan PSK Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta, keberadaannya di persidangan oleh karena telah disita dengan sah oleh Penyidik dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini maka buku tersebut dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan keterangan dari para Saksi yang diajukan dipersidangan seperti tersebut di atas yang mempunyai nilai sebagai alat bukti sah dalam perkara ini, keterangan dari para Saksi Evi Herwani, Yulia Eka Rahayuningsih, Erina Fitria Farael yang dibacakan di persidangan yang keterangan itu sama nilainya dengan keterangan Saksi dibawah Sumpah yang diucapkan di persidangan, keterangan dari Saksi Yayuk Fitria Handayani yang dibacakan di persidangan walaupun keterangan keterangannya itu hanya bersifat sebagai keterangan biasa saja namun dapat dipakai oleh Majelis Hakim untuk menguatkan keyakinannya dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, yang apabila dihubungkan satu dengan lainnya dan dikaitkan pula dengan adanya keterangan keterangan dari Terdakwa sendiri di persidangan, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan adanya suatu rangkaian peristiwa sebagai berikut :
bahwa benar Terdakwa telah membuka usaha rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta.
bahwa rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta yang dipergunakan untuk mangkal perempuan PSK menunggu laki laki yang akan memakai jasa perempuan PSK untuk melakukan hubungan kelamin.
bahwa benar Terdakwa menghubungkan ( menjadi perantara ) antara perempuan PSK tersebut dengan laki laki yang akan memakai jasa perempuan PSK tersebut, dan untuk itu Terdakwa mendapatkan bagian uang dari setiap transaksi perempuan PSK yang di pakai laki laki pelanggannya yang besarnya 50% dari tarif yang dikenakan oleh perempuan PSK.
bahwa benar Terdakwa membuat buku berwarna kuning untu mencatat semua pengeluaran dan bagian yang ia peroleh dari dari setiap transaksi perempuan PSK yang di pakai laki laki pelanggannya yang besarnya 50% dari tarif yang dikenakan oleh perempuan PSK.
bahwa benar yang menentukan tarif adalah perempuan PSK sendiri, tarifnya rata rata Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 600.000,- tergantung berapa lama laki laki pelanggannya yang akan memakai jasa perempuan PSK.
bahwa benar bagian uang yang diperolah dari setiap transaksi bisa langsung diserahkan kepada Terdakwa atau Terdakwa menyuruh orang lain yang menjadi karyawannya untuk mengambil uang bagiannya di tempat kost perempuan PSK tersebut.
bahwa setiap harinya ada 7 sampai 8 orang perempuan PSK yang biasa mangkal di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta yang di kelola oleh Terdakwa, dan perempuan PSK tersebut rata rata dapat melayani laki laki yang memakai jasa mereka sebanyak 2 sampai 3 kali sehari.
bahwa perempuan perempuan PSK tersebut tidak tinggal di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta tetapi kost di tempat lain
bahwa perempuan perempuan PSK tersebut datang sendiri dan mereka saling mengajak untuk datang ke rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta, bukan Terdakwa yang mencari mereka.
bahwa di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta Terdakwa tidak menyediakan fasilitas untuk adanya hubungan kelamin antara perempuan PSK dengan pelanggannya.
bahwa usaha tersebut dibuka sejak tahun 1998 sampai tahun 2006.
bahwa rumah yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta adalah milik Saksi Sugiyanti yang di kontrak Terdakwa sejak tahun 2008 selama 3 tahun dengan harga kontrak sebesar Rp. 75.000.000,-.
bahwa benar Terdakwa pernah membuka usaha semacam itu di Jalan RM Said no.190, tetapi sekarang sudah tutup.
bahwa awal usaha Terdakwa tersebut karena ia sering main di cafe, kemudian kenal dengan perempuan perempuan PSK tersebut dan Terdakwa menghubungkan perempuan perempuan PSK tersebut dengan tamu yang akan memakai jasa perempuan perempuan PSK tersebut, untuk itu Terdakwa mendapat uang bagiannya dari para perempuan perempuan PSK apabila mereka laku dipakai oleh laki laki pemesannya.
bahwa benar pada tanggal 10 Juni 2009, ± jam 23 WIB., ada beberapa Anggota FPI Surakarta mengadakan penggeledahan di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta.
bahwa pada saat anggota FPI Surakarta datang menggeledah di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta masih ada kegiatan ( ada tamu ) di rumah tersebut dengan ditemani oleh perempuan perempuan PSK bernama Erina Fitria, Evi Herawati dan Yuli Eka Rahayuningsih.
