47/PDT/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 47/PDT/2019/PT PDG
M.YUNUS, Melawan : ASRULLAH HARUN, dkk.
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pmn tanggal 23 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi dari Tergugat A.1, Tergugat A. 2. a, Tergugat A. 2. b, Tergugat A.3 dan Tergugat A.4, tentang gugatan ne bis in idem. Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). - Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000, 00. (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 47/PDT/2019/PTPDG
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan memutuskan perkara perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
M.YUNUS, Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir, Pariaman/03-Mei 1953, Kawin, Pendidikan terakhir, Sarjana (S.1), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kp. Pulo, RT 004/RW 004, Kelurahan Pinangranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Pekerjaan Wiraswasta, bertindak untuk diri sendiri dan selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya ;
Dalam perkara ini memberikan Kuasa kepada YUNISMAN,SH dan GERI AFANDI,SH, keduanya Advokad/ Pengacara pada Kantor Hukum ‘YUNISMAN & REKAN’ dengan alamat di Komplek Pelangi Indah Blok B/4 No.2, Korong Gadang, Kecamatan Kuranji Kota Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Februari 2018, pengesahan tanda tangan surat dibawah tangan nomor 226/PTTSDBT/RS/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 oleh Notaris Rahmat Setiadi, S.H, MKn dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman hari Jum’at tanggal 23 Februari 2018 dibawah register nomor 23/P.SK.Pdt/2018/PN Pmn. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT ;
Lawan :
1. ASRULLAH HARUN, laki-laki, umur ± 60 Tahun, Suku Panyalai, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, bertindak untuk diri sendiri dan selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya ;
a. LIMARNI, perempuan, umur 51 tahun, Suku Penyalai, dahulunya alamat Desa Kaluat, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman, sekarang tidak diketahui lagi, adalah selaku anggota kaum dari kaum Asrullah Harun;
b. AWALUDDIN, laki-laki, umur 49 tahun, Suku Penyalai, dahulunya alamat Desa Kaluat, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman, sekarang tidak diketahui lagi, adalah selaku anggota kaum dari kaum Asrullah Harun;
c. LINDAWATI, Perempuan, Umur 47 Tahun, Suku Penyalai, dahulunya alamat Desa Kaluat, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman, sekarang tidak diketahui lagi, adalah selaku anggota kaum dari kaum Asrullah Harun ;
d. UMAR GANTI, laki-laki, Umur 45 Tahun, Suku Penyalai, dahulunya alamat Desa Kaluat, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman, sekarang tidak diketahui lagi, adalah selaku anggota kaum dari kaum Asrullah Harun ;
e. SYAFARUDIN, laki-laki, Umur 42 Tahun, Suku Penyalai, dahulunya alamat Desa Kaluat, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman, sekarang tidak diketahui lagi, adalah selaku anggota kaum dari kaum Asrullah Harun ;
f. IDRIS, laki-laki, umur 40 Tahun, Suku Penyalai, dahulunya Alamat Desa Kaluat, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman, sekarang tidak diketahui lagi, adalah selaku anggota kaum dari kaum Asrullah Harun;
Para Tergugat A.2 diatas adalah anak dan karenanya ahli waris dari Alm. RABIAH ;
SYAMSIMAR, Perempuan, Umur ± 50 Tahun, Suku Panyalai, Pekerjaan Rumah Tangga, Alamat di Kampung Baru, Klender RT 008/RW 001, Jatinegara, Kecamatan Cakung. Jakarta Timur, adalah selaku anggota kaum dari kaum Asrullah Harun ;
ZAIRIL, laki-laki, umur ± 37 Tahun, Suku Panyalai, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Kaluat, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman, adalah selaku anggota kaum dari kaum Asrullah Harun ;
Bahwa semuanya diatas adalah bermamak-berkemanakan, seranji seketurunan, seharta sepusaka, segolak segadai, sehino Semalu, selanjutnya disebut PARA TERBANDING A semula sebagai PARA TERGUGAT A;
Dalam perkara ini Tergugat A1,A2.a.A2.b.A3 dan A4 memberikan Kuasa kepada 1. ALWIS ILYAS,S.H : ADVOKAT/PENGACARA, Tempat Tgl. Lahir : Pariaman, 6 Mai 1964, Status perkawinan : Kawin, Pendidikan terakhir : S-1, Sarjana Hukum, 2. ERI PEBRIKO,S.H.,M.H : ADVOKA/PENGACARA, Tempat Tgl. Lahir : Pariaman, 20 Februari 1977, Status perkawinan : Kawin, Pendidikan terakhir:S-2, Magister Hukum. Keduanya Advokat/ Pengacara yang berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara & Bantuan Hukum ALWIS ILYAS, S.H & Associates, dengan alamat Kantor di Jalan Syeh Burhanuddin No.20 Kota Pariaman. Baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Maret 2018, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 dibawah register nomor 34/P.SK/Pdt/2018/PN Pmn. ;
1. ISMAIL, laki-laki, umur ± 70 Tahun, Suku Tanjung, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Kampung Kandang, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman, adalah selaku anggota kaum dari kaum Penggugat;
IDAWATI, Perempuan, umur ± 63 Tahun, Suku Tanjung, Pekerjaan Rumah Tangga, Alamat Desa Kampung Kandang, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman, adalah selaku anggota kaum dari kaum Penggugat;
Keduanya selanjutnya disebut PARA TERBANDING B semula sebagai PARA TERGUGAT B;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Nomor 47/PDT/2019/PT.PDG tanggal 1 April 2019, tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat/Para Terbanding, dengan Surat Gugatan tertanggal 23 Februari 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman dengan Register Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pmn, tanggal 23 Februari 2018, dan Penggugat dalam Surat gugatan tersebut mengemukakan hal-hal dan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa hubungan Penggugat dengan Para Tergugat B adalah bermamak-berkemanakan, seranji seketurunan, seharta sepusaka, segolak segadai, sehino Semalu;
Bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Para Tergugat B;
Bahwa selanjutnya Penggugat dan Para Tergugat B tidak ada hubungan dengan Para Tergugat A;
Bahwa Tergugat A.1 (ASRULLAH HARUN) adalah Mamak kepala Waris dalam kaum Para Tergugat A;
Bahwa kaum Penggugat dengan Para Tergugat B mempunyai harta pusaka berupa tanah, seluas + 4000 M2, yang terletak di Desa Kampung Kandang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yakub suku Koto;
Sebelah barat berbatas dengan jalan Desa kampung Kandang;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaum Penggugat dan Para Tergugat B;
Sebelah Utara berbatas dengan tanah kaum Penggugat dan Para Tergugat B;
Selanjutnya disebut Objek perkara ;
Bahwa dahulunya terhadap objek perkara a quo sudah pernah diperkarakan yang dikenal dengan perkara Perdata No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM Jo banding No. 139/PDT/2013/PT-PDG Jo Kasasi No. 1814 K/PDT/2014 Jo PK No. 638 PK/Pdt/2016;
Bahwa adapun Para TERGUGAT A dalam perkara a quo, adalah selaku Para Penggugat/Para Pembanding/Para Termohon Kasasi/Para Termohon Peninjauan Kembali dalam Perkara No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM;
Bahwa selanjutnya Para Tergugat B (ISMAIL dan IDAWATI) dalam perkara a quo, dahulunya dalam Perkara No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM adalah selaku Para Tergugat A/ Para Terbanding A/ Pemohon Kasasi/ Para Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa adapun pihak lain dalam perkara sebelumnya diatas adalah RIKO, selaku Tergugat B/Tergugat Intervensi C/Terbanding/Turut Termohon Kasasi/Turut Termohon Peninjauan Kembali, bahwa dalam perkara ini Para Penggugat tidak mengikutsertakan RIKO dalam perkara a quo, karena tidak ada perselisihan hukum dengan Para Penggugat;
Bahwa selanjutnya pihak lain dalam perkara sebelumnya diatas adalah ABAS dan YAMANIAR YAHYA adalah selaku Penggugat Intervensi/ Terbanding/Pembanding II/ Para Turut Termohon Kasasi/ Para Turut Termohon Peninjauan Kembali, bahwa dalam perkara ini Para Penggugat tidak mengikutsertakan ABAS dan YAMANIAR YAHYA dalam perkara a quo, karena tidak ada perselisihan hukum dengan Para Penggugat;
Bahwa adapun bunyi putusan Pengadilan Negeri Pariaman No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM adalah sebagai berikut;
MENGADILI
DALAM GUGATAN ASAL
1. Dalam Konpensi
- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat A
- Dalam pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.311.000,- (Satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);
2. Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil;
DALAM GUGATAN INTERVENSI
- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Penggugat/Tergugat Intervensi A dan Eksepsi Tergugat A/Tergugat Intervensi B;
- Dalam Pokok Perkara
- Menolak Gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 465.000,- (Empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya bunyi putusan banding No. 139/PDT/2013/PT-PDG adalah sebagai berikut ;
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi A/ Pembanding;
DALAM EKSEPSI
Menguatkan putusan Pengaadilan Negeri Pariaman No. 22/PDT.G/2012/PN-PRM Tanggal 1 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
II. DALAM KONPENSI
Membatalkan putusan Pengaadilan Negeri Pariaman No. 22/PDT.G/2012/PN-PRM Tanggal 1 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/ Pembanding sebagian;
Menyatakan Penggugat I adalah Selaku Mamak kepala Waris dalam kaumnya dan Penggugat lainnya sebagai anggota kaum dari Penggugat I;
Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka kaumnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat A dan kaumnya yang mengklaim objek perkara adalah harta pusaka tingginya dan kemudian menguasai objek perkara begitu saja tanpa hak dan malahan telah pula menyewakan sebagian objek perkara kepada Tergugat B adalah perbuatan tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
Menghukum Para Tergugat A dan Tergugat B untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang ada diatasnya, jika engkar dengan bantuan POLRI dan TNI;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
III. DALAM REKONPENSI
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman No. 22/PDT.G/2012/PN-PRM Tanggal 1 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/ Turut Konpensi/ Terbanding untuk seluruhnya;
IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
V. DALAM GUGATAN INTERVENSI
1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman No. 22/PDT.G/2012/PN-PRM Tanggal 1 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut;
2. Menghukum Penggugay Intervensi membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar nihil;
Bahwa selanjutnya adapun bunyi amar putusan Kasasi No. 1814 K/PDT/2014, adalah sebagai berikut ;
MENGADILI
Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi I. ISMAIL (LK), II.IDAWATI (PR) tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Tergugat A.1 dan A.2/ Tergugat Intervesi A.B/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya adapun bunyi amar putusan Peninjauan Kembali No. 638 PK/PDT/2016, adalah sebagai berikut;
MENGADILI
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali I. ISMAIL (LK), II.IDAWATI (PR) tersebut;
Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Tergugat A.1 dan A.2/Tergugat Intervesi A.B/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sejumlah Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap putusan diatas, pada Tanggal 18 Februari 2016 telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pariaman berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan putusan (Eksekusi) Perdata No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM;
Bahwa pelaksanaan putusan eksekusi dalam perkara No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM adalah berdasarkan amar putusan banding No. 139/PDT/2013/PT-PDG;
