244/PID.Sus/2011/PN.NGR
Putusan PN NEGARA Nomor 244/PID.Sus/2011/PN.NGR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TERDAKWA : SUPARMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUPARMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwan primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
[
P U T U S A N
No. 244/PID.Sus/2011/PN.NGR
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------
Nama : SUPARMAN ; -----------------------------------------------
Tempat lahir : Air Kuning ; ---------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 17 Juli 1978; ------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana; ---------------------------
Agama : Islam ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Nelayan ; ------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan sebagaimana dalam berkas perkara, sebagai berikut :
Penyidik : ----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Perintah Nomor Pol. SP.Han/111/VIII/2011/Reskrim tertanggal 28 Agustus 2011, sejak tanggal 28 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 16 September 2011 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum : ---------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Perintah Nomor : B-180/P.1.16/Epp.1/09/2011 tertanggal 15 September 2011, sejak tanggal 17 September 2011 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2011 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum : ---------------------------------------------------------------------
berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRIN- 213/P.1.16/Epp.1/10/2011 tertanggal 10 Oktober 2011, sejak tanggal 10 Oktober 2011 sampai dengan 29 Oktober 2011; ---
Hakim : --------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Penetapan Nomor : 205/Pid.Sus/2011/PN.NGR tertanggal 17 Oktober 2011, sejak tanggal 17 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2011 ; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara : berdasarkan Penetapan No. 205/Pid.Sus/2011/PN.NGR tertanggal 07 Nopember 2011, sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 14 Januari 2012 ; -------------------------
Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum (Advokat) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ---------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan : -----------------
Setelah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tanggapan Terdakwa atas Surat Dakwaan dimaksud dipersidangan ; -------------------------------------------------------------
Setelah mencermati seluruh barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Para Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa tersebut dipersidangan ; ----------------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum dan permohonan keringanan hukuman oleh Terdakwa dipersidangan ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-247/ P.1.16/Ep.1//10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, pada pokoknya mengajukan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Primair
Bahwa ia terdakwa Suparman pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2011 sakira pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus 2011, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya yaitu terhadap saksi korban Munawaroh, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak hari kamis tanggal 25 Oktober 2007 terdakwa Suparman menjalani perkawinan secara sah dengan saksi korban Munawaroh sebagai mana tercantum dalam akta nikah dari kantor urusan Agama Kabupaten Jembrana Nomor: 394/23/XI/2007 tanggal 13 Nopember 2007, dalam berumah tangga sering terjadi perselisihan atau permasalahan namun masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan hingga pada hari sabtu tanggal 27 Agustus 2011 sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika anak saksi korban Munawaroh dan terdakwa yang bernama Adi Hermansyah yang masih balita terjatuh dari sepeda motor milik saksi Hairul Hadi (adik ipar terdakwa) yang pada saat itu sedang diparkir di depan rumah terdakwa di Dusun Munduk,Desa Air Kuning,Kecamatan Jembrana,Kabupaten Jembrana, melihat anaknya terjatuh dan menangis saksi korban Munawaroh segera mendekati dan mengambil serta menggendongnya, lalu tiba-tiba dari arah dalam rumah muncul terdakwa dan saat itu terdakwa langsung emosi karena mengira anaknya tertindih sepeda motor, dalam keadaan marah terdakwa menendang paha kanan saksi korban Munawaroh dari arah belakang dengan posisi berdiri sejajar menghadap ke utara dengan jarak sekira setengah meter sebanyak satu kali, kemudian setelah saksi korban Munawaroh membalikan badan dan dalam posisi berhadapan dengan terdakwa dengan jarak sekira 40 cm, terdakwa memukul saksi korban Munawaroh dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian mata kanan saksi korban Munawaroh hengga saksi korban mengalami kesakitan dan bagian mata kanannya mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa pergi menggendong anaknya kedalam rumah.Akibat perbuatan terdakwa Suparman tersebut saksi korban Munawaroh mengalami rasa sakit dan luka dibagian mata kanan sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Negara An. Munawaroh Nomor : 441.6/410/PEM.KEStertanggal 27 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh dr. Kedek Widianiti, dengan hasil pemeriksaan luar yaitu luka lecet pada ujung mata kanan dengan ukuran 1 (satu) cm, luka lecet diatas alis kanan dengan ukuran 1 (satu) cm, bekas pendaraan pada cabang hidung kanan dengan kesimpulan keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 huruf a juncto pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.