225/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 225/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RASMI LUMBANTORUAN X SALMIAH CHAIRANI BR. SIANIPAR DKK.
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 225/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RUSMI LUMBANTORUAN, lahir di Hariara, tanggal 10 Agustus 1952, jenis kelamin perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaan petani, agama Kristen, status janda, pendidikan SLTP, bertempat tinggal di Jalan Raya Balige - Siborongborong KM. 2,5 Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Dalam perkara ini telah memberikan kuasa kepada : SYAHRUL SITORUS, SH, S.Sos., MH, Advokat / Pengacara pada “Syahrul Sitorus SH, S.Sos. & Associates Law Firm”, beralamat di Jalan Selamat Pulau Nomor 101-B, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semuIa PELAWAN;
L A W A N :
SALMIAH CHAIRANI BR. SIANIPAR, jenis kelamin perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaaan pegawai negeri sipil, bertempat tinggal di Jalan Keruntung, Gang Pilitan, Nomor 17 - B, Kota Medan, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semuIa TERLAWAN I;
MAWARNI BR. SIANIPAR, jenis kelamin perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaan pegawai negeri sipil, bertempat tinggal di Jalan Sempurna Nomor 20, Lingkungan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semuIa TERLAWAN II;
Dra. HERLINA BR. SIANIPAR, jenis kelamin perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaan pegawai swasta, bertempat tinggal di Jalan Sisingamangaraja, Nomor 82 A, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, selanjutnya disebut TERBANDING III semuIa TERLAWAN III;
DELIMA BR. SIANIPAR, jenis kelamin perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaan pegawai negeri sipil, bertempat tinggal di Jalan Kampung Pertanian Utara, Nomor 51 RT. 011 / RW. 001, Duren Sawit, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semuIa TERLAWAN IV;
Dalam perkara ini Terlawan I/Pemohon Eksekusi I, Terlawan II/Pemohon Eksekusi II, Terlawan III/Pemohon Eksekusi III dan Terlawan IV/Pemohon Eksekusi IV, telah memberikan kuasa kepada : SONDANG SIMAREMARE, SH dan SUMINAR SIBARANI, SH, Advokat / Pengacara pada Kantor Hukum Sondang Simaremare, SH & Associates, yang beralamat di Jalan Ferdinand Lumbantobing, Komplek Hotel Diaji, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Oktober 2014 ;
NAIDJA ROSMELINA BR. SIHOMBING, jenis kelamin perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaan pensiunan pegawai negeri sipil, bertempat tinggal di Jalan Sehati, Gang Kenari / Nuri Nomor 17, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semuIa TERLAWAN V;
TUNTUN SIANIPAR, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Cipinang Timur RT. 005 / RW. 015, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semuIa TERLAWAN VI;
JEMMI ZEPTA SIANIPAR, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Nomor 69 -Y, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII semuIa TERLAWAN VII;
JENNY ELFRIDA BR. NAHAMPUN, (istri almarhum MIDUK PANGIHUTAN SIANIPAR, SP.), jenis kelamin perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sehati, Gang Kenari / Nuri Nomor 17, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII semuIa TERLAWAN VIII;
ARDILES OLO TUA SIANIPAR, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan pegawai negeri sipil, bertempat tinggal di Jalan Horas, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IX semuIa TERLAWAN IX;
MARASAL SIAHAAN, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan wirawasta, bertempat tinggal di Jalan Baktiar Nomor 25 (UD. Sukur Tani), Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING X semuIa TERLAWAN X;
AGUSTINA BR. SIANIPAR. (Istri almarhum MADISON SIMORANGKIR), jenis kelamin perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal dahulu di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara / sekarang di Jalan Nusa Indah Raya Nomor 61 Blok II, Perumnas Helvetia, Medan, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XI semuIa TERLAWAN XI;
THAMRIN MANURUNG, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Arjo No 7 (YUNITA BORDIR), Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, selanjutnya disebut TERBANDING XII semuIa TERLAWAN XII;
TARIPAR SILABAN, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Tarutung, Gang GKPS (PERDEKKE MAS), Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XIII semuIa TERLAWAN XIII;
DESMAR KOTO, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sisingamangaraja Nomor 94, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XIV semuIa TERLAWAN XIV;
D A N :
RUDI ADAM SIANIPAR, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan advokat, bertempat tinggal di Lumban Silintong I, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semuIa TURUT TERLAWAN I;
TAGOR SILALAHI, jenis kelamin laki-laki, warganegara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kampung Silalahi, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semuIa TURUT TERLAWAN II;
MURNIATY BR. SIANIPAR, jenis kelamin perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaan pegawai negeri sipil, bertempat tinggal di Jalan Garuda III Nomor 39, Perumnas Mandala, Medan, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semuIa TURUT TERLAWAN III;
KEPALA DESA POHAN TONGA, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara : selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV semuIa TURUT TERLAWAN IV;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 1 JuIi 2016, Nomor: 225/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding ;
