20/Pid.B/2014/PN. Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 20/Pid.B/2014/PN. Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARSUDI BIN BAKRI
MENGADILI • Menyatakan terdakwa MARSUDI BIN BAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PELAYARAN TIDAK LAIK LAUT” • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan; • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; • Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat persetujuan oleh gerak kapal No. UUP Bunyu/II/KM.62/141/IV/tanggal 11 April 2013; - 1 (satu) lembar surat persetujuan menarik TK-Surya-3 No.PK.220/IV UUP BNY-2013 tanggal 11 April 2013; - 1 (satu) lembar Report draught survey tanggal 11 April 2013; - 1 (satu) lembar manifest No. 01363 Tanggal 18 April 2013; - 1 (satu) lembar keterangan asal Barang No. 51/SKAB/BDM/IV/13 tanggal 17 April 2013 Semuanya dikembalikan pada terdakwa; ï‚§ Barang Bukti berupa: - 1 (satu) unit Kapal TB Karya Bersama-3; - 1 (satu) unit TK/BG. Surya-3; - Batu Bara sebanyak kurang lebih 3.592,977 MT (Metrik Ton) semuanya dikembalikan kepada Sdr. SURIANSYAH BIN ABDUL KODIR; • Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3000,- (tiga ribu Rupiah);
P U T U S A N
No 20/Pid.B/2014/PN. Trk
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MARSUDI BIN BAKRI ALING;
Tempat Lahir : Malinau;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 30 Januari 1969;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Seluing RT 10 Kel. Malinau Kota Kab. Malinau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nahkoda;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MARSUDI BIN BAKRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi garis muat kapal dan pemuatan” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) huruf d UU RI NO. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 05 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Menyatakan alat bukti surat berupa :
1 (satu) lembar surat persetujuan oleh gerak kapal No. UUP Bunyu/II/KM.62/141/IV/tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar surat persetujuan menarik TK-Surya-3 No.PK.220/IV UUP BNY-2013 tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar Report draught survey tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar manifest No. 01363 Tanggal 18 April 2013;
1 (satu) lembar keterangan asal Barang No. 51/SKAB/BDM/IV/13 tanggal 17 April 2013 semuanya dikembalikan pada terdakwa;
Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal TB Karya Bersama-3;
1 (satu) unit TK/BG. Surya-3;
Batu Bara sebanyak kurang lebih 3.592,977 MT (Metrik Ton) semuanya dikembalikan kepada Sdr. SURIANSYAH BIN ABDUL KODIR;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 09 Oktober 2013 terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) huruf d UU RI NO. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MASRUDI BIN BAKRI ALING pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari atau masih dalam tahun 2013, bertempat di Perairan Selat Batangan Kota Tarakan dengan koordinat 03o24’117’’LU-117o30’313’’BT atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyarakan kelaiklautan kapal wajid dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi garis muat kapal dan pemuatan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan serangkaian cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2013 pukul 07.00 Wita, Kapal Polisi KP.XII-2005 yang di Pimpin oleh Komandan Briptu Yosep Dohar bersama petugas Polair lainnya bertolak dari dermaga Sat Lan Polair Tarakan melakukan patroli secara rutin di wilayah perairan Tarakan, pada sekitar pukul 09.00 Wita saat berada di perairan Selat Batangan Kota Tarakan dengan koordinat 03o24’117’’LU-117o30’313’’BT, anggota kepolisian yang berada di kapal Polisi KP.XII-2005 melakukan pemeriksaan terhadap Kapal TB. Karya Bersama-3 yang sedang berlayar menarik TK/BG. Surya-3 yang bermuatan batubara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton) dengan Nahkoda Kapal terdakwa MASRUDI BIN BAKRI ALING, oleh karena garis batas muat pada lambung timbul/plimsoll mark/markah kambangan/lambung timbul pada kapal, tenggelam tidak kelihatan dari permukaan air laut, bahwa Kapal TB. Karya Bersama-3 yang sedang berlayar menarik TK/BG. Surya-3 yang bermuatan batubara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton) dengan Nahkoda Kapal terdakwa tersebut berlayar dari Muara Bengalun Kab. Malinau menuju Pulau Sadau Kota Tarakan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal TB. Karya Bersama-3 yang sedang berlayar menarik TK/BG. Surya-3 dengan membawa muatan batubara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton) yang di Nahkodai oleh terdakwa tersebut ternyata didapati bahwa garis batas muat pada lambung timbul/plimsoll mark/markah kambangan pada Kapal yang sedang berlayar tersebut merupakan batas untuk mengetahui batasan maksimum pemuatan yang diijinkan untk menjaga keselamatan pelayaran dilaut. Bahwa Kapal TB. Karya Bersama-3 yang sedang menarik TK/BG. Surya-3 dengan membawa muatan batubara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton) yang di Nahkodai oleh terdakwa telah melebihi kapasitas muatan yang telah ditentukan, sehingga kapal terdakwa tersebut tidak laik laut untk berlar karena dapat membahayakan keselamatan dan keamanan awak kapal dan muatannya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Nahkoda Kapal TB. Karya bersama-3 yang telah melayarkan kapal dengan menarik TK/BG Surya-3 dengnan membawa muatan batubara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton) tersebut dapat membahayakan keselamatan dan keamanan awak kapal dan muatannya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) huruf d UU RI NO. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
