8/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 8/PID.SUS/2018/PT SBY
244/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby
MENGADILI 1) Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2) Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby atas nama terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana terhadap dakwaan primair dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair 2. Membebaskan terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut 3. Menyatakan terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair 4. Menghukum terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun 5. Menghukum terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. dengan pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan 6. Menghukum terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 152. 476. 000,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7. Memerintahkan agar terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara 8. Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 9. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli) 2) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Oktober 2003 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2003/2004 3) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 19 Agustus 2004 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2004/2005 4) 1 (satu) buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli) Dikembalikan kepada saksi Supriati 5) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Oktober 2003 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2003/2004 6) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 19 Agustus 2004 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2004/2005 7) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 11 Juli 2006 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2006 8) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 08 Agustus 2007 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2007 9) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 15 Oktober 2008 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2008 10) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/03/ 415. 60/08 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2009 11) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 16/276/ 419. 61/2009 tanggal 12 September 2009 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2009 12) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 12 Juni 2010 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2010 13) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Mei 2011 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2011 14) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 25 Pebruari 2012 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2012 15) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/66/ 415. 61/2013 tanggal 12 Pebruari 2013 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2013 16) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/ / 415. 61/2014 tanggal 11 Pebruari 2014 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2014 17) 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Camat Plandaan tertangal 01 oktober 2003 tentang Penetapan Pengurus UPK Kecamatan Plandaan tahun 2003 %u2013 2004 18) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188. 4. 45/157/ 415. 10. 10/2012 Tentang Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012 Tetap terlampir dalam berkas perkara 19) 1 (satu) buah Buku Kas Harian UEP UPK Plandaan Tahun 2011 20) 1 (satu) buah Buku Kas Harian UEP UPK Plandaan Tahun 2012 21) 1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2011 22) 1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2013 23) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan tertanggal 30 Januari 2012 24) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan tgl. 09 Mei 2012 25) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan tgl. 20 Maret 2012 26) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan tgl. 29 April 2011 27) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan tertanggal 10 Mei 2011 28) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan tertanggal 29 Januari 2013 29) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan tertanggal 21 Pebruari 2012 30) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan tgl. 22 Juni 2012 31) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan 32) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan 33) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan 34) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Desun II Desa Plandaan 35) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan 36) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan 37) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan 38) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan 39) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 30 Januari 2012 40) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 25 Mei 2012 41) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 20 Maret 2012 42) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 29 April 2011 43) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 10 Mei 2011 44) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 21 Pebruari 2011 45) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 29 Januari 2013 46) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 21 Juni 2012 Dikembalikan kepada UPK PNPM %u2013 MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang 47) 3 (tiga) lembar surat pernyataan anggota kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan tertanggal 13 Mei 2014 48) 1 (satu) lembar surat pernyataan anggota Ketua Kelompok UEP Wanita Maju II Desa Plandaan An. Sri Minartiningsih tertanggal 26 Mei 2015 49) 1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan An. Muhanto tertanggal 11 Oktober 2015 50) 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan Ketua Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan An. Sunarti Tertanggal 5 Juni 2015 51) 1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok UEP dan SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan Tetap terlampir dalam berkas Perkara 52) 2 (dua) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan 53) 10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan 54) 1 (satu) lembar bukti setoran Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan 55) 2 (dua) lembar bukti setoran Kelompok SPP UEP Sejati Desa Tondowulan 56) 7 (tujuh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan 57) 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Antar Desa Sosialisasi Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Oktober 2011 Dikembalikan kepada UPK PNPM %u2013 MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang 58) 2 (dua) lembar Surat Pernyataan anggota kelomok UEP Mambang Jaya Desa Tondonwulan buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli) 59) 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondonwulan (Asli) 60) 3 (tiga) Lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan 61) 2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP PKK Plandaan II Desa Plandaan 62) 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan 63) 1 (satu) buku Foto Copy Standart Prosedur operasional UPK Srikandi Kec. Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan 64) 1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang TH 2016 65) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan 66) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IV Tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan 67) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IX Tentang Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan 68) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan X Tentang Pengelolaan Dana Bergulir 69) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan XI Tentang Penataan Kelembagaan 70) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal : Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd Tetap terlampir dalam berkas Perkara 10. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp 2. 500,- ( dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 8/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SATIMAH FATMIATI, S.Pd;
Tempat Lahir : Jombang;
Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 5 Maret 1968;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat Tinggal : Dusun Plandaan RT / RW 04 / 01
Desa Plandaan Kecamatan Plandaan
Kabupaten Jombang;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : S-1;
Pada Pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama, Terdakwa telah didampingi Penasihat Hukumnya : YULIANA HERIYANTININGSIH, S.H.,M.H., ADVENT DIO RANDY, S.H., FRENDIKA SUDA UTAMA, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, pada Kantor Yayasan Legundi Keadilan Indonesia, yang beralamat di Jalan Legundi Nomor 31 Kota Surabaya, bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Oktober 2017, sebagaimana telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Oktober 2017 Nomor : 260/HK.07/10/2017. Sedangkan untuk pemeriksaan perkara ditingkat banding Terdakwa tidak memberi kuasa/ tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd. tersebut dilakukan penahanan-penahanan sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 28 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 26 Desember 2017;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan tanggal 25 Januari 2018;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 21 Desember 2017 sampai dengan tanggal 19 Januari 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 20 Januari 2018 sampai dengan tanggal 20 Maret 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut;
Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Tertanggal 20 Februari 2018 Nomor : 8 /PID.SUS-TPK/2018/PTSBY tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, berikut berkas perkara dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Telah membaca, Penunjukan Panitera Pengganti Tertanggal 20 Februari 2018 Nomor : 8/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY untuk membantu dan mendampingi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas ;
Telah membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang Nomor Reg. Perk. PDS-03/JOMBA/9/2017 Tertanggal 26 September 2017 yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin, tanggal 9 Oktober 2017 menyatakan sebagai berikut:
PRIMAIR :
-----Bahwa terdakwa SATIMAH FATMIATI, pada kurun waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2014bertempat diDesa Plandaan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “ secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa di wilayah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang terdapat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd), yang mana sumber dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut untuk tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 berasal dari dana APBD Kabupaten Jombang, kemudian sejak
tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 pembiayaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut berasal dari APBN
dengan besaran antara 80%-90% dan APBD dengan besaran 5%-20%, dan UPK kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang mendapat alokasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut
dengan besaran antara Rp. 750.000.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000.000,-, selanjutnya dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang tersebut diwujudkan dalam bentuk BLM (Bantuan Langsung Masyarakat), yang salah satu bentuk kegiatannya yakni kegiatan simpan pinjam, yang mana kegiatan simpan pinjam tersebut ada 2 jenis yakni simpan pinjam baik SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dengan ketentuan alokasi untuk kegiatan tersebut maksimal 25% dari alokasi dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) dari Pemerintah setiap tahun. Dimana besaran alokasi untuk kegiatan simpan pinjam baik SPP dan UEP diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) selanjutnya ditetapkan melalui Surat Penetapan Camat Plandaan;
Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :
lokasi Dana Pinjaman Bergulir Simpan Pinjam;
Musyarawarah Antar Desa dilaksanakan setiap bulan Januari sehingga dapat diketahui aliran kas masuk dan perencanaan dana perguliran setiap bulannya;
Proposal Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir;
Bagi kelompok yang akan berakhir masa angsuran dapat membuat proposal pengajuan kembali, begitu juga berlaku kelompok yang baru;
Proposal Usulan Kegiatan Perguliran untuk Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) berisi Lembar Usulan Kegiatan Ekonomi, Surat
Permohonan Kredit, Daftar Nama Anggota (KTP/KK) dan Kebutuhan
Pinjaman, Rencana Angsuran, Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggungrenteng, Surat Persetujuan Pinjaman, Rencana Kegiatan Kelompok Simpan Pinjam disertai Surat Pengantar yang di tanda tangani Kepala Desa dan Koordinator Desa. Proposal tersebut ditujukan kepada : Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) Cq. UPK Kecamatan Plandaan;
Proposal Usulan Kegiatan Perguliran untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) berisi Lembar Usulan Kegiatan Ekonomi, Surat Permohonan Kredit, Daftar Nama Anggota (KTP/KK) dan Kebutuhan Pinjaman, Rencana Angsuran, Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggungrenteng, Surat Persetujuan Pinjaman, Rencana Usaha Bersama disertai Surat Pengantar yang di tanda tangani Kepala Desa dan Koordinator Desa. Proposal tersebut ditujukan kepada : Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Cq. UPK Kecamatan Plandaan;
Evaluasi Pinjaman Oleh UPK;
Pengajuan proposal secara administrasi akan diverifikasi oleh UPK, kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi. Adapun verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan saat dilakukan rapat MAD (awal tahun);
Dari data yang diperoleh oleh Tim Verifikasi dan evaluasi atas angsuran pinjaman sebelumnya (data di Kartu Pinjaman Kelompok di UPK), setelah itu diputuskan apakah kelompok tersebut didanai kembali atau mendapat pinjaman atau dikurangi plafon pinjamannya. Kemudian dilakukan rapat pleno pendanaan yang diikuti BKAD, Badan Pengawas, UPK dan Tim Verifikasi;
Rapat Pleno tentang Rencana Perguliran dan Keputusan Pendanaan;
Hasil rapat pleno pendanaan, UPK membuat rencana perguliran kelompok SPP/UEP yang diajukan ke BKAD. Kemudian ditetapkan rencana perguliran kelompok;
Penandatangan SPK dan Pencairan Pinjaman;
Berdasarkan rencana perguliran tersebut, kemudian Tim UPK mengunjungi Kelompok peminjam sekaligus pencairan pinjaman yang didukung dengan:
Dokumen SPK yang ditandatangani oleh Ketua UPK sebagai Pihak Pertama dan Ketua beserta Sekretaris Kelompok sebagai Pihak Kedua dan ditandatangani oleh Kepala Desa sebagai saksi;
Lampiran 1. SPK berupa Daftar Penerima Manfaat yang berisi jumlah pinjaman masing-masing penerima manfaat serta tanda tangan penerima manfaat, Ketua Kelompok dan Bendahara Kelompok mengetahui Koordinator Desa;
Lampiran 2. Rencana Angsuran yang dibuat oleh Ketua Kelompok disetujui Ketua UPK;
Berita Acara Kesepakan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok mengetahui Kepala Desa;
Kuitansi penerimaan dana perguliran dari Pengurus UPK kepada Ketua Kelompok;
Pembayaran Angsuran;
Pembayaran angsuran dari kelompok kepada UPK dilakukan yakni pengurus kelompok/Koordinator desa/orang yang dipercaya kelompok yang telah mengumpulkan angsuran dari anggota dan selanjutnya ke UPK sambil membawa kartu angsuran. Diterima oleh kasir kemudian dicatat pada kartu angsuran kelompok di UPK kemudian dilaporkan ke Bendahara untuk dicatat di Buku Kas Harian baik SPP maupun UEP. Lalu oleh bendahara menyetorkan ke Kas di Bank;
Terhadap kelompok yang tidak dapat memenuhi angsuran sesuai dengan rencana dilakukan penagihan oleh UPK melalui telepon maupun sarana lain ke Koordinator Desa;
Apabila tidak ada perubahan maka dilakukan identifikasi oleh BKAD, BP dan UPK termasuk di Desa Tondowulan dan Desa Plandaan;
Bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2013, terdakwa Satimah Fatmiati diangkat menjadi ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan)Kec. Plandaan kabupaten Jombang;
Bahwa pada saat terdapat kegiatan simpan pinjam baik SPP (Simpan Pinjam
Kelompok Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif), terdakwa menerima pengajuan pinjaman dari kelompok yang ada di Desa Plandaan Kabupaten Jombang, dan oleh karena permohonan pengajuan pinjaman pada kegiatan simpan pinjam baik SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) yang berasal dari dana
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut harus berbentuk kelompok, maka terdakwa juga membentuk beberapa kelompok dengan tujuan agar kelompok bentukan terdakwa tersebut dapat menerima dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut;
Bahwa selanjutnya pada sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, terdakwa menghubungi para pengurus kelompok SPP dan UEP yang terdapat di Desa Plandaan Kec. Kabupaten Jombangagar kelompok tersebut kembali mengajukan permohonan mendapatkan bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan pada UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang, dimana kelompok tersebut diantaranya yakni :
UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan);
SPP Kreatif (Desa Plandaan);
SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan);
UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan);
SPP Wanita Maju (Desa Plandaan);
UEP Anggrek (Desa Plandaan);
UEP Sejati (Desa Tondowulan);
SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan);
Bahwa dalam pengajuan permohonan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan oleh kelompok tersebut diatas, terdakwa menyerahkan proposal pengajuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan kepada pengurus kelompok diatas, agar pengurus kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP
Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan) memberitahu masing-masing anggotanya apakah akan mengajukan pinjaman pada dana PNPM-MD di UPK kec. Plandaan Kab. Jombang;
Bahwa selanjutnya setelah proposal permohonan pengajuan dana pinjaman
pada PNPM-MPd di UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang tersebut ditandatangani masing-masing anggota kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), kemudian terdakwa mengajukan proposal tersebut ke UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang;
Bahwa setelah pengajuan proposal permohonan pinjaman dana PNPM-MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang diterima oleh UPK Kec. Plandaan kab. Jombang, proses selanjutnya yakni dilakukan kegiatan verifikasi mengenai kebenaran pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang, dimana terdakwa yang melakukan verifikasi terhadap pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd kec. Plandaan Kab. Jombang oleh kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), dan terdakwa melaksanakan verifikasi tersebut hanya formalitas saja, yakni hanya mengisi blanko saja dan terdakwa tidak datang langsung ke kelompok pemohon pinjaman dana PNPM-MPd;
Bahwa selanjutnya setelah berkas pengajuan permohonan pinjaman dana PNPM-MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang atas nama kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati
(Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan) dilakukan verifikasi oleh terdakwa, yang tentunya disesuaikan agar memenuhi persyaratan sehingga pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd kec. Plandaan Kab. Jombang atas nama kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa
Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan) akhirnya dapat disetujui dan dapat dicairkan;
Bahwa selanjutnya pinjaman dana PNPM-MPd kec. Plandaan Kab. Jombang atas nama kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan) dicairkan yakni dengan cara langsung diserahkan kepada anggota masing-masing kelompok melalui pengurus kelompok tersebut dengan rincian sebagai berikut :
UEP Mambang Jaya : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 21 Februari 2011) sebesar Rp. 25.000.000,-;
SPP Kreatif : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 20 Maret 2011) sebesar Rp. 30.000.000,-;
SPP PKK Plandaan II : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 29 April 2011) sebesar Rp. 30.000.000,-;
UEP Ternak Bersama : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 10 Mei 2011) sebesar Rp. 25.000.000,-;
SPP Wanita Maju : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 30 Januari 2012) sebesar Rp. 30.000.000,-;
UEP Anggrek : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 25 Mei 2012) sebesar Rp. 25.000.000,-;
UEP Sejati : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 21 Juni 2012) sebesar Rp. 35.000.000,-;
SPP Mambang Jaya : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 29 januari 2013) sebesar Rp. 28.000.000,-;
Bahwa dalam pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut ada yang terdakwa lakukan dengan cara yakni terdakwa meminjam nama
kelompok yakni SPP Wanita Maju dengan nama ketua kelompok yakni Sdri Sri Minartiningsih dengan maksud agar terdakwa dapat menerima dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan dengan nama kelompok SPP Wanita Maju tersebut karena salah satu syarat untuk mendapatkan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan ialah harus atas nama kelompok, setelah terdakwa mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama kelompok SPP Wanita Maju dan disetujui dan setelah dicairkan, terdakwa menggunakan sendiri seluruh dana pinjaman PNPM mandiri Pedesaan atas nama kelompok SPP Wanita Maju tersebut;
Bahwa disampaing itu juga terdapat pengajuan dana dari kelompok atas nama UEP Anggrek, yang mana ketua kelomopok UEP Anggrek adalah Sdri Warsiti, yakni pernah mengajukan proposal pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan, namun Sdri Warsiti tidak pernah mengetahui kapan pinjaman atas nama kelompok UEP Anggrek pada dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan tersebut dicairkan, namun pinjaman tersebut dicairkan oleh terdakwa dan uang dana pinjaman atas nama kelompok UEP Anggrek tersebut seluruhnya telah terdakwa gunakan yakni sebesar Rp. 25.000.000,-;
Bahwa dalam pencairan dana pinjaman PNPM-MPd tersebut, sebagian anggota kelompok hanya menerima sebagian dana pinjaman PNPM-MPd Kec. Plandaan kab. Jombang, atau lebih kecil dari yang seharusnya diterima atau yang tertera pada lampiran surat perjanjian kredit (SPK) yang ditandatangani masing-masing anggota kelompok, dan sisanya dibawa oleh terdakwa, dan ada juga yang seluruh dana pinjaman atas nama salah satu kelompok dibawa seluruhnya oleh terdakwa dan tidak terdakwa serahkan kepada masing-masing anggota kelompok, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Nama Kelompok | Pinjaman | Yang diterima oleh kelompok | Yang dibawa oleh terdakwa |
| (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | ||
| 1 | UEP Mambang Jaya | 28.000.000 | 28.000.000 | - |
| 2 | SPP Kreatif | 32.100.000 | 21.400.000 (penerima hanya Lisma Ira saja) | 10.700.000 |