Berkas perkara tanggal 24 Februari 2015 Nomor: 12/Pdt.Vz/2014/PN.Trt dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Pelawan dengan suratnya tertanggal 09 April 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung di bawah Nomor: 12/Pdt.Vz/2014/PN.Trt. pada tanggal 11 April 2014 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pelawan sama sekali tidak mengetahui secara pasti adanya sengketa keperdataan antara Terlawan I, II, III, IV/Penggugat I, II, III, IV/Para Pemohon Eksekusi melawan Terlawan V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV/Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X/Para Termohon Eksekusi dan Turut Terlawan I, II, III, IV/Turut Tergugat I, II, III, IV/Para Turut Termohon Eksekusi dalam putusan perkara perdata Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Trt tanggal 11 Nopember 2008 jo. Nomor : 254/PDT/2010/PT.MDN tanggal 10 Nopember 2010 jo. Nomor : 1485 K/Pdt/2011 tanggal 23 September 2011, karena Pelawan ataupun suami Pelawan almarhum PITER NABABAN tidak pernah digugat atau diikut-sertakan sebagai pihak dalam perkara perdata dimaksud ;
Bahwa meskipun Pelawan ataupun suami Pelawan almarhum PITER NABABAN bukan merupakan pihak dalam perkara perdata Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Trt jo. Nomor : 254/ PDT/2010/PT.MDN jo. Nomor : 1485 K/Pdt/2011 tersebut di atas, Pelawan sebagai pihak yang berkepentingan secara langsung hendak mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) karena putusan pengadilan yang dimintakan eksekusi tersebut sangat merugikan hak dan kepentingan Pelawan secara nyata, dengan melandaskan kepada Pasal 378 RV menyebutkan :
“Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang syah menurut hukum, atau pun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak. (KUHPerd. 383, 452, 833, 1917; F.lo, 24; Rv. 279, 349, 382, 384)“ ;
Bahwa Pelawan mengetahui objek tanahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Tarutung dari MARASAL SIAHAAN yang telah memperlihatkan Relas Panggilan untuk Diperingati (anmaning) Nomor : 04/Eks/2013/14/Pdt.G/2009/PN.TRT, Selasa/tanggal 24 Desember 2013 yang disampaikan Juru Sita Pengadilan Negeri Tarutung kepada MARASAL SIAHAAN (Termohon Eksekusi VI/Terlawan X) melalui Lurah Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara guna diperingati/anmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung agar memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 11 Nopember 2009 Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Trt, yang menurut informasi dari putusan perkara perdata Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Trt tanggal 11 Nopember 2008 jo. Nomor : 254/ PDT/2010/PT.MDN tanggal 10 Nopember 2010 jo. Nomor : 1485 K/Pdt/2011 tanggal 23 September 2011 yang disampaikan Termohon Eksekusi VI/Terlawan X kepada Pelawan bahwa sebidang tanah berikut bangunan rumah Pelawan yang berdiri di atasnya seluas kurang lebih 8 m x 18 m = 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) terletak di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara sesuai Surat Jual Beli Lepas Tanah tertanggal Pohan Tonga/02 Juli 2008 terdaftar atas nama almarhum PITER NABABAN suami dari Pelawan yang diketahui Kepala Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Turut Terlawan IV/Turut Termohon Eksekusi IV) termasuk sebagai bagian tanah terperkara yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Tarutung atas permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan I,II, III, IV/Pemohon Eksekusi I,II, III, IV ;
Bahwa sebelum meninggal dunia almarhum PITER NABABAN ada membeli sebidang tanah kavlingan seluas kurang lebih 8 m x 18 m = 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) terletak di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, sesuai Surat Jual Beli Lepas Tanah tertanggal Pohan Tonga/02 Juli 2008 terdaftar atas nama almarhum PITER NABABAN suami dari Pelawan yang diketahui Turut Terlawan IV/Turut Termohon Eksekusi IV, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah milik Marasal Siahaan = + 8 M ;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Gang Umum = + 8 M ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Erida Sihombing = +18 M ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ardiles Olo Tua Silitonga = + 18 M ;
Bahwa pada waktu itu Terlawan V, VI, VII, VIII/Termohon Eksekusi I, II, III, IV selaku Pihak Penjual (pemilik tanah) ada mengkavling objek tanahnya menjadi beberapa kavlingan dan menawarkan kepada masyarakat setempat yang mau membelinya, dan pada waktu itu pihak penjual Terlawan V, VI, VII, VIII/Termohon Eksekusi I, II, III, IV menunjuk kuasa penjual tanah yakni RUDI ADAM SIANIPAR, SH (Turut Terlawan I/Turut Termohon Eksekusi I) dan TAGOR SILALAHI (Turut Terlawan II/Turut Termohon Eksekusi II) berdasarkan Surat Kuasa Pohan Tonga/tertanggal 02 Juni 2008 dari NAIDJA ROSMELINA BR. SIHOMBING (Terlawan V/Termohon Eksekusi I), TUNTUN SIANIPAR (Terlawan VI/Termohon Eksekusi II), JEMMI ZEPTA SIANIPAR (Terlawan VII/Termohon Eksekusi III), MIDUK PANGIHUTAN SIANIPAR, SP (Terlawan VIII/Termohon Eksekusi IV) ;
Bahwa almarhum PITER NABABAN suami Pelawan percaya bahwa objek tanah terperkara yang dikavling-kavling dan hendak dijual tersebut benar milik dari Terlawan V, VI, VII, VIII/Termohon Eksekusi I, II, III, IV berdasarkan keterangan masyarakat setempat dan aparat Pemerintah Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong pada waktu itu dan di samping itu Terlawan V, VI, VII, VIII/Termohon Eksekusi I, II, III, IV ada menunjukkan Surat Wasiat Medan / 20 Mei 1990 yang diperbuat FRIDOLIN SIANIPAR almarhum suami Terlawan V dan ayah kandung dari Terlawan VI, VII, VIII/Termohon Eksekusi II, III, IV yang pada pokoknya menyebutkan “bahwa Fridolin Sianipar menyerahkan tanah yang dikavling-kavling tersebut di atas kepada NAIDJA ROSMELINA BR. SIHOMBING (Terlawan V/Termohon Eksekusi I), TUNTUN SIANIPAR (Terlawan VI/Termohon Eksekusi II), JEMMI ZEPTA SIANIPAR (Terlawan VII/Termohon Eksekusi III), MIDUK PANGIHUTAN SIANIPAR, SP (Terlawan VIII/ Termohon Eksekusi IV)“, sehingga almarhum PITER NABABAN suami Pelawan bersedia membeli/mengganti