130/PID.Sus./2014/PN.TOB
Putusan PN TOBELO Nomor 130/PID.Sus./2014/PN.TOB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MELKI FABANYO ALIAS ONGKO
1. Menyatakan Terdakwa MELKI PABANYO ALIAS ONGKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaam primair ; 3. Menyatakan Terdakwa MELKI PABANYO ALIAS ONGKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 buah celana jeans warna cream ; - 1 baju blus warna zebra (strip) garis merah ; - 1 buah kaos kutang merk Ellite Paris warna putih ; - 1 buah celana dalam bergaris warna hitam, putih dan hijau merk Aolven Klain ; Dikembalikan kepada pemiliknya saudari MARZELIN ANSAR ; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 130/PID.Sus./2014/PN.TOB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tobelo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MELKI FABANYO ALIAS ONGKO ;
Tempat lahir : Norotai ;
Umur/Tgl lahir : 24 tahun / Tahun 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : - ;
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 5 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo, sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, sejak tanggal 4 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 2 November 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, sejak tanggal 3 November 2014 sampai dengan tanggal 2 Desember 2014 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tobelo, sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 15 Januari 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu BENYAMIN RISCKYA AJAWAILA,SH., Pengacara / Penasihat Hukum berkantor Kompleks Daeo Lama Desa Gura Belakang, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 130 / Pid.Sus / 2014 / PN.TOB. tertanggal 23 Desember 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa MELKI FABANYO ALIAS ONGKO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi di depan persidangan ;
Telah membaca dan memperhatikan barang bukti serta alat bukti surat berupa visum et repertum yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di depan persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MELKI FABANYO ALIAS ONGKO bersalah melakukan tindak pidana ``Telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukam persetubuhan dengannyan atau dengan orang lain, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
Memeritahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah celana jeans warna cream ;
1 baju blus warna zebra (strip) garis merah ;
1 buah kaos kutang merk Ellite Paris warna putih ;
1 buah celana dalam bergaris warna hitam, putih dan hijau merk Aolven Klain ;
Dikembalikan kepada pemiliknya saudari MARELIN ANSAR ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan pada pokoknya mohon agar Terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan baik dari Penuntut Umum maupun Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 Desember 2014, Nomor Register Perkara PDM-29/TOBELO/Euh.2/12/2014, yaitu sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MELKI FABANYO ALIAS ONGKO, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sikitar pukul 03.00 WIT sampai denga hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 bertempat di rumah kebun milik terdakwa MELKI FABANYO ALIAS ONGKO di Desa Dowongi Maiti Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaram kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” yaitu terhadap saksi korban Mrzzelin Ansar Alias Wawo (yang masih berusia 15 (lima belas) tahun), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko mengajak saksi korban Marzelin Ansar Alias Wawo untuk pergi menuju kerumah kebun miliknya yang berada di Desa Dowongi Maiti Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara, setelah sampai terdakwa tidak bersedia mengantarkan saksi korban untuk pulang kerumahnya, sehingga memutukan untuk bermalam disana, kemudian pada hari Jum’at sekitar pukul 03.00 Wit, pada saat saksi korban sedang tertidur tiba-tiba terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko mendekati saksi korban dan tanpa banyak bicara terdakwa langsung memaksa saksi korban untuk berhubungan badan namun saksi korban tidak mau dan berusaha untuk melawan namun karena saksi korban merasa ketakutan dan terdakwa tetap memaksa untuk berhubungan badan dengan cara membaringkan saksi korban diatas tempat tidur kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko memegang kedua tangan saksi korban dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban, setelah terbuka terdakwa langsung menindih saksi korban dari atas kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sehingga saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa pada keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 Wit ditempat yang sama, terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko kembali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban Marzelin Ansar Alias Wawo dengan cara terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko memaksa dan mengancam saksi korban Marzelin Ansar Alias Wawo agar mau bersetubuh dengannya dengan kata ``Cepat Ngana Buka Jang Kita Pukul Pa Ngana``, sehingga karena saksi korban merasa ketakutan, saksi korban tidak berani melawan kemudian terdakwa membaringkan saksi korban diatas tempat tidur kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko memegang kedua tangan saksi korban dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban, setelah terbuka terdakwa langsung menindih saksi korban dari atas kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sehingga saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban, setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kemudian membawa saksi korban pergi kerumah tantenya di Desa Pitago Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko Melki Fabanyo Alias Ongko bersama dengan saksi korban kembali menginap dirumah tersebut kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 Wit, terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dengan cara memaksa saksi korban dan mengancam akan memukul saksi korban jika saksi korban melawan sehingga terdakwa leluasa untuk melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa membaringkan saksi korban di tempat tidur yang berada dalam kamar tengah kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko memegang kedua tangan saksi korban dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban, setelah terbuka terdakwa langsung menindih saksi korban dari atas kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sehingga saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa setiap melakukan persetubuhan dengan saksi korban Marzelin Ansar Alias Wawo, terdakwa Melki Fabanyo selalu dengan cara memaksa serta mengancam akan memukul saksi korban jika saksi korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa tersebut, sehingga saksi korban merasa ketakutan dan tertekan ;
Bahwa saksi korban Marzelin Ansar masih berusia 15 (lima belas) tahun berdasarkan Surat Keterangan Akte Kelahiran Nomor : 474.1 / 25 / 2014 tanggal 07 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tabobo dan ditanda tangani oleh Sdr. Mahmud Adam selaku Sekretaris Desa Tabobo ;
Bahwa terhadap saksi korban Marzelin Ansar Alias Wawo sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 821 / 365 / RSB-K / 2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Michael Octavianus Kandowangko dokter pada Rumah Sakit Bergerak Kao telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil :
Perempuan adalah seorang anak mengaku berumur 15 tahun dengan kesadaran baik, emosi datar, rambut rapi, berpakaian bersih, dengan sikap kooperati saat pemeriksaan ;
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang ;
Keadaan umum asmaniah baik dengan tekanan darah 100/60 milimeter air raksa, dengan frekuansi nadi 80 kali per menit, frekuensi napas 22 kali per menit, dan suhu badan normal ;
Tidak terdapat luka, memar, dan nyeri, dikepala, badan, kaki dan tangan ;
Alat kelamin :
Mulut alat kelamin : tidak ada kelainan ;
Selaput darah : terdapat 3 robekan diarah jam 3, arah jam 7, dan arah jam 9 ;
Mulut Rahim : tidak ada kelainan ;
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan umur 15 tahun dengan hasil pemeriksaan : penderita datang dalam keadaan sadar dan pada pemeriksaan fisik didapati 3 robekan pada selaput darah pada arah jam 3, jam 7, dan jam 9 yang berarti liang vagina pernah dimasukkan benda tumpul ;
Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh titik ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MELKI FABANYO ALIAS ONGKO, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sikitar pukul 03.00 WIT sampai denga hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 bertempat di rumah kebun milik terdakwa MELKI FABANYO ALIAS ONGKO di Desa Dowongi Maiti Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo, “Telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” yaitu terhadap saksi korban Mrzzelin Ansar Alias Wawo (yang masih berusia 15 (lima belas) tahun), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko sudah mengenal lama dengan saksi korban Marelin Ansar Alias Wawo karena bertetangga dan antara terdakwa dengan saksi korban mempunai hubungan pacaran sejak bulan Juni 2014 ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko mengajak saksi korban Marzelin Ansar Alias Wawo untuk pergi menuju kerumah kebun miliknya yang berada di Desa Dowongi Maiti Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara, setelah sampai terdakwa tidak bersedia mengantarkan saksi korban untuk pulang kerumahnya, sehingga memutukan untuk bermalam disana, kemudian pada hari Jum’at sekitar pukul 03.00 Wit, pada saat saksi korban sedang tertidur tiba-tiba terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko mendekati saksi korban dan tanpa banyak bicara terdakwa langsung memaksa saksi korban untuk berhubungan badan namun saksi korban tidak mau dan berusaha untuk melawan namun karena saksi korban merasa ketakutan dan terdakwa tetap memaksa untuk berhubungan badan dengan cara membaringkan saksi korban diatas tempat tidur kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko memegang kedua tangan saksi korban dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban, setelah terbuka terdakwa langsung menindih saksi korban dari atas kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sehingga saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa pada keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 Wit ditempat yang sama, terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko kembali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban Marzelin Ansar Alias Wawo dengan cara terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko memaksa dan mengancam saksi korban Marzelin Ansar Alias Wawo agar mau bersetubuh dengannya dengan kata ``Cepat Ngana Buka Jang Kita Pukul Pa Ngana``, sehingga karena saksi korban merasa ketakutan, saksi korban tidak berani melawan kemudian terdakwa membaringkan saksi korban diatas tempat tidur kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko memegang kedua tangan saksi korban dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban, setelah terbuka terdakwa langsung menindih saksi korban dari atas kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sehingga saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban, setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kemudian membawa saksi korban pergi kerumah tantenya di Desa Pitago Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko Melki Fabanyo Alias Ongko bersama dengan saksi korban kembali menginap dirumah tersebut kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 Wit, terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dengan cara memaksa saksi korban dan mengancam akan memukul saksi korban jika saksi korban melawan sehingga terdakwa leluasa untuk melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa membaringkan saksi korban di tempat tidur yang berada dalam kamar tengah kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko memegang kedua tangan saksi korban dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban, setelah terbuka terdakwa langsung menindih saksi korban dari atas kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sehingga saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya kemudian terdakwa Melki Fabanyo Alias Ongko menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa setiap melakukan persetubuhan dengan saksi korban Marzelin Ansar Alias Wawo, terdakwa Melki Fabanyo selalu dengan cara memaksa serta mengancam akan memukul saksi korban jika saksi korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa tersebut, sehingga saksi korban merasa ketakutan dan tertekan ;
Bahwa saksi korban Marzelin Ansar masih berusia 15 (lima belas) tahun berdasarkan Surat Keterangan Akte Kelahiran Nomor : 474.1 / 25 / 2014 tanggal 07 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tabobo dan ditanda tangani oleh Sdr. Mahmud Adam selaku Sekretaris Desa Tabobo ;
Bahwa terhadap saksi korban Marzelin Ansar Alias Wawo sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 821 / 365 / RSB-K / 2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Michael Octavianus Kandowangko dokter pada Rumah Sakit Bergerak Kao telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil :
Perempuan adalah seorang anak mengaku berumur 15 tahun dengan kesadaran baik, emosi datar, rambut rapi, berpakaian bersih, dengan sikap kooperati saat pemeriksaan ;
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang ;
Keadaan umum asmaniah baik dengan tekanan darah 100/60 milimeter air raksa, dengan frekuansi nadi 80 kali per menit, frekuensi napas 22 kali per menit, dan suhu badan normal ;
Tidak terdapat luka, memar, dan nyeri, dikepala, badan, kaki dan tangan ;
Alat kelamin :
Mulut alat kelamin : tidak ada kelainan ;
Selaput darah : terdapat 3 robekan diarah jam 3, arah jam 7, dan arah jam 9 ;
Mulut Rahim : tidak ada kelainan ;
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan umur 15 tahun dengan hasil pemeriksaan : penderita datang dalam keadaan sadar dan pada pemeriksaan fisik didapati 3 robekanpada selaput darah pada arah jam 3, jam 7, dan jam 9 yang berarti liang vagina pernah dimasukkan benda tumpul ;
Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh titik ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum mengajukan 4 (empat) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah / janji sesuai agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
MARZELIN ANSAR ;
