218/PID.SUS/2015/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 218/PID.SUS/2015/PN.SKW
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. MASRI Bin KADIR; II. MULYADI Als SUGENG Bin ABDULLAH;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I MASRI Bin KADIR dan Terdakwa II MULYADI Alias SUGENG Bin ABDULLAH, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " turut serta secara tanpa hak menyerahkan senjata api/amunisi"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MASRI Bin KADIR dan Terdakwa II MULYADI Alias SUGENG Bin ABDULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) Tahun dan 2(dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan , 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek; - 1 (satu) buah amunisi jenis pindad; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa Uray Dedi Safari Als. Edi Bin Bujang. 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No : 218/Pid.Sus/2015/PN SKW
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa-terdakwa:
Terdakwa I
Nama Lengkap : MASRI Bin KADIR;
Tempat Lahir : Mempawah;
Umur / Tgl. Lahir : 68 Tahun / 25 Desember 1947;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Tanjung Pura Gg. Tiga Rt. 006 Rw. 005 Kel. Benua Melayu Laut Pontianak Kota;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD (Tidak Tamat);
Terdakwa II
Nama Lengkap : MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH
Tempat Lahir : Pontianak
Umur / Tgl. Lahir : 40 Tahun / 08 Juli 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Parit Bugis Desa Kampung Arang Kec. Kubu Raya Kab. Pontianak
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (Tamat)
Para Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 21 Agustus 2015.
Para Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan 19 Nopember 2015
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan 28 Pebruari 2016.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 29 Pebruari sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Para Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum CHARLIE NOBEL, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari POSBANKUM Pengadilan Negeri Singkawang berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan No. 218/Pen.Pid/2015/PN SKW tanggal 17 Desember 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang No. 218/Pen.Pid/B/2015/PN.SKW. tanggal 1 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Pelimpahan Berkas Perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi berikut Surat Dakwaan atas nama para terdakwa;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa-terdakwa di persidangan ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan dimana pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata api dan amunisi” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH supaya dikurangkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api laras pendek rakitan warna hitam.
1 (satu) buah amunisi.
agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa -terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan (Pledoi)yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan masing-masing terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana lagi serta terdakwa-terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dari anak dan istrinya;
Menimbang, bahwa selain itu secara khusus terdakwa Masri Bin Kadir mengajukan pembelaan tertulisnya secara tersendiri yang pada pokoknya juga memohon keringanan hukuman dan sekaligus melampirkan surat kesehatan terdakwa MAsri Bin Kadir;
Menimbang, bahwa atas permohonan tertulis dari terdakwa-terdakwa dan Penasihat Hyukum para terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan para terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum dipersidangan dengan dakwaan sebagaimana di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menguraikan sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu;
Bahwa terdakwa (I) MASRI Bin KADIR baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta saudara UDIN (dalam daftar pencarian orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Stasiun Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang (Penginapan Jaya Wijaya) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Singkawang untuk memeriksa dan mengadilinya, “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yaitu yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta saudara UDIN (dalam daftar pencarian orang/DPO) dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada saat saudara UDIN (dalam daftar pencarian orang/DPO) hendak mencari senjata api rakitan, kemudian saudara UDIN meminta tolong kepada saksi SALIM Bin M. SAID (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan atau membantu mencarikan apabila ada orang yang ada menjual senjata api rakitan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 Wib saksi SALIM Bin M. SAID menghubungi terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dengan maksud untuk menyewa mobil sekaligus terdakwa (I) MASRI Bin KADIR menjadi supirnya dan menanyakan apakah terdakwa (I) MASRI Bin KADIR memiliki teman yang memiliki senjata api rakitan untuk dijual, selanjutnya terdakwa (I) MASRI Bin KADIR menghubungi terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH untuk membantu mencarikan apabila ada orang yang memiliki dan mau menjual senjata api rakitan, selanjutnya terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH menyanggupi untuk membantu mencari senjata api rakitan tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID serta saudara UDIN berangkat menuju Kota Singkawang dengan tujuan untuk mencari senjata api rakitan/pistol di daerah Singkawang dan Pemangkat, namun karena hari sudah malam maka terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID serta saudara UDIN beristirahat dan menginap di Singkawang.
Bahwa kemudian keesokan harinya yakni pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID berangkat menuju Pemangkat dengan tujuan untuk mencari apakah ada orang yang memiliki senjata api rakitan/pistol untuk dijual dan sesampainya di Pemangkat tepatnya di depan Pos Lantas terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH bersama-sama dengan saksi SALIM Bin M. SAID turun dari mobil dan menemui rekan-rekannya serta beberapa orang untuk mencari/menanyakan apakah ada orang yang memiliki senjata api rakitan/pistol untuk dijual, sedangkan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR melakukan pencarian informasi ditempat lain yakni di terminal Bis, namun pada saat itu terdakwa (I) MASRI Bin KADIR tidak berhasil lalu kembali menemui terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID di depan Pos Lantas dan ternyata pada saat itu terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH berhasil mencari informasi tentang ada orang yang hendak menjual senjata api rakitan dari saudara PUTRA (dalam daftar pencarian orang/DPO), selanjutnya setelah sudah dipastikan senjata api rakitan/pistol tersebut ada dan siap untuk dibeli maka terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID kembali menuju Kota Singkawang dan menemui saudara UDIN di penginapan Jaya Wijaya di Jalan Stasiun Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang untuk menyampaikan perihal senjata api rakitan tersebut, kemudian saudara UDIN pada saat itu menyetujui untuk membeli senjata api rakitan/pistol tersebut, selanjutnya saudara UDIN menyiapkan uang untuk pembelian senjata api rakitan tersebut dan setelah uangnya siap maka terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saudara UDIN langsung kembali menuju ke Pemangkat untuk membeli senjata api rakitan/pistol tersebut, sedangkan saksi SALIM Bin M. SAID beristirahat di kamar penginapan Jaya Wijaya.
Bahwa kemudian sesampainya di Pemangkat, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH turun dari mobil dan singgah di depan Pos Lantas untuk menemui saudara PUTRA, lalu terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH menunggu di Pos Lantas, sedangkan saudara PUTRA ikut bersama dengan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan saudara UDIN untuk langsung membeli senjata api rakitan/pistol tersebut di rumah saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Haji Damin Dusun Penjajap Desa Penjajap Kec. Pemangkat Kab. Sambas, bahwa ketika hendak sampai di rumah saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG, dikarenakan kondisi jalan tidak memungkinkan untuk mobil bisa masuk kedalam maka terdakwa (I) MASRI Bin KADIR bersama dengan saudara PUTRA turun dari mobil, sedangkan saudara UDIN menunggu didalam mobil dan pada saat itu saudara UDIN ada menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, selanjutnya setelah tiba di rumah saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG, saudara PUTRA memperkenalkan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dengan saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG yang kemudian selanjutnya terjadilah tawar menawar harga/nego, yang mana pada saat itu saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG sepakat untuk menyerahkan sebuah senjata api rakitan beserta 1 (satu) butir peluru/amunisi senjata api rakitan miliknya tersebut untuk dijual kepada terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG maka terdakwa (I) MASRI Bin KADIR langsung kembali menemui saudara UDIN di mobil dan menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada saudara UDIN.
Bahwa selanjutnya terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, saudara UDIN dan saudara PUTRA kembali menjemput terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH yang masih menunggu di depan Pos Lantas, lalu saudara PUTRA pun turun dari mobil, selanjutnya terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saudara UDIN langsung kembali menuju ke Kota Singkawang dengan tujuan ke penginapan Jaya Wijaya yang beralamat di Jalan Stasiun Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, setelah sampai di penginapan, saudara UDIN langsung masuk kedalam penginapan sedangkan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH masih berada di dalam mobil, dimana pada saat itu terdakwa (I) MASRI Bin KADIR memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH sebagai bagian dari sisa uang pembelian senjata api rakitan tersebut, namun pada saat terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH hendak keluar dari dalam mobil, datang pihak Kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH, kemudian pada saat pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan tempat saudara UDIN menginap pihak Kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) unit senjata api rakitan beserta 1 (satu) butir pelurunya yang disimpan di bawah kasur dimana saat itu yang ada di dalam kamar penginapan hanya ada saksi SALIM Bin M. SAID, sedangkan saudara UDIN telah kabur atau berhasil melarikan diri. Bahwa terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH sama sekali tidak memiliki hak maupun izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan senjata api rakitan beserta pelurunya tersebut. Selanjutnya terhadap terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Rakitan Oleh Unit JIBOM Detasemen B Pelopor Sat Brimob Polda Kalbar, yang ditandatangani oleh GREGO BAMBANG PURWO WINARNO pada tanggal 10 September 2015 di Singkawang, disimpulkan bahwa :
| NO | JAM | KEGIATAN | KETERANGAN |
| 1. | 08.00 Wib. | PEMERIKSAAN PISTOL WARNA HITAM MELIPUTI :
| Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji coba senjata api rakitan jenis pistol tersebut dinyatakan bahwa :
Kesimpulan : Senjata api rakitan tersebut dapat digolongkan jenis pistol dan masih layak digunakan untuk menembak. Senjata api itu sangat berbahaya bagi orang lain maupun bagi sipengguna, karena senjata api ini tidak standar dari segi keamanannya maupun laras senjata dan cara kerja senjata masih manual. |
Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 56 ke-1 KUHP;
A T A U
Kedua
Bermula pada saat saudara UDIN (dalam daftar pencarian orang/DPO) hendak mencari senjata api rakitan, kemudian saudara UDIN meminta tolong kepada saksi SALIM Bin M. SAID (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan atau membantu mencarikan apabila ada orang yang ada menjual senjata api rakitan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 Wib saksi SALIM Bin M. SAID menghubungi terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dengan maksud untuk menyewa mobil sekaligus terdakwa (I) MASRI Bin KADIR menjadi supirnya dan menanyakan apakah terdakwa (I) MASRI Bin KADIR memiliki teman yang memiliki senjata api rakitan untuk dijual, selanjutnya terdakwa (I) MASRI Bin KADIR menghubungi terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH untuk membantu mencarikan apabila ada orang yang memiliki dan mau menjual senjata api rakitan, selanjutnya terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH menyanggupi untuk membantu mencari senjata api rakitan tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID serta saudara UDIN berangkat menuju Kota Singkawang dengan tujuan untuk mencari senjata api rakitan/pistol di daerah Singkawang dan Pemangkat, namun karena hari sudah malam maka terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID serta saudara UDIN beristirahat dan menginap di Singkawang.
