- 77/Pid.Sus/2016/PN.Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor - 77/Pid.Sus/2016/PN.Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HENDRA Bin H. PANDOLO
1. Menyatakan terdakwa HENDRA bin H. PANDOLO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI STANDAR, KEMANFAATAN DAN MUTU”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau; - 115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih; - 1 (satu) buah tas selempang; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); Dirampas Untuk Negara; 7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 77/Pid.Sus/2016/PN.Mam
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HENDRA Bin H. PANDOLO
Tempat lahir : Mamuju
Umur/tanggal lahir : 30 tahun/05 Maret 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. H. Andi Dai No. 114 Kel. Binanga Kec. Mamuju Kab. Mamuju
A g a m a : Islam
Pekerjaan : wiraswasta
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Penetapan oleh:
(Penangkapan) Penyidik, sejak tanggal 7Pebruari 2016 ;
Penyidik, sejak tanggal 08 Pebruari 2016 s/d tanggal 28 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Pebruari 2016 s/d tanggal 07 April 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, sejak 08 April 2016 s/d tanggal 07 Mei 2016
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri, sejak 08 Mei 2016 s/d tanggal 06 Juni 2016
Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Mei 2016 s/d tanggal 1 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 2 Juni 2016 s/d tanggal 1Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal2 Juli 2016 s/d tanggal 30 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Andi Toba,SH& Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju nomor : W22.U12.Mu-71/HK/VI/2016/PN.Mam, tertanggal 8 Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 77/Pen.Pid/2016/PN.Mam, tanggal2 Juni 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 77/Pen.Pid/2016/PN.Mam, tanggal 2 Juni 2016, tentang penetapan hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
--- Bahwa terdakwa HENDRA Bin H. PANDOLO pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya berada pada hari, tanggal dan waktu lain yang berada di penganggalan bulan Februari tahun 2016, bertempat di jalan Sultan Hasanuddin Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain kejadian tersebut masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memiliki mutu standard dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu dan/atau tidak memiliki ijin edar”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari ditangkapnya Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) pada hari rabu tanggal 21 oktober 2015 sekitar pukul 15.00 wita dimana anggota Narkoba Polres mamuju mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli obat-obatan di Jl. Dr. Ratulangi Kab. mamuju setelah mendapat informasi tersebut Anggota Narkoba Polres Mamuju langsung mendatangi rumah Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau, 115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih, tas selempang dan uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) di dalam rumah Lel.IKHSAN Alias ICCANG.
Bahwa Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan obat-obatan tersebut dari terdakwa HENDRA Bin H. PANDOLO yang menitipkan obat-obatan tersebut yang dimaksud untuk dijual atau diedarkan.
Bahwa adapun caranya awalnya terdakwa menghubungi Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) menanyakan apakah persediaan obat-obatan yang diberikanya kepada Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) sudah sudah habis atau belum, jika sudah terdakwa pun menyuruh Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) untuk mengambil obat-obatan tersebut di perwakilan mobil dan setelah Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) mengambil kiriman yang dimaksud, terdakwa lalu datang menemui Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) dan mengambil uang penjualan obat-obatan tersebut
Bahwa obat-obatan yang terdakwa jual yakni Obat Tramadhol atau biasa disebut dengan nama DODOL yang berbentuk Kapsul berwarna Kuning Hijau dan obat yang biasa dinamai BOJE berbentuk tablet warna putih
Terdakwa dan Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) sudah bekerja sama untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut
Bahwa adapun kesepakatan terdakwa dan Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) adalah hasil penjualan obat-obatan yang telah terjual terdakwa memberikan keuntungan pada Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) sebesar 25 ℅ atau jika Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) berhasil memperoleh hasil penjualan senilai Rp.1.000.000. maka terdakwa memberikan uang kepada Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) sebesar Rp.250.000.
