107/PDT/2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 107/PDT/2018/PT.MTR
I KOMANG TULU Alias MAHENDRA sebagai Pembanding1. I GEDE SUKEDARME ,dkk sebagai Para Terbanding
MENGADILI  Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 23 April 2018 Nomor 74/Pdt.G/2017/PN.Pya yang dimohonkan banding tersebut  Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,-(serratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 107/PDT/2018/PT.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
I KOMANG TULU Alias MAHENDRA, Laki-laki, umur + 45 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Sopir, bertempat tinggal di Jl. Raya Batu Bolong, Desa Cangu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Kuta Utara, Bali, yang dalam hal ini menyerahkan kuasa kepada LALU RUSMAT,SH, ABDUL GANI, SH keduanya pekerjaan Advokat / Pengacara berkedudukan di JL. Sultan Hasanudin No. 10 , Praya, Lombok Tengah, NTB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 10 / PRM – PART / V / SK / 2018 tertanggal 7 Mei 2018 yang yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 7 Mei 2018 selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M E L A W A N
I GEDE SUKEDARME : Jenis kelamin laki-laki, umur + 72 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Jendral Sudirman ,Kampung Bali, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
KETUT SRIDANE : Jenis Kelamin Perempuan, Umur + 75 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Swasta, Bertempat tinggal di Jl. Jenderal Sudirman, Kampung Bali, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
GDE ADI : Jenis Kelamin Laki-laki, Umur + 40 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Sopir, Bertempat tinggal di Jl. Sudirman Kampung Bali, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah ;
KETUT EDI KARTIKA :Jenis Kelamin Laki-laki, umur + 43 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Swasta, Bertempat tinggal di Jl. Jenderal Sudirman Kampung Bali, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, mereka telah memberikan kuasa kepada HADI AGUS ALWI,SH
Advokat / Pengacara berkedudukan di Dusun Mentokok,Desa Penujak,.Kec.Praya Barat, Kab. Lombok Tengah berdasarkan Surat Kuasa tanggal I Nopember 2017 No.23/Adv.HAA.RKN/Pdt/XI/2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya tanggal 21 Juni 2018 ;
I NENGAH MARDIASE : Jenis Kelamin Laki-laki, Umur + 50 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Swasta, Bertempat tinggal di Taman Bali, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, yang selanjutnya kelima orang tersebut disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARATERGUGAT ;
Dan :
I KETUT UKIR : Jenis kelamin laki-laki, umur + 65 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Bertempat tinggal di Taman Bali, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, yang selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING semula PARA TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca :
1.Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 29 Juni 2018 Nomor : 107/PDT/2018/PT.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 4 Juli 2018 Nomor :107/PDT/2018/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ;.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 Oktober 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 30 Oktober 2017 dibawah Register perkara Nomor. 74 / PDT.G / 2017 / PN.Pya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dulu pernah hidup bernama I KETUT GUMREG di Gubuk Bali, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian telah meninggal pada sekitar tahun 1977, semasa hidupnya I KETUT GUMREG pernah kawin dengan 2 orang perempuan yakni bernama WAYAN SUMIK (meninggal) dan NENGAH WANE (masih hidup), kemudian sepeninggalnya, I KETUT GUMREG meninggalkan isteri kedua dan anak-anak yakni :
Dari isteri WAYAN SUMIK :
NENGAH GETUL, Perempuan (sudah menikah, meninggal)
KETUT SRIDANE, perempuan (sudah nikah) ;
I GEDE SUKEDARME, laki-laki (Tergugat 1) ;
NYOMAN RAWIT, perempuan (sudah menikah, meninggal)
KADEK RESI, perempuan (sudah nikah dan pindah ke agama Islam) ;
I KETUT UKIR, laki-laki (Turut Tergugat ) ;
Dari isteri NENGAH WANE :
I NENGAH MARDIASE, laki-laki (Tergugat 5) ;
I KOMANG TULU alias MAHENDRA, laki-laki (Penggugat) ;
Bahwa selain meninggalkan anak isteri di atas, I KETUT GUMREG pula meninggalkan harta peninggalan berupa tanah perkarangan yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Kampung Bali, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah seluas ± 10 are dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan – Tanah pemda/Lapangan Bunder
Sebelah Timur : Tanah KOMANG GARE, I KETUT SEKAR, PURA
Sebelah Selatan : Tanah Pemda/Kantor Pos Praya
Sebelah Barat : Tanah Pemda/Bekas Kantor camat Praya
Selanjutnya disebut sebagai TANAH SENGKETA ;
Bahwa sekarang yang meguasai Tanah Sengketa adalah Para Tergugat dan hubungan kekerabatan/keluarga dengan Penggugat adalah :
