16/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 16/TIPIKOR/2015/PT.BDG
UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 April 2015, Nomor 03/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan besarnya pidana denda, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer 2. Membebaskan Terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut 3. Menyatakan Terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” secara bersama-sama dan berlanjut 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 14 (empat belas) surat pernyataan, perihal pernyataan nasabah tidak memiliki pinjaman KUR di Bank BRI Unit Karanganyar 2. 6 ( enam ) lembar setoran An. ASEP SUANA dengan No. Rekening : 3462-01-004661-10-4 3. 2 ( dua ) lembar rekening koran An. ASEP SUANA dengan No. Rekening : 3462-01-004661-10-4 4. 3 ( tiga ) lembar rekening koran An. RUSMANA dengan No. Rekening : 3462-01-005026-10-3 5. 2 ( dua ) lembar rekening koran An. RUSMANA dengan no. Rekening : 3462-01-005026-10-3 6. 7 ( tujuh ) lembar tanda setoran An. DARSANI dengan No. Rekening :3462-01-005027-10-9 7. 2 ( dua ) lembar rekening koran An. DARSANI dengan No. Rekening :3462-01-005027-10-9 8. 7 ( tujuh ) lembar tanda setoran An. AMNAH dengan No. Rekening :3462-01-005034-10-6 9. 2 ( dua ) lembar rekening koran An. AMNAH dengan No. Rekening :3462-01-005034-10-6 10. 8 ( delapan ) lembar tanda setoran An. ROKINAH dengan No. Rekening : 3462-01-004972-10-7 11. 2 ( dua ) lembar rekening koran An. ROKINAH dengan No. Rekening : 3462-01-004972-10-7 12. 7( tujuh ) lembar tanda setoran An. MAULA SUNAYAH dengan No. Rekening : 3462-01-005035-10-2 13. 3( tiga) lembar rekening koran An. MAULA SUNAYAH dengan No. Rekening : 3462-01-005035-10-2 14. 6 ( enam ) lembar tanda setoran An. RIDWAN dengan No. Rekening : 3462-01-005064-10-1 15. 2 ( dua ) lembar rekening koran An. RIDWAN dengan No. Rekening : 3462-01-005064-10-1 16. 5 ( lima ) lembar tanda setoran An. ABDULAH dengan No. Rekening : 3462-01-004622-10-0 17. 2 ( dua ) lembar rekening koran An. ABDULAH dengan No. Rekening : 3462-01-004622-10-0 18. 1 ( satu ) lembar rekening koran An. RITA ALFIAH dengan No. Rekening : 3462-01-005987-10-5 19. 1 ( satu ) lembar rekening koran An. YENI SETIAWATI dengan No Rekening : 3462-01-006021-10-6 20. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Karanganyar - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 21. 6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005790-10-0 An. GITA PALUPI 22. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. GITA PALUPI sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 23. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 24. 6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005790-10-0 An. JUHARI 25. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. JUHARI sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 26. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya Kabupaten Subang - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 27. 2 (dua) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004661-10-4 An. ASEP SUANA 28. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ASEP SUANA sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 29. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 30. 6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005808-10-7 An. WARJI 31. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. WARJI sebesar Rp. 15. 000. 000,- (lima belas juta rupiah) 32. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 33. 6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005947-10-5 An. SOLEH 34. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. SOLEH sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 35. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 36. 5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006022-10-2 An. MASLANI 37. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MASLANI sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 38. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 39. 6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006051-10-1 An. CAMSIR 40. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. CAMSIR sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 41. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara - 1 (satu) lembar Surat keterangan status dari Desa Pusakanagara - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 42. 6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005802-10-1 An. NENGSIH 43. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. NENGSIH sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 44. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 45. 6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005946-10-9 An. TARYONO 46. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. TARYONO sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 47. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 48. 5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005951-10-8 An. YAYAN S 49. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. YAYAN S sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 50. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Cigugur - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 51. 6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005783-10-3 An. MARJUK 52. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MARJUK sebesar Rp. 15. 000. 000,- (lima belas juta rupiah) 53. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Cigugur - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 54. 6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005774-10-4 An. SAYIDIN 55. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. SAYIDIN sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 56. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 57. 6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005245-10-5 An. NURHASANAH 58. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. NURHASANAH sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 59. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya - 1 (satu) lembar surat keterangan kependudukan dari Desa Pusakajaya - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 60. 5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004622-10-0 An. ABDULAH 61. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ABDULAH sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 62. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 63. 5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005034-10-6 An. AMNAH 64. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. AMNAH sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 65. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar surat keterangan dari Desa Kebondanas Kec. Pusakajaya Kab. Subang - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 66. 5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004972-10-7 An. ROKINAH 67. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ROKINAH sebesar Rp. 15. 000. 000,- (lima belas juta rupiah) 68. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 69. 5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005027-10-9 An. DARSANI 70. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. DARSANI sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 71. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar surat keterangan kependudukan dari Desa Pusakajaya - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 72. 5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005026-10-3 An. RUSMANA 73. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RUSMANA sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 74. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 75. 5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005035-10-2 An. MAULANA SUNAYAH 76. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MAULANA SUNAYAH sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 77. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 78. 6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006112-10-1 An. DIJAH 79. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. DIJAH sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 80. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 81. 5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006021-10-6 An. YENI S 82. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. YENI S sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 83. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 84. 5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005987-10-5 An. RITA ALFIAH 85. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RITA ALFIAH sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 86. 1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO - 1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO - 2 (dua) lembar formulir data debitur - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga 87. 5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005064-10-1 An. RIDWAN 88. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RIDWAN sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) Dikembalikan kepada saksi TAUFIK HERDIANA 8 Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 16/TIPIKOR/2015/PT BDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Khusus dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------
