282/Pid.B/2017/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 282/Pid.B/2017/PN Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANTON WIJAYA alias Pak DIMAS
1. Menyatakan Terdakwa ANTON WIJAYA alias Pak DIMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta tanpa hak melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTON WIJAYA alias Pak DIMAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Merk KTM APP, warna merah hitam, nomor mesin: CK150FMGA000936 tanpa plat nomor kendaraan; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah meteran; Dirampas untuk dimusnahkan; - 7 (tujuh) batang kayu sengon dan 3 (tiga) buah potongan tunggak kayu sengon; Dikembalikan kepada pihak PTPN XII kebun Mumbul Afdiling Gunung Mayang melalui saksi YOHANES SETYABUDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 282/Pid.B/2017/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : ANTON WIJAYA alias Pak DIMAS Tempat Lahir : Jember Umur /Tanggal Lahir : 31 tahun / 11 Juni 1985 Jenis Kelamin : Laki – laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Mandigu, RT. 01, RW. 15, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember Agama : Islam Pekerjaan : Kuli Bangunan / Buruh Perkebunan Pendidikan : SD (Kelas VI)
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut:
Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2017 sampai dengan 02 Maret 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Maret 2017 sampai dengan 11 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengan 30 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 12 April 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor: 282/Pid.B/2017/PN Jmr tanggal 12 April 2017 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 282/Pid.B/2017/PN.Jmr tanggal 12 April 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Mei 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa. ANTO WIJAYA alias P. DIMAS bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “secara tidak sah yang melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTO WIJAYA alias P. DIMAS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam Rutan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk KTM APP, Warna Merah Hitam, Nomor Mesin : CK150FMGA000936 tanpa plat nomor kendaraan, dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) buah meteran, dirampas untuk dimusnahkan
7 (tujuh) batang kayu sengon dan 3 (tiga) buah potongan tunggak kayu sengon, dikembalikan kepada pihak PTPN XII kebun Mumbul Afdiling Gunung Mayang melalui saksi YOHANES SETYABUDI;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah dan untuk itu mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonannya yang disampaikan oleh Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ANTON WIJAYA alias PAK DIMAS bersama SUKARNO alias PAK YANTI (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017 bertempat di Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamata Mumbulsari, Kabupaten Jember atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -
Pertama, pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa dan SUKARNO alias NO alias PAK YATI (DPO) berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Mandigu, RT. 01, RW. 15, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember menuju ke Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember untuk mengambil pohon sengon yang berukuran besar dan terdakwa bersama dengan SUKARNO alias NO alias PAK YATI (DPO) melakukan penebangan pohon sengon dengan menggunakan sebilah gergaji tangan selanjutnya pohon sengon tersebut dipotong – potong menjadi 6 (enam) batang kayu sengon, diukur dengan menggunakan 1 (satu) buah meteran dengan panjang ± 1,3 (satu koma tiga) meter dan sekira jam 14.00 WIB, saat saksi SUMARTO dan saksi RUSLAN selaku Satpam yang bertugas menjaga Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang sedang melakukan patroli melihat terdakwa bersama dengan SUKARNO alias NO alias PAK YANTI (DPO) sedang mengambil pohon sengon dengan cara menebang di Wilayah PTPN XII yaitu di Blok H1 Mandigu, Afdeling Gunung Mayang, Kebun Mumbul, Desa Suco, Kecamata Mumbulsari, Kabupaten Jember tanpa ijin, namun saat akan dilakukan penangkapan terdakwa dan SUKARNO alias NO alias PAK YANTI (DPO) berhasil melarikan diri ;
