26/PDT/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 26/PDT/2019/PT PDG
Lisnawati melawan Asnul Fajri.dkk
MENGADILI 1. Menerima permohonan Banding dari Kuasa Para Pembanding, semula Para Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 23/Pdt.G/ 2018/PN Pmn, tanggal 21 Desember 2018, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding, semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor26/PDT/2019/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA
Pengadilan TinggiPadang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
Lisnawati, bertempat tinggal di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Syusvida Lastri, S.H., dan Sispra Yudi, S.H., beralamat di Jalan Syech Abdullah Arif No.14 Kota Pariaman berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2018, sebagai Penggugat/Pembanding;
Lawan:
Asnul Fajri, bertempat tinggal di Cubadak Air, Dusun Baruh Kubu Cubadak Air, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2/SK/2018/P N.Pmn, tanggal 24 Mei 2018 telah memberi kuasa kepada Syafri Jauhari, lahir Naras, 18 Juni 1944, pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, selanjutnya disebut Tergugat A.1/Terbanding A.1;
Oyong Sri, bertempat tinggal di Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, sebagai Tergugat A.2/Terbanding A.2;
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Balai Naras, berkedudukan di Jalan Pasir Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, sebagai Tergugat B/Terbanding B;
Kepala Desa Balai Naras, berkedudukan di Jalan Pasir Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, sebagai Tergugat C/Terbanding C;
Kantor Pertanahan Kota Pariman, berkedudukan di Jalan Dr. M Jamil Nomor 38, Kota Pariaman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 618/SK/ 13.VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 101/P.SK.Pdt/2018/PN Pmn, tanggal 1 Agustus 2018 telah memberi kuasa kepada : 1. Syahriyal, S.H., 2. Dedi Mulyadi, S.H., 3. Maya Yuliana, S.St., selanjutnya disebut Tergugat D/Terbanding D;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 11 Maret 2019 Nomor 26/PDT/2019/PT PDG, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Pdg, tanggal 21 Desember 2018, serta surat-surat lain
yang berkenaan dengan perkara ini;
Halaman 1 dari 28 No 26/PDT/2019/PT PDG
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 2 April 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman pada tanggal 17 April 2018 dalam Register Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Pmn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Ny. Latifah (Almh Ryasad (Wali Karuman) sebagaimana yang tertuang didalam dalam Surat Keterangan Waris tertanggal 23 Februari 2017. Dan merupakan cucu dari almarhum Chairoeman Ryasad (Wali Karuman), semasa hidupnya almarhum Chairoeman Ryasad (Wali Karuman) memiliki sebidang tanah yang merupakan peninggalan ibu kandungnya almarhumah Rafiah yang terletak di, Jln. Baru Kampung Dobi Desa Balai Naras,Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Propinsi Sumatera Barat. yang memiliki luas ± 650 m² yang semasa beliau hidup dikuasai dan ditempatinya, yang memiliki batas-batas sebagai berikut:
Barat : jalan Desa;
Timur : rumah Edison TRD. S.H., M.H.;
Utara : jalan Pari;
Selatan : tanah Hj. Nurtini;
Selanjutnya mohon disebut sebagai objek perkara;
Bahwa tanah yang menjadi objek perkara a quo merupakan tanah almh. Ny, Latifah yang didapat beliau dari waris orang tuanya yang bernama alm. Chairoeman Ryasad;
Bahwa sekitar tahun 2015 setelah ibu kandung Penggugat (Almh) Ny Latifah meninggal dunia Penggugat yang saat itu yang berdomisili di Rengat, Indragiri Hulu, Provinsi Riau sudah jarang datang untuk melihat keadaan tanah tersebut, akan tetapi di pertengahan tahun 2015 tersebut adanya pembangunan jalan yang direncanakan oleh pihak Desa Balai Naras dimana jalan tersebut berada persis ditengah tanah Penggugat sehingga pihak desa dalam perencanaan jalan itu meminta dan memohon izin kepada Penggugat memakai tanah tersebut untuk dijadikan jalan, dengan berlapang hati dan niat yang tulus Penggugat memberikan izin sehingga jalan tersebut dapat dikerjakan dan dilaksanakan pembuatannya dimana jalan tersebut bisa diperuntukan untuk fasilitas umun serta demi kepentingan masyarakat pada umumnya dan warga Desa Balai Naras khususnya;
Bahwa sekitar tahun 2016 ada beberapa orang pihak (Tergugat A1 dan A2) dengan maksud ingin mengambil, menguasai dan merampas tanah Penggugat
Halaman
yang sekarang menjadi objek Perkara, tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat telah didirikan bangunan semi permanen diatas tanah tersebut oleh Tergugat A1. Penggugat telah berusaha dan berupaya untuk memberi teguran dan menghalangi perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat A1,akan tetapi Tergugat A1 berdalih dengan memberi alasan bahwa tanah yang mereka kuasai merupakan tanah Nagari Desa Naras yang mana cara memperolehnya membayar uang adat kepada Nagari yang dalam pepatah minang dikenal dengan sebutan (adat diisi limbago dituang) begitu juga perbuatan yang dilakukan Tergugat A2 dengan memberikan alasan dan pernyataan yang sama pada Penggugat, perbuatan Tergugat A1 dan A2 sangat jelas dan terang dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
Bahwa perbuaatan dan juga tindakan yang dilakukan oleh Tergugat B (Kerapatan Adat Nagari/KAN Balai Naras) dan Tergugat C (Kepala Desa Balai Naras) dimana telah menyatakan tanah Penggugat (Objek Perkara a quo) merupakan tanah Nagari Desa Balai Naras dan menerbitkan Alas Hak atas nama Tergugat A1dan A2 dalam bentuk Surat Keputusan (SK) KAN dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Balai Naras, untuk pengajuan permohonan pengurusan pembuatan Sertifikatkan tanah Penggugat (objek perkara aquo) kepada Tergugat D (Badan Pertanahan Nasianal BPN Kota Pariaman) merupakan Perbuatan Tanpa Hak Melawan Hukum Onrecht Matigedaad);
Bahwa Perbuatan Tergugat D (Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Pariaman) yang telah mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat untuk dan atas nama Tergugat A2 tanpa meneliti, menelaah dan memferifikasi terlebih dahulu tentang ststus tanah dan kepemilikan yang sah atas tanah yang menjadi objek Perkara a guo merupakan perbuatan yang dianggap sebagai Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
Bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh Tergugat D (Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Pariaman) atas nama Tergugat A2 Oyong Sri dengan SHM, No 673 dan SU 00216/2017, yang tidak memiliki dasar yang sah terhadap tanah merupakan Perbuatan Tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) sehingga menjadi lumpuh dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai sertifikat hak milik atas tanah objek perkara;
Bahwa sebelumnya Penggugat pada tanggal 20 November 2017 telah pernah mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri kelas IB Pariaman dengan nomor Perkara 41/Pdt.G/2017 didalam perkara tersebut telah terjadi Kesepakatan Perdamaian antara Penggugat dengan salah satu pihak saudara Edison
Halaman 3dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
TRD.SH.MH (salah satu Tergugat dalam perkara), sehingga Penggugat bersedia mencabut Gugatannya dan telah dikeluarkannya Penetapan oleh Pengadilan Negeri kelas IB Pariaman atas Perkara Nomor 41/Pdt.G/2017tersebut, didalam Kesepakatan Perdamaian tersebut dinyatakan bahwa Edison TRD.SH.MH bersedia memberikan sejumlah uang berupa Konpensasi ganti rugi atas tanah Penggugat yang dikuasai juga dimilikinya dan Penggugat telah bersedia melepaskan dan memberikan hak tanah tersebut kepada saudara Edison. TRD, SH.MH, oleh sebab itu sangat jelas dan terang bahwa pihak sebelumnya mengakui dan meyakini bahwa tanah yang merupakan objek perkara sekarang ini merupakan tanah milik Penggugat, karena dalam Kesepakatan Perdamaian tersebut tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh saudara Edison. TRD, SH.MH merupakan satu hamparan yang dulunya tidak terpisahkan dari objek Perkara a quo;