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan perbuatan Terdakwa melakukan hubungan badan terhadap saksi sebanyak tiga kali ;
bahwa antara saksi dengan Terdakwa sudah kenal sebelum kejadian sebagai teman ;
bahwa kejadian pertama hubungan badan terjadi pada hari Jum`at tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WIT, bertempat di rumah kebun milik terdakwa di Desa Dowongi Maiti, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara ;
bahwa awalnya Terdakwa mengajak saksi lewat sms untuk jalan-jalan, lalu saksi dan Terdakwa naik sepeda motor dan saksi diajak ke perkebunan kelapa milik terdakwa ;
bahwa sesampai di kebun kelapa, Terdakwa mengajak saksi melakukan hubungan badan ;
bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan melakukan naik turun hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ;
bahwa kejadian kedua hubungan badan terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 WIT, bertempat di rumah kebun milik terdakwa ;
bahwa terdakwa kembali memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan melakukan naik turun hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ;
bahwa kejadian ketiga hubungan badan terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WIT, bertempat di rumah tante terdakwa di Desa Pitago, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara ;
bahwa terdakwa kembali memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan melakukan naik turun hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ;
bahwa terdakwa berjanji akan menikahi saksi ;
MERLIN MANGAMIS ;
bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang mengajak keponakan saksi melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali;
bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadiannya, hanya dari pengakuan saksi Marzelin Ansar, bahwa ia dan Terdakwa melakukan hubungan badan ;
bahwa kejadian pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 Wit dan kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 Wit di rumah kebun milik terdakwa di Desa Dowongi Maiti, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara ;
bahwa kejadian ketiga terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 Wit di rumah tante terdakwa di Desa Pitago, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara ;
bahwa saksi Marzelin Ansar dijemput oleh terdakwa dirumahnya dan terdakwa membawa saksi Mazelin Ansar kerumah kebun milik terdakwa menggunakan speda motor ;
bahwa saksi Marzelin Ansar menghilang sejak tanggal 23 juli 2014 dan setelah dua minggu, saksi menemukan saksi Marzelin Ansar dirumah tante terdakwa ;
bahwa saksi Marzelin Ansar masih berusia 15 (lima belas) tahun ;
MARZONO ANSAR ;
bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang mengajak keponakan saksi melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali;
bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadiannya, hanya dari pengakuan saksi Marzelin Ansar, bahwa ia dan Terdakwa melakukan hubungan badan ;
bahwa kejadian pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 Wit dan kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 Wit di rumah kebun milik terdakwa di Desa Dowongi Maiti, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara ;
bahwa kejadian ketiga terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 Wit di rumah tante terdakwa di Desa Pitago, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara ;
bahwa saksi Marzelin Ansar dijemput oleh terdakwa dirumahnya dan terdakwa membawa saksi Mazelin Ansar kerumah kebun milik terdakwa menggunakan speda motor ;
bahwa saksi Marzelin Ansar menghilang sejak tanggal 23 juli 2014 dan setelah dua minggu, saksi menemukan saksi Marzelin Ansar dirumah tante terdakwa ;
bahwa sebelumnya saksi ernah ketemu dengan terdakwa dan menayakan keberadaan saksi Marzelin Ansar namun terdakwa berbohon dan pura-pura tidak mengetahui keberadaan saksi Marzelin Ansar ;
bahwa setelah terdakwa dipukul oleh saksi, barulah terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang menbawa saksi Marzelin Ansar ;
bahwa saksi Marzelin Ansar masih berusia 15 (lima belas) tahun ;
MELKI HARMAN ;
bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang mengajak keponakan saksi melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali;
bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadiannya, hanya dari pengakuan saksi Marzelin Ansar, bahwa ia dan Terdakwa melakukan hubungan badan ;
bahwa kejadian pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 Wit dan kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 Wit di rumah kebun milik terdakwa di Desa Dowongi Maiti, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara ;
bahwa kejadian ketiga terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 Wit di rumah tante terdakwa di Desa Pitago, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara ;
