360/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 360/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEWI KHARTIKA,SH Terdakwa: SIHIR WIJAYANTO Bin ISMAN. Alm
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Sihir Wijayanto Bin Isman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Tanpa Memiliki Dokumen Yang Merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sihir Wijayanto Bin Isman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; Menetapkan barang bukti berupa : Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m3; Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m3; Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m3 ; 1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 DAN No.Sin: 4D 34TS58365 ; 1 (satu) buah STNK truck No.Pol: KH 8330 LN dengan Nomor 08364244 ; 1 (satu) buah Kunci Kontak truk No.Pol: KH 8330 LN; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 360/Pid.Sus/2019/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Sihir Wijayanto Bin Isman
Tempat lahir : Lumajang
Umur/ tanggal lahir : 48 Tahun / 17 April 1971 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl.Pinang Rt. 05, Rw.02, Desa Tribuana, Kec.Telaga Antang, Kab.Kotawaringin Timur, Prop.Kalimantan Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa ditangkap tanggal 4 Agustus 2019 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan :
Penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2019 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2019 ;
Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal tanggal 15 Oktober 2019 ;
Penetapan penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2019 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 7 Nopember 2019 sampai dengan 5 Januari 2020 ;
Terdakwa dalam perkara ini di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan melepaskan haknya untuk didampingi oleh Penasehat hukum, serta menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Berkas perkara atas nama Terdakwa Sihir Wijayanto Bin Isman beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti di persidangan ;
Telah membaca bukti surat ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SIHIR WIJAYANTO Bin ISMAN telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak pidana “Melakukan pengangkutan kayu Hasil Hutan tanpa memiliki Dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang- Undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan pemberantasan perusakan Hutan, Sebagaimana Dalam Surat Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap SIHIR WIJAYANTO Bin ISMAN dengan Pidana penjara Selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan Perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Sebesar Rp. 1.000.000.0000- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan Kurungan .
Menyatakan barang Bukti berupa :
papanLebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³;
Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³
Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³
1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 DAN No.Sin: 4D 34TS58365;
1 (satu) buah STNK truck No.Pol: KH 8330 LN dengan Nomor 08364244;
1 (satu) buah Kunci Kontak truk No.Pol: KH 8330 LN .
Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar Biaya perkara Sejumlah Rp. 2.500.,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut Terdakwa memohon keringan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SIHIR WIJAYANTO Bin ISMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekitar jam 11.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kecamatan Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 Terdakwa dengan mengemudikan 1 unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning No. Pol. KH 8330 LN berangkat menuju daerah Transmigrasi yaitu Padas IV, Desa Bandar Agung, Kec. Parenggean Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 95 keping dan kayu jenis meranti sebanyak 385 keping yang di beli Terdakwa dari masyarakat yang bekerja sebagai penebang pohon di areal HPH PT. Berkat Cahaya Timber, dan saat itu Terdakwa ditemani oleh saksi Jamalludin untuk membantu memuat dan membongkar kayu tetapi tidak diupah karena merupakan menantu Terdakwa.
Bahwa kayu-kayu jenis ulin serta meranti dengan jumlah total 480 keping merupakan pesanan masyarakat daerah transmigrasi tersebut untuk membuat bangunan wallet dan bangunan desa yaitu PKK, tapi dalam perjalanan tepatnya skj. 11.10 Wib. di jalan negara KM. 18 Desa Karya Bersama Kec. Parenggean Kab. Kotim dihentikan oleh saksi Miskan dan Budi Suharta bersama tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang sedang melaksanakan operasi pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kayu yang diangkut Terdakwa tidak dapat menujukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Kantor SPORC di Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya saksi Suardi, S. Hut. M.Si. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengukuran Kayu Olahan tanggal 10 Agustus 2019 dengan hasil kayu yang yang diperiksa adalah kayu gergajian jenis meranti Merah dan Ulin dengan jumlah total 459 (empat ratus lima puluh sembilan) keping dengan volume 8,2711 M3.
Bahwa terhadap kayu yang diangkut oleh Terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli Jaka Lelana dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya menegaskan kayu yang diangkut oleh Terdakwa seharusnya jumlah yang harus ke Negara adalah sebagai berikut :
Kelompok Jenis Meranti
PSDH sama dengan 10 % X harga patokan X 2 X jumlah meter kubik kayu = Rp 810.000,00 X 10 % X 2 X 6,0751 M3 = Rp 984.166,20 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Enam Koma Dua rupiah).
DR = US $ 16,5 X 2 X 6,0751 M3 = US $ 200,4783 (Dua Ratus Koma Empat Tujuh Delapan Tiga Dollar Amerika).
