18/Pid.Sus/2011/PN.Pwr.
Putusan PN PURWOREJO Nomor 18/Pid.Sus/2011/PN.Pwr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKARTO, A.ma.Pd Bin SEDYARDJO
Terdakwa SUKARTO, A.ma.Pd Bin SEDYARDJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak,Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,-
P U T U S A N
Nomor : 18 / Pid. Sus / 2011 / PN – PWR
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
-------Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : SUKARTO, A.ma.Pd. Bin. SUDYARDJO.;-----------------------------
Tempat Lahir : Di Purworejo.;--------------------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 57 Tahun / 26 Juli 1953.;------------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki - Laki.;-----------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.;------------------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dusun Krajan RT.02 / RW.01 Desa Kaliurip Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.;--------------------------------------------------------
Agama : Islam.;------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Guru SD.;-------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : D. II.;-------------------------------------------------------------------------------
-------Terdakwa tidak dilakukan penahanan sejak dari penyidik sampai dengan sekarang.;----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Terdakwa Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo dipersidangan telah didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu : 1. SAPTO BUDOYO, SH. MH, 2. Drs. WAHYU WIDODO, SH. M. Hum, 3. ULIS WIDJORETNO, SH semuanya adalah Advokat / Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH - PGRI) Cabang Jawa Tengah di Jalan Lontar No.1 Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 22 / K / LKBH – PGRI / IV / 2011 tertanggal 27 April 2011 dalam perkara Nomor : 18 / Pid. Sus / 2011 / PN – PWR yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo dibawah Register Nomor : 25 / SKC/ 2011 tanggal 27 April 2011.;---------------------------------------------------
-------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.;------------------------------------------------
-------Telah membaca :----------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Purworejo tanggal 18 April 2011 Nomor : B – 657 / O.3.24 / Ep.2 / 04 / 2011.;--------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 19 April 2011 Nomor : 418 / Pen. Pid. / 2011 / PN - PWR tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk mengadili perkara ini.;---------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 19 April 2011 Nomor : 429 / Pen. Pid. / 2011 / PN - PWR tentang Penetapan Hari Sidang.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 13 Juli 2011 Nomor : 813 / Pen.Pid. / 2011 / PN – PWR tentang Pergantian Susunan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini.;--------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama TerdakwaSukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo beserta seluruh lampirannya.;----------------------------------------------------------------------
-------Telah mendengar :--------------------------------------------------------------------------------
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum.;------------------------------------------------
Keterangan Saksi - Saksi dan Keterangan Terdakwa.;--------------------------------------
Pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum tanggal 03 Agustus 2011 Nomor Reg. Perk. : EJP – 62 / Prejo / Ep.2 / 04 / 2011 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :---
Menyatakan Terdakwa Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo bersalah melakukan tindak pidana ” Penganiayaan Terhadap Anak ” sebagaimana melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan Pertama.;-------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan.;---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan mengajukan Nota Pembelaan / Pleidoisecara lisan tanggal 10 Agustus 2011 yang pada pokoknya :Dalam perkara ini Terdakwa Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo, diajukan ke persidangan karena telah didakwa dengan Dakwaan Pertama bahwa perbuatan Terdakwa Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo diancam pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Pertama Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Dakwaan Kedua : Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Menanggapi apa yang menjadi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan melihat fakta – fakta yang ada dipersidangan, kami berpendapat bahwa apa yang telah dilakukan Terdakwa Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo adalah dalam rangka mendisiplinkan serta mendidik anak didik agar berprilaku yang baik. Perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas karena di awali dengan perbuatan Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif telah mengganggu teman – temannya yang sedang melakukan ujian semester di sekolah. Mengingat bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatanya dan berjanji dipersidangan untuk tidak menggulangi perbuatannya lagi serta Terdakwa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yaitu guru yang tenaganya sangat dibutuhkan di dunia pendidikan serat menjadi tulang punggung keluarga, maka berdasarkan hal – hal tersebut, kami selaku Team Penasihat Hukum Terdakwa mohon dengan hormat Majelis Hakim berkenan memberikan putusan yang seringan – ringannya terhadap Terdakwa. Demikian Pembelaan lisan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih.;---------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan / Pleidoi yang dibuat oleh Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Duplik secara lisan pada tanggal 10 Agustus 2011 yang pada pokoknya : ” Tetap Pada Tuntutannya.;--------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 14 April 2011 No. Reg. Perkara : EJP – 62 / Prejo / Ep.2 / 04 / 2011 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 24 April 2011 yaitu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA :-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa ia TerdakwaSukarto, A.ma.Pd Bin. Sudyardjo pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2011 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Teras Ruang Kelas III SD Negeri Wadas Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo atau pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman, atau penganiayaan terhadap anak, dilakukan Terdakwa sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2011 sekira pukul 09.30 Wib saat Terdakwa mengajar atau menunggui tes murid – muridnya di Kelas III SD Negeri Wadas Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo tiba – tiba Terdakwa mendengar ada murid – murid kelas lain yang bermain di Teras Kelas III mengetuk pintu berulang – ulang kemudian Terdakwa membuka pintu Kelas III lalu anak – anak yang bermain tersebut bubar, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Kelas III lagi dan tidak lama kemudian Terdakwa mendengar suara ” Dok ” dari pintu Kelas III tersebut, lalu Terdakwa marah kemudian membuka pintu Kelas III lagi dan bertanya dengan nada keras ” Sopo Sing Nyambit Lawang (Siapa Yang Melempar Pintu) ”, lalu ada salah seorang anak yang menjawab ” Zaki ”, kemudian Terdakwa berkata ” Kon Rene (Suruh Ke Sini) ”, lalu Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dengan diantar salah seorang temannya mendekati Terdakwa dalam keadaan ketakutan berdiri di dekat dinding Teras Kelas III, selanjutnya Terdakwa memarai Saksi Korban Zaki setelah itu Terdakwa memegang leher Saksi Korban, kemudian membenturkan kepala Saksi Korban ke dinding sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa yang memakai sepatu tersebut menendang kaki Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi Korban dan kembali masuk ke ruang Kelas III SD Negeri Wadas sedangkan Saksi Korban dalam keadaan lemas karena merasakan ketakutan selanjutnya datang penjaga sekolah yaitu Saksi Ponimin menolong atau mengangkat tubuh Saksi Korban dibawa masuk ke ruang guru kemudian lukanya dibersihkan dan diobati oleh Saksi Sumaryati, A.ma.Pd Guru SD Negeri Wades.