353/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 353/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JULI ARIS JAYA Alias CIMENG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JULI ARIS JAYA Alias CIMENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1353 (seribu tiga ratus lima puluh tiga) Pil Double L dengan rincian : 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L ; - 1 (satu) buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir Pil Double L ; - 1 (satu) buah flip plastik kecil yang didalamnya berisi 33 (tiga puluh tiga) butir Pil Double L ; - 363 (tiga ratus enam puluh tiga) buah plastik cetik kosong ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ; - 1 (satu) buah Handphone Merek Evercross warna putih dengna keadaan casing / kaca HP bagian depan retak dengan nomor perdana IM – 3 (08560673346); Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 353/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : JULI ARIS JAYA Alias CIMENG ;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 25 Juli 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Dusun Karobelah Rt.3 Rw.4 Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 07 Mei 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 3 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak Tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atan nama para Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 3 Agustus 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa JULI ARIS JAYA Alias CIMENG bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan / atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU R.I No. 36 tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar terhadap Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1353 butir Pil Double L ;
363 plastik cetik kosong ;
1 HP Evercros ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang Rp. 50.000,-
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lesan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya karena Terdakwa telah bersalah, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas pembelaan Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 15 Juni 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa JULI ARIS JAYA Alias CIMENG, pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah kos terdakwa yang beralamat di Dsn Tejo Kec. Mojoagung Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa Juli Aris Jaya Alias Cimeng membeli pil double L kepada saudara Polos sebanyak 4.000 butir seharga Rp. 1.800.000,- di belakang terminal Mojoerto termasuk desa Magersari Kec. Magersari Kab. Mojokerto, selanjutnya saudara Isa Rizal memesan pil double L kepada terdakwa sebanyak 2.000 butir seharga Rp. 1.300.000,-, selanjutnya setelah sepakat kemudian terdakwa menemui saudara Isa Rizal di rumah kos terdakwa yang beralamat di Dsn Tejo Kec. Mojoagung Kab. Jombang dan di rumah kost tersebut, terdakwa menyerahkan pil double L kepada saudara Isa Rizal sebanyak 2.000 butir dan saudara Isa Rizal menyerahkan uang Rp. 1.300.000,- kepada terdakwa, dan sisanya terdakwa simpan di rumah kos terdakwa, yang terdakwa tidak memiliki latar belakang kefarmasian sehingga dalam menjual dan membeli pil double L tersebut, terdakwa tidak berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah, kemudian dalam menjual pil double L tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan resep dokter, dan tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4139/NOF/2017 tanggal 19 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Luluk Muljani, Filantari Cahyani, A,md selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 5610/2017/NOF berupa lima butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,802 gram yang disita dari tersangka Juli Aris jaya Alias Cimeng tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Obat Keras).
Kemudian berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra Tri Prihatin, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, Triheksifenidil HCl harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter. -----
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi NUR KHOLIS
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekitar pukul 12.00 wib bertempat di Dusun Bakalan Rt. 002 Rw.002 Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang saksi telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok merk Grendel berisi 20 (dua puluh) butir Pil Double L, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam ;
Bahwa saksi mendapatkan Pil Double L membeli dari ISA RIZAL yang beralamat di Jalan Ingaspendowo II Rt.1, Rw.1 Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang ;
Bahwa saksi membeli Pil Double L dari ISA RIZAL sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dengan harga sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) lalu saksi menjual Pil Double L kepada orang yang tidak dikenal yang beralamat di Dusun Kedungsari Desa Kendalsari sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa keuntungan dari hasil penjualan Pil Double L tersebut saksi mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli kopi di warung dan Pil sebanyak 20 (dua puluh) butir ;
Bahwa saksi membeli Pil Double L dari IZA RIZAL sebanyak 3 (tiga) kali dan saksi baru sekali ini menjual Pil Double L kepada orang yang tidak saksi kenal beralamat di Dusun Kedungsari ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidanngan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI ISA RIZAL