Kedua, berawal pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 12.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Mandigu, RT. 01, RW. 15, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor KTM APP Warna Hitam Merah menuju ke Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, kemudian sekira jam 13.00 WIB, terdakwa mencari pohon sengon yang berukuran besar dan terdakwa melakukan penebangan pohon sengon dengan menggunakan sebilah gergaji tangan selanjutnya pohon sengon tersebut dipotong – potong menjadi 7 (tujuh) batang kayu sengon, diukur dengan menggunakan 1 (satu) buah meteran dengan panjang ± 1,3 (satu koma tiga) meter kemudian ketujuh batang kayu sengon tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor KTM APP Warna Hitam Merah untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa, sekira jam 17.00 WIB, saat saksi SUMARTO dan saksi MUHAMMAD SALEHUDDIN selaku Satpam PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember melakukan Patroli di sekitar Afdeling Kebun Mumbul Gunung Mayang, melihat terdakwa sedang membawa dedaunan untuk makan ternak dengan menggunakan sepeda motor dari arah Selatan kebun dan saat dilakukan pengecekan ternyata terdakwa membawa 7 (tujuh) batang kayu sengon dengan ukuran ± 1,3 (satu koma tiga) meter sehingga saksi SUMARTO melaporkan kejadian tersebut kepada saksi YOHANES SETYABUDI selaku Asisten Tanaman (Astan) Afdeling Gunung Mayang yang bertugas mengelola Aset Afdeling Gunung Mayang ,sehingga saksi SUMARTO dan saksi MUHAMMAD SALEHUDIN mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk TKTM APP, Warna Merah Hitam, Nomor Mesin : CK150FMGAG000936, tanpa plat nomor kendaraan dan 1 (satu) buah meteran dan 7 (tujuh) batang kayu sengon ;
Bahwa, kemudian saksi YOHANES SETYABUDI melakukan pengecekan di Blok H1 Mandigu, Afdeling Gunung Mayang, Kebun Mumbul dan menemukan ada 12 (dua belas) pohon sengon yang telah ditebang tanpa ijin dan kayunya telah diambil tanpa ijin dan saat dicocokkan dengan tujuh batang kayu sengon yang telah diambil oleh terdakwa ternyata 3 (tiga) batang diantaranya cocok dengan 3 (tiga) buah tunggak pohon sengon yang diambil oleh terdakwa dan dari 7 (tujuh) batang kayu sengon yang disita, 3 (tiga) batang diantaranya terdapat tanda lilit batang dan tanda tersebut merupakan penilainan investasi tanaman yang biasa diterapkan oleh PTPN XII Kebun Mumbul ;
Bahwa, 7 (tujuh) batang kayu sengon yang diambil oleh terdakwa memiliki ukuran sebagai berikut :
Bahwa, Dasar Hukum Penunjukan Afdeling Gunung Mayang, Kebun Mumbul PTPN XII sebagai Wilayah perkebunan adalaah Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 21/HGU/KEM – ATR/BPN/2016 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Nomor 2 / Desa Suco atas nama Perusahaan Perseroan (PT). Perkebunan Nusantara XII atas Tanah seluas 12.302.800M2 terletak di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur tanggal 12 Mei 2016. Terdakwa dan SUKARNO alias PAK YANTI (DPO) mengambil pohon sengon milik PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang tanpa ijin dari pihak PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang. Akibat perbuatan terdakwa dan SUKARNO alias PAK YANTI (DPO) PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
| Nomor | Banyaknya | Ukuran (cm) | Volume | Jumla Volume | |
| Batang | Panjang | Diameter | (m3) | (m3) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | 3 | 1,3 | 0,15 | 0,026 | 0,078 |
| 2. | 2 | 1,3 | 0,16 | 0,031 | 0,062 |
| 3. | 2 | 1,3 | 0,17 | 0,031 | 0,062 |
| 7 | TOTAL | 0,088 | 0,202 | ||
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP.