| Nama Lengkap | : | UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH; --------- |
| Tempat Lahir | : | Medan; --------------------------------------------------------- |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 49 Tahun / 23 Oktober 1965; ----------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; -------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; ------------------------------------------------------ |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Jambu Raya No. 08 Blok V Perumnas, Rt 36/15, Kel. Sukamelang, Kec. Subang, Kab. Subang; -------------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Karyawan BUMN; -------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan oleh : -------------------------------------------------------------
Penyidik, tidak dilakukan penahanan; -------------------------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subang, sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan tanggal 10 Januari 2015, jenis penahanan Rutan; ---
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan tanggal 3 Februari 2015, jenis penahanan Rutan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 4 Februari 2015 sampai dengan tanggal 4 April 2015, jenis penahanan Rutan; -------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 5 April 2015 sampai dengan tanggal 4 Mei 2015, jenis penahanan Rutan; ----------------
Penahanan oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 22 Mei 2015, jenis penahanan Rutan; --------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 Mei 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015; -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama DEDI SETIADI, S.H., M.H., Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum DEDI SETIADI, S.H., M.H. & REKAN, yang beralamat di Jalan Kebon Jeruk No 212 Cibeureum Cimahi Bandung, (berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei 2015); -----------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut; -----------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara maupun surat-surat serta salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 03/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg. tanggal 20 April 2015; ----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 05 Januari 2015, Nomor : Reg. Perk : PDS-03/SUBANG/01/2015, sebagai berikut : -------------------------------------------
DAKWAAN : ------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa UDARA WIDYA, SE. bin ENCEP KOSASIH, selaku Kepala Unit BRI Cabang Pamanukan Subang berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 23-KC-VI/MKR/03/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pamanukan, bersama-sama dengan saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO, saksi DIANA NINGSIH binti NENDI SUPENDI pada waktu-waktu antara tahun 2011 s/d 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat dilingkungan kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Karanganyar Pamanukan Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor : 191/KM/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan beberapa kali dan jika antara beberapa perbuatan. Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah meluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PKM.05/2008 tanggal 24 September 2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya beberapa kali diperbaharui terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 159/PKM.05/2011 tanggal 04 Oktober 2011 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PKM.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat; ------------------------------
Bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut yaitu kredit/ pembiayaan kepada UMKM-K dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif, salah satu pelaksana penjaminan program KUR yang diluncurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia tersebut diantaranya adalah PT. BRI (Persero) Tbk termasuk pelaksanaan program KUR di wilayah kerja Bank BRI Unit Karanganyar; --------------------------------------------------------------------
Bahwa BRI Unit Karanganyar yang merupakan bagian dari BRI Cabang Pamanukan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) terbuka yang dimuat dalam Akta Nomor 51 tanggal 26 Mei 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 25 Agustus 2009 dimana Bank BRI Unit Karanganyar Cabang Pamanukan Kabupaten Subang ikut menyalurkan Program KUR Mikro berdasarkan Surat Direktur PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Pusat Nomor : B.44-MKR/KPM/03/2010 tanggal 02 Maret 2010 perihal Juklak Pelayanan KUR Mikro; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sumber dana Program KUR Mikro untuk Bank BRI Unit Karanganyar sepenuhnya milik BRI hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOSE : S.09-DIR/ADK/03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa syarat-syarat untuk menjadi nasabah (debitur) program KUR sesuai Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOSE : S.09-DIR/ADK/03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, angka III. Syarat dan Ketentuan Kredit : -------
Persyaratan Umum Calon Debitur : ----------------------------------------------
Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah; ----------------------------------------------
Terkait dengan ketentuan tersebut diatas, khusus KUR Mikro tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. -------------------------------------------------------------------
Dapat sedang menerima kredit konsumtif (kredit kepemilikan rumah, kendaraan bermotor, kartu kredit dan kredit konsumtif lainnya). -----------------------------------------------------------------------------
Dalam hal calon debitur masih memiliki baki debet yang tercatat pada SID BI tetapi yang bersangkutan telah melunasi pinjaman tersebut, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari bank pemberi kredit/ pembiayaan sebelumnya. ------------------------------------------------------
Legalitas Calon Debitur : Identitas KTP dan Kartu Keluarga. -------------
Perijinan Calon Debitur : Ijin Usaha seperti TDP, SIUP, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk merealisasikan Program KUR Mikro pada BRI Unit Karang Anyar tersebut, maka terdakwa UDARA WIDYA, SE. selaku kepala Unit Karanganyar mempunyai tugas dan tanggungjawab berdasarkan : ----------
Surat Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : B.44-MKR/KPM.03 tanggal 02 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksana (JUKLAK) KUR Mikro pada halaman 4 yang menyatakan “bahwa BRI Unit dalam memasarkan KUR Mikro harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku, sehingga citra BRI sebagai Bank yang mempunyai kompetensi di bidang penyaluran kredit UMKM dapat terus terjaga”. -------------------------------------------------------------------------------
Surat Edaran NOSE : S.09-DIR/ADK/03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Kredit KUR (KUR) Mikro yaitu : ----------------------------------------
Pada Angka Romawi II tentang Obyek KUR : --------------------------
Point 6 yang menyebutkan “calon debitur KUR Mikro adalah individu yang melakukan usaha mikro berupa usaha produktif dan layak namun bankable yang akan dipergunakan”; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO selaku Asisten Mantri KUR yang mempunyai tugas dan tanggungjawab berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pamanukan Nomor : B.2216-KC-VI/LYI/11 2008 tanggal 01 Nopember 2008 tentang Penempatan Asisten Mantri KUR BRI Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pamanukan dengan uraian tugas yang tertuang di dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nokep : S.97-DIR/JBM/08/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Penetapan daftar uraian jabatan BRI Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Lampiran 9 adapun tugas dan tanggung jawab saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO tersebut yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Merencanakan dan melaksanakan akitivitas pemasaran KUR Mikro kepada calon debitur dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan; ------------------------------------------------------------------------------
Menyiapkan Aplikasi Pinjaman, memeriksa kelengkapan dan masa berlaku dokumen pinjaman dari calon debitur sesuai kewenangan untuk menganalisis pemberian KUR Mikro; ------------------------------------
Melaksanakan penagihan (Collection) secara efektif dan efisien terhadap debitur KUR Mikro yang bermasalah sesuai kewenangannya, untuk mengendalikan timbulnya resiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI guna mengendalikan angka Non Performing Loan (NPL) KUR Mikro dalam ukuran yang ditetapkan; -------------------------------------------------------------
Menyusun laporan sesuai kewenangannya agar memenuhi kewenangan yang berlaku dan kebutuhan kerja lain/instansi terkait; ----
Membina hubungan baik dengan calon nasabah, nasabah unit kerja lain, lembaga/instansi lain atau pihak ketiga terkait lainnya untuk mendukung proses pemberian fasilitas KUR Mikro, pencapaian target yang ditetapkan dan peningkatan kinerja sesuai kewenangannya; ------
