29/Pid.Sus/2017/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FRANSISKUS AON alias PAMPANG anak dari BANTOT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Fransiskus Aon alias Pampang anak dari Bantot telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebur tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos team bola Barcelona warna kuning kombinasi merah; - 1 (satu) helai celana training warna abu-abu kombinasi garis putih, - 1 (satu) buah kalung dari bahan stenlis dengan panjang 44 cm, - 1 (satu) buah hp Android merk Samsung JI warna putih lis silver dengan nomor imei 353400/07/131454/1 beserta simcardnya; Dikembalikan kepada saksi korban Mustika Sari. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Fransiskus Aon alias Pampang anak dari
Bantot;
2. Tempat lahir : Nusa Kenyikap;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/ 24 Juli 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Nusa Kenyikap RT. 001 Desa Nusa
Kenyikap Kec. Belimbing Kab. Melawi Propinsi
Kalimantan Barat;
7. Agama : Katolik;
8. Pekerjaan : Pelajar/ mahasiswa.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Desember 2016, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan tanggal 16 Januari 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 25 Februari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan tanggal 20 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Februari 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20 Mei 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Marius Didi, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khsusus tanggal 25 Februari 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN Stg tanggal 20 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN Stg tanggal 20 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Fransiskus Aon alias Pampang anak dari Bantot telah bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Aon alias Pampang anak dari Bantot berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos team bola Barcelona warna kuning kombinasi merah;
1 (satu) helai celana training warna abu-abu kombinasi garis putih, 1
1 (satu) buah kalung dari bahan stenlis dengan panjang 44 cm,
1 (satu) buah hp Android merk Samsung JI warna putih lis silver dengan nomor imei 353400/07/131454/1 beserta simcardnya;
Dikembalikan kepada saksi Serah binti Along;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Setelah mendengar nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi korban maka disimpulkan bahwa peristiwa persetubuhan yang dilakukan antara saksi korban dengan Terdakwa dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal tersebut dapat dilihat kalau sejak semula saksi korban benar tidak suka mengapa setelah peristiwa pertama bulan Februari sangat jelas Terdakwa mau melakukan hubungan intim dengan saksi korban di rumah bibiknya, namun lantaran korban menolak maka persetubuhan itu tidak terjadi, lalu tahu Terdakwa sudah pernah menginginkan hubungan persetubuhan dengannya, mengapa ketika bulan maret Terdakwa menyuruh saksi korban kerumahnya, saksi korban mau, seharusnya agar tidak terjadi hal seperti ini saksi korban tidak perlu datang ke rumah Terdakwa, kalaulah dikatakan takut dengan ancaman adanya SMS takut disebar luaskan kepihak lain lalu SMS yang mana? Sementara peristiwa ini terjadi sudah hampir 1 (satu) tahun baru diketahui bulan desember 2016. Artinya selama ini oleh Terdakwa dan saksi korban sama-sama berusaha menutupi peristiwa tersebut agar tidak diketahui orang lain. Sehingga berdasarkan hal tersebut Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk :
Memutuskan dan menyatakan bahwa Terdakwa Fransiskus Aon als Pampang terbukti melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Memutuskan dan menyatakan persetubuhan yang dilakukan antara terdakwa Fransiskus Aon als Pampang dengan saksi korban Mustika Sari als Terot dilakukan atas dasar suka-sama suka karena keduanya ada hubungan pacaran, dilakukan tanpa ada bujuk rayu, tidak ada janji-janji, tekanan dan paksaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar pula tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
----- Bahwa ia terdakwa FRANSISKUS AON Als. PAMPANG anak dari BANTOT pada hari Minggu tanggal lupa pada bulan Februari 2016, sekitar pukul 10.00 WIB untuk kejadian pertama di WC rumah bibik saksi korban bernama Sdri. DIANA MANIS di Dusun Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, untuk kejadian kedua pada hari dan tanggal lupa pada bulan Maret 2016 sekira pukul 11.00 WIB di dalam kamar milik terdakwa di Dusun Nanga Kenyikap Desa Nusa Kenyikap Kec. Belimbing Kab. Melawi, untuk kejadian ketiga pada hari Jum’at tanggal 26 bulan Juni 2016 sekira pukul 19.00 WIB di dalam kamar mandi rumah saksi korban MUSTIKA SARI di Dusun Nanga Kenyikap RT. 002 Desa Nusa Kenyikap Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi, atau setidak-tidaknya di bulan Februari sampai dengan bulan Juni, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Dusun Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi atau di Dusun Nanga Kenyikap Desa Nusa Kenyikap Kec. Belimbing Kab. Melawi atau di Dusun Nanga Kenyikap RT. 002 Desa Nusa Kenyikap Kec. Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Propinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sebelumnya telah kenal dengan korban Sdri. MUSTIKA SARI Als. TEROT anak dari INDRA SUPRIYADI yang ada hubungan keluarga dimana terdakwa adalah sepupu dari saksi korban.
