89/Pid.Sus/2016/PN.Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN.Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • Obat Carnophen/Zenith sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang Tunai Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 89/Pid.Sus/2016/PN.Mrh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI; |
| Tempat Lahir | : | Sungai Sahurai ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 26 Tahun / 08 Maret 1989 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Sungai Sahurai Rt.08, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Petani ; |
| Pendidikan | : | SD (Tamat) ; |
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Januari 2016 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik Polri, sejak tanggal 01 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan, sejak tanggal 21 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 06 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 07 April 2016 sampai dengan tanggal 06 Mei 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 07 Mei 2016 sampai dengan tanggal 05 Juli 2016 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
Obat Carnophen/Zenith sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Tunai Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 06 April 2016 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita atau pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Simpang Arja Rt.01, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita di Desa Simpang Arja Rt.01, Kec. Rantau Badauh, Kab. Batola saksi SUYONO Bin BONIMIN saat itu bersama saksi M.IRWANSYAH (mereka berdua adalah angota polsek rantau badauh) pada saat itu sedang duduk santai di warung minum kemudian saksi SUYONO Bin BONIMIN melihat ada seorang yakni terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI terlihat mencurigakan dan terlihat setengah mabuk, kemudian saksi SUYONO Bin BONIMIN bersama saksi M.IRWANSYAH mendatangi terdakwa dan menggeledah terdakwa
Kemudian disaat saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa para saksi menemukan 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan uang sejumlah Rp.28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah) didalam kantong celana terdakwa,
Selanjutnya saksi dari kepolisian menanyakan kepada terdakwa darimana obat tersebut diperoleh dan terdakwa menjelaskan bahwa obat sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut di beli dari saudara AMAT (DPO) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya yang saat itu dibeli terdakwa sebanyak 5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen kemudian dari 5 (lima) keping tersebut digunakan atau dikomsumsi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kemudian sempat dijual juga oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi kepada orang lain dan teman terdakwa yakni saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan 1 (satu) kepingnya dijual kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Sehingga sisa dibawa terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen,
Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa obat sediaan farmasi tersebut dijual oleh terdakwa seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkepingnya atau isi 10 (sepuluh) butir dan saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI saat itu belum membayar kepada terdakwa jadi dari hasil penjualan sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat tersebut terdakwa baru mendapatkan uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dari uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) tersebut digunakan terdakwa sabanyak Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga disaat pengeledahan uang sebanyak Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) tersebut adalah uang sisa hasil penjualan obat tersebut
Selanjutnya ketika terdakwa ditanyakan oleh saksi dari pihak kepolisian mengenai izin tentang mengedarkan sediaan farmasi, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin tersebut dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib.
Selanjutnya terdakwa ditangkap dan saksi menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan uang tunai sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dari hasil sisa penjualan obat jenis carnophen
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita atau pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Simpang Arja Rt.01, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita di Desa Simpang Arja Rt.01, Kec. Rantau Badauh, Kab. Batola saksi SUYONO Bin BONIMIN saat itu bersama saksi M.IRWANSYAH (mereka berdua adalah angota polsek rantau badauh) pada saat itu sedang duduk santai di warung minum kemudian saksi SUYONO Bin BONIMIN melihat ada seorang yakni terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI terlihat mencurigakan dan terlihat setengah mabuk, kemudian saksi SUYONO Bin BONIMIN bersama saksi M.IRWANSYAH mendatangi terdakwa dan menggeledah terdakwa