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif mengalami luka lecet di punggung dan luka lecet kaki kanan akibat kekerasan / benturan benda tumpul, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 133 / 353 / XII / 2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh dr. Lany Ertanto Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif di lahirkan di Purworejo pada tanggal 21 Februari 2001 dari suami – isteri yaitu : Ngatif dan Himatunasiroh sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2623 / TP/ 2008 tanggal 13 Februari 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan KB Dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo, sehingga Saksi Korban baru berusia 09 Tahun 10 Bulan yang tergolong Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ke – 1 UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;--------------------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;----------
------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------
KEDUA :----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa TerdakwaSukarto, A.ma.Pd Bin. Sudyardjo pada waktu dan tempat seperti disebutkan dalam Dakwaan Pertama di atas, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif, yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2011 sekira pukul 09.30 Wib saat Terdakwa mengajar atau menunggui tes murid – muridnya di Kelas III SD Negeri Wadas Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo tiba – tiba Terdakwa mendengar ada murid – murid kelas lain yang bermain di Teras Kelas III mengetuk pintu berulang – ulang kemudian Terdakwa membuka pintu Kelas III lalu anak – anak yang bermain tersebut bubar, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Kelas III lagi dan tidak lama kemudian Terdakwa mendengar suara ” Dok ” dari pintu Kelas III tersebut, lalu Terdakwa marah kemudian membuka pintu Kelas III lagi dan bertanya dengan nada keras ” Sopo Sing Nyambit Lawang (Siapa Yang Melempar Pintu) ”, lalu ada salah seorang anak yang menjawab ” Zaki ”, kemudian Terdakwa berkata ” Kon Rene (Suruh Ke Sini) ”, lalu Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dengan diantar salah seorang temannya mendekati Terdakwa dalam keadaan ketakutan berdiri di dekat dinding Teras Kelas III, selanjutnya Terdakwa memarai Saksi Korban Zaki setelah itu Terdakwa memegang leher Saksi Korban, kemudian membenturkan kepala Saksi Korban ke dinding sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa yang memakai sepatu tersebut menendang kaki Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi Korban dan kembali masuk ke ruang Kelas III SD Negeri Wadas sedangkan Saksi Korban dalam keadaan lemas karena merasakan ketakutan selanjutnya datang penjaga sekolah yaitu Saksi Ponimin menolong atau mengangkat tubuh Saksi Korban dibawa masuk ke ruang guru kemudian lukanya dibersihkan dan diobati oleh Saksi Sumaryati, A.ma.Pd Guru SD Negeri Wades.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif mengalami luka lecet di punggung dan luka lecet kaki kanan akibat kekerasan / benturan benda tumpul, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 133 / 353 / XII / 2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh dr. Lany Ertanto Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo.;----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.;-------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap isi dan maksud dari Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi / Keberatan secara tertulis tanggal 04 Mei 2011 sebagai berikut :--------------------------------------------
Pendahuluan : Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia dan hidayahNya, maka pada hari ini kita semua masih dalam keadaan sehat walaifat sehingga masih dapat menjalankan tugas dan kewajiban kita dengan baik. Terima kasih kami ucapkan kepada yang mulia Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan dan membaca eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, demi kepentingan Terdakwa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta demi tegaknya kebenaran dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai.;-
Keberatan Atas Dakwaan : Sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut :--------------
1). Dakwaan Pertama : Pasal 80 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;---------------------------------------
Atau.;----------------------------------------------------------------------------------------------------
2). Dakwaan Kedua : Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.;------------------------------------
Bahwa sebenarnya yang dilakukan oleh Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang dilakukan di lingkungan sekolah dalam rangka mendidik siswa agar berprilaku sopan dan menghormati suasana belajar mengajar. Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dilakukan dengan tidak ada niat (kesengajaan) melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa sebagai profesi pendidikan, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa semestinya di periksa terlebih dahulu oleh organisasi profesi untuk menyatakan apakah perbuatan tersebut hanya melanggar kode etik guru atau ada unsur – unsur melanggar hukum. Bahwa pada hakekatnya perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas profesi harus terlebih dahulu di periksa oleh Dewan Kehormatan Guru sehingga Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang keliru karena tidak tepat sasaran.;----------------------------------
III. Kesimpulan : Berdasarkan uraian tersebut di atas jelaslah bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang tidak dapat diterima sebab merupakan dakwaan yang prematur / belum saatnya. Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut di atas, mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini agar berkenan memberikan Putusan Sela yaitu : ” Menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Setidak – Tidaknya Menyatakan Dakwaan Tidak Dapat Diterima Atau Batal Demi Hukum ”. Demikian Eksepsi dari kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa, dan atas terkabulnya Eksepsi ini kami sampaikan terima kasih.;----------