Bahwa Penggugat telah berusaha dan berupaya agar masalah atau perkara ini bisa diselesaikan dengan jalam musyawarah maupun mediasi antara Penggugat dengan Tergugat Tergugat A1dan A2 akan tetapi Tergugat A1dan A2, dalam hal ini tidak pernah menanggapi dan adanya itikat baik untuk menyelesaikannya,sama dengan halnya ketika Penggugat mendatangi Kepala Desa Balai Naras dan juga KAN balai Naras yang mana Penggugat mempertanyakan tentang keberadaan tanah Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat A1, A2 berdasarkan SK kepala Desa dan SK KAN tersebut akan tetapi bukan solusi yang didapat oleh Penggugat malah pernyataan dan kata-kata kasar dan menyakitkan yang diterima oleh Penggugat pada saat itu, sehingga Penggugat menyatakan sejak kapan adanya TANAH MILIK NAGARI itu ada, karena sepengetahuan Penggugat tanah di MINANG KABAU (SUMATRA BARAT) berasal /asalnya dari dua (2) dasar, yang pertama tanah yang dikuasai dan berasal dari Tanah Adat (tanah Kaum) dan yang kedua tanah yang dikuasai oleh Negara (berasal dari erfpahcht verponding) dan hal ini sangat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, oleh karna itu tidak ada dan tidak pernah ada yang namanya tanah milik Nagari sampai saat sekarang ini;
Bahwa telah diterbikan sertifikat sebahagiana atas tanah objek Perkara oleh Tergugat A2 (Oyong Sri) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariamana dan terdapat juga sebuah bangunan yang didirikan oleh Tergugat A1 berupa bangunan semi permanen tanpa izin dan sepengetahuaan dari Penggugat,dimana akibat dari perbuatan Tergugat A1dan A2 yang ingin merampas, menguasai dan memiliki tanah Penggugat (Objek Perkara a quo)
Halaman 4dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
sehingga menimbulkan kerugian materil pada Penggugat, dimana Penggugat telah begitu banyak mengeluarkan biaya-biaya yang tak terhingga dalam penyelesaian masalah tanah yang menjadi objek perkara a quo sampai saat sekarang ini, mulai dari tahun 2016 Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mediasi terhadap pihak Tergugat A1 dan A2 sehingga Penggugat harus pulang-pergi dari Riau (domisili Penggugat) ke Pariaman yang telah menimbulkan biaya ± Rp150.000.000,00 (seratu lima puluh juta rupiah);
Bahwa Gugatan ini Penggugat ajukan disertai dengan alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum, sehingga adalah adil dan patut menurut hukum untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet (uit verbaarbijvoraad).
Berdasarkan pada uraian tersebut diatas maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Kelas IB pariaman untuk dapat memeriksa, mengadili dan memanggil kami pihak-pihak yang berperkara pada hari dan tanggal yang ditentukan Pengadilan ini, dan untuk selanjutnya mohon memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Ahli Waris yang sah dari (almh) Ny. Latifah berdasarkan ranji yang terlampir;
Menyatakan Tanah yang menjadi objek Perkara a quo merupakan tanah Penggugat bersaudara yang berasal dari waris almh Ny. Latifah;
Menyatakan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Nagari(KAN) dan Surat Keterangan (SK) Kepala Desa Balai Naras tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar pengurusan Alas Hak dalam mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah objek Perkara A quo kepada Tergugat D, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman;
Menyatakan pernyataan dan pengakuan kerapatan Adat Nagari (KAN) Balai Naras dan Kepala Desa Balai Naras bahwa tanah objek Perkara merupakan tanah Nagari Naras adalah dikualifisir sebagai Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
Menyatakan sertifikat atas nama Tergugat A.2 Oyong Sri dengan SHM, No 673 dan SU 00216/2017,dan lumpuh serta tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah objek Perkara dan sertifikat lain nya sebagai mana diterbitkan atas nama Tergugat A.2 lumpuh dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat D (Badan Pertanahan Nasional/BPN) kota Pariaman terhadap Tergugat A.2 dinilai cacat
Halaman 5dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
menurut hukum dan dikualifisir sebagai Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
Menghukum Tergugat A.1 dan A.2 untuk memberikan, mengembalikan atau memberi ganti rugi materil yang telah diderita oleh Penggugat selama dalam Penyelesaian masalah objek Perkara a quo yang dimulai tahun 2016 sampai saat sekarang ini sebesar ± Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat A.1 dan A.2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung setelah Putusan dalam Perkara a quo memiliki dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk mengkosongkan objek Perkara dan menyerahkan kepada Pihak Penggugat, jika ingkar dengan banruan alat Negara, TNI/Polri;
Menyatakan sita tahan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara adalah sah, kuat dan berharga;
Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,sekalipun ada banding,kasasi maupun verzet (uitverbaar bijvoraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam Perkara ini secara tanggung renteng (hoofdeijk);
Ex Aequo et bono, jika pengadilan berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan kuasa hukum Penggugat tersebut Tergugat A dan Tergugat B serta Tergugat C telah mengajukan Jawabannya secara tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat A1, Tergugat A2, Tergugat B dan Tergugat C menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana terurai dalam Surat Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan jelas Tergugat A1, Tergugat A2, Tergugat B dan Tergugat C akui kebenarannya;
Bahwa semua yang didalilkan Penggugat-Penggugat dalam surat Gugatannya a quo, tidak benar dan tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima secara yuridis;
Bahwa Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) karena:
Bidang tanah yang disebut oleh Penggugat sebagai Objek Perkara tidak jelas alamatnya karena Penggugat menyatakan bahwa Objek Perkara terletak di
Halaman 6dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
Jln. Baru Kampung Dobi Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, sedangkan tanah yang dikuasai oleh Tergugat A1 (Aznul Fajri) dan Tergugat A2 (Oyong Sri) beralamat di Jln. Pari Dusun Kampung Dobi, Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, sehingga hal ini jelas bahwa Penggugat telah salah dan sangat keliru menggugat pihak Tergugat secara keseluruhan;
Bahwa luas bidang tanah yang disebut Objek Perkara oleh Pihak Penggugat adalah seluas ± 650 M², sementara luas tanah milik Penggugat yang dihibahkan oleh Alm. Chairuman Rasyad kepada anaknya yaitu Almh. Ny. Latifah orang tua dari Penggugat adalah seluas ± 315 M². Berdasarkan hal tersebut di atas dapat Tergugat A1, Tergugat A2, Tergugat B dan Tergugat C sampaikan bahwa disini pihak Penggugat telah salah dan sangat keliru dalam menggugat pihak Tergugat A1 (Aznul Fajri) dan Tergugat 2 (Oyong Sri), karena tanah yang dikuasai oleh Tergugat A1 (Aznul Fajri) dan Tergugat 2 (Oyong Sri) bukanlah hak milik Penggugat, karena jelas-jelas berbeda antara luas tanah yang dihibahkan oleh Alm. Chairuman Rasyad dengan luas tanah yang dijadikan objek perkara dalam perkara ini;
Bahwa batas tanah yang dihibahkan oleh Alm. Chairuman Rasyad kepada anaknya yaitu Almh. Ny. Latifah, adalah:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Asnah;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tek Jaela, Alm. Bagindo Buchari;
Sebelah Barat berbatas dengan Banda Buangan;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;