rugi satu bidang tanah kavlingan seluas kurang lebih 8 m x 18 m = 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) terletak di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa Pelawan sama sekali tidak mengetahui secara pasti mengenai ahli waris dari almarhum FRIDOLIN SIANIPAR dan menurut pengakuan NAIDJA ROSMELINA BR SIHOMBING (Terlawan V/Termohon Eksekusi I), TUNTUN SIANIPAR (Terlawan VI/Termohon Eksekusi II), JEMMI ZEPTA SIANIPAR (Terlawan VII/Termohon Eksekusi III), MIDUK PANGIHUTAN SIANIPAR, SP (Terlawan VIII/Termohon Eksekusi IV) pada waktu itu hanya merekalah sebagai ahli waris dari almarhum FRIDOLIN SIANIPAR yang berhak atas beberapa bidang tanah kavlingan terperkara yang diperjualbelikan dimaksud dan sama sekali tidak pernah terucap nama dari Terlawan I, II, III, IV/Pemohon Eksekusi I, II, III, IV yang disampaikan Terlawan V/Termohon Eksekusi I, Terlawan VI/Termohon Eksekusi II, Terlawan VII/Termohon Eksekusi III, Terlawan VIII/Termohon Eksekusi IV, Turut Terlawan I/Turut Termohon Eksekusi I, Turut Terlawan II/Turut Termohon Eksekusi II maupun Turut Terlawan IV/Turut Termohon Eksekusi IV kepada almarhum PITER NABABAN suami Pelawan dan Pelawan selaku pihak pembeli sebidang tanah kavlingan seluas kurang lebih 8 m x 18 m = 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) tersebut pada waktu itu ;
Bahwa salah satu bidang objek tanah kavlingan kepunyaan Terlawan V, VI, VII, VIII/ Termohon Eksekusi I, II, III, IV tersebut di atas telah dibeli/diganti rugi almarhum PITER NABABAN suami Pelawan dari pihak Terlawan V, VI, VII, VIII/Termohon Eksekusi I, II, III, IV selaku Pihak Penjual (pemilik tanah) berdasarkan Surat Jual Beli Lepas Tanah tertanggal Pohan Tonga/02 Juli 2008 seluas kurang lebih 8 m x 18 m = 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) yang ditanda tangani pihak penjual, pihak pembeli, saksi-saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Pohan Tonga (Turut Terlawan IV/Turut Termohon Eksekusi IV) pada waktu itu, dan pembayaran atas pembelian/ganti rugi atas sebidang objek tanah kavlingan tersebut telah dibayar lunas seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh Pelawan selaku pihak pembeli maka oleh karenanya jual beli/ganti rugi tanah kavlingan dimaksud mohon dinyatakan syah secara hukum, dan selanjutnya Pelawan bersama almarhum suaminya PITER NABABAN menguasai serta mendirikan bangunan rumah tempat tinggal di atas tanah yang baru dibeli/diganti-ruginya tersebut pada akhir tahun 2008 dengan etikat baik, sehingga secara faktual Pelawan telah menguasai dan mendirikan rumah tempat tinggal di atas objek tanah dimaksud jauh sebelum gugatan perkara perdata Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Trt didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas almarhum PITER NABABAN suami dari Pelawan secara hukum dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikat baik yang secara hukum harus dilindungi, dan untuk itu perkenankanlah Pelawan mengutip beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yang berbunyi sebagai berikut :
Nomor : 210K/Sip/1957 tertanggal 10 Januari 1957 jo. Nomor : 257 K/Sip/1957 tertanggal 26 Desember 1958 jo. Nomor : 337 K/Sip/1960 tertanggal 26 Oktober 1960 yang pada pokoknya berbunyi :“Oleh karena itu sekalipun Pemohon Kasasi membeli rumah dari orang yang tidak berhak (bukan dari pemilik) tetapi pembeli dengan itikad baik harus dilindungi “ ;
Nomor : 251 K/Sip/1957 tertanggal 26 Desember 1958 yang berbunyi pada pokoknya :“Pembeli yang bertindak dengan itikad baik maka harus dilindungi dan jual beli bersangkutan haruslah dianggap syah” ;
Nomor : 126 K/Sip/1962 tertanggal 09 Juni 1962 yang berbunyi pada pokoknya : “Pembeli dengan itikad baik, dilindungi hukum” ;
Nomor :1230 K/Sip/1980 tertanggal 29 Maret 1982 yang berbunyi pada pokoknya : “Pembeli dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum “ ;
Bahwa almarhum PITER NABABAN telah meninggal dunia di Desa Lumban Tanjung, Kecamatan Lintong Nihuta karena sakit tahun 2009, dan meninggalkan ahli waris 1 (satu) orang isteri yakni RUSMI LUMBANTORUAN (Pelawan) dan 4 (empat) orang anak kandung, yakni PAUMA T.M. Br. NABABAN (wanita), DEDDY R. NABABAN (laki-laki), SURYA A. NABABAN (laki-laki), dan NURNIA NOVALITA Br NABABAN (wanita) ;
Bahwa almarhum PITER NABABAN di samping meninggalkan ke-5 (lima) orang ahli waris tersebut di atas, almarhum juga meninggalkan harta warisan yang saat sekarang dikuasai dan ditempati Pelawan bersama anak-anak kandungnya yang salah satunya sebidang tanah kavlingan berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas kurang lebih 8 m x 18 m = 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) terletak di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, sesuai Surat Jual Beli Lepas Tanah tertanggal Pohan Tonga/02 Juli 2008 terdaftar atas nama almarhum PITER NABABAN suami dari Pelawan yang diketahui Kepala Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah milik Marasal Siahaan = + 8 M ;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Gang Umum = + 8 M ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Erida Sihombing = +18 M ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ardiles Olo Tua Silitonga = + 18 M ;
Bahwa Pelawan mengetahui adanya Relas Panggilan untuk Diperingati (Anmaning) Nomor : 04/Eks/2013/14/Pdt.G/2009/PN.TRT Selasa/tanggal 24 Desember 2013 yang disampaikan Juru Sita Pengadilan Negeri Tarutung kepada MARASAL SIAHAAN (Termohon Eksekusi VI/Terlawan X) melalui Lurah Pasar Siborong borong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara guna diperingati/anmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung agar memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 11 Nopember 2009 Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Trt dari Termohon Eksekusi VI/ Terlawan X tersebut ;