bahwa saksi Marzelin Ansar dijemput oleh terdakwa dirumahnya dan terdakwa membawa saksi Mazelin Ansar kerumah kebun milik terdakwa menggunakan speda motor ;
bahwa saksi Marzelin Ansar menghilang sejak tanggal 23 juli 2014 dan setelah dua minggu, saksi menemukan saksi Marzelin Ansar dirumah tante terdakwa ;
bahwa saksi Marzelin Ansar masih berusia 15 (lima belas) tahun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan barang bukti berupa : 1 buah celana jeans warna cream, 1 baju blus warna zebra (strip) garis merah, buah kaos kutang merk Ellite Paris warna putih dan 1 buah celana dalam bergaris warna hitam, putih dan hijau merk Aolven Klain, juga diajukan Visum Et Repertum Nomor : 821 / 365 / RSB-K / 2014 tertanggal 11 Agustus 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Michael Oktavianus Kandowangko, dokter pada Rumah Sakit Bergerak KAO, dimana dalam pemeriksaan atas korban Marelin, telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil ;
Perempuan adalah seorang anak mengaku berumur 15 tahun dengan kesadaran baik, emosi datar, rambut rapi, berpakaian bersih, dengan sikap kooperati saat pemeriksaan ;
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang ;
Keadaan umum asmaniah baik dengan tekanan darah 100/60 milimeter air raksa, dengan frekuansi nadi 80 kali per menit, frekuensi napas 22 kali per menit, dan suhu badan normal ;
Tidak terdapat luka, memar, dan nyeri, dikepala, badan, kaki dan tangan ;
Alat kelamin :
Mulut alat kelamin : tidak ada kelainan ;
Selaput darah : terdapat 3 robekan diarah jam 3, arah jam 7, dan arah jam 9 ;
Mulut Rahim : tidak ada kelainan ;
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan umur 15 tahun dengan hasil pemeriksaan : penderita datang dalam keadaan sadar dan pada pemeriksaan fisik didapati 3 robekanpada selaput darah pada arah jam 3, jam 7, dan jam 9 yang berarti liang vagina pernah dimasukkan benda tumpul ;
Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh titik ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa MELKI FABANYO ALIAS ONGKO telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan karena masalah persetubuhan yang Terdakwa lakukan dengan Marzelin Ansar sebanyak 3 kali ;
bahwa kejadian pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 Wit dan kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 Wit di rumah kebun milik terdakwa di Desa Dowongi Maiti, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara ;
bahwa kejadian ketiga terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 Wit di rumah tante terdakwa di Desa Pitago, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara ;
bahwa saksi Marzelin Ansar dijemput oleh terdakwa dirumahnya dan terdakwa membawa saksi Mazelin Ansar kerumah kebun milik terdakwa menggunakan speda motor ;
bahwa sebelumnya saksi Marsono pernah ketemu dengan terdakwa dan menayakan keberadaan saksi Marzelin Ansar namun terdakwa berbohong dan pura-pura tidak mengetahui keberadaan saksi Marzelin Ansar ;
bahwa setelah terdakwa dipukul oleh saksi Marsono, barulah terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang menbawa saksi Marzelin Ansar ;
bahwa saksi Marzelin Ansar masih berusia 15 (lima belas) tahun ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap termuat dan turut dipertimbangkan serta menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan bukti saksi, barang bukti serta bukti surat berupa Visum et repertum dan dari keterangan Terdakwa, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidaritas, yaitu dakwaan primair melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsidiair melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidaritas, maka Majelis hakim pertama-tama akan mempertimbangkan dakwaan primair Penuntut Umum, jika dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan melanjutkan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yang mana dakwaan primair Penuntut Umum melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP, memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Perbuatan yang dilakukan secara berlanjut ;
Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa “setiap orang” yang dimaksud dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 adalah orang perorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI, kata “setiap orang” dimaksudkan sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “Setiap Orang” sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, dari fakta persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan, yang bernama MELKI FABANYO ALIAS ONGKO, dimana identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga mampu bertanggung jawab; Sementara Tentang apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti memenuhi unsur pokok pidana sebagaimana yang didakwakan, juga apakah Terdakwa termasuk dalam katagori orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya, Majelis Hakim akan dipertimbangkannya setelah mempertimbangkan unsur pokok ini ;