Bahwa dengan tidak jelasnya alamat, luas serta batas tanah objek perkara yang digugat oleh Penggugat, maka sesuai dengan Yurisprudensi i.c Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.1659 K/Sip/1974 tanggal 4 Mai 1977 yang menyatakan:
”Gugatan terhadap tanah-tanah yang tidak terang dan tidak jelas yang diperkarakan dan juga tidak menyebutkan batas-batasnya secara konkrit, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
(Yurisprudensi Sumatera Barat, buku II; Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata, 1977-1978, hal.81);
Bahwa Gugatan Pengugat dalam perkara ini ternyata juga kurang lengkap (Exceptio Plurium Littis Consortium) dengan alasan dimana Penggugat tidak menyebutkan tanggal, bulan dan tahun serta nomor gambar situasi dari sertifikat yang diterbitkan oleh Tergugat D atas nama Oyong Sri (Tergugat A2), maka
Halaman 7dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
sesuai dengan Yurisprudensi i.c Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No. 219 K/Sip/1974 tanggal 27 Maret 1975, terhadap Gugatan Penggugat harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Bahwa berdasarkan kepada hal-hal tersebut di atas, Tergugat A1, Tergugat A2, Tergugat B dan Tergugat C bermohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa segala hal yang telah Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C kemukakan dalam Eksepsi di atas, mohon juga dijadikan sebagai jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C membantah seluruh dalil-dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Objek Perkara adalah merupakan tanah almh Ny. Latifah yang didapatnya dari waris orang tuanya yang bernama alm Chairoeman Ryasad yang sekarang diwarisi oleh Penggugat karena Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almh Ny. Latifah;
Bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat A.1 dan Tergugat A.2 adalah tanah yang berasal dari Tanah Ulayat Desa atau Tanah Ulayat Nagari, yang diberikan oleh Ninik Mamak bersama dengan Pemerintahan Desa Balai Naras serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras;
Bahwa dapat Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C jelaskan sekali lagi bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat A.1 dan Tergugat A.2 adalah tanah yang berasal dari Tanah Ulayat Desa atau Tanah Ulayat Nagari, dan bukan merupakan tanah ulayat suku atau tanah ulayat kaum, dan sama sekali tidak ada hubungan sangkut pautnya dengan pihak Penggugat;
Bahwa dapat Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C ceritakan dengan jelas bahwa tanah yang dikuasai serta dimiliki oleh Tergugat A.1 dan Tergugat A.2 dahulunya adalah tanah rawa, rimba semak belukar yang berada di belakang tanah perumahan warga sepanjang Desa Balai Naras, sejak dari Surau Maro sampai ke Surau Labung di Desa Naras I, dahulunya adalah Air Muaro Batang Naras mulai dari Pasir Baru, melalui pesisir Desa Padang Birik-Birik, Desa Balai Naras sampai ke Desa Naras I, kesinilah tempat berlabuhnya biduk-biduk para nelayan dan biduk pincalang yang berlayar menelusuri pantai barat Sumatera ke Labuhan, Tiagan, Sasak, Air Bangis, Barus, Sibolga sampai ke Sorkam di Sumatera Utara;
Bahwa dulu Arang Muaro atau Muaro yang tembus ke laut itu terletak di dalam wilayah Nagari III Koto Naras atau di wilayah Desa Padang Birik-Birik sekarang;
Halaman 8dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
Bahwa karena itulah makanya air atau sungai yang mengalir sejak dari daerah Basung, V Koto Kampung Dalam, Toboh sampai ke Pasir baru diberi nama Batang Naras karena muaronya berada di Naras;
Bahwa sebagai buktinya yang kita dapati sekarang adalah adanya Surau Labung di Desa Naras I dan Surau Muaro di Desa Balai Naras. Surau Labung adalah surau yang dibuat oleh orang tua-tua dahulu di atas tanah Labung sehingga diberi nama Surau Labung. Labung bukanlah nama orang akan tetapi Labung adalah tanah yang menjorok atau berada dekat Muaro dan tidak termasuk tanah ulayat suku atau tanah ulayat kaum, begitu pula Surau Muaro yaitu surau yang dibuat dahulunya di tepi muaro dan diberi pula namanya Surau Muaro;
Bahwa lama kelamaan karena orang Muaro yang ada itu sering berpindah-pindah dibawa arus dan berada mendekati Pasir Baru, maka air muaro yang sampai ke Desa Balai Naras dan Desa Naras I itu semakin dangkal dan ditumbuhi oleh berbagai macam tumbuhan terutama pohon-pohon mangrove, rawa-rawa dan rimbo belantara, inilah yang akhirnya menjadi tanah ulayat nagari, sama halnya dengan tanah-tanah Pasir Maelo, itulah dasar Tanah Ulayat Nagari di Desa Balai Naras;
Bahwa demi untuk kemajuan dan pengembangan Desa Balai Naras, dan oleh karena semakin padatnya penduduk Desa Balai Naras, maka berdasarkan kesepakatan Ninik Mamak dan Pemerintahan Desa Balai Naras, Tanah Ulayat Nagari tersebut mulai sekitar tahun 1986/1987, Tanah Ulayat Nagari tersebut diberikan atau dibagi-bagikan kepada warga yang membutuhkannya;
Bahwa oleh karena itulah dapat Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C tegaskan bahwa Penggugat sangat keliru dan mengada-ada mengatakan bahwa tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Tergugat A.1 dan Tergugat A.2 tersebut adalah tanah milik Penggugat;
Bahwa sudah jelas-jelas secara tertulis tanah yang dikuasai oleh Tergugat A.1 (Aznul Fajri atau Syafri Jauhari orang tua dari Aznul Fajri) Tergugat A.2 (Oyong Sri) tersebut diberikan kepada Aznul Fajri (Tergugat A.1) dan Oyong Sri (Tergugat A.2) berdasarkan Musyawarah atau Kesepakatan Ninik Mamak Desa Balai Naras dan Pemerintahan Desa Balai Naras, yang pada saat musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur urang tuo desa, Kapalo Mudo, Ketua LPM, Pemuka Masyarakat dan Kepala-kepala Dusun, Ketua BPD dan Kepala Desa Balai Naras, yang kemudian diperkuat dan dikukuhkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tentang pemberian tanah ulayat nagari tersebut kepada Aznul Fajri (Tergugat A.1) dan Oyong Sri (Tergugat A.2) (hal ini dapat Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat
Halaman 9 dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
B dan Tergugat C buktikan nantinya di dalam persidangan pada tahap pembuktian), dengan demikian tidak pada tempatnya apabila ada orang lain atau siapapun yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya;
Bahwa Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C akui Penggugat benar anak dan merupakan ahli waris dari Almh. Latifah. Almh. Latifah ini mendapat hibah-wasiat dari bapaknya Alh. Chairuman Rasyad berupa sebidang tanah dan sebuah rumah yang beridir di atas tanah tersebut. Tanah yang dihibahkan tersebut luas sebenarnya adalah ± 315 m² yang berbatas sepadan sebenarnya adalah:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Asnah;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tek Jaela, Alm. Bagindo Buchari;
Sebelah Barat berbatas dengan Banda Buangan;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;
Bahwa kemudian tanah tersebut dijualnya kepada Hj. Syahniar, karena sudah dijual, maka habislah hak Penggugat atas tanah hibah tersebut. Sekarang Penggugat berdalih dengan mengatakan bahwa batas tanah sebelah Barat yang tertulis dalam Akta Notaris adalah berbatas dengan Banda Buangan, oleh Penggugat mengatakan bahwa Banda Buangan itu merupakan Tali Banda Sikijang yang terletak lebih dari 100 meter jaraknya dari batas sebelah Barat tanah hibah milik Penggugat. Pernyataan Penggugat ini sangat tidak benar dan sangat mengada-ada;