I GEDE SUKEDARME,Kakak/saudara lain ibu Penggugat (Tergugat 1)
KETUT SRIDANE, Kakak/saudara lain ibu Penggugat (Tergugat 2)
GDE ADI, anak Tergugat 1/Keponakan Penggugat (Tergugat 3)
KETUT EDI KARTIKA, anak Tergugat 1/Keponakan Penggugat (Tergugat 4)
I KETUT SEKAR, misan Penggugat (Tergugat 5)
I NENGAH MARDIASE, Kakak/saudara seibu Pengugat (Tergugat 6)
Bahwa dalam perkara ini, mengingat berbagai hal, Penggugat merasa lebih tepat memakai hukum waris adat Masyarakat Suku Bali yang beragama Hindu, kemudian dalam ketentuan hukum tersebut ada tiga hal mendasar yang menghalangi ahli waris Pewaris mendapat hak dari harta peninggalan Pewaris yaitu ;
Ahli waris perempuan yang sudah menikah ;
Ahli waris perempuan/laki-laki karena pindah Agama ;
Bahwa merujuk dari ketentuan tersebut diatas, maka yang berhak mendapat bagian harta warisan Pewaris adalah Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 6 dan Turut Tergugat dan sampai saat ini Tanah Sengketa belum dibagi waris, oleh karenanya patut dibagi waris ;
Bahwa pada dasarnya Penggugat tidak menghendaki persoalan Tanah Sengketa inii menjadi persolan hukum yang bermuara di Pengadilan, Penggugat sebagai salah satu ahli waris hidup di Bali dan hendak pulang kampung, namun tidak dikasi berumah dii Tanah Sengketa oleh Tergugat 1. Telah berulang kali diupayakan penyelesaian dengan jalan kekelurgaan, akan tetapi niat dan maksud baik Pengugat tidak ditanggapi Tergugat 1, bahkan Tergugat terkesan menghendaki penyelesaian melalui jalur hukum. Sehingga dengan demikian Penggugat terpaksa mengajukan perkara ini dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Praya agar mendapat kepastian dan penyelesaian secara hukum dan/atau penyelesaian seadil-adilnya ;
Bahwa untuk menghindari agar tanah obyek sengketa waris tidak dipindah tangankan Tergugat selama dalam proses perkara berjalan, maka sangat beralasan hukum Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk memeriksa perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (CB) terhadap Tanah Sengketa ;
Bahwa mengingat Tanah Sengketa telah lama dikuasai Tergugat, maka sangat patut segala surat – surat yang timbul atas tanah obyek sengketa baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk apapun sepanjang mengatasnamakan Tergugat atau pihak ketiga harus dinyatakan tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak berlaku ;
Bahwa berdasarkan atas segala uraian dalam posita gugatan Penggugat tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum ,Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan hukum bahwa sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya terhadap Tanah Sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum ;
Menyatakan hukum bahwa harta peninggalan I KETUT GUMREG yang luas, letak dan batas-batasnya sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan Penggugat pada angka 2 tersebut diatas adalah belum dibagi waris sesuai menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
Menyatakan hukum bahwa I KETUT GUMREG telah meninggal dunia pada sekitar tahun 1977 ;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 6 dan Turut Tergugat adalah ahli waris I KETUT GUMREG yang berhak mewarisi harta peninggalan yakni Tanah Sengketa ;
Menetapkan bagian hak waris masing-masing ahli waris menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Sengketa yang menjadi bagian hak Penggugat. tanpa syarat dan atau ikatan apapun dan bila dipandang perlu dengan bantuan pihak keamanan/kepolisian ;
Menyatakan hukum segala surat-surat yang timbul atas tanah obyek sengketa, baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk apapun sepanjang mengatasnamakan Tergugat atau pihak ketiga adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak berlaku ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini ;
Dan/atau :
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 23 April 2018 Nomor : 74/Pdt.G/2017/PN.Pya. yang diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat 1, 2, 3 dan 4;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.251.000,- (dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya, ternyata pada tanggal 7 Mei 2018, Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya menyatakan memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 23 April 2018 Nomor : 74/Pdt.G/2017/PN.Pya., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 9 Mei 2018 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Praya
Menimbang bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 25 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 29 Juni 2918, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 3 Juli 2018, isinya sebagai berikut:
Bahwa Pembanding telah menyatakan Banding pada tanggal 7 Mei 2018 dengan Akta Pernyataan permohonan Banding Nomor 17 /PDT.BANDING/2018 /PN.Pya. terhadap Putusan Pengadilan Negeri Praya, tanggal 23 April 2018 , Nomor 74 /PDT.G/2017/PN.Pya.
