10/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 10/PDT/2019/PT BJM
Makiah. lawan M. Husein Amrullah, dkk
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 11 Desember 2018, Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Mtp yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan Tergugat III/ Terbanding III telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir 2. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagaiandengan verstek 3. Menyatakan Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi 4. Memerintahkan kepada Tergugat II/Terbanding II untuk membayar hutang uang kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp. 250. 000. 000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) 5. Menghukum Tergugat II/Terbanding II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp. 75. 000. 000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun dihitung sejak gugatan Penggugat/Pembanding didaftarkan pada Pengadilan Negeri Martapura 6. Menghukum Tergugat III/Terbanding III untuk mematuhi putusan dalam perkara ini 7. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya 8. Menghukum para Tergugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk Pengadilan Tinggi sejumlah Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluhribu Rupiah )
P U T U S A N
Nomor 10/PDT/2019/PT Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara perdata pada Peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
M A K I A H, bertempattinggal di Perum Grand Mahakam RT.029 KelurahanTeluk Lorong Ilir, KecamatanSamarinda Ulu, Kota SamarindaPropinsi Kalimantan Timur, dalamhalinimemberikanKuasakepada 1. Arifin, SH, 2. DarmaRaudian Noor, SH Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum“ ARIFIN& PARTNERS “, beralamat di Jalan Ahmad Yani km 14.500 Komplek Sejahtera MandiriAsri Blok A Nomor 3 Lt.2 GambutKabupaten Banjar Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Martapuradibawah Register Nomor 106/PDT/SK/2018/PN.Mtp, tanggal 17 September 2018, selanjutnyadisebutsebagaiPembanding – semulaPenggugat ;
m e l a w a n:
M. HUSEIN AMRULLAH, bertempattinggal di Jalan Mangga Besar RT.08 RW.02 Nomor 88 KelurahanBatulicin, KecamatanBatulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan SelatandisebutsebagaiTerbanding I – semulaTergugatI ;
M. YUSUF H.M, bertempattinggal di Jalan Mangga Besar RT.08 RW.02 Nomor 88 KelurahanBatulicin, KecamatanBatulicin, kecamatanBatulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, disebutsebagaiTerbanding II – semulaTergugatII ;
NUR AIDA, bertempattinggal di Jalan Mangga Besar RT.08 RW.02 Nomor 88, KelurahanBatulicin, KecamatanBatulicin, Kabupten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, disebutsebagaiTerbanding III – semulaTergugatIII ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara besertat salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Mtp tanggal 11 Desember 2018, serta surat-surat lain yang berkenan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan serta mengutip seluruh uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 11 Desember 2018 Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Mtp yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan Verstek ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.105.000,00 (satu juta seratus lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah membaca akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Martapura yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 Kuasa Pembanding semula kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Martapura tanggal 11 Desember 2018 Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Mtp untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca akta pemberitahuan banding yang dibuat oleh jurusita Pengadilan Negeri Batulicin yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Januari 2019, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding I, II dan III pada tanggal 2 Januari 2019;
Menimbang, bahwa memori banding dari kuasa Penggugat/kuasa Pembanding tanggal 2 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 2 Januari 2019 dan salinan memori banding mana telah diserahkan kepada Tergugat/Terbanding I, II dan III pada tanggal 9 Januari 2019;
Menimbang, bahwa setelah membaca akta pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Mtp yang dibuat oleh jurusita Pengadilan Negeri Martapura telah memberikan kesempatan kepada kuasa Penggugat/Kuasa Pembanding pada tanggal 31 Desember 2018 dan jurusita Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 7 Januari 2019 kepada Tergugat/Terbanding I, II dan III;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa Penggugat / Pembanding tanggal 2 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 2 Januari 2019 telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 26 / Pdt. G / 2018 / PN.Mtp, tertanggal 11 Desember 2018, Pembanding telah menyatakan Banding pada Hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura, sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 26 / Pdt. G / 2018 / PN. Mtp.