Bahwa kemudian keesokan harinya yakni pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID berangkat menuju Pemangkat dengan tujuan untuk mencari apakah ada orang yang memiliki senjata api rakitan/pistol untuk dijual dan sesampainya di Pemangkat tepatnya di depan Pos Lantas terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH bersama-sama dengan saksi SALIM Bin M. SAID turun dari mobil dan menemui rekan-rekannya serta beberapa orang untuk mencari/menanyakan apakah ada orang yang memiliki senjata api rakitan/pistol untuk dijual, sedangkan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR melakukan pencarian informasi ditempat lain yakni di terminal Bis, namun pada saat itu terdakwa (I) MASRI Bin KADIR tidak berhasil lalu kembali menemui terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID di depan Pos Lantas dan ternyata pada saat itu terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH berhasil mencari informasi tentang ada orang yang hendak menjual senjata api rakitan dari saudara PUTRA (dalam daftar pencarian orang/DPO), selanjutnya setelah sudah dipastikan senjata api rakitan/pistol tersebut ada dan siap untuk dibeli maka terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID kembali menuju Kota Singkawang dan menemui saudara UDIN di penginapan Jaya Wijaya di Jalan Stasiun Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang untuk menyampaikan perihal senjata api rakitan tersebut, kemudian saudara UDIN pada saat itu menyetujui untuk membeli senjata api rakitan/pistol tersebut, selanjutnya saudara UDIN menyiapkan uang untuk pembelian senjata api rakitan tersebut dan setelah uangnya siap maka terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saudara UDIN langsung kembali menuju ke Pemangkat untuk membeli senjata api rakitan/pistol tersebut, sedangkan saksi SALIM Bin M. SAID beristirahat di kamar penginapan Jaya Wijaya.
Bahwa kemudian sesampainya di Pemangkat, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH turun dari mobil dan singgah di depan Pos Lantas untuk menemui saudara PUTRA, lalu terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH menunggu di Pos Lantas, sedangkan saudara PUTRA ikut bersama dengan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan saudara UDIN untuk langsung membeli senjata api rakitan/pistol tersebut di rumah saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Haji Damin Dusun Penjajap Desa Penjajap Kec. Pemangkat Kab. Sambas, bahwa ketika hendak sampai di rumah saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG, dikarenakan kondisi jalan tidak memungkinkan untuk mobil bisa masuk kedalam maka terdakwa (I) MASRI Bin KADIR bersama dengan saudara PUTRA turun dari mobil, sedangkan saudara UDIN menunggu didalam mobil dan pada saat itu saudara UDIN ada menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, selanjutnya setelah tiba di rumah saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG, saudara PUTRA memperkenalkan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dengan saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG yang kemudian selanjutnya terjadilah tawar menawar harga/nego, yang mana pada saat itu saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG sepakat untuk menyerahkan sebuah senjata api rakitan beserta 1 (satu) butir peluru/amunisi senjata api rakitan miliknya tersebut untuk dijual kepada terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari saksi URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG maka terdakwa (I) MASRI Bin KADIR langsung kembali menemui saudara UDIN di mobil dan menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada saudara UDIN.
Bahwa selanjutnya terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, saudara UDIN dan saudara PUTRA kembali menjemput terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH yang masih menunggu di depan Pos Lantas, lalu saudara PUTRA pun turun dari mobil, selanjutnya terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saudara UDIN langsung kembali menuju ke Kota Singkawang dengan tujuan ke penginapan Jaya Wijaya yang beralamat di Jalan Stasiun Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, setelah sampai di penginapan, saudara UDIN langsung masuk kedalam penginapan sedangkan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH masih berada di dalam mobil, dimana pada saat itu terdakwa (I) MASRI Bin KADIR memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH sebagai bagian dari sisa uang pembelian senjata api rakitan tersebut, namun pada saat terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH hendak keluar dari dalam mobil, datang pihak Kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH, kemudian pada saat pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan tempat saudara UDIN menginap pihak Kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) unit senjata api rakitan beserta 1 (satu) butir pelurunya yang disimpan di bawah kasur dimana saat itu yang ada di dalam kamar penginapan hanya ada saksi SALIM Bin M. SAID, sedangkan saudara UDIN telah kabur atau berhasil melarikan diri. Bahwa terdakwa (I) MASRI Bin KADIR dan terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH sama sekali tidak memiliki hak maupun izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan senjata api rakitan beserta pelurunya tersebut. Selanjutnya terhadap terdakwa (I) MASRI Bin KADIR, terdakwa (II) MULYADI Als. SUGENG Bin ABDULLAH dan saksi SALIM Bin M. SAID diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Rakitan Oleh Unit JIBOM Detasemen B Pelopor Sat Brimob Polda Kalbar, yang ditandatangani oleh GREGO BAMBANG PURWO WINARNO pada tanggal 10 September 2015 di Singkawang, disimpulkan bahwa :
| NO | JAM | KEGIATAN | KETERANGAN |
| 1. | 08.00 Wib. | PEMERIKSAAN PISTOL WARNA HITAM MELIPUTI :
| Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji coba senjata api rakitan jenis pistol tersebut dinyatakan bahwa :
Kesimpulan : Senjata api rakitan tersebut dapat digolongkan jenis pistol dan masih layak digunakan untuk menembak. Senjata api itu sangat berbahaya bagi orang lain maupun bagi sipengguna, karena senjata api ini tidak standar dari segi keamanannya maupun laras senjata dan cara kerja senjata masih manual. |
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, para terdakwa dan Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut dan menyampaikan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan, yang pada Pokoknya adalah sebagai berikut :
SAKSI ARIU SAFAHAN , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan tim yang berasal dari Polda Kalbar dan Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekira jam 15.30 wib di Jalan Stasiun Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang (Penginapan Jaya Wijaya).
Bahwa pada waktu penangkapan, saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap sdr. MASRI, Sdr. SALIM, sdr. MULYADI Als SUGENG di Jalan Stasiun Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang (Penginapan Jaya Wijaya) dan selanjutnya melakukan penangkapan terdakwa DEDI SAFARI Als EDI di daerah Pemangkat.