Bahwa selanjutnya menurut informasi dari Termohon Eksekusi VI/Terlawan X mengatakan bahwa objek sebidang tanah kavlingan berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas kurang lebih 8 m x 18 m = 144 M 2 (seratus empat puluh empat meter persegi) terletak di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara yang dikuasai Pelawan tersebut beserta beberapa objek tanah kavlingan terperkara lainnya juga akan dieksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 04/Eks/2013/ 14/ Pdt.G/2009/PN.TRT yang diketahui Pelawan sesuai petunjuk dari Relas Panggilan untuk Diperingati (anmaning) Nomor : 04/Eks/2013/14/Pdt.G/2009/PN.TRT Selasa/tanggal 24 Desember 2013 yang disampaikan Juru Sita Pengadilan Negeri Tarutung kepada Termohon Eksekusi VI/Terlawan X ;
Bahwa Pelawan sangat keberatan bilamana objek sebidang tanah kavlingan berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas kurang lebih 8 m x 18 m = 144 M 2 (seratus empat puluh empat meter persegi) miliknya yang terletak di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara yang diperoleh berdasarkan Surat Jual Beli Lepas Tanah tertanggal Pohan Tonga/02 Juli 2008 terdaftar atas nama almarhum PITER NABABAN suami dari Pelawan yang diketahui Kepala Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara ikut dieksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 04/Eks/2013/14/Pdt.G/2009/PN.TRT, karena Pelawan adalah pihak pembeli beritikat baik yang harus dilindungi dan lagi pula Pelawan ataupun suami Pelawan almarhum PITER NABABAN tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara perdata Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Trt jo. Nomor : 254/PDT/2010/PT.MDN jo. Nomor : 1485 K/Pdt/2011, sehingga putusan perkara perdata dimaksud tidak mengikat terhadap Pelawan dan juga tidak boleh mengakibatkan kerugian baik secara materil maupun immateril terhadap Pelawan selaku pihak ketiga yang berkepentingan ;
Bahwa Pelawan sebagai pemilik syah yang menguasai objek sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas kurang lebih 8 m x 18 m = 144 M 2 (seratus empat puluh empat meter persegi) terletak Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara sangat dirugikan apabila sampai dilakukan eksekusi atas tanah dan bangunan rumah Pelawan tersebut, maka oleh karena itu sangat beralasan menurut hukum penetapan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 04/Eks/2013/14/Pdt.G/2009/PN.TRT dinyatakan tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau setidak-tidaknya pelaksanaan eksekusi atas objek tanah kavlingan terperkara ditangguhkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inckract van gewijsde) atas perkara a quo ;
Bahwa oleh karena gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini diajukan Pelawan didasarkan kepada bukti-bukti yang cukup dan mempunyai kekuatan yang sah dan sempurna, oleh sebab itu beralasan menurut hukum bila Pengadilan Negeri Tarutung menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar, jujur serta beritikat baik (allgoed opposant) dan mohon pula menjatuhkan putusan serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) ;
Bahwa di samping itu juga patut dimohonkan agar Para Terlawan dan Para Turut Terlawan dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas Pelawan memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini agar berkenan menetapkan suatu hari persidangan dan memanggil para pihak untuk hadir pada hari dan tempat persidangan yang ditentukan untuk itu, kemudian mengambil suatu putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, jujur dan beritikat baik ;
Menyatakan jual beli/ganti rugi antara Terlawan V, VI, VII, VII/Termohon Eksekusi I, II, III, IV dengan almarhum PITER NABABAN suami Pelawan atas sebidang objek tanah kavlingan seluas kurang lebih 8 m x 18 m = 144 M 2 (seratus empat puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara sesuai Surat Jual Beli Lepas Tanah tertanggal Pohan Tonga/02 Juli 2008 terdaftar atas nama almarhum PITER NABABAN suami dari Pelawan yang diketahui oleh Kepala Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara syah secara hukum ;
Menyatakan Pelawan pemegang hak penguasaan dan pemilik syah atas sebidang objek tanah kavlingan berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas kurang lebih 8 m x 18 m = 144 M 2 (seratus empat puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara sesuai Surat Jual Beli Lepas Tanah tertanggal Pohan Tonga/02 Juli 2008 terdaftar atas nama almarhum PITER NABABAN suami dari Pelawan yang diketahui oleh Kepala Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah milik Marasal Siahaan = + 8 M ;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Gang Umum = + 8 M ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Erida Sihombing = +18 M ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ardiles Olo Tua Silitonga = + 18 M ;
Menyatakan penetapan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 04/Eks/2013/14/Pdt.G/2009/ PN.TRT tidak syah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas objek tanah kavlingan terperkara hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inckract van gewijsde) atas perkara a quo ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uitvoerbaar bij Voerraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) ;
Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang baik dan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan perlawanan dari Pelawan tersebut, Terlawan I/Pemohon Eksekusi I, Terlawan II/Pemohon Eksekusi II, Terlawan III/Pemohon Eksekusi III dan Terlawan IV/Pemohon Eksekusi IV telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 14 Oktober 2014 sebagai berikut:
Bahwa Terlawan - I, II, III, IV/Pemohon Kasasi - I, II, III, IV secara tegas membantah, menyangkal dan menolak seluruh dalil gugatan perlawanan eksekusi (Derden Verzet) Pelawan kecuali diakui diakui Terlawan - I, II, III, IV/Pemohon Kasasi - I, II, III, IV secara tegas sebagaimana di bawah ini ;
