52/Pid.B.Sus/2016/PN.Pky
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 52/Pid.B.Sus/2016/PN.Pky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PRANCESIUS WANGGE alias PRANCE Putra dari PETRUS WANGGE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PRANCESIUS WANGGE alias PRANCE Putra dari PETRUS WANGGE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana training warna ungu ukuran XL; - 1 (satu) lembar baju lengan panjang corak hitam putih; - 1 (satu) lembar baju dalam warna hijau ELLITE PARIS Dikembalikan kepada Upi Maulana; - 1 (satu) lembar baju singlet warna putih merk FILA yang depannya bertuliskan LADY FILA 73 CITY COLLECTION; - 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru . Dikembalikan kepada Prancesius Wangge alias Prance Putra dari Petrus Wangge; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor52/Pid.B/2016/PN.PKY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasangkayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PRANCESIUS WANGGE Alias PRANCE Putra
dari PETRUS WANGGE;
Tempat lahir : Lilimori;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun /05 Juli 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kab.
Mamuju Utara;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Pengangkut buah sawit;
Pendidikan : S D ( tidak tamat )
Terdakwa ditahan oleh Rumah Tahanan Negara :
Penyidik, tanggal 19 Mei 2016 Nomor : SP-.Han/06/III/2016/Reskrim, sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal tanggal 07 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 03 Juni 2016 nomor : B-16/R.4.35/Euh.1/06/2016, sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal tanggal 17 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, tanggal 12 Juli 2016 Nomor : 34/ Pen. Pid/ 2016/ Pn. Pky, sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016;
Penuntut Umum, tanggal 16 Agustus 2016 Nomor : PRINT- 22/R.4.35/Euh.2/08/2016, sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan tanggal tanggal 04 September 2016;
Majelis Hakim, tanggal 01 September 2016 Nomor: 52/Pen.Pid/2016/PN.Pky terhitung sejak tanggal 01 September 2016 sampai dengan tanggal 30 September 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, tanggal 22 September 2016 nomor: 52/Pen.Pid/2016/PN.Pky, sejak tanggal 31 September 2016 sampai dengan tanggal tanggal 29 November 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BAHARUDDIN PULINDI, SH. beralamat di Jln. Ir. Soekarno Pasangkayu sesuai dengan Penetapan Nomor 52/Pen.Pid/2016/PN.PKY tanggal 28 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 52/Pen.Pid/2016/PN. PKY. tanggal 01 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pen.Pid/2016/PN.PKY. tanggal 07 September 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PRANCESIUS WANGGE Alias PRANCE Putra dari PETRUS WANGGE menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak..
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRANCESIUS WANGGE Alias PRANCE Putra dari PETRUS WANGGE dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Dikembalikan kepada Upi Maulana
Dikembalikan kepada Prancesius Wangge alias Prance putra dari Petrus Wangge.
|
Terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa terdakwa PRANCESIUS WANGGE Alias PRANCE Putra dari PETRUS WANGGE pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Mei 2016 bertempat di Desa Bukit Harapan Kecamatan Bulutaba Kab. Mamuju Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 20.00 wita terdakwa menjemput korban Upi Maulana alias Upi binti Gunawan di rumahnya, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan korban Upi Maulana dengan berjalan kaki menuju kerumah saksi Elikus Hiwin alias Rikus putra dari Henrikus (paman terdakwa) . Kemudian saat berada di rumah saksi Elikus Hiwin, terdakwa mengaku kepada saksi Elikus Hiwin bahwa korban adalah pacar terdakwa selanjutnya korban Upi Maulana dan terdakwa bermalam di rumah saksi Elikus Hiwin dan tidur bersama dalam satu kamar. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 01.00 wita terdakwa bangun lalu mendekati korban Upi Maulana dan berkata kepada korban : “Upi …..kamu sudah anggap saya ini suamimu, saya juga sudah anggap kamu ini istriku , saya minta main” kemudian terdakwa mencium pipi kiri korban lalu dengan posisi didepan korban terdakwa membuka celana pendeknya selanjutnya terdakwa membuka celana panjang korban karena saat itu korban Upi Maulana tidak memakai celana dalam lalu terdakwa menggosok-gosokkan jarinya ke vagina korban Upi Maulana kemudian terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam vagina korban Upi Maulana dan menggerakkannya maju mundur. Kemudian terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari vagina korban Upi Maulana dan meremas-remas payudara korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban dan menggerakkannya maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu terdakwa mengeluarkan penisnya dan menggerakan tangannya maju mundur hingga sperma terdakwa keluar di atas karpet. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan selaput dara korban Upi Maulana robek dari arah jam 11 dan jam 1 sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Lilimori nomor : 000/790/VI/2016/UPTDK-LMR tanggal 02 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr . I Dewa Made Abdi Hartawan . --------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
A t a u :
Kedua:
Bahwa terdakwa PRANCESIUS WANGGE Alias PRANCE Putra dari PETRUS WANGGE pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Pertama , dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 20.00 wita terdakwa menjemput korban Upi Maulana alias Upi binti Gunawan di rumahnya, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan korban Upi Maulana dengan berjalan kaki menuju kerumah saksi Elikus Hiwin alias Rikus putra dari Henrikus (paman terdakwa) . Kemudian saat berada di rumah saksi Elikus Hiwin, terdakwa mengaku kepada saksi Elikus Hiwin bahwa korban adalah pacar terdakwa selanjutnya korban Upi Maulana dan terdakwa bermalam di rumah saksi Elikus Hiwin dan tidur bersama dalam satu kamar. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 01.00 wita terdakwa bangun lalu mendekati korban Upi Maulana dan berkata kepada korban : “Upi …..kamu sudah anggap saya ini suamimu, saya juga sudah anggap kamu ini istriku , saya minta main” lalu korban menjawab : “iya” , kemudian terdakwa mencium pipi kiri korban lalu dengan posisi didepan korban terdakwa membuka celana pendeknya selanjutnya terdakwa membuka celana panjang korban karena saat itu korban Upi Maulana tidak memakai celana dalam lalu terdakwa menggosok-gosokkan jarinya ke vagina korban Upi Maulana kemudian terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam vagina korban Upi Maulana dan menggerakkannya maju mundur. Kemudian terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari vagina korban Upi Maulana dan meremas-remas payudara korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban dan menggerakkannya maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu terdakwa mengeluarkan penisnya dan menggerakan tangannya maju mundur hingga sperma terdakwa keluar di atas karpet. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan selaput dara korban Upi Maulana robek dari arah jam 11 dan jam 1 sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum UPTD Kesehatan Lilimori nomor : 000/790/VI/2016/UPTDK-LMR tanggal 02 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr . I Dewa Made Abdi Hartawan .
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
UPI MAULANA Alias UPI Binti GUNAWAN, dipersidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak mempunyai keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 01.00 wita di rumah paman terdakwa yang berada di Dusun Bukit Harapan Kecamatan Bulutaba Kab. Mamuju Utara ;
Bahwa sebelumya Terdakwa membawa pergi saksi dari rumah saksi tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua saksi ;
Bahwa sore harinya Terdakwa menemui saksi saat saksi sedang mengisi air dan mengajak saksi untuk menikah kemudian saksi dan terdakwa sepakat untuk bertemu kembali pada malam harinya;
Bahwa Terdakwa memberitahui saksi, Terdakwa akan melempari jendela kamar saksi apabila terdakwa berada di depan jendela kamar saksi;
Bahwa Terdakwa berjanji akan menikahi saksi;
Bahwa selama ini saksi dan Terdakwa menjalin hubungan;
Bahwa pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa melempari jendela kamar saksi dengan menggunakan batu kerikil lalu saksi keluar dari kamar melalui jendela dengan membawa tas yang berisi pakaian saksi ;
Bahwa saksi dan Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah kebun paman terdakwa;