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekitar pukul 12.00 wib bertempat di Rumah Kost Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa saksi membeli Pil Double L dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik masing – masing berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kurang lebih selama 4 (empat) kali dan pada saat ditangkap Pil Double L tersebut sudah habis terjual ;
Bahwa saksi menjual Pil Double L tersebut kepada NUR KHOLIS, sebanyak 4 kali setiap minggunya sebanyak 1000 (seribu) butir sampai dengan 2000 (dua ribu) butir, untuk per seribu butir saksi jual sebesar Rp. 985.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa dari hasil penjualan Pil Double L tersebut saksi mendapatkan keuntungan sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan harga sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan saksi jual sebesar Rp.1.970.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang saksi peroleh sebesar Rp.670.000,- (enam raus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selama ini saksi menjual Pil Double L sudah berlangsung selama 1 (satu) bulan kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali sebagian untuk saksi konsumsi sendri sebagian untuk dijual ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SURYA ADI PURWA
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di rumah kost Terdakwa Dusun Tejo Rt.001 Rw. 001 Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saksi juga telah melakukan penangkapan terhadap ISA RIZAL dan NUR KHOLIS (berkas perkara terpisah) karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan di Dusun Bakalan ada yang mengedarkan Pil Double L lalu saksi bersama anggota Polsek Sumobito lainnya langsung menuju ke tempat lokasi lalu dilakukan penyelidikan ternyata benar selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap NUR CHOLIS sekitar pukul 11.50 wib bertempat di sebuagh warung milik KASMADI Alias UCOK dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 70 (tujuh puluh) butir Pil Double L dengan rincian 1 (satu) buah bungkus rokok grendel yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) butir, uang sebesar Rp. 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah), 1 buah Handphone Merk Nokia ;
Bahwa pada saat diintrogasi oleh pihak Kepolisian NUR CHOLIS mengaku mendapatkan Pil Double L dari ISA RIZAL lalu berdasarkan informasi tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap ISA RIZAL sekitar pukul 12.00 wib bertempat di warung milik orang tuanya di Jalan Ingaspendowo II Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), 1buah bungkus lampu Merk Philips yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik flip kosong dan 1 buah Handphone Merk Axio warna hitam ;
Bahwa selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap ISA RIZAL dan mengaku mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekitar pukul 20.00 wib bertempat di rumah kost Terdakwa di Dusun Tejo Rt.1 Rw.1 Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1353 (seribu tiga ratus lima puluh tiga) Pil Double L dengan rincian : 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L, 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir Pil Double L, 1 buah flip plastik kecil yang didalamnya berisi 33 (tiga puluh tiga) butir Pil Double L, uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 363 (tiga ratus enam puluh tiga) buah plastik cetik kosong, 1 buah Handphone Merek Evercross warna putih dengna keadaan casing / kaca HP bagian depan retak selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumobito ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di rumah kost Terdakwa Dusun Tejo Rt.001 Rw. 001 Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1353 (seribu tiga ratus lima puluh tiga) Pil Double L dengan rincian : 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L, 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir Pil Double L, 1 buah flip plastik kecil yang didalamnya berisi 33 (tiga puluh tiga) butir Pil Double L, uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 363 (tiga ratus enam puluh tiga) buah plastik cetik kosong, 1 buah Handphone Merek Evercross warna putih dengna keadaan casing / kaca HP bagian depan retak selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumobito ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut membeli dari Polos terakhir pada Hari Jum’at tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di belakang terminal Mojokerto Desa Magersari Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto sebanyak 4.000 (empat ribu) butir dengan harga sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya Pil Double L tersebut Terdakwa jual kepada ISA RIZAL sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan harga sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa jual kepada orang lain dan sebagian Terdakwa konsumsi sendiri ;
Bahwa dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa mendapat keuntungan setiap per 1000 (mbmbeeli daseribu) butir Terdakwa menjual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa membeli dari POLOS per 1000 (seribu) butir sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi Pil Double L dengan gratis ;