ATAU
K E D U A :
Bahwa terdakwa ANTON WIJAYA alias PAK DIMAS bersama SUKARNO alias PAK YANTI (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017 bertempat di Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamata Mumbulsari, Kabupaten Jember atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh mlakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----
Pertama, pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa dan SUKARNO alias NO alias PAK YATI (DPO) berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Mandigu, RT. 01, RW. 15, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember menuju ke Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember untuk mengambil pohon sengon yang berukuran besar dan terdakwa bersama dengan SUKARNO alias NO alias PAK YATI (DPO) melakukan penebangan pohon sengon dengan menggunakan sebilah gergaji tangan selanjutnya pohon sengon tersebut dipotong – potong menjadi 6 (enam) batang kayu sengon, diukur dengan menggunakan 1 (satu) buah meteran dengan panjang ± 1,3 (satu koma tiga) meter dan sekira jam 14.00 WIB, saat saksi SUMARTO dan saksi RUSLAN selaku Satpam yang bertugas menjaga Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang sedang melakukan patroli melihat terdakwa bersama dengan SUKARNO alias NO alias PAK YANTI (DPO) sedang mengambil pohon sengon dengan cara menebang di Wilayah PTPN XII yaitu di Blok H1 Mandigu, Afdeling Gunung Mayang, Kebun Mumbul, Desa Suco, Kecamata Mumbulsari, Kabupaten Jember tanpa ijin, namun saat akan dilakukan penangkapan terdakwa dan SUKARNO alias NO alias PAK YANTI (DPO) berhasil melarikan diri ;
Kedua, berawal pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 12.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Mandigu, RT. 01, RW. 15, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor KTM APP Warna Hitam Merah menuju ke Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, kemudian sekira jam 13.00 WIB, terdakwa mencari pohon sengon yang berukuran besar dan terdakwa melakukan penebangan pohon sengon dengan menggunakan sebilah gergaji tangan selanjutnya pohon sengon tersebut dipotong – potong menjadi 7 (tujuh) batang kayu sengon, diukur dengan menggunakan 1 (satu) buah meteran dengan panjang ± 1,3 (satu koma tiga) meter kemudian ketujuh batang kayu sengon tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor KTM APP Warna Hitam Merah untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa, sekira jam 17.00 WIB, saat saksi SUMARTO dan saksi MUHAMMAD SALEHUDDIN selaku Satpam PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember melakukan Patroli di sekitar Afdeling Kebun Mumbul Gunung Mayang, melihat terdakwa sedang membawa dedaunan untuk makan ternak dengan menggunakan sepeda motor dari arah Selatan kebun dan saat dilakukan pengecekan ternyata terdakwa membawa 7 (tujuh) batang kayu sengon dengan ukuran ± 1,3 (satu koma tiga) meter sehingga saksi SUMARTO melaporkan kejadian tersebut kepada saksi YOHANES SETYABUDI selaku Asisten Tanaman (Astan) Afdeling Gunung Mayang yang bertugas mengelola Aset Afdeling Gunung Mayang , sehingga saksi SUMARTO dan saksi MUHAMMAD SALEHUDIN mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk TKTM APP, Warna Merah Hitam, Nomor Mesin : CK150FMGAG000936, tanpa plat nomor kendaraan dan 1 (satu) buah meteran dan 7 (tujuh) batang kayu sengon ;
Bahwa, kemudian saksi YOHANES SETYABUDI melakukan pengecekan di Blok H1 Mandigu, Afdeling Gunung Mayang, Kebun Mumbul dan menemukan ada 12 (dua belas) pohon sengon yang telah ditebang tanpa ijin dan kayunya telah diambil tanpa ijin dan saat dicocokkan dengan tujuh batang kayu sengon yang telah diambil oleh terdakwa ternyata 3 (tiga) batang diantaranya cocok dengan 3 (tiga) buah tunggak pohon sengon yang diambil oleh terdakwa dan dari 7 (tujuh) batang kayu sengon yang disita, 3 (tiga) batang diantaranya terdapat tanda lilit batang dan tanda tersebut merupakan penilainan investasi tanaman yang biasa diterapkan oleh PTPN XII Kebun Mumbul ;
Bahwa, 7 (tujuh) batang kayu sengon yang diambil oleh terdakwa memiliki ukuran sebagai berikut :
-
Nomor Banyaknya Ukuran (cm) Volume Jumla Volume Batang Panjang Diameter (m3) (m3) 1 2 3 4 5 6 1. 3 1,3 0,15 0,026 0,078 2. 2 1,3 0,16 0,031 0,062 3. 2 1,3 0,17 0,031 0,062 7 TOTAL 0,088 0,202