Bahwa saat berada di rumah paman Terdakwa, paman Terdakwa memarahi Terdakwa karena telah membawa pergi saksi tanpai seijin orang tua saksi;
Bahwa bsaksi dan Terdakwa bermalam di rumah Paman Terdakwa yang berada di Dusun Bukit Harapan Kecamatan Bulutaba Kab. Mamuju Utara;
Bahwa tengah malam sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara: Terdakwa bangun lalu mendekati saksi dan berkata kepada : “Upi …..kamu sudah anggap saya ini suamimu, saya juga sudah anggap kamu ini istriku , saya minta main” kemudian Terdakwa mencium pipi kiri saksi lalu dengan posisi di depan saksi Terdakwa membuka celana pendeknya selanjutnya Terdakwa membuka celana panjang saksi karena saat itu saksi tidak memakai celana dalam lalu terdakwa menggosok-gosokkan jarinya ke vagina saksi kemudian Terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam vagina saksi dan menggerakkannya maju mundur. Kemudian Terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari vagina saksi dan meremas-remas payudara saksi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi dan menggerakkannya maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu terdakwa mengeluarkan penisnya dan menggerakan tangannya maju mundur hingga sperma Terdakwa keluar di atas karpet;
Bahwa saksi mau disetubuhi oleh terdakwa karena Terdakwa berjanji akan menikahi saksi;
Bahwa keesokan harinya ibu saksi Maemunah datang bersama-sama dengan ibu Terdakwa dan membawa pulang saksi serta Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa tidak menikahi saksi ;
Bahwa saat ini usia saksi 14 tahun, saksi lahir tanggal 06 Oktober 2000;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar semuanya;
MAEMUNAH Alias NONA Binti AJHAR dipersidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa korban Upi Maulana merupakan anak kandung saksi ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban ;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi korban di rumah korban paman terdakwa yang berada di Dusun Bukit Harapan Kecamatan Bulutaba Kab. Mamuju Utara;
Bahwa saat Terdakwa menyetebuhi korban Upi Maulana usi korban 14 tahun yang mana korban lahir pada tanggal 06 Oktober 2000;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat saksi ingat kembali sekira bulan Mei 2016 , seperti biasanya terdakwa dan ibunya Hendrika dan adik terdakwa berada di rumah saksi untuk menonton televisi;
Bahwa tidak lama berselang terdakwa pulang kerumahnya ;
Bahwa korban tidak keluar kamar untuk ikut menonton telivisi;
Bahw saksi memanggil korban untuk menonton televisi namun korban tidak menyahut panggilan saksi;
Bahwa setelah menontan televisi sekira pukul 23.00 wita saksi masuk ke kamar korban dan tidak mendapati korban dalam kamar tersebut;
Bahwa saksi berfikiran korban pergi bersama-sama denga terdakwa;
Bahwa saksi ke rumah ibu terdakwa Hendrika untuk mencari terdakwa dan korban di sekeliling rumah;
Bahwa keesokan harinya saksi dan Hendrika berjalan kaki menuju ke kebun keluarga Terdakwa yang berada di Dusun Bukit Harapan Kecamatan Bulutaba Kab. Mamuju Utara;
Bahwa saksi mendapati korban dan Terdakwa di rumah kebun milik keluarga Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan korban, Terdakwa berjanji akan menikahi korban dan mengikuti keyakinan korban namun setelah kejadian Terdakwa menginginkan korban untuk mengikuti keyakinan Terdakwa.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar semuanya;
HELIKUS HIWIN Alias RIKUS Putra dari HENRIKUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal korban Upi yang merupakan anak dari Maemunah;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa yang merupakan kemenakan saksi;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak saksi ingat kembali sekitar tengah malam Terdakwa datang ke rumah saksi bersama-sama dengan korban ;
Bahwa saksi mempersilahkan korban dan Terdakwa masuk ke rumah saksi;
Bahwa tidak berselang istri saksi datang membawakan minuman kepada Terdakwa dan korban;
Bahwa saksi kembali masuk ke kamar karena saat itu istri saksi sedang sakit;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan korban saat saksi tinggalkan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa dan korban tidur dalam 1 (satu) kamar;