Dapat Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C sampaikan disini bahwa yang dimaksud dengan Banda Buangan batas sepadan sebelah Barat dari tanah hibah tersebut adalah Banda Buangan Limbah Cucian atau limbah bekas mandi dari sumur, yang terletak di belakang rumah yang berdiri di atas tanah hibah tersebut, bukan Tali Bandar Sikijang. Hal ini oleh Syafri Jauhari sebagai orang tua dan Kuasa Insidentil dari Tergugat A1 (Aznul Fajri) sangat ketahui karena Alm. Chairuman Rasyad tersebut yang menghibahkan tanah untuk anaknya Almh Ny. Latifah itu, adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Syafri Jauhari, dalam suku Tanjung Nan Saparuik Syafri Jauhari adalah cucu dalam suku Tanjung Nan Saparuik oleh Alm. Chairuman Rasyad tersebut;
Bahwa yang dihibahkan oleh Alm. Chairuman Rasyad tersebut adalah rumah dan tanah seluas ± 315 m² dengan batas sepadan sebagaimana yang telah Tergugat A1, Tergugat A2, Tergugat B dan Tergugat C sebutkan di atas. Pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman (Tergugat D) melakukan pengukuran terhadap tanah milik Tergugat A.1 (Aznul Fajri) dan tanah milik Tergugat A.2 (Oyong Sri), ternyata di lapangan batas sepadan sebelah Barat dari Tanah Hibah
Halaman
milik Penggugat yang sudah dijualnya itu berada jauh di sebelah Timur dari tanah milik Tergugat A.1 (Aznul Fajri) dan dari tanah milik Tergugat A.2 (Oyong Sri), sedangkan Penggugat di dalam surat Gugatannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman (Tergugat D) tanggal 9 Desember 2016 menyampaikan bahwa batas sepadan sebelah Barat dari tanah miliknya adalah berbatas dengan Banda Sikijang, hal ini dapat Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C sampaikan bahwa batas sepadan yang dikatakan oleh Penggugat di dalam surat Gugatannya tersebut adalah tidak benar dan sangat mengada-ada;
Bahwa Tali Bandar Sikijang itu bukanlah Banda Buangan, Tali Bandar Sikijang itu adalah tali bandar Nagari yang mengalir dari hulunya yang bernama Hulu Sikijang yang terletak di daerah sekitar Desa Tungkal, Tali Bandar Sikijang ini mengairi ribuan hektar sawah rakyat. Alangkahnya naifnya Penggugat, dengan begitu pentingnya dan sangat berfungsinya Tali Bandar Sikijang tersebut oleh Penggugat dikatakan sebagai Banda Buangan;
Bahwa sekali lagi Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C tegaskan bahwa tanah yang dimiliki oleh Tergugat A.1 (Aznul Fajri) dan Tergugat A.2 (Oyong Sri) bukanlah tanah milik Penggugat, akan tetapi tanah tersebut adalah Tanah Ulayat Desa atau Tanah Ulayat Nagari yang diberikan berdasarkan Musyawarah atau Kesepakatan Ninik Mamak Desa Balai Naras dan Pemerintahan Desa Balai Naras, yang pada saat musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur urang tuo desa, Kapalo Mudo, Ketua LPM, Pemuka Masyarakat dan Kepala-kepala Dusun, Ketua BPD dan Kepala Desa Balai Naras, yang kemudian diperkuat dan dikukuhkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tentang pemberian tanah ulayat nagari tersebut kepada Tergugat A.1 (Aznul Fajri) dan Oyong Sri (Tergugat A.2) (hal ini dapat Tergugat A1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C buktikan nantinya di dalam persidangan pada tahap pembuktian), dengan demikian tidak pada tempatnya apabila ada orang atau siapapun yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya termasuk oleh pihak Penggugat;
Bahwa Tergugat B selaku orang tuo di Desa Balai Naras, kadang-kadang bertanya-tanya. Penggugat yang mengaku-ngaku atau menyatakan bahwa tanah Ulayat Nagari atau Tanah Ulayat Desa Balai Naras sebagai miliknya dan menghalangi orang untuk mendaftarkan tanah ke kantor BPN Kota Pariaman. Kami terheran-heran, kok berani betul Penggugat mengatakan Tanah Ulayat Desa atau Tanah Ulayat Nagari yang sudah dibagi-bagi kepada warga yang membutuhkan, sebagai miliknya;
Halaman
Penggugat hendaknya bertanya kepada orang tua-tua, mana tanah suku atau tanah kaum dan mana yang Tanah Ulayat Nagari atau Tanah Ulayat Desa. Seperti yang dikatakan oleh Tergugat A.1 adalah benar, bahwa di belakang perumahan warga Desa Balai Naras yang berada di sebelah Barat sepanjang jalan dua jalur sekarang, mulai dari Surau Muaro sampai ke Surau Labung, adalah tanah rawa semak belukar bekas perpanjangan Muaro Naras dari Pasir Baru melewati Desa Padang Birik-Birik sampai ke Naras I. Di muaro inilah para Nelayan dan para pelaut Naras menempatkan biduk-biduk dan Pencalangnya;
Kemudian karena orang muaro yang berpindah-pindah sampai ke pasir baru, terjadilah pedangkalan air muaro yang di Desa Naras I, di Desa Balai Naras dan di Desa Padang Birik-Birik, yang lama kelamaan muaro ini menjadi rawa dan di tumbuhi berbagai tumbuhan-tumbuhan rimba semak belukar;
Inilah yang menjadi Tanah Ulayat Nagari atau Tanah Ulayat Desa. Sekali-kali bukan milik Tanah Ulayat Kaum atau Tanah Ulayat Suku, dan tidak ada sangkut pautnya dengan Penggugat;
Sesuai dengan Adat Salingka Nagari di Minangkabau, Tanah Ulayat tersebut dikuasai oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras, dan dikuasai oleh Pemerintah Desa dimana tanah ulayat itu berada, termasuk tanah pasia maelo yang ada dipinggir pantai. Tanah Ulayat Nagari inilah yang oleh Pemerintah dan Ninik Mamak Desa Balai Naras dibagi-bagikan atau diserahkan kepada warga yang membutuhkannya. Penyerahan Tanah ini berdasarkan Musyawarah Mufakat, dalam rangka pengembangan dan Pembangunan Desa Balai Naras, dan juga karena jumlah penduduk yang semakin padat;
Selaku Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras, dengan ini menyatakan bahwa Tanah Ulayat Nagari atau Tanah Ulayat Desa yang sudah kami serahkan melalui surat Keputusan KAN III Koto Naras, kepada Tergugat A.1 dan kepada Tergugat A.2 adalah sah milik Tergugat A.1 dan Tergugat A.2;
Penggugat dalam hal ini sangat keliru dan sangat mengada-ada yang menyatakan tanah yang dimiliki oleh Tergugat A.1 dan Tergugat A.2 yang dijadikan objek perkara oleh Penggugat dikatan miliknya. Kami menolak dengan tegas pernyataan Penggugat tersebut;
Penyerahan Tanah Ulayat Nagari atau Tanah Ulayat Desa ini sudah berjalan sangat lama, sejak sekitar tahun 1986/1987, sejak terbentuknya Pemerintahan Desa perubahan dari Pemerintahan Nagari. Pemerintahan Desa bersama dengan Ninik Mamak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Desa, tanah-tanah Ulayat Nagari dibagi-bagi kepada warga yang membutuhkan;
Halaman
Berdasarkan Surat Keterangan Kesepakatan Ninik Mamak dan Pemerintah Desa tentang penyerahan Tanah Ulayat Nagari ini kepada warga, maka Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras, mengukuhkannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan;
Bahwa dapat Tergugat C terangkan disini bahwa Pemerintahan Desa Balai Naras bersama Ninik Mamak Desa Balai Naras, memberikan Tanah Ulayat Nagari atau Tanah Ulayat Desa kepada masyarakat atau warga yang membutuhkan dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pernyataan Kesepakatan Ninik Mamak dan Pemerintah Desa Balai Naras;
Tanah yang diserahkan kepada warga itu adalah Tanah Ulayat Nagari atau Tanah Ulayat Desa, bukan Tanah Ulayat Suku atau bukan Tanah Ulayat Kaum. Kami sangat menolak pernyataan Penggugat yang menyatakan tanah yang diberikan kepada Tergugat A.1 dan kepada Tergugat A.2 sebagai miliknya;
Tanah milik Penggugat sebagai waris dari Almh Ny. Latifa adalah tanah perumahan yang dihibahkan oleh Alm. Chairuman Rasyad, seperti yang tercantum dalam Surat Akta Notaris Hibah-Wasiat yang dikeluarkan Notaris Almh. Rita Yuneli, SH., No. 23 tanggal 28 Agustus 1993. Tanah Hibah tersebut sudah dijual oleh bersangkutan, sehingga dengan itu berarti habislah hak milik Penggugat atas tanah hibah tersebut;
Oleh karena itu kami Ninik Mamak Desa dan Pemerintahan Desa Balai Naras menolak gugatan Penggugat yang menyatakan Tanah Ulayat Desa sebagai sebagai hak miliknya;
Pemberian Tanah Ulayat Nagari kepada warga ini bukan sekarang saja, sudah berjalan cukup lama yaitu sejak Pemerintahan Desa Pertama (I) Tahun 1986/1987, kami meneruskan kebijakan dan kesepakatan yang lama tersebut demi kemajuan desa dan untuk kesejahteraan warga masyarakat.
