71/Pid.Sus/2016/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa IBNU HELMI Vs JPU
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa IBNU HELMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahahan Negara; 5. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa IBNU HELMI sebesar Rp. 200. 000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa pil THD sebanyak 1.215 (seribu dua ratus lima belas ) butir, dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 71/ Pid.Sus/ 2016/ PN Dgl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : IBNU HELMI; Tempat lahir : Desa Kaleke; Umur/tgl. Lahir : 37 tahun / 23 Oktober 1978; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : STM (tamat).
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik POLRES Sigi, sejak tanggal; 29 Januari 2016 s.d 18 Februari 2016;
2. Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, sejak tanggal 18 Februari 2016 s.d 28 Maret 2016;
3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala, sejak tanggal 28 Maret 2016 s.d 16 April 2016;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala, sejak tanggal 13 April 2016 s/d 12 Mei 2016;
5. Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Donggala, sejak tanggal 13 Mei 2016 s/d 11 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut telah;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini;
Membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang;
Membaca Berkas perkara;
Mendengar dan membaca surat dakwaan;
Mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; -
Membaca bukti surat;
Melihat dan memperhatikan adanya barang bukti;
Mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa IBNU HELMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IBNU HELMI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1.215 (seribu dua ratus lima belas) butir Pil warna putih bergambar huruf Y dan lingkaran kecil diatasnya huruf Y yang diduga THD , masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan/ permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokok menyatakan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga, sehingga memohon dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada pembelaan/ permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa IBNU HELMI, Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Desa Kaleke Kec. Dolo Barat Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat petugas Polres Sigi yaitu saksi Rizal bersama dengan saksi Burhan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi tanpa ijin yang sah yang berupa pil THD (Trihexyphenidyl) di Desa Kaleke, lalu anggota Res Narkoba Polres Sigi menuju ke Desa Kaleke atas laporan tersebut, pada saat itu terdakwa IBNU HELMI langsung ditangkap dirumah terdakwa dan saksi Natang Lindang dan saksi Burhan melakukan pengeledahan dirumah terdakwa dan menemukan 1.215 (seribu dua ratus lima belas) butir didalam tas koper dan ditanyakan kepada terdakwa bahwa pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut adalah miliknya sisa hasil penjualan. Terdakwa menjual kepada saksi Hendra alias Hen dan beberapa orang lainya yang ingin menikmati pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per sembilan butir. Bahwa apabila semua laku terjual maka keuntungan yang terdakwa peroleh sekitar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) per satu kaleng dan Pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli kepada saudara MUKTI (Daftar Pencarian Orang), bahwa terdakwa melakukan peredaran sediaan farmasi yang berupa THD (Trihexyphenidyl) tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Daftar G yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut tidak mempuyai keahlian dan kewenangan karena terdakwa bukan seorang Sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan ke Farmasian di Indonesia sebagai Apoteker, namun Terdakwa tetap melakukannya kerena ingin mendapat keuntungan ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap sampel barang buktii tersebut oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor : PM.01.05.1041.02.16.0243 tanggal 23 Febrauri 2016 dengan hasil pemeriksaan pengujian secara laboratorium disimpulkan bahwa sampel barang bukti 20 (dua puluh) tablet warna putih dengan lambang Y yang atas nama Terdakwa IBNU HELMI dengan nomor sampel barang bukti 007/N/P-3/II/2016 Positif Trihexyphenidyl, termasuk Obat Keras Daftar G.