Bahwa Para Penggugat sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan banding, terkait dengan pertimbangan pada halaman 6 yaitu, Persoalan pokok dalam perkara No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM adalah apakah objek perkara merupakan harta pusaka tinggi kaum para penggugat atau pusaka Tinggi Para tergugat;
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan putusan banding No. 139/PDT/2013/PT-PDG, hal 14, alinia ke 3, yang pada pokoknya telah mempertimbangkan berdasarkan alat bukti produk T.A.1/T.Int B.1 dan T.A.2/T.Int B.2, yang mana dalam kedua surat bukti tersebut terbukti bukan Tergugat A.1 (Ismail) bukanlah Mamak kepala Waris dalam kaumnya, akan tetapi adalah M. YUNUS, oleh karenanya petitum angka 3 gugatan Penggugat haruslah ditolak;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya putusan dalam perkara No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM, sebagaimana dimaksud Berita Acara Pelaksanaan eksekusi putusan (Eksekusi) Perdata No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM, telah merugikan kaum Para Penggugat, sedangkan Tergugat A.1 (Ismail) dalam perkara sebelumnya telah bukanlah Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat dalam perkara a quo;
Bahwa dalam perkara No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM nyata-nyata ada kerugian kaum Para Penggugat, sekarang pertanyaan apakah kerugian Para penggugat diatas disebabkan perbuatan melawan hukum oleh para Tergugat;
Bahwa Para TERGUGAT A dalam perkara a quo, dan dalam perkara No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM yang merupakan para Penggugat, yang mana Para Penggugat mengetahui yang mengusai objek perkara adalah kaum Para Tergugat A, dan Para Penggugat juga dengan sengaja memposisikan Ismail selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Tergugat A adalah perbuatan melawan hukum, yang mana terbukti terhadap dalil tersebut telah ditolak oleh Peradilan tingkat banding;
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 1365 KUHPerdata unsur pokoknya adalah Perbuatan melawan hukum, dan perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan Para penggugat dalam perkara a quo, dengan kata lain dalam perkara a quo telah terbukti adanya perbuatan Melawan hukum sebagaimana dimaksud 1365 KUHPerdata, sudah sepatutnya Para TERGUGAT A, selaku Para Penggugat dalam perkara No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM dihukum untuk memulihkan kembali hak-hak Penggugat dalam perkara a quo ;
Bahwa begitu juga perbuatan Tergugat B dalam perkara a quo, yang tidak dapat mempertahankan objek perkara dalam perkara No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM yang sangat merugikan kaum Penggugat dan Para Tergugat B juga sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa berdasarkan uraian Para Penggugat diatas, makanya beralasan hukum bagi Para Penggugat untuk menyatakan lumpuh dan atau tidak berkekuatan hukum putusan banding No. 139/PDT/2013/PT-PDG Jo Kasasi No. 1814 K/PDT/2014 Jo PK No. 638 PK/Pdt/2016 dan Berita Acara Pelaksanaan putusan (Eksekusi) Perdata No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM Tanggal 18 Februari 2016;
Bahwa untuk menghindari kerugian lebih lanjut terhadap harta pusaka kaum Penggugat, kiranya supaya dapat diletakan Sita Jamin terhadap objek perkara;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini berdasarkan bukti yang kuat menurut Hukum, maka cukup beralasan hukum kiranya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat banding, kasasi, verzet (uit voebaar bij voraad);
Berdasarkan fakta-fakta yang Para Penggugat uraikan di atas, maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Kiranya dapat memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara untuk menghadiri persidangan pada suatu hari yang Bapak tentukan dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan hubungan Penggugat dengan Para Tergugat B adalah adalah bermamak-berkemanakan, seranji seketurunan, seharta sepusaka, segolak segadai, sehino Semalu;
Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Para Tergugat B ;
Menyatakan Penggugat, Para Tergugat B tidak ada hubungan dengan Tergugat A;
Menyatakan Tergugat A.1 (ASRULLAH HARUN) adalah Mamak kepala Waris dalam kaum Para Tergugat A;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat A dengan sengaja memposisikan Ismail selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Tergugat A dalam perkara perdata No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM, sedangkan Tergugat A mengetahui objek perkara dikuasai oleh Kaum Para Penggugat, perbuatan mana adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat B yang tidak dapat mempertahankan objek perkara dalam perkara No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM yang sangat merugikan kaum Penggugat dan Para Tergugat B tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka kaum Para Penggugat;
Menyatakan lumpuh dan atau tidak berkekuatan hukum putusan banding No. 139/PDT/2013/PT-PDG Jo Kasasi No. 1814 K/PDT/2014 Jo PK No. 638 PK/Pdt/2016 dan Berita Acara Pelaksanaan putusan (Eksekusi) Perdata No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM Tanggal 18 Februari 2016;
Menghukum Para Tergugat A untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya ataupun hak milik orang lain yang diatasnya, jika engkar dengan bantuan Polri maupun TNI ;
Menyatakan Sita Jamin kuat dan berharga;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan verzet (uit voebaar bij voraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan pihak Penggugat tersebut kuasa Tergugat A.1, Tergugat A.2a, Tergugat A.2b, Tergugat A.3 dan Tergugat A.4 memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
PIHAK YANG DIAJUKAN SEBAGAI TERGUGAT DALAM GUGATAN PENGGUGAT MELEBIHI DARI PIHAK-PIHAK YANG ADA DALAM PERKARA TERDAHULU.