Kemudian disaat saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa para saksi menemukan 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan uang sejumlah Rp.28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah) didalam kantong celana terdakwa,
Selanjutnya saksi dari kepolisian menanyakan kepada terdakwa darimana obat tersebut diperoleh dan terdakwa menjelaskan bahwa obat sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut di beli dari saudara AMAT (DPO) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya yang saat itu dibeli terdakwa sebanyak 5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen kemudian dari 5 (lima) keping tersebut digunakan atau dikomsumsi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kemudian sempat dijual juga oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi kepada orang lain dan teman terdakwa yakni saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan 1 (satu) kepingnya dijual kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Sehingga sisa dibawa terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen,
Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa obat sediaan farmasi tersebut dijual oleh terdakwa seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkepingnya atau isi 10 (sepuluh) butir dan saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI saat itu belum membayar kepada terdakwa jadi dari hasil penjualan sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat tersebut terdakwa baru mendapatkan uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dari uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) tersebut digunakan terdakwa sabanyak Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga disaat pengeledahan uang sebanyak Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) tersebut adalah uang sisa hasil penjualan obat tersebut
Selanjutnya ketika terdakwa ditanyakan oleh saksi apakah terdakwa mempunyai latar belakang kefarmasian atau obat-obatan, terdakwa tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki latar belakang atau kehalian dibidang kefarmasian
Selanjutnya terdakwa ditangkap dan saksi menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan uang tunai sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dari hasil sisa penjualan obat jenis carnophen
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SALWATI, Ssi,Apt Binti H.M THAHER AMIN, syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal seorang yang berpendidikan Asisten Apoteker atau D3 Farmasi dan yang berwenang memberikan rekomendasi ijin edar adalah Dinas Kesehatan kemudian diserahkan ke Kantor Perijinan Terpadu. Bahwa pendidikan terdakwa adalah SD (tamat) sehingga terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi M. IRWANSYAH Bin M.SAGIR
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita di Desa Simpang Arja Rt.01, Kec. Rantau Badauh, Kab. Batola saksi saat itu bersama saksi SUYONO Bin BONIMIN (mereka berdua adalah angota polsek rantau badauh) pada saat itu duduk santai di warung minum kemudian saksi melihat ada seorang yakni terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI terlihat mencurigakan dan terlihat setengah mabuk, kemudian saksi bersama saksi SUYONO Bin BONIMIN mendatangi saksi dan menggeledah saksi
Bahwa benar dalam penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan uang sejumlah Rp.28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah) didalam kantong celana terdakwa
Bahwa benar, saksi menjelaskan disaat saksi menanyakan darimana obat tersebut diperoleh dan terdakwa menjelaskan bahwa obat sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut di beli dari AMAT (DPO) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya yang saat itu dibeli terdakwa sebanyak 5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen kemudian dari 5 (lima) keping tersebut digunakan oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kemudian sempat dijual juga oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi kepada teman terdakwa yakni saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan 1 (satu) kepingnya dijual kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Sehingga sisa di terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen.
Bahwa benar saksi menjelaskan disaat saksi menanyakan kepada terdakwa berapa terdakwa jual obat sediaan farmasi tersebut , dan terdakwa menjelaskan bahwa obat sediaan farmasi tersebut dijual oleh terdakwa seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI belum membayar kepada terdakwa jadi dari hasil penjualan sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat tersebut terdakwa baru mendapatkan uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dari uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) tersebut digunakan terdakwa sabanyak Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga disaat pengeledahan uang sebanyak Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) tersebut adalah uang sisa hasil penjualan obat tersebut