Menimbang, bahwa dari perbuatan perbuatan Terdakwa seperti tersebut di atas, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah karena perbuatan perbuatannya itu ia dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu : Terdakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pidana menurut ketentuan dalam pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dapat di kwalifikasikan sebagai " melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia " ;
atau
Kedua : Terdakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pidana menurut ketentuan dalam pasal 296 KUHP., yang dapat di kwalifikasikan sebagai " dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagai pencaharian atau kebiasaannya " ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas dakwaan dakwaan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa dari perbuatan perbuatan Terdakwa yang dilakukannya terdapat adanya suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa itu termasuk dalam beberapa ketentuan pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terjadi adanya gabungan satu perbuatan ( eendaadsche samenloop ) atau concursus idealis, yaitu melakukan suatu perbuatan pidana termasuk dalam beberapa ketentuan pidana yang tidak dapat dipisah pisahkan yang satu tanpa melenyapkan yang lain ( condition sine qua non ) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat adanya dua perimbangan antara ketentuan pidana umum yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam KUHP., dan ketentuan pidana khusus yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat pula bahwa atas perbuatan perbuatan yang di dakwakan terhadap Terdakwa maka yang harus dikenakan terhadapnya hanyalah mengenai ketentuan pidana khusus saja, yaitu ketentuan pidana yang diatur dan diancam oidana menurut ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut diatas didasarkan berlakunya adagium " lex specialis derogate legi generali " yang berarti Undang undang khusus meniadakan Undang undang umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas segala pertimbangan pertimbangan seperti yang diuraikan tersebut diatas, dari perbuatan perbuatan Terdakwa seperti tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak sependapat dengan uraian pertimbangan pertimbangannya sebagaimana yang terurai dalam surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta No. reg. perkara : PDM-103/SKRTA/ Ep.1/06/2011, tanggal 2 Agustus 2011, yang dibacakan dipersidangan hari Selasa, tanggal 2 Agustus 2011, oleh karena uraian pertimbangan pertimbangannya sebagaimana yang terurai dalam surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta bertentangan dengan berlakunya adagium " lex specialis derogate legi generali " dan untuk itu Majelis Hakim berpendapat sendiri bahwa akan mempertimbangkan apakah karena perbuatannya itu Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan terhadap dirinya dengan mempergunakan ketentuan pidana khusus, dimana perbuatan perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diacam pidana menurut ketentuan dalam pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah karena perbuatan perbuatannya itu ia dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa menurut surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam dakwaan kesatu Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut ketentuan dalam pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka Majelis Hakim akan akan mempertimbangkan kebenaran dalam dakwaan kesatu tersebut, dimana Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut ketentuan dalam pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka perbuatan perbuatan Terdakwa itu harus memenuhi adanya unsur unsur :
setiap orang,
yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentang, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,
dengan tujuan eksploitasi seksual,
Menimbang, bahwa mengenai unsur kesatu, setiap orang, yang dimaksudkan disini dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum, dan orang yang dimaksudkan disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, dan hal ini sudah dapat disimpulkan sejak dari dibacakannya Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat dakwaan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa, dan dari hasil pemeriksaan dipersidangan telah dapat disimpulkan pula bahwa benar Terdakwa adalah sebagai pelaku dari perbuatan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa, yaitu mengenai tindak pidana perdagangan orang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian uraian pertimbangan seperti tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu dari semua unsur yang terkandung dalam pasal pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah cukup dapat terbukti ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain ;
