18/Pid.Sus/2016/PN Lgs
Putusan PN LANGSA Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Lgs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAFLI SUTIAWAN Bin YUSNAIDI M. ISA
MENGADILI  Menyatakan terdakwa RAFLI SUTIAWAN Bin YUSNAIDI M.ISA , dengan Identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat ,serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ;  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu ,dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Tahun ;  Menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana subdidair selama 2.( dua ) bulan kurungan ;  Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;  Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;  Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit HP Merk Advan warna putih; - 1 (satu) unit Hp Merk Cross warna putih; Dikembalikan kepada saksi korban DEWI AGUSTINA;  Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
No. 18/Pid.Sus/2016/PN Lgs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Langsa yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada Peradilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
Nama lengkap : RAFLI SUTIAWAN Bin YUSNAIDI M.ISA ;
Tempat lahir :Telaga tujuh;
Umur / tanggal lahir :23 Tahun / 10 Desember 1992;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal :Dusun nelayan RT-5 KM-5 Gp Sungai Pauh Pusaka
Kac.Langsa Barat kota Langsa ;
A g a m a : I s l a m ;
Pendidikan :SMP (tamat);
Pekerjaan : Nelayan ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 26 Desember 2015 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta seluruh lampirannya ;
Bahwa terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Hj.RAMLAH SARI SH, Advokat / Pengacara yang berkantor di wilayah kota Langsa berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan dari Ketua Majelis No. 19 /Pid.Sus/2016 /PN Lgs. Tertanggal 22 Februari 2016 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta telah memeriksa Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan ;
Telah memperhatikan surat-surat dan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 9 Februari 2016 No. REG. PERK :PDM-19 / LNGSA / 02 / 2016 . sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Agam, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada awal bulan September 2015 sekira pukul 22.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 29 Nopember 2015 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya didalam bulan September 2015 sampai dengan bulan Nopember 2015 atau pada waktu lain ditahun 2015 bertempat di dalam kamar saksi korban MAWAR di Dusun Nelayan RT-5 KM 5 Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsai, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Mawar yang pada saat kejadian itu masih berusia 17 (tujuh belas) tahun atau pun belum berusia 18 (delapanbelas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 1174020501090001 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa Drs. SYAFRIZAL, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara berikut : Bahwa bermula terdakwa dan saksi korban Mawar mempunyai hubungan pacaran, selanjutnya pada awal bulan September 2015 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban yang isi sms tersebut adalah ?lagi dimana?? lalu saksi korban menjawab ?di rumah? kemudian dibalas oleh terdakwa ?mamak sama ayah mana?? dan saksi korban menjawab ?didalam kamar? lalu terdakwa membalas ?papa masuk ke rumah ya? dan saksi korban menjawab ?Iya?. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban lewat pintu belakang, sesampainya terdakwa dikamar saksi korban lalu terdakwa mengajak saksi korban Mawaruntuk berhubungan badan dengan mengatakan ?yuk bunda kita main? saksi korban menjawab ?Nggak mau? lalu terdakwa menjawab ?gak apa-apa, nanti kalau ada apa-apa papa tanggung jawab dan mau menikah?, mendengar perkataan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban Mawarmau menerima ajakan terdakwa dengan menjawab ?Iya?. Selanjutnya terdakwa menciumi pipi saksi korban dan membuka baju begitu juga dengan terdakwa yang membuka bajunya sendiri sehingga saksi korban dan terdakwa dalam keadaaan telanjang bulat. Lalu terdakwa mencium payudara dan memasukkan penis terdakwa kedalam alat kelamin (Vagina) saksi korban yang pada saat itu posisi saksi korban berada dibawah secara berulang-ulang kemudian keluar sperma dan ditembakkan keatas perut saksi korban. Selanjutnya terdakwa mengelap sperma tersebut menggunakan baju milik terdakwa , dan pada saat itu saksi korban merasakan pedih dan sakit didalam vagina saksi korban. Setelah itu terdakwa memakai bajunya, dan baju saksi korban dipakaikan oleh terdakwa, lalu terdakwa mencium kening saksi korban dan terdakwa pulang lewat pintu belakang. Bahwa selang 5 (lima) hari kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban sekira pukul 01.00 WIB yang pada saat itu saksi korban sedang tidur, lalu saksi korban terbangun dan terdakwa langsung menciumi pipi saksi korban sehingga saksi korban dan terdakwa melakukan persetubahan yang kedua kalinya selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB terdakwa keluar dari rumah