-------Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Pensihat Hukum Terdakwa secara tertulis, Penuntut Umum mengajukan Tanggapan / Replik secara tertulis tanggal 11 Mei 2011 yang pada pokoknya : Setelah meneliti dan mempelajari Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo yang dibacakan dalam persidangan tanggal 04 Mei 2011 yang pada intinya perbuatan kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan Terdakwa dalam rangka menjalankan tugas profesi sebagai guru sehingga semestinya diperiksa terlebih dahulu oleh organisasi profesi untuk menyatakan apakah perbuatan tersebut hanya melanggar kode etik guru atau ada unsur – unsur melanggar hukum. Atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menanggapi bahwa apa yang menjadi keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sudah merupakan materi pokok perkara sehingga perlu pembuktian apakah perbuatan Terdakwa melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak didiknya yaitu : Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif hanya sekedar perbuatan yang melanggar kode etik guru atau merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama : Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Dakwaan Kedua : Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana maka kami berpendapat perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkaranya guna pembuktian unsur – unsur pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo. Bahwa berdasarkan uraian – uraian serta Tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa di atas kami berpendapat bahwa Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : EJP – 62 / Prejo / Ep.2 / 04 / 2011 tanggal 14 April 2011 Atas Nama Terdakwa Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo telah memenuhi Syarat Formil maupun Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAPidana, oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan dalam Putusan Sela :----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa.;-----------------------------------------------
2. Menyatakan Sidang Dilanjutkan Untuk Memeriksa Pokok Perkara.;----------------------
Demikian Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, kiranya Tanggapan kami ini dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Sela.;-------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah diajukan Eksepsi / Keberatan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dan setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Keberatan tersebut, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tanggal 18 Mei 2011 yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Untuk Seluruhnya.;----------------------
Melanjutkan Pemeriksaan Perkara Pidana Nomor : 18 / Pid. Sus / 2011 / PN – PWR.;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menangguhkan Biaya Perkara Sampai Pada Putusan Akhir.;-----------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi - Saksi dipersidangan, yang pada pokoknya dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :---------------------
Saksi Ngatif Bin. Suharno. (bersumpah).;----------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan kejadian penganiayaan / kekerasan terhadap anak Saksi.;--------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.;-----
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan / kekerasan adalah anak Saksi yang bernama Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif.;-----------------------------------------
Bahwa yang melakukan penganiayaan / kekerasan terhadap anak Saksi adalah Terdakwa Sukarto, A,ma Pd. Bin. Sudyardjo yang diberitahu oleh anak Saksi sendiri sewaktu di rumah.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu tentang kejadian tersebut, akan tetapi Saksi diberitahu sama Anak Saksi kejadian tersebut dan Saksi keesokan harinya pergi ke sekolah anak Saksi untuk menanyakan tentang kebenaran kejadian yang dialami oleh Saksi.;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2010 sekitar pukul 9.30 Wib di Teras Depan Ruang Kelas III SD Negeri Desa Wades Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tahu kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2010 setelah pulang dari kerja, Saksi melihat Zaki kakinya yang kanan ada luka kehitam – hitaman lalu Saksi tanya kenapa kakimu ? lalu Zaki menjawab jatuh lalu Saksi diberitahu oleh Isteri Saksi kalau Zaki tadi di sekolah ditendang, dibenturkan ke tembok dan dicek oleh guru kelas III SD yaitu :Terdakwa.;----------------------------
Bahwa kata anak Saksi saat itu Zaki dan teman – temannya sedang main lempar batu di halaman SD tersebut dan pada saat Zaki melempar batu mengenai pintu Kelas III SD dimana Terdakwa sedang mengawasi adanya test ujian.;-----------------
Bahwa Terdakwa keluar dan bertanya siapa yang melempar batu, lalu dijawab oleh anak yang sedang bermain Zaki pak, mana Zakinya suruh kesini.;---------------
Bahwa lalu Zaki diantar menghadap kepada Terdakwa sambil Zaki ketakutan.;-----
Bahwa pagi harinya Zaki tidak masuk ke sekolah karena takut dengan Terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan kejadian tersebut adalah guru kelas III SD Negeri Desa Wedas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.;--------------------------------------------
Bahwa Anak Saksi sekarang duduk di kelas IV SD Negeri Desa Wedas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.;------------------------------------------------------
Bahwa adapun luka lecet di kaki kanan, lecet di leher dan mata merah dan pusing akibat dibenturkan ke tembok.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ada kejadian itu Saksi bersama Kepala Desa juga Zaki mendatangi Kepala Sekolah, tetapi Kepala Sekolah tidak ada ditempat, lalu Saksi bertemu dengan Komite Sekolah berunding secara kekeluargaan dengan adanya kejadian penganiayaan di sekolah, tetapi malah Terdakwa bilang ” Hal Ini Sudah Biasa Karena Saya Sudah Mengajar Selama 30 Tahun Dan Mengganggap Semua Anak SD Negeri Wedas Situ Liar Sehingga Membuat Kesan Kurang Baik Lalu Bubar ”.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuannya Saksi ingin menyelesaikan masalah dengan damai akan tetapi Terdakwa malah marah – marah lalu Saksi pulang dari sekolah tersebut dan melaporkan ke pihak Kepolisian Bener.;--------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada yang datang dari pihak sekolah untuk menindak lanjuti perdamaian tersebut.;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak kejadian tersebut anak Saksi jadi pemurung dan takut masuk sekolah.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pihak Terdakwa tidak ada memberikan bantuan kepada Saksi, namun setelah berselang 10 hari pihak dari sekolah datang ke rumah Saksi beserta Terdakwa juga guru yang lainnya memberi uang kepada Saksi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari PGRI.;---------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut masih banyak murid yang mengalami seperti Zaki akan tetapi tidak sampai dilaporkan ke pihak yang berwenang.;---------
Bahwa Zaki tidak masuk sekolah karena ketakutan sekitar 1 Minggu lamanya.;-----