Bahwa benar saksi menjelaskan disaat saksi menanyakan apakah terdakwa mempunyai ijin mengedarkan obat sediaan farmasi atau latar belakang pendidikan kefarmasian atau obat-obatan dan memperjual belikan Obat Zenith Carnophen adalah melanggar hukum dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin edar obat tersebut dan pendidikan di bidang kefarmasian atau obat-obatan serta terdakwa mengetahui kalau perbuatannya adalah melanggar hukum yang berlaku di negara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi M. FIRDAUS Bin RAJINI
Bahwa benar, saksi menerangkan membeli obat sediaan farmasi jenis Canophen dari terdakwa, pada hari minggu tanggal 31 januari 2016, pada saat itu di warung di desa Simpang Arja Rt.01, Kec. Rantau Badauh Kab. Batola, saksi membeli obat tersebut seharga Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) tetapi masih hutang saat ini dengan terdakwa
Bahwa benar, saksi menerangkan membeli dari terdakwa sebanyak 1 (satu) keping Carnophen saja, dan saksi hutang karena saksi tidak punya uang saat itu, dan saksi membeli obat tersebut untuk dikomsumsi sendiri
Bahwa benar, saksi mengetahui selama ini terdakwa tidak pernah mengedarkan obat jenis Carnophen, berhubung pada hari itu terdakwa setengah mabuk dan juga saksi lagi membutuhkan obat tersebut maka saksi berhutang membeli sebnayak 1 (satu) keping dari terdakwa
Bahwa benar, disaat saksi membeli dari terdakwa saksi tidak mengetahui bwaha di warung ada Aparat Kepolisian dari Rantau Badauh karena semuanya saat itu berpakaian preman, tetapi disaat terdakwa digeledah baru terdakwa mengetahui bahwa ada aparat kepolisian
Bahwa benar saksi menerangkan, setelah saksi diperiksan oleh penyidik kepolisian saksi mengetahui bawha barang bukti berupa obat-obatan Carnophen sebanyak 2 (dua) keping yang ditemukan disaku celana terdakwa oleh penyidik kepolisian dan uang sebesar Rp.28.000,- adalah uang sisa hasil penjualan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa saksi SUYONO Bin BONIMIN dan ahli SALWATI, S.Si, Apt Binti M. THAHER AMIN walaupun telah dipanggil secara patut namun saksi dan ahli tersebut tidak bisa hadir didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum agar keterangan saksi dan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi dan ahli dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan keterangan saksi dan ahli tersebut dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan saksi dan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi dan ahli didepan persidangan :
Menimbang, bahwa atas dibacakannya keterangan saksi dan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita di Desa Simpang Arja Rt.01, Kec. Rantau Badauh, Kab. Batola karena memiliki sedian farmasi berupa obat obatan jenis Zenith Carnophen untuk diedarkan dan sebagian lagi di konsumsi sendiri.
Bahwa benar obat obatan tersebut disimpan di saku celana sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Bahwa benar, terdakwa memperoleh obat sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut di beli dari AMAT (DPO) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya yang saat itu dibeli terdakwa sebanyak 5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen kemudian dari 5 (lima) keping tersebut digunakan oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kemudian sempat dijual juga oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi kepada teman terdakwa yakni saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan 1 (satu) kepingnya dijual kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Sehingga sisa di terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen
Bahwa benar, terdakwa menjelaskan bahwa obat sediaan farmasi tersebut dijual oleh terdakwa seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI belum membayar kepada terdakwa jadi dari hasil penjualan sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat tersebut terdakwa baru mendapatkan uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dari uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) tersebut digunakan terdakwa sabanyak Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga disaat pengeledahan uang sebanyak Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) tersebut adalah uang sisa hasil penjualan obat tersebut
Bahwa benar, terdakwa tidak mempunyai ijin edar obat tersebut dan pendidikan di bidang kefarmasian atau obat-obatan serta terdakwa mengetahui kalau perbuatannya adalah melanggar hukum yang berlaku di negara ini.
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Obat Carnophen/Zenith sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir ;
Uang Tunai Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita di Desa Simpang Arja Rt.01, Kec. Rantau Badauh, Kab. Batola karena memiliki sedian farmasi berupa obat obatan jenis Zenith Carnophen untuk diedarkan dan sebagian lagi di konsumsi sendiri.