Dengan demikian mengenai unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Unsur “ Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” “;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dengan akal sehat dikehendaki oleh pelaku dan pelaku juga harus mengerti atau menyadari akan akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sementara itu, yang dimaksud melakukankekerasan adalah setiap perbuatan dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang lebih dari biasanya secara tidak sah, sedangkan Ancaman kekerasan adalah berupa kata-kata yang sifatnya mengancam jiwa atau keselamatan si korban atau bisa jadi pada orang lain yang dekat hubungan dengan korban ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah, terjadinya pertemuan antara alat kelamin laki-laki dengan perempuan, meskipun pertemuan alat kelamin tersebut tidak sampai mengeluarkan sperma ataupun sampai kepada nikmat kepuasan seksual ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan baik berupa keterangan saksi, surat maupun keterangan Terdakwa, diketahui bahwa antara korban dengan Terdakwa sudah kenal sebelum kejadian sebagai teman, kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sampai dengan hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WIT, Terdakwa bersama saksi korban Marelin Ansar bersepakat untuk pergi bersama dan terdakwa membawa korban ke rumah kebun milik terdakwa di Desa Dowongi Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara dan di rumah tante terdakwa di Desa Pitago Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utaradengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa ; Sesampai di rumah kebun milik terdakwa, Terdakwa memaksa saksi Marzelin melakukan hubungan badan namun saksi menolaknya dan berusaha melawan, dan karena saksi korban ketakutan sehingga terdakwa tetap memaksa saksi korban dengan cara, Saksi korban dibaringkan diatas tempat tidur kemudian terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sampai lepas, demikian pula Terdakwa membuka celana yang diapakainya tanpa membuka bajunya; selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan melakukan naik turun hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ; Setelah selesai melakukan hubungan badan, saksi korban dan Terdakwa memakai celana masing-masing dan menginap dirumah kebun tersebut, kemudian pada keesokan harinya ditempat yang sama terdakwa kembali melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara mengancam saksi korban sehingga saksi korban merasa ketakutan dan tidak beranai melawan sehingga Saksi korban dibaringkan diatas tempat tidur kemudian terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sampai lepas, demikian pula Terdakwa membuka celana yang diapakainya tanpa membuka bajunya; selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan melakukan naik turun hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ; setelah melakukan hubungan badan tersebut, terdakwa pergi bersama saksi korban ke rumah tante terdakwa di Desa Pitago Kecamatan Kabupaten Halmahera Utara dan menginap dirumah tersebut ; kemudian pada keesokan harinya terdakwa kembali melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara kembali mengancam saksi korban sehingga saksi korban merasa ketakutan dan tidak beranai melawan sehingga Saksi korban dibaringkan diatas tempat tidur kemudian terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sampai lepas, demikian pula Terdakwa membuka celana yang diapakainya tanpa membuka bajunya; selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan melakukan naik turun hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa meskipun di persidangan, Terdakwa menyatakan tidak benar melakukan ancaman atau memaksa saksi korban Marzelin, namun Terdakwa membenarkan terjadinya persetubuhan tersebut, hanya saja menurut Terdakwa kejadian tersebut didasari atas suka sama suka ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut, Majelis menarik kesimpulan, bahwa saat melakukan hubungan badan tersebut baik yang pertama maupun kedua serta yang ketiga kalinya, tidak ada ancaman maupun kekerasan pada saksi korban; karena antara terdakwa dan saksi korban telah bersepakat untuk pergi bersama serta dihubungkan dengan bukti surat Visum Et Repertum Pada Rumah Sakit Bergerak Kao tidak didapati luka ataupun memar dibagian tubuh saksi korban; Oleh karena itu unsure ini menjadi tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti, maka unsur berikut nya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dakwaan primair Penuntut Umum menjadi tidak terbukti pula, sehingga terhadap Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair serta harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Perbuatan yang dilakukan secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan primair dan telah pula terbukti, maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan unsur tersebut yang terurai pada dakwaan primair untuk menjadi bagian dalam pertimbangan dakwaan subsidair; Sehingga selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya dari Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 65 (1) KUHP yaitu :
Dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anakmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan unsur pasal ini, terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang “anak”, yang mana menurut pasal 1 ke-1 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandung ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi, semuanya menerangkan kalau saksi Marzelin Ansar memang benar masih berstatus anak dibawah umur, dan hal ini juga didukung dengan Foto Copy Surat Keteranagan Akta Kelahiran Nomor : 474.1 / 25 / 2014 atas nama Marelin Ansar (terlampir dalam berkas perkara) yang menerangkan saksi korban lahir pada tanggal 29 Juli 1999, sehingga pada saat kejadian umur saksi Nurjaini Bani adalah 15 (lima belas) tahun; Jadi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, saksi hayani masih tergolong kategori “anak” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah suatu tipu yang diatur demikian rapinya sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu ; “Rangkaian kebohongan” adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar ;
Sedangkan “membujuk” berarti menggerakkan seseorang dengan kata-kata maupun perbuatan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah, terjadinya pertemuan antara alat kelamin laki-laki dengan perempuan, meskipun pertemuan alat kelamin tersebut tidak sampai mengeluarkan sperma ataupun sampai kepada nikmat kepuasan seksual ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan baik berupa keterangan saksi, surat maupun keterangan Terdakwa, diketahui bahwa antara korban dengan Terdakwa sudah kenal sebelum kejadian sebagai teman, dan menurut keterangan terdakwa , saksi korban dengan terdakwa memiliki perasaan suka sehingga anatara terdakwa dengan saksi korban sudah bersepakat untuk pergi bersama, meskipun sudah malam ; Pada saat pergi bersama pertama kali pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 WIT, lalu saksi Marzelin Ansar dan Terdakwa naik sepeda motor dan saksi diajak ke Desa Dowongi Maiti kevamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara, di rumah kebun milik terdakwa ; Sesampai di dirumah kebun, Terdakwa mengajak saksi korban melakukan hubungan badan, dan karena korban menyukai Terdakwa, saksi korban bersedia melakukan hubungan badan; Saksi membuka celana dalam dan celana panjang sampai lepas, demikian pula Terdakwa membuka celana yang diapakainya tanpa membuka bajunya; saksi korban lalu berbaring di atas tempat tidur, selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan melakukan naik turun hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ; Setelah selesai melakukan hubungan badan, saksi korban dan Terdakwa memakai celana masing-masing hingga menginap dirumah kebun tersebut ;
Menimbang, bahwa pada kejadian kedua di keesokan harinya dan ditempat yang sama, Terdakwa kembali mengajak saksi Marzelin Ansar melakukan hubungan badan dan saksi korban pun bersedia; Seperti kejadian pertama, Saksi korban membuka celana dalam dan celana panjang sampai lepas, demikian pula Terdakwa membuka celana yang diapakainya tanpa membuka bajunya; saksi korban lalu berbaring di atas tempat tidur, selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan melakukan naik turun hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ; Setelah selesai melakukan hubungan badan, saksi korban dan Terdakwa memakai celana masing-masing kemudian terdakwa dan saksi korban pergi menuju kerumah tante terdakwa di Desa Pitago Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara dan tinggal bersama dalam satu kamar ;
Menimbang, bahwa kejadian ketiga di keesokan harinya dirumah tante terdakwa, Terdakwa kembali mengajak saksi Marzelin Ansar melakukan hubungan badan dan saksi korban pun bersedia; Seperti kejadian pertama, Saksi korban membuka celana dalam dan celana panjang sampai lepas, demikian pula Terdakwa membuka celana yang diapakainya tanpa membuka bajunya; saksi korban lalu berbaring di atas tempat tidur, selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan melakukan naik turun hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 821 / 365 / RSB-K / 2014 tertanggal 11 Agustus 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Michael Oktavianus Kondowongko, dokter pada Rumah Sakit Bergerak KAO, dimana dalam pemeriksaan atas korban Marzelin Ansar, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa terdapat 3 robekan di arah jam 3, jam 7 dan jam 9 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan, unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Perbuatan yang dilakuna secara berlanjut ;
