257/Pid.Sus/2016/PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KHAIRIL ALIAS IYAY BIN DARMAWAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KHAIRIL Alias IYAY Bin DARMAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak dan izin menyimpan senjata tajam “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KHAIRIL Alias IYAY Bin DARMAWAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 ( satu ) bilah pisau yang bergagang kayu warna coklat dan sarung pisau warna hitam. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 257/Pid.Sus/2016/PN Tbh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KHAIRIL ALS IYAY BIN DARMAWAN
Tempat lahir : Sungai Salak
Umur/tgl. Lahir : 21 tahun / 12 Agustus 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lorong Sungkai Rt/Rw. 006/002 Kel. Sungai Salak Kec. Tempuling Kab. Indragiri Hilir
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD (Tidak Tamat).
Terdakwa tersebut dilakukan penahanan sejak tanggal 01 September 2016 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 01 September 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016.
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2016.
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 05 November 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 01 November 2016 sampai dengan tanggal 30 November 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017.
Terdakwa telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum akan tetapi Terdakwa menerangkan bahwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum karena akan menghadapi sendiri persidangan perkara ini ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 01 November 2016 No. 257 /Pen.Pid.Sus/2016/PN.Tbh tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 01 November 2015, No. 257/Pen.Pid.Sus/2016/PN Tbh tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara No. 257/Pid.Sus/2016/PN.Tbh atas nama terdakwa KHAIRIL Alias AYAY Bin DARMAWAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dimuka persidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa dimuka persidangan ;
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 Oktober 2016 No.Reg. PDM - 121/TMBIL/10/2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa KHAIRIL ALS IYAY BIN DARMAWAN pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di kantin Pasar Pulau Palas di Jalan Merdeka Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Ulu Kabupaten Inhil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang mengadili perkara ini, telah memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam berupa senjata penikam, penusuk, yaitu sebilah pisau bergagang kayu coklat dengan sarung warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar pukul 20.30 Wib, terdakwa KHAIRIL ALS IYAY BIN DARMAWAN berangkat dari rumah dengan membawa sebilah pisau bergagang kayu coklat dengan sarung warna hitam yang terdakwa simpan dipinggang sebelah kanan, menuju kantin Pasar Pulau Palas di Jalan Merdeka Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Ulu Kabupaten Inhil, untuk pergi menonton orgen tunggal, kemudian pada pukul 00.30 wib acara sedang berlangsung terjadi keributan dan terdakwa terkena pukulan segera terdakwa mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu coklat dengan sarung warna hitam dari pinggang sebelah kanan selanjutnya saksi WAHYUNI dan saksi ERIYANTO menangkap terdakwa dan menyerahkan terdakwa kepada saksi NALFIAN ZULBAIRI (anggota Polri) selanjutnya terdakwa berserta barang bukti ke Polsek Tembilahan Hulu.
Bahwa terdakwa memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam tidak ada ijin dari pihak berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
NELFIAN ZULBAIRI Bin TONENG (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan saya telah memberi keterangan yang benar ;
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena memiliki senjata tajam.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di kantin Pasar Pulau Palas yang terletak di Jalan Merdeka, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam yaitu berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pisau tersebut adalah milik terdakwa dan telah dibawa terdakwa dari rumah.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan, menguasai atau memiliki pisau tersebut;
Bahwa saat itu ada keributan di acara orgen tunggal, dan kemudian saksi melihat terdakwa mengeluarkan senjata tajam dari pinggang kanan terdakwa.
Bahwa tujuan terdakwa mengeluarkan senjata tajam tersebut adalah untuk menusuk salah satu warga pengunjung orgen tunggal.
Bahwa saksi kemudian berusaha merebut pisau dari terdakwa hingga terjadi tarik menarik dan kemudian pisau tersebut terjatuh dan Saudara Wahyuni Aias Abu Bin Anuar mengambil pisau tersebut dan meyerahkannya kepada saksi dan kemudian terdakwa ditangkap oleh warga dan selanjutnya saksi denan dibantu oleh rekan saksi Saudara Brigadir Nurfajri membawa terdakwa kekantor polisi untuk menyelidiki lebih lanjut.