Dengan demikian, Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut Pasal 7 UU No.20 Tahun 1947 yang menyatakan : “Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.”.
Demikian pula penyerahan Memori Banding ini melalui Pengadilan Negeri Martapura masih dalam tenggang waktu yang diisyaratkan oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU No 20 Tahun 1947 yang menyatakan bahwa : “Kemudian selambat-lambatnya empat belas hari setelah permintaan pemeriksaan ulangan diterima, Panitera memberi tahu kepada kedua belah pihak, bahwa mereka dapat melihat surat¬surat yang bersangkutan dengan perkaranya di Pengadilan Negeri selama empat belas hari.”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan dan Memori Banding ini ;
Bahwa apa yang diuraikan dalam Memori Banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Gugatan Pembanding dan alat bukti surat dalam perkara nomor : 26/Pdt.G/2018/PN.Mtp
Bahwa PEMBANDING menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan Judex Factie Tingkat Pertama Nomor : 26 / Pdt. G / 2018 / PN.Mtp, tersebut tidak tepat dan tidak benar. Dengan alasan-alasan sebagaimana di bawah ini :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, Pemeriksa Perkara Gugatan Perkara Nomor : 26 / Pdt. G / 2018 / PN.Mtp, tersebut adalah tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukti-bukti surat yang diajukan oleh PEMBANDING sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yang “Kurang Cukup” dipertimbangkan haruslah dibatalkan (van rechtswege nietig).V i d e : Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K / Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan : “Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka Putusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”.
Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) bahwa :
KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN VERSTEK ;
Putusan Verstek pada dasarnya adalah putusan yang tidak dihadiri oleh Pihak Berperkara yang mana dalam perkara a quo tidak dihadiri oleh Terbanding I ( dahulu Tergugat I ) , Terbanding II ( dahulu Tergugat II ) dan Terbanding III ( dahulu Tergugat III ) dimana yang bersangkutan telah dipanggil sesuai dengan cara pemanggilan menurut Undang – undang . Pemanggilan dilakukan oleh jurusita dengan membuat berita acara pemanggilan pihak – pihak dengan memperhatikan tenggang waktunya .
Menurut Pembanding , Judex Factie sudah mengabaikan prinsip hukum beracara perdata dalam kedudukan hukum putusan verstek tersebut Karena jelas sekali dalam berita Relaas Panggilan sudah diterima dengan baik oleh Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III yang mana tinggal di alamat yang sama . Tujuan dari putusan verstek dalam perkara a quo harusnya untuk mendorong Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III mentaati tata tertib beracara, karena apabila hal ini tidak diterapkan bisa dimanfaatkan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III menggagalkan proses persidangan . pada Prinsipnya dalam putusan Verstek seharusnya Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III harusnya menghadiri persidangan ketika sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan dan ketika tidak hadir Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III dipersilakan untuk melakukan perlawanan .