| 3 | SPP PKK Dusun Plandaan II | 34.200.000 | 15.846.000 | 18.354.000 |
| 4 | UEP ternak Bersama | 28.500.000 | 25.000.000 (pinjaman pokoknya saja, dipakai oleh Wahyu Cahyono | - |
| 5 | SPP Wanita Maju | 32.100.000 | - | 32.100.000 |
| 6 | UEP Anggrek | 26.750.000 | - | 26.750.000 |
| 7 | UEP Sejati | 39.900.000 | 39.900.000 | - |
| 8 | SPP Mambang Jaya | 31.360.000 | 31.360.000 | - |
Bahwa proses pembayaran angsuran pinjaman dana PNPM-MPdKec. Plandaan Kab. Jombang atas nama kelompok UEP Mambang Jaya, SPP PKK Dusun Plandaan II, UEP Ternak Bersama, UEP Sejati dan Mambang Jaya, dilaksanakan yakni masing-masing pengurus kelompok mengumpulkan dana pembayaran angsuran pinjaman dana PNPM-MPd tersebut, lalu pengurus masing-masing kelompok tersebut diatas menyerahkan uang pembayaran angsuran pinjaman dana PNPM-MPd tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya agar diserahkan atau disetorkan kepada Kasir atau bendahara UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang, namun uang pembayaran angsuran kelompok tersebut tidak terdakwa setorkan ke Kasir atau bendahara UPK Kec. Plandan Kab. Jombang, melainkan terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi terdakwa, dengan perincian sebagai berikut:
UEP Mambang Jaya;
Dari jumlah pencairan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama kelompok UEP Mambang Jaya sebesar Rp. 28.000.000,- (Pokok+bunga), kemudian anggota kelompok telah membayar angsuran pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut melalui ketua kelompok dan oleh Ketua Kelompok diserahkan kepada terdakwa untuk selanjunya disetorkan atau diserahkan kepada kasir atau bendahara UPK kecamatan plandaan kabupaten Jombang, namun terdakwa tidak menyetorkan seluruh pembayaran angsuran dari anggota kelompok tersebut dan masih ada kekurangan yang tidak terdakwa serahkan atau setorkan kepada kasir atau bendahara UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang yakni sebesar Rp. 2.334.000,-(pokok+bunga/jasa);
SPP PKK Dusun Plandaan II;
Dari jumlah pinjman (pokok + bunga) sebesar Rp. 34.200.000,- dimana yang dimanfaatkan oleh kelompok sebesar Rp. 15.846.000,- dan yang dimanfaatkan oleh terdakwa sebesar Rp. 18.354.000,-;
Kemudian dalam pengemablian dana pinjaman tersebut, pinjaman yang dimanfaatkan oleh kelompok seluruhnya telah dikembalikan sedangkan terdakwa tidak mengembalikan dana pinjaman yang terdakwa manfaatkan dalam kelompok yakni sebesar Rp. 14.200.000,- (pokok+bunga/jasa);
UEP Ternak Bersama;
Bahwa dana pinjaman atas nama kelompok UEP Ternak Bersama digunakan oleh sdr. Wahyu Cahyono, yakni sebesar Rp. 28.500.000,- (pokok+bunga), dan proses pembayaran angsurannya dilakukan dengan cara Sdr. Wahyu Cahyono membayar melalui terdakwa, namun uang pembayaran angsuran
dari Sdr Wahyu Cahyono tersebut tidak terdakwa setorkan atau serahkan kepada kasir atau bendahara UPK kecamatan Plandaan kabupaten Jombang, sehingga terdakwa tidak mengembalikan dana pinjaman atas nama kelompok UEP ternak Bersama yang dititipkan kepada terdakwa
sebesarRp. 28.500.000,-(pokok+bunga/jasa);
UEP Sejati;
Dari jumlah pencairan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama kelompok UEP Sejati sebesar Rp. 39.900.000,- (Pokok+bunga), kemudian anggota kelompok telah membayar angsuran pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut melalui ketua kelompok dan oleh Ketua Kelompok diserahkan kepada terdakwa untuk selanjunya disetorkan atau diserahkan kepada kasir atau bendahara UPK kecamatan plandaan kabupaten Jombang, namun terdakwa tidak menyetorkan seluruh pembayaran angsuran dari anggota kelompok tersebut dan masih ada kekurangan yang tidak terdakwa serahkan atau setorkan kepada kasir atau bendahara UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang yakni sebesar Rp. 27.439.000,-(pokok+bunga/jasa);
SPP Mambang Jaya;
Dari jumlah pencairan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama kelompok SPP Mambang Jaya sebesar Rp. 31.360.000,- (Pokok+bunga), kemudian anggota kelompok telah membayar angsuran pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut melalui ketua kelompok dan oleh Ketua Kelompok diserahkan kepada terdakwa untuk selanjunya disetorkan atau diserahkan kepada kasir atau bendahara UPK kecamatan plandaan kabupaten Jombang, namun terdakwa tidak menyetorkan seluruh pembayaran angsuran dari anggota kelompok tersebut dan masih ada kekurangan yang tidak terdakwa serahkan atau setorkan kepada kasir atau bendahara UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang yakni sebesar Rp. 10.453.000,-(pokok+bunga/jasa);
Bahwa terhadap pembayaran pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama
kelompok SPP kreatif, dimana dana pinjaman atas nama kelompok SPP kreatif tersebut hanya digunakan oleh Sdri. Lisma Irawidiyanti selaku ketua kelompok yakni sebesar Rp. 21.400.000,- (pokok+bunga/jasa) dan terdakwa juga menerima sebagian dana tersebut yakni sebesar Rp. 10.700.000,-
(pokok+bunga/jasa), lalu pembayaran angsurannya hanya dibayarkan sejumlah Rp. 1.000.000,-, dan sisanya belum dikembalikan oleh Sdri. Lisma Irawidiyanti serta terdakwa;
Bahwa terhadap pembayaran angsuran pinjaman atas nama SPP Wanita Maju serta UEP Anggrek, oleh karena dari awal yang menggunakan dana pinjaman atas nama kelompok SPP Wanita Maju sebesar Rp. 32.100.000,- (pokok+bunga/jasa)dan UEP Anggrek sebesar Rp. 26.750.000,- (pokok+bunga/jasa), seluruhnya adalah terdakwa, dan terdakwa tidak pernah mengembalikan dana pinjaman atas nama kelompok SPP Wanita Maju dan UEP Anggrek tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan :
PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Tujuan;
Tujuan khususnya meliputi;
Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan;
Melembagakan pengelolaan dana bergulir;
Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan;
Transparansi dan akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administrative;
Penjelasan IV JENIS DAN PROSES PELAKSANAAN BIDANG KEGIATAN
PNPM MANDIRI PERDESAAN PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
4.5.2 Ketentuan Dasar;
e.Akuntabilitas, artinya dalam melakukan pengelolaan dana bergulir harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat;
i. Pencairan Dana;
Ketentuan pencairan dana BLM dengan ketentuan sebagai berikut :
Pencairan melalui desa sesuai dengan ketentuan program dilampiri SPPB dengan bukti penyaluran KW2;
Pencairan dilakukan sekaligus (100%) pada setiap kelompok;
Dalam saat yang bersamaan ketua TPK memberikan dana SPP setelah dikurangi Operasional UPK 2% dan operasional Desa 3% dengan Bukti Kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok sebagai penerima dan UPK sebagai peneglola kegiatan. Tujuan kuitansi ini adalah kelompok telah menerima langsung dari UPK dan selanjutnya mengembalikan kepada UPK;
Kelompok membuat perjanjian pinjaman dengan UPK sebagai lampiran kuitansi penerimaan dana;
Kelompok menyerahkan kuitansi/tanda terima uang per pemanfaat kepada UPK;
Penjelasan X PENGELOLAAN DANA BERGULIR PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
10.1.2 Mekanisme Pengelolaan;
a. Kelembagaan Pengelola;
3. Tim Verifikasi (TV);
TV adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan verifikasi proposal usulan kelompok yang akan didanai.Tim ini dibentuk dan ditentukan melalui MAD atau BKAD;
Ketentuan Pendanaan;
Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
Standar Prosedur Operasional UPK “Srikandi” Kecamatan Plandaan pada Bagian III tentang Pengelolaan Perguliran pada point 2.2.8 mengenai Pengembalian Pinjaman pada huruf b : Pengembalian pinjaman dilakukan langsung oleh Ketua Kelompok kepada UPK;
Standar Prosedur Operasional UPK “Srikandi” Kecamatan Plandaan pada Bagian III tentang Pengelolaan Perguliran pada point 2.2.5 mengenai Verifikasi Usulan Permohonan Pinjaman Kelompok pada huruf a ; semua usulan permohonan pinjaman dari kelompok calon pemanfaat diserahkan ke UPK untuk diadmnistrasikan kemudian BKAD menugaskan Tim Verifikasi untuk melaksanakan verifikasi usulan dan huruf b ; setiap usulan permohonan pinjaman dari kelompok calon pemanfaat harus dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 152.476.000,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)atau setidak-tidaknya sejumlah itusesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bergulir Pnpm Mandiri Perdesaan Di Unit Pengelola Keuangan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2014 Nomor LHA : X.700/25/415.15/2017 Tanggal 20 Juli 2017;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR :
----- Bahwa terdakwa SATIMAH FATMIATI, selaku Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Plandaan Kab. Jombang (berdasarkan Surat Keputusan Camat Plandaan Kabupaten Jombang, tertanggal 1 Oktober 2003), pada kurun waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun
2014bertempat diDesa Plandaan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa di wilayah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang terdapat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd), yang mana sumber dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut untuk tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 berasal dari dana APBD Kabupaten Jombang, kemudian sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 pembiayaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut berasal dari APBN dengan besaran antara 80%-90% dan APBD dengan besaran 5%-20%, dan UPK kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang mendapat alokasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut dengan besaran antara Rp. 750.000.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000.000,-, selanjutnya dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang tersebut diwujudkan dalam bentuk BLM (Bantuan Langsung Masyarakat), yang salah satu bentuk kegiatannya yakni kegiatan simpan pinjam, yang mana kegiatan simpan pinjam tersebut ada 2 jenis yakni simpan pinjam baik SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dengan ketentuan alokasi untuk kegiatan tersebut maksimal 25% dari alokasi dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) dari Pemerintah setiap tahun. Dimana besaran alokasi untuk kegiatan simpan pinjam baik SPP dan UEP diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) selanjutnya ditetapkan melalui Surat Penetapan Camat Plandaan;
Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :
Alokasi Dana Pinjaman Bergulir Simpan Pinjam;
Musyarawarah Antar Desa dilaksanakan setiap bulan Januari sehingga dapat diketahui aliran kas masuk dan perencanaan dana perguliran setiap bulannya;
Proposal PengajuanPinjaman Dana Bergulir;
Bagi kelompok yang akan berakhir masa angsuran dapat membuat proposal pengajuan kembali, begitu juga berlaku kelompok yang baru;
Proposal Usulan Kegiatan Perguliran untuk Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) berisi Lembar Usulan Kegiatan Ekonomi, Surat Permohonan Kredit, Daftar Nama Anggota (KTP/KK) dan Kebutuhan Pinjaman, Rencana Angsuran, Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggungrenteng, Surat Persetujuan Pinjaman, Rencana Kegiatan Kelompok Simpan Pinjam disertai Surat Pengantar yang di tanda tangani Kepala Desa dan Koordinator Desa. Proposal tersebut ditujukan kepada : Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Cq. UPK Kecamatan Plandaan;
Proposal Usulan Kegiatan Perguliran untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) berisi Lembar Usulan Kegiatan Ekonomi, Surat Permohonan Kredit, Daftar Nama Anggota (KTP/KK) dan Kebutuhan Pinjaman, Rencana Angsuran, Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggungrenteng, Surat Persetujuan Pinjaman, Rencana Usaha Bersama disertai Surat Pengantar yang di tanda tangani Kepala Desa dan Koordinator Desa. Proposal tersebut ditujukan kepada : Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Cq. UPK Kecamatan Plandaan;