Menyediakan dokumen/data/informal terkait pelaksanaan audit dan memproses tindak lanjut audit di BRI unit sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan audit dan tindak lanjut perbaikan sesuai ketentuan/kebijakan yang berlaku dan target yang disepakati; -----------------------------------------------------------------------
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai peran dan kompetensinya dalam mencapai target/standar yang ditetapkan secara efektif dan efisien sepanjang tugas pokok diselesaikan; ----------
Bahwa selanjutnya pada saat saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO selaku Asisten Mantri KUR bersama dengan saksi DIANA NINGSIH binti NENDI SUPENDI selaku Customer Service pada Bank BRI Unit Karang Anyar sejak tahun 2010-2012 telah merencanakan dan melaksanakan aktivitas pemasaran KUR Mikro kepada calon debitur KUR Mikro yaitu dengan menyiapkan aplikasi peminjaman calon debitur KUR mikro lalu aplikasi peminjaman calon debitur KUR mikro tersebut di isi oleh saksi DIANA NINGSIH binti NENDI SUPENDI yang memuat persyaratan sebagai calon debitur KUR Mikro dan selanjutnya saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO meneliti dan menganalisis kebenarannya dan melakukan survey kebenaran identitas calon nasabah KUR mikro setelah aplikasi calon nasabah KUR mikro seolah-olah sudah benar dan lengkap lalu saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO membuat jumlah kredit yang akan diberikan kepada calon nasabah KUR untuk disetujui oleh terdakwa UDARA WIDYA selaku Kepala Unit BRI Karang Anyar, namun ternyata dalam membuat aplikasi peminjaman calon nasabah KUR Mikro pada tahun 2010-2012 saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO dan saksi DIANA NINGSIH tidak menerima permohonan peminjaman calon debitur KUR Mikro tersebut melainkan aplikasi peminjaman calon debitur KUR Mikro tersebut dibuat sendiri oleh saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO dan saksi DIANA NINGSIH seolah-olah nama calon debitur KUR Mikro tersebut mengajukan sendiri sebagai calon debitur KUR Mikro sehingga saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO dan saksi DIANA NINGSIH dengan mudah mengisi Aplikasi persyaratan peminjaman calon debitur KUR Mikro dan dapat mencairkan serta mengambil dana peminjaman KUR Mikro tersebut namun pada saat pencairan dana ada beberapa debitur yang tidak hadir untuk mengikuti proses permohonan kredit, penandatanganan SPH dan kwitansi pencairan namun nasabah tersebut terdaftar dalam kredit yang fiktif dan terdakwa UDARA WIDYA selaku Kepala Unit BRI Karanganyar tetap saja memberi putusan persetujuan pinjaman KUR dikarenakan adanya perkataan dari saksi MIFTAHUDIN yang mengatakan “Ya udah bapak (Udara Widya) percaya aja bahwa semua ini saya yang bertanggungjawab atas segala sesuatunya” dengan alasan karena nasabahnya lagi sakit, keluar daerah dll dan nasabah yang tidak hadir tersebut juga tidak ada membuat surat kuasa; -------------------------------------
Bahwa calon debitur KUR Mikro yang tidak mengajukan sebagai calon debitur KUR Mikro dan dana peminjaman KUR Mikro yang telah dicairkan serta diambil uangnya oleh saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO dan saksi DIANA NINGSIH sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sebanyak 22 (dua puluh dua) orang/nasabah yaitu sebagai berikut : --------
Bahwa perbuatan terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH selaku Kepala Unit BRI Karanganyar yang bertugas sebagai pemberi kuasa persetujuan pinjaman KUR saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO selaku Asisten Mantri KUR Mikro yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep : S.97-DIR/JBM/08/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Penetapan Daftar uraian jabatan BRI Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Lampiran 9 yang telah membuat aplikasi peminjaman debitur KUR Mikro sebanyak 22 (dua puluh dua) debitur KUR Mikro yang tidak sebagai mana mestinya adalah perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan : -------------------------------------------------------------------
Surat Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : B.44-MKR/KPM.03 tanggal 02 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksana (JUKLAK) KUR Mikro pada halaman 4 yang menyatakan “bahwa BRI Unit dalam memasarkan KUR Mikro harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku, sehingga citra BRI sebagai Bank yang mempunyai kompetensi di bidang penyaluran kredit UMKM dapat terus terjaga”. -------------------------------------------------------------------------------
Surat Edaran NOSE : S.09-DIR/ADK/03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Kredit KUR (KUR) Mikro yaitu : ----------------------------------------
| NO | NAMA NASABAH | JUMLAH KREDIT YANG DIKUCURKAN (Rp) |
| TAHUN 2010 | ||
| 1. | ABDULLAH bin SAMAN | 20.000.000,- |
| 2. | ASEP SUANA bin AHMAD | 20.000.000,- |
| TAHUN 2011 | ||
| 3. | ROKINAH binti KISAM | 15.000.000,- |
| 4. | RUSMANA bin SANUR | 20.000.000,- |
| 5. | DARSANI bin SURAHMAN | 20.000.000,- |
| 6. | AMNAH bin SANGID | 20.000.000,- |
| 7. | MAULA SUNAYAH | 20.000.000,- |
| 8. | RIDWAN bin NASIHIN | 20.000.000,- |
| 9. | NURHANASAH binti RADIS | 20.000.000,- |
| TAHUN 2012 | ||
| 10. | SAYIDIN bin ERI | 20.000.000,- |
| 11. | MARJUK bin LAMBRI | 15.000.000,- |
| 12. | JUHARI bin DAUD | 20.000.000,- |
| 13. | NENGSIH binti SODIKIN | 20.000.000,- |
| 14. | WARJI bin SARTIMAN | 15.000.000,- |
| 15. | GITA PALUPI binti KARSIM | 20.000.000,- |
| 16. | YAYAN SAEPUDIN bin AON | 20.000.000,- |
| 17. | TARYONO bin WITA | 20.000.000,- |
| 18. | SOLEH bin WARTOMO | 20.000.000,- |
| 19. | RITA ALFIAH binti DAROJI | 20.000.000,- |
| 20. | MASLANI bin KUSEN | 20.000.000,- |
| 21. | CAMSIR WAHIDIN bin ROSID | 20.000.000,- |
| 22. | DIJAH binti TIAH | 20.000.000,- |
| JUMLAH | 425.000.000,- |
Pada Angka Romawi II tentang Obyek KUR : -----------------------------
Point 6 yang menyebutkan “calon debitur KUR Mikro adalah individu yang melakukan usaha mikro berupa usaha produktif dan layak namun bankable yang akan dipergunakan”; ------------
Pada Angka Romawi IV tentang Kebijakan Prosedur Kredit : ---------
Point 2a yang menyebutkan “Persyaratan administrasi bagi calon debitur adalah menyerahkan fotocopy KTP, Indentitas lainnya dan fotocopy kartu keluarga yang masih berlaku serta mencocokkan dengan aslinya”; --------------------
Point 3a yang menyebutkan “Pengajuan permohonan kredit dilakukan oleh debitur/terjamin”; -------------------------------------
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa UDARA WIDYA, yang telah menyetujui pinjaman KUR dari para nasabah yang ternyata fiktif bersama-sama dengan saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO dan juga saksi DIANA NINGSIH yang telah membuat Aplikasi peminjaman debitur KUR Mikro yang tidak sebenarnya hingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BRI Unit Karanganyar Cabang Pamanukan Kabupaten Subang Nomor : LAPKKN-785/PW10/5/2013 tanggal 07 Oktober 2013; ---
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH, selaku Kepala Unit BRI Cabang Pamanukan Subang berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 23-KC-VI/MKR/03/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pamanukan, bersama-sama dengan saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO, saksi DIANA NINGSIH binti NENDI SUPENDI pada waktu-waktu antara tahun 2011 s/d 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat dilingkungan kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Karanganyar Pamanukan Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor : 191/KM/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan beberapa kali dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hububgannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah meluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PKM.05/2008 tanggal 24 September 2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya beberapa kali diperbaharui terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 159/PKM.05/2011 tanggal 04 Oktober 2011 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PKM.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat; ------------------------------
Bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut yaitu kredit/ pembiayaan kepada UMKM-K dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif, salah satu pelaksana penjaminan program KUR yang diluncurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia tersebut diantaranya adalah PT. BRI (Persero) Tbk termasuk pelaksanaan program KUR di wilayah kerja Bank BRI Unit Karanganyar; --------------------------------------------------------------------
Bahwa BRI Unit Karanganyar yang merupakan bagian dari BRI Cabang Pamanukan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) terbuka yang dimuat dalam Akta Nomor 51 tanggal 26 Mei 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 25 Agustus 2009 dimana Bank BRI Unit Karanganyar Cabang Pamanukan Kabupaten Subang ikut menyalurkan Program KUR Mikro berdasarkan Surat Direktur PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Pusat Nomor : B.44-MKR/KPM/03/2010 tanggal 02 Maret 2010 perihal Juklak Pelayanan KUR Mikro; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sumber dana Program KUR Mikro untuk Bank BRI Unit Karanganyar sepenuhnya milik BRI hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOSE : S.09-DIR/ADK/03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa syarat-syarat untuk menjadi nasabah (debitur) program KUR sesuai Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOSE : S.09-DIR/ADK/03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, angka III. Syarat dan Ketentuan Kredit : -------