Maka berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dapat Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C bermohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memutus dengan dictum sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat B dan Tergugat C dapat diterima;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Ex aequo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya);
Halaman
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat D memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Tergugat D menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui dalam jawaban ini;
Bahwa gugatan tidak relevan dan kabur (exception obscuur libel) dimana obyek telah diterbitkan sertifikatnya yang seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat D mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat mangabulkan eksepsi Tergugat D dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa jawaban dalam eksepsi tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara seperti diuraikan dibawah ini:
Bahwa Tergugat D menolak dengan tegas semua dalil-dalil Penggugat kecuai terhadap ha-hal yang dengan tegas telah diakui oleh Tergugat D dalam jawaban ini;
Bahwa tergugat D memproses permohonan hak atas tanah Tergugat A.2 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dengan ketentuan yang berlaku pelaksanaan dan kebijakan pendaftaran tanah sekaligus percepatan pendaftaran tanah juga mengacu dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap dan berdasarkan surat bukti yang memenuhi syarat-syarat formil;
Bahwa proses permohonan pensertifikatan tanah Tergugat A.2 berdasarkan alas hak sebagai berikut:
Surat Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras, Kecamatan Pariaman Utara tanggal 17 Februari 2017, Nomor 10/KAN-NRS/II/2017;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 17 Februari 2017;
Surat Keterangan Kepala Desa Balai Naras, tanggal 20 Februari 2017 Nomor 167/SK/BLN/11/2017;
Dilakukan pengukuran terhadap tanah tersebut diterbitkan peta bidang Nomor 64/2017 tanggal 6 Juni 2017 seluas 209 m2;
Halaman 14dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
Bahwa untuk memenuhi azas publisitas permohonan tersebut diumumkan
selama 14 (empat belas) hari berdasarkan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor 45/Peng-03.16/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap;
Bahwa setelah berakhirnya masa pengumuman selama 14 (empat belas) hari dan kemudian terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 673/Desa Balai Naras Surat Ukur Nomor 216/2017, tanggal 7 Juni seluas 209 m2;
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, kiranya cukup beralasan dan berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat D untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Tergugat D mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat A.1 Tergugat A.2 Tergugat B, Tergugat C dan
Tergugat D;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Pengugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.365.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pariaman, bahwa pada tanggal 2 Januari 2019 Kuasa Penggugat/ Pembanding menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Pmn tanggal 21 Desember 2018 tersebut, pernyataan banding mana telah diberitahukan secara sah kepada Tergugat Terbanding, semula Tergugat A.1 Tergugat A.2 Tergugat B Tergugat C dan Tergugat D, masin-masing pada tanggal 7 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Penggugat/ Pembanding mengajukan Memori Banding tertanggal 28 Januari 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman pada tanggal 28 Januari 2019, memori banding mana telah diberitahu dan
Halaman
diserahkan secara sah kepada Kuasa Hukum Terbanding, semula Tergugat A.1 Tergugat A.2 Tergugat B Tergugat C dan Tergugat D masing-masing pada tanggal 30 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan ditingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberitahu untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman yakni kepada Kuasa Hukum Pembanding, semula Penggugat dan kepada Terbanding, semula Tergugat A.1 Tergugat A.2 Tergugat B Tergugat C dan Tergugat D masing-masing pada tanggal 31 Januari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding, semula Penggugat diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang telah terpenuhi, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding, semula Penggugat dalam memori bandingnya, adapun keberatan-keberatan Pembanding (Penggugat) diuraikan dibawah ini:
Bahwa pada dasarnya Pembanding/ Penggugat sependapat dengan Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi) sepanjang dalam EKSEPSI Majelis Hakim Tingkat Pertama. Akan tetapi Pembanding/ Penggugat tidak sependapat/ keberatan terhadap POKOK PERKARA, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman.
Bahwa Pengadilan tingkat pertama (judec factie) telah secara keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya dan tidak memperhatikan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pembanding (Penggugat) di dalam persidangan.
Bahwa didalam posita Gugatan Penggugat ( Pembending ) sebelumnya telah jelas di sebutkan tanah yang menjadi objek perkara merupakan satu hamparan dengan batas tanah sebelah timur dari objek perkara dan telah terjadinya kesepakatan damai sehingga Pembanding (Penggugat) melepaskan hak kepemilikannya kepada pihak lain, sehingga jelas dan terang dasar dan asal usul objek perkara yang sedang diperkarakan.
Bahwa mengenai pertimbangan bukti P1 dalam putusan tersebut, tentang tanah hibah yang telah dijual berdasarkan akta Hibah saat itu dan objek perkara merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanah yang dijual kepada pihak lain
Halaman
(EDISON TRD SH, MH) yang dahulu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.sampai batasnya bandar sikijang yang diperkirakan panjangnya 126 meterdan lebarnya 19 meter hal tersebut diakui dan dinyatakan oleh perangkat desa Balai Naras dan KAN saat itu (Tergugat B dan Tergugat C).
Bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan oleh Pembanding (Penggugat) diatas dengan ini memohon dengan sangat hormat sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang untuk dapat berkenan memutuskan yang amar putusannya sebagai berikut:
PRIMAIR
Menerima dan Mengabulkan permohonan Banding Pembanding (Penggugat) diatas
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman Nomor : 23/Pdt.G/2018/PN.Pnm tertanggal 21 Desember 2018
Mengabulkan Gugatan Konvensi Penggugat yang saat ini sebagai Pembanding ( Pembanding)
Menghukum Terbanding A1,Terbanding A2,Terbading B,Terbanding C dan Terbanding D untuk membayar biaya perkara ditingkat Banding (Tingkat ke II) yang ditibulkan saat ini
SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Padang melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Tergugat A1 dalam Kontra Memori Bandingnya mengajukan keberatan-kebaratan adalah sebagai berikut:
Bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding/ Penggugat pada poin 3 (tiga)/ strip ke-tiga dan poin 4 (empat)/ strip ke-empat dalam Memori Bandingnya tersebut, selanjutnya Terbanding A1 akan menjelaskan secara jelas dan terang, sebagai berikut :
Sebab tanah yang digugat oleh Pembanding / Penggugat itu, atau yang dijadikan sebagai Objek Perkara oleh Pembanding / Penggugat, adalah Hak Milik Aznul Fajri SE dan Hak Milik Oyong Sri yang sah. Tanah Milik Aznul Fajri dan Milik Oyong Sri tersebut tidak ada kaitan atau sangkut pautnya dengan Pembanding / Penggugat;