Bahwa bilamana dibaca secara diteliti dan seksama gugatan Penggugat dalam perkara ini, dikaitkan dengan objek gugatan dalam perkara terdahulu in casu Perkara Perdata No.22/Pdt.G/2012 jo putusan Pengadilan Tinggi Padang Perkara Perdata No.139/PDT/2013/PT.PDG jo Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.1814 K/PDT/2014 jo Putusan Peninjauan Kembali Perkara No.638 PK/PDT/2016 jo Berita acara Pelaksanaan Eksekusi tanggal 18 Februari 2016, maka yang menjadi Penggugat dalam perkara tersebut adalah 1. ASRULLAH HARUN, 2. RABIAH 3.SYAMSIMAR, 4. ZAIRIL, akan tetapi dalam perkara gugatan yang diajukan Penggugat sekarang ini yang bilamana dilihat dari petitum gugatannya telah meminta untuk menyatakan lumpuh perkara yang terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, dimana Penggugat telah menjadikan pihak lain yang tidak ikut dalam perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut menjadi pihak Tergugat dalam perkara saat ini seperti nama ; LIMARNI, AWALUDDIN, LINDAWATI, UMAR GANTI, SYAFARUDDIN, IDRIS.
Bahwa dari fakta ini secara hukum Tergugat yang tidak pernah menjadi pihak LIMARNI, AWALUDDIN, LINDAWATI, UMAR GANTI, SYAFA-RUDDIN dan IDRIS dalam perkara tersebut diatas, secara hukum tidak bisa dijadikan pihak dalam perkara yang diajukan saat ini, karena pihak tersebut tidak mempunyai kepentingan dan tidak mempunyai kekuatan yang dapat mengait dirinya dalam perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut karena ia tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.
PERKARA INI TERMASUK PERKARA YANG NEBIS IN IDEM.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sekarang ini menurut hemat Penggugat termasuk perkara yang dikwalifisir sebagai perkara Nebis In Idem dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dahulu dalam perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana yang Tergugat sebutkan diatas, yang menjadi Tergugat dalam perkara tersebut adalah 1. ISMAIL dan IDAWATI masing-masing selaku Tergugat A.1 dan Tergugat A.2, dimana keduanya adalah bermamak- berkemenakan, seranji seketurunan, seharta sepusaka, segolok segadai dan sehina semalu, sedangkan saat ini yang menjadi Penggugat adalah M.YUNUS dimana M.YUNUS sesuai dengan gugatan Penggugat dalam perkara ini telah mendalilkan/mengakui secara hukum bahwa antara M.YUNUS dengan ISMAEL dan IDAWATI adalah orang-orang yang seranji seketurunan, seharta sepusaka, segolok segadai, sehina dan semalu, sepandam sepekuburan.
Bahwa tentunya secara hukum adat minangkabau dikaitkan pula dalam perkara yang lama tersebut dengan perkara yang baru ini, baik M. YUNUS yang menjadi Penggugat dalam perkara yang baru ini maupun Tergugat Ismael dan Idawati, telah sama-sama pula mendalilkan bahwa baik objek perkara dalam perkara yang
lama tersebut, maupun objek perkara saat ini adalah MERUPAKAN HARTA PUSAKA TINGGI KAUMNYA, maka secara hukum sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah pula dieksekusi tersebut ISMAEL DAN IDAWATI melalui kuasa hukumnya saat itu telah berusaha dan semaksimal mungkin mempertahankan haknya sedemikin rupa yang katanya OBJEK PERKARA adalah MERUPAKAN HARTA PUSAKA TINGGI KAUMNYA, akan tetapi namun demikian atas putusan Pengadilan dalam perkara yang lama tersebut telah dinyatakan kalah secara hukum sehingga objek perkara telah dilaksanakan Eksekusinya, maka melihat kepada uraian tersebut di atas berarti dengan demikian M.YUNUS yang sama seranji seketurunan, seharta sepusaka, segolok dan segadai dengan ISMAEL dan IDAWATI telah diwakilkan haknya dalam perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, dengan demikian melihat kepada hal tersebut, objek yang dijadikan oleh M.Yunus yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara ini, melihat kepada Sabjek, objek dan dalil gugatannya IDENTIK SAMA dengan perkara yang dahulu dengan demikian perkara yang diajukan Penggugat dalam perkara ini dapat dikwalifisir sebagai perkara yang Nebis In Idem .