Bahwa dalil Pelawan yang menyatakan sama sekali tidak mengetahui secara pasti adanya sengketa keperdataan antara Terlawan - I. II, III, IV/Penggugat - I, II, III, IV/Para Pemohon Eksekusi melawan Terlawan - V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV/ Tergugat - I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X/Para Termohon Eksekusi dan Turut Terlawan - I, II, III, IV/Turut Tergugat - I, II, III, IV/Para Turut Termohon Eksekusi dalam perkara perdata No. 14/Pdt.G/2009/PN.Trt tanggal 11 Nopember 2008 Jo. No. 254/PDT/2010/PT.MDN tanggal 10 Nopember 2010 Jo. No. 1485 K/Pdt/2011 tanggal 23 September 2011, bahwa dalil tersebut tidaklah benar dimana bahwa Pelawan dan Terlawan - V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV atau Tergugat -I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, dan Turut Tergugat - I, II, III, IV sama-sama bertempat tinggal di satu Desa dan segala sesuatu kejadian di Desa tersebut akan diketahui satu sama yang lain apalagi dalam hal perkara perdata dan dimana kepentingan Pelawan turut di dalamnnya ;
Bahwa Terlawan - I, II, III, IV di dalam perkara No. 14/Pdt.G/2009/PN.Trt tanggal 11 Nopember 2008 Jo. No. 254/PDT/2010/PT.MDN tanggal 10 Nopember 2010 Jo. No. 1485 K/Pdt/2011 tanggal 23 September 2011 tidak ada hubungan hukum sama sekali karena pihak-pihak dalam perkara tersebut tidak ada tercantum nama Pelawan, bila Pelawan menganggap dirinya berkepentingan dalam perkara tersebut, maka seharusnya sewaktu perkara diperiksa Pelawan dapat menggabungkan diri terhadap pihak-pihak yang menjadi pihak dalam perkara tersebut ;
Bahwa dalil Pelawan yang menyatakan dengan melandaskan kepada Pasal 378 Rv menyebutkan :”Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, ataupun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak (KUHPerdata,383,452,833.1917 F.lo,24;Ev.279.349,382,384)” bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima karena dalam perkara No. 14/Pdt.G/2009/PN.Trt Pelawan tidak ikut sebagai salah satu pihak dan Rv tidak berlaku sebagai hukum acara di Indonesia ;
Bahwa dalil Pelawan yang menyatakan mengajukan perlawanan berdasarkan alas hak terhadap sebagian tanah yang dimohonkan eksekusi karena jual beli, bahwa bila Pelawan membeli dari orang yang tidak berhak menjualnya maka jual beli tersebut batal demi hukum ;
Bahwa Pelawan menyatakan bahwa Pelawan adalah pembeli dengan itiket baik adalah tidak beralasan karena jual beli yang dilindungi oleh hukum adalah jual beli yang memenuhi syarat terutama syarat barang yang dibeli sepenuhnya adalah hak dari penjual sedangkan tanah yang dibeli oleh Suami Pelawan belum sepenuhnya milik penjual karena tanah terperkara belum dibagi oleh ahliwaris dari penjual ;
Bahwa Pelawan yang menyatakan membeli dengan etiket baik, menurut hukum tidak dapat dibenarkan karena jual beli hanya diperbuat di bawah tangan hanya mengikat bagi yang membuatnya ;
Bahwa dalam perkara No. 14/Pdt.G/2009/PN.Trt tanggal 11 Nopember 2008 bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan Penggugat - I, II, III, IV (Terlawan - I, II, III, IV) salah satu point diantaranya “Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat X atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan dst….dan putusan tersebut telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 254/PDT/2010/PT.MDN tanggal 10 Nopember 2010 dan putusan Mahkamah Agung No. 1485 K/Pdt/2011 tanggal 23 September 2011 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
Bahwa karena tanah terperkara sekarang adalah satu kesatuan dengan perkara No. 14/Pdt.G/PN.Trt dan dengan sendirinya telah mengikat Pelawan, dengan demikian Pelawan tunduk dengan point 8 tersebut di atas yang menyatakan bahwa pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dst…. ;
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Pelawan secara keseluruhan haruslah dikesampingkan dimana dalil-dalil Pelawan tersebut telah dibantah dalam perkara No. 14/Pdt.G/2009/PN.Trt tanggal 11 Nopember 2008 Jo. No. 254/PDT/2010/PT.MDN tanggal 10 Nopember 2010 Jo. No. 1485 K/Pdt/2011 tanggal 23 September 2011 yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atas tanah perkara ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Terlawan - I, II, III, IV/Pemohon Eksekusi - I, II, III, IV, kiranya Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak seluruh perlawanan dari Pelawan dan agar eksekusi dalam perkara ini tetap dapat dijalankan ;
Menimbang, bahwa Terlawan X/Termohon Eksekusi VI juga telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 07 Oktober 2014 sebagai berikut:
Bahwa MARASAL SIAHAAN dalam hal ini Terlawan X/Termohon Eksekusi VI) membenarkan seluruh dalil-dalil derden verzet yang diaukan Pelawan, karena sesuai dengan fakta-fakta hukum ;
Bahwa benar Pelawan ataupun Suami Pelawan almarhum PITER NABABAN tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara perdata antara Terlawan I, II, III, IV/Penggugat I, II, III, IV/Para Pemohon Eksekusi melawan Terlawan V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV/Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X/Para Termohon Eksekusi dan Turut Terlawan I, II, III, IV/Turut Tergugat I, II, III, IV/Para Turut Termohon Eksekusi dalam perkara perdata Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Trt tanggal 11 Nopember 2008 jo. Nomor : 254/PDT/2010/ PT.MDN tanggal 10 Nopember 2010 jo. Nomor : 1485 K/Pdt/2011 tanggal 23 September 2011 ;
Bahwa Terlawan X/Termohon Eksekusi VI (Marasal Siahaan) salah satu pihak di samping Pelawan dan yang lainnya sangat dirugikan bilamana penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 04/Eks/2013/14/Pdt.G/2009/PN.Trt dilaksana-kan ;