Menimbang, bahwa mengenai melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, adalah merupakan proses yang dilakukan oleh Terdakwa meliputi perbuatan Terdakwa yang merekrut dan menampung para perempuan perempuan PSK di suatu tempat yang terlebih dahulu telah disediakan dan dikelola oleh Terdakwa yaitu di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta ;
Menimbang, bahwa perekrutan para perempuan perempuan PSK yang dilakukan oleh Terdakwa adalah berupa tindakan yang meliputi mengajak dan mengumpulkan para perempuan perempuan PSK untuk mangkal atau berkumpul di di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta, dengan maksud dan tujuan untuk menunggu pelanggan atau laki laki yang ingin mempergunakan/memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari perempuan perempuan tersebut ;
Menimbang, bahwa para perempuan perempuan PSK yang direkrut dan ditampung oleh Terdakwa di rumah penampungan perempuan PSK di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta adalah dalam posisi rentan, yaitu mereka dalam keadaan membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masing masing ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian uraian pertimbangan seperti tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua dari semua unsur yang terkandung dalam pasal pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah cukup dapat terbukti ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ketiga, dengan tujuan eksploitasi seksual ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam BAB I, pasal 1 angka 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dimaksud dengan eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan dari Saksi III bernama Darto di persidangan ia memberikan keterangan bahwa di rumah penampungan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta setiap harinya ada sekitar 7 sampai 8 orang PSK yang laku dipesan oleh pemakainya, untuk melakukan hubungan badan sebagaimana layaknya Suami Isteri ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan dari Saksi III bernama Darto di persidangan ia memberikan keterangan bahwa rumah penampungan PSK yang terletak di Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta buka setiap hari tanpa batasan jam ;
Menimbang, bahwa selain itu Saksi III bernama Darto di persidangan ia juga menerangkan bahwa setiap PSK yang laku dipakai oleh pemesannya Terdakwa mendapatkan bagian sebanyak 50 %, dan 50 % lainnya untuk PSK yang bersangkutan, atas perintah Terdakwa setiap transaksi yang ada Saksi selalu membukukannya dalam buku warna kuning ;
Menimbang, bahwa keterangan keterangan dari Saksi III bernama Darto tersebut diperkuat pula dengan keterangan keterangan Saksi Evi Herawani, Saksi Yuli Eka Rahayuningsih, Saksi Erina Fitria Farael dan telah pula dibenarkan sendiri oleh Terdakwa sebagaimana keterangan keterangan yang ia berikan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian uraian pertimbangan seperti tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga dari semua unsur yang terkandung dalam pasal pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah cukup dapat terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas segala uraian uraian pertimbangan seperti tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah memenuhi semua rumusan unsur unsur yang dimaksud dalam pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga kesalahan Terdakwa tersebut telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa ia telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu seperti tersebut di atas dan oleh karenanya ia harus dinyatakan bersalah dan untuk itu atas kesalahannya sudah sepatutnya apabila ia dijatuhi Pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa K. Pujisantoso alias Kokok yang pada pokoknya mereka berkesimpulan bahwa Terdakwa K. Pujisantoso alias Kokok harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan kepadanya, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair dan subsidair, seperti yang telah diuraikan dalam pertimbangan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim tidak sependapat dengan uraian uraian pertimbangan yang diajukan oleh para Penasehat Hukum Terdakwa K. Pujisantoso alias Kokok, untuk itu Majelis Hakim menilai bahwa pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa K. Pujisantoso alias Kokok adalah tidak beralasan dan oleh karena itu harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal hal yang dapat mengakibatkan