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa IBNU HELMI, Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Desa Kaleke Kec. Dolo Barat Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berhasiat obat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat petugas Polres Sigi yaitu saksi Rizal bersama dengan saksi Burhan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi tanpa ijin yang sah yang berupa pil THD (Trihexyphenidyl) di Desa Kaleke, lalu anggota Res Narkoba Polres Sigi menuju ke Desa Kaleke atas laporan tersebut, pada saat itu terdakwa IBNU HELMI langsung ditangkap dirumah terdakwa dan saksi Natang Lindang dan saksi Burhan melakukan pengeledahan dirumah terdakwa dan menemukan 1.215 (seribu dua ratus lima belas) butir didalam tas koper dan ditanyakan kepada terdakwa bahwa pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut adalah miliknya sisa hasil penjualan. Terdakwa menjual kepada saksi Hendra alias Hen dan beberapa orang lainya yang ingin menikmati pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per sembilan butir. Bahwa apabila semua laku terjual maka keuntungan yang terdakwa peroleh sekitar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) per satu kaleng dan Pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli kepada saudara MUKTI (Daftar Pencarian Orang), bahwa terdakwa melakukan peredaran sediaan farmasi yang berupa THD (Trihexyphenidyl) tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Daftar G yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut tidak mempuyai keahlian dan kewenangan karena terdakwa bukan seorang Sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan ke Farmasian di Indonesia sebagai Apoteker, namun terdakwa tetap melakukannya kerena ingin mendapat keuntungan ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap sampel barang buktii tersebut oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor : PM.01.05.1041.02.16.0243 tanggal 23 Febrauri 2016 dengan hasil pemeriksaan pengujian secara laboratorium disimpulkan bahwa sampel barang bukti 20 (dua puluh) tablet warna putih dengan lambang Y yang atas nama Terdakwa IBNU HELMI dengan nomor sampel barang bukti 007/N/P-3/II/2016 Positif Trihexyphenidyl, termasuk Obat Keras Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi RIZAL, menerangkan:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa sebelumnya dan Saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik kepolisian dan Saksi bertetap atas keterangannya dihadapan Penyidik Kepolisian tersebut;
Bahwa terdakwa IBNU HELMI dihadirkan dalam persidangan karena Terdakwa menjual obat-obatan tanpa izin menjual;
Bahwa Terdakwa sering menjual obat-obatan berupa pil THD (Trihexyphenidyl);
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekitar pukul 13.30 wita, bertempat di Desa Kaleke Kec. Dolo Barat, Kab. Sigi;
Bahwa Terdakwa mengedarkan dengan menjual pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Saksi menemukan obat (pil THD) tersebut didalam koper yang sudah dibungkus dengan plastik;
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa setelah Saksi mendengar informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual obat THD;
Bahwa pada awal Saksi sebagai petugas Polres Sigi bersama saksi Burhan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi tanpa ijin yang sah yang berupa pil THD (Trihexyphenidyl) di Desa Kaleke, lalu Saksi dan anggota Res Narkoba Polres Sigi lainnya atas perintah Kasat Narkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan menuju ke rumah Terdakwa di Desa Kaleke ternyata benar terdakwa Ibnu Helmi menjual obat berupa pil THD dan pada saat itu terdakwa IBNU HELMI langsung ditangkap dirumah Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor POLRES Sigi;
Bahwa Saksi tahu sesuai pengakuan Terdakwa, ia hanya menjual pil THD perpakte kepada saudara Hendra;
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa memperoleh obat tersebut dari mana;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa, yang Saksi dapat dari Terdakwa adalah pil THD sebanyak kurang lebih 1.000,- butir yang disembunyikan di belakang rumah Terdakwa;