Bahwa Terlawan X/Termohon Eksekusi VI (Marasal Siahaan) ada membeli/ mengganti rugi 2 (dua) bidang tanah dari : (1) Naidja Rosmelia Br. Sihombing (Terlawan V/Termohon Eksekusi I), (2) Tuntun Sianipar (Terlawan VI/Termohon Eksekusi II), (3) Jemmi Zepta Sianipar (Terlawan VII/Termohon Eksekusi III) dan almarhum Miduk Pangihutan Sianipar, SP (Terlawan VIII/Termohon Eksekusi IV) yang mengaku selaku pemilik tanah waktu itu dan dibenarkan Kepala Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, yakni :
Sebidang tanah kavlingan seluas kurang lebih 16 m X 18 m terletak di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, sesuai Surat Jual Beli Lepas Tanah tertanggal Pohan Tonga/02 Juli 2008 terdaftar atas nama Terlawan X/Termohon Eksekusi VI (Marasal Siahaan) yang diketahui Turut Terlawan IV/Turut Termohon Eksekusi IV, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah milik Marasal Siahaan ;
Sebelah Barat berbatas dengan jalan / gang umum ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Edison Tampubolon ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Erida Sihombing ;
Objek tanah terperkara pada point ke-1 ini masuk dalam bodel warisan yang akan dibagi ulang oleh para ahli waris sebagaimana tersebut dalam putusan perkara perdata Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Trt tanggal 11 Nopember 2008 jo. Nomor : 254/PDT/2010/PT.MDN tanggal 10 Nopember 2010 jo.Nomor : 1485 K/Pdt/2011 tanggal 23 September 2011 ;
Sebidang tanah kavlingan seluas kurang lebih 4 (empat) rante terletak di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, sesuai Surat Jual Beli Lepas Tanah tertanggal Pohan Tonga/02 Juli 2008 terdaftar atas nama Terlawan X/Termohon Eksekusi VI (Marasal Siahaan) yang diketahui Turut Terlawan IV/Turut Termohon Eksekusi IV, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan tali air ;
Sebelah Barat berbatas dengan tembok tanah ;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Edison Tampubolon ;
Sebelah Selatan berbatas dengan bukit milik tanah/gunung Pasaribu dan Dorti Br. Sianipar ;
Objek tanah terperkara pada point ke-2 ini tidak termasuk ke dalam bodel warisan sebagaimana tersebut dalam putusan perkara perdata Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Trt tanggal 11 Nopember 2008 jo. Nomor : 254/PDT/2010/ PT.MDN tanggal 10 Nopember 2010 jo. Nomor : 1485 K/Pdt/2011 tanggal 23 September 2011 ;
Bahwa Terlawan X/Termohon Eksekusi VI (Marasal Siahaan) benar telah mendirikan rumah tempat tinggal di atas objek tanah terperkara yang dibeli/diganti rugi pada point ke-1 di atas, begitu juga halnya dengan Pelawan juga telah mendirikan rumah tempat tinggal di atas objek tanah yang dibeli/diganti ruginya sebagaimana telah diuraikan Pelawan dalam dalil-dalil derden verzetnya, serta pihak ketiga lainnya yang ikut membeli/mengganti rugi objek tanah kavlingan dari (1) Naidja Rosmelia Br. Sihombing (Terlawan V/Termohon Eksekusi I), (2) Tuntun Sianipar (Terlawan VI/Termohon Eksekusi II), (3) Jemmi Zepta Sianipar (Terlawan VII/Termohon Eksekusi III) dan almarhum Miduk Pangihutan Sianipar, SP (Terlawan VIII/Termohon Eksekusi IV) tersebut di atas ;
Bahwa Terlawan X/Termohon Eksekusi VI (Marasal Siahaan) dan Pelawan selaku pembeli beritikat baik mohon kiranya dilindungi oleh hukum, sehingga mohon kiranya pembagian forsi warisan yang menjadi hak dari (1) Naidja Rosmelia Br. Sihombing (Terlawan V/Termohon Eksekusi I), (2) Tuntun Sianipar (Terlawan VI/Termohon Eksekusi II), (3) Jemmi Zepta Sianipar (Terlawan VII/Termohon Eksekusi III) dan almarhum Miduk Pangihutan Sianipar, SP (Terlawan VIII/Termohon Eksekusi IV) dikonversikan menjadi bagian-bagian yang telah dibeli/diganti rugi oleh Terlawan X/Termohon Eksekusi VI (Marasal Siahaan) dan Pelawan, karena keseluruhan objek tanah terperkara kavlingan sesuai putusan perkara perdata Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Trt tanggal 11 Nopember 2008 jo. Nomor : 254/PDT/2010/PT.MDN tanggal 10 Nopember 2010 jo. Nomor : 1485 K/Pdt/2011 tanggal 23 September 2011 dikembalikan ke dalam bodel warisan untuk selanjutnya dibagi para ahli warisnya yang diantaranya (1) Naidja Rosmelia Br. Sihombing (Terlawan V/Termohon Eksekusi I), (2) Tuntun Sianipar (Terlawan VI/Termohon Eksekusi II), (3) Jemmi Zepta Sianipar (Terlawan VII/Termohon Eksekusi III) dan almarhum Miduk Pangihutan Sianipar, SP (Terlawan VIII/Termohon Eksekusi IV) ;
Bahwa pihak penjual objek tanah terperkara kavlingan yang dibeli/diganti rugi oleh Terlawan X/Termohon Eksekusi VI (Marasal Siahaan) dan Pelawan dari (1) Naidja Rosmelia Br. Sihombing (Terlawan V/Termohon Eksekusi I), (2) Tuntun Sianipar (Terlawan VI/Termohon Eksekusi II), (3) Jemmi Zepta Sianipar (Terlawan VII/Termohon Eksekusi III) dan almarhum Miduk Pangihutan Sianipar, SP (Terlawan VIII/Termohon Eksekusi IV) telah bersedia memberikan forsi pembagian harta warisannya masing-masing kepada Terlawan X/Termohon Eksekusi VI (Marasal Siahaan) dan Pelawan sebagai wujud pertanggungjawabannya atas jual beli/ganti objek tanah terperkara yang dibeli Terlawan X/Termohon Eksekusi VI (Marasal Siahaan) dan Pelawan tersebut, sehingga beralasan menurut hukum penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 04/Eks/2013/14/Pdt.G/2009/PN.Trt atas objek tanah terperkara a quo dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menimbang, bahwa atas Gugatan PeIawan tersebut Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan putusan tanggal 24 Februari 2015 Nomor: 12/Pdt.Vz/2014/PN.Trt, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya ;
Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar : Rp. 8.331.000,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca surat-surat:
Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggaI 24 Februari 2015 Nomor: 12/Pdt.Vz/2014/PN.Trt, teIah diberitahukan dengan sah dan patut masing-masing kepada PeIawan, Para Terbanding, dan Para Turut Terbanding yakni sebagai berikut :
Kepada Kuasa Hukum Pembanding semuIa PeIawan pada tanggaI 30 ApriI 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding IV semuIa TerIawan IV pada tanggaI 5 Februari 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Jakarta Timur;