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan sebanyak 3 (tiga) kali, untuk yang pertama terjadi pada hari Minggu tanggal saksi korban sudah lupa pada bulan Februari 2016 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah bibi saksi korban bemama Sdri. DIANA MANIS di Dusun Sidomulyo Desa Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, dengan cara awalnya saksi korban sedang belajar dikamar dan terdakwa memberi kode kepada saksi korban seakan ingin memberi sesuatu kepada saksi korban, tetapi tidak saksi korban hiraukan, kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban sambil membawa masuk ke dalam WC, setelah masuk dalam WC tersebut terdakwa langsung mengunci pintu WC dan menyuruh saksi membuka celana luar dan celana dalamnya dan saksi korbanpun menangis karena ketakutan, terdakwa langsung mencium mulut/bibir sambil meremas payudara saksi korban, setelah itu terdakwa membuka celana saksi korban sampai batas lutut dan mendudukkan saksi korban diatas bak air sambil mencium mulut/bibir saksi korban, kemudian terdakwa membuka celananya dan duduk dibak dan memaksa saksi korban duduk dipangkuannya dan saksi korban langsung turun dari bak dan berdiri sambil memasang celananya dan terdakwa masih memaksa saksi korban baring dilantai, tetapi saksi korban tidak mau dan berlari keluar WC dan sempat tangan saksi korban ditarik oleh terdakwa tetapi saksi korban mendorongnya dan saksi korban keluar berlari ke dalam kamar saksi korban dan pintunya saksi korban kunci, dan terdakwa tidak berhasil memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban. Untuk yang kedua pada hari tanggal lupa bulan Maret tahun 2016 sekira pukul 11.00 WIB di dalam kamar milik terdakwa di Dusun Nanga Kenyikap Desa Nusa Kenyikap Kec. Belimbing Kab. Melawi, dengan cara awalnya terdakwa ada mengirim SMS kepada saksi korban dan menyumh saksi korban datang kerumahnya, tetapi saksi korban menolak, karena terdakwa memaksa saksi korban akan memberi hadiah berupa kalung dan saksi korbanpun datang kerumah terdakwa, setelah sampai dirumahnya terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamamya dengan mengatakan : “Yok kesini aku mau ngasi kau kalung” dan saksi korbanpun mengikutinya, setelah didalam kamar dan terdakwa memberi saksi korban kalung tersebut dan langsung memaksa saksi korban baring ditemp at tidumya dan langsung membuka seluruh pakaian saksi korban dan terdakwapun membua celana luar dan dalamnya dan menyuruh saksi korban mengangkang/membuka kaki saksi korban, kemudian terdakwa menimpa badan saksi korban dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dengan cara naik turun dan digoyang-goyang pinggulnya kurang lebih sekitar 5 (lima) menit hingga sperma terdakwa keluar akan tetapi tidak didalam alat kelamin saksi korban. Untuk yang ketiga pada hari Jum’at tanggal 26 bulan Juni 2016 sekira pukul 19.00 WIB didalam kamar rumah saksi korban di Dusun Nanga Kenyikap RT. 002 Desa Nusa Kenyikap Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi, pada saat itu orang tua saksi korban sedang tidak berada dirumah, yang mana tiba-tiba terdakwa FRANSISKUS AON Als. PAMPANG datang kerumah saksi korban dan langsung memegang tangan saksi korban sambil membawa saksi korban ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar mandi, setelah itu terdakwa langsung mencium mulut/bibir saksi korban dan menyuruh/memaksa saksi korban membuka celana dengan mengatakan “buka celana kau, buka celana kau” dan saksi korban saksi korban menuruti perintahnya karena saksi korban merasa takut dan terdakwapun membuka celananya sebatas lutut, dan terdakwa langsung membaringkan badan saksi korban ke lantai dan terdakwa menimpa diatas badan saksi korban sambil menyuruh saksi korban membuka kedua kakinya/mengangkang, tetapi saksi korban tidak mau dan langsung berdiri dan mengenakan celananya, dan saksi korban langsung pergi keluar dari kamar mandi, yang mana saat itu alat kelamin terdakwa tidak sempat masuk ke dalam alat kelamin saksi korban, karena saksi korban tidak menuruti perintah terdakwa dan saksi berusaha berontak. Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, orang tua korban bemama INDRA SUPRIYADI yang barn mengetahuinya pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 dengan melihat SMS masuk dari terdakwa FRANSISKUS AON Als. PAMPANG ke HP milik saksi INDRA SUPRIYADI.
Bahwa saksi korban saat kejadian/perbuatan terdakwa yang memaksanya untuk bersetubuh dengan saksi korban selalu dengan memaksa dan kasar dengan cara menarik tangan saksi korban disertai dengan perintah keras terhadap saksi korban untuk membuka semua celana yang dipakai saksi korban hingga memaksa saksi korban untuk mengangkang/membuka kedua kaki saksi korban agar memudahkan terdakwa untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban Sdri. MUSTIKA SARI Als. TEROT anak dari INDRA SUPRIYADI. Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ada menolak dan melawan kemauan terdakwa untuk bersetubuh dengannya, tetapi saksi korban merasa ketakutan. Hingga akhirnya kejadian/perbuatan terdakwa terhadap diri saksi korban diceritakan kepada orang tuanya dan dilaporkan oleh orang tua saksi korban Sdr. INDRA SUPRIYADI ke Polres Melawi agar terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil visum et refertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Melawi Nomor : 445/28/RSUD/I/2017 tanggal 6 Januari 2017 oleh Dokter Negeri dr. Laura Vestianta Yaffri pada RSUD Melawi, terhadap korban bemama Sdri. MUSTIKA SARI, Umur 13 Tahun 4 Bulan, Jenis kelamin perempuan, pekerjaan pelajar, dan beralamat di Desa Nusa Kenyikap Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, telah dilakukan pemeriksaan dengan perincian :
Hasil Pemeriksaan Luar:
Korban diantar oleh dua orang polisi pada pukul empat belas lewat lima belas menit waktu Indonesia bagian barat tanggal dua puluh tujuh bulan Desember tahun dua ribu enam belas. Korban mengakut telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali sekitar bulan Januari dua ribu enam belas siang hari saat dirumah, posisi saat bersetubuh berbaring kurang lebih lima menit. Korban mengaku diancam oleh pelaku tadi malam, pelaku mengajak bersetubuh dan mengancam kembali namun ditolak oleh korban.
Pemeriksaan:
Tanda-tanda vital :
Tekanan darah : seratus empat belas per enam puluh lima mmHg;
Nadi : delapan puluh enam kali permenit;
Pernafasan : dua puluh kali permenit;
Kepala : tidak ditemukan kelainan;
Leher : tidak ditemukan kelainan;
Dada : tidak ditemukan kelainan;
Perut : tidak ditemukan kelainan;
Pemeriksaan selaput dara:
Ditemukan luka robek arah jarum jam dua belas, sperma: negatif (-) negatif, darah : negatif (-).