Bahwa Saksi membenarkan Visum Et Repertum yang dibuat dan diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan.;---------------------------------------------------------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan ada yang benar dan tidak benar, yang tidak benarnya tidak membenturkan kepala Zaki ke tembok juga tidak mencekik hanya diangkat dengan tangan satu sebelah kiri dan berkata maumu apa ? sedangkan menendang kaki dibenarkan oleh Terdakwa.;--------
Saksi Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif (Saksi Korban masih anak – anak dan tidak disumpah).;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan dengan kejdaian penganiayaan / kekerasan terhadap Saksi.;-----------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru SD Negeri Wedas dan tidak ada hubungan keluarga.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sampai dimarahi Terdakwa (Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo) karena Saksi sedang main lempar batu dengan teman – temannya dan batu yang Saksi lempar mengenai pintu kelas III dimana Terdakwa (Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo) sedang mengawasi test ujian.;---------------------
Bahwa Terdakwa (Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo) keluar dan bertanya siapa yang melempar batu ? di jawab oleh teman – teman Saksi : Zaki Pak, suruh kesini, lalu Saksi diantar temannya menghadap Terdakwa (Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo), lalu Terdakwa (Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo) tangannya mencekik leher Saksi, membenturkan kepala Saksi ke tembok sebanyak 2 Kali dan menendang kaki kanan Saksi, setelah itu Terdakwa (Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo) masuk ke kelas lagi dan Saksi masih merasa kesakitan dan lemas.;------------------------------------------------------------
Bahwa yang melihat kejadian tersebut adalah penjaga sekolah yang bernama Ponimin dan Saksi dipapah masuk ke kantor penjagaan sekolah itu dan diobati lukanya.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melihat kejadian tersebut adalah teman – teman Saksi yang bernama : Agus Widodo dan Sofi Khamdani Ngami.;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa (Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo) melakukan penganiayaan tersebut dengan cara membenturkan kepala dan mencekik pakai tangan kalau menendang pakai kaki bersepatu.;---------------------------------------------
Bahwa akibat penganiayaan tersebut Saksi mengalami terasa sakit dan kepala Saksi pusing dan esok harinya Saksi tidak masuk sekolah.;-------------------------------
Bahwa Saksi berobat ke Puskesmas bener dan Rumah Sakit Saras Husada Purworejo.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa (Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo) menendang sebanyak 1 kali, membenturkan ketembok sebanyak 2 Kali, dan Saksi masih tetap sekolah di SD Negeri Desa Wedas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.;-------
Bahwa yang menolong Saksi atas kejadian tersebut Pak Ponimin penjaga sekolah dan Saksi dibawa ke kantor oleh Bu Sumaryati dan Bu Maryati dan menyuruh Bu Nurul (Guru Wiyata Bakti) untuk membersihkan luka di kaki Saksi.;---------------------
Bahwa Saksi masih takut jika Terdakwa (Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo) ada, tapi sekarang Saksi sekolah lagi karena Terdakwa (Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo) sudah tidak mengajar lagi.;--------------------------
Bahwa Saksi membenarkan Visum Et Repertum yang dibuat dan diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan.;---------------------------------------------------------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan ada yang benar dan tidak benar, yang tidak benarnya tidak membenturkan kepala Zaki ke tembok juga tidak mencekik melalinkan mengangkat kepala Saksi korban Zaki dan bertanya apasih maumu ?.;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi Sumaryati, A.ma Pd Binti Amat Sahal (bersumpah).;----------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan kejadian penganiayaan terhadap murid sekolah yang bernama Zaki.;------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan sama – sama sebagai guru di SD Negeri Desa Wedas.;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah Zaki anak Saksi sendiri dan yang melakukan penganiayaan adalah Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa).;------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya tersebut pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2010 sekitar pukul 09.30 Wib di Teras Depan Ruang Kelas III SD Negeri Desa Wedas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.;------------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian Saksi tidak tahu, Saksi dilapori anak – anak yang bermain dengan Zaki yang katanya Bu, Zaki dimarahi Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa), kakinya ditendang dan Saksi menghampiri Zaki dan pada saat itu Zaki dipapah oleh Saudara Ponimin penjaga sekolah masuk ke ruang kantor guru dan Saksi melihat ada luka memar dikaki kanan Zaki, lalu Saksi mengambilkan obat tefanol dan menyuruh guru wiyata bakti (Bu Nurul) untuk membersihkan lukanya Zaki akibat tendangan kaki Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa) tadi.;------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat ada luka lecet di kaki Zaki sewaktu memberikan obat tefanol.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa) melakukan penganiayaan terhadap Zaki tidak ada menggunakan alat hanya tangan kosong dan kaki untuk menendang.;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu kalau ada luka lecet di leher dan juga benjolan di kepala bagian belakang, Saksi tahu ada luka lecet di kaki Zaki biru kehitam - hitaman.;----
Bahwa Saksi melihat Zaki pada saat itu hanya diam dan ketakutan.;-------------------
Bahwa Saksi setelah mengobati Zaki, Saksi mengantar Zaki ke kelasnya untuk mengikuti pelajaran berikutnya, dan setelah jam pelajaran selesai Saksi tidak melihat lagi Zaki pergi kemana.;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Zaki sekarang umurnya kurang lebih 11 Tahun, dan akibat kejadian tersebut Zaki tidak masuk sekolah dan hari Jumat tanggal 15 Desember 2010 Zaki masuk sekolah setelah, setelah melihat Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa) Zaki ketakutan pergi dan minta dijemput oleh wali kelasnya kembali ke sekolah untuk mengikuti pelajaran .;----------------------------------------------
Bahwa penganiayaan itu terjadi dimana pada saat itu Zaki sedang bermain lempar – lemparan batu dengan teman – temannya di Teras Kelas III dan batu yang dilempar Zaki mengenai pintu kelas III dimana Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa) sedang mengajar.;------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengajar di SD Negeri Desa Wedas udah 12 Tahun, dan Saksi tahu Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa) baru 6 Bulan pindah ke SD Negeri Desa Wedas.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kaki Zaki yang kehitam – hitaman tersebut disebabkan karena tendangan yang dilakukan oleh Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa).;-----