Persyaratan Umum Calon Debitur : ----------------------------------------------
Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah; ----------------------------------------------
Terkait dengan ketentuan tersebut diatas, khusus KUR Mikro tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. -------------------------------------------------------------------
Dapat sedang menerima kredit konsumtif (kredit kepemilikan rumah, kendaraan bermotor, kartu kredit dan kredit konsumtif lainnya). -----------------------------------------------------------------------------
Dalam hal calon debitur masih memiliki baki debet yang tercatat pada SID BI tetapi yang bersangkutan telah melunasi pinjaman tersebut, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari bank pemberi kredit/ pembiayaan sebelumnya. ------------------------------------------------------
Legalitas Calon Debitur : Identitas KTP dan Kartu Keluarga. --------------
Perijinan Calon Debitur : Ijin Usaha seperti TDP, SIUP, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk merealisasikan Program KUR Mikro pada BRI Unit Karang Anyar tersebut, maka terdakwa UDARA WIDYA, SE selaku kepala Unit Karanganyar mempunyai tugas dan tanggungjawab berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep : S.59-DIR/JBM/08/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Penetapan daftar uraian jabatan BRI Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Lampiran 1 adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa UDARA WIDYA, SE yaitu : -------------------------------------------------------------------------
Mengkoordinasikan dan memonitoring perencanaan, penetapan strategi pemasaran produksi simpanan, pinjaman dan jasa Bank lainnya dalam menghadapi persaingan bisnis mikro serta meningkatkan portofolio dan market share bisnis diwilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan pencapaian kinerja telah sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan memonitor kegiatan pemasaran bisnis mikro (pinjaman, simpanan dan jasa Bank lainnya) untuk meningkatkan kinerja bisnis mikro sesuai ketentuan yang berlaku dan target yang telah ditetapkan; -------------------------------------
Mengkoordinasi dan memonitor pengembangan dan mengevaluasi bisnis mikro di wilayah kerjanya, sebagai dasar penyusunan RKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ---------------------------------------
Mengkoordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RKA serta pelaporannya untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan RKA yang ditetapkan; ---------------------------------------------------------------
Melakukan pembinaan nasabah BRI Unit untuk menjaga kualitas asset sesuai dengan target yang tetah ditetapkan; -------------------------
Mengkoordinasikan dan memonitoring aktivitas penagihan (collection) secara efektif dan efisien terhadap debitur pinjaman BRI Unit yang bermasalah atau yang memiliki indikasi akan bermasalah, untuk mengantisipasi timbulnya resiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI guna mengendalikan angka Non Performing Loan pinjaman BRI Unit sesuai target yang ditetapkan; ----------------------------------------------------
Mengelola, mengawasi dan memonitor Kas BRI Unit (termasuk kas ATM) sesuai kewenangannya untuk memastikan tidak terjadi selisih kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ----------------------------------
Mengkoordinasikan, memonitor pengelolaan e-channel (ATM, EDC & e-Channel lainnya) sesuai kewenangannya untuk memastikan penggunaan e-channel sesuai dengan ketentuan yang berlaku; --------
Mengkoordinasikan, memonitor dan mengendalikan operasional dan layanan jaringan kerja bisnis mikro (BRI Unit dan teras BRI serta w-cannel yang dikelola) untuk meningkatkan kepuasan nasabah sesuai dengan standar layanan yang berlaku; -----------------------------------------
Menjaga kerahasiaan password untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan dalam rangka menjaga kerahasiaan transaksi; -------
Melaksanakan fungsi unit kerja khusus dalam rangka penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) untuk memastikan bahwa kebijakan, prosedur dan peraturan lainnya yang terkait penerapan APU dan PPT telah dilaksanakan secara efektif; -------------------------------------------------------
Mensupervisi pembuat laporan-laporan sesuai bidang tugasnya agar sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan unit kerja lain atau instansi terkait; ------------------------------------------------------------------------
Membina dan mengevaluasi SDM sebagai manajer SDM dijaringan kerja bisnis mikro termasuk dalam hal perhitungan formasi jabatan sesuai kewenangannya untuk memastikan pengelolaan SDM berjalan sesuai kebijakan yang berlaku; ---------------------------------------------------
Melakukan kerjasama serta membina hubungan baik dengan unit kerja lain, lembaga atau instansi atau pihak ketiga sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk memperlancar pencapaian target yang ditetapkan, peningkatan kinerja jaringan kerja bisnis mikro; -----------------------------------------------------------------------------------
Mengkoordinasikan dan memonitor kegiatan penyediaan dokumen/data/informasi terkait pelaksanaan audit dan realisasi tindak lanjut audit dijaringan kerja bisnis mikro sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan audit dan tindak lanjut perbaikan sesuai ketentuan/kebijakan yang berlaku dan target yang disepakati; ----------------------------------------------------------------------
Mengkoordinasikan dan memonitor pengelolaan logistic, administrasi pekerjaan dan kesekretariatan dijaringan kerja bisnis mikro, termasuk penggunaan biaya-biaya terkait sesuai kewenangan bidang tugasnya guna memastikan pengelolaannya dilakukan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan/kebijakan yang berlaku; ---------------------------
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan (AMBM/MBM) sesuai peran dan kompetensinya untuk mencapai target atau standar yang ditetapkan secara efektif dan efisien; ---------
Bahwa kantor cabang juga menunjuk saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO selaku Asisten Mantri KUR yang mempunyai tugas dan tanggungjawab berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pamanukan Nomor : B.2216-KC-VI/LYI/11 2008 tanggal 01 Nopember 2008 tentang Penempatan Asisten Mantri KUR BRI Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pamanukan dengan uraian tugas yang tertuang di dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nokep : S.97-DIR/JBM/08/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Penetapan daftar uraian jabatan BRI Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Lampiran 9 adapun tugas dan tanggung jawab saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO tersebut yaitu sebagai berikut
Merencanakan dan melaksanakan akitivitas pemasaran KUR Mikro kepada calon debitur dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan; ------------------------------------------------------------------------------
Menyiapkan Aplikasi Pinjaman, memeriksa kelengkapan dan masa berlaku dokumen pinjaman dari calon debitur sesuai kewenangan untuk menganalisis pemberian KUR Mikro; ------------------------------------
Melaksanakan penagihan (Collection) secara efektif dan efisien terhadap debitur KUR Mikro yang bermasalah sesuai kewenangannya, untuk mengendalikan timbulnya resiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI guna mengendalikan angka Non Performing Loan (NPL) KUR Mikro dalam ukuran yang ditetapkan; -------------------------------------------------------------
Menyusun laporan sesuai kewenangannya agar memenuhi kewenangan yang berlaku dan kebutuhan kerja lain/instansi terkait; ----
Membina hubungan baik dengan calon nasabah, nasabah unit kerja lain, lembaga/instansi lain atau pihak ketiga terkait lainnya untuk mendukung proses pemberian fasilitas KUR Mikro, pencapaian target yang ditetapkan dan peningkatan kinerja sesuai kewenangannya; ------
Menyediakan dokumen/data/informal terkait pelaksanaan audit dan memproses tindak lanjut audit di BRI unit sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan audit dan tindak lanjut perbaikan sesuai ketentuan/kebijakan yang berlaku dan target yang disepakati; -----------------------------------------------------------------------
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai peran dan kompetensinya dalam mencapai target/standar yang ditetapkan secara efektif dan efisien sepanjang tugas pokok diselesaikan; ----------