Bahwa menurut Terdakwa ia sudah menjual pil THD sebanyak 7 (tujuh) kali sebelum penangkapan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi BURHAN, menerangkan:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa sebelumnya dan Saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa
Bahwa Saksi pernah di periksa penyidik Kepolisian dan telah menanda tangani BAP (Berita acara pemeriksaa) penyidik;
Bahwa terdakwa IBNU HELMI adalah sebagai pengedar atau penjual pil THD;
Bahwa Saksi sebagai anggota unit Narkoba Polres Sigi mendapat perintah dari Kasat Narkoba Polres Sigi untuk melakukan penyelidikan karena berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa di Desa kaleke sering beredar obat pil THD, kemudian Saksi beserta anggota unit Narkoba Polres Sigi sebanyak 5 (lima) orang di tugaskan untuk menyamar melakukan transaksi pembelian obat jenis THD milik terdakwa Ibnu Helmi, yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekitar pukul 13.30 wita, bertempat di Desa Kaleke, Kec. Dolo Barat, Kab. Sigi, pada saat itu saksi Rizal melakukan pembelian obat jenis THD dirumah Terdakwa dan Saksi memantau bersama anggota lain, kemudian Saksi langsung masuk ke rumah Terdakwa dan Saksi mendapat info dari saksi Rizal bahwa di rumah Terdakwa ada barang berupa obat THD, Saksi terus masuk dengan anggota lain dan melakukan penggeledahan dan saksi Rizal menemukan obat THD tersebut didalam koper yang terletak dibelakang rumah Terdakwa yang berjumlah 1.215 (seribu dua ratus lima belas) butir berupa pil berwarna putih bergambar huruf “Y”, yang diduga obat pil THD. Kemudian Saksi dan anggota Satua Narkoba Polres Sigi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ibnu Helmi di Desa Kaleke, Kec. Dolo Barat, Kabupaten Sigi, kemudian barang bukti berupa pil THD dan Terdakwa dibawah dan diamankan ke POLRES Sigi;
Bahwa obat THD tidak boleh dijual kecuali ada izin dari Dinas Kesehatan;
Bahwa Saksi tidak tahu harga obat Pil THD tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi HENDRA alias HEN, menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa
Bahwa pernah diperiksa di hadapan Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi tahu terdakwa IBNU HELMI penjualan obat pil THD di rumahnya di Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi;
Bahwa Saksi pernah membeli obat pil THD dari terdakwa Ibnu Helmi;
Bahwa Saksi membeli pil THD dari Terdakwa untuk Saksi jual kembali;
Bahwa Saksi membeli pertama kali ke rumah terdakwa Ibnu Helmi dan selanjutnya bila Saksi membeli obat tersebut, Terdakwa yang mengantar ke rumah Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu kegunaan obat THD tersebut;
Bahwa Saksi menjual obat pil THD tersebut kepada orang yang membutuhkan secara sembunyi-sembunyi karena Saksi takut sama petugas;
Bahwa Saksi biasa beli dalam satu botol seharga Rp. 580.000,- (lima taus delapan puluh ribu rupiah) dan biasanya Saksi jual sesuai pesanan kalau harga Rp. 10.000,-( sepuluh ribu rupiah) dapat 8 (delapan) butir dan kalau harga Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah) dapat 4 (empat) butir;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa ada menjual pil THD dari informasi teman-teman Saksi;
Bahwa Saksi membeli dari terdakwa Ibnu Helmi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi biasa beli obat pil THD perbotol yang satu botol berisi 1.010 (seribu sepuluh) butir ;
Bahwa obat pil THD tersebut bukan Terdakwa yang membuat;
Bahwa Saksi mulai membeli obat THD tersebut tahun 2015 pada waktu lebaran haji, kemudian Saksi beli lagi setelah jarak 2 (dua) minggu dari pembelian pertama;
Bahwa setahu Saksi terdakwa Ibnu Helmi tidak mempunyai izin untuk menjual obat tersebut;
Bahwa Saksi biasa melakukan pembelian kepata Terdakwa langsung bayar kontan/ cash;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa telah pula didengar keterangan ahli atas nama NurhaIisyah S.Si, Apt. dibawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa sebelumnya dan Saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa
Bahwa ahli berprofesi sebagai penanggungjawab di bidang apoteker pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi;
Bahwa ahli tahu bahwa barang bukti adalah pil THD dari hasil pemeriksaan laboratorium (lab);
Bahwa efek dari penggunaan obat THD ada 2 (dua) kemungkinan yakni pertama dalam jangka pendek pengguna akan merasa mual-mual dan pusing-pusing, sedangkan efek dalam jangka panjang pengguna bisa mengalami gangguan mental dan bila digunakan berlebihan juga dapat mengakibatkan kematian yang biasa disebut “over dosis”;
Bahwa kalau orang yang sering menggunakan lalu tidak memakai lagi maka kelihatan seperti orang gila, bicara sendiri dan tidak ada gairah hidup lagi;
Bahwa efek penggunaan obat THD dapat menambah kekuatan/ tenaga, tetapi tergantung dari orang yang menggunakan;
Bahwa obat THD tidak sembarangan dijual bebas, tetapi hanya orang-orang tertentu;
Bahwa obat THD hanya dapat diperjual belikan melalui perusahaan dan tidak diperjual belikan secara bebas;
Bahwa yang berhak mengeluarkan izin edar pil THD adalah Dinas kesehatan yang didasarkan pada data;
Bahwa prosedur atau cara memperoleh obat jenis THD tersebut yaitu harus melalui diagnosa dokter yang mengeluarkan resep yang ditujukan kepada apotik dan setelah itu yang memerlukan dapat mengambilnya;
Bahwa yang bisa menggunakan obat THD tersebut adalah orang penderita Parkinson (gangguan syaraf otak);
Bahwa ahli dapat membedakan obat THD dan obat lain dari warna dan merek obat tersebut;
Bahwa yang bisa mengedarkan obat THD adalah rumah sakit dan apotik resmi yang mempunyai izin dari Dinas Kesehatan;
Bahwa cara penyaluran obat THD harus ada izin dari Dinas Kesehatan untuk diadakan melalui perusahaan, baru bisa diedarkan/ dijual ke apotik, baru kemudian dijual ke masyarakat;
Bahwa untuk pasien yang menggunakan obat tersebut minimal dikasih 30 (tiga puluh) butir dengan dosis 2 (dua) mili gram;
Bahwa obat pil THD termasuk obat generic;
Bahwa jika apotik menjual obat THD tanpa izin, maka pemilik apotik tersebut akan dikenakan sanksi dari pihak Dinas Kesehatan;
Menimbang bahwa telah membaca pula bukti surat berupa surat Kepala Balai Obat dan Makanan Palu Nomor PM. 01. 05. 1041. 0243 tanggal 27 November 2015 pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tablet warna putih dengan lambang “Y” adalah milik terdakwa Ibnu Helmi yang adalah benar mengandung Trihexyphenidyl Hidroklorida, yang termasuk obat keras daftar G.
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di hadapan Penyidik Kepolisian Resort Sigi;
Bahwa benar Terdakwa telah menjual dan mengedarkan pil THD di Desa Kaleke, kecamatan Dolo barat, Kabupaten Sigi;
Bahwa Terdakwa mulai menjual pil THD pada bulan puasa tahun 2015;
Bahwa Terdakwa mendapat obat THD tersebut awalnya Terdakwa konsumsi dari teman-teman;
Bahwa Terdakwa membeli obat pil THD dari Mukti dan langsung Terdakwa bayar pada orang suruhan Mukti yang Terdakwa tidak kenal;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara menelpon lebih dahulu, baru janjian ketemu ditempat yang disepakati;
Bahwa Terdakwa beli dalam 1 (satu) kaleng seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp. 580.000,-(lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa sewaktu Terdakwa mengkonsumsi obat tersebut, Terdakwa tidak merasa capek dan selalu giat kerja apa saja;
Bahwa sewaktu masih memakai, Terdakwa dalam satu hari mengkonsumsi 2 butir pil THD;
Bahwa ada kode khusus bagi yang mau beli pil THD yakni dengan mengatakan mau beli “Y” kemudian Terdakwa kasih obat tersebut;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 13.30 wita, di Desa Kaleke, Kec. Dolo Barat, Kabupaten Sigi;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin penjualan atau mengedarkan obat keras berupa pil THD;
Bahwa orang yang sering melakukan penjualan obat THD dengan Terdakwa adalah saudara ZULMI;
Bahwa setelah memperoleh pil THD tersebut, Terdakwa bungkus dengan plastic warna bening sehingga menjadi paketan berisi 100 (seratus) butir, ada juga 9 (sembilan) butir dan ada 4 (empat) buttir dengan harga berfariasi juga;
Bahwa obat pil THD dalam satu kaleng berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang pernah membeli dari Terdakwa adalah sekitar 10 (sepuluh) orang yakni saudara Amar, sdr. Mato dan sdr. Mat dari Desa kaleke, sdr. Hendra dari Kota Palu serta beberapa orang lagi yang Terdakwa lupa namanya;