TENTANG GUGATAN PERKARA TERDAHULU YANG DIGUGAT BUKANLAH MAMAK KEPALA WARIS DALAM KAUM .
Bahwa sesuai dengan dalil gugatan Penggugat, Penggugat telah mendalilkan bahwa yang digugat dalam perkara yang terdahulu adalah salah alamat karena ISMAEL bukanlah Mamak kepala Waris dalam kaum yang menjadi Mamak Kepala Waris dalam kaum adalah Penggugat saat ini.
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI disebutkan Penggugat tidak harus sebenarnya menggugat Mamak Kepala Waris dalam suatu kaum atas suatu perkara, Penggugat cukup menggugat siapa-siapa yang menguasai objek perkara dalam perkara tersebut, dan di lain pihak siapapun yang dijadikan pihak oleh Penggugat adalah hak dan kewenangan Penggugat itu sendiri (Vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 2 Juli 1974, No.239 K/Sip/1971, APALAGI DALIL INI TELAH PERNAH DIKEMUKAKAN OLEH Tergugat ISMAEL dan IDAWATI dalam perkara terdahulu yang kemudian alasan ini tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung RI .
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (Obscur libel)
Bahwa kekaburan gugatan Penggugat tersebut terlihat dari dalil Penggugat halaman 1 (satu) yang menerangkan tentang Identitasnya, dimana dalam Identitas Penggugat tersebut sama sekali TIDAK DITERANGKAN tentang SUKU dari Penggugat selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya, jika dihubungkan dengan asas hukum Adat Minangkabau telah menggariskan bahwa setiap orang Minangkabau mempunyai suku, dan suku tersebut menentukan kedudukan seorang mamak kepala waris dalam memimpin anggota kaumnya.
Bahwa bagaimana bisa Penggugat selaku mamak kepala waris dalam kaum yang tidak mempunyai suku dapat begitu saja menyatakan se suku dengan Tergugat B, hal ini terlihat dari dalil Penggugat halaman 3 (tiga) angka 1 (satu) dan angka 2 (dua). Oleh sebab itu adalah patut dan adil gugatan Penggugat ini dinyatakan kabur (obscur libel).
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dalil-dalil gugatan Penggugat seluruhnya kecuali yang benar-benar Penggugat akui secara tegas dan terang benderang.
2. Bahwa objek perkara yang diperkarakan oleh Penggugat saat ini adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Tergugat hal ini dapat dibuktikan atas putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata No.22/Pdt.G/2012.PN.Prm jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Perkara Perdata No.139/PDT2013/PT.PDG jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1814 K/Pdt/2014 jo putusan Peninjauan Kembali No.638 PK/Pdt/2016 jo berita acara Eksekusi tanggal 18 Februari 2016, dengan demikian tidaklah benar sama sekali objek perkara merupakan harta pusaka tinggi kaum Penggugat akan tetapi adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Tergugat.
------------------------------------ MAKA OLEH SEBAB ITU ----------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami mohon kepada Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya .
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima .
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
ATAU ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Ex Aequo Et Bono, mohon putusan yang se adil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan pihak Penggugat tersebut Tergugat B.1 memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa benar antara Tergugat B.1 (Ismail) Tergugat B.2 (Idawati) dan Penggugat (M. Yunus) adalah bermamak berkemenakan, seranji seketurunan seharta sepusaka dan segolok segadai, dan Penggugat adalah mamak kepala waris dalam kaum para Tergugat B diatas dan selanjutnya para Tergugat B dan Penggugat tidak sekaum dengan para Tergugat A ;
Bahwa benar objek perkara aquo sebelumnya sudah pernah di periksa oleh pengadilan, yaitu perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pariaman nomor 22/Pdt.G/2012/PN Prm Jo perkara banding No. 139/Pdt/2013/PT-PDG Jo perkara kasasi No 1814 K/Pdt/2014 Jo perkara PK No. 638 PK/Pdt/2016 dan putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa terhadap perkara sebelumnya tersebut para Tergugat A sekarang dahulunya selaku para Penggugat, sedangkan para Tergugat B sekarang dahulunya adalah para Tergugat A, sedangkan Penggugat sekarang bukanlah pihak dalam perkara sebelumnya ;
Bahwa selanjutnya terhadap putusan perkara sebelumnya tersebut telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pariaman atas permohonan para
Tergugat A sekarang yang dulunya adalah para Penggugat ;
Bahwa benar Tergugat B.1 (Ismail) dalam perkara a quo bukanlah mamak kepala waris dalam kaum Penggugat dengan kaum para Tergugat B karena yang menjadi mamak kepala waris adalah Penggugat sekarang (M. Yunus) ;
Bahwa Tergugat B.1 menolak dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak dapat mempertahankan hak atas tanah pusaka dalam perkara sebelumnya yang jelas Tergugat B.1 sudah berupaya untuk mempertahankan tanah pusaka akan tetapi pengadilan dalam putusannya berpendapat lain ;
Bahwa Tergugat B.1 bukanlah mamak kepala waris dalam kaum akan tetapi para Tergugat A/ dulunya para Penggugat dengan sengaja memposisikan Tergugat B.1 selaku mamak kepala waris dalam perkara sebelumnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa Tergugat B.2 sependapat dengan posita angka 18 gugatan Peng-gugat, karena perbuatan para Tergugat A yang dahulunya selaku para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya putusan perkara banding No. 139/Pdt/2013/PT-PDG Jo perkara kasasi No 1814 K/Pdt/2014 Jo perkara PK No. 638 PK/Pdt/2016 dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa Tergugat B.1 juga sependapat dengan posita angka 19 dan 20 guga-tan Penggugat oleh karenanya posita tersebut, demi hukum haruslah dikabulkan ;
Maka oleh karena itu, berdasarkan uraian Tergugat B.1 di atas, Tergugat B.1 mohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum para Tergugat A untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan pihak Penggugat tersebut Tergugat B.2 memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa benar antara Tergugat B.1 (Ismail) Tergugat B.2 (Idawati) dan Penggugat (M.Yunus) adalah bermamak berkemenakan, seranji seketuru-nan seharta sepusaka dan segolok segadai, dan Penggugat adalah mamak kepala waris dalam kaum para Tergugat B diatas dan selanjutnya para Tergugat B dan Penggugat tidak sekaum dengan para Tergugat A ;
Bahwa benar objek perkara aquo sebelumnya sudah pernah di periksa oleh pengadilan, yaitu perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pariaman nomor 22/Pdt.G/2012/PN Prm Jo perkara banding No. 139/Pdt/2013/PT-PDG Jo perkara kasasi No 1814 K/Pdt/2014 Jo perkara PK No. 638 PK/Pdt/2016 dan putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa terhadap perkara sebelumnya tersebut para Tergugat A sekarang dahulunya selaku para Penggugat, sedangkan para Tergugat B sekarang dahulunya adalah para Tergugat A, sedangkan Penggugat (M. Yunus) sekarang bukanlah pihak dalam perkara sebelumnya ;
Bahwa selanjutnya terhadap putusan perkara sebelumnya tersebut telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pariaman atas permohonan paraTergugat A sekarang yang dulunya adalah para Penggugat ;
Bahwa benar Tergugat B.1 (Ismail) sekarang bukanlah mamak kepala waris dalam kaum Penggugat dengan kaum para Tergugat B karena yang menjadi mamak kepala waris adalah Penggugat sekarang (M. Yunus) ;
Bahwa Tergugat B.2 menolak dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak dapat mempertahankan hak atas tanah pusaka dalam perkara sebelumnya yang jelas Tergugat B.2 sudah berupaya untuk mempertahankan tanah pusaka akan tetapi pengadilan dalam putusannya berpendapat lain ;
Bahwa Tergugat B.1 bukanlah mamak kepala waris dalam kaum akan tetapi para Tergugat A/ dulunya para Penggugat dengan sengaja memposisikan Tergugat B.1 selaku mamak kepala waris dalam perkara sebelumnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa Tergugat B.2 sependapat dengan posita angka 18 gugatan Penggugat, karena perbuatan para Tergugat A yang dahulunya selaku paa Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya putusan perkara banding No. 139/Pdt/2013/PT-PDG Jo perkara kasasi No 1814 K/Pdt/2014 Jo perkara PK No. 638 PK/Pdt/2016 dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa Tergugat B.2 juga sependapat dengan posita angka 19 dan 20 gugatan Penggugat oleh karenanya posita tersebut, demi hukum haruslah dikabulkan ;
Maka oleh karena itu, berdasarkan uraian Tergugat B.2 di atas, Tergugat
B.2 mohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum para Tergugat A untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan tersebut Pengadilan Negeri Pariaman telah menjatuhkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Pmn tanggal 23 Oktober 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat A.1, Tergugat A.2,a, Tergugat A.2.b, Tergugat A.3, Tergugat A.4 ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.958.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Melalui Pemberitahuan Umum Nomor 12/PDT.G/2018/PN.PMN. tanggal 5 Nopember 2018 yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB telah memberitahukan dan menyerahkan secara resmi melalui pemberitahuan umum kepada Tergugat A.2.c melalui Kantor Walikota Pariaman;