Kesimpulan:
Dari pemeriksaan atas anak usia empat belas tahun, terdapat robekan lama pada selaput dara yang menandakan persetubuhan yang terjadi dalam waktu yang sudah lama.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Rl. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Rl. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Diana Manis anak dari Onel (alm), dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan perkara dugaan persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada saksi Mustika Sari (saksi korban);
Bahwa Saksi mengetahuinya setelah kakak Terdakwa bercerita kepada saksi dan saat itu bapak korban juga ada memukul Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa hubungan antara saksi korban dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tinggal dirumah saksi, namun saksi korban tinggal dirumah saksi bersama saksi Sumiati karena sekolah dan sudah sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa didalam rumah saksi ada 3 (tiga) kamar, Saksi korban berada di kamar paling belakang, kamar paling depan saksi dan kamar tengah anak beserta menantu saksi;
Bahwa Saksi korban tidur dalam satu kamar bersama saksi Sumiati;
Bahwa Terdakwa biasa datang kerumah saksi untuk mengantarkan sayur namun biasanya dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sekali, biasanya Terdakwa mengantarkan sayur sekitar jam 7 (tujuh) pagi, dan biasanya setelah Terdakwa mengantar sayur tersebut Terdakwa langsung pulang;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat saksi korban ngobrol berduaan dengan Terdakwa;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa cukup jauh, karena saksi tinggal di Sidomulyo sedangkan Terdakwa di Nusa Kenyikap;
Bahwa saksi korban sering pulang kerumahnya jika libur sekolah;
Bahwa setahu Saksi, saksi korban tidak memiliki handphone;
Selama tinggal dirumah saksi, saksi korban tidak pernah kemana-mana;
Bahwa Terdakwa biasa mengantar sayur ke rumah pada hari Minggu;
Bahwa Saksi mengetahui adanya peristiwa persetubuhan tersebut pada tanggal 27 Desember 2016 yang saat itu liburan semester;
Bahwa Saksi korban sudah tidak tinggal lagi dirumah saksi, semenjak liburan semester saksi korban tidak pernah datang lagi kerumah saksi dan saksi tidak tahu dimana saksi korban tinggal sekarang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Sumiati alias Sumi anak dari Usin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan didepan penyidik sehubungan dengan peristiwa dugaan persetubuhan terhadap saksi korban yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sekolah saksi dengan saksi korban berdekatan, kami tinggal satu rumah dengan saksi korban namun yang lebih dulu tinggal dirumah saksi Diana Manis adalah saksi dan saksi tidur satu kamar dengan saksi korban;
Bahwa saksi korban pernah cerita bahwa punya teman dekat (pacar);
Bahwa saksi korban pernah memiliki handpone, namun diambil oleh orang tuanya karena saksi korban ketahuan pacaran;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pacar saksi korban karena saksi korban tidak pernah menyebutkan nama pacarnya;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu saksi korban diancam oleh seseorang;
Bahwa Terdakwa pernah ke rumah bibi saksi yakni saksi Diana Manis dan bibi saksi tahu karena pada saat itu bibi sedang berada di rumah dengan tujuan mengantar sayur namun biasanya langsung pulang;
Bahwa terdakwa pernah sms kepada saksi, namun setelah itu tidak pernah lagi karena saksi ganti nomor baru;
Bahwa Terdakwa sms saksi hanya bertanya “ada bibi ndak dirumah” atau menanyakan “ada abang ndak dirumah”;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertanya tentang saksi korban;
Bahwa Saksi korban tidak tinggal lagi dengan saksi semenjak setelah libur Natal, setahu saksi, saksi korban pindah ke Sanggau, namun saksi tidak tahu mengapa saksi korban pindah Sanggau;
Bahwa setahu saksi, saksi korban biasanya dijemput abangnya kalau pulang ke kampung;
Bahwa biasanya pada saat saksi dengan saksi Diana Manis pergi ke Gereja saksi korban sendirian dirumah karena saksi korban tidak ikut pergi ke Gereja, dan pernah juga pada saat saksi bersama saksi Diana Manis pergi ke kampung (Nusa Kenyikap);
Bahwa saksi korban tidak pernah bercerita kepada saksi bahwa saksi korban diberi kalung oleh seseorang;
Bahwa setahu saksi, terdakwa pernah masuk ke dapur untuk mengantar sayur dan pernah pergi ke wc, namun biasa tidak lama di rumah Terdakwa langsung pulang;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa datang kerumah beberapa kali;
Bahwa saksi pernah lihat saksi korban memakai kalung, namun setahu saksi kalung ini ( kepada saksi diperlihatkan barang bukti kalung ) bukan kalung yang pernah dipakai oleh saksi korban;
Bahwa setahu saksi Handphone tersebut ( kepada saksi diperlihatkan barang bukti handphone) bukan handphone yang pernah dipakai oleh saksi korban;
Bahwa benar, baju dan training tersebut ( kepada saksi diperlihatkan barang bukti pakaian) pernah dikenakan oleh saksi korban;
Bahwa saksi korban pernah meminjam Hanphone saksi untuk menghubungi ibunya;
Bahwa Saksi korban pernah bercerita kepada saksi ada seseorang yang sudah mengutarakan cinta kepadanya, namun saksi tidak tahu siapa yang dimaksud oleh saksi korban karena saksi korban tidak memberitahukan namanya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat saksi korban dengan Terdakwa berbicara berdua;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Mustika Sari alias Terot anak dari Indra Supriyadi, saksi tidak disumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan didepan penyidik sehubungan dengan peristiwa pelecehan dan persetubuhan yang telah saksi alami;
Bahwa yang telah melecehkan dan menyetubuhi saksi adalah Terdakwa Fransiskus Aon alias Pampang;