Bahwa pil THD yang ditemukan oleh petugas dari Satuan Narkoba POLRES Sigi dari tangan Terdakwa adalah sebanyak 1.215 (seribu dua ratus lima belas) butir;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil THD sebaanyak 7 (tujuh) kali sebelum Terdakwa ditangkap; tidak memiliki kewenangan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Terdakwa telah 11 (sebelas) kali melakukan transaksi pembelian pil THD dengan sdr. Mukti;
Bahwa Terdakwa menjual pil THD kepada orang lain paling banyak 1 (satu) kaleng seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa efek dari orang yang sering menggunakan pil THD adalah tidak ada, namun hanya kalau orang habis memakai pil tersebut maka ia tidak ada rasa cape-cape;
- Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan 2 (dua) orang anak;
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menjual obat pil THD;
Menimbang bahwa telah pula melihat dan memperhatikan adanya barang bukti berupa 1.215 (seribu dua ratus lima belas) butir pil yang diduga THD (Trihexyphenidyl) bertuliskan huruf Y yang disimpan dalam yang telah disita secara sah Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, dimana dari keterangan para Saksi maupun Terdakwa diketahui bahwa barang bukti tersebut seluruhnya milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi meringankan (saksi ade charge;:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti diperoleh fakta hukum:
Bahwa benar terdakwa IBNU HELMI, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekitar pukul 13.30 wita, bertempat di Desa Kaleke Kec. Dolo Barat Kab. Sigi ditangkap karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil THD (Trihexyphenidyl):
Bahwa benar Terdakwa ditangkap petugas Satuan Narkoba POLRES Sigi karena Terdakwa menggedarkan sediaan farmasi berupa pil THD (Trihexyphenidyl) sebayak 1.215 (seribu dua ratus lima belas) butir didalam tas koper di Desa Kaleke, Kec. Dolo Barat, Kab. Sigi;
Bahwa benar pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut adalah milik Terdakwa, yang adalah sisa hasil penjualan.;
Bahwa benar Terdakwa pernah menjual kepada Amar. Mato, Mat dari di Desa Kaleke, Kec. Dolo Barat Kab. Sigi dan saksi Hendra alias Hen dari Kota palu serta beberapa orang lainya yang Terdakwa lupa namanya;
Bahwa benar yang ingin menikmati pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut membeli kepada Terdakwa dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 4 (empat) butir, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 9 (sembilan) butir dan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir yang Terdakwa bungkus dalam plastic berwarna bening;
Bahwa benar apabila semua laku terjual maka keuntungan yang Terdakwa peroleh sekitar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) per satu kaleng dan Pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut;
Bahwa benar Terdakwa memperoleh Pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut dengan cara Terdakwa membeli kepada saudara MUKTI (Daftar Pencarian Orang);
Bahwa benar Terdakwa melakukan peredaran sediaan farmasi yang berupa THD (Trihexyphenidyl);
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang untuk membeli dan menjual obat keras jenis pil THD (Trihexyphenidyl) serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu karena Terdakwa bukan seorang Sarjana Farmasi atau apoteker yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker yang berdasarkan peraturan perundang-undangan karena yang berlaku dan berhak melakukan ke kegiatan Farmasian di Indonesia sebagai Apoteker, namun Terdakwa tetap melakukannya perbuatannya tersebut karena Terdakwa ingin mendapat keuntungan ;
Bahwa benar hasil pemeriksaan dan pengujian terhadap sampel barang buktii tersebut oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor : PM. 01. 05. 1041. 02. 16. 0243 tanggal 23 Febrauri 2016 disimpulkan bahwa sampel barang bukti 20 (dua puluh) tablet warna putih dengan lambang Y yang atas nama Terdakwa IBNU HELMI dengan nomor sampel barang bukti 007/ N/ P-3/ II/ 2016 Positif Trihexyphenidyl, termasuk Obat Keras Daftar G.