Dalam amar gugatan Penggugat tidak dapat diterima ini pun Judex Factie sudah mengabaikan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR menegaskan : Jika si Tergugat walaupun dipanggil dengan patut tidak menghadap pada hari yang telah ditentukan dan juga tidak menyuruh orang lain menghadap selaku wakilnya maka gugatan itu diterima dengan keputusan tak hadir kecuali jika nyata kepada Pengadilan Negeri bahwa gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR tersebut dalam perkara a quo Judex Factie keliru memutus perkara tidak dapat diterima dengan alasan Penggugat menggugat juga Tergugat II ( M. Yusuf HM ) dan Tergugat III ( Nur Aida ) . Argumen hukum ini Keliru karena sesuai bukti P-6 Penggugat sudah mengusahakan bertemu dengan Tergugat I di Palaran, Samarinda yang mana Tergugat I mengakui disuruh oleh Tergugat II meminjam modal kepada Penggugat menggunakan nama Tergugat I karena Tergugat II kesulitan mendapatkan dana untuk modal kerja batubara dari Bank . dengan kondisi inilah Penggugat I juga menggugat Tergugat II karena jelas Tergugat I tidak punya apa-apa , Tergugat I hanya ikut kerja di tempat Tergugat II dan ikut tinggal di rumah Tergugat II dan Tergugat III di batulicin . Sehingga apabila Tergugat II dan Tergugat III tidak serta digugat tentunya tidak ada hasil apa – apa dari proses hukum gugatan penggugat . jadi lebih tepat dalam perkara a quo agar Penggugat mendapatkan kepastian uangnya kembali maka digugat juga Tergugat II dan Tergugat III , disini harusnya Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III menghadiri persidangan untuk menjawabnya bukan malahan menggagalkan proses persidangan dengan tidak hadir . dengan demikian putusan verstek perkara a quo seharusnya keputusan yang menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III tidak hadir pada sidang . sehingga bisa bersesuaian dengan syarat – syarat diajukan verstek yaitu :
Tergugat tidak datang pada hari sidang yang sudah ditentukan
Tergugat tidak mengirim wakil / kuasa yang sah untuk menghadap
Tergugat telah dipanggil dengan patut
Petitum tidak melawan hak
Petitum beralasan
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan yang nyata karena faktanya dalam bukti P-6 dimana bukti surat ini jelas menerangkan Pembanding sudah melakukan giat bertemu dengan Tergugat I di Palaran, Samarinda untuk menanyakan Jaminan 1 Komatsu Hydraulic Evcavator PC300SE-8 DAN bertemu juga dalam acara giat itu dengan M. Yusuf HM ( Tergugat II ) . dalam pertemuan tersebut juga Tergugat II membenarkan modal uang yang dipinjam Tergugat I adalah untuk kepentingan Tergugat II untuk membiayai usaha batubaranya .
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan yang nyata karena faktanya dalam bukti P-7 , P-8 , P-9 , P-10 dimana bukti surat ini merupakan aset dari Tergugat II yang diatasnamakan Tergugat III (Nur Aida);
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili, memutuskan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura No. 26/Pdt.G/2018/PN.Mtp tanggal 11 Desember 2018;
Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat dalam perkara perdata Nomor 26/Pdt.G/2018/PN.Mtp untuk seluruhnya;
ATAU ; MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding dan memori banding dari Pembanding , maka Majelis Hakim tingka membanding akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 26/Pdt.G/2018/PN.Mtp tanggal 11 Desember 2018 menyatakan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, meskipun berdasarkan bukti P-1, di dalam Perjanjian Kerjasama Modal Usaha Nomor 01 Tanggal 18 Mei 2017 pihak-pihak yang mengikatkan diri adalah Tergugat I sebagai pihak pertama dan Penggugat sebagai pihak keduasementara yang dijadikan Tergugat dalam perkara ini tidak hanya Tergugat I, namun Penggugat juga menarik Tergugat II yang merupakan kakak kandung dari Tergugat I dan Tergugat III yang merupakan istri dari Tergugat II sebagai Tergugat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu apakah ditariknya Tergugat II dan Tergugat III sebagai pihak Tergugat di dalam perkara ini adalah beralasan hukum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang sah sebagai pihak penggugat dan tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian, hal ini sesuai dengan Pasal 1340 KUHPerdata : persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya. Selanjutnya pasal ini menegaskan, persetujuan tidak dapat menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga, sebaliknya pihak ketiga tidak dapat memperoleh manfaat dari perjanjian . Oleh karena itu yang dapat menjadi pihak penggugat maupun pihak tergugat dalam sengketa yang timbul dari suatu