Bahwa, Dasar Hukum Penunjukan Afdeling Gunung Mayang, Kebun Mumbul PTPN XII sebagai Wilayah perkebunan adalaah Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 21/HGU/KEM – ATR/BPN/2016 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Nomor 2 / Desa Suco atas nama Perusahaan Perseroan (PT). Perkebunan Nusantara XII atas Tanah seluas 12.302.800M2 terletak di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur tanggal 12 Mei 2016. Terdakwa dan SUKARNO alias PAK YANTI (DPO) mengambil pohon sengon milik PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang tanpa ijin dari pihak PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang. Akibat perbuatan terdakwa dan SUKARNO alias PAK YANTI (DPO) PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nmor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan sebagai berikut:
Saksi I. YOHANES SETYABUDI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti ia diperiksa di persidangan berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang telah mengambil kayu tanpa ijin milik Kebun PTPN XII Mumbul pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamata Mumbulsari, Kabupaten Jember;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa tersebut karena awalnya saksi mendapat laporan bahwa ada yang mengambil kayu Jenis Sengon tanpa ijin, kemudian saksi mengecek terdakwa yang tertangkap basah mengambil kayu sengon dan diangkut menggunakan sepeda motornya;
Bahwa yang terdakwa ambil sejumlah 7 (tujuh) batang kayu sengon berbagai ukuran;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menebang ataupun mengangkut kayu Jenis Sengon milik Kebun PTPN XII Mumbul tersebut;
Bahwa masyarakat sekitar Kebun PTPN XII Mumbul tersebut tidak diperbolehkan untuk mengambil hasil milik Kebun PTPN XII Mumbul tersebut;
Bahwa atas perbuatan terdakwa, Kebun PTPN XII Mumbul mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk KTM APP, Warna Merah Hitam, Nomor Mesin : CK150FMGA000936 tanpa plat nomor kendaraan, 1 (satu) buah meteran, 7 (tujuh) batang kayu sengon dan 3 (tiga) buah potongan tunggak kayu sengon adalah benar yang saksi amankan dari tangan terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi II. SUMARTO, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti ia diperiksa di persidangan berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang telah mengambil kayu tanpa ijin milik Kebun PTPN XII Mumbul pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa tersebut karena awalnya saksi melakukan patroli dan terdakwa tertangkap basah mengambil kayu sengon dan diangkut menggunakan sepeda motornya;
Bahwa yang terdakwa ambil sejumlah 7 (tujuh) batang kayu sengon berbagai ukuran;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menebang ataupun mengangkut kayu Jenis Sengon milik Kebun PTPN XII Mumbul tersebut;
Bahwa masyarakat sekitar Kebun PTPN XII Mumbul tersebut tidak diperbolehkan untuk mengambil hasil milik Kebun PTPN XII Mumbul tersebut;
Bahwa atas perbuatan terdakwa, Kebun PTPN XII Mumbul mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk KTM APP, Warna Merah Hitam, Nomor Mesin : CK150FMGA000936 tanpa plat nomor kendaraan, 1 (satu) buah meteran, 7 (tujuh) batang kayu sengon dan 3 (tiga) buah potongan tunggak kayu sengon adalah benar yang saksi amankan dari tangan terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi III. MOHAMMAD SOLEHUDDIN, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti ia diperiksa di persidangan berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang telah mengambil kayu tanpa ijin milik Kebun PTPN XII Mumbul pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa tersebut karena awalnya saksi melakukan patroli dan terdakwa tertangkap basah mengambil kayu sengon dan diangkut menggunakan sepeda motornya;
Bahwa yang terdakwa ambil sejumlah 7 (tujuh) batang kayu sengon berbagai ukuran;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menebang ataupun mengangkut kayu Jenis Sengon milik Kebun PTPN XII Mumbul tersebut;
Bahwa masyarakat sekitar Kebun PTPN XII Mumbul tersebut tidak diperbolehkan untuk mengambil hasil milik Kebun PTPN XII Mumbul tersebut;