Bahwa awal kejadiannya pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekira jam 15.00 wib, anggota Sub Dit Reskrim Umum Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa adanya para pelaku yang memperjual belikan senjata api rakitan;
Bahwa selanjutnya anggota Sub Dit Reskrim Umum Polda Kalbar mengajak Anggota Polres Singkawang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang membeli senjata api rakitan jenis laras pendek tersebut;
Bahwa kemudian sekira jam 15.30 wib saksi beserta tim mendatangi lokasi di Jalan Stasiun Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang (Penginapan Jaya Wijaya);
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, yang mana pada saat dilakukan penangkapan tersebut dilakukan penangkapan terhadap Sdr. MASRI, Sdr. SALIM, dan Sdr. MULYADI Als SUGENG;
Bahwa pada waktu penangkapan di Penginapan Jaya Wijaya tersebut ada 2 orang yang berhasil kabur yaitu UDIN (DPO) dan 1 (satu) orang temannya;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, barang atau kamar yang digunakan para pelaku untuk menginap dan ternyata di bawah tempat tidur di dalam kamar penginapan tempat sdr. Salim ditangkap ditemukan adanya, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta 1 (satu) buah amunisi;
Bahwa kemudian ditanyakan kepada saksi Masri maupun saksi Salim darimana senpi tersebut didapatkan kemudian dijawab oleh saksi Masri maupun saksi Salim bahwa senpi tersebut diperoleh dari terdakwa DEDI SAFARI Als EDI yang beralamat di Pemangkat;
Bahwa selanjutnya terhadap sdr. MULYADI Als SUGENG dan Sdr. SALIM dibawa ke kantor Polres Singkawang sedangkan sdr. MASRI dibawa untuk menunjukan rumah terdakwa URAY DEDI SAFARI Als EDI;
Bahwa setibanya di rumah terdakwa URAY DEDI SAFARI Als EDI yang beralamat di Jalan Haji Damin Dusun Penjajap Desa Penjajap Kec. Pemangkat Kab. Sambas sekira jam 17.30 wib, ternyata terdakwa URAY DEDI SAFARI Als EDI sedang berada dirumahnya;
Bahwa kemudian ditanyakan apakah senpi rakitan tersebut miliknya, dan dijawab bahwa senpi tersebut awalnya milik terdakwa DEDI SAFARI Als EDI yang kemudian dijual kepada sdr. MASRI sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya sdr. Uray Dedi Safari als Edi ditangkap dan selanjutnya terhadap dibawa Polres Singkawang guna penyidikan lebih lanjut bersama dengan yang lainnya;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan di Penginapan Jaya Wijaya disaksikan karyawan Penginapan Jaya Wijaya Bagian Resepsionis yakni Sdr. WARDI;
Bahwa berdasarkan keterangan Dedi Safari asls Edi Senpi rakitan tersebut diperloleh pada tahun 1999 yakni ketika kerusuhan, yang mana selama senpi itu dipegang oleh terdakwa DEDI tidak pernah dipergunakan;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. MASRI, Sdr. SALIM, Sdr. MULYADI Als SUGENG dan juga keterangan sdr. Dedi Safari menjelaskan sdr. MASRI dan sdr. MULYADI SUGENG berperan sebagai yang mencarikan informasi tentang adanya orang yang hendak menjual senpi rakitan, sekaligus yang ikut melakukan transaksi jual beli senpi, untuk Sdr. SALIM berperan hanya mencarikan informasi saja, untuk Sdr. UDIN berperan sebagai orang yang meminta tolong dicarikan untuk temannya tersebut, sedangkan teman Sdr. UDIN adalah selaku pembeli senpi rakitan, dan terhadap terdakwa DEDI Als EDI adalah pemilik senpi rakitan;
Bahwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta 1 (satu) buah amunisi adalah benar barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan di Penginapan Jaya Wijaya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa -terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
SAKSI DARSONO , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan tim yang berasal dari Polda Kalbar dan Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap sdr. SALIM Bin SAID, Sdr. MASRI dan Sdr. MULYADI Alias SUGENG pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Penginapan Jaya Wijaya yang terletak di Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang sedangkan Sdr. URAY DEDI SAFARI ditangkap di rumahnya di daerah Pemangkat;
Bahwa penangkapan berawal dari Informasi yang diperoleh Kepolisian Polda Kalbar yang menginformasikan kalau ada pelaku yang memperjual belikan senjata api rakitan di daerah Singkawang tepatnya di Penginapan Jaya Wijaya;
Bahwa kemudian anggota Kepolisian Polda Kalbar berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polres Singkawang menuju ke Penginapan Jaya Wijaya yang berada di Jalan Stasiun Kota Singkawang dan pada waktu itu dibagi tugas yaitu sebagian anggota melakukan penangkapan di bagian dalam penginapan dan sebagain lagi di bagian luar penginapan dimana saat itu saksi berada di bagian luar penginapan;
Bahwa pada saat itu di dalam halaman penginapan berhasil diamankan 2 (dua) orang yaitu Sdr. MASRI dan Sdr. MULYADI Alias SUGENG tidak lama kemudian dari dalam penginapan anggota yang lain juga telah mengamankan sdr. SALIM Bin M. SAID serta 1 (satu) pucuk sejata laras pendek beserta 1 (satu) buah amunisinya;
Bahwa dari keterangan Sdr. MASRI, Sdr. MULYADI Alias SUGENG dan sdr. SALIM Bin M. SAID menerangkan kalau barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta 1 (satu) buah amunisi diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. URAY DEDI SAFARI yang tinggal di Kota Pemangkat;
Bahwa beradasarkan informasi tersebut kemudian Sdr. MASRI dibawa ke Kota Pemnagkat untuk menunjukkan tempat tinggal Sdr. URAY DEDI SAFARI sedangkan sdr. SALIM Bin M. SAID dan Sdr. MULYADI Alias SUGENG dibawa ke Polres Singkawang;
Bahwa sesampainya di rumah Sdr. URAY DEDI SAFARI yang berada di Jalan Damin Desa Penjajab Kota Pemangkat lalu kepada Sdr. URAY DEDI SAFARI yang saat itu berada di rumah, ditanyakan apakah benar senjata api rakitan serta amunisi yang disita anggota Kepolisian adalah miliknya dan saat itu Sdr. URAY DEDI SAFARI mengatakan kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dijual kepada Sdr. MASRI;
Bahwa selanjutnya Sdr. URAY DEDI SAFARI ditangkap dan dibawa ke Polres Singkawang;
Bahwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta 1 (satu) buah amunisi adalah benar barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan di Penginapan Jaya Wijaya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa -terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
SAKSI MAWARDI Alias WARDI Bin RIDWAN, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah karyawan di Penginapan Jaya Wijaya yang menyaksikan penangkapan terhadap sdr. SALIM Bin SAID, Sdr. MASRI dan Sdr. MULYADI Alias SUGENG pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Penginapan Jaya Wijaya yang terletak di Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi sedang bertugas sebagai Resepsionis di Penginapan Jaya Wijaya dimana pada saat itu saksi sedang tidur lalu saksi mendengar suara keributan sehingga saksi bangun;
Bahwa pada saat itu saksi melihat di luar Penginapan petugas Kepolisian telah mengamankan Sdr. MULYADI lalu dari dalam penginapan dari lantai atas diamankan 1 (satu) orang lagi yaitu sdr. SALIM;
Bahwa kemudian petugas memberitahukan kepada saksi kalau mereka adalah petugas Kepolisian dari Polda Kalbar dan sat itu saksi diperlihatkan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta 1 (satu) buah amunisi;
Bahwa selanjutnya orang ditangkap tersebut dibawa oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta 1 (satu) buah amunisi adalah benar barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan sdr. SALIM Bin M. SAID, Sdr. MASRI dan Sdr. MULYADI Alias SUGENG di Penginapan Jaya Wijaya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa -terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
SAKSI SALIM Bin M. SAID, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap saksi, terdakwa Masri dan terdakwa MULYADI Alias SUGENG pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Penginapan Jaya Wijaya yang terletak di Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang sedangkan Sdr. URAY DEDI SAFARI ditangkap di rumahnya di Daerah Pemangkat;
Bahwa pada awalnya saksi berkenalan dengan Sdr. UDIN di Pontianak, kemudian Sdr. UDIN meminta bantuan saksi untuk mencarikan orang yang mau menjual senjata api yang digunakan untuk menjaga sarang burung wallet dan waktu itu Sdr. UDIN menyarankan kepada saksi agar mencoba mencari ke daerah Singkawang;
Bahwa setelah sepakat dengan sdr. Udin selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2015, sekira pukul 16.00 Wib saksi menghubungi Sdr. MASRI dengan tujuan menyewa mobil sekaligus sopir untuk pergi ke Singkawang guna mencari senpi yang diperuntukkan untuk temannya Sdr. UDIN;
Bahwa selanjutnya saksi, terdakwa Masri, sdr. UDIN, terdakwa MULYADI Als SUGENG dan salah satu rekan dari Sdr. UDIN yang tidak terdakwa ketahui namanya, berangkat menuju kota Singkawang pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wib;
Bahwa kemudian sekira pukul 23.45 Wib terdakwa dan yang lainnya tiba di Kota Singkawang dan selanjutnya Sdr. UDIN dan rekannya menginap di losmen Jaya Wijaya, sedangkan terdakwa Masri tidur di kursi terminal depan losmen dan saksi tidur didalam mobil sedangkan terdakwa MULYADI Als SUGENG menginap di rumah keluarganya didaerah Kampung tengah Kel. Tengah Kec.Singkawang Barat;