Evaluasi Pinjaman Oleh UPK;
Pengajuan proposal secara administrasi akan diverifikasi oleh UPK, kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi. Adapun verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan saat dilakukan rapat MAD (awal tahun);
Dari data yang diperoleh oleh Tim Verifikasi dan evaluasi atas angsuran pinjaman sebelumnya (data di Kartu Pinjaman Kelompok di UPK), setelah itu diputuskan apakah kelompok tersebut didanai kembali atau mendapat pinjaman atau dikurangi plafon pinjamannya. Kemudian dilakukan rapat pleno pendanaan yang diikuti BKAD, Badan Pengawas, UPK dan Tim Verifikasi;
Rapat Pleno tentang Rencana Perguliran dan Keputusan Pendanaan;
Hasil rapat pleno pendanaan, UPK membuat rencana perguliran kelompok SPP/UEP yang diajukan ke BKAD. Kemudian ditetapkan rencana perguliran kelompok;
Penandatangan SPK dan Pencairan Pinjaman;
Berdasarkan rencana perguliran tersebut, kemudian Tim UPK mengunjungi Kelompok peminjam sekaligus pencairan pinjaman yang didukung dengan :
Dokumen SPK yang ditandatangani oleh Ketua UPK sebagai Pihak Pertama dan Ketua beserta Sekretaris Kelompok sebagai Pihak Kedua dan ditandatangani oleh Kepala Desa sebagai saksi;
Lampiran 1. SPK berupa Daftar Penerima Manfaat yang berisi jumlah pinjaman masing-masing penerima manfaat serta tanda tangan penerima manfaat, Ketua Kelompok dan Bendahara Kelompok mengetahui Koordinator Desa;
Lampiran 2. Rencana Angsuran yang dibuat oleh Ketua Kelompok disetujui Ketua UPK;
Berita Acara Kesepakan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok mengetahui Kepala Desa;
Kuitansi penerimaan dana perguliran dari Pengurus UPK kepada Ketua Kelompok;
Pembayaran Angsuran;
Pembayaran angsuran dari kelompok kepada UPK dilakukan yakni pengurus
kelompok/Koordinator desa/orang yang dipercaya kelompok yang telah mengumpulkan angsuran dari anggota dan selanjutnya ke UPK sambil membawa kartu angsuran. Diterima oleh kasir kemudian dicatat pada kartu angsuran kelompok di UPK kemudian dilaporkan ke Bendahara untuk dicatat di Buku Kas Harian baik SPP maupun UEP. Lalu oleh bendahara menyetorkan ke Kas di Bank;
Terhadap kelompok yang tidak dapat memenuhi angsuran sesuai dengan rencana dilakukan penagihan oleh UPK melalui telepon maupun sarana lain ke Koordinator Desa;
Apabila tidak ada perubahan maka dilakukan identifikasi oleh BKAD, BP dan UPK termasuk di Desa Tondowulan dan Desa Plandaan;
Bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2013, terdakwa Satimah Fatmiati diangkat menjadi ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Plandaan kabupaten Jombang(berdasarkan Surat Keputusan Camat Plandaan Kabupaten Jombang, tertanggal 1 Oktober 2003);
Bahwa selaku ketua UPK terdakwa mempunyai tugas yakni :
Memimpin rapat/pertemuan UPK mewakili organisasi dalam pertemuan dengan aparat terkait;
Menyetujui atau menolak pengajuan dana baik dari bagian administrasi maupun bagian keuangan;
Menandatangani surat-surat laporan, pencairan dari bank, pembukaan rekening, pencairan ke desa, uintansi-kuintansi dan perjanjian dengan pihak lain, specimen rekening dana kolektif, dana operasional UPK, DOK dan dana pengembalian;
Pemeriksaan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh TPK;
Bahwa pada saat terdapat kegiatan simpan pinjam baik SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif), terdakwa menerima pengajuan pinjaman dari kelompok yang ada di Desa Plandaan Kabupaten Jombang, dan oleh karena permohonan pengajuan pinjaman
pada kegiatan simpan pinjam baik SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) yang berasal dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut harus berbentuk kelompok, maka terdakwa juga membentuk beberapa kelompok dengan tujuan agar kelompok bentukan terdakwa tersebut dapat menerima dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut;
Bahwa selanjutnya pada sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, terdakwa menghubungi para pengurus kelompok SPP dan UEP yang terdapat di Desa Plandaan Kec. Kabupaten Jombang agar kelompok tersebut kembali mengajukan permohonan mendapatkan bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan pada UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang, dimana kelompok tersebut diantaranya yakni :
UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan);
SPP Kreatif (Desa Plandaan);
SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan);
UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan);
SPP Wanita Maju (Desa Plandaan);
UEP Anggrek (Desa Plandaan);
UEP Sejati (Desa Tondowulan);
SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan);
Bahwa dalam pengajuan permohonan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan oleh kelompok tersebut diatas, terdakwa menyerahkan proposal pengajuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan kepada pengurus kelompok diatas, agar pengurus kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan) memberitahu masing-masing anggotanya apakah akan mengajukan pinjaman pada dana
PNPM-MD di UPK kec. Plandaan Kab. Jombang;
Bahwa selanjutnya setelah proposal permohonan pengajuan dana pinjaman pada PNPM-MPd di UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang tersebut ditandatangani masing-masing anggota kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), kemudian terdakwa mengajukan proposal tersebut ke UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang;
Bahwa setelah pengajuan proposal permohonan pinjaman dana PNPM-MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang diterima oleh UPK Kec. Plandaan kab. Jombang, proses selanjutnya yakni dilakukan kegiatan verifikasi mengenai kebenaran pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang, dimana terdakwa yang melakukan verifikasi terhadap pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd kec. Plandaan Kab. Jombang oleh kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), dan terdakwa melaksanakan verifikasi tersebut hanya formalitas saja, yakni hanya mengisi blanko saja dan terdakwa tidak datang langsung ke kelompok pemohon pinjaman dana PNPM-MPd;
Bahwa selanjutnya setelah berkas pengajuan permohonan pinjaman dana PNPM-MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang atas nama kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan) dilakukan verifikasi oleh terdakwa, yang tentunya disesuaikan agar memenuhi persyaratan sehingga pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd kec. Plandaan
Kab. Jombang atas nama kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan) akhirnya dapat disetujui dan dapat dicairkan;
Bahwa selanjutnya pinjaman dana PNPM-MPd kec. Plandaan Kab. Jombang atas nama kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan) dicairkan yakni dengan cara langsung diserahkan kepada anggota masing-masing kelompok melalui pengurus kelompok tersebut dengan rincian sebagai berikut :
UEP Mambang Jaya : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 21 Februari 2011) sebesar Rp. 25.000.000,-;
SPP Kreatif : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 20 Maret 2011) sebesar Rp. 30.000.000,-;
SPP PKK Plandaan II : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 29 April 2011) sebesar Rp. 30.000.000,-;
UEP Ternak Bersama : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 10 Mei 2011) sebesar Rp. 25.000.000,-;
SPP Wanita Maju : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 30 Januari 2012) sebesar Rp. 30.000.000,-;
UEP Anggrek : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 25 Mei 2012) sebesar Rp. 25.000.000,-;
UEP Sejati : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 21 Juni 2012) sebesar Rp. 35.000.000,-;
SPP Mambang Jaya : SPK (surat perjanjian kredit tanggal 29 januari 2013) sebesar Rp. 28.000.000,-;
Bahwa dalam pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut ada yang terdakwa lakukan dengan cara yakni terdakwa meminjam nama kelompok yakni SPP Wanita Maju dengan nama ketua kelompok yakni Sdri Sri Minartiningsih dengan maksud agar terdakwa dapat menerima dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan dengan nama kelompok SPP Wanita Maju tersebut karena salah satu syarat untuk mendapatkan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan ialah harus atas nama kelompok, setelah terdakwa mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama kelompok SPP Wanita Maju dan disetujui dan setelah dicairkan, terdakwa menggunakan sendiri seluruh dana pinjaman PNPM mandiri Pedesaan atas nama kelompok SPP Wanita Maju tersebut;
Bahwa disampaing itu juga terdapat pengajuan dana dari kelompok atas nama UEP Anggrek, yang mana ketua kelomopok UEP Anggrek adalah Sdri Warsiti, yakni pernah mengajukan proposal pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan, namun Sdri Warsiti tidak pernah mengetahui kapan pinjaman atas nama kelompok UEP Anggrek pada dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan tersebut dicairkan, namun pinjaman tersebut dicairkan oleh terdakwa dan uang dana pinjaman atas nama kelompok UEP Anggrek tersebut seluruhnya telah terdakwa gunakan yakni sebesar Rp. 25.000.000,-;
Bahwa dalam pencairan dana pinjaman PNPM-MPd tersebut, sebagian anggota kelompok hanya menerima sebagian dana pinjaman PNPM-MPd Kec. Plandaan kab. Jombang, atau lebih kecil dari yang seharusnya diterima atau yang tertera pada lampiran surat perjanjian kredit (SPK) yang ditandatangani masing-masing anggota kelompok, dan sisanya dibawa oleh terdakwa, dan ada juga yang seluruh dana pinjaman atas nama salah satu kelompok dibawa seluruhnya oleh terdakwa dan tidak terdakwa serahkan kepada masing-masing anggota kelompok, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Nama Kelompok | Pinjaman | Yang diterima oleh kelompok | Yang dibawa oleh terdakwa |
| (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | ||
| 1 | UEP Mambang Jaya | 28.000.000 | 28.000.000 | - |
| 2 | SPP Kreatif | 32.100.000 | 21.400.000 (penerima hanya Lisma Ira saja) | 10.700.000 |
| 3 | SPP PKK Dusun Plandaan II | 34.200.000 | 15.846.000 | 18.354.000 |
| 4 | UEP ternak Bersama | 28.500.000 | 25.000.000 (pinjaman pokoknya saja, dipakai oleh Wahyu Cahyono | - |
| 5 | SPP Wanita Maju | 32.100.000 | - | 32.100.000 |
| 6 | UEP Anggrek | 26.750.000 | - | 26.750.000 |
| 7 | UEP Sejati | 39.900.000 | 39.900.000 | - |
| 8 | SPP Mambang Jaya | 31.360.000 | 31.360.000 | - |
Bahwa proses pembayaran angsuran pinjaman dana PNPM-MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang atas nama kelompok UEP Mambang Jaya, SPP PKK Dusun Plandaan II, UEP Ternak Bersama, UEP Sejati dan Mambang Jaya, dilaksanakan yakni masing-masing pengurus kelompok mengumpulkan dana pembayaran angsuran pinjaman dana PNPM-MPd tersebut, lalu pengurus masing-masing kelompok tersebut diatas menyerahkan uang pembayaran angsuran pinjaman dana PNPM-MPd tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya agar diserahkan atau disetorkan kepada Kasir atau bendahara UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang, yang mana seharusnya selaku Ketua UPK pada waktu itu terdakwa segera menyerahkan uang pembayaran angsuran atas nama kelompok tersebut diatas ke Kasir atau Bendahara UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang, namun uang pembayaran angsuran kelompok tersebut tidak terdakwa setorkan ke Kasir atau bendahara UPK Kec. Plandan Kab. Jombang, melainkan terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi terdakwa, dengan perincian sebagai berikut :
UEP Mambang Jaya;