Bahwa atas perbuatan terdakwa, Kebun PTPN XII Mumbul mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk KTM APP, Warna Merah Hitam, Nomor Mesin : CK150FMGA000936 tanpa plat nomor kendaraan, 1 (satu) buah meteran, 7 (tujuh) batang kayu sengon dan 3 (tiga) buah potongan tunggak kayu sengon adalah benar yang saksi amankan dari tangan terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang telah mengambil kayu tanpa ijin milik Kebun PTPN XII Mumbul pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa dan SUKARNO menuju ke Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember untuk mengambil pohon sengon yang berukuran besar dan terdakwa bersama dengan SUKARNO melakukan penebangan pohon sengon dengan menggunakan sebilah gergaji tangan selanjutnya pohon sengon tersebut dipotong – potong menjadi 6 (enam) batang kayu sengon, dengan panjang ± 1,3 (satu koma tiga) meter dan tidak lama kemudian ada petugas Polhut datang dan menangkap terdakwa sedangkan SUKARNO berhasil melarikan diri;
Bahwa maksud terdakwa mengambil kayu Jenis Sengon tersebut yaitu akan dijual;
Bahwa terdakwa baru satu kali mengambil kayu Jenis Sengon yang berada di Kebun PTPN XII Mumbul tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengambil kayu yang berada di kawasan Kebun PTPN XII Mumbul tersebut ;
Bahwa benar dalam penangkapan terdakwa didapatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk KTM APP, Warna Merah Hitam, Nomor Mesin : CK150FMGA000936 tanpa plat nomor kendaraan, 1 (satu) buah meteran, 7 (tujuh) batang kayu sengon dan 3 (tiga) buah potongan tunggak kayu sengon;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk KTM APP, Warna Merah Hitam, Nomor Mesin : CK150FMGA000936 tanpa plat nomor kendaraan;
1 (satu) buah meteran;
7 (tujuh) batang kayu sengo dan 3 (tiga) buah potongan tunggak kayu sengon;
Bahwa barang bukti tersebut telah ditunjukkan di persidangan kepada para saksi dan Terdakwa dan mereka telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang telah mengambil kayu tanpa ijin milik Kebun PTPN XII Mumbul pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa dan SUKARNO menuju ke Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember untuk mengambil pohon sengon yang berukuran besar dan terdakwa bersama dengan SUKARNO melakukan penebangan pohon sengon dengan menggunakan sebilah gergaji tangan selanjutnya pohon sengon tersebut dipotong – potong menjadi 6 (enam) batang kayu sengon, dengan panjang ± 1,3 (satu koma tiga) meter dan tidak lama kemudian ada petugas Polhut datang dan menangkap terdakwa sedangkan SUKARNO berhasil melarikan diri;
Bahwa maksud terdakwa mengambil kayu Jenis Sengon tersebut yaitu akan dijual;
Bahwa terdakwa baru satu kali mengambil kayu Jenis Sengon yang berada di Kebun PTPN XII Mumbul tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengambil kayu yang berada di kawasan Kebun PTPN XII Mumbul tersebut sebagaimana Dasar Hukum Penunjukan Afdeling Gunung Mayang, Kebun Mumbul PTPN XII sebagai Wilayah perkebunan adalaah Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 21/HGU/KEM – ATR/BPN/2016 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Nomor 2 / Desa Suco atas nama Perusahaan Perseroan (PT). Perkebunan Nusantara XII atas Tanah seluas 12.302.800M2 terletak di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur tanggal 12 Mei 2016;
Bahwa benar dalam penangkapan terdakwa didapatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk KTM APP, Warna Merah Hitam, Nomor Mesin : CK150FMGA000936 tanpa plat nomor kendaraan, 1 (satu) buah meteran, 7 (tujuh) batang kayu sengon dan 3 (tiga) buah potongan tunggak kayu sengon;
Bahwa masyarakat sekitar Kebun PTPN XII Mumbul tersebut tidak diperbolehkan untuk mengambil hasil milik Kebun PTPN XII Mumbul tersebut;
Bahwa atas perbuatan terdakwa, Kebun PTPN XII Mumbul mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, majelis hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan alternative yaitu Pertama: perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Kedua perbuatan terdakwa melanggar Pasal 107 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nmor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif, maka untuk dapat memilih dakwaan mana yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari unsur-unsur tindak pidana yang terkandung di dalam Dakwaan diatas dihubungkan dengan perbuatan materiil terdakwa sebagaimana yang diuraikan di dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang tepat diterapkan terhadap terdakwa adalah Dakwaan Kedua, sehingga majelis hakim akan membuktikan dakwaan Kedua tersebut sesuai dengan unsur-unsurnya yaitu;