Bahwa keesokan harinya saksi Hendrika (ibu kandung Terdakwa) dan saksi Maemunah (ibu kandung korban) datang menjemput korban dan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar semuanya;
HENDRIKA HIEN Alias HEDE Putri dari ROMANUS MAJA yang keterangannya dibacakan dibawah sumpah pada BAP pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal korban Upi Maulana yang merupakan tetangga saksi sementara terdakwa adalah anak kandung saksi;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui cara serta kapan Terdakwa menyetubuhi korban;
Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 saksi bersama-sama dengan Terdakwa menonton televisi di rumah korban;
Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa meminta kunci rumah ;
Bahwa Terdakwa meninggalkan rumah korban dan tidak pernah kembali;
Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA saksi kembali ke rumah dan mendapati pintu rumah tidak di kunci hanya di tutup sementara Terdakwa tidak berada di rumah dan saksi berpikir Terdakwa pergi mengangkut buah sawit;
Bahwa tidak lama berselang datang ibu kandung korban saksi Maemunah alias Nona menemui saksi dan menyampaikan korban pergi dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bersama-sama dengan keluarga korban mencari korban dan Terdakwa di sekitar rumah korban dan Terdakwa namun tidak menemukan korban dan Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya saksi bersama-sama dengan Maemunah alias Nona mencari korban dan Terdakwa ke kebun kakak saksi yang berada di Dusun Bukit Harapan;
Bahwa saksi mendapati Terdakwa dan korban berada di rumah kakak saksi tersebut;
Bahwa korban dan Terdakwa kembali pulang bersama-sama dengan saksi dan Maemunah alias Nona;
Bahwa saksi berusaha meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan terdakwa kepada korban namun keluarga korban tidak mau memaafkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar semuanya;
KORFINUS MUA (a decharge) yang keterangannya dibacakan dibawah sumpah pada BAP pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena satu kampung;
Bahwa saksi pernah berusaha untuk mendamaikan pihak keluarga Upi dengan Prance;
Bahwa benar keesokan hari setelah kejadian saksi mendatangi rumah nenek Upi untuk bertemu degan pihak keluarga Upi ;
Bahwa saksi berusaha untuk menyelesaikan masalah antara Prance dan Upi;
Bahwa keluarga Upi meminta Prance untuk masuk agama Islam namun Prance menolaknya;
Bahwa keesokannya Prance ditangkap oleh polisi ;
Bahwa setelah Prance ditahan nenek Upi menyampaikan akan mencabut laporan dan damai apabila pihak Prance memberikan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi 3 (tiga) kali ke rumah Upi yakni :
Satu hari setelah kejadian tidak ada titik temu karena pihak keluraga Upi meminta Prance untuk masuk agama Islam namun Prance menolaknya
Permintaan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Tidak ditemui oleh keluarga Upi
Bahwa sebelumnya Prance pernah bermasalah dengan wanita lain dan saat itu saksi juga yang menyelesaikan masalah Prance;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar semuanya;
FRANSISKUS WELE (a decharge) yang keterangannya dibacakan dibawah sumpah pada BAP pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena skasi dan terdakwa tinggal satu kampung yakni desa Lilimori ;
Bahwa saksi merupakan pengurus RW;
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Korfinus Mua untuk memediasi permaslahan antara terdkwa dengan pihak keluarga Upi Maulana;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti permasalahan antara Upi dan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui usi Upi namun sepengetahuan saksi Upi baru lulus SD ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan Korfinus Mua ke rumah nenek Upi 1 (Satu) kali untuk menyelesaikan masalaha antara Upi dan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa bersedia bertanggungajawab atas perbuatannya kepada Upi namun terkendala masalah agama;
Bahwa saksi hanya 1 (satu) kali memediasi;
Bahwa proses mediasi selanjutnya saksi tidak ikut yang mana saksi serahkan proses selanjutnya kepada Korfinus Mua;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada permintaan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari pihak keluarga Upi kepada keluarga Prance ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya Prance pernah bermaslah dengan wanita lain selain dengan Upi .