saksi korban lewat pintu belakang. Selang 5 (lima) hari dari kejadian yang kedua, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban yang isinya ?lagi dimana?? dijawab oleh saksi korban ?lagi di rumah?. Selanjunya sekira pukul 00.00 WIB terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban melewati pintu belakang rumah sehingga saksi korban dan terdakwa melakukan hal yang sama untuk yang ketiga kalinya. Selanjutnya selang 5 (lima) hari setelah kejadian yang ketiga sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban yang isinya ?lagi dimana?? lalu saksi dijawab oleh saksi korban ?lagi dirumah? kemudian dibalas oleh terdakwa ?papa ke rumah ya? dan dijawab oleh saksi korban ?gak usah?, kemudian terdakwa tidak membalas lagi. Selanjutnya sekira pukul 00.00 WIB terdakwa mengirim pesan lagi ?papa ke rumah ya?? dan tidak dijawab oleh saksi korban dikarenakan saksi korban tidak ada pulsa. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban melewati pintu rumah sehingga saksi korban dan terdakwa melakukan persetubuhan yang keempat kalinya. Dan sekira pukul 05.00 WIB terdakwa keluar dari rumah saksi korban melewati pintu belakang rumah saksi korban. Bahwa pada awal bulan Oktober 2015 sekira pukul 01.30 terdakwa masuk ke kamar saksi korban lagi melewati pintu belakang rumah saksi korban sehingga saksi korban dan terdakwa melakukan persetubuhan yang kelima kalinya dan sekira pukul 05.00 WIB terdakwa keluar dari rumah saksi korban lewat pintu belakang rumah saksi korban. Selanjutnya pada akhir bulan Oktober 2015 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa kembali masuk ke kamar saksi korban melewati pintu rumah saksi korban sehingga saksi korban dan terdakwa melakukan persetubuhan untuk yang keenam kalinya, dan sekira pukul 05.00 WIB terdakwa keluar dari rumah saksi korban lewat pintu belakang rumah saksi korban. Bahwa pada awal bulan Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa masuk lagi ke kamar saksi korban melewati pintu belakang rumah saksi korban sehingga saksi korban dan terdakwa melakukan hal yang sama untuk yang ketujuh kalinya dan sekira 05.00 WIB terdakwa keluar dari rumah saksi korban lewat pintu belakang rumah saksi korban. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2015 sekira pukul 01.30 WIB tersangka masuk ke dalam kamar saksi korban MAWAR di Dusun Nelayan RT-5 KM 5 Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa lalu tersangka dan korban ribut mulut karena sebelumnya tersangka melihat korban bersama laki-laki lain. Kemudian pada saat terdakwa mau pulang lalu ditahan dengan saksi korban Mawardengan mengatakan ?Jangan pulang dulu, jangan pulang marah-marah?. Kemudian terdakwa merebahkan tubuh diatas tempat tidur dan akhirnya terdakwa dan Mawarmelakukan persetubuhan kembali kemudian terdakwa dan Mawar tertidur lalu sekira pukul 05.00 WIB ibu saksi korban menjerit melihat terdakwa tidur bersama Mawarkemudian ayah saksi korban berusaha menghalangi terdakwa agar tidak kabur namun terdakwa berhasil melarikan diri. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Sementara dari Rumah Sakit Umum Kota Langsa Nomor :445/II/XII-RM/2015 tanggal 01 Desember 2015 yang tanda tangani oleh dr. RINA AGUSTINA, Sp.OG diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut : PemeriksaanPsysik Kelainan-kelainan yang didapati :
Pemeriksaan Kebidanan - Hymen (selaputdara) korban tidak utuh, terdapat robekan lama sampai kedasar pada jam 1 (satu), 5 (lima), 6 (enam) dan 11 (sebelas), tidak sampai ke dasar pada jam 3 (tiga) dan 9 (sembilan); - Liang senggama dapat dilalui 2 (dua) jari dewasa longgar; Kesimpulan : - Hymen (selaput dara) korban tidak utuh seperti tersebut diatas. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak---------------------------------------------------------------------- | |
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan (eksepsi) atau keberatan ;
Menimbang bahwa ,Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 14 Maret 2016 yang pada pokoknya mohon agarMajelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Agam terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agam dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; 3. Menyatakan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 4. Menyatakan barang bukti berupa :
Dikembalikan kepada saksi korban DEWI AGUSTINA; 5. Menetapkan supaya terdakwa Agam dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) ; | |
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah pula mengajukan pembelaan / pledoi yang diajukan secara tertulis pada tanggal 22 Maret 2016, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang pada intinya adalah ;
Mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang diajukan secara tertulis tersebut Penuntut Umum menyatakan akan menanggapi pembelaan Penasihat Hukum terdakwa secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang,bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaanya / pledoinya semula ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan baik bukti surat, barang bukti dan bukti saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI 1. Mawar(Saksi Korban) .