Terdakwa K. Pujisantoso alias Kokok dikecualikan dari pertanggung jawaban Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak melihat adanya hal hal yang dapat menangguhkan penahanan Terdakwa,maka untuk itu perlu diperintahkan agar supaya Terdakwa K. Pujisantoso alias Kokok tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa K. Pujisantoso alias Kokok sekarang berada dalam tahanan maka perlu ditetapkan bahwa mengenai lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan segenapnya dari Pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa K. Pujisantoso alias Kokok dinyatakan bersalah dan ia dijatuhi Pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa : sebuah buku berisi transaksi Psk di penampungan Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa mengenai adanya 3 ( tiga ) lembar foto rumah penampungan Jalan Ronggowarsito 137 RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta, yang dibuat oleh Sri Rahayu, pangkat AKP., NRP 65090077, selaku Penyidik pada Poltabes Surakarta, yang dibuat pada hari Senin, tanggal 21 Pebruari 2011, jam 09.00 WIB., setelah selesai persidangan dalam perkara ini diperintahkan agar supaya tetap berada dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap diri Terdakwa, sebelumnya akan dipertimbangkan hal hal yang dapat meringankan maupun yang dapat memberatkan Pidana bagi Terdakwa, sebagai berikut :
hal hal yang memberatkan :
bahwa perbuatan Terdakwa berupa perdagangan orang, khususnya perempuan, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak azasi manusia, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, Bangsa dan Negara serta terhadap norma norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak azasi manusia ;
hal hal yang meringankan :
bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang pernah dilakukannya dan ia berjanji bawa ia tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan seperti tersebut
diatas Majelis Hakim menganggap adil apabila menjatuhkan Putusannya sebagaimana yang termuat dalam amar Putusan yang akan disebut di bawah ini ;
Mengingat akan ketentuan ketentuan dalam pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ketentuan ketentuan dalam BAB XVI bagian ketiga dan bagian keempat Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa K. Puji Santoso alias Kokok tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana perekrutan dan penampungan seseorang dalam posisi rentan , untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia " ;
Menghukum Terdakwa K. Puji Santoso alias Kokok oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa tersebut berada dalam tahanan sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar supaya barang bukti dalam perkara ini berupa : sebuah buku berisi transaksi Psk di penampungan Jalan Ronggowarsito 137, RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta, dirampas untuk dimusnahkan ;
Memerintahkan agar supaya 3 ( tiga ) lembar foto rumah penampungan Jalan Ronggowarsito 137 RT 04 RW III, Timuran, Banjarsari, Surakarta, yang dibuat oleh Sri Rahayu, pangkat AKP., NRP 65090077, selaku Penyidik pada Poltabes Surakarta , yang dibuat pada hari Senin, tanggal 21 Pebruari 2011, jam 09.00 WIB., tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ) kepada Terdakwa ;
Demikianlah perkara ini diputuskan pada hari ini, Kamis, tanggal 25 Agustus 2011, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surakarta, dengan susunannya Mohammad Sukri, SH., Hakim Pengadilan Negeri Surakarta sebagai Ketua Majelis Hakim, Abdul Rachim, SH., dan Rr. Endah Haryuni, SH., keduanya Hakim Pengadilan Negeri Surakarta masing masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari ini, Selasa, tanggal 6 September 2011 telah diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Abdul Rachim, SH., dan Rr. Endah Haryuni, SH., masing masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Wahyudi,SH dan C. Catur Rini W, SH., sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri pula oleh Syafaruddin, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sendiri dengan didampingi oleh, Kusantjojo Nugroho, SH., selaku Penasehat Hukum ;
Hakim Anggota tersebut, Hakim Ketua tersebut,
Abdul Rachim, SH. Muhammad Sukri, SH.,
Rr. Endah Haryuni, SH.
Panitera Pengganti,
Wahyudi, SH
C. Catur Rini W, SH.
Fotocopy / Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 92 / Pid.Sus / 2011 / PN.Ska, tanggal 06 September 2011 atas permintaaan dan diberikan kepada Penasehat Hukum Terdakwa (KUSANTJOJO NUHROHO, SH ) pada hari : RABU, tanggal 14 September 2011 .
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surakarta
SLAMET HARYONO, SH. NIP. 19580419 198603 1 002