Bahwa yang Saksi tahu Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa) untuk saat ini tidak mengajar lagi di SD Negeri Desa Wedas, dan Saksi juga tidak tahu apa sebabnya Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa) tidak mengajar lagi di SD Negeri Desa Wedas.;------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut orang tua Zaki, Kepala Desa dan Komite Sekolah mendatangi Kepala Sekolah untuk musyawarah tentang masalah penganiayaan Zaki ini dan tidak tercapai.;------------------------------------------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;--------------------------------------------------------------------------
Saksi Ponimin Bin. Mulyono (bersumpah).;-------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan dengan kejadian penganiayaan terhadap Zaki.;-----------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan sebagai penjaga sekolah di SD Negeri Desa Wedas serta tidak ada hubungan keluarga.;-------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban dalam penganiayaan ini adalah anak yang bernama Zaksi murid SD Negeri Desa Wedas, dan yang melakukan penganiayaan adalah Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa), dan Saksi tidak tahu penganiayaan itu terjadi.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2010 sekitar pukul 09.30 Wib di Teras Depan Kelas III SD Negeri Desa Wedas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pada saat itu ada di ruang kantor lagi menata buku dan tiba – tiba anak – anak yang sedang bermain dilarang Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa), Zaki dimarahi sama Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa), lalu Saksi keluar dari ruangan itu dan melihat Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa) dan Zaki sedang berhadap – hadapan di luar tembok kelas III, setelah itu Saksi mendekati dan bertanya ada apa Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa) ? dan dijawab Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa) ini ” Anak ”.;-----------------------
Bahwa Saksi langsung membuat minuman untuk guru – guru dan ketika Saksi masuk ruang guru Saksi melihat guru wiyata bakhti sedang membersihkan luka kaki Zaki.;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di SD Negeri Desa Wedas sejak Tahun 2002 sampai sekarang dan belum pernah ada kejadian seperti ini.;---------------------------------------
Bahwa menurut Saksi anak yang bernama Zaki disekolahan ya biasa – biasa saja lumrahnya nakalnya anak – anak di SD Negeri Desa Wedas.;---------------------
Bahwa Saksi lihat luka di kakinya Zaki, dan Saksi juga tidak memperhatikan apakah Zaki masuk sekolah atau tidak pada esok harinya.;-------------------------------
Bahwa luka lecet yang ada di kaki Zaki akibat karena ditendang dengan kakinya Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa).;--------------------------------
Bahwa Saksi yang ketahui Pak Guru Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa) sudah tidak mengajar lagi di SD Negeri Desa Wedas sejak bulan April 2011.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;--------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan dokter untuk dimintakan sebagai Keterangan Ahli dalam persidangan.;------------------------------------
Keterangan Ahli dr. Lany Ertanto. (bersumpah).;----------------------------------------------
Bahwa Ahli saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya.;----------------
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.;-------
Bahwa Ahli Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo.;------------------------------------------------------
Bahwa Ahli yang membuat Visum Et Repertum atas nama Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif.;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menjadi dokter sejak bulan Januari 2007 sampai sekarang, dan baru Tahun 2010 bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo.;-----
Bahwa Saksi membenarkan Visum Et Repertum yang dan diperlihatkan dipersidangan.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli ketahui pada waktu itu harinya Ahli lupa dan pada tanggal 14 Desember 2010 datang di ruang UGD sekitar jam 14.30 Wib mengahadap Ahli anak yang bernama Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dengan ditemani oleh orang tuanya dengan mengatakan anak tersebut akibat kekerasan / penganiayaan dari seorang guru yang bernama Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo (Terdakwa).;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Zaki sadar dan menunjukkan luka yang sudah mengering dipunggung dan luka lecet di kaki.;---------------------------------------
Bahwa Ahli melihat luka yang ada dipunggung dan di kaki Zaki karena kekerasan / penganiayaan.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak melihat dan memeriksa ada luka di bagian kepala karena pada saat itu Zaki tidak mengeluh ada sakit di bagian kepala dan yang Ahli pegang sekitar kepala Zaki tidak mengeluh apa – apa dan hanya menunjukkan luka punggung dan bekas luka lecet kaki kanan.;---------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak tidak tahu dan tidak membaca permintaan Visum Et Repertum dari Kepolisian dan biasanya apabila pasien / si korban datang ke rumah sakit untuk di visum maka baru surat permintaan visum menyusul kemudian.;--------------
Bahwa Ahli melakukan pemerikaan terhadap Zaki, lalu Ahli membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan jasmani anak tersebut : Pemeriksaan Jasmani yaitu : Kepala tidak ada kelainan, Leher tidak ada kelainan, Dada bekas lecet dipunggung, Perut tidak ada kelainan, Anggota Gerak Atas tidak ada kelainan, Anggota Gerak Bawah ada bekas luka lecet di kaki, dengan Kesimpulan karena kekerasan benda tumpul.;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dialami Zaki tersebut akibat kekeras benda tumpul dan bisa juga dilakukan dengan tangan kosong serta kaki.;--------------------------------------------------
Bahwa pada saat Ahli melakukan pemeriksaan tidak ada bekas luka atau memar disekitar kepala karena waktu kejadian sampai tanggal diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo jaraknya sudah lama jadi memar di kepala Zaki sudah berangsur sembuh / baik dengan sendirinya.;------------------------
-------Terhadap Keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;--------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar TerdakwaSukarto, A.ma.Pd Bin. Sudyardjo yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------
Terdakwa Sukarto, A.ma.Pd Bin. Sudyardjo.;--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan dengan perkara penganiayaan terhadap anak yang bernama Zaki.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya sendiri.;----------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan penganiayaan tersebut.;---------------------