Halaman 17dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
Tanah Milik Aznul Fajri SE dan Milik Oyong Sri itu berasal dari TANAH ULAYAT NAGARI III KOTO NARAS atau TANAH ULAYAT DESA BALAI NARAS yang Diberikan atau Diserahkan kepada yang bersangkutan atas Kesepakatan Ninik Mamak Balai Naras bersama dengan Pemerintah Desa Balai Naras, dengan memberikan Surat Kesepakatan Ninik Mamak dan Pemerintah Desa Balai Naras dengan Luas dan Batas-batas yang ditentukan, dan kemudian di Kukuhkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras, dengan mengeluarkan atau memberikan Surat Keputusan KAN III Koto Naras;
Begitulah status Tanah Milik Aznul Fajri SE dan Milik Oyong Sri tersebut. Oleh karenanya tidak ada lagi orang yang dapat mengatakan tanah tersebut sebagai miliknya;
Terbanding A1/Tergugat A1 dapat menjelaskan bahwa Pembanding / Penggugat bukan warga Dusun Kp. Dobi Desa Balai Naras. Dia besar dirantau dan sampai sekarang masih dirantau orang. Kalau ibunya yang bernama Latifah memang berasal dari Desa Balai Naras tapi berbeda Dusun, yaitu di Dusun Balai Naras;
Dasar atau Bukti bagi Pembanding / Penggugat untuk dapat menyatakan Objek Perkara itu sebagai Miliknya SATUPUN TIDAK ADA;
Maka oleh karena itulah Terbanding / Tergugat A1 katakan bahwa Pembanding / Penggugat ini NGAUR DAN MENGADA-ADA;
Orang tua Pembanding / Penggugat yang bernama Latifah dulu sekitar tahun 1993 memang pernah mendapat TANAH HIBAH dari orang tua atau bapaknya Kali Khairuman (Chairoeman Rasyad). Buktinya adalah Surat Akta Notaris Hibah-Wasiat yang dikeluarkan oleh Notaris Rita Yusneli SH No. 23 tanggal 28 Agustus 1993. (Bukti A1. 7 atau P.1);
Tapi antara Tanah Hibah tersebut dengan Tanah Milik Aznul Fajri dan Milik Oyong Sri terpisah jauh;
Didalam Surat Akta Notaris Hibah-Wasiat tersebut, dijelaskan LUAS DAN BATAS SEPADANnya. yaitu :
LUASNYA adalah 315 M2;
BATAS SEPADANNYA adalah :
Sebelah Utara : Tanah Hasnah (sekarang jalan Pari);
Sebelah Selatan : Tanah Etek Djaela / Alm Bagindo Buchari;
Sebelah Timur : Jalan Raya (sekarang jalan 2 lajur);
Sebelah Barat : Banda Buangan;
Halaman 18dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
Oleh Pembanding / Penggugat dikatakan bahwa tanah hibah tersebut sampai ke Banda Sikijang. Pernyataan Pembanding / Penggugat itu TIDAK BENAR DAN TIDAK BERDASAR. Di dalam Surat Akta Notaris itu tidak pernah disebut-sebut tentang Banda Sikijang;
Yang dimaksud dengan Banda Buangan yang disebutkan sebagai Batas Sepadan sebelah Barat dari tanah yang dihibahkan oleh Kali Khairuman kepada anaknya Latifah itu, adalah saluran aliran air limbah mandi atau cucian yang berada dibagian belakang dari tanah Hibah tersebut. SEKALI-KALIBUKANLAH BANDA SIKIJANG seperti yang disebut oleh Pembanding/ Penggugat;
Tali banda sikijang yang ada itu terletak lebih kurang 140 M dari tanah yang di hibahkan oleh Kali Khairuman kepada Latifah (orang tua Pembanding/ Penggugat). Tentu tidak mungkin dan tidak masuk akal tanah hibah yang luasnya 315 M2 panjangnya lebih dari 140 M;
Kemudian, pada tahun 1999 tanah yang dihibahkan oleh Kali Khairuman kepada anaknya Latifah tersebut dijual oleh Latifah kepada Mariati. Dan Mariati menjual pula kepada Hj.Syahniar. (Bukti T.A1.8 dan Bukti T.A1.16.). Dengan dijualnya Tanah Hibah tersebut oleh orang tua Pembanding/ Penggugat (Latifah) maka tiak ada lagi atau habislah Hak Milik Latifah atau Hak milik Pembanding / Penggugat sebagai anaknya atau warisnya. Tanah milik Aznul Fajri yang diperkarakan oleh Pembanding / Penggugat itu, jaraknya lebih dari 30 M dari tanah hibah yang sudah dijual tersebut;
Bukti-bukti bagi Aznul Fajri SE sebagai Tanda Kepemilikan atas Tanah yang digugat tersebut adalah :
T.A1.1. Surat Pernyataan Ninik Mamak dan Pemerintah Desa Balai Naras;
T.A1.2. Surat Keputusan Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) III Koto Naras;
T.A1.3 Surat Keterangan Penguasaan Bidang Tanah;
T.A1.4. Surat Keterangan Kepala Desa Balai Naras tentang Penguasaan Tanah Milik Aznul Fajri SE;
T.A1.5. Surat Izin Mendirikan Bangunan oleh Kepala Desa Balai Naras;
T.A1.6. Surat Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Tahun 2017;
T.A1.12.Surat Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Tahun 2018;
T.A1.11.Surat Keterangan Penguasaan / Pemilikan Tanah atas nama Aznul Fajri SE;
Halaman 19dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
Mengenai adanya perdamaian antara Pembanding / Penggugat dengan Edison TRD, Terbanding / Tergugat A1 tidak mau tahu;
Sebab Terbanding A1/ Tergugat A1 yakin dan teguh dengan pendirian bahwa tanah milik Terbanding / Tergugat A1 dan tanah milik Terbanding / Tergugat A2 adalah HAK MILIKNYA YANG TIDAK BISA ORANG LAIN MENGGANGGUNYA. Karena Tanah tersebut jelas Tanah Ulayat Nagari atau Tanah Ulayat Desa Balai Naras yang diberikan oleh Ninik Mamak bersama dengan Pemerintah Desa Balai Naras dan disetujui atau dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) III Koto Naras;
Tanah rawa-rawa semak belukar yang diberikan oleh Ninik Mamak Desa Balai Naras, bersama Pemerintah Desa Balai Naras dan KAN III Koto Naras itu adalah Tanah Ulayat Nagari III Koto Naras atau Tanah Ulayat Desa Balai Naras;
BUKAN MILIK PEMBANDING/ PENGGUGAT, dan tidak pula Kepunyaan atau Milik dari Khairuman Rasyad;
Sejak diberikannyan Tanah Ulayat Nagari itu oleh Ninik Mamak dan oleh Pemerintah Desa Balai Naras pada tahun 2014, tanah tersebut digarap dan dikelola oleh Terbanding / Tergugat A1. Tanah rawa dan semak belukar tersebut ditebas dan ditimbun dengan tanah timbun sehingga menjadi seperti yang ada sekarang ini;
Pembanding/ Penggugat berargumentasi bahwa tanah Edison TRD SEHAMPARAN dengan Tanah Milik Aznul Fajri dan Tanah Milik Oyong Sri (Terbanding A1 dan Terbanding A2). Oleh karena sehamparan dengan tanah Edison TRD, Pembanding / Penggugat mengklaim bahwa tanah Milik Aznul Fajri dan Milik Oyong Sri itu adalah milik Pembanding / Penggugat;
Argumen yang tidak dapat diterima oleh akal sehat. Tanah milik Hasnah sehamparan. Tanah milik Etek Djaela / Bagindo Buchari sehamparan. Banyak lagi yang sehamparan. Kenapa tidak dikatakannya sebagai hak milik Pembanding / Penggugat. Jadi jelas bahwa Pembanding / Penggugat mengada-ada;
Pembanding / Penggugat menyatakan bahwa sampai ke Banda Sikijang yang diperkirakannya panjangnya 126 M dan lebarnya 19 M merupakan hamparan yang tidak terpisahkan dengan Tanah Hibah tersebut diatas;
Terbanding / Tergugat A1 dapat mengatakan lagi bahwa Pembanding / Penggugat menambah kebohongannya. Kalau pernyataannya itu benar bearti tanah yang dihibahkan oleh Kali Khairuman kepada Latifah adalah 126 x 19 M = 2384 M2;
Halaman 20dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
Pada hal dalam Surat Hibah yang Resmi dikeluarkan oleh Notaris Rita Yusneli SH Nomor : 23 tanggal 28 Agustus 1993, LUAS tanah yang dihibahkan itu hanya 315 M2;
Bahwa dengan demikian jelas dan terang secara hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB di dalam pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan duduk perkara (Feltelijke Groenden) dan begitu juga pertimbangan Tentang hukumnya (Rechts Gronden) sesuai dengan analisa hukum dalam perkara ini;
Tergugat A2 dalam Kontra Memori Bandingnya mengajukan keberatan-kebaratan adalah sebagai berikut:
Didalam Surat Hibah-Wasiat seperti yang disebutkan diatas, tidak ada satu katapun yang MENYEBUT-NYEBUT TENTANG BANDA SIKIJANG. (Bukti P1 );