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar semuanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal korban Upi Maulana;
Bahwa Terdakwa dan korban telah berpacaran kurang lebih selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi korban pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 01.00 WITA di rumah kebun paman Terdakwa yang berada di Desa Bukit Harapan Kecamatan Bulutaba Kab. Mamuju Utara ;
Bahwa Terdakwa membawa pergi korban dari rumahnya tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya lalu membawa korban ke rumah paman Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa menonton televisi di rumah korban bersama-sama dengan ibu serta adik terdakwa lalu Terdakwa meminta kunci rumahnya;
Bahwa Terdakwa kerumahnya untuk makan namun Terdakwa kembali menuju kerumah korban dan menemui korban dengan cara melemparkan batu ke jendela kamar korban;
Bahwa korban membuka jendela kamarnya dan keluar dari kamarnya melalui jendela;
Bahwa korban pergi meninggalkan rumahnya pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekitar pukul 01.00 WITA sekitar pukul 20.00 WITA bersama-sama dengan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya dengan membawa tas yang berisi pakaian korban ;
Bahwa Terdakwa dan korban berjalan kaki menuju ke kebun paman terdakwa yang berada di Desa Bukit Harapan Kecamatan Bulutaba Kab. Mamuju Utara;
Bahwa Terdakwa berjanji kepada korban akan menikahi korban ;
Bahwa saat sampai di rumah saksi Helikus Hiwin (paman Terdakwa) , Terdakwa mengaku kepada saksi Helikus Hiwin bahwa korban adalah anak dari Maemunah dan merupakan pacar Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dan korban bermalam di rumah saksi Helikus Hiwin;
Bahwa Terdakwa dan korban tidur dalam 1 (satu) kamar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa bangun lalu mendekati korban Upi Maulana dan berkata kepada korban : “Upi …..kamu sudah anggap saya ini suamimu, saya juga sudah anggap kamu ini istriku , saya minta main” kemudian terdakwa mencium pipi kiri korban lalu dengan posisi didepan korban terdakwa membuka celana pendeknya selanjutnya terdakwa membuka celana panjang korban karena saat itu korban Upi Maulana tidak memakai celana dalam lalu terdakwa menggosok-gosokkan jarinya ke vagina korban Upi Maulana kemudian terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam vagina korban Upi Maulana dan menggerakkannya maju mundur. Kemudian terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari vagina korban Upi Maulana dan meremas-remas payudara korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban dan menggerakkannya maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu terdakwa mengeluarkan penisnya dan menggerakan tangannya maju mundur hingga sperma terdakwa keluar di atas karpet;
Bahwa keesokan harinya ibu kandung terdakwa yakni saksi Hendrika dan ibu kandung korban yakni saksi Maemunah menemukan Terdakwa dan korban di rumah paman Terdakwa ;
Bahwa korban dan Terdakwa meninggalkan rumah saksi Helikus Hiwin bersama-sama dengan ibu terdakwa dan ibu korban;
Bahwa Terdakwa mau bertanggungjawab dan menikahi korban namun kelurga korban tidak mau apabila Terdakwa menikahi korban;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar celana trening warna ungu ukuran XL;
1 (satu) lembar baju lengan panjang corak hitam putih;
1 (satu) lembar baju dalam warna hijau ELLITE PARIS
1 (satu) lembar baju singlet warna putih merk FILA yang depannya bertuliskan LADY FILA 73 CITY COLLECTION;
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru .
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksi, Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal korban Upi Maulana ;
Bahwa Terdakwa dan korban telah berpacaran kurang lebih selama 3 (tiga) bulan ;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi korban pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekitar pukul 01.00 WITA di rumah kebun paman terdakwa yang berada di Desa Bukit Harapan Kecamatan Bulutaba Kab. Mamuju Utara ;
Bahwa Terdakwa membawa pergi korban dari rumahnya tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya lalu membawa korban ke rumah paman Terdakwa ;
Bahwa awalnya Terdakwa menonton televisi di rumah korban bersama-sama dengan ibu serta adik Terdakwa lalu Terdakwa meminta kunci rumahnya ;
Bahwa Terdakwa kerumahnya untuk makan namun Terdakwa kembali menuju kerumah korban dan menemui korban dengan cara melemparkan batu ke jendela kamar korban;
Bahwa korban membuka jendela kamarnya dan keluar dari kamarnya melalui jendela ;
Bahwa korban pergi meninggalkan rumahnya pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 01.00 wita sekira pukul 20.00 WITA bersama-sama dengan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya dengan membawa tas yang berisi pakaian korban ;
Bahwa Terdakwa dan korban berjalan kaki menuju ke kebun paman Terdakwa yang berada di Desa Bukit Harapan Kecamatan Bulutaba Kab. Mamuju Utara;
Bahwa Terdakwa berjanji kepada korban akan menikahi korban;
Bahwa saat sampai di rumah saksi Helikus Hiwin (paman terdakwa), Terdakwa mengaku kepada saksi Helikus Hiwin bahwa korban adalah anak dari Maemunah dan merupakan pacar Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dan korban bermalam di rumah saksi Helikus Hiwin;