Bahwa terdakwa memberikan obat-obatan tersebut pada Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) sekitar akhir bulan September 2015 tepatnya di depan rumah milik Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) di Jl.Ratulangi Kel.Binanga Kec.Mamuju Kab.Mamuju
Bahwa obat-obatan yang terdakwa dan Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) jual merupakan obat keras dan harus menggunakan resep dokter
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Makassar No.Lab : 2636/NOF/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si, HASURA MULYANI, Amd, dan SUBONO SOEKIMAN pemeriksa pada Laboratorium forensic cabang Makassar
Hasil Pemeriksaan :
-
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 7657/2015/NOF (-) Negatif Narkotika (+) Positif Trihexyphenidyl 7658/2015/NOF (-) Negatif Narkotika (+) Positif Tramadol
Kesimpulan :
Kesimpulan :
7657/2015/NOF – berupa tablet putih lambing “Y” seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidyl tidak termasuk Narkotika dan digunakan sebagai obat parkinson
7658/2015/NOF – berupa tablet putih lambing “Y” seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Tramadol, Tramadol tidak termasuk Narkotika dan digunakan untuk mencegah rasa nyeri
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
KEDUA :
--- Bahwa terdakwa HENDRA Bin H. PANDOLO pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya berada pada hari, tanggal dan waktu lain yang berada di penganggalan bulan Februari tahun 2016, bertempat di jalan Sultan Hasanuddin Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain kejadian tersebut masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintab”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari ditangkapnya Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) pada hari rabu tanggal 21 oktober 2015 sekitar pukul 15.00 wita dimana anggota Narkoba Polres mamuju mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli obat-obatan di Jl. Dr. Ratulangi Kab. mamuju setelah mendapat informasi tersebut Anggota Narkoba Polres Mamuju langsung mendatangi rumah Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau, 115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih, tas selempang dan uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) di dalam rumah Lel.IKHSAN Alias ICCANG.
Bahwa Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan obat-obatan tersebut dari terdakwa HENDRA Bin H. PANDOLO yang menitipkan obat-obatan tersebut yang dimaksud untuk dijual atau diedarkan.
Bahwa adapun caranya awalnya terdakwa menghubungi Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) menanyakan apakah persediaan obat-obatan yang diberikanya kepada Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) sudah sudah habis atau belum, jika sudah terdakwa pun menyuruh Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) untuk mengambil obat-obatan tersebut di perwakilan mobil dan setelah Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) mengambil kiriman yang dimaksud, terdakwa lalu datang menemui Lel. IKHSAN Alias ICCANG Bin USMAN (berkas perkara terpisah) dan mengambil uang penjualan obat-obatan tersebut
Bahwa obat-obatan yang terdakwa jual yakni Obat Tramadhol atau biasa disebut dengan nama DODOL yang berbentuk Kapsul berwarna Kuning Hijau dan obat yang biasa dinamai BOJE berbentuk tablet warna putih
Terdakwa dan Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) sudah bekerja sama untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut
Bahwa adapun kesepakatan terdakwa dan Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) adalah hasil penjualan obat-obatan yang telah terjual terdakwa memberikan keuntungan pada Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) sebesar 25 ℅ atau jika Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) berhasil memperoleh hasil penjualan senilai Rp.1.000.000. maka terdakwa memberikan uang kepada Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) sebesar Rp.250.000.