Bahwa keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib pada hari jum’at tanggal 21 Agustus 2015, saksi, terdakwa Masri dan terdakwa MULYADI Als SUGENG, menuju ke Kota Pemangkat untuk mencari senjata api rakitan tersebut;
Bahwa sesampainya di Pemangkat tepatnya di Depan Pos lantas terdakwa MULYADI Als SUGENG bersama saksi turun dari mobil dan langsung menemui rekan-rekan terdakwa untuk menanyakan tentang senjata api rakitan / pistol tersebut, sedangkan terdakwa Masri melakukan pencarian informasi di tempat lain yakni di Terminal Bis;
Bahwa berapa lama kemudian terdakwa Mulyadi als Sugeng bertemu dengan seorang yang bernama Putra dan menerangkan kalau ada orang yang mau menjual senjata api rakitan;
Bahwa selanjutnya saksi, terdakwa Masri dan terdakwa Mulyadi als Sugeng bertemu kembali di depan pos lantas dan waktu itu terdakwa Mulyadi als Sugeng mengatakan berhasil mencarikan informasi tentang ada orang yang hendak menjual senpi rakitan tersebut dari Sdr. PUTRA (DPO);
Bahwa selanjutnya setelah sudah dipastikan bahwa senjata api rakitan / pistol tersebut ada dan siap untuk dibeli maka saksi, terdakwa Masri dan terdakwa MULYADI Als SUGENG kembali ke kota Singkawang dan menemui Sdr. UDIN dan rekanya di Losmen jaya wijaya untuk menyampaikan tentang senjata api rakitan tersebut;
Bahwa kemudian Sdr. UDIN pun menyetujui untuk membeli senjata api tersebut dengan terlebih dulu Sdr. UDIN dan salah satu rekanya meminjam mobil untuk mencari dana / uangnya tersebut;
Bahwa selanjutnya setelah dana / uangnya sudah ada maka selanjutnya terdakwa Masri, terdakwa MULYADI als SUGENG dan Sdr. UDIN langsung menuju ke kota pemangkat untuk membeli senjata tersebut, sedangkan saksi dan rekan dari Sdr. UDIN beristirahat di kamar losmen Jaya Wijaya;
Bahwa setelah beberapa lama kemudian, Sdr. UDIN kembali ke kamar penginapan dan menunjukkan senjata api rakitan dan satu butir amunisinya kepada saksi;
Bahwa selanjutnya sdr. Udin menyimpan senjata api rakitan tersebut di bawah kasur yang ada di kamar penginapan;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian ada orang yang ternyata adalah anggota Kepolisian mengetuk-ngetuk pintu dan sewaktu pintu dibuka beberapa orang tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi;
Bahwa pada waktu itu tanpa saksi ketahui, sdr. Udin dan temannya tidak berada lagi di kamar penginapan;
Bahwa setelah selesai penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) butir amunisinya ditemukan oleh Polisi selanjutnya saksi ditangkap dan pada waktu itu Polisi ada memanggil karyawan penginapan untuk menyaksikan penangkapan saksi dan waktu itu Polisi memperlihatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) butir amunisinya;
Bahwa selanjutnya saksi di bawa menuju sebuah mobil dan saksi baru mengetahui kalau terdakwa Masri dan terdakwa Mulyadi als Sugeng juga telah ditangkap oleh Polisi;
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, terdakwa Masri yang menerangkan kalau senjata rakitan dan amunisinya tersebut diperoleh dari sdr. Uray Dedy yang berada di Pemangkat kemudian petugas Kepolisian membawa terdakwa Masri ke Kota Pemangkat untuk menunjukkan tempat tinggal Sdr. URAY DEDI SAFARI sedangkan saksi dan terdakwa. MULYADI Alias SUGENG dibawa ke Polres Singkawang;
Bahwa setelah beberapa lama kemudian Polisi membawa terdakwa Masri dan saksi Uray Dedi Safari ke kantor Polres Singkawang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta 1 (satu) buah amunisi adalah benar barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan saksi, terdakwa Masri dan terdakwa MULYADI Alias SUGENG di Penginapan Jaya Wijaya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa -terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
SAKSI URAY DEDI SAFARI Als. EDI Bin BUJANG, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa penangkapan terhadap saksi terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di rumah saksi yang terletak di Jalan Damin Dusun Penjajab Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas;
Bahwa awalnya pada siang hari tanggal 21 Agustus 2015, Sdr. PUTRA (DPO) ada menanyakan kepada saksi dengan berkata “masih ade ke senjate punyemu, mun ade, ade orang nak beli untuk jage walet, pokoknye jauh lah (masih ada kah senjata punyamu, kalau masih ada, ada orang yang mau membeli untuk jaga wallet, pokoknya jauhlah)” dan saksi menjawab “ade, kelaklah” kemudian Sdr. PUTRA pulang dan tidak lama kemudian Sdr. PUTRA datang bersama dengan sdr. MASRI, yang mana Sdr. PUTRA ada berkata kepada saksi “yo mane barangnye (pistolnye) iye orangnye” kemudian saksi mengambil senjata api jenis pistol yang saksi simpan di atas lemari kaca di dalam kamar saksi, dan selanjutnya saksi memberikan senjata api pistol kepada sdr. MASRI dan sdr. MASRI pun memberikan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya sdr. MASRI dan Sdr. PUTRA pergi meninggalkan rumah saksi
Bahwa pada sore harinya Sdr. MASRI datang bersama dengan anggota Kepolisian menemui Saksi yang saat itu berada di rumah;
Bahwa pada waktu petugas Kepolisian menanyakan kepada saksi apakah benar senjata api rakitan serta amunisi yang saksi jual kepada Sdr. MASRI adalah milik saksi dan saksi mengatakan kalau barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa selanjutnya Saksi ditangkap dan dibawa ke Polres Singkawang;
Bahwa saksi menyimpan senjata api tersebut kira-kira sudah enam belas tahun, yang mana saksi tidak ada mengantongi ijin dari mana pun, dan selama 16 tahun senjata tersebut tidak pernah saksi gunakan;
Bahwa senjata api rakitan dan amunisinya tersebut saksi peroleh sewaktu pembersihan setelah selesainya kerusuhan di daerah Pemangkat;
Bahwa saksi menjual senjata api jenis pistol berikut dengan amunisi sebanyak 1 (satu) buah karena saksi sedang membutuhkan uang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta 1 (satu) buah amunisi adalah benar barang bukti yang saksi jual sebelumnya kepada sdr. Masri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa -terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Rakitan yang disita atas perkara ini oleh Unit JIBOM Detasemen B Pelopor Sat Brimob Polda Kalbar, yang ditandatangani oleh GREGO BAMBANG PURWO WINARNO, SAT BRIMOB POLDA KALBAR (PASI OPS) pada tanggal 10 September 2015 di Singkawang, disimpulkan bahwa Senjata api rakitan tersebut dapat digolongkan jenis Pistol dan masih layak digunakan untuk menembak. Senjata Api itu sangat berbahaya bagi orang lain maupun bagi sipengguna, karena senjata api ini tidak standar dari segi keamanannya maupun laras senjata dan cara kerja senjata masih manual.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa-terdakwa , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa MASRI Bin KADIR:
Bahwa kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa , saksi SALIM Bin SAID dan terdakwa MULYADI Alias SUGENG pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Penginapan Jaya Wijaya yang terletak di Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang sedangkan Sdr. URAY DEDI SAFARI ditangkap di rumahnya di Daerah Pemangkat;
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2015, sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa mendapat telpon dari Sdr. SALIM, dengan maksud dan tujuan untuk menyewa mobil dan meminta bantuan untuk dicarikan senjata api rakitan / pistol sekaligus sopir;
Bahwa pada waktu itu sdr. Salim mengatakan kalau senjata rakitan tersebut diperuntukan untuk rekannya Sdr. UDIN yang tidak terdakwa kenal;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi terdakwa MULYADI Als SUGENG dan menyampaikan maksud dan tujuan Sdr. SALIM tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa, Sdr. SALIM, Sdr. UDIN, terdakwa MULYADI Als SUGENG dan salah satu rekan dari Sdr. UDIN yang tidak terdakwa ketahui namanya, berangkat menuju kota singkawang pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wib;
Bahwa kemudian sekira pukul 23.45 Wib terdakwa dan yang lainnya tiba di Kota Singkawang dan selanjutnya Sdr. UDIN dan rekannya menginap di losmen Jaya Wijaya, sedangkan terdakwa tidur di kursi terminal depan losmen dan Sdr. SALIM tidur didalam mobil sedangkan terdakwa MULYADI Als SUGENG menginap di rumah keluarganya didaerah Kampung tengah Kel. Tengah Kec.Singkawang Barat;
Bahwa keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib pada hari jum’at tanggal 21 Agustus 2015, terdakwa serta Sdr. SALIM dan terdakwa MULYADI Als SUGENG, menuju ke Kota Pemangkat untuk mencari senjata api rakitan tersebut;
Bahwa sesampainya di Pemangkat tepatnya di Depan Pos lantas terdakwa MULYADI Als SUGENG bersama Sdr. SALIM turun dari mobil dan langsung menemui rekan-rekanya untuk menanyakan tentang senjata api rakitan / pistol tersebut, sedangkan terdakwa melakukan pencarian informasi di tempat lain yakni di Terminal Bis;
Bahwa karena terdakwa tidak berhasil mendapat informasi, saksi pun memutuskan untuk kembali menemui Sdr. SALIM dan terdakwa MULYADI Als SUGENG di depan pos lantas;
Bahwa setelah bertemu dengan sdr. Salim dan terdakwa MULYADI Als SUGENG, ternyata terdakwa Mulyadi berhasil mencarikan informasi tentang ada orang yang hendak menjual senpi rakitan tersebut dari Sdr. PUTRA (DPO);
Bahwa selanjutnya setelah sudah dipastikan bahwa senjata api rakitan / pistol tersebut ada dan siap untuk dibeli maka terdakwa, Sdr. SALIM dan terdakwa MULYADI Als SUGENG kembali ke kota Singkawang dan menemui Sdr. UDIN dan rekanya di Losmen jaya wijaya untuk menyampaikan tentang senjata api rakitan tersebut;