Bahwa Terdakwa telah membeli Pil Double L sebanyak 4 (empat) kali yaitu pertama pada Hari Sabtu tanggal 19 Maret 2017, sekitar pukul 17.00 wib membeli sebanyak 4.000 (empat ribu)butir, kedua pada Hari Minggu tanggal 26 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 wib membeli sebanyak 4000 (empat ribu) butir, ketiga pada Hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekitar pukul 18.00 wib sebanyak 3000 (tiga ribu) butir dan keempat pada Hari Jum’at tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 17.00 wib membeli sebanyak 4000 (empat ribu) ;
Bahwa ISA RIZAL membeli Pil dari Terdakwa kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali dan selama ini Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kurang lebih selama 1 (satu) bulan ;
Bahwa selain mengedarkan atau menjual Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi untuk dipakai sendiri dengan tujuan agar badan Terdakwa tidak bergetar ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangn Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1353 (seribu tiga ratus lima puluh tiga) Pil Double L dengan rincian : 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L ;
1 (satu) buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir Pil Double L ;
1 (satu) buah flip plastik kecil yang didalamnya berisi 33 (tiga puluh tiga) butir Pil Double L ;
uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ;
363 (tiga ratus enam puluh tiga) buah plastik cetik kosong ;
1 (satu) buah Handphone Merek Evercross warna putih dengna keadaan casing / kaca HP bagian depan retak dengan nomor perdana IM – 3 (08560673346);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4139/NOF/2017 tertanggal 19 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5610/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,802 gram ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTAR CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 5756 / 2017 / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di rumah kost Terdakwa Dusun Tejo Rt.001 Rw. 001 Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L ;
Bahwa benar selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saksi juga telah melakukan penangkapan terhadap ISA RIZAL dan NUR KHOLIS (berkas perkara terpisah) karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa benar awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan di Dusun Bakalan ada yang mengedarkan Pil Double L lalu saksi SURYA ADI PURWA bersama anggota Polsek Sumobito lainnya langsung menuju ke tempat lokasi lalu dilakukan penyelidikan ternyata benar selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap NUR CHOLIS sekitar pukul 11.50 wib bertempat di sebuah warung milik KASMADI Alias UCOK dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 70 (tujuh puluh) butir Pil Double L dengan rincian 1 (satu) buah bungkus rokok grendel yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) butir, uang sebesar Rp. 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah), 1 buah Handphone Merk Nokia ;
Bahwa benar pada saat diintrogasi oleh pihak Kepolisian NUR CHOLIS mengaku mendapatkan Pil Double L dari ISA RIZAL lalu berdasarkan informasi tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap ISA RIZAL sekitar pukul 12.00 wib bertempat di warung milik orang tuanya di Jalan Ingaspendowo II Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), 1buah bungkus lampu Merk Philips yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik flip kosong dan 1 buah Handphone Merk Axio warna hitam ;
Bahwa benar selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap ISA RIZAL dan mengaku mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekitar pukul 20.00 wib bertempat di rumah kost Terdakwa di Dusun Tejo Rt.1 Rw.1 Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1353 (seribu tiga ratus lima puluh tiga) Pil Double L dengan rincian : 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L, 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir Pil Double L, 1 buah flip plastik kecil yang didalamnya berisi 33 (tiga puluh tiga) butir Pil Double L, uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 363 (tiga ratus enam puluh tiga) buah plastik cetik kosong, 1 buah Handphone Merek Evercross warna putih dengna keadaan casing / kaca HP bagian depan retak selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumobito ;
Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4139/NOF/2017 tertanggal 19 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5610/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,802 gram ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTAR CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 5756 / 2017 / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut membeli dari Polos pada Hari Jum’at tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di belakang terminal Mojokerto Desa Magersari Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto sebanyak 4.000 (empat ribu) butir dengan harga sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar selanjutnya Pil Double L tersebut Terdakwa jual kepada ISA RIZAL sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan harga sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa jual kepada orang lain dan sebagian Terdakwa konsumsi sendiri ;
Bahwa benar dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa mendapat keuntungan setiap per 1000 (mbmbeeli daseribu) butir Terdakwa menjual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa membeli dari POLOS per 1000 (seribu) butir sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari dan dapat mengkonsumsi Pil Double L dengan gratis ;