Bahwa terdakwa memberikan obat-obatan tersebut pada Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) sekitar akhir bulan September 2015 tepatnya di depan rumah milik Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) di Jl.Ratulangi Kel.Binanga Kec.Mamuju Kab.Mamuju
Bahwa obat-obatan yang terdakwa dan Lel. IKHSAN Alias ICCANG (Berkas perkara terpisah) jual merupakan obat keras dan harus menggunakan resep dokter
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian berupa Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) atau Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Keparmasian (STRTTK) dan Surat Ijin Kerja (SIK) sebagaimana dimaksud dalam PP 51 tentang kefarmasian
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Makassar No.Lab : 2636/NOF/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si, HASURA MULYANI, Amd, dan SUBONO SOEKIMAN pemeriksa pada Laboratorium forensic cabang Makassar
Dengan Hasil Pemeriksaan :
-
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 7657/2015/NOF (-) Negatif Narkotika (+) Positif Trihexyphenidyl 7658/2015/NOF (-) Negatif Narkotika (+) Positif Tramadol
Kesimpulan :
7657/2015/NOF – berupa tablet putih lambing “Y” seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidyl tidak termasuk Narkotika dan digunakan sebagai obat parkinson
7658/2015/NOF – berupa tablet putih lambing “Y” seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Tramadol, Tramadol tidak termasuk Narkotika dan digunakan untuk mencegah rasa nyeri
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Idris bin H. Abdul Latief;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar pukul 18.30 WITA, bertempat di jalan Sultan Hasanuddin Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, terdakwa ditangkap teriakit obat keras jenis THD dan Tramadol ;
Bahwa berawal dari ditangkapnya saksi Ikhsan pada hari Rabu tanggal 21 oktober 2015 sekitar pukul 15.00 wita dimana anggota Narkoba Polres mamuju mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli obat-obatan di Jl. Dr. Ratulangi Kab. mamuju setelah mendapat informasi tersebut Anggota Narkoba Polres Mamuju langsung mendatangi rumah saksi Ikhsan;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi Ikhsan di rumahnya, ditemukan 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau, 115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih, tas selempang dan uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa saksi Ikhsan mendapatkan obat-obatan tersebut dari terdakwa yang menitipkan obat-obatan tersebut yang dimaksud untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa obat-obatan yang terdakwa jual yakni Obat Tramadhol atau biasa disebut dengan nama DODOL yang berbentuk Kapsul berwarna Kuning Hijau dan obat yang biasa dinamai BOJE berbentuk tablet warna putih
Bahwa adapun kesepakatan terdakwa dan saksi Ikhsan adalah hasil penjualan obat-obatan yang telah terjual terdakwa memberikan keuntungan pada saksi Ikhsan sebesar 25 ℅;
Bahwa obat-obatan yang terdakwa dan saksi Ikhsan jual merupakan obat keras dan harus menggunakan resep dokter;
Terhadap keterangan saksi ini, Terdakwa membenarkannya;
Ikhsan alias Iccang bin Usman;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar pukul 18.30 WITA, bertempat di jalan Sultan Hasanuddin Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, terdakwa ditangkap terkait obat keras jenis THD dan Tramadol ;
Bahwa berawal dari ditangkapnya saksi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 wita dimana anggota Narkoba Polres Mamuju langsung mendatangi rumah saksi;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi di rumahnya, ditemukan 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau, 115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih, tas selempang dan uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa saksi Ikhsan mendapatkan obat-obatan tersebut dari terdakwa yang menitipkan obat-obatan tersebut yang dimaksud untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa obat-obatan yang terdakwa jual yakni Obat Tramadhol atau biasa disebut dengan nama DODOL yang berbentuk Kapsul berwarna Kuning Hijau dan obat yang biasa dinamai BOJE berbentuk tablet warna putih
Bahwa adapun kesepakatan terdakwa dan saksi Ikhsan adalah hasil penjualan obat-obatan yang telah terjual terdakwa memberikan keuntungan pada saksi Ikhsan sebesar 25 ℅atau jika saksi berhasil memperoleh hasil penjualan senilai Rp.1.000.000. maka terdakwa memberikan uang sebesar Rp.250.000
Bahwa tujuan terdakwa dan saksi Ikhsan menjual obatan-obatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa obat-obatan yang terdakwa dan saksi Ikhsan jual merupakan obat keras dan harus menggunakan resep dokter;
Bahwa adapun caranya awalnya terdakwa menghubungi saksi menanyakan apakah persediaan obat-obatan yang diberikanya kepada saksi sudah sudah habis atau belum, jika sudah terdakwa pun menyuruh saksi untuk mengambil obat-obatan tersebut di perwakilan mobil dan setelah saksi mengambil kiriman yang dimaksud, terdakwa lalu datang menemui saksi dan mengambil uang penjualan obat-obatan tersebut