-------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwa SUPARMAN pada hari sabtu tanggal 27 Agustus 2011 sekira pukul 11.30 wita ateu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2010 bertempat dirumah terdakwa di Dusun Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana,Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara,telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dalam hal perbuatan dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak hari kamis tanggal 25 Oktober 2007 terdakwa Suparman menjalani perkawinan secara sah dengan saksi korban Munawaroh sebagai mana tercantum dalam akta nikah dari kantor urusan Agama Kabupaten Jembrana Nomor: 394/23/XI/2007 tanggal 13 Nopember 2007, dalam berumah tangga sering terjadi perselisihan atau permasalahan namun masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan hingga pada hari sabtu tanggal 27 Agustus 2011 sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika anak saksi korban Munawaroh dan terdakwa yang bernama Adi Hermansyah yang masih balita terjatuh dari sepeda motor milik saksi Hairul Hadi (adik ipar terdakwa) yang pada saat itu sedang diparkir di depan rumah terdakwa di Dusun Munduk,Desa Air Kuning,Kecamatan Jembrana,Kabupaten Jembrana, melihat anaknya terjatuh dan menangis saksi korban Munawaroh segera mendekati dan mengambil serta menggendongnya, lalu tiba-tiba dari arah dalam rumah muncul terdakwa dan saat itu terdakwa langsung emosi karena mengira anaknya tertindih sepeda motor, dalam keadaan marah terdakwa menendang paha kanan saksi korban Munawaroh dari arah belakang dengan posisi berdiri sejajar menghadap ke utara dengan jarak sekira setengah meter sebanyak satu kali, kemudian setelah saksi korban Munawaroh membalikan badan dan dalam posisi berhadapan dengan terdakwa dengan jarak sekira 40 cm, terdakwa memukul saksi korban Munawaroh dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian mata kanan saksi korban Munawaroh hengga saksi korban mengalami kesakitan namun tidak mengalanginya melakukan aktivitas.Akibat perbuatan terdakwa Suparman tersebut saksi korban Munawaroh mengalami rasa sakit dan luka dibagian mata kanan sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Negara An. Munawaroh Nomor : 441.6/410/PEM.KEStertanggal 27 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh dr. Kedek Widianiti, dengan hasil pemeriksaan luar yaitu luka lecet pada ujung mata kanan dengan ukuran 1 (satu) cm, luka lecet diatas alis kanan dengan ukuran 1 (satu) cm, bekas pendaraan pada cabang hidung kanan dengan kesimpulan keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas Surat Dakwaan dimaksud dipersidangan : ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat Akta Nikah No. 394/23/XI/2007 tertanggal 25 Oktober 2007 dari Kantor Urusan Agama Kabupaten Jembrana dan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Negara No. 441.6/410/Pem.Kes tanggal 27 Agustus 2011 An. Munawaroh oleh dokter pemeriksa dr. Kadek Widianti ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang memberatkan Terdakwa (a char’ge) dipersidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Saksi MUNAWAROH, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -----------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena terdakwa adalah suami saksi ; ------------
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa sejak tahun 2007 dan sudah mempunyai 1 (satu) orang anak ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2011 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di rumah terdakwa di Dusun Munduk, Desa Air Kuning, Kec. / Kab. Jembrana, saksi telah ditendang dan dipukul oleh terdakwa karena masalah anak ; ------------------------
Bahwa berawal ketika anak saksi dan terdakwa yang bernama Adi Hermansyah yang masih balita terjatuh dari sepeda motor milik saksi Hairul Hadi (adik saksi Munawaroh) yang pada saat itu sedang diparkir di depan rumah, kemudian saksi melihat anaknya terjatuh dan menangis kemudian saksi segera mendekati anak saksi dan mengambil serta menggendong anak saksi, tiba-tiba terdakwa menendang saksi dari belakang sebanyak satu kali dan setelah saksi membalikkan badan terdakwa langsung memukul saksi dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali dan mengenai mata kanan saksi ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditendang oleh terdakwa dengan menggunakan kaki dibagian paha kiri 1 kali dan setelah itu dipukul dengan tangan kanan mengepal di bagian mata kiri 1 kali ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi dipukul oleh terdakwa saksi mengalami bengkak dihidung dan saksi juga sempat di Visum oleh Dokter di Rumah Sakit Umum Negara ; ---------------