Bahwa kemudian Sdr. UDIN pun menyetujui untuk membeli senjata api tersebut dengan terlebih dulu Sdr. UDIN dan salah satu rekanya meminjam mobil untuk mencari dana / uangnya tersebut;
Bahwa selanjutnya setelah dana / uangnya sudah ada maka terdakwa, terdakwa MULYADI als SUGENG dan Sdr. UDIN langsung menuju ke kota pemangkat untuk membeli senjata tersebut, sedangkan Sdr. SALIM dan rekan dari Sdr. UDIN beristirahat di kamar losmen Jaya Wijaya;
Bahwa kemudian sesampainya di Pemangkat, terdakwa MULYADI Als SUGENG turun dari mobil dan singgah di depan Pos Lantas, sedangkan Sdr. PUTRA (DPO) ikut bersama terdakwa dan sdr. Udin ;
Bahwa selanjutnya terdakwa, sdr. Udin dan sdr. Putra langsung menemui si pemilik senjata api rakitan / pistol tersebut;
Bahwa selanjutnya mengingat kondisi ketika hendak mendekati menuju arah rumah sdr. URAY DEDI SAFARI, mobil tidak bisa masuk, maka terdakwa dengan Sdr. PUTRA yang turun dari mobil sedangkan Sdr. UDIN menunggu dimobil;
Bahwa setibanya di rumah sdr. URAY DEDI SAFARI, terdakwa pun diperkenalkan oleh Sdr. PUTRA dengan sdr. URAY DEDI SAFARI dan terjadilah nego antara terdakwa dengan sdr. URAY DEDI SAFARI sambil memperlihatkan 1 (satu) unit senpi beserta 1 (satu) buah amunisi tersebut kepada terdakwa;
Bahwa selanjutnya terjadi kata sepakat bahwa senpi rakitan tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp 1.3000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan uang yang sebelumnya telah diberikan sdr. Udin kepada sdr. Uray Dedi;
Bahwa setelah senpi beserta amunisi tersebut sudah berada ditangan terdakwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. PUTRA pun kembali ke mobil, dan mengatakan kepada Sdr. UDIN bahwa senpi sudah terdakwa beli;
Bahwa kemudian terdakwa, sdr. Udin dan sdr. Putra langsung menjemput terdakwa MULYADI Als SUGENG yang masih menunggu di depan pos lantas;
Bahwa kemudian setelah terdakwa MULYADI Als SUGENG naik ke mobil, Sdr. PUTRA turun dari mobil dan kami pun berpisah;
Bahwa selanjutnya terdakwa, sdr. Udin dan terdakwa Mulyadi als Sugeng pun kembali ke kota Singkawang yakni ke Penginapan Jaya Wijaya yang beralamat di Jl. Stasiun Kel. Pasiran Kota Singkawang;
Bahwa setibanya di halaman parkir tersebut, Sdr. UDIN langsung keluar dari mobil dan naik ke lantai atas sambil membawa senjata api tersebut sedangkan terdakwa dan terdakwa SUGENG masih berada di dalam mobil dan sat itu saksi meberikan uang sebesar Rp.400.000,- kepada terdakwa MULYADI Alias SUGENG;
Bahwa tidak lama kemudian datang pihak kepolisian yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa MULYADI Als SUGENG, sedangkan pihak kepolisian yang lainnya masuk kedalam penginapan Jaya Wijaya dan melakukan penangkapan terhadap orang yang berada didalam kamar;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian anggota kepolisian membawa Sdr. SALIM dari penginapan dan ditemukan adanya 1 (satu) unit senpi beserta 1 (satu) buah amunisi, sedangkan untuk Sdr. UDIN dan 1 (satu) orang lainya tersebut berhasil melarikan diri;
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menerangkan kalau senjata rakitan dan amunisinya tersebut diperoleh dari sdr. Uray Dedy yang berada di Pemangkat kemudian petugas Kepolisian membawa terdakwa ke Kota Pemangkat untuk menunjukkan tempat tinggal Sdr. URAY DEDI SAFARI sedangkan saksi SALIM Bin M. SAID dan terdakwa MULYADI Alias SUGENG dibawa ke Polres Singkawang;
Bahwa setelah sampai di Pemangkat, terdakwa menunjukkan rumah Sdr. URAY DEDI SAFARI yang berada di Jalan Damin Desa Penjajab Kota Pemangkat lalu kepada Sdr. URAY DEDI SAFARI yang saat itu berada di rumah petugas Kepolisian menanyakan apakah benar senjata api rakitan serta amunisi yang disita anggota Kepolisian adalah miliknya dan saat itu Sdr. URAY DEDI SAFARI mengatakan kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dijual kepada terdakwa selanjutnya Sdr. URAY DEDI SAFARI ditangkap dan dibawa ke Polres Singkawang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta 1 (satu) buah amunisi adalah benar barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa, sdr. SALIM Bin M. SAID, dan terdakwa MULYADI Alias SUGENG ;.
Terdakwa MULYADI Alias SUGENG Bin ABDULLAH :
Bahwa kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sdr. SALIM Bin SAID dan terdakwa Masri Bin Kadir pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Penginapan Jaya Wijaya yang terletak di Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang sedangkan Sdr. URAY DEDI SAFARI ditangkap di rumahnya di Daerah Pemangkat;
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2015 sore terdakwa Masri menghubungi terdakwa dan menyampaikan maksud dan tujuan Sdr. SALIM yang hendak menyewa mobil serta mencarikan supir untuk dibawa ke Singkawang;
Bahwa pada waktu itu selanjutnya terdakwa Masri mengajak terdakwa untuk ikut ke Singkawang sebagai supir cadangan;
Bahwa selanjutnya terdakwa, Sdr. SALIM, Sdr. UDIN, terdakwa Masri dan salah satu rekan dari Sdr. UDIN yang tidak terdakwa ketahui namanya, berangkat menuju kota singkawang pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wib dan waktu itu terdakwa Masri yang mengemudikan mobil;
Bahwa kemudian sekira pukul 23.45 Wib terdakwa dan yang lainnya tiba di Kota Singkawang dan selanjutnya Sdr. UDIN dan rekannya menginap di losmen Jaya Wijaya, sedangkan terdakwa Masri tidur di kursi terminal depan losmen dan Sdr. SALIM tidur didalam mobil sedangkan terdakwa menginap di rumah keluarga terdakwa di daerah Kampung tengah Kel. Tengah Kec.Singkawang Barat;
Bahwa keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015, terdakwa serta Sdr. SALIM dan terdakwa Masri menuju ke Kota Pemangkat untuk mencari senjata api rakitan tersebut;
Bahwa sesampainya di Pemangkat tepatnya di Depan Pos lantas terdakwa bersama Sdr. SALIM turun dari mobil dan langsung menemui rekan-rekan sdr. Salim untuk menanyakan tentang senjata api rakitan / pistol tersebut, sedangkan terdakwa Masri melakukan pencarian informasi di tempat lain yakni di Terminal Bis;
Bahwa berapa lama kemudian terdakwa bertemu dengan seorang yang bernama Putra dan menerangkan kalau ada orang yang mau menjual senjata api rakitan;
Bahwa selanjutnya terdakwa, Sdr. SALIM dan terdakwa Masri bertemu kembali di depan pos lantas dan waktuitu terdakwa mengatakan berhasil mencarikan informasi tentang ada orang yang hendak menjual senpi rakitan tersebut dari Sdr. PUTRA (DPO);
Bahwa selanjutnya setelah sudah dipastikan bahwa senjata api rakitan / pistol tersebut ada dan siap untuk dibeli maka terdakwa, Sdr. SALIM dan terdakwa Masri kembali ke kota Singkawang dan menemui Sdr. UDIN dan rekanya di Losmen jaya wijaya untuk menyampaikan tentang adanya orang yang menjual senjata api rakitan tersebut;
Bahwa kemudian Sdr. UDIN pun menyetujui untuk membeli senjata api tersebut dengan terlebih dulu Sdr. UDIN dan salah satu rekanya meminjam mobil untuk mencari dana / uangnya tersebut;
Bahwa selanjutnya setelah dana / uangnya sudah ada maka terdakwa, sdr. Masri dan sdr. UDIN langsung menuju ke kota pemangkat untuk membeli senjata tersebut, sedangkan Sdr. SALIM dan rekan dari Sdr. UDIN beristirahat di kamar losmen Jaya Wijaya;
Bahwa kemudian sesampainya di Pemangkat, terdakwa turun dari mobil dan singgah di depan Pos Lantas, sedangkan Sdr. PUTRA (DPO) ikut bersama terdakwa Masri dan sdr. Udin ;
Bahwa beberapa lama kemudian terdakwa Masri, sdr. Udin dan sdr. Putra datang kembali ke tempat terdakwa berada di depan pos lantas;
Bahwa selanjutnya terdakwa MULYADI Als SUGENG naik ke mobil sedangkan Sdr. PUTRA turun dari mobil dan kami pun berpisah;
Bahwa selanjutnya terdakwa, sdr. Udin dan terdakwa Masri pun kembali ke kota Singkawang yakni ke Penginapan Jaya Wijaya yang beralamat di Jl. Stasiun Kel. Pasiran Kota Singkawang;
Bahwa setibanya di halaman parkir tersebut, Sdr. UDIN langsung keluar dari mobil dan naik ke lantai atas sambil membawa senjata api tersebut sedangkan terdakwa dan terdakwa. Masri masih berada di dalam mobil dan saat itu terdakwa Masri meberikan uang sebesar Rp.400.000,- kepada terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian datang pihak kepolisian yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa Masri, sedangkan pihak kepolisian yang lainnya masuk kedalam penginapan Jaya Wijaya dan melakukan penangkapan terhadap orang yang berada didalam kamar;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian anggota kepolisian membawa Sdr. SALIM dari penginapan dan ditemukan adanya 1 (satu) unit senpi beserta 1 (satu) buah amunisi, sedangkan untuk Sdr. UDIN dan 1 (satu) orang lainya tersebut berhasil melarikan diri;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan sdr. Salim dibawa ke Polres Singkawang sedangkan terdakwa Masri dibawa oleh Polisi ke Pemangkat untuk menemui orang yang menjual senjata rakitan tersebut;
Bahwa setelah beberapa lama selanjutnya Polisi membawa terdakwa Masri dan orang yang menjual senjata rakitan tersebut ke Polres Singkawang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta 1 (satu) buah amunisi adalah benar barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa, sdr.SALIM Bin M. SAID, dan terdakwa Masri Bin Kadir;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) butir amunisinya;