Bahwa benar Terdakwa telah membeli Pil Double L sebanyak 4 (empat) kali yaitu pertama pada Hari Sabtu tanggal 19 Maret 2017, sekitar pukul 17.00 wib membeli sebanyak 4.000 (empat ribu)butir, kedua pada Hari Minggu tanggal 26 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 wib membeli sebanyak 4000 (empat ribu) butir, ketiga pada Hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekitar pukul 18.00 wib sebanyak 3000 (tiga ribu) butir dan keempat pada Hari Jum’at tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 17.00 wib membeli sebanyak 4000 (empat ribu) ;
Bahwa benar ISA RIZAL membeli Pil dari Terdakwa kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali dan selama ini Terdakwa telah mengedarkan Pil Double L kurang lebih selama 1 (satu) bulan ;
Bahwa benar selain mengedarkan atau menjual Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi untuk dipakai sendiri dengan tujuan agar badan Terdakwa tidak bergetar ;
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Ad.1 : Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai Subyek Hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan para Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa para Terdakwa yang diperiksa di Persidangan adIalah JULI ARIS JAYA Alias CIMENG sebagaimana identitas Terdakwa yang termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau Error in Persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa para Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 : Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bab I ketentuan pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut ajaran ilmu hukum pidana teori sengaja dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Sengaja sebagai maksud yaitu : sengaja melakukan perbuatan karena adanya tujuan untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki oleh pelaku;
Sengaja pasti terjadi yaitu : pelaku melakukan perbuatan dengan menghendaki tujuan atau keinginan dari pelaku tersebut bahwa perbuatannya akan terjadi sesuai dengan keinginan pelaku;
Sengaja kemungkinan akan terjadi yaitu : pelaku dalam melakukan perbuatannya karena ada tujuan diatas, keinginan yang dikehendaki namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan semula akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada Hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 04.15 Wib bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Gedangan Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang,Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Menimbang bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan di Dusun Bakalan ada yang mengedarkan Pil Double L lalu saksi SURYA ADI PURWA bersama anggota Polsek Sumobito lainnya langsung menuju ke tempat lokasi lalu dilakukan penyelidikan ternyata benar selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap NUR CHOLIS sekitar pukul 11.50 wib bertempat di sebuah warung milik KASMADI Alias UCOK dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 70 (tujuh puluh) butir Pil Double L dengan rincian 1 (satu) buah bungkus rokok grendel yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) butir, uang sebesar Rp. 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah), 1 buah Handphone Merk Nokia dan pada saat diintrogasi oleh pihak Kepolisian NUR CHOLIS mengaku mendapatkan Pil Double L dari ISA RIZAL lalu berdasarkan informasi tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap ISA RIZAL sekitar pukul 12.00 wib bertempat di warung milik orang tuanya di Jalan Ingaspendowo II Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), 1buah bungkus lampu Merk Philips yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik flip kosong dan 1 buah Handphone Merk Axio warna hitam selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap ISA RIZAL dan mengaku mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekitar pukul 20.00 wib bertempat di rumah kost Terdakwa di Dusun Tejo Rt.1 Rw.1 Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1353 (seribu tiga ratus lima puluh tiga) Pil Double L dengan rincian : 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L, 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir Pil Double L, 1 buah flip plastik kecil yang didalamnya berisi 33 (tiga puluh tiga) butir Pil Double L, uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 363 (tiga ratus enam puluh tiga) buah plastik cetik kosong, 1 buah Handphone Merek Evercross warna putih dengna keadaan casing / kaca HP bagian depan retak selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumobito untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli dari Polos sebanyak 4 (empat) kali yaitu pertama pada Hari Sabtu tanggal 19 Maret 2017, sekitar pukul 17.00 wib membeli sebanyak 4.000 (empat ribu)butir, kedua pada Hari Minggu tanggal 26 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 wib membeli sebanyak 4000 (empat ribu) butir, ketiga pada Hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekitar pukul 18.00 wib sebanyak 3000 (tiga ribu) butir dan keempat pada Hari Jum’at tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 17.00 wib membeli sebanyak 4000 (empat ribu) bertempat di belakang terminal Mojokerto Desa Magersari Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto dengan harga sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa mendapat keuntungan setiap per 1000 (seribu) butir Terdakwa menjual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa membeli dari POLOS per 1000 (seribu) butir sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan Terdakwa peroleh sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari dan dapat mengkonsumsi Pil Double L dengan gratis ;