Bahwa benar obat obatan tersebut disimpan di saku celana sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Bahwa benar, terdakwa memperoleh obat sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut di beli dari AMAT (DPO) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya yang saat itu dibeli terdakwa sebanyak 5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen kemudian dari 5 (lima) keping tersebut digunakan oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kemudian sempat dijual juga oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi kepada teman terdakwa yakni saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan 1 (satu) kepingnya dijual kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Sehingga sisa di terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen
Bahwa benar, terdakwa menjelaskan bahwa obat sediaan farmasi tersebut dijual oleh terdakwa seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI belum membayar kepada terdakwa jadi dari hasil penjualan sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat tersebut terdakwa baru mendapatkan uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dari uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) tersebut digunakan terdakwa sabanyak Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga disaat pengeledahan uang sebanyak Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) tersebut adalah uang sisa hasil penjualan obat tersebut
Bahwa benar, terdakwa tidak mempunyai ijin edar obat tersebut dan pendidikan di bidang kefarmasian atau obat-obatan serta terdakwa mengetahui kalau perbuatannya adalah melanggar hukum yang berlaku di negara ini.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu sebagai berikut :
Primair : melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ;
Subsidair : melanggar Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1 : Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan terdakwa yang bernama ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI, dengan segala identitas dan jati dirinya telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘ setiap orang ‘ telah terpenuhi ;
Unsur 2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ‘dengan sengaja’ adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn ) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu;
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang lain” ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa. Awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita di Desa Simpang Arja Rt.01, Kec. Rantau Badauh, Kab. Batola saksi SUYONO Bin BONIMIN saat itu bersama saksi M.IRWANSYAH (mereka berdua adalah angota polsek rantau badauh) pada saat itu sedang duduk santai di warung minum kemudian saksi SUYONO Bin BONIMIN melihat ada seorang yakni terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI terlihat mencurigakan dan terlihat setengah mabuk, kemudian saksi SUYONO Bin BONIMIN bersama saksi M.IRWANSYAH mendatangi terdakwa dan menggeledah terdakwa
Kemudian disaat saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa para saksi menemukan 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan uang sejumlah Rp.28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah) didalam kantong celana terdakwa,
Selanjutnya saksi dari kepolisian menanyakan kepada terdakwa darimana obat tersebut diperoleh dan terdakwa menjelaskan bahwa obat sediaan farmasi jenis Carnophen tersebut di beli dari saudara AMAT (DPO) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya yang saat itu dibeli terdakwa sebanyak 5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen kemudian dari 5 (lima) keping tersebut digunakan atau dikomsumsi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kemudian sempat dijual juga oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi kepada orang lain dan teman terdakwa yakni saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan 1 (satu) kepingnya dijual kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Sehingga sisa dibawa terdakwa sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen,
Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa obat sediaan farmasi tersebut dijual oleh terdakwa seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkepingnya atau isi 10 (sepuluh) butir dan saksi M.FIRDAUS Bin RAJINI saat itu belum membayar kepada terdakwa jadi dari hasil penjualan sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir obat tersebut terdakwa baru mendapatkan uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dari uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) tersebut digunakan terdakwa sabanyak Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga disaat pengeledahan uang sebanyak Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) tersebut adalah uang sisa hasil penjualan obat tersebut
Selanjutnya ketika terdakwa ditanyakan oleh saksi dari pihak kepolisian mengenai izin tentang mengedarkan sediaan farmasi, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin tersebut dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib.
Selanjutnya terdakwa ditangkap dan saksi menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan uang tunai sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dari hasil sisa penjualan obat jenis carnophen
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwa memenuhi unsur kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur yang didakwakan didalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan, selain dijatuhi Pidana kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus atau menghilangkan sifat malawan hukum atas perbuatan Terdakwa, serta tidak terdapat pula alasan-alasan, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas kesalahan Terdakwa dan Terdakwa mampu untuk bertanggungjawab maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, dengan di pidana bukan berarti sebagai balas dendam terhadap Terdakwa, akan tetapi untuk mendidik Terdakwa sadar akan kesalahannya dan dapat memperbaiki diri sehingga pada masa yang akan datang Terdakwa diharapkan akan menjadi orang yang taat pada ketentuan Hukum sehingga bisa menjadi warga Negara yang baik serta menjunjung tinggi norma-norma Hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting, bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis ungkapkan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa, Negara dan masyarakat maka Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa dikarenakan selama pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah terhadap terdakwa maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa Obat Carnophen/Zenith sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir, telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Uang Tunai Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIANSYAH Als UTAI Bin HADRI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Carnophen/Zenith sebanyak 2 (dua) keping atau 20 (dua puluh) butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang Tunai Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah)
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada Hari RABU tanggal 11 MEI 2016 oleh kami : IWAN GUNADI, SH selaku Hakim Ketua, PETRUS NICO KRISTIAN, SH dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUSANTI ASTUTI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh IBNU SINA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, (PETRUS NICO KRISTIAN, SH) | HAKIM KETUA, (IWAN GUNADI, SH) |
| (M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH) |
PANITERA PENGGANTI,
(SUSANTI ASTUTI, SH)