Tidak masuk akal apabila Tanah Hibah yang luasnya 315 M2 , panjangnya sampai ke Banda Sikijang yang jaraknya ada + 140 M dari Tanah Hibah terasebut. Kalau dimasukan panjang tanah hibah maka panjang semuanya menjadi lebih dari 170 M;
Pembanding/ Penggugat menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara adalah SEHAMPARAN dengan batas tanah sebelah Timur dari Objek Perkara yaitu Tanah Perumahan Edison TRD, yang katanya telah terjadi kesepakatan damai antara Pembanding / Penggugat dengan Edison TRD;
Pernyataan Pembanding / Penggugat ini Terbanding / Tergugat A2 bantah dan tidak benar. Apakah dengan alasan SEHAMPARAN milik orang lain bisa kita jadikan milik kita. Tidak masuk akal;
Tergugat B dalam Kontra Memori Bandingnya mengajukan keberatan-keberatan adalah sebagai berikut:
Bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding/ Penggugat pada poin 3 (tiga)/ strip ke-tiga dan poin 4 (empat)/ strip ke-empat dalam Memori Bandingnya tersebut, selanjutnya Terbanding B akan menjelaskan secara jelas dan terang, sebagai berikut :
Kami Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) III Koto Naras sejak dari awal-awal sudah menolak Gugatan dari Pembanding / Penggugat ini;
Karena tanah yang digugat atau dijadikan sebagai objek perkara oleh Pembanding / Penggugat itu adalah Tanah Ulayat Nagari III Koto Naras, atau Tanah Ulayat Desa Balai Naras, karena terletak di Desa Balai Naras;
Halaman 21dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
Tanah itu Bukan tanah milik Kali Khairuman atau Chairoeman Rasyad. Dan tidak ada hubungannya dengan Tanah Kali Khairuman yang dihibahkannya kepada anaknya Latifah;
Tanah Milik Kali Khairuman ( atau Milik Ibunya Rafiah ) adalah tanah perumahan dipinggir jalan. Tidak termasuk rawa-rawa semak belukar bekas Muaro Naras;
Waktu Kali Khairuman akan mensertifikatkan tanah yang yang akan dihibahkannya kepada anaknya Latifah, Terbanding / Tergugat B yang pada waktu itu menjadi Kepala Desa Balai Naras ikut menyaksikan dan ikut menentukan batas sepadannya;
Tidak ada disebut-sebut oleh Kali Khairuman bahwa tanahnya sampai sampai ke Banda Sikijang;
Tanah hibah yang diberikan oleh Kali Khairuman kepada anaknya Latifah pada tahun 1993 seperti yang tertera dalam Akta Notaris Hibah-Wasiat , pada tahun 1999 dijual oleh Latifah kepada Mariati;
Jadi Terbanding / Tergugat B dengan tegas mengatakan bahwa Pembanding / Penggugat salah besar dan tidak ada dasarnya kalau mengatakan bahwa tanah milik Aznul Fajri dan tanah Milik Oyong Sri sebagai miliknya;
Tanah yang sekarang sudah digarap atau dibangun oleh Aznul Fajri dan oleh Oyong Sri adalah Sah menjadi Hak Miliknya. Kami Ninik Mamak bersama Pemerintah Desa Balai Naras dan KAN III Koto Naras sudah sepakat memberikan tanah tersebut kepadanya. Begitu pula kepada masyarakat lainnya yang sudah ratusan banyaknya;
Penyerahan Tanah Ulayat Nagari III Koto Naras atau Tanah Ulayat Desa Balai Naras kepada warga yang membutuhkan sudah berjalan dan sudah dilaksanakan berpuluh tahun. Mulai tahun 1986 / 1987 kami Ninik Mamak bersama dengan Pemerintah Desa dan Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) III Koto Naras sudah membagi-bagi Tanah Ulayat Desa Balai Naras ini untuk warga yang membutuhkan;
Kebijakan ini kami sepakati dan kami tetapkan bersama adalah atas dasar dan pertimbangan :
Penduduk Desa yang sudah semakin padat. Adakalanya satu buah rumah tangga ditempati oleh 2 ( dua ) sampai 3 ( tiga ) kepala Keluarga;
Untuk Memanfaatkan Tanah Ulayat Nagari atau Tanah Ulayat Desa (hamparan tanah pasir maelo dan rawa-rawa semak belukar bekas Muaro Naras) yang tinggal begitu saja;
Pengembangan dan Peningkatan Pembangunan untuk Kemajuan Desa Balai Naras;
Halaman 22dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
Untuk Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat;
Mengenai perdamaian antara Pembanding / Penggugat dengan Edison TRD, yang disebut oleh Pembanding / Penggugat, kami Pengurus KAN III Koto Naras tidak mengetahuinya. Itu urusan mereka kedua belah pihak. Kami tidak mau tahu dan karena memang kami tidak diberi tahu;
Kemudian disebut pula oleh Pembanding / Penggugat yang menyatakan bahwa Kami Pengurus KAN III Koto Naras mengakui tanah hibah dimaksud sampai ke Banda Sikijang yang katanya panjangnya 126 M dan lebarnya 19 M;
Pernyataan Pembanding/ Penggugat itu BOHONG. Tidak pernah kami mengakuinya;
Sejak dari awal sudah kami sampaikan bahwa tanah itu adalah Tanah Ulayat Nagari. Kami tidak pernah MENGAKUI bahwa tanah hibah tersebut sampai ke Banda Sikijang;
Kami berpegang kepada Surat Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Notaris Rita Yusneli SH Nomor : 23 tanggal 28 Agustusa 1993. Luas dan batas sepadannya jelas diterangkan dalam surat Akta Notaris tersebut. Itulah yang dulunya menjadi Hak Milik orang tua Pembanding/ Penggugat;
Dan oleh Latifah tanah hibah tersebut sudah dijual pula kepada Mariati;
Akhirnya Terbanding / Tergugat B atas nama Ketua KAN III Koto Naras dengan ini menyatakan bahwa :
Pembanding / Penggugat tidak mempunyai sangkut paut dengan tanah milik Aznul Fajri dan dengan tanah milik Oyong Sri;
Kalau dulunya orang tua Pembanding / Penggugat yang bernama Latifah pernah mendapat Tanah Hibah dari Kali Khairuman, sudah dijualnya;
Sebagai Ahli Waris atau anak dari Latifah, Pembanding / Pengugat tidak lagi mempunyai warisan dari ibunya;
6. Bahwa dengan demikian jelas dan terang secara hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB di dalam pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan duduk perkara (Feltelijke Groenden) dan begitu juga pertimbangan Tentang hukumnya (Rechts Gronden) sesuai dengan analisa hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Para Pembanding, semula Para Penggugat tersebut, Tergugat C mengajukan Kontra Memori Banding yang mengemukakan keberatan-keberatan sebagai berikut:
Bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding/ Penggugat pada
Halaman 23 dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
poin 3 (tiga)/ strip ke-tiga dan poin 4 (empat)/ strip ke-empat dalam Memori Bandingnya tersebut, selanjutnya Terbanding C akan menjelaskan secara jelas dan terang, sebagai berikut :
Terbanding / Tergugat C, selaku Kepada Desa Balai Naras, adalah pelaksana Pemerintah Desa yang melanjukan dan melaksanakan Kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan pada periode Kepala-kepala Desa sebelumnya, disamping melaksanakan program-perogram baru sesuai UU dan Peraturan-peraturan yang ada;
Kepala Desa yang sekarang tentu menerima amanah dari Kepala Desa yang lalu tentang Aset-aset Desa yang ada,dan kondisi warga yang ada di Desa Balai Naras;
Terkait dengan Gugatan Pembanding / Penggugat terhadap Tanah Milik Aznul Fajri dan tanah Milik Oyong Sri, Terbanding / Tergugat C dapat mengatakan bahwa Gugatan Pembanding / Penggugat tersebut adalah SALAH BESAR, TIDAK BENAR DAN MENGADA-ADA;
Kenapa Terbanding/ Tergugat C mengatakan demikian, karena tanah Milik Aznul Fajri dan Milik Oyong Sri tersebut yang sebelumnya adalah Tanah Ulayat Nagari III Koto Naras atau Tanah Ulayat Desa Balai Naras. BUKAN MILIK SIAPA-SIAPA;
Diserahkan atau diberikan Tanah Ulayat Desa itu kepada Aznul Fajri dan kepada Oyong Sri, atas Kesepakatan Ninik Mamak Desa bersama Pemerintah Desa Balai Naras adalah berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan;
Kepada yang bersangkutan diberikan Surat Kesepakatan Ninik Mamak dan Pemerintah Desa Balai Naras dengan Menunjuk Lokasi, Menentukan Luas dan Batas sepadan tanah yang diserahkan tersebut;