Bahwa saksi sempat mencium alkohol yang keluar dari mulut terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ini tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
WAHYUNI Alias ABU Bin ANUAR, (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan saya telah memberi keterangan yang benar ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah memiliki senjata tajam.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di kantin Pasar Pulau Palas yang terletak di Jalan Merdeka, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam yaitu berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pisau tersebut adalah milik terdakwa dan telah dibawa terdakwa dari rumah.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan, menguasai atau memiliki pisau tersebut;
Bahwa saat itu saksi berada di kantin Pasar Pulau palas sedang menonton acara orgen tunggal dan tidak lama kemudian terjadi keributan antara pengunjung dan kemudian saksi melihat ada pisau terjatuh ke lantai dan kemudian terdakwa berteriak kepada saksi ”pisau saya bang!”
Bahwa saksi mengambil pisau tersebut dan karena kebetulan saksi melihat ada anggota Polsek Tembilahan Hulu di tempat kejadian tersebut, maka saksi menyerahkan pisau tersebut kepada pihak kepolisian dan kemudian terdakwa diamankan oleh warga dan kemudian dibawa kekantor Polisi.
Bahwa saksi tidak tahu maksud terdakwa mengeluarkan pisau tersebut.
Bahwa saksi sempat mencium alkohol yang keluar dari mulut terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ini tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
ERIANTO Bin AMAT, (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan saya telah memberi keterangan yang benar ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah memiliki senjata tajam.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di kantin Pasar Pulau Palas yang terletak di Jalan Merdeka, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam yaitu berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pisau tersebut adalah milik terdakwa dan telah dibawa terdakwa dari rumah.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan, menguasai atau memiliki pisau tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu maksud terdakwa membawa pisau tersebut.
Bahwa saat itu saksi berada di kantin Pasar Pulau palas sedang menonton acara orgen tunggal dan tidak lama kemudian terjadi keributan antara pengunjung dan kemudian saksi melihat terdakwa mengeluarkan senjata tajam dari pinggang kanannya dan saksi menghindar dan saksi melihat salah satu anggota Polsek Tembilahan Hulu berusaha merebut pisau dari terdakwa hingga terjadi tarik menarik dan kemudian pisau terjatuh ke lantai dan Saksi Wahyuni Alias Abu Bin Anuar mengambil pisau tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada anggota Polsek Tembilahan Hulu tersebut dan kemudian terdakwa ditangkap dan selanjutnya dibawa kekantor polisi.
Bahwa saksi sempat mencium bau alkohol yang keluar dari mulut terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ini tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh pihak kepolisian dan saksi telah memberi keterangan yang benar.
Bahwa Terdakwa, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena memiliki senjata tajam.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di kantin Pasar Pulau Palas yang terletak di Jalan Merdeka, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam yaitu berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat.
Bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa dan telah terdakwa bawa sejak dari rumah hendak keluar menonton orgen tunggal dan terdakwa selipkan di pinggang kanan terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan, menguasai atau memiliki pisau tersebut;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai petani.
Bahwa saat menonton orgen tunggal tiba-tiba terjadi keributan antara warga masyarakat dan tiba-tiba terdakwa terkena pukulan oleh salah satu warga yang tidak terdakwa kenal hingga kemudian terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggang kanan terdakwa.
Bahwa pisau tersebut terjatuh ke tanah dan kemudian diambil oleh seseorang dan selanjutnya menyerahkan kepada anggota polsek Tembilahan Hulu yang sedang berada di lokasi kejadian dan kemudian terdakwa dibawa kekantor polisi.
Bahwa terdakwa membeli dari seorang teman seharga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) bilah pisau yang bergagang kayu warna coklat dan sarung pisau warna hitam.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana tertanggal 29 November 2016 No. Reg. Perk : PDM – 121/TMBIL/10/2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KHAIRIL Alias IYAY Bin DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak menyimpan senjata tajam, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRIL Alias IYAY Bin DARMAWAN berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) bilah pisau yang bergagang kayu warna coklat dan sarung pisau warna hitam.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1. 000,-
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum diatas Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, akan tetapi dimuka persidangan mengajukan permohonan yang pada pokoknya adalah memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwa tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena memiliki senjata tajam.