Bahwa selanjutnya pada saat saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO selaku Asisten Mantri KUR bersama dengan saksi DIANA NINGSIH binti NENDI SUPENDI selaku Customer Service pada Bank BRI Unit Karang Anyar sejak tahun 2010-2012 telah Merencanakan dan melaksanakan aktivitas pemasaran KUR Mikro kepada calon debitur KUR Mikro yaitu dengan menyiapkan aplikasi peminjaman calon debitur KUR mikro lalu aplikasi peminjaman calon debitur KUR mikro tersebut di isi oleh saksi DIANA NINGSIH binti NENDI SUPENDI yang memuat persyaratan sebagai calon debitur KUR Mikro dan selanjutnya saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO meneliti dan menganalisis kebenarannya dan melakukan survey kebenaran identitas calon nasabah KUR mikro setelah aplikasi calon nasabah KUR mikro seolah-olah sudah benar dan lengkap lalu saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO membuat jumlah kredit yang akan diberikan kepada calon nasabah KUR untuk disetujui oleh terdakwa UDARA WIDYA selaku Kepala Unit BRI Karang Anyar, namun ternyata dalam membuat aplikasi peminjaman calon nasabah KUR Mikro pada tahun 2010-2012 saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO dan saksi DIANA NINGSIH tidak menerima permohonan peminjaman calon debitur KUR Mikro tersebut melainkan aplikasi peminjaman calon debitur KUR Mikro tersebut dibuat sendiri oleh saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO dan saksi DIANA NINGSIH seolah-olah nama calon debitur KUR Mikro tersebut mengajukan sendiri sebagai calon debitur KUR Mikro sehingga saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO dan saksi DIANA NINGSIH dengan mudah mengisi Aplikasi persyaratan peminjaman calon debitur KUR Mikro dan dapat mencairkan serta mengambil dana peminjaman KUR Mikro tersebut namun pada saat pencairan dana ada beberapa debitur yang tidak hadir untuk mengikuti proses permohonan kredit, penandatanganan SPH dan kwitansi pencairan namun nasabah tersebut terdaftar dalam kredit yang fiktif dan terdakwa UDARA WIDYA selaku Kepala Unit BRI Karanganyar tetap saja memberi putusan persetujuan pinjaman KUR dikarenakan adanya perkataan dari saksi MIFTAHUDIN yang mengatakan “Ya udah bapak (Udara Widya) percaya aja bahwa semua ini saya yang bertanggungjawab atas segala sesuatunya” dengan alasan karena nasabahnya lagi sakit, keluar daerah dll dan nasabah yang tidak hadir tersebut juga tidak ada membuat surat kuasa; -------------------------------------
Bahwa calon debitur KUR Mikro yang tidak mengajukan sebagai calon debitur KUR Mikro dan dana peminjaman KUR Mikro yang telah dicairkan serta diambil uangnya oleh saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO dan saksi DIANA NINGSIH sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 sebanyak 22 (dua puluh dua) orang/nasabah yaitu sebagai berikut : --------
Bahwa perbuatan terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH selaku Kepala Unit BRI Karanganyar yang bertugas sebagai pemberi kuasa persetujuan pinjaman KUR dan saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO selaku Asisten Mantri KUR Mikro yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep : S.97-DIR/JBM/08/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Penetapan Daftar uraian jabatan BRI Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Lampiran 1 yaitu : ------------------------------------------------------------------
Mengkoordinasikan dan memonitoring perencanaan, penetapan strategi pemasaran produksi simpanan, pinjaman dan jasa Bank lainnya dalam menghadapi persaingan bisnis mikro serta meningkatkan portofolio dan market share bisnis diwilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan pencapaian kinerja telah sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan memonitor kegiatan pemasaran bisnis mikro (pinjaman, simpanan dan jasa Bank lainnya) untuk meningkatkan kinerja bisnis mikro sesuai ketentuan yang berlaku dan target yang telah ditetapkan; -------------------------------------
Mengkoordinasi dan memonitor pengembangan dan mengevaluasi bisnis mikro di wilayah kerjanya, sebagai dasar penyusunan RKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ---------------------------------------
Mengkoordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RKA serta pelaporannya untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan RKA yang ditetapkan; ---------------------------------------------------------------
Melakukan pembinaan nasabah BRI Unit untuk menjaga kualitas asset sesuai dengan target yang tetah ditetapkan; -------------------------
Mengkoordinasikan dan memonitoring aktivitas penagihan (collection) secara efektif dan efisien terhadap debitur pinjaman BRI Unit yang bermasalah atau yang memiliki indikasi akan bermasalah, untuk mengantisipasi timbulnya resiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI guna mengendalikan angka Non Performing Loan pinjaman BRI Unit sesuai target yang ditetapkan; ----------------------------------------------------
Mengelola, mengawasi dan memonitor Kas BRI Unit (termasuk kas ATM) sesuai kewenangannya untuk memastikan tidak terjadi selisih kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ----------------------------------
Mengkoordinasikan, memonitor pengelolaan e-channel (ATM, EDC & e-Channel lainnya) sesuai kewenangannya untuk memastikan penggunaan e-channel sesuai dengan ketentuan yang berlaku; --------
Mengkoordinasikan, memonitor dan mengendalikan operasional dan layanan jaringan kerja bisnis mikro (BRI Unit dan teras BRI serta w-cannel yang dikelola) untuk meningkatkan kepuasan nasabah sesuai dengan standar layanan yang berlaku; -----------------------------------------
Menjaga kerahasiaan password untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan dalam rangka menjaga kerahasiaan transaksi; -------
Melaksanakan fungsi unit kerja khusus dalam rangka penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan pencegahan pendanaan Terorisme (PPT) untuk memastikan bahwa kebijakan, prosedur dan peraturan lainnya yang terkait penerapan APU dan PPT telah dilaksanakan secara efektif; -------------------------------------------------------
Mensupervisi pembuat laporan-laporan sesuai bidang tugasnya agar sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan unit kerja lain atau instansi terkait; ------------------------------------------------------------------------
Membina dan mengevaluasi SDM sebagai manajer SDM dijaringan kerja bisnis mikro termasuk dalam hal perhitungan formasi jabatan sesuai kewenangannya untuk memastikan pengelolaan SDM berjalan sesuai kebijakan yang berlaku; ---------------------------------------------------
Melakukan kerjasama serta membina hubungan baik dengan unit kerja lain, lembaga atau instansi atau pihak ketiga sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk memperlancar pencapaian target yang ditetapkan, peningkatan kinerja jaringan kerja bisnis mikro; -----------------------------------------------------------------------------------
Mengkoordinasikan dan memonitor kegiatan penyediaan dokumen/data/informasi terkait pelaksanaan audit dan realisasi tindak lanjut audit dijaringan kerja bisnis mikro sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan audit dan tindak lanjut perbaikan sesuai ketentuan/kebijakan yang berlaku dan target yang disepakati; ----------------------------------------------------------------------
Mengkoordinasikan dan memonitor pengelolaan logistic, administrasi pekerjaan dan kesekretariatan dijaringan kerja bisnis mikro, termasuk penggunaan biaya-biaya terkait sesuai kewenangan bidang tugasnya guna memastikan pengelolaannya dilakukan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan/kebijakan yang berlaku; ---------------------------
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan (AMBM/MBM) sesuai peran dan kompetensinya untuk mencapai target atau standar yang ditetapkan secara efektif dan efisien; ---------
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa UDARA WIDYA, yang telah menyetujui pinjaman KUR dari para nasabah yang ternyata fiktif bersama-sama dengan saksi MIFTAHUDIN, S.H. bin DARSO dan juga saksi DIANA NINGSIH yang telah membuat Aplikasi peminjaman debitur KUR Mikro yang tidak sebenarnya hingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BRI Unit Karanganyar Cabang Pamanukan Kabupaten Subang Nomor : LAPKKN-785/PW10/5/2013 tanggal 07 Oktober 2013; ---
| NO | NAMA NASABAH | JUMLAH KREDIT YANG DIKUCURKAN (Rp) |
| TAHUN 2010 | ||
| 1. | ABDULLAH bin SAMAN | 20.000.000,- |
| 2. | ASEP SUANA bin AHMAD | 20.000.000,- |
| TAHUN 2011 | ||
| 3. | ROKINAH binti KISAM | 15.000.000,- |
| 4. | RUSMANA bin SANUR | 20.000.000,- |
| 5. | DARSANI bin SURAHMAN | 20.000.000,- |
| 6. | AMNAH bin SANGID | 20.000.000,- |
| 7. | MAULA SUNAYAH | 20.000.000,- |
| 8. | RIDWAN bin NASIHIN | 20.000.000,- |
| 9. | NURHANASAH binti RADIS | 20.000.000,- |
| TAHUN 2012 | ||
| 10. | SAYIDIN bin ERI | 20.000.000,- |
| 11. | MARJUK bin LAMBRI | 15.000.000,- |
| 12. | JUHARI bin DAUD | 20.000.000,- |
| 13. | NENGSIH binti SODIKIN | 20.000.000,- |
| 14. | WARJI bin SARTIMAN | 15.000.000,- |
| 15. | GITA PALUPI binti KARSIM | 20.000.000,- |
| 16. | YAYAN SAEPUDIN bin AON | 20.000.000,- |
| 17. | TARYONO bin WITA | 20.000.000,- |
| 18. | SOLEH bin WARTOMO | 20.000.000,- |
| 19. | RITA ALFIAH binti DAROJI | 20.000.000,- |
| 20. | MASLANI bin KUSEN | 20.000.000,- |
| 21. | CAMSIR WAHIDIN bin ROSID | 20.000.000,- |
| 22. | DIJAH binti TIAH | 20.000.000,- |