Bahwa benar efek dari penggunaan obat THD ada 2 (dua) kemungkinan yakni pertama dalam jangka pendek pengguna akan merasa mual-mual dan pusing-pusing, sedangkan efek dalam jangka panjang pengguna bisa mengalami gangguan mental dan bila digunakan berlebihan juga dapat mengakibatkan kematian yang biasa disebut “over dosis”;
Bahwa benar kalau orang yang sering menggunakan lalu tidak memakai lagi maka kelihatan seperti orang gila, bicara sendiri dan tidak ada gairah hidup lagi;
Bahwa benar yang bisa menggunakan obat THD tersebut adalah orang penderita Parkinson (gangguan syaraf otak);
yang selanjutnya akan dipertimbangkan persesuaiannya dengan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum didakwa secara alternatif, dimana Terdakwa dalam dakwaan pertama mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau dalam dakwaan kedua melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sedangkan Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum agar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama tersebut maka, Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan pertama dengan tersebut mempertimbangkan persesuaian antara unsur-unsur dari pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sebagaimana terurai dibawah ini:
1. Unsur setiap orang:
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau badan hukum (koorporasi) atau siapa saja selaku subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya didepan hukum;
Menimbang bahwa dipersidangan telah hadir seorang laki-laki yang mengaku bernama IBNU HELMI, yang membenarkan semua identitasnya sebagaimana termuat dalam dakwaan tersebut serta membenarkan bahwa dirinyalah orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dimaksud;
Menimbang bahwa selain itu sesuai dengan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan serta adanya pengakuan Terdakwa di persidangan ternyata ia berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya serta tidak ditemukan adanya hal-hal yang menghapus atau menghilangkan pertanggungjawaban Terdakwa selaku subyek hukum baik pada diri Terdakwa sendiri maupun dari sifat tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana diatur dalam pasal 44 KUHP, maka Terdakwa haruslah dipandang sebagai subyek hukum (natuurlijk persoon) yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah:
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata memproduksi adalah menghasilkan, mengeluarkan, sedangkan kata mengedarkan adalah membawa (menyampaikan) dari orang yang satu kepada yang lain; membawa berkeliling , menyampaikan ke alamat-alamat yang dituju:
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 1 angka 5 adalah instrumen, aparatus, mesin dan/ atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Bahwa dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian Dalam Pengadaan Sediaan Farmasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PP RI N0. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan dalam ayat (1) Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi. Ayat (2) Pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga kefarmasian, ayat (3) Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan Farmasi dan dalam Ketentuan ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bahwa untuk memproduksi sediaan farmasi atau alat kesehatan adalah hanya dapat dilakukan oleh Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) setelah mendapat izin produksi dari Menteri Kesehatan RI (Vide Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1799/Menkes/Per/XII/2010);
Bahwa untuk mengedarkan (membawa, menyampaikan) dari orang yang satu kepada yang lain; membawa berkeliling, menyampaikan ke alamat-alamat yang dituju) sediaan farmasi atau alat kesehatan adalah hanya dapat dilakukan oleh apotik/ rumah sakit/ toko obat atau apoteker setelah mendapat izin edar dari Menteri Kesehatan RI sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri kesehatan RI No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan bahwa“ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperolah izin edar dari Menteri” serta harus pula memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa IBNU HELMI, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekitar pukul 13.30 wita, bertempat di Desa Kaleke Kec. Dolo Barat Kab. Sigi ditangkap karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil THD (Trihexyphenidyl):
Bahwa benar Terdakwa ditangkap petugas Satuan Narkoba POLRES Sigi karena Terdakwa menggedarkan sediaan farmasi berupa pil THD (Trihexyphenidyl) sebanyak 1.215 (seribu dua ratus lima belas) butir didalam tas koper di Desa Kaleke, Kec. Dolo Barat Kab. Sigi;
Bahwa benar pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut adalah milik Terdakwa, yang adalah sisa hasil penjualan.;
Bahwa benar Terdakwa pernah menjual kepada Amar. Mato, Mat dari di Desa Kaleke, Kec. Dolo Barat Kab. Sigi dan saksi Hendra alias Hen dari Kota Palu serta beberapa orang lainya yang Terdakwa lupa namanya;
Bahwa benar yang ingin menikmati pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut membeli kepada Terdakwa dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 4 (empat) butir, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 9 (sembilan) butir dan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir yang Terdakwa bungkus dalam plastic berwarna bening;
Bahwa benar apabila semua laku terjual maka keuntungan yang terdakwa peroleh sekitar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) per satu kaleng dan Pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut;
Bahwa benar Terdakwa memperoleh Pil THD (Trihexyphenidyl) tersebut dengan cara Terdakwa membeli kepada saudara MUKTI (Daftar Pencarian Orang);
Bahwa benar Terdakwa melakukan peredaran sediaan farmasi yang berupa THD (Trihexyphenidyl);
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang untuk membeli dan menjual obat keras jenis pil THD (Trihexyphenidyl) serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu karena Terdakwa bukan seorang Sarjana Farmasi atau apoteker yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker yang berdasarkan peraturan perundang-undangan karena yang berlaku dan berhak melakukan ke kegiatan Farmasian di Indonesia sebagai Apoteker, namun terdakwa tetap melakukannya perbuatannya tersebut karena Terdakwa ingin mendapat keuntungan ;
Bahwa benar hasil pemeriksaan dan pengujian terhadap sampel barang buktii tersebut oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor : PM. 01. 05. 1041. 02. 16. 0243 tanggal 23 Febrauri 2016 disimpulkan bahwa sampel barang bukti 20 (dua puluh) tablet warna putih dengan lambang Y yang atas nama Terdakwa IBNU HELMI dengan nomor sampel barang bukti 007/N/P-3/II/2016 Positif Trihexyphenidyl, termasuk Obat Keras Daftar G.