Menimbang, bahwa bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur hukum yang sah dan telah diperlihatkan kepada saksi serta terdakwa dan ternyata barang-barang bukti tersebut dikenal dan dibenarkan oleh Saksi dan Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan terdakwa-terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut diatas apabila dihubungkan satu sama lain maka dapat membenarkan adanya kejadian atau peristiwa tertentu sehingga keterangan tersebut dapatlah dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap sdr.Salim Bin M. Said, terdakwa Masri dan terdakwa MULYADI Alias SUGENG pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Penginapan Jaya Wijaya yang terletak di Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang sedangkan Sdr. URAY DEDI SAFARI ditangkap di rumahnya di Daerah Pemangkat;
Bahwa benar pada saat penangkapan sdr.Salim Bin M. Said, terdakwa Masri dan terdakwa MULYADI Alias SUGENG pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Penginapan Jaya Wijaya yang terletak di Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) butir amunisinya;
Bahwa benar 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) butir amunisinya sebelumnya adalah milik Uray Dedi Safari yang dijual melalui terdakwa Masri seharga Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Rakitan yang disita atas perkara ini oleh Unit JIBOM Detasemen B Pelopor Sat Brimob Polda Kalbar, yang ditandatangani oleh GREGO BAMBANG PURWO WINARNO, SAT BRIMOB POLDA KALBAR (PASI OPS) pada tanggal 10 September 2015 di Singkawang, disimpulkan bahwa Senjata api rakitan tersebut dapat digolongkan jenis Pistol dan masih layak digunakan untuk menembak. Senjata Api itu sangat berbahaya bagi orang lain maupun bagi sipengguna, karena senjata api ini tidak standar dari segi keamanannya maupun laras senjata dan cara kerja senjata masih manual.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana telah disebutkan, akan dikonstantir fakta yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pembuktian Dakwaan Penuntut Umum untuk menentukan apakah para Terdakwa tersebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dan dapat dipersalahkan oleh karenanya atau tidak, namun untuk efektifitas dan sistematisnya akan diuraikan dan/ atau dipertimbangkan secara lengkap bersamaan dalam uraian pertimbangan pembuktian Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim harus mempertimbangkannya dengan membuktikan unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, apakah fakta mengenai perbuatan para Terdakwa sesuai atau mencocoki rumusan unsur-unsur Pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang Berbentuk alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana, ATAU, Kedua melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling tepat atas perbuatan paraterdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan maka dakwaan yang paling tepat atas perbuatan terdakwa adalah dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Menimbang, bahwa dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU DARURAT RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ayat (1) ke-1 KUHPidana mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperoleh, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan, Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Api, Amunisi Atau Sesuatu Bahan Peledak;
Orang Yang Melakukan, Orang Meyuruh Melakukan, Turut Serta Melakukan;
UNSUR BARANGSIAPA
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur “barangsiapa” adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku perbuatan pidana, dan atas perbuatan pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa I MASRI Bin KADIR dan Terdakwa II MULYADI Alias SUGENG Bin ABDULLAH, selaku terdakwa mengingat peranannya dalam suatu perbuatan pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab atau dengan kata lain terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur “barangsiapa” atas perbuatan terdakwa telah terpenuhi;
UNSUR MEMASUKKAN KE INDONESIA, MEMBUAT, MENERIMA, MENCOBA MEMPEROLEH, MENYERAHKAN ATAU MENCOBA MENYERAHKAN, MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENGANGKUT, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN, ATAU MENGELUARKAN DARI INDONESIA SESUATU SENJATA API, AMUNISI ATAU SESUATU BAHAN PELEDAK
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa bentuk perbuatan yang bersifat alternatif, dari perbuatan Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sehingga apabila salah satu dari bentuk perbuatan tesebut terbukti, maka unsur ini pun telah terpenuhi pula;
menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa Senjata Api diartikan sebagai setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau diubah, atau yang dapat diubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk perlengkapan tambahan yang dirancang atau dimaksudkan untuk dipasang pada alat demikian. Lebih lanjut dijabarkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 yang menyatakan : Senjata api adalah salah satu alat untuk melaksanakan tugas pokok angkatan bersenjata dibidang pertahanan dan keamanan, sedangkan bagi instansi pemerintah di luar angkatan bersenjata, senjata api merupakan alat khusus yang penggunannya diatur melalui ketentuan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976, yang menginstruksikan agar para menteri (pimpinan lembaga pemerintah dan non pemerintah) membantu pertahanan dan keamanan agar dapat mencapai sasaran tugasnya. Dengan demikian, secara tegas telah ditetapkan jika Senjata Api hanya diperuntukan bagi angkatan bersenjata dibidang pertahanan dan keamanan dalam hal ini TNI dan Polri, sedangkan bagi instansi pemerintah di luar bidang pertahanan dan keamanan penggunaan Senjata Api diatur dalam Intruksi Presiden dimaksud, dalam arti Senjata Api tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan secara bebas tanpa alas hak yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Lebih jauh dijelaskan dalam ordonansi Senjata Api tahun 1939 jo UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang juga senjata api adalah :
Bagian-bagian dari senjata api.
Meriam-meriam dan vylamen werpers (penyembur api) termasuk bagiannya.
Senjata-senjata tekanan udara dan tekanan per dengan tanpa mengindahkan kalibernya.
Slachtpistolen (pistol penyembelih/pemotong).
Sein pistolen (pistol isyarat).
Senjata api imitasi seperti alarm pistolen (pistol tanda bahaya), start revolvers (revolver perlombaan), shijndood pistolen (pistol suar), schijndood revolvers (revolver suar) dan benda-benda lainnya yang sejenis itu, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakuti, begitu pula bagian-bagiannya
Dengan demikian, yang disebut dengan Senjata Api tidak hanya terbatas pada bentuk utuh Senjata Api tersebut, namun bagian-bagian daripadanya pun termasuk dalam definisi dan kriteria Senjata Api;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan Terdakwa dan para saksi dibawah sumpah dan alat bukti lain dapat diungkap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Masri, terdakwa MULYADI Alias SUGENG dan saksi Salim Bin M. Said pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Penginapan Jaya Wijaya yang terletak di Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang sedangkan Sdr. URAY DEDI SAFARI ditangkap di rumahnya di Daerah Pemangkat;
Menimbang, bahwa penangkapan berawal dari Informasi yang diperoleh Kepolisian Polda Kalbar yang menginformasikan kalau ada pelaku yang memperjual belikan senjata api rakitan di daerah Singkawang tepatnya di Penginapan Jaya Wijaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Kepolisian Polda Kalbar berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polres Singkawang menuju ke Penginapan Jaya Wijaya yang berada di Jalan Stasiun Kota Singkawang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Masri, terdakwa Mulyadi als Sugeng sdr. Salim Bin M. Said, sedangkan saksi Uray Dedy Safari ditangkap kemudian di daerah Pemangkat;
Menimbang, bahwa awal kejadiannya sdr. Salim Bin M. Said berkenalan dengan Sdr. UDIN di Pontianak, kemudian Sdr. UDIN meminta bantuan sdr. Salim Bin M. Said untuk mencarikan orang yang mau menjual senjata api yang digunakan untuk menjaga sarang burung wallet dan waktu itu Sdr. UDIN menyarankan kepada sdr. Salim Bin M. Said agar mencoba mencari ke daerah Singkawang;
Menimbang, bahwa setelah sepakat dengan sdr. Udin selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2015, sekira pukul 16.00 Wib sdr. Salim Bin M. Said menghubungi terdakwa MASRI dengan tujuan menyewa mobil sekaligus sopir untuk pergi ke Singkawang guna mencari senpi yang diperuntukkan untuk temannya Sdr. UDIN;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi terdakwa MULYADI Als SUGENG dan menyampaikan maksud dan tujuan Sdr. SALIM tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya sdr. Salim Bin M. Said, terdakwa Masri, sdr. UDIN, terdakwa Mulyadi Als Sugeng dan salah satu rekan dari Sdr. UDIN yang tidak terdakwa ketahui namanya, berangkat menuju kota Singkawang pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wib;
Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 23.45 Wib sdr. Salim Bin M. Said, terdakwa Masri Bin Kadir, terdakwa Mulyadi Alias Sugeng Bin Abdullah, sdr. Udin dan temannya sdr. Udin tiba di Kota Singkawang dan selanjutnya Sdr. UDIN dan rekannya menginap di losmen Jaya Wijaya, sedangkan terdakwa Masri tidur di kursi terminal depan losmen dan terdakwa sdr. Salim tidur didalam mobil sedangkan terdakwa MULYADI Als SUGENG menginap di rumah keluarganya didaerah Kampung tengah Kel. Tengah Kec.Singkawang Barat;
Menimbang, bahwa keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib pada hari jum’at tanggal 21 Agustus 2015, sdr. Salim Bin M. Said, terdakwa Masri dan terdakwa MULYADI Als SUGENG, menuju ke Kota Pemangkat untuk mencari senjata api rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa sesampainya di Pemangkat tepatnya di Depan Pos lantas terdakwa MULYADI Als SUGENG bersama terdakwa turun dari mobil dan langsung menemui rekan-rekan sdr. Salim untuk menanyakan tentang senjata api rakitan / pistol tersebut, sedangkan terdakwa Masri melakukan pencarian informasi di tempat lain yakni di Terminal Bis;
Menimbang, bahwa berapa lama kemudian terdakwa Mulyadi als Sugeng bertemu dengan seorang yang bernama Putra dan menerangkan kalau ada orang yang mau menjual senjata api rakitan;
Menimbang, bahwa selanjutnya sdr. Salim Bin M. Said, terdakwa Masri dan terdakwa Mulyadi als Sugeng bertemu kembali di depan pos lantas dan waktu itu terdakwa Mulyadi als Sugeng mengatakan berhasil mencarikan informasi tentang ada orang yang hendak menjual senpi rakitan tersebut dari Sdr. PUTRA (DPO);
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah sudah dipastikan bahwa senjata api rakitan / pistol tersebut ada dan siap untuk dibeli maka sdr. Salim Bin M. Said, terdakwa Masri dan terdakwa MULYADI Als SUGENG kembali ke kota Singkawang dan menemui Sdr. UDIN dan rekanya di Losmen jaya wijaya untuk menyampaikan tentang senjata api rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Sdr. UDIN pun menyetujui untuk membeli senjata api tersebut dengan terlebih dulu Sdr. UDIN dan salah satu rekanya meminjam mobil untuk mencari dana / uangnya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dana / uangnya sudah ada maka selanjutnya terdakwa Masri, terdakwa MULYADI als SUGENG dan Sdr. UDIN langsung menuju ke kota pemangkat untuk membeli senjata tersebut, sedangkan sdr. Salim Bin M. Said dan rekan dari Sdr. UDIN beristirahat di kamar losmen Jaya Wijaya;
Menimbang, bahwa kemudian sesampainya di Pemangkat, terdakwa MULYADI Als SUGENG turun dari mobil dan singgah di depan Pos Lantas, sedangkan Sdr. PUTRA (DPO) ikut bersama terdakwa Masri dan sdr. Udin ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Masri, sdr. Udin dan sdr. Putra langsung menemui si pemilik senjata api rakitan / pistol tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengingat kondisi ketika hendak mendekati menuju arah rumah sdr. URAY DEDI, mobil tidak bisa masuk, maka terdakwa Masri dengan Sdr. PUTRA yang turun dari mobil sedangkan Sdr. UDIN menunggu dimobil;
Menimbang, bahwa setibanya di rumah sdr. URAY DEDI, terdakwa Masri pun diperkenalkan oleh Sdr. PUTRA dengan sdr.URAY DEDI dan terjadilah nego antara terdakwa Masri dengan sdr. URAY DEDI sambil memperlihatkan 1 (satu) unit senpi beserta 1 (satu) buah amunisi tersebut kepada terdakwa Masri;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi kata sepakat bahwa senpi rakitan tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Masri menyerahkan uang yang sebelumnya telah diberikan sdr. Udin kepada sdr. Uray Dedi;
Menimbang, bahwa setelah senpi beserta amunisi tersebut sudah berada ditangan terdakwa Masri selanjutnya terdakwa Masri dan Sdr. PUTRA pun kembali ke mobil, dan mengatakan kepada Sdr. UDIN bahwa senpi sudah terdakwa Masri beli;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa Masri, sdr. Udin dan sdr. Putra langsung menjemput terdakwa MULYADI Als SUGENG yang masih menunggu di depan pos lantas;
Menimbang, bahwa kemudian setelah terdakwa MULYADI Als SUGENG naik ke mobil, Sdr. PUTRA turun dari mobil dan kami pun berpisah;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Masri , sdr. Udin dan terdakwa Mulyadi als Sugeng pun kembali ke kota Singkawang yakni ke Penginapan Jaya Wijaya yang beralamat di Jl. Stasiun Kel. Pasiran Kota Singkawang;
Menimbang, bahwa setibanya di halaman parkir tersebut, Sdr. UDIN langsung keluar dari mobil dan naik ke lantai atas sambil membawa senjata api tersebut sedangkan terdakwa Masri dan terdakwa Mulyadi als. Sugeng masih berada di dalam mobil dan saat itu terdakwa Masri meberikan uang sebesar Rp.400.000,- kepada terdakwa MULYADI Alias SUGENG;
Menimbang, bahwa selanjutnya Sdr. UDIN kembali ke kamar penginapan dan menunjukkan senjata api rakitan dan satu butir amunisinya kepada sdr. Salim;
Menimbang, bahwa selanjutnya sdr. Udin menyimpan senjata api rakitan tersebut di bawah kasur yang ada di kamar penginapan;
Menimbang, bahwa tidak beberapa lama kemudian ada orang yang ternyata adalah anggota Kepolisian mengetuk-ngetuk pintu dan sewaktu pintu dibuka beberapa orang tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. Salim Bin M.Said;
Menimbang, bahwa setelah selesai penggeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) butir amunisinya oleh Polisi selanjutnya sdr.Salim Bin M. Said terdakwa ditangkap dan pada waktu itu Polisi ada memanggil karyawan penginapan untuk menyaksikan penangkapan sdr. Salim Bin M.Said;dan waktu itu Polisi memperlihatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) butir amunisinya;
Menimbang, bahwa ditempat lainnya yaitu diluar penginapan Jaya Wijaya Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa MULYADI Als SUGENG;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah terdakwa Masri dan sdr. Salim Bin M.Said;menerangkan kalau senjata rakitan dan amunisinya tersebut diperoleh dari sdr. Uray Dedy yang berada di Pemangkat kemudian petugas Kepolisian membawa terdakwa Masri ke Kota Pemangkat untuk menunjukkan tempat tinggal Sdr. URAY DEDI SAFARI sedangkan sdr. SALIM Bin M. SAID dan terdakwa MULYADI Alias SUGENG dibawa ke Polres Singkawang;
Bahwa setelah sampai di Pemangkat, terdakwa Masri menunjukkan rumah Sdr. URAY DEDI SAFARI yang berada di Jalan Damin Desa Penjajab Kota Pemangkat lalu kepada Sdr. URAY DEDI SAFARI yang saat itu berada di rumah petugas Kepolisian menanyakan apakah benar senjata api rakitan serta amunisi yang disita anggota Kepolisian adalah miliknya dan saat itu Sdr. URAY DEDI SAFARI mengatakan kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dijual kepada terdakwa Masri selanjutnya Sdr. URAY DEDI SAFARI ditangkap dan dibawa ke Polres Singkawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Rakitan yang disita atas perkara ini oleh Unit JIBOM Detasemen B Pelopor Sat Brimob Polda Kalbar, yang ditandatangani oleh GREGO BAMBANG PURWO WINARNO, SAT BRIMOB POLDA KALBAR (PASI OPS) pada tanggal 10 September 2015 di Singkawang, disimpulkan bahwa Senjata api rakitan tersebut dapat digolongkan jenis Pistol dan masih layak digunakan untuk menembak. Senjata Api itu sangat berbahaya bagi orang lain maupun bagi sipengguna, karena senjata api ini tidak standar dari segi keamanannya maupun laras senjata dan cara kerja senjata masih manual;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka salah satu perbuatan yang diatur dalam unsure ini yaitu “menyerahkan senjata api/Amunisi” telah terbukti”;
Menimbang, bahwa oleh karena sifat unsure ini adalah bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini maka unsur ini dinyatakan telah terbukti;
UNSUR TANPA HAK
Menimbang, bahwa melihat rumusan kata-kata tanpa hak dalam delik ini tersirat suatu pengertian bahwa tindakan atau perbuatan si pelaku/Terdakwa adalah bersifat melawan hukum, walaupun di dalam delik ini tidak dirumuskan unsur bersifat melawan hukum.
Menimbang, bahwa dari kata-kata tanpa hak dalam perumusan delik ini, sudah dipastikan bahwa seseorang sepanjang menyangkut masalah-masalah senjata api, amunisi atau bahan peledak harus ada ijin darinyang berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak berarti pada diri seseorang (si pelaku/Terdakwa) tidak ada kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak).Dengan demikian bahwa kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan itu baru ada pada diri seseorang (sipelaku/Terdakwa) setelah ada ijin dengan ketentuan untuk itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
Menimbang, bahwa pada pertimbangan sebelumnya telah terbukti Terdakwa telah melakukan perbuatan “menyerahkan senjata api/Amunisi “;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saki, keterangan terdakwa serat bukti-bukti dipersidangan, sdr. Salim Bin M. Said maupun, terdakwa Masri terdakwa Mulyadi als Sugeng dan saksi Uray Dedy Safari tidak ada memiliki ijin apapun dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai instansi yang berwenang, untuk membawa atau menguasai maupun memperjual belikan 1 (satu) pucuk senpi rakitan berisikan 1 (satu) butir peluru aktif tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa unsur Tanpa hak telah terpenuhi.
UNSUR ORANG YANG MELAKUKAN, ORANG MEYURUH MELAKUKAN, TURUT SERTA MELAKUKAN
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif yang berarti salah satu ketentuan dalam unsure ini terpenuhi maka unsure ini dinyatakan telah terbukti.