Setiap orang
Secara tidak sah melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut sesuai dengan unsur-unsurnya diatas, yaitu;
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian diatas, maka unsur “setiap orang”, tertuju kepada subjek hukum pendukung hak dan kewajiban sebagai pelaku tindak pidana yang dalam hal ini dapat berupa orang perorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa sebagai pelaku tindak pidana tentunya orang atau korporasi tersebut haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, sepanjang orang atau korporasi tersebut tidak termasuk yang dikecualikan oleh Undang-Undang sebagaimana diatur di dalam KUHP;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama ANTON WIJAYA alias Pak DIMAS sebagai terdakwa ke persidangan, dimana terdakwa tersebut didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas yang bertempat di Kebun PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang Desa Suco Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan di persidangan, terdakwa ANTON WIJAYA alias Pak DIMAS tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum maupun berkas-berkas lain dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa memperhatikan tempat terjadinya tindak pidana diatas, maka hukum pidana atau dalam hal ini Undang – Undang Republik Indonesia Nmor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dapat diterapkan terhadap terdakwa dan oleh karena Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum maupun dalam berkas-berkas lain dalam perkara ini maka benar Terdakwalah yang dimaksud dalam unsur “setiap orang” ini, sehingga oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur diatas, maka unsur ini bersifat alternatif yang artinya di dalam membuktikan unsur ini cukup memilih salah satu anasir dalam unsur ini yang dianggap terbukti sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa di dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah diuraikan bahwa terdakwa telah mengambil kayu tanpa ijin milik Kebun PTPN XII Mumbul pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa dan SUKARNO menuju ke Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember untuk mengambil pohon sengon yang berukuran besar dan terdakwa bersama dengan SUKARNO melakukan penebangan pohon sengon dengan menggunakan sebilah gergaji tangan selanjutnya pohon sengon tersebut dipotong – potong menjadi 6 (enam) batang kayu sengon, dengan panjang ± 1,3 (satu koma tiga) meter dan tidak lama kemudian ada petugas Polhut datang dan menangkap terdakwa sedangkan SUKARNO berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa maksud terdakwa mengambil kayu Jenis Sengon tersebut yaitu akan dijual dan terdakwa baru satu kali mengambil kayu Jenis Sengon yang berada di Kebun PTPN XII Mumbul tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengambil kayu yang berada di kawasan Kebun PTPN XII Mumbul tersebut sebagaimana Dasar Hukum Penunjukan Afdeling Gunung Mayang, Kebun Mumbul PTPN XII sebagai Wilayah perkebunan adalaah Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 21/HGU/KEM – ATR/BPN/2016 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Nomor 2 / Desa Suco atas nama Perusahaan Perseroan (PT). Perkebunan Nusantara XII atas Tanah seluas 12.302.800M2 terletak di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur tanggal 12 Mei 2016;
Menimbang, bahwa benar dalam penangkapan terdakwa didapatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk KTM APP, Warna Merah Hitam, Nomor Mesin : CK150FMGA000936 tanpa plat nomor kendaraan, 1 (satu) buah meteran, 7 (tujuh) batang kayu sengon dan 3 (tiga) buah potongan tunggak kayu sengon;