2. Bahwa Pengadilan Negeri Praya dengan putusannya tanggal tanggal 23 April 2018, Nomor 74 /PDT.G/2017/PN.Pya. telah salah menilai dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta salah pula dalam menerapkan hukumnya .
Bahwa kesalahan tersebut dapat dilihat pada bagian pertimbangan hukumnya halaman 23 dan seterusnya.
Bahwa Penggugat / Pembanding telah menghadirkan 3 ( tiga) orang saks
yang masing-masing saksi menerangkan bahwa obyek sengketa berasal dari orang tua Penggugat I Ketut Gumbreg dan juga bukti P1 menerangkan Silsilah keturunan I Ketut Gumbreg dengan demikian jelaslah bahwa obyek sengketa berasal dari I Ketut Gumbreg.
Bahwa mengenai sertifikat atas nama Tergugat 1 jelas sebagai bukti Pemilikan untuk Tergugat 1 akan tetapi Penggugat telah berhasil membuktikan sebaliknya bahwa obyek sengketa berasal dari I Ketut Gumbreg dan ini adalah merupakan harta warisan yang ingin dikuasai sendiri oleh Tergugat 1.
Berdasarkan uraian tersebut diatas Pembanding mohon Kehadapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dalam tingkat Banding sebagai berikut :
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya No.74/PDT.G/2017/ PN.Pya, tanggal 23 April 2018.
Mengadili sendiri.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan (CB) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Praya tanah tanah sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum.
Menyatakan hukum harta peninggalan I Ketut Gumbreg yang luas dan letak dan batas-batasnya sebagai mana disebutkan dalam posita gugatan Penggugat pada angka 2 tersebut diatas adalah belum dibagi waris sesuai menurut hukum yang berlaku;
Menyatakan hukum bahwa I Ketut Gumbreg telah meninggal dunia sekitar tahun 1977.
Menyatakan hukum bahwa Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 6 dan Turut Tergugat adalah ahli waris I Ketut Gumbreg yang berhak mewarisi harta peninggalan yaitu tanah obyek sengketa.
Menetapkan bagian hak waris masing-masing ahli waris menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada nya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa yang menjadi bagian hak Penggugat tanpa syarat dan atau ikatan apapun sepanjang dan bila dipandang perlu dengan bantuan pihak keamanan / Kepolisian.
Menyatakan hukum segala surat-surat yang timbul surat-surat yang timbul atas tanah obyek sengketa baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk apapun sepanjang mengatas namakan Tergugat atau pihak ketiga adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang tibul akibat adanya perkara ini.
Atau
Apabila Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, atas memori banding tersebut ternyata Para Terbanding semula Para Tergugat telah mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 6 Juli 2018 , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 6 Juli 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 9 Juli 2018 yang isinya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Kuasa tergugat 1,2,3 dan 4;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 2.251.000,- ( Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah);
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Nomor : 74/PDT.G/2017/PN,PYA Tgl 23 April 2018, sudah tepat dimana sebelum menjatuhkan putusan majelis hakim telah memberikan pertimbangan terlebih dahulu dengan cara menganalisa secara yuridis dan normatif sehingga didapat suatu formulasi yang tepat sebagai frame work dalam membuat suatu putusan yang benar dalam perkara A quo, oleh karenanya apa yang menjadi dalil permohonan pemohon haruslah ditolak dan terhadap putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 74/PDT.G/2017/PN.PYA, Tgl 23 April 2018 tersebut mohon dikuatkan.