Menimbang, bahwa selain itu unsure ini bukanlah untuk membuktikan suatu perbuatan atau keadaan suatu perbuatan akan tetapi untuk menentukan kedudukan atau peran dari seorang terdakwa apakah sebagai orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau orang yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hokum dipersidangan maka Majelis Hakim akan memilih salah satu ketentuan dalam unsure ini sebagai hal yang menunjukkankedudukan/peran dari terdakwa dalam perbuatan pidana dalam perkara ini yaitu Turut serta melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur “Turut Melakukan (mededader)” dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong…(R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, Hal-73) artinya bersepakat dengan orang lain membuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan secara bersama-sama melaksanakannya (kerjasama);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan sebelumnya telah terbukti bahwa Para terdakwa telah terbukti “secara tanpa hak menyerahkan senjata api/amunisi” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dibuktikan peran atau kedudukan dari terdakwa dalam perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya telah diuraikan bagaimana rangkaian kegiatan/perbuatan yang melibatkan Para Terdakwa dan saksi Salim Bin M. Said mulai dari pembicaraan antara Sdr. Udin (DPO) dengan saksi Salim Bin M. Said untuk mencari senjata api ke daerah Singkawang yang akhirnya disetujui oleh Salim Bin M. Said yang dilanjutkan dengan menghubungi terdakwa Masri Bin Kadir untuk menyiapkan mobil untuk dibawa bersama-sama ke daerah Singkawang;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para terdakwa dan saksi Salim Bin M. Said setelah di daerah Singkawang, Para terdakwa dan saksi Salim Bin M. Said diberitahukan dengan jelas maksud dari sdr. Udin (DPO) untuk mencari senjata api dan pada waktu itu baik para terdakwa dan saksi Salim Bin M. Said tidak menyatakan keberatan atau menolak untuk ikut serta mencari senjata api untuk sdr. Udin (dpo) tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di persidangan dan sesuai dengan pertimbangan sebelumnya diperoleh rankaian fakta dan perbuatan bahwa keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib pada hari jum’at tanggal 21 Agustus 2015, sdr. Salim Bin M. Said, terdakwa Masri dan terdakwa MULYADI Als SUGENG, menuju ke Kota Pemangkat untuk mencari senjata api rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa sesampainya di Pemangkat tepatnya di Depan Pos lantas terdakwa MULYADI Als SUGENG bersama terdakwa turun dari mobil dan langsung menemui rekan-rekan sdr. Salim untuk menanyakan tentang senjata api rakitan / pistol tersebut, sedangkan terdakwa Masri melakukan pencarian informasi di tempat lain yakni di Terminal Bis;
Menimbang, bahwa berapa lama kemudian terdakwa Mulyadi als Sugeng bertemu dengan seorang yang bernama Putra dan menerangkan kalau ada orang yang mau menjual senjata api rakitan;
Menimbang, bahwa selanjutnya sdr. Salim Bin M. Said, terdakwa Masri dan terdakwa Mulyadi als Sugeng bertemu kembali di depan pos lantas dan waktu itu terdakwa Mulyadi als Sugeng mengatakan berhasil mencarikan informasi tentang ada orang yang hendak menjual senpi rakitan tersebut dari Sdr. PUTRA (DPO);
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah sudah dipastikan bahwa senjata api rakitan / pistol tersebut ada dan siap untuk dibeli maka sdr. Salim Bin M. Said, terdakwa Masri dan terdakwa MULYADI Als SUGENG kembali ke kota Singkawang dan menemui Sdr. UDIN dan rekanya di Losmen jaya wijaya untuk menyampaikan tentang senjata api rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Sdr. UDIN pun menyetujui untuk membeli senjata api tersebut dengan terlebih dulu Sdr. UDIN dan salah satu rekanya meminjam mobil untuk mencari dana / uangnya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dana / uangnya sudah ada maka selanjutnya terdakwa Masri, terdakwa MULYADI als SUGENG dan Sdr. UDIN langsung menuju ke kota pemangkat untuk membeli senjata tersebut, sedangkan sdr. Salim Bin M. Said dan rekan dari Sdr. UDIN beristirahat di kamar losmen Jaya Wijaya;
Menimbang, bahwa kemudian sesampainya di Pemangkat, terdakwa MULYADI Als SUGENG turun dari mobil dan singgah di depan Pos Lantas, sedangkan Sdr. PUTRA (DPO) ikut bersama terdakwa Masri dan sdr. Udin ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Masri, sdr. Udin dan sdr. Putra langsung menemui si pemilik senjata api rakitan / pistol tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengingat kondisi ketika hendak mendekati menuju arah rumah sdr. URAY DEDI, mobil tidak bisa masuk, maka terdakwa Masri dengan Sdr. PUTRA yang turun dari mobil sedangkan Sdr. UDIN menunggu dimobil;
Menimbang, bahwa setibanya di rumah sdr. URAY DEDI, terdakwa Masri pun diperkenalkan oleh Sdr. PUTRA dengan sdr.URAY DEDI dan terjadilah nego antara terdakwa Masri dengan sdr. URAY DEDI sambil memperlihatkan 1 (satu) unit senpi beserta 1 (satu) buah amunisi tersebut kepada terdakwa Masri;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi kata sepakat bahwa senpi rakitan tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Masri menyerahkan uang yang sebelumnya telah diberikan sdr. Udin kepada sdr. Uray Dedi;
Menimbang, bahwa setelah senpi beserta amunisi tersebut sudah berada ditangan terdakwa Masri selanjutnya terdakwa Masri dan Sdr. PUTRA pun kembali ke mobil, dan mengatakan kepada Sdr. UDIN bahwa senpi sudah terdakwa Masri beli;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa Masri, sdr. Udin dan sdr. Putra langsung menjemput terdakwa MULYADI Als SUGENG yang masih menunggu di depan pos lantas;
Menimbang, bahwa kemudian setelah terdakwa MULYADI Als SUGENG naik ke mobil, Sdr. PUTRA turun dari mobil dan kami pun berpisah;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Masri , sdr. Udin dan terdakwa Mulyadi als Sugeng pun kembali ke kota Singkawang yakni ke Penginapan Jaya Wijaya yang beralamat di Jl. Stasiun Kel. Pasiran Kota Singkawang;
Menimbang, bahwa setibanya di halaman parkir tersebut, Sdr. UDIN langsung keluar dari mobil dan naik ke lantai atas sambil membawa senjata api tersebut sedangkan terdakwa Masri dan terdakwa Mulyadi als. Sugeng masih berada di dalam mobil dan saat itu terdakwa Masri meberikan uang sebesar Rp.400.000,- kepada terdakwa MULYADI Alias SUGENG;
Menimbang, bahwa selanjutnya Sdr. UDIN kembali ke kamar penginapan dan menunjukkan senjata api rakitan dan satu butir amunisinya kepada sdr. Salim;
Menimbang, bahwa selanjutnya sdr. Udin menyimpan senjata api rakitan tersebut di bawah kasur yang ada di kamar penginapan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta tersebut terdapat masing-masing peranan antara Para terdakwa dan saksi Salim Bin M. Said yang saling mendukung dan merupakan suatu rangkaian perbuatan sehingga pada akhirnya perbuatan tanpa hak menyerahkan senjata api/amunisi kepada sdr. Udin (DPO) terlaksana;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka peranan terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta menyerahkan senjata api amunisi;
Menimbang, oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka dengan terbuktinya salah satu peranan dalam unsure ini itu unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pembuktian seluruh unsur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum seluruhnya terpenuhi maka Majelis Berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang di dakwakan kedua yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas karena Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu para terdakwa telah terbukti dalam dakwan kedua penuntut umum, sehingga para terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan Pembenar dan atau alasan Pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya tuntutan tersebut, Majelis mengganggap tuntutan itu terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh para terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa harus dijatuhi pidana maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau stafttoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim berpendapat pengenaan pidana tetap harus diletakkan dalam konteks prevensi, baik prevensi umum maupun prevensi khusus, yang harus dipertimbangkan oleh Hakim dengan mengacu kepada fakta perbuatan Para Terdakwa, kondisi yang melatarbelakangi perbuatan, kondisi kejiwaan dan fisik Terdakwa, evaluasi dan perbaikan yang dapat dilakukan, serta pembelajaran bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi Para Terdakwa, yang harus dikaji dan dipertimbangkan secara matang serta bijak, dengan mengingat tingkat kesalahan, serta alasan yang memberatkan dan meringankan bagi Para Terdakwa, Majelis Hakim menilai harus dikenakan secara bijak dengan mengingat tingkat kesalahan, serta alasan yang memberatkan dan meringankan bagi Para Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa, mengenai barang bukti, berupa :
1 (satu) pucuk senjata api laras pendek;
1 (satu) buah amunisi jenis pindad;
Meskipun pemeriksaan barang bukti atas perkara ini telah cukup akan tetapi oleh karena barang bukti ini masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara lainnya maka sudah sepatutunya barang bukti ini dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa Uray Dedi Safari Als. Edi Bin Bujang
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Para Terdakwa masing-masing telah ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah penangkapan dan Surat perintah/Penetapan Penahanan yang sah, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, maka Para Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa terlebih dahulu akan menguraikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Para Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa dapat membahayakan terhadap orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Para Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa Para terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Bahwa Para Terdakwa menyesali Perbuatannya dan berjanji Tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sehingga harus dipidana, dan oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan supaya dibebaskan dari pembayaran biaya perkara ini, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk efektivitas redaksi atau uraian Putusan ini, maka hal-hal yang diperoleh dalam persidangan sebagai pelaksanaan acara persidangan sesuai Hukum Acara sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang namun tidak termuat dalam redaksi Putusan harus dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi bagian utuh dari Putusan;
Memperhatikan ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I MASRI Bin KADIR dan Terdakwa II MULYADI Alias SUGENG Bin ABDULLAH, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " turut serta secara tanpa hak menyerahkan senjata api/amunisi";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MASRI Bin KADIR dan Terdakwa II MULYADI Alias SUGENG Bin ABDULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) Tahun dan 2(dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ,
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api laras pendek;
1 (satu) buah amunisi jenis pindad;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa Uray Dedi Safari Als. Edi Bin Bujang.
Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari SENIN tanggal 14 MARET .2016, oleh kami, DEDY HERMAWAN, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, GUNTUR NURJADI,S.H., dan P.H.H. PATRA SIANIPAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada
hari KAMIS, tanggal 17 MARET 2016 pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARIYATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singakwang, dihadiri oleh HENDAR RASYID NASUTION,S.H, M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
| Hakim – hakim Anggota, | Hakim Ketua Majelis, |
| GUNTUR NURJADI, S.H. | DEDY HERMAWAN, S.H, M.H. |
| P.H.H. PATRA SIANIPAR, S.H. |
Panitera Pengganti,
M A R I Y A T I