perjanjian, hanya terbatas pada diri orang yang terlibat menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud. Pihak ketiga yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian, tidak dapat bertindak menuntut pembatalan atau mengajukan tuntutan wanprestasi, sebaliknya pihak ketiga tersebut tidak dapat dijadikan sebagai tergugat, karena akan berakibat, orang yang ditarik sebagai tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat. Penerapan yan demikian ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 1270/K/Pdt/1991 yang menyatakan, suatu perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, hanya mengikat kepada mereka;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat, Penggugat menarik Tergugat II sebagai Tergugat adalah dikarenakan dalam perjalanan waktu, Penggugat mengetahui jika uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebagai modal usaha kepada Tergugat I sebenarnya adalah untuk kepentingan usaha batu bara kakak kandung Tergugat I yakni Tergugat II dan hal tersebut dibenarkan oleh Tergugat II;
Menimbang, bahwa meskipun demikian, selama persidangan Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti apapun yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II sehingga oleh karena itu tidak beralasan hukum untuk menarik Tergugat II untuk dinyatakan wanprestasi terlebih menuntut Tergugat II untuk memenuhi perjanjian dan membayar sejumlah ganti rugi kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak beralasan hukum untuk menarik Tergugat II sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini, maka dengan demikian tidak beralasan hukum pula untuk menarik Tergugat III yang merupakan istri dari Tergugat II sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta persidangan secara ex officio berpendapat tidak tepat jika Tergugat II dan Tergugat III diajukan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini karena baik Tergugat II dan Tergugat III bukan merupakan pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian;
Menimbang, bahwa dengan ditariknya Tergugat II dan Tergugat III sebagai Tergugat dalam perkara ini menyebabkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat menjadi Gugatan keliru pihak yang ditarik sebagai tergugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian kekeliruan dan kesalahan pihak yang dilakukan oleh Penggugat mengakibatkan gugatan cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang) sehingga gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan Penggugat dikualifikasikan mengandung cacat formal;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikualifikasikan mengandung cacat formal maka sudah sepatutnya apabila terhadap pokok perkara tidak akan dipertimbangkan pula oleh Majelis dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena kelebihan pihak yang digugat tidak menyebabkan suatu gugatan menjadi cacat formal karena pengadilan dapat menyatakan terhadap pihak yang tidak adahubungannya dengan perkara seperti terhadap Tergugat II dan seterusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima tanpa mengesampingkan gugatan Penggugat terhadap Tergugat yang mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut tidak beralasan, oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama menafsirkan pasal 1340 KUHPerdata terlalu sempit hanya kepada adanya perjanjian tertulis, padahal Penggugat telah menjelaskan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I adalah karena terjadinya kesepakatan pinjam meminjam uang dan / atau hutang piutang sebagaimana didalilkan oleh Penggugat pada posita angka 1, sedangkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II adalah karena menurut Penggugat sebenarnya peminjaman uang oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah untuk kepentingan usaha batu bara kakak kandungnya M. Yusuf H.M ( Tergugat II ) hanya saja menggunakan nama TergugatI untuk memudahkan pinjaman uang tersebut karena Tergugat I sebenarnya ikut kerja dalam usaha batu bara milik Tergugat II, kemudian M. Yusuf HM (Tergugat II) membenarkan hal tersebut dengan menjawab akan segera melunasi hutang tersebut secepatnya kepada Penggugat ( Makiah ) posita gugatan angka 9 ;