Kepada Terbanding V semuIa TerIawan V pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding VI semuIa TerIawan VI pada tanggaI 17 Nopember 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Jakarta Timur;
Kepada Terbanding VII semuIa TerIawan VII pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding VIII semuIa TerIawan VIII pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding IX semuIa TerIawan IX pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding X semuIa TerIawan X pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XI semuIa TerIawan IX pada tanggaI 2 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding XII semuIa TerIawan XII pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XIII semuIa TerIawan XIII pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XIV semuIa TerIawan XIV pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding I semuIa Turut TerIawan I pada tanggaI 2 September 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding II semuIa Turut TerIawan II pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding III semuIa Turut TerIawan III pada tanggaI 14 ApriI 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Lubuk Pakam;
Kepada Turut Terbanding IV semuIa Turut TerIawan IV pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh WakiI Panitera Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggaI 13 Mei 2015, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula PeIawan telah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 24 Februari 2015 Nomor: 12/Pdt.Vz/2014/PN.Trt;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Pembanding semuIa PeIawan, teIah diberitahukan dengan sah dan patut kepada masing-masing Para Terbanding dan Para Turut Terbanding yakni sebagai berikut :
Kepada Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, dan IV semuIa TerIawan I, II, III, dan IV pada tanggaI 7 JuIi 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding V semuIa TerIawan V pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding VI semuIa TerIawan VI pada tanggaI 15 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Jakarta Timur;
Kepada Terbanding VII semuIa TerIawan VII pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding VIII semuIa TerIawan VIII pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding IX semuIa TerIawan IX pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding X semuIa TerIawan X pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XI semuIa TerIawan XI pada tanggaI 2 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding XII semuIa TerIawan XII pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XIII semuIa TerIawan XIII pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XIV semuIa TerIawan XIV pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding I semuIa Turut TerIawan I pada tanggaI 2 September 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding II semuIa Turut TerIawan II pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding III semuIa Turut TerIawan III pada tanggaI 13 Agustus 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Lubuk Pakam;
Kepada Turut Terbanding IV semuIa Turut TerIawan IV pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Pembanding semuIa PeIawan tertanggaI 8 Juni 2015 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Tarutung pada tanggaI 10 Juni 2015, memori banding tersebut teIah diserahkan masing-masing kepada Para Terbanding dan Para Turut Terbanding yakni sebagai berikut :
Kepada Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, dan IV semuIa TerIawan I, II, III, dan IV pada tanggaI 7 JuIi 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding V semuIa TerIawan V pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding VI semuIa TerIawan VI pada tanggaI 15 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Jakarta Timur;
Kepada Terbanding VII semuIa TerIawan VII pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding VIII semuIa TerIawan VIII pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding IX semuIa TerIawan IX pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding X semuIa TerIawan X pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XI semuIa TerIawan XI pada tanggaI 2 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding XII semuIa TerIawan XII pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XIII semuIa TerIawan XIII pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XIV semuIa TerIawan XIV pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding I semuIa Turut TerIawan I pada tanggaI 2 September 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding II semuIa Turut TerIawan II pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding III semuIa Turut TerIawan III pada tanggaI 13 Agustus 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Lubuk Pakam;
Kepada Turut Terbanding IV semuIa Turut TerIawan IV pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Terbanding semuIa TerIawan tertanggaI 28 JuIi 2015 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Tarutung pada tanggaI 28 JuIi 2015, kontra memori banding tersebut teIah diserahkan masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding, Para Terbanding, dan Turut Terbanding yakni sebagai berikut :
Kepada Kuasa Hukum Pembanding semuIa PeIawan pada tanggaI 8 Maret 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding V semuIa TerIawan V pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding VI semuIa TerIawan VI pada tanggaI 15 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Jakarta Timur;