Bahwa saksi merasakan sakit setelah dipukul oleh terdakwa selama satu minggu lebih; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi langsung melaporkannya ke Kantor Polisi ; ----
Bahwa pada saat kejadian hubungan saksi dengan terdakwa adalah suami istri tetapi sekarang sudah cerai dan sudah diputus oleh Pengadilan Agama ; ---------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya ; -----------------
Saksi KHAIRUL HADI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------
Bahwa Saksi melihat langsung kalau terdakwa memukul Munawaroh dibagian mata sebelah kiri sampai mengeluarkan mata ; ----------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut Munawaroh tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari atau tidak bisa kerja selama satu minggu ; ----------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2011 sekira pukul 11.30 Wita dirumah terdakwa di Dusun Munduk, Desa Air Kuning, Kec. / Kab. Jembrana ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi saat kejadian pemukulan antara terdakwa memukul Munawaroh adalah saling berhadap-hadapan dengan jarak kurang lebih 50 Cm terdakwa menghadap ke utara dan Munawaroh menghadap ke selatan ; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul Munawaroh dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal diarahkan kemukanya satu kali sehingga mengenai mata sebelah kanannya sehingga mengakibatkan kelopak mata sebelah kanannya bengkak dan mengeluarkan darah ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat kejadian pemukulan tersebut dari jarak kurang lebih 2 (dua) meter ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat apakah ada perbuatan lain yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Munawaroh, karena saksi hanya melihat pemukulan saja ; ----------------------
Bahwa saat itu saksi tidka sempat melerainya karena terdakwa tiba-tiba keluar dari kamarnya dan langsung memukul Munawaroh ; ---------------------------------------------
Bahwa awal kejadian saksi melihat sama kakak saksi Munawaroh anaknya yang bernama Hadi Hermansyah yang baru berumur 2 (dua) tahun berusaha naik sepeda motor yang saksi parkir didepan dapur rumah terdakwa sehingga anak tersebut jatuh, melihat anaknya jatuh dengan mendengar teriakan dari Munawaroh terdakwa tiba-tiba keluar dari kamar tanpa bertanya dan langsung memukul Munawaroh dengan menggunakan tangan kanannya ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Munawaroh sedang menggendong anaknya dan langsung dipukul oleh terdakwa dan syukur anaknya tidak kena pukul ; --------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya ; -----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan bukti dipersidangan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas diri Terdakwa dipersidangan yang menerangkan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian saat itu terdakwa sedang tidur, karena saksi mendengar istri teriak dan terdakwa kaget langsung bangun dan terdakwa langsung memukul istri terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa langsung memukul istri karena terdakwa mengira bahwa istri terdakwa lalai mengurus anak ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering memukul istri terdakwa karena emosi ; ---------------------------
Bahwa cara terdakwa memukul istri pakai tangan kanan dengan mengepal kearah mukanya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pemukulan posisi terdakwa dengan Munawaroh, terdakwa mengahadap ke selatan dan istri terdakwa Munawaroh menghadap ke utara dengan jarak kurang lebih 50 Cm ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan bersalah atas kejadian pemukulan tersebut ; ---
Bahwa setelah pemukulan tersebut istri terdakwa langsung pergi ke Rumah Sakit sedangkan terdakwa sendiri tidak ikut mengantar istri ke Rumah Sakit ; ----------------
Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa bersedia untuk meminta maaf kepada istri terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat lengkap dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap termuat pula sebagai bagian yang tak terpisahkan serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana Surat Tuntutan No.Reg.Perkara : PDM-247/P.1.16/Ep.1/11/2011 tertanggal 10 Nopember 2011 yang pada pokoknya agar Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SUPARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Surat Dakwaan ; ------
Membebaskan terdakwa Suparman dari Dakwaan Primair melakukan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga ; ---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan dalam perkara ini tidak ada barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan (Pledoi) secara tertulis dipersidangan, namun secara lisan memohon keringanan hukuman dengan alasan-alasan tertentu, antara lain bahwa Terdakwa menyesali kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;-------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana semula ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan berhubungan satu dengan lainnya serta dihubungkan dengan alat bukti sah dipersidangan maka Majelis Hakim memperoleh petunjuk dan fakta-fakta hukum sebagai berikut ; -------------------------------------