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat tersebut jelas adanya hubungan antara Penggugat dengan Tergugat I karena adanya perjanjian hutang piutang sedangkan antara Penggugat dengan Tergugat II adalah karena adanya pernyataan Tergugat II yang membenarkan uang tersebut digunakan untuk kepentingannya dan akan segera mengembalikan kepada Penggugat, sehingga jika Tergugat II tidak mengembalikan kepada Penggugat maka Tergugat II dapat dituntut untuk membayar hutang tersebut dan harta Tergugat II dapat dilakukan penyitaan jaminan harta mana merupakan harta gono gini dengan Tergugat III, oleh karenanya mutatis mutandis juga akan berakibat kepada hubungan hukum dengan Tergugat III istri dari Tergugat II, sehingga beralasan untuk menarik Tergugat III sebagai pihak dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 26/Pdt.G/2018/PN.Mtp tanggal 11 Desember 2018tidak beralasan menurut hukum, maka putusan tersebut harus dibatalkan dan Majelis Hakim tingkat banding akan memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Tergugat I telah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang, tetapi tidak pernah datang menghadap di persidangan atau menyuruh seorang wakilnya yang sah, yaitu sebagaimana risalah panggilan sidang sebagai berikut:
Risalah panggilan sidang tanggal 24September 2018 kepada Tergugat I melalui Kasi Pemerintahan Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu untuk disampaikan kepada Tergugat I sendiri, untuk persidangan hari Senin tanggal 1 Oktober 2018;
Risalah panggilan sidang tanggal 8 Oktober 2018 kepada Tergugat I melalui Kasi Pemerintahan Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu untuk disampaikan kepada Tergugat I sendiri, untuk persidangan hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018;
Risalah panggilan sidang tanggal 24 Oktober 2018 kepada Tergugat I melalui Tata Usaha Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu untuk disampaikan kepada Tergugat I sendiri, untuk persidangan hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang, tetapi tidak pernah datang menghadap di persidangan atau menyuruh seorang wakilnya yang sah, yaitu sebagaimana risalah panggilan sidang sebagai berikut:
Risalah panggilan sidang tanggal 24September 2018 kepada Tergugat II melalui Kasi Pemerintahan Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu untuk disampaikan kepada Tergugat II sendiri, untuk persidangan hari Senin tanggal 1 Oktober 2018;
Risalah panggilan sidang tanggal 8 Oktober 2018 kepada Tergugat II melalui Kasi Pemerintahan Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu untuk disampaikan kepada Tergugat II sendiri, untuk persidangan hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018;
Risalah panggilan sidang tanggal 24 Oktober 2018 kepada Tergugat II melalui Tata Usaha Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu untuk disampaikan kepada Tergugat II sendiri, untuk persidangan hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa begitu pula dengan Tergugat III telah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang, tetapi tidak pernah datang menghadap di persidangan atau menyuruh seorang wakilnya yang sah, yaitu sebagaimana risalah panggilan sidang sebagai berikut:
Risalah panggilan sidang tanggal 24September 2018 kepada Tergugat III namun Tergugat III tidak bersedia memberikan tanda tangan, untuk persidangan hari Senin tanggal 1 Oktober 2018;
Risalah panggilan sidang tanggal 8 Oktober 2018 kepada Tergugat IIInamun Tergugat III tidak bersedia memberikan tanda tangan, untuk persidangan hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018;
Risalah panggilan sidang tanggal 24 Oktober 2018 kepada Tergugat III namun Tergugat III tidak bersedia memberikan tanda tangan, untuk persidangan hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah hadir dipersidangan dan tidak mengirimkan kuasa / wakilnya yang yang sah untuk hadir dipersidangan tanpa alasan, padahal terhadap Para Tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut menurut undang undang, maka Para Tergugat dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan hak untuk membantah gugatan Penggugat, sehingga beralasan menurut hukum pemeriksaan perkara tersebut kemudian diputus tanpa hadirnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ( verstek )
Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat/Pembanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I/Terbanding I mengadakan perjanjian kerjasama modal usaha yaitu Penggugat/Pembanding memberikan uang sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk usaha Tergugat I/Terbanding I yang berlaku selama 2(dua) bulan sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan 19 Juli 2017, dengan jaminan 1(satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator PC300SE-8 S/N:C9000 atas nama Tergugat I/Terbanding I apabila sampai tanggal tersebut tidak bisa mengembalikannya maka Tergugat I/Terbanding I memberikan kuasa dan kewenangan kepada Penggugat/ Pembanding untuk menjualnya;