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di kantin Pasar Pulau Palas yang terletak di Jalan Merdeka, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam yaitu berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat.
Bahwa benar pisau tersebut adalah milik terdakwa dan telah terdakwa bawa sejak dari rumah hendak keluar menonton orgen tunggal dan terdakwa selipkan di pinggang kanan terdakwa.
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan, menguasai atau memiliki pisau tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa;
Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah dalam unsur ini, peraturan perundang-undangan hukum pidana menunjuk kepada subjek hukum atau pelaku tindak pidana, dengan pengertian siapa saja atau setiap orang pemangku hak dan kewajiban yang tidak cacat mental serta mampu bertanggung jawab dihadapan hukum dan tidak termasuk kedalam golongan orang yang dalam perbuatannya dikenakan alasan penghapusan penuntutan pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud Barangsiapa adalah terdakwa KHAIRIL Alias IYAY Bin DARMAWAN yang identitas lengkapnya sudah termuat dalam Surat Dakwaan di awal persidangan ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap pula para terdakwa adalah orang yang sehat akalnya dengan arti kata tidak terdapat satupun alasan pemasaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan terdakwa dari tuntutan pidana/hukuman, sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur barangsiapa telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur tanpa hak adalah bahwa Terdakwa tidak berhak atas barang tersebut dari fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menguasai, membawa dan menyimpan Senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan sarung pisau warna hitam dan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan sarung pisau warna hitam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau kegiatan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan mendengarkan keterangan Para Saksi yaitu saksi Nelfian Zulbaiiri Bin Toneng, saksi Wahyuni Alias Abu Bin Anuar dan Saksi Erianto Bin Amat yang dibenarkan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di kantin Pasar Pulau Palas yang terletak di Jalan Merdeka, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau, berawal pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar pukul 20.30 Wib, terdakwa KHAIRIL ALS IYAY BIN DARMAWAN berangkat dari rumah dengan membawa sebilah pisau bergagang kayu coklat dengan sarung warna hitam yang terdakwa simpan dipinggang sebelah kanan, menuju kantin Pasar Pulau Palas di Jalan Merdeka Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Ulu Kabupaten Inhil, untuk pergi menonton orgen tunggal, kemudian pada pukul 00.30 wib acara sedang berlangsung terjadi keributan dan terdakwa terkena pukulan segera terdakwa mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu coklat dengan sarung warna hitam dari pinggang sebelah kanan selanjutnya saksi WAHYUNI dan saksi ERIYANTO menangkap terdakwa dan menyerahkan terdakwa kepada saksi NALFIAN ZULBAIRI (anggota Polri) selanjutnya terdakwa berserta barang bukti ke Polsek Tembilahan Hulu.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari Pasal Dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan izin menyimpan senjata tajam“
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa, oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, disamping itu majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penangkapan dan penahanan tersebut maka berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya disamping itu Majelis tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) bilah pisau yang bergagang kayu warna coklat dan sarung pisau warna hitam.
Menimbang, bahwa tentang barang bukti sebagaimana yang termuat pada daftar barang bukti dalam berkas perkara ini, oleh karena telah diakui sebagai milik terdakwa dan telah pula dipergunakan untuk melakukan tindak pidana disamping itu terdapat kekhawatiran barang bukti tersebut dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 39 KUHP jo. Pasal 46 ayat 2 KUHAP perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berlaku jujur dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KHAIRIL Alias IYAY Bin DARMAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak dan izin menyimpan senjata tajam “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KHAIRIL Alias IYAY Bin DARMAWAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) bilah pisau yang bergagang kayu warna coklat dan sarung pisau warna hitam.
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016, oleh kami SAHARUDIN RAMANDA, SH sebagai Hakim Ketua, ARIF INDRIANTO, SH. MH. dan ANDY GRAHA, SH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh para Hakim anggota dan dibantu oleh HENNY ANGGRAINI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tembilahan,
dan dihadiri oleh FREDERIC DANIEL TOBING, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dihadapan Terdakwa;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
| ARIF INDRIANTO, SH. MH ANDY GRAHA, SH | SAHARUDIN RAMANDA, SH |
Panitera Pengganti,
HENNY ANGGRAINI, SH