Bahwa kejadian pemukulan dan ditendangnya Munawaroh oleh terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2011 sekira pukul 11.30 Wita dirumah terdakwa di Dusun Munduk, Desa Air Kuning, Kec. / Kab. Jembrana ; ---------------------------------
Bahwa berawal ketika anak saksi dan terdakwa yang bernama Adi Hermansyah yang masih balita terjatuh dari sepeda motor milik saksi Hairul Hadi (adik saksi Munawaroh) yang pada saat itu sedang diparkir di depan rumah, kemudian saksi melihat anaknya terjatuh dan menangis kemudian saksi korban segera mendekati anak saksi dan mengambil serta menggendong anak saksi, tiba-tiba dari dalam rumah muncul terdakwa dan tanpa berkata apa-apa terdakwa langsung menendang saksi korban dari belakang sebanyak satu kali dan setelah Munawaroh membalikkan badan terdakwa langsung memukul saksi dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali dan mengenai mata kanan saksi Munawaroh hingga berdarah ; -----
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Munawaroh mengalami rasa sakit dan luka di bagian mata kanan namun akibat perbuatan terdakwa saksi Munawaroh tidak mengalami luka berat atau merusak kesehatan dan saksi Munawaroh masih dapat melakukan aktifitas sehari-hari maupun aktifitas lainnya meskipun terbatas atau terhalang dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pedagang karena pemulihan fisik yang masih mengalami sakit atau memar ; -----------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Munawaroh mengalami rasa sakit dan luka di bagian mata kanan hal mana dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum No : 441.6/410/PEM.Kes dari RSU Negara tanggal 27 Agustus 2011 An. Munawaroh oleh dr. Kadek Widianti sebagai dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan luar yaitu luka lecet pada ujung mata kanan dengan ukuran 1 (satu) cm, luka lecet di atas alis kanan dengan ukuran 1 (satu) cm, bekas pendarahan pada cabang hidung kanan dengan kesimpulan keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul ; -------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat subsidaritas yaitu Primair melanggar pasal 5 huruf a juncto pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsidair melanggar pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: --------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair yaitu pasal 5 huruf a juncto pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ; -------------------------------------------------------------------------------
Unsur “melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik” ; ---------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dimana subyek hukum dimaksud adalah orang perorangan yang dipandang mampu bertanggung-jawab secara hukum atas perbuatannya dihadapan hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa dipersidangan yang saling bersesuaian dan berhubungan, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa terdakwa SUPARMAN adalah orang sebagai sebagaimana identitas dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang sehat jasmani dan rohani sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam perkara ini dinilai mampu mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya dihadapan hukum. Oleh karenanya, unsur ini telah terpenuhi pada diri terdakwa ; --------------
Ad. 2. Unsur “melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik”
Menimbang, bahwa pengertian unsur tersebut yaitu dipandang sebagai perbuatan melawan hukum terhadap adanya niat atau maksud sebagai tujuan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga untuk membuat atau mengakibatkan rasa sakit atau luka terhadap anggota rumah tangga lainnya dengan cara menggunakan kekuatan fisik yang besar atau menimbulkan akibat yang besar ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada saat perbuatan tersebut dilakukan hubungan antara terdakwa dengan saksi korban Munawaroh adalah hubungan suami istri, sedangkan dari pengertian unsur ini bersifat umum yaitu apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh salah satu anggota keluarga, sehingga ketentuan pasal ini tidak terpenuhi;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut tidak terpenuhi maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dalam dakwaan primair Penuntut Umum, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan dibebaskan dari dakwaan priamir tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu ketentuan pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ; --------------------------------------------------------------------------
Unsur “melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dilakukan oleh suami terhadap istrinya atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari” ; -------------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap Orang ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan diatas selanjutnya Majelis mengambil alih pertimbangan unsur tersebut dan selanjutnya menyatakan unsur ini telah terpenuhi;----------------------------------------------