Dari jumlah pencairan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama kelompok UEP Mambang Jaya sebesar Rp. 28.000.000,- (Pokok+bunga), kemudian anggota kelompok telah membayar angsuran pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut melalui ketua kelompok dan oleh Ketua Kelompok diserahkan kepada terdakwa untuk selanjunya disetorkan atau diserahkan kepada kasir atau bendahara UPK kecamatan plandaan kabupaten Jombang, namun terdakwa tidak menyetorkan seluruh pembayaran angsuran dari anggota kelompok tersebut dan masih ada kekurangan yang tidak terdakwa serahkan atau setorkan kepada kasir atau bendahara UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang yakni sebesar Rp. 2.334.000,-(pokok+bunga/jasa);
SPP PKK Dusun Plandaan II;
Dari jumlah pinjaman (pokok + bunga) sebesar Rp. 34.200.000,- dimana yang dimanfaatkan oleh kelompok sebesar Rp. 15.846.000,- dan yang dimanfaatkan oleh terdakwa sebesar Rp. 18.354.000,-;
Kemudian dalam pengembalian dana pinjaman tersebut, pinjaman yang dimanfaatkan oleh kelompok seluruhnya telah dikembalikan sedangkan terdakwa tidak mengembalikan dana pinjaman yang terdakwa manfaatkan dalam kelompok yakni sebesar Rp. 14.200.000,- (pokok+bunga/jasa);
UEP Ternak Bersama;
Bahwa dana pinjaman atas nama kelompok UEP Ternak Bersama digunakan oleh sdr. Wahyu Cahyono, yakni sebesar Rp. 28.500.000,- (pokok+bunga),
dan proses pembayaran angsurannya dilakukan dengan cara Sdr. Wahyu Cahyono membayar melalui terdakwa, namun uang pembayaran angsuran dari Sdr Wahyu Cahyono tersebut tidak terdakwa setorkan atau serahkan kepada kasir atau bendahara UPK kecamatan Plandaan kabupaten Jombang, sehingga terdakwa tidak mengembalikan dana pinjaman atas nama kelompok UEP ternak Bersama yang dititipkan kepada terdakwa sebesarRp. 28.500.000,-(pokok+bunga/jasa);
UEP Sejati;
Dari jumlah pencairan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama kelompok UEP Sejati sebesar Rp. 39.900.000,- (Pokok+bunga), kemudian anggota kelompok telah membayar angsuran pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut melalui ketua kelompok dan oleh Ketua Kelompok diserahkan kepada terdakwa untuk selanjunya disetorkan atau diserahkan kepada kasir atau bendahara UPK kecamatan plandaan kabupaten Jombang, namun terdakwa tidak menyetorkan seluruh pembayaran angsuran dari anggota kelompok tersebut dan masih ada kekurangan yang tidak terdakwa serahkan atau setorkan kepada kasir atau bendahara UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang yakni sebesar Rp. 27.439.000,-(pokok+bunga/jasa);
SPP Mambang Jaya;
Dari jumlah pencairan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama kelompok SPP Mambang Jaya sebesar Rp. 31.360.000,- (Pokok+bunga), kemudian anggota kelompok telah membayar angsuran pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut melalui ketua kelompok dan oleh Ketua Kelompok diserahkan kepada terdakwa untuk selanjunya disetorkan atau diserahkan kepada kasir atau bendahara UPK kecamatan plandaan kabupaten Jombang, namun terdakwa tidak menyetorkan seluruh pembayaran angsuran dari anggota kelompok tersebut dan masih ada kekurangan yang tidak terdakwa serahkan atau setorkan kepada kasir atau bendahara UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang yakni
sebesar Rp. 10.453.000,-(pokok+bunga/jasa);
Bahwa terhadap pembayaran pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama kelompok SPP kreatif, dimana dana pinjaman atas nama kelompok SPP kreatif tersebut hanya digunakan oleh Sdri. Lisma Irawidiyanti selaku ketua kelompok yakni sebesar Rp. 21.400.000,- (pokok+bunga/jasa) dan terdakwa juga menerima sebagian dana tersebut yakni sebesar Rp. 10.700.000,- (pokok+bunga/jasa), lalu pembayaran angsurannya hanya dibayarkan sejumlah Rp. 1.000.000,-, dan sisanya belum dikembalikan oleh Sdri. Lisma Irawidiyanti serta terdakwa;
Bahwa terhadap pembayaran angsuran pinjaman atas nama SPP Wanita Maju serta UEP Anggrek, oleh karena dari awal yang menggunakan dana pinjaman atas nama kelompok SPP Wanita Maju sebesar Rp. 32.100.000,- (pokok+bunga/jasa) dan UEP Anggrek sebesar Rp. 26.750.000,- (pokok+bunga/jasa) seluruhnya adalah terdakwa, dan terdakwa tidak pernah mengembalikan dana pinjaman atas nama kelompok SPP Wanita Maju dan UEP Anggrek tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan :
PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Tujuan;
Tujuan khususnya meliputi :
Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan;
Melembagakan pengelolaan dana bergulir;
Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan;
Transparansi dan akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
baik secara moral, teknis, legal, maupun administrative;
Penjelasan IV JENIS DAN PROSES PELAKSANAAN BIDANG KEGIATAN PNPM MANDIRI PERDESAAN PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
4.5.2 Ketentuan Dasar;
e.Akuntabilitas, artinya dalam melakukan pengelolaan dana bergulir harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat;
i. Pencairan Dana;
Ketentuan pencairan dana BLM dengan ketentuan sebagai berikut :
Pencairan melalui desa sesuai dengan ketentuan program dilampiri SPPB dengan bukti penyaluran KW2;
Pencairan dilakukan sekaligus (100%) pada setiap kelompok;
Dalam saat yang bersamaan ketua TPK memberikan dana SPP setelah dikurangi Operasional UPK 2% dan operasional Desa 3% dengan Bukti Kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok sebagai penerima dan UPK sebagai peneglola kegiatan. Tujuan kuitansi ini adalah kelompok telah menerima langsung dari UPK dan selanjutnya mengembalikan kepada UPK;
Kelompok membuat perjanjian pinjaman dengan UPK sebagai lampiran kuitansi penerimaan dana;
Kelompok menyerahkan kuitansi/tanda terima uang per pemanfaat kepada UPK;
Penjelasan X PENGELOLAAN DANA BERGULIR PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
10.1.2 Mekanisme Pengelolaan;
a. Kelembagaan Pengelola;
3. Tim Verifikasi (TV);
TV adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan verifikasi proposal usulan kelompok yang akan didanai.Tim ini dibentuk dan ditentukan melalui MAD atau BKAD;
Ketentuan Pendanaan;
Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
Standar Prosedur Operasional UPK “Srikandi” Kecamatan Plandaan pada Bagian III tentang Pengelolaan Perguliran pada point 2.2.8 mengenai Pengembalian Pinjaman pada huruf b : Pengembalian pinjaman dilakukan langsung oleh Ketua Kelompok kepada UPK;
Standar Prosedur Operasional UPK “Srikandi” Kecamatan Plandaan pada Bagian III tentang Pengelolaan Perguliran pada point 2.2.5 mengenai Verifikasi Usulan Permohonan Pinjaman Kelompok pada huruf a ; semua usulan permohonan pinjaman dari kelompok calon pemanfaat diserahkan ke UPK untuk diadmnistrasikan kemudian BKAD menugaskan Tim Verifikasi untuk melaksanakan verifikasi usulan dan huruf b ; setiap usulan permohonan pinjaman dari kelompok calon pemanfaat harus dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 152.476.000,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bergulir Pnpm Mandiri Perdesaan Di Unit Pengelola Keuangan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2014 Nomor LHA : X.700/25/415.15/2017 Tanggal 20 Juli 2017;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Telah membaca, tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang No. Reg. Perkara : PDS-03/JOMBA/9/2017 Tertanggal 27 November 2017 yang menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di RUTAN;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 152.476.000,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Oktober 2003 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2003/2004;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan
tertanggal 19 Agustus 2004 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2004/2005;
1 (satu) buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
Dikembalikan kepada saksi Supriati;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Oktober 2003 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2003/2004;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 19 Agustus 2004 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2004/2005;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 11 Juli 2006 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2006;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 08 Agustus 2007 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2007;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 15 Oktober 2008 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/03/415.60/08 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2009;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 16/276/419.61/2009 tanggal 12 September 2009 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana
Kegiatan PNPM MPd TA. 2009;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 12 Juni 2010 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2010;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Mei 2011 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2011;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 25 Pebruari 2012 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2012;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/66/415.61/2013 tanggal 12 Pebruari 2013 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2013;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/ /415.61/2014 tanggal 11 Pebruari 2014 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Camat Plandaan tertangal 01 oktober 2003 tentang Penetapan Pengurus UPK Kecamatan Plandaan tahun 2003 – 2004;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/157/415.10.10/2012 Tentang Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah Buku Kas Harian UEP UPK Plandaan Tahun 2011;
1 (satu) buah Buku Kas Harian UEP UPK Plandaan Tahun 2012;
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2011;
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan tertanggal 30 Januari 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan tgl. 09 Mei 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan tgl. 20 Maret 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan tgl. 29 April 2011;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan tertanggal 10 Mei 2011;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan tertanggal 29 Januari 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan tertanggal 21 Pebruari 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan tgl. 22 Juni 2012
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Desun II Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 30 Januari 2012;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 25 Mei 2012;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 20 Maret 2012;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 29 April 2011;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 10 Mei 2011;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 21 Pebruari 2011;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 29 Januari 2013;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 21 Juni 2012;
Dikembalikan kepada UPK PNPM – MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang;
3 (tiga) lembar surat pernyataan anggota kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan tertanggal 13 Mei 2014;
1 (satu) lembar surat pernyataan anggota Ketua Kelompok UEP Wanita Maju II Desa Plandaan An. Sri Minartiningsih tertanggal 26 Mei 2015;
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan An. Muhanto tertanggal 11 Oktober 2015;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan Ketua Kelompok UEP Sejati
Desa Tondowulan An. Sunarti Tertanggal 5 Juni 2015;