Bahwa Saksi telah dilecehkan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan disetubuhi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kejadian yang pertama pada hari Minggu di bulan Februari 2016 sekitar jam 10.00 Wib di WC rumah bibi saksi (saksi Diana Manis) pada saat itu saksi dilecehkan oleh Terdakwa, yang kedua pada bulan Maret 2016 sekitar jam 11.00 Wib dikamar milik Terdakwa, pada saat itu saksi disetubuhi oleh terdakwa dan yang ketiga pada hari Jum’at bulan Juni 2016 sekitar jam 19.00 wib di dalam kamar mandi rumah saksi, pada saat itu saksi dilecehkan oleh terdakwa;
Bahwa kejadian yang pertama di rumah bibi saksi (saksi Diana Manis) Terdakwa melecehkan saksi dengan cara terdakwa menarik tangan saksi dan membawa saksi ke dalam WC, kemudian menyuruh saksi membuka celana luar dan celana dalam saksi, namun saksi tidak mau selanjutnya Terdakwa langsung mencium mulut/bibir saksi sambil meremas-remas payudara saksi, setelah itu terdakwa membuka celana saksi sampai sebatas lutut pada saat akan disetubuhi saksi kemudian lari keluar WC dan saksi masuk kedalam kamar saksi dan kemudian terdakwa pergi. Kejadian yang kedua di kamar terdakwa, saksi disetubuhi oleh terdakwa dengan cara awalnya terdakwa mengirim sms kepada saksi menyuruh saksi untuk datang kerumahnya karena saksi akan diberi hadiah berupa kalung namun saksi menolaknya, oleh karena saksi terus dipaksa kemudian saksi datang kerumah terdakwa dan pada saat tiba dirumah terdakwa, terdakwa membawa saksi kekamarnya dan langsung memaksa saksi baring diatas tempat tidurnya lalu Terdakwa membuka seluruh pakaian saksi, setelah itu terdakwa membuka sendiri pakaiannya kemudian terdakwa mencium-cium saksi dan memasukkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi. Dan kejadian yang ketiga saksi dilecehkan oleh terdakwa dengan cara pada saat itu orang tua saksi tidak ada dirumah dan hanya saksi sendiri menjaga warung, kemudian terdakwa ada datang kerumah saksi dan langsung memegang tangan saksi sambil membawa saksi ke dalam kamar mandi, setelah itu terdakwa mencium mulut saksi dan menyuruh membuka celana saksi kemudian terdakwa membaringkan dan menimpa diatas badan saksi namun pada saat itu saksi langsung berdiri dan memasang celana saksi, kemudian saksi lari pergi keluar kamar mandi, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi;
Bahwa Terdakwa mengancam saksi melalui sms, apabila saksi tidak menuruti kemauannya maka terdakwa akan menyebarkan berita bahwa kami pernah berhubungan badan;
Bahwa benar sms tersebut yang ditujukan terdakwa kepada saksi (kepada saksi diperlihatkan bukti sms sebagaimana dalam berkas perkara);
Bahwa Saksi tinggal dirumah bibi saksi sejak tahun 2015, saksi tidur sekamar bersama saksi Sumiati;
Bahwa Terdakwa pernah datang untuk numpang istirahat;
Bahwa saksi pernah memiliki handphone namun diambil lagi oleh bapak saksi karena saksi ketahuan berpacaran;
Bahwa saksi berhubungan dengan terdakwa hanya lewat sms;
Bahwa Saksi dengan terdakwa tidak mempunyai hubungan khusus atau pacaran;
Bahwa saat kejadian pertama bibi saksi berada di teras depan rumah bersama saksi Sumiati;
Bahwa Saksi tidak tahu sperma terdakwa keluar atau tidak pada saat terdakwa menyetubuhi saksi ;
Bahwa terdakwa memberikan kalung kepada saksi setelah terdakwa menyetubuhi saksi ;
Bahwa tidak ada orang lain pada saat saksi datang dirumah tersebut hanya tinggal terdakwa sendirian dirumahnya;
Bahwa alat kelamin saksi sakit setelah saksi disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa pada saat itu alat kelamin saksi tidak ada mengeluarkan darah;
bahwa sebelumnya saksi pernah berpacaran 2 (dua) kali, pacar yang pertama bernama Soni dan pacar yang kedua bernama Hendri;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah melakukan hubungan intim dengan pacar-pacar saksi ;
Bahwa masalah tersebut pernah akan dibicarakan secara kekeluargaan, namun pihak keluarga terdakwa tidak pernah datang kerumah sehingga bapak saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian;
bahwa Terdakwa mengancam saksi lewat sms setelah terdakwa melakukan pelecehan dan persetubuhan kepada saksi ;
Bahwa ancaman sms yang dilakukan terdakwa terhadap saksi pada bulan Desember 2016;
Bahwa sebelum kejadian saksi pernah sms dengan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak teriak karena takut dengan ancaman terdakwa;
Bahwa yang membuka pakaian saksi pada saat persetubuhan adalah terdakwa;
Bahwa saat kejadian yang pertama saksi tidak cerita kepada bibi karena takut diancam terdakwa;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh saksi untuk datang kerumahnya;
Bahwa Saksi menuruti terdakwa untuk datang kerumahnya karena terdakwa mengancam saksi lewat sms apabila saksi tidak datang maka ia akan menyebarkan berita bahwa saksi pernah dilecehkan oleh terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Serah binti Along, dibawah sumpah pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaan persetubuhan yang telah dialami oleh anak kandung saksi;
Bahwa yang telah menyetubuhi anak saksi adalah saudara Fransiskus Aon alias Pampang (terdakwa);
Bahwa Saksi mengetahuinya setelah anak saksi bercerita kepada saksi dan suami saksi yang mana pada sebelumnya suami saksi menemukan sms di handphone milik anak saksi ada sms yang berbunyi ancaman, setelah itu saksi bersama suami saksi memanggil anak saksi tentang hal tersebut, namun pada awalnya anak saksi tidak mau bercerita kemudian setelah kami desak akhirnya anak saksi bercerita bahwa telah dilecehkan dan disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa anak saksi bercerita kepada saksi kejadian yang pertama pada hari Minggu bulan Februari 2016 sekitar jam 10.00 Wib di WC rumah bibinya (saksi Diana Manis), yang kedua pada bulan Maret 2016 sekitar jam 11.00 Wib dikamar milik terdakwa dan yang ketiga pada hari Jumat bulan Juni 2016 sekitar jam 19.00 wib di dalam kamar mandi rumah saksi;