Menimbang, bahwa Relas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat melalui Pemberitahuan Umum Nomor 12/PDT.G/2018/PN.PMN. tanggal 5 Nopember 2018 yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB, telah memberitahukan dan menyerahkan secara resmi kepada Tergugat A.2.d melalui Kantor Walikota Pariaman;
Menimbang, bahwa Relas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat melalui Pemberitahuan Umum Nomor 12/PDT.G/2018/PN.PMN. tanggal 5 Nopember 2018 yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB, telah memberitahukan dan menyerahkan secara resmi kepada Tergugat A.2.e melalui Kantor Walikota Pariaman;
Menimbang, bahwa Relas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat melalui Pemberitahuan Umum Nomor 12/PDT.G/2018/PN.PMN. tanggal 5 Nopember 2018 yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB, telah memberitahukan dan menyerahkan secara resmi kepada Tergugat A.2.f melalui Kantor Walikota Pariaman;
Menimbang, bahwa Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pmn. tanggal 31 Oktober 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pariaman menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pmn, tanggal 23 Oktober 2018, dan Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Tergugat I / Terbanding I pada tanggal 28 Januari 2019, kepada Kuasa Para Tergugat A.1 / A.2.a / A.2.b / A.3 dan A.4 / Para Terbanding pada tanggal 6 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.c / Terbanding A.2.c pada tanggal 7 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.d / Terbanding A.2.d pada tanggal 7 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.e / Terbanding A.2.e pada tanggal 7 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.f / Terbanding A.2.f pada tanggal 7 Nopember 2018, kepada Tergugat B.2 / Terbanding B.2 pada tanggal 6 Nopember 2018, dan kepada Tergugat B.1 / Terbanding B.1 pada tanggal 6 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding telah mengajukan Memori Bandingnya tanggal 27 Nopember 2018 dan telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman pada tanggal 27 Nopember 2018, sedangkan Memori Banding dari Penggugat / Pembanding tersebut telah diserahkan kepada masing-masing kepada Kuasa Para Tergugat A.1 / A.2.a / A.2.b / A.3 dan A.4 / Para Terbanding pada tanggal 28 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.c / Terbanding A.2.c pada tanggal 29 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.d / Terbanding A.2.d pada tanggal 29 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.e / Terbanding A.2.e pada tanggal 29 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.f / Terbanding A.2.f pada tanggal 29 Nopember 2018, kepada Tergugat B.1 / Terbanding B.1 pada tanggal 29 Nopember 2018, dan kepada Tergugat B.2 / Terbanding B.2 pada tanggal 29 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat A.1, A.2.a, A.2.b, A.3 dan A.4 / Terbanding A.1, A.2.a, A.2.b, A.3 dan A.4 telah mengajukan Kontra Memori Bandingnya tanggal 30 Nopember 2018 dan telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman pada tanggal 30 Nopember 2018, sedangkan Kontra Memori Banding dari Kuasa Tergugat A.1, A.2.a, A.2.b, A.3 dan A.4 / Terbanding A.1, A.2.a, A.2.b, A.3 dan A.4 tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Penggugat / Pembanding pada tanggal 23 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim untuk pemeriksaan dalam tingkat banding kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang, dan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman sesuai dengan relas pemberitahuan memeriksan berkas perkara banding masing-masing kepada Penggugat / Pembanding pada tanggal 4 Desember 2018, kepada Kuasa Para Tergugat A.1 / A.2.a / A.2.b / A.3 dan A.4 / Para Terbanding pada tanggal 22 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.c / Terbanding A.2.c pada tanggal 22 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.d / Terbanding A.2.d pada tanggal 22 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.e / Terbanding A.2.e pada tanggal 22 Nopember 2018, kepada Tergugat A.2.f / Terbanding A.2.f pada tanggal 22 Nopember 2018, kepada Tergugat B.1 / Terbanding B.1 pada tanggal 22 Nopember 2018, dan kepada Tergugat B.2 / Terbanding B.2 pada tanggal 22 Nopember 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat pada tanggal 31 Oktober 2018 tehadap putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pmn tanggal 23 Oktober 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan Banding, Kuasa Pembanding / Penggugat mengajukan memori banding tanggal 27 Nopember 2018 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa dengan telah dilaksanakannya putusan dalam perkara No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM, sebagaimana dimaksud Berita Acara Pelaksanaan putusan (Eksekusi) Perdata No. 22/Pdt.G/2012/PN-PRM, telah merugikan kaum Para Penggugat, sedangkan Tergugat A.1 (Ismail) dalam perkara sebelumnya bukanlah Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat;
Bahwa oleh karenanya pertimbangan Ne Bis In Idem sebagaimana yang telah diuraikan oleh Hakim anggota I adalah salah dan keliru, karenanya Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara a quo untuk memperbaaiki pertimbangan tersebut;
Bahwa karena telah dinilainya surat bukti T.A.1/T.Int B.1 dan T.A.2/T.Int B.2 dalam perkara perdata No. 22/Pdt.G/2012/PN-Pmn yang mana kedua bukti tersebut adalah sama dengan surat bukti P-1 dan P-2, maka P-1 dan P-2 tersebut telah memenuhi syarat prosedural sebagai alat bukti, akan tetapi dalam perkara a quo Majelis hakim telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan surat bukti P-1 dan P-2 tidak memenuhi syarat procedural sebagai alat bukti;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut pihak Kuasa Tergugat A.1, A.2.a, A.2.b, A.3 dan A.4 / Terbanding A.1, A.2.a, A.2.b, A.3 dan A.4 telah mengajukan kontra memori banding tanggal 30 Nopember 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa terhadap Bukti Surat Pembanding bertanda P-1., dan P-2., tersebut setelah dibaca dan telaah dapat dipahami TIDAK ADA DIKETAHUI ATAU DITANDA TANGANI OLEH FUNGSIONARIS ADAT YANG BERWENANG, dan yang diakui di Minangkabau diantara seperti Penghulu Suku, Kerapatan Adat Nagari (KAN) atau fungsionaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) seperti Ketua atau Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang berwenang menanda tangani suatu surat tentang berkaitan dengan adat Minangkabau.