Bahwa ternyata sampai dengan batas waktu yang diperjanjikan, Tergugat I/Terbanding I tidak dapat mengembalikan modal usahan Penggugat/Pembanding, ternyata modal usaha tersebut digunakan oleh Tergugat II/Terbanding II untuk kepentingan usaha batu bara dan dibenarkan oleh Tergugat I/Terbanding I;
Bahwa sewaktu bertemu dengan Tergugat I di Palaran, Kalimantan Timur pada tanggal 03 Maret 2018 tersebut dihadiri juga oleh Kakak Kandung Tergugat I yang bernama M. Yusuf H.M. (Tergugat II). Tergugat I menyampaikan bahwa sebenarnya peminjaman uang tersebut adalah untuk kepentingan usaha batubara Kakak Kandungnya M. Yusuf H.M. (Tergugat II) hanya saja menggunakan nama Tergugat I untuk memudahkan pinjaman uang tersebut karena Tergugat I sebenarnya ikut kerja dalam usaha batubara milik Tergugat II, kemudian M. Yusuf H.M. (Tergugat II) membenarkan hal tersebut dengan menjawab akan segera melunasi hutang tersebut secepatnya kepada Penggugat (MAKIAH);
Bahwa untuk memastikan agar Penggugat tidak kehilangan uang yang dipinjamkan kepada Tergugat I yang sudah dibenarkan oleh Tergugat II adalah untuk kepentingan Tergugat II pribadi dalam usahanya di bidang batubara dan agar adanya jaminan untuk pelaksanaan putusan perkara ini maka sangatlah wajar diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat II yang diatasnamakan kepada Tergugat III (Nur Aida/ isteri Tergugat II),
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.1 sampai dengan P.6 maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Penggugat/Pembanding memberikan modal usaha sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat I/Terbanding I untuk usaha mobilisasi peralatan berat dengan jangka waktu selama 2(dua) bulan terhitung sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan 19 Juli 2017, dengan memberikan keuntungan kepada Penggugat/Pembanding sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan sampai berakhirnya perjanjian tersebut, selanjutnya apabila Tergugat I/Terbanding I tidak mengembalikan uang sejumlah Rp.250.000.000,- kepada Penggugat/Pembanding maka Tergugat I/Terbanding I memberikan kuasa dan kewenangan kepada Penggugat/Pembanding untuk menjual 1(satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator PC300SE-8 S/N:C9000 atas nama Tergugat I/Terbanding I;
Bahwa ternyata Tergugat I/Terbanding I sampai berakhirnya perjanjian tersebut tidak dapat mengembalikan uang milik Penggugat/Pembanding maka pada tanggal 10 Maret 2018 telah dibuat perjanjian antara Tergugat I/Terbanding I dengan Penggugat/Pembanding untuk memberikan kuasa kepada Penggugat/ Pembanding untuk menjual 1(satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator PC300SE-8 S/N:C9000 atas nama Tergugat I/Terbanding I;
Bahwa menurut pengakuan Tergugat I/Terbanding I ternyata 1(satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator PC300SE-8 S/N:C9000 sebenarnya milik dari Tergugat II/Terbanding II, dimana barang tersebut pada saat dilakukan pencarian oleh Penggugat/Pembanding tidak bisa ditemukan keberadaannya;
Bahwa ternyata pada tanggal 7 September 2015 Tergugat I/Terbanding I telah membeli 1(satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator PC300SE-8 S/N:C9000 seharga Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa ternyata Tergugat I/Terbanding I menyampaikan kepada Penggugat / Pembanding apabila modal usaha tersebut untuk kepentingan usaha Tergugat II / Terbanding II dibidang batu bara dan bertanggung jawab untuk melunasinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan gugatan Penggugat/Pembanding sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat/Pembanding pada angka 2 dan 3 akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.1 dihubungkan fakta hukum maka antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I/Terbanding I telah terjadi perjanjian kerjasama modal usaha yang dibuat dihadapan notaris pada tanggal 18 Mei 2017Nomor 01 pada pokoknya Penggugat/Pembanding memberikan pinjaman uang sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat I/ Terbanding I untuk modal usaha dengan jangka waktu selama 2 (dua) bulan yang berakhir pada tanggal 19 Juli 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum ternyata Tergugat I/Terbanding I telah mengakui apabila pinjaman uang untuk modal usaha dari Penggugat / Pembanding sebenarnya digunakan untuk kepentingan Tergugat II/Terbanding II untuk usaha batu bara dan bertanggung jawab untuk melunasinya;
Menimbang, bahwa sesudah berakhirnya perjanjian nomor 01 tanggal 18 Mei 2017 (P.1) yaitu tanggal 19 Juli 2017, ternyata Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II tidak membayar hutang kepada Penggugat/Pembanding sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) maka kepada Tergugat I/Terbanding dan Tergugat II/Terbanding II diharuskan untuk mengembalikan modal usaha milik Penggugat/Pembanding tersebut;