Bahwa Terdakwa dan korban tidur dalam 1 (satu) kamar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 01.00 wita Terdakwa bangun lalu mendekati korban Upi Maulana dan berkata kepada korban : “Upi …..kamu sudah anggap saya ini suamimu, saya juga sudah anggap kamu ini istriku , saya minta main” kemudian terdakwa mencium pipi kiri korban lalu dengan posisi didepan korban terdakwa membuka celana pendeknya selanjutnya Terdakwa membuka celana panjang korban karena saat itu korban Upi Maulana tidak memakai celana dalam lalu terdakwa menggosok-gosokkan jarinya ke vagina korban Upi Maulana kemudian Terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam vagina korban Upi Maulana dan menggerakkannya maju mundur. Kemudian Terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari vagina korban Upi Maulana dan meremas-remas payudara korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban dan menggerakkannya maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu Terdakwa mengeluarkan penisnya dan menggerakan tangannya maju mundur hingga sperma terdakwa keluar di atas karpet;
Bahwa keesokan harinya ibu kandung Terdakwa yakni saksi Hendrika dan ibu kandung korban yakni saksi Maemunah menemukan Terdakwa dan korban di rumah paman Terdakwa;
Bahwa korban dan Terdakwa meninggalkan rumah saksi Helikus Hiwin bersama-sama dengan ibu terdakwa dan ibu korban;
Bahwa Terdakwa mau bertanggungjawab dan menikahi korban namun kelurga korban tidak mau apabila terdakwa menikahi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”
Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang merupakan subyek hukum adalah setiap orang yang merupakan pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa yang oleh Penuntut Umum telah diajukan sebagai pelaku suatu tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa PRANCECIUS WANGGE alias PRANCE Putra dari PETRUS WANGGE yang telah diperiksa identitasnya oleh Penuntut Umum dan telah dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terbukti menurut hukum;
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa elemen unsur ini bersifat alternatif, sehingga Terdakwa tidak perlu memenuhi seluruh perbuatan seperti yang disebutkan dalam unsur tersebut di atas, cukup salah satu terpenuhi, maka perbuatan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur tersebut di atas;
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi tentang dengan sengaja/ kesengajaan (opzet). Petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan (opzet) dapat diambil dari Memorie van Toelichting yang mengartikan “kesengajaan” sebagai menghendaki dan mengetahui. Jadi dapatlah dikatakan bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu. Dalam teori hukum pidana dikenal adanya tiga corak/ bentuk kesengajaan yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus); corak kesengajaan ini merupakan bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana. Perbuatan si pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Kalau akibat ini tidak ada, maka ia tidak akan berbuat demikian. Ia menghendaki perbuatan beserta akibatnya;
2. Kesengajaan sebagai sadar kepastian; dalam hal ini perbuatan mempunyai dua akibat:
a. Akibat yang memang dituju si pembuat. Ini dapat merupakan delik tersendiri atau tidak;
b. Akibat yang diinginkan, tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapainya tujuan dalam huruf a di atas, akibat ini pasti timbul atau terjadi;
3. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis); dalam hal ini ada ketentuan yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi (Prof. SUDARTO, SH, Hukum Pidana Jilid I B, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Tahun Akademik 1990/1991, hal. 16-18);
Menimbang, bahwa menurut pendapat Prof. DR. WIRJONO PRODJODIKORO, SH di dalam bukunya “Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia” hal. 64 bahwa apabila salah satu dari tiga corak/ bentuk kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “kesengajaan” (Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Jakarta-Bandung, 1980, hal-64);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa hingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jadi tidak terdiri atas ucapan, tetapi atas perbuatan atau tindakan (Brigjen Pol. Drs. H.A.K. MOCH. ANWAR, SH, Hukum Pidana Bagian Khusus, KUHP Buku II, Jilid I, hal. 41-42);
Menimbang, bahwa sementara itu yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah serangkaian keadaan yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk” adalah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahuinya duduk soal yang senyatanya tidak akan mau melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa definisi anak menurut ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa pergi korban dari rumahnya tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya lalu membawa korban ke rumah paman Terdakwa yang pada awalnya Terdakwa menonton televisi di rumah korban bersama-sama dengan ibu serta adik Terdakwa lalu Terdakwa meminta kunci rumahnya. Terdakwa kerumahnya untuk makan namun Terdakwa kembali menuju kerumah korban dan menemui korban dengan cara melemparkan batu ke jendela kamar korban dan korban pun membuka jendela kamarnya dan keluar dari kamarnya melalui jendela;