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga baik pertalian darah maupun pekerjaan ;
Bahwa bermula perkenalan saksi korban dengan terdakwa yang selanjutnya menjadi berpacaran dan pada awal bulan september 2015 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengirim sms kepada saksi korban dan ingin berjumpa lalu dibalas oleh saksi korban silahkan datang ;
Bahwa pada pukul 22.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi korban dan masuk melalui pintu belakang lalu kekamar saksi korban dan selanjutnya mengajak saksi korban untuk berhubungan badan ;
Bahwa saksi korban tidak mau untuk melakukan hubungan badan namun terdakwa mengatakan tidak apa-apa ianya akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi korban ;
Bahwa karena terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban akhirnya mau menerima ajakan terdakwa dan mengatakan ‘IYA”;
Bahwa selanjunya terdakwa menciumi pipi saksi korban lalu saksi korban membuka bajunya demikian juga denag terdakwa sendiri ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menciumi payudara saksi korban dan memasukkan penis terdakwa kedalam Vagina saksi korban secara berulang-ulang ;
Bahwa pada saat itu posisi saksi korban berada di bawah dan terdakwa berada diatas saksi korban ;
Bahwa setelah memasukkan penis terdakwa kedalam Vagina saksi korban secara berulang-ulang dengan cara keluar masuk kekemaluan saksi korban akhirnya keluar sperma terdakwa dan mengeluarkannya keatas perut saksi korban ;
Bahwa selanjutnya setelah selesai terdakwa mengelapkan sperma tersebut dengan menggunakan baju milik terdakwa dan saksi korban atas perbuatan terdakwa tersebut merasakan perih dan sakit didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa selanjutnya setelah melakukan hubungan intim tersebut terdakwa akhirnya pulang melalui pintu belakang ;
Bahwa terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi korban lebih dari pada 1 (satu) kali ;
Bawha terakhir kalinya yaitu pada bulan november 2015 sekira pukul 1.00 wib terdakwa yang ke 6(enam) kalinya mendatangi rumah saksi korban melalui pintu belakang dan melakukan hal yang sama ;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan lagi terdakwa tertidur dirumah saksi korban dan pada pagi harinya ibu saksi korban menjerit melihat terdakwa tidur bersama saksi korban dan selanjutnya ayah saksi korban mendengar teriakan tersebut lalu mendatangi dan menghalangi terdakwa agar tidak kabur namun terdakwa masih dapat melarikan diri ;
Atas keterangan saksi korban terdakwa membenarkannya
SAKSI 2. HALIMATU SADIAH Binti M.DIAH.
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga baik pertalian darah maupun pekerjaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi terjadinya hubungan intim tersebut pada hari minggu tanggal 29 november 2015 sekira pukul 05.00 wib bertempat dirumah saksi didusun nelayan RT-5 Km 5 Gp.Sungai pauh Pusaka kec.Langsa Barat yang menjadi korban adalah anak saksi sendiri yang bernama Mawar;
Bahwa yang melakukan hubungan intim tersebut adalah anak saksi dengan terdakwa dan saat melihat ada laki-laki dikamar anak saksi ,saksi pun menjerit dan didengar oleh suami saksi ;
Bahwa karena saksi menjerit suami saksi langsung datang kekamar anak saksi dan menghadang terdakwa supaya jangan kabur ;
Bahwa terdakwa melakukan perlawanan sehingga terdakwa dapat kabur dari rumah saksi melalui pintu belakang ;
bahwa karena terdakwa kabur saksi beserta suami saksi melaporkan kejadian tersebut kePolisi ;
bahwa korban adalah anak kandung dari saksi dengan suami saksi yang masih dibawah umur ;
atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya
SAKSI 3. SAFARUDDIN Bin BUYUNG .