Kelompok Jenis Indah
PSDH sama dengan 10 % X harga patokan X 2 X jumlah meter kubik kayu = Rp 1.550.000,00 X 10 % X 2 X 2,1960 M3 = Rp 680.760,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah).
DR = US $ 18 X 2 X 2,1960 M3 = US $ 79,0560 (Tujuh Puluh Sembilan Koma Nol Lima Enam Nol Dollar Amerika).
Sehingga jumlah iuran kehutanan yang seharusnya disetor ke Negara adalah Rp 1.664.926,20 (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Koma Dua Rupiah), dan US $ 279,5343 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Koma Lima Tiga Empat Tiga Dollar Amerika).
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa SIHIR WIJAYANTO Bin ISMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekitar jam 11.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kec. Perenggean, Kab. Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kayu-kayu jenis ulin serta meranti dengan jumlah total 480 keping merupakan pesanan masyarakat daerah transmigrasi tersebut untuk membuat bangunan wallet dan bangunan desa yaitu PKK, tapi dalam perjalanan tepatnya skj. 11.10 Wib. di jalan negara KM. 18 Desa Karya Bersama Kec. Parenggean Kab. Kotim dihentikan oleh saksi Miskan dan Budi Suharta bersama tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang sedang melaksanakan operasi pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kayu yang diangkut Terdakwa tidak dapat menujukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Kantor SPORC di Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya saksi Suardi, S. Hut. M.Si. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengukuran Kayu Olahan tanggal 10 Agustus 2019 dengan hasil kayu yang yang diperiksa adalah kayu gergajian jenis meranti Merah dan Ulin dengan jumlah total 459 (empat ratus lima puluh sembilan) keping dengan volume 8,2711 M3.
Bahwa terhadap kayu yang diangkut oleh Terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli Jaka Lelana dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya menegaskan kayu yang diangkut oleh Terdakwa seharusnya jumlah yang harus ke Negara adalah sebagai berikut :
Kelompok Jenis Meranti
PSDH sama dengan 10 % X harga patokan X 2 X jumlah meter kubik kayu = Rp 810.000,00 X 10 % X 2 X 6,0751 M3 = Rp 984.166,20 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Enam Koma Dua rupiah).
DR = US $ 16,5 X 2 X 6,0751 M3 = US $ 200,4783 (Dua Ratus Koma Empat Tujuh Delapan Tiga Dollar Amerika).
Kelompok Jenis Indah
PSDH sama dengan 10 % X harga patokan X 2 X jumlah meter kubik kayu = Rp 1.550.000,00 X 10 % X 2 X 2,1960 M3 = Rp 680.760,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah).
DR = US $ 18 X 2 X 2,1960 M3 = US $ 79,0560 (Tujuh Puluh Sembilan Koma Nol Lima Enam Nol Dollar Amerika).
Sehingga jumlah iuran kehutanan yang seharusnya disetor ke Negara adalah Rp 1.664.926,20 (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Koma Dua Rupiah), dan US $ 279,5343 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Koma Lima Tiga Empat Tiga Dollar Amerika).
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) Huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Miskan, A.Md., Bin Sukarto, dengan bersumpah memberikan keterangan di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 wib, bertempat di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kec.Perenggean, Kab.Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, saksi dan tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Truk Nomor Polisi KH 8330 LN yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mengangkut kayu gergajian jenis Ulin dan jenis Meranti yang tidak dilengkapi bersama–sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 wib, bertempat di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kec.Perenggean, Kab.Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, saat saksi dan Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) melakukan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, saksi dan tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Truk Nomor Polisi KH 8330 LN yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mengangkut kayu gergajian jenis Ulin dan jenis Meranti, selanjutnya ketika ditanyakan kelengkapan surat yang menyertai kayu tersebut, Terdakwa menyatakan kayu tersebut tidak dilengkapi bersama–sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor SPORC di Palangka Raya untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa setelah dilakukan penghitungan jumlah kayu yang di angkut Terdakwa yakni Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³;
Bahwa saksi membenarkan ketika ditunjukkan barang bukti berupa Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³, 1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 DAN No.Sin: 4D 34TS58365, 1 (satu) buah STNK truck No.Pol: KH 8330 LN dengan Nomor 08364244, 1 (satu) buah Kunci Kontak truk No.Pol: KH 8330 LN, adalah benar barang bukti yang diamankan ketika mengamankan dan menangkap Terdakwa ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
2. Budi Suharta Bin Iwil Noman, dengan berjanji memberikan keterangan di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 wib, bertempat di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kec.Perenggean, Kab.Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, saksi dan tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Truk Nomor Polisi KH 8330 LN yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mengangkut kayu gergajian jenis Ulin dan jenis Meranti yang tidak dilengkapi bersama–sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 wib, bertempat di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kec.Perenggean, Kab.Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, saat saksi dan Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) melakukan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, saksi dan tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Truk Nomor Polisi KH 8330 LN yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mengangkut kayu gergajian jenis Ulin dan jenis Meranti, selanjutnya ketika ditanyakan kelengkapan surat yang menyertai kayu tersebut, Terdakwa menyatakan kayu tersebut tidak dilengkapi bersama–sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor SPORC di Palangka Raya untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa setelah dilakukan penghitungan jumlah kayu yang di angkut Terdakwa yakni Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³;