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok UEP dan SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
Tetap terlampir dalam berkas Perkara;
2 (dua) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan;
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
1 (satu) lembar bukti setoran Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
2 (dua) lembar bukti setoran Kelompok SPP UEP Sejati Desa Tondowulan;
7 (tujuh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Antar Desa Sosialisasi Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Oktober 2011;
Dikembalikan kepada UPK PNPM – MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang;
2 (dua) lembar Surat Pernyataan anggota kelomok UEP Mambang Jaya Desa Tondonwulan buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondonwulan (Asli);
3 (tiga) Lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP PKK Plandaan II Desa Plandaan;
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan;
1 (satu) buku Foto Copy Standart Prosedur operasional UPK Srikandi Kec. Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan;
1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang TH 2016;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IV Tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IX Tentang Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan X Tentang Pengelolaan Dana Bergulir;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan XI Tentang Penataan Kelembagaan;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal : Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd;
Tetap terlampir dalam berkas Perkara;
Menetapkan supaya Terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);
Telah membaca, pledoi ( pembelaan ) dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa masing –masing Tertanggal 4 Desember 2017;
Telah membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby yang amarnya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa, dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 152.476.000,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Oktober 2003 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2003/2004;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 19 Agustus 2004 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2004/2005;
1 (satu) buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
Dikembalikan kepada saksi Supriati;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Oktober 2003 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2003/2004;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 19 Agustus 2004 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2004/2005;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 11 Juli 2006 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2006;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 08 Agustus 2007 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2007;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 15 Oktober 2008 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/03/415.60/08 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2009;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 16/276/419.61/2009 tanggal 12 September 2009 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2009;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 12 Juni 2010 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2010;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Mei 2011 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2011;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 25 Pebruari 2012 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2012;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/66/415.61/2013 tanggal 12 Pebruari 2013 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2013;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/ /415.61/2014 tanggal 11 Pebruari 2014 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Camat Plandaan tertangal 01 oktober 2003 tentang Penetapan Pengurus UPK Kecamatan Plandaan tahun 2003 – 2004;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/157/415.10.10/2012 Tentang Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah Buku Kas Harian UEP UPK Plandaan Tahun 2011;
1 (satu) buah Buku Kas Harian UEP UPK Plandaan Tahun 2012;
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2011;
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan tertanggal 30 Januari 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan tgl. 09 Mei 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan tgl. 20 Maret 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan tgl. 29 April 2011;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan tertanggal 10 Mei 2011;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan tertanggal 29 Januari 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan tertanggal 21 Pebruari 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan tgl. 22 Juni 2012;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Desun II Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 30 Januari 2012;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 25 Mei 2012;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 20 Maret 2012;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 29 April 2011;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 10 Mei 2011;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 21 Pebruari 2011;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 29 Januari 2013;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 21 Juni 2012;
Dikembalikan kepada UPK PNPM – MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang;
3 (tiga) lembar surat pernyataan anggota kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan tertanggal 13 Mei 2014;
1 (satu) lembar surat pernyataan anggota Ketua Kelompok UEP Wanita Maju II Desa Plandaan An. Sri Minartiningsih tertanggal 26 Mei 2015;
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan An. Muhanto tertanggal 11 Oktober 2015;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan Ketua Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan An. Sunarti Tertanggal 5 Juni 2015;
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok UEP dan SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
Tetap terlampir dalam berkas Perkara;
2 (dua) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan;
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
1 (satu) lembar bukti setoran Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
2 (dua) lembar bukti setoran Kelompok SPP UEP Sejati Desa Tondowulan;
7 (tujuh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Antar Desa Sosialisasi Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Oktober 2011;
Dikembalikan kepada UPK PNPM – MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang;
2 (dua) lembar Surat Pernyataan anggota kelomok UEP Mambang Jaya Desa Tondonwulan buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondonwulan (Asli);
3 (tiga) Lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP PKK Plandaan II Desa Plandaan;
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan;
1 (satu) buku Foto Copy Standart Prosedur operasional UPK Srikandi Kec. Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan;
1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang TH 2016;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IV Tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IX Tentang Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan X Tentang Pengelolaan Dana Bergulir;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan XI Tentang Penataan Kelembagaan;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal : Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd;
Tetap terlampir dalam berkas Perkara;
9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 21 Desember 2017 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 116/Pid.Sus.TPK.Bdg./2017/PN.Sby jo. Nomor: 197/Pid.Sus/ TPK/2017/ PN.Sby dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan ecara seksama dan patut kepada Terdakwa dengan Relaas Pemberitahuan adanya banding kepada Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Jombang dengan Surat Nomor: W.14.U.1/22761/ Hk.07/12/2017 Tertanggal 21 Desember 2017;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tersebut, Penasihat Hukum dan atau Terdakwa sampai dengan waktu yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan telah tidak mengajukan upaya hukum banding ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya Tertanggal 9 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor : 197/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby Tertanggal 9 Januari 2018. Dan terhadap Memori Banding Penuntut Umum tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa dengan Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Jombang dengan Surat Nomor : W.14.U.1/603/Hk.07/01/2018 Tertanggal 18 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum Tertanggal 9 Januari 2018 sebagaimana tersebut diatas pada pokoknya berisikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama terhadap unsur ” setiap orang ” dalam dakwaan Primair yang dinyatakan tidak terbukti, oleh karena unsur ” setiap orang ” harus dimaknai sebagai siapa saja yang diajukan dalam persidangan dan tidak tepat jika dikaitkan dengan jabatan orang tersebut;
Sehingga seharusnya unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Kedua, bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dinilai kurang tepat karena sangat rendah dibandingkan kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa dan lagi perbuatan terdakwa didasarkan pada unsur kesengajaan;
Ketiga, bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidana denda juga dinilai terlalu ringan dan jauh dibawah tuntutan Penuntut Umum;
Keempat, bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusannya dinilai tidak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia;
Pada kesimpulan akhirnya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berkenan untuk mengabulkan permohonan banding ini dengan menyatakan sebagaimana Surat Tuntutan yang dibacakan pada persidangan tanggal 27 November 2017;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Penuntut Umum dalam memori banding yang pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas akan dipertimbangkan pada bagian lain dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut selama 7 ( tujuh ) hari dengan Surat Permintaan Relaas Bantuan untuk Memeriksa Berkas Perkara melalui Pengadilan Negeri Jombang Nomor : W.14.U.1/1678/Hk.07/2/2018 Tertanggal 8 Februari 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu pengajuan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Tingkat Banding meneliti dan mempelajari secara seksama berkas perkara beserta Salinan Resmi Putusan Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk subsidairitas yaitu melanggar :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, dengan ketentuan apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka yang akan dipertimbangkan selanjutnya adalah dakwaan subsidair. Akan tetapi apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam hal pertimbangan hukum putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dan akan memperbaiki dengan merubah pertimbangan hukum