Bahwa terbanding 1,2,3 dan 4 semula tergugat 1,2,3 dan 4 menolak dengan tegas apa yang menjadi dalil permohonan pemohon pada angka 2, Halaman 2 dimana dalil-dalil permohonan pembanding semula penggugat tidak sesuai dengan Fakta fakta persidangan,karena semua bukti-bukti yang diajukan oleh pembanding semula penggugat, baik bukti surat maupun keterangan saksi tidak ada satupun yang dapat menerangkan bahwa tanah obyek sengketa adalah peninggalan/warisan dari orang tua pembanding semula penggugat,dan pertimbangan hukum hakim pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara A Quo sudah tepat dan telah sesuai dengan hukum , oleh karenanya terhadap putusan tersebut mohon untuk dikuatkan.
Bahwa apa yang menjadi dalil permohonan pemohon pada angka 3 halaman 2 tidak perlu terbanding 1,2,3 dan 4 tanggapi karena dalil dalil pembanding semula penggugat tidak jelas disebutkan pertimbangan hukum yang mana yang menjadi keberatan pembanding semula penggugat dan terhadap dalil permohonan pembanding semula penggugat pada angka 2 halaman 2 tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
Bahwa apa yang menjadi dalil permohonan pembanding semula penggugat pada angka 4 halaman 2 adalah tidak benar,dimana bukti-bukti yang diajukan oleh pembanding semula penggugat tidak ada satupun yang menerangkan bahwa tnah obyek sengketa adalah harta peninggalan/warisan dari orang tua pembanding semula penggugat,oleh karenanya mohon untuk di tolak.
Bahwa dalil permohonan pembanding semula penggugat pada angka 5 halaman 2 adalah tidak benar,karena sejatinya tanah sengketa yang dimaksud oleh pembanding semula penggugat adalah hak milik dari I gede Sukadarma bukan I Ketut Gumreg.oleh karenanya dalil tersebut haruslah di tolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbanding 1,2,3 dan 4 semula tergugat 1,2,3 dan 4 mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari pembandin semula penggugat;
Menguatkan putusan pengadilan negeri praya nomor: 74/PDT.G/2017/PN.PYA,tertanggal 23 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut
Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara banding tersebut.dan
Apabila yang mulia hakim pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berpendapat lain,mohon putusan yang adil menurut hukum.
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram, kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Mei 2018 telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya sedangkan Para Terbanding semula Para Tergugat, Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 9 Mei 2018 telah pula diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, seperti ternyata dari Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Praya dan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Praya tertanggal 24 Mei dan 30 Mei 2018 yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat , Turut Terbanding semula Turut Tergugat tidak datang mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 74/Pdt.G/2017/PN.Pya tanggal 23 April 2018, memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kusa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama , oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta hukum serta alasan – alasan yang menjadi dasar putusan tersebut , oleh karena itu pertimbangan –pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding sendiri , sehingga putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 74/Pdt.G/2017/PN.Pya tanggal 23 April 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding , maka biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan dibebankan kepadanya;
Memperhatikan pasal –pasal dalam RBg serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 23 April 2018 Nomor 74/Pdt.G/2017/PN.Pya yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Senin tanggal 3 September 2018 oleh kami Dr. H. ZAINUDDIN ,S.H.,M.Hum Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis, I DEWA MADE ALIT DARMA, SH dan I WAYAN YASA ABADHI,S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi tersebut tanggal 29 Juni .2018 Nomor 107/PDT/2018/PT.MTR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh NI KETUT PADMASARI Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis
Ttd Ttd
IDEWA MADE ALIT DARMA, SH , Dr. H.ZAINUDDIN, SH.,MHum.
Ttd Panitera Pengganti
I WAYAN YASA ABADHI,S.H.,M.H. Ttd
NI KETUT PADMASARI
Perincian biaya perkara: Salinan Resmi
.Meterai ….. ……… Rp 6000,- Mataram, September 2018
2.Redaksi ……… Rp 5000,- Panitera
3.Pemberkasan ……….Rp 131000,-
Jumlah Rp.150.000,-
( serratus lima puluh ribu rupiah) I Gde Ngurah Arya Winaya,SH.MH
Nip.19630424 198311 1 001
Salinan Resmi
Mataram, April 2018
Panitera
H.YUNDA HASBI, SH.MH
NIP.19601220 198303 1 007