| JUMLAH | 425.000.000,- |
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan surat tuntutan Nomor Reg. Perk. PDS-03/SUBANG/01/2015, tanggal 30 Maret 2015 sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa UDARA WIDYA, SE Bin ENCEP KOSASIH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; ----------------------------------
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; -----------
Menyatakan terdakwa UDARA WIDYA, SE Bin ENCEP KOSASIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan beberapa kali dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; -------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UDARA WIDYA, SE Bin ENCEP KOSASIH dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) TAHUN, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar DENDA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan; -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
14 (empat belas) surat pernyataan, perihal pernyataan nasabah tidak memiliki pinjaman KUR di Bank BRI Unit Karanganyar;
6 ( enam ) lembar setoran An. ASEP SUANA dengan No. Rekening : 3462-01-004661-10-4;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. ASEP SUANA dengan No. Rekening : 3462-01-004661-10-;
3 ( tiga ) lembar rekening koran An. RUSMANA dengan No. Rekening : 3462-01-005026-10-3;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. RUSMANA dengan no. Rekening : 3462-01-005026-10-3;
7 ( tujuh ) lembar tanda setoran An. DARSANI dengan No. Rekening :3462-01-005027-10-9;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. DARSANI dengan No. Rekening :3462-01-005027-10-9;
7 ( tujuh ) lembar tanda setoran An. AMNAH dengan No. Rekening :3462-01-005034-10-6;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. AMNAH dengan No. Rekening :3462-01-005034-10-6;
8 ( delapan ) lembar tanda setoran An. ROKINAH dengan No. Rekening : 3462-01-004972-10-7;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. ROKINAH dengan No. Rekening : 3462-01-004972-10-7;
7( tujuh ) lembar tanda setoran An. MAULA SUNAYAH dengan No. Rekening : 3462-01-005035-10-2;
3( tiga) lembar rekening koran An. MAULA SUNAYAH dengan No. Rekening : 3462-01-005035-10-2;
6 ( enam ) lembar tanda setoran An. RIDWAN dengan No. Rekening : 3462-01-005064-10-1;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. RIDWAN dengan No. Rekening : 3462-01-005064-10-1;
5 ( lima ) lembar tanda setoran An. ABDULAH dengan No. Rekening : 3462-01-004622-10-0;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. ABDULAH dengan No. Rekening : 3462-01-004622-10-0;
1 ( satu ) lembar rekening koran An. RITA ALFIAH dengan No. Rekening : 3462-01-005987-10-5;
1 ( satu ) lembar rekening koran An. YENI SETIAWATI dengan No Rekening : 3462-01-006021-10-6;
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Karanganyar;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005790-10-0 An. GITA PALUPI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. GITA PALUPI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005790-10-0 An. JUHARI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. JUHARI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya Kabupaten Subang;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
2 (dua) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004661-10-4 An. ASEP SUANA;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ASEP SUANA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005808-10-7 An. WARJI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. WARJI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005947-10-5 An. SOLEH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. SOLEH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006022-10-2 An. MASLANI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MASLANI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006051-10-1 An. CAMSIR;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. CAMSIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar Surat keterangan status dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005802-10-1 An. NENGSIH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. NENGSIH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005946-10-9 An. TARYONO;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. TARYONO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005951-10-8 An. YAYAN S;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. YAYAN S sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Cigugur ;--
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005783-10-3 An. MARJUK;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MARJUK sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Cigugur;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005774-10-4 An. SAYIDIN;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. SAYIDIN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005245-10-5 An. NURHASANAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. NURHASANAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar surat keterangan kependudukan dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004622-10-0 An. ABDULAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ABDULAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005034-10-6 An. AMNAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. AMNAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar surat keterangan dari Desa Kebondanas Kec. Pusakajaya Kab. Subang;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004972-10-7 An. ROKINAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ROKINAH sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005027-10-9 An. DARSANI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. DARSANI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar surat keterangan kependudukan dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005026-10-3 An. RUSMANA;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RUSMANA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005035-10-2 An. MAULANA SUNAYAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MAULANA SUNAYAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006112-10-1 An. DIJAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. DIJAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006021-10-6 An. YENI S;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. YENI S sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005987-10-5 An. RITA ALFIAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RITA ALFIAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005064-10-1 An. RIDWAN;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RIDWAN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TAUFIK HERDIANA; --------------
7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dan tuntutan tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan Nomor 03/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg. tanggal 20 April 2015 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------
Menyatakan terdakwa UDARA WIDYA , SE. Bin ENCEP KOSASIH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut di atas; ---------------------------------------------------------------------------
Membebaskan oleh karenanya terdakwa dari dakwaan primair tersebut; -
Menyatakan terdakwa UDARA WIDYA , SE. Bin ENCEP KOSASIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsiyang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut “; ------
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( SATU ) tahun dan 6 ( ENAM ) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 ,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 ( SATU ) bulan; --------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
14 (empat belas) surat pernyataan, perihal pernyataan nasabah tidak memiliki pinjaman KUR di Bank BRI Unit Karanganyar;
6 ( enam ) lembar setoran An. ASEP SUANA dengan No. Rekening : 3462-01-004661-10-4;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. ASEP SUANA dengan No. Rekening : 3462-01-004661-10-4;
3 ( tiga ) lembar rekening koran An. RUSMANA dengan No. Rekening : 3462-01-005026-10-3;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. RUSMANA dengan no. Rekening : 3462-01-005026-10-3;
7 ( tujuh ) lembar tanda setoran An. DARSANI dengan No. Rekening :3462-01-005027-10-9;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. DARSANI dengan No. Rekening :3462-01-005027-10-9;
7 ( tujuh ) lembar tanda setoran An. AMNAH dengan No. Rekening :3462-01-005034-10-6;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. AMNAH dengan No. Rekening :3462-01-005034-10-6;
8 ( delapan ) lembar tanda setoran An. ROKINAH dengan No. Rekening : 3462-01-004972-10-7;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. ROKINAH dengan No. Rekening : 3462-01-004972-10-7;
7( tujuh ) lembar tanda setoran An. MAULA SUNAYAH dengan No. Rekening : 3462-01-005035-10-2;
3( tiga) lembar rekening koran An. MAULA SUNAYAH dengan No. Rekening : 3462-01-005035-10-2;
6 ( enam ) lembar tanda setoran An. RIDWAN dengan No. Rekening : 3462-01-005064-10-1;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. RIDWAN dengan No. Rekening : 3462-01-005064-10-1;
5 ( lima ) lembar tanda setoran An. ABDULAH dengan No. Rekening : 3462-01-004622-10-0;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. ABDULAH dengan No. Rekening : 3462-01-004622-10-0;