unsur “ setiap orang “ pada dakwaan primair di halaman 102 alenia ke-2 Salinan Resmi Putusan yang berkesimpulan : … Memberikan persetujuan pengajuan kegiatan penggunaan dana PNPM Mandiri pedesaan, maka kualitas Terdakwa ( qualiteit delichten ) sebagai orang yang mempunyai kedudukan dan wewenang sebagai Ketua UPK. Dengan demikian unsur setiap orang dalam arti orang perorangan yang tidak mempunyai kedudukan tidak terpenuhi pada diri Terdakwa. Terdakwa adalah orang perorangan yang mempunyai kedudukan dan wewenang sebagai Ketua UPK “;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding berpendapat ” setiap orang “ pada unsur dakwaan primair menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tengan Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengandung pengertian baik orang yang mempunyai kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan/kedudukan atau bukan, jadi setiap orang menurut pasal 2 ayat ( 1 ) adalah siapa saja yang berdasarkan undang-undang tidak terhalang untuk dimintai pertanggung jawaban pidana - bahwa ketentuan pasal 2 ayat ( 1 ) tidak mensyaratkan sifat tertentu yang harus dimiliki dari seorang pelaku, dengan demikian pengertian ” setiap orang ” berlaku terhadap siapapun dalam arti unsur barang siapa meliputi subjek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang diancam dengan undang-undang yang dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subjek hukum ” orang ” ditentukan melalui cara :
Pertama : disebutkan sebagai subjek hukum orang pada umumnya, artinya tidak ditentukan kwalitas pribadinya. Kata permulaan dalam kalimat rumusan tindak pidana orang pada umumnya yang in casu tindak pidana korupsi disebutkan dengan perkataan ” setiap orang ” , misalnya pasal 2, 3, 21, 22 dan dapat juga penyebutan subjek hukumnya diletakkan ditengah rumusan pasal, misalnya pasal 5 dan 6;
Kedua, dengan cara menyebutkan kwalitas pribadi dari subjek hukum orang tersebut, yang ada banyak kwalitas pembuatnya seperti : pegawai negeri, penyelenggara negara pada pasal 8, 9 10, 11 12 huruf a, b, e, f, g, h dan i, terhadap Pemborong Ahli Bangunan pada pasal 7 ayat 1 huruf a, Hakim pada pasal 12 huruf c, Advokat pada pasal 12 huruf d, Saksi pada pasal 24, bahkan Tersangka dapat juga menjadi Subjek Hukum sebagaimana disebutkan pada pasal 22 Jo. Pasal 28 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didepan persidangan telah membenarkan identitas dirinya bersesuaian dengan identitas ” orang ” yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, oleh karenanya pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama demikian tidak dapat dipertahankan dan harus di perbaiki dengan menyatakan bahwa unsur ” setiap orang ” dalam dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam hal mempertimbangkan unsur selanjutnya dalam dakwaan primair yaitu unsur secara ” melawan hukum ”, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat-surat serta alat bukti lain dari kesesuaian alat bukti satu dengan lainnya diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
*. Bahwa Terdakwa dalam kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, diangkat sebagai Ketua atau Manajer UPK (Unit Pengelola Kegiatan)
Kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang tahun 2003 sampai dengan akhir tahun 2013, berdasarkan hasil Musyawarah Antar Desa (MAD), dengan tugas dan tanggung jawab : Mengatur kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, termasuk pengajuan kegiatan. Memberikan persetujuan pengajuan kegiatan penggunaan dana PNPM Mandiri pedesaan;
*. Bahwa dalam kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 kegiatan simpan pinjam, diperuntukan SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif). Terdakwa menerima pengajuan pinjaman dari kelompok yang ada di Desa Plandaan Kabupaten Jombang, dan oleh karena permohonan pengajuan pinjaman pada kegiatan simpan pinjam baik SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) yang berasal dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut harus berbentuk kelompok, maka terdakwa juga membentuk beberapa kelompok dengan tujuan agar kelompok bentukan terdakwa tersebut dapat menerima dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut;
*. Bahwa selanjutnya pada sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, terdakwa menghubungi para pengurus kelompok SPP dan UEP yang terdapat di Desa Plandaan Kec. Kabupaten Jombangagar kelompok tersebut kembali mengajukan permohonan mendapatkan bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan pada UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang, dimana kelompok tersebut diantaranya yakni : UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan). SPP Kreatif (Desa Plandaan). SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan). UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan). SPP Wanita Maju (Desa Plandaan). UEP Anggrek ( Desa Plandaan ). UEP Sejati ( Desa Tondowulan ). SPP
Mambang Jaya (Desa Tondowulan);
*. Bahwa dalam pengajuan permohonan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan oleh kelompok tersebut diatas, terdakwa menyerahkan proposal pengajuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan kepada pengurus kelompok diatas, agar pengurus kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan) memberitahu masing-masing anggotanya apakah akan mengajukan pinjaman pada dana PNPM-MD di UPK kec. Plandaan Kab. Jombang;
*. Bahwa selanjutnya setelah proposal permohonan pengajuan dana pinjaman pada PNPM-MPd di UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang tersebut ditandatangani masing-masing anggota kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), kemudian terdakwa mengajukan proposal tersebut ke UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang;
*. Bahwa setelah pengajuan proposal permohonan pinjaman dana PNPM-MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang diterima oleh UPK Kec. Plandaan kab. Jombang, proses selanjutnya yakni dilakukan kegiatan verifikasi mengenai kebenaran pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang, dimana terdakwa yang melakukan verifikasi terhadap pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd kec. Plandaan Kab. Jombang oleh kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek
(Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), dan terdakwa melaksanakan verifikasi tersebut hanya formalitas saja, yakni hanya mengisi blanko saja dan terdakwa tidak datang langsung ke kelompok pemohon pinjaman dana PNPM-MPd;
*. Bahwa selanjutnya setelah berkas pengajuan permohonan pinjaman dana PNPM-MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang atas nama kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan) dilakukan verifikasi oleh terdakwa, yang tentunya disesuaikan agar memenuhi persyaratan sehingga pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd kec. Plandaan Kab. Jombang atas nama kelompok UEP Mambang Jaya (Desa Tondowulan), SPP Kreatif (Desa Plandaan), SPP PKK Plandaan II (Desa Plandaan), UEP Ternak Bersama (Desa Plandaan), SPP Wanita Maju (Desa Plandaan), UEP Anggrek (Desa Plandaan), UEP Sejati (Desa Tondowulan), SPP Mambang Jaya (Desa Tondowulan) akhirnya dapat disetujui dan dapat dicairkan;
*. Bahwa dalam pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut ada yang terdakwa lakukan dengan cara yakni terdakwa meminjam nama kelompok yakni SPP Wanita Maju dengan nama ketua kelompok yakni Sdri Sri Minartiningsih dengan maksud agar terdakwa dapat menerima dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan dengan nama kelompok SPP Wanita Maju tersebut karena salah satu syarat untuk mendapatkan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan ialah harus atas nama kelompok, setelah terdakwa mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama kelompok SPP Wanita Maju dan disetujui dan setelah dicairkan, terdakwa menggunakan sendiri seluruh dana pinjaman PNPM mandiri Pedesaan atas nama kelompok SPP Wanita Maju tersebut;
*. Bahwa disampaing itu juga terdapat pengajuan dana dari kelompok atas
nama UEP Anggrek, yang mana ketua kelomopok UEP Anggrek adalah Sdri Warsiti, yakni pernah mengajukan proposal pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan, namun Sdri Warsiti tidak pernah mengetahui kapan pinjaman atas nama kelompok UEP Anggrek pada dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan tersebut dicairkan, namun pinjaman tersebut dicairkan oleh terdakwa dan uang dana pinjaman atas nama kelompok UEP Anggrek tersebut seluruhnya telah terdakwa gunakan;
*. Bahwa dalam pencairan dana pinjaman PNPM-MPd tersebut, sebagian anggota kelompok hanya menerima sebagian dana pinjaman PNPM-MPd Kec. Plandaan kab. Jombang, atau lebih kecil dari yang seharusnya diterima atau yang tertera pada lampiran surat perjanjian kredit (SPK) yang ditandatangani masing-masing anggota kelompok, dan sisanya dibawa oleh terdakwa, dan ada juga yang seluruh dana pinjaman atas nama salah satu kelompok dibawa seluruhnya oleh terdakwa dan tidak terdakwa serahkan kepada masing-masing anggota kelompok;
*. Bahwa proses pembayaran angsuran pinjaman dana PNPM-MPdKec. Plandaan Kab. Jombang atas nama kelompok UEP Mambang Jaya, SPP PKK Dusun Plandaan II, UEP Ternak Bersama, UEP Sejati dan Mambang Jaya, dilaksanakan yakni masing-masing pengurus kelompok mengumpulkan dana pembayaran angsuran pinjaman dana PNPM-MPd tersebut, lalu pengurus masing-masing kelompok tersebut diatas menyerahkan uang pembayaran angsuran pinjaman dana PNPM-MPd tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya agar diserahkan atau disetorkan kepada Kasir atau bendahara UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang, namun uang pembayaran angsuran kelompok tersebut tidak terdakwa setorkan ke Kasir atau bendahara UPK Kec. Plandan Kab. Jombang, melainkan terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka dalam hal mempertimbangkan unsur “ melawan
hukum “ pada dakwaan primair Penuntut Umum, Mejelis Hakim Tingkat Banding berpendapat tidak cukup keyakinan untuk menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “ melawan hukum “ pada dakwaan primair, oleh karena sifat dari “ perbuatan melawan hukum “ yang dilakukan Terdakwa lebih tepat dalam kaitannya dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Oleh karenanya Pengadilan Tingkat Banding menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur “ melawan hukum “ sebagaimana maksud dari dakwaan primair yaitu pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan oleh karena itu pula maka untuk selanjutnya yang akan dipertimbangkan adalah dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal mempertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan subsidair, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama yang berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut - adalah telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama sedemikian tersebut dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama menyangkut penjatuhan pidana denda, status barang bukti dan biaya perkara dinilai sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa demikian juga terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama menyangkut hukuman tambahan untuk Terdakwa membayar sejumlah Uang Pengganti dengan pidana penjara penggantinya dinilai sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa namunpun demikian dalam hal kualifikasi tindak pidana terhadap dakwaan primair sebagaimana tersebut dalam amar putusan yang terdapat pernyataan “ secara bersama-sama “ dan tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tingkat Banding akan merubahnya dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dakwaan primair Penuntut Umum adalah Melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - yang tidak di hubungkan/dikaitkan ( di junctokan ) dengan pasal 55 KUHP, oleh karenanya kualifikasi tindak pidana dakwaan primair yang menyatakan “ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair “ tersebut akan dirubah sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum menyangkut pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, selain hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh judex factie Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan
Tingkat Banding berpendapat bahwa :
Pertama, bahwa program pemerintah berupa kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan ( PNPM-MPd ) yang dilaksanakan dikecamatan-kecamatan seluruh Indonesia pada dasarnya merupakan etikad baik pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipedesaan;
Kedua, bahwa namunpun demikian berdasarkan data dan fakta yang ada, program PNPM-MPd ini sering menimbulkan masalah pertanggung jawaban keuangan oleh para pengurusnya yang berujung pada mereka berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana;
Ketiga, bahwa terjadinya penyimpangan penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dalam program tersebut baik yang disengaja sebagai sifat dari keserakahan dan atau sebagai kelalaian karena kurangnya pengetahuan dan atau oleh sebab lain karena keterpaksaan, tekanan ekonomi dan kebutuhan lain yang tidak dapat dihindari;
Keempat, bahwa karakteristik masyarakat pedesaan yang cenderung dibawah garis kemiskinan harus dilihat dari berbagai dimensi, dimana yang lebih dominan adalah dimensi struktural ( kemiskinan struktural ) yang memperkecil peluang kemungkinan untuk seseorang keluar dari zona miskin secara turun temurun seperti misalnya sulitnya peluang kerja dan kurangnya penghargaan terhadap prestasi kerja dan hasil produksi yang berdampak bahwa bekerja hanya untuk sekedar dapat menghidupi diri dan keluarganya saja;
Kelima, bahwa penggelontoran dana pinjaman bergilir kepada masyarakat, dalam jumlah yang relatif besar untuk ukuran masyarakat pedesaan tanpa dilandasi pemahaman-pemahaman yang benar atas maksud program tersebut dan pendampingan yang berkesinambungan dengan tetap meningkatkan sumber daya manusianya ( empowering ) melalui pelatihan/pembelajaran tentang dunia usaha dan pengetahuan serta keterampilan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangannya – akan
menimbulkan kompleksitas permasalahan dikemudian hari;
Keenam, bahwa peran untuk pendampingan, pelatihan, pembelajaran, monitoring dan evaluasi adalah domainnya pemerintah yang mempunyai kemampuan dan sumber daya manusia untuk itu;
Ketujuh, bahwa jika pada akhirnya terjadi penyimpangan penggunaan dan pertanggung jawaban anggaran dalam program tersebut tidaklah adil bilamana beban kesalahan tersebut sepenuhnya ada pada in casu Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa sebagaimana tersebut diatas serta mengingat status dan tanggung jawab Terdakwa sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, maka penjatuhan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini dinilai akan adil dan cukup efektif menimbulkan efek jera bagi Terdakwa disatu sisi, sedangkan maksud serta tujuan pemidanaan juga tercapai;
Oleh karenanya dalam hal penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa akan dirubah dengan memperingan sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Memori Banding Penuntut Umum sebagaimana tersebut terdahulu, Pengadilan Tingkat Banding sependapat untuk sebagian yaitu mengenai pertimbangan hukum unsur “ setiap orang “ dalam dakwaan primair, namun tidak sependapat dalam mempertimbangkan unsur-unsur lainnya dari dakwaan primair tersebut serta menyangkut pidana penjara dan pidana denda dan kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan pertimbangan hukum sendiri sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby atas nama Terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. yang dimohonkan banding dalam perkara ini akan dirubah sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana terhadap dakwaan primair dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, berstatus tahanan Rumah Tahanan Negara serta disebutkan dalam amar putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama perintah tetap ditahan maka untuk menghindari disparitas terhadap penahanan terdakwa-terdakwa pada tindak pidana korupsi lainnya, agar memudahkan pelaksanaan eksekusi nantinya serta terpenuhinya alasan objektif dan subjektif, maka berdasarkan ketentuan pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tingkat Banding merasa perlu untuk juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa ditahanan diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Memperhatikan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) serta ketentuan perundang-undangan lain yang terkait perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby atas nama terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana terhadap dakwaan primair dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair;
Menghukum terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun ;
Menghukum terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menghukum terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 152.476.000,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Memerintahkan agar terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Oktober 2003 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2003/2004;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 19 Agustus 2004 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2004/2005;
1 (satu) buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
Dikembalikan kepada saksi Supriati;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Oktober 2003 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2003/2004;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 19 Agustus 2004 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2004/2005;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 11 Juli 2006 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2006;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 08 Agustus 2007 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2007;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 15 Oktober 2008 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/03/415.60/08 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2009;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 16/276/419.61/2009 tanggal 12 September 2009 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2009;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 12 Juni 2010 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2010;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Mei 2011 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2011;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 25 Pebruari 2012 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2012;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/66/415.61/2013 tanggal 12 Pebruari 2013 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2013;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/ /415.61/2014 tanggal 11 Pebruari 2014 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2014;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Camat Plandaan tertangal 01 oktober 2003 tentang Penetapan Pengurus UPK Kecamatan Plandaan tahun 2003 – 2004;
1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/157/415.10.10/2012 Tentang Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah Buku Kas Harian UEP UPK Plandaan Tahun 2011;
1 (satu) buah Buku Kas Harian UEP UPK Plandaan Tahun 2012;
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2011;
1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan tertanggal 30 Januari 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan tgl. 09 Mei 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan tgl. 20 Maret 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan tgl. 29 April 2011;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan tertanggal 10 Mei 2011;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan tertanggal 29 Januari 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan tertanggal 21 Pebruari 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan tgl. 22 Juni 2012;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Desun II Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Mambang Jaya Desa
Tondowulan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 30 Januari 2012;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 25 Mei 2012;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 20 Maret 2012;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 29 April 2011;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 10 Mei 2011;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 21 Pebruari 2011;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 29 Januari 2013;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 21 Juni 2012;
Dikembalikan kepada UPK PNPM – MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang;
3 (tiga) lembar surat pernyataan anggota kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan tertanggal 13 Mei 2014;
1 (satu) lembar surat pernyataan anggota Ketua Kelompok UEP Wanita Maju II Desa Plandaan An. Sri Minartiningsih tertanggal 26 Mei 2015;
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan An. Muhanto tertanggal 11 Oktober 2015;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan Ketua Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan An. Sunarti Tertanggal 5 Juni 2015;
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok UEP dan SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
Tetap terlampir dalam berkas Perkara;
2 (dua) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan;
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
1 (satu) lembar bukti setoran Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
2 (dua) lembar bukti setoran Kelompok SPP UEP Sejati Desa Tondowulan;
7 (tujuh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Antar Desa Sosialisasi Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Oktober 2011;
Dikembalikan kepada UPK PNPM – MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang;
2 (dua) lembar Surat Pernyataan anggota kelomok UEP Mambang Jaya Desa Tondonwulan buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondonwulan (Asli);
3 (tiga) Lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP PKK Plandaan II Desa Plandaan;
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok UEP Ternak
Bersama Desa Plandaan;
1 (satu) buku Foto Copy Standart Prosedur operasional UPK Srikandi Kec. Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan;
1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang TH 2016;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IV Tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IX Tentang Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan X Tentang Pengelolaan Dana Bergulir;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan XI Tentang Penataan Kelembagaan;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal : Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd;
Tetap terlampir dalam berkas Perkara;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2018 oleh I Gusti Ngurah Astawa, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, DR. E.D. Pattinasarany, S.H., M.H. Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan Irwan
Rambe, SH., MH. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Maret 2018 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu oleh Agus Marpujianto, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum.
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
ttd ttd
DR. E.D. Pattinasarany, S.H., M.H. I Gusti Ngurah Astawa, S.H., M.H. ttd
Irwan Rambe, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
ttd
Agus Marpujianto, S.H., M.H.