Menimbang, unsur tersebut diatas mengkehendaki bakwa pelaku harus melakukan perbuatan ang berdiri sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hokum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Marzelin Ansar, berulang-ulang kali yaitu kejadian pertama terjadi pada tanggal 25 Juli 2014 dan kedua tanggal 26 Juli 2014 di rumah kebun milik terdakwa di Desa Dowongi Maiti Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara dan kejadian ketiga pad tanggal 27 Juli 2014 bertempat dirumah tante terdakwa di Desa Pitigo Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara, dimana keterangan saksi korban Marzelin Ansar dan terdakwa sendiri membenarkan kejadian tersebut dilakukan sebanyak 3 kali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan, unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut” ;
Menimbang, bahwa meskipun unsur pokok pidana dalam dakwaan Subsidair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat digolongkan kepada orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan tindak pidnanya; Oleh karena untuk dapat dikatakan subjek hukum mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya, maka haruslah tidak terdapat adanya alasan pembenar ataupun pemaaf maupun juga kelainan kejiwaan yang terdapat pada diri pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, surat maupun keterangan Terdakwa, selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun pemaaf dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf, pembenar maupun pengecualiaan kejiawaan, maka atas diri Terdakwa digolongkan kepada orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya, dan oleh karena itu, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 ancaman hukuman dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana berupa pidana penjara dan denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa melihat kenyataan kehidupan sehari-hari banyak masalah negatif timbul akibat tindak pidana ini, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa harus diberi ganjaran yang sepadan, yang tentunya bertujuan bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tepat lagi hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif, motivatif dan kontempelatif agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dimasa yang akan datang dan juga memperhatikan aspek kepastian hukum, kemanfaatan hukum maupun keadilan bagi korban dan keluarganya dan juga Terdakwa; dimana sesuai fakta yang telah terurai diatas, antara korban dengan Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut suka sama suka ; namun tentunya hal tersebut bukanlah sebagai alasan pembenar maupun pemaaf dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim sependapat untuk menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa yaitu pidana penjara, namun tidak sependapat dengan tuntutan pidana penjara dari Penuntut Umum yang dirasa cukup berat; Oleh karena itu tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini, menurut hemat Majelis Hakim pidana penjara tersebut cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa ; Sedangkan mengenai pidana denda, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang menurut Majelis Hakim cukup sepadan untuk dijatuhkan terhadap diri Terdakwa yang bertujuan memperberat pidana yang dijatuhkan untuk memberi efek jera kepada Terdakwa, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta untuk mempermudah proses selanjutnya, maka Hakim memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, harus pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi Marzelin Ansar ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Mengingat ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak, serta peraturan lain bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MELKI PABANYO ALIAS ONGKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaam primair ;
Menyatakan Terdakwa MELKI PABANYO ALIAS ONGKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah celana jeans warna cream ;
1 baju blus warna zebra (strip) garis merah ;
1 buah kaos kutang merk Ellite Paris warna putih ;
1 buah celana dalam bergaris warna hitam, putih dan hijau merk Aolven Klain ;
Dikembalikan kepada pemiliknya saudari MARZELIN ANSAR ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015 oleh kami : Hj AISA Hi MAHMUD,S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, NI KADEK AYU ISMADEWI,S.H., dan SAIFUL HS,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh FAIZAL ALI,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo, dengan dihadiri oleh JIMMY BANAU IRANSYAH KAOTJIL,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo dihadapan Terdakwa tanpa Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NI KADEK AYU ISMADEWI,SH. HJ. AISA Hi MAHMUD,S.H.M.H.
SAIFUL HS,SH.
Panitera Pengganti,
FAIZAL ALI,S.H.