Bahwa saksi tidak bekerja sebagai apoteker dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menjual dan mengedarkan uang tersebut;
Terhadap keterangan saksi ini, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan Ahli atas nama Drs.M. Hidayat Yusuf,Apt,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar adalah sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah;
Bahwa barang-barang yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam sediaan farmasi;
Bahwa obat-obat yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diproduksi oleh industry farmasi yang telah memiliki izin dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Badan POM RI;
Bahwa yang dapat mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam daftar obat keras tertentu yaitu tenaga tekni kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait dengan penanggung jawab seorang apoteker dengan pemesanan menggunakan surat pesanan;
Bahwa tramadol dan truhexyphenil merupakan obat-obatan yang diedarkan dengan menggunakan resep dari dokter karena merupakan obat dalam daftar obat keras tertentu;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar pukul 18.30 WITA, bertempat di jalan Sultan Hasanuddin Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, terdakwa ditangkap terkait obat keras jenis THD dan Tramadol ;
Bahwa berawal dari ditangkapnya saksi Ikhsan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 wita dimana anggota Narkoba Polres Mamuju langsung mendatangi rumah saksi;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi Ikhsan, ditemukan 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau, 115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih, tas selempang dan uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa saksi Ikhsan mendapatkan obat-obatan tersebut dari terdakwa yang menitipkan obat-obatan tersebut yang dimaksud untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa obat-obatan yang terdakwa jual yakni Obat Tramadhol atau biasa disebut dengan nama DODOL yang berbentuk Kapsul berwarna Kuning Hijau dan obat yang biasa dinamai BOJE berbentuk tablet warna putih
Bahwa adapun kesepakatan terdakwa dan saksi Ikhsan adalah hasil penjualan obat-obatan yang telah terjual terdakwa memberikan keuntungan pada saksi Ikhsan sebesar 25 ℅atau jika saksi berhasil memperoleh hasil penjualan senilai Rp.1.000.000. maka terdakwa memberikan uang sebesar Rp.250.000;
Bahwa terdakwa setiap minggunya menitipkan 1000 (seribu) butir Tramadhol dan 1000 (seribu) butir Trihexyphenil kepada saksi Ikshan untuk dijual dan diedarkan;
Bahwa tujuan terdakwa dan saksi Ikhsan menjual obatan-obatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa obat-obatan yang terdakwa dan saksi Ikhsan jual merupakan obat keras dan harus menggunakan resep dokter;
Bahwa adapun caranya awalnya terdakwa menghubungi saksi menanyakan apakah persediaan obat-obatan yang diberikanya kepada saksi sudah sudah habis atau belum, jika sudah terdakwa pun menyuruh saksi untuk mengambil obat-obatan tersebut di perwakilan mobil dan setelah saksi mengambil kiriman yang dimaksud, terdakwa lalu datang menemui saksi dan mengambil uang penjualan obat-obatan tersebut
Bahwa saksi tidak bekerja sebagai apoteker dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menjual dan mengedarkan uang tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau;
115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih;
1 (satu) buah tas selempang; dan
uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Dan terhadap barang bukti ini digunakan dalam pembuktian perkara ini dan saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2636/NOF/X/2015, tanggal 30 Oktober 2015, dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Labfor Cabang Makassar yang terlampir dalam berkas perkara ini, dengan hasil pengujian bahwa :
10 (sepuluh) tablet warna putih dengan lambang “Y” : Positif Trihexyphenidil;
11 (sebelas) butir kapsul warna kuning hijau: Positif Tramadol;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya tertanggal 23 Juni 2016 yang pada pokoknya Menuntut: supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Hendra bin H. Pandolo, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;Dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau;
115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih;
1 (satu) buah tas selempang; dan
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Dirampas Untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukanpermohonan namun meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya:
Menimbang, bahwa atas permohonan penasihat terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula sementara terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan dan dianggap telah termuat serta dipertimbangakan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti surat, yang mana satu sama lainnya saling bersesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat 6 huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar pukul 18.30 WITA, bertempat di jalan Sultan Hasanuddin Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, terdakwa ditangkap terkait obat keras jenis THD dan Tramadol ;
Bahwa berawal dari ditangkapnya saksi Ikhsan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 wita dimana anggota Narkoba Polres Mamuju langsung mendatangi rumah saksi;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi Ikhsan, ditemukan 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau, 115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih, tas selempang dan uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa saksi Ikhsan mendapatkan obat-obatan tersebut dari terdakwa yang menitipkan obat-obatan tersebut yang dimaksud untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa obat-obatan yang terdakwa jual yakni Obat Tramadhol atau biasa disebut dengan nama DODOL yang berbentuk Kapsul berwarna Kuning Hijau dan obat yang biasa dinamai BOJE berbentuk tablet warna putih
Bahwa adapun kesepakatan terdakwa dan saksi Ikhsan adalah hasil penjualan obat-obatan yang telah terjual terdakwa memberikan keuntungan pada saksi Ikhsan sebesar 25 ℅atau jika saksi berhasil memperoleh hasil penjualan senilai Rp.1.000.000. maka terdakwa memberikan uang sebesar Rp.250.000;
Bahwa terdakwa setiap minggunya menitipkan 1000 (seribu) butir Tramadhol dan 1000 (seribu) butir Trihexyphenil kepada saksi Ikshan untuk dijual dan diedarkan;
Bahwa tujuan terdakwa dan saksi Ikhsan menjual obatan-obatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa obat-obatan yang terdakwa dan saksi Ikhsan jual merupakan obat keras dan harus menggunakan resep dokter;
Bahwa adapun caranya awalnya terdakwa menghubungi saksi menanyakan apakah persediaan obat-obatan yang diberikanya kepada saksi sudah sudah habis atau belum, jika sudah terdakwa pun menyuruh saksi untuk mengambil obat-obatan tersebut di perwakilan mobil dan setelah saksi mengambil kiriman yang dimaksud, terdakwa lalu datang menemui saksi dan mengambil uang penjualan obat-obatan tersebut
Bahwa saksi tidak bekerja sebagai apoteker dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menjual dan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2636/NOF/X/2015, tanggal 30 Oktober 2015, dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Labfor Cabang Makassar;Positif Trihexyphenidil dan Positif Tramadol;
Bahwa obat-obat yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diproduksi oleh industry farmasi yang telah memiliki izin dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Badan POM RI;
Bahwa yang dapat mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam daftar obat keras tertentu yaitu tenaga tekni kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait dengan penanggung jawab seorang apoteker dengan pemesanan menggunakan surat pesanan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative yakni :
Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;atau:
Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, yakni: maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan jenis Trihexyphenidyl (THD) adalah untuk dijual sehingga mendapatkan keuntungan, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternative kedua;
Menimbang, bahwa dakwaan alternative kedua yakni Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2);
Ad. 1: Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini ditujukan kepada setiap subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintakan pertanggung jawaban karena dalam keadaan sehat;
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang’ yang dimaksudkan disini, adalah orang pribadi (natuurlijke persoon) atau orang tersebut sengaja dilahirkan ke dunia ini sebagai subyek hukum, diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya, karena dianggap telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan seseorang bernama HENDRA bin H. PANDOLO dengan identitas sebagaimana pada surat dakwaan dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikan unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative sebagai pilihan unsur dimana jika salah satu rumusan unsur unsur ini telah terbukti, maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dijelaskan dalam pasal 98 ayat (2) Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yakni:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar pukul 18.30 WITA, bertempat di jalan Sultan Hasanuddin Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, terdakwa ditangkap terkait obat keras jenis THD dan Tramadol ;
Bahwa berawal dari ditangkapnya saksi Ikhsan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 wita dimana anggota Narkoba Polres Mamuju langsung mendatangi rumah saksi;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi Ikhsan, ditemukan 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau, 115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih, tas selempang dan uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa saksi Ikhsan mendapatkan obat-obatan tersebut dari terdakwa yang menitipkan obat-obatan tersebut yang dimaksud untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa obat-obatan yang terdakwa jual yakni Obat Tramadhol atau biasa disebut dengan nama DODOL yang berbentuk Kapsul berwarna Kuning Hijau dan obat yang biasa dinamai BOJE berbentuk tablet warna putih