Menimbang, bahwa ternyata sesudah berakhirnya perjanjian tersebut sampai dengan digugat Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II tidak mau melaksanakan perjanjiannya dengan demikian Tergugat I/Terbanding dan Tergugat II/Terbanding II dinyatakan wanprestasi, oleh karenanya tuntutan gugatan pada angka 2dan 3 beralasan menurut hukum dan harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai tuntutan Penggugat/Pembanding pada angka 4 dalam gugatannya akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan fakta hukum terungkap bahwa Tergugat I/Terbanding I akan memberikan keuntungan kepada Penggugat / Pembanding sebesar Rp.25.000.000,- (dua lima puluh juta rupiah) setiap bulan sampai berakhirnya perjanjian tersebut (pasal 4);
Menimbang, bahwa perjanjian nomor 01 tanggal 18 Mei 2017 (P.1) antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I/Terbanding I telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2017, ternyata Tergugat I/Terbanding I tidak memberikan keuntungan sebagai mana yang telah diperjanjikan kepada Penggugat/Pembanding yaitu selama 3 (tiga) bulan dengan perhitungan yaitu 3 X Rp.25.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari bukti P.1 sampai dengan P.10 ternyata perjanjian modal usaha antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I/Terbanding I tidak ada ditentukan bunga yang harus dibayar oleh Tergugat I/Terbanding I, maka sesuai dengan ketentuan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung apabila tidak diperjanjikan bunga yang harus dibayar ditentukan sebesar 6 % (enam persen) pertahun yang dihitung sejak gugatan Penggugat/Pembanding didaftarkan pada Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka tuntutan gugatan Penggugat pada angka 4 beralasan menurut hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa tuntutan gugatan Penggugat pada angka 2, angka 3 dan angka 4 dikabulkan, maka tuntutan gugatan Penggugat pada angka 8 dan 9 harus pula dikabulkan;
Menimbang, bahwa tuntutan gugatan Penggugat pada angka 7 ternyata tidak sesuai dengan ketentuan syarat-syarat yang ditentukan maka tuntutan tersebut tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat/Pembanding adalah pengembalian sejumlah uang bukan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, maka tuntutan gugatan pada angka 5 tidak beralasan untuk dikabulkan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak ada dilakukan upaya penyitaan jaminan atas barang milik para Tergugat/Terbanding maka tuntutan gugatan angka 6 tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena para Tergugat/Terbanding ada dipihak yang kalah maka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tinggi akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat akan Undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 11 Desember 2018, Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Mtp yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan Tergugat III/ Terbanding III telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir ;
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagaiandengan verstek
Menyatakan Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
Memerintahkan kepada Tergugat II/Terbanding II untuk membayar hutang uang kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat II/Terbanding II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun dihitung sejak gugatan Penggugat/Pembanding didaftarkan pada Pengadilan Negeri Martapura;
Menghukum Tergugat III/Terbanding III untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya;
Menghukum para Tergugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk Pengadilan Tinggi sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluhribu Rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Rabu,tanggal 13 Maret 2019, oleh kami : AJIDINNOR, S.H,M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, TAJUDIN, S.H. dan SOESILO, S.H., M.H. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta H.SYAIFUL AQLI, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim Ketua,
AJIDINNOR, S.H, M.H
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
TAJUDIN, S.H. SOESILO, S.H, M.H
Panitera Pengganti
H.SYAIFUL AQLI, S.H.
Perincian biaya perkara :
1. Meterai putusan ........Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan .......Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp.139.000,00
Jumlah ………………. Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)