Bahwa anak saksi tinggal bersama bibinya (saksi Diana Manis) karena anak saksi sekolah yang berdekatan dengan rumah bibinya;
Bahwa seminggu sekali anak saksi pulang kerumah;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi ia telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan dilecehkan 2 (dua) kali;
Bahwa setahu saksi, terdakwa telah mengancam anak saksi melalui sms sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa anak saksi dengan terdakwa tidak mempunyai hubungan apa-apa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Indra Supriyadi bin Djusni Nurdin, keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan anak perempuan saksi telah dipaksa untuk bersetubuh dengan orang lain;
Bahwa anak perempuan saksi bernama MUSTIKA SARI biasa dipanggil TEROT, lahir di Nusa Kenyikap tanggal 03 September 2003, umur 13 tahun, pelajar SMPN 2 Nanga Pinoh kelas VIII, agama Katolik, alamat Dsn.Nusa Kenyikap Rt/Rw 002/-, Desa Nusa Kenyikap, Kec.Belimbing Kab. Melawi namun selama sekolah di SMP anak saksi tersebut tinggal dirumah bibinya di Dsn. Sidomulyo (depan gedung SMPN 2 Nanga Pinoh) Desa Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi;
Bahwa menurut anak saksi yang telah melakukan atau memaksa anak saksi untuk bersetubuh dengannya adalah Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG umur sekira 20 tahun. Agama Katolik, pekerjaan Mahasiswa dan Guru Honor SMP Nusa Kenyikap, alamat Dsn. Nusa Kenyikap Rt 01, Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi;
Bahwa Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG adalah keponakan isteri saksi;
Bahwa setelah saksi bertanya kepada anak saksi yang bernama Sdri. MUSTIKA SARI dan anak saksi mengatakan jika Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG memaksa anak saksi untuk bersetubuh dengannya pada hari Minggu sekira bulan Januari atau Februari 2016 pada siang hari dan kejadian tersebut terjadi di rumah sepupu isteri saksi atau bibinya Sdri. MUSTIKA SARI yang bernama Sdri. MANIS yang berada di Dsn. Sidomulyo (depan gedung SMPN 2 Nanga Pinoh) Desa Sidomulyo Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi tepatnya di dalam WC atau toilet;
Bahwa dari keterangan anak saksi setelah saksi tanya anak saksi menerangkan pada sekira bulan saat anak saksi belajar didalam kamar Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG memberi kode dari depan pintu kamar seperti mau memberikan sesuatu, namun anak saksi tidak mau keluar kamar setelah itu Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG masuk ke dalam kamar dan menarik anak saksi dan diajak masuk kedalam WC, setelah didalam WC Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG memegang tubuh anak saksi dan anak saksi mencoba berontak namun Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG mengatakan “awas kalau kamu tidak mau” sehingga anak saksi takut dan Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG menyetubuhi anak saksi ;
Bahwa menurut anak saksi pada saat itu yang ada dirumah tersebut Sdri. MANIS namun saat itu Sdri. MANIS berada didepan rumah atau teras dan tidak melihat atau mengetahui kejadian tersebut;
Bahwa anak saksi baru mengatakan jika diancam dengan kata-kata dan saksi belum ada bertanya mengenai ada atau tidak dilakukan kekerasan oleh Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG;
Bahwa pengakuan anak saksi, Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG pernah mengatakan menyukai anak saksi namun ditolak oleh anak saksi dan tidak memiliki hubungan khusus atau tidak pacaran;
Bahwa pengakuan anak saksi baru satu kali dipaksa bersetubuh oleh Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG, namun setelah saksi baca sms di handphone milik anak saksi ada pesan masuk dari Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG yang berbunyi sudah lebih dari satu kali ML (making love) dengannya dan isi pesan sms dari Sdr. FRANSISIKUS AON Als PAMPANG banyak yang mengarah mengancam anak saksi (yang diperiksa menunjukkan isi pesan sms di handphone milik Sdri. MUSTIKA SARI);
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan didepan penyidik sehubungan dengan peristiwa persetubuhan terhadap saksi Mustika Sari alias Terot;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi korban adalah pacaran;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sekitar bulan Mei 2016 sekitar siang hari di dalam kamar Terdakwa di Dusun Nusa Kenyikap Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
Bahwa pada awalnya Terdakwa sms saksi korban dengan mengatakan “yang ketemu bentar dirumahku sebentar lagi aku pulang noreh,” dijawab korban “ya sms jak kalau udah nyampe rumah,” setelah Terdakwa sampai rumah Terdakwa sms saksi korban “yang aku udah dirumah kerumahlah”, dijawab saksi korban “ya tunggu bentar,” tidak lama kemudian saksi korban datang kerumah Terdakwa dan Terdakwa ajak ke dalam kamar, setelah itu di dalam kamar kami mengobrol, setelah itu Terdakwa mencium bibir saksi korban dan membaringkan saksi korban diatas kasur, kemudian Terdakwa membuka baju dan celana saksi korban selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban ;
Bahwa yang membuka baju dan celana saksi korban adalah Terdakwa;
Bahwa pada awalnya saksi korban menolak;
Bahwa pada saat menyetubuhi korban, Terdakwa ada mengeluarkan sperma namun diluar alat kelamin saksi korban supaya saksi korban tidak hamil;
Bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi saksi korban ada memberikan sebuah kalung kepada saksi korban;
Bahwa selain telah menyetubuhi saksi korban, Terdakwa juga telah melakukan pelecehan terhadap saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama Terdakwa melakukan pelecehan kepada saksi korban sekitar bulan Mei tahun 2016 di rumah saksi korban dan yang kedua sekitar bulan Juni tahun 2016 di rumah bibi Terdakwa (saksi Diana Manis) ;
Bahwa Terdakwa mendapat nomor baru saksi korban dari adik sepupu Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban, dari alat kelamin saksi korban tidak ada mengeluarkan darah;
Bahwa Terdakwa dengan saksi korban sudah berpacaran dari awal Februari 2016 sampai Juni 2016, namun saat itu saksi korban mengatakan untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa tentang hubungan kami;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban karena Terdakwa merasa sayang kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) helai baju kaos team bola Barcelona warna kuning kombinasi merah;
1 (satu) helai celana training warna abu-abu kombinasi garis putih,
1 (satu) buah kalung dari bahan stenlis dengan panjang 44 cm,
1 (satu) buah hp Android merk Samsung JI warna putih lis silver dengan nomor imei 353400/07/131454/1 beserta simcardnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Mustika Sari dengan Terdakwa telah berpacaran sejak bulan Februari 2016 dimana semasa berpacaran tersebut saksi korban dan Terdakwa sering berkomunikasi melalui pesan singkat atau SMS, namun karena permintaan dari saksi korban, maka hubungan pacaran tersebut dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui oleh orangtua saksi korban;
Bahwa sejak duduk di bangku SMP, saksi korban tinggal di Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh bersama dengan saksi Diana Manis dan di rumah tersebut saksi korban tidur dalam satu kamar dengan saksi Sumiati;
Bahwa pada hari Minggu di bulan Februari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi Diana Manis dengan maksud untuk mengantar sayur dari kampung, saat itu saksi korban sedang berada didalam kamarnya, lalu Terdakwa memanggil saksi korban dengan bahasa isyarat agar saksi korban keluar kamar, namun karena saksi korban tidak mau keluar maka Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban lalu menarik tangan saksi korban dan membawa saksi korban dalam WC, kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban membuka celananya, namun saksi korban tidak mau selanjutnya Terdakwa langsung mencium mulut/bibir saksi korban sambil meremas-remas payudara saksi korban, setelah itu terdakwa membuka celana saksi korban sampai sebatas lutut, pada saat akan disetubuhi saksi korban kemudian lari keluar WC dan saksi masuk kedalam kamar saksi korban dan kemudian Terdakwa pergi;
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2016 ketika saksi korban pulang ke rumah orangtuanya di Desa Nusa Kenyikap, Terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk datang kerumah Terdakwa di Dusun Nusa Kenyikap karena Terdakwa akan memberi saksi korban hadiah berupa kalung namun saksi korban menolaknya, namun karena dibujuk oleh Terdakwa kemudian saksi korbanpun datang ke rumah Terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB;
Bahwa setelah saksi korban tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa yang sudah menunggu saksi korban selanjutnya membawa saksi korban ke dalam kamarnya dan langsung membaringkan saksi korban diatas tempat tidurnya, kemudian Terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban, setelah itu Terdakwa membuka sendiri pakaiannya kemudian Terdakwa mencium-cium bibir saksi korban dan memasukkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi korban lalu menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa saat hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan saksi korban;
Bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi saksi korban, Terdakwa kemudian memberikan sebuah kalung berbahan stainless kepada saksi korban;
Bahwa pada hari Jum’at bulan Juni 2016 sekitar pukul 19.00 WIB pada saat itu orang tua saksi korban sedang tidak ada dirumah dan hanya saksi korban sendiri menjaga warung, kemudian Terdakwa datang kerumah saksi korban dan langsung memegang tangan saksi korban sambil membawa saksi korban ke dalam kamar mandi, setelah itu Terdakwa mencium mulut saksi korban dan menyuruh saksi korban membuka celananya, kemudian Terdakwa membaringkan saksi korban dilantai kamar mandi dan menimpa badan saksi korban namun saksi langsung berdiri dan memasang celananya kemudian saksi korban lari pergi keluar dari kamar mandi, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi selama proses persidangan sebagaimana tercatat didalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja;
Melakukan kekarasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa setiap orang yang dimaksud dalam undang-undang tersebut tidak lain adalah menunjuk subyek hukum yakni pelaku dari setiap perbuatan hukum yang mana atas segala tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum tersebut harus dipertanggungjawabkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama Fransiskus Aon alias Pampang anak dari Bantot dengan segala identitasnya sebagaimana yang telah diuraikan diawal putusan ini sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan mengenai identitasnya ternyata Terdakwa tersebut mempunyai identitas yang sama dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan pidana Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidaklah terjadi kesalahan didalam proses penuntutan sebab Terdakwa yang dihadirkan oleh Penunut Umum adalah Terdakwa yang dimaksud didalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, Terdakwa tampak sehat secara rohani serta mampu mendengar dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya sehingga Terdakwa dianggap cakap menurut hukum dan mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2.Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa secara doktrinal kesengajaan dikenal dalam arti yang luas yang merupakan unsur subyektif dalam pemidanaan yang meliputi :
Kesengajaan;
Kelalaian/ kealpaan (culpa);
Dapat dipertanggungjawabkan.
Menimbang, bahwa kesengajaan dalam hukum pidana adalah merupakan bagian dari kesalahan. Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang lebih erat terhadap suatu tindakan (yang terlarang) dibanding dengan kealpaan (culpa). Karenanya ancaman pidana pada suatu delik jauh lebih berat, apabila dilakukan dengan adanya unsur kesenggajaan daripada dengan kealpaan. Bahkan ada beberapa tindakan tertentu, jika dilakukan dengan kealpaan, tidak merupakan tindakan pidana, yang pada hal jika dilakukan dengan sengaja, ia merupakan suatu kejahatan seperti misalnya Penggelapan (Pasal 372 KUHP), merusak barang-barang (Pasal 406 KUHP) dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa KUHP kita tidak memberi definisi mengenai kesengajaan, sehingga untuk dapat mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting), yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dengan sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa antara saksi korban Mustika Sari dengan Terdakwa telah menjalin hubungan berpacaran sejak bulan Februari 2016 dimana semasa berpacaran tersebut saksi korban dan Terdakwa sering berkomunikasi melalui pesan singkat atau SMS, namun karena permintaan dari saksi korban, maka hubungan pacaran tersebut dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui oleh orangtua saksi korban;
Bahwa sejak duduk di bangku SMP, saksi korban tinggal di Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh bersama dengan saksi Diana Manis dan di rumah tersebut saksi korban tidur dalam satu kamar dengan saksi Sumiati;
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2016 ketika saksi korban pulang ke rumah orangtuanya, Terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk datang kerumah Terdakwa di Dusun Kenyikap karena Terdakwa akan memberei hadiah berupa kalung kepada saksi korban namun saksi korban menolaknya, oleh karena saksi korban dibujuk oleh Terdakwa kemudian saksi korban datang ke rumah Terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB;
Bahwa setelah saksi korban tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa yang sudah menunggu saksi korban selanjutnya membawa saksi korban ke kamarnya dan langsung membaringkan saksi korban diatas tempat tidurnya, kemudian Terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban, setelah itu Terdakwa membuka sendiri pakaiannya kemudian Terdakwa mencium-cium bibir saksi korban dan memasukkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi korban lalu menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa saat hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan saksi korban;
Bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi saksi korban, Terdakwa kemudian memberikan sebuah kalung berbahan stainless kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas terbukti bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban dilakukan dengan sengaja dan dengan keinsyafan atau dilakukan dengan kesadaran yang penuh sebab sebelum terjadi penetrasi Terdakwa yang sudah bangkit nafsu birahinya juga berupaya membangkitkan nafsu birahi saksi korban dengan cara menciuami bibir saksi korban serta meremas-remas payudara saksi korban yang tidak lain adalah dengan maksud agar saksi korban terangsang dan mempermudah saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban;
Menimbang, bahwa fakta lain yang dapat membuktikan adanya sebuah kesengajaan dalam melakukan perbuatannya adalah ketika Terdakwa ejakulasi, ternyata Terdakwa mengeluarkan air maninya diluar kemaluan saksi korban yang tujuannya tidak lain adalah agar saksi korban tidak hamil;
Menimbang, bahwa sebagai seseorang yang telah dewasa Terdakwa tentunya telah mengetahui bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban dapat menyebabkan saksi korban hamil, dan apabila hal tersebut terjadi tentu hubungan antara Terdakwa dan saksi korban akan diketahui oleh orang lain, sehingga untuk mencegah agar saksi korban tidak hamil dan Terdakwa dapat merasakan hubungan badan dengan saksi korban, maka Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut maka majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa perbuatan yang bersifat alternatif antara lain melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk sehingga tidak semua perbuatan harus terbukti, namun apabila salah satu perbuatan terbukti, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan tersebut. Ancaman ini dapat berupa penembakan keatas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih “sopan”, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksudkan dengan “ancaman kekerasan” itupun, undang-undang ternyata tidak memberikan penjelasannya. Menurut Arrest Hoge Raad tanggal 5 Januari 1914, mengenai “ancaman kekerasan” tersebut disyaratkan sebagai berikut:
a) Bahwa ancaman itu harus diucapkan dalam suatu keadaan yang demikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahwa yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya ;
b) Bahwa maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan seperti itu;
Menimbang, bahwa dari Arrest Hoge Raad tersebut di atas ternyata belum juga diperoleh penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan, karena Arrest tersebut hanya menjelaskan tentang cara bagaimana ancaman kekerasan itu diucapkan. Namun, “ancaman kekerasan” itu harus diartikan sebagai suatu “ancaman” yang apabila yang diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku untuk mengadakan hubungan kelamin dengan pelaku, maka ia akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam. Sedangkan yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau luka-luka / kesakitan daripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dapat juga pemaksaan dibarengkan dengan ancaman akan membuka rahasia siterpaksa atau menyingkirkan siterpaksa dan lain sebagainya. Pokoknya akibat dari pemaksaan itu jika tidak dilakukan adalah sesuatu yang merugikan siterpaksa. Dalam pasal ini yang ditentukan hanyalah pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sukar dapat diterima adanya pemaksaan dengan pemberian upah atau hal-hal yang akan menguntungkan siterpaksa. Dalam hal yang terakhir ini istilahnya adalah membujuk, menggerakkan, menganjurkan dan lain sebagainya.
Atau dengan kata lain yang dimaksud dengan “memaksa” yakni dalam artian seseorang melakukan suatu tindakan kepada orang lain yang tidak diinginkan oleh orang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah serangkaian perkataan maupun perbuatan yang dilakukan oleh seseorang ditujukan kepada orang lain dengan tujuan agar orang lain tersebut terbujuk dan tergerak hatinya sehingga mau menuruti keinginan si pelaku;
Menimbang, bahwa undang-undang Perlindungan Anak tidak memberikan batasan mengenai persetubuhan, namun demikian untuk memahami makna dari persetubuhan dapat dilihat dari penjelasan Pasal 284 KUHP bahwa persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani. (R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Politeia Bogor : 1983);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dipersidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa antara saksi korban Mustika Sari dengan Terdakwa telah berpacaran sejak bulan Februari 2016 dimana semasa berpacaran tersebut saksi korban dan Terdakwa sering berkomunikasi melalui pesan singkat atau SMS, namun karena permintaan dari saksi korban, maka hubungan pacaran tersebut dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui oleh orangtua saksi korban;
Bahwa sejak duduk di bangku SMP, saksi korban tinggal di Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh di rumah saksi Diana Manis yang masih memiliki hubungan keluarga dengan saksi korban dan di rumah tersebut saksi korban tidur dalam satu kamar dengan saksi Sumiati;
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2016 saat itu saksi korban sedang pulang ke rumah orangtuanya di Dusun Nusa Kenyikap yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Bahwa pada hari itu Terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk datang kerumah Terdakwa di Dusun Kenyikap karena Terdakwa akan memberikan hadiah kepada saksi korban berupa kalung namun saksi korban menolaknya, oleh karena saksi korban dibujuk oleh Terdakwa kemudian saksi korban datang ke rumah Terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB;
Bahwa setelah saksi korban tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa yang sudah menunggu saksi korban selanjutnya membawa saksi korban ke kamarnya dan langsung membaringkan saksi korban diatas tempat tidurnya, kemudian Terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban, setelah itu Terdakwa membuka sendiri pakaiannya kemudian Terdakwa mencium-cium bibir saksi korban dan memasukkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi korban lalu menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa saat hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan saksi korban;
Bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi saksi korban, Terdakwa kemudian memberikan sebuah kalung berbahan stainless kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6110CLU1312201019136 tanggal 13 Desember 2010 terbukti bahwa saksi korban Mustika Sari lahir pada tanggal 3 September 2003, dengan demikian usia korban saat ini baru mencapai 14 (empat belas) tahun dan masih tergolong sebagai anak-anak;
Menimbang, bahwa apakah keterangan dari saksi korban yang masih merupakan anak-anak dan tidak disumpah tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini mengingat minimnya alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP ditegaskan bahwa sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing bahwa dia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Selanjutnya didalam Pasal 171 huruf a bahwa yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa disumpah ialah anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
Menimbang, bahwa mengenai nilai kekuatan pembuktian saksi yang tidak disumpah diatur didalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP bahwa keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dari saksi korban yang tidak disumpah tersebut apabila terdapat persesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang disumpah, hal tersebut dapat dipergunakan oleh hakim sebagai petunjuk, tambahan alat bukti yang sah serta menguatkan keyakinan hakim, dengan memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan serta cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya (vide Pasal 185 ayat (6) huruf c dan d KUHAP);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445/28/RSUD/I/2017 tanggal 6 Januari 2017 yang ditandatangi oleh dokter Laura Vestianta Yaffri, disimpulkan bahwa terdapat robekan lama pada selaput dara yang menandakan persetubuhan yang terjadi dalam kurun waktu yang sudah lama;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban, keterangan dari Terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum diatas majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa memang benar telah terjadi persetubuhan antara saksi korban dengan Terdakwa yang telah dilakukan dalam kurun waktu yang sudah lama;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau memaksa atau dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan ataukah dengan adanya perbuatan membujuk dan sekaligus menanggapi nota pembelaan dari Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban bahwa ketika libur sekolah saksi korban pulang ke kampungnya di Desa Nusa Kenyikap dimana Terdakwa juga tinggal di desa yang sama dengan saksi korban. Bahwa pada pagi hari sekitar bulan Maret 2016 Terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk datang ke rumah Terdakwa di Dusun Kenyikap namun saksi korban menolaknya dan tidak mau datang ke rumah Terdakwa, akan tetapi Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa akan memberi saksi korban hadiah berupa kalung, kaka saksi korbanpun tergiur dengan apa yang dikatakan oleh Terdakwa kemudian saksi korban datang ke rumah Terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB. Bahwa ketika saksi korban tiba di rumah Terdakwa, ternyata Terdakwa sudah menunggu saksi korban selanjutnya membawa saksi korban ke kamarnya dan langsung membaringkan saksi korban diatas tempat tidurnya, kemudian Terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban, setelah itu Terdakwa membuka sendiri pakaiannya kemudian Terdakwa mencium-cium bibir saksi korban dan memasukkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi korban lalu menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa saat hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi saksi korban, Terdakwa kemudian memberikan sebuah kalung berbahan stainless kepada saksi korban sebagaimana barang bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian tersebut di rumah Terdakwa memang sedang sepi karena hanya ada Terdakwa sedangkan orangtua Terdakwa masih di kebun;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah diuraikan diatas memang tidak terbukti adanya unsur memaksa baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan baik sebelum maupun pada saat dilakukan persetubuhan oleh Terdakwa terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa mengenai ancaman-ancaman yang dikirim melalui SMS oleh Terdakwa kepada saksi korban ternyata dikirim jauh hari setalah terjadinya peristiwa persetubuhan, sehingga menurut majelis tidak mungkin SMS tersebut yang menjadi alasan sehingga saksi korban merasa diancam dan menuruti kemauan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebaliknya yang terbukti justru adalah perbuatan membujuk yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban dengan jalan mengatakan bahwa Terdakwa akan memberikan hadiah berupa kalung apabila saksi korban datang ke rumah Terdakwa, bahkan bujukan tersebutpun dibuktikan oleh Terdakwa yang memberikan kalung yang dimaksud setelah Terdakwa selesai menyetubuhi saksi korban;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat unsur membujuk anak melakukan persetubuhan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan diatas majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang berpendapat bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban tidak ada bujuk rayu, tidak ada janji-jani dan lain sebagainya, oleh karenanya nota pembelaan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur didalam dakwaan Penuntut Umum dan pertimbangan tersebut telah didasarkan kepada dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 183 jo. Pasal 184 KUHAP sehingga menimbulkan suatu keyakinan bagi majelis hakim atas kesalahan dari Terdakwa untuk itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos team bola Barcelona warna kuning kombinasi merah;
1 (satu) helai celana training warna abu-abu kombinasi garis putih,
1 (satu) buah kalung dari bahan stenlis dengan panjang 44 cm,
1 (satu) buah hp Android merk Samsung JI warna putih lis silver dengan nomor imei 353400/07/131454/1 beserta simcardnya;
Oleh karena seluruhnya merupakan milik saksi korban, maka dikembalikan kepada saksi korban.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa malu bagi korban dan keluarganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa kooperatif dalam memberikan keterangan;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Fransiskus Aon alias Pampang anak dari Bantot telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebur tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos team bola Barcelona warna kuning kombinasi merah;
1 (satu) helai celana training warna abu-abu kombinasi garis putih,
1 (satu) buah kalung dari bahan stenlis dengan panjang 44 cm,
1 (satu) buah hp Android merk Samsung JI warna putih lis silver dengan nomor imei 353400/07/131454/1 beserta simcardnya;
Dikembalikan kepada saksi korban Mustika Sari.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 oleh kami, YANDRI RONI, S.H..,M.H., sebagai Hakim Ketua, ABDUL RASYID, S.H., dan YURISTI LAPRIMONI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KUSUMA AGUS CAHYONO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh HAFRIZAL, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, ABDUL RASYID, S.H. YURISTI LAPRIMONI, S.H. | Hakim Ketua, YANDRI RONI, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
KUSUMA AGUS CAHYONO, S.H.