Bahwa benar efek dari penggunaan obat THD ada 2 (dua) kemungkinan yakni pertama dalam jangka pendek pengguna akan merasa mual-mual dan pusing-pusing, sedangkan efek dalam jangka panjang pengguna bisa mengalami gangguan mental dan bila digunakan berlebihan juga dapat mengakibatkan kematian yang biasa disebut “over dosis”;
Bahwa benar kalau orang yang sering menggunakan lalu tidak memakai lagi maka kelihatan seperti orang gila, bicara sendiri dan tidak ada gairah hidup lagi;
Bahwa benar yang bisa menggunakan obat THD tersebut adalah orang penderita Parkinson (gangguan syaraf otak);
Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut ternyata barang bukti berupa 1.215 (seribu dua ratus lima belas ) butir pil THD (Trihexyphenidyl) adalah benar obat keras jenis THD (Trihexyphenidyl) yang dibeli dan dijual oleh Terdakwa hanya dapat diproduksi dan diedarkan untuk terapi kesehatan dan mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan gangguan kesehatan mental bahkan kematian bila penggunanya over dosis karena obat pil THD tersebut biasa digunakan bagi penderita sakit Parkinson (gangguan syaraf otak, yang mana Terdakwa yang adalah masyarakat biasa tidak berhak atau mempunyai kewenangan atau memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut, karena Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi dan standarisasi sesuai ketentuan perundangan yang mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi yang berlaku;
Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kedua ini, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan pertama Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut, maka dakwaan berikutnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama Penuntut Umum, maka agar Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya serta harus bertanggungjawab atas perbuatannya, maka akan dipertimbangkan tentang ada tidaknya hal-hal yang dapat menjadi alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya, yang ternyata selama persidangan perkara ini pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban hukum Terdakwa atas perbuatannya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana penjara dan denda yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa terhadap pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, yang walaupun dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut tidak mengatur tentang tindakan apa yang akan ditimpahkan kepada Terdakwa bila tidak membayar denda, maka Majelis Hakim akan berpedoman pada ketentuan pasal 30 dan 31 KUHP, sehingga apabila Terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya sebagaimana amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan secara sah, maka masa pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa adapun barang bukti berupa 1.215 (seribu dua ratus lima belas ) butir pil THD (Trihexyphenidyl) warna putih bergambar huruf Y dan lingkaran kecil diatasnya huruf Y, yang telah disita secara sah dari Terdakwa, telah terbukti adalah sediaan fermasi yang diedarkan Terdakwa tanpa izin edar dari pihak yang berwenang, maka beralasan hukum untuk memerintahkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka untuk adilnya putusan ini akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Bahwa perbuatan Terdakwa, bertentangan dengan upaya Pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehaatan dan jiwa dari pengguna obat keras tersebut, tanpa resep dari dokter;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri anak;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku dalam masyarakat dan kualitas kesalahan Terdakwa serta memperhatikan pula tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata untuk pembalasan atas perbuatan Terdakwa tetapi juga sebagai sarana pembelajaran dan represif (pencegahan) agar Terdakwa maupun orang lain tidak mengulangi perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa IBNU HELMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahahan Negara;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa IBNU HELMI sebesar Rp. 200. 000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa pil THD sebanyak 1.215 (seribu dua ratus lima belas ) butir, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016 oleh kami DJAINUDDIN KARANGGUSI, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua, FITRIANA S.H, M.H dan MUHAMMAD TAOFIK, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ABDUL GANI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Donggala, dengan dihadiri oleh HAMKA MUCHTAR, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala dan Terdakwa.
Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis,
T T D T T
FITRIANA S.H, M.H DJAINUDDIN KARANGGUSI, S.H, M.H.
TTD
MUHAMMAD TAOFIK, S.H
Panitera Pengganti,
T T D
ABDUL GANI, S.H
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
PANITERA PENGADILAN NEGERI DONGGALA
YAKUB, S.H.
NIP. 19630321 198603 1 005