Bahwa saksi membenarkan ketika ditunjukkan barang bukti berupa Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³, 1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 DAN No.Sin: 4D 34TS58365, 1 (satu) buah STNK truck No.Pol: KH 8330 LN dengan Nomor 08364244, 1 (satu) buah Kunci Kontak truk No.Pol: KH 8330 LN, adalah benar barang bukti yang diamankan ketika mengamankan dan menangkap Terdakwa ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan
Menimbang bahwa selain mengajukan saksi-saksi Penuntut Umum juga mengajukan ahli yakni Suardi, S.Hut, M.Si (ahli Ukur) dan Jaka Lelana (ahli kehutanan), namun setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut ahli tersebut tidak hadir dan atas permintaan penuntut umum serta persetujuan Terdakwa, maka keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dibacakan dan atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi dan ahli, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³, 1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 dan No.Sin: 4D 34TS58365, 1 (satu) buah STNK truck No.Pol: KH 8330 LN dengan Nomor 08364244, 1 (satu) buah Kunci Kontak truk No.Pol: KH 8330 LN ;
Dan terhadap barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 wib, bertempat di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kec.Perenggean, Kab.Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa diamankan dan ditangkap tim polisi kehutanan saat Truk Nomor Polisi KH 8330 LN yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mengangkut kayu gergajian jenis Ulin dan jenis Meranti yang tidak dilengkapi bersama–sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 Terdakwa mengangkut kayu pesanan orang transmigrasi berupa Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³, dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 dan No.Sin: 4D 34TS58365, ketika dalam perjalanan ketika melintasi jalan Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kec.Perenggean, Kab.Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 11.00 wib, truk yang Terdakwa kemudikan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang melakukan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, yang kemudian menanyakan mengenai dokumen- dokumen yang menyertai kayu-kayu yang diangkut, namun saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Angkut Kayu Olahan (FAKO) dan/atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), kemudian Terdakwa berikut barang buktinya diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses hukum selanjutnya ;
Bahwa jumlah keseluruhan kayu yang Terdakwa angkut terdiri dari Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³ ;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan kayu tersebut Terdakwa tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi serta Terdakwa belum pernah di hukum ;
Bahwa Terdakwa membenarkan ketika ditunjukkan barang bukti berupa Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³, 1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 DAN No.Sin: 4D 34TS58365, 1 (satu) buah STNK truck No.Pol: KH 8330 LN dengan Nomor 08364244, 1 (satu) buah Kunci Kontak truk No.Pol: KH 8330 LN, adalah benar barang bukti yang diamankan ketika mengamankan dan menangkap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 wib, bertempat di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kec.Perenggean, Kab.Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa diamankan dan ditangkap tim polisi kehutanan saat Truk Nomor Polisi KH 8330 LN yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mengangkut kayu gergajian jenis Ulin dan jenis Meranti yang tidak dilengkapi bersama–sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 Terdakwa mengangkut kayu pesanan orang transmigrasi berupa Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³, dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 dan No.Sin: 4D 34TS58365, ketika dalam perjalanan ketika melintasi jalan Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kec.Perenggean, Kab.Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 11.00 wib, truk yang Terdakwa kemudikan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang melakukan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, yang kemudian menanyakan mengenai dokumen- dokumen yang menyertai kayu-kayu yang diangkut, namun saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Angkut Kayu Olahan (FAKO) dan/atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), kemudian Terdakwa berikut barang buktinya diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
Bahwa benar jumlah keseluruhan kayu yang Terdakwa angkut terdiri dari Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³ ;
Bahwa benar dalam melakukan pengangkutan kayu tersebut Terdakwa tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi serta Terdakwa belum pernah di hukum ;
Bahwa benar saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan ketika ditunjukkan barang bukti berupa Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³, 1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 DAN No.Sin: 4D 34TS58365, 1 (satu) buah STNK truck No.Pol: KH 8330 LN dengan Nomor 08364244, 1 (satu) buah Kunci Kontak truk No.Pol: KH 8330 LN, adalah benar barang bukti yang diamankan ketika mengamankan dan menangkap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis akan memilih salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu Pasal Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja melakukan Pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 menyatakan bahwa setiap orang adalah orang atau perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wililayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa dari uraian Pasal 1 angka 21 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tersebut di atas memuat kata “dan/atau” yang menunjuk kepada subyek hukum orang atau kepada korporasi namun bisa juga menunjuk kepada kedua-duanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan dihadapkannya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa Sihir Wijayanto Bin Isman, serta keterangan saksi, sehingga sudah benar bahwa Terdakwa yang dihadirkan dipersidangan adalah Terdakwa Sihir Wijayanto Bin Isman ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur ” Dengan Sengaja melakukan Pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ” ;
Menimbang, bahwa Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan lebih lanjut pengertian dari unsur dengan sengaja, namun dalam Memorie Van Toelichting (MVS) disebutkan “Pidana pada umumnya hendaknya menjatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan pidana yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui atau diinsyafi akibat dari perbuatan tersebut”.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari hal tersebut di atas, sesungguhnya unsur dengan sengaja merupakan sikap batin yang letaknya dalam hati Terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, namun demikian, sesungguhnya unsur dengan sengaja itu sendiri dapat dianalisa, dipelajari dan dibuktikan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, terkecuali terdapat paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tersebut tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang yang merupakan refleksi dari niatnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa dengan sengaja adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengangkut menurut Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan, memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap tingkatan kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui benar pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 wib, bertempat di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kec.Perenggean, Kab.Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa diamankan dan ditangkap tim polisi kehutanan saat Truk Nomor Polisi KH 8330 LN yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mengangkut kayu gergajian jenis Ulin dan jenis Meranti yang tidak dilengkapi bersama–sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 Terdakwa mengangkut kayu pesanan orang transmigrasi berupa Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³, dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 dan No.Sin: 4D 34TS58365, ketika dalam perjalanan ketika melintasi jalan Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 18, Desa Karya Bersama, Kec.Perenggean, Kab.Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 11.00 wib, truk yang Terdakwa kemudikan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang melakukan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, yang kemudian menanyakan mengenai dokumen- dokumen yang menyertai kayu-kayu yang diangkut, namun saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Angkut Kayu Olahan (FAKO) dan/atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), kemudian Terdakwa berikut barang buktinya diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses hukum selanjutnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui benar jumlah keseluruhan kayu yang Terdakwa angkut terdiri dari Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³, Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³, Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³ dan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Tanpa Memiliki Dokumen Yang Merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, dan Terdakwa telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa harus di jatuhi pidana sesuai derajat kesalahannya ;
Menimbang, bahwa guna penjatuhan pidana yang adil terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan :
Keadaan Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan di Persidangan barang bukti berupa :
Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³ ;
Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³ ;
Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³ ;
1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 DAN No.Sin: 4D 34TS58365 ;
1 (satu) buah STNK truck No.Pol: KH 8330 LN dengan Nomor 08364244 ;
1 (satu) buah Kunci Kontak truk No.Pol: KH 8330 LN ;
dan dipersidangan diketahui barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana a quo dan merupakan alat untuk mengangkut serta bernilai ekonomis, maka berdasarkan penjelasan Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 yang menyatakan Disamping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal ini dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut, sehingga terhadap alat angkut dalam perkara a quo tidak ada alasan hukum yang sah untuk tidak dilakukan perampasan oleh sebab itu Majelis Hakim memandang perlu agar barang bukti sebagaimana tersebut di atas ditetapkan Dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Sihir Wijayanto Bin Isman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Tanpa Memiliki Dokumen Yang Merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sihir Wijayanto Bin Isman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Papan lebar /Meranti Merah Sebanyak 306 keping atau sama dengan 4,9176 m³;
Broti/Meranti merah sebanyak 72 Keping atau sama dengan 1,1575 m³ ;
Broti Atau Ulin Sebanyak 81 Keping atau Sama dengan 2,1960 m³ ;
1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi KH 8330 LN Warna Kuning Merk Mitsubishi type FE Super HDX Hi GEAR jenis dump Truck nomor rangka MHMFE75PFJK010445 DAN No.Sin: 4D 34TS58365 ;
1 (satu) buah STNK truck No.Pol: KH 8330 LN dengan Nomor 08364244 ;
1 (satu) buah Kunci Kontak truk No.Pol: KH 8330 LN
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Kamis, tanggal 12 desember 2019 oleh kami Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., M.H., dan Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Berly, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, dihadiri oleh Dewi Khartika, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Edi Rosadi, S.H., M.H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H.
Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Berly, S.E., S.H.