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah Zaki murid kelas IV SD Negeri Desa Wedas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.;---------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2010 sekitar pukul 09.30 Wib di Teras Depan Ruang Kelas III sd Negeri Desa Wedas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa awal dari kejadian Terdakwa sedang mengajar / menunggu test di Kelas III yang sedang ada test mata pelajaran hari ke dua dan murid – murid yang lainnya sedang istirahat dan Terdakwa mendengar bunyi batu yang dilempar dan mengena pintu kelas dan Saksi keluar lalu anak yang bermain itu bubar lalu Terdakwa tutup pintu lagi dan tidak beberapa lama kemudian ada suara lagi seperti yang pertama lalu Terdakwa keluar lagi dan bertanya kepada anak – anak siapa yang melempar batu tadi, lalu anak – anak yang bermain tersebut bilang Zaki Pak lalu Terdakwa mengatakan Kon Rene...... lalu Zaki dengan diantar temannya mendekat Terdakwa sambil ketakutan lalu Zaki berdiri didekat tembok kelas III, lalu Terdakwa memarahi sambil memegang leher Zaki dengan tangan kiri sambil diangkat dan digoyang – goyangkan ke tembok mengenai kepala Zaki bagian belakang, dan Terdakwa berkata ” Kerepmu Piye (Maumu Apa) ” dan kaki Zaki Terdakwa tendang lalu Terdakwa meninggalkan Zaki begitu saja dan Terdakwa kembali ke kelas.;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melihat kejadian tersebut adalah Pak Ponimin penjaga sekolah.;------
Bahwa akibat kekerasan / pemukulan tersebut Zaki pada saat itu lemas dan kesakitan juga ketakutan lalu oleh Pak Ponimin penjaga sekolah Zaki dibawa ke kantor untuk mendapatkan pertolongan.;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan / pemukulan terhadap Zaki hanya memberi pelajaran agar Zaki jangan membuat keributan di saat Terdakwa sedang belajar.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penendangan dengan kakinya sebanyak 1 Kali den mengenai kaki Zaki, dan pada saa itu Terdakwa merasa terganggu dan menimbulkan emosi.;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan hal seperti itu supaya membuat anak – anak yang lain di sekolah supaya takut, dimana menurut Terdakwa bahwa Zaki itu nakal dan sering membuat kegaduhan di dalam kelas, dan Zaki pada saat ini duduk di kelas IV bukan di kelas III tempat Terdakwa mengajar.;--------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada saat itu khilaf dan saat itu juga sedang menunggu test di kelas III, Zaki yang membuat kegaduhan di luar kelas III dan Terdakwa merasa terganggu.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjadi guru udah 32 Tahun dan baru satu kali ini kejadian, serta menyesal dan tidak akan menggulangi lagi.;-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah membaca Undang – Undang Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap anak didiknya, yang mana pada saat itu Terdakwa khilaf dan emosi.;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditakuti oleh anak – anak karena guru yang galak.;------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan visum et repertum yang diperlihatkan dipersidangan.;-----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil - dalil pembuktiannya oleh Penuntut Umum telah mengajukan Visum Et Repertum Nomor : 133 / 353 / XII / 2010 tertanggal 15 Desember 2010 Atas Nama : Zakiyatul Azwir Aziz als. Zaki Bin. Ngatif dengan hasil pemeriksaan :-----------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Jasmani :---------------------------------------------------------------------------------
Kepala : Tidak ada kelainan.;----------------------------------------------
Leher : Tidak ada Kelainan.;----------------------------------------------
Dada : Bekas luka lecet di punggung.;-----------------------------
Perut : Tidak ada kelainan.;----------------------------------------------
Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan.;----------------------------------------------
Anggota Gerak Bawah : Bekas luka lecet kaki kanan.;--------------------------------
Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Sebab perlukaan akibat kekerasan / benturan benda tumpul.;-----------------------------
Penderita menjalani perawatan IGD / Rawat Jalan RSUD Saras Husada Purworejo.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa : dr. Lany Ertanto Nip : 19820912.200902.1.033.;-------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi - Saksi dan Keterangan Terdakwa serta Visum Et Repertum , dimana antara satu sama lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka terungkaplah Fakta Hukum dipersidangan yang disusun secara Kronologis yaitu sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa Sukarto, A.ma.Pd Bin. Sudyardjo pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2011 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Teras Ruang Kelas III SD Negeri Wadas Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo.;-------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman, atau penganiayaan terhadap anak yang bernama Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2011 sekira pukul 09.30 Wib saat Terdakwa mengajar atau menunggui tes murid – muridnya di Kelas III SD Negeri Wadas Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo tiba – tiba Terdakwa mendengar ada murid – murid kelas lain yang bermain di Teras Kelas III SD mengetuk pintu berulang – ulang.;-------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa membuka pintu Kelas III SD, lalu anak – anak yang bermain tersebut bubar yang selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Kelas III SD lagi dan tidak lama kemudian Terdakwa mendengar suara ” Dok ” dari pintu Kelas III SD tersebut.;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa marah kemudian membuka pintu Kelas III SD lagi dan bertanya dengan nada keras ” Sopo Sing Nyambit Lawang (Siapa Yang Melempar Pintu) ”, lalu ada salah seorang anak yang menjawab ” Zaki ”.;----------------------------
Bahwa benar Terdakwa berkata ” Kon Rene (Suruh Ke Sini) ”, lalu Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dengan diantar salah seorang temannya mendekati Terdakwa dalam keadaan ketakutan berdiri di dekat dinding Teras Kelas III SD, selanjutnya Terdakwa memarahi Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa ada memegang leher Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif yang kemudian membenturkan kepala Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif ke dinding sebanyak 2 (dua) kali.;------------------------
Bahwa benar Terdakwa dengan memakai sepatu tersebut ada menendang kaki Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif sebanyak 1 (satu) kali.;-------
Bahwa benar Terdakwa meninggalkan Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dan kembali masuk ke ruang Kelas III SD Negeri Wadas.;-------------------
Bahwa benar Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dalam keadaan lemas karena merasakan ketakutan selanjutnya datang penjaga sekolah yaitu Saksi Ponimin menolong atau mengangkat tubuh Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dibawa masuk ke ruang guru kemudian lukanya dibersihkan dan diobati oleh Saksi Sumaryati, A.ma.Pd Guru SD Negeri Wades.;---