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga baik pertalian darah maupun pekerjaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi terjadinya hubungan intim tersebut pada hari minggu tanggal 29 november 2015 sekira pukul 05.00 wib bertempat dirumah saksi didusun nelayan RT-5 Km 5 Gp.Sungai pauh Pusaka kec.Langsa Barat yang menjadi korban adalah anak saksi sendiri yang bernama Mawar;
Bahwa awalnya saksi hendak melaut namun mendengar teriakan istri saksi dan saksi langsung bergegas pulang ;
Bahwa karena istri saksi menjerit saksi langsung datang kekamar anak saksi dan menghadang terdakwa supaya jangan kabur ;
Bahwa terdakwa melakukan perlawanan sehingga terdakwa dapat kabur dari rumah saksi melalui pintu belakang ;
bahwa karena terdakwa kabur saksi beserta istri saksi melaporkan kejadian tersebut kePolisi ;
bahwa korban adalah anak kandung dari saksi dengan istri saksi yang masih dibawah umur ;
atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan terdakwa RAFLI SUTIAWAN Bin YUSNAIDI M.ISA
Bahwa bermula perkenalan saksi korban dengan terdakwa yang selanjutnya menjadi berpacaran dan pada awal bulan september 2015 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengirim sms kepada saksi korban dan ingin berjumpa lalu dibalas oleh saksi korban silahkan datang ;
Bahwa pada pukul 22.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi korban dan masuk melalui pintu belakang lalu kekamar saksi korban dan selanjutnya mengajak saksi korban untuk berhubungan badan ;
Bahwa saksi korban tidak mau untuk melakukan hubungan badan namun terdakwa mengatakan tidak apa-apa ianya akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi korban ;
Bahwa karena terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban akhirnya mau menerima ajakan terdakwa dan mengatakan ‘IYA”;
Bahwa selanjunya terdakwa menciumi pipi saksi korban lalu saksi korban membuka bajunya demikian juga denag terdakwa sendiri ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menciumi payudara saksi korban dan memasukkan penis terdakwa kedalam Vagina saksi korban secara berulang-ulang ;
Bahwa pada saat itu posisi saksi korban berada di bawah dan terdakwa berada diatas saksi korban ;
Bahwa setelah memasukkan penis terdakwa kedalam Vagina saksi korban secara berulang-ulang dengan cara keluar masuk kekemaluan saksi korban akhirnya keluar sperma terdakwa dan mengeluarkannya keatas perut saksi korban ;
Bahwa selanjutnya setelah selesai terdakwa mengelapkan sperma tersebut dengan menggunakan baju milik terdakwa dan saksi korban atas perbuatan terdakwa tersebut merasakan perih dan sakit didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa selanjutnya setelah melakukan hubungan intim tersebut terdakwa akhirnya pulang melalui pintu belakang ;
Bahwa terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi korban lebih dari pada 1 (satu) kali ;
Bawha terakhir kalinya yaitu pada bulan november 2015 sekira pukul 1.00 wib terdakwa yang ke 6(enam) kalinya mendatangi rumah saksi korban melalui pintu belakang dan melakukan hal yang sama ;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan lagi terdakwa tertidur dirumah saksi korban dan pada pagi harinya ibu saksi korban menjerit melihat terdakwa tidur bersama saksi korban dan selanjutnya ayah saksi korban mendengar teriakan tersebut lalu mendatangi dan menghalangi terdakwa agar tidak kabur namun terdakwa masih dapat melarikan diri ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan terdakwa diatas turut juga diajukan di persidangan barang bukti berupa :
1(satu) buah HP merk ADVAN warna putih
1(satu) buah HP merk Cross warna putih
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut juga dilampirkan Surat Visum Et Revertum Nomor : 445/II/XII-RM/2015 tertanggal 1 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh dr.RINA AGUSTINA dari rumah sakit umum Kota Langsa yang kesimpulannya bahwa Hymen (selaput dara) korban tidak utuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa serta barang bukti, setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut dan di nilai pula cukup kebenarannya, maka dapat dikonstatir fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar bermula perkenalan saksi korban dengan terdakwa yang selanjutnya menjadi berpacaran dan pada awal bulan september 2015 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengirim sms kepada saksi korban dan ingin berjumpa lalu dibalas oleh saksi korban silahkan datang ;
Bahwa benar pada pukul 22.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi korban dan masuk melalui pintu belakang lalu kekamar saksi korban dan selanjutnya mengajak saksi korban untuk berhubungan badan ;
Bahwa benar saksi korban tidak mau untuk melakukan hubungan badan namun terdakwa mengatakan tidak apa-apa ianya akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi korban ;
Bahwa benar karena terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban akhirnya mau menerima ajakan terdakwa dan mengatakan ‘IYA”;