Menimbang, bahwa masyarakat sekitar Kebun PTPN XII Mumbul tersebut tidak diperbolehkan untuk mengambil hasil milik Kebun PTPN XII Mumbul tersebut dan atas perbuatan terdakwa, Kebun PTPN XII Mumbul mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Menimbang, bahwa ketentuan hukumnya setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan perkebunan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan secara tidak sah dan atau membawa alat – alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan kebun tanpa izin pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi YOHANES SETYABUDI, saksi SUMARTO dan saksi MOHAMMAD SOLEHUDDIN yang dibenarkan oleh terdakwa, pihak perkebunan tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk menebang atau mengambil kayu Jenis Sengon yang berada di dalam Wilayah Kebun PTPN XII Mumbul tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka telah terbukti terdakwa telah menebang dari dalam kawasan hutan milik Kebun PTPN XII Mumbul keluar kawasan Pihak perkebunan tanpa ada ijin dari pihak Pihak perkebunan sebagai pemilik kayu Jenis Sengon tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenangyang bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan” telah terpenuhi menurut hukum;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu elemen unsur terbukti maka terbuktilah seluruh unsur ketiga ini;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP menyebutkan “yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu :
Orang yang melakukan (pleger)
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)
Orang yang turut melakukan (medepleger)
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dsb”
Menimbang, bahwa pengertian turut melakukan adalah bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta di persidangan terdakwa telah mengambil kayu tanpa ijin milik Kebun PTPN XII Mumbul pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa dan SUKARNO menuju ke Wilayah PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember untuk mengambil pohon sengon yang berukuran besar dan terdakwa bersama dengan SUKARNO melakukan penebangan pohon sengon dengan menggunakan sebilah gergaji tangan selanjutnya pohon sengon tersebut dipotong – potong menjadi 6 (enam) batang kayu sengon, dengan panjang ± 1,3 (satu koma tiga) meter dan tidak lama kemudian ada petugas Polhut datang dan menangkap terdakwa sedangkan SUKARNO berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dapat dipandang sebagai perbuatan “Turut serta melakukan” sehingga unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” telah terbukti pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan Kedua penuntut umum yaitu melanggar Pasal 107 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP telah terpenuhi, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta tanpa hak melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum, sehingga harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung, majelis hakim tidak menemukan fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf atau alasan pembenar, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan yang sah maka terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk KTM APP, Warna Merah Hitam, Nomor Mesin : CK150FMGA000936 tanpa plat nomor kendaraan, 1 (satu) buah meteran, 7 (tujuh) batang kayu sengon dan 3 (tiga) buah potongan tunggak kayu sengon, selengkapnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi PTPN XII Kebun Mumbul Afdeling Gunung Mayang;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggal telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah pula memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANTON WIJAYA alias Pak DIMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta tanpa hak melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTON WIJAYA alias Pak DIMAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Merk KTM APP, warna merah hitam, nomor mesin: CK150FMGA000936 tanpa plat nomor kendaraan;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah meteran;
Dirampas untuk dimusnahkan;
7 (tujuh) batang kayu sengon dan 3 (tiga) buah potongan tunggak kayu sengon;
Dikembalikan kepada pihak PTPN XII kebun Mumbul Afdiling Gunung Mayang melalui saksi YOHANES SETYABUDI;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 oleh RONNY WIDODO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, SUWARJO, SH dan NI GUSTI MADE UTAMI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh PARMAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, dihadapan NATTY AYUNINGDIASTUTI. A, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
S U W A R J O, SHRONNY WIDODO, SH.MH
NI GUSTI MADE UTAMI, SH
Panitera Pengganti
P A R M A N, SH