Bahwa adapun kesepakatan terdakwa dan saksi Ikhsan adalah hasil penjualan obat-obatan yang telah terjual terdakwa memberikan keuntungan pada saksi Ikhsan sebesar 25 ℅atau jika saksi berhasil memperoleh hasil penjualan senilai Rp.1.000.000. maka terdakwa memberikan uang sebesar Rp.250.000;
Bahwa terdakwa setiap minggunya menitipkan 1000 (seribu) butir Tramadhol dan 1000 (seribu) butir Trihexyphenil kepada saksi Ikshan untuk dijual dan diedarkan;
Bahwa tujuan terdakwa dan saksi Ikhsan menjual obatan-obatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa obat-obatan yang terdakwa dan saksi Ikhsan jual merupakan obat keras dan harus menggunakan resep dokter;
Bahwa adapun caranya awalnya terdakwa menghubungi saksi menanyakan apakah persediaan obat-obatan yang diberikanya kepada saksi sudah sudah habis atau belum, jika sudah terdakwa pun menyuruh saksi untuk mengambil obat-obatan tersebut di perwakilan mobil dan setelah saksi mengambil kiriman yang dimaksud, terdakwa lalu datang menemui saksi dan mengambil uang penjualan obat-obatan tersebut
Bahwa saksi tidak bekerja sebagai apoteker dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menjual dan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa obatan-obatan tersebut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2636/NOF/X/2015, tanggal 30 Oktober 2015, dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Labfor Cabang Makassar;Positif Trihexyphenidil dan Positif Tramadol;
Bahwa obat-obat yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diproduksi oleh industry farmasi yang telah memiliki izin dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Badan POM RI;
Bahwa yang dapat mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam daftar obat keras tertentu yaitu tenaga teknik kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait dengan penanggung jawab seorang apoteker dengan pemesanan menggunakan surat pesanan;
Bahwa obat tramadol dan termasuk kedalam obat yang dimaksud dalam sediaan farmasi dan terdakwa bukanlah sebagai seorang apoteker dan pemesanan obat tersebut tanpa adanya Surat Pesanan;
Menimbang, bahwa dengan terdakwa mengedarkan dan menjual obat-obatan jenis Tramadhol dan Trihexyphenidil tersebut serta terdakwa bukanlah sebagai tenaga teknik kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengenai sediaan farmasi, maka terpenuhilan unsur ini;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, maka terdakwa yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan alternative kedua, oleh karena atas kesalahannya itu maka menurut hukum dan keadilan terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan alternative kedua, yang didakwakan kepada terdakwa tersebut adalah berupa pidana yang kumulatif artinya selain berupa pidana penjara juga pidana denda berupa nilai uang dalam rupiah, dan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana maka dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sudah sepatutnya jika masa penangkapan dan masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwadilandasi atas alasan yang cukup dan agar terdakwa dapat mematuhi isi putusan ini, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa:
320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau;
115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih;
1 (satu) buah tas selempang; dan
Oleh karena barang bukti ini merupakan barang yang dilarang peredarannya tanpa adanya ijin dan tanpa yang berhak serta tas merupakan yang digunakan untuk menyimpan obatan-obatan tersebut, maka sudah sepatutnya untuk dimusnahkan;
uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Oleh karena barang bukti ini merupakan uang hasil penjualan obatn-obatan, maka sudah sepatutnya dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanbagi diri Terdakwa yakni;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa telah menimkati hasil perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih muda sehingga kedepannya diharapkan dapat memperbaiki diri;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan serta telah sesuai dengan perbuatan terdakwa serta akibat dari perbuatan tersebut;
Memperhatikan, ketentuan pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa HENDRA bin H. PANDOLO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI STANDAR, KEMANFAATAN DAN MUTU”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
320 (Tiga Ratus Dua Puluh) butir Kapsul berwarna kuning hijau;
115 (Seratus Lima Belas) butir kapsul berwarna putih;
1 (satu) buah tas selempang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai senilai Rp.1.420.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Dirampas Untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016, oleh kami, ANDI ADHA,S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh ERWIN ARDIAN,S.H,M.H, dan HARWANSAH,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh ANDI HASANUDDIN,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh YUSRIANA YUNUS,S.H.,M.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju, serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA :HAKIM KETUA :
ERWIN ARDIAN, S.H.,M.H ANDI ADHA, S.H.
HARWANSAH, S.H.,M.H PANITERA PENGGANTI,