Bahwa benar selanjunya terdakwa menciumi pipi saksi korban lalu saksi korban membuka bajunya demikian juga denag terdakwa sendiri ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menciumi payudara saksi korban dan memasukkan penis terdakwa kedalam Vagina saksi korban secara berulang-ulang ;
Bahwa benar pada saat itu posisi saksi korban berada di bawah dan terdakwa berada diatas saksi korban ;
Bahwa benar setelah memasukkan penis terdakwa kedalam Vagina saksi korban secara berulang-ulang dengan cara keluar masuk kekemaluan saksi korban akhirnya keluar sperma terdakwa dan mengeluarkannya keatas perut saksi korban ;
Bahwa benar selanjutnya setelah selesai terdakwa mengelapkan sperma tersebut dengan menggunakan baju milik terdakwa dan saksi korban atas perbuatan terdakwa tersebut merasakan perih dan sakit didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa benar selanjutnya setelah melakukan hubungan intim tersebut terdakwa akhirnya pulang melalui pintu belakang ;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi korban lebih dari pada 1 (satu) kali ;
Bawha benar terakhir kalinya yaitu pada bulan november 2015 sekira pukul 1.00 wib terdakwa yang ke 6(enam) kalinya mendatangi rumah saksi korban melalui pintu belakang dan melakukan hal yang sama ;
Bahwa benar setelah melakukan hubungan badan lagi terdakwa tertidur dirumah saksi korban dan pada pagi harinya ibu saksi korban menjerit melihat terdakwa tidur bersama saksi korban dan selanjutnya ayah saksi korban mendengar teriakan tersebut lalu mendatangi dan menghalangi terdakwa agar tidak kabur namun terdakwa masih dapat melarikan diri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu Melanggar Pasal 81 ayat (2) UU.RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum yang disusun berbentuk Tunggal maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan dan mempertimbangkan satu persatu unsur yang terkandung dalam Pasal 81 ayat (2) UU.RI Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Undang-undang ini adalah barang siapa berarti menunjukan kepada Subjek hukum baik orang pribadi, Badan Hukum maupun Badan Usaha yaitu orang yang terhadapnya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan atas pertanyaan Majelis Hakim tentang Identitasnya terdakwa telah membenarkannya bernama RAFLI SUTIAWAN Bin YUSNAIDI sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan ternyata terdakwa adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat menjawab semua pertanyaan Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim beralasan untuk menyatakan terdakwa adalah subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang diperbuatnya dan terbukti dilakukannya, Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak :
Menimbang, bahwa terhadap Unsur ke 2 ini mempunyai beberapa Elemen yang harus dibuktikan dan apabila salah satu Elemen terbukti maka Elemen selebihnya tidak dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa Elemen yang terkandung dalam Unsur ini adalah Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu Elemen dalam Unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senganja dalam Undang-undang ini adalah mempunyai arti keinginan atau telah ada niat sedangkan melakukan tipu muslihat yang berarti melakukan suatu perbuatan penipuan, sedangkan serangkaian kebohongan berarti suatu perkataan bohong atau perkatan tidak benar, sedangkan membujuk mempunyai arti suatu perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran, diketahui dan merupakan hal yang dikehendaki oleh sipelaku untuk mempengaruhi supaya orang mau menuruti kehendak sipelaku, sedangkan Anak mempunyai arti dalam Undang-undang ini adalah dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandung ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah Membujuk Anak yaitu saksi Mawar untuk melakukan perbuatan persetubuhan dengannya yang diketahuinya bahwa orang yang disetubuhinya tersebut masih belum mencapai umur 18 (delapan belatas) tahun, terdakwa membujuk saksi Mawarsupaya mau menuruti apa yang dinginkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta terdakwa bahwa benar terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana yaitu bersetubuh dengan seseorang yang belum seharusnya dilakukan, karena orang yang disetubuhinya tersebut belum cukup umur atau masih anak-anak dan dibawah umur, terdakwa melakukannya dengan cara membujuk saksi korban dengan kata-kata rayuan dan berjanji akan bertanggung jawab “ bahwa terdakwa mencintai saksi korban Dewi Agustina“ supaya saksi korban mau melakukan hubungan suami-istri dengan terdakwa, sedangkan terdakwa mengetahui bahwa saksi korban Mawar masih berstatus Sekolah disalah satu sekolah diKota Langsa ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan hubungan suami-istri dengan saksi korban pada bulan september 2015 sekira pukul 22.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi korban dan masuk melalui pintu belakang lalu kekamar saksi korban dan selanjutnya mengajak saksi korban untuk berhubungan badan lalu saksi korban tidak mau untuk melakukan hubungan badan namun terdakwa mengatakan tidak apa-apa ianya akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi korban, karena terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban akhirnya mau menerima ajakan terdakwa dan mengatakan ‘IYA”;
Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;
Ad. 3.Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan Persetubuhan dalam Undang-undang ini adalah pertemuan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan yang artinya alat kelamin laki-laki masuk kedalam Vagina perempuan apakah ada terjadi mengeluarkan sperma/ mani atau tidak hal tersebut telah dapat dikatagorikan persetubuhan, sedangkan pengertian Dengannya adalah mempunya arti dalam hal tersebut pelaku melakukan persetubuhan dengan orang yang pelaku kehendaki sendiri, sedangkan Orang lain mempunyai arti adalah sipelaku melakukan perbuatan tersebut memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan persetubuhan dengan orang yang diberikan oleh pelaku kepada orang lain tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dalam persidangan dan juga keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa melakukan hubungan suami-istri dengan saksi Dewi Agutina yang pertama sekali dirumah saksi korban dan masuk melalui pintu belakang lalu kekamar saksi korban dan selanjutnya mengajak saksi korban untuk berhubungan badan lalu saksi korban tidak mau untuk melakukan hubungan badan namun terdakwa mengatakan tidak apa-apa ianya akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi korban, karena terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban akhirnya mau menerima ajakan terdakwa dan mengatakan ‘IYA”;
Menimbang bahwa terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi korban lebih dari pada 1 (satu) kali dan terakhir kalinya yaitu pada bulan november 2015 sekira pukul 1.00 wib terdakwa yang ke 6(enam) kalinya mendatangi rumah saksi korban melalui pintu belakang dan melakukan hal yang sama bahwa setelah melakukan hubungan badan lagi terdakwa tertidur dirumah saksi korban dan pada pagi harinya ibu saksi korban menjerit melihat terdakwa tidur bersama saksi korban dan selanjutnya ayah saksi korban mendengar teriakan tersebut lalu mendatangi dan menghalangi terdakwa agar tidak kabur namun terdakwa masih dapat melarikan diri ;
Dengan demikain unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (2) UURI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dan terbukti, maka terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya faktor-faktor yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini :
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi saksi korban sehingga menurunkan kemampuan, bakat dan niatnya dalam meraih cita-cita di masa depan ;
Perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan rasa malu dan aib bagi pihak keluarga saksi korban ;
Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang tercela ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwabersikap sopan dan jujur di persidangan, mengakui terus terang sehingga tidak mempersulit jalan persidangan ;
Terdakwa masih relatif muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikap dan prilakunya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam lingkup Pasal 21 KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agarterdakwa menyadari dan menginsafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, makaMajelis Hakim memandang adil menurut hukum dan adil menurut masyarakat serta patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harusdihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ,Undang-undang RI. No. 8 Tahun 1981 dan serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RAFLI SUTIAWAN Bin YUSNAIDI M.ISA , dengan Identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat ,serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu ,dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Tahun ;
Menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana subdidair selama 2.( dua ) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Merk Advan warna putih;
1 (satu) unit Hp Merk Cross warna putih;
Dikembalikan kepada saksi korban DEWI AGUSTINA;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren pada hari senin , Tangal 28 Maret 2016 oleh kami HERI KURNIAWAN,SH.,MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, DENI ALBAR, S.H.dan ACHMADSYAH ADE MURY , SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada Hari rabu , Tanggal 30 Maret 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh M.ICHSAN SH Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri Langsa dan dihadiri oleh ANTONI WINATA SH.sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa dan dihadapan terdakwa.-
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
d.t.o
DENI ALBAR., SH. HERI KURNIAWAN,S.H., MH.
d.t.o
ACHMADSYAH ADE MURY, SH.MH
d.t.o
Panitera Pengganti,
d.t.o
M.ICHSAN SH