1 ( satu ) lembar rekening koran An. RITA ALFIAH dengan No. Rekening : 3462-01-005987-10-5;
1 ( satu ) lembar rekening koran An. YENI SETIAWATI dengan No Rekening : 3462-01-006021-10-6;
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Karanganyar;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005790-10-0 An. GITA PALUPI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. GITA PALUPI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005790-10-0 An. JUHARI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. JUHARI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya Kabupaten Subang;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
2 (dua) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004661-10-4 An. ASEP SUANA;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ASEP SUANA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005808-10-7 An. WARJI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. WARJI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005947-10-5 An. SOLEH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. SOLEH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006022-10-2 An. MASLANI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MASLANI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006051-10-1 An. CAMSIR;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. CAMSIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar Surat keterangan status dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005802-10-1 An. NENGSIH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. NENGSIH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005946-10-9 An. TARYONO;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. TARYONO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005951-10-8 An. YAYAN S;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. YAYAN S sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Cigugur ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005783-10-3 An. MARJUK;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MARJUK sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Cigugur ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005774-10-4 An. SAYIDIN;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. SAYIDIN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005245-10-5 An. NURHASANAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. NURHASANAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar surat keterangan kependudukan dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004622-10-0 An. ABDULAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ABDULAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005034-10-6 An. AMNAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. AMNAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar surat keterangan dari Desa Kebondanas Kec. Pusakajaya Kab. Subang;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004972-10-7 An. ROKINAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ROKINAH sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005027-10-9 An. DARSANI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. DARSANI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar surat keterangan kependudukan dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005026-10-3 An. RUSMANA;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RUSMANA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005035-10-2 An. MAULANA SUNAYAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MAULANA SUNAYAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006112-10-1 An. DIJAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. DIJAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006021-10-6 An. YENI S;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. YENI S sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005987-10-5 An. RITA ALFIAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RITA ALFIAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005064-10-1 An. RIDWAN;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RIDWAN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Dikembalikan kepada saksi TAUFIK HERDIANA; -----------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-( lima ribu rupiah ); -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut pada tanggal 23 April 2015 sebagaimana tertuang dalam akta permintaan banding Nomor 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 27 April 2015; ----------------------
Menimbang, bahwa terhadap permintaan bandingnya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Bandung pada tanggal 7 Mei 2015, memori banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 11 Mei 2015; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Bandung pada tanggal 21 Mei 2015, kontra banding mana telah dibertahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Mei 2015; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung masing-masing pada tertanggal 11 Mei 2015; -------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permintaan bandingnya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan ditemukan fakta bahwa Terdakwa telah menandatangani persetujuan pinjaman KUR dengan jumlah nasabah sebanyak 20 nasabah yang mana Terdakwa telah mengetahui ada nasabah yang tidak hadir namun terdakwa tetap saja menyuruh teller untuk mencairkannya dikarenakan adanya ucapan dari saksi Miftahun yang mengatakan bahwa nasabah tersebut sedang sakit dan sebagian ada yang diluar kota seharusnya Terdakwa melarang untuk dilakukan pencairan, karena proses pencairan harus dilakukan oleh nasabah itu sendiri dan tidak boleh diwakilkan atau dikuasai orang lain dikarenakan Terdakwa telah menyetujui dan dibuatnya perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Terdakwa disetujui seolah-olah peminjam asli padahal fiktif dengan dengan demikian Terdakwa telah mengabaikan prinsip kehati-hatian telah bertentangan dengan pasal 8 ayat (1), 29 ayat (2) UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 2 ayat (1) dan penjelasan pasal 2 peraturan Bank Indonesia No 8/19/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang kualitas aktiva produktif, tidak adanya cek dan ricek apakah benar nasabah telah memenuhi persyaratan secara formal, selalu mempercayakan terdakwa untuk dianalisis kreditnya adalah benar, sedangkan secara materil adalah para nasabah tersebut fiktif; ---------------
Bahwa pertimbangan diatas apa yang dilakukan Terdakwa merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan dan tidak semestinya dilakukan Terdakwa dalam kapasitas sebagai Ka Unit sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah); ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menanggapi memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengemukakan yang pada pokoknya bahwa Terbanding/Terdakwa tidak sependapat dan menolak serta keberatan terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum dan berpendapat putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang sah, oleh karenanya mohon agar Majelis Hakim tingkat banding menguatkan putusan tersebut; -------------------------------
Menimbang, bahwa dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil (kebenaran yang hakiki) sebagai tujuan utama penjatuhan putusan ini, maka setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempertimbangkan secara seksama berkas perkara, beserta Berita Acara Persidangan, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 April 2015, Nomor 03/Pid.Sus/TPK/2015//PN Bdg., memori banding dari Jaksa Penuntut Umum serta kontra memori banding dari Terdakwa yang secara garis besar tidak ditemukan adanya fakta-fakta baru dan ternyata juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dengan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan besarnya pidana denda, menurut Majelis Hakim Banding belum memenuhi tujuan yang ingin dicapai dengan dijatuhkannya pidana tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif, dengan mendasarkan asas kepatutan dan rasa keadilan; ---------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian sebagaimana tersebut di atas, demi memenuhi rasa adil menurut Majelis Hakim tingkat banding, adalah perlu melakukan penambahan lamanya pidana terhadap terdakwa, dimana selain hal yang memberatkan seperti yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini Majelis Hakim Tingkat Banding juga menambahkan hal yang memberatkan yaitu bahwa dalam perkara a quo, terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH sebagai Kepala Unit BRI cabang Pamanukan Subang, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya jelas sangat bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan dalam dunia perbankan, yang dapat mengakibatkan preseden buruk bagi pelaksanaan pembiayaan pada bank-bank Pemerintah ataupun pada dunia perbankan pada umumnya, demikian juga perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berlanjut, lebih lebih jauh akan dapat merusak seluruh sendi perekonomian, karena lembaga perbankan sebagai agen pembangunan adalah bisnis yang sangat tinggi relevansinya dengan kehidupan perekonomian; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana denda terhadap terdakwa, yang dapat diganti dengan lamanya pidana kurungan, walaupun tidak ada ketentuan atau pedoman pemidanaan yang dapat menjadi landasan bagi hakim di dalam menentukan mengenai besarnya pidana denda, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, hakim tetap harus memperhatikan rasionalitas atau kesetaraan terhadap besarnya pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, sesuai dengan rasa keadilan dan tujuan dari penjatuhan pidana denda dimaksud, demikian juga rasionalitas itu juga perlu mendapat perhatian terutama karena tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama, dimana masing-masing terdakwa dituntut secara terpisah, guna menghindari adanya perbedaan yang cukup signifikan besarnya penjatuhan pidana denda dan lamanya pidana kurungan antara terdakwa yang satu dengan yang lain; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka adil kiranya apabila putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 April 2015, Nomor 03/Pid.Sus/TPK/2015//PN Bdg harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan Pengadilan Tinggi memandang cukup alasan untuk itu, maka sesuai ketentuan pasal 242 KUHAP perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, dengan dinyatakannya Terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang akan ditetapkan dibawah ini; ------------------------------------
Mengingat pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya; -------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; ----------------------------------------------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 April 2015, Nomor 03/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan besarnya pidana denda, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer; ------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; -------
Menyatakan Terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” secara bersama-sama dan berlanjut; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UDARA WIDYA, SE bin ENCEP KOSASIH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan; --------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; -------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------
14 (empat belas) surat pernyataan, perihal pernyataan nasabah tidak memiliki pinjaman KUR di Bank BRI Unit Karanganyar;
6 ( enam ) lembar setoran An. ASEP SUANA dengan No. Rekening : 3462-01-004661-10-4;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. ASEP SUANA dengan No. Rekening : 3462-01-004661-10-4;
3 ( tiga ) lembar rekening koran An. RUSMANA dengan No. Rekening : 3462-01-005026-10-3;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. RUSMANA dengan no. Rekening : 3462-01-005026-10-3;
7 ( tujuh ) lembar tanda setoran An. DARSANI dengan No. Rekening :3462-01-005027-10-9;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. DARSANI dengan No. Rekening :3462-01-005027-10-9;
7 ( tujuh ) lembar tanda setoran An. AMNAH dengan No. Rekening :3462-01-005034-10-6;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. AMNAH dengan No. Rekening :3462-01-005034-10-6;
8 ( delapan ) lembar tanda setoran An. ROKINAH dengan No. Rekening : 3462-01-004972-10-7;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. ROKINAH dengan No. Rekening : 3462-01-004972-10-7;
7( tujuh ) lembar tanda setoran An. MAULA SUNAYAH dengan No. Rekening : 3462-01-005035-10-2;
3( tiga) lembar rekening koran An. MAULA SUNAYAH dengan No. Rekening : 3462-01-005035-10-2;
6 ( enam ) lembar tanda setoran An. RIDWAN dengan No. Rekening : 3462-01-005064-10-1;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. RIDWAN dengan No. Rekening : 3462-01-005064-10-1;
5 ( lima ) lembar tanda setoran An. ABDULAH dengan No. Rekening : 3462-01-004622-10-0;
2 ( dua ) lembar rekening koran An. ABDULAH dengan No. Rekening : 3462-01-004622-10-0;
1 ( satu ) lembar rekening koran An. RITA ALFIAH dengan No. Rekening : 3462-01-005987-10-5;
1 ( satu ) lembar rekening koran An. YENI SETIAWATI dengan No Rekening : 3462-01-006021-10-6;
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Karanganyar;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005790-10-0 An. GITA PALUPI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. GITA PALUPI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005790-10-0 An. JUHARI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. JUHARI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya Kabupaten Subang;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
2 (dua) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004661-10-4 An. ASEP SUANA;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ASEP SUANA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005808-10-7 An. WARJI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. WARJI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005947-10-5 An. SOLEH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. SOLEH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006022-10-2 An. MASLANI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MASLANI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006051-10-1 An. CAMSIR;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. CAMSIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar Surat keterangan status dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005802-10-1 An. NENGSIH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. NENGSIH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005946-10-9 An. TARYONO;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. TARYONO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005951-10-8 An. YAYAN S;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. YAYAN S sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Cigugur ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005783-10-3 An. MARJUK;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MARJUK sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Cigugur ;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005774-10-4 An. SAYIDIN;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. SAYIDIN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005245-10-5 An. NURHASANAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. NURHASANAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar surat keterangan kependudukan dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004622-10-0 An. ABDULAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ABDULAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005034-10-6 An. AMNAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. AMNAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar surat keterangan dari Desa Kebondanas Kec. Pusakajaya Kab. Subang;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-004972-10-7 An. ROKINAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. ROKINAH sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005027-10-9 An. DARSANI;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. DARSANI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar surat keterangan kependudukan dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005026-10-3 An. RUSMANA;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RUSMANA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005035-10-2 An. MAULANA SUNAYAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. MAULANA SUNAYAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
6 (enam) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006112-10-1 An. DIJAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. DIJAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakanagara;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-006021-10-6 An. YENI S;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. YENI S sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Pusakajaya;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005987-10-5 An. RITA ALFIAH;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RITA ALFIAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) berkas aplikasi permohonan nasabah KUR, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar surat keterangan permohonan pinjam KUR – MIKRO;
1 (satu) lembar surat permohonan nasabah dan laporan hasil kunjungan nasabah KUR – MIKRO;
2 (dua) lembar formulir data debitur;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha dari Desa Kebondanas;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
5 (lima) lembar Surat Pengakuan Hutang Nomor : 3462-01-005064-10-1 An. RIDWAN;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang pinjaman KUR An. RIDWAN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Dikembalikan kepada saksi TAUFIK HERDIANA; -------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); ----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung pada hari : Selasa, tanggal 7 Juli 2015, oleh kami, DR. (HC) Satria U.S Gumay, S.H., sebagai Ketua Majelis, Arifin Rusli Hutagaol, S.H., M.H. Hakim Tinggi dan Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 16 Juni 2015 Nomor 16/TIPIKOR/2015/PT.BDG ditunjuk selaku majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Asep Gunawan, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Ketua Majelis
Arifin Rusli Hutagaol, S.H., M.H. DR. (HC) Satria U.S Gumay, S.H.
Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H. Panitera Pengganti
Asep Gunawan, S.H.