Menimbang, bahwa korban pergi meninggalkan rumahnya pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 01.00 WITA sekira pukul 20.00 WITA bersama-sama dengan Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya dengan membawa tas yang berisi pakaian korban dan berjalan kaki menuju ke kebun paman Terdakwa yang berada di Desa Bukit Harapan Kecamatan Bulutaba Kab. Mamuju Utara;
Menimbang, bahwa saat sampai di rumah saksi Helikus Hiwin (paman Terdakwa), Terdakwa mengaku kepada saksi Helikus Hiwin bahwa korban adalah anak dari Maemunah dan merupakan pacar Terdakwa dan Terdakwa serta korban bermalam di rumah saksi Helikus Hiwin dan tidur dalam 1 (satu) kamar;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 01.00 wita Terdakwa bangun lalu mendekati korban Upi Maulana dan berkata kepada korban : “Upi …..kamu sudah anggap saya ini suamimu, saya juga sudah anggap kamu ini istriku , saya minta main” kemudian terdakwa mencium pipi kiri korban lalu dengan posisi didepan korban terdakwa membuka celana pendeknya selanjutnya Terdakwa membuka celana panjang korban karena saat itu korban Upi Maulana tidak memakai celana dalam lalu terdakwa menggosok-gosokkan jarinya ke vagina korban Upi Maulana kemudian Terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam vagina korban Upi Maulana dan menggerakkannya maju mundur. Kemudian Terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari vagina korban Upi Maulana dan meremas-remas payudara korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban dan menggerakkannya maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu Terdakwa mengeluarkan penisnya dan menggerakan tangannya maju mundur hingga sperma terdakwa keluar di atas karpet;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi serta dihubungkan dengan barang surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 460/487/XII/SP-NIK/2011/dukcapil yang terlampir dalam Berita Acara Kepolisian termuat bahwa korban UPI MAULANA lahir di Lilimori pada tanggal 6 Oktober 2000 yang apabila dihubungkan dengan waktu kejadian pada tanggal 18 Mei 2016 bahwa usia korban saat kejadian adalah 15 (lima belas) tahun sehingga saat kejadian korban masih termasuk dalam kategori anak;
Menimbang, bahwa dari uraian kejadian diatas, Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa perkataan Terdakwa yang mengatakan “Upi …..kamu sudah anggap saya ini suamimu, saya juga sudah anggap kamu ini istriku , saya minta main” dan berjanji akan menikahi korban tsehingga korban terbujuk dan mau melakukan persetubuhan dengan korban telah memenuhi unsur dari melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur telah terpenuhi maka telah cukup oleh Majelis Hakim berpendapat unsur dari “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban menjadi trauma;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan tidak ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sehingga diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 ( satu ) lembar celana trening warna ungu ukuran XL;
1 (satu) lembar baju lengan panjang corak hitam putih;
1 (satu) lembar baju dalam warna hijau ELLITE PARIS
Karena barang bukti tersebut sudah tidak digunakan lagi dalam perkara sehingga terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Upi Maulana;
1 (satu) lembar baju singlet warna putih merk FILA yang depannya bertuliskan LADY FILA 73 CITY COLLECTION;
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru;
Terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Prancesius Wangge alias Prance Putra dari Petrus Wangge;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 226 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dan peraturan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PRANCESIUS WANGGE alias PRANCE Putra dari PETRUS WANGGE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana training warna ungu ukuran XL;
1 (satu) lembar baju lengan panjang corak hitam putih;
1 (satu) lembar baju dalam warna hijau ELLITE PARIS
Dikembalikan kepada Upi Maulana;
1 (satu) lembar baju singlet warna putih merk FILA yang depannya bertuliskan LADY FILA 73 CITY COLLECTION;
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru .
Dikembalikan kepada Prancesius Wangge alias Prance Putra dari Petrus Wangge;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu pada hari JUMAT tanggal 11 Nopember 2016, oleh kami AGUS SETIAWAN, S.H.,Sp.Not. sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD ALI AKBAR, S.H. dan DIAN ARTHAULY P, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 16 NOPEMBER 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu NANANG SURTIAHADI, S.IP, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasangkayu, serta dihadiri oleh RATNA KUSUMA DEWI, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. ALI AKBAR, S.H. AGUS SETIAWAN, S.H., M.H.
DIAN ARTHAULY P, S.H. Panitera Pengganti,
NANANG SURTIAHADI, S.IP.,S.H.