Bahwa jika dilihat dalam Ranji Pembanding bertanda P-1., nama Syafruddin dan tanda tangannya sama namun jabatannya 2 (dua) sebagai mamak kepala suku dan Kepala Desa kaluat Kecamatan Pariaman Timur, yang mengakibatkan tentang kebenaran nilai surat ranji keturunan tersebut menjadi semakin tidak sempurna dan menjadikan surat silsilah ranji keturunan tersebut nilai kebenarannya semakin lemah, sehingga berdampak secara hukum atau adat Minangkabau menjadi tidak mempunyai kekuatan bukti tentang kebenaran silsilah ranji keturunan tersebut.
Oleh sebab itu menurut hemat Terbanding adalah adil dan patut menurut hukum dan keadilan alasan banding Pembanding ini sepatutnya untuk dikesampingkan.
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan meneliti berita acara sidang, salinan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pmn tanggal 23 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut, dan memori banding serta kontra memori banding tersebut maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada pokoknya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Majelis Hakim Tingkat Pertama ternyata ada perbedaan pendapat (Desenting Opinion) dalam mengambil keputusan dimana Hakim Anggota I berpendapat bahwa seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan seharusnya eksepsi Tergugat A.1, Tergugat A.2.a, Tergugat A.2.b, Tergugat A.3 dan Tergugat A.4 diterima karena gugatan ne bis in idem, sedangkan Hakim Ketua dan Hakim Anggoa II menyatakan gugatan tidak terbukti, sehingga harus ditolak untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca secara cermat dan teliti alasan dari Hakim Anggota I yang berbeda pendapat tersebut maka Majelis Hakim Tingkat Banding pada pokoknya sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum dari Hakim Anggota I tersebut yang pada pokoknya berpendapat bahwa antara perkara Nomor 22/Pdt.G/2012/PN Pmn jo putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 139/PDT/2013/PT PDG jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 1814 K/PDT/2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 638 PK/Pdt/2016 dengan perkara Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pmn ini, pada pokoknya mempunyai kesamaan subyek, obyek, dan dalil gugatan, serta putusan perkara yang terdahulu telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersifat positif, bahkan perkara tersebut telah dieksekusi dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri Pariaman dengan penetapannya Nomor 1/Pen.Eks/Pdt/2016/PN Pmn tanggal 9 Februari 2016 dan obyek eksekusi telah diserahkan kepada pemohon eksekusi.
Menimbang, bahwa karena perkara terdahulu dengan perkara yang sekarang ini mempunyai kesamaan subyek, obyek dan dalil gugatan dan perkara terdahulu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT) maka dalil eksepsi dari Tergugat A.1, Tergugat A.2.a, Tergugat A.2.b, Tergugat A.3 dan Tergugat A.4, bahwa gugatan aquo adalah ne bis in idem cukup beralasan sehingga eksepsi tersebut harus diterima.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Hakim Anggota I yang berbeda pendapat tersebut dan dijadikan pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili dan memutus perkara aquo di tingkat banding;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa karena eksepsi dari Tergugat A.1, Tergugat A.2.a, Tergugat A.2.b, Tergugat A.3 dan Tergugat A.4 diterima maka gugatan Penggugat dalam pokok perkara harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pmn tanggal 23 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut, harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pihak Penggugat/Pembanding harus dinyatakan sebagai pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan.
Mengingat ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal-pasal dalam Rbg dan Hukum Adat Minangkabau serta peraturan lain yang berhukungan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pmn tanggal 23 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi dari Tergugat A.1, Tergugat A.2.a, Tergugat A.2.b, Tergugat A.3 dan Tergugat A.4, tentang gugatan ne bis in idem.
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari SENIN tanggal 29 April 2019 oleh kami SUTADI WIDAYATO, S.H.,M.Hum, selaku Ketua Majelis dengan H. TASWIR, S.H.,M.H. dan ZAINAL ABIDIN HASIBUAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 1 April 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 02 Mei 2019, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri oleh MARHABAN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun oleh Kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
H. TASWIR, S.H.,M.H. SUTADI WIDAYATO, S.H.,M.Hum.
ZAINAL ABIDIN HASIBUAN, S.H.
Panitera Pengganti,
MARHABAN, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan .............. Rp. 6.000,00
Redaksi Putusan............. Rp. 10.000,00
Administrasi ................... Rp 134.000,00
Jumlah .................................. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)