Bahwa benar perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif mengalami luka lecet di punggung dan luka lecet kaki kanan akibat kekerasan / benturan benda tumpul, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 133 / 353 / XII / 2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh dr. Lany Ertanto Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif di lahirkan di Purworejo pada tanggal 21 Februari 2001 dari suami – isteri yaitu : Ngatif dan Himatunasiroh sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2623 / TP/ 2008 tanggal 13 Februari 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan KB Dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo, sehingga Saksi Korban baru berusia 9 Tahun 10 Bulan yang tergolong Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ke – 1 UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai hal – hal yang sekiranya dianggap relevan dan dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini.;---------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa.;------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu melanggar :---------------------------------------------------------------
Dakwaan Pertama : Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;-------------------------------------------------------
Atau :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan Kedua : Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.;--------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan.;---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Pertama : Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mempunyai unsur – unsur sebagai berikut :----------------------------
Unsur Setiap Orang.;-------------------------------------------------------------------------------
Unsur Dengan Sengaja Yang Melakukan Kekejaman, Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Atau Penganiayaan Terhadap Anak.;---------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang.;---------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ dalam padangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana adalah Subyek Hukum yang dapat berupa orang - perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggung - jawab, yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHAPidana dapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggung - jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya.;------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang menjadi Subyek Hukum yang diajukan kepersidangan karena dugaan melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu : Terdakwa yang bernama Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo sesuai dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya yang diperkuat dengan Keterangan Saksi - Saksi bahwa benar Terdakwa yang diperhadapkan kemuka persidangan adalah orang yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang identitasnya tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara aquo adalah benar dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona.;---------------
-------Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung, Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dan jika ditinjau dari segi umur, Terdakwa sudah dapat dikategorikan telah ”Dewasa” yang mengindikasikan bahwa Terdakwa secara subjektif sudah dapat mempertanggung-jawabkan serta memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya serta konsekuensi dari perbuatannya tersebut.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ” Setiap Orang ” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.;---------------------
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Yang Melakukan Kekejaman, Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Atau Penganiayaan Terhadap Anak.;----------------------
-------Menimbang, bahwa unsur “ Dengan Sengaja “ sebagai unsur subyektif yang berada dalam batin Terdakwa dapat diketahui dengan melihat apakah tindakan Terdakwa mengandung salah satu unsur dari ketiga sifat kesengajaan yakni :-----------
Kesengajaan Sebagai Maksud atau Kehendak yang artinya : bahwa tindakan Terdakwa tersebut memang sudah menjadi tujuan dari kehendaknya.;----------------
Kesengajaan Sebagai Kemungkinan yang artinya : bahwa apabila akibatnya dipastikan tentu akan terjadi atas terjadinya suatu tindak pidana.;-----------------------
Kesengajaan Sebagai Akibat yang artinya : bahwa apabila dengan mendasarkan pada tingkat pengetahuan dan pengalamannya Terdakwa dapat diperkirakan mengetahui akibat yang timbul atau akibat yang akan menyertai atas suatu tindakan yang dilakukannya.;--------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa “ Kesengajaan “ adalah : kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan – tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam Undang – Undang atau singkatnya dapatlah dikatakan Kesengajaan itu adalah melakukan tindakan yang dilarang secara dikehendaki atau diketahui.;--------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Kesengajaan / Dolus “ adalah : merupakan bagian dari kesalahan (schuld), kesengajaan pelaku mempunyai hubungan jiwa yang lebih erat terhadap suatu tindakannya yang dilarang tersebut dibandingkan dengan culpa atau kealpaan.;--------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan / Memori Van Toelicthing yang dimaksud dengan “ Kesengajaan “ yang dimaksud dengan kesengajaan adalah : “ menghendaki dan menginsyafi “ terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja berarti seseorang tersebut memang menghendaki serta menyadari tindakannya tersebut juga menyadari akibatnya sehingga perbuatannya tersebut bukan karena lalai juga bukan karena dipaksa.;-----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Anak “ berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan .;------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Undaang – Undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “ Penganiayaan “ tetapi menurut Yurisprudensi yang diartikan dengan “ Penganiayaan “ adalah : sengaja menyebabkan perasaan tidak enak / penderita, rasa sakit / pijn atau luka.;-----------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari Keterangan Saksi – Saksi, Keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan Visum Et Repertum adalah sebagai berikut : bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2010 sekitar pukul 09.30 Wib saat Terdakwa menunggui test murid – muridnya di Kelas III SD Negeri Wadas tiba – tiba terdengar murid – murid kelas lain yang bermain / ramai di teras kelas III SD sehingga menggangu kelas III SD yang sedang test, kemudian Terdakwa membuka pintu kelas III SD lalu anak – anak yang bermain tersebut bubar, yang selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kelas III SD lagi dan tidak beberapa lama kemudian Terdakwa mendengar suara “ Dok “ dari pintu kelas III SD tersebut. Terdakwa kemudian membuka pintu kelas III SD keluar, lalu marah dan bertanya “ Sopo Sing Nyambit Lawang (Siapa Yang Melempar Pintu) “, lalu salah seorang anak yang menjawab “ Zaki “ yang kemudian Terdakwa berkata : “ Kon Rene (Suruh Kesini) “, lalu Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dengan diantar salah seorang temannya mendekati Terdakwa dalam keadaan ketakutan berdiri didekat dinding teras kelas III SD. Terdakwa memegang leher Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif sambil berkata ” Karepmu Piye (Kepinginmu