saksi GENERYANTO ANAK DARI YOBED dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersam dengan petugas lainnya yang sedang berpatroli;
Bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sekira jam 09.00 wita di Perairan Selat Batang Kota Tarakan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan karena terdakwa melakukan pelanggarn terhadap UU RI tentang Pelayaran yaitu Kapal Karya Bersama 3 sedang menarik Kapal TB. Karya Bersama 3 yang di Nahkodai oleh terdakwa bermuatan batu bara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton) diman garis batas muat pada lambung timbul/plimsoll mark tenggelam tidak terlihat dari permukaan air laut dan hal ini sangat membahayakan keselamatan penumpang dan muatan dan juga keselamatan pelayaran tersebut;
Bahwa dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa yaitu ketiksa saksi dan petugas lainnya sedang berpatroli secara rutin di wilayah perairan Tarakan, sekitar pukul 09.00 wita dengan titik koordinat 03o24’117’’LU-117o30’313’’BT melihat Kapal Karya Bersama-3 sedang menarik Kapal BT Karya Bersama 3 yang di Nahkodai oleh terdakwa yang bermuatan batu bara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton) diman garis batas muat pada lambung timbul/plimsoll mark tenggelam tidak terlihat dari permukaan air laut dan hal ini sangat membahayakan keselamatan penumpang dan muatan dan juga keselamatan pelayaran tersebut;
saksi SURIANSYAH BIN ABDUL KADIR dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sekira jam 09.00 wita di Perairan Selat Batang Kota Tarakan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa merupakan karyawan PT. FJ Suryani Harapan Bersama selaku nahkoda Kapal Karya Bersama 3 yang menarik Kapal TK Surya 3;
Bahwa saksi juga merupakan karyawan PT. FJ Suryani Harapan Bersama dengan jabatan sebagai Direktur dengan tanggung jawab mengawasi jalannya operasinya perusahaan yang bergerak dibidang angkutan laut yang memiliki Kapal Karya Bersama 3 an Kapal TK Surya 3;
Bahwa saksi mengetahui kapal dengan over drav seharusnya tidak diperkenankan untuk berlayar karena membahayakan perlautan yang muatan dan kapal;
Bahwa saksi menyetujui penyitaan yang dilakukan oleh Dit Polair Polda Kalimantan Timur;
saksi KETUT SUNIRTA ANAK DARI KOMANG GEDE UGU saksi RAMADHAN Bin ABDULLAH DS, keterangannya dibacakan dipersidangan atas persetujuan terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga menghadirkan MANS LUMONANG ANAK DARI SIMON sebagai ahli dalam perkara ini yang keteranganya atas persetujuan terdakwa dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagaimana dalam berkas Berkas berita Acara Pendahuluan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap UU RI tentang Pelayaran;
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas yang sedang berpatroli di Perairan Selat Batang Kota Tarakan;
Bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sekira jam 09.00 wita di Perairan Selat Batang Kota Tarakan;
Bahwa terdakwa bekerja pada PT. FJ Suryani Harapan Bersama sejak thun 2010 sampai dengan sekarang dan jabatan terdakwa sebagai nahkoda pada Kapal Karya Bersama 3 milik PT. FJ Suryani Harapan Bersama;
Bahwa terdakwa selaku nahkoda Kapal Karya Bersama 3 sebagai pemimpin diatas kapal melayarkan kapal hingga sampai tujuan dan bertanggung jawab atas keselamatan kapal dan ABK serta muatan kapal dan terdakwa bekerja dengan 5 orang ABK lainnya;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Kapal Karya Bersama 3 sedang menarik kapal TB. Karya Bersama 3 yang membawa muatan batu bara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton);
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa kapal layak berlayar bila muatan tongkang tidak lebih dari garis plimsoll atau garis muatan;
Bahwa Kapal Karya Bersama 3 sedang menarik Kapal TB. Karya Bersama 3 dengan muatan batu bara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton) berlayar dari muara Bengalun Malinau menuju Pulau Sadau Tarakan;
Menimbang, bahwa selain itu oleh penuntut umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat persetujuan oleh gerak kapal No. UUP Bunyu/II/KM.62/141/IV/tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar surat persetujuan menarik TK-Surya-3 No.PK.220/IV UUP BNY-2013 tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar Report draught survey tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar manifest No. 01363 Tanggal 18 April 2013;
1 (satu) lembar keterangan asal Barang No. 51/SKAB/BDM/IV/13 tanggal 17 April 2013 ;
1 (satu) unit Kapal TB Karya Bersama-3;
1 (satu) unit TK/BG. Surya-3;
Batu Bara sebanyak kurang lebih 3.592,977 MT (Metrik Ton);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap UU RI tentang Pelayaran, sehingga terdakwa ditangkap oleh petugas yang sedang berpatroli di Perairan Selat Batang Kota Tarakan;
Bahwa benar kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sekira jam 09.00 wita di Perairan Selat Batang Kota Tarakan;
Bahwa benar terdakwa bekerja pada PT. FJ Suryani Harapan Bersama sejak thun 2010 sampai dengan sekarang dan jabatan terdakwa sebagai nahkoda pada Kapal Karya Bersama 3 milik PT. FJ Suryani Harapan Bersama;