Menimbang bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4139/NOF/2017 tertanggal 19 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5610/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,802 gram ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTAR CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 5756 / 2017 / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ditas bahwa antara kehendak atau tujuan dari Terdakwa sudah sesuai atau cocok dengan perbuatannya dan Terdakwa JULI ARIS JAYA Alias CIMENG, sendiri sebenarnya telah memperkirakan atau mengetahui akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan perbuatan sengaja sebagai maksud Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada ISA RIZAL (berkas perkara terpisah) sehingga menyebabkan ISA RIZAL dan Terdakwa JULI ARIS JAYA Alias CIMENG, ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Sumobito ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat “ sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan,penyimpanan,pengolahan, promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi , keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JULI ARIS JAYA Alias CIMENG yang telah menjual Pil Double L kepada ISA RIZAL sudah 4 (empat) kali dengan cara ISA RIZAL menghubungi Terdakwa melalui sms sedangkan hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap per 1000 (seribu) butir Terdakwa menjual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa membeli dari POLOS per 1000 (seribu) butir sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari – hari dan dapat mengkonsumsi Pil Double L dengan gratis dan selain megedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi untuk digunakan sendiri, sedangkan Terdakwa sendiri dalam mendapatkan, menjual atau mengedarkan Pil Double L tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I dan dalam kenyataannya Terdakwa mengetahui kalau menjual Pil Double L tersebut tanpa adanya izin adalah dilarang dan Terdakwa sendiri bukanlah Apoteker maupun Dokter serta tidak mempunyai keahlian dibidang Kesehatan sedangkan berdasarkan Pemeriksaan Kriminalistik No. LAB : 4139/NOF/2017 tertanggal 19 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5610/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,802 gram ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTAR CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 5756 / 2017 / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur hukuman penjara dan denda maka kepada Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka gianti dengan pidana kurungan yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1353 (seribu tiga ratus lima puluh tiga) Pil Double L dengan rincian : 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L ;
1 (satu) buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir Pil Double L ;
1 (satu) buah flip plastik kecil yang didalamnya berisi 33 (tiga puluh tiga) butir Pil Double L ;
363 (tiga ratus enam puluh tiga) buah plastik cetik kosong ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ;
1 (satu) buah Handphone Merek Evercross warna putih dengna keadaan casing / kaca HP bagian depan retak dengan nomor perdana IM – 3 (08560673346);
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut merupakan uang dari hasil kejahatan yaitu uang pembelian Pil Double L dan handphone merupakan alat atau sarana untuk melakukan kejahatan namun kedua barang bukti tersebut diatas masih mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasan 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas obat – obat berbahaya;
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat merusak kehidupan dan moral generasi muda;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Hukum yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JULI ARIS JAYA Alias CIMENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1353 (seribu tiga ratus lima puluh tiga) Pil Double L dengan rincian : 1 buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L ;
1 (satu) buah plastik flip besar yang didalamnya berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir Pil Double L ;
1 (satu) buah flip plastik kecil yang didalamnya berisi 33 (tiga puluh tiga) butir Pil Double L ;
363 (tiga ratus enam puluh tiga) buah plastik cetik kosong ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ;
1 (satu) buah Handphone Merek Evercross warna putih dengna keadaan casing / kaca HP bagian depan retak dengan nomor perdana IM – 3 (08560673346);
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari :Jum’at, tanggal 4 Agustus 2017, oleh kami WAHYU KUSUMANINGRUM.SH.MHum selaku Hakim Ketua Majelis, SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,SHdan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan di bantu olehSRI ISTI SUNDARI,S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jombang dengan dihadiri oleh SLAMET PUJIONO,S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.H WAHYU KUSUMANINGRUM.S.H.M.Hum
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
SRI ISTI SUNDARI,SH