Apa) ” yang kemudian menggoyang – goyangkan kepalanya sehingga kepalanya Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif membentur ke dinding tembok, lalu Terdakwa yang memakai sepatu juga menendang kaki Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif sebanyak 1 (satu) Kali kena pada tulang kering kaki kirinya, yang kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dan kembali masuk ke dalam kelas III SD sedangkan Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dalam keadaan lemas karena merasakan ketakutan yang selanjutnya datang penjaga sekolah yaitu Saksi Ponimin menolong atau mengangkat tubuh Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dibawa masuk ke ruang guru yang kemudian lukanya dibersihkan dan diobati oleh Saksi Sumaryati, A.ma. Pd guru SD Negeri Wades. Perbuatan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif mengalami luka lecet di punggung dan luka lecet kaki kanan akibat kekerasan / benturan benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 133 / 353 / XII / 2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh dr. Leny Ertanto dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo. Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif dilahirkan di Purworejo pada tanggal 21 Februari 2001 dari pasangan suami – isteri Nagtif dan Himatunasiroh sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2623 / TP / 2008 tanggal 13 Februari 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan KB dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo sehingga Saksi Korban Zakiyatul Azwir Aziz Als. Zaki Bin. Ngatif baru berusia 9 Tahun 10 Bulan yang tergolong Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ke – 1 UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ” Dengan Sengaja Yang Melakukan Kekejaman, Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Atau Penganiayaan Terhadap Anak ” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.;--------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Dakwaan Alternatif Pertama : Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim.;----------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Alternatif yaitu Dakwaan Pertama : Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Penuntut Umum serta Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, maka harus dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan setelah memperhatikan segala sesuatu dalam persidangan ternyata tidak terdapat hal - hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, karenanya Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya dan oleh karena itu pantas dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya / kesalahannya sesuai dengan Pasal 193 Ayat (1) KUHAPidana.;----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai straaftmacht yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim tentunya disesuaikan dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut sudah sangat ringan jika dibandingkan dengan Tuntutan – Tuntutan yang dijatuhkan kepada Terdakwa – Terdakwa lain dalam kasus yang sama dalam perkara perlindungan anak.;---------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dengan Tuntutannya.;---------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan menurut ketentuan dalam Pasal 222 Ayat (1) KUHAPidana serta sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini.;--------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, menurut ketentuan dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAPidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan Hal - Hal Yang Memberatkan dan Hal - Hal Yang Meringankan sebagai dasar pemidanaan.;--------------------------------------------------
Hal - Hal Yang Memberatkan :------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat.;------------------------------------
Profesi Terdakwa sebagai guru yang semestinya menjadikan suri tauladan bagi muridnya tetapi justru melakukan kekerasan dalam menangani kenakalan murid.;-
Terdakwa mempunyai tempramen yang tinggi dalam mengambil suatu tindakan sehingga anak muridnya merasa takut.;---------------------------------------------------------
Hal - Hal Yang Meringankan :------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.;--------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi.;-------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum.;--------------------------------------------------------------
Terdakwa sebentar lagi memasuki masa pensiun.;------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak – anak yang masih memerlukan perhatian dan kasih sayang dari seorang bapak juga menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.;---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai Permohonan Penasihat Hukun Terdakwa yang secara lisan diucapkan dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut cukup beralasan karena disamping itu masih ditemukannya hal - hal yang meringankan dalam diri Terdakwa, Majelis Hakim juga mengingat bahwa prinsip pemidanaan tidak lagi mengacu kepada proses pembalasan dendam akan tetapi lebih mengingat kepada proses pendidikan kepada Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, disamping itu juga dengan memberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri sehingga diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta kiranya dapat dijadikan cerminan bagi anggota masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana tersebut.;------------------------------
-------Mengingat dan memperhatikan Dakwaan Alternatif Pertama : Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang - Undang Nomor : 4 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor : 8 Tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor : 2 Tahun 1986 serta Peraturan Perundang - undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :--------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa Sukarto, A.ma. Pd. Bin. Sudyardjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penganiayaan Terhadap Anak ”.;---------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan.;------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa :---------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;---------------------------------------------------------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari SENIN tanggal 12 SEPTEMBER 2011 oleh kami : ALEX T.M.H.PASARIBU, SH sebagai Ketua Majelis, ESTAFANA PURWANTO, SH dan ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana tersebut diucapkan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 14 SEPTEMBER 2011 oleh kami : ALEX T. M. H PASARIBU, SH sebagai Ketua Majelis, ESTAFANA PURWANTO, SH dan ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu UMI BUDIARTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo serta dihadiri oleh BIBIT, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo serta dihadapan PENASIHAT HUKUMTERDAKWA dan TERDAKWA.;----------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Ketua Majelis,
TTD TTD
1. ESTAFANA PURWANTO, SH. ALEX T.M.H.PASARIBU, SH.
TTD
ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH.
Panitera Pengganti,
TTD
UMI BUDIARTI.