Kemudian dikukuhkan oleh Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) III Koto Naras, dengan mengeluarkan Surat Keputusan KAN III Koto Naras;
Seperti itulah yang dilaksanakan oleh Ninik Mamak dan Pemerintah Desa Balai Naras bersama dengan KAN III Koto Naras, sejak puluhan tahun yang lalu. Sudah berganti Ninik Mamak, Kepala Desa Balai Naras dan Pengurus KAN III Koto Naras, tapi kebijakan tersebut tetap berjalan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sampai sekarang;
Jadi Terbanding / Tergugat C tegaskan bahwa Tanah yang sudah menjadi Hak Milik dan dikuasai oleh Aznul Fajri dan oleh Oyong Sri TIDAK ADA SANGKUT PAUTNYA dengan Pembanding / Penggugat;
Pembanding / Penggugat yang bernama Lisnawati tidaklah warga Desa Balai Naras . Boleh dikatakan beliau sejak kecil berada dirantau bersama orang tuanya yang
Halaman 24dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
bernama Latifah. Ibunya Latifah tersebut memang asalnya dari Desa Balai Naras di Dusun Balai Naras, bukan di Dusun Kampung Dobi lokasi tanah yang diperkarakannya;
Ibunya Pembanding / Penggugat yang bernama Latifah tersebut dulunya memang pernah mendapat Tanah Hibah dari Bapaknya Kali Khairuman (Chairoeman Rasyad ), yang berlokasi di Kampung Dobi;
Tapi tanah hibah tersebut sudah di jual oleh Latifah;
Kali Khairuman menghibahkan tanahnya kepada anaknya Latifah pada tahun 1993, dengan LUAS dan BATAS SEPADAN YANG DITENTUKAN;
Sebagai Bukti dari tanah hibah ini dapat dilihat pada Surat Akta Notaris Hibah-Wasiat yang dikeluarkan oleh Notaris Rita Yusneli SH Nomor : 23 tanggal 28 Agustus 1993. Luas dan Batas sepadan dari tanah yang dihibahkan, yaitu :
Dalam Surat Akta Notaris tersebut dijelaskan tentang Luas dan Batas sepadannya tanah hibah tersebut. Yaitu :
Luasnya 315 M2;
Batas Sepadannya
Sebelah Utara : dengan tanah Hasnah;
Sebelah Selatan : dengan tanah Etek Djaela / Alm Bagindo Buchari;
Sebelah Timur : dengan Jalan Raya;
Sebelah Barat : dengan Banda Buangan;
Berdasarkan Luas dan Batas Sepadan tersebut, jelas bahwa antara tanah hibah dimaksud dengan Objek Perkara tidak ada hubungannya. Jarak antara Objek Perkara dengan tanah hibah lebih dari 30 M;
Disamping itu Status tanah sudah berbeda. Tanah hibah adalah perumahan Kali Khairuman yang berasal dari Kepunyaan orang tuanya. Sedangkan tanah milik Aznul Fajri dan milik Oyong Sri asalnya adalah Tanah Ulayat Nagari III Koton Naras atau Tanah Ulayat Desa Balai Naras;
Kesimpulannya menurut Terbanding / Tergugat C adalah bahwa Pembanding / Penggugat ini TIDAK BENAR. Berdasarkan cerita-cerita orang yang didengarnya yang mengatakan bahwa tanah yang dihibahkan oleh Kali Khairuman kepada orang tua Pembanding / Penggugat yang bernama Latifah sampai ke Banda Sikijang;
Oleh Pembanding / Penggugat dianggap benar. Padahal tidak demikian;
Luas dan batas sepadan tanah hibah jelas. Didalam Akta Notaris Hibah tidak ada disebut-sebut Banda Sikijang. Sementara banda sikijang itu jaraknya dari tanah hibah ada + 150 M;
Halaman 25 dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
Kalau Pembanding / Penggugat mengatakan tanah hibah itu sehamparan tanah milik
Aznul Fajri dan Tanah milik Oyong Sri, tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Banyak tanah lain yang sehamparan. Sampai ketepi pantai sehamparan dengan tanah hibah tersebut. Apakah alasan seperti bisa diterima;
Kemudian disebut pula oleh Pembanding / Penggugat bahwa ada perangkat Desa Balai Naras yang mengakui bahwa tanah hibah dimaksud sampai ke Banda Sikijang yang panjangnya 126 M dan lebarnya 19 M, juga tidak benar dan bohong. Tidak ada itu. Kalaupun ada mungkin orang yang tidak tahu dengan status tanah yang ada di Desa Balai Naras;
Angka yang disebutkan panjangnya 126 M, lebarnya 19 M oleh Pembaning / Penggugat, TIDAK BENAR dan MENGADA-ADA. Angka yang dibuat-buat;
Disebut lagi oleh Pembanding / Penggugat bahwa dia ada perdamaian dengan Edison TRD, Terbanding / Tergugat C tidak mengetahuinya. Itu urusan mereka kedua belah pihak. Terbanding / Tergugat C tidak ikut campur;
Yang jelas Kami segenap Ninik Mamak Desa Balai Naras, Pemerintah Desa Balai Naras dan juga Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) III Koto Naras, MENEGASKAN BAHWA APA YANG DIDAKWAKAN OLEH PEMBANDING / PENGGUGAT ADALAH TIDAK BENAR;
Tanah Ulayat Nagari atau Tanah Ulayat Desa Balai Naras yang sudah diserahkan kepada Aznul Fajri dan kepada Oyong Sri, tidak ada sangkut pautnya dengan Pembanding / Penggugat;
Bahwa dengan demikian jelas dan terang secara hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB di dalam pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan duduk perkara (Feltelijke Groenden) dan begitu juga pertimbangan Tentang hukumnya (Rechts Gronden) sesuai dengan analisa hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari Berita Acara Sidang dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama serta memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Pmn, tanggal 21 Desember 2018 sudah tepat dan benar dalam menilai fakta dan menerapkan hukumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang dikemukakan oleh Pembanding, semula Penggugat dalam Memori Bandingnya tidaklah dapat melumpuhkan pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama karena semua yang dikemukakan Pembanding, semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya;
Halaman 26 dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan baik seluruh keterangan saksi dan surat bukti yang diajukan dalam persidangan, sehingga tidak benar Majelis Hakim tingkat pertama sulit dalam menerapkan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding menolak seluruh keberatan Pembanding, semula Penggugat yang termuat dalam memori bandingnya dan sependapat serta membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan - pertimbangan
hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan-pertimbangan putusan Majelis Hakim Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Pmn, tanggal 21 Desember 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding, semula Para Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka berdasarkan pasal 192 R.Bg, Para Pembanding, semula Para Penggugat dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Reglement Voor de Buitengewesten (RBg) serta pasal-pasal lain dari Undang-undang yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permohonan Banding dari Kuasa Para Pembanding, semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 23/Pdt.G/ 2018/PN Pmn, tanggal 21 Desember 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding, semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin, tanggal 1 April 2019 oleh :
Halaman 27 dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG
OSMAR SIMANJUNTAK, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, NATSIR SIMANJUNTAK, S.H., dan CEPI SIKANDAR, S.H.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim
Anggota dan dibantu oleh SYAFRIZAL.B, S.H sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau kuasanya yang sah.-
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
NATSIR SIMANJUNTAK, S.H. OSMAR SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
CEPI SIKANDAR, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
SYAFRIZAL.B, S.H.
Perincian biaya perkara :
Materai putusan....Rp. 6.000.-
Redaksi putusan...Rp. 5.000.-
Pemberkasan........Rp.139.000,-
Jumlah……...……..Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah),-
Halaman 28dari28 No 26/PDT/2019/PT PDG