Unsur melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dilakukan oleh suami terhadap istrinya atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, diketahui bahwa terdakwa (suami) memukul saksi korban Munawaroh (istrinya) pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2011 sekira pukul 11.30 Wita dirumah terdakwa di Dusun Munduk, Desa Air Kuning, Kec. / Kab. Jembrana, dengan menendang saksi korban dari belakang sebanyak satu kali dan setelah saksi korban membalikkan badan terdakwa langsung memukul saksi menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali dan mengenai mata kanan saksi korban hingga berdarah dimana posisi terdakwa saat itu saling berhadapan dengan jarak kurang lebih 50 cm. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami rasa sakit dan luka di bagian mata kanan hal mana dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum No : 441.6/410/PEM.Kes dari RSU Negara tanggal 27 Agustus 2011 An. Munawaroh oleh dr. Kadek Widianti sebagai dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan luar yaitu luka lecet pada ujung mata kanan dengan ukuran 1 (satu) cm, luka lecet di atas alis kanan dengan ukuran 1 (satu) cm, bekas pendarahan pada cabang hidung kanan dengan kesimpulan keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dimana hubungan antara terdakwa dengan saksi korban Munawaroh adalah hubungan suami istri, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka lecet pada ujung mata kanan dengan ukuran 1 (satu) cm, luka lecet di atas alis kanan dengan ukuran 1 (satu) cm, bekas pendarahan pada cabang hidung kanan, dan tidak menjadi halangan untuk menjalankan aktifitasnya sehari-hari, selanjutnya unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, diketahui bahwa perbuatan Terdakwa ternyata bersesuaian dengan seluruh unsur pasal dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, maka Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dimaksud;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Oleh karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf pada diri terdakwa maupun alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan pula bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tanggaterhadap istri dalam lingkup rumah tangganya yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan aftifitas sehari-hari” serta beralasan hukum untuk dijatuhkannya pidana yang setimpal dengan kesalahannya, sedangkan alasan terdakwa yaitu bahwa terdakwa memukul dan menendang saksi korban karena kesal saksi korban lalai dalam mengurus anaknya, bukanlah alasan hukum yang dapat menghapuskan kesalahannya melakukan perbuatan melawan hukum tersebut (modus tidak menghapuskan kesalahan dalam delik) ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan Pidana Penuntut Umum berdasar hukum dan beralasan hukum untuk diterima, sedangkan permohonan keringanan hukuman terdakwa beralasan hukum pula untuk dipertimbangkan ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum dijatuhkannya pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepadanya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka dan / atau rasa sakit pada tubuh/badan saksi Munawaroh ; --------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari ; ---
Bahwa terdakwa bersama saksi korban dalam persidangan saling memaafkan (berdamai) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan yuridis diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan berupa pidana penjarta yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini dinilai telah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan penegakan hukum serta keadilan masyarakat ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sudah sepatutnya dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; ---------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta memperhatikan peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUPARMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwan primair ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;--------------------------------------
Menyatakan terdakwa SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dalam lingkup rumah tangganya yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan aftifitas sehari-hari” ; -----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 )tiga) bulan ; --------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada hari KAMIS, tanggal 10 NOVEMBER 2011 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara, oleh I MADE PASEK, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, ANDRI SUFARI, SH.M.Hum dan SAYU KOMANG WIRATINI, SH., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 17 NOVEMBER 2011 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Anggota Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh I KETUT PITJA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh KUNCORO SETYAWAN, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan Terdakwa tersebut. -------------------------
Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim,
1.ANDRI SUFARI ,SH., M.Hum I MADE PASEK, SH.
2. SAYU KOMANG WIRATINI, SH..
Panitera Pengganti,
I KETUT PITJA