Bahwa benar terdakwa selaku nahkoda Kapal Karya Bersama 3 sebagai pemimpin diatas kapal melayarkan kapal hingga sampai tujuan dan bertanggung jawab atas keselamatan kapal dan ABK serta muatan kapal dan terdakwa bekerja dengan 5 orang ABK lainnya;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan Kapal Karya Bersama 3 sedang menarik kapal TB. Karya Bersama 3 yang membawa muatan batu bara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton);
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa kapal layak berlayar bila muatan tongkang tidak lebih dari garis plimsoll atau garis muatan;
Bahwa benar Kapal Karya Bersama 3 sedang menarik Kapal TB. Karya Bersama 3 dengan muatan batu bara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton) berlayar dari muara Bengalun Malinau menuju Pulau Sadau Tarakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) huruf d UU RI NO. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” yaitu setiap orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dan terdakwa telah mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Barang siapa”telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Unsur “yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyarakan kelaiklautan kapal wajid dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi garis muat kapal dan pemuatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap UU RI tentang Pelayaran, sehingga terdakwa ditangkap oleh petugas yang sedang berpatroli di Perairan Selat Batang Kota Tarakan. Kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sekira jam 09.00 wita di Perairan Selat Batang Kota Tarakan;
Menimbang, bahwa terdakwa bekerja pada PT. FJ Suryani Harapan Bersama sejak thun 2010 sampai dengan sekarang dan jabatan terdakwa sebagai nahkoda pada Kapal Karya Bersama 3 milik PT. FJ Suryani Harapan Bersama. Terdakwa selaku nahkoda Kapal Karya Bersama 3 sebagai pemimpin diatas kapal melayarkan kapal hingga sampai tujuan dan bertanggung jawab atas keselamatan kapal dan ABK serta muatan kapal dan terdakwa bekerja dengan 5 orang ABK lainnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan Kapal Karya Bersama 3 sedang menarik kapal TB. Karya Bersama 3 yang membawa muatan batu bara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton);
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui bahwa kapal layak berlayar bila muatan tongkang tidak lebih dari garis plimsoll atau garis muatan. Kapal Karya Bersama 3 sedang menarik Kapal TB. Karya Bersama 3 dengan muatan batu bara sebanyak 3.592,977 MT (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh Metrik Ton) berlayar dari muara Bengalun Malinau menuju Pulau Sadau Tarakan, sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur “yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyarakan kelaiklautan kapal wajid dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi garis muat kapal dan pemuatan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) huruf d UU RI NO. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan penumpang, muatan kapal sert keselamatan pelayaran;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya selama dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu
1 (satu) lembar surat persetujuan oleh gerak kapal No. UUP Bunyu/II/KM.62/141/IV/tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar surat persetujuan menarik TK-Surya-3 No.PK.220/IV UUP BNY-2013 tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar Report draught survey tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar manifest No. 01363 Tanggal 18 April 2013;
1 (satu) lembar keterangan asal Barang No. 51/SKAB/BDM/IV/13 tanggal 17 April 2013
semuanya dikembalikan pada terdakwa;
Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal TB Karya Bersama-3;
1 (satu) unit TK/BG. Surya-3;
Batu Bara sebanyak kurang lebih 3.592,977 MT (Metrik Ton) semuanya dikembalikan kepada Sdr. SURIANSYAH BIN ABDUL KODIR;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) huruf d UU RI NO. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARSUDI BIN BAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PELAYARAN TIDAK LAIK LAUT”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat persetujuan oleh gerak kapal No. UUP Bunyu/II/KM.62/141/IV/tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar surat persetujuan menarik TK-Surya-3 No.PK.220/IV UUP BNY-2013 tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar Report draught survey tanggal 11 April 2013;
1 (satu) lembar manifest No. 01363 Tanggal 18 April 2013;
1 (satu) lembar keterangan asal Barang No. 51/SKAB/BDM/IV/13 tanggal 17 April 2013
Semuanya dikembalikan pada terdakwa;
Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal TB Karya Bersama-3;
1 (satu) unit TK/BG. Surya-3;
Batu Bara sebanyak kurang lebih 3.592,977 MT (Metrik Ton) semuanya dikembalikan kepada Sdr. SURIANSYAH BIN ABDUL KODIR;
Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3000,- (tiga ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2014, oleh kami MAHA NIKMAH, SH selaku Hakim Ketua Majelis, SYAMSUNI, S.H. dan EDY ANTONNO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh kami Majelis Hakim tersebut didampingi oleh SANTHY EKAWATY, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh DAUD ZAKARIA, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan serta terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
S Y A M S U N I, S.H. MAHA NIKMAH, S.H.
EDY ANTONNO, S.H.
Panitera Pengganti,
SANTHY EKAWATY, S.H.