Kepada Terbanding VII semuIa TerIawan VII pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding VIII semuIa TerIawan VIII pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding IX semuIa TerIawan IX pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding X semuIa TerIawan X pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XI semuIa TerIawan XI pada tanggaI 2 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding XII semuIa TerIawan XII pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XIII semuIa TerIawan XIII pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XIV semuIa TerIawan XIV pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding I semuIa Turut TerIawan I pada tanggaI 2 September 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding II semuIa Turut TerIawan II pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding III semuIa Turut TerIawan III pada tanggaI 16 September 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Lubuk Pakam;
Kepada Turut Terbanding IV semuIa Turut TerIawan IV pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
ReIaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara terkait mengenai pengajuan banding oIeh Kuasa Hukum Pembanding semuIa PeIawan, maka kepada kedua beIah pihak yang berperkara teIah diberitahukan haknya untuk memeriksa berkas perkara dengan sah dan patut yakni sebagai berikut :
Kepada Kuasa Hukum Pembanding semuIa PeIawan pada tanggaI 10 Juni 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Tarutung
Kepada Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, dan IV semuIa TerIawan I, II, III, dan IV pada tanggaI 7 JuIi 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding V semuIa TerIawan V pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding VI semuIa TerIawan VI pada tanggaI 15 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Jakarta Timur;
Kepada Terbanding VII semuIa TerIawan VII pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding VIII semuIa TerIawan VIII pada tanggaI 3 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding IX semuIa TerIawan IX pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding X semuIa TerIawan X pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XI semuIa TerIawan XI pada tanggaI 2 Juni 2016 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan;
Kepada Terbanding XII semuIa TerIawan XII pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XIII semuIa TerIawan XIII pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Terbanding XIV semuIa TerIawan XIV pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding I semuIa Turut TerIawan I pada tanggaI 2 September 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding II semuIa Turut TerIawan II pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
Kepada Turut Terbanding III semuIa Turut TerIawan III pada tanggaI 13 Agustus 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Lubuk Pakam;
Kepada Turut Terbanding IV semuIa Turut TerIawan IV pada tanggaI 1 Oktober 2015 yang dibuat oIeh Jurusita PengadiIan Negeri Tarutung;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula PeIawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semuIa PeIawan teIah mengajukan memori banding tertanggaI 8 Juni 2015, yang pada prinsipnya keberatan terhadap putusan PengadiIan Tingkat Pertama, seraya memohon agar MajeIis Hakim Tingkat Banding mengadiIi sendiri dengan amar putusan membataIkan Putusan PengadiIan Negeri Tarutung Nomor: 12/Pdt.Vz/2015 tanggaI 24 Februari 2015;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, dan IV semuIa PeIawan I, II, III, dan IV tertanggaI 28 JuIi 2015, yang pada prinsipnya memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menoIak permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semuIa PeIawan dan menguatkan Putusan PengadiIan Negeri Tarutung Nomor: 12/Pdt.Vz/2015 tanggaI 24 Februari 2015;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan PengadiIan Negeri Tarutung tanggaI 24 Februari 2015 Nomor: 12/Pdt.Vz/2014/PN.Trt, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semuIa PeIawan, dan kontra memori banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, dan IV semuIa TerIawan I, II, III, dan IV, MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap perIawanan yang diajukan Pembanding semuIa PeIawan menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding seteIah meneIiti dan mempeIajari perIawananan yang diajukan tersebut, amar putusan PengadiIan Negeri Tarutung tanggaI 24 Februari 2015 Nomor: 12/Pdt.Vz/2014/PN.Trt dianggap tidak Iengkap dan harus diperbaiki mengikuti petitum perIawanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan PengadiIan Negeri Tarutung tanggaI 24 Februari 2015 Nomor: 12/Pdt.Vz/2014/PN.Trt, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula PeIawan berada di pihak yang kalah maka dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Mengingat Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg., Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula PeIawan tersebut;
Menguatkan Putusan PengadiIan Negeri Tarutung tanggaI 24 Februari 2015 Nomor: 12/Pdt.Vz/2014/PN.Trt, yang dimohonkan banding tersebut dengan
perbaikan amar seIengkapnya menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Pembanding semuIa PeIawan sebagai peIawan yang tidak benar, tidak jujur, dan tidak beritikad baik;
MenoIak perIawanan Pembanding semuIa PeIawan untuk seIuruhnya;
Menghukum Pembanding semula PeIawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus2016 oleh kami H. SURIPTO, SH., MH WakiI Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, YANSEN PASARIBU, SH dan SUWIDYA ABDULLAH, SH., LLM para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 1 JuIi 2016 Nomor: 225/PDT/2016/PT.MDN, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta FARIDA MALEM, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
YANSEN PASARIBU, SH H. SURIPTO, SH., MH
SUWIDYA ABDULLAH, SH., LLM